18/Pid.Sus/2017/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I Wayan Sapta Wicaksana
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Honda Vario No.Pol.: DK 7100 HC. - 1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : DK 7100 HC. - 1 (satu) Lembar Sim C atas nama I WAYAN SAPTA WICAKSANA. Dikembalikan kepada I Wayan Sapta Wicaksana; 5. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Tab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : I Wayan Sapta Wicaksana
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 24/20 Juli 1992
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Bajra Sari, Desa Bajra, Kec. Selemadeg, Kab.
Tabanan
7. Agama : Hindu
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana ditahan dalam tahanan kota oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Maret 2017 sampai dengan tanggal 12 April 2017 (penahanan rumah);
Perpanjangan Penahanan Rumah Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat hukum walaupun kepadanya telah diberikan hak tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Tab tanggal 14 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Tab tanggal 14 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I WAYAN SAPTA WICAKSANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena lalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana dalam dakwaan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WAYAN SAPTA WICAKSANA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Honda Vario No.Pol.: DK 7100 HC.
1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : DK 7100 HC.
1 (satu) Lembar Sim C atas nama I WAYAN SAPTA WICAKSANA.
Dikembalikan kepada Terdakwa I WAYAN SAPTA WICAKSANA.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I WAYAN SAPTA WICAKSANA pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2016 jam 07.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk pada km 32.00 tepatnya di Dusun Bunut Puhun, Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu Ni Wayan Wilis meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2016 terdakwa pada pukul 07.15 Wita berangkat dari rumahnya di Dsn. Bajra Sari, Desa. Bajra, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan untuk bekerja di Koperasi Giri Sri Merta di Gubug - Tabanan dengan mengendarai sepeda motornya Honda Vario no. Pol : DK-7100-HC melalui jalan jurusan Denpasar - Gilimanuk tidak ada yang membonceng dalam perjalanan dengan kecepatan 40-50 km/jam berjalan sendirian, kemudian di jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk pada km 32 tepatnya di Dusun Bunut Puhun, Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan pada saat itu keadaan jalan beraspal baik, lebar, menurun landai dari arah barat menuju ke timur lurus, cuaca cerah terdakwa mendahului mobil avanza (tidak diketahui identitasnya) dari sebelah kanan mobil dengan kecepatan motor sekitar 60 km/jam namun berjalan masih di sebelah utara as jalan, setelah melewati mobil avanza tersebut dalam jarak 4-5 meter terdakwa baru melihat ada pejalan kaki yaitu korban Ni Wayan Wilis sedang menjunjung meja dagangan berjalan menyeberang dari arah utara menuju ke selatan dan sudah berada ditengah jalan, karena sebelumnya pandangan terhalang oleh mobil Avanza, kemudian terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman hanya berusaha menghindar ke kanan jalan namun korban Ni Wayan Wilis tetap tertabrak di bagian kaki atau badan samping kanan oleh roda depan sepeda motor terdakwa hingga jatuh di aspal sebelah utara dekas as jalan, lalu terdakwa jatuh terseret sepeda motor kurang lebih 10 meter dijalan aspal sebelah selatan, korban Ni Wayan Wilis dalam keadaan tidak sadar kemudian oleh masyarakat dibawa ke Rumah Sakit Tabanan. Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Ni Wayan Wilis meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Tabanan sesuai dengan Visum Et Repertum sebagai berikut :
Visum Et Repertum No. 445/308/16/BRSU tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat oleh dr. I Ketut Heru Surya Negara selaku dokter pemerintah di RSU Tabanan yang telah memeriksa korban bernama NI WAYAN WILIS, Perempuan, umur 78 tahun, alamat Br/Dsn Bunut Puhun Desa Bantas Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Uraian dari Pemeriksaan Luar.
Pasien datang diantar keluarga dengan kondisi tidak sadar setelah ditemukan terkapar dijalan diduga terserempet/tertabrak motor, pasien mengerang dan gelisah.
Uraian dari pemeriksaan dalam / status lokalis
Bengkak pada kepala bagian belakang ukuran ± 10x10 cm
Jejas pada dada kanan setinggi costa 10
Pada lengan bawah kanan terdapat perubahan bentuk, oedem.
Luka lecet pada siku kanan ukuran ± 2x1 cm
Kesimpulan
Dari data diatas didapatkan berupa :
CKB (Cidera Kepala Berat)
Cardiac Arrest
Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I KETUT ARIMBAWA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan ke muka persidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami ibu kandung saksi;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat, Tanggal 23 Desember 2016 Jam 07.00 WITA di Jalan Umum jurusan Denpasar – Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Bantas Tengah Kaja, Dsn/ Br. Bunut Punuh, Desa Bantas, Kecamatan Semeladeg Timur, Kabupaten Tabanan;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di Kantor/Puskesmas ada telp bahwa ibu mengalami kecelakaan dan langsung saksi menuju ke tempat kejadian tapi setelah sampai di tempat kejadian ibu sudah dibawa ke Rumah Sakit oleh adik, setelah saksi sampai di Rumah Sakit saksi melihat ibu tidak sadarkan diri;
Bahwa Kecelakaan dimana ibu saksi lagi menyeberang ketabrak sepeda motor DK 7100 HC yang dikendarai Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana;
Bahwa pada saat kejadian ibu membawa meja, lalu kesrempet sepeda motor yang dikendarai I Wayan Sapta Wicaksana;
Bahwa Setelah dirawat selama 4 (empat) jam ibu saksi meninggal dunia;
Bahwa Ibu saksi biasa berjualan klepon di pasar dan waktu kecelakaan tersebut habis berjualan mau pulang kerumah;
Bahwa Terdakwa beserta keluarganya sudah datang kerumah dan sudah ada perdamaian;
Bahwa Terdakwa / keluarganya sudah memberi bantuan sebesar Rp 3.000.000,- serta membawa busung dan pisang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar seluruhnya;
I NYOMAN SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami pejalan kaki yang bernama Ni Wayan Wilis;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 jam 07.40 Wita, di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk termasuk dsn./Br. Bunut Puhun Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan;
Bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kendaraan sepeda motor Honda Vario;
Bahwa Waktu kejadiannya saksi tidak melihat karena saksi berada di kamar mandi;
Bahwa Waktu di kamar mandi Terdakwa mendengar suara benturan setelah Terdakwa keluar di jalan melihat ada orang naik sepeda motor jatuh, lalu saksi membantu, kira-kira berjarak 10 meter saksi melihat ada orang tergeletak dengan banyak darah Terdakwa lari kebelakang karena tidak berani melihat darah, dan Terdakwa beserta masyarakat yang menolong;
Bahwa Jaraknya kira-kira 10 sampai 15 meter tempat saksi dengan tempat kejadian;
Bahwa Kecelakaan sepeda motor Honda Vario dengan orang pejalan kaki yang membawa meja;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, korban tersebut tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah di rawat di Rumah Sakit korban meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2016, jam 07.40 Wita, dijalan umum jurusan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di Dsn. Bunut Puhun Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan;
Bahwa Kendaraan sepeda motor Honda Vario DK 7100 HC dengan pejalan kaki;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat, tidak capek, tidak mengantuk dan tidak ada minum obat dan tidak dalam keadaan mabuk saat mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa Kecepatan kendaraan yang Terdakwa kendarai saat kecelakaan tersebut terjadi sekitar 50-60 km/jam;
Bahwa Dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan pejalan kaki tersebut meninggal dunia;
Bahwa Saat kecelakaan lalu lintas terjadi, aspal dalam keadaan baik, cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sepi, marka jalan terlihat jelas;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario berangkat dari rumah di Dsn. Bajra Sari dengan tujuan ke Tabanan Desa Gubug Tabanan melalui jalan jurusan Denpasar – Gilimanuk (datang dari arah barat menuju ke timur);
Bahwa Terdakwa / keluarga sudah memberi bantuan kkepada keluarga korban;
Bahwa Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena Terdakwa kurang hati;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kendaraan Honda Vario No.Pol.: DK 7100 HC.
1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : DK 7100 HC.
1 (satu) Lembar Sim C atas nama I WAYAN SAPTA WICAKSANA.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2016, jam 07.40 Wita, dijalan umum jurusan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di Dsn. Bunut Puhun Desa Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan Ni Wayan Wilis;
Bahwa pada saat Ni Wayan Wilis Hendak menyebrang jalan sambil membawa meja Terdakwa menabrak Ni Wayan Wilis dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Ni Wayan Wilis tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit;
Bahwa setelah dirawat selama 4 (empat) jam, Ni Wayan Wilis meninggal dunia;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga Ni Wayan Wilis telah tercapai perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja (menunjuk manusia) sebagai subyek hukum yang dapat mendukung hak dan kewajibannya serta dapat mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” adalah Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana sebagai pribadi yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dipersidangan tidak terdapat kekeliruan orang sebagai subyek hukum yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan Terdakwa selama dipersidangan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, dan dapat mengingat kejadian-kejadian yang telah lampau sehingga menunjukkan Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Oleh karenanya kepada Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab secara hukum. Sehingga berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Ad.2.Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa pengertian dari “Kecelakaan Lalu Lintas” adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi I Ketut Arimbawa dan saksi I Nyoman Setiawan jika dihubungkan dengan keterangan Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana maka dapat di peroleh fakta pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 Jam 07.40 WITA di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk saat saksi I Nyoman Setiawan sedang di dalam kamar mandi mendengar adanya bunyi yang keras. Sehingga saksi I Nyoman Setiawan segera menuju aras suara tersebut dan mendapati korban yakni Ni Wayan Wilis terkapar di pinggir jalan dekat dengan motor honda vario milik Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana. Selanjutnya Ni Wayan Wilis dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan. Sesampainya di Rumah Sakit saksi I Ketut Arimbawa mendapati Ni Wayan Wilis dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah 4 (empat) jam upaya pertolongan terhadap Ni Wayan Wilis tidak dapat menyelamatkan nyawa Ni Wayan Wilis. Kejadian tersebut diakibatkan ketidak hati-hatian Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana;
Ad.3.Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan pula Visum et Repertum Nomor 445/308/16/ BRSU tetanggal 28 Desember 2016 yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap diri Ni Wayan Wilis yang meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2016 jam 12.05 WITA di IGD BRSU Tabanan akibat cedera kepala berat dan Cardiac Arrest. Sehingga menurut Majelis Hakim unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan pula Perdamaian antara Terdakwa dan keluarga korban yang dilakukan secara tertulis pada tanggal 13 Januari 2017;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan pembenar ataupun pemaaf, oleh karenanya Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya dan harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa (satu) unit Kendaraan Honda Vario No.Pol : DK 7100 HC, 1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : DK 7100 HC, dan 1 (satu) Lembar Sim C atas nama I WAYAN SAPTA WICAKSANA yang telah disita dari I Wayan Sapta Wicaksana, maka dikembalikan kepada I Wayan Sapta Wicaksana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa I Wayan Sapta Wicaksana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Honda Vario No.Pol.: DK 7100 HC.
1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : DK 7100 HC.
1 (satu) Lembar Sim C atas nama I WAYAN SAPTA WICAKSANA.
Dikembalikan kepada I Wayan Sapta Wicaksana;
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, oleh kami, I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Made Hendra Satya Dharma, S.H., dan Adrian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 8 Juni 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hery Sunarti, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, serta dihadiri oleh Diah Rahmawati, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Made Hendra Satya Dharma, S.H. I Wayan Gede Rumega, S.H.., M.H.
Adrian, S.H.
Panitera Pengganti,
Hery Sunarti, S.H.