Nomor : 15/Pid.Sus/2015/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor Nomor : 15/Pid.Sus/2015/PN.PLW
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DODI SUKIAWAN alias DODI Bin SUMEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit KBM Mits Truck Hino BE 9076 CE warna hijau; • 1 (satu) unit KBM TRUCK Tronton B 9606 BO; • 1 (satu) unit KBM Mit L-300 PICK UP BM 9147 TG; • 1 (satu) STNK Asli KBM Truck Tronton B 9606 BO No. 1624369/MJ.2010; Dikembalikan kepada yang berhak; • 1 (satu) Lembar Sim A bernama Jefri Pito Putra; Dikembalikan kepada ahli waris korban Jefri Pito Putra; • 1 (satu) Lembar SIM Asli B1 Umum atas Nama Dodi Sukiawan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2015/PN.PLW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : DODI SUKIAWAN alias DODI Bin SUMEDI;
Tempat Lahir : Padang Maninjau (Sumut Labuan Batu);
Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 17 Desember 1987;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan PT. Binanga Kampung Pajak
Kecamatan NA 1X-X Kabupaten Labuan Batu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 10 November 2014 s/d 29 November 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sejak tanggal 30 November 2014 s/d 8 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2015 s/d 21 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 20 Januari 2015 s/d tanggal 18 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 19 Februari 2015 s/d tanggal 19 April 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan No. 15/Pid.Sus/2014/PN.Plw tanggal 20 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 15/Pid.Sus/2014/PN.Plw tanggal 20 Januari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa DODI SUKIAWAN alias DODI Bin SUMEDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DODI SUKIAWAN ALS DODI BIN SUMEDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka ringan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa / Penuntut Umum melanggar kesatu pasal 310 ayat (4) dan kedua pasal 310 ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap DODI SUKIAWAN ALS DODI BIN SUMEDI, selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM TRUCK Tronton B 9606 BO;
1 (satu) unit KBM Mit L-300 PICK UP BM 9147 TG;
1 (satu) STNK Asli KBM Truck Tronton B 9606 BO No. 1624369/MJ.2010;
Dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) Lembar Sim A bernama Jefri Pito Putra;
Dikembalikan kepada ahli waris korban Jefri Pito Putra;
1 (satu) Lembar SIM Asli B1 Umum atas Nama Dodi Sukiawan;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Telah memperhatikan pembelaan/permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang tetap pada Tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-01/PKL.CI/01/2015 tanggal Januari 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
---------Bahwa ia Terdakwa Dodi Sukiawan als Dodi Bin Sumedi pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2014 sekira pukul 18.40 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Timur Km 35 Desa Sei. Kijang Kec. Bandar Sei. Kijang Kab. Pelalawan, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa bermula Pada Hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 terdakwa Dodi Sukiawan als Dodi Bin Sumedi mengemudikan Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO dengan membawa muatan parabola yang bergerak dari Kota Medan menuju kota Magelang Prov. Jawa Tengah, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa tiba di Pasir Putih Kota Pekanbaru dikarenakan Rem Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan, lalu terdakwa berhenti serta memperbaikinya dibengkel Sinta Servis di Pasir Putih, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju arah Pangkalan Kerinci mengemudikan Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO dan setibanya terdakwa melintasi jalan didesa Seikijang Bandar Seikijang Kab. Pelalawan (Lintas Timur) dengan kondisi jalan turunan dan tikungan kekiri, terdakwa hendak mendahului Mobil KBM Truck Balak didepannya yang jaraknya ± lebih kurang 50 (lima puluh) meter dengan kecepataan ± lebih kurang 40 s/d 80 Km/jam namun dikarenakan kondisi turunan terdakwa melakukan pengereman, tetapi rem KBM TRUCK FUSO B 9606 BO yang terdakwa kemudikan ternyata blong atau tidak berfungsi, kemudian terdakwa berusaha mengurangi laju kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan cara mengoper porseneling namun tidak berhasil karena kondisi jalan menurun dan mobil tidak dapat dikendalikan dan jarak Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO yang terdakwa kemudikan dengan KBM Truck Balak didepannya sudah semakin dekat ± lebih kurang 5 (lima) meter kemudian terdakwa langsung menghindar kekanan jalan (banting stir) dan terdakwa tidak ada melihat adanya marka garis tidak putus-putus sehingga tidak memperhatikan kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan, selanjutnya pada saat bersamaan dari arah berlawanan bergerak mobil KBM Mitsubishi L 300 Pick Up BM 9147 TG yang dikemudikan oleh korban Jefri Pito Putra dan di sebelahnya saksi korban M. Akir dengan jarak sangat dekat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari sehingga bagian depan Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO yang terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan Mobil KBM Mitsubishi L 300 PICK UP BM 9147 TG terdorong kesebalah kanan jalan dari arah Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci;
---------Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, korban Jefri Pito Putra meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 448/PKM-SKJ/2014/1286, tanggal 07 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dian Maulidawati, Dokter Pada Puskesmas Seikijang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Patah tulang kepala bagian kening, Luka robek pada bagian kening
sebelah kanan dengan ukurang 5x5x2 cm.
Wajah : Bengkak pada pipi kiri
Anggota Gerak :
Luka robek pada paha kanan bagian atas Ø 12x 10 cm, otot pada paha otot terlihat;
Luka robek pada paha kanan bagian dalam Ø 11x 6 cm, dan 8x5 cm;
Patah tulang tibia dan fibula (anggota gerak bawah) kanan;
Luka robek pada lipat paha kiri Ø 18x 18 cm disertai terlihat otot-otot;
Luka robek pada tungkai kiri bagian atas Ø 10x 5 cm;
Luka robek pada tungkai (anggota gerak bawah) bagian belakang kiri Ø 20x 6 cm;
Patah pada jari kaki 2,3,4 kiri.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, penyebab kematian orang ini oleh karena trauma kepala dengan patah tulang kepala terbuka;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua
---------Bahwa ia Terdakwa Dodi Sukiawan als Dodi Bin Sumedi pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2014 sekira pukul 18.40 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Timur Km 35 Desa Seikijang Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas orang lain mengalami luka ringan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa bermula Pada Hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 terdakwa Dodi Sukiawan als Dodi Bin Sumedi mengemudikan Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO dengan membawa muatan parabola yang bergerak dari Kota Medan menuju kota Magelang Prov. Jawa Tengah, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa tiba di Pasir Putih Kota Pekanbaru dikarenakan Rem Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan, lalu terdakwa berhenti serta memperbaikinya dibengkel Sinta Servis di Pasir Putih, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju arah Pangkalan Kerinci mengemudikan Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO dan setibanya terdakwa melintasi jalan didesa Seikijang Bandar Seikijang Kab. Pelalawan (Lintas Timur) dengan kondisi jalan turunan dan tikungan kekiri, terdakwa hendak mendahului Mobil KBM Truck Balak didepannya yang jaraknya ± lebih kurang 50 (lima puluh) meter dengan kecepatan ± lebih kurang 40 s/d 80 Km/jam namun dikarenakan kondisi turunan terdakwa melakukan pengereman, tetapi rem Mobil KBM TRUCK FUSO B 9606 BO yang terdakwa kemudikan ternyata blong atau tidak berfungsi, kemudian terdakwa berusaha mengurangi laju kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan cara mengoper porseneling namun tidak berhasil karena kondisi jalan menurun dan mobil tidak dapat dikendalikan dan jarak Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO yang terdakwa kemudikan dengan KBM Truck Balak didepannya sudah semakin dekat ± lebih kurang 5 (lima) meter kemudian terdakwa langsung menghindar kekanan jalan (banting stir) dan terdakwa tidak ada melihat adanya marka garis tidak putus-putus sehingga tidak memperhatikan kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan, selanjutnya pada saat bersamaan dari arah berlawanan bergerak mobil KBM Mitsubishi L 300 Pick Up BM 9147 TG yang dikemudikan oleh korban Jefri Pito Putra dan di sebelahnya saksi korban M. Akir dengan jarak sangat dekat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari sehingga bagian depan Mobil KBM Truck Fuso B 9606 BO yang terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan Mobil KBM Mitsubishi L 300 PICK UP BM 9147 TG terdorong kesebelah kanan jalan dari arah Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci;
---------Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, saksi korban M. Akir mengalami luka ringan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 180/IMR/RSUD.AA/XII/2014, tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Handra Juanda, Dokter Pada RSUD ARIFIN ACHMAD PEKANBARU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar setelah mengalami kecelakaan lalu lintas 1 jam sebelum masuk rumah sakit;
Pada korban dilakukan pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik : Tekanan darah seratus dua puluh per tujuh puluh millimeter air raksa, denyut nadi delapan puluh kali per menit.
Pada korban ditemukan :
Luka robek dikepala, posisi dahi dengan ukuran diameter lima sentimeter, dasar luka jaringan, tepi luka tidak rata;
Kehilangan jaringan kulit di pipi sebelah kanan dengan ukuran seluas empat kali lima sentimeter, tepi luka tidak rata;
Bengkak dipipi kanan;
Memar didada dan Perut;
Memar didagu.
Kesimpulan :
Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. EDI SAMSUDDIN BIN SAMSUDDIN ALS OCU;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik dibacakan didepan persidangan karena saksi berhalangan hadir;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekira jam 18.40 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 35 Desa Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa Dodi Sukiawan menabrak KBM Mits L300 PICK UP BM 9147 TG;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saat melintasi jalan lintas timur yang mana saat itu saksi Edi dan saksi Sugianto baru pulang berdinas dari Pekanbaru, setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihat posisi terakhir KBM Truck FUSO B 9606 BO dan KBM Mit L 300 BM 9147 TG dalam posisi lengket dan rusak serta berada diluar bahu jalan sebelah kanan dari arah Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut KBM Mit L 300 PICK UP BM 9147 TG dikemudikan Jefri Pito Putra membawa penumpang laki-laki duduk di depan yang tidak saksi kenal, namun KBM MITS Truck FUSO B 9606 BO dikemudikan oleh terdakwa membawa 2 penumpang laki-laki yang belum saksi kenal;
Bahwa saksi tidak melihat adanya bekas rem kendaraan baik dari arah Pekanbaru menuju pangkalan kerinci serta berlawanan arah tersebut, namun saksi melihat adanya bekas pecahan kaca dan bekas benturan benda tumpul di lajur sebelah kanan dari arah Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci;
Bahwa kondisi jalan agak menurun dan tikungan sebelah kiri dari arah Pekanbaru menuju arah pangkalan kerinci, dan dilengkapi marka jalan yang utuh dilarang untuk mendahului dan saksi melihat bahu jalan yang lebar baik disebelah kiri jalan dan disebelah kanan jalan, arus lintas saat itu dalam kondisi ramai, tidak dilengkapi penerang jalan saat malam hari dan sepi pemungkiman;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi 2. SUGIANTO BIN SUMARNO ALS SUGI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekira jam 18.40 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 35 Desa Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa Dodi Sukiawan menabrak KBM Mits L300 PICK UP BM 9147 TG;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saat melintasi jalan lintas timur yang mana saat itu saksi Edi dan saksi Sugianto baru pulang berdinas dari Pekanbaru, setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihat posisi terakhir KBM Truck FUSO B 9606 BO dan KBM Mit L 300 BM 9147 TG dalam posisi lengket dan rusak serta berada diluar bahu jalan sebelah kanan dari arah Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut KBM Mit L 300 PICK UP BM 9147 TG dikemudikan Jefri Pito Putra membawa penumpang laki-laki duduk di depan yang tidak saksi kenal, namun KBM MITS Truck FUSO B 9606 BO dikemudikan oleh terdakwa membawa 2 penumpang laki-laki yang belum saksi kenal;
Bahwa saksi tidak melihat adanya bekas rem kendaraan baik dari arah Pekanbaru menuju pangkalan kerinci serta berlawanan arah tersebut, namun saksi melihat adanya bekas pecahan kaca dan bekas benturan benda tumpul di lajur sebelah kanan dari arah Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci;
Bahwa kondisi jalan agak menurun dan tikungan sebelah kiri dari arah Pekanbaru menuju arah pangkalan kerinci, dan dilengkapi marka jalan yang utuh dilarang untuk mendahului dan saksi melihat bahu jalan yang lebar baik disebelah kiri jalan dan disebelah kanan jalan, arus lintas saat itu dalam kondisi ramai, tidak dilengkapi penerang jalan saat malam hari dan sepi pemungkiman;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi 3. SUHENDRA ALS HENDRA BIN SUWANDI;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum karena saksi berhalangan hadir didepan persidangan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekira jam 18.40 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 35 Desa Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa Dodi Sukiawan menabrak KBM Mits L300 PICK UP BM 9147 TG;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang menumpang KBM TRUCK FUSO B 9606 BO yang terdakwa kemudikan, namun pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi dalam kondisi tidur dibelakang kursi dikarenakan saksi dalam keadaan demam;
Bahwa saksi terbangun pada saat berbenturan dengan benda tumpul sehingga saksi kena pecahan kaca kemudian sempat duduk sekitar 1 menit dan melihat tangan sebelah kanan saksi sudah berdarah kemudian saksi beserta terdakwa dibawa Kantor Polisi;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut KBM TRUCK FUSO B 9606 BO yang dikemudikan oleh terdakwa DODI SUKIAWAN bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci dengan tujuan menuju Prov. Magelang Jawa Tengah;
Bahwa kondisi jalan terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu jalan beraspal, datar dan tikungan kekiri dari arah Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci namun saksi tidak mengetahui bagaimana situasi arah lalu lintas pada saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas apakah ada terdapat rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan karena saksi dalam keadaan tertidur;
Bahwa pada saat saksi turun dari kendaraan kemudian saksi melihat diluar sudah ramai dan posisi terakhir dari KBM TRUCK FUSO B 9606 BO dengan KBM MITS L-300 PICK UP BM 9147 TG sudah berada di kanan jalan dan posisi kendaraan masih lengket;
Bahwa sebelumnya KBM TRUCK FUSO B 9606 BO berheti di Rumah Makan Pasir Putih, terdakwa ada mengecek kendaraan dan terdakwa juga ada memperbaiki rem;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi 4. MUHAMMAD AKIR SIREGAR, BIN ALM BUSRON SIREGAR;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum karena saksi berhalangan hadir didepan persidangan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekira jam 18.40 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 35 Desa Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa Dodi Sukiawan menabrak KBM Mits L300 PICK UP BM 9147 TG;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang menumpang KBM Mit L 300 PICK UP BM 9147 TG yang dikemudikan oleh Jefri Pito Putra, namun saksi tidak mengetahui bagaimana terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksi dalam kondisi tidur;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan setelah diberitahu oleh keluarga saksi pada saat saksi sadar dan dirawat di RSUD Pekanbaru;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit KBM TRUCK Tronton B 9606 BO;
1 (satu) unit KBM Mit L-300 PICK UP BM 9147 TG;
1 (satu) STNK Asli KBM Truck Tronton B 9606 BO No. 1624369/MJ.2010;
1 (satu) Lembar Sim A bernama Jefri Pito Putra;
1 (satu) Lembar SIM Asli B1 Umum atas Nama Dodi Sukiawan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umun juga mengajukan bukti surat berupa :
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 448/PKM-SKJ/2014/1286, tanggal 07 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dian Maulidawati, Dokter Pada Puskesmas Seikijang An. Korban meninggal Jefri Pito Putra dengan kesimpulan Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, penyebab kematian orang ini oleh karena trauma kepala dengan patah tulang kepala terbuka;
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/IMR/RSUD.AA/XII/2014, tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Handra Juanda, Dokter Pada RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru An. Korban M. Akir yang mengalami luka ringan dengan kesimpulan Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekira jam 18.40 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 35 Desa Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa Dodi Sukiawan menabrak KBM Mits L300 PICK UP BM 9147 TG;
Bahwa sebelumnya pada saat melintasi jalan lintas timur Km. 35 Desa Seikijang Kec. Bandar Seikijang Kab, Pelalawan membawa penumpang saksi Suhendra dan Asiong;
Bahwa kondisi fisik terdakwa dalam keadaan sehat serta tidak mengantuk dan terdakwa tidak di pengaruhi minum-minum beralkohol dan obat-obatan;
Bahwa kondisi KBM TRUCK FUSO B 9606 BO yang terdakwa kemudikan baru selesai diperbaiki karena remnya rusak dan sebelum sampai ditempat terjadinya kecelakaan masih dalam keadaan layak pakai lalu terdakwa melanjutkan perjalanan;
Bahwa tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas keadaan jalan beraspal, jalan agak menurun dan tikungan kekiri dari arah Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci serta cuaca cerah pada malam hari dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa terdakwa tidak ada memperhatikan rambu lalu lintas tetapi terdakwa ada melihat marka jalan berupa garis lurus yang utuh warna putih artinya dilarang untuk mendahului;
Bahwa sebelum terdakwa memasuki jalan turunan dan tikungan kekiri terdakwa melihat ada KBM TRUCK BALAK yang jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, dan terdakwa berusaha menghentikan laju kendaraan dengan cara mengoper porseneling namun tidak berhasil dikarenakan jarak KBM TRUCK BALAK semakin dekat, terdakwa langsung menghindar/banting stir kekanan jalan;
Bahwa tanpa membunyikan klakson dan tanpa memperhatikan keadaan sekeliling, terdakwa bergerak agak kekanan jalan dan posisi kendaraan terdakwa saat itu sudah dekat yang kemudian terdakwa berusaha untuk melakukan pengereman namun remnya blong sehingga menabrak KBM Mits L-300 PICK UP BM 9147 TG dari arah berlawanan sehingga terdorong kesebalah kanan jalan arah Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci kemudian terdakwa turun dan beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dan terdakwa dibawa ke Polsek Bandar Seikijang;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa menyebabkan terjadinya tabrakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka ringan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekira jam 18.40 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 35 Desa Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa Dodi Sukiawan menabrak KBM Mits L300 PICK UP BM 9147 TG;
Bahwa kondisi KBM TRUCK FUSO B 9606 BO yang terdakwa kemudikan baru selesai diperbaiki didaerah Pasir Putih Pekanbaru karena remnya rusak dan sebelum sampai ditempat terjadinya kecelakaan masih dalam keadaan layak pakai lalu terdakwa melanjutkan perjalanan;
Bahwa sebelum terdakwa memasuki jalan turunan dan tikungan kekiri terdakwa melihat ada KBM TRUCK BALAK yang jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, dan terdakwa berusaha menghentikan laju kendaraan dengan cara mengoper porseneling namun tidak berhasil dikarenakan jarak KBM TRUCK BALAK semakin dekat, terdakwa langsung menghindar/banting stir kekanan jalan;
Bahwa tanpa membunyikan klakson dan tanpa memperhatikan keadaan sekeliling, terdakwa bergerak agak kekanan jalan dan posisi kendaraan terdakwa saat itu sudah dekat yang kemudian terdakwa berusaha untuk melakukan pengereman namun remnya blong sehingga menabrak KBM Mits L-300 PICK UP BM 9147 TG dari arah berlawanan sehingga terdorong kesebalah kanan jalan arah Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci kemudian terdakwa turun dan beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dan terdakwa dibawa ke Polsek Bandar Seikijang;
Bahwa tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas keadaan jalan beraspal, jalan agak menurun dan tikungan kekiri dari arah Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci serta cuaca cerah pada malam hari dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa terdakwa tidak ada memperhatikan rambu lalu lintas tetapi terdakwa ada melihat marka jalan berupa garis lurus yang utuh warna putih artinya dilarang untuk mendahului;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 448/PKM-SKJ/2014/1286, tanggal 07 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dian Maulidawati, Dokter Pada Puskesmas Seikijang An. Korban meninggal Jefri Pito Putra dengan kesimpulan Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, penyebab kematian orang ini oleh karena trauma kepala dengan patah tulang kepala terbuka;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/IMR/RSUD.AA/XII/2014, tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Handra Juanda, Dokter Pada RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru An. Korban M. Akir yang mengalami luka ringan dengan kesimpulan Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif maka Majelis akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung R.I No.: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya, dalam perkara ini yaitu Terdakwa DODI SUKIAWAN alias DODI Bin SUMEDI;
Menimbang, bahwa Terdakwa DODI SUKIAWAN alias DODI Bin SUMEDI yang dihadapkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan perkara ini ternyata terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dalam menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim maupun oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, sehingga yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah Terdakwa, namun apakah kepadanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana maka akan dihubungkan dengan unsur-unsur selanjutnya;
Ad.2. Unsur mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta surat bukti dan barang bukti yang bersesuaian satu sama lain, terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekira jam 18.40 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 35 Desa Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Truck Fuso B 9606 BO yang dikemudikan terdakwa Dodi Sukiawan menabrak KBM Mits L300 PICK UP BM 9147 TG yang dikemudikan oleh Jefri Pito Putra;
Menimbang, bahwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pada saat terdakwa memasuki jalan turunan dan tikungan kekiri terdakwa melihat ada KBM TRUCK BALAK yang jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, dan terdakwa berusaha menghentikan laju kendaraan dengan cara mengoper porseneling namun tidak berhasil dikarenakan jarak KBM TRUCK BALAK semakin dekat, terdakwa langsung menghindar/banting stir kekanan jalan, dengan tanpa membunyikan klakson dan tanpa memperhatikan keadaan sekeliling, terdakwa bergerak agak kekanan jalan dan posisi kendaraan terdakwa saat itu sudah dekat yang kemudian terdakwa berusaha untuk melakukan pengereman namun remnya blong sehingga menabrak KBM Mits L-300 PICK UP BM 9147 TG dari arah berlawanan sehingga terdorong kesebelah kanan jalan arah Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya dengan demikian menurut hemat Majelis, unsur “mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban Mukri meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 448/PKM-SKJ/2014/1286, tanggal 07 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dian Maulidawati, Dokter Pada Puskesmas Seikijang An. Korban meninggal Jefri Pito Putra dengan kesimpulan Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, penyebab kematian orang ini oleh karena trauma kepala dengan patah tulang kepala terbuka;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “mengakibatkan oranglain meninggal dunia” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan telah terbukti, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan tidak akan dipertimbangkan lagi dalam dakwaan Kedua ini;
Ad.2. Unsur mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan telah terbukti, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan tidak akan dipertimbangkan lagi dalam dakwaan Kedua ini;
Ad. 3. Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/IMR/RSUD.AA/XII/2014, tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Handra Juanda, Dokter Pada RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru An. Korban M. Akir yang mengalami luka ringan dengan kesimpulan Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Edi Samsudin dan saksi Sugianto yang melihat setelah terjadinya kecelakaan menerangkan bahwa posisi terakhir KBM Truck FUSO B 9606 BO dan KBM Mit L 300 BM 9147 TG dalam posisi lengket dan rusak;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan tetapi untuk pembinaan kepada orang yang melakukan tindak pinana dan oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, maka Majelis akan mengurangi lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dihubungkan dengan Pembelaan/Permohohan dari Terdakwa yang memohon keringan hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga Terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri Terdakwa, antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban Jefri Pito Putra meninggal dunia dan Korban M. Akir luka ringan serta kerusakan kendaraan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Perdamaian antara pihak Terdakwa dan keluarga korban;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan maka akan disebutkan sebagaimana amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DODI SUKIAWAN alias DODI Bin SUMEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mits Truck Hino BE 9076 CE warna hijau;
1 (satu) unit KBM TRUCK Tronton B 9606 BO;
1 (satu) unit KBM Mit L-300 PICK UP BM 9147 TG;
1 (satu) STNK Asli KBM Truck Tronton B 9606 BO No. 1624369/MJ.2010;
Dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) Lembar Sim A bernama Jefri Pito Putra;
Dikembalikan kepada ahli waris korban Jefri Pito Putra;
1 (satu) Lembar SIM Asli B1 Umum atas Nama Dodi Sukiawan;
Dikembalikan kepada terdakwa;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Kamis Tanggal 5Maret 2015 oleh kami ACHMAD HANANTO, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, AYU AMELIA, SH., dan MENI WARLIA, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh USMAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan dan dihadiri oleh TESY, SH.,MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. AYU AMELIA, SH.AHMAD HANANTO, SH.,M.Hum.
MENI WARLIA, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
USMAN, SH.