305/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 305/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAUZI BIN M. ALI
1. Menyatakan Terdakwa Fauzi Bin M. Ali tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram, - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model: GT-E1080F, CE 0168, IMEI: 359758/03/132378/5 warna hitam, milik terdakwa Zulkifli Bin Lamudin, - 1 (satu) unit Handphone merk CROSS PD12 IMEI 331012410146121, warna hitam milik terdakwa Fauzi Bin M. Ali. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor305/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : FAUZI Bin M. ALI;
Tempat lahir : Gampong Manyang;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 1 Juli 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Meunasah Manyang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 12 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 November 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. Sanusi Hamzah, S.H., Pengacara Praktek PB HAM Pidie beralamat di Jalan Cempaka Nomor 6 Blok Sawah Sigli Kab. Pidie berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 19/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 24 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 305/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 16 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 305/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 24 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Fauzi Bin M. Ali terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Fauzi Bin M. Ali selama 6 (enam) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram,
1 (satu) unit Handphone merk Samsung model: GT-E1080F, CE 0168, IMEI: 359758/03/132378/5 warna hitam, milik terdakwa Zulkifli Bin Lamudin,
1 (satu) unit Handphone merk CROSS PD12 IMEI 331012410146121, warna hitam milik terdakwa Fauzi Bin M. Ali.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Fauzi Bin M. Ali membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Fauzi Bin M. Ali pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pos Kamling di Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ± 2,08 (dua koma nol delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Zulkifli Bin Lamuddin memesan/membeli sabu kepada terdakwa lalu Terdakwa mengatakan sebentar terdakwa tanya dulu pada kawan terdakwa lalu Terdakwa menghubungi Amad (DPO) namun handphone-nya tidak aktif;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor orang lain dan berangkat menuju ke Gampong Iboeh Uleteu Kec. Kembang Tanjung dan sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa tiba di Gampong Iboeh Uleteu lalu Terdakwa menunggu di warung kopi lalu tidak lama kemudian datang Ahmad lalu Terdakwa menanyakan ada barang (sabu) sebanyak 2 (dua) jie dan oleh Ahmad menjawab "ada, dalam 1 (satu) jie seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)"' lalu Terdakwa memesan sebanyak 2 (dua) jie dan akan mengambil nanti selesai magrib;
Bahwa sekira pukul 19.15 WIB Zulkifli Bin Lamuddin menghubungi terdakwa menanyakan apakah sabu sudah ada dan oleh Terdakwa menjawab barang (sabu) sudah ada sebanyak 2 (dua) jie seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan oleh Zulkifli Bin Lamuddin menyetujuinya lalu Terdakwa menjemput Zulkifli Bin Lamuddin yang menunggu di Kuala TPI Ie Leubeu lalu Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin menuju ke Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung menjumpai pembeli yang mengaku bernama Riki (nama panggilan);
Bahwa setelah berjumpa dengan pembeli, Zulkifli Bin Lamuddin meminta uang sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada pembeli tersebut namun pembeli tersebut meminta lihat dulu barangnya (sabu) lalu Terdakwa berangkat sendiri menjumpai Ahmad dan setelah berjumpa, Ahmad menyerahkan 2 (dua) jie sabu yang terbungkus plastik bening kepada terdakwa dan oleh Terdakwa menjanjikan uang akan diberikan setelah transaksi jual beli selesai;
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan pulang Terdakwa berhenti sebentar lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) jie sabu tersebut lalu Terdakwa sisikan menjadi 3 (tiga) paket kecil lalu Terdakwa simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa berangkat menjumpai Zulkifli Bin Lamuddin dan pembeli lalu sesampainya terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa meletakan 2 (dua) jie/paket sabu dihadapan Zulkifli Bin Lamuddin lalu Zulkifli Bin Lamuddin menyerahkan 2 (dua) jie/paket sabu tersebut kepada pembeli lalu datang pihak kepolisian dan oleh Terdakwa berusaha melarikan diri namun Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin berhasil ditangkap dan pihak kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) paket sabu di lantai Pos Kamling dan sewaktu terdakwa digeledah ditemukan lagi 3 (tiga) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu Terdakwa, Zulkifli Bin Lamuddin dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab-7294/NNF/2014, tanggal 31 Oktober 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.Apt. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Zulkifli Bin Lamuddin dan Fauzi Bin M. Ali adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Fauzi Bin M. Ali pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pos Kamling di Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ± 2,08 (dua koma nol delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Zulkifli Bin Lamuddin memesan/membeli sabu kepada terdakwa lalu Terdakwa mengatakan sebentar terdakwa tanya dulu pada kawan terdakwa lalu Terdakwa menghubungi Amad (DPO) namun handphone-nya tidak aktif;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor orang lain dan berangkat menuju ke Gampong Iboeh Uleteu Kec. Kembang Tanjung dan sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa tiba di Gampong Iboeh Uleteu lalu Terdakwa menunggu di warung kopi lalu tidak lama kemudian datang Ahmad lalu Terdakwa menanyakan ada barang (sabu) sebanyak 2 (dua) jie dan oleh Ahmad menjawab "ada, dalam 1 (satu) jie seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)"' lalu Terdakwa memesan sebanyak 2 (dua) jie dan akan mengambil nanti selesai magrib;
Bahwa sekira pukul 19.15 WIB Zulkifli Bin Lamuddin menghubungi terdakwa menanyakan apakah sabu sudah ada dan oleh Terdakwa menjawab barang (sabu) sudah ada sebanyak 2 (dua) jie seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan oleh Zulkifli Bin Lamuddin menyetujuinya lalu Terdakwa menjemput Zulkifli Bin Lamuddin yang menunggu di Kuala TPI Ie Leubeu lalu Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin menuju ke Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung menjumpai pembeli yang mengaku bernama Riki (nama panggilan);
Bahwa setelah berjumpa dengan pembeli, Zulkifli Bin Lamuddin meminta uang sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada pembeli tersebut namun pembeli tersebut meminta lihat dulu barangnya (sabu) lalu Terdakwa berangkat sendiri menjumpai Ahmad dan setelah berjumpa, Ahmad menyerahkan 2 (dua) jie sabu yang terbungkus plastik bening kepada terdakwa dan oleh Terdakwa menjanjikan uang akan diberikan setelah transaksi jual beli selesai;
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan pulang Terdakwa berhenti sebentar lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) jie sabu tersebut lalu Terdakwa sisikan menjadi 3 (tiga) paket kecil lalu Terdakwa simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa berangkat menjumpai Zulkifli Bin Lamuddin dan pembeli lalu sesampainya terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa meletakan 2 (dua) jie/paket sabu dihadapan Zulkifli Bin Lamuddin lalu Zulkifli Bin Lamuddin menyerahkan 2 (dua) jie/paket sabu tersebut kepada pembeli lalu datang pihak kepolisian dan oleh Terdakwa berusaha melarikan diri namun Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin berhasil ditangkap dan pihak kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) paket sabu di lantai Pos Kamling dan sewaktu terdakwa digeledah ditemukan lagi 3 (tiga) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu Terdakwa, Zulkifli Bin Lamuddin dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat dapat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab-7294/NNF/2014, tanggal 31 Oktober 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.Apt. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Zulkifli Bin Lamuddin dan Fauzi Bin M. Ali adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi T. Khairul Akmal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Kamling Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie Saksi dan kawan-kawan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ± 2,08 (dua koma nol delapan) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 19.00 WIB Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, lalu setelah mendapat perintah dari pimpinan Saksi dan kawan-kawan melakukan penyelidikan;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama rekan saksi lainnya berangkat menuju ke Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie lalu sesampainya Saksi dan rekan-rekan sampai di Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie tepatnya di Pos Kamling Saksi melihat ada orang yang mencurigakan lalu Saksi dan rekan-rekan menghampiri orang (Terdakwa) yang sedang berada di Pos Kamling tersebut lalu Saksi menghampiri terdakwa, lalu Saksi melihat terdakwa menghindar lalu Saksi dan rekan menghentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan lalu saksi dan rekan menemukan 2 (dua) paket sabu di lantai Pos Kamling dan sewaktu Saksi dan rekan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Saksi dan rekan berhasil menemukan lagi 3 (tiga) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu Terdakwa, Zulkifli Bin Lamuddin dan barang bukti Saksi dan rekan-rekan bawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi T. Zulheri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Kamling Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie Saksi dan kawan-kawan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ± 2,08 (dua koma nol delapan) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 19.00 WIB rekan saksi T. Khairul Akmal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, lalu setelah mendapat perintah dari pimpinan Saksi dan kawan-kawan melakukan penyelidikan;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama rekan saksi lainnya berangkat menuju ke Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie lalu sesampainya Saksi dan rekan-rekan sampai di Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie tepatnya di Pos Kamling Saksi melihat ada orang yang mencurigakan lalu Saksi dan rekan-rekan menghampiri orang (Terdakwa) yang sedang berada di Pos Kamling tersebut lalu Saksi menghampiri terdakwa, lalu Saksi melihat terdakwa menghindar lalu Saksi dan rekan menghentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan lalu saksi dan rekan menemukan 2 (dua) paket sabu di lantai Pos Kamling dan sewaktu Saksi dan rekan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Saksi dan rekan berhasil menemukan lagi 3 (tiga) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu Terdakwa, Zulkifli Bin Lamuddin dan barang bukti Saksi dan rekan-rekan bawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Zulkifli Bin Lamuddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 oktober 2014 sekira pukul 16.00 WIB Saksi dihubungi oleh Riki (nama panggilan) menanyakan dimana ada barang (sabu) yang bisa dipesan karena ada orang yang memesan/mau beli sebanyak 2 (dua) jie/paket lalu Saksi menjawab "tunggu dulu saksi akan menghubungi kawan" lalu Riki mengatakan akan dihubungi kembali selesai magrib";
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana ada barang (sabu) sebanyak 2 (dua) jie/paket dan oleh Terdakwa menjawab bahwa pada dirinya tidak ada sabu, namun akan ditanyakan kepada kawannya yang lain;
Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Saksi menghubungi kembali Terdakwa menanyakan apa sudah ada barang (sabu) dan dijawab belum lalu Saksi meminta Terdakwa untuk menjemput Saksi ke rumah dan sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi dengan mengenderai sepeda motor lalu Saksi dan Terdakwa berangkat ke Pos Kamling Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie;
Bahwa sesampainya di Pos tersebut, Saksi melihat sudah ada Riki bersama dengan kawannya yang tidak saksi kenali, menanyakan kepada saksi dimana barangnya (sabu) lalu Saksi bertanya kepada Terdakwa dimana barangnya (sabu) dan oleh Terdakwa mengatakan dimana uangnya lalu Saksi mengatakan kepada Riki serahkan uangnya dulu lalu dijawab lagi oleh Riki dirinya tidak akan menyerahkan uangnya sebelum ada barangnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan biar dirinya yang pergi untuk mengambil barang (sabu) boroknya sepeda motor, lalu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu-sabu dan sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali ke Pos Kamling, lalu Saksi bertanya apa sudah ada barangnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di tangan sebelah kirinya selanjutnya menyerahkannya kepada Riki lalu Terdakwa duduk di samping saksi di atas Pos Kamling lalu Riki menyerahkan lagi Narkotika jenis sabu tersebut kepada kawannya, setelah itu tiba-tiba datang pihak kepolisian lalu Saksi langsung berlari ke arah jalan sedangkan Sdra. Riki bersama kawannya langsung melarikan diri dan melemparkan Narkotika jenis sabu di atas lantai Pos Kamling, namun akhirnya Saksi dan Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa selanjutnya pihak kepolisian menyita 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang berada di atas lantai Pos Kamling lalu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Terdakwa dan dari Terdakwa pihak kepoiisian berhasil menemukan 3 (tiga) paket sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu Saksi, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan Rl atau Pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab-7294/NNF/2014, tanggal 31 Oktober 2014 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt., mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Zulkifli Bin Lamuddin dan Fauzi Bin M. Ali adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan pasal 187 KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Kamling Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ± 2,08 (dua koma nol delapan) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh Zulkifli Bin Lamuddin memesan/membeli sabu kepada terdakwa lalu Terdakwa mengatakan sebentar Terdakwa tanya dulu pada kawan terdakwa lalu Terdakwa menghubungi Amad (DPO) namun handphonenya tidak aktif;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor orang lain dan berangkat menuju ke Gampong Iboeh Uleteu Kec. Kembang Tanjung dan sekira pukul 15.30 WIB Terdakwatiba di Gampong Iboeh Uleteu dan Terdakwa menunggu di warung kopi lalu tidak lama kemudian datang Ahmad lalu Terdakwa menanyakan ada barang (sabu) sebanyak 2 (dua) jie dan oleh Ahmad menjawab "ada, dalam 1 (satu) jie seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)" lalu Terdakwa memesan sebanyak 2 (dua) jie dan akan mengambil nanti selesai magrib;
Bahwa sekira pukul 19.15 WIB Zulkifli Bin Lamuddin menghubungi Terdakwa menanyakan apakah sabu sudah ada dan oleh Terdakwa menjawab barang (sabu) sudah ada sebanyak 2 (dua) jie seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan oleh Zulkifli Bin Lamuddin menyetujuinya lalu Terdakwa menjemput Zulkifli Bin Lamuddin yang menunggu di Kuala TPI Ie Leubeu lalu Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin menuju ke Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung menjumpai pembeli yang mengaku bernama Riki (nama panggilan);
Bahwa setelah berjumpa dengan pembeli, Zulkifli Bin Lamuddin meminta uang sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada pembeli tersebut namun pembeli tersebut meminta lihat dulu barangnya (sabu) lalu Terdakwa berangkat sendiri menjumpai Ahmad dan setelah berjumpa, Ahmad menyerahkan 2 (dua) jie sabu yang terbungkus plastik bening kepada terdakwa dan oleh Terdakwa menjanjikan uang akan diberikan setelah transaksi jual beli selesai;
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan pulang Terdakwa berhenti sebentar lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) jie sabu tersebut lalu Terdakwa sisihkan menjadi 3 (tiga) paket kecil lalu Terdakwa simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa berangkat menjumpai Zulkifli Bin Lamuddin dan pembeli lalu sesampainya terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa meletakan 2 (dua) jie/paket sabu di hadapan Zulkifli Bin Lamuddin lalu Zulkifli Bin Lamuddin menyerahkan 2 (dua) Jie/paket sabu tersebut kepada pembeli lalu datang pihak kepolisian dan oleh Terdakwa berusaha melarikan diri namun Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin berhasil ditangkap dan berhasil menemukan 2 (dua) paket sabu di lantai pos kamling dan sewaktu terdakwa digeledah ditemukan lagi 3 (tiga) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu Terdakwa, Zulkifli Bin Lamuddin dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat membeli, menjual, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung model: GT-E1080F, CE 0168, IMEI: 359758/03/132378/5 warna hitam, milik terdakwa Zulkifli Bin Lamudin;
1 (satu) unit Handphone merk CROSS PD12 IMEI 331012410146121, warna hitam milik terdakwa Fauzi Bin M. Ali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Kamling Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ± 2,08 (dua koma nol delapan) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh Zulkifli Bin Lamuddin memesan/membeli sabu kepada terdakwa lalu Terdakwa mengatakan sebentar Terdakwa tanya dulu pada kawan terdakwa lalu Terdakwa menghubungi Amad (DPO) namun handphonenya tidak aktif;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor orang lain dan berangkat menuju ke Gampong Iboeh Uleteu Kec. Kembang Tanjung dan sekira pukul 15.30 WIB Terdakwatiba di Gampong Iboeh Uleteu dan Terdakwa menunggu di warung kopi lalu tidak lama kemudian datang Ahmad lalu Terdakwa menanyakan ada barang (sabu) sebanyak 2 (dua) jie dan oleh Ahmad menjawab "ada, dalam 1 (satu) jie seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)" lalu Terdakwa memesan sebanyak 2 (dua) jie dan akan mengambil nanti selesai magrib;
Bahwa sekira pukul 19.15 WIB Zulkifli Bin Lamuddin menghubungi Terdakwa menanyakan apakah sabu sudah ada dan oleh Terdakwa menjawab barang (sabu) sudah ada sebanyak 2 (dua) jie seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan oleh Zulkifli Bin Lamuddin menyetujuinya lalu Terdakwa menjemput Zulkifli Bin Lamuddin yang menunggu di Kuala TPI Ie Leubeu lalu Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin menuju ke Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung menjumpai pembeli yang mengaku bernama Riki (nama panggilan);
Bahwa setelah berjumpa dengan pembeli, Zulkifli Bin Lamuddin meminta uang sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada pembeli tersebut namun pembeli tersebut meminta lihat dulu barangnya (sabu) lalu Terdakwa berangkat sendiri menjumpai Ahmad dan setelah berjumpa, Ahmad menyerahkan 2 (dua) jie sabu yang terbungkus plastik bening kepada terdakwa dan oleh Terdakwa menjanjikan uang akan diberikan setelah transaksi jual beli selesai;
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan pulang Terdakwa berhenti sebentar lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) jie sabu tersebut lalu Terdakwa sisihkan menjadi 3 (tiga) paket kecil lalu Terdakwa simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa berangkat menjumpai Zulkifli Bin Lamuddin dan pembeli lalu sesampainya terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa meletakan 2 (dua) jie/paket sabu di hadapan Zulkifli Bin Lamuddin lalu Zulkifli Bin Lamuddin menyerahkan 2 (dua) Jie/paket sabu tersebut kepada pembeli lalu datang pihak kepolisian dan oleh Terdakwa berusaha melarikan diri namun Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin berhasil ditangkap dan berhasil menemukan 2 (dua) paket sabu di lantai pos kamling dan sewaktu terdakwa digeledah ditemukan lagi 3 (tiga) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu Terdakwa, Zulkifli Bin Lamuddin dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat membeli, menjual, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair : Melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Percobaan atau pemufakatan jahat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah Terdakwa Fauzi Bin M. Ali yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Disamping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan Saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak/landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum disini dimaksudkan bertentangan dengan hukum (perundang-undangan) maupun kepatutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang, i.c. Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terdakwa Fauzi Bin M. Ali telah membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yaitu yaitu 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram yang terbungkus dengan plastik bening tanpa ada Izin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti bahwa perbuatan membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Bahwa terhadap perbuatan yang tidak ada dasar hukum dan jelas - jelas dilarang oleh undang-undang i.c. UU No. 35 Tahun 2009, sudah seharusnya dan sepatutnya apabila terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, namun pada kenyataannya terdakwa telah melakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad.3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Kamling Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ± 2,08 (dua koma nol delapan) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh Zulkifli Bin Lamuddin memesan/membeli sabu kepada terdakwa lalu Terdakwa mengatakan sebentar Terdakwa tanya dulu pada kawan terdakwa lalu Terdakwa menghubungi Amad (DPO) namun handphonenya tidak aktif;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor orang lain dan berangkat menuju ke Gampong Iboeh Uleteu Kec. Kembang Tanjung dan sekira pukul 15.30 WIB Terdakwatiba di Gampong Iboeh Uleteu dan Terdakwa menunggu di warung kopi lalu tidak lama kemudian datang Ahmad lalu Terdakwa menanyakan ada barang (sabu) sebanyak 2 (dua) jie dan oleh Ahmad menjawab "ada, dalam 1 (satu) jie seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)" lalu Terdakwa memesan sebanyak 2 (dua) jie dan akan mengambil nanti selesai magrib;
Bahwa sekira pukul 19.15 WIB Zulkifli Bin Lamuddin menghubungi Terdakwa menanyakan apakah sabu sudah ada dan oleh Terdakwa menjawab barang (sabu) sudah ada sebanyak 2 (dua) jie seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan oleh Zulkifli Bin Lamuddin menyetujuinya lalu Terdakwa menjemput Zulkifli Bin Lamuddin yang menunggu di Kuala TPI Ie Leubeu lalu Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin menuju ke Gampong Dayah Blang Kec. Kembang Tanjung menjumpai pembeli yang mengaku bernama Riki (nama panggilan);
Bahwa setelah berjumpa dengan pembeli, Zulkifli Bin Lamuddin meminta uang sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada pembeli tersebut namun pembeli tersebut meminta lihat dulu barangnya (sabu) lalu Terdakwa berangkat sendiri menjumpai Ahmad dan setelah berjumpa, Ahmad menyerahkan 2 (dua) jie sabu yang terbungkus plastik bening kepada terdakwa dan oleh Terdakwa menjanjikan uang akan diberikan setelah transaksi jual beli selesai;
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan pulang Terdakwa berhenti sebentar lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) jie sabu tersebut lalu Terdakwa sisihkan menjadi 3 (tiga) paket kecil lalu Terdakwa simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa berangkat menjumpai Zulkifli Bin Lamuddin dan pembeli lalu sesampainya terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa meletakan 2 (dua) jie/paket sabu di hadapan Zulkifli Bin Lamuddin lalu Zulkifli Bin Lamuddin menyerahkan 2 (dua) Jie/paket sabu tersebut kepada pembeli lalu datang pihak kepolisian dan oleh Terdakwa berusaha melarikan diri namun Terdakwa dan Zulkifli Bin Lamuddin berhasil ditangkap dan berhasil menemukan 2 (dua) paket sabu di lantai pos kamling dan sewaktu terdakwa digeledah ditemukan lagi 3 (tiga) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu Terdakwa, Zulkifli Bin Lamuddin dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Percobaan atau pemufakatan jahat;
Menimbang, bahwa pengertian "Pemufakatan Jahat" menurut Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, menfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah bersepakat dengan Zulkifli Bin Lamuddin untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, hal ini didukung oleh alat bukti keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan alat bukti surat seperti yang sudah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur percobaan atau pemufakatan jahat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan dalam Tahanan Rutan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model: GT-E1080F, CE 0168, IMEI: 359758/03/132378/5 warna hitam, milik terdakwa Zulkifli Bin Lamudin dan 1 (satu) unit Handphone merk CROSS PD12 IMEI 331012410146121, warna hitam milik terdakwa Fauzi Bin M. Ali yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Fauzi Bin M. Ali yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda bahkan bagi Terdakwa sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan terhadap anak dan istri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Fauzi Bin M. Ali tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram,
1 (satu) unit Handphone merk Samsung model: GT-E1080F, CE 0168, IMEI: 359758/03/132378/5 warna hitam, milik terdakwa Zulkifli Bin Lamudin,
1 (satu) unit Handphone merk CROSS PD12 IMEI 331012410146121, warna hitam milik terdakwa Fauzi Bin M. Ali.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis, tanggal 8Januari 2015, oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nya’ Nazar Kurnia Allah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Samil Fuadi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H. Muhammad Yusuf, S.H., M.H.
d.t.o.
Yusrizal, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Nya’ Nazar Kurnia Allah