160/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 160/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
BRAND C. SITORUS X PENDA SIDABUTAR
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 160/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Bonar L. Sitorus, umur 48 tahun, bertempat tinggal di Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jusniar Endah Siahaan, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sibolga Tapanuli Tengah, Jl. Padang Sidempuan No. 10 B, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L a w a n :
Walikota Sibolga cq Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Tata Ruang, dan Pemukiman (KPRP) Kota Sibolga, berkedudukan di Sibolga, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Zulfrianto Hutagalung, S.H., Gabe Torang Sipahutar, S.H., Khairunnisah Ritonga, S.H., Andri Suriadi Lubis, S.H., dan Zein Idris Panjaitan, S.H., masing-masing Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Sibolga berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Januari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 21 Januari 2015 dalam Register Nomor 1/Pdt.G/2015/PN.Sbg , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Alm BETUEL SITORUS;
Bahwa Alm. Betuel Sitorus telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2009 dan istrinya bernama Lumina Silitonga meninggal dunia tanggal 18 April 2008 dan meninggalkan ahli waris;
Anak Pertama : Rugun Derlina Sitorus
Anak Kedua : Poltak Marudut Sitorus
Anak Ketiga : Rosinta Y. Sitorus
Anak Keempat : Victor Marulam Sitorus
Anak Kelima : Togi P. Sitorus
Anak Keenam : Bonar L. Sitorus ( Penggugat )
Anak Ketujuh : Rismauli Sitorus
Anak Kedelapan : Sahat P. Sitorus
Anak Kesembilan : Ojak S. Sitorus
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2014, Penggugat telah menerima kuasa dari saudara kandungnya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga demi mempertahankan hak-haknya selaku ahli waris dari Alm. Betuel Sitorus; ( dibuktikan dengan adanya surat kuasa );
Bahwa setelah meninggalnya Alm. Betuel Sitorus dan isterinya Alm. Lumina Silitonga ada meninggalkan harta kekayaan yang akan diwariskan kepada ahli warisnya dan diantaranya sebidang tanah hak milik dengan luas kurang lebih 2 (dua ) hektar, yang terletak dahulu disebut jalan Paltolu Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan sekarang disebut Jalan Sudirman , Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga berdasarkan ganti rugi dari Tumbur Parningotan Lumbantobing selaku pemiliknya sesuai Surat Ganti Rugi No. 593.83/166/CSU/1990 tanggal 14 Desember 1990 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : dengan tanah milik Sabella Br. Siburian, Jalan Umum dan sungai kecil;
Sebelah selatan : dengan tanah milik Tiur Br. Simanungkalit dan Rene Br. Simanjuntak dan Sungai kecil;
Sebelah Barat : dengan tanah milik Tiorida Br. Hutagalung dan sungai kecil;
Sebelah Utara : dengan tanah milik I.M. Simbolon;
Bahwa warisan tersebut belum pernah dilakukan pembagian terhadap ahli waris alm. Betuel Sitorus;
Bahwa pada tahun 2001, sebagian dari tanah warisan tersebut diatas yaitu seluas 1.750 M2 ( Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh meter persegi ) pernah menjadi objek sengketa dan diajukan di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 09 / Pdt.G/2001/PN-Sbg antara Betuel Sitorus sebagai Penggugat melawan Ali Suman Gultom, dkk sebagai Tergugat dan Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa perkara ini mengabulkan gugatan Penggugat, kemudian oleh Ali Suman Gultom, dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan dengan nomor perkara : 102/Pdt/2002/PT.Mdn tertanggal 20 Mei 2002, dan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 09 / Pdt.G/2001/PN-Sbg, dan Ali Suman Gultom kurang puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor perkara 3466.K/Pdt/2002, dan putusan Mahkamah Agung RI, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi tertanggal 24 Februari 2005 dan selanjutnya oleh Betuel Sitorus mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek perkara pada tahun 2007;
Bahwa sejak tahun 1998, sebagian dari tanah tersebut kurang lebih 13.300 M2 dikuasai oleh Pemerintah Kota Sibolga (Tergugat) dan difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dan Pihak Pemerintah Kota Sibolga (Tergugat) pada saat itu hanya meminjam pakai sementara objek perkara tersebut secara lisan dari Alm. Betuel Sitorus dan oleh Alm. Betuel Sitorus, sudah berulang kali menegur pihak Tergugat agar mengembalikan objek perkara tersebut ke Alm. Betuel Sitorus sebagai pemilik namun oleh pihak Tergugat tidak pernah mengindahkan teguran tersebut dan Penggugat selaku ahli waris dari Betuel Sitorus merasa dirugikan oleh pihak Tergugat;
Bahwa Penggugat juga selaku ahli waris dari Alm. Betuel Sitorus telah menjumpai Tergugat dalam rangka membicarakan tanah sebagai objek perkara untuk di kembalikan kepada Penggugat, namun oleh Tergugat mengatakan akan diganti rugi dengan harga Rp.70.000,-/ meter (Tujuh puluh ribu per meter), namun tidak ada realisasinya, kemudian Penggugat menjumpai Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang untuk membicarakan pengembalian tanah Penggugat, dan oleh Marudut Situmorang berjanji akan menyelesaikan namun sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sibolga, tidak ada etiket baik dari Pemerintah Kota Sibolga untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan;
Bahwa sekitar tahun 2013, Penggugat sangat kaget dengan munculnya Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis, S.H. dan kemudian oleh Paimatua Lubis,S.H. melakukan ganti rugi (jual beli) kepada Drs. Sahat P. Panggabean selaku Walikota Sibolga dengan Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi Nomor: 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 atas tanah seluas 2 hektar milik Betuel Sitorus ( yang saat ini menjadi objek perkara );
Bahwa Penggugat melihat ada kejanggalan dan rekayasa terhadap Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 dan Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 yaitu :
Pada saat pembuatan surat pelepasan hak dengan ganti rugi, Betuel Sitorus (Ayah kandung dari Penggugat) sudah berusia 74 tahun, dan sangat tidak masuk akal dengan usia yang sudah ujur melakukan suatu perbuatan hukum (jual beli) tanpa diketahui atau didampingi oleh salah satu ahli warisnya termasuk isteri dari Betuel Sitorus;
Didalam surat yang berbeda, disaksikan oleh kepala lingkungan yang berbeda yaitu Mangarahon Simatupang dengan Oberlin Lumban Tobing, namun tanda tangan sama;
Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (SPH-GR) yang diterbitkan oleh Kecamatan Sibolga Utara, terdapat kode nomor penerbitan yang berbeda yaitu CSU dan SCU;
Bahwa Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003, sangat bertolak belakang (berbeda) luas tanah yang diperjual belikan dengan keterangan surat pemecahan ;
Bahwa sangatlah tidak mungkin dilakukan jual beli terhadap sesuatu objek dimana objek tersebut masih tersangkut perkara di Pengadilan, mengingat terhadap objek perkara ini dilakukan eksekusi pada tahun 2007, sementara tahun 2003 dan 2004 dilakukan jual beli;
Bahwa objek perkara berada di wilayah hukum Kota Sibolga, sehingga dipastikan pemerintah kota sibolga, mengetahui bahwa objek tersebut masih tersangkut hukum (masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Sibolga), apakah mungkin Walikota Sibolga mau melakukan ganti rugi terhadap objek yang tersangkut sengketa di Pengadilan Negeri Sibolga?
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immaterill terhadap Penggugat. Besar kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.3.150.000.000,- (Tiga Milyard seratus limapuluh juta rupiah) akibat tindakan Tergugat dalam memiliki, menguasai, mengelola tanah perkara milik Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Hilangnya tanah Penggugat seluas 13.300 M2 atau bila diganti rugi senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah);
Upaya penyelesaian sengketa atas tanah terperkara milik Penggugat telah mengeluarkan dana ongkos-ongkos serta jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus limapuluh juta rupiah);
Sedangkan kerugian immateril tidak dapat dinilai dengan materi
Bahwa Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena merugikan hak orang lain;
Bahwa bila perbuatan Tergugat tidak segera dilarang dan dihentikan maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi terhadap Penggugat;
Bahwa jelas perbuatan Tergugat menguasai tanah milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum, karena itu adalah wajar bila Penggugat menuntut Tergugat lewat Pengadilan Negeri Sibolga, untuk menyerahkannya dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat ini disamping pula adanya ke khawatiran tanah milik Penggugat , sengketa tersebut dipindah tangankan oleh Tergugat kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Sibolga meletakkan sita jaminan atas tanah sengketa tersebut;
Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh Para Tergugat , Penggugat mohon juga agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa mengingat pula tuntutan Penggugat ini adalah mengenai hal yang pasti serta didukung alat bukti yang kuat serta adanya keperluan mendesak dari Penggugat untuk menguasai objek perkara, kiranya Pengadilan Negeri Sibolga berkenan pula menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sibolga berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Alm BETUEL SITORUS;
Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2 Ha (dua hektar), yang terletak dahulu disebut jalan Paltolu Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan sekarang disebut Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga , Kota Sibolga dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : dengan tanah milik Sabella Br. Siburian, Jalan Umum dan sungai kecil;
Sebelah selatan : dengan tanah milik Tiur Br. Simanungkalit dan Rene Br. Simanjuntak dan Sungai kecil;
Sebelah Barat : dengan tanah milik Tiorida Br. Hutagalung dan sungai kecil;
Sebelah Utara : dengan tanah milik I.M. Simbolon;
Merupakan peninggalan Alm. Betuel Sitorus yang telah diwariskan kepada anak - anaknya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa adalah tanah warisan dari Alm. Betuel Sitorus;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis, S.H. ,yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara Drs. Charli Sinambela dengan melawan hukum dan mengandung catat hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 antara Paimatua Lubis, S.H. kepada Wali kota Sibolga Drs. Sahat Panggabean, yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara Drs. Charli Sinambela dengan melawan hukum dan mengandung catat hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa;
Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan hak milik tanah sengketa antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis,S.H adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan hak milik tanah sengketa antara Paimatua Lubis,S.H kepada Wali Kota Sibolga Drs. Sahat Panggabean adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebidang tanah dengan luas kurang lebih 13.300 M2 dikuasai oleh Pemko Sibolga dan difungsikan sebagai tempat pembuangan, yang terletak dahulu disebut jalan Paltolu Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan sekarang disebut Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : dengan tanah milik Sabella Br. Siburian, Jalan Umum dan sungai kecil;
Sebelah selatan : dengan tanah milik Tiur Br. Simanungkalit dan Rene Br. Simanjuntak dan Sungai kecil;
Sebelah Barat : dengan tanah milik Tiorida Br. Hutagalung dan sungai kecil;
Sebelah Utara : dengan tanah milik I.M. Simbolon;
Adalah tanpa hak dan melawan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
Menyatakan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yang ditaksir sebesar Rp Rp.3.150.000.000,- (Tiga Milyard seratus Lima puluh juta rupiah);
MenghukumTergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Demikianlah gugatan ini disampaikan dengan harapan dikabulkan, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Pengadilan negeri sibolga tidak berwenang mengadili perkara a quo (kewenangan absolut).
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada halaman 4 point 10 yang pada pokoknya menyatakan :
“Bahwa Penggugat melihat adanya kejanggalan dan rekayasa terhadap Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 dan Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004…dst”.
Selanjutnya Penggugat dalam gugatannya pada permintaan putusannya meminta kepada Pengadilan Negeri Sibolga untuk :
“Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis, S.H., yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara Drs. Charli Sinambela dengan melawan hukum dan mengandung cacat hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa”.
“Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 antara Paimatua Lubis, S.H. kepada Walikota Sibolga Drs. Sahat Panggabean, yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara Drs. Charli Sinambela dengan melawan hukum dan mengandung cacat hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa”.
Berdasarkan dalil dan permintaan amar putusan yang disampaikan Penggugat, kami berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena sah atau tidak sahnya Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 4 Nopember 2003 dan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Sibolga Utara sebagai Aparatur Pemerintah bukanlah wewenang Pengadilan Negeri Sibolga untuk memutuskannya, melainkan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Subyek tergugat dalam gugatan penggugat tidak jelas.
Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Walikota Sibolga cq Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Tata ruang dan Pemukiman (KPRP) Kota Sibolga.
Bahwa subyek Tergugat dalam gugatan Penggugat tidak jelas, karena pada saat diajukannnya gugatan ini nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana yang diajukan Penggugat dalam gugatannya tidak ada pada Kelembagaan Pemerintah Kota Sibolga.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatannya tidak memperhatikan persyaratan formil suatu gugatan, untuk itu sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard), yang merupakan konsekuensi dari kesalahan dan kekeliruan Penggugat dalam menentukan subyek Tergugat.
Selanjutnya gugatan Penggugat yang menyatakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Walikota Sibolga cq Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Tata ruang dan Pemukiman (KPRP) Kota Sibolga dalam perkara a quo, adalah salah alamat, dalam hubungan ini nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang mengelola lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang oleh Penggugat dalam gugatannya dijadikan obyek perkara adalah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kota Sibolga bukan Dinas Kebersihan, Pertamanan, Tata ruang dan Pemukiman (KPRP) Kota Sibolga.
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam menentukan subyek Tergugat, maka mengakibatkan gugatan Penggugat salah alamat.
Obyek gugatan penggugat tidak jelas.
Bahwa obyek gugatan Penggugat tidak jelas, sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2 point 4 mendalilkan:
“Bahwa setelah meninggalnya Alm. Betuel Sitorus dan istrinya Alm. Lumina Silitonga ada meninggalkan harta kekayaan yang akan diwariskan kepada ahli warisnya diantaranya sebidang tanah hak milik dengan luas kurang lebih 2 (dua) hektar, yang terletak dahulu disebut Jalan Paltolu Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan sekarang disebut Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga berdasarkan ganti rugi dari Tumbur Parningotan Lumbantobing selaku pemiliknya sesuai Surat Ganti Rugi No. 593.83/166/CSU/1990 tanggal 14 Desember 1990 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : dengan tanah milik Sabella Br. Siburian, Jalan Umum dan sungai kecil
Sebelah Selatan : dengan tanah milik Tiur Br. Simanungkalit dan Rene Br. Simanjuntak dan sungai kecil
Sebelah Barat : dengan tanah milik Tiorida Br. Hutagalung dan sungai kecil
Sebelah Utara : dengan tanah milik I.M. Simbolon”.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 point 9 mendalilkan :
”Bahwa sekitar tahun 2013, Penggugat sangat kaget dengan munculnya Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis, SH dan kemudian oleh Paimatua Lubis, SH melakukan ganti rugi (jual beli) kepada Drs. Sahat P. Panggabean selaku Walikota Sibolga dengan Surat pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 atas tanah seluas 2 Hektar milik Betuel Sitorus (yang saat ini menjadi objek perkara)”.
Dari dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, jelaslah keliru bahwa obyek perkara adalah tanah yang yang dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat saat ini berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 yang diperoleh dari Paimatua Lubis, SH terletak di Jalan Sudirman (Paltolu Sibolga), Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : dengan tanah Betuel Sitorus
Sebelah Selatan : dengan sungai/ Tiur Simanungkalidan
Rene Simanjuntak
Sebelah Barat : dengan sungai/ Tioria Hutagalung
Sebelah Utara : dengan Jalan Sudirman Sibolga
Berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil sehingga sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard) karena obyek perkara yang tidak jelas dan keliru.
Gugatan penggugat kabur (exceptio obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2 point 4 mendalilkan:
“Bahwa setelah meninggalnya Alm. Betuel Sitorus dan istrinya Alm. Lumina Silitonga ada meninggalkan harta kekayaan yang akan diwariskan kepada ahli warisnya diantaranya sebidang tanah hak milik dengan luas kurang lebih 2 (dua) hektar, yang terletak dahulu disebut Jalan Paltolu Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan sekarang disebut Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga berdasarkan ganti rugi dari Tumbur Parningotan Lumbantobing selaku pemiliknya sesuai Surat Ganti Rugi No. 593.83/166/CSU/1990 tanggal 14 Desember 1990 dengan batas-batas sebagai berikut…dst”.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 point 9 mendalilkan :
”Bahwa sekitar tahun 2013, Penggugat sangat kaget dengan munculnya Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis, SH dan kemudian oleh Paimatua Lubis, SH melakukan ganti rugi (jual beli) kepada Drs. Sahat P. Panggabean selaku Walikota Sibolga dengan Surat pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 atas tanah seluas 2 Hektar milik Betuel Sitorus (yang saat ini menjadi objek perkara)”.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 4 point 11 mendalilkan :
”Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil terhadap Penggugat. Besar kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 3.150.000.000,- (Tiga milyard seratus lima puluh juta rupiah) akibat tindakan Tergugat dalam memiliki, menguasai, mengelola tanah perkara milik Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Hilangnya tanah Penggugat seluas 13.300 M2 atau bila diganti rugi senilai Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyard rupiah)
Upaya penyelesaian sengketa atas tanah terpekara milik Penggugat telah mengeluarkan dana ongkos-ongkos serta jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Sedangkan kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan materi”.
Dari dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat tersebut, jelaslah gugatan Penggugat merupakan gugatan yang kabur, dimana pada salah satu point Penggugat mendalilkan orangtuanya ada mewariskan harta kekayaan berupa sebidang tanah hak milik dengan luas kurang lebih 2 (dua) hektar, dan di point yang lain Penggugat mendalilkan bahwa sekitar tahun 2013 Penggugat sangat kaget dengan munculnya Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi atas tanah seluas 2 Hektar milik Betuel Sitorus (ayah Penggugat) yang saat ini menjadi obyek perkara, kemudian di point yang lain Penggugat justru mendalilkan hilangnya tanah Penggugat seluas 13.300 M2 atau bila diganti rugi senilai Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyard rupiah).
Berdasarkan uraian-uraian di atas, jelaslah bahwa gugatan Penggugat telah tidak memenuhi persyaratan formil sehingga sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard) karena Penggugat tidak mengetahui dengan jelas status atas tanah yang diklaimnya sebagai miliknya.
Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat Tidak Lengkap (Plurium Litis Consortium).
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada halaman 4 point 10 yang pada pokoknya menyatakan :
“Bahwa Penggugat melihat adanya kejanggalan dan rekayasa terhadap Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 dan Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004…dst”.
Bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 4 Nopember 2003 adalah antara Betuel Sitorus (ayah Penggugat) kepada Paimatua Lubis, SH yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara.
Dengan demikian, maka seharusnya ada pihak lain yang ditarik oleh Penggugat sebagai Tergugat dalam gugatannya yaitu Paimatua Lubis, SH dan Camat Sibolga Utara. Akan tetapi Paimatua Lubis, SH dan Camat Sibolga Utara tidak ditarik oleh Penggugat sebagai Tergugat, maka patut kiranya dimintakan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak dan dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard).
Gugatan penggugat tidak memenuhi pasal 1365 kuh perdata.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan atau menjadikan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal sebagai berikut :
Pada gugatan halaman 4 point 11 dinyatakan :
”Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat...dst”.
Pada gugatan halaman 5 point 14 dinyatakan :
“Bahwa jelas perbuatan Tergugat menguasai tanah milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum, karena itu adalah wajar…dst”.
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, dengan didalikannya Tergugat telah menguasai tanah milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum sehingga telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat, maka jelaslah Penggugat telah keliru dan sesat untuk melakukan suatu gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat karena tidak memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata. Hal ini dengan dasar bahwa sebidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 adalah berasal dari Paimatua Lubis, SH. Oleh sebab itu tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan tidak ada perbuatan atau tindakan dari Tergugat yang melawan hukum dan merugikan Penggugat karena Tergugat menguasai bidang tanah tersebut adalah dengan memberikan ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara yang disaksikan oleh Kepala Kelurahan Hutabarangan, Kepala Lingkungan III, dan saksi lainnya.
PETITUM PENGGUGAT TIDAK JELAS.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada permintaan putusannya pada angka 7 yang berbunyi :
“Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 antara Paimatua Lubis, S.H. kepada Walikota Sibolga Drs. Sahat Panggabean, yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara Drs. Charli Sinambela dengan melawan hukum dan mengandung cacat hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa”.
Bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 antara Paimatua Lubis, S.H. kepada Walikota Sibolga Drs. Sahat Panggabean tidak pernah Tergugat ketahui, dan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi yang Tergugat miliki adalah Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 antara Paimatua Lubis, SH kepada Drs. Sahat Panggabean sebagai Walikota Sibolga yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara ditandatangani oleh Singkat Sijabat, S.Sos.
Bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Drs. Charli Sinambela sebagai Camat Sibolga Utara adalah Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 4 Nopember 2003 antara Betuel Sitorus (ayah Penggugat) kepada Paimatua Lubis, SH.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas bahwa gugatan Penggugat telah tidak memenuhi persyaratan formil sehingga sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard), sebagai konsekuensi dari kesalahan petitum Penggugat atas dokumen yang tidak pernah Tergugat ketahui atau tidak pernah ada.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa semua yang Tergugat kemukakan pada bagian Eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian Pokok Perkara ini.
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan obyek perkara.
Bahwa pada tanggal 4 Nopember 2003, tanah milik Betuel Sitorus (ayah Penggugat) sebagaimana tertuang dalam Surat Ganti Rugi No. 593.83/166/CSU/1990 dengan ukuran luas kurang lebih 2 (dua) hektar, telah diserahkannya kepada Paimatua Lubis, SH dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003, dengan demikian sejak tanggal 4 Nopember 2003 tanggallah hak dan kewajiban Betuel Sitorus (ayah Penggugat) atas tanah miliknya tersebut.
Bahwa kemudian tanah milik Paimatua Lubis, SH yang diperolehnya dari Betuel Sitorus (ayah Penggugat) sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 dengan ukuran luas kurang lebih 2 (dua) hektar, telah diserahkannya kepada Tergugat dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004, dengan demikian sejak tanggal 4 Mei 2004 tanggallah hak dan kewajiban Paimatua Lubis, SH atas tanah miliknya tersebut.
Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil Penggugat pada halaman 2 point 4 surat gugatannya yang menyatakan :
“Bahwa setelah meninggalnya Alm. Betuel Sitorus dan isterinya Alm. Lumina Silitonga ada meninggakan harta kekayaan yang akan diwariskan kepada ahli warisnya dan diantaranya sebidang tanah hak milik dengan luas kurang lebih 2 (dua) hektar… dst… sesuai Surat Ganti Rugi No. 593.83/166/CSU/1990 tanggal 14 Desember 1990… dst”.
Bantahan dan Penolakan Tergugat tersebut dengan dasar :
Bahwa sejak tanggal 4 Nopember 2003, tanggallah hak dan kewajiban Betuel Sitorus (ayah Penggugat) atas tanah miliknya dengan ukuran luas kurang lebih 2 (dua) hektar karena telah diserahkannya kepada Paimatua Lubis, SH dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003.
Bahwa kemudian pada tanggal 4 Mei 2004, Paimatua Lubis, SH telah menyerahkan tanah miliknya tersebut dengan ukuran luas kurang lebih 2 (dua) hektar kepada Tergugat dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004.
Bahwa dari hal-hal yang Tergugat uraikan di atas, jelaslah bahwa keliru dan tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Alm. Betuel Sitorus dan isterinya Alm. Lumina Silitonga (orangtua Penggugat) ada meninggalkan harta warisan sebidang tanah hak milik dengan luas kurang lebih 2 (dua) hektar sebagaimana tertuang dalam Surat Ganti Rugi Nomor : 593.83/166/CSU/1990 tanggal 14 Desember 1990, karena telah diserahkan oleh Betuel Sitorus (ayah Penggugat) kepada Paimatua Lubis, SH dengan menerima ganti rugi sehingga tidak termasuk lagi harta warisan yang diwariskan kepada ahli warisnya.
Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil Penggugat pada halaman 3 point 9 surat gugatannya yang menyatakan :
“Bahwa sekitar tahun 2013, Penggugat sangat kaget dengan munculnya Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis, SH dan kemudian oleh Paimatua Lubis, SH melakukan ganti rugi (jual beli) kepada Drs. Sahat P. Panggabean selaku Walikota Sibolga dengan Surat pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 atas tanah seluas 2 Hektar milik Betuel Sitorus (yang saat ini menjadi objek perkara)”.
Bantahan dan Penolakan Tergugat tersebut dengan dasar :
Bahwa Penggugat sangat kaget dengan munculnya Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal, adalah yang dikaget kagetkan, karena Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 4 Nopember 2003 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004, sedangkan Betuel Sitorus meninggal pada Tahun 2009, berarti antara Tahun 2003/Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009 ada tenggang waktu 5 (lima) tahun dan hal ini tidak pernah dipermasalahkan oleh Betuel Sitorus.
Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil Penggugat pada halaman 4 point 10 surat gugatannya yang menyatakan :
“Bahwa Penggugat melihat ada kejanggalan dan rekayasa terhadap Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 dan Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi nomor : 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 yaitu..dst”.
Bantahan dan Penolakan Tergugat tersebut dengan dasar :
Bahwa dalam proses penyerahan tanah milik Paimatua Lubis, SH yang diperolehnya dari Betuel Sitorus (ayah Penggugat) dengan ukuran luas kurang lebih 2 (dua) hektar kepada Tergugat dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bahwa dalam proses penyerahan tanah milik Paimatua Lubis, SH yang diperolehnya dari Betuel Sitorus (ayah Penggugat) dengan ukuran luas kurang lebih 2 (dua) hektar kepada Tergugat dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 tidak ada rekayasa dan telah memenuhi persyaratan sahnya sebuah Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi.
Bahwa dari hal-hal yang Tergugat uraikan di atas, jelaslah bahwa keliru dan tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa ada kejanggalan dan rekayasa terhadap Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004.
Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil Penggugat pada halaman 4 point 10 angka 1 surat gugatannya yang menyatakan :
“Pada saat pembuatan surat pelepasan hak dengan ganti rugi, Betuel Sitorus (Ayah kandung dari Penggugat) sudah berusia 74 tahun, dan sangat tidak masuk akal dengan usia yang sudah ujur melakukan suatu perbuatan hukum (jual beli) tanpa diketahui atau didampingi oleh salah satu ahli warisnya termasuk istri dari Betuel Sitorus”.
Bantahan dan Penolakan Tergugat tersebut dengan dasar :
Bahwa sesuai dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah : anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Betuel Sitorus (Ayah kandung dari Penggugat) sudah berusia 74 tahun pada saat pembuatan surat pelepasan hak dengan ganti rugi dan sangatlah tidak masuk akal dengan usia yang sudah ujur melakukan suatu perbuatan hukum adalah sangat keliru dan sesat.
Bahwa pada Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 antara Paimatua Lubis, SH dengan Tergugat, Pihak-Pihak yang bertindak sebagai saksi membubuhkan tanda tangannya secara lansung dan tidak ada kesalahan pengetikan nama Para saksi.
Bahwa pada Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 4 Nopember 2003 antara Betuel Sitorus dengan Paimatua Lubis, SH, ada kesalahan pengetikan nama salah satu Saksi yaitu Kepala Lingkungan III yang seharusnya adalah Oberlin Lbn. Tobing.
Bahwa telah terjadi kesalahan pengetikan kode Nomor Surat pada sampul Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004, namun demikian tidak dengan serta merta membatalkan isi dari Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004, karena bukan merupakan hal yang subtantif.
Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil Penggugat pada halaman 4 point 10 angka 5 dan angka 6 surat gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan jual beli terhadap suatu obyek dimana obyek tersebut masih tersangkut perkara di Pengadilan.
Bantahan dan Penolakan Tergugat tersebut dengan dasar :
Bahwa sebidang tanah milik Tergugat diperoleh dari Paimatua Lubis, SH, yang telah diserahkan oleh Paimatua Lubis, SH kepada Tergugat dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004.
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 antara Paimatua Lubis, SH selaku pemilik tanah dengan Tergugat disebutkan bahwa Paimatua Lubis, SH selaku Pihak Pertama (Pihak yang menyerahkan tanah) menjamin bahwa tanah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain, baik berupa hutang, gadai maupun sita dan lain-lain, sehingga Pihak Kedua (Tergugat) tidak terganggu dalam melaksanakan hak-hak dan kewajibannya atas tanah tersebut.
Bahwa dari uraian di atas, jelaslah bahwa keliru dan tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan jual beli terhadap suatu obyek dimana obyek tersebut masih tersangkut perkara di Pengadilan.
Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil Penggugat pada halaman 4 point 11, halaman 5 point 12, 13 dan 14 dalam surat gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak dan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat.
Bantahan dan Penolakan Tergugat tersebut dengan dasar :
Bahwa sejak tanggal 4 Nopember 2003, tanggallah hak dan kewajiban Betuel Sitorus (ayah Penggugat) atas sebidang tanah miliknya dengan ukuran luas kurang lebih 2 hektar karena telah diserahkannya kepada Paimatua Lubis, SH dengan menerima ganti rugi sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003.
Bahwa kemudian pada tanggal 4 Mei 2004, Paimatua Lubis, SH menyerahkan tanah miliknya tersebut kepada Tergugat dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004.
Bahwa dari hal-hal yang Tergugat uraikan di atas, jelaslah bahwa keliru dan tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak dan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat. Penggugat tidak mampu menunjukkan secara hukum mana perbuatan Tergugat yang dinyatakan sebagai melawan hukum dan jelas bahwa tidak ada hak-hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat. Sebaliknya Penggugat yang tidak mengetahui tentang asal usul sebidang tanah milik Tergugat.
Bahwa Tergugat juga menolak secara keras dan tegas dalil Penggugat pada surat gugatannya yang meminta agar Pengadilan Negeri Sibolga meletakkan sita jaminan atas tanah sengketa, karena dengan diterbitkannya Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 oleh Camat Sibolga Utara sehingga Tergugat telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan mempunyai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat secara hukum atas tanah tersebut, dan bahwa tanah tersebut hingga hari ini oleh Tergugat melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Sibolga dipergunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah bagi masyarakat Kota Sibolga, dengan kata lain adalah untuk kepentingan orang banyak, sehingga tidak beralasan cukup untuk diletakkan sita jaminan.
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan yang didukung dengan dalil-dalil Jawaban sebagaimana yang telah Tergugat jelaskan diatas yang mempunyai nilai pembuktian data serta fakta hukum, maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Tergugat dalam perkara ini.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak beralasan untuk menggugat sebidang tanah milik Tergugat yang berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004.
Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan hak milik tanah dengan ganti rugi antara Paimatua Lubis, SH dengan Tergugat adalah sah secara hukum.
Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan hak milik tanah dengan ganti rugi antara Betuel Sitorus dengan Paimatua Lubis, SH adalah sah secara hukum.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004 antara Paimatua Lubis, SH dengan Tergugat yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara, Singkat Sijabat, S.Sos adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah tersebut.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 4 Nopember 2003 antara Betuel Sitorus dengan Paimatua Lubis, SH yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara, Drs. Charli Sinambela adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah tersebut.
Menyatakan sah secara hukum sebidang tanah yang terletak di Jalan Sudirman (Paltolu Sibolga), Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : dengan tanah Betuel Sitorus
Sebelah Selatan : dengan sungai/ Tiur Simanungkalit dan Rene Simanjuntak
Sebelah Barat : dengan sungai/ Tioria Hutagalung
Sebelah Utara : dengan Jalan Sudirman Sibolga
merupakan tanah milik Tergugat (Pemerintah Kota Sibolga).
Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat menguasai dan mengelola sebidang tanah yang terang-terang adalah milik Tergugat yang terletak di Jalan Sudirman (Paltolu Sibolga), Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah bagi masyarakat Kota Sibolga;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa tidak merupakan harta warisan Alm. Betuel Sitorus.
Menyatakan menolak sita jaminan dalam perkara ini.
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara.
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan putusan nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 21 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.866.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 28 Januari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 21 Januari 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 29 Januari 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 8 Maret 2015, yang diterima di Kepaniteraan Negeri Sibolga tanggal 15 Maret 2015, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 17 Maret 2015;
Membaca tambahan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 21 Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Juni 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 4 April 2016, yang diterima di Kepaniteraan Negeri Sibolga tanggal 5 April 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diserhkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 6 April 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Sibolga, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 3 Maret 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 7 Maret 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Pengugat pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setelah Pembanding membaca secara seksama apa yang tertuang didalam putusan, terdapat kejanggalan dan perubahan yaitu pada halaman 30 dan 31 dari Putusan Perdata Gugatan Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN-Sbg tepatnya keterangan saksi Yusmiati dan Sarmiati Siregar, dimana saat saksi memberikan keterangan didepan persidangan sama sekali tidak pernah memberikan keterangan seperti yang tertuang di dalam putusan yaitu “ Bahwa dari informasi masyarakat disekitar tanah objek perkara diketahui tanah tersebut sudah dijual Betuel Sitorus kepada Pemko Sibolga “ (Vide halaman 31 dari putusan ) dalam hal ini, kami menilai bahwa putusan ini sudah tidak objektif lagi karena telah terdapat rekahasa dan dan penambahan keterangan saksi yang nyata – nyata keterangan tersebut sangat merugikan Pembanding, dalam hal ini kami menilai dengan adanya perubahan keterengan saksi yang sengaja dibuat hanya untuk kepentingan dari Terbanding dan seolah-olah telah adanya konspirasi antara majelis dengan Terbanding untuk memenangkan Terbanding dalam perkara ini, untuk itu kami sangat keberetan dengan adanya perubahan yang terdapat dalam keterangan saksi yang dimaksud diatas, dan saksi tersebut sama sekali tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana tertuang didalam keterangan terakhir dari saksi didalam putusan;
2. Bahwa saksi yang diajukan Tergugat/Trebanding yaitu saksi Oberlin L. Tobing dan saksi German Panggabean, didalam persidangan Penggugat/Pembanding nyata-nyata secara tegas telah menyatakan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Tergugat/Terbanding dalam persidangan, dengan alasan bahwa saksi Oberlin L. Panggabean adalah selaku kepala lingkungan yang mendapat gaji/upah dari Tergugat/Terbanding (Pemerintah Kota Sibolga ) dan German Panggabean adalah bekerja sebagai Honorer di Pemerintahan Kota Sibolga (Tergugat/Terbanding) yang nyata-nyata mendapat upah uah/gaji dari Tergugat/Terbanding, karena ketergantungannya kepada Tergugata/Terbanding (pemko Sibolga) akan menghilangkan sikap indenpendensi kearah tidakan yang berat sebelah memihak memihak kepada Majikan (Pemerintah Kota Sibolga) sehingga dengan adanya keterangan saksi membuka peluang besar kepada Tergugat/Terbanding untuk memenangkan perkara ini, dimana sebenarnya Tergugat/Terbanding hanya memiliki satu saksi sah yaitu sasi Paimatua Lubis dan satu saksi tidak cukup untuk suatu pembuktian, dalam hal ini Kami sangat keberatan dengan Majelis Hakim yang tetap menuangkan dan mempertimbangkan keterangan saksi Oberlin L. Tobing dan saksi German Panggabean;
3. Bahwa PN Sibolga dalam mengambl putusan, putusan diambil dengan dasar untuk menjawab pertanyaan :
Apakah Surat pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor: 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tanggal 4 Mei 2004 dat dijadikan tergugat sebegai alas hak penguasaan atas tanah objek perkara ?
Apakah perbuatan Tergugat menguasai dan mengusahai tanah objek perkara diketagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ? ( vide Hal 29 )
Bahwa semestinya menurut hukum bukti-bukti yang Penggugat ajukan sepatutnya telah menjawab pertanyaan tersebut yaitu bukti :
Foto copy Salinan Putusan Nomor: 9/Pdt.G/2001/PN-Sbg tanggal 14 November 2001, selanjutnya diberi tanda P – 1;
Foto copy Salinan Putusan Perkara No. 12/Pdt.G/2002/PT.Mdn tanggal 20 Mei 2002, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
Foto copy Salinan Putusan Reg No. 3466 zk/zpdt/2002, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
Foto copy penetapan pelaksaan eksekusi No. 9/Pdt.G/2001/PN.Sbg tanggal 12 Novemberv2007, selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
Foto copy Berita Acara Pengoosongan/penyerahan tanah no.09/Pdt.G/2001/PN-Sbg tanggal 21 November 2007, selajutnya diberi tanda bukti P-5;
Bahwa akan tetapi dalam perkara ini, semua bukti penggugat/Pembanding diatas sama sekali tidak dipertimbangkan secara patut dan benar dalam pertimbangan hukum putusan PN.Sibolga, dimana objek perkara satu kesatuan (satu hamparan ) dan juga berada dalam satu ssurat yang menjadi allas hak, didalam perkara Nomor: 9/Pdt.G/2001/PN-Sbg tanggal 14 November 2001 dengan perkara yang sekarang ini Penggugat/Pembamding mengajukan memori banding yaitu perkara Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN-Sbg yaitu P-7a (Surat Ganti rugi antara Tumbur Parningotan Lumbantobing dengan Betuel Sitorus tanggal 14 Desember 1990) adalah tidak sangat ada peralihan hak antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis pada tahun 2003, sementara surat yang menjadi alas hak tersebut masih tersangkut perkara hingga tahun 2007 dan keraguan atau ketidakmungkinan ini didukung dengan keterangan dari saksi Paimatua Lubis yang menerangkan bahwa Betuel Sitorus bertemu dengan saksi di Kantin Pemko dan langsung menawarkan tanahnya yang menjadi objek perkara dan Paimatua langsung menyetujui jual belli pada saat itu juga tanpa lebih dahulu melihat lokasi atau objek yang di perjual belikan, dan jual bali tersebut dan diabuat dan dikonsep di kantin Pemko Sibolga kemudian surat jual beli dibawa kepada saksi-saksi untuk ditanda tangani tanpa menyaksikan adanya serah terima atau jual beli, dalam keterangan saksi ini terdapat kejanggalan, bagaimana mungkin seseorang membeli sesuatu tanpa terlebih dahulu melihat objek yang dibelinya, dan kejanggalan ini sangat didukung oleh Bukti T-III yaitu Foto copy daftar Barang inventaris Pemco Sibolga pertanggal 24 November 2015, dimana objek perkara tersebut telah dibeli oleh Tergugat/Terbanding dari Paimatua Lubis pada tahun 2004, namun objek tersebut baru masuk menajdi inventaris Pemko Sibolga pada tahun 2010, yang menjadi pertanyaan, kalaulah benar Pemko Sibolga ( Terbanding ) telah resmi membeli objek perkara dari Paimatua Lubis pada tahun 2004, kenapa masuk iventaris Pemko Sibolga tahun 2010 ? dan kalaulah Pemko (Tergugat/Terbanding) telah mengganti rugi tanah tersebut dari Paimatua Lubis Rp. 300.000.000.- ( tiga ratus juta rupiah ), anggarannya dari mana dan tahun berapa ? ( dalam hal ini Pembanding telah membuat Pengaduan ke Plda Sumatera utara );
4. Bahwa Pembanding (dahulu Tergugat ) sangat keberatan atas pertimbangan hukum putusan yang mempertimbangkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Menimbang bahwa bukti T-II dibuat pada tanggal 04 November 2003 sedangkan Lumina Silitonga ( istri Betuel Situros ) meninggal pada tanggal 12 Mei 2009 (dalil pada posita gugatan), maka majelis menilai ada rentang waktu yang cukup bagi istri Betuel Sitorus untuk mengetahui peristiwa hukum ini dan menyatakan keberatanya atas perbuatan Betuel Sitorus melepaskan haknya atas tanah objek perkara namun kesempatan ini sama sekali tidak dilakukan oleh istri Betuel Sitorus, sehingga Majelis Hakim berpendapat isteri Betuel Sitorus menyetujui perbuatan hukum sebagamana dimaksud bukti T-II (vide, hal 39 );
Adapun dasar keberatan Pembanding adalah sebagai berikut :
Bahwa adapun gugatan Penggugat/Pembanding diantaranya, bahwa pada tahun 2013, Penggugat/Pembanding sangat kaget dengan munculnya Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi ( bukti T-II ), dimana selama masa hidupnya Betuel Sitorus dan isteri, bukti T-II tidak pernah muncaul bahkan memperlihatkan oleh Terbanding, dimana pada masa hidupnya Betuel Sitorus secara bterus-menerus melakukan teguran secara tertulis maupun langsung ke Terbanding untuk meninggalkan objek perkara karena objek perkara tersebut tidak pernah diperjual belikan ( menjadi bukti tambahan dalam memori banding ini), jadi dalam pertimbangan Majelis menialai ada rentang waktu yang cukup bagi istri Betuel Sitorus untuk mengetahui peristiwa hukum ini dan menyatakan keberetannya atas perbuatan Betuel Sitorus melepaskan haknya atas tanah objek perkara namun kesempatan ini sama sekali tidak dilakukan oleh isteri Betuel Sitorus, sehingga Majelis Hakim berpendapat istri Beteul Sitorus menyetujuivperbuatan hukum sebagaimana dimaksud bukti T-II adalah sangat keliru dan tidak memiliki relevansi dengan gugatan Penggugat/Pembanding;
5. Bahwa Pembanding (dahulu Tergugat) sangat keberatan atas pertimbangan hukum putusan yang mempertimbangkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Menimbang, bahwa terhadap dalil dari Penggugat yang menyatakan tidak sahnya bukti T-II karena tidak melibatkan ahli waris dari Betuel Sitorus menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan karena pada saat perbuatan hukum sebagaimana bukti T-II dilakukan, Betuel Sitorus dan istrinya sebagai pewaris masih hidup sehingga saat itu waris belum belum dalam keadaan terbuka karena pewarisan hanya terjadi karena kematian sipewaris (vide pasal 830 KUHPerdata );
Adapun dasar keberatan pembanding adalah sebagai berikut :
Bahwa objek perkara dalam gugatan Penggugat/Pembamding adalah harta bersama dari Betuel Sitorus bersama istrinya yang artinya istri Betuel Sitorus juga mempunyai hak yang sama terhadap objek perkara, kalaulah benar terjadi jual beli terhadap objek perkara, istri Betuel Sitorus haruslah terlibat atau ikut serta dalam jual beli, sementara dalam T-II, istri Betuel Sitorus tidak ada mengetahui adanya jual beli sebagaimana tertera dalam T-II, untuk itu pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak beralasan untuk menyatakan tidak melibatkan ahli waris/istri Betuel Sitorus adalah keliru, disamping itu juga melihat usia dari Betuel Sitorus untuk melakukan jual beli dengan usia 74 tahun sudah seharusnya didampingi pihak keluarga atau sepengetahun pihak keluarga ( istri atau anak-anaknya );
6. Bahwa pembanding/penggugat sangat keberatan dengan “ pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bukti T-I adalah alas hak yang sah bagi Tergugat untuk menguasai tanah objek perkara yang artinya dalam melakukan penguasaan terhadap tanah objek perkara Tergugat tidak perlu meminta persetujuan dari Penggugat dan dengan demikian dalil Penggugat mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dinytakan tidak terbukti “
Bahwa Pebanding/Penggugat atas pertimbangan hukum PN Sibolga diatas sungguh merasa keberatan dengan dasar keberatan sebagai berikut :
Bahwa munculnya surat pelepasan surat pelepasan hak ganti rugi Nomor: 563.3/26/SP-CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 dan Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi Nomor: 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2014 TERTANGGAL 04 MEI 2004 terdapat kejanggalan-kejanggalan (rekayasa) yaitu :
Pada saat pembuatan Surat Pelepasa Hak/Ganti Rugi, Betuel Sitorus (ayah kandung dari Penggugat) sudah berusia 74 tahun, dan sangat tidak masuk akal dengan usia yang sudah uzur melakukan suatu perbuatan hukum ( jual beli ) tanpa diketahui atau didapingi oleh salah satu ahli warisnya termasuk istri dari Betuel Sitorus dan serah terima ( ganti rugi ) dilakukan di kantin Pemko Sibolga dimana pertemuan antara Paimatua dengan Betuel hanya dilakukan 2 kali pertemuan di kantin Pemko Sibolga, dan Paimatua Lubis sama sekali tidak pernah melihat objek perkara ( tanah yang diganti ruginya ), sesuai dengan keterangan Paimatua Lubis;
Didalam surat yang berbeda disaksikan oleh Kepala Lingkungan yang berbeda yaitu : Mangarahon Simatupang dengan Oberlin Lumbantobing, namun tanda tangan sama; Apakah dengan adanya pengakuan saksi Oberlin Lumbantobing menyatakan bahwa Oberlin Lumbantobing yang menanda tangani dengan nama orang lain, langsung bisa membenarkan keabsahan salah satu surat ? (vide hal 39 dalam putusan);
Surat Pelepasan Hak dengan ganti rugi (STH-GR) yang diterbitkan oleh Kecamatan Sibolga Utara, terdapat kode Nomor Penerbitan yang berbeda yaitu CSU dan CSU, apakah didalam satu perkantoran bisa berbeda kode penomoran surat didalam satu surat yang sama yaitu SuratGanti Rugi ? (vide hal 40 dari putusan);
Bahwa sarat pelepasan hak dengan ganti rugi Nomor: 593.3/260/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003, sangat betolak belakang (berbeda) luas tanah yang diperjual balikan dengan keterangan surat pemecahan;
Bahwa sangatlah tidak mungkin dilakukan jual beli terhadap sesuatu objek dimana objek tersebut masih tersangkut perkara di Pengadilan mengingat terhadap objek perkara dilakukan eksekusi pada tahun 2007, sementara tahun 2003 dan 2004 dilakukan jual beli;
Bahwa objek perkarra berada di walayah hukum Kota Sibolga, sehingga dipastikan pemerintah Kota Sibolga, mengetahui bahwa objek tersebut masih tersangkut hukum (masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Sibolga), apakah mungkin walikota Sibolga mau melakukan ganti rugi terhadap objek yang tersangkut sengketa di Pengadilan Negeri Sibolga ?
Bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, sangatlah diragukan soal T-I dan T-II sehingga perbuatan dari Tergugat/Terbanding sangatlah merugikan Penggugat/Pembanding;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan diatas kiranya sudah jelas alasan pertimbangan hukum putusan yang mempertimbangkan dengan pertimbangan yang mengatakan “....Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatanya, sedangkan Tergugat berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalanya, karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatanya, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum-petitum gugatan Penggugat dan cukup alasan untuk menytakan bahwa gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya “ (vide hal 43 putusan) “ jelas adalah sebuah pertimbangan yang berdasarkan oleh ketidakcermatan dalam menialai alat bukti , tidak adil serta tidak bersandarkan pada ketentuan hukum berlaku sehingga dengannya telah menimbukan kerugian bagi Pembanding/Tergugat dan oleh karenanya patut untuk dibatalkan;
Demikianlah Memori Banding ini diperbuat dan diajukan menurut hukum sehingga dengannya dimohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk memeriksa kembali perkara ini dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomir:01/Pdt.G/2015/PN-Sbg tanggal 21 Januari 2016 selanjutnya sudilah kiranya memberikan perlindungan hukum kepada Pembanding terdahulu Penggugat dengan mengadili perkara ini penuh dengan keadilan serta memberikan putusan yang bermartabat dengan keputusan sebagai berikut :
Menerima permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 1/Pdt.G/2015/PN-Sbg tanggal 21 Januari 2016;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Alm BETUEL SITORUS;
Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan luas kurang lebih 13.300 M2, yang terletak dahulu disebut Jalan Paltolu Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan sekarang disebut Jalan Sudirman, Kelurahan Parobunan, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : dengan tanah milik Sabella Br. Siburian, Jalan Umum dan sungai kecil;
Sebelah Selatan : dengan tanah milik Tiur Br. Simanungkalit dan Rene Br. Simanjuntak Dan Sungai Kecil;
Sebelah Barat : dengan tanah milik Tiorida Br. Hutagalung dan Sungai kecil;
Sebelah Utara : dengan tanah milik I.M. Simbolon;
Merupakan peninggalan Alm. Betuel Sitorus yang telah diwariskan kepada anak-anaknya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengeta adalah tanah warisan dari Alm. Betuel Sitorus;
Menyatakan sebagai hukum bahwa surat pelepasan hak dengan ganti rugi Nomor: 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 04 November 2003 antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis, SH., yang dditerbitkan oleh Camat Siboga Utara Drs. Charli Sinambela dengan melawan hukum dan mengandung cacat hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa;
Menyatakan sebagai hukum bahwa surat pelepasan hak dengan ganti rugi Nomor: 593.3/26/SPH-GR/SCU/V/2004 tertanggal 04 Mei 2004 antara Paimatua Lubis,SH. Kepada Walikota Sibolga Drs. Shahat Panggabean, yang diterbitkan oleh Camat Sibolga Utara Drs. Charli Sinambela dengan melawan hukum dan mengadung cacat hukum, karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhdap tanah sengketa;
Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan hak milik tanah sengketa antara Betuel Sitorus kepada Paimatua Lubis,SH. Adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalakan;
Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan hak milik tanah sengketa antara Paimatua Lubis,SH. Kepada Wali Kota Sibolga Drs. Sahat Panggabean adalah tidak sah dan karenanya batal demi hokum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebidang tanah dengan luas kurang lebih 13.300 M2 dikuasai oleh Pemko Sibolga dan difungsikan sebagai tempat pembuangan, yang dahulu disebut Jalan Paltolu Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan sekarang disebut Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga dengan batas-batas sebagai barikut :
Sebelah Timur : dengan tanah milik Sabella Br. Siburian, Jalan Umum dan sungai kecil;
Sebelah Selatan : dengan tanah milik Tiur Br. Simanungkalit dan Rene Br. Simanjuntak Dan Sungai Kecil;
Sebelah Barat : dengan tanah milik Tiorida Br. Hutagalung dan Sungai kecil;
Sebelah Utara : dengan tanah milik I.M. Simbolon;
Adalah tanpa hak dan melawan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam kedaan baik dan kosong;
Menyatakan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat perbuatan para Tergugat yang ditaksir sebesar Rp.3.150.000.000.- (tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap para Tergugat lalai menuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi daripada Tergugat;\
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Tinggi Medan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa tambahan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding sangat menaruh keberatan dengan pertimbangan maupun putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 01/Pdt.G/2015/PN. SBG tanggal 21 Januari 2016, sebagaimana telah diutarakan dalam Memori Banding terdahulu karena Hakim Majelis dalam pertimbangan maupun putusan telah salah menerapkan hukum dan atau tidak menjalankan hukum sebagaimana mestinya;
Bahwa salah satu pertimbangan Hakim Majelis Pengadilan Sibolga, yang dinilai sangat keliru yaitu pada bagian menimbang, “Apakah Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/21/SPHGR/CSU/V/2004 tanggal 4 Mei 2004 dapat dijadikan Tergugat sebagai alas hak penguasaan atas tanah obyek perkara ? “
Bahwa dalam Pertimbanganya, Hakim Majelis berpendapat : ”Menimbang bahwa bukti T-II dibuat pada Tanggal 04 November 2003 sedangkan Lumina Silitongga (istri Betuel Sitorus) meninggal pada tanggal 12 Mei 2009 (dalil pada posita gugatan) maka majelis menilai ada rentang waktu yang cukup bagi isteri Betuel Sitorus untuk mengetahui peristiwa hukum ini dan menyatakan keberatannya atas perbuatan Betuel Sitorus melepaskan haknya atas tanah obyek perkara namun kesempatan ini sama sekali tidak dilakukan oleh isteri Betuel Sitorus, sehingga Majelis berpendapat isteri Betuel Sitorus menyetujui perbuatan hukum sebagaimana dimaksud bukti T-II (Vide, hal 39);
Bahwa Pertimbangan Hakim Majelis sebagaimana disebut, sangat keliru, dan sama sekali tidak berdasar menurut hukum karena Hakim Majelis hanya sekedar membuat asumsi atau kesimpulan sendiri bahwa seolah-olah isteri Betuel Sitorus sudah mengetahui tindakan Betuel Sitorus untuk melepaskan haknya dengan mendasarkan adanya tenggang waktu antara Tahun 2003, pada saat surat pelepasan atas hak dibuat sampai dengan Lumina Silitongga (almarhumah), isteri Betuel Sitorus meninggal dunia Tahun 2009, tanpa mengacu kepada undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan bersama atas harta bersama sebagai suami isteri yang sah. Bahwa semestinya Hakim Majelis cukup mendasarkan pertimbangan, bahwa dalam Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tanggal 4 Nopember 2003, (Bukti P-7a atau Bukti T-II), dengan tidak ditemukannya nama dan atau persetujuan dari isteri Betuel Sitorus didalamnya, maka sudah dapat dinyatakan secara hukum bahwa Surat dimaksud telah mengandung cacat hukum dan oleh karenanya surat pelepasan dimaksud tidak berdasar dan harus dinyatakan batal menurut hukum.
Bahwa keabsahan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003, tanggal 4 November 2003, yang dalam hal ini tanpa sepengetahuan isteri Beteul Sitorus, sebagai juga pemilik yang sah, bukan berarti tidak dapat dipersoalkan atau diganggugugat walaupun Lumina Silitongga, isteri Betuel Sitorus telah meninggal dunia. Bahwa dengan terbitnya Gugatan dari Pembanding selaku ahli waris yang sah dari Betuel Sitorus dan Lumina Silitongga, melalui perkara aquo, semestinya dipandang oleh Hakim Majelis sebagai keberatan dan atau bantahan atas keabsahan dari Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003, tanggal 4 November 2003, sehingga dengan demikian patut dan beralasan menurut hukum untuk menyatakan bahwa surat pelepasan sebagaimana disebut batal menurut hukum;
Bahwa dengan batalnya dan atau tidak sahnya Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003, tanggal 4 November 2003, maka pertanyaan “Apakah Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tanggal 4 Mei 2004 dapat dijadikan Tergugat sebagai alas hak penguasaan atas tanah obyek perkara?”, kitanya sudah dapat terjawab dengan benar. Yaitu bahwa segala surat yang timbul dan atau terbitnya setelah batalnya dan atau tidak sahnya Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tanggal 4 November 2003, maka adalah berdasar menurut hukum bahwa Surat pelepasaan Hak dengan Ganti Rugi No. 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tanggal 4 Mei 2004 tidak memliki dasar hukum dan atau tidak berkekuatan hukum serta harus dibatalkan juga. Dengan demikian penguasaan atas obyek atas tanah terpekara tidak memiliki dasar hukum atau alas hukum yang tidak benar menurut hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disebut, maka pertimbangan Hakim Majelis yang menyatakan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tanggal 4 Mei 2004 dapat dijadikan sebagai alasan Tergugat/Terbanding menguasai tanah terpekara, adalah pertimbangan yang keliru dan tidak benar serta tidak berdasar menurut hukum, dan oleh karenanya pertimbangan tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa Pembanding juga perlu menginformasikan bahwa pembanding telah memperrsoalkan keberadaan dan keabsahan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tanggal 4 November 2003, dengan membuat Laporan Pengaduan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sesuai dengan Laporan Polisi No. Lp/827/VI/2016 SPKT “I’, tanggal 16 Juni 2016,(terlampir disebut bukti P-1a).
Bahwa Hakim Majelis Pengadilan Negeri Sibolga, telah sangat sumir, dan keliru menafsir, atau mempertimbangkan Bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4, yang pada pokoknya diajukan oleh Pembanding untuk membuktikan bahwa Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tanggal 4 November 2003, tidak sah keberadaannya dan atau tidak mungkin transaksi pelepasan hak dilakukan karena sebagian dari obyek tanah terperkara masih dalam proses hukum di Pengadilan, dan baru pada tahun 2007 Putusan Perkara atas sebagian tanah terperkara dimaksud baru dapat diesekusi, setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa akan tetapi Hakim Majelis telah dengan sangat sumir mempertimbangkan bukti tersebut seraya menyatakan bahwa dengan adanya esekusi (Bukti P-4) atas sebagian tanah terpekara, maka tanah terperkara tidak dalam keadaan sengketa;
Bahwa sesungguhnya, Pembanding berkehendak membuktikan dalam perkara aquo, bahwa adalah suatu keganjilan dan sangat tidak berdasar menurut hukum atas terjadinya peristiwa hukum berupa Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tanggal 4 November 2003, sementara di sisi lain, masih terdapat proses hukum atas sebagian dari tanah terperkara dalam perkara aquo. Pertimbangan tersebut yang luput dari perhatian dan pertimbangan Hakim Mejlis yang sesungguhnya sehingga melakukan kekeliruan yang nyata dalam merumuskan pertimbangan;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Pembanding, dalam tambahan Memori Banding ini, Pembanding mengajukan beberapa bukti baru berupa, Surat Pernikahan Betuel Sitorus dengan Lumina Boru Silitongga, bertanggal 17 Maret 1955 (terlampir disebut bukti P-2a), Surat Keterangan Keluarga atas nama Betuel Sitorus dengan isterinya Lumina Silitongga (terlampir disebut bukti P-3a), Surat Keterangan Meninggal Dunia atas nama Lumina Silitongga tanggal 18 April 2008, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2009 (terlampir disebut bukti P-4a);
Kesemuanya bukti dimaksud diajukan oleh Pembanding untuk menguatkan dalili bahwa tanah terperkara dulunya merupakan harta bersama Betuel Sitorus dengan isterinya Lumina Boru Silitongga, dengan demikian tindakan Pelepasan Dengan Ganti Rugi No. 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tanggal 4 November 2003, yang dilakukan oleh Betuel Sitorus tanpa sepengetahuan dari isterinya Lumina Boru Silitongga, adalah cacat hukum dan oleh karenanya harus batal atau dibatalkan menurut hukum.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pembanding memohon kepada Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Medan, untuk mencermati lebih seksama, gugatan Pembanding, dan mempertimbangkan secara cermat dalil-dalil pembanding, istimewanya Memori Banding dan Tambahan Memori Banding sebagaimana diuraikan dan untuk untuk itu pembanding memohon supaya Pengadilan Tinggi Medan, menerima memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 01/Pdt.G/2015/PN-SBG, tanggal 21 Januari 2016;
Dan Mengadili Sendiri :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa apa yang diuraikan dalam Kontra Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan :
Jawaban Tergugat (sekarang Terbanding) tanggal 5 Maret 2015;
Duplik Tergugat (sekarang Terbanding) tanggal 9 April 2015;
Kesimpulan dari Tergugat (sekarang Terbanding) tanggal 8 Desember 2015;
yang secara mutatis mutandis tetap berlaku dalam Kontra Memori Banding ini, dan sebagai dasar untuk menanggapi Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat).
Bahwa menurut fakta-fakta di persidangan, Pembanding (dahulu Penggugat) tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Terbanding (dahulu Tergugat) dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya.
Selanjutnya, adapun isi dari Kontra Memori Banding ini adalah :
Tentang tanggapan atas isi Memori Banding Pembanding.
Tentang tidak terbuktinya dalil-dalil Pembanding.
Tentang tepatnya pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat pertama.
Tentang Tanggapan Atas Isi Memori Banding Pembanding.
Bahwa Terbanding (dahulu Tergugat) menolak seluruh isi Memori Banding yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat), dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan saksi-saksi baik yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) maupun yang diajukan Terbanding (dahulu Tergugat), semua keterangannya yang diberikandalam persidangan dicatat dalam Berita Acara Persidangan, maka tidaklah benar, keliru, dan sesatpenilaian Pembanding (dahulu Penggugat) yang menyatakan adanya rekayasa keterangan saksi Yusmiati Situmorang dan Sarmiati Siregar.
Bahwa terkait dengan saksi-saksi baik yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) maupun yang diajukan Terbanding (dahulu Tergugat), pada saat menyampaikan keterangannya didepan persidangan adalah dibawah sumpah/janji.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 172 RBg disebutkan bahwa kriteria orang-orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:
mereka yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karenaperkawinan dengan salah satu pihak;
saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak dari saudara perempuan didaerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjang perkawinan disana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu;
suami atau isteri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
anak-anak yang belum dapat dipastikan berumur 15 tahun;
orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik.
Bahwa kekuatan pembuktian mereka yang dapat didengarkan sebagai saksi adalah merupakan kewenangan dari Hakim, sesuai dengan ketentuan Pasal 1906 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa : “Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lain, dan masing-masing berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu karena mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim, menurut keadaan, bebas untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri itu”.
Bahwa saksi-saksi yang diajukan Terbanding (dahulu Tergugat) yaitu Oberlin L. Tobing dan German Panggabean, secara sah dan patut telah diminta keterangannya oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama didalam persidangan, dan keterangan kedua orang saksi tersebut juga dituangkan dalam PutusanPengadilan Negeri Sibolga No. 01/Pdt.G/2015/ PN.SBG tanggal 21 Januari 2016.Jadi tindakan Majelis Hakim pada tingkat pertama untuk menerima dan mendengarkan serta menjadikan keterangan saksi-saksi tersebut sebagai dasar pertimbangan adalah sudah tepat.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi didalam persidangan baik saksi yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) maupun saksi yang diajukan Terbanding (dahulu Tergugat) yaitu Yusmiati Situmorang, Sarmiati Siregar, Murat Situmorang, Oberlin L. Tobing, dan German Panggabean, semua menyatakan bahwa tanah obyek perkara yang dieksekusi pada tahun 2007 dalam perkara No. 09/Pdt.G/2001/ PN.SBG adalah diluar tanah obyek perkara (bukan termasuk bagian) yang menjadi sengketa antara Pembanding (dahulu Penggugat) dan Terbanding (dahulu Tergugat) dalam perkara No. 01/Pdt.G/2015/ PN.SBG.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan disebutkan bahwa :“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu”. Namun hingga saat ini, Terbanding (dahulu Tergugat) tidak pernah menerima turunan dari bukti tambahan yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) sebagaimana tertuang dalam Memori Bandingnya. Maka berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini Terbanding (dahulu Tergugat) memohon kepada Majelis Hakim Banding agar menolak bukti tambahan yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) dalam Memori Bandingnya.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah : anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Dengan demikian Betuel Sitorus (Ayah Pembanding/Penggugat) yang sudah berusia 74 tahun adalah cakapsecara hukum untuk pembuatan surat pelepasan hak dengan ganti rugi.
Bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) sangat kaget dengan munculnya Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004adalah yang dikaget kagetkan, karena Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003 tertanggal 4 Nopember 2003 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004, sedangkan Betuel Sitorus (Ayah Pembanding/Penggugat) meninggal pada Tahun 2009, berarti antara Tahun 2003/Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009 ada tenggang waktu 5 (lima) tahun dan hal ini tidak pernah dipermasalahkan oleh Betuel Sitorus (Ayah Pembanding/Penggugat).
Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-dalil Pembanding.
Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) dalam gugatannya telah dibantah dan ditolak oleh Terbanding (dahulu Tergugat).
Bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) mendalilkan bahwa perbuatan Terbanding (dahulu Tergugat) yang telah menguasai tanah milik Pembanding (dahulu Penggugat) tanpa hak dan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Pembanding (dahulu Penggugat), maka harus berpedoman kepada Pasal 1365 KUHPerdata, yang memuat pertanyaan hukum sebagai berikut : ”Apakah Terbanding (dahulu Tergugat) telah melakukan perbuatan konkrit yang melanggar hukum sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain (Pembanding/Penggugat) ?”
Jawabannya adalah sebagai berikut :
Bahwapada tanggal 4 Nopember 2003, tanah milik Betuel Sitorus (Ayah Pembanding/Penggugat) sebagaimana tertuang dalam Surat Ganti Rugi No. 593.83/166/CSU/1990dengan ukuran luas kurang lebih 2 (dua) hektar, telah diserahkannya kepada Paimatua Lubis, SH dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003, dengan demikian sejak tanggal 4 Nopember 2003 tanggallah hak dan kewajiban Betuel Sitorus (Ayah Pembanding/Penggugat) atas tanah miliknya tersebut.
Bahwa kemudian tanah milik Paimatua Lubis, SHyang diperolehnya dari Betuel Sitorus (Ayah Pembanding/Penggugat)sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/26/SPH-GR/CSU/XI/2003dengan ukuran luas kurang lebih 2 (dua) hektar, telah diserahkannyakepada Terbanding/Tergugat dengan menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004,dengan demikian sejak tanggal 4 Mei 2004 tanggallah hak dan kewajiban Paimatua Lubis, SH atas tanah miliknya tersebut.
Berdasarkan jawaban-jawaban diatas, jelaslah bahwa dalil Pembanding (dahulu Penggugat) yang mengatakan bahwa Terbanding(dahulu Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak terbukti karena Terbanding (dahulu Tergugat) mempunyai alas hak yang sah untuk menguasai tanah obyek perkarayaitu Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.3/21/SPH-GR/CSU/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004.
Bahwa semua saksi-saksi yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) adalah saksi-saksi yang keterangannya tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, karena tidak ada satupun saksi yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) yangmengetahui secara jelas sejarah tanah obyek perkara, dan tidak ada satupun saksi yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) yang dapat membantah kalau tanah obyek perkara telah dialihkan Betuel Sitorus (Ayah Pembanding/Penggugat) kepada Paimatua Lubis pada tahun 2003 dan Paimatua Lubis telah mengalihkan tanah obyek perkara kepada Terbanding (dahulu Tergugat) pada tahun 2004.
Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada tingkat pertama.
Bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah melalui proses penemuan hukum (rechtvinding) yang benar dan tepat.
Hal tersebut dapat terlihat dari proses penemuan hukumnya yaitu :
Diawali dengan mengidentifikasi fakta-fakta hukum yaitu adanya dalil yang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat) tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding (dahulu Tergugat).
Selanjutnya Majelis Hakim pada tingkat pertama telah tepat dalam menentukan sumber-sumber hukum yang akan diterapkan yaitu HIR/RBg dan KUHPerdata, serta dengan tepat telah menentukan sumber-sumber hukum materil yaitu nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mencakup niali-nilai sosiologis, kekeluargaan, dan nilai-nilai filosofis.
Bahwa oleh karena Terbanding (dahulu Tergugat) telah membantah seluruh dalil Pembanding (dahulu Penggugat) maka beban pembuktian dijatuhkan kepadaPembanding (dahulu Penggugat).
Bahwa didepan persidanganPembanding (dahulu Penggugat) tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya, sehingga ketentuan-ketentuan tentang perbuatan melawan hukum tidak dapat diterapkan kedalam fakta in konkritoyang diajukan Pembanding (dahulu Penggugat), maka Majelis Hakim pada tingkat pertama setelah mempertimbangkan nilai-nilai yuridis, sosiologis, danfilosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum (rechtconstituir)yaitu menolak fakta-fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat).
Bahwa metode penemuan hukum (rechtvinding) dan penentuan hukum (rechtconstituir)yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama telah tepat dan benar, karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan, dan argumentasi hukum diatas, maka dengan ini Terbanding (dahulu Tergugat) memohon kepada Majelis Hakim Banding agar menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 01/Pdt.G/2015/PN.SBG tanggal 21 Januari 2016.
Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding (dahulu Penggugat).
Bilamana Majelis Hakim Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tersebut pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya baik memori banding maupun kontra memori banding dari masing-masing pihak tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 21 Januari 2016, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya telah tepat dan benar dengan alasan dan pertimbangan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sebaliknya Tergugat dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, yaitu bahwa Tergugat menguasai tanah objek perkara berdasarkan alas hak yang sah (bukti T.I), dengan demikan Tergugat tidak perlu meminta persetujuan dari Penggugat dalam hal mengusai tanah objek perkara aquo, sehingga alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 21 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 21 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan AMSAR YOENAGA, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 160/PDT/2016/PT-MDN tanggal 22 April 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta PASTI,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
PASTI, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan, sesuai dengan aslinya,
WAKIL PANITERA,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
NIP. 040043391.