26/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 26/PID/2016/PT BTN
Nama Lengkap : MUHAMAD APIN Alias BRAM Bin SYAHBUDIN; Tempat Lahir : Jakarta; Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun/30 Desember 1960; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Madaksa Rt. 05/10 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 679/Pid.Sus/2015/PN.Srg., tanggal 28 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor26/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMAD APIN AliasBRAM Bin SYAHBUDIN;
Tempat Lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun/30 Desember 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Madaksa Rt. 05/10 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d tanggal 5 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Juli 2015 s/d tanggal 14 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 15 Agustus 2015 s/d tanggal 13 September 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 29 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 30 September 2015 s/d tanggal 29 Oktober 2015;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d tanggal 20 November 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 21 November 2015 s/d tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 20 Januari 2016 s/d tanggal 18 Februari 2016;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 3 Februari 2016 s/d tanggal 3 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 4 Maret 2016 s/d tanggal 2 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum BAHTIAR RIFAI, S.H., ERWI TRI SURYA ANANDAR, S.H., Tb. MA RAHMATULLAH, S.H., dan IRVAN AZIZ ABDILLAH, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum (Law Office) LKBH FPP Kota Cilegon, yang beralamat di Jln. Sultan Ageng Tirtayasa, Besmen Gedung Cilegon Plaza Mandiri (CPM) Jombang Wetan, Kota Cilegon-Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Februari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 26/Pen.Pid/2016/PT.BTN tanggal 15 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan berkas perkara, surat-surat, serta salinan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 679/Pid.Sus/2015/PN.Srg. tanggal 28 Januari 2016 dalam perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2015, No.Reg.Perk : PDM-83/Euh-2/Clg/09/2015, terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira jam habis ashar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat depan Apotik di depan RSUD Kota Serang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa mengingat tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Serang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan satu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sebelum kejadian ditangkapnya terdakwa oleh polisi, terdakwa sedang dirumah kontrakan didaerah Kedalingan (belakang tukang bubur) Kota Serang ditelpon oleh seseorang bernama ENTAP yang merupakan kakak dari ASEP
SAPUTRA alias POLTAK (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang sedang berada di LP Cirebon pesan ganja kepada terdakwa sebanyak 1 garis. Di jawab terdakwa iya, terdakwa akan menyediakan pesanan
tersebut, selanjutnya ASEP SAPUTRA alias POLTAK menelpon kepada terdakwa dan oleh terdakwa disuruh datang kedepan apotik didepan Rumah Sakit Umum Kota Serang. Selanjutnya setelah bertemu dilokasi, terdakwa menyuruh ASEP SAPUTRA alias POLTAK mengikuti sepeda motor yang sedang dikendarai oleh terdakwa menuju jalan Benggala, setelah berjalan kurang lebih 100 meter, terdakwa turun lalu menyerahkan pesanan berupa narkotika sebanyak 1 garis tersebut yang dibungkus kantong plastik hitam sebaliknya ASEP SAPUTRA alias POLTAK memberikan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumah kontrakan;
Bahwa cara terdakwa memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ABANG pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 14.00 WIB di Tapal Kuda Cianjur dengan cara beli seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) mendapatkan sebanyak 2 Kg Narkotika jenis daun ganja kering, diambil di daerah Tapal Kuda sedang pembayarannya secara transfer kenomor rekening milik ABANG melalui bank BCA;
Bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut dipecah menjadi 10 bagian (10 garis) lalu dijual dengan harga Rp. 600.000,- pergaris, diantaranya kepada ASEP SAPUTRA als. POLTAK seharga Rp. 600.000,- pesan sebanyak 1 garis. Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira jam 15.00 Wib, ASEP SAPUTRA alias POLTAK tertangkap langsung (tertangkap tangan) oleh Polisi anggota Satnarkoba Polda Banten, diketemukan narkotika jenis daun ganja kering pada ASEP SAPUTRA alias POLTAK sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kecil yang disimpan didalam tas selempang warna coklat yang sedang digunakannya dan menurut keterangan ASEP SAPUTRA alias POLTAK adalah dapat beli dari terdakwa. Setelah itu ASEP SAPUTRA ditangkap oleh anggota satnarkoba Polda Banten. Atas tertangkapnya ASEP SAPUTRA alias POLTAK yang berdasarkan pengembangan kemudian berhasil menangkap terdakwa dirumah kontrakannya di daerah Kedalingan tepatnya dibelakang tukang bubur pada hari Senin tanggal 7 Juni 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jalan Benggala Kota Serang;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 23 G/VII/2015/ Balai Lab Narkoba tanggal 2 Juli 2015 terhadap barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun berat netto seluruhnya 30,7753 gram adalah benar ganja mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa setelah diperiksa 29,2199 gram;
Bahwa terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja adalah tidak mempunyai ijin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang cq. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira jam habis ashar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat depan Apotik di depan RSUD Kota Serang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sebelum kejadian ditangkapnya terdakwa oleh polisi, terdakwa sedang dirumah kontrakan didaerah Kedalingan (belakang tukang bubur) Kota Serang ditelpon oleh seseorang bernama ENTAP yang merupakan kakak dari ASEP SAPUTRA alias POLTAK (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang sedang berada di LP Cirebon pesan ganja kepada terdakwa sebanyak 1 garis. Di jawab terdakwa iya, terdakwa akan menyediakan pesanan tersebut, selanjutnya ASEP SAPUTRA alias POLTAK menelpon kepada terdakwa dan oleh terdakwa disuruh datang kedepan apotik didepan Rumah Sakit Umum Kota Serang. Selanjutnya setelah bertemu dilokasi, terdakwa menyuruh ASEP SAPUTRA alias POLTAK mengikuti sepeda motor yang sedang dikendarai oleh terdakwa menuju jalan Benggala, setelah berjalan kurang lebih 100 meter, terdakwa turun lalu menyerahkan pesanan berupa narkotika sebanyak 1 garis tersebut yang dibungkus kantong plastik hitam
sebaliknya ASEP SAPUTRA alias POLTAK memberikan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumah kontrakan;
Bahwa cara terdakwa memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ABANG pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira jam 14.00 WIB
di Tapal Kuda Cianjur dengan cara beli seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) mendapatkan sebanyak 2 Kg Narkotika jenis daun ganja kering, diambil di daerah Tapal Kuda sedang pembayarannya secara transfer kenomor rekening milik ABANG melalui bank BCA;
Bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut dipecah menjadi 10 bagian (10 garis) lalu dijual dengan harga Rp. 600.000,- pergaris, diantaranya kepada ASEP SAPUTRA als. POLTAK seharga Rp. 600.000,- pesan sebanyak 1 garis. Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira jam 15.00 Wib, ASEP SAPUTRA alias POLTAK tertangkap langsung (tertangkap tangan) oleh Polisi anggota Satnarkoba Polda Banten, diketemukan narkotika jenis daun ganja kering pada ASEP SAPUTRA alias POLTAK sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kecil yang disimpan didalam tas selempang warna coklat yang sedang digunakannya dan menurut keterangan ASEP SAPUTRA alias POLTAK adalah dapat beli dari terdakwa. Setelah itu ASEP SAPUTRA ditangkap oleh anggota satnarkoba Polda Banten. Atas tertangkapnya ASEP SAPUTRA alias POLTAK yang berdasarkan pengembangan kemudian berhasil menangkap terdakwa dirumah kontrakannya di daerah Kedalingan tepatnya dibelakang tukang bubur pada hari Senin tanggal 7 Juni 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jalan Benggala Kota Serang;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 23 G/VII/2015/ Balai Lab Narkoba tanggal 2 Juli 2015 terhadap barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun berat netto seluruhnya 30,7753 gram adalah benar ganja mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa setelah diperiksa 29,2199 gram;
Bahwa terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja adalah tidak mempunyai ijin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang cq. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 5 Januari 2016, terdakwa tersebut dituntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan menjual, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Nomor 679/Pid.Sus/2015/PN.Srg., tanggal 28 Januari 2016, adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Serang tanggal 3 Februari 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid/2016/PN.rg Jo. Nomor 679/Pid.Sus/
2015/PN.Srg. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Februari 2016 secara sah dan patut sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor 679/Pid.Sus/ 2015/PN.Srg dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten guna pemeriksaan dalam tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara tanggal 23 Februari 2016;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang diucapkan pada tanggal 28 Januari 2016, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding pada tanggal 3 Februari 2016, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu dapat diterima;
Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun Penasihat Hukum tidak ada mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui alasan-alasan dari permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 28 Januari 2016, Nomor 679/Pid.Sus/2015/PN.Srg., sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana perlu diperbaiki, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 28 Januari 2016, Nomor 679/Pid.Sus/2015/PN.Srg. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka dalam putusan ini tetap dinyatakan dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 679/Pid.Sus/2015/PN.Srg., tanggal 28 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD APIN als. BRAM bin SYAHBUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari J U M ‘ A T, tanggal 1 APRIL 2016, oleh kami IERSYAF, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua, R. YULIANA RAHADHIE, S.H., dan DANIEL RIMPAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari S E N I N, tanggal 4 APRIL 2016, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri Drs.
RIZAL EFFENDI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, R. YULIANA RAHADHIE, S.H. | Hakim Ketua, TTD, IERSYAF, S.H. |
TTD,
| DANIEL RIMPAN, S.H. Panitera Pengganti TTD, Drs. RIZAL EFFENDI, S.H. |