193/Pid.Sus/2015/PN Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Idil Fitri
1. Menyatakan Terdakwa Idil Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memenuhi keahlian dan kewenangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar/strip pil sediaan farmasi jenis Cytotec tablets misoprostol 200 ug dengan jumlah keseluruhan 20 butir; - 1 (satu) lembar kain warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih kombinasi hitam beserta Simcardnya dengan nomor 087570578864 Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol. M-3423-PD beserta kunci kontaknya; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol. M-3423-PD an Rohman Alamat Dsn. Derbing, Ds. Tragih, Kec. Robatal, Kab. Sampang; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor193/Pid.Sus/2015/PNSpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;
Nama lengkap : Idil Fitri;
Tempat lahir : Sampang;
Umur/tanggal lahir : 02 Maret 1986;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Panji Laras Rt 001/Rw 002, Kelurahan Polangan, Kecamatan/Kabupaten Sampang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 24 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sampang sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Sampang sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak dampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang Nomor 216/Pid.Sus/ /2015/PN.Spg tanggal 12 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 193/Pid. Sus/2015/PN.Spg tanggal 12 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Idil Fitri bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Idil Fitri dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa;
2 (dua) lembar/srip pil sediaan farmasi jenis Cytotec tablets misoprostol 200 Ug dengan jumlah keseluruhan 20 butir;
1 (satu) lembar kain warna merah:
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna putih kombinasi hitam beserta simcardnya dengan nomor 087570578864;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol. : M-3423-PD beserta kontaknya;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol : M-3423-PD An. Rohman Alamat Dsn. Derbing, Ds. Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutannya:
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa Terdakwa tetap dengan permohonannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa beradasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa Idil Fitri pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2015 sekitar jam 19.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jl. Pahlawan Kel. Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada mulanya terdakwa membeli Pil dengan nama dagang Cytotec Tablets Misoprostol 200 ug dengan harga sebesar Rp.400.000,- atau setiap strepnya yang berisikan 10 butir dengan harga Rp. 200.000,- dengan cara terdakwa langsung mendatangi apotik keluarga sehat, setelah terdakwa mendapatkan Pil dengan nama dagang Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut selanjutnya Pil dengan nama dagang Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut oleh terdakwa dibawa pulang dan dijual dengan harga perbutirnya Rp. 50.000,-, jadi untuk satu strepnya dengan isi 10 butir dengan harga Rp. 500.000,-, sedangkan kepada Bidan Desa terdakwa menjual dengan per strepnya dengan harga Rp. 400.000,- dan pada saat terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli Pil dengan nama dagang Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut datanglah saksi Suherman dan Saksi Muh. Minan Ashary petugas Polres Sampang menangkap terdakwa berikut barang buktinya berupa 2 (dua) strep yang berisikan 20 butir dengan nama dagang Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug yang masing-masing strep berisikan 10 butir, 1 (satu) lembar kain merah, 1 (satu) buah HP merk Blacbery warna putih kombinasi warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 087850578864, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol : M-3424-PD dan STNKnya atas nama Rohman;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) strip berisikan 10 butir tablet Cytotec warna putih segi enam logo “Searle 46” dengan berat netto 1,981 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Misoprostol tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 6257/NOF/2015, tanggal 17 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani Arif Andi Setiyan, S. Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt dan Luluk Muljani Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan bantahan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Suherman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Petugas kepolisian pada Polsek Sampang;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2015, sekira pukul 19.00 Wib, Petugas Polsek Sampang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan transaksi jual beli Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di temukan 2 (dua) strep Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug yang setiap strepnya berisi 10 (sepuluh) butir yang dibungkus dengan kain merah;
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui membeli Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut di Apotik Keluarga Sehat dengan harga 1 (satu) stripnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa jual dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut kepada seorang bidan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di temukan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Blackberry warna putih beserta simcardnya sebagai alat berkomunikasi untuk transaksi Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut kepada pembelinya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin di dalam peredaran dan jual beli Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug, kemudian Terdakwa dan barang–barang di bawa ke Polsek Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa ketika di perlihatkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Moh. Minan Ashary, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Petugas kepolisian pada Polsek Sampang;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2015, sekira pukul 19.00 Wib, Petugas Polsek Sampang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan transaksi jual beli Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di temukan 2 (dua) strep Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug yang setiap strepnya berisi 10 (sepuluh) butir yang dibungkus dengan kain merah;
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui membeli Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut di Apotik Keluarga Sehat dengan harga 1 (satu) stripnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa jual dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut kepada seorang bidan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di temukan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Blackberry warna putih beserta simcardnya sebagai alat berkomunikasi untuk transaksi Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut kepada pembelinya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin di dalam peredaran dan jual beli Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug, kemudian Terdakwa dan barang–barang di bawa ke Polsek Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa ketika di perlihatkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut;
Sesty Rachmawati, S. Farm, Apt, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli PNS sebagai Staf Farmakmin Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang;
Bahwa Ahli pernah melakukan pengamatan secara visual terhadap barang bukti yang diajukan oleh penyidik polri berupa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug, yang telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya dengan Surat No. LAB : 6257/NOF/2015, tanggal 17 September 2015 dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 9463/2015/NOF .- : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Misoprostol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obar Keras);
Bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam daftar obat keras dan Pil Dobel L hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek dan harus dengan resep dokter;
Bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug digunakan untuk penyakit saluran pencernaan seperti tukak lambung dan tukak usus halus dengan dosis 2-4 kali sehari sebanyak 1 (satu) tablet;
Bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug sering dipergunakan untuk menginduksi atau mempercepat proses persalinan atau juga sebagai obat telat datang bulan;
Bahwa tidak dibenarkan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan dan menyimpan obat Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah bekerja di Apotik;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menjual 2-4 tablet Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug kepada seorang Bidan dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015, Terdakwa telah membeli 2 (dua) strep Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug dengan harga Rp. 400.000,-(emat ratus ribu rupiah), yang 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Budi di Apotik Keluarga Sehat di Jalan Jamaluddin, Desa Tokobuh, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa kemudian Terdakwa membungkus Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut dengan kain warna merah dan Terdakwa menyimpan Pil Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut di dalam jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2015, sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol : M 3424 PD melewati Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa di berhentikan oleh Petugas Polres Sampang yang melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) strep Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug yang setiap strepnya berisi 10 (sepuluh) butir yang dibungkus dengan kain merah di jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin di dalam peredaran dan jual beli Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug, kemudian Terdakwa dan barang-barang bukti di bawa ke Polsek Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut dibeli harus dengan resep dokter atau apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan untuk menambah penghasilan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa ketika di perlihatkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
2 (dua) lembar/srip pil sediaan farmasi jenis Cytotec tablets misoprostol 200 Ug dengan jumlah keseluruhan 20 butir;
1 (satu) lembar kain warna merah:
1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna putih kombinasi hitam beserta simcardnya dengan nomor 087570578864;
1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol. : M-3423-PD beserta kontaknya;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol : M-3423-PD An. Rohman Alamat Dsn. Derbing, Ds. Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menjual 2-4 tablet Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug kepada seorang Bidan dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015, Terdakwa telah membeli 2 (dua) strep Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug dengan harga Rp. 400.000,-(emat ratus ribu rupiah), yang 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Budi di Apotik Keluarga Sehat di Jalan Jamaluddin, Desa Tokobuh, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa kemudian Terdakwa membungkus Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut dengan kain warna merah dan Terdakwa menyimpan Pil Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut di dalam jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2015, sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol : M 3424 PD melewati Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa di berhentikan oleh Petugas Polres Sampang yang melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) strep Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug yang setiap strepnya berisi 10 (sepuluh) butir yang dibungkus dengan kain merah di jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin di dalam peredaran dan jual beli Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug, kemudian Terdakwa dan barang–barang di bawa ke Polsek Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan untuk menambah penghasilan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut dibeli harus dengan resep dokter atau apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan;
Bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam daftar obat keras dan Pil Dobel L hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek dan harus dengan resep dokter;
Bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug digunakan untuk penyakit saluran pencernaan seperti tukak lambung dan tukak usus halus dengan dosis 2-4 kali sehari sebanyak 1 (satu) tablet;
Bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug sering dipergunakan untuk menginduksi atau mempercepat proses persalinan atau juga sebagai obat telat datang bulan;
Bahwa tidak dibenarkan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan dan menyimpan obat Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah subyek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana (pelaku) dan diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah pelaku tindak pidana maka untuk membuktikannya terlebih dahulu haruslah dibuktikan unsur-unsur perbuatan dari delik dan setelah terbukti unsur-unsur perbuatan maka barulah Majelis Hakim akan membuktikan apakah Terdakwa sebagai pelaku pidana sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Dengan Sengaja;
Ad. 2. Dengan Sengaja:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Dengan Sengaja” ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, sehingga unsur “Dengan Sengaja” tersebut meliputi atau mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya dari rumusan delik tersebut, oleh karenanya Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur “Dengan Sengaja” akan dipertimbangkan, apakah perbuatan yang terbukti itu dilakukan “Dengan Sengaja” ataukah tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan Saksi-Saksi, petunjuk dan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015, Terdakwa telah membeli 2 (dua) strep Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug dengan harga Rp. 400.000,-(emat ratus ribu rupiah), yang 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Budi di Apotik Keluarga Sehat di Jalan Jamaluddin, Desa Tokobuh, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Menimbang, bahwa barang bukti telah dilakukan test uji Laboratorium Forensik Cab. Surabaya No. Lab : 6257/NOF/2015, tanggal 17 September 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, Si., M.T. dengan hasil kesimpulan laporan bahwa barang bukti dengan nomor 9463/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Misoprostol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras);;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Yang Tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan”;
Ad. 4. Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sesty Rachmawati, S. Farm, Apt yang menerangkan bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek dan digunakan untuk penyakit saluran pencernaan seperti tukak lambung dan tukak usus halus dengan dosis 2-4 kali sehari sebanyak 1 (satu) tablet dan Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug sering dipergunakan untuk menginduksi atau mempercepat proses persalinan atau juga sebagai obat telat datang bulan dan tidak dibenarkan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan dan menyimpan Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Yang tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan”, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Dengan Sengaja”;
Ad. 2. Dengan Sengaja:
Menimbang, bahwa tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu” merupakan “opzettelijk delict” atau suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan, bahwa tujuan Terdakwa menjual Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan untuk menambah penghasilan Terdakwa sehari-hari dan Terdakwa sudah mengetahui bahwa Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug tersebut dibeli harus dengan resep dokter atau apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Barangsiapa” ;
Ad. 1. Barangsiapa:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yaitu Idil Fitri yang dalam persidangan identitas Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan Para Saksi sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan unsur dengan sengaja diatas, maka Terdakwa Idil Fitri benar pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015, Terdakwa telah membeli 2 (dua) strep Pil Cytotec Tablets Misoprostol 200 Ug dengan harga Rp. 400.000,-(emat ratus ribu rupiah), yang 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Budi di Apotik Keluarga Sehat di Jalan Jamaluddin, Desa Tokobuh, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang mana berdasarkan test uji laboratorium forensik Cab. Surabaya No. Lab : 6257/NOF/2015, tanggal 17 September 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Setiyawan S.Si,. M.T, dengan hasil kesimpulan laporan bahwa barang tersebut tablet dengan bahan aktif Misoprostol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Barangsiapa”, telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka disamping pidana badan maka terhadap Terdakwa haruslah pula dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) lembar/srip pil sediaan farmasi jenis Cytotec tablets misoprostol 200 Ug dengan jumlah keseluruhan 20 butir;
1 (satu) lembar kain warna merah:
Karena merupakan jenis obat keras dan kain yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan (kepentingan pribadi) dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk mencegah dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan serupa maka haruslah dirampas oleh negara untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna putih kombinasi hitam beserta simcardnya dengan nomor 087570578864;
Karena merupakan alat komunikasi yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk bertransaksi jual beli pil dobel L maka haruslah dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol. : M-3423-PD beserta kontaknya;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol : M-3423-PD An. Rohman Alamat Dsn. Derbing, Ds. Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang;
Karena merupakan sepeda motor dan STNK milik Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam memerangi Peredaran Obat-obatan Terlarang;
Terdakwa menyadari ketidakberhakannya untuk memiliki dan menjual Pil Cytotec tablets misoprostol 200 Ug, namun walaupun telah tahu Terdakwa tetap saja memiliki dan menjual Pil Cytotec tablets misoprostol 200 Ug;
Keadaan yang meringankan:
Selama jalannya persidangan Majelis Hakim melihat pada diri Terdakwa masih dapat diperbaiki tingkah lakunya hal mana terbukti Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Idil Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memenuhi keahlian dan kewenangan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar/strip pil sediaan farmasi jenis Cytotec tablets misoprostol 200 ug dengan jumlah keseluruhan 20 butir;
1 (satu) lembar kain warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih kombinasi hitam beserta Simcardnya dengan nomor 087570578864
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol. M-3423-PD beserta kunci kontaknya;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih dengan No. Pol. M-3423-PD an Rohman Alamat Dsn. Derbing, Ds. Tragih, Kec. Robatal, Kab. Sampang;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 Nopember 2015, oleh kami Joko Saptono, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua, Sri Wijayanti Tanjung, S.H. dan Darmo Wibowo Mohamad, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut di atas serta dibantu oleh Sutrisno Susanto, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Achmad Misjoto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota 1 Sri Wijayanti Tanjung, S.H. | Hakim Ketua Joko Saptono, S.H., M.H. |
| Hakim Anggota 2 Darmo Wibowo Muhamad, S.H. | |
| Panitera Pengganti Sutrisno Susanto. | |