19/Pid.Sus/2014/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 19/Pid.Sus/2014/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. MUGIYO SISWANTO bin (alm) SASTRO KARNO WAHYU WINARTO bin SUTAJI SUGIANSYAH bin H. SAMSUN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. H. MUGIYO SISWANTO Bin (alm) SASTRO KARNO, II. WAHYU WINARTO Bin SUTAJI, III. SUGIANSYAH Bin H. SAMSUN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit excavator Komatsu PC 300-8 warna kuning No.seri 6157 - 1 (satu) unit excavator Komatsu PC 300-8 warna kuning No.seri 51621 - 1 (satu) unit alat DOSSER merk KOMATSU D85SS warna kuning. Dipergunakan dalam perkara H. RIDUAN B als H.DUAN Bin (alm) BADRI 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 19/Pid.Sus/2014/PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| : | H. MUGIYO SISWANTO bin (alm) SASTRO KARNO |
| Tempat lahir | : | Madiun |
| Umur / tanggal lahir | : | Tahun / 16 Oktober 1950 |
| Jenis Kelamin | : | Laki Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Sidomulyo I Km. 31 Rt.Rw 002/001 Desa Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Purnawirawan TNI AD |
| Pendidikan | : | STM Tamat |
| : | WAHYU WINARTO bin SUTAJI |
| Tempat lahir | : | Binuang |
| Umur / tanggal lahir | : | Tahun / 10 Juli 1981 |
| Jenis Kelamin | : | Laki Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Mangga Besar Rt. 09 Rw. 05 Desa Sarang Halang Kecamatan Pleihari Kabupaten Tanah Laut |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta (pengawas Tambang) |
| Pendidikan | : | D3 Tambang Tamat |
| : | SUGIANSYAH bin H. SAMSUN |
| Tempat lahir | : | Birayang |
| Umur / tanggal lahir | : | Tahun / 04 Mei 1972 |
| Jenis Kelamin | : | Laki Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan A. Yani Rt. 01 Rw. 01 Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | SMA (tamat) |
| Pendidikan | : | STM Tamat |
Terhadap para Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca dan seterusnya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum NO. REG . PERKARA : PDM-11/BTL/01/2014 tertanggal 3 April 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I H. MUGIYO SISWANTO bin (alm) SASTRO KARNO, Terdakwa II WAHYU WINARTO bin SUTAJI, Terdakwa III SUGIANSYAH bin H. SAMSUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukanperbuatan usaha penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)“, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I H. MUGIYO SISWANTO bin (alm) SASTRO KARNO karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, terdakwa II WAHYU WINARTO bin SUTAJI dan terdakwa III SUGIANSYAH bin H. SAMSUN dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menjatuhkan pidana denda masing masing terdakwa sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC300-8 warna kuning No. seri 6157.
1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC300-8 warna kuning No. seri 51621.
1 (satu) unit alat berat DOSSER merk KOMATSU D85SS warna kuning.
Dipergunakan dalam Perkara H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI.
Membebankan para Terdakwa masing masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan dengan alasan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Menimbang bahwa atas Permohonan para Terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PERK: PDM- 11/BTL/01/2014 tertanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I H. MUGIYO SISWANTO bin (alm) SASTRO KARNO, Terdakwa II WAHYU WINARTO bin SUTAJI, Terdakwa III SUGIANSYAH bin H. SAMSUN bersama dengan H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2013 bertempat di Jalan Raya Propinsi Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa I H. MUGIYO SISWANTO bin (alm) SASTRO KARNO , Terdakwa II WAHYU WINARTO bin SUTAJI, Terdakwa III SUGIANSYAH bin H. SAMSUN bersama dengan H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para Terdakwa mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi MUHLIS memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penangkapan aktifitas penambangan yang di duga tanpa ijin tersebut pada hari selasa tanggal 19 November 2013 sekira jam 22.00 wita di jalan raya propinsi desa sinar bulan kec satui kab tanbu.
Bahwa saksi mengetahui adanya aktifitas penambangan tersebut pada saat melakukan kegiatan patroli bersama dengan rekan – rekan saksi dari kepolisian dari Polres tanah bumbu yang bernama Sdr KAMIL.
Pada saat saksi bersama rekan saksi menangkap aktifitas penambangan tersebut yang ada dilokasi tambang adalah beberapa orang karyawan tambang yang saksi tidak mengetahui dan pada saat itu saksi menanyakan kepada karyawan tambang bahwa yang melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr H RIDUAN B dan Sdr H MUGIYO.
Saat itu Sdr H DUAN dan sdr H MUGIYO tidak ada di lokasi.
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan aktifitas penambangan di lokasi tersebut orang yang bertanggung jawab di lokasi adalah Sdr WAHYU WINARTO dan Sdr SUGIANSYAH dan mereka juga menjabat sebagai pengawas tambang dan kerja pengawas dilakukan secara bergantian atau sheip.
Bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut di lakukan dengan cara mengupas tanah di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat antara lain : 2 ( dua ) unit alat berat excavator komatshu pc 300 warna kuning dan 1 ( satu ) unit alat berat dozer D85 SS warna kuning.
Bahwa saat itu saksi ada menanyakan legalitas kepada karyawan di tambang dan karyawan saat itu menjelaskan bahwa legalitas penambangan di lokasi tersebut adalah CV ABC yang memberi kemitraan kepada Sdr H RIDUAN B.
Bahwa saksi tidak mengetahui mulai kapan kegiatan penambangan di lokasi tersebut mulai di lakukan dan luas bukaan tambang yang sudah terekpose adalah kurang lebih 100 m x 40 meter kedalaman 4 meter namun belum menghasilkan batu bara.
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut adalah yang di amankan di lokasi tambang yang di pergunakan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas para Terdakwa tidak menyatakan keberatan.
2. Saksi KHAIRULAH Bin ALI (Alm) memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penambangan batu bara tersebut di lakukan pada hari selasa tanggal 19 November 2013 sekitar jam 22.00 WITA, di Di Desa Sinar Bulan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan yang telah menganakan pada saat itu adalah anggota Polres Tanah Bumbu namun saksi tidak tau namanya.
Bahwa penambangan batu bara tersebut di lakukan dari tanggal 09 November 2013 hingga sampai di amankan tanggal 20 November 2013 sekitar pukul 22.00 Wita.
Bahwa saksi bekerja di lokasi tambang tersebut dari tanggal 15 November 2012 hingga sampai di amankan.
Alat berat tersebut masuk ke lokasi tambang dari tanggal 9 November 2013 hingga sampai di amankan.
Bahwa yang melakukan penambangan batu bara tersebut adalah Sdra H.DUAN dan saksi belum tahu orangnya.
Bahwa pada saat tambang di amankan H.DUAN tidak ada di lokasi tambang.
Nama perusahaan tambang batu bara saksi kerja tersebut saksi tidak tahu namun yang jelas tambang tersebut milik H.DUAN dan yang menjadi pimpinan saksi di tambang tersebut adalah H.DUAN serta yang menggajih saksi adalah Pa MUGIO menurut keterangan Sdr SUGI per jam Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) namun saksi belum menerima gajih.
Bahwa saksi kerja tersebut saksi belum ada menerima gajih dari Sdr Pa MUGIO.
Bahwa Saksi tidak tau apa hubungan antara H.DUAN dan Pa MUGIO tersebut.
Jabatan saksi di tempat tambang saksi bekerja tersebut sebangai Operator alat berat Komatsu Dozer D 85 SS warna kuning dan susah kerja karena membawa alat berat tersebut.
Selain alat berat yang saksi gunakan Komatsu Dozer D 85 SS warna kuning yang saksi bawa ada alat berat lain yang di gunakan untuk ke giatan penambangan tersebut yaitu berupa 2 (dua) unit excavator Komatsu PC 300 warna kuning.
Yang menjadi operator 2 (dua) unit excavator Komatsu PC 300 warna kuning adalah Sdra AGUS dan Sdra DENI.
Selama saksi bekerja batu bara tersebut belum ada keluar.
Karyawan tempat saksi bekerja tersebut sekitar 7 orang yaitu Sdra DENI (sebangai operator ), Sdra WAHYU ( sebangai pengawas tambang ), Sdra SUGIANSYAH ( sebangai pengawas tambang ), Sdra ANANG ( selaku wakar ), dan saksi sendiri selaku operator Dozer.
Yang memerintahkan saksi bekerja di tambang tersebut adalah pengawas tambang Sdra WAHYU dan Sdra SUGI memerintahkan saksi dengan cara saksi di suruh untuk menyekrap OB bekas kuasa tambang di lokasi tambang tersebut.
Yang menunjukkan lokasi lahan batu bara yang di kerjakan tersebut adalah H. DUAN sendiri.
Yang menjadi pengawas tambang batu bara yang telah di amankan tersebut langsung Sdra WAHYU dan Sdra SUGIANSYAH.
Pemilik alat berat tersebut adalah Sdra Pa MUGIO orang banjarbaru.
Saksi kurang tahu siapa yang menyewa alat berat milik Pa MUGIO tersebut yang saksi tahu tambang tersebut di gunakan di tambang milik H.DUAN.
Luas kupasan tersebut panjang 100 M dan lebar 40 M dengan kedalaman kupasan tambang batu bara tersebut sekitar 5 meter belum ketemu batu.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas para Terdakwa tidak menyatakan keberatan.
3. Saksi AGUS ARIWIBOWO Bin SUMARDI, memberikan keterangan di dalam persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Penambangan batu bara tersebut di lakukan pada hari selasa tanggal 19 November 2013 sekitar jam 22.00 Wita , di Desa Sinar Bulan Kec.Satui Kab Tanah Bumbu dan yang telah menganakan pada saat itu adalah anngota polres Tanah Bumbu namun saksi tidak tahu namanya.
Penambangan batu bara tersebut di lakukan dari tanggal 09 November 2013 hinga sampai di amankan tanggal 20 November 2013 sekitar pukul 22.00 Wita.
Bahwa saksi bekerja di lokasi tambang tersebut baru 2 (dua) hari dari tanggal 17 November 2013
Alat berat tersebut masuk lokasi tambang sebelumnya saksi tidak tahu namun menurut keterangan Sdra WAHYU dari tanggal 9 November 2013 hingga sampai di amankan.
Yang melakukan penambngan batu bara tersebut adalah Sdra H.DUAN dan saksi sudah tahu orangnya serta sudah pernah melihat di foto saja.
Pada saat tambang di amankan H.DUAN tidak ada di lokasi tambang.
Nama perusahaan tambang batu bara saksi kerja tersebut saksi tidak tahu namun yang jelas tambang tersebut milik H.DUAN dan yang menjadi pimpinan saksi di tambang tersebut adalah H.DUAN serta yang menggajih saksi adalah Pa MUGIO per jam Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) namun saksi belum menerima gajih.
Selama saksi kerja tersebut saksi belum ada menerima gajih dari Sdra Pa MUGIO.
Saksi kurang tahu apa hubungan antara Pa MUGIO dengan H.DUAN dalam kegiatan penambangan tersebut dan yang saksi tahu pemilik alat adalah Pa MUGIO menurut keterangan Sdra WAHYU.
Jabatan saksi di tempat tambang saksi bekerja tersebut sebagai operator alat berat Excavator PC 300 warna kuning dan sudah kerja karena membawa alat berat tersebut.
Selain alat berat yang saksi gunakan Excavator Komatsu PC 300 warna kuning yang saksi bawa ada alat berat lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit excavator Komatsu PC 300 warna kuning dan 1 (satu) unit Dozer Komatsu D 85 SS warna kuning.
Yang menjadi operator 1 (satu) unit excavator Komatsu PC 300 warna kuning adalah Sdra. DENI dan yang menjadi oprator 1 (satu) Unit Dozer Komatsu D 85 SS warna kuning adalah KHAIRUL.
Selama saksi bekerja batu bara tersebutg belum ada keluar.
Bahwa karyawan tempat saksi bekerja tersebut sekitar 7 orang yaitu Sdra. KHAIRUL (sebagai Oprator Dozer), Sdra. DENI (sebagai oprator), Sdra. WAHYU (sebagai Pengawas tambang), Sdra SUGIANSYAH (sebagai pengawas tambang), Sdra. ANANG (sebagai wakar), Sdra. SIDIK (selaku wakar), dan saksi sendiri sebagai oprator.
Yang memerintahkan saksi bekerja di tambang tersebut adalah pengawas tambang Sdra. WAHYU dan Sdra. WAHYU memerintahkan saksi dengan cara gali di lokasi tersebut untuk mengambil kandungan batu baranya.
Yang menunjukan lokasi lahan batu bara yang dikerjakan tersebut adalah H. DUAN sendiri.
Yang menjadi pengawas tambang batu bara yang telah diamankan tersebut langsung Sdra. WAHYU dan Sdra. SUGIANSYAH.
Pemilik alat berat tersebut dalam Sdra. Pak Mugio orang Banjarbaru.
Saksi kurang tahu siapa yang menyewa alat berat milik Pak MUGIONO tersebut yang saksi tahu tambang tersebut digunakan di tambang milik H. DUAN.
Luas kupasan tersebut Panjang 20 M dan Lebar 30 M dengan kedalaman kupasan tambang batu bara tersebut sekitar 5 meter belum ketemu batu.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas para Terdakwa tidak menyatakan keberatan.
4. Saksi H. RIDUAN B ADRI als H. DUAN bin (alm) BADRI,, memberikan keterangan di dalam persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa aktifitas penambangan tersebut di amankan oleh petugas kepolisian saksi mengetahiui bahwa tambang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian setelah mendapat telpon dari teman saksi sdr SAMSUDDIN bahwa gtambang di tangkap oleh petugas kepolisian pada hari selasa tanggal 19 Nopember 2013 jam 22.00 wita di desa sinar bulan kec satui kan tanbu.
Bahwa pada saat aktifitas penambangan tersebut di tangkap oleh petugas saksi sedang di jakarta ada urusan dengan teman saksi di jakarta.
Saksi tidak mengetahui siapa saja yang ada dilokasi tambang saat kegiatan tambang di amankan oleh petugas kepolisian.
Kegiatan penambangan di lokasi tersebut di lakukan dengan cara mengupas tanah dengan menggunakanalat berat excavator dan dozer serta memindahkan tanah (OB) dengan menggunakan dump truk.
Yang saksi ketahui alat berat yangh di pergunakan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah 2 (dua) unit alat berat excavator komatshu warna kuning namun untuk tipenya saksi tidak mengetahui dan 1 (satu) unit alat berat komatshu jenis dozer warna kuning namun tipenya saksi juga tidak mengetahui.
Sepengetahuan saksi alat berat tersebut sdr H MUGIYO SISWANTO selaku penambanga, namun saksi tidak mengetahui apakah alat berat tersebut milik sendiri atau menyewa.
Hal tersebut saksi tidak mengetahui.
Yang saksi ketahui yang melakuakn kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah sdr H MUGIYO SISWANTO dan saksi tidak mengetahui nama perusahaannya.
Saksi mengetahui mulai kapan kegiatan penambangan di lokasi tersebut di mulai namun saksi lupa hari dan tanggalnya bulan Nopember 2013
Saksi tidak mengetahui jumlah pastinya berapa banyak karyawan yang bekerja di tambang tersebut yang jelas 5 orang lebih namun saksi tidak mengetahui nama – namanya. Sepengetahuan saksi yang mengawasi kegiatan tambang tersebut adalah sdr WAHYU.
Lahan / Lokasi yang di tambang tersebut milik Hj RYNA dan kegiatan penambangan di lokasi tersebut sudah mendapatkan ijin dari pemilik lahan berdasarkan akta notaris (terlampir).
Sepengetahuan saksi lahan milik Hj RYNA yang di serahkan kepada sdr H MUGIYO SISWANTO adalah kurang lebih 6,5 hektar.
Legalitas yang dipergunakan untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut adalah IUP – OP CV ABC dengan memberikan surat kesepakatan kerjasama kepada saksi melalui kuasa dari CV ABC yaitu sdr H RAHMADI.
Bentuk kerjasama yang saksi sepakati dengan CV ABC adalah saksi melakukan kerjasama melakukan penambangan batu bara di IUP OP CV ABC Nomor : 545/056/IUP/DPE/2009 dan saksi akan membayar fee KP tersebut saksi hanya secara liasan dengan H RAHMADI dan tidak tercantum dalam surat kerjasama dan saksi bisa menunjukan surat kerjasama saksi dengan sdr H RAHMADI (kuasa dari CV ABC).
Kerjasama saksi dengan sdr H RAHMADI (CV ABC) tersebut saksi sepakati dan di buat pada tanggal 1 Nopember 2013 sdr WAHYU dan yang membuat surat kerjasama tersebut adalah sdr WAHYU juga.
H MUGIYO SISWANTO bisa melakukan aktifitas penambangan di lokasi tersebut setelah bekerjasama dengan saksi selaku pemegang kemitraan / kerjasama dengan CV ABC.
Kerjasama yang saksi sepakati dengan sdr H MUGIYO SISWANTO adalah dalam kegiatan penambangan di lokasi terrsebut atas saksi dan sdr H MUGIYO SISWANTO akan membayar Rp. 60.000,- / MT untuk fee KP dan Rp. 5.000,- untuk fee desa dan uang debu masyarakat, namun saksi tidak bisa menunjukan surat kerjasama saksi dengan sdr H MUGIYO S karena kerjasama tersebut saksi sepakati secara lisan.
Saksi melakuakan kerjasama dengan sdr H MUGIYO hanya secara telepon dan yang mewkili sdr H MUGIYO adalah sdr WAHYU, kerjasama tersebut di sepakati secara lisan karena saksi belum sempat bertemu dengan sdr H MUGIYO S. Saksi melakukan kerjasama dengan sdr H MUGIYO dari pihak H RAHMADI (CV ABC) mengetahui kaarna saksi memberitahukan hal tersebut.
Saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Sebelum aktifitas penambangan di lokasi tersebut di lakukan pada saat di adakan selamatan pemotongan kambing di lokasi tersebut dan saksi juga ada di lokasi.
Yang menyiapkan kambing dan keperluan lainnya pada saat selamatan di lokasi adalah dari pihak sdr H MUGIYO S namun saat itu H MUGIYO S juga tidak ada di lokasi dan yang ada di lokasi adalah anak buahnya sdr WAHYU dan yang lainnya.
Sebelum dilakukan penambangan tersebut saksi menyuruh sdr WAHYU untuk mengambil koordinat dengan GPS untuk mengetahui bahwa lokasi tersebut dalam koordinat IUP OP CV ABC atau tidak.
Saat saksi menyuruh sdr WAHYU mengambil koordinat sdr H RAHMADI mengetahui dan saat itu sdr H RAHMADIjuga menyuruh mengambil koordinat , namun saksi tidak mengetahui apakah hal tersebut sudah di laksanakan atau belum karena saksi tidak ikut mengambil koordinat.
Pada saat aktifitas tersebut berlangsung saksi ke lokasi pada saat di adakan selamatan dan yang kedua saksi ke lokasi tambang sambil mengantar saudara saksi sdr ANANG untuk ikut kerja sebagai waker.
Hal tersebut saksi tidak mengetahui.
Saksi tidak mengetahui berapa luas bukaan tambang yang sudah terekpose dan dari kegiatan penambangan tersebut belum mendapatkan batu bara.
Selama aktifitas penambangan tersebut berlangsung saksi tidak ada berkomunikasi dengan sdr H MUGIYO S namun setelah di tangkap oleh petugas saat saksi ada berkomunikasi dengan sdr H MUGIYO S.
Saksi tidak ada mendapatkan orang untuk mengawasi kegiatan tambang tersebut, untuk mengetahui jumlah batu bara yang di hasilkan saksi tinggal menghubingi pemilik lahan.
Tambang yang di amankan oleh petugas tersebut berada dalam lahan sdri Hj RYNA, namununtuk lokasi tersebut IUP OP. ABC atau di ljuar saksi tidak mengetahui.
Kegiatan penambangan di lokasi tersebut atas nama saksi karena sdr H MUGIYO S tidak ada kerjasama dengan CV. ABC dan yang bekerjasama adalah saksi.
Dalam kegiatan penambangan tersebut saksi tidak ada mengeluarkan biaya apapun namun saksi ada menerima fee sebesar Rp 10.000,00 / MT dari sdri Hj. RYNA sebagai mediator lahan dan uang yang saksi terima dari sdri Hj. RYNA sebesar Rp 150.000.000,00 dan saksi bagi 7 orang termasuk saksi, sdr SAMSUDIN, sdr ANSYAH, sdr DIRHANSYAH, sdr SYAHRIL, USTAD GURU BASRI, Sdr BURU dan uang tersebut kami terima setelah adanya kerjasama pemilik lahan dengan sdr H MUGIYO S.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak menyatakan keberatan.
5. Saksi Ahli YOHANES YUDHO YUNIANTO, ST Bin M. TRI ASHARI, ,, memberikan keterangan di dalam persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Hari ini Jumat tanggal 22 November 2013 di Polres Tanah Bumbu telah memberikan keterangan selaku ahli dalam bidang pertambangan, adapun saksi memberikan keterangan selaku saksi ahli atas permintaan pihak Polres Tanah Bumbu yang,
dituangkan dalam surat nomor : B/190/XI/2013/RESKRIM tanggal 21 November 2013, tentang bantuan pengecekan koordinat dan keterangan ahli dan selanjutnya berdasarkan surat tugas nomor : 094/417/SET/TAMBEN/2013 tanggal 22 November 2013.
Saksi bekerja di PNS khususnya di Distamben Kab. Tanah Bumbu sejak 01 April 2011 dan mengenai keahlian khusus saksi ebagai tehnik geologi dan salah satunya bisa mengukur titik koordinat dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) dan sebelumnya saksi pernah memberika keterangan sebagai ahli di Polres Tanah Bumbu dalam perkara penambangan tanpa ijin mulai tahun 2011 sampai 2013.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan, dan pengusahaan mineral batubara yang meliputi penyelidikan umu, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Usaha pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan pertambangan batubara.
Izin Usaha Pertambangan batubara meliputi IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dan apabila seseorang atau perusahaan bisa melakukan aktifitas pertambangan setelah memperoleh izin tersebut dan tidak bertentangan dengan aturan – aturan lain dalam undang - undang.
Dalam membuat atau mengijinkan ijin usaha pertambangan yaitu mengecek lahan atau lokasi yang di mohon sesuai dengan wilayah pertambangan yang suddah ditetapkan oleh pemerintah namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas – batas daerah yang diajukan oleh si pemohon dan diukur dengan alat ukur penentu lokasi atau koordinat dan setelah lahan tersebut belum diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan Ijin usaha pertambangan setelah melalui proses lelang.
Yang menerbitkan Izin Usaha Penambangan adalah :
Bupati / Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam satu wilayah Kabupaten atau kota.
Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam satu wilayah Kabupaten atau kota yang berbeda setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam propinsi yang berbeda setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Setelah itu dilakukan pengecekan dilokasi pengambilan koordniat tersebut dan dilakukan pengukuran menggunakan GPS maka saksi mengetahui bahwa lokasi tersebut pada koordinat S 030 45’ 46.3” E 1150 25’ 23.1”, S 030 45’ 46.0” E 1150 25’ 26.3”, S 030 45’ 47.1” E 1150 25’ 26.2”, S 030 45’ 47.7” E 1150 25’ 23.3” adalah bukan dalam konsesi PKP2B CV. ANUGRAH BORNEO COAL.
Terhadap titik koordinat S 030 45’ 46.3” E 1150 25’ 23.1”, S 030 45’ 46.0” E 1150 25’ 26.3”, S 030 45’ 47.1” E 1150 25’ 26.2”, S 030 45’ 47.7” E 1150 25’ 23.3” adalah bukan dalam konsesi PKP2B CV. ANUGRAH BORNEO COAL dan lokasi tersebut dapat dilakukan penambangan terdakwa setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Bupati Tanah Bumbu.
Dengan dilakukannya kegiatan penambangan pada lokasi tersebut koordinat S 030 45’ 46.3” E 1150 25’ 23.1”, S 030 45’ 46.0” E 1150 25’ 26.3”, S 030 45’ 47.1” E 1150 25’ 26.2”, S 030 45’ 47.7” E 1150 25’ 23.3” tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan maka seseorang dapat dipersalahkan menurut undang – undang yang berlaku khususnya pasal 158 UU RI. No. 4 tahun 2009 tentang minerba.
GPS yang saksi gunakan adalah tipe MAP 60 CSx dengan tingkat akurasi 5 M dan cuaca dalam keadaan terang dan cerah.
Ya, saksi mengetahui terhadap titik koordinat koordinat S 030 45’ 46.3” E 1150 25’ 23.1”, S 030 45’ 46.0” E 1150 25’ 26.3”, S 030 45’ 47.1” E 1150 25’ 26.2”, S 030 45’ 47.7” E 1150 25’ 23.3” setelah koordinat tersebut saksi ambil selanjutnya saksi overlay dengan data sistem informasi geografis yang berada di Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tanah Bumbu dan selanjutnya koordinat lokasi tersebut muncul pada lokasi dimaksud.
Pada lokasi yang kami cek dan ambil koordinat tersebut merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang kurang lebih panjang 70 meter x 40 meter posisi dengan kedalaman mencapai 4 – 5 meter.
Ya, pada saat melakukan pengecekan saksi bersama anggota kepolisian / penyidik yaitu sdr M. DEDY. H dan M. KAMIL.
Pengambilan titik koordinat tersebut dengan menggunakan alat GPS GARMIN MAPS 60 CSx selanjutnya menyalakan GPS dan saksi berdiri di lokasi tambang selanjutnya titik koordinat pada lokasi tersebut muncul di GPS, kemudian dicatat titik koordinat di lokasi tempat saksi berdiri untuk selanjutnya di overlay dalam data yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tanah Bumbu.
Ya, seseorang/perusahaan apabila melakukan penambangan harus ada memiliki kepala Tehnik Tambang dan tugasnya bertanggung jawab tehnis K3 dan lingkungan.
Yang dilakukan oleh terdakwa setelah melihat lokasi dan penjelasan dari penyidik bahwa kegiatan tersebut sudah tahap kegiatan produksi.
Dalam kegiatan ini yang dirugikan adalah Negara sebab masalah pengelolaan lingkungan tidak sesuai dengan perundang undangan dan pemilik IUP dari lokasi tersebut.
Bahwa kegiatan pengambilan koordinat pada tanggal 16 Januari 2013 yang dilakukan dilokasi penambangan yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada lokasi tersebut dan dari hasil pengamatan yang saksi lakukan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan dilokasi tersebut masuk dalam tahap kegiatan penambangan dengan penjelasan bahwa dilokasi tersebut telah di lakukan kegiatan land clearing, over borden(OB), pengambilan batu bara, coal getting.
Setiap orang atau badan usaha dapat melakukan usaha kegiatan pertambangan asalkan yang bersangkutan memiliki ijin yang syah atau memiliki Ijin Usaha Pertambangan yang masih berlaku masa waktunya maupun ada legalitas yang lain yang menyangkut syahnya kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan lokasi/luas wilayah yang diberikan yang tertera dalam perijinan ( Ijin Usaha Pertambangan ) yang dimiliki, kalau tidak memiliki peizinan maupun kerjasama dengan pemilik perizinan maka seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Jika pelaku tersebut melakukan penambangan tanpa dilengkapi perijinan sesuai jawaban saksi pada poin diatas dan atau tidak memenuhi tahapan – tahapan usaha kegiatan penambangan maka dapat dipersalahkan melanggar UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut di atas para Terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa H. MUGIYO SIWANTO Bin (Alm) SASTRO KARNO yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa aktifitas penambangan tersebut di amankan oleh petugas kepolisian terdakwa mengetahui bahwa tambangh tersebut di amankan oleh petugas kepolisian setelah mendapat telepon dari anak buah terdakwa orang lapangan yang bernama sdr SUMARNO jam 23.00 wita bahwa aktifitas penambangan batu bara di tangkap oleh pihak kepolisian pada hari selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekira jam 22.00 wita di kec satui kab tanbu.
Pada saat aktifitas penambangan tersebut ditangkap oleh petugas terdakwa sedang di rumah di banjarbaru bersama keluarga.
Terdakwa tidak mengetahui siapa saja yang ada di lokasi tambang saat kegiatan tambang diamankan oleh petugas kepolisian karna terdakwa sedang berada di rumah banjarbaru
Kegiatan penambangan di lokasi tersebut di lakukan dengan cara mengupas tanah dengan menggunakan alat berat excavator dan dozer serta memindahkan tanah (OB) dengan menggunakan dump truk.
Yang terdakwa ketahui alat berat yang di pergunakan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah 2 (dua) unit alat berat excavator komatshu PC 300 warna kuning dan 1 (satu) unit alat berat komatshu jenis dozer D 85SS warna kuning.
2 uknit alat berat excavator komatshu PC 300 warna kuning dan 1 (satu) unit alat berat komatshu jenis dozer D85 SS warna kuning adalah milik terdakwa sendiri dan yang mempergunakan adalah Sdr H. DUAN karnena sdr H. DUAN adalah penanggungjawab dan pelaksana tambang.
Terdakwa mengetahui yang mengoperasikan alat berat milim terdakwa tersebut namun terdakwa tidak hapal namanya karna mereka bekerja secara free land kalau ada kegiatan baru kerja.
Yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah H. DUAN.
Terdakwa bisa mengatakan yang melakukan H. DUAN tersebut karena H. DUAN yang melakukan kerjasama dengan CV ABC (sdr H RAHMADI). Terdakwa dengan sdr H DUAN hubungan kerjasama.
Bentuk kerjasama yang terdakwa sepakati dengan sdr H DUAN adalah terdakwa menyediakan biaya operasional termasuk alat berat dan lainnya kemudian apabila sudah menghasilkan batu bara terdakwa di beri kesempatan untuk menjual batu bara hasil dari tambang tersebut sendiri kemudian terdakwa memberi konsepsi berupa uang free kepada sdr H DUAN dengan rincian : fee KP Rp 60.000,-/ MT, dokumen Rp 45.000,-/ MT, fee desa, uang debu sebesar Rp 7.000,-/ MT dan perjanjian tersebut kamibuat dalam bentuk seperti surat keterangan saja dan di tandatangani kedua bbelah pihak yaitu terdakwa dengan sdr H. DUAN namun saat ini terdakwa tidak bisa menunjukan karena terdakwa tidak bawa.
Kegiatan penambangan di lokasi tersebut mulai di lakukan pada tanggal 9 Nopember 2013.
Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengarahkan alat berat tersebut ke lokasi, terdakwa tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi yang akan di tambang yang jelas sebelumnya terdakwa sekali mengecek dengan sdr MARNO, sdr WAHYU, dan sdr SYAMSUDIN (anak buah/teman H DUAN) setelah itu terdakwa tidak pernah mengecek lagi.
Selama kegiatan penambangan berlangsung terdakwaa tidak pernah ke lokasi dan terdakwa dengan H DUAN ada berkomunikasi namun terdakwa lebih sering komunikasi dengan sdr WAHYU yang ada di lapangan.
Dasar legalitas yang di pergunakaan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah :
Surat kuasa dari H ZAINUDDIN (CV ABC) kepada sdr H RAHMADI.
Surat kesepakatan kerjasama antara sdr H RAHMADI dengan sdr H RIDUAN B
IUP –OP CV ABC nomor : 545/056/IUP-OP/D.PE/2009 Dan terdakwa melakukan kerjasama dengan sdr H RIDUAN B
Hal tersebut terdakwa tidak mengetahui dan terdakwa piker lokasi tersebut sudah di plot / di ukur oleh sdr H DUAN dan sdr WAHYU (anak buah terdakwa)
Dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut tidak ada di angkat seorang kepala tehnik tambang namun untuk pengawasan tambang yang bertanggungjawab adalah sdr WAHYU.
Karena sdr WAHYU adalah tenaga free land secara otomatis dia bekerja untuk membantu sdr H DUAN di lapangan.
Terdakwa tidak ingat beberapa banyak karyawan yang bekerja di tambang namun semua karyawan yang menggaji adalah terdakwa untuk mengetahui pastinya adalah sdr MARNO (adik terdakwa).
Terdakwa kurang mengetahui hal tersebut.
Lahan yang di tambang tersebut adalah milik sdri Hj RYNA dan sudah mendapat ijin dari sdri Hj RYNA dan lahan tersebut sudah di serahkan kepada terdakwa dengan bukti akta notaris (terlampir).
Lahan milik Hj RYNA yang diserahkan kepada terdakwa kurang lebih Rp 6,5 hektar, dan lahan tersebur bisa diserahkan kepada setelah terdakwa di mediatori oleh sdr H DUAN.
Terdakwa tidak mengetahui berapa luas bukaa tambang yang sudah terekpose karena terdakwa tidak penah ketambang dan dari kegiatan tersebut belum mendapatkan batu bara.
Pada saat terdakwa melakukan kerjasama dengan sdr H DUAN terdakwa belun ada mengeluarkan biaya, fee yang kami sepakati akan di bayar setelah ada penjualan batu bara.
Yang mendanai kegiatan penambangan batu bara di lokasi tersebut untuk makanan karyawan, pembelian BBM solar dan gaji karyawan serta keperluan lainya yang berhubungan dengan tambang adalah terdakwa sendiri.
Selama aktifitas penambangan batu bara di lokasi tersebut berjalan terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PT ABC dan terdakwa berkoordinasi hanya dengan sdr H DUAN selaku pemegang kerjasama dengan CV ABC.
Setelah kegiatan penambangan di lokasi tersebut diamankan oleh petugas terdakwa ada komunikasi dengan sdr H DUAN dan terdakwa meminta pertanggungjawaban karena terdakwa bertanggungjawab dan pelaksana di tambang adalah sdr H DUAN sesuai komitmen kami berdua.
Tanggapannya H DUAN saat itu adalah akan mengurusi masalah tersebut.
Hal tersebut terdakwa tidak mengetahui karna terdakwa tidak pernah kelokasi.
Ya, terdakwa mengenali dengan barang bukti tersebut.
Ya, terdakwa menambahkan keterangan yaitu dengan kejadian ini terdakwa kaget karena terdakwa tidak mau melakukan pekerjaan yan bersifat ilegal serta terdakwa memohon akan melakukan cek koordinat ulang dengan orang terdakwa bersama dengan pihak kepolisian dan dinas pertambangan karna pemilik lahan yaitu sdri Hj RYNA meyakinkan terdakwa bahwa lahannya berada di dalam IUP CV ABC dan H DUAN juga meyakinkan terdakwa sebelum dilakukan penambangan tersebut dan akibat dari kejadian ini terdakwa mengalami kerugian yang sangat besar.
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa WAHYU WINARTO Bin SUTAJI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 sekitrar jam 22.00 Wita di jalan Raya Propinsi Ds Sinar Bulan Kec Satui Kab Tanah.
Pada saat kejadian tersebut terdakwa berada dilokasi kegiatan penambangan tersebut dan dalam kegiatan penambangan tersebut terdakwa bekerja sebagai pengawas tambang di lokasi tersebut.
Lulus pendidikan D3 tambang pada tahun 2004 dan terdakwa pernah bekerja sebagai pengawas tambang di PT. GMR, PT TRIJAYA, PT SKDK, PT TEKAD KALIMANTAN dan sekarang ini menjadi pengawas tambang ditempat sdr H. DUAN.
Yang diamankan oleh pihak kepolisian pada saat diamankan kegiatan penambangan batu bara di lokasi tersebut yaitu terdakwa sendiri, SUGIANSYAH, AGUS, DENI, dan KHAIRUL.
Para pekerja dilokasi tambang yaitu terdakwa bersama dengan SUGIANSYAH sebagai pengawas tambang, DENI dan AGUS sebagai operator alat berat, KHAIRUL sebagai operator DOZER, ANANG dan SIDIK selaku wakar / jaga malam, PAK MUGIO sebagai penyedia alat berat dan H. DUAN sebagai penambangnya.
Terdakwa bekerja menjadi pengawas di tambang tersebut di tempat kejadian yang telah diamankan dari tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan diamankan oleh pihak kepolisian dan yang menyuruh terdakwa menjadi pengawas tambang dilokasi tersebut adalah H. DUAN.
Tugas dan tanggung jawab terdakwasebagai pengawas tambang dilokasi tersebut yaitu untuk mengawasi kegiatan penambangan dilokasi tersebut serta mengawasi kegiatan alat berat serta mengatur kegiatan alat berat ditimbang.
Yang terdakwa ketahui bahwa proses kegiatan penambangan yaitu LAND CLEARING, pengupasan tanah untuk menemukan batu bara, pembersihan batu bara, pengambilan batu bara, pengangkutan batu bara dan penjualan / pemasaran batu bara.
Yang melakukan penambangan dilokasi tersebut adalah sdr H. DUAN kerjasama dengan PAK MUGIO selaku pemilik alat berat dan pada saat diamankan oleh pihak kepolisian alat berat tersebut sedang bekerja melakukan kegiatan aktifitas penambangan dilokasi tersebut yaitu melakukan pengupasan terhadap lahan yang di tambang.
Yang menggaji terdakwa sebagai pengawas tambang dilokasi tersebut adalah PAK MUGIO selaku pemilik alat berat dan gaji terdakwa sebagai pengawas tambang yaitu Rp. 5.000.000,- ( lima jutarupiah ) perbulan.
Alat berat yang telah diamankan ditempat tersebut sebanyak 3 unit alat berat yang terdiri dari 2 ( dua ) unit alat berat Komatsu PC 300 warna kuning, 1 ( satu ) unit alat berat DOZER jenis KOMATSU D85SS warna kuning, dan pemilik alat berat tersebut adalah PAK MUGIO dan yang menjadi operator excavator adalah sdr DENI dan AGUS sedangkan alat berat jenis DOZER adalah sdr KHAIRUL.
Penambangan batu bara dilakukan dilokasi tersebut sejak tanggal 09 Nopember 2013 sampai dengan diamankan oleh pihak kepolisian.
Yang terdakwa ketahui bahwa lokasi yang kami lakukan kegiatan pertambangan tersebut adalah lokasi / lahan milik Hj. RINA.
Yang terdakwa ketahui bahwa seseorang atau badan usaha dapat melakukan kegiatan penambangan apabila memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi.
Yang terdakwa ketahui bahwa lokasi / areal yang kami tambang tersebut adalah masuk kedalam areal / lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi CV. ABC milik H. UDIN MIHANG.
Yang terdakwa ketahui legalitas / perijinan yang digunakan untuk melakukan penambangan dilokasi tersebut yaitu SPK ( Surat Perintah Kerja ) dari CV ABC kepada sdr H. MADI kemudian surat kemitraan antara H. MADI dengan H. DUAN.
Yang terdakwa ketahui bahwa pihak H. DUAN tidak memiliki surat perintah kerja ( SPK ) serta kerja sama dari CV ABC, akan tetapi pihak H. DUAN mendapat kemitraan dari H. Madi selaku pemilik SPK (surat perintah kerja ) dari CV ABC.
Terdakwa tidak dapat menunjukan legalitas / perijinan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara dilokasi tersebut karena yang membawa perijinan tersebut adalah sdr H. DUAN.
Yang terdakwa ketahui kerjasama antara H. DUAN dengan PAK MUGIO yaitu sdr H. DUAN selaku penambang sedangkan PAK Mugio penyedia alat berat, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui bagaimana pembagian keuntungan dari hasil kegiatan penambangan batu bara tersebut.
Yang terdakwa ketahui dalam hal kegiatan penambangan dilokasi tersebut ada kerjasama antara H. DUAN dengan PAK MUGIO yang mana penambangnya adalah sdr H. DUAN dengan PAK MUGIO yang mana penambangnya adalah sdr H. DUAN dan PAK MUGIO yang menyediakan alat beratnya sehingga tidak sewa alat berat dalam hal kegiatan poenambangan di lokasi tersebut.
Dalam hal kegiatan penambangan batu bara ditempat kejadian tersebut belum menghasilkan batu bara.
Yang terdakwa ketahui bahwa lebar bukaan tambang akibat penambangan dilokasi tersebut sekitar kurang lebih lebar 40 (empat puluh) meter panjang 100 (seratus) meter dan kedalaman 4 (empat) meter.
Ya sdr H. DUAN sering kelokasi tambang yang telah diamankan tersebut, dan yang dilakukan H. DUAN lakukan dilokasi tersebut yaitu mengecek kegiatan tambang serta menunjukan lahan / areal yang harus digali / ditambang.
Bahan bakar serta makanan / keperluan untuk para pekerja di tambang yang menyediakan adalah sdr PAK MUGIO akan tetapi terdakwa tidak mengetahui uang untuk pembelian BBM serta kerluan kami siapa yang menyadiakannya.
Barang – barang yang ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian pada saat dilakukan penangkapan dilokasi penambangan tersebut yaitu 3 unit alat berat yang terdiri dari 2 (dua) unit alat berat Komatsu PC 300 warna kuning, 1 (satu) unit alat berat DOZER jenis Komatsu D85SS warna kuning.
Ya benar, barang bukti berupa 3 unit alat berat yang terdiri dari 2 (dua) unit alat berat Komatsu PC 300 warna kuning, 1 (satu) unit alat berat DOZER jenis komatsu D85SS warna kuning tersebut yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara dilokasi tersebut dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SUGIANSYAH Bin H. SAMSUN yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekitar jam 22.00 Wita di jl Raya Propinsi Ds Sinar Bulan Kec satui Kab. Tanah.
Pada saat kejadian tersebut terdakwa berada dilokasi penambangan tersebut dan dalam kegiatan penambangan tersebut terdakwa bekerja sebagai pengawas tambang dilokasi tersebut.
Lulus pendidikan SMA pada tahun 1992 dan terdakwa pernah bekerja sebagai pengawas tambang di PT. MMT, PT BCA, dan sekarang ini menjadi pengawas tambang ditempat sdr H. DUAN.
Yang diamankan oleh pihak kepolisian pada saat diamankan kegiatan penambangan batu bara dilokasi tersebut yaitu terdakwa sendiri, WAHYU, AGUS, DENI dan KHAIRUL.
Para pekerja dilokasi tambang yaitu terdakwa bersama dengan WAHYU sebagai pengawas tambang, DENI dan AGUS sebagai operator alat berat, KHAIRUL sebagai operator DOZER, ANANG dan SIDIK selaku wakar / jaga malam, PAK MUGIO sebagai penyedia alat berat dan H. DUAN sebagai penambangnya.
Terdakwa bekerja menjadi pengawas ditambang tersebut ditempat kejadian yang telah diamankan dari tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan diamankan oleh pihak kepolisian dan yang menyuruh terdakwa menjadi pengawas tambang dilokasi tersebut adalah H. DUAN.
Tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai pengawas tambang dilokasi tersebut yaitu untuk mengawasi kegiatan penambangan di lokasi tersebut serta mengawasi kegiatan alat berat serta mengatur kegiatan alat berat ditambang.
Yang terdakwa ketahui bahwa proses kegiatan penambangan yaitu LAND CLEARING, pengupasan tanah untuk menemukan batu bara, pembersihan batu bara, pengambilan batu bara, pengangkutan batu bara dan penjualan / pemasaran batu bara.
Yang melakukan penambangan dilokasi tersebut adalah sdr H. DUAN kerjasama dengan PAK MUGIO selaku pemilik alat berat dan pada saat diamankan oleh pihak kepolisian alat berat tersebut sedang bekerja melakukan kegiatan aktifitas penambangan dilokasi tersebut yaitu melakukan pengupasan terhadap lahan yanvg ditambang.
Yang menggaji terdakwa sebagai pengawas tambang dilokasi tersebut adalah PAK MUGIO selaku pemilik alat berat dan gaji terdakwa sebagai pengawas tambang yaitu Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
Alat befrat yang telah diamankan ditempat tersebut sebanyak 3 unit alat berat yang terdiri dari 2 (dua) unit alat berat Komatsu PC 300 warna kuning, 1 (satu) unit alat befrat DOZER jenis KOMATSU D85SS warna kuning, dan pemilik alat berat tersebut adalah PAK MUGIO dan yang menjadi operator excavator adalah sdr DENI dan AGUS sedangkan alat berat jenis DOZER adalah sdr KHAIRUL.
Penambangan batu bara dilakukan dilokasi tersebut sejak tanggal 09 Nopember 2013 sampai dengan diamankan oleh pihak kepolisian.
Yang terdakwa ketahui bahwa lokasi yang kami lakukan kegiatan pertambangan tersebut adalah lokasi / lahan milik Hj RINA.
Yang terdakwa ketahui bahwa seseorang atau badan usaha dapat melakukan kegiatan penambangan apabila memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi.
Yang terdakwa ketahui bahwa lokasi / areal yang kami tambang tersebut adalah masuk kedalam areal / lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi CV. ABC milik H. UDIN MIHANG.
Yang terdakwa ketahui legalitas / perjanjian yang digunakan untuk melakukan penambangan dilokasi tersebut yaitu SPK (surat perintah kerja) dari CV ABC kepada sdr H. MADI kemudian surat kemitraan antara H. MADI dengan H. DUAN.
Yang terdakwa ketahui bahwa pihak H. DUAN tidak memiliki surat perintah kerja (SPK) serta kerja sama dari CV ABC, akan tetapi pihak H. DUAN mendapat kemitraan dari H. MADI selaku pemilik SPK (surat perintah kerja) dari CV. ABC.
Terdakwa tidak dapat menunjukan legalitas / perjanjian yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara dilokasi tersebut karena yang membawa perjanjian tersebut adalah sdr H. DUAN.
Yang terdakwa ketahui kerjasama antara H. DUAN dengan PAK MUGIO yaitu sdr H. DUAN selaku penambang sedangkan PAK MUGIO penyedia alat berat, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui bagaimana pembagian keuntungan dai hasil kegiatan penambangan batu bara tersebut.
Yang terdakwa ketahui dalam hal kegiatan penambangan dilokasi tersebut ada kerjasama antara H. DUAN dengan PAK MUGIO yang mana penambangnya adalah sdr H. DUAN dan PAK MUGIO yang menyediakan alat beratnya sehingga tidak sewa alat berat dalam hal kegiatan penambangan dilokasi tersebut.
Dalam hal kegiatan penambangan batu bara ditempat kejadian tersebut belum menghasilkan batu bara.
Yang terdakwa ketahui bahwa lebar bukaan tambang akibat penambangan dilokasi tersebut sekitar kurang lebih lebar 40 (empat puluh) meter panjang 100 (seratus) meter dan kedalaman 4 (empat) meter.
Ya sdr H. DUAN sering kelokasi tambang yang telah diamankan tersebut, dan yang dilakukan H. DUAN lakukan dilokasi tersebut yaitu mengecek kegiatan tambang serta menunjukan lahan / areal yang harus digali / tambang.
Bahan bakar serta makanan / keperluan untuk para pekerja ditambang yang menyediakan adalah sdr PAK MUGIO akan tetapi terdakwa tidak mengetahui uang untuk pembelian BBM serta kerluan kami siapa yang menyediakannya.
Barang – barang yang ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian pada saat dilakukan penangkapan dilokasi penambangan tersebut yaitu 3 unit a,lat berat byang terdiri dari 2 (dua) unit alat berat Komatsu PC 300 warna kuning, 1 (satu) unit alat berat DOZER jenis komatsu D85 SS warna kuning.
Ya benar, barang bukti berupa 3 unit alat berat yang terdiri dari 2 (dua) unit alat berat Komatsu PC 300 warna kuning, 1 (satu) unit alat berat DOZER jenis Komatsu D85SS warna kuning tersebut yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara dilokasi tersebut dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar para Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2013 jam 23.00 wita di Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.
2. Bahwa benar para Terdakwa melakukan aktifitas pertambangan berdasarkan hubungan kerjasama antara Terdakwa H.MUGIYO SISWANTO dengan saksi H. DUAN ;
3. Bahwa benar para Terdakwa ada melakukan cek lokasi terlebih dahulu dengan menggunakan GPS untuk menentukan titik koordinat akan tetapi tidak melakukan cros cek kepada pemilik lahan ;
4. Bahwa benar para Terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan menggunakan alat berat berupa : 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC300-8 warna kuning No. seri 6157, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC300- warna kuning No.51621, 1 (satu) unit alat berat Dosser merk Komatsu D85SS warna kuning
5. Bahwa benar bentuk kerjasama yang terdakwa sepakati dengan sdr H DUAN adalah terdakwa menyediakan biaya operasional termasuk alat berat dan lainnya kemudian apabila sudah menghasilkan batu bara terdakwa di beri kesempatan untuk menjual batu bara hasil dari tambang tersebut sendiri kemudian terdakwa memberi konsepsi berupa uang free kepada sdr H DUAN dengan rincian : fee KP Rp 60.000,-/ MT, dokumen Rp 45.000,-/ MT, fee desa, uang debu sebesar Rp 7.000,-/ MT dan perjanjian tersebut kamibuat dalam bentuk seperti surat keterangan saja dan di tandatangani kedua belah pihak yaitu terdakwa dengan sdr H. DUAN;
6. Bahwa benar para Terdakwa melakukan aktifitas penambangan dengan dasar legalitas yang di pergunakaan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah :
- Surat kuasa dari H ZAINUDDIN (CV ABC) kepada sdr H RAHMADI.
- Surat kesepakatan kerjasama antara sdr H RAHMADI dengan sdr H RIDUAN
- IUP –OP CV ABC nomor : 545/056/IUP-OP/D.PE/2009 Dan terdakwa melakukan kerjasama dengan sdr H RIDUAN B
7. Bahwa benar para Terdakwa telah beraktifitas dengan lebar bukaan tambang akibat penambangan dilokasi tersebut sekitar kurang lebih lebar 40 (empat puluh) meter panjang 100 (seratus) meter dan kedalaman 4 (empat) meter.
8. Bahwa benar dalam hal kegiatan penambangan batu bara ditempat kejadian tersebut belum menghasilkan batu bara.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini secara mutadis mutandis dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur “ Setiap orang”
2.Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan;
3. Unsur “ Melakukan Usaha Pertambangan”
3. Unsur “ Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IjinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Ad. I . Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah marujuk kepada subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa bernama 1. H. MUGIYO SISWANTO Bin (alm) SASTRO KARNO, 2. WAHYU WINARTO Bin SUTAJI, 3. SUGIANSYAH Bin H. SAMSUN, dimana Identitasnya telah sesuai dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta telah pula diakui oleh para Terdakwa.
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan para Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa sehat akal pikiran sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. “Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan”
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternative dimana jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan.
Bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas rangkaian perbuatan terdakwa dimana awalnya H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara yang lain) mendapatkan Surat Kesepakatan Kerjasama dengan Kuasa PT. ABC H. RAHMADI untuk melakukan penambangan dilokasi IUP OP CV. ABC dan kemudian atas Surat Kesepakatan Kerjasama H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI dengan PT. ABC tersebut kemudian H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI melakukan kerjasama kembali secara lisan dengan terdakwa I dimana H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI sebagai penambang dan terdakwa I sebagai penyedia alat berat dan kemudian dalam perjanjian lisan tersebut juga ada kesepakatan bahwa terdakwa I membayar fee KP ke H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI Rp. 60.000,00 per/MT, Dokumen Rp. 45.000,00 per/MT, fee desa dan uang debu sebesar Rp. 7.000,00 per/MT. Bahwa setelah terjadi suatu kesepakatan terdakwa I dengan terdakwa kemudian pada tanggal 09 November 2013 H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI sebagai penambang memerintahkan terdakwa I untuk mendatangkan 3 (tiga) unit alat berat milik terdakwa I bersama dengan operatornya di lokasi yang terdakwa tunjukkan dan kemudian atas arahan lokasi kerja dari terdakwa tersebut,
terdakwa I selaku pemilik alat memerintahkan terdakwa II, terdakwa III untuk menjadi pengawas tambang dimana tugas pengawas tambang adalah memantau serta mengarahkan operator bekerja di lokasi kerja berdasarkan arahan dari terdakwa. Setelah mendapatkan arahan dari H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI tersebut mengenai lokasi kerja yang akan ditambang terdakwa
kemudian terdakwa I dan terdakwa II, terdakwa III (selaku pengawas tambang) didampingi H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI melakukan mapping lokasi kerja penambangan dan setelah dilakukan mapping kemudian terdakwa II, terdakwa III (selaku pengawas tambang) memulai kegiatan usaha untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya dengan tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan, dan pengusahaan mineral batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang terdakwa dengan memerintahkan KHAIRULLAH bin ALI (alm) untuk mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat KOMATSU jenis Dozer D85 SS warna kuning, AGUS ARIWIBOWO bin SUMARDI untuk mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat excavator KOMATSU PC. 300 warna kuning, DENI MUKTI bin SYAHRIL untuk mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat excavator KOMATSU PC. 300 warna kuning, dimana terdakwa II, terdakwa III (selaku pengawas tambang) yang mendapat upah dari terdakwa I pemilik alat berat dimana pengawas tambang mempunyai tugas mengarahkan kerja para operator alat berat di tambang berdasarkan arahan dan perintah dari H. RIDUAN B als H. DUAN bin (alm) BADRI selaku penambang.
Dengan demikian unsur yang turut serta melakukan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Melakukan Usaha Penambangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penambangan, Undang – undang memberikan definisi “bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan / atau batubara dan mineral ikutannya” (Vide Pasal 31 angka 19 Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009) dan Usaha Penambangan memiliki pengertian “secara aktif mengusahakan segala sesuatu untuk memproduksi mineral dan / atau batu bara dan mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, alat bukti dan keterangan para Terdakwa diperoleh fakta bahwa para Terdakwa dengan niat dan inisiatif nya mengupayakan “ Melakukan Usaha Penambangan” dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak lain, menyediakan dan memobilisasi alat berat tersebut ke lokasi penambangan, mengatur dan mengarahkan alat berat untuk melakukan kupasan yang ada di lokasi tersebut dengan baket alat berat, bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kubangan/galian yang berada pada titik tersebut terlihat akan tetapi tidak disertai dengan legalitas usaha penambangan dengan demikian unsur “ melakukan usaha penambangan “ telah terpenuhi.
Ad.4. Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative dimana jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa dari keterangan yang diperoleh dari saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti dimana satu dengan yang lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan di titik Koordinat S 030 45’ 46.3” E 1150 25’ 23.1”, S 030 45’ 46.0” E 1150 25’ 26.3”, S 030 45’ 47.1” E 1150 25’ 26.2”, S 030 45’ 47.7” E 1150 25’ 23.3”adalah keluar dari konsesi PKP2B PT ABC sesuai dengan Surat Kesepakatan Kerjasama dengan Kuasa PT. ABC H. RAHMADI yang dimiliki para Terdakwa dan dimana dilokasi penambangan tersebut tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan oleh terdakwa dan hanya bisa dilakukan penambangan oleh para Terdakwa apabila mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Kuasa Penambangan. Dalam kegiatan ini yang dirugikan adalah Negara sebab masalah pengelolaan lingkungan tidak sesuai dengan perundang undangan dan pemilik IUP dari lokasi tersebut dimana kegiatan penambangan yang dilakukan dilokasi tersebut masuk dalam tahap kegiatan penambangan dengan penjelasan bahwa dilokasi tersebut telah di lakukan kegiatan land clearing, over borden(OB), pengambilan batu bara,coal getting.
Menimbang, bahwa untuk melakukan penambangan di tempat tersebut para Terdakwa terlebih dahulu harus memiliki / memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati / Walikota, Gubernur, atau dari Menteri seseuai Pasal 48 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta harus dengan perjanjian kemitraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)” telah terpenuhi.
Menimbang, oleh karena semua unsur tindak pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terbukti dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim juga berkeyakinan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan” dan oleh karena itu kepadanya harus dipidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukkan terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, serta tidak ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;
Menimbang dan memperhatikan pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP karena para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat (1) beserta penjelasannya dan pasal 136 Undang-Undang No.35 Tahun 2009, terhadap barang bukti akan disebutkan dalam putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan para Terdakwa telah merusak lingkungan dan merugikan Negara dalam pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa selama persidangan berlaku sopan, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Para Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang bahwa dari pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan para Terdakwa, Majelis berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan telah cukup bagi para Terdakwa untuk menginsyafi perbuatannya dan dirasakan pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahannya yang dilakukan para Terdakwa dan sesuai dengan keadilan bagi semua pihak;
Mengingat ketentuan pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009, Undang-undang No.8 Tahun 1981 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. H. MUGIYO SISWANTO Bin (alm) SASTRO KARNO, II. WAHYU WINARTO Bin SUTAJI, III. SUGIANSYAH Bin H. SAMSUN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan”;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit excavator Komatsu PC 300-8 warna kuning No.seri 6157
1 (satu) unit excavator Komatsu PC 300-8 warna kuning No.seri 51621
1 (satu) unit alat DOSSER merk KOMATSU D85SS warna kuning.
Dipergunakan dalam perkara H. RIDUAN B als H.DUAN Bin (alm) BADRI
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU TANGGAL 02 April 2014 oleh kami A. ZAMRONI, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, AGUSTA GUNAWAN, SH. dan FERDI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada SELASA 8 April 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota serta dibantu oleh SAFRUDIN SE.,SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Batulicin dan dihadiri oleh ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, SH, Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;
HAKIM KETUA MAJELIS
A.ZAMRONI, SH.Mhum.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM-HAKIM ANGGOTA
AGUSTA GUNAWAN, SH FERDI, SH
PANITERA PENGGANTI
SAFRUDIN, SE., SH.