45/PID.B/2013/PN.BLI
Putusan PN BANGLI Nomor 45/PID.B/2013/PN.BLI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA : PUTU RIANA
Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor : 45/Pid.Sus/2013/PN.BLI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------
Nama : PUTU RIANA;--------------------------------------------------
Tempat lahir : Bantas;-----------------------------------------------------------
Umur/ Tanggal lahir : 39 tahun/15 Desember 1974;------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Br. Bantas, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;--------------------------------------------
Agama : Hindu ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani; -----------------------------------------------------------
Pendidikan : SD ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------
Telah membaca:--------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli tanggal 3 Juli 2013 Nomor: 45/Pen.Pid/2013/PN.BLI tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;----------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangli tanggal 5 Juli 2013 Nomor: 45/Pen.Pid/2013/PN.BLI tentang penetapan hari sidang;---------
Berkas perkara atas nama Terdakwa PUTU RIANA beserta seluruh lampirannya;-----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;--------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;-------------------
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa PUTU RIANA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 53 huruf (b) jo
Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam Dakwaan Tunggal;---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap :---------------------------------------------------
Terdakwa PUTU RIANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan Masa Percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:------------------------------------------------
1 (satu) drum BBM jenis solar dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) liter;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) jerigen BBM jenis solar dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) jerigen BBM jenis premium dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter;-------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara;--------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil carry pick up warna hitam DK 9645 PJ, STNK an.PUTU RIANA;-----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada PUTU RIANA;---------------------------------------
1 (satu) lembar nota pembelian BBM;--------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga atas permohonan keringanan hukuman tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonan keringanan hukumannya;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal Juli 2013 No.Reg.Perk:PDM-11/BNGLI/06/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:--------------------------
Bahwa terdakwa PUTU RIANA pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2012 sekitar Pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Pengotan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 140 (seratus empat puluh) dan bahan bakar jenis premium sebanyak 30 (tiga puluh) liter tanpa dilengkapi Ijin Usaha
Pengangkutan dari Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2012 sekitar pukul 06.00 wita telah membeli Bahan Bakar Minyak yang di subsidi oleh Pemerintah yaitu jenis Solar sebanyak 110 (seratus sepuluh) liter dengan menggunakan Drum, 30 (tiga puluh) liter menggunakan jerigen dan Premium sebanyak 30 (tiga puluh) liter menggunakan jerigen di SPBU yang terletak di Jalan Raya Pengotan Bangli yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil carry Pick Up dengan Nomor Polisi 9645 PJ milik terdakwa;----------------------
Bahwa ketika terdakwa keluar dari SPBU tepatnya di Jalan Raya Pengotan Bangli petugas dari Polda Bali memberhentikan laju kendaraan yang memuat BBM tersebut untuk memeriksa dan menanyakan surat ijin untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut namun terdakwa bisa menunjukkannya lalu petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut;------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa membeli BBM yang di subsidi oleh Pemerintah tersebut rencananya dipergunakan untuk membakar aspal di proyek pengaspalan jalan di Desa Songan B;---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan: -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Saksi I NYOMAN SURADIA,S.T, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan masalah pengangkutan BBM oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak ingat kapan kejadiannya, yang saksi ingat kira-kira 1 (satu) tahun yang lalu;----------------------------------------------------------------------
bahwa awalnya saksi ditelepon oleh kepolisian, saksi disuruh menghadap dan saksi bertemu penyidik bernama I Wayan Swaba setelah disana saksi ditanya masalah pengangkutan BBM dan saksi juga ditunjukkan barang bukti mobil carry pick up sedangkan drum tidak ada ditunjukkan;--------------
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa di proyek pengaspalan jalan di Desa Kayu Selem, dimana Terdakwa disana sebagai pekerja;-------------------------
bahwa yang menjadi masalah dalam pengangkuatan BBM tersebut, karena Terdakwa dalam mengangkut BBM tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;------------------------------------------------------------------------------------
bahwa BBM yang diangkut itu katanya akan digunakan untuk membakar aspal;-------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa untuk membakar aspal bisa mengunakan solar bisa juga dengan menggunakan kayu bakar;----------------------------------------------------------------
bahwa pada saat Terdakwa ditangkap karena mengangkut BBM proyek pengaspalan belum dimulai;--------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu siapa yang memiliki barang bukti mobil tersebut;----
bahwa proyek pengaspalan jalan dimulai sekitar bulan Juli 2012;--------------
bahwa saksi dalam proyek tersebut bertugas sebagai pengawas proyek, dimana proyek tersebut dikerjakan oleh CV DEBI PRAMANA KARYA;-------
bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mengangkut BBM untuk keperluan apa, karena proyek pengaspalan jalan belum dimulai;--------------
bahwa pada saat kejadian penangkapan saksi tidak tahu, karena saksi sedang berada di rumah;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I WAYAN SATU di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui sehubungan saksi pernah ditelpon oleh kepolisian, saksi menghadap ke Polda dan disana saksi ditanya masalah pengangkutan BBM yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditunjukkan barang bukti berupa mobil cary pick up sedangkan drum tidak ditunjukan;-------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi ditelepon oleh penyidik polda sekitar tahun 2012;-----------------
bahwa kata pihak kepolisian Terdakwa ditangkap karena mengangkut solar tanpa ijin;-------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena sama-sama kerja di proyek pengaspalan jalan;--------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian proyek pengaspalan jalan belum dimulai;-------------------------------------------------------
bahwa sebelum penangkapan saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, pada saat di kantor polisi saksi bertemu dengan Terdakwa;------
bahwa tugas saksi di proyek pengaspalan jalan tersebut sebagai tukang bakar aspal;-----------------------------------------------------------------------------------
bahwa untuk pembakaran aspal biasanya menggunakan minyak tanah;----
bahwa saksi tidak tahu pada saat Terdakwa membeli dan mengangkut BBM;--------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu atas inisiatif siapa pembelian solar tersebut;----------
bahwa tidak benar saksi menunggu Terdakwa membawa BBM sebagaimana keterangan di Berita Acara Penyidik, saat saksi mulai kerja di proyek, baru saksi di panggil ke Polda bahwa Terdakwa mengangkut BBM tanpa ijin, dan Terdakwa ditangkap sebelum proyek dimulai;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I WAYAN YANTO,S.T, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui masalah pembelian BBM jenis solar;----------------
bahwa saksi tidak tahu untuk apa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi adalah seorang kontraktor pemilik CV DEBY PRAMANA KARYA;----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa proyek pengaspalan jalan di Desa Kayu Selem dikerjakan oleh CV DEBY PRAMANA KARYA, dimana proyek tersebut adalah proyek Pemda Kabupaten Bangli;---------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa pernah mendatangi saksi untuk minta kerjaan di proyek pengaspalan jalan, tetapi Terdakwa bukan pegawai CV DEBY PRAMANA KARYA;----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu pada saat Terdakwa mengangkut BBM;---------------
bahwa saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk membeli BBM untuk keperluan proyek pengaspalan jalan;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I NENGAH SARTA, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui karena ada kasus pembelian BBM yang dilakukan oleh Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena Terdakwa pernah membawa surat keterangan membeli BBM dan mencari tanda tangan dan cap untuk pembelian BBM;-----------------------------------------------------------------------------
bahwa bukan saksi yang membuat surat keterangan pembelian BBM tersebut, tetapi format surat datang dari Kantor Desa dan Terdakwa hanya
minta tanda tangan dan Cap ;------------------------------------------------------------
bahwa saksi lupa tanggal pada saat Terdakwa meminta tanda tangan;------
bahwa saksi tidak membaca isi surat keterangan tersebut, tetapi Terdakwa mengatakan untuk keperluan membeli minyak;-------------------------------------
bahwa pada saat Terdakwa minta tanda tangan, surat keterangan tersebut sudah di tandatangani oleh Kepala Desa dan suda di cap. Karena Kepala Desa sudah tanda tangan saksi ikut tanda tangan;---------------------------------
bahwa saksi tidak memperhatikan apakah pada saat Terdakwa mencari tanda tangan dan cap Kepala Desa sudah ada tanda tangan Camat atau belum;------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa menurut Terdakwa, Terdakwa membeli minyak untuk pengaspalan jalan;--------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat itu memang ada proyek pengaspalan jalan;------------------
bahwa Terdakwa mengatakan akan membeli BBM hari itu juga pada saat minta tanda tangan;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARTA, S.H, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui masalah penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut BBM tanpa ijin;----------------------------------------------------
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Juli 2012 sektar jam 06.30 wita, saksi bersama rekan saksi mengadakan penyelidikan di Desa Pengotan Bangli, dan melihat sebuah mobil cary pick up warna hitam DK 9645 PJ keluar dari SPBU Pengotan dengan diatasnya berisi drum dan jerigen-jerigen. Kemudian saksi mengikutinya dan pas berada disebelah utara SPBU saksi hentikan dan saksi tanya sopirnya apa yang diangkut, dijawab oleh sopir carry “solar pak”. Setelah saksi cek memang benar di atas mobil cary tersebut diangkut drum dan jerigen yang berisikan BBM jenis solar dan satu jerigen berisi BBM jenis premium;------------------------------------------------
bahwa ketika saksi menanyakan kepada sopirnya mengaku bernama PUTU RIANA, dan menurutnya BBM jenis solar tersebut dipergunakan untuk proyek pengaspalan jalan di Desa Songan;;---------------------------------
bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin pengangkutan dari pemerintah ataupun dari pemerintah setempat, kemudian saksi mengamankan barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------
bahwa BBM yang diangkut 110 liter solar di dalam drum, dan juga 30 liter di dalam jerigen serta bensin di dalam jerigen sebanyak 30 liter;---------------
bahwa BBM yang dibeli adalah BBM yang bersubsidi;----------------------------
bahwa terdakwa mengangkut sendiri BBM tersebut;----------------------------
bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak ada menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, terkait jumlah BBM yang diangkut, dimana jumlah keseluruhan BBM yang diangkut Terdakwa adalah 110 liter yang terdiri dari 60 liter solar di dalam drum, 30 liter bensin di dalam jerigen, dan 30 liter di mobil Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I NYOMAN JAMU, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan pembelian BBM yang dilakukan oleh Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
bahwa saksi sempat melihat Terdakwa membeli BBM, karena saksi bekerja di SPBU di Desa Pengotan, tetapi saksi lupa kapan Terdakwa membeli BBM tersebut;--------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa membeli BBM di SPBU di Desa Pengotan, dimana pada waktu itu solar dan premium yang bersubsidi harganya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus Rupiah);--------------------------------------------------------------------
bahwa waktu itu saksi tidak ada memberikan nota pembelian BBM, hanya Terdakwa waktu itu membayar seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar Terdakwa membeli solar dengan menggunakan drum, dan mobil yang dipakai mengangkut Drum adalah carry pick up warna hitam;---
bahwa saksi tidak pernah menanyakan keperluan Terdakwa membeli bensin dan solar tersebut;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JRO LANANG, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan pembelian BBM jenis solar dan premium;---------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu pada saat Terdakwa membeli BBM tersebut, yang saksi tahu memang benar ada proyek perbaikan jalan, dan Terdakwa ikut mengerjakan proyek tersebut;------------------------------------------------------------
bahwa pada saat Terdakwa ditangkap proyek perbaikan jalan belum dimulai;-----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan menyangkut pembelian BBM yang dipergunakan untuk proyek pengaspalan jalan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuatnya, surat tersebut dibawa oleh Terdakwa dan sudah ditandatangani oleh Kelian Dinas;-------------------
bahwa Terdakwa mencari surat keterangan untuk membeli minyak;----------
bahwa setahu saksi Terdakwa ditangkap dalam perjalanan sedang mengangkut BBM;---------------------------------------------------------------------------
bahwa proyek pengaspalan jalan adalah proyek Pemda yang dikerjakan PT DEBY PRAMANA KARYA;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli JIMMY WIJAYA, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa ahli bekerja di PT Pertamina Cabang Bali dengan jabatan Sales Representative Fuel Retail Marketing wilayah Klungkung, Karangasem, Bangli, Badung, Gianyar;------------------------------------------------------------------
bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga;--------------------------------------
bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa trasmisi dan distribusi;--------------------
bahwa yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;--------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang berwenang menerbitkan ijin usaha adalah pemerintah kepada badan usaha seperti Pertamina, AKR, Shell dan Petronas;----------------------
bahwa terkait Terdakwa yang mengangkut BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah seharusnya ada ijin pengangkutan dari instansi yang terkait dalam hal ini pemerintah daerah;-----------------------------------------------
bahwa jika penggunaan solar yang bersubsidi untuk keperluan
pengaspalan tidak termasuk ke dalam konsumen pengguna yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012, sehingga seharusnya menggunakan BBM non subsidi;---------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa mohon sekiranya ada sosialisasi mengenai pengangkutan BBM hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan tidak,mengingat Terdakwa adalah orang desa yang tidak paham dengan peraturan perundang-undangan;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi a de charge, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:----------
Saksi Ir.JRO SUARTA;----------------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui masalah pembelian BBM yang dilakukan oleh Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi lupa tanggalnya yang saksi ingat pada tahun 2012 Terdakwa membeli BBM di SPBU Pengotan;------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar dan bensin sebanyak 110 liter terdiri dari Bensin 30 liter di mobil, 30 liter di jerigen, dan 50 liter jenis solar yang diangkut dengan mempergunakan mobil Cary Pick Up DK 9645 PJ;--
bahwa Terdakwa membeli BBM untuk kepentingan pertanian, solar dipergunakan untuk menggerakan mesin kobota, sedangkan untuk mesin-mesin penebar airnya mengunakan bensin sebagai bahan bakarnya;--------
bahwa Terdakwa pada saat itu mendapat giliran untuk membeli BBM untuk kepentingan mesin kelompok pertanian ;-------------------------------------
bahwa tidak ada yang memerintahkan Terdakwa untuk membeli BBM karena itu sudah kewajibanya sebagai anggota kelompok ;---------------------
bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak bawa surat ijin pengangkutan;-
bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengatakan pembelian BBM kepentingan pengaspalan; ---------------------------------------------------------------
bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ada proyek pengaspalan pada bulan Juli 2012, proyek pengaspalan jalan dimulai bulan Agustus 2012 ;--
bahwa pada saat Terdakwa beli BBM tidak membawa surat Rekomendasi dari Kepala Desa;----------------------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi Terdakwa adalah warga masyarakat yang baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada di desa;----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------
bahwa pada tanggal 14 Juli 2012 jam 05.00 wita Terdakwa membeli BBM di SPBU Pengotan,keluar dari SPBU Pengotan, Terdakwa disetop oleh Polisi, kemudian Polisi bertanya apa yang dibawa, Terdakwa menjawab membawa bensin dan solar;--------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin untuk mengangkut BBM;----
bahwa Terdakwa membeli BBM pagi-pagi karena Terdakwa mendapat giliran membeli BBM untuk menghidupkan mesi Kobota dan mesin untuk mengalirkan air ke kebun ;----------------------------------------------------------------
bahwa BBM yang Terdakwa angkut bensin dan solar sebanyak 110 liter ;--
bahwa Terdakwa membeli BBM Jenis Bensin 60 liter Terdakwa taruh dimobil 30 liter di jerigen 30 liter dan solar sebanyak 50 liter;------------------
bahwa Terdakwa mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan Mobil Pick Up;--------------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa mempunyai surat keterangan ijin Pengangkutan BBM untuk kepentingan proyek Pengaspalan jalan, tetapi pada saat ditangkap tidak dibawa oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa membeli BBM per liternya seharga Rp.4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa: -
1 (satu) drum BBM jenis solar dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) liter;------
1 (satu) jerigen BBM jenis solar dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter;--------------
1 (satu) jerigen BBM jenis premium dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter;---------
1 (satu) unit mobil carry pick up warna hitam DK 9645 PJ, STNK an.PUTU RIANA;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar nota pembelian BBM;-----------------------------------------------------
terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------
bahwa hari Sabtu tanggal 14 Juli 2012 sekitar pukul 06.00 wita Terdakwa telah membeli Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi SPBU Pengotan di Jalan Raya Pengotan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;---------------
bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 110
(seratus sepuluh) liter dengan menggunakan Drum, 30 (tiga puluh) liter menggunakan jerigen dan Premium sebanyak 30 (tiga puluh) liter menggunakan jerigen;------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan mobil carry Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi 9645 PJ milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi tidak memiliki surat ijin pengangkutan dari Pemerintah;----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan;------
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------
1. Unsur setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam hal ini mengandung pengertian setiap orang sebagai subyek yang melakukan tindak pidana ; ---------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan orang sebagai subyek yang didakwa melakukan perbuatan pidana yaitu PUTU RIANA dengan identitas yang jelas dan lengkap ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai identitas Terdakwa, berdasarkan atas bukti keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan Terdakwa maka menurut Majelis Hakim identitas Terdakwa telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga terbukti Terdakwa yang bernama PUTU RIANA inilah yang didakwa oleh Penuntut Umum bukan orang lainnya, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;------
Unsur pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 huruf 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah Kerja atau dari suatu tempat Penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;------------------------
Menimbang, bahwa pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dikaitkan dengan pasal 23 dimana dalam hal setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir yang menyangkut “pengangkutan” Minyak Bumi harus ada izin usaha pengangkutan dari Pemerintah;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan:---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa hari Sabtu tanggal 14 Juli 2012 sekitar pukul 06.00 wita Terdakwa telah membeli Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi di SPBU Pengotan di Jalan Raya Pengotan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;---------------
bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 110 (seratus sepuluh) liter dengan menggunakan Drum, 30 (tiga puluh) liter menggunakan jerigen dan Premium sebanyak 30 (tiga puluh) liter menggunakan jerigen;------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan mobil carry Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi 9645 PJ milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi tidak memiliki surat ijin pengangkutan dari Pemerintah;----------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan bahwa pembelian BBM bersubsidi di SPBU Pengotan untuk keperluan pertanian di desanya, dimana hal tersebut didukung oleh keterangan saksi a de charge Ir. Jro Suarta. Akan tetapi pada saat Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian Terdakwa mengatakan bahwa BBM tersebut digunakan untuk keperluan proyek pengaspalan jalan. Terlepas dari apakah pembelian BBM bersubsidi itu untuk keperluan pertanian ataukah untuk keperluan pengaspalan jalan, yang harus dipenuhi dalam unsur pasal ini adalah apakah pada saat Terdakwa mengangkut BBM bersubsidi ada izin pengangkutan ataukah tidak;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang diuraikan diatas, Terdakwa telah mengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dan premium akan tetapi dalam pengangkutan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan sebagaimana yang diatur dalam pasal
23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, oleh karenanya unsur “pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan”; telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;---------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan: ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin pengangkutan;--------
Hal- hal yang meringankan ; --------------------------------------------------------------------
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;--------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
- Terdakwa sopan dipersidangan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan pula variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio yuridis, agar sebuah putusan tidak jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum,variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut:------------------------------------
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;-----------------------------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Sebuah hukuman tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Hukuman harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri Terdakwa, harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa PUTU RIANA dalam perkara ini, terlepas apakah pembelian Bahan Bakar Minyak yang kemudian diangkut oleh Terdakwa untuk kegiatan pertanian atau pengaspalan jalan, dipersidangan Terdakwa mohon sekiranya ada sosialisasi dari pemerintah mengenai perlunya izin usaha pengangkutan dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak. Meskipun setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dianggap mengetahui peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi pada faktanya di masyarakat, banyak masyarakat yang tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku walaupun telah diumumkan dalam Lembaran Negara, sehingga Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang paling tepat dan adil adalah berupa pidana bersyarat yang diatur dalam pasal 14 a KUHP, sebagaimana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana dan masa percobaan yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang dimohon oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman hukuman dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah berupa pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan denda terhadap Terdakwa , dan apabila denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti denda yang tidak dapat dibayar yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, Majelis Hakim memandang pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa sehingga sudah dipandang tepat dan adil ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------
1 (satu) drum BBM jenis solar dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) liter,1 (satu) jerigen BBM jenis solar dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter,1 (satu) jerigen BBM jenis premium dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter, sudah sepantasnya untuk dirampas oleh negara, 1 (satu) unit mobil carry pick up warna hitam DK 9645 PJ, STNK an.PUTU RIANA, dikembalikan kepada PUTU RIANA, sedangkan 1 (satu) lembar nota pembelian BBM, karena merupakan sarana dalam melakukan tindak pidana haruslah dimusnahkan;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ; ----------
Mengingat, ketentuan Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ,Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; --------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PUTU RIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi ijin usaha pengangkutan”;----------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;---------------------------------
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;--------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) drum BBM jenis solar dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) liter;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) jerigen BBM jenis solar dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) jerigen BBM jenis premium dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter;-------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara;--------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil carry pick up warna hitam DK 9645 PJ, STNK an.PUTU RIANA;-----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada PUTU RIANA;---------------------------------------
1 (satu) lembar nota pembelian BBM;--------------------------------------
Dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ----------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli pada hari Senin tanggal 16 September 2013 oleh kami NI KADEK SUSANTIANI,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SARI CEMPAKA RESPATI,S.H.,M.H. dan DWI REZKI SRI ASTARINI,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh A.A. GEDE OKA ASTAWA,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli serta dihadiri NI PUTU ERIEK SUMYANTI,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangli dan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, ttd SARI CEMPAKA RESPATI,S.H.,M.H. ttd DWI REZKI SRI ASTARINI,S.H.,M.H. | Hakim Ketua Majelis, ttd NI KADEK SUSANTIANI,S.H.,M.H. Panitera Pengganti, ttd A.A. GEDE OKA ASTAWA,S.H. |