534/Pid.SUS/2016/PN. LLG
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 534/Pid.SUS/2016/PN. LLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMAD REDO BIN KAMAL
1.Menyatakan Terdakwa RAHMAD REDO Bin KAMAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pemerkosaan”; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4.Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) helai baju lengan Pendek Warna Hitam Putih. -1 (satu) helai rok Warna Hitam Putih Motif Bunga. -1 (satu) helai Celana Pendek Warna Ungu. -1 (satu) celana dalam warna Hijau Motif Kotak-kotak. -1 (satu) Helai Jaket Warna Abu-abu. Dikembalikan kepada saksi korban AGNES AGATHA BINTI JALALUDIN 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor534/Pid.SUS/2016/PN. LLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RAHMAD REDO Bin KAMAL
Tempat lahir : Desa Suro
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Suro Kabupaten Musi Rawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau ke-1 sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan 27 Agustus 2016
Perpanjangan Ketua Pengadila Negeri Lubuklinggau ke-2 sejak tanggal 28 Agustus 2016 sampai dengan 26 September 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Hakim sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 08 Oktober 2016 sampai dengan 06 Desember 2016
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum penunjukan Majelis Hakim yaitu Penasehat Hukum Posbakum Pengadilan Lubuklinggau berkantor di Jalan Depati Said No.1 Kota Lubuklinggau berdasarkan Surat Penetapan Nomor 534/Pid.Sus/2016/PN.LLG
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 534/Pid.Sus/2016/PN.LLG tanggal 08 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 534/Pid.Sus/2016/PN.LLG tanggal 08 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAHMAD REDO BIN KAMAL, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dalam tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD REDO BIN KAMAL, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangkan lamanya terdakwa di tangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju lengan Pendek Warna Hitam Putih.
1 (satu) helai rok Warna Hitam Putih Motif Bunga.
1 (satu) helai Celana Pendek Warna Ungu.
1 (satu) celana dalam warna Hijau Motif Kotak-kotak.
1 (satu) Helai Jaket Warna Abu-abu.
Dikembalikan kepada saksi korban AGNES AGATHA BINTI JALALUDIN.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa RAHMAD REDO BIN KAMAL, bersama-sama sdr. ARI ALS HOY (daftar pencarian orang), sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK (daftar pencarian orang), sdr. TOMI ALS DATUK (daftar pencarian orang), sdr. REGI (daftar pencarian orang) pada hari Minggu, tanggal 29 Mei 2016, sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di bawah dan didalam pondok di Desa Suro, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa RAHMAD REDO BIN KAMAL, DENI ALS BAYU ALS WAK dan ARI ALS HOY bertemu dengan saksi korban AGNES AGATHA BINTI JALALUDIN di lapangan merdeka Masjid Agung Kota Lubuklinggau, lalu sdr. ARI ALS HOY mengajak saksi korban naik sepeda motor dengan tujuan untuk pergi ke pesta di Desa Pedang, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas dengan menggunakan Sepeda Motor Mio Sporty warna putih BG 5267 HQ milik terdakwa, lalu sdr. ARI ALS HOY pergi berboncengan berdua dengan saksi korban. Sesampainya di Kel. Lubuk Kupang, Kec. Lubuklinggau Selatan, terdakwa dan DENI Als WAK ikut menyusul menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian bersama-sama pergi menuju Desa Suro, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas, lalu didesa tersebut bertemu sdr. HENDRI dan sdr. REGI. Setelah itu sdr. ARI ALS HOY membawa saksi korban masuk kedalam kebun durian, yang juga diiringi terdakwa, sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK dan sdr. REGI sedangkan sdr. HENDRI tidak ikut. Sesampainya didekat pondok terdakwa, sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK dan sdr. REGI merayu saksi korban untuk melakukan hubungan badan, terdakwa berkata “dek biso shoot time dak” lalu saksi korban menjawab “aku idak galak” kemudian saksi korban diajak ngobrol-ngobrol sambil dirayu dan di saat itulah sdr. ARI als HOY langsung memegang memeluk badan saksi korban sambil mencekek leher saksi korban dari belakang, lalu sdr. DENI als BAYU Als WAK menutupi muka korban dengan baju setelah itu terdakwa mendekati dan memeluk korban lalu mengendong korban ke Bawah Pondok, sampai dibawah pondok saksi korban diturunkan di kursi panjang dari bambu kemudian ada yang mengatakan diamlah kagek kubunuh kau, Kemudian sdr. ARI als HOY yang pertama menyetubuhi saksi korban, sdr. ARI Als HOY Menarik Celana Pendek dan celana Dalam saksi korban tapi tidak Membuka Rok saksi korban, lalu sdr. ARI Als HOY Membuka Seluruh Pakaiannya Sampai Telanjang. Lalu dengan posisi korban duduk Sdr ARI Als HOY memasukan Jari Tengahnya kedalam Kemaluan saksi korban, sehingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah, Selanjutnya dengan posisi berdiri Sdr ARI Als HOY Memegang Batang Kemaluannya lalu Memasukan Batang kemaluan nya kedalam kemaluan saksi korban, dan Sdr REGI pada saat itu memegang badan korban sambil mengatakan” Tahan dek tahan bae ” lalu Sdr ARI Als HOY Mulai menggoyang-goyang kan badan nya sehingga Batang Kemaluan Sdr ARI Als HOY keluar masuk di dalam kemaluan korban, tidak lama Kemudian dari kemaluan Sdr ARI Als HOY keluar air mani yang masuk kedalam kemaluan korban. tidak lama Sdr ARI Als HOY selesai menyetubuhi korban. Selanjutnya menyetubuhi saksi korban yang kedua sdr DENI als BAYU als WAK, Kemudian Yang ketiga barulah terdakwa RAHMAD REDO Bin KAMAL yang menyetubuhi saksi korban dengan membuka celananya dan celana dalam saksi korban, tapi tidak dibuka sampai telanjang, hanya sampai sepinggang, Lalu dengan posisi berdiri terdakwa memegang batang kemaluannya, lalu Memasukan Batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban, lalu terdakwa Mulai menggoyang-goyangkan badan nya maju mundur sehingga batang kemaluan terdakwa keluar masuk di dalam kemaluan saksi korban, Baru 1 (satu) menit terdakwa rasakan dari kemaluan terdakwa akan mengeluarkan air mani, kemudian terdakwa mencabut batang kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban, setelah itu dari kemalauan terdakwa mengeluarkan air mani yang terdakwa keluarkan di badan saksi korban. Kemudian yang Keempat sdr TOMI yang menyetubuhi saksi korban, tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya Sdr ARI als HOY Dan DENI als BAYU als WAK kembali mengulangi lagi menyetubuhi Korban. Sedangkan sdr. REGI dan sdr. YOGI yang berada ditempat kejadian tidak ikut menyetubui saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan saksi korban merasakan sakit pada kemaluan, terasa perih dan mengeluarkan darah. Saksi merasa trauma bertemu dengan Laki-laki dan sampai sekarang kemaluan saksi terasa sakit.
Berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Visum Et Repertum No.03/V/Visum/ Rs Ar Bunda/LLG/2016. tanggal 30 Mei 2016. Atas nama AGNES AGATHA Binti JALALUDIN dengan kesimpulan :
Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapatkan penderita mengalami Luka Lama Pada Selaput Darah yang sudah Mengalami penyembuhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
AGNES AGATHA BINTI JALALUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa benar keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa Saksi menerangkan mengerti dijadikan saksi dalam persidangan karena saksi korban disetubuhi secara paksa oleh terdakwa RAHMAD REDO BIN KAMAL pada hari Minggu, tanggal 29 Mei 2016, sekira pukul 03.00 WIB, di bawah dan didalam pondok di Desa Suro, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi diperkosa oleh terdakwa RAHMAD REDO BIN KAMAL bersama 3 (tiga) orang teman nya yaitu sdr. ARI ALS HOY, sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK, sdr. TOMI ALS DATUK. Yang semuanya warga Desa Suro, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas.
Bahwa kejadian tersebut bermula saksi korban bertemu dengan tersangka RAHMAD REDO BIN KAMAL, DENI ALS BAYU ALS WAK dan ARI ALS HOY di lapangan merdeka masjid agung kota lubuklinggau, lalu sdr. ARI ALS HOY mengajak saksi korban naik sepeda motor dengan tujuan untuk pergi ke pesta di Desa pedang, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas menggunakan Sepeda Motor Mio Sporty warna putih BG 5267 HQ milik terdakwa RAHMAD REDO BIN KAMAL. Lalu sdr. ARI ALS HOY pergi berboncengan berdua dengan saksi korban. Sesampainya di Kel. Lubuk Kupang, Kec. Lubuklinggau Selatan tersangka RAHMAD REDO BIN KAMAL dan DENI Als WAK ikut menyusul menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian bersama-sama pergi menuju Desa Suro, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas lalu bertemu sdr. HENDRI dan sdr. REGI. Setelah itu sdr. ARI ALS HOY membawa saksi masuk kedalam kebun durian, diiringi tersangka RAHMAD REDO BIN KAMAL, sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK dan sdr. REGI sedangkan sdr. HENDRI tidak ikut. Sesampainya didekat pondok tersangka RAHMAD REDO BIN KAMAL, sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK dan sdr. REGI merayu saksi korban untuk melakukan hubungan badan, tersangka RAHMAD REDO BIN KAMAL, berkata “dek biso shoot time dak” lalu saksi korban menjawab “aku idak galak” kemudian saksi diajak ngobrol-ngobrol sambil dirayu dan di saat itulah sdr. ARI als HOY langsung memegang memeluk badan saksi sambil mencekek leher saksi dari belakang, lalu sdr. DENI als BAYU Als WAK menutupi muka saksi dengan baju setelah itu terdakwa REDO mendekati dan memeluk saksi lalu mengendong saksi ke bawah pondok, sampai dibawah pondok korban diturunkan di kursi panjang dari bambu kemudian ada yang mengatakan diamlah kagek kubunuh kau, tapi saksi tidak tau siapa yang mengatakan itu, Kemudian sdr. ARI als HOY yang pertama menyetubuhi saksi, sdr. ARI Als HOY Menarik Celana Pendek dan celana Dalam saksi tapi tidak membuka Rok korban, Lalu sdr. ARI Als HOY membuka seluruh pakaiannya sampai telanjang. Lalu dengan posisi saksi duduk dan Sdr ARI Als HOY memasukan jari tengahnya kedalam kemaluan saksi korban, sehingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah, Selanjutnya dengan posisi berdiri Sdr ARI Als HOY memegang batang kemaluannya lalu memasukan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban, dan Sdr REGI pada saat itu memegang badan korban sambil mengatakan” Tahan dek tahan bae ” lalu Sdr ARI Als HOY mulai menggoyang-goyang kan badan nya sehingga batang Kemaluan Sdr ARI Als HOY keluar masuk di dalam kemaluan saksi, tidak lama Kemudian dari kemaluan Sdr ARI Als HOY keluar air mani yang masuk kedalam kemaluan korban. tidak lama Sdr ARI Als HOY selesai menyetubuhi saksi. Selanjutnya menyetubuhi saksi yang kedua sdr DENI als BAYU als WAK, Kemudian Yang ketiga barulah terdakwa lalu terdakwa RAHMAD REDO Bin KAMAL yang menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi tapi tidak dibuka sampai telanjang, hanya sampai sepinggang, lalu dengan posisi berdiri terdakwa memegang batang kemaluan terdakwa lalu memasukan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi, lalu terdakwa mulai menggoyang-goyang kan badan nya maju mundur sehingga batang Kemaluan terdakwa keluar masuk di dalam kemaluan saksi korban, Kemudian terdakwa mencabut batang kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban, setelah itu dari kemalauan terdakwa mengeluarkan air mani yang terdakwa keluarkan di badan saksi. Kemudian yang Keempat sdr TOMI yang menyetubuhi saksi korban, tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya Sdr ARI als HOY Dan DENI als BAYU als WAK kembali mengulangi lagi menyetubuhi Korban.
Bahwa yang saksi rasakan saat Keempat Pelaku yang melakukan Pemerkosaan terhadap saksi adalah kemaluan saksi sakit, terasa perih dan mengeluarkan darah, dan sakitnya sampai sekarang masih terasa
Bahwa benar baju lengan Pendek Warna Hitam Putih, dan rok Warna Hitam Putih Motif Bunga, Celana Pendek Warna Ungu, celana dalam warna Hijau Motif Kotak-kotak, Jaket Warna Abu-abu yang diperlihatkan kepada saksi adalah pakaian yang saksi pakai pada saat diperkosa
Bahwa saks tidak berani teriak minta tolong karena saksi takut terhadap sdr ARI alias HOY ada membawa pisau
Bahwa saksi tidak di cari oleh orang tua saksi karena orang tua saksi tahunya saksi menginap di rumah teman
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan terhadap keterangan bahwa saksi ikut melakukan pemerkosaan dimana terdakwa membantah dan menerangkan terdakwa tidak melakukan perkosaan tersebut ;
YOGI ALENZA Bin ABDUL RASIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 29 Mei 2016 Sekira Jam 03.00 wib di didalam Sebuah Pondok Di Desa Suro Kec. Muara Beliti Kab. Mura adanya tindak pidana pemerkosaan terhadap korban Agnes Agatha yang saksi tahu dari keterangan korban sendiri sebanyak 6 (enam) kali dan bagaimana kejadiannya dan bagaimana cara mereka memperkosa korban AGNES saksi tidak tahu;
Bahwa koronologis kejadian dimana pada hari minggu tanggal 29 Mei 2016 sekita pukul 03.00 Wib saat saksi sedang nongkrong di pinggir jalan datang Hendri dan Regi menemui saksi dan memberi tahu kalau Ari ada membawa cewek di sebuah pondok dekat rumah saksi dan perempuan itu sedang di setubuhi oleh ARI Alias HOY, kemudian mendengar cerita tersebut lalu saksi dan sdr TOMI menuju pondok itu sesampai di pondok saksi bertemu dengan terdakwa dan terdakwa bertanya kepada saksi kenapa saksi kesini, lalu saksi menjawab saksi mau melihat saja, saat itu saksi bilang sama terdakwa, “kau sudah belum”, terdakwa bilang “sudah” lalu saksi mendengar suara dari pondok seperti bunyi “nyit-nyit “ setelah itu terdakwa mengajak pergi dari dekat pondok dan terdakwa menyuruh saksi untuk membeli rokok, kemudian sepulang membeli rokok rombongan yang ada di dalam pondok sudah di pinggir jalan dan saksi melihat perempuan itu berdiri di pinggir jalan dekat sekolah Muhammadiyah dan karena kasihan dan karena waktu sudah sangat malam saksi tawarkan perempuan tersebut untuk menginap di rumah saksi saja;
Bahwa pada saat itu saksi melihat pondok tempat terjadi kondisinya terbuka karena tidak ada pintunya;
Bahwa sepengetahuan saksi yang meyetubuhi korban adalah ARY Alias HOY, DENI, TOMI alias DATUK serta Terdakwa;
Bahwa pada saat korban di rumah saksi, korban sempat menceritakan bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa den teman lainnya;
Bahwa malam pada saat korban cerita kepada saksi, korban cerita sambil menanggis bahwa korban mau lapor ke polisi dan sekitar jam 05.30 wib datang sdr ARY Alias HOY mau menjeput Korban, saat itu korban tidak mau dan korban lari masuk ke dalam
Bahwa saksi sempat mendengar cerita dari terdakwa bahwa ARY Alias HOY bilang kalau korban Agnes tidak mau disetubuhi diancam mau dibunuh;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan korban;
Bahwa saksi tidak ada diancam oleh siapapun untuk memberi keterangan ini;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu terdakwa tidak ada mengatakan kepada saksi kalau sudah selesai menyetubuhi korban;
LINGGA, keterangannya di bacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 03.00 wib di Desa Suro Kec. Muara Beliti Kab. Mura, Kalau bagaimana kejadiannya saksi tidak tahu, karena saksi tidak melihat langsung. Yang saksi tahu teman saksi yang bernama Sdri AGNES diperkosa sebanyak 6 (enam) kali secara bergiliran;
Bahwa saksi tahu setelah sdri AGNES datang kerumah saksi, menemui saksi dan menceritakan kejadian pemerkosaan yang ia alami pada hari Minggu tanggal 29 mei 2016 jam 03.00 wib;
Bahwa Sdri AGNES menceritakan kalau ia diperkosa sebanyak 6 (enam) kali di bawah dan didalam sebuah pondok didalam hutan di desa Suro Kec. Muara Beliti kab. Mura, pada hari minggu tanggal 29 mei 2016 jam 03.00 wib ,oleh Sdr REDO Bersama dengan Sdr ARI Als HOY, DENI Als BAYU Als WAK, TOMI Als DATUK Dan sdri AGNES juga meminta saksi untuk menemaninya ke Kantor Polisi guna melaporkan kejadian pemerkosaan yang ia alami.
Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) helai rok Warna Hitam Putih Motif Bunga, 1 (satu) helai Celana Pendek Warna Ungu, 1 (satu) helai Jaket Warna Abu-abu yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik sdri AGNES yang biasa dipakai sdri AGNES, Dan pakaian tersebut sdri AGNES pakai Pada Saat kerumah saksi untuk menceritakan kejadian pemerkosaan yang ia alami.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan dan membenarkannya
HENDRI Bin JELITA, keterangannya di bacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengerti diperiks sehubungan dengan Kejadian pemerkosaan yang dilakukan Sdr REDO Bersama dengan Sdr ARI Als HOY, DENI Als BAYU Als WAK, TOMI Als DATUK terhadap sdri AGNES Warga Desa B Srikaton Kec. Tugumulyo kab Mura;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana Sdr REDO Bersama dengan Sdr ARI Als HOY, DENI Als BAYU Als WAK, TOMI Als DATUK Memperkosa sdri AGNES dan saksi juga tidak tahu berapa kali mereka memperkosanya serta bagaimana Kejadiannya, karena saksi tidak melihat langsung yang saksi tahu pada waktu itu hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar 02.30 wib saksi baru pulang dari pesta bersama sdr REGI, dan di pinggir jalan raya di Desa Suro kec. Muara Beliti bertemu Sdr REDO bersama dengan Sdr ARI Als HOY, DENI Als BAYU Als WAK, dan seorang perempuan yang baru saksi tahu bernama AGNES, setelah itu saksi pulang, dan sdr REGI masih disana ;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat para terdakwa mengajak sdri AGNES kedalam Hutan menuju sebuah Pondok, tapi setahu saksi memang tidak jauh dari jalan tempat saksi bertemu tersebut ada sebuah pondok yang tidak berpenghuni ditengah-tengah hutan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitarjam 02.00 Wib terdakwa bersama DENI dan ARI Alias HOY dari Desa Suro pergi ke lapangan merdeka dekat Masjid Agung waktu itu bertemu dengan Agnes lalu duduk bersama dengan Lingga dan cowoknya lalu ARI Alias HOY mengajak korban AGNES untuk pergi ketempat pesta di Desa Padang dengan membonceng Agens belum sampai di Desa Padang mampir dulu di Desa Kupang untuk makan pecel lele, setelah itu saksi DENI pergi ke Desa Padang sedangkan ARI alias HOY dan AGNES menyusul juga ke Desa Padang untuk ketempat pesta, di tempat pesta kami duduk-duduk sambil ngobrol lalu kemudian ARI Alias HOY mengajak AGNES ke Muara Beliti kemudian AGNES diajak lagi oleh ARI Alias HOY ke Desa Suro dan sesampainya di Desa Suro kami duduk-duduk dipinggir jalan sambil minum aqua lalu ARI alias HOY mengajak Korban Agnes untuk masuk ke sebuah pondok sedangkan terdakwa dan DENI menyusul, saat itu belum kejadian tidak lama kemudan saksi mendengar suara korban Agnes berteriak minta tolong dan terdakwa bermasud mau menolong korban dan oleh terdakwa korban langsung di peluk oleh terdakwa karena saat itu korban mau di cekik oleh ARI Alias HOY bersama DENI;
Bahwa terdakwa tidak ada ikut melakukan perbuatan persetubuhan itu;
Bahwa yang pertama melakukan perbuatan itu kepada korban adalah ARI Alias HOY
Bahwa terdakwa mengetahui kalau ARI Alias HOY dan DENI yang melakukan saat itu karena ARI Alias HOY ngotot mau meyetubuhi korban;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 bulan kenal dengan korban Agnes
Bahwa sepengetahuan terdakwa sdr TOMI tidak ikut melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa ada mendengar korban Agnes teriak di pinggir jalan sebelum dibawa ke pondok;
Bahwa terdakwa ada menolong korban Agnes;
Bahwa tidak benar keterangan Agnes bahwa terdakwa ada ikut juga melakukan persetubuhan itu;
Bahwa terdakwa tidak menyesal atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju lengan Pendek Warna Hitam Putih.
1 (satu) helai rok Warna Hitam Putih Motif Bunga.
1 (satu) helai Celana Pendek Warna Ungu.
1 (satu) celana dalam warna Hijau Motif Kotak-kotak.
1 (satu) Helai Jaket Warna Abu-abu.
.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian pemerkosan terhadap korban Agnes yaitu pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 03.00 wib di dalam sebuah pondok Desa Suro Kec. Muara Beliti Kab. Mura;
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa RAHMAD REDO BIN KAMAL bersama 3 (tiga) orang teman nya yaitu sdr. ARI ALS HOY, sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK, sdr. TOMI ALS DATUK;
Bahwa benar pristiwanya bermula korban Agnes bertemu dengan terdakwa RAHMAD REDO, sdr DENI alias BAYU dan ARI alias HOY di kotaLubuklinggau lalu sdr ARI alis HOY mengajak korban untuk naik sepeda motor menggunakan sepeda motor milik terdakwa motor Mio sporty warna putih Nopol BG 5267 HQ sampai di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ARI alias HOY membawa korban masuk ke dalam kebun durian diiringi RIDO, BAYU dan REGI dimana kemudian ARI Alias HOY, dan terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa dan ARI alias HOY langsung memegang dan memeluk badan korban sambil mencekik leher korban dari belakang lalu sdr DENI alias BAYU menutupi mulut korban dengan baju setelah itu terdakwa mendekati dan memeluk korban lalu menggendong korban ke bawah pondok, sampai di pondok korban diturunkan di kursi panjang bambu, kemudian terdakwa bergantian bersama ARI Alis HOY yang pertama menyetubuhi korban dengan cara terdakwa dan ARI alias HOY menarik celana pendek dan celana dalam korban lalu dengan posisi korban duduk ARI Alias HOY memasukan jari tenganya ke dalam kemaluan korban sehingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah, selanjutnya dengan posisi berdiri ARI Alias HOY memegang batang kemaluannya lalu memasukan batang kemaluannya kedalam kemaluan korban, dan sdr REGI pada saat itu berperan memegang badan korban sambil mengatakan “Tahan dek tahan bae” lalu sdr ARI Alias HOY mulai menggoyang goyangkan badannya sehingga batang kemaluan sdr ARI Alias HOY keluar masuk kedalam kemaluan korban selanjutnya Terdakwa, DENI Alias BAYU, TOMI alias DATUK juga menyetubuhi korban secara bergantiaan;
Bahwa benar yang saksi rasakan saat keempat Pelaku yang melakukan Pemerkosaan terhadap saksi adalah kemaluan saksi sakit, terasa perih dan mengeluarkan darah, dan sakitnya sampai sekarang masih terasa;
Bahwa benar korban tidak melawan karena salah satu pelaku yaitu ARI Alias HOY membawa pisau dan mengancam apabila korban melawan akan di bunuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim akan langsung membuktika isi surat dakwaan penuntut umum yaitu Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjuk kepada orang perseorangan selaku subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Pada dasarnya unsur barang siapa menunjukkan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam unsur barang siapa selain menunjukkan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, juga menunjukkan bahwa orang yang dijadikan Terdakwa harus sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa didepan persidangan terhadap pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termuat dalam berita acara sidang perkara ini, membenarkan bahwa yang sedang diadili di persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara ini adalah Terdakwa RAHMAD REDO Bin KAMAL, maka jelaslah sudah bahwa pengertian barang siapa yang dimaksudkan disini adalah Terdakwa RAHMAD REDO Bin KAMAL;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Terdakwa dapat dengan jelas dan lancar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan mereka adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 03.00 wib di dalam sebuah pondok Desa Suro Kec. Muara Beliti Kab. Mura korban di setubuhi oleh Terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yaitu sdr. ARI ALS HOY, sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK, sdr. TOMI ALS DATUK dimana awalnya bermula korban Agnes bertemu dengan terdakwa RAHMAD REDO, sdr DENI alias BAYU dan ARI alias HOY di kotaLubuklinggau lalu sdr ARI alis HOY mengajak korban untuk naik sepeda motor menggunakan sepeda motor milik terdakwa motor Mio sporty warna putih Nopol BG 5267 HQ sampai di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ARI alias HOY membawa korban masuk ke dalam kebun durian diiringi RIDO, BAYU dan REGI dimana kemudian ARI Alias HOY, dan terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa dan ARI alias HOY langsung memegang dan memeluk badan korban sambil mencekik leher korban dari belakang lalu sdr DENI alias BAYU menutupi mulut korban dengan baju setelah itu terdakwa mendekati dan memeluk korban lalu menggendong korban ke bawah pondok, sampai di pondok korban diturunkan di kursi panjang bambu, kemudian terdakwa bergantian bersama ARI Alis HOY yang pertama menyetubuhi korban dengan cara terdakwa dan ARI alias HOY menarik celana pendek dan celana dalam korban lalu dengan posisi korban duduk ARI Alias HOY memasukan jari tenganya ke dalam kemaluan korban sehingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah, selanjutnya dengan posisi berdiri ARI Alias HOY memegang batang kemaluannya lalu memasukan batang kemaluannya kedalam kemaluan korban, dan sdr REGI pada saat itu berperan memegang badan korban sambil mengatakan “Tahan dek tahan bae” lalu sdr ARI Alias HOY mulai menggoyang goyangkan badannya sehingga batang kemaluan sdr ARI Alias HOY keluar masuk kedalam kemaluan korban selanjutnya Terdakwa, DENI Alias BAYU, TOMI alias DATUK juga menyetubuhi korban secara bergantiaan;
Bahwa korban tidak berani teriak dan melawan karena salah satu pelaku yaitu ARI Alias HOY membawa pisau dan mengancam apabila korban melawan akan di bunuh;
Menimbang, bahwa kerangan korban tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi YOGI ALENZA Bin ABDUL RASIT yang menyebutkan kejadian dimana pada hari minggu tanggal 29 Mei 2016 sekita pukul 03.00 Wib saat saksi sedang nongkrong di pinggir jalan datang HENDR dan REGI menemui saksi dan memberi tahu kalau ARY alis HOY ada membawa cewek di sebuah pondok dekat rumah saksi dan perempuan itu sedang di setubuhi oleh ARI Alias HOY, kemudian mendengar cerita tersebut lalu saksi YOGA ALENZA dan TOMI menuju pondok itu sesampai di pondok saksi bertemu dengan terdakwa dan terdakwa bertanya kepada saksi kenapa saksi YOGA kesini, lalu saksi YOGA menjawab saksi mau melihat saja, saat itu saksi YOGA bilang sama terdakwa, “kau sudah belum”, terdakwa bilang “sudah” lalu saksi YOGA mendengar suara dari pondok seperti bunyi “nyit-nyit “ setelah itu terdakwa mengajak pergi dari dekat pondok dan terdakwa menyuruh saksi YOGA untuk membeli rokok;
Menimbang, bahwa disamping itu dari keterangan saksi LINGGA yang menerangkan korban AGNES menceritakan kalau ia diperkosa sebanyak 6 (enam) kali di bawah dan didalam sebuah pondok didalam hutan di desa Suro Kec. Muara Beliti kab. Mura, pada hari minggu tanggal 29 mei 2016 jam 03.00 wib ,oleh Sdr REDO Bersama dengan Sdr ARI Als HOY, DENI Als BAYU Als WAK, TOMI Als DATUK meminta saksi LINGGAuntuk menemaninya ke Kantor Polisi guna melaporkan kejadian pemerkosaan yang ia alami dan saksi HENDRI Bin JELITA juga menerangkana bahwa walaupun para saksi tidak melihat langsung bagaimana dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut namun yang saksi tahu pada waktu itu hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar 02.30 wib saksi baru pulang dari pesta bersama sdr REGI, dan di pinggir jalan raya di Desa Suro kec. Muara Beliti bertemu terdakwa REDO bersama dengan Sdr ARI Als HOY, DENI Als BAYU Als WAK, dan seorang perempuan yang baru saksi tahu bernama AGNES, setelah itu saksi pulang, dan sdr REGI masih disana ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Visum Et Repertum No.03/V/Visum/ Rs Ar Bunda/LLG/2016. tanggal 30 Mei 2016. Atas nama AGNES AGATHA Binti JALALUDIN dengan kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan, didapatkan penderita mengalami luka lama pada selaput Darah yang sudah mengalami penyembuhan;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa menyangkal semua keterangan saksi Korban Agnes Majelis Hakim berkeyakinan dari keterangan saksi korban sendiri dan di perkuat dengan keterangan YOGI ALENZA Bin ABDUL RASIT serta keteraangan saksi LINGGA dan saksi HENDRI Bin JELITA serta barang bukti di persidangan di peroleh fakta-fakta yang bersesuaian menurut hukum maka dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi korban bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 03.00 wib di dalam sebuah pondok Desa Suro Kec. Muara Beliti Kab. Mura korban di setubuhi oleh Terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yaitu sdr. ARI ALS HOY, sdr. DENI ALS BAYU ALS WAK, sdr. TOMI ALS DATUK dimana awalnya bermula korban Agnes bertemu dengan terdakwa RAHMAD REDO, sdr DENI alias BAYU dan ARI alias HOY di kotaLubuklinggau lalu sdr ARI alis HOY mengajak korban untuk naik sepeda motor menggunakan sepeda motor milik terdakwa motor Mio sporty warna putih Nopol BG 5267 HQ sampai di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ARI alias HOY membawa korban masuk ke dalam kebun durian diiringi RIDO, BAYU dan REGI dimana kemudian ARI Alias HOY, dan terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa dan ARI alias HOY langsung memegang dan memeluk badan korban sambil mencekik leher korban dari belakang lalu sdr DENI alias BAYU menutupi mulut korban dengan baju setelah itu terdakwa mendekati dan memeluk korban lalu menggendong korban ke bawah pondok, sampai di pondok korban diturunkan di kursi panjang bambu, kemudian terdakwa bergantian bersama ARI Alis HOY yang pertama menyetubuhi korban dengan cara terdakwa dan ARI alias HOY menarik celana pendek dan celana dalam korban lalu dengan posisi korban duduk ARI Alias HOY memasukan jari tenganya ke dalam kemaluan korban sehingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah, selanjutnya dengan posisi berdiri ARI Alias HOY memegang batang kemaluannya lalu memasukan batang kemaluannya kedalam kemaluan korban, dan sdr REGI pada saat itu berperan memegang badan korban sambil mengatakan “Tahan dek tahan bae” lalu sdr ARI Alias HOY mulai menggoyang goyangkan badannya sehingga batang kemaluan sdr ARI Alias HOY keluar masuk kedalam kemaluan korban selanjutnya Terdakwa, DENI Alias BAYU, TOMI alias DATUK juga menyetubuhi korban secara bergantiaan;
Menimbang, bahwa unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur dari Pasal tersebut diatas Majelis Hakim telah memperoleh bukti yang dipandang cukup serta menyakinkan untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pemerkosaan” sebagimana yang didakwaakan Penuntut Umum dalam dakwaan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan oleh karena itu terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia bukanlah sistem balas dendam atau pembalasan melainkan dititik beratkan pada unsur Preventif, Edukatif dan Konstitutif serta tak lupa pula memperhatikan asas keseimbangan hukum yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perlu juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman dalam menjatuhkan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa megakibatkan trauma bagi korban
Terdakwa berbeli-belit dalam persidangan
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatan tersebut
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka menurut pasal 33 KUHP Jo pasal 22 ayat (4) Hukum Acara Pidana, maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa penahanan terhadap Terdakwa karena dilandasi oleh alasan yang cukup maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAHMAD REDO Bin KAMAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pemerkosaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan Pendek Warna Hitam Putih.
1 (satu) helai rok Warna Hitam Putih Motif Bunga.
1 (satu) helai Celana Pendek Warna Ungu.
1 (satu) celana dalam warna Hijau Motif Kotak-kotak.
1 (satu) Helai Jaket Warna Abu-abu.
Dikembalikan kepada saksi korban AGNES AGATHA BINTI JALALUDIN
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada hari SELASA, tanggal 01 November 2016, oleh FERDINALDO H BONODIKUN, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, ROMI SINATRA, S.H.,MH dan SYAHREZA PAPELMA, S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada KAMIS tanggal 03 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARLINAWATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta dihadiri oleh ARLIANSYAH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dihadapan Terdakwa serat penasehat hukum terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ROMI SINATRA, SH.,MH FERDINALDO H BONODIKUN, SH.,MH
SYAHREZA PAPELMA, SH., MH Panitera Pengganti,
MARLINAWATI