102/Pid.Sus/2018/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Abas, M.Pd. Als Ribas Safari Als Ustad Abas Bin Abuzar
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju warna ungu yang terdapat tulisan Rock And Roll 1986; - 1 (satu) helai celana panjang warna coklat; - 1 (satu) helai celana dalam warna biru; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor102/Pid.Sus/2018/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Terdakwa;
Tempat Lahir : Muaro Jambi;
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 30 Oktober 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT. xx Desa xxxxx, Kecamatan xxxx, Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : xxxxx;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai dengan tanggal 9 Juli 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 17 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ramos Apriyanto Hasudungan Hutabarat, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum Yosua Situmeang dan Rekan yang beralamat di Jalan Adityawarman Nomor 16 Thehok Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor: 16/Pen.Pid/BH/2018/PN Snt, tanggal 19 Juli 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 102/Pen.Pid/2018/PN Snt tanggal 18 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 102/Pen.Pid/2018/PN Snt tanggal 18 Juli 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan sebsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju warna ungu yang terdapat tulisan Rock And Roll 1986;
1 (satu) helai celana panjang warna coklat;
1 (satu) helai celana dalam warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, Terdakwa ingin melanjutkan hidup dengan normal dan ingin menikah, Terdakwa ingin mengurusi kedua orang tua, mengingat kedua orang tua Terdakwa sudah lanjut usia dan sering sakit dan Terdakwa adalah satu-satunya dirumah yang jadi harapan orang tua, Terdakwa ingin terjun kemasyarakat dan mengabdi kepada masyarakat kembali untuk mengajar ilmu agama yang Saksi miliki dan mengajarkan syiar agama islam di desa Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “Orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat yang tersebut diatas, saat terdakwa sedang berada di Kantor Sekolah MTS Ittihadul Khoriyah melihat Saksi Surya Agung, Saksi Faiz, Saksi Gilang dan Wahyu sedang duduk di pinggir sungai Batang Hari yang berada di belakang MTS Ittihadul Khoriyah, kemudian Terdakwa memanggil Saksi Surya Agung, Saksi Faiz, Saksi Gilang dan Wahyu dan mengatakan kepada mereka, “main tenis meja tidak? Bola ada tidak?”, lalu di jawab oleh Saksi Surya Agung, Saksi Faiz, Saksi Gilang dan Wahyu, “kami mau cek bola ada atau tidak, kalau ada kami mau main!”, lalu Terdakwa kembali menimpalinya, “iyolah main.”, lalu Saksi Faiz, Saksi Gilang dan Wahyu pergi menuju ke ruangan tenis meja sementara Saksi Surya Agung masih bersama terdakwa di ruangan Kantor Sekolah MTS Ittihadul Khoriyah, selanjutnya selang berapa lama kemudian dari tempat tersebut Terdakwa melihat Saksi Faiz, Saksi Gilang dan Wahyu langsung bermain tenis meja di ruangan tenis meja, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Surya Agung masuk kedalam ruangan terdakwa selaku Wakil Kepala Sekolah MTS Ittihadul Khoriyah dan saat Terdakwa dan Saksi Surya Agung sudah ada di ruangan tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Surya Agung untuk membuka celana korban dengan mengatakan pada Saksi Surya Agung, “coba buka celano tu!”, kemudian ditimpali oleh Saksi Surya Agung, “ngapoin?” dan langsung dijawab oleh terdakwa, “idaklah”, setelah itu Terdakwa membuka celana Saksi Surya Agung sampai terbuka dan terdakwa membuka celananya sendiri hingga sampai lutut, selajutnya Terdakwa menyuruh Saksi Surya Agung untuk tidur telungkup dan Terdakwa yang kemaluanya sudah menegang langsung menindih badan Saksi Surya Agung sambil menggesekgesekan alat kemaluanya pada bagian sekitar anus Saksi Surya Agung lalu Terdakwa memasukan alat kemaluanya pada lubang anus Saksi Surya Agung dengan gerakan maju mundur berkali-kali hingga terdakwa sampai mengeluarkan cairan sperma dari alat kemaluannya dan dikeluarkan di luar anus dari Saksi Surya Agung, setelah itu Terdakwa membersihkanya dengan menggunakan tissu lalu mengenakan kembali celanaya, selanjutnya Saksi Surya Agung juga menggunakan kembali celana yang sudah terlepas sebelumnya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Surya Agung, “jangan dikasih tau sama orang lain, nanti kalau sempat orang lain tau kita malu!”, dan Saksi Surya Agung kemudian langsung keluar dari ruang terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi Desa Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 05/YSMMJ/MJ/I/2017 tanggal 01 Januari 2017 dan ditandatangani oleh saudara Abuzar selaku Ketua Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi Desa Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi yang menyebutkan dalam diktum memutuskan yaitu menetapkan terhitung tanggal 01 Januari 2017 telah mengangkat Muhammad Abas sebagai Guru MTS Swasta Ittihadul Khoiriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RS. Bhayangkara Polda Jambi Nomor :R/49/IV/2018/Rumkit yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa An. Dr. Herawati tanggal 20 April 2018 atas pemeriksaan yang dilaukan terhadap anak yang bernama Saksi korbanBin M. Saman pada 20 April 2018 dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka lecet pada anus yang diakibatkab oleh kekerasan tumpul;
Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Psikologis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A) Provinsi Jambi Nomor 22/P2TP2A/V/2017 tanggal 28 April 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa Psikologi An. Asi Noprini, S.Psi. dan Ketua P2TP2A Provinsi Jambi/mewakili yaitu Dra. Luthpiah atas pemeriksaan Psikologis terhadap Kelayen bernama Saksi korbandidapati kesimpulan Saksi korbanmengalami trauma paska kejadian dengan perubahan emosi dan kecemasan;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi korban, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIB bertempat di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di tepi sungai Batanghari bersama dengan teman Saksi yaitu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu kemudian Terdakwa memanggil Saksi bersama rekan-rekan Saksi tersebut mengatakan kepada mereka, “main tenis meja tidak? Bola ada tidak?”, lalu di jawab oleh Saksi, Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu, “kami mau cek bola ada atau tidak, kalau ada kami mau main!”, lalu Terdakwa kembali mengatakan, “iyolah main”, lalu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu pergi menuju ke ruangan tenis meja sementara Saksi masih bersama Terdakwa di ruangan Kantor Sekolah;
Bahwa setelah Terdakwa melihat Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu bermain tenis meja di ruangan tenis meja, kemudian Terdakwa mengajak Saksi masuk kedalam ruangan Terdakwa selaku Wakil Kepala Sekolah dan saat Terdakwa dan Saksi sudah ada di ruangan tersebut Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuka celana dengan mengatakan pada Saksi, “coba buka celano tu!”, kemudian Saksi berkata “ngapoin?” dan langsung dijawab oleh Terdakwa, “idaklah”, setelah itu Terdakwa membuka celana Saksi sampai terbuka dan Terdakwa membuka celananya sendiri hingga sampai lutut, selajutnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk tidur telungkup dan Terdakwa yang kemaluanya sudah menegang langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang anus Saksi;
Bahwa Saksi merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang anus Saksi dan Saksi tidak ingat berapa kali alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang anus Saksi, setelah beberapa saat kemudian Terdakwwa mengelap cairan pada sekitar lubang anus Saksi menggunakan tisu kering yang ada diruangan Terdakwa yang kemudian tisu tersebut dibuang oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menggunakan kembali celana yang sudah terlepas, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi, “jangan dikasih tau sama orang lain, nanti kalau sempat orang lain tau kita malu!”, dan Saksi kemudian langsung keluar dari ruang Terdakwa tersebut;
Bahwa saat itu Saksi tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa karena Saksi takut terhadap Terdakwa;
Bahwa baru 1 (satu) kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi;
Bahwa Saksi merasakan sakit pada lubang anus dan dengan rasa takut Saksi kemudian menceritakan kepada kakak Saksi;
Bahwa sekarang Saksi sudah tidak merasakan sakit kembali pada lubang anusnya;
Bahwa Saksi sebelumnya sering bertemu dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab dan Saksi merasa takut karena Terdakwa sering marah namun sering juga mengajak Saksi jalan bersama rekan Saksi beberapa kali sesaat sebelum terjadinya kejadian tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didalam persidangan ini;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Misrawati Binti Zakaria, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIB bertempat di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi Korbanmerasakan ada sesatu benda yang masuk kedalama anus dan menimbulkan rasa sakit pada lubang anus Saksi korban;
Bahwa sehari setelah kejadian tersebut, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korbanuntuk meminta maaf karena kekhilafanya pada Saksi korban;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa juga datang untuk meminta maaf atas nama keluarga sehingga keluarga Saksi memaafkan perbuatan Terdakwa terlebih keluarga Terdakwa dan Saksi masih mempunyai hubungan darah;
Bahwa keluarga Terdakwa ada memberi bantuan-bantuan uang sekolah, pakaian sekolah dan uang jajan untuk Saksi korban;
Bahwa atas permintaan maaf tersebut, Saksi yang mewakili keluarga Saksi Korbantetap malaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Gilang Ardika Ramadhan Bin Maulana Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIB bertempat di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di tepi sungai Batanghari bersama dengan teman Saksi yaitu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Korbandan Wahyu kemudian Terdakwa memanggil Saksi bersama rekan-rekan Saksi tersebut mengatakan kepada mereka, “main tenis meja tidak? Bola ada tidak?”, lalu di jawab oleh Saksi, Saksi Faiz Ferdiansyah dan Wahyu, “kami mau cek bola ada atau tidak, kalau ada kami mau main!”, lalu Terdakwa kembali berkata, “iyolah main.”, lalu Saksi, Saksi Faiz Ferdiansyah dan Wahyu pergi menuju ke ruangan tenis meja sementara Saksi Korbanmasih bersama Terdakwa di ruangan kantor sekolah;
Bahwa selanjutnya Saksi, Saksi Faiz Ferdiansyah dan Wahyu langsung bermain tenis meja di ruangan tenis meja, Terdakwa mengajak Saksi Korbanmasuk kedalam ruangan Terdakwa selaku Wakil Kepala Sekolah dan setelah itu Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan Terdakwa dan Saksi Korbandidalam ruangan tersebut;
Bahwa Saksi sebelumnya sering bertemu dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab.
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Faiz Ferdiansyah Bin Abdul Halim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIB bertempat di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di tepi sungai Batanghari bersama dengan teman Saksi yaitu Saksi Gilang Ardika Ramadhan, Saksi Korbandan Wahyu kemudian Terdakwa memanggil Saksi bersama rekan-rekan Saksi tersebut mengatakan kepada mereka, “main tenis meja tidak? Bola ada tidak?”, lalu di jawab oleh Saksi, Saksi Faiz Ferdiansyah dan Wahyu, “kami mau cek bola ada atau tidak, kalau ada kami mau main!”, lalu Terdakwa kembali berkata, “iyolah main.”, lalu Saksi, Saksi Faiz Ferdiansyah dan Wahyu pergi menuju ke ruangan tenis meja sementara Saksi Korbanmasih bersama Terdakwa di ruangan kantor sekolah;
Bahwa kemudian Terdakwa memanggil Saksi bersama rekan-rekan Saksi tersebut mengatakan kepada mereka, “main tenis meja tidak? Bola ada tidak?”, lalu di jawab oleh Saksi, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu, “kami mau cek bola ada atau tidak, kalau ada kami mau main!”, lalu Terdakwa kembali berkata, “iyolah main.”, lalu Saksi, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu pergi menuju ke ruangan tenis meja sementara Saksi Korbanmasih bersama Terdakwa di ruangan kantor sekolah;
Bahwa selanjutnya Saksi, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu langsung bermain tenis meja di ruangan tenis meja, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Korbanmasuk kedalam ruangan Terdakwa selaku Wakil Kepala Sekolah dan setelah itu Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan didalam ruangan tersebut;
Bahwa Saksi sebelumnya sering bertemu dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Asi Noprini, S. Psi Binti H. Anasrullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Ahli Psikologi;
Bahwa Ahli bertemu dengan Saksi korban yang bernama pada hari Senin tanggal 23 April 2018 dan Kamis tanggal 17 Mei 2018 setelah dihubungi oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi yang meminta pendampingan dalam penanganan perkara Terdakwa saat itu;
Bahwa Ahli melihat kondisi fisik dari Saksi Korbanbegitu sangat tidak baik dan mengalami trauma parah apalagi diketahui bahwa Saksi Korbanbertipikal pemalu sehingga sangat sulit untuk melakukan komunikasi awalnya cukup sulit untuk menerangkan kejadianya namun dengan metode-metode yang biasa digunakan Ahli untuk menangani Anak yang sama dengan Saksi Korbanakhirnya saksi dapat menemukan kepribadian Saksi Korbanyaitu pemalu dan sedikit tertutup hal ini disebabkan karena jarak usia Saksi Korbandengan kakaknya yang terpaut cukup jauh;
Bahwa Ahli menerangkan Saksi Korbanjuga sedikit mempunyai tipe feminim yang berbeda dengan anak-anak seusianya yang lebih menonjol gentelement hal ini bisa disebabkan karena lingkungan pembentukannya karena diketahui Saksi Korbanpernah ikut dalam sanggar kesenenian tari saat duduk dibangku SD;
Bahwa Ahli menerangkan tujuan pendampingan ialah untuk mengetahui akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi korban;
Bahwa Ahli menggunakan metode obeservasi;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIB bertempat di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban;
Bahwa saat itu Saksi Korbansedang berada di tepi sungai Batanghari bersama dengan teman Saksi Korbanyaitu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korbanbersama Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu kemudian Terdakwa mengatakan kepada mereka, “main tenis meja tidak? Bola ada tidak?”, lalu di jawab oleh Saksi korban, Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu, “kami mau cek bola ada atau tidak, kalau ada kami mau main!”, lalu Terdakwa kembali mengatakan, “iyolah main”, lalu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu pergi menuju ke ruangan tenis meja sementara Saksi Korbanmasih bersama Terdakwa di ruangan Kantor Sekolah;
Bahwa setelah Terdakwa melihat Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu bermain tenis meja di ruangan tenis meja, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korbanmasuk kedalam ruangan Terdakwa selaku Wakil Kepala Sekolah dan saat Terdakwa dan Saksi Korbansudah ada di ruangan tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Korbanuntuk membuka celana dengan mengatakan pada Saksi korban, “coba buka celano tu!”, kemudian Saksi berkata “ngapoin?” dan langsung dijawab oleh Terdakwa, “idaklah”, setelah itu Terdakwa membuka celana Saksi Korbansampai terbuka dan Terdakwa membuka celananya sendiri hingga sampai lutut, selajutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korbanuntuk tidur telungkup dan Terdakwa yang kemaluanya sudah menegang langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang anus Saksi korban;
Bahwa Saksi Korbanmerasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang anus Saksi Korbandan Saksi Korbantidak ingat berapa kali alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang anus Saksi korban, setelah beberapa saat kemudian Terdakwwa mengelap cairan pada sekitar lubang anus Saksi Korbanmenggunakan tisu kering yang ada diruangan Terdakwa yang kemudian tisu tersebut dibuang oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Korbanmenggunakan kembali celana yang sudah terlepas, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban, “jangan dikasih tau sama orang lain, nanti kalau sempat orang lain tau kita malu!”, dan Saksi Korbankemudian langsung keluar dari ruang Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa menerangkan ruangan dikunci oleh Terdakwa saat melakukan perbuatan asusila tersebut;
Bahwa lama Terdakwa ejakulasi sekira setengah menit setelah di gesekan pada anus Saksi korban;
Bahwa keeseoknaya Terdakwa merasakan penyesalan dan akhirnya datang menemui Saksi Korbanbersama keluarganya untuk meminta maaf atas kekhilafanya;
Bahwa Terdakwa pertanggal 01 Januari 2017 diangkat oleh Yayasan sebagai tenaga pengajar disekolah tersebut dan mengajar Bahasa Arab pada kelas Saksi korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju warna ungu yang terdapat tulisan Rock And Roll 1986;
1 (satu) helai celana panjang warna coklat;
1 (satu) helai celana dalam warna biru;
menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi Desa Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 05/YSMMJ/MJ/I/2017 tanggal 01 Januari 2017 dan ditandatangani oleh saudara Abuzar selaku Ketua Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi Desa Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi yang menyebutkan dalam diktum memutuskan yaitu menetapkan terhitung tanggal 01 Januari 2017 telah mengangkat Muhammad Abas sebagai Guru MTS Swasta Ittihadul Khoiriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Visum Et Repertum Nomor : R/49/IV/2018/Rumkit yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa An. Dr. Herawati tanggal 20 April 2018 atas pemeriksaan yang dilaukan terhadap anak yang bernama Saksi korbanBin M. Saman pada 20 April 2018 dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka lecet pada anus yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Psikologis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A) Provinsi Jambi Nomor 22/P2TP2A/V/2017 tanggal 28 April 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa Psikologi An. Asi Noprini, S.Psi. dan Ketua P2TP2A Provinsi Jambi/mewakili yaitu Dra. Luthpiah atas pemeriksaan Psikologis terhadap Kelayen bernama Saksi korbandidapati kesimpulan Saksi korbanmengalami trauma paska kejadian dengan perubahan emosi dan kecemasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIB bertempat di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban;
Bahwa saat itu Saksi Korbansedang berada di tepi sungai Batanghari bersama dengan teman Saksi Korbanyaitu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korbanbersama Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu kemudian Terdakwa mengatakan kepada mereka, “main tenis meja tidak? Bola ada tidak?”, lalu di jawab oleh Saksi korban, Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu, “kami mau cek bola ada atau tidak, kalau ada kami mau main!”, lalu Terdakwa kembali mengatakan, “iyolah main”, lalu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu pergi menuju ke ruangan tenis meja sementara Saksi Korbanmasih bersama Terdakwa di ruangan Kantor Sekolah;
Bahwa setelah Terdakwa melihat Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu bermain tenis meja di ruangan tenis meja, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korbanmasuk kedalam ruangan Terdakwa selaku Wakil Kepala Sekolah dan saat Terdakwa dan Saksi Korbansudah ada di ruangan tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Korbanuntuk membuka celana dengan mengatakan pada Saksi korban, “coba buka celano tu!”, kemudian Saksi berkata “ngapoin?” dan langsung dijawab oleh Terdakwa, “idaklah”, setelah itu Terdakwa membuka celana Saksi Korbansampai terbuka dan Terdakwa membuka celananya sendiri hingga sampai lutut, selajutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korbanuntuk tidur telungkup dan Terdakwa yang kemaluanya sudah menegang langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang anus Saksi korban;
Bahwa Saksi Korbanmerasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang anus Saksi Korbandan Saksi Korbantidak ingat berapa kali alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang anus Saksi korban, setelah beberapa saat kemudian Terdakwwa mengelap cairan pada sekitar lubang anus Saksi Korbanmenggunakan tisu kering yang ada diruangan Terdakwa yang kemudian tisu tersebut dibuang oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Korbanmenggunakan kembali celana yang sudah terlepas, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban, “jangan dikasih tau sama orang lain, nanti kalau sempat orang lain tau kita malu!”, dan Saksi Korbankemudian langsung keluar dari ruang Terdakwa tersebut;
Bahwa saat itu Saksi Korbantidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa karena Saksi takut terhadap Terdakwa;
Bahwa baru 1 (satu) kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi korban;
Bahwa Terdakwa menerangkan ruangan dikunci oleh Terdakwa saat melakukan perbuatan asusila tersebut;
Bahwa lama Terdakwa ejakulasi sekira setengah menit setelah di gesekan pada anus Saksi korban;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa juga datang untuk meminta maaf atas nama keluarga sehingga keluarga Saksi memaafkan perbuatan Terdakwa terlebih keluarga Terdakwa dan Saksi masih mempunyai hubungan darah;
Bahwa keluarga Terdakwa ada memberi bantuan-bantuan uang sekolah, pakaian sekolah dan uang jajan untuk Saksi korban;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi korban, Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Ahli bertemu dengan Saksi korban yang bernama Saksi korbanpada hari Senin tanggal 23 April 2018 dan Kamis tanggal 17 Mei 2018 setelah dihubungi oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi yang meminta pendampingan dalam penanganan perkara Terdakwa saat itu;
Bahwa Ahli melihat kondisi fisik dari Saksi Korbanbegitu sangat tidak baik dan mengalami trauma parah apalagi diketahui bahwa Saksi Korbanbertipikal pemalu sehingga sangat sulit untuk melakukan komunikasi awalnya cukup sulit untuk menerangkan kejadianya namun dengan metode-metode yang biasa digunakan Ahli untuk menangani Anak yang sama dengan Saksi Korbanakhirnya saksi dapat menemukan kepribadian Saksi Korbanyaitu pemalu dan sedikit tertutup hal ini disebabkan karena jarak usia Saksi Korbandengan kakaknya yang terpaut cukup jauh;
Bahwa Ahli menerangkan Saksi Korbanjuga sedikit mempunyai tipe feminim yang berbeda dengan anak-anak seusianya yang lebih menonjol gentelement hal ini bisa disebabkan karena lingkungan pembentukannya karena diketahui Saksi Korbanpernah ikut dalam sanggar kesenenian tari saat duduk dibangku SD;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” pada unsur ini adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat dipertanggungjawabkan serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Selamat Supriadi Bin Kliwon (Alm) yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah Terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Terdakwa melalui persidangan telah dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2 Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memberikan keleluasaan bagi Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” dalam Pasal 1 angka 15 a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman atau melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” secara khusus tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sehingga pengertiannya adalah sama dengan pengertian kata dalam Bahasa Indonesia secara umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur/bohong atau taktik, siasat, tipu daya dengan maksud untuk menyesatkan, yang dimaksud dengan “melakukan serangkaian kebohongan” adalah deretan atau hubungan kucurangan atau kepura-puraan, yang dimaksud dengan “membujuk” adalah meyakinkan seseorang dengan kata manis atau merayu atau mengajak, yang dimaksud dengan “memaksa” adalah seseorang melakukan suatu tindakan kepada orang lain yang tidak diinginkan oleh orang tersebut” dan yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah sebagai perbuatan yang keji, kotor dan tidak senonoh yang melanggar norma kesusilaan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan akta kelahiran Nomor 519/Um-1920/2004 atas nama Saksi korbanyang lahir di Muaro Jambi, pada tanggal 12 Oktober 2004, yang saat ini baru berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah kawin, dengan demikian Saksi korbanmasih dikategorikan sebagai “anak” menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, surat dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan dimana telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIB bertempat di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban;
Menimbang, bahwa saat itu Saksi Korbansedang berada di tepi sungai Batanghari bersama dengan teman Saksi Korbanyaitu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korbanbersama Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu kemudian Terdakwa mengatakan kepada mereka, “main tenis meja tidak? Bola ada tidak?”, lalu di jawab oleh Saksi korban, Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu, “kami mau cek bola ada atau tidak, kalau ada kami mau main!”, lalu Terdakwa kembali mengatakan, “iyolah main”, lalu Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu pergi menuju ke ruangan tenis meja sementara Saksi Korbanmasih bersama Terdakwa di ruangan Kantor Sekolah;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa melihat Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Wahyu bermain tenis meja di ruangan tenis meja, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korbanmasuk kedalam ruangan Terdakwa selaku Wakil Kepala Sekolah dan saat Terdakwa dan Saksi Korbansudah ada di ruangan tersebut, Terdakwa mengunci ruang dan Terdakwa menyuruh Saksi Korbanuntuk membuka celana dengan mengatakan pada Saksi korban, “coba buka celano tu!”, kemudian Saksi berkata “ngapoin?” dan langsung dijawab oleh Terdakwa, “idaklah”, setelah itu Terdakwa membuka celana Saksi Korbansampai terbuka dan Terdakwa membuka celananya sendiri hingga sampai lutut, selajutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korbanuntuk tidur telungkup dan Terdakwa yang kemaluanya sudah menegang langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang anus Saksi korban, saat itu Saksi Korbanmerasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang anus Saksi Korbandan Saksi Korbantidak ingat berapa kali alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang anus Saksi korban, namun sekira setengah menit setelah di gesekan pada anus Saksi korban, alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma kemudian Terdakwa mengelap cairan tersebut pada sekitar lubang anus Saksi Korbanmenggunakan tisu kering yang ada diruangan Terdakwa yang kemudian tisu tersebut dibuang oleh Terdakwa, setelah itu Saksi Korbanmenggunakan kembali celana yang sudah terlepas, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban, “jangan dikasih tau sama orang lain, nanti kalau sempat orang lain tau kita malu!”, dan Saksi Korbanlangsung keluar dari ruang Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa saat itu Saksi Korbantidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa karena Saksi Korbantakut terhadap Terdakwa dan baru 1 (satu) kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Visum Et Repertum Nomor : R/49/IV/2018/Rumkit yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa An. Dr. Herawati tanggal 20 April 2018 atas pemeriksaan yang dilaukan terhadap anak yang bernama Saksi korbanBin M. Saman pada 20 April 2018 dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka lecet pada anus yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa Ahli bertemu dengan Saksi korban yang bernama Saksi korbanpada hari Senin tanggal 23 April 2018 dan Kamis tanggal 17 Mei 2018 setelah dihubungi oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi yang meminta pendampingan dalam penanganan perkara Terdakwa saat itu;
Bahwa Ahli melihat kondisi fisik dari Saksi Korbanbegitu sangat tidak baik dan mengalami trauma parah apalagi diketahui bahwa Saksi Korbanbertipikal pemalu sehingga sangat sulit untuk melakukan komunikasi awalnya cukup sulit untuk menerangkan kejadianya namun dengan metode-metode yang biasa digunakan Ahli untuk menangani Anak yang sama dengan Saksi Korbanakhirnya saksi dapat menemukan kepribadian Saksi Korbanyaitu pemalu dan sedikit tertutup hal ini disebabkan karena jarak usia Saksi Korbandengan kakaknya yang terpaut cukup jauh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Psikologis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A) Provinsi Jambi Nomor 22/P2TP2A/V/2017 tanggal 28 April 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa Psikologi An. Asi Noprini, S.Psi. dan Ketua P2TP2A Provinsi Jambi/mewakili yaitu Dra. Luthpiah atas pemeriksaan Psikologis terhadap Kelayen bernama Saksi korbandidapati kesimpulan Saksi korbanmengalami trauma paska kejadian dengan perubahan emosi dan kecemasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan ke dalam elemen unsur dengan melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memberikan keleluasaan bagi Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini secara khusus tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sehingga pengertiannya adalah sama dengan pengertian kata dalam Bahasa Indonesia secara umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang tua” adalah ayah ibu yang dimaksud dengan “pengasuh adalah” adalah wali atau orang yang mengasuh, yang dimaksud dengan “pendidik” adalah orang yang mendidik, seperti guru, dosen, pelatih, sedangkan yang dimaksud dengan “tenaga kependidikan” adalah anggota masyarakat yang mampu mengabdikan diri dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan keahlian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi korban, Saksi Faiz Ferdiansyah, Saksi Gilang Ardika Ramadhan dan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di MTS Ittihadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi Desa Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 05/YSMMJ/MJ/I/2017 tanggal 01 Januari 2017 dan ditandatangani oleh saudara Abuzar selaku Ketua Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi Desa Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi yang menyebutkan dalam diktum memutuskan yaitu menetapkan terhitung tanggal 01 Januari 2017 telah mengangkat Muhammad Abas sebagai Guru MTS Swasta Ittihadul Khoiriyah pada Yayasan Sungai Melayu Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah memenuhi unsur ini yaitu perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pendidik;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena sifat penerapan sanksi pidana bersifat komulatif, maka besarnya pidana denda yang patut diterapkan kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju warna ungu yang terdapat tulisan Rock And Roll 1986, 1 (satu) helai celana panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana dalam warna biru yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa menyebabkan Saksi KorbanBin M. Saman Rohimin mengalami trauma;
Perbuatan Terdakwa telah melanggar norma agama dan kesusilaan yang ada dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Keluarga Saksi KorbanBin M. Saman Rohimin;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna ungu yang terdapat tulisan Rock And Roll 1986;
1 (satu) helai celana panjang warna coklat;
1 (satu) helai celana dalam warna biru;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018 oleh Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fendri, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Moch. Ridwan Darmawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Fendri