289/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 289/PID/2018/PT SBY
Arif Setiawan Bin Tantowi
MENGADILI: - Menetapkan menerima permintaan Perlawanan dari Penuntut Umum - Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr, tanggal 22 Februari 2018 yang dimintakan perlawanan tersebut MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang MENGADILI perkara No. Reg. Perk : PDM-02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama Arif Setiawan Bin Tantowi - Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri No. Reg.Perk: PDM-02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama Arif Setiawan Bin Tantowi sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP - Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk melanjutkan pemeriksaan, memutus perkara atas nama Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi perkara Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr tanggal 22 Februari 2018, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Pasal 55 KUHP - Membebankan biaya perkara Terdakwa sebesar N i h i l
P U T U S A N
NOMOR289/PID/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat banding. telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Arif Setiawan Bin Tantowi;
2. Tempat lahir : Blitar;
3. Umur/Tanggal lahir : 38/31 Mei 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Loding Rt/Rw. 04/05, Desa Sumberagung,
Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi pernah ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 10 November 2017 sampai dengan tanggal 29 November 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2018;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kdeiri, sejak tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan tanggal 17 April 2018;
Terdakwa memberikan kuasa kepada Mulyono, S.H., M.H., Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Moelya Patria & Partners, beralamat di Jalan Raya Gaprang Gg. Gajah Makmur Nomor 5 Gaprang II 01/03 Kanigoro Blitar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Januari 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 29 Maret 2018 Nomor 289/PID/2018/PT SBY serta berkas perkara Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 22 Februari 2018 Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tertanggal 15 Januari 2018 No. Reg. Perk : PDM-02/KDR/01/2018 berbunyi sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin TANTOWI bersama-sama dengan Saksi Sukawan (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2017 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat Jl. Gang Baru Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbuklan kerugian” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis sekitar bulan Juli 2017 pada jam 09.00 Wib terdakwa menelepon saksi HERU PRASETYO dan menawarkan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena ada teman terdakwa yang sanggup untuk membuatkan SIM tersebut dengan menyampaikan “AWAKMU GELEM GAE SIM, IKI ENEK KONCO SING ISO GAWEKNE” (kamu mau membuat SIM, ini ada teman yang bisa membuat SIM) dan kemudian saksi HERU PRASETYO bertanya “NGONO KUI CARANE PIE MAS, PIRO?” (kalau seperti itu caranya bagaimana serta berapa biayanya) dan terdakwa menyampaikan “TAPI IKI SIM PALSU” (tapi sim ini palsu) dan saksi HERU PRASETYO menjawab “IYO GAK POPO MAS”;
Bahwa kemudian saksi HERU PRASETYO tertarik dan sepakat untuk memesan dibuatkan SIM B II Umum dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi HERU PRASETYO juga harus menyiapkan foto serta identitas diri;
Bahwa kemudian saksi HERU PRASETYO bertemu dengan terdakwa di rumah saksi HERU PRASETYO dan selanjutnya saksi HERU PRASETYO menyerahkan foto dan identitasnya kepada terdakwa serta menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah SIM yang dipesan telah jadi;
Bahwa setelah 2 (dua) minggu kemudian saksi HERU PRASETYO ditelepon oleh terdakwa dan menyampaikan bila SIM B II UMUM sudah jadi dan disuruh untuk menemui Saksi Sukawan di Desa Sumbergilen Kecamatan garum Kabupaten Blitar dan menyerahkan uang kekurangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi HERU PRASETYO kemudian bertemu dengan Saksi Sukawan dan menyerahkan uang kekurangan dan kemudian menerima SIM B II Umum atas nama HERU PRASETYO dari Saksi Sukawan dan SIM tersebut digunakan oleh saksi sebagai syarat mengemudikan truck;
Bahwa terdakwa memesan SIM PALSU an. HERU PRASETYO kepada saksi SUKAWAN dan dari pemesanan sim palsu tersebut terdakwa mengambil untung sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Sukawan untuk digunakan sebagai biaya pembuatan sim palsu.
Bahwa terdakwa sudah pernah memesan SIM palsu dari saksi SUKAWAN sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir adalah SIM an. HERU PRASETYO.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2017 pada saat saksi HERU PRASETYO mengemudikan kendaraan di jalan raya Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ada operasi Kepolisian dari Stalantas Polres Kediri dan memberhentikan truck saksi HERU PRASETYO untuk menunjukkan kelengkapan kendaraan SIM dan STNK dan setelah dicermati ternyata SIM BII Umum milik saksi HERU PRASETYO palsu;
Bahwa SIM B II Umum dengan nomor SIM 932932460625 yang digunakan oleh saksi HERU PRASETYO yang dipesan dari terdakwa tidak terdaftar pada kantor SATPAS SIM di Polres Blitar;
Perbuatan Terdakwa ARIF SETIA WAN Bin TANTOWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin TANTOWI bersama-sama dengan Saksi Heru Prasetya (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Sukawan (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2017 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat Jl. Gang Baru Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis sekitar bulan Juli 2017 pada jam 09.00 Wib terdakwa menelepon saksi HERU PRASETYO dan menawarkan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena ada teman terdakwa yang sanggup untuk membuatkan SIM tersebut dengan menyampaikan “AWAKMU GELEM GAE SIM, IKI ENEK KONCO SING ISO GAWEKNE” (kamu mau membuat SIM, ini ada teman yang bisa membuat SIM) dan kemudian saksi HERU PRASETYO bertanya “NGONO KUI CARANE PIE MAS, PIRO?” (kalau seperti itu caranya bagaimana serta berapa biayanya) dan terdakwa menyampaikan “TAPI IKI SIM PALSU” (tapi sim ini palsu) dan saksi HERU PRASETYO menjawab “IYO GAK POPO MAS”;
Bahwa kemudian saksi HERU PRASETYO tertarik dan sepakat untuk memesan dibuatkan SIM B II Umum dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi HERU PRASETYO juga harus menyiapkan foto serta identitas diri;
Bahwa kemudian saksi HERU PRASETYO bertemu dengan terdakwa di rumah saksi HERU PRASETYO dan selanjutnya saksi HERU PRASETYO menyerahkan foto dan identitasnya kepada terdakwa serta menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah SIM yang dipesan telah jadi;
Bahwa setelah 2 (dua) minggu kemudian saksi HERU PRASETYO ditelepon oleh terdakwa dan menyampaikan bila SIM B II UMUM sudah jadi dan disuruh untuk menemui Saksi Sukawan di Desa Sumbergilen Kecamatan garum Kabupaten Blitar dan menyerahkan uang kekurangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi HERU PRASETYO kemudian bertemu dengan Saksi Sukawan dan menyerahkan uang kekurangan dan kemudian menerima SIM B II Umum atas nama HERU PRASETYO dari Saksi Sukawan dan SIM tersebut digunakan oleh saksi sebagai syarat mengemudikan truck;
Bahwa terdakwa memesan SIM PALSU an. HERU PRASETYO kepada saksi SUKAWAN dan dari pemesanan sim palsu tersebut terdakwa mengambil untung sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Sukawan untuk digunakan sebagai biaya pembuatan sim palsu.
Bahwa terdakwa sudah pernah memesan SIM palsu dari saksi SUKAWAN sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir adalah SIM an. HERU PRASETYO.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2017 pada saat saksi HERU PRASETYO mengemudikan kendaraan di jalan raya Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ada operasi Kepolisian dari Stalantas Polres Kediri dan memberhentikan truck saksi HERU PRASETYO untuk menunjukkan kelengkapan kendaraan SIM dan STNK dan setelah dicermati ternyata SIM BII Umum milik saksi HERU PRASETYO palsu;
Bahwa SIM B II Umum dengan nomor SIM 932932460625 yang digunakan oleh saksi HERU PRASETYO yang dipesan dari terdakwa tidak terdaftar pada kantor SATPAS SIM di Polres Blitar;
Perbuatan Terdakwa HERU PRASETYO Bin ZAENAL ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca, putusan Sela Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 22 Februari 2018 Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara Nomor Reg. Perk:PDM-02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama Terdakwa Arif Setyawan bin Tantowi;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri NOMOR REG.PERK. : PDM-02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi dari tahanan;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Membaca berturut-turut:
Akta permohonan Perlawan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kediri bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permohonan Perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tersebut, permohonan perlawanan tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 7 Maret 2018;
Memori perlawanan tertanggal 28 Februari 2018 yang diajukan oleh Penuntut Umum diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 1 Maret 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 8 Maret 2018;
Risalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Penitera pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri masing-masing pada tanggal 12 Maret 2018 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa perlawanan oleh Penuntut Umum tertanggal 26 Pebruari 2018, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara- cara
serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang- Undang, oleh karena itu permohonan perlawanan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Memori Perlawanannya tertanggal 28 Pebruari 2018 pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut:
Bahwa dengan merujuk kepada teori “ tempat dimana akibat langsung dari suatu tindakan itu telah timbul “, sehingga selama tidak ditentukan, semua
tepat (locus delicti) harus dianggap mempunyai nilai yang sama, baik tempat seorang pelaku telah melakukan sendiri tindakannya yang terlarang oleh Undang-Undang maupun tempat dimana akibat dari tindakannya terjadi, yaitu pada saat SIM palsu tersebut digunakan oleh saksi Heru Prasetyo dalam mengendarai truck di Jln. Gang Baru, Desa awang, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Bahwa dalam perkara pidana an. Heru Prasetyo Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mendakwa bersama-sama dengan terdakwa Arif Setiawan melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, didalam persidangan perkara tersebut telah pula didengar keterangan para saksi dan Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Heru Prasetyo dengan mempertimbangkan, unsur perbuatan turut serta yang dilakukan oleh terdakwa Arif Setiawan dalam dakwaan Penuntut Umum yang telah terpenuhi, dan dalam putusan itu juga telah dipertimbangkan barang bukti yang nantinya akan digunakan dalam perkara an. Arif Setiawan, maka merujuk pada putusan Majelis Hakim dalam perkara an. Heru Prasetyo, selayaknya perkara an. Arif Setiawan dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mempunyai kewenangan mengadili dalam perkara yang dimaksud;
Bahwa bilamana Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan Terdakwa bertempat tinggal di Dusun Loding Rt/Rw 04/05 Desa Sumber Agung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, tempat melakukan transaksi dirumah saksi saksi Heru Prasetyo dimana rumah saksi Heru Prasetyo di Desa Sumberrejo Rt/Rw 03/01 Kecamatan Sanan Kulon, Kota Blitar, bahwa
demikian baik tempat tinggal maupun tempat dilakukan tindak pidana (lucus delicti).
Bahwa tempat Terdakwa ditangkap berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama, yaitu wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan pendiriannya bahwa Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, sehingga Pasal 84 ayat (2) KUHAP tidak bisa diterapkan adalah tidak sesuai dengan penerapan kompetensi relative dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Bahwa apabila Majelis Hakim mendasarkan pada pertimbangan dikarenakan “bahwa tempat Terdakwa ditangkap berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama, yaitu wiliyah hukum Pengadilan Negeri Blitar. Oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan pendiriannya bahwa Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, sehingga Pasal 84 ayat (2) KUHAP tidak bisa diterapkan adalah tidak sesuai dikarenakan dalam KUHAP“ kompetensi relatif tidak diatur mengenai tempat Terdakwa ditangkap, akan tetapi tempat penahanan Terdakwa yaitu di Rutan Polres Kediri dan Rutan Kediri dan pengesampingan azas lucus delicti berdasarkan tempat penahanan terdakwa juga harus disertai dengan syarat saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertepat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan tempat dimana Terdakwa ditahan.
Bahwa sesuai berkas yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Kab. Dalam perkara An. Arif Setiawan telah memenuhi kompetensi relative Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa pada saat itu adalah tahanan Polres Kediri, Kejaksaan Kab. Kediri dan Hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang ditahan di Rutan Kediri, selain itu saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum atau yang terdapat didalam berkas sebagian besar bertempat tinggal di Kabupaten Kediri, yaitu : 1. Purnomo, beralamat di Jalan Arang Kitri, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, 2. Ika Rini Dianita di Jalan Perum Gajahmada, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, 3. Wahyudi Agus Sumantri di asrama Polres Kediri, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan 4. Indra Mandala di asrama Polres Kediri, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dan selain itu
saksi Heru Prasetyo dan Sukawan adalah merupakan tahanan Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten. Dan selain itu saksi Heru Prasetyo dan Sukawan adalah merupakan tahanan Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten
Kediri, sehingga saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tempat dimana Terdakwa ditahan yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sedangkan saksi yang beralamat di Blitar hanyalah 1 orang yaitu Heri Subagyo (beralamat Aspol Blitar);
Bahwa dalam perkara pemalsuan SIM tersebut, juga telah disidangkan beberapa Terdakwa yang turut serta dalam tindak pidana
tersebut, yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, yaitu : 1. Musonef Bin Mukari (perk. No. 106/Pid.B/2018/PN.Gpr), 2. Rahmat Setiawan Bin Alm Kasdi (perk, No.107/Pid.B/2018/PN.Gpr), dan 3. Sukawan Bin Alm Suritno (perk No.108/Pid.B/2018/PN.Gpr). Dengan demikian pertimbangan Hakim yang menyatakan Pengadilan Negri tidak berwenang mengadilil perkara ini adalah tidak sesuai dengan kompetensi relative yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Trdakwa terkait dengan hak terdakwa mendapat bantuan hukum Majelis berpendapat bahwa Pasal dalam dakwaan Penuntut Umum tidak mewajibkan Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dalam setiap pemeriksaan. Dan dalam berkas perkara Terdakwa sudah membuat surat pernyataan tertanggal 9 Nopember 2017 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak menggunakan Penasihat Hukum untuk mendapingi pada pemeriksaan tingkat penyidikan, dengan demikian eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tentang hal ini tidaklah beralasan hukum dan patut ditolak.
Bahwa terkait dengan surat perpanjangan penahanan maupun penahanan lanjutan, pemberitahuan SPDP harusnya diuji melalui praperadilan (putusan sela No. 40/Pid/2018/PN.Gpr tanggal 23 Februari 2018, hal 7).
Bahwa setelah mencermati dakwaan kesatu Penuntut Umum, bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2017 saksi Heru Prasetyo mengemudikan kendaraan di Jalan Raya Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri
dan diberhentikan oleh Satlantas Polres Kediri, sedangkan dalam dakwaan Penuntut Umum sebelumnya menyebutkan bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Sukawan pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2017 bertempat di Jalan Gang Baru, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten
Kediri“ membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaiannya tersebut dapat menimbulkan kerugian“. Dengan demikian Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak menyebutkan dimana locus
delicti/tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. (putusan sela Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr tanggal 23 Pebruari 2018, Hl 10-11).
Bahwa mengenai penentuan suatu locus delicti dari suatu perbuatan tidak diatur secara rinci dalam ketentuan perundang-undangan, dan dalam surat dakwaan Penuntut Umum mendasarkan penentuan locus delictie tersebut pada ajaran “tempat dimana akibat langsung dari suatu tindakan itu telah timbul “.
Bahwa saksi Heru Prasetyo telah mendapat SIM palsu tersebut dan kemudian menggunakan untuk mengendarai truck yang kemudian ditangkap oleh Satlantas Polres Kediri, pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2017 bertempat di Jalan Gang Baru. Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, dan l mendasarkan pada teori “ tempat dimana akibat langsung dari suatu tindakan itu telah timbul “, sehingga selama tidak ditentukan, semua tempat harus dianggap mempunyai nilai yang sama, baik tempat serang pelaku telah melakukan sendiri tindakannya yang terlarang oleh Undang-Undang maupun tempat dimana akibat dari tindakannya terjadi, yaitu SIM palsu tersebut digunakan oleh saksi Heru Presetyo dalam mengendarai truck.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan menggunakan bentuk dakwaan “alternatif “, dan sesuai dengan pendapat Prof. Yahya Harahap, sepintas penggunaan dakwaan alternatif
bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, karena dengan penggunaan dakwaan alternatif seolah-olah Terdakwa ditempatkan dalam suasana ketidak tegasan antara dakwaan-dakwaan yang diajukan, namun hal itu bukanlah suatu hal yang tidak beralasan karena penggunaan dakwaan alternatif adalah suatu cara dari penuntut umum untuk menghindari pelaku tindak pidana terlepas dari pertanggung jawaban hukum, penyusunan dakwaan secara alternatif dengan menggunakan kata “atau“ memberi pilihan kepada Hakim untuk mempergunakan salah satu diantara dakwaan-2 yang diajukan.
Merujuk pada putusan Hakim Nomor 41/Pid.B/2018/PN Gpr tanggal 20 Pebruari 2018 atas nama Terpidana Heru Prasetyo, Hakim telah
menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Heru Presetyo dengan mempertimbangkan unsur perbuatan turut serta yang dilakukan oleh terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi dalam dakwaan penuntut umum yang telah terpenuhi (hal 12 putusan Nomor 41/Pid.B/2018/PN Gpr), dan dalam putusannya juga dipertimbangkan barang bukti yang nanti akan digunakan dalam perkara an. Arif Setiawan Bin Tantowi, maka merujuk pada putusan Majelis Hakim dalam perkara an. Heru Prasetyo, selayaknya perkara an. Arif Setiawan dapat diperiksa dengan penerapan dakwaan Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penuntut Umum mengajukan keberatan terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 40/ Pid.B/ 2018/PN Gpr tanggal 23 Pebruari 2018, dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili permohonan ini menjatuhkan putusan, sebagai berikut:
1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
2. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr tanggal 23 Februari 2018.
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang mengadili perkara Nomor Reg Perk : PDM-02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 an terdakwa : Arif Setiawan Bin Tantowi.
4. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor Reg Perk : PDM -02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 an terdakwa : Arif Setiawan Bin Tantowi sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
5. Melakukan pemeriksaan perkara pidana an terdakwa : Arif Setiawan Bin Tantowi dengan memeriksa materi pokok perkara dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
6. Memerintahkan Terdakwa kembali dalam tahanan rumah tahanan Negara.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Kontra Memori Perlawanan tertanggal 28 Maret 2018 telah mengemukakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan kompetensi relatif, apabila mengikuti alur pemikiran Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dianggap ikut serta dalam penggunaaan SIM B.II palsu atas nama Terdakwa Heru Prasetyo yang ditangkap pertamakali dalam operasi zebra di Jalan Gang Baru Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri (kemudian menyusul ditangkap belakangan di Blitar yaitu Sukawan Cs sebagai pembuat SIM palsu, yang keempatnya nyatanya juga beralamat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar), sehingga layak menurut Jaksa Penuntut Umum apabila Terdakwa ditarik untuk diadili din Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Bahwa melihat hal diatas, menurut hemat kami ada dua hal yang berbeda, yaitu tempat perbuatan yang dilarang oleh hukum dan tempat tinggal para pelaku, faktanya semua Terdakwa beralamat dan ditangkap (kecuali Heru Prasetyo yang ditangkap di Kediri) di Blitar, kemudian yang kedua, bahwa mulai pemesanan, pembuatan hingga penggunaan SIM palsu, dilakukan oleh Terdakwa lainnya (Sukawan Cs), di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, sementara Terdakwa sendiri adalah sebagai penghubung antara Heru Prasetyo (pengguna/tempat tinggal di Blitar) dengan Sukawan (calo pembuat SIM/tempat tinggal di Blitar). Oleh karena
itu menilik fakta hukum yang demikian maka menurut hemat kami akan lebih tepat apabia Terdakwa diposisikan lebih dekat sebagai pembantu pembuat dari pada pembantu pengguna. Dan karena awal terjadinya hingga selesainya perbuatan pidana terjadi di Blitar, maka lebih bebih tepat lagi apabila Terakwa diadili di Pengadilan Negeri Blitar. Atau dengan kata lain, wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri dapat dikata sebagai wilayah berdampak dan akan lebih mendekati keadilan yang sebenarnya jika perkara tersebut diadili ditempat perkara utama, yakni di Blitar. Sedangkan alasan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa dan juga keempat Terdakwa lainnya (Sukawan Cs) yang akan dijadikan saksi-saksi ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kediri adalah alasan yang mengada-ada. Fakta lainnya adalah, bahwa saksi-saksi diluar Sukawan Cs adalah pada
saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Heru Prasetyo dalam operasi Zebra, artinya saksi-saksi ini sejatinya lebih difokuskan pada perkara Heru Prasetyo selaku pengguna SIM palsu dan bukan saksi terhadap Terdakwa selaku penghubung pembuat Kesalahan dihulu semacam ini semestinya disadari akan berdampak pada muara, hal inilah yang rupanya membuat Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat dakwaan. Sedangkan alasan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa harus diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri karena Heru Prasetyo selaku pengguna SIM palsu telah diadili dan diputus di Pengadilan Negeri yang sama, adalah sebuah alasan yang menggampangkan persoalan.
Bahwa berdasarkan paparan diatas, sehubungan dengan kewenangan relatif, kami sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam putusan sela halaman 11, yang menyatakan : “Menimbang, bahwa dengan demikian tempat tinggal maupun tempat dilakukan tindak pidana (Locus delictie), bahkan tempat Terdakwa ditangkap berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama, yaitu wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan pendiriannya, bahwa Pengadilan Negeri Blitarlah yang berwenang untuk mengadili perkara ini, sehinggga Majelis Hakim harus menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
b. Bahwa terkait dengan keberatan kami atas proses penyidikan yang digunakan sebagai dasar pengajuan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya kami sependapat dengan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, bahwa hal tersebut seharusnya diuji dalam forum Praperadilan. Namun demikian karena menurut hemat kami ada indikasi pemalsuaan juga dalam hal ini, maka tidak ada salahnya kami persoalkan juga dikemudian hari.
c. Bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan, akibat penggunaan dakwaan alternatif, sehingga dakwaannya kabur (vide Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, karena tidak menyebutkan tempat delik yang dilakukan oleh Terdakwa) adalah alasan yang sungguh dibuat-buat. Bahwa faktanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik Kesatu atau kedua, hanya
diuraikan waktu awal mulainya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, yakni pada hari Kamis sekitar bulan Juli 2017 pada jam 09.00 WIB, dimana Terdakwa menelpon saksi Heru Prasetyo untuk menawarkan pembuatan SIM B.II Umum. Selanjutnya saksi Heru Prasetyo bertemu dengan Terdakwa di rumah saksi Heru Prasetyo. Disini jelas sekali bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan tempat pertemuan terjadinya kesepakatan (antara Heru Preasetyo dengan Terdakwa) untuk melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. demikian pula faktanya Jaksa Penuntut Umum juga tidak menyebutkan dimana Terdakwa menghubungkan atau bahkan membantu membuat SIM palsu dengan Sukawan Cs, oleh karena dakwaan tidak memenuhi syarat materiel maka sudah selayaknya apabila dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk PDM -02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu pada ujungnya kami juga sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan sela sebagaimana pada hal 15 sampai dengan hal 16.
Berdasarkan hal tersebut mohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini hendaknya memutus sebagai berikut:
1. Menerima Kontra Perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa.
2. Menguatkan Putusan Sela Penngadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr, tanggal 23 Februari 2018;
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara Nomor : REG.PERK .PDM-02?KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama ARIF SETYAWAN Bin TANTOWI.
4. Menyatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh Penyidik Polri Polres Kabupaten Kediri yang menjadi dasar Dakwaan Penuntut Umum No. REG.PERK.PDM -02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin TANTOWI batal demi hukum;
5. Menyatakan Terdakwa bebas atau lepas demi hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr tanggal 22 Pebruari 2018, dan memperhatikan
alasan-alasan dalam Memori Perlawanan serta Kontra Memori Perlawanan, maka berpendapat antara lain sebagai berikut:
Bahwa dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Arif Setiawan Bin Tamtowi adalah bersifat alternatif, yaitu:
Kesatu, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau:
Kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi (keberatan) yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Keberatan tentang kompetensi relative, bahwa terjadinya tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, baik mengenai locus delctie, faktanya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, sehingga sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka selayaknya bila perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Blitar.
2. Keberatan dengan proses penyidikan yang digunakan sebagai dasar pengajuan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan hak Terdakwa mendapat bantuan hukum, terkait dengan surat penangkapan, terkait dengan surat perpanjangan penahanan maupun surat penahanan lanjutan dan terkait dengan pemberitahuan SPDP.
3. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur (obscure libel) karena tidak terpenuhi persyaratan materiel sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) KUHAP khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah menyebut tempat delik yang dilakukan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan hukumnya untuk Eksepsi (keberatan) pada point ke 2, yang terkait dengan hak terdakwa untuk mendapat bantuan hukum, surat penangkapan, surat perpanjangan penahanan maupun surat penahanan lanjutan dan pemberitahuan SPDP, yang selanjutnya menyatakan oleh karena Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tentang tersebut tidak beralasan hukum maka patut ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan
pertimbangan hukum tersebut, untuk itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama terkait dengan Eksepsi (keberatan) Penasihat Hukum Terdakwa pada point 2 diatas dapat dikuatkan, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk Eksepsi (keberatan) pada point ke 1, yang tentang kompetensi relatif, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan Eksepsi (keberatan) Penasihat Hukum Terdakwa pada poit 1 diatas tentang kompetensi relatif, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tingkat Pertama akhirnya mempertimbangkan, bahwa dengan demikian baik tempat tinggal maupun tempat dilakukan tindak pidana (locus delicti), bahkan tempat Terdakwa ditangkap berada di wilayah hukum
Pengadilan Negeri yang sama, yaitu wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan pendiriannya bahwa Pengadilan Negeri Blitarlah yang berwenang untuk mengadili perkara ini, sehingga Majelis Hakim harus menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati Pasal 84 ayat 2 KUHAP, ternyata kompetensi relatif tidak mengatur tentang tempat Terdakwa ditangkap, yang ada adalah tempat Terdakwa ditahan. Selain itu alasan lain yang dapat dijadikan sebagai dasar
hukum mengesampingkan locus delicti, adalah:
- Tempat penahanan Terdakwa, serta
- Saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat dimana Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta pada saat berkas perkara atas nama Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi dilimpahkan oleh Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada saat itu status Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi menjadi tahanan Polres Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri dan ditahan di Rutan Kediri selain itu sebagian besar saksi-saksi yang akan diperiksa juga banyak yang tinggal di Kabupaten Kediri;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan diatas, dalam perkara a quo Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi telah didakwa pula dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang “orang yang turut serta melakukan (medepleger) atau turut melakukan“, dan oleh karena Terdakwa utamanya serta Terdakwa lainnya yang terkait dengan perkara pemalsuan SIM tersebut (termasuk Sukawan Bin alm Suritno) juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sehingga sepatutnya Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi juga dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang untuk mengadili perkara Nomor Reg Perk PDM-02 /KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi;
Menimbang, bahwa tentang pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama Eksepsi (keberatan) pada point 3 yaitu tentang Dakwaan Jaksaan Penuntut Umum kabur (Obscure libel), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terkait dengan Eksepsi (keberatan) tersebut, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, baik untuk dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP maupun untuk dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dibuat oleh Jaksa
Penuntut Umum sudah menjelaskan tentang indentitas Terdakwa, serta tindak
pidana yang didakwakan dengan demikian maka Pasal 143 ayat 2 KUHAP telah terpenuhi. Selain itu terkait dengan putusan hakim Terdakwa Heru Prasetyo, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Heru Prasetyo, dengan mempertimbangkan unsur perbuatan turut serta yang dilakukan oleh terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pertimbangan diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : Reg Perk : PDM -02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Putusan Sela Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr tanggal 22 Pebruari 2018 tidak dapat dipertahankan lagi, dan harus dibatalkan, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini, yang amarnya sebagaimana disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, selain itu materi pokok perkara atas nama Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi perkara Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr tanggal 22 Pebruari 2018 itu sendiri
belum diperiksa, maka diperintahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk melanjutkan pemeriksaan, serta memtus perkara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak pernah melakukan penahanan terhadap diri Terdakwa, maka tidak diperintahkan kepada Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi untuk kembaali ke tahanan Negara di Kabupaten Kediri;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi belum melakukan pemeriksaan meteri yang menjadi pokok perkara, sehingga belum diketahui benar atau tidaknya Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka kepada Terdakwa tidak dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, akan Pasal 143 ayat (3), Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menetapkan menerima permintaan Perlawanan dari Penuntut Umum;
Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr, tanggal 22 Februari 2018 yang dimintakan perlawanan tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang mengadili perkara No. Reg. Perk : PDM-02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama Arif Setiawan Bin Tantowi;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri No. Reg.Perk: PDM-02/KDR/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama Arif Setiawan Bin Tantowi sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP;
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk melanjutkan pemeriksaan, memutus perkara atas nama Terdakwa Arif Setiawan Bin Tantowi perkara Nomor 40/Pid.B/2018/PN Gpr tanggal 22
Februari 2018, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Pasal 55 KUHP;
Membebankan biaya perkara Terdakwa sebesar N i h i l;
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin tanggal 9 April 2018 oleh kami H. Agus Sutarno, S.H.,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa
Timur selaku Hakim Ketua Majelis, Heri Sukemi, S.H.,M.H. dan Dr. E.D. Pattinasarany, S.H.,M.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini di Tingkat Banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 13 April 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu Hj. Dyah Susmardiani, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota,HakimKetua,
ttd ttd
Heri Sukemi, S.H.,M.H.H. Agus Sutarno, S.H.,M.H.
ttd
Dr. E.D. Pattinasarany, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. Dyah Susmardiani, S.H.,M.H.