237/Pid.Sus/2015/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 237/Pid.Sus/2015/PN Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaku Usaha Yang Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) dos AMDK MERK AIRA; - 6 (enam) bungkus @ 3 rool LED; - 4 (empat) ball pipet plastik; - 9 (sembilan) dos gelas plastic 220 ml Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE; Dikembalikan kepada Terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI, dengan ketentuan barang bukti tersebut tidak boleh dipergunakan Terdakwa untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK), sampai Terdakwa mendapat izin edar dari instansi yang terkait; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 237/Pid.Sus/2015/PN Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI;
Tempat lahir : Sengkang;
Umur / tanggal lahir : 56 Tahun / 21 Februari 1959;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kompleks BTN Tahoa Jalan Hiu No. 17, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Tahoa, Kabupaten Kolaka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan sejak di tingkat Penyidikan, Penuntutan maupun proses persidangan di Pengadilan;
Terdakwa maju sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan hak-hak Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor 237/Pen.Pid/2015/PN.Kka., tanggal 17 November 2015, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 237/Pen.Pid/2015/PN.Kka., tanggal 19 November 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE. Bin BADAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1)“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE. Bin BADAWI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) dos AMDK MERK AIRA;
6 (enam) bungkus @ 3 rool LED;
4 (empat) ball pipet plastik;
9 (sembilan) dos gelas plastik 220 ml;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE. Bin BADAWI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE. Bin BADAWI pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan september tahun 2014 bertempat di CV. RIZKY DAS PRATAMA KOLAKA milik terdakwa tepatnya di Kompleks BTN Tahoa Jalan Hiu No. 17 Kelurahan Tahoa Kecamatan Tahoa Kabupaten Kolaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1), perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di CV. RIZKY DAS PRATAMA KOLAKA milik terdakwa tepatnya di Kompleks BTN Tahoa Jalan Hiu No. 17 Kelurahan Tahoa Kecamatan Tahoa Kabupaten Kolaka, ketika saksi AKMAL AZIKIN bersama-sama Tim dari Balai POM dan saksi Drs. H. HASANUDDIN NYOMPA, APT. dari Dinas Kesehatan, melakukan operasi gabungan daerah di Kabupaten Kolaka;
Bahwa selanjutnya saksi AKMAL AZIKIN bersama-sama Tim dari Balai POM dan saksi Drs. H. HASANUDDIN NYOMPA, APT. dari Dinas Kesehatan, mendatangi CV. RIZKY DAS PRATAMA KOLAKA milik terdakwa tepatnya di Kompleks BTN Tahoa Jalan Hiu No. 17 Kelurahan Tahoa Kecamatan Tahoa Kabupaten Kolaka, kemudian pada saat itu menemukan karyawannya berjumlah 3 (tiga) orang sedang memproduksi air minum yang sudah dikemas dalam dos dan siap untuk dijual, yang mana CV. RIZKY DAS PRATAMA KOLAKA milik terdakwa tersebut belum memiliki izin edar terhadap kemasan dan barang-barang antara lain sebagai berikut :
2 (dua) dos AMDK MERK AIRA ;
6 (enam) bungkus @ 3 rool LED;
4 (empat) ball pipet plastik;
9 (sembilan) dos gelas plastik 220 ml;
1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE;
Bahwa terdakwa memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan menggunakan merk AIRA dengan jenis produksi AMDK AIRA gelas 220 ml dan air isi ulang galon serta penjualan alat-alat galon, selanjutnya terdakwa mendistribusikan dengan cara menjual kepada konsumen yang berada di Kabupaten Kolaka dan sekitarnya;
Bahwa terdakwa memproduksi dan mendistribusikan dengan cara menjual kepada konsumen tidak memiliki Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) sebagai syarat perusahaan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan nomor register MD atau izin edar;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti, serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi AKMAL AZIKIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana memproduksi air minum dalam kemasan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa melakukan atau memproduksi air minum dalam kemasan pada tanggal 18 September 2014 di rumah Terdakwa, yang terletak di Kompleks BTN Tahoa, di Jalan Hiu No. 17, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar pukul 14.00 WITA, saksi bersama TIM ke tempat sarana produksi, pintu tempat produksi tertutup pada saat itu, saksi bersama TIM melihat ada salah satu pengantar gallon yang datang, kemudian pada saat itu Terdakwa membuka pintu produksi dan pada saat itu saksi bersama TIM masuk ke tempat produksi dan pada saat itu saksi dan Tim dipersilahkan masuk, dan saksi memperlihatkan surat tugas, kemudian kami masuk ke dalam ruangan produksi dan menemukan peralatan yang habis digunakan dimana masih terpasang LED dimesin produksi, kemudian ditemukan beberapa alat produksi seperti gelas platik, pipet, label (LED) dan hasil produksi air minum merk AIRA yang disimpan dalam Dos AMDK Tahoa;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2012, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari sudah memperingati Terdakwa untuk mengurus izinnya, tetapi Terdakwa tidak mengurusnya;
Bahwa yang melakukan penangkapan Terdakwa tersebut, dari Balai POM Kendari ada 4 (empat) orang dan 2 (dua) orang dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian 1 (satu) orang dan 1 (satu) orang personil Polda Sultra;
Bahwa saksi ada surat tugas dari kantor, pada saat melakukan penangkapan Terdakwa;
Bahwa mesin pembuatan air minum milik Terdakwa, masih ada tetapi sudah disegel;
Bahwa ada merek air minum lain selain Aira, yaitu Tahoa tetapi ada izinnya;
Bahwa tempat produksi AMDK merk Aira disegel, karena tidak ada nomor register Badan POM dan belum dapat dikonsumsi;
Bahwa menurut Terdakwa sudah pernah mengurus izinnya, tetapi ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukan izinnya;
Bahwa saksi berserta TIM bisa menemukan Terdakwa tersebut, karena pada saat itu sedang dilakukan operasi gabungan;
Bahwa operasi gabungan tidak hanya ditujukan kepada perusahaan Terdakwa saja;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa, dimana Terdakwa menjual hasil produksinya;
Bahwa sebelumnya saksi Suryanti Karim, S.Farm (saksi II) sudah pernah bertemu dengan Terdakwa, dan saksi tahu atas pemberitahuan dari saksi Suryanti Karim, S.Farm;
Bahwa tempat produksi AMDK Terdakwa satu atap dengan rumahnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi SURYANTI KARIM, S.Farm., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana memproduksi air minum dalam kemasan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa melakukan atau memproduksi air minum dalam kemasan pada tanggal 18 September 2014 di rumah Terdakwa, yang terletak di Kompleks BTN Tahoa, di Jalan Hiu No. 17, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar pukul 14.00 WITA, saksi bersama TIM ke tempat sarana produksi, pintu tempat produksi tertutup pada saat itu, saksi bersama TIM melihat ada salah satu pengantar gallon yang datang, kemudian pada saat itu Terdakwa membuka pintu produksi dan pada saat itu saksi bersama TIM masuk ke tempat produksi dan pada saat itu saksi dan Tim dipersilahkan masuk, dan saksi memperlihatkan surat tugas, kemudian kami masuk ke dalam ruangan produksi dan menemukan peralatan yang habis digunakan dimana masih terpasang LED dimesin produksi, kemudian ditemukan beberapa alat produksi seperti gelas platik, pipet, label (LED) dan hasil produksi air minum merk AIRA yang disimpan dalam Dos AMDK Tahoa;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2012, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari sudah memperingati Terdakwa untuk mengurus izinnya, tetapi Terdakwa tidak mengurusnya;
Bahwa yang melakukan penangkapan Terdakwa tersebut, dari Badan POM Kendari ada 4 (empat) orang dan 2 (dua) orang dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian 1 (satu) orang dan 1 (satu) orang personil Polda Sultra;
Bahwa saksi ada surat tugas dari kantor, pada saat melakukan penangkapan Terdakwa;
Bahwa mesin pembuatan air minum milik Terdakwa, masih ada tetapi sudah disegel;
Bahwa ada merek air minum lain selain Aira, yaitu Tahoa tetapi ada izinnya;
Bahwa tempat produksi AMDK merk Aira disegel, karena tidak ada nomor register Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari dan belum dapat dikonsumsi;
Bahwa menurut Terdakwa sudah pernah mengurus izinnya, tetapi ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukan izin perusahaannya tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah bertemu dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa perusahaan tersebut, atas nama Terdakwa sendiri;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum ada izin edarnya, untuk memproduksi AMDK;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana Terdakwa mengedarkan hasil produksinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Dra. MUKDIMAN, APt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pendidikan ahli sebagai Sarjana Apoteker di Universitas Hasanuddin Makassar dan ahli pernah mengikuti beberapa pelatihan;
Bahwa yang ahli ketahui sehubungan dengan perkara Terdakwa yaitu masalah air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak terdaftar;
Bahwa ahli tidak tahu kapan kejadiannya, tetapi alamatnya di Kab. Kolaka;
Bahwa yang ahli ketahui adalah Terdakwa melakukan produksi air minum dalam kemasan yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari;
Bahwa ahli mengetahui Terdakwa melakukan produksi AMDK tanpa izin, karena ahli bekerja di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli sebagai pengelola produksi obat dan makanan;
Bahwa produksi air minum dalam kemasan, termasuk dalam lingkup tugas ahli;
Bahwa untuk yang dilakukan Terdakwa yaitu khusus air minum dalam kemasan harus ada kode SNI, nomor register BPOM, tanggal kadaluarsa, dan nama dagang, serta tanggal produksi;
Bahwa untuk memproduksi air minum dalam kemasan tanpa kode SNI, nomor register, tanggal kadaluarsa, nama dagang, dan tanggal produksi, sama sekali tidak diperbolehkan jika tidak memiliki syarat-syarat serta izinnya;
Bahwa yang mengeluarkan kode SNI adalah dari Makassar dan Surabaya;
Bahwa yang mengeluarkan kode nomor register adalah BPOM sendiri kalau dalam negeri;
Bahwa tujuan syarat-syarat yang dimaksud, agar ada uji laboratorium dan kimia untuk menyatakan kelayakan untuk diedarkan;
Bahwa ahli pernah menemukan AMDK tanpa izin edar;
Bahwa pemilik AMDK yang tidak memiliki izin edar tersebut, yaitu milik Terdakwa Syarifuddin;
Bahwa air minum dalam kemasan tersebut, dikemas dalam gelas dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari;
Bahwa air minum dalam kemasan termasuk pangan;
Bahwa jika dikatakan layak, setelah dilakukan uji laboratorium maka baru dapat didaftarkan dan dapat diedarkan;
Bahwa yang mengeluarkan izin edar adalah Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Bahwa tempat produksi AMDK Terdakwa belum dapat dikatakan layak;
Bahwa ada dampak dari penggunaan atau mengkonsumsi air tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa perusahaan Terdakwa yaitu CV. Reski Das Pratama Tahoa Kolaka, yang terletak di Kelurahan Tahoa, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka;
Bahwa Direkturnya CV. Das Pratama Tahoa Kolaka adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa perusahaan Terdakwa bergerak di bidang air minum mineral dan gallon;
Bahwa ada izinnya Terdakwa memproduksi air mineral dan gallon, dari Dinas Kesehatan Kab. Kolaka untuk gallon;
Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan, karena Terdakwa memiliki mesin untuk air minum dalam kemasan, tetapi Terdakwa baru mencoba dan belum mengedarkan hasil produksi tersebut;
Bahwa Terdakwa belum memiliki izin untuk produksi;
Bahwa ada izin yang dimiliki Terdakwa yaitu surat izin tempat usaha dan izin penggunaan air dalam tanah;
Bahwa Terdakwa sudah pernah uji laboratorium untuk air gallon dan air minum dalam kemasan;
Bahwa yang disita oleh Tim dari Balai POM Kendari yaitu 2 (dua) dos AMDK merk AIRA, 6 (enam) bungkus @ 3 rol LED, 4 (empat) bal pipet plastik, 9 (sembilan) dos gelas plastik 220 ml, dan 1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE;
Bahwa baru 3 (tiga) dos air mineral dalam kemasan yang dibuat;
Bahwa perusahaan Terdakwa belum ada sertifikat SNI, baru dalam proses;
Bahwa air minum dalam kemasan merk AIRA belum pernah diedarkan;
Bahwa sudah pernah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari, memberitahukan kepada Terdakwa, untuk mengurus surat-surat izinnya;
Bahwa belum ada nomor register BPOM;
Bahwa sekitar tahun 2013, Terdakwa sudah pernah mengurus, tetapi karena dana saat itu sudah kurang, makanya Terdakwa tidak melanjutkan;
Bahwa pada saat itu, Terdakwa mengurus izin AMDK dan gallon, tetapi karena terbentur dana, sehingga Terdakwa kembali mengurus saja untuk izin gallon;
Bahwa belum ada dos yang dipaking;
Bahwa BPOM menyampaikan agar mengurus izin, termasuk izin edarnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) dos AMDK MERK AIRA;
6 (enam) bungkus @ 3 rool LED;
4 (empat) ball pipet plastik;
9 (sembilan) dos gelas plastic 220 ml;
1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI mempunyai perusahaan yaitu CV. RESKI DAS PRATAMA, yang bergerak di bidang usaha pengolahan dan perdagangan pangan, khususnya air minum mineral (air minum dalam kemasan (AMDK) dan gallon, dengan Direkturnya Terdakwa sendiri, yang berkedudukan di Kompleks BTN Tahoa, di Jalan Hiu No. 17, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar jam 14.00 WITA, pada saat saksi AKMAL AZIKIN dan saksi SURYANTI KARIM, S.Farm dari Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dan beberapa petugas dari instansi lain yang terkait (TIM), melaksanakan Aksi Pemberantasan Produk Illegal (Produk Obat, OTR, Kosmetik, PK, Pangan, BB dan Napza) terhadap sarana Distribusi, Pelayanan, dan Produksi, di Kabupaten Kolaka, berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Nomor : KP.06.01.106.09.14.162, tanggal 15 September 2014, mendatangi tempat usaha (rumah produksi) Terdakwa di Kompleks BTN Tahoa No. 17, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, tetapi pintu tempat produksi tertutup pada saat itu, kemudian ada salah satu pengantar gallon yang datang, kemudian pada saat itu Terdakwa membuka pintu produksi, dan pada saat itu TIM masuk ke tempat produksi dan memperlihatkan surat tugas, kemudian masuk ke dalam ruangan produksi, dan menemukan peralatan yang habis digunakan dimana masih terpasang LED di mesin produksi, kemudian ditemukan beberapa alat produksi seperti gelas platik, pipet, label (LED) dan hasil produksi air minum merk AIRA yang disimpan dalam Dos AMDK Tahoa, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) dos AMDK MERK AIRA, 6 (enam) bungkus @ 3 rool LED, 4 (empat) ball pipet plastic, 9 (sembilan) dos gelas plastic 220 ml, dan 1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE;
Bahwa benar Terdakwa belum mempunyai izin edar, untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dari instansi terkait dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pelaku usaha pangan;
Yang dengan sengaja;
Tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Pelaku Usaha Pangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha Pangan” berdasarkan Pasal 1 poin 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” berdasarkan Pasal 1 poin 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”, adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan (toerekeningsvatbaar) yang dilakukannya, sehingga unsur ini mengacu kepada setiap orang (subyek hukum) yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti, bahwa Terdakwa mempunyai perusahaan yaitu CV. RESKI DAS PRATAMA, yang bergerak di bidang usaha pengolahan dan perdagangan pangan, khususnya air minum mineral (air minum dalam kemasan (AMDK) dan gallon, dengan Direkturnya Terdakwa sendiri, yang berkedudukan di Kompleks BTN Tahoa, di Jalan Hiu No. 17, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “pelaku usaha pangan” , telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Yang Dengan Sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah bentuk dari kesalahan (tindak pidana subyektif) yang pada hakikatnya berisi hubungan bathin antara pelaku/Terdakwa dengan tindak pidana yang dilakukannya. Tentang kesengajaan ini undang-undang tidak memberikan pengertian, oleh karena itu Majelis Hakim akan merujuk pengertian “kesengajaan” yang ada didalam M.V.T (Memorie Van Toelitcting), yaitu “kesengajaan/opzet” diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui”(willens end wetten)”. Jadi orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya itu;
Bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya tiga jenis sengaja yaitu :
Sengaja sebagai maksud atau kehendak (opzet als oogmerk), artinya bahwa tindakan Terdakwa tersebut memang sudah menjadi tujuan dari kehendaknya;
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid), artinya apabila akibatnya dipastikan tentu akan terjadi atas terjadinya suatu tindakan;
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), artinya apabila dengan mendasarkan pada tingkatan pengetahuan dan pengalamannya, Terdakwa dapat diperkirakan mengetahui akibat yang timbul atau akibat yang akan menyertai atas suatu tindakan yang dilakukannya;
Terkait dengan jenis-jenis sengaja diatas, perlu di disebut pengertian sengaja sebagai maksud seperti yang dikemukakan oleh VOS yang mengatakan sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (H. B. Vos, op. cit., hlm. 105) dikutip dari DR. ANDI HAMZAH, S.H., (Azas-azas Hukum Pidana edisi revisi hlm. 116 Penerbit Rineka Cipta 1994);
Menimbang, bahwa selain pembagian jenis-jenis sengaja seperti tersebut diatas, dalam ajaran kausalitas (sebab akibat), menurut Teori Von Kries dalam Teori Adaequaat (sesuai, seimbang) yang disebut juga Teori Generaliasi Serend yang subjektif Adaequaat dalam buku “Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, karangan Prof. Dr. ANDI ZAINAL, SH., Penerbit Alumni Bandung, tahun 1987, hal. 304 - 305”, oleh Von Kries berpendapat yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yaitu yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat (pelaku). Menurut Teori Von Kries yang harus dicari ialah pengetahuan atau dugaan pembuat sebelum(ante factum) terwujudnya akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa Terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI mempunyai perusahaan yaitu CV. RESKI DAS PRATAMA, yang bergerak di bidang usaha pengolahan dan perdagangan pangan, khususnya air minum mineral (air minum dalam kemasan (AMDK) dan gallon, dengan Direkturnya Terdakwa sendiri, yang berkedudukan di Kompleks BTN Tahoa, di Jalan Hiu No. 17, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar jam 14.00 WITA, pada saat saksi AKMAL AZIKIN dan saksi SURYANTI KARIM, S.Farm dari Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dan beberapa petugas dari instansi lain yang terkait (TIM), melaksanakan Aksi Pemberantasan Produk Illegal (Produk Obat, OTR, Kosmetik, PK, Pangan, BB dan Napza) terhadap sarana Distribusi, Pelayanan, dan Produksi, di Kabupaten Kolaka, berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Nomor : KP.06.01.106.09.14.162, tanggal 15 September 2014, mendatangi tempat usaha (rumah produksi) Terdakwa di Kompleks BTN Tahoa No. 17, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, tetapi pintu tempat produksi tertutup pada saat itu, kemudian ada salah satu pengantar gallon yang datang, kemudian pada saat itu Terdakwa membuka pintu produksi, dan pada saat itu TIM masuk ke tempat produksi dan memperlihatkan surat tugas, kemudian masuk ke dalam ruangan produksi, dan menemukan peralatan yang habis digunakan dimana masih terpasang LED di mesin produksi, kemudian ditemukan beberapa alat produksi seperti gelas platik, pipet, label (LED) dan hasil produksi air minum merk AIRA yang disimpan dalam Dos AMDK Tahoa, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) dos AMDK MERK AIRA, 6 (enam) bungkus @ 3 rool LED, 4 (empat) ball pipet plastic, 9 (sembilan) dos gelas plastic 220 ml, dan 1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE;
Bahwa Terdakwa belum mempunyai izin edar, untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dari instansi terkait dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dari instansi terkait dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tetapi Terdakwa tetap memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK), yang mana sebelum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa telah mengetahui bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi harus memiliki izin edar, tetapi Terdakwa tetap memproduksi barang tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan tersebut memang dikehendaki oleh Terdakwa, dan Terdakwa juga telah mengetahui akibat dari perbuatan tersebut, apabila ketahuan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa memenuhi bentuk kesengajaan sebagai maksud atau kehendak(opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “yang dengan sengaja”, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyatakan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar, dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “izin edar” menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan Dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung, Dari Bahan Tertentu Dan Atau Mengandung Alkohol adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tardisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, konsekwensi dari sifat alternatif ini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak perlu meliputi semua perbuatan tersebut, melainkan cukup salah satunya saja. Dalam hal terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan adalah merupakan pertimbangan untuk menjatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti sebagaimana Majelis Hakim uraikan dalam unsur “yang dengan sengaja” tersebut di atas, bahwa Terdakwa belum mempunyai izin edar, untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dari instansi terkait dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tetapi Terdakwa tetap memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) Merk AIRA;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dra. MUKDIMAN, APt, bahwa untuk memproduksi air minum dalam kemasan tanpa kode SNI, nomor register, tanggal kadaluarsa, nama dagang, dan tanggal produksi, sama sekali tidak diperbolehkan jika tidak memiliki syarat-syarat serta izinnya, bahwa ahli pernah menemukan AMDK tanpa izin edar, bahwa pemilik AMDK yang tidak memiliki izin edar tersebut, yaitu milik Terdakwa Syarifuddin, bahwa air minum dalam kemasan tersebut, dikemas dalam gelas dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari, bahwa air minum dalam kemasan termasuk pangan, bahwa jika dikatakan layak, setelah dilakukan uji laboratorium maka baru dapat didaftarkan dan dapat diedarkan, bahwa yang mengeluarkan kode nomor register adalah BPOM sendiri kalau dalam negeri, bahwa yang mengeluarkan izin edar adalah Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa tempat produksi AMDK Terdakwa belum dapat dikatakan layak, dan ada dampak dari penggunaan atau mengkonsumsi air tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara atau denda yang berat ringannya (straafmaat) sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana, dengan perintah agar Terdakwa ditahan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menjalani tahapan-tahapan pemeriksaan perkara ini, tidak menjalani perintah penahanan baik sejak tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan oleh Majelis Hakim di depan persidangan;
Menimbang, bahwa apabila Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana dengan ketentuan jika Terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu (Vide Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) Huruf a KUHAP);
Menimbang, bahwa ancaman maksimal dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), sedangkan Pasal 21 ayat (4) Huruf a KUHAP mensyaratkan bahwa penahanan dapat dikenakan kepada Terdakwa apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pun demikian tidak terpenuhi pula syarat yang termuat dalam Huruf b yang menyebutkan secara rinci pasal-pasal yang dapat dikenakan penahanan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak pula menemukan adanya alasan- alasan yang cukup untuk melakukan penahanan atas diri Terdakwa (Vide Pasal 21 ayat (1) KUHAP), oleh karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) Huruf a KUHAP dihubungkan dengan dakwaan yang telah terbukti di persidangan, maka tidak perlu dilakukan perintah penahanan;
Menimbang, bahwa norma yang sama dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor : 67 K/Kr/1977, tanggal 27 Agustus 1975 yang telah membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi yaitu bahwa perintah untuk segera memasukan Terdakwa dalam tahanan seyogianya hanya diberikan dalam hal Terdakwa dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan ke atas dan ada urgensi yang mendesak untuk itu;
Menimbang, bahwa meskipun demikian, tidak menjadikan suatu halangan bagi Jaksa selaku Penuntut Umum dalam kewenangannya sesuai Pasal 1 angka 6 Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 30 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan eksekusi atas diri Terdakwa setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) dos AMDK MERK AIRA;
6 (enam) bungkus @ 3 rool LED;
4 (empat) ball pipet plastik;
9 (sembilan) dos gelas plastic 220 ml;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut adalah bahan yang dipergunakan Terdakwa dalam memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dan hasil dari produksi, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, terhadap barang bukti tersebut, menurut Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara, terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat, dan menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa, yang akan dipergunakan Terdakwa dalam mencari nafkah dalam melakukan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), hanya saja Terdakwa belum mendapat izin edar dari instansi yang terkait, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa, dengan ketentuan barang bukti tersebut tidak boleh dipergunakan Terdakwa untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK), sampai Terdakwa mendapat izin edar dari instansi terkait;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain, apabila hasil produksi air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut, diperjual belikan (diperdagangkan/diedarkan) di masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum mengedarkan barang hasil produksinya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang tepat untuk Terdakwa, maka Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa didalam tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara, terhadap hal tersebut Majelis Hakim tidak sependapat;
Menimbang, bahwa ancaman maksimal dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), mengenai ketentuan masalah pemidanaan bersifat alternatif, dengan demikian ketentuan tersebut memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih jenis pemidanaan yang tepat yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa usaha air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi Terdakwa, berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut belumlah diedarkan (diperjual belikan oleh Terdakwa), dan air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi Terdakwa belumlah mempunyai dampak atau efek yang merugikan masyarakat umum (negara), dan belum ada laporan/pengaduan dari masyarakat, menyangkut air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan dari hukum diciptakan, tidak hanya mengejar kepastian hukum semata, tetapi hukum diciptakan untuk keadilan dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman kepada Teori Pemidanaan, bahwa pemidanaan kepada pelaku suatu perbuatan pidana tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan pembalasan kepada pelaku karena perbuatan yang telah dilakukan, akan tetapi ditujukan sebagai proses evaluasi/koreksi bagi pelaku/Terdakwa karena ada unsur pencelaan terhadap perbuatan yang dilakukannya, supaya ada introspeksi dalam diri Terdakwa bahwa perbuatannya tersebut salah, dan selanjutnya tidak akan lagi melakukan perbuatan yang tidak patut atau dilarang oleh Hukum (efek penjeraan), selain itu secara lebih luas juga harus ditujukan sebagai proses evaluasi sosial, sebagai peringatan kepada publik supaya tidak mengikuti, melakukan perbuatan Terdakwa atau perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh Hukum (public shock therapy), dan selama proses peradilan ini berjalan pun Majelis Hakim yakin bahwa telah menjadikan efek jera bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa lebih tepat dan bermanfaat jika dikenakan jenis pidana denda, yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaku Usaha Yang Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) dos AMDK MERK AIRA;
6 (enam) bungkus @ 3 rool LED;
4 (empat) ball pipet plastik;
9 (sembilan) dos gelas plastic 220 ml
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE;
Dikembalikan kepada Terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI, dengan ketentuan barang bukti tersebut tidak boleh dipergunakan Terdakwa untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK), sampai Terdakwa mendapat izin edar dari instansi yang terkait;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari SENIN, tanggal 22 FEBRUARI 2016, oleh : NURSINAH, S.H., sebagai Hakim Ketua, DERRY WISNU BROTO K. P., S.H., M.Hum., dan TRI SUGONDO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 24 FEBRUARI 2016, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ENTENG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh ILMIAWAN TIBE HAFID, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, T.t.d 1. DERRY WISNU BROTO K. P., S.H., M.Hum. | Hakim Ketua, T.t.d NURSINAH, S.H. |
| T.t.d 2. TRI SUGONDO, S.H. |
Panitera Pengganti,
T.t.d
ENTENG, S.H.