293/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 293/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HERLINA SIMBOLON
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 293/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HERLYNA SIMBOLON, umur 57 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di jalan Vanili I No.39, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ll;
L a w a n
TERRY HT SIMORANGKIR, umur 43 tahun, pekerjaan Pendeta, agama Kristen Protestan, tinggal di Jalan Dusun Belang Malum, Desa Belang Malum, Kecamatan Sidikatang, Kabupaten Dairi, dalam perkara ini diwakili kuasa hukumnya UNGKAP SITOMPUL, SH. SUHARTO BUTAR BUTAR, SH. dan JOICE NOVELIN RANAPIDA, SH. Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor Hukum UNGKAP SITOMPUL, SH & REKAN berkantor di jalan Menteng Raya Ujung No. 69 A Medan, Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Maret 2013, selanjutnya disebut sebasai Terbanding semula Penggugat;
lr. DARWIN PANJAITAN Msi, umur 57 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agama Kristen Protestan bertempat tinggal di jalan Vanili I No.39 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I;
TOGAR SIMORANGKIR, umur 39 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Negara lndonersia, bertempat tinggal di Dusun Huta Baru, Desa Belang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten, Dairi, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggat 25 Mei 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 29 Mei 2013 dan dalam register perkara Nomor : 305/Pdt.G/2013/PN.Mdn, telah mengemukakan hal hal sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Nopember 2A12 antara Penggugat dengan Turut Tergugat lll (ic. Togar Simorangkir) datang menghadap Notaris Jansiman Purba, SH yang berkantor di Jalan Karet Raya No. 07 di Kota Medan, guna melakukan transaksi jual beli (1) satu pintu bangunan rumah tempat tinggal permanen terbuat dari dinding batu yang diperlengkapi dengan aliran listrik serta hak langganannya (objek perkara) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, di Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kelurahan Mangga, Jalan Vanili Raya Nomor 83, yang tertuang didalam akte Jual Beli Nomor 33/2012.
Bahwa jual beli bangunan rumah tersebut Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik dan Turut Tergugat selaku penjual yang menjual objek perkara kepada Penggugat berdasarkan Kuasa Menjual Nomor 60 tertanggal 19 Maret 2012, yang diberikan Tergugat I (satu) dan Tergugat ll (dua) kepada Turut Tergugat, yang dibuat dihadapan Notaris Binahar Hutapea, SH Notaris di Kabupaten Dairi.
Bahwa adapun latar belakang pemberian kuasa jual dari Tergugat I dan Tergugat ll kepada Turut Tergugat adanya perjanjian Hutang Piutang yang disepakati Para Tergugat yang tertuang dalam akte Nomor 59 dalam bentuk pengakuan hutang yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat ll mempunyai hutang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan sebagai jaminan hutang Tergugat I dan ll menyerahkan kepada Turut Tergugat sebidang tanah berikut satu pintu rumafi yang berdiri diatasnya seluas 177 M2 (seratus tujuh ouluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Vanili Raya Nomor 83 di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara dan sertifikat hak milik nomor 316/Mangga yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan, terdaftar atas nama lnsinyur Darwin Panjaitan (ic. Tergugat l).
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat Il tidak dapat melunasi/ membayar hutangnya sesuai dengan waktu yang ditentukan kepada Turut Tergugat, maka sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akte Kuasa Menjual No. 60 maka Turut Tergugat berhak rnengalihkan/ menjual objek perkara kepada pihak lain.
Bahwa sesuai dengan dasar tersebut maka Turut Tergugat menjual objek perkara terperkara kepada Penggugat, dengan dasar akte Pengakuan Hutang No. 59 Akte Kuasa Menjual No. 60 serta sertifkikat Hak Milik Nomor 316/Mangga, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan, terdaftar atas nama lnsinyiur Darwin Panjaitan.
Bahwa atas dasar tersebut Turut Tergugat menjual kepada Penggugat dan transaksi Jual Beli tersebut dihadapkan Notaris Jansiman Purba, SH yang berkantor di jalan Karet Raya No. 7 di Kota Medan yang tertuang didalam akte Jual beli Nomor 33/2012.
Bahwa oleh karena proses jual beli sudah terlaksana sesuai dengan prosedur hukum atas jual beli tersebut yang berdasarkan Akta Nomor 33/2012 yang dibuat oleh Jansiman Purba, SH selaku Notaris/ PPAT atas sertifikat Nomor 316, maka pihak Penggugat rnengajukan proses balik nama kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Medan atas sertifkikat Nomor 316/Mangga dan proses balik nama terlaksana sebelumnya atas nama Tergugat I (lr. Darwin Fanjaitan) dan sekarang menjadi atas nama Penggugat (Terry Hatli Turman Simorangkir) jadi dengan sudah beralihnya nama menjadi atas nama Penggugat, secara hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek perkara aquo, namun pada kenyataannya tidak dapat dikuasaidan dimiliki Penggugat.
Bahwa sebelumnya Turut Tergugat menjelaskan kepada Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Vanili Raya Nomor 83 di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara yang akan dibeli Penggugat dalam perkara aquo sudah tidak ada masalah. Rumah dalam keadaan kosong dan baik, terbukti lagi adanya surat Kuasa menjual dan jaminan sertifikat yang diberikan Tergugat I dan ll kepada Turut Tergugat, dan hal tersebut membuat Penggugat percaya dan yakin bahwa sebidang tanah dan rumah yang berdiridiatasnya dalam perkara aquo sudah tidak ada masalah.
Bahwa namun pada kenyataanya sampai gugatan ini diajukan dan didaftarkan di ke Pengadilan Negeri Medan objek tanah terperkara dan Bangunan yang berdiri diatasnya masih tetap dikuasai dan ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat ll.
Bahwa Penggugat mempertanyakan permasalahan ini kepada Turut Tergugat dan sekaligus meminta pertanggungjawabannya untuk mengosongkan objek perkara namun sampai saat ini Turut Tergugat tidak memenuhinya oleh karena Tergugat I dan Tergugat ll bersikeras tidak mau keluar dari rumah terperkara.
Bahwa Turut Tergugat sudah berupaya rneminta dengan mengirimkan surat peringatan kepada Tergugat I dan Tergugat ll supaya objek perkara di kosongkan, bahkan pernah juga Turut Tergugat meminta juga secara kekeluargaan agar menggsongkan objek perkara namun tidak pernah digubris oleh Tergugat I dan Tergugat ll terus tetap bertahan dan tidak mau keluar dari rumah (objek perkara).
Bahwa dengan tindakan dan sikap Tergugat ldan Tergugat ll yang tidak menyerahkan sebidang tanah berikut rumah yang diatas, yang seharusnya sudah menjadi hak Penggugat jelas sangat merugikan Penggugat selaku pembeli yang beritikat baik.
Bahwa atas perbuatan Tergugat ldan Tergugat ll yang tidak mau menyerahkan benda yang sudah dialihkan atau dijual belikan sesuai proses jual beli yang sah menurut hukum adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmatig daad) yang sangat merugikan Penggugat baik secara materiil maupun immaterial.
Bahwa oleh karena jual beli sudah terlaksana secara sah dan rnenurut hukum makan penguasaan dan pengusahaan Tergugat I dan Tergugat ll atas objek jual beli adalah merupakan penguasaan dan pengusahaan secara tanpa hak dan melawan hukurn maka patut bilamana Tergugat I dan Tergugat ll dihukum untuk menyerahkan objek jual beli kepada Penggugat dalam keadaan baik dan terlepas darisuatu ikatan apapun juga.
Bahwa disamping itu atas penguasaan dan pengusahaan Tergugat I dan Tergugat ll atas objek perkara jual beli sejak tanggal 20 Nopember 2012 telah rnenimbulkan kerugian bagi Penggugat, yaitu terhalangnya Penggugat menikmati hasil dan menerima manfaat dari penguasaan dan pengusahaan objek jual beli tersebut bilamana obiek jual beli tersebut Penggugat gunakan sendiri atau bilamana obek gadai tersebut disewakan kepada pihak lain maka Penggugat akan menerima manfaat dari hasil sewa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulannya.
Berdasarkan alasan tersebut. Maka patut bilamana Tergugat dihukum untuk mernbayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya, terhitung sejak Nopember 2012 hingga gugatan atas perkara ini mendapat suatu putusan hukurn yang berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht gewijsde).
Bahwa jumlah kerugian yang diden'ta Penggugat tersebut adalah sangat relevan dan rasionalserta memenuhi standart dan ketentuan Pasal 191 Rbg oleh karena adanya kerugian itu wajar dan beralasan hukum agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terus kendatipun aeda perlawanan, banding maupun kasasi {uit voerbaar bij vooraad).
Bahwa melihat tindakan Tergugat I dan Tergugat ll yang masih bersikeras tetap menguasai objek perkara dan mencegah kerugian yang semakin besar yang akan diderita oleh Penggugat, penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, di Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kelurahan Mangga, Jalan Vanili Raya Nomor 83, yang tertuang didalam akte Jual Beli Nomor 33/2012 dalam keadaan kosong dan status aquo (stanvas).
Bahwa itikad baik dari Para Tergugat sangat dikhawatirkan yang berupaya untuk mengutrur-ulur waktu dalam hal memenuhi putusan dalam perkara ini kelak, maka wajar jika ditetapkan uang paksa (dwang som) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya secara tanggung renteng dihitung sejak hari kelalaian Para Tergugat tersebut memenuhi putusan dalam perkara ini nantinya, sampai dengan Para Tergugat memenuhi secara keseluruhan tuntutan Penggugat.
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak hampa maka wajar pula diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat I dan Tergugat ll baik yang begerak secukupnya sampai mernenuhi nilai gugatan Penggugat ini, terutama terhadap objek perkara 1 (satu) pintu rumah beserta tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya sangat dikenal dengan jalan Vanili Raya No. 83 Desa Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara milik Tergugat I dan Tergugat ll.
Bahwa berdasarkan segala hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, berkenan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menerima gugatan Penggugat ini serta menentukan hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu seraya memanggil pihak yang telah ditentukan dalarn gugatan ini selanjutnya memeriksa, mengadili, dan mengambil putusan yang amarnya adalah sebagai berikut;
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat ll untuk mengosongkan tanah dan rumah (objek perkara) yang terletak di Jalan Vanili Raya No. 83 Desa Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan Provinsi Sumatera Utara.
Menyatakan dalam hukum tanah dan rumah perkara dalam keadaan status auo (stanvas).
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Jual Beli No. 338A12 yang diperbuat oleh Penggugat dan Turut Tergugat di hadapan Notaris Jansiman Purba, SH pada hari Selasa tertanggal 20 Nopember 2012.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sertifikat Hak Milik No. 316 yang telah beralih atau balik narna menjadi atas nama Penggugat (Terry Hatli Simorangkir) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Alde Pengakuan Hutang Nomor 59 yang diperbuat oleh Para Tergugat dan Penggugat dihadapan Notaris Binahar Hutapea, SH pada hari Senin tertangga 19 Maret 2012 puul 12.00 Wib.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Kuasa Menjual Nomor 60 yang diperbuat oleh Para Tergugat dan Penggugat dihadapan Notaris Binahar Hutapea, SH pada hari Senin tertangga 19 Maret 2A12 pukuL 13.00 Wib.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat ll yang menguasai dan mengusahai objek sengketa sejak Nopember 2012 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatig daad).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll atau siapapun yang mengaku mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek jual beli yang menjadi objek sengketa dalam pemeriksaan perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan baik dan terlepas dari suatu ikatan apapun.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu hilangnya hak Penggugat dalam mengambil keuntungan dalam penguasaan dan pengusahaan objek sengketa, sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya, terhitung sejak Nopember 2012 hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkarcht van gewijsde).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat I dan Tergugat ll yang terletak di Jalan Vanili Raya No. 83. Desa Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dihitung sejak hari lalainya Para Tergugat untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan inisecara keseluruhan.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terus kendatipun ada perlawanan, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vooraad).
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas pemeriksaan perkara ini
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbuldalam pemeriksaan perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Sesuai dengan apa yang diajukan Penggugat memang benar saya menjual satu pintu bangunan yang terletak di Jalan Vanilii Raya No. 83 dan jual beli dilakukan dihadapan Notaris Jansiman Purba, SH yang tertuang dalam Akte Jual Beli Nomor 33/2012.
Adapun latar belakang saya menjual tanah dan bangunan karena adanya perjanjlan hutang piutang Para Tergugat dengan saya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan akte Pengakuan Hutang Nomor 59 dengan jaminan sertifikat tanah Nomor 316/Mangga, akan tetapi hutang tersebut tidak dibayar, karena limit waktu yang telah ditentukan tidak juga dibayar Para Tergugat, maka konsekvvensinya oleh karena saya diberikan hak untuk menjual kepada pihak lain maka tanah dan bangunan tersebut saya jual kepada Penggugat, sesuai dengan Akte Kuasa MenjualNo. 60 tertanggal 19 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Binahar Hutapea, SH di Kabupaten Dairi.
Memang benar semenjak tanah dan bangunan tersebut saya jual kepada Penggugat sampai saat ini Penggugat belum dapat menguasai dan rnenempatinya, dan saya pernah berupaya meminta kepada Para Tergugat (Tergugat l dan ll) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah bangunan tersebut narnun Para Tergugat tetap bersikeras dan tidak mau mengosongkannya.
Sebagaimana gugatan yang disampaikan Penggugat kepada Para Tergugat pada kenyataannya benar adanya sesuai dengan dasar dan alasan alasannya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan Nomor : 305/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 01 Juli 2014, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Jual Beli Nomor : 33/2012 yang dibuat oteh Penggugat dan Turut Tergugat dihadapan Notaris JANSIMAN PURBA, SH. pada hari Selasa tertanggal 20 Nopember 2012.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sertifikat Hak Milik Nomor 316 yang telah beralih atau balik nama menjadi atas nama Penggugat (Terri Hatli Simorangkir) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Pengakuan Hutang Nomor : 59 yang diperbuat oleh para Tergugat dan Penggugat dihadapan Notaris Binahar Hutapea, SH. pada hari Senin tertanggal 19 Maret 2012 pukul 12.00 Wib.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Kuasa Menjual Nomor : 60 yang dibuat oleh para Tergugat dan Penggugat dihadapan Notaris Binahar Hutapea, SH. pada hari Senin tertanggal 19 Maret 2012 pukul 13.00 Wib.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat tl yang menguasai dan mengusahai objek sengketa sejak Nopember 2012 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il atau siapapun yang mengaku mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa dalam pemeriksaan perkara ini kepada Penggugat dalam Keadaan baik dan terlepas darisuatu ikatan apapun.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas pemeriksaan perkara ini.
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp.1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat II, pada tanggal 02 Desember 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 305/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 01 Juli 2014, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat masing-masing tanggal 19 Juni 2015, tanggal 10 Juli 2015 dan tanggal 31 Agustus 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II tertanggal 27 Juli 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 29 Juli 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat masing-masing tanggal 19 Juni 2015, tanggal 10 Juli 2015 dan tanggal 31 Agustus 2015, yang pada pokoknya keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, seraya mengadili sendiri dengan amar putusan menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 9 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 9 Oktober 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat masing-masing tanggal 23 Nopember 2015, tanggal 16 Desember 2015 dan tanggal 19 Nopember 2015, yang pada prinsipnya memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat masing-masing tanggal 10 Juli 2015, tanggal 24 Juli 2015, tanggal dan tanggal 31 Agustus 2015, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II tersebut, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa semua yang dikemukakan dalam memori banding tersebut pada dasarnya tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan tentang apa yang sudah dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama, demikian pula terhadap kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena itu baik memori banding maupun kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan secara khusus dalam putusan Majelis Hakim Tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 305/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 01 Juli 2014, memori banding dari Pembanding semula Tergugat II, dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 305/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 01 Juli 2014 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat II tetap dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 305/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 01 Juli 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 293/PDT/2016/PT-MDN tanggal 28 September 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2016, oleh Hakim Ketua
Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
ttd ttd
1. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
Ttd Ttd
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
ttd
Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-