302/Pid.Sus/2013/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 302/Pid.Sus/2013/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACEP WARDIANA Bin ROHEDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ACEP WARDIANA Bin ROHEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACEP WARDIANA Bin ROHEDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah rok panjang corak kotak-kotak warna abu-abu dan merah - 1 (satu) buah bra - 1 (satu) buah celana dalam wanita warna hijau - 1 (satu) buah baju tangan panjang corak bunga - 1 (satu) buah baju dalam warna putih. dikembalikan kepada saksi korban, sedangkan - 1 (satu) buah foto USG - 1 (satu) buah foto copy kartu berobat Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 302/Pid.Sus/2013/PN.Grt.
.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ACEP WARDIANA Bin ROHEDI
Tempat Lahir : Garut
Umur/Tgl. Lahir : 21 tahun/15 Mei 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Cibaur Rt.02/03 Desa Margamulya Kec.
Cisompet Kab. Garut.
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 12 September 2013, No.SP.Han/10/IX/2013/Reskrim, sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut tanggal 24 September 2013, No.67/ 0.2.16/Euh.1/09/2013, sejak tanggal 02 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 10 November 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 31 Oktober 2013, No.Print-80/0.2.16./ Euh.2/10/2013, sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 19 November 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Garut Nomor 302/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Grt tanggal 13 November 2013, sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor : 302/Pen.Pid.Sus/2013/PN Grt. Tanggal 04 Desember 2013, sejak tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan tanggal 10 Februari 2014 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama: R. ATING SOEWARLI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2013 Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 302/Pid.Sus/2013/PN.Grt tanggal 13 November 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 302/Pid.Sus/2013/PN.Grt tanggal 13 November 2013 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (11) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI dengan penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa
- 1 (satu) buah rok panjang corak kotak-kotak warna abu-abu dan merah
- 1 (satu) buah bra
- 1 (satu) buah celana dalam wanita warna hijau
- 1 (satu) buah baju tangan panjang corak bunga
- 1 (satu) buah baju dalam warna putih.
Dikembalikan kepada saksi korban
1 (satu) buah foto USG
1 (satu) buah foto copy kartu berobat
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan terdakwa berupa permohonan Terdakwa dan Pledoi penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Kp. Warung Desa Neglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksan anak yakni saksi korban (umur 15 tahun yang lahir pada tanggal 19 September 1997) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI yang pada saat itu sedang berada di pangkalan ojeg di Desa Nglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, menerima pesan/sms dari saksi korban dengan kata-kata “sok ayeuna mah kadieu, rerencanganna tos uih (Silahkan kalau mau kesini sekarang, teman-teman sudah pada pulang)”, kemudian dijawab oleh terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI “enya sok ayeuna kadinya (Iya sekarang kesitu)”, kemudian terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI langsung pergi kerumah kontrakan saksi korban, setelah sampai dirumah kontrakan saksi korban kemudian terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI masuk kedalam kontrakan saksi korban, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI mengajak saksi korban untuk masuk kedalam kamar untuk tidur dan saksi korban menyetujuinya dan ikut masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI dan saksi korban mengobrol dan terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi saksi korban menolaknya dikarenakan takut hamil, kemudian terdakwa membujuk dan merayu saksi korban dengan mengatakan “saya akan bertanggung jawab apabila saksi korban hamil dan bilamana terdakwa tidak bertanggung jawab pun saksi korban menyusul kerumah”, setelah selama 1 (satu) jam merayu saksi korban akhirnya saksi korban mau diajak melakukan hubungan badan mula-mula terdakwa mencium bibir korban dan selanjutnya memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa kedalam kemaluan saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan membuka celana yang dipergunakan terdakwa, dan kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan/vagina saksi korban selama kurang lebih 10 menit hingga terjadi orgasme.
Bahwa perbuatan kedua kalinya terdakwa dengan melakukan kekerasan dengan memegang kedua tangan saksi korban, dan membuka celananya dan langsung memasukakan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban selama 3 menit sampai terdakwa orgasme, setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali ditempat yang sama sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menjadi hamil sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 821/300/PKM/2013 tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Titi Sari dokter dari Puskesmas Cisompet Gabupaten Garut dengan hasil pemeriksaan :
Tinggi fundus uteri/tinggi perut 25 centi meter.
Terdengar denyut jantung janin 140 X/menit.
Teraba ballotemen/kepala bayi, posisi kepala dibawah.
Kesimpulan : Hamil 30-31 Minggu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Kp. Warung Desa Neglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban (umur 15 tahun yang lahir pada tanggal 19 September 1997) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI yang pada saat itu sedang berada di pangkalan ojeg di Desa Nglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, menerima pesan/sms dari saksi korban dengan kata-kata “sok ayeuna mah kadieu, rerencanganna tos uih (Silahkan kalau mau kesini sekarang, teman-teman sudah pada pulang)”, kemudian dijawab oleh terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI “enya sok ayeuna kadinya (Iya sekarang kesitu)”, kemudian terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI langsung pergi kerumah kontrakan saksi korban, setelah sampai dirumah kontrakan saksi korban kemudian terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI masuk kedalam kontrakan saksi korban, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI mengajak saksi korban untuk masuk kedalam kamar untuk tidur dan saksi korban menyetujuinya dan ikut masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI dan saksi korban mengobrol dan terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi saksi korban menolaknya dikarenakan takut hamil, kemudian terdakwa membujuk dan merayu saksi korban dengan mengatakan “saya akan bertanggung jawab apabila saksi korban hamil dan bilamana terdakwa tidak bertanggung jawab pun saksi korban menyusul kerumah”, setelah selama 1 (satu) jam merayu saksi korban akhirnya saksi korban mau diajak melakukan hubungan badan mula-mula terdakwa mencium bibir korban dan selanjutnya memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwkedalam kemaluan saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan membuka celana yang dipergunakan terdakwa, dan kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan/vagina saksi korban selama kurang lebih 10 menit hingga terjadi orgasme.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali ditempat yang sama sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menjadi hamil sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 821/300/PKM/2013 tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Titi Sari dokter dari Puskesmas Cisompet Gabupaten Garut dengan hasil pemeriksaan :
Tinggi fundus uteri/tinggi perut 25 centi meter.
Terdengar denyut jantung janin 140 X/menit.
Teraba ballotemen/kepala bayi, posisi kepala dibawah.
Kesimpulan : Hamil 30-31 Minggu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Kp. Warung Desa Neglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yakni saksi korban (umur 15 tahun yang lahir pada tanggal 19 September 1997), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI yang pada saat itu sedang berada di pangkalan ojeg di Desa Nglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, menerima pesan/sms dari saksi korban dengan kata-kata “sok ayeuna mah kadieu, rerencanganna tos uih (Silahkan kalau mau kesini sekarang, teman-teman sudah pada pulang)”, kemudian dijawab oleh terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI “enya sok ayeuna kadinya (Iya sekarang kesitu)”, kemudian terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI langsung pergi kerumah kontrakan saksi korban, setelah sampai dirumah kontrakan saksi korban kemudian terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI masuk kedalam kontrakan saksi korban, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI mengajak saksi korban untuk masuk kedalam kamar untuk tidur dan saksi korban menyetujuinya dan ikut masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI dan saksi korban mengobrol dan terdakwa ACEP WARDIANA bin ROHEDI mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi saksi korban menolaknya dikarenakan takut hamil, kemudian terdakwa membujuk dan merayu saksi korban dengan mengatakan “saya akan bertanggung jawab apabila saksi korban hamil dan bilamana terdakwa tidak bertanggung jawab pun saksi korban menyusul kerumah”, setelah selama 1 (satu) jam merayu saksi korban akhirnya saksi korban mau diajak melakukan hubungan badan mula-mula terdakwa mencium bibir korban dan selanjutnya memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwkedalam kemaluan saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan membuka celana yang dipergunakan terdakwa, dan kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan/vagina saksi korban selama kurang lebih 10 menit hingga terjadi orgasme.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali ditempat yang sama sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menjadi hamil sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 821/300/PKM/2013 tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Titi Sari dokter dari Puskesmas Cisompet Gabupaten Garut dengan hasil pemeriksaan :
Tinggi fundus uteri/tinggi perut 25 centi meter.
Terdengar denyut jantung janin 140 X/menit.
Teraba ballotemen/kepala bayi, posisi kepala dibawah.
Kesimpulan : Hamil 30-31 Minggu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini karena anak saksi yang belum Dewasa yang telah dicabuli terdakwa sampai hamil ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau anak saksi hamil, namun ketika saksi sedang ngobrol dengan istri dirumah pada Hari Minggu tanggal 01 September 2013 pukul 18.00 wib istri saksi mengatakan bahwa dimasyarakat sudah tersebar kalau anak saksi yaitu Saksi korban telah Hamil 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa setelah mendapat cerita dari istri, dalam keadaan panik dan penasaran karena anak saksi sedang sekolah dan kost di Garut, hari itu juga saksi menelpon adik saksi yang jadi Bidan bernama Susi dan tinggalnya di Cilimus Bayongbong untuk memeriksa Saksi korban ;
Bahwa keesokan harinya pada Hari Senin Tanggal 2 September 2013 pagi-pagi saksi dan istri berangkat menuju kerumah adik saksi yang bernama Susi dan ketika saksi datang anak saksi telah ada ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan adik saya yaitu Susi yang berprofesi sebagai Bidan, hasilnya diberitahukan kepada saksi kalau korban Positif hamil sudah 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa pada awalnya Anak saksi tidak mau mengatakan siapa yang telah menghamilinya, tetapi setelah adik saksi yaitu Susi dan suaminya Aceng menanyai anak saksi dengan baik-baik, akhirnya anak saksi mau bicara dan memberitahukan kalau pelakunya adalah terdakwa ;
Bahwa pada awalnya saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Cisompet, tetapi kata Kepala Desa masalahnya jangan dulu diproses karena Kepala Desa akan bantu menyelesaikannya, kenyataannya setelah satu minggu Kades tidak bisa menyelesaikan maka Hari Selasa tanggal 10 September 2013 saksi minta ke Polsek Cisompet supaya perkara terdakwa diproses lanjut ;
Bahwa rumah saksi di Cibaur, sedangkan Saksi korban sekolah dan tinggal dikontrakan di Neglasari yang jaraknya jauh dari rumah saksi ;
Bahwa anak saksi pulang kerumah kalau sekolah libur atau satu bulan sekali ;
Bahwa anak saksi sifatnya pendiam dan tertutup juga badannya gemuk sehingga saksi dan istri tidak mengetahui kalau anak saksi sedang hamil, dan anak saksi tidak pernah mengeluh kepada Ibunya atau kepada saksi ;
Bahwa saksi memberikan bekal kebutuhan korban setiap bulan ;
Bahwa anak saksi kontrak di Neglasari mulai kelas 2 SMP sampai tamat kemudian meneruskan sekolah di SMA 15 Panawuan Garut Kost di Astana Girang Garut ;
Bahwa anak saksi sudah tidak sekolah lagi ketika mulai kelas 2 karena Hamil ;
Bahwa ketika diketahui hamil umur anak saksi baru 15 Tahun baru akan menginjak umur 16 tahun
Bahwa bila pulang dari kontrakan kerumah anak saksi jarang keluar rumah dan terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI KORBAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini karena terdakwa telah mencabuli saksi hingga hamil ;
Bahwa awalnya Terdakwa pernah bilang suka sama saksi tetapi saksi hanya diam saja ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak kelas 1 SMP;
Bahwa saat kelas I dan kelas II terdakwa tidak pernah dating menemui saksi ;
Bahwa Terdakwa datang menemui saksi ketika saksi kelas III ;
Bahwa jarak rumah orang tua saksi dengan rumah kontrakan jauh dimana orang tua rumahnya di Cibaur dan rumah kontrakan di Neglasari ;
Bahwa saksi tidak berpacaran sama terdakwa tetapi terdakwa teman satu kampung karena rumah orang tua saksi dengan rumah orang tua terdakwa satu kampung dan letaknya tidak jauh ;
Bahwa saksi disetubuhi terdakwa dua kali tempatnya dirumah kontrakan milik Pak Harun di Neglasari ;
Bahwa saksi disetubuhi terdakwa pertama pada Hari Senin Tanggal 7 Januari 2013 dan yang kedua pada Hari Jum’at tanggal 25 Januari 2013;
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 7 Januari 2013 sekitar pukul 15.00 wib ketika saksi sedang ada didalam rumah kontrakan dimana saat itu saksi sedang duduk diruang tengah sendirian karena sedang belajar, tiba-tiba terdakwa datang sendirian dan terdakwa menanyakan bagaimana kabar saksi dan saksi jawab baik-baik saja, kemudian terdakwa minta minum dan saksi suruh terdakwa ambil sendiri sambil saksi tunjukan tempat air minum yang letaknya tidak jauh dari tempat duduk ;
Bahwa setelah terdakwa ambil minum kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi sambil membawa satu gelas air minum dan saksi disuruh meminumnya dan tidak lama kemudian sekitar 5 menit saksi merasa lemas dan ngantuk terus saya tidak sadarkan diri ;
Bahwa ketika terdakwa menyodorkan satu gelas air minum warna airnya putih dan tidak ada bau apa-apa tetapi saat saya minum rasanya agak hambar ;
Bahwa saksi tersadar sekitar pukul 17.00 wib dan terdakwa sudah tidak ada dikamar kontrakan dan posisi saksi terlentang diatas tikar celana dalam saksi terlepas ada dibawah kaki dan vagina terasa sakit juga perih dan ada darah dirok yang saksi pakai terus saksi bangun dan menuju ke kamar mandi untuk membersihkan vagina ;
Bahwa kejadian yang kedua Hari Jum’at tanggal 25 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 wib ketika saksi lagi tiduran dikamar selesai belajar dengan posisi membelakangi pintu, tiba-tiba terdakwa datang dan sudah ada disamping saksi kemudian terdakwa memegangi kedua pergelangan tangan saksi ditekan diatas dada saksi yang posisi saya lagi terlentang, dimana saksi berusaha teriak tetapi tangan saksi yang mengepal ditekankan dileher jadi saksi tidak bisa teriak kemudian terdakwa memaksa untuk bersetubuh dan saksi menolaknya sambil berontak lalu terdakwa terus memegangi kedua pergelangan tangan saksi pakai tangan kanannya dan tangan kiri terdakwa menarik celana dalam saksi setelah celana dalam terbuka kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya setelah itu kemaluan terdakwa dimasukan kedalam kemauan saksi secara paksa sampai kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan saksi ;
Bahwa Terdakwa berhenti menindih dan menyetubuhi setelah terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan saksi dan paha terdakwa saya tendang pakai kaki saya, setelah itu terdakwa pergi ke kamar mandi tidak lama kemudian terdakwa datang lagi menemui saksi ;
Bahwa Ketika terdakwa kembali lagi menemui saksi dan saksi sudah memakai celana dalam lagi, saksi tanya pada terdakwa mengapa terdakwa memaksa saya untuk bersetubuh bagaimana kalau saksi hamil jawaban terdakwa tidak akan hamil terus terdakwa pergi meninggalkan saksi ;
Bahwa Ketika terdakwa datang lagi kekamar setelah menyetubuhi saya yang kedua kali saksi lagi duduk dikursi dan setelah terdakwa keluar rumah saksi masih duduk dikursi tidak lama kemudian saksi merasakan dari kemaluan keluar cairan terus saksi kekamar mandi dikamar mandi saksi lihat keluar cairan bening dari kemaluan ;
Bahwa setelah dua kali setubuhi terdakwa vagina terasa sakit dan perih kalau kencing dan saksi tidak pernah menceritakan kejadian ini kepada siapapun ;
Bahwa Terdakwa waktu akan menyetubuhi saksi yang kedua kali tidak pernah membujuk atau merayu tetapi terdakwa menekan saksi dengan ancaman kata-kata Awas sambil terdakwa terus menekan saksi ;
Bahwa waktu saksi disetubuhi terdakwa usia saksi baru 15 Tahun karena baru kelas III SMP ;
Bahwa Tiga bulan setelah disetubuhi terdakwa yang kedua kali saya tidak mensturasi kemudian saksi kasih uang terdakwa untuk beli tes pack dan setelah melakukan tes ternyata saksi hamil dan saksi bilang sama terdakwa kalau hamil ;
Bahwa setelah saksi beritahu terdakwa kalau saksi hamil terdakwa hanya diam saja dan besuknya terdakwa memberi nanas muda kepada saksi untuk dimakan namun tidak saksi makan nanas muda karena tidak suka;
Bahwa Terdakwa memberi nanas muda kepada saksi ada sampai 5 kali tetapi semua nanas muda tidak pernah saksi makan ;
Bahwa Ketika terdakwa pertama kali memberi nanas muda kepada saksi untuk dimakan kata terdakwa supaya menggugurkan kehamilan ;
Bahwa diketahuinya saksi hamil ketika saksi sudah sekolah di SMA 15 Garut dan tinggal kost dan usia kehamilan sudah 8 bulan ;
Bahwa saksi tidak mau dinikahkan sama terdakwa karena saksi tidak suka sama terdakwa dan saksi ingin melanjutkan sekolah untuk mencapai cita-cita ;
Bahwa waktu saksi disetubuhi terdakwa yang kedua dirumah kontrakan ada Risma tetapi Risma ada dikamarnya sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan berkeberatan karena terdakwa tidak kasih minum korban dan persetubuhan dilakukan lebih dari tiga kali pada persetubuhan yang kedua kedua dilakukan sama-sama suka dan saya 5 kali kasih korban nanas muda untuk dimakan tetapi tidak dimakan korban ;
SUSI FATMAWATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi terdakwa diajukan kepersidangan ini karena terdakwa telah mencabuli Saksi korban sampai Hamil ;
Bahwa saksi tidak tahu cara bagaimana, tempat dan kapan waktunya terdakwa mencabuli Saksi korban ;
Bahwa saksi tahu kalau Saksi korban Hamil karena saksi yang memeriksa ;
Bahwa saksi berprofesi sebagai Bidan dan membuka praktek dirumah alamatnya Kampung Cilimus Rt.02/Rw.03 Desa Hegarmanah, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut
Bahwa saksi memeriksa saksi korban dengan cara Parpasi (memegang perut menggunakan kedua tangan kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan menggunakan Dopler alat untuk mendeteksi janin bayi yang ada didalam kandungan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan kalau korban Saksi korban benar hamil dan usia kandungan diperkirakan 8 (delapan) bulan atau 32 Minggu ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 ada telepon dari kakak saya (Ayahnya Saksi korban) yang mengatakan kalau didaerah tempat tinggal Pak Oseh (Kakak saya) tersebar berita kalau Saksi korban hamil dan kakak saya menyuruh saya menjemput korban yang kost di daerah Astana Gidarang Garut untuk diperiksa kebenarannya ;
Bahwa saksi korban kemudian dijemput suami saya yang bernama Aceng pakai sepeda motor pada pukul 20.00 malam karena kalau sore korban baru pulang sekolah di SMA 15 Garut ;
Bahwa setelah korban ada dirumah saksi, pada Hari Senin malam Pukul 02.00 wib tanggal 2 September 2013 saksi memeriksa korban, hasilnya benar korban hamil sudah 8 bulan maka pukul 04.00 wib saksi telepon orang tua Saksi korban supaya ke Garut dan pukul 06.00 wib kerdua orang tua korban datang kerumah dan saksi kemudian menginformasikan kepada kedua orang tua korban kalau Saksi korban benar telah Hamil ;
Bahwa untuk memastikan kebenaran kemamilan Saksi korban maka pukul 10.00 wib Saksi korban oleh suami saya dibawa pakai sepeda motor ke RS Dr Slamet Garut untuk di USG setelah Saksi korban di USG Saksi korban dibawa pulang lagi kerumah saksi dan hasil USG didapat data kalau kehamilan Saksi korban sudah bisa dipastikan karena jenis kelamin bayi perempuanh, berat 2.036 gram usia kehamilan 33 minggu ;
Bahwa setelah Saksi korban dipastikan Hamil maka Saksi korban sudah tidak lagi kesekolah
Bahwa bayinya sudah lahir dan meninggal dunia karena ketika bayi lahir kondisi bayi lemah ketika mau dibawa kerumah akit sudah meninggal dunia ;
Bahwa waktu diketahui kalau yang menghamili korban adalah terdakwa, saksi pernah tanya pada terdakwa apakah mau dinikahkan sama terdakwa dan jawaban saksi korban tidak mau dinikahkan sama terdakwa karena saksi korban masih ingin melanjutkan sekolah ;
Bahwa setelah saksi diketahui hamil maka saksi tanya saksi korban dimana digauli terdakwa dan berapa kali dan saksi korban mengatakan kalau digauli terdakwa dua kali ditempat kontrakan waktu di Neglasari dimana saat itu saksi korban masih sekolah kelas III SMP ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
RISMAWATI NURFATONAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak begitu dekat tetapi kalau dengan Saksi korban kenal karena tinggal satu rumah kontrakan dan Saksi korban Teman satu kampung ;
Bahwa bulan Januari 2013 saksi pernah lihat korban berduaan bersama terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan ;
Bahwa saksi tinggal satu rumah kontrakan dengan saksi korban sejak kelas II SMP tetapi saya tidak satu kelas dengan korban ;
Bahwa rumah kontrakan ada 3 kamar dan satu ruang tamu ada dapurnya juga, dimana saksi tidur dikamar sendiri, demikian juga Saksi korban ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa datang kerumah kontrakan ;
Bahwa terdakwa pernah SMS saksi menanyakan Saksi korban dan saya tanya kepada terdakwa memangnya terdakwa apanya Saksi korban dijawab terdakwa kalau terdakwa pacarnya Saksi korban ;
Bahwa Terdakwa SMS saksi tidak lebih dari tiga kali ;
Bahwa sepulang sekolah saksi banyak diam di kamar dan kadang-kadang keluar dari kamar untuk kedapur atau kamar mandi, kalau keluar rumah hanya untuk kewarnet yang tidak jauh dari tempat kontrakan untuk menyelesaikan tugas sekolah
Bahwa Kalau saksi tidurnya tidak malam tetapi Saksi korban tidurnya suka malam karena saksi mengetahui hal itu ketika Saksi korban tidur dikamar saksi ;
Bahwa Saksi korban tidak pernah cerita pada saksi tentang hubungan terdakwa dengan Saksi korban karena Saksi korban orangnya tertutup;
Bahwa Saksi korban sekarang sudah tidak sekolah lagi karena Saksi korban Hamil ;
Bahwa Saksi korban Hamil karena disetubuhi terdakwa dan saksi tahu hal itu diberitahu oleh Ibu saksi karena di Kampung tempat tinggal Saksi korban tersebar berita kalau Saksi korban Hamil disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana Saksi korban disetubuhi terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa ada yang berkeberatan, yaitu kalau terdakwa datang ketempat kontrakan selalu bertemu dan bersalam dulu dengan saksi ;
YEYET dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi menengar cerita dari masyarakat dan keluarga terdakwa di Kampung yang mengatakan kalau anak saksi korban Hamil ;
Bahwa mendengar cerita tersebut maka pada Hari Minggu tanggal 01 September 2013 pukul 18.00 wib saksi memberitahu suami kalau dimasyarakat sudah tersebar berita bahwa Saksi korban Hamil 7 (tujuh) bulan, dan mendengar cerita tersebut suami saksi langsung menelpon adiknya Susi yang jadi Bidan di Cilimus Bayongbong Garut untuk memeriksa Saksi korban yang saat itu tinggal di kostan karena Saksi korban sekolahnya juga di Garut ;
Bahwa setelah diperiksa oleh Bidan yang juga adik Kandung Suami saya yang bernama Susi yang tinggalnya di Cilimus Bayongbong Garut akhirnya saksi mengetahui kalo anak saksi benar hamil ;
Dari pemeriksaan oleh Susi yang berprofesi sebagai Bidan hasilnya diberitahukan kepada saya dan suami kalau korban Positif hamil sudah 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa pada awalnya Anak saksi tidak mau mengatakan siapa yang telah menghamilinya, tetapi setelah Susi dan suaminya ditanya baik-baik akhirnya anak saksi mau bicara dan memberitahukan kalau pelakunya adalah terdakwa ;
Bahwa pada awalnya saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Cisompet, tetapi kata Kepala Desa masalahnya jangan dulu diproses karena Kepala Desa akan bantu menyelesaikannya, kenyataannya setelah satu minggu Kades tidak bisa menyelesaikan maka Hari Selasa tanggal 10 September 2013 saksi minta ke Polsek Cisompet supaya perkara terdakwa diproses lanjut ;
Bahwa rumah saksi di Cibaur, sedangkan Saksi korban sekolah dan tinggal dikontrakan di Neglasari yang jaraknya jauh dari rumah saksi ;
Bahwa anak saksi pulang kerumah kalau sekolah libur atau satu bulan sekali ;
Bahwa anak saksi sifatnya pendiam dan tertutup juga badannya gemuk sehingga saksi dan istri tidak mengetahui kalau anak saksi sedang hamil, dan anak saksi tidak pernah mengeluh kepada Ibunya atau kepada saksi ;
Bahwa saksi memberikan bekal kebutuhan korban setiap bulan ;
Bahwa anak saksi kontrak di Neglasari mulai kelas 2 SMP sampai tamat kemudian meneruskan sekolah di SMA 15 Panawuan Garut Kost di Astana Girang Garut ;
Bahwa anak saksi sudah tidak sekolah lagi ketika mulai kelas 2 karena Hamil ;
Bahwa ketika diketahui hamil umur anak saksi baru 15 Tahun baru akan menginjak umur 16 tahun
Bahwa bila pulang dari kontrakan kerumah anak saksi jarang keluar rumah dan terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saya tahu diajukan kepersidangan ini karena saya telah mencabuli Saksi korban sampai hamil ;
Bahwa saya kenal dengan Saksi korban sejak Saksi korban masih sekolah SD karena rumah Saksi korban dan rumah saya satu kampung ;
Bahwa saya tahu ketika saya mencabuli Saksi korban saat itu Saksi korban masih anak-anak/belum dewasa karena Saksi korban masih sekolah SMP ;
Bahwa saya mencabuli korban ditempat Saksi korban kontrak rumahnya pak Harun di Kampung Warung, Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut ;
Bahwa ditempat kontrakan Saksi korban tinggal bersamayang bernama temannya Risma ;
Bahwa pertama kali saya mencabuli korban pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar jam 15.30 wib ;
Bahwa saya mencabuli korban tidak dengan paksaan tetapi saya membujuk dan merayu korban hingga korban mau saya cabuli ;
Bahwa pertama kali saya datang kekontrakannya Saksi korban sekitar pukul 15.00 wib dan saya datang kekontrakan korban atas inisiatif saya sendiri dimana sebelum saya datang kekontrakan Saksi korban saya SMS Saksi korban kalau saya mau main kekontrakannya kata Saksi korban jangan ada banyak teman-teman, namun beberapa waktu kemudian saksi korban sms bahwa temannya sudah pada pulang ;
Bahwa Saya pacaran sama Saksi korban sudah satu tahun ;
Bahwa awalnya terdakwa ngobrol dengan saksi korban, dan beberapa waktu kemudian terdakwa Saya merayu dan membujuk Saksi korban agar mau saya cabuli dan saya bilang sama Saksi korban kalau ada apa-apa saya mau bertanggung jawab;
Bahwa persetubuhan antara Saksi korban dilakukan dengan cara terdakwa menciumi saksi korban, kemudian memasukkan jari terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban hingga orgasme dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban
Bahwa Saya tidak pernah memberi minum atau sesuatu kepada Saksi korban sebelum Saksi korban saya setubuhi ;
Bahwa Saya menyetubuhi Saksi korban lebih dari dua kali yaitu kurang lebih 8 (delapan) kali ;
Bahwa Saksi korban pernah bilang kepada saya kalau Saksi korban terlambat mensturasi kemudian saya disuruh Saksi korban beli Tespack setelah dites oleh Saksi korban ternyata Saksi korban benar Hamil maka saya memberi Saksi korban nanas muda bebarapa kali supaya dimakan Saksi korban agar kehamilan Saksi korban gugur/tidak jadi ;
Bahwa setelah saya tahu Saksi korban Hamil saya tidak pernah berhubungan lagi dengan Saksi korban melalui Hand Phone ;
Bahwa Memang saya pernah cerita kepada kedua orang tua saya kalau saya telah mencabuli Saksi korban sampai Saksi korbannya hamil ;
Bahwa Setiap saya mencabuli Saksi korban saya sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluannya Saksi korban ;
Bahwa Saya mau menikahi Saksi korban tetapi Saksi korbannya tidak mau karena Saksi korban masih mau meneruskan sekolah untuk mencapai cita-citanya ;
Bahwa Saya tahu cara mencabuli saksi korban/bersetubuh dengan Saksi korban karena saya sering nonton film porno di Hand Phone ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah rok panjang corak kotak-kotak warna abu-abu dan merah
1 (satu) buah bra
1 (satu) buah celana dalam wanita warna hijau
1 (satu) buah baju tangan panjang corak bunga
1 (satu) buah baju dalam warna putih.
1 (satu) buah foto USG
1 (satu) buah foto copy kartu berobat
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar jam 15.30 wib terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi korban yang terletak di Kp. Warung Desa Neglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut
Bahwa awalnya terdakwa ngobrol dengan saksi korban, dan beberapa waktu kemudian terdakwa mengajak Saksi korban melakukan persetubuhan, namun Saksi korban sempat menolak ;
Bahwa terdakwa kemudian membujuk dan merayu bahwa terdakwa akan bertanggung jawab bila terjadi akibat persetubuhan yang terdakwa dan saksi korban lakukan ;
Bahwa persetubuhan antara Saksi korban dilakukan dengan cara terdakwa menciumi saksi korban, kemudian memasukkan jari terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban hingga orgasme dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban hamil dan ini bersesuaian dengan Visum Et Repertum Nomor: 821/300/PKM/2013 tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Titi Sari dokter dari Puskesmas Cisompet Gabupaten Garut dengan Kesimpulan : Hamil 30-31 Minggu ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi OSEH dan YEYET selaku orang tua saksi korban yang bersesuaian akta kelahiran nomor 12935/D/2006 atas nama SAKSI KORBAN , maka usia Saksi korban yang lahir pada tanggal 19 September 1997 adalah 16 tahun ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu :
KESATU : Pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA : Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
ATAU
KETIGA : Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang dipandang lebih relevan terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, yang dalam hal ini akan dipertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua Penuntut Umum Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur pertama dakwaan Penuntut Umum ini menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim pada awal persidangan telah menerangkan bahwa benar ia Terdakwa adalah orang yang identitasnya secara lengkap telah disebutkan di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi- telah ternyata benar pula, bahwa saksi-saksi tersebut mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad.2.Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan tersebut, dimana unsur ini mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakang dari rumusan delik tersebut, oleh karenanya majelis hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang terbukti telah dilakukan dengan sengaja atau tidak ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ini merupakan unsur alternatif, sehingga bila salah satu telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat atau membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menuruti berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya tidak akan melakukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa Pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekitar jam 15.30 wib, terdakwa mendatangi rumah saksi korban yang saat masih berusia 16 tahun yang beralamat di Kp. Warung Desa Neglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, ;
Menimbang, bahwa Bahwa terdakwa kemudian mengajak Saksi korban melakukan persetubuhan, namun Saksi korban sempat menolak, dan mendengar penolakan Saksi korban tersebut, terdakwa kemudian membujuk dan merayu bahwa terdakwa akan bertanggung jawab bila terjadi akibat persetubuhan yang terdakwa dan saksi korban lakukan dan mendengar bujukan dan rayuan terdakwa, saksi korban kemudian membiarkan dirinya disetubuhi terdakwa ;
Menimbang, bahwa persetubuhan dengan Saksi korban dilakukan dengan cara terdakwa menciumi saksi korban, kemudian memasukkan jari terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban hingga orgasme dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban. Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan terdakwa lebih dari satu kali ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yang masih berusian 16 tahun hamil dan ini bersesuain dengan dengan Visum Et Repertum Nomor: 821/300/PKM/2013 tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Titi Sari dokter dari Puskesmas Cisompet Gabupaten Garut dengan Kesimpulan : Hamil 30-31 Minggu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas jelaslah terlihat bahwa terdakwa dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab sehingga mendengar kata-kata terdakwa tersebut membuat saksi korban Dian yang saat itu baru berusia 16 tahun mau mengikuti terdakwa yaitu membiarkan terhadap dirinya untuk disetubuhi terdakwa ;
Menimbang, selanjutnya Majelis hakim akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan sengaja atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah datang ke rumah kontrakan saksi korban dan setelah berbincang, terdakwa merayu dan berjanji akan bertanggung jawab, hingga saksi Dian kemudian menuruti kemauan terdakwa karena terpengaruh bujukan terdakwa yang akan bertanggung jawab sehingga saksi Dian bersedia untuk terdakwa setubuhi, sehingga tujuan dari niat terdakwa, untuk menyetubuhi saksi Dian yang masih berusia 16 tahun terpenuhi. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, jelaslah bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, jelaslah bahwa unsur Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua pertama penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan apalagi terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga merupakan usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif, dan motifasi agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa;
1 (satu) buah rok panjang corak kotak-kotak warna abu-abu dan merah
1 (satu) buah bra
1 (satu) buah celana dalam wanita warna hijau
1 (satu) buah baju tangan panjang corak bunga
1 (satu) buah baju dalam warna putih.
karena telah diketahui kepemilikannya milik saksi korban, maka atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban, sedangkan
1 (satu) buah foto USG
1 (satu) buah foto copy kartu berobat
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban yang seharusnya dimasa mudanya dilalui dengan keceriaan tanpa beban akibat perbuatan yang telah terdakwa lakukan ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui semua perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ACEP WARDIANA Bin ROHEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACEP WARDIANA Bin ROHEDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah rok panjang corak kotak-kotak warna abu-abu dan merah
1 (satu) buah bra
1 (satu) buah celana dalam wanita warna hijau
1 (satu) buah baju tangan panjang corak bunga
1 (satu) buah baju dalam warna putih.
dikembalikan kepada saksi korban, sedangkan
1 (satu) buah foto USG
1 (satu) buah foto copy kartu berobat
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2013, oleh ELSA LINA PURBA, SH, MH selaku Hakim Ketua, RONI SUATA, SH, MH dan NURHUDA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS RIANTO SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Garut serta dihadiri oleh SOLIHIN, SH, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa serta Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
RONI SUATA, SH, MH ELSA LINA PURBA, SH, MH
NURHUDA, SH. MH
Panitera Pengganti,
AGUS RIANTO, SH