37/PID.SUS/2013/PN.Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 37/PID.SUS/2013/PN.Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO BAGUS ASTADI bin MULYADI alias CINENG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Eko Bagus Astadi bin Mulyadi alias Cineng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Dengan Tidak Disertai Surat Izin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï¾ 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil warna putih CODE 15 DEXTROMETHORPHAN HBR ; ï¾ 1 ( satu ) buah botol yang berisi minuman BIG COLA ; Dirampas untuk dimusnahkan ; ï¾ 1 ( satu ) unit kendaraan jenis sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam, beserta STNKnya, Nopol. AE 5028 XL, tipe Honda Supra X 125/ NF 125 TR tahun 2009 Noka. MH1JB91149K808860, Nosin. JB91E1806095, No. BPKB. F9540195J atas nama Triyani alamat Krajan, R.T. 04, R.W. 02, Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 37/PID.SUS/2013/PN.Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: -------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Eko Bagus Astadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------
Tempat lahir : Pemalang; ----------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 14 Januari 1994; --------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Jajar, R.T. 01, R.W. 10, Desa Donorojo, Kecamatan
Donorojo, Kabupaten Pacitan; ----------------------------------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar; -------------------------------------------------------------
Terdakwa dikenakan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara oleh: ------------------------
Penyidik, sejak tanggal 25 Februari 2013 sampai dengan tanggal 16 Maret 2013; ---------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan tanggal 25 April 2013; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 April 2013 sampai dengan tanggal 11 Mei 2013; -------
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 24 April 2013 sampai dengan tanggal 23 Mei 2013; -------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 24 Mei 2013 sampai dengan tanggal 22 Juli 2013; --------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; -------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca: -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara dengan acara biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: B-533/O.5.38/Ep.2/04/2013, tertanggal 23 April 2013 beserta segenap berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas; -----------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-39/ PCTAN/ 04/ 2013, tertanggal 23 April 2013; -----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor: 37/ Pen.Pid/ 2013/ P.N. Pct., tertanggal 24 April 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara; ---
Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti Nomor: 37/ Pen.Pid/ 2013/ PN. Pct., tertanggal 24 April 2013; ----------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 37/ Pen.Pid/ 2013/ P.N. Pct., tertanggal 23 April 2013, tentang Penetapan hari sidang; ----------------------------------------------------
Telah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum; --------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa; -------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut: -----------------------
Menyatakan Terdakwa Eko Bagus Astadi bin Mulyadi alias Cineng bersalah melakukan tindak pidana ” Secara Tanpa Hak Dengan Sengaja Mengedarkan Obat dan Bahan yang Berkhasiat Obat Tanpa Izin Edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 j.o. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan pertama alternatif; ---------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Bagus Astadi bin Mulyadi alias Cineng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara; -------------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa; ---------------------------------------------------------------------------------
230 (dua ratus tiga puluh) butir pil warna putih CODE 15 DEXTROMETHORPHAN HBR; -------------------------------------------------------
1 (satu) buah botol yang berisi minuman BIG COLA; --------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor warna merah hitam beserta STNKnya, No. Pol. : AE 5028 XL, tipe Honda Supra X 125/ NF 125 TR tahun 2009, NOKA: MH1JB91149K808860, NOSIN: JB91E1806095, BPKB: F9540195J atas nama Triyani, alamat Krajan, R.T. 04, R.W. 02, Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan; --------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; -----------------------------------------------------------
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar uraian permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan; ------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan telah mendengar pula tanggapan (Duplik) dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara: PDM- 39/ PCTAN/ 04/ 2013, tertanggal 23 April 2013, yang disusun dalam dakwaan alternatif sebagai berikut: -------------------------------
Pertama: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa, ia Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, pada hari Minggu, tanggal 24 Februari 2013, sekira pukul 00.45 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Bates, Dusun Singkel, Dusun Cemeng, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sesuai dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------
Bahwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Saksi Saras Dupita, S.H., dan Saksi Danny Tri Cahyono, keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi SAKAUW SEMERU 2013 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila di daerah Donorojo banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa Eko Bagus Astiadi Bin Mulyadi alias Cineng dengan gerak-gerik yang mencurigakan; ---------------------------------------------------
Bahwa, Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono yang sudah lama mengintai dan melihat gerak-gerik Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng segera melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang ada kedapatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penjualan atau peredarannya harus ada izin dari pihak yang berwenang, di mana setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ditemukan obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir yang disimpan di dalam jok atau bagasi Sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter atau Ahli medis/ apoteker mendapatkan obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 tersebut dengan membeli sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir di Apotik daerah Surakarta , Jawa Tengah dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng sebanyak 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nerli Ahmad Khairun, 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nurli Ahmad Khairun dan 10 (sepuluh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, terhadap barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1747/ NOF/ 2013, tanggal 15 Maret 2013 yang diuji oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan S. Si., M.T., Imam Mukti, Apt., M. Si., dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M. S. Handajani, M.Si., DFM., Apt., dengan Kesimpulannya: -----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang buktidengan nomor 2249/ 2013/ NOF berupa tablet warna Kuning logo ”Code 15/ E” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika”; ----------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 merupakan obat bebas terbatas sebagai antitusif (penekan batuk) yang memiliki efek samping sebagai penekan sistem syaraf pusat sehingga apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai akan sangat berbahaya sehinga obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tidak diedarkan atau dijual secara bebas dan untuk mendapatkannya dalam jumlah yang besar harus dengan resep dokter untuk penggunaannya dan tidak dibenarkan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter/ Ahli medis/ apoteker, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktik untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sedian farmasi/ apotik; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan tenaga Ahli medis baik dokter/ apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang tetapi Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng tetap melakukannya. Selanjutnya Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; --------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 j.o. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -----------
ATAU --------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa, ia Terdakwa EKO BAGUS ASTIADI bin MULYADI alias CINENG, pada hari Minggu, tanggal 24 Februari 2013 sekira pukul 00.45 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Bates, Dusun Singkel, Dusun Cemeng, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan – Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sesuai dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi SAKAUW SEMERU 2013 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila di daerah Donorojo banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng dengan gerak-gerik yang mencurigakan; ------------------------------
Bahwa, Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono yang sudah lama mengintai dan melihat gerak-gerik Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng segera melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang ada kedapatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penjualan atau peredarannya harus ada izin dari pihak yang berwenang, dimana setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ditemukan obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir yang disimpan didalam jok atau bagasi Sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; --------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter atau Ahli medis/ apoteker mendapatkan obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 tersebut dengan membeli sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir di Apotik daerah Surakarta Jawa Tengah dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng sebanyak 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nerli Ahmad Khairun, 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nurli Ahmad Khairun dan 10 (sepuluh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; -----------------------
Bahwa, terhadap barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1747/ NOF/ 2013 tanggal 15 Maret 2013 yang diuji oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T., Imam Mukti, Apt., M. Si. dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M. S. Handajani, M.Si., DFM., Apt., dengan Kesimpulannya: ------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2249/ 2013/ NOF berupa tablet warna Kuning logo ”Code 15/ E” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika”; ----------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 merupakan obat bebas terbatas sebagai antitusif (penekan batuk) yang memiliki efek samping sebagai penekan sistem syaraf pusat sehingga apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai akan sangat berbahaya sehinga obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tidak diedarkan atau dijual secara bebas dan untuk mendapatkannya dalam jumlah yang besar harus dengan resep dokter untuk penggunaannya dan tidak dibenarkan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter/ Ahli medis/ apoteker, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktik untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sedian farmasi /apotik; --------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan tenaga Ahli medis baik dokter/ apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang tetapi Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng tetap melakukannya. Selanjutnya Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari pihak Kementrian Kesehatan /Dinas Kesehatan untuk memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; ---------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 j.o. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; --------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan memahami isi dan maksud dakwaan, namun demikian Terdakwa tidak mengajukan eksepsi; -----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) orang Saksi, masing-masing bernama Saras Dupita, S.H., Danny Tri Cahyono, Nerli Ahmad Khairun dan Nurli Ahmad Khairun serta seorang Ahli bernama NUNUK IRAWATI, S. Si., Apt., dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi SARAS DUPITA, S.H., dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Bahwa, saat memberikan keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekira pukul 00.45 WIB., bertempat di Bates, Dusun Singkel, Dusun Cemeng, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan – Jawa Timur telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat /sediaan farmasi dan bahan yang berkhasiat obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng berawal Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi SAKAUW SEMERU 2013 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila di daerah Donorojo banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng dengan gerak-gerik yang mencurigakan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono setelah sampai ditempat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng segera melakukan penyergapan dan penggeledahan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 di simpan didalam jok atau bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng mendapatkan obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tersebut dengan membeli di Surakarta, Jawa Tengah dengan jumlah keseluruhan sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir dengan harga kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); -------------------------
Bahwa, oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir kemudian sebanyak 10 (sepupuh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nerli Ahmad Khairun, dan dan 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nurli Ahmad Khairun yang kesemuanya dikonsumsi dengan menggunakan minuman Big Cola; ---------------
Bahwa, barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1747/ NOF/ 2013 tanggal 15 Maret 2013, yang diuji oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan S.Si., M.T., Imam Mukti, Apt., M. Si. dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M. S. Handajani, M. Si., DFM., Apt., dengan Kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2249/ 2013/ NOF berupa tablet warna Kuning logo ”Code 15/ E” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika”; -----------------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 merupakan obat bebas terbatas sebagai antitusif (penekan batuk) yang memiliki efek samping sebagai penekan sistem syaraf pusat sehingga apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai akan sangat berbahaya sehinga obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tidak diedarkan atau dijual secara bebas dan untuk mendapatkannya dalam jumlah yang besar harus dengan resep dokter untuk penggunaannya dan tidak dibenarkan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter/ Ahli medis/ apoteker, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktik untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sedian farmasi/ apotik; --------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan tenaga Ahli medis baik dokter/ apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng tetap melakukannya. Selanjutnya Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; -------------------------------------------------
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat Dextromethorephane Hbr 15, 1 (satu) buah botol yang berisi minuman Big Cola dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol. AE 5028 XL beserta STNK adalah barang bukti yang diamankan pada saat kejadian; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi DANNY TRI CAHYONO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: --------------------------------------------
Bahwa, saat memberikan keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Pebruari 2013 sekira pukul 00.45 WIB., bertempat di Bates, Dusun Singkel, Dusun Cemeng, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan – Jawa Timur telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat/ sediaan farmasi dan bahan yang berkhasiat obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng berawal Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi SAKAUW SEMERU 2013 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila di daerah Donorojo banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng dengan gerak-gerik yang mencurigakan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono setelah sampai di tempat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng segera melakukan penyergapan dan penggeledahan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 di simpan didalam jok atau bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng mendapatkan obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tersebut dengan membeli di Surakarta Jawa Tengah dengan jumlah keseluruhan sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir dengan harga kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); -------------------------
Bahwa, oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir kemudian sebanyak 10 (sepupuh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nerli Ahmad Khairun, dan dan 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nurli Ahmad Khairun yang kesemuanya dikonsumsi dengan menggunakan minuman Big Cola; ---------------
Bahwa, barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1747/ NOF/ 2013 tanggal 15 Maret 2013 yang diuji oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan S.Si., M.T., Imam Mukti, Apt., M. Si. dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M.S Handajani, M.Si., DFM., Apt., dengan Kesimpulannya: --------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2249/ 2013/ NOF berupa tablet warna Kuning logo ”Code 15/ E” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika”; ----------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 merupakan obat bebas terbatas sebagai antitusif (penekan batuk) yang memiliki efek samping sebagai penekan sistem syaraf pusat sehingga apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai akan sangat berbahaya sehinga obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tidak diedarkan atau dijual secara bebas dan untuk mendapatkannya dalam jumlah yang besar harus dengan resep dokter untuk penggunaannya dan tidak dibenarkan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter/ Ahli medis/ apoteker, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktik untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sedian farmasi/ apotik; --------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan tenaga Ahli medis baik dokter/ apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui, dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang tetapi Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng tetap melakukannya. Selanjutnya Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; -------------------------------------------------
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat Dextromethorephane Hbr 15, 1 (satu) buah botol yang berisi minuman Big Cola dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol. AE 5028 XL beserta STNK adalah barang bukti yang diamankan pada saat kejadian; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi NERLI AHMAD KHAIRUN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:---------------------------------------------
Bahwa. saat memberikan keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Minggu, tanggal 24 Pebruari 2013 sekira pukul 00.45 WIB., bertempat di Bates, Dusun Singkel, Dusun Cemeng, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan – Jawa Timur, telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat/ sediaan farmasi dan bahan yang berkhasiat obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng berawal Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi SAKAUW SEMERU 2013 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila didaerah Donorojo banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng dengan gerak-gerik yang mencurigakan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi Saras Dupita, S.H dan Saksi Danny Tri Cahyono setelah sampai ditempat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng segera melakukan penyergapan dan penggeledahan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 di simpan didalam jok atau bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng mendapatkan obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tersebut dengan membeli di Surakarta Jawa Tengah, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir dengan harga kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); -------------------------
Bahwa, oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir kemudian sebanyak 10 (sepupuh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nerli Ahmad Khairun, dan dan 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nurli Ahmad Khairun yang kesemuanya dikonsumsi dengan menggunakan minuman Big Cola; ---------------
Bahwa, Saksi setelah meminum obat Dextromethorephane pemberian Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng tersebut kepalanya merasa pusing dan limbung; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1747/ NOF/ 2013 tanggal 15 Maret 2013 yang diuji oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan S. Si., M.T., Imam Mukti, Apt., M. Si., dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M. S. Handajani, M. Si., DFM., Apt., dengan Kesimpulannya: -----------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2249/ 2013/ NOF berupa tablet warna Kuning logo ”Code 15/ E” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika”; ----------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 merupakan obat bebas terbatas sebagai antitusif (penekan batuk) yang memiliki efek samping sebagai penekan sistem syaraf pusat sehingga apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai akan sangat berbahaya sehinga obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tidak diedarkan atau dijual secara bebas dan untuk mendapatkannya dalam jumlah yang besar harus dengan resep dokter untuk penggunaannya dan tidak dibenarkan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter/ Ahli medis/ apoteker, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktik untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sedian farmasi/ apotik; --------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan tenaga Ahli medis baik dokter/ apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang tetapi Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng tetap melakukannya. Selanjutnya Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; -------------------------------------------------
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat Dextromethorephane Hbr 15, 1 (satu) buah botol yang berisi minuman Big Cola dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol. AE 5028 XL beserta STNK adalah barang bukti yang diamankan pada saat kejadian; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi NURLI AHMAD KHAIRUN, keteranganya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------
Bahwa, saat memberikan keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Pebruari 2013 sekira pukul 00.45 WIB., bertempat di Bates, Dusun Singkel, Dusun Cemeng, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan – Jawa Timur, telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat/ sediaan farmasi dan bahan yang berkhasiat obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng berawal Saksi Saras Dupita, S.H dan Saksi Danny Tri Cahyono keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi SAKAUW SEMERU 2013 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila didaerah Donorojo banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng dengan gerak-gerik yang mencurigakan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi Saras Dupita, S.H dan Saksi Danny Tri Cahyono setelah sampai ditempat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng segera melakukan penyergapan dan penggeledahan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 di simpan didalam jok atau bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng mendapatkan obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tersebut dengan membeli di Surakarta, Jawa Tengah, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir dengan harga kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); -------------------------
Bahwa, oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir kemudian sebanyak 10 (sepupuh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng, 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nerli Ahmad Khairun, dan dan 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nurli Ahmad Khairun yang kesemuanya dikonsumsi dengan menggunakan minuman Big Cola; ---------------
Bahwa, barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1747 / NOF / 2013 tanggal 15 Maret 2013 yang diuji oleh Pemeriksa : Arif Andi Setiyawan S.Si,Mt, Imam Mukti, Apt,Msi dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M.S Handajani, M.Si,DFM, Apt dengan Kesimpulannya: -----------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2249/2013/NOF berupa tablet warna Kuning logo ”Code 15/ E” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika”; ----------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 merupakan obat bebas terbatas sebagai antitusif (penekan batuk) yang memiliki efek samping sebagai penekan sistem syaraf pusat sehingga apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai akan sangat berbahaya sehinga obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tidak diedarkan atau dijual secara bebas dan untuk mendapatkannya dalam jumlah yang besar harus dengan resep dokter untuk penggunaannya dan tidak dibenarkan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter / Ahli medis / apoteker, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktik untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sedian farmasi / apotik; -------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan tenaga Ahli medis baik dokter / apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng tetap melakukannya. Selanjutnya Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; -------------------------------------------------
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat Dextromethorephane Hbr 15, 1 (satu) buah botol yang berisi minuman Big Cola dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol. AE 5028 XL beserta STNK adalah barang bukti yang diamankan pada saat kejadian; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan berkeberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Ahli NUNUK IRAWATI, S. Si., Apt., di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saat memberikan keterangan Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang dimaksud sediaaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang dimaksud obat adalah zat mengandung bahan kimia yang berkhasiat yang aman digunakan dengan dosis tertentu dan berupa tablet/ emolsi, sirup, kapsul, pil dan yang sudah memiliki izin edar atau sudah terdaftar dalam Departemen Kesehatan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, plihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia; ---------------------------
Bahwa, apoteker adalah Sarjana farmasi yang telah menempuh pendidikan Apoteker dan telah menngucapkan sumpah jabatan Apoteker sedangkan yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian terdiri dari: Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker; ----------------------------------------------
Bahwa, yang memeliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) P.P. No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, obat Jenis Dextromethorephane Hbr 15 yang merupakan barang bukti dalam perkara Terdakwa Eko Bagus Setiadi Bin Mulyadi als Cineng adalah termasuk dalam obat antitusif / penekan batuk termasuk obat bebas terbatas yang pengunaanya harus memakai resep dokter dan penggunaan dalam skala besar dapat membahayakan kesehatan karena dapat menyerang pusat syaraf kepala yang dapat mengakibatkan kematian sehingga obat Jenis Dextromethorephane Hbr 15 karena juga memiliki kandungan zat seperti narkotika sehingga tidak diedarkan atau dijual secara bebas namun memperolehnya harus dengan menggunakan resep dokter; -----------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Setiadi Bin Mulyadi als Cineng yang mengedarkan obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 yang merupakan obat bebas terbatas sebagai antitusif (penekan batuk) yang memiliki efek samping sebagai penekan syaraf pusat sehingga apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai akan sangat berbahaya dan oleh karena itu memperjual belikan atau mengedarkan kepada konsumen dengan tidak memberikan aturan tentu tidak boleh dan membahayakan keselamatan orang lain; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat bebas terbatas jenis Dextromethorephane Hbr 15 kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1747 / NOF / 2013 tanggal 15 Maret 2013 yang diuji oleh Pemeriksa : Arif Andi Setiyawan S.Si,Mt, Imam Mukti, Apt,Msi dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M.S Handajani, M.Si,DFM, Apt dengan Kesimpulannya: -----------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2249/2013/NOF berupa tablet warna Kuning logo ”Code 15/E” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika”; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 merupakan obat bebas terbatas sebagai antitusif (penekan batuk) yang memiliki efek samping sebagai penekan sistem syaraf pusat sehingga apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai akan sangat berbahaya sehinga obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tidak diedarkan atau dijual secara bebas dan untuk mendapatkannya dalam jumlah yang besar harus dengan resep dokter untuk penggunaannya dan tidak dibenarkan Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng yang bukan seorang dokter / Ahli medis / apoteker, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktik untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sedian farmasi / apotik; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan; ---
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saat memberikan keterangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekira pukul 00.45 WIB., bertempat di Bates, Dusun Singkel, Dusun Cemeng, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan – Jawa Timur, Terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan obat/ sediaan farmasi dan bahan yang berkhasiat obat jenis Dextromethorephane Hbr 15; --------------------------------
Bahwa, peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi SAKAUW SEMERU 2013 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila melihat Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng dengan gerak-gerik yang mencurigakan; -----------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi Saras Dupita, S.H. dan Saksi Danny Tri Cahyono setelah sampai ditempat Terdakwa segera melakukan penyergapan dan penggeledahan Terdakwa dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 di simpan didalam jok atau bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng mendapatkan obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 tersebut dengan membeli di Surakarta, Jawa Tengah, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir dengan harga kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Bahwa, oleh Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng obat jenis Dextromethorephane Hbr 15 sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir kemudian sebanyak 10 (sepupuh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nerli Ahmad Khairun, dan dan 10 (sepuluh) butir diberikan kepada Saksi Nurli Ahmad Khairun yang kesemuanya dikonsumsi dengan menggunakan minuman Big Cola; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa bukan tenaga ahli medis baik dokter ataupun apoteker; -------------------
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat Dextromethorephane Hbr 15, 1 (satu) buah botol yang berisi minuman Big Cola dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam No Pol AE 5028 XL beserta STNK adalah barang bukti yang diamankan pada saat kejadian; -----
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
230 (dua ratus tiga puluh) butir pil warna putih CODE 15 DEXTROMETHORPHAN HBR, 1 ( satu ) buah botol yang berisi minuman BIG COLA dan 1 ( satu ) unit kendaraan jenis sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam, beserta STNKnya, Nopol. AE 5028 XL, tipe Honda Supra X 125/ NF 125 TR tahun 2009 NOKA: MH1JB91149K808860, NOSIN: JB91E1806095, NO. BPKB: F9540195J atas nama Triyani alamat Krajan R.T. 04, R.W. 02, Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa mengaku mengenalinya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat, keterangan Ahli, Terdakwa dan dengan dihubungkan dengan barang bukti yang dimajukan dalam persidangan, telah diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya telah memenuhi keseluruhan unsur delik dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar ketentuan dalam Pasal 197 j.o. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; --------------------------------------------------------------------------------------
Memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan; ------------
Yang tidak memenuhi standar an/atau persyaratan keamanan; -------------------------------
Ad. 1. Unsur dengan sengaja; --------------------------------------------------------------------------------
Pengertian unsur dengan sengaja adalah pernyataan adanya sikap batin pelaku yang menunjukkan persesuaian antara niat/ kehendak dengan perbuatan yang dilakukannya; Perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan peristiwa kebetulan, akan tetapi memang dengan penuh kesadaran dan keinsyafan dalam melakukan perbuatannya tersebut; ---------------------
Ad. 2. Unsur memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan: -----
Bahwa, yang dimaksud dengan pengertian memproduksi adalah serangkain perbuatan yang dilakukan untuk menciptakan, membuat, membentuk atau menghasilkan sesuatu; ------------
Mengedarkan adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan untuk menyebarkan, memindahtangankan atau memperkenalkan sesuatu barang atau hal kepada pihak lain; ------
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.ediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan: ----------------------
Unsur ini mempunyai pengertian bahwa setiap peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tersebut dalam unsur delik dimuka haruslah didasarkan pada standar Farmakope Indonesia dalam hal ini oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan obat-obatan yang diperjual-belikan kepada masyarakat benar-benar obat-obatan yang diproduksi untuk kesembuhan pemakainya dan tidak untuk disalahgunakan kegunaannya. Dalam perkara ini Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kualifikasi sebagai orang yang diizinkan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut diatas; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Dengan Tidak Disertai Surat Izin Edar”; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum tersebut, maka secara hukum dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana maupun sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut; ----
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa melalui masa penangkapan dan tahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; -
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara terdapat pula pidana denda dalam perkara ini, maka selain menjalani pidana penjara, Terdakwa harus pula membayar denda yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan di bawah ini; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana denda dikenal pula dengan pidana pengganti (subsidiairitas), maka apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, dapat diganti dengan pidana kurungan yang jumlahnya akan sekaligus dicantumkan dalam amar putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang dimajukan dalam perkara ini telah cukup dipertimbangkan maka statusnya akan ditentukan pula dalam amar putusan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa; -----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan; ------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi; ------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah cukup dipertimbangkan dan telah dianggap adil baik ditinjau dari susut legal justice, moral justice maupun social justice dan harus pula dipandang bahwa pemidanaan ini adalah sebagai suatu pembinaan bagi Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak mengulangi lagi kesalahannya; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala hal yang termaktub dalam berita acara putusan ini secara mutatis-mutandis dianggap termuat sekaligus telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan; -------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 197 j.o. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; -------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Eko Bagus Astadi bin Mulyadi alias Cineng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “Dengan SengajaMengedarkan Sediaan Farmasi Dengan Tidak Disertai Surat Izin Edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
230 (dua ratus tiga puluh) butir pil warna putih CODE 15 DEXTROMETHORPHAN HBR ;
1 ( satu ) buah botol yang berisi minuman BIG COLA ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 ( satu ) unit kendaraan jenis sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam, beserta STNKnya, Nopol. AE 5028 XL, tipe Honda Supra X 125/ NF 125 TR tahun 2009 Noka. MH1JB91149K808860, Nosin. JB91E1806095, No. BPKB. F9540195J atas nama Triyani alamat Krajan, R.T. 04, R.W. 02, Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa Eko Bagus Astiadi bin Mulyadi alias Cineng ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2013, oleh kami: RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H., M.Hum.,dan INA RACHMAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh TUGIMAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan dan dengan dihadiri oleh AGUNG PAMUNGKAS, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan di hadapan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
R. HENDY N. SAPUTRO, S.H., M.Hum. RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum.
INA RACHMAN, S.H.
Panitera Pengganti,
T U G I M A N