17/PID/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 17/PID/2015/PT.BBL
- SUMARDI als. PONDRENG als. ACO bin SUMPUNG
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 17/ PID / 2015 / PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama : SUMARDI als. PONDRENG als. ACO bin
SUMPUNG;.
Tempat Lahir : Kuala Penet (Lampung).
Umur/ tgl. Lahir : 29 Tahun/22 Agustus 1985.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Alamat : Desa Kuala Air Sugihan Kecamatan Muara
Padang Kabupaten Banyuasin Propinsi
Sumatera Selatan.
Pekerjaan : Buruh Harian ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 19 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ke-I, sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Juli 2015;
Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015;
PENGADILAN TINGGI tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 11 Agustus 2015 Nomor ; 17./ Pid / 2015 PT BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa SUMARDI als PONDRENG als ACO bin SUMPUNG tersebut di atas ;
Berkas perkara dan surat - surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 01 Juli 2015 Nomor : 151 / Pid B / 2015 / PN Sgl ,dalam perkara terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Maret 2015, NO.REG.PERKARA : PDM -3/KOBA/Epp.2/01/2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 bertempat di kebun sawit Parit 2 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SUMARDI dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 06.30 Wib ketika sedang duduk-duduk didepan rumah kontrakannya terdakwa SUMARDI di datangi Sdr. AMBO NGANDRO menggunakan sepeda motor dan berkata bahwa dia sedang dicari Polisi karena terlibat keributan dipasar serta menyarankan agar terdakwa SUMARDI pergi. Mendengar hal itu dengan berbekal 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang + 25 (dua puluh lima) Cm bergagang kayu bengkok warna Coklat miliknya terdakwa SUMARDI langsung pergi menaiki sepeda motor milik sdr. AMBO NGANDRO dan minta diantar kan ke rumah saksi SAIDI Bin MALIK. Sampai disana, terdakwa SUMARDI bertanya kepada saksi ENDANG LESTARI Als ENDANG Binti EDI TRIWARDOYO “Yuk, mane abg yang punya mobil angkot?” Dan dijawab oleh saksi ENDANG “Dak de orang e lah pegi tadi pagi, ade istri e bai,” lalu terdakwa SUMARDI berkata lagi “Tolong panggilin Yuk.” Aoklah kata saksi ENDANG dan langsung memanggil RISMA Als RIS Binti SAMAD (korban) dengan cara meneriaki “Yuk, ade yang nyari.” Kemudian terdakwa SUMARDI mengucap kan salam di depan rumah saksi SAIDI, tidak lama kemudian keluarlah RISMA (korban) dan berkata “BANG SAIDI KELUAR, SEDANG NYOPIR ANGKOT” lalu terdakwa SUMARDI berkata “TOLONG DI TELEPON SAYA MAU PAKAI MOBIL”. Kemudian RISMA (korban) masuk ke rumah dan menelepon saksi SAIDI dengan menggunakan handphone miliknya, lalu keluar lagi dan memberikan handphone kepada terdakwa SUMARDI. Dalam handphone saksi SAIDI bertanya “SIAPA INI ?” Dan terdakwa SUMARDI menjawab “SAYA TEMANNYA UMAR BANG, DIMANA BANG ?” Dan saksi SAIDI menjawab “SAYA LAGI DI MUNTOK, SEDANG MENGANTAR ORANG,” lalu terdakwa SUMARDI berkata lagi “SAYA MAU PAKAI MOBIL BANG,” dan dijawab oleh saksi SAIDI “TUNGGU SEBENTAR SAYA TELPON TEMAN SAYA DULU, KARENA SAYA TIDAK BISA.” Lalu terdakwa SUMARDI berkata lagi “IYALAH BANG, TAPI ONGKOS KE SELAN BERAPA BANG ?” Dan dijawab oleh
saksi SAIDI “DUA RATUS RIBU” dan terdakwa SUMARDI berkata “OKELAH BANG” lalu handphone itu di kembalikan lagi ke RISMA (korban). Mendengar pembicaraan itu RISMA (korban) bertanya kepada terdakwa SUMARDI “KENAPA MAU PERGI ?” Dan terdakwa SUMARDI menjawab “ADA KASUS YUK, ADA YANG NGELAPOR,” dan RISMA (korban) berkata “SAYA SAJA YANG MENGANTAR KAMU” dan terdakwa SUMARDI berkata “OKELAH YUK.” kemudian RISMA (korban) masuk ke dalam rumahnya lalu keluar lagi bersama anak perempuannya YOSELLY Als SELLY Binti SAIDI (korban) dengan pakaian yang sudah rapi dan siap berangkat pergi. Setelah mengeluarkan sepeda motor miliknya dan berbicara dengan saksi ENDANG, kemudian RISMA (korban) menghampiri terdakwa SUMARDI dan bertanya “ONGKOSNYA SAMA YA ?” Dan terdakwa SUMARDI menjawab “IYA YUK” lalu RISMA (korban) memberikan dan menyuruh terdakwa SUMARDI memakai jaket lalu bersama-sama berangkat menuju Pelabuhan Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah dengan posisi RISMA (korban) yang mengendarai, anaknya SELLY (korban) duduk di depan RISMA (korban) dan terdakwa SUMARDI duduk di belakang RISMA (korban).
Bahwa setelah mengisi Bahan Bakar Minyak Premium di SPBU Sungai Selan Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah untuk sepeda motornya, dalam perjalanan RISMA (korban) berkata bahwa dirinya jatuh cinta kepada terdakwa SUMARDI dan ingin mengikuti terdakwa SUMARDI pulang ke Desa Kuala Air Sugihan Kec. Muara Padang Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Tapi terdakwa SUMARDI tidak mau lalu RISMA (korban) mengancam dengan berkata “Kalau kamu menolak maka akan ku laporkan ke Polisi.” Karena merasa diri nya jadi buronan Polisi dan lagi pula 1 (satu) bilah pisau badik masih ada dipinggang kirinya, akhirnya terdakwa SUMARDI jadi terdiam sambil berpikir hingga menemukan suatu ide untuk menghabisi nyawa RISMA (korban) dengan maksud agar ia tidak bisa mengikutinya pulang ke Desa Air Sugihan.
Bahwa karena ide membunuh sudah terencana baik dalam pikiran terdakwa SUMARDI sejak keluar dari SPBU Sungai Selan dan setelah menempuh jarak + 70 Km atau setidak-tidaknya memakan waktu sekitar 1 (satu) jam perjalanan sepeda motor hingga sampai di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kel. Sungai Selan Kec.Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, terdakwa SUMARDI mulai menjalankan rencana kejinya tersebut dengan cara terlebih dahulu memegang celana RISMA (korban) di bagian alat kelaminnya sambil berkata “KALAU KAMU SUKA DAN MAU IKUT SAYA, SAYA MINTA YANG INI” dan dijawab oleh RISMA (korban) “IYALAH, DIMANA KAMU MAUNYA ?” Dan terdakwa SUMARDI berkata “DI DEPAN ADA TEMPATNYA” dan sekira pukul 10.30 Wib bertempat di kebun sawit yang ada di Parit 2 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah RISMA (korban) dan terdakwa SUMARDI turun dari sepeda motor sedangkan SELLY (korban) tetap duduk di atas sepeda motor.
Bahwa walaupun SELLY (korban) masih tetap duduk diatas sepeda motor dan lagi pula masih ada cukup waktu bagi terdakwa SUMARDI mengurungkan atau membatalkan niatnya untuk membunuh RISMA (korban), namun terdakwa SUMARDI tetap tidak perduli terhadap SELLY (korban) dan malah tetap melakukan aksinya dengan cara berpura-pura ingin berhubungan badan dan menyuruh RISMA (korban) membuka celana serta celana dalamnya sendiri hingga sebatas lutut, lalu RISMA (korban) menungging di atas tanah dengan posisi membelakangi terdakwa SUMARDI. Karena situasi dirasakan aman dan sesuai dengan apa di rencanakannnya maka terdakwa SUMARDI langsung mencabut menggunakan tangan kanannya 1 (satu) bilah pisau badik dari sarungnya yang sebelumnya memang dengan sengaja telah di bawanya untuk menghadapi segala kemungkinan dan diletakkan di pinggang kirinya lalu menusukkannya berkali-kali ke arah perut RISMA (korban), sedangkan tangan kirinya menahan punggung RISMA (korban) yang berusaha berontak. Selanjutnya terdakwa SUMARDI memegang lengan kiri RISMA (korban) mengguna kan tangan kirinya sambil menusukkan pisau badik berkali-kali ke arah punggung RISMA (korban) dan kemudian RISMA (korban) berbalik menghadapnya lalu terdakwa SUMARDI pun merangkul lehernya menggunakan tangan kirinya dan kembali menusukkan pisau badik berkali-kali ke arah dada RISMA (korban). Walaupun RISMA (korban) tergeletak bersimbah darah di tanah namun tangannya masih bergerak.
Bahwa karena RISMA (korban) masih hidup,dengan menggunakan kedua tangannya terdakwa SUMARDI pun memegang kedua kaki RISMA (korban) lalu diseret ke dalam parit yang berjarak + 3 (tiga) M di depannya dan memasukkan tubuhnya ke dalam parit yang penuh lumpur tebal. Karena saat itu RISMA (korban) masih bergerak dengan posisi tubuh menyamping, terdakwa SUMARDI lalu membenamkan lagi tubuh RISMA (korban) ke dalam lumpur dengan cara mendorong menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya setelah setengah tenggelam, terdakwa SUMARDI kembali membenamkan tubuh RISMA (korban) dengan cara menekannya menggunakan kaki kirinya sampai tenggelam sepenuhnya ke dalam lumpur hingga tidak bergerak lagi.
Bahwa setelah berhasil menghilangkan nyawa RISMA (korban), terdakwa SUMARDI lalu membersihkan tubuhnya dari darah RISMA (korban) dan lumpur di aliran air yang ada di seberang jalan yang berjarak + 6 (enam) M dari tempat terdakwa SUMARDI membenamkan tubuh RISMA (korban). Setelah itu terdakwa SUMARDI pun mengambil rokok yang berada di jaket di dekat sepeda motor RISMA (korban) lalu menghisapnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa, sedangkan SELLY (korban) masih duduk di atas sepeda motor dan terus menangis. Terdakwa SUMARDI pun menghampiri dan menggendong anak perempuan tersebut dengan maksud untuk menenangkannya, tapi SELLY (korban) masih saja menangis, karena takut perbuatannya terhadap RISMA (korban) diketahui orang lain hingga akhirnya timbul niat terdakwa SUMARDI untuk menghabisi nyawa SELLY (korban) dengan cara terlebih dahulu menggendong SELLY (korban) sambil berkata “MAAF YA NAK” serta mencium kepala SELLY (korban) lalu tanpa belas kasihan terdakwa SUMARDI membenamkan SELLY (korban) ke dalam parit yang ada lumpurnya sampai tubuh kecil tersebut tidak bergerak lagi dengan posisi kepala menghadap ke arahnya sedangkan badannya menghadap ke samping kanan terdakwa SUMARDI yang berjarak + 1 (satu) M dari tempat RISMA (korban) dibenamkan. Setelah itu terdakwa SUMARDI mengangkat tangannya sambil memastikan keadaan kedua korban tersebut sudah tidak bernyawa lagi lalu berjalan ke aliran air untuk membersihkan diri lagi dari lumpur yang mengotori tubuhnya dan selanjutnya pergi menggunakan sepeda motor milik RISMA (korban).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG dan sesuai dengan surat Visum et Repertum Mayat atas nama:
RISMA Als RIS Binti SAMAD Nomor : 070/62/ RSUD-DH/IX/2014 tanggal 06 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang yang ditandatangani oleh dr.ZUKI SAPUTRA dengan kesimpulan :
Pada mayat perempuan ditemukan luka terbuka di daerah payudara kanan, payudara kiri, dada bagian tengah bawah, perut kiri atas, perut bagian tengah sebelah pinggir kiri, perut bagian samping kiri atas, perut bagian tengah samping kiri, perut samping kanan tengah, punggung bawah bagian tengah, bagian bawah punggung sebelah pinggir kiri dengan tepi luka rata akibat benda tajam. Pada mayat perempuan sudah terjadi pembusukan diperkirakan waktu kematian lebih dari tiga puluh enam sampai empat puluh delapan jam sejak dilakukan pemeriksaan. Sebab kematian belum dapat ditentukan sebelum dilakukan pemeriksaan dalam.
YOSELLY Als SELLY Binti SAIDI Nomor : 070/63/RSUD-DH/IX/2014 tanggal 06 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang yang ditanda tangani oleh dr. ZUKI SAPUTRA, dengan kesimpulan :
Pada mayat perempuan sudah terjadi pembusukan diperkirakan waktu kematian lebih dari dua puluh empat jam sejak dilakukan pemeriksaan luar. Sebab kematian belum dapat ditentukan sebelum dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNGsebagaimana tersebut diatas diancam pidana dalam pasal 340KUHPidana.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2014 bertempat di kebun sawit parit 2 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SUMARDI dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 06.30 wib ketika sedang duduk-duduk didepan rumah kontrakannya terdakwa SUMARDI di datangi sdr. AMBO NGANDRO menggunakan sepeda motor dan berkata bahwa kamu sedang di cari Polisi karena terlibat keributan dipasar dan menyarankan pergi. Karena ketakutan terdakwa SUMARDI langsung menaiki sepeda motor sdr.AMBO NGANDRO dan minta di antarkan ke rumah saksi SAIDI Bin MALIK. Sampai disana terdakwa SUMARDI bertanya kepada saksi ENDANG LESTARI Als ENDANG Binti EDI TRIWARDOYO “Yuk, mane abg yang punya mobil angkot ?” Dan dijawab oleh saksi ENDANG “Dak de orang e lah pegi tadi pagi, ade istri e bai,” lalu terdakwa SUMARDI berkata lagi “Tolong panggilin Yuk.” Aoklah kata saksi ENDANG dan langsung memanggil RISMA Als RIS Binti SAMAD (korban) dengan cara meneriaki “Yuk, ade yang nyari.” Kemudian terdakwa SUMARDI mengucapkan salam di depan rumah saksi SAIDI, tidak lama kemudian keluarlah RISMA (korban) dan berkata “BANG SAIDI KELUAR, SEDANG NYOPIR ANGKOT” lalu terdakwa SUMARDI berkata “TOLONG DI TELEPON SAYA MAU PAKAI MOBIL.” Kemudian RISMA (korban) masuk ke rumah dan menelepon saksi SAIDI dengan menggunakan handphone miliknya, lalu keluar lagi dan memberikan hand phone kepada terdakwa SUMARDI, saksi SAIDI bertanya kepada terdakwa SUMARDI melalui Handphone “SIAPA INI ?” Dan terdakwa SUMARDI menjawab “SAYA TEMANNYA UMAR BANG, DIMANA BANG ?” Dan saksi SAIDI menjawab “SAYA LAGI DI MUNTOK, SEDANG MENGANTAR ORANG,” terus terdakwa SUMARDI berkata “SAYA MAU PAKAI MOBIL BANG ? dan dijawab oleh saksi SAIDI “TUNGGU SEBENTAR SAYA TELPON TEMAN SAYA DULU, KARENA SAYA TIDAK BISA,” lalu terdakwa SUMARDI berkata lagi “IYALAH BANG, TAPI ONGKOS KE SELAN BERAPA BANG ?” Dan dijawab oleh saksi SAIDI “DUA RATUS RIBU” dan terdakwa SUMARDI berkata “OKELAH BANG” lalu Handphone tersebut dikembalikan lagi ke RISMA (korban). Karena mendengar pembicaraan itu, RISMA (korban) bertanya kepada terdakwa SUMARDI “KENAPA MAU PERGI ?” Dan terdakwa SUMARDI menjawab “ADA KASUS YUK, ADA YANG NGELAPOR” dan RISMA (korban) berkata “SAYA SAJA YANG MENGANTAR KAMU” dan terdakwa SUMARDI berkata “OKELAH YUK.” RISMA (korban) lalu masuk ke dalam rumahnya tidak lama keluar lagi bersama anak perempuannya YOSELLY Als SELLY Binti SAIDI (korban) dengan pakaian yang sudah rapi dan siap berangkat pergi. Kemudian RISMA (korban) mengeluarkan sepeda motor miliknya dan berbicara dengan saksi ENDANG lalu menghampiri terdakwa SUMARDI dan bertanya “ONGKOSNYA SAMA YA ?” Dan terdakwa SUMARDI menjawab “IYA YUK” lalu RISMA (korban) langsung memberikan dan menyuruh terdakwa SUMARDI memakai jaket lalu bersama-sama berangkat menuju Pelabuhan Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah dengan posisi RISMA (korban) sebagai pengendara, anaknya SELLY (korban) duduk di depan RISMA (korban) dan terdakwa SUMARDI duduk sebagai penumpang di belakang RISMA (korban).
Bahwa setelah mengisi Bahan Bakar Minyak Premium di SPBU Sungai Selan Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah untuk sepeda motornya, dalam perjalanan RISMA (korban) berkata bahwa dirinya jatuh cinta kepada terdakwa SUMARDI dan ingin mengikuti terdakwa SUMARDI pulang ke Desa Kuala Air Sugihan Kec. Muara Padang Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tapi terdakwa SUMARDI tidak mau lalu RISMA (korban) mengancam dengan berkata “Kalau kamu menolak maka akan ku laporkan ke Polisi.” Karena takut di tangkap Polisi, terdakwa SUMARDI lalu mencari alasan untuk bisa membunuh RISMA (korban) dengan cara terlebih dahulu memegang celana di bagian alat kelamin RISMA (korban) sambil berkata “KALAU KAMU SUKA DAN MAU IKUT SAYA, SAYA MINTA YANG INI” dan dijawab oleh RISMA (korban) “IYALAH, DIMANA KAMU MAUNYA ?” Dan terdakwa SUMARDI berkata “DI DEPAN ADA TEMPATNYA” dan sekira pukul 10.30 Wib bertempat di kebun sawit yang ada di Parit 2 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah RISMA (korban) dan terdakwa SUMARDI turun dari sepeda motor sedangkan SELLY (korban) duduk di atas sepeda motor.
Bahwa walaupun SELLY (korban) masih duduk diatas sepeda motor, namun terdakwa SUMARDI tetap melakukan aksinya dengan cara berpura-pura ingin berhubungan badan dan menyuruh RISMA (korban) membuka celana beserta celana dalamnya hingga sebatas lutut, lalu RISMA (korban) menungging di atas tanah dengan posisi membelakangi terdakwa SUMARDI. Karena posisi membunuh sudah tepat, terdakwa SUMARDI langsung mencabut menggunakan tangan kanannya 1 (satu) bilah pisau badik dari sarungnya yang diletakkan di pinggang kirinya lalu menusukkannya berkali-kali ke arah perut RISMA (korban), sedang kan tangan kirinya menahan punggung RISMA (korban) yang berusaha berontak. Selanjutnya terdakwa SUMARDI memegang lengan kiri RISMA (korban) menggunakan tangan kirinya sambil menusuk kan pisau badik berkali-kali ke arah punggung RISMA (korban) dan kemudian RISMA (korban) berbalik menghadapnya lalu terdakwa SUMARDI pun merangkul lehernya menggunakan tangan kiri nya dan menusukkan lagi pisau badik berkali-kali ke arah dada RISMA (korban). Walaupun RISMA (korban) tergeletak bersimbah darah di tanah namun tangannya masih bergerak.
Bahwa karena RISMA (korban) masih hidup, dengan menggunakan kedua tangannya terdakwa SUMARDI pun memegang kedua kaki RISMA (korban) lalu diseret ke dalam parit yang berjarak + 3 (tiga) M di depan nya, lalu memasukkan tubuh RISMA (korban) ke dalam parit yang penuh lumpur tebal. Karena saat itu RISMA (korban) masih bergerak dengan posisi tubuh menyamping lalu terdakwa SUMARDI membenamkan lagi tubuh RISMA (korban) ke dalam lumpur dengan cara mendorong menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya setelah setengah tenggelam, terdakwa SUMARDI kembali membenamkan tubuh RISMA (korban) dengan cara mendorongnya menggunakan kaki kirinya sehingga tubuh RISMA (korban) tenggelam sepenuhnya ke dalam lumpur dan sudah tidak bergerak lagi.
Bahwa setelah berhasil membunuh RISMA (korban) terdakwa SUMARDI lalu membersihkan tubuhnya dari darah RISMA (korban) dan lumpur di aliran air yang ada di seberang jalan yang berjarak + 6 (enam) M dari tempat terdakwa SUMARDI membenamkan tubuh RISMA (korban). Setelah itu terdakwa SUMARDI pun mengambil rokok yang berada di jaket di dekat sepeda motor RISMA (korban) lalu menghisapnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa, sedang kan SELLY (korban) masih duduk di atas sepeda motor dan terus menangis.Terdakwa SUMARDI pun menghampiri dan menggendong anak perempuan tersebut dengan maksud untuk menenangkannya, tapi SELLY (korban) masih saja menangis. Karena takut perbuatannya terhadap RISMA (korban) diketahui orang, akhirnya terdakwa SUMARDI pun menghabisi nyawa SELLY (korban) dengan cara terlebih dahulu menggendongnya lalu tanpa belas kasihan membenam kan tubuh SELLY (korban) ke dalam parit yang ada lumpurnya sampai anak kecil itu tidak bergerak lagi dengan posisi kepala menghadap ke arahnya dan badannya menghadap ke samping kanan terdakwa SUMARDI yang berjarak + 1 (satu) M dari tempat RISMA (korban) dibenamkan. Setelah itu terdakwa SUMARDI mengangkat tangannya sambil memastikan kedua jasad tersebut sudah tidak bernyawa lagi lalu berjalan ke aliran air untuk membersih kan diri lagi dari lumpur yang mengotori tubuhnya dan selanjutnya pergi menggunakan sepeda motor milik RISMA (korban).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG dan sesuai dengan surat Visum et Repertum Mayat atas nama:
RISMA Als RIS Binti SAMAD Nomor : 070/62/ RSUD-DH/IX/2014 tanggal 06 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang yang ditanda tangani oleh dr.ZUKI SAPUTRA dengan kesimpulan:
Pada mayat perempuan ditemukan luka terbuka di daerah payudara kanan, payudara kiri, dada bagian tengah bawah, perut kiri atas, perut bagian tengah sebelah pinggir kiri, perut bagian samping kiri atas, perut bagian tengah samping kiri, perut samping kanan tengah, punggung bawah bagian tengah, bagian bawah punggung sebelah pinggir kiri dengan tepi luka rata akibat benda tajam. Pada mayat perempuan sudah terjadi pembusukan diperkirakan waktu kematian lebih dari tiga puluh enam sampai empat puluh delapan jam sejak dilakukan pemeriksaan. Sebab kematian belum dapat ditentukan sebelum dilakukan pemeriksaan dalam.
YOSELLY Als SELLY Binti SAIDI Nomor : 070/63/RSUD-DH/IX/2014 tanggal 06 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang yang ditanda tangani oleh dr. ZUKI SAPUTRA, dengan kesimpulan:
Pada mayat perempuan sudah terjadi pembusukan diperkirakan waktu kematian lebih dari dua puluh empat jam sejak dilakukan pemeriksaan luar. Sebab kematian belum dapat ditentukan sebelum dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG sebagaimana tersebut di atas di ancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana.
Dan
Kedua
Bahwa ia terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan September tahun 2014 bertempat di kebun sawit Parit 2 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan anak tersebut mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SUMARDI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 06.30 Wib ketika sedang duduk-duduk didepan rumah kontrakannya, terdakwa SUMARDI di datangi sdr.AMBO NGANDRO menggunakan sepeda motor dan berkata bahwa kamu sedang di cari Polisi karena terlibat keributan dipasar dan menyarankan untuk pergi. Karena ketakutan terdakwa SUMARDI langsung pergi bersama sdr.AMBO NGANDRO dan minta diantar ke rumah saksi SAIDI Bin MALIK. Sampai disana, terdakwa SUMARDI tidak bertemu dengan saksi SAIDI karena sedang mengantar penumpang ke Mentok dan kemudian RISMA (korban) menawarkan untuk mengantarnya dengan ongkos yang sama yaitu Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa SUMARDI menyetujuinya lalu RISMA (korban) masuk ke dalam rumah nya dan keluar lagi bersama anak perempuannya YOSELLY Als SELLY Binti SAIDI (korban) dengan pakaian yang sudah rapi dan siap berangkat pergi.
Bahwa walaupun sedang membutuhkan alat transportasi untuk melarikan diri, namun seharus nya terdakwa SUMARDI juga melarang dan tidak membiarkan RISMA (korban) membawa serta anak perempuannya yang masih kecil untuk turut menemani dan mengantarnya hingga ke tempat tujuan. Kemudian RISMA (korban) mengeluarkan sepeda motor miliknya dan berbicara dengan saksi ENDANG LESTARI Als ENDANG Binti EDI TRIWARDOYO, lalu RISMA (korban) memberi dan menyuruh terdakwa SUMARDI memakai jaket lalu berangkat bersama-sama menuju Pelabuhan Sungai Selan dengan posisi RISMA (korban) sebagai pengendara, SELLY (korban) duduk di depan RISMA (korban) dan terdakwa SUMARDI selaku penumpang duduk di belakang RISMA (korban). Di tengah perjalanan RISMA (korban) berkata bahwa diri nya jatuh cinta kepada terdakwa SUMARDI dan ingin mengikutinya pulang ke Desa Kuala Air Sugihan, tapi di tolak dan RISMA (korban) pun mengancamnya “Kalau kamu tidak mau maka akan ku laporkan ke Polisi.” Karena terancam, terdakwa SUMARDI jadi takut dan alasan untuk bisa menghabisi nyawa RISMA (korban) dan anak kecilnya SELLY (korban) agar kepulangannya ke Desa Kuala Air Sugihan jadi lancar.
Bahwa ketika berada di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, terdakwa SUMARDI memulai aksinya dengan cara memegang celana RISMA (korban) di bagian alat kelaminnya sambil berkata “KALAU KAMU SUKA DAN MAU IKUT SAYA, SAYA MINTA YANG INI” dan di jawab oleh RISMA (korban) “IYALAH,DIMANA KAMU MAUNYA ? Dan terdakwa SUMARDI berkata “DI DEPAN ADA TEMPATNYA,” lalu sekira pukul 10.30 Wib bertempat di kebun sawit yang ada di Parit 2 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, RISMA (korban) dan terdakwa SUMARDI turun dari sepeda motor, sedangkan SELLY (korban) tetap duduk di atas sepeda motor. Selanjutnya dengan berpura-pura ingin berhubungan badan dan menyuruh RISMA (korban) membuka celana serta celana dalamnya sendiri hingga sebatas lutut, lalu RISMA (korban) menungging diatas tanah dengan posisi membelakangi terdakwa SUMARDI. Karena sudah sesuai dengan posisi untuk dibunuh maka dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa SUMARDI mencabut pisau badik dari sarungnya yang diletakkan di pinggang kirinya, lalu menusukkan berkali-kali ke arah tubuh RISMA (korban) dan menyeret serta memasukannya ke dalam parit yang penuh lumpur tebal berjarak + 3 (tiga) M di depannya.
Bahwa walaupun sudah berhasil membunuh RISMA (korban), tapi semestinya terdakwa SUMARDI masih punya rasa belas kasihan dan sudah patut dapat menduga YOSELLY Als SELLY Binti SAIDI (korban) masih anak-anak atau setidak-tidaknya belum pernah menikah dan masih di bawah umur berusia 2 (dua) tahun (lahir tanggal 13 Oktober 2011) sesuai surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1971-LU-28102011-0002 tanggal 31 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh Drs. H.SUPARYONO, M.M Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkal Pinang. Namun karena SELLY (korban) yang masih duduk di atas sepeda motor dan terus menangis karena melihat perlakuan sadis terdakwa SUMARDI kepada ibu kandungnya RISMA (korban), terdakwa SUMARDI pun bermaksud menghilangkan nyawa SELLY (korban) dengan cara terlebih dahulu menghampiri dan menggendongnya hingga akhirnya membenamkan tubuh SELLY (korban) ke dalam parit yang ada lumpurnya menggunakan kedua tangannya dan walaupun SELLY (korban) berusaha berontak tapi terdakwa SUMARDI tetap membenamkan tubuh SELLY (korban) ke dalam lumpur hingga tidak bergerak lagi dengan posisi kepala menghadap kepadanya dan badannya menghadap ke samping kanan terdakwa SUMARDI berjarak + 1 (satu) M dari tempat RISMA (korban) dibenamkan. Setelah itu terdakwa SUMARDI mengangkat tangannya dan memastikan kedua korban itu sudah tidak ber nyawa lagi, kemudian barulah terdakwa SUMARDI berjalan ke aliran air untuk membersihkan diri lagi dari lumpur yang mengotori tubuhnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG dan sesuai dengan surat Visum et Repertum Mayat atas nama YOSELLY Als SELLY Binti SAIDI Nomor : 070/63/ RSUD-DH/IX/2014 tanggal 06 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang yang ditanda tangani oleh dr.ZUKI SAPUTRA dengan kesimpulan:
- Pada mayat perempuan sudah terjadi pembusukan diperkirakan waktu kematian lebih dari dua puluh empat jam sejak dilakukan pemeriksaan luar. Sebab kematian belum dapat ditentukan sebelum dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG sebagaimana tersebut diatas di ancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) UU R.I No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 bertempat di kebun sawit Parit 2 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SUMARDI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 06.30 wib ketika sedang duduk-duduk didepan rumah kontrakannya, terdakwa SUMARDI di datangi Sdr.AMBO NGANDRO menggunakan sepeda motor dan berkata bahwa kamu sedang di cari Polisi karena terlibat keributan dipasar dan menyarankan untuk pergi.Karena ketakutan terdakwa SUMARDI langsung pergi bersama Sdr.AMBO NGANDRO dan minta diantar ke rumah saksi SAIDI Bin MALIK. Sampai di sana, terdakwa SUMARDI tidak bertemu dengan saksi SAIDI karena sedang mengantar penumpang ke Mentok lalu RISMA (korban) menawarkan untuk mengantarnya menuju Pelabuhan Kel. Sungai Selan dengan ongkos yang sama yaitu Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah,-) dan karena punya maksud lain terdakwa SUMARDI menyetujuinya lalu bersama-sama menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Hitam tanpa body dan tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin : MH1JBB1139K0 95537 dan Nomor Rangka : JBB1E1080483 milik RISMA (korban).
Bahwa karena merasa jadi buronan Polisi dan selama pelarian akan membutuhkan uang, pakaian maupun kendaraan maka sekira pukul 10.30 Wib bertempat di kebun sawit yang ada di Parit 2 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, terdakwa SUMARDI mendapat ide untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian ataupun menguasai sepeda motor maupun barang berharga lainnya milik RISMA (korban) dengan cara terlebih dahulu berpura-pura ingin bersetubuh dan menyuruh RISMA (korban) membuka celananya dan celana dalamnya sendiri hingga sebatas lutut, lalu RISMA (korban) menungging di atas tanah dengan posisi membelakangi terdakwa SUMARDI. Karena SELLY (korban) masih duduk di atas sepeda motor berjarak + 6 (enam) M dan dianggap tidak bisa melihat perbuatannya, terdakwa SUMARDI langsung mencabut sebilah pisau badik dari sarungnya yang diletakkan di pinggang kirinya, lalu menusukkan nya berkali-kali ke arah perut RISMA (korban) dan karena berusaha berontak lalu tangan kiri terdakwa SUMARDI menahan punggung serta memegang lengan kiri RISMA (korban) dengan tangan kirinya sambil menusukkan pisau badik berkali-kali ke arah punggung RISMA (korban). Selanjutnya RISMA (korban) berbalik menghadapnya dan terdakwa SUMARDI pun merangkul lehernya menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya kembali menusukkan pisau badik ke arah dada RISMA (korban). Setelah itu RISMA (korban) tergeletak di tanah dengan bersimbah darah dan tangannya masih bergerak. Tidak puas dengan perlakuannya terdakwa SUMARDI pun memegang kedua kaki RISMA (korban) menggunakan kedua tangannya dan menyeret ke dalam parit berjarak + 3 (tiga) M di depan nya lalu memasukkan tubuh RISMA (korban) ke dalam parit yang penuh lumpur tebal sampai tidak bergerak lagi. Selanjutnya karena SELLY (korban) masih duduk di atas sepeda motor masih saja tetap menangis dan karena khawatir perbuatannya kepada RISMA (korban) di ketahui orang lain, akhirnya SELLY (korban) pun dibenamkannya ke dalam parit yang ada lumpurnya dengan posisi kepala menghadap kepadanya dan badannya menghadap ke samping kanan terdakwa SUMARDI sampai tubuh SELLY (korban) tidak bergerak lagi berjarak + 1 (satu) M dari tempat RISMA (korban) dibenamkan.
Bahwa setelah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan RISMA (korban) dan SELLY (korban) meninggal dunia, terdakwa SUMARDI menjadi leluasa mengambil dan menguasai harta benda milik RISMA (korban) berupa 1 (satu) helai jaket, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri 105 warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Hitam tanpa body dan tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin : MH1 JBB1139K095537 dan Nomor Rangka : JBB1E1080483 dan karena sudah tidak ada lagi orang yang akan menghalanginya lalu terdakwa SUMARDI membuka secara paksa kap dekat kontak sepeda motor milik RISMA (korban), kemudian melepaskan kabel kontak dan menyambungkannya ke kabel yang lain hingga sepeda motor tersebut bisa dihidupkan dan langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menuju rumah keluarganya bernama Sdr.SAMSUDIN yang beralamat di Berok Ulu Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah dan sesampainya di sana terdakwa SUMARDI hanya bertemu dengan istrinya yang bernama saksi RUSANA WATI Als RUSE Binti SINGKERUK dan bercerita bahwa ia telah membunuh seorang perempuan dan anaknya. Mendengar hal itu saksi RUSE ketakutan dan menyuruh terdakwa SUMARDI pergi dari rumah nya, tapi karena tidak berani kembali lagi terdakwa SUMARDI lalu menolak dan minta tolong kepada saksi RUSE, sehingga terdakwa SUMARDI disuruh meletakkan sepeda motor curian tersebut di dalam garasi rumahnya dan ketika berada dalam garasi terdakwa SUMARDI mencoba menghilangkan jejak hasil kejahatannya dengan cara membuka body sepeda motor dan Nomor Polisinya, tapi obeng yang terdakwa SUMARDI pakai rusak. Melihat terdakwa SUMARDI dalam kesulitan saksi RUSE pun menelpon saksi ALIMUDIN Als LIMUNG Bin TOLA untuk membantu terdakwa SUMARDI, tidak lama kemudian saksi ALIMUDIN datang dan langsung membuka semua body sepeda motor dan Nomor Polisinya. Setelah itu terdakwa SUMARDI meminta baju ganti kepada saksi RUSE karena baju yang dikenakannya basah dan ada bekas darahnya, kemudian saksi RUSE menyuruh terdakwa SUMARDI memeriksanya sendiri di toko milik nya. Terdakwa SUMARDI lalu mengambil 1 (satu) helai baju dan melepas kan jaket milik RISMA (korban) serta baju yang di kenakannya dan meletakkannya di rumah saksi RUSE. Selanjutnya terdakwa SUMARDI kembali melihat saksi ALIMUDIN membongkar body sepeda motor tadi dan melihat dompet milik RISMA (korban) dijok motor yang sudah terbuka berisi kan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu Rupiah,-) dan membuang nya di dekat body sepeda motor yang sudah terlepas.
Bahwa dengan telah meninggalnya RISMA (korban) dan SELLY (korban) hingga memungkin kan bagi terdakwa SUMARDI untuk melarikan diri dengan cara pergi menuju jalur 2-3 Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan menumpang kapal trol milik sdr,SAMSU menju rumah pamannya saksi PELANCOI Als LANCO Bin SALIWE. Dalam perjalanan tersebut terdakwa SUMARDI melihat Handphone milik RISMA (korban) yang telah diambilnya namun karena sudah penuh lumpur di dalam layarnya mengakibatkan Handphone tersebut rusak dan dibuangnya ke sungai.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG dan sesuai dengan surat Visum et Repertum Mayat atas nama:
RISMA Als RIS Binti SAMAD Nomor : 070/62/ RSUD-DH/IX/2014 tanggal 06 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang yang ditanda tangani oleh dr.ZUKI SAPUTRA dengan kesimpulan :
Pada mayat perempuan ditemukan luka terbuka di daerah payudara kanan, payudara kiri, dada bagian tengah bawah, perut kiri atas, perut bagian tengah sebelah pinggir kiri, perut bagian samping kiri atas, perut bagian tengah samping kiri, perut samping kanan tengah, punggung bawah bagian tengah, bagian bawah punggung sebelah pinggir kiri dengan tepi luka rata akibat benda tajam. Pada mayat perempuan sudah terjadi pembusukan diperkirakan waktu kematian lebih dari tiga puluh enam sampai empat puluh delapan jam sejak dilakukan pemeriksaan. Sebab kematian belum dapat ditentukan sebelum dilakukan pemeriksaan dalam.
YOSELLY Als SELLY Binti SAIDI Nomor : 070/63/RSUD-DH/IX/2014 tanggal 06 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang yang ditanda tangani oleh dr. ZUKI SAPUTRA, dengan kesimpulan :
Pada mayat perempuan sudah terjadi pembusukan diperkirakan waktu kematian lebih dari dua puluh empat jam sejak dilakukan pemeriksaan luar. Sebab kematian belum dapat ditentukan sebelum dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG sebagaimana tersebut diatas di ancam pidana dalam pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Juni 2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sumardi als. Pondreng als. Aco bin Sumpung bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di rencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana diancam pidana dalam pasal 340 KUH Pidana DAN diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) UU R.I No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kombinasi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumardi als. Pondreng als. Aco bin Sumpung berupa pidana MATI.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Hitam tanpa body dan tanpa No. Polisi dengan No. Mesin MH1JBB1139 K095537 dan nomor rangka JBB1E1080483;
1 (satu) helai sweater lengan panjang warna Merah Muda;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna Putih merk Sweet Pussy;
1 (satu) helai BH warna Putih;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna Biru tua merk CHIC GIRL;
1 (satu) helai celana dalam warna Putih;
1 (satu) helai jaket anak-anak lengan panjang warna Merah tua;
1 (satu) helai baju kaos anak-anak lengan pendek warna Putih motif manik-manik;
1 (satu) helai baju kaos dalam anak-anak tanpa lengan warna Putih;
1 (satu) helai celana panjang anak-anak warna Merah bergambar boneka;
1 (satu) helai celana dalam anak-anak warna Putih bergambar boneka;
1 (satu) pasang sepatu anak-anak warna Merah muda dan Putih merk Record;
1 (satu) pasang kaos kaki anak-anak warna Putih dan Orange;
1 (satu) buah dot botol plastik dengan tutup warna Biru;
1 (satu) buah hel anak-anak warna Merah;
Milik Risma als. Ris binti Samad (korban) dikembalikan kepada Ahli Waris yang berhak yaitu saksi Saidi bin Malik;
Uang senilai kurang lebih Rp86.000,00 (delapan puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan uang:
Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (seribu seribu) sebanyak 1 (satu) lembar.
Milik Sumardi als. Pondreng als. Aco bin Sumpung di kembalikan kepada pemilik yang berhak.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan panjang kurang lebih 25 Cm bergagang kayu bengkok warna Coklat dan bersarung kayu warna Coklat
Milik Sumardi als. Pondreng als. Aco bin Sumpung yang telah digunakan sebagai alat kejahatan dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Sungailiat telah menjatuhkan putusan tanggal 01 Juli 2015 Nomor :151 / Pid B / 2015 / PN Sgl., yang amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa SUMARDI Als PONDRENG Als ACO Bin SUMPUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam tanpa body dan tanpa No. Polisi dengan No. Mesin MH1JBB1139 K095537 dan Nomor Rangka JBB1E1080483;
1 (satu) helai sweater lengan panjang warna merah muda;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih merk Sweet Pussy;
1 (satu) helai BH warna putih;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru tua merk CHIC GIRL;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (satu) helai jaket anak-anak lengan panjang warna merah tua;
1 (satu) helai baju kaos anak-anak lengan pendek warna putih motif manik-manik;
1 (satu) helai baju kaos dalam anak-anak tanpa lengan warna putih;
1 (satu) helai celana panjang anak-anak warna merah bergambar boneka;
1 (satu) helai celana dalam anak-anak warna putih bergambar boneka;
1 (satu) pasang sepatu anak-anak warna merah muda dan putih merk Record;
1 (satu) pasang kaos kaki anak-anak warna putih dan orange;
1 (satu) buah dot botol plastik dengan tutup warna biru;
1 (satu) buah helm anak-anak warna merah;
Dikembalikan kepada saksi Saidi Bin Malik;
Uang senilai kurang lebih Rp86.000,00 (delapan puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Dikembalikan kepada Terdakwa Sumardi Als Pondreng Als Aco Bin Sumpung.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 25 cm bergagang kayu bengkok warna coklat dan bersarung kayu warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 01 Juli 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding nomor: 14/ Akta.Pid/2015/PN Sgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 01 Juli 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 08 Juli 2015 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 08 Juli 2015 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 13 Juli 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirimkan kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP, sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat masing masing tertanggal 29 Juli 2015 Nomor : W7-U2/ 2371 / HK.01/7/ 2015 dan Nomor ; W7-U2 / 2372 /HK.01/7 /2015;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 151 / Pid B / 2015 / PN Sgl diucapkan pada tanggal 01 Juli 2015, dan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 01 Juli 2015, maka permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat karena tidak sebanding dengan akibat tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, baik terhadap suami korban, anak korban lainnya dan kedua orang tua korban. Tujuan pemidanaan menurut Nigel Walker bukan hanya mencegah agar seseorang tidak melakukan kejahatan, juga bertujuan memberikan penjeraan baik kepada sipelaku maupun kepada masyarakat umum agar tidak melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sampai dengan pada saat berkas perkara ini akan dikirim ke Peradilan Tingkat banding, Terdakwa tidak mengajukan atau mengirimkan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 45 dan 46 bahwa pemidanaan bukanlan bersifat pembalasan tetapi juga memperhatikan keberadaan sipelaku sebagai manusia sosial, mengingat Terdakwa yang masih berusia muda diharapkan dengan pembinaan dapat dikembalikan kemasyarakat sebagai manusia seutuhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 01 Juli 2015 Nomor : 151 / Pid B / 2015 / PN Sgl yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Kekerasan Terhadap Anak serta ketentuan ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 01 Juli 2015 nomor : 151 / Pid B / 2015 / PN Sgl yang dimintakan banding;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari : SELASA tanggal 01 September 2015 oleh kami : FAKIH YUWONO S.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Ketua Majelis dengan RUSMAWATI, S.H.,M.H dan DULAIMI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 11 Agustus 2015 Nomor: 17 / PID / 2015 / PT.BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut telah diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 08 Septebmber 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh TATI SUWARTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
1. RUSMAWATI, S.H.,M.H FAKIH YUWONO, S.H
2. DULAIMI, S.H
Panitera Pengganti
TATI SUWARTI