7/Pid/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 7/Pid/2016/PT TJK
BENY PRAYOGI Alias BENDOT Bin SUGIANTO
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN Mgl yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara - Membebankan biaya perkara pada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 7/Pid/2016/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : BENY PRAYOGI Alias BENDOT Bin SUGIANTO
Tempat Lahir : Sekampung
Umur/Tanggal lahir : 27 tahun / 14 Agustus 1987 ;.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
K e b a n g s a a n : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Bujuk Agung RT. 003 RW. 005 Kec. Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang .
A g a m a : I s l a m.
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2015, diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015, diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Menggala sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015, diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Menggala sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 16 November 2015 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 17 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015, diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 17 Desember 2015 yang akan berahir penahanan tersebut pada tanggal 15 Februari 2016 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan pada tingkat banding didampingi Penasihat Hukum PANCA KESUMA, SH dan FREDY GHANDI MIDIA, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 28/PK/BP/XI/2015 tanggal 16 November 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN Mgl, atas nama terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 7 Oktober 2015 Nomor: PDM-133/MGL/Euh.2/10/2015 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BENY PRAYOGI Alias BENDOT Bin SUGIANTO pada hari Jum’at 10 Juli 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Kampung Bujuk Agung Rt.003 Rw.005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BENY PRAYOGI selaku orang tua kandung dari saksi AURA SILVA PANDILA Binti BENY PRAYOGI berdasarkan Kartu Keluarga nomor 1805201412110012 yang ditandatangani oleh Ir. Donny Agung Wibawanto selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekira pukul 07.45 Wib mendekati saksi AURA SILVA PANDILA yang berdasarkan Pencatatan Sipil Nomor AL617.0061290 Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1805CLT1110201002516 yang di tandatangani oleh H. JUNAIDI SHOBIR, SE. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 11 Oktober 2010 bahwa saksi AURA SILVA PANDILA lahir pada tanggal 03 Agustus 2010 yang masih berusia 4 (Empat) tahun yang sedang menonton TV dengan posisi tiduran di atas kursi di ruang tengah rumah saksi Suratmi Binti Sowijoyo yang terletak di Kampung Bujuk Agung Rt.003 Rw.005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang. Setelah terdakwa bertemu dengan anak kandungnya yaitu saksi AURA SILVA PANDILA lalu terdakwa BENY PRAYOGI langsung membuka rok dan melepas celana dalam yang dipakai oleh saksi AURA SILVA PANDILA. Setelah membuka rok dan melepas celana dalam saksi AURA SILVA PANDILA lalu terdakwa BENY PRAYOGI meraba-raba dan memegang vagina saksi AURA SILVA PANDILA sambil berkata kepada saksi AURA SILVA PANDILA dengan kata-kata Jangan bilang mamak, tidak lama meraba-raba dan memegang vagina saksi AURA SILVA PANDILA lalu terdakwa BENY PRAYOGI dengan memaksa saksi AURA SILVA PANDILA memasukkan jari telunjuk kanannya kedalam vagina saksi AURA SILVA PANDILA dan setelah jari telunjuk kanan terdakwa masuk kedalam vagina saksi AURA SILVA PANDILA lalu terdakwa menggerak-gerakan jari telunjuk kanannya didalam vagina saksi AURA SILVA PANDILA. Setelah merasa puas menggerak-gerakan jari telunjuk kanannya didalam vagina saksi AURA SILVA PANDILA lalu terdakwa mencabut jari telunjuk kanannya dari dalam vagina saksi AURA SILVA PANDILA dan memakaikan kembali rok dan celana dalam saksi AURA SILVA PANDILA lalu terdakwa BENY PRAYOGI pergi meninggalkan saksi AURA SILVA PANDILA.
Atas perbuatan terdakwa BENY PRAYOGI tersebut, saksi RATNA JUMINI Binti DEDEK SUPRIYATNA selaku ibu kandung saksi AURA SILVA PANDILA merasa tidak terima perlakuan terdakwa BENY PRAYOGI lalu melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2015 dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap saksi AURA SILVA PANDILA dengan Nomor : 106/PKM-PJ/TU/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang ditandatangani dr. WIWIEK MARNETY, M.Kes, selaku dokter PUSKESMAS penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap :
1. Identitas korban :
Nama : AURA SILVA PANDILA Binti BENY PRAYOGA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 5 Tahun
Pekerjaan : Turut Orang Tua
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Bujuk Agung Rt.003 Rw.005 Keca-matan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.
2. Pemeriksaan diagnostik :
Kesadaran : Sadar
Kepala : Tidak terdapat kelainan
Leher : Tidak terdapat kelainan
Punggung : Tidak terdapat kelainan
Lengan kanan : Tidak terdapat kelainan
Lengan kiri : Tidak terdapat kelainan
Dada : Tidak terdapat kelainan
Perut : Tidak terdapat kelainan
Pinggang : Tidak terdapat kelainan
Paha Kanan : Tidak terdapat kelainan
Paha Kiri : Tidak terdapat kelainan
Tungkai Kanan : Tidak terdapat kelainan
Tungkai Kiri : Tidak terdapat kelainan
Pemeriksaan Dalam : Vagina terdapat robekan selaput darah pada arah jarum jam 01, 09, 11 dan memar.
Kesimpulan : Pada seorang anak perempuan umur lima tahun terdapat tanda-tanda kekerasan seksual menggunakan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidana (requisitoir) tertanggal 4 November 2015 dituntut agar Pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BENY PRAYOGI Alias BENDOT Bin SUGIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak surat Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENY PRAYOGI Alias BENDOT Bin SUGIANTO dengan pidana penjara selama 13 (Tiga Belas) tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), subsidair 6 (Enam) bulan Penjara ;
Menyatakan Barang bukti seluruh barang bukti :
1 (satu) potong kaos warna hijau tua dengan gambar boneka.
1 (satu) potong androk warna hijau muda dengan list kuning.
1 (satu) potong kaos dalam warna putih.
1 (satu) potong celana dalam warna biru muda.
Dikembalikan kepada saksi AURA SILVA PANDILA Binti BENY PRAYOGI.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Menggala di dalam putusannya yang dijatuhkan tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.Sus/2016/PN Mgl amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BENI PRAYOGI Alias BENDOT Bin SUGIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Memaksa anak melakukan perbuatan cabul” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas ) tahun dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan warna hijau tua dengan gambar boneka;
1 (satu) potong androk warna hijau muda dengan list kuning;
1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna biru muda;
Dikembalikan kepada saksi Aura Silva Pandila Binti Beny Prayogi;
Membebankan kepada biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN Mgl, Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permintaan banding pada tanggal 17 November 2015 dan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 18 November 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding yang masing-masing dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Menggala Nomor 12/Akta.Pid/2015/PN Mgl ;
Menimbang, bahwa adanya permintaan banding dari Terdakwa telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 18 November 2015 dan tentang adanya permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Panasihat hukumnya pada tanggal 19 November 2015 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memalui Penasihat Hukumnya mengajukan memori banding tertanggal 8 Januari 2016 dan Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 24 November 2015. Turunan memori banding Terdakwa telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2016 dan turunan memori banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 8 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala, sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Negeri Menggala tertanggal 8 Januari 2016 Nomor W9.U6.49/HK.01/I/2016 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam memori banding yang diajukan oleh Penasihat hukumnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa dalam proses penanganan perkara atas nama Terdakwa BENY PRAYOGI alias BENDOT Bin SUGIANTO telah terjadi pelanggaran hukum acara, sehingga putusan Pengadilan yang mengadili Terdakwa batal demi hukum. Sejak awal pemeriksaan oleh Penyidik tidak ada Penasihat Hukum yang mendampingi Terdakwa, walaupun dalam putusan disebutkan adanya penunjukan Penasihat Hukum dengan Penetapan Hakim tetapi pada kenyataannya di persidangan Terdakwa tidak pernah didampingi Penasihat Hukum ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama terlambat meminut putusan sehingga melanggar pasal 200 KUHAP yang berbunyi : “Surat Keputusan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera seketika setelah putusan diucapkan”,. Akibat keterlambatan tersebut merugikan hak Terdakwa dalam melakukan upaya hukum ;
Bahwa tidak cukup bukti untuk mempersalahkan Terdakwa karena saksi-saksi yang didengar di persidangan tidak disumpah dan Visum et repertum diragukan kebenarannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai brikut :
Bahwa Penuntut Umum pada dasarnya sudah sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala karena telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan ;
Bahwa upaya hukum banding ditempuh oleh Penuntut Umum untuk mengantisipasi jika Terdakwa dibebaskan atau lepas di Pengadilan Tinggi, maka Penuntut Umum dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai ketentuan pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi : Permohonan kasasi hanya dapat diajukan jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum atas memori banding dari Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding, demikian pula Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya atas memori banding dari Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN Mgl, sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan menyetujui pemidanaan yang telah dijatuhkan pada Terdakwa dan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Terdakwa yang diajukan Penasihat hukumnya, Pengadilan Tinggi memberi pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa KUHAP (pasal 54, 55, 56) memberi hak kepada Tersangka/Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dari mulai penyidikan hingga memperoleh keadilan dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan, namun demikian disamping hak tersebut bagi Tersangka/Terdakwa juga punya hak untuk menolak bantuan hukum dari Panasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini Tersangka/Terdakwa dari pemeriksaan penyidikan sampai persidangan di Pengadilan Negeri tidak didampingi Penasihat Hukum karena ia tidak menghendakinya dan telah melakukan pembelaan sendiri dalam menghadapi perkaranya.
Bahwa kendati Majelis Hakim tingkat pertama telah melanggar pasal 200 KUHAP dan menjadi catatan penilaian/kondite dari atasannya bagi yang bersangkutan, namun akibat keterlambatan meminut putusan oleh Majelis Hakim tersebut ternyata tidak merugikan Terdakwa dalam melakukan upaya hukum pada tingkat banding ;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP, Terdakwa dapat dijatuhi pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh keyakinan Hakim bahwa Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana yang menjadi dakwaan atas dirinya. Saksi-saksi yang tidak disumpah yang keterangannya berhubungan satu sama lain dan mengarah pada adanya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah yakni petunjuk (pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP) dan Visum et repertum atas nama korban yang telah dibuat dan ditanda tangani pejabat yang berwenang, dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah yakni surat (pasal 484 ayat (1) huruf c KUHAP). Dengan demikian telah mencukupi minimum pembuktian yang dimaksud pasal 183 KUHAP.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut memori banding Terdakwa yang diajukan Penasihat hukumnya tidak cukup berdasar untuk dapat merubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.sus/2015/PN Mgl;
Menimbang, bahwa memori banding Penuntut Umum karena pada pokoknya telah sependapat dengan pertimbangan dalam putusan tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN Mgl tidak perlu dipertim-bangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN.Mgl yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan terdapat cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa dalam pemeriksaan tingkat banding, maka Terdakwa tersebut harus tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, pasal 82, pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN Mgl yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Membebankan biaya perkara pada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN tanggal 1 Februari 2016 oleh kami MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum. Selaku Hakim Ketua, MUCHAMAD TAFKIR, S.H., M.H. dan SRI ANDINI, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 7/Pen.Pid /2016/PT TJK tanggal 27 Januari 2016 untuk memerksa dan mengadili perkara ini pada Peradilan Tingkat Banding dan putusan mana diucapkan pada hari KAMIS Tanggal 4 Februari 2016, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta EMIYATI, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Panasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, d.t.o
d.t.o
UNTUK SALINAN RESMI: Panitera, Hj. SUMARLINA, SH.M.H. Nip.196208021983032005 | Hakim Ketua, d.t.o MUHAMMAD YUSUF, SH., M.Hum Panitera Pengganti, d.t.o E M I Y A T I , SH.MH. |