10/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 10/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
Other Participants (1)
SAMUEL, Bc.KU Anak dari ANDEN (Alm)
- Membatalkan
P U T U S A N
NOMOR : 10/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SAMUEL, Bc.KU Anak dari ANDEN (Alm) ;
Tempat lahir : Makasar ;
Umur/Tgl. Lahir : 50 Tahun / 05 April 1961 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Perum HER Utama Mandiri Blok L - 14 RT.95,
Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : PNS ;
Pendidikan : S - 1 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Tim Penasihat Hukum: SUPRANA JAYA, S.H., dan WAKHID AKHMAD, S.H berdasarkan surat kuasa khusus baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tertanggal 9 Desember 2012, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa terdakwa in casu, telah di dakwa oleh Penuntut Umum, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan No.Reg.Perk:PDS-.01/ BALIK/11/2012,Tgl.22-Bulan.Nopember-2012 dengan bentuk dakwaan Campuran (Subsidairitas-Alternatif) sebagai berikut :
Pertama Primair :
Bahwa terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak Dari ANDEN (Alm) bersama ANDI BURHANUDIN SOLONG, SE. Bin AK SOLONG, SYAFRUDDIN, SH. Bin LA SARA ALI, MUHAMMAD,SH. Bin SULAIMAN BUKHARI dan PURWOKO, SH. Bin KASNO selaku Anggota DPRD Kota Balikpapan Periode 2004 - 2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 171.3.2.44.-5131 tanggal 16 Agustus 2004 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan (dilakukan penuntutan secara tersendiri) serta ADEN USA Bin LAUSA, SUPRIHATIN R ASIH Bin SABAR, Ir.DAUD PATIUNG Anak Dari S. BUNGIN, H. DAHRI MAMMA, SH. Bin MANUGU, HASANUDDIN,S.Sos Bin BENNU dan Drs.H.SOEGITO WIRATMOKO,M.Si Bin IMAM ASPALI (dilakukan penuntutan secara tersendiri) pada tanggal 10 Februari 2009 (perjalanan dinas tanggal 2 Pebruari 2009 s/d 4 Pebruari 2009 dan tanggal 6 Pebruari 2009 s/d 8 Pebruari 2009), pada tanggal 3 April 2009 (perjalanan dinas tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009), dan pada tanggal 14 Mei 2009 (perjalanan dinas tanggal 11 Mei 2009 s/d 13 Mei 2009) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari s/d Mei tahun 2009, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang terdakwa lakukan dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 salah satu program DPRD Kota Balikpapan adalah peningkatan kapasitas Lembaga dengan kegiatan konsultasi mengenai Kajian Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum. Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan konsultasi ke beberapa daerah yaitu pertama ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009 dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/18/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah:
Andi Burhanudin Solong (Ketua DPRD Kota Balikpapan)
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Syafruddin, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
H. Dachri Mamma, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Muhammad, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Aden Usa (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Kemudian Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH.) menugaskan Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. (Kepala Sub Bagian Persidangan) sesuai SPT Nomor 094/19/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 untuk mendampingi Ketua dan Anggota DPRD melakukan konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009.
Bahwa selanjutnya Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanudin Solong mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak sepuluh set tanggal 27 Januari 2009 untuk melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/18/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dan SPT Nomor 094/19/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 tersebut Terdakwa bersama beberapa Anggota DPRD Kota Balikpapan berangkat ke Bekasi pada tanggal 3 Pebruari 2009 dengan menggunakan Pesawat Garuda jam 14.50 Wita, sedangkan ada satu orang yaitu Ir.Daud Patiung berangkat lebih dahulu pada tanggal 2 Pebruari 2009. Lalu acara konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi dilaksanakan pada tanggal 4 Pebruari 2009, dimana pada saat itu Terdakwa SAMUEL,Bc,Ku meminta visum SPPD yang telah Terdakwa siapkan dengan visum tertanggal 2-4 Pebruari 2009 ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan pada Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi (Rusmiyah, SH.). Bahwa kesepuluh set SPPD tersebut adalah:
-
No Nama No. & Tgl. SPPD 1 Andi Burhanudin Solong 094/170/44/DPRD/I/2009; 27-1-2009 2 Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. 094/170/45/DPRD/I/2009; 27-1-2009 3 Syafruddin, SH. 094/170/46/DPRD/I/2009; 27-1-2009 4 Ir.Daud Patiung 094/170/47/DPRD/I/2009; 27-1-2009 5 H. Dachri Mamma, SH. 094/170/48/DPRD/I/2009; 27-1-2009 6 Muhammad, SH. 094/170/49/DPRD/I/2009; 27-1-2009 7 Purwoko, SH. 094/170/50/DPRD/I/2009; 27-1-2009 8 Aden Usa 094/170/51/DPRD/I/2009; 27-1-2009 9 Hasanuddin,S.Sos. 094/170/52/DPRD/I/2009; 27-1-2009 10 Suprihatin R. Asih 094/170/53/DPRD/I/2009; 27-1-2009 11 SAMUEL, Bc.Ku. 094/170/54/SETWAN/I/2009;27-1-2009
Bahwa setelah melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi lalu Terdakwa bersama seluruh rombongan Anggota DPRD Kota Balikpapan menuju Lembang, Bandung untuk melaksanakan Kunjungan konsultasi yang kedua yaitu ke Kantor Sespim Polri di Lembang, Bandung tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2009 sesuai SPT Nomor 094/20/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah :
Andi Burhanudin Solong (Ketua DPRD Kota Balikpapan)
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Syafruddin, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
H. Dachri Mamma, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Muhammad, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Aden Usa (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Bahwa Terdakwa SAMUEL, Bc.Ku. sesuai SPT No.094/21/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 bertugas untuk mendampingi Ketua dan Anggota DPRD melakukan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) tanggal 6 Pebruari 2009 s/d 8 Pebruari 2009, yang pada kenyataanya dilaksanakan pada tanggal 5 Pebruari 2009.
Pada saat Kunjungan konsultasi yang kedua yaitu ke Kantor Sespim Polri di Lembang, Bandung dilaksanakan Terdakwa meminta visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak 10 set tanggal 27 Januari 2009 yang telah Terdakwa siapkan dengan visum tanggal 6-8 Pebruari 2009 ditandatangani oleh Kepala Urusan Administrasi Tata Usaha Sespim Polri (Kompol Anilawati). Kesepuluh set SPPD tersebut adalah:
| No | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 094/170/55/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/170/56/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 3 | Syafruddin, SH. | 094/170/57/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | 094/170/58/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | 094/170/59/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 6 | Muhammad, SH. | 094/170/60/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 7 | Purwoko, SH. | 094/170/61/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 8 | Aden Usa | 094/170/62/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/170/63/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | 094/170/64/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 11 | SAMUEL, Bc.Ku. | 094/170/65/SETWAN/I/2009;27-1-2009 |
Bahwa sebelum perjalanan dinas untuk melaksanakan Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum biaya perjalanan dinas untuk kegiatan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) telah dicairkan dan diserahterimakan kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.18 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas ke luar daerah untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp.87.825.000,00 pada tanggal 2-4 Pebruari 2009 dan konsultasi ke Sespim Polri sebesar Rp.91.125.000,00 pada tanggal 6-9 Pebruari 2009, masing-masing terinci sebagai berikut:
Konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tanggal 2-4 Pebruari 2009
| No | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 1.900.000 | 3.425.000 | 5.325.000 |
| Jumlah | 27.900.000 | 59.925.000 | 87.825.000 | ||
Konsultasi ke Sespim Polri pada tanggal 6-8 Pebruari 2009
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 2.200.000 | 3.425.000 | 5.625.000 |
| Jumlah | 31.200.000 | 59.925.000 | 91.125.000 | ||
Bahwa SPP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) dan PPTK (SAMUEL, Bc.Ku.), ditujukan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.19 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800, dimana SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H. Mukandar,SH.). dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2009 kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta.
Bahwa setelah selesai melaksanakan Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum biaya perjalanan dinas untuk kegiatan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 10 Pebruari 2009, ditandatangani oleh SAMUEL, Bc.Ku. selaku pihak yang melaporkan. Dalam laporan tersebut, Ketua maupun anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I dinyatakan ikut menghadiri pertemuan di Aula Kantor Bupati Bekasi, namun tidak menyebutkan tanggal dan waktu pertemuan/ acara tersebut dilaksanakan. Selain itu, Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 10 Pebruari 2009, ditandatangani oleh SAMUEL, Bc.Ku. selaku pihak yang melaporkan. Dalam Laporan tersebut, Ketua maupun Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I dinyatakan ikut menghadiri pertemuan di Kantor Sespim Polri di Lembang Bandung, namun dalam laporan tersebut juga tidak menyebutkan tanggal dan waktu pertemuan/ acara tersebut dilaksanakan.
Bahwa Pelaksanaan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan langsung dilanjutkan ke Sespim Polri Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009 tanpa terlebih dahulu kembali ke Balikpapan sebagaimana SPT dan SPPD yang ada/ dipertanggungjawabkan, sehingga biaya transportasi yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.27.900.000,00 daripada yang seharusnya.
Bahwa selain melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) Anggota DPRD Kota Balikpapan juga melaksanakan kegiatan konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor tanggal 30 Maret s/d 1 April 2009 sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/116/DPRD/III/2009 tanggal 23 Maret 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut adalah:
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Bahwa kemudiann Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak lima set tanggal 23 Maret 2009 dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan (Andi Burhanuddin Solong) untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009, diberikan Visum tertanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009 ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat Kota Bogor (Gustriyo Surahmadi). Kelima set SPPD tersebut adalah:
| No. | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/435/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 2 | Ir.Daud Patiung | 094/436/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 3 | Purwoko, SH. | 094/438/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 4 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/437/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 5 | Suprihatin R. Asih | 094/439/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
Bahwa biaya perjalanan dinas untuk ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.130 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas luar daerah Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor sebesar Rp.36.500.000,00 pada tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009 terinci sebagai berikut:
| No. | Nama | Uang Perjalanan Dinas (Rp.) | |||
| Transpor | U.Saku U.Makan U.Repr | Penginapan | Jumlah | ||
| 1 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 2 | Ir.Daud Patiung | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 3 | Purwoko, SH. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 4 | Hasanuddin, S.Sos. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 5 | Suprihatin R. Asih | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| Jumlah | 22.375.000 | 7.125.000 | 7.000.000 | 36.500.000 | |
Kemudian dana perjalanan dinas tersebut dicairkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.131 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq. Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800. SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH). Dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan dan diserahterimakan pada tanggal 24 Maret 2009 kepada Drs.Soegito Wiratmoko, Msi., Ir.Daud Patiung, Purwoko, SH., Hasanuddin,S.Sos., Suprihatin R. Asih. Kemudian Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tersebut tertanggal 3 April 2009
Bahwa ternyata dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Pemerintah Kota Bogor tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,00 per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 adalah Rp.600.000,00 per hari, sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.000.000,00 daripada yang seharusnya dibayarkan.
Bahwa kunjungan untuk konsultasi Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum berikutnya yaitu ke Universitas Padjajaran Bandung tanggal 11 s/d 13 Mei 2009 sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/179/SETWAN/IV/2009 tanggal 20 April 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut adalah:
Andi Burhanudin Solong
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi.
Ir.Daud Patiung
Purwoko, SH.
Hasanuddin,S.Sos.
Suprihatin R. Asih
Bahwa untuk menunjang kegiatan tersebut Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. turut mendampingi Anggota DPRD Kota Balikpapan berdasarkan Surat Tugas (ST) Nomor 094/180/Setwan/IV/2009 tanggal 20 April 2009 dari Sekretaris DPRD Kota Balikpapan untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum di Universitas Padjadjaran bandung tanggal 11-13 Mei 2009.
Bahwa pada saat dilaksanakan kegiatan di Universitas Padjajaran Bandung tersebut, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak enam set tanggal 20 April 2009 untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum di Universitas Padjadjaran Bandung tanggal 11-13 Mei 2009 yang telah Terdakwa siapkan diberikan visum tanggal 11-13 Mei 2009 oleh Kepala Sub Dalam Negeri Unpad Bandung (Encep Mulya Saputra, SP. Msi.). ketujuh set SPPD tersebut adalah:
| No | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 094/644/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/645/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 3 | Ir.Daud Patiung | 094/646/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 4 | Purwoko, SH. | 094/648/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 5 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/647/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 6 | Suprihatin R. Asih | 094/649/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 7 | SAMUEL,Bc.Ku | 094/650/Setwan/IV/2009;20-04-2009 |
Bahwa terhadap ketujuh SPPD tersebut telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.229 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas luar daerah untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Universitas Padjadjaran Bandung sebesar Rp.50.400.000,00 pada tanggal 11-13 Mei 2009 terinci sebagai berikut:
| No. | Nama | Uang Perjalanan Dinas (Rp.) | |||
| Transpor | U.Saku U.Makan U.Repr | Penginapan | Jumlah | ||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 5.800.000 | 1.875.000 | 1.400.000 | 9.075.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 3 | Ir.Daud Patiung | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 4 | Purwoko, SH. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 5 | Hasanuddin,S.Sos. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 6 | Suprihatin R. Asih | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 7 | Samuel,Bc.Ku | 3.125.000 | 900.000 | 800.000 | 4.825.000 |
| Jumlah | 31.300.000 | 9.900.000 | 9.200.000 | 50.400.000 | |
Dan kemudian diproses pencairannya dengan Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.230 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening bank kaltim Nomor 0031436800. SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH.). kemudian dana dicairkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.03511/BL/2009 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 kode rekening pembebanan 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SP2D ditandatangani oleh Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah (Drs.Darmansyah). Bahwa seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 6 Mei 2009 kepada Andi Burhanudin Solong, Drs.Soegito Wiratmoko, Msi., Ir.Daud Patiung, Purwoko, SH., Hasanuddin,S.Sos., Suprihatin R. Asih, Samuel,Bc.Ku.
Bahwa setelah melaksanakan kegiatan konsultasi Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 14 Mei 2009 ditandatangani oleh SAMUEL,Bc,Ku selaku pihak yang melaporkan. Dalam laporan tersebut, Ketua maupun Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I serta PPTK dinyatakan ikut menghadiri pertemuan diruang Rektor Kerjasama Unpad Bandung pada tanggal 12 Mei 2009.
Bahwa dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Universitas Padjadjaran Bandung tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,00 per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 tarif hotel untuk Ketua dan Anggota DPRD menggunakan Fasilitas hotel bintang empat dengan tarif sebesar Rp.600.000,00 per hari, sedangkan tarif hotel untuk pejabat eselon IV menggunakan fasilitas hotel bintang dua dengan tarif sebesar Rp.350.000,00 sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.300.000,00 daripada yang seharusnya dibayarkan.
Bahwa Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. dalam kegiatan konsultasi mengenai Kajian Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum ke beberapa daerah adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Nomor 170/01.01.4/Setwan/I/2009 tanggal 6 Januari 2009, yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Dan Perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 mempunyai tugas dan kewenangan untuk ; mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Bahwa dokumen anggaran tersebut mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. tidak menggunakan kewenangannya dalam hal mempersiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, terdakwa tidak melakukan secara cermat, yaitu terdakwa dalam membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tidak menyebutkan waktu dan tanggal pertemuan acara konsultasi dilaksanakan baik Laporan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan Laporan konsultasi ke Sespim Polri Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009. Bahwa dalam Laporan Tugas Keluar Daerah tersebut Terdakwa melampirkan dokumen bukti pendukung pembayaran atas realisasi dana berupa visum dan tiket pesawat pulang pergi secara tidak lengkap. Pada saat selesai melakukan perjalanan dinas Terdakwa mengetahui bahwa untuk tiket pesawat maupun boarding pass perjalanan dari Bekasi menuju Balikpapan baik Terdakwa maupun para Anggota DPRD tidak ada, dan tiket pesawat maupun boarding pass untuk perjalanan Balikpapan-Jakarta guna konsultasi ke Sespim Polri di Bandung juga tidak ada, karena rombongan setelah dari Bekasi langsung menuju Bandung, tidak pulang dulu ke Balikpapan, sedangkan untuk tiket pesawat maupun boarding pass untuk perjalanan pulang dari Jakarta ke Balikpapan yang dilampirkan hanya tiket pesawat milik Andi Burhanuddin Solong dan H.Dachri Mamma.
Bahwa dengan tidak adanya lampiran beberapa tiket pesawat maupun boarding pass tersebut seharusnya Terdakwa mencantumkan dalam Laporan Tugas Keluar Daerah yang Terdakwa buat sehingga dapat diketahui ada dana perjalanan dinas yang tidak dipergunakan sehingga dapat dijadikan dasar untuk meminta pengembalian sisa dana yang tidak dipergunakan.
Bahwa selain itu ketidakcermatan Terdakwa adalah dalam menentukan tarif hotel sehingga terdapat kekeliruan dalam penentuan tarif hotel sehingga mengakibatkan negara rugi.
Bahwa Terdakwa SAMUEL,Bc,Ku setelah selesai melaksanakan kegiatan perjalanan-perjalanan dinas tersebut telah mengetahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran dari yang seharusnya Terdakwa terima dan para Anggota DPRD Kota Balikpapan terima, namun demikian terdakwa tidak mempunyai inisiatif untuk mengembalikan kelebihan dana perjalanan dinas tersebut maupun memberitahu dan mengingatkan kepada Anggota DPRD Kota Balikpapan yang telah menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut. Bahwa namun demikian Terdakwa menggunakan kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas tersebut untuk kepentingan sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang mengakibatkan negara/ daerah mengalami kerugian sebesar Rp.30.200.000, 00 sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum pada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subisidiair :
Bahwa terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak Dari ANDEN (Alm) pada tanggal 10 Februari 2009 (perjalanan dinas tanggal 2 Pebruari 2009 s/d 4 Pebruari 2009 dan tanggal 6 Pebruari 2009 s/d 8 Pebruari 2009), pada tanggal 3 April 2009 (perjalanan dinas tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009), dan pada tanggal 14 Mei 2009 (perjalanan dinas tanggal 11 Mei 2009 s/d 13 Mei 2009) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari s/d Mei tahun 2009, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi didaerah Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang terdakwa lakukan dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 salah satu program DPRD Kota Balikpapan adalah peningkatan kapasitas Lembaga dengan kegiatan konsultasi mengenai Kajian Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum. Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan konsultasi ke beberapa daerah yaitu pertama ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009 dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/18/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah:
Andi Burhanudin Solong (Ketua DPRD Kota Balikpapan)
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Syafruddin, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
H. Dachri Mamma, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Muhammad, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Aden Usa (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Kemudian Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH.) menugaskan Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. (Kepala Sub Bagian Persidangan) sesuai SPT Nomor 094/19/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 untuk mendampingi Ketua dan Anggota DPRD melakukan konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009.
Bahwa selanjutnya Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanudin Solong mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak sepuluh set tanggal 27 Januari 2009 untuk melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/18/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dan SPT Nomor 094/19/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 tersebut Terdakwa bersama beberapa Anggota DPRD Kota Balikpapan berangkat ke Bekasi pada tanggal 3 Pebruari 2009 dengan menggunakan Pesawat Garuda jam 14.50 Wita, sedangkan ada satu orang yaitu Ir.Daud Patiung berangkat lebih dahulu pada tanggal 2 Pebruari 2009. Lalu acara konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi dilaksanakan pada tanggal 4 Pebruari 2009, dimana pada saat itu Terdakwa SAMUEL,Bc,Ku meminta visum SPPD yang telah Terdakwa siapkan dengan visum tertanggal 2-4 Pebruari 2009 ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan pada Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi (Rusmiyah, SH.). Bahwa kesepuluh set SPPD tersebut adalah:
-
No Nama No. & Tgl. SPPD 1 Andi Burhanudin Solong 094/170/44/DPRD/I/2009; 27-1-2009 2 Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. 094/170/45/DPRD/I/2009; 27-1-2009 3 Syafruddin, SH. 094/170/46/DPRD/I/2009; 27-1-2009 4 Ir.Daud Patiung 094/170/47/DPRD/I/2009; 27-1-2009 5 H. Dachri Mamma, SH. 094/170/48/DPRD/I/2009; 27-1-2009 6 Muhammad, SH. 094/170/49/DPRD/I/2009; 27-1-2009 7 Purwoko, SH. 094/170/50/DPRD/I/2009; 27-1-2009 8 Aden Usa 094/170/51/DPRD/I/2009; 27-1-2009 9 Hasanuddin,S.Sos. 094/170/52/DPRD/I/2009; 27-1-2009 10 Suprihatin R. Asih 094/170/53/DPRD/I/2009; 27-1-2009 11 SAMUEL, Bc.Ku. 094/170/54/SETWAN/I/2009;27-1-2009
Bahwa setelah melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi lalu Terdakwa bersama seluruh rombongan Anggota DPRD Kota Balikpapan menuju Lembang, Bandung untuk melaksanakan Kunjungan konsultasi yang kedua yaitu ke Kantor Sespim Polri di Lembang, Bandung tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2009 sesuai SPT Nomor 094/20/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah:
Andi Burhanudin Solong (Ketua DPRD Kota Balikpapan)
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Syafruddin, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
H. Dachri Mamma, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Muhammad, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Aden Usa (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Bahwa Terdakwa SAMUEL, Bc.Ku. sesuai SPT No.094/21/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 bertugas untuk mendampingi Ketua dan Anggota DPRD melakukan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) tanggal 6 Pebruari 2009 s/d 8 Pebruari 2009, yang pada kenyataanya dilaksanakan pada tanggal 5 Pebruari 2009.
Pada saat Kunjungan konsultasi yang kedua yaitu ke Kantor Sespim Polri di Lembang, Bandung dilaksanakan Terdakwa meminta visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak 10 set tanggal 27 Januari 2009 yang telah Terdakwa siapkan dengan visum tanggal 6-8 Pebruari 2009 ditandatangani oleh Kepala Urusan Administrasi Tata Usaha Sespim Polri (Kompol Anilawati). Kesepuluh set SPPD tersebut adalah:
-
No Nama No. & Tgl. SPPD 1 Andi Burhanudin Solong 094/170/55/DPRD/I/2009; 27-1-2009 2 Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. 094/170/56/DPRD/I/2009; 27-1-2009 3 Syafruddin, SH. 094/170/57/DPRD/I/2009; 27-1-2009 4 Ir.Daud Patiung 094/170/58/DPRD/I/2009; 27-1-2009 5 H. Dachri Mamma, SH. 094/170/59/DPRD/I/2009; 27-1-2009 6 Muhammad, SH. 094/170/60/DPRD/I/2009; 27-1-2009 7 Purwoko, SH. 094/170/61/DPRD/I/2009; 27-1-2009 8 Aden Usa 094/170/62/DPRD/I/2009; 27-1-2009 9 Hasanuddin,S.Sos. 094/170/63/DPRD/I/2009; 27-1-2009 10 Suprihatin R. Asih 094/170/64/DPRD/I/2009; 27-1-2009 11 SAMUEL, Bc.Ku. 094/170/65/SETWAN/I/2009; 27-1-2009
Bahwa sebelum perjalanan dinas untuk melaksanakan Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum biaya perjalanan dinas untuk kegiatan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) telah dicairkan dan diserahterimakan kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.18 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas ke luar daerah untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp.87.825.000,00 pada tanggal 2-4 Pebruari 2009 dan konsultasi ke Sespim Polri sebesar Rp.91.125.000,00 pada tanggal 6-9 Pebruari 2009, masing-masing terinci sebagai berikut :
Konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tanggal 2-4 Pebruari 2009
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 5 | H.Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 1.900.000 | 3.425.000 | 5.325.000 |
| Jumlah | 27.900.000 | 59.925.000 | 87.825.000 | ||
Konsultasi ke Sespim Polri pada tanggal 6-8 Pebruari 2009
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 2.200.000 | 3.425.000 | 5.625.000 |
| Jumlah | 31.200.000 | 59.925.000 | 91.125.000 | ||
Bahwa SPP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) dan PPTK (SAMUEL, Bc.Ku.), ditujukan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.19 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800, dimana SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H. Mukandar,SH.). dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2009 kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta.
Bahwa setelah selesai melaksanakan Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum biaya perjalanan dinas untuk kegiatan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 10 Pebruari 2009, ditandatangani oleh SAMUEL, Bc.Ku. selaku pihak yang melaporkan. Dalam laporan tersebut, Ketua maupun anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I dinyatakan ikut menghadiri pertemuan di Aula Kantor Bupati Bekasi, namun tidak menyebutkan tanggal dan waktu pertemuan/ acara tersebut dilaksanakan. Selain itu, Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 10 Pebruari 2009, ditandatangani oleh SAMUEL, Bc.Ku. selaku pihak yang melaporkan. Dalam Laporan tersebut, Ketua maupun Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I dinyatakan ikut menghadiri pertemuan di Kantor Sespim Polri di Lembang Bandung, namun dalam laporan tersebut juga tidak menyebutkan tanggal dan waktu pertemuan/ acara tersebut dilaksanakan.
Bahwa Pelaksanaan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan langsung dilanjutkan ke Sespim Polri Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009 tanpa terlebih dahulu kembali ke Balikpapan sebagaimana SPT dan SPPD yang ada/ dipertanggungjawabkan, sehingga biaya transportasi yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.27.900.000,00 daripada yang seharusnya.
Bahwa selain melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) Anggota DPRD Kota Balikpapan juga melaksanakan kegiatan konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor tanggal 30 Maret s/d 1 April 2009 sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/116/DPRD/III/2009 tanggal 23 Maret 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut adalah:
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Bahwa kemudiann Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak lima set tanggal 23 Maret 2009 dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan (Andi Burhanuddin Solong) untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009, diberikan Visum tertanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009 ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat Kota Bogor (Gustriyo Surahmadi). Kelima set SPPD tersebut adalah:
| No | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/435/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 2 | Ir.Daud Patiung | 094/436/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 3 | Purwoko, SH. | 094/438/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 4 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/437/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 5 | Suprihatin R. Asih | 094/439/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
Bahwa biaya perjalanan dinas untuk ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.130 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas luar daerah Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor sebesar Rp.36.500.000,00 pada tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009 terinci sebagai berikut:
| No. | Nama | Uang Perjalanan Dinas (Rp.) | |||
| Transpor | U.Saku U.Makan U.Repr | Penginapan | Jumlah | ||
| 1 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 2 | Ir.Daud Patiung | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 3 | Purwoko, SH. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 4 | Hasanuddin,S.Sos. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 5 | Suprihatin R. Asih | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| Jumlah | 22.375.000 | 7.125.000 | 7.000.000 | 36.500.000 | |
Kemudian dana perjalanan dinas tersebut dicairkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.131 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq. Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800. SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH). Dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan dan diserahterimakan pada tanggal 24 Maret 2009 kepada Drs.Soegito Wiratmoko, Msi., Ir.Daud Patiung, Purwoko, SH., Hasanuddin,S.Sos., Suprihatin R. Asih. Kemudian Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 10 Pebruari 2009.
Bahwa ternyata dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Pemerintah Kota Bogor tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,00 per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 adalah Rp.600.000,00 per hari, sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.000.000,00 daripada yang seharusnya dibayarkan.
Bahwa kunjungan untuk konsultasi Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum berikutnya yaitu ke Universitas Padjajaran Bandung tanggal 11 s/d 13 Mei 2009 sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/179/SETWAN/IV/2009 tanggal 20 April 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut adalah:
Andi Burhanudin Solong
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi.
Ir.Daud Patiung
Purwoko, SH.
Hasanuddin,S.Sos.
Suprihatin R. Asih
Bahwa untuk menunjang kegiatan tersebut Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. turut mendampingi Anggota DPRD Kota Balikpapan berdasarkan Surat Tugas (ST) Nomor 094/180/Setwan/IV/2009 tanggal 20 April 2009 dari Sekretaris DPRD Kota Balikpapan untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum di Universitas Padjadjaran bandung tanggal 11-13 Mei 2009.
Bahwa pada saat dilaksanakan kegiatan di Universitas Padjajaran Bandung tersebut, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak enam set tanggal 20 April 2009 untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum di Universitas Padjadjaran Bandung tanggal 11-13 Mei 2009 yang telah Terdakwa siapkan diberikan visum tanggal 11-13 Mei 2009 oleh Kepala Sub Dalam Negeri Unpad Bandung (Encep Mulya Saputra, SP. Msi.). ketujuh set SPPD tersebut adalah:
| No | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 094/644/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/645/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 3 | Ir.Daud Patiung | 094/646/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 4 | Purwoko, SH. | 094/648/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 5 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/647/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 6 | Suprihatin R. Asih | 094/649/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 7 | SAMUEL,Bc.Ku | 094/650/Setwan/IV/2009;20-04-2009 |
Bahwa terhadap ketujuh SPPD tersebut telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.229 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas luar daerah untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Universitas Padjadjaran Bandung sebesar Rp.50.400.000,00 pada tanggal 11-13 Mei 2009 terinci sebagai berikut:
| No | Nama | Uang Perjalanan Dinas (Rp.) | |||
| Transpor | U.Saku U.Makan U.Repr | Penginapan | Jumlah | ||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 5.800.000 | 1.875.000 | 1.400.000 | 9.075.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 3 | Ir.Daud Patiung | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 4 | Purwoko, SH. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 5 | Hasanuddin,S.Sos. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 6 | Suprihatin R. Asih | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 7 | Samuel,Bc.Ku | 3.125.000 | 900.000 | 800.000 | 4.825.000 |
| Jumlah | 31.300.000 | 9.900.000 | 9.200.000 | 50.400.00 | |
Dan kemudian diproses pencairannya dengan Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.230 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening bank kaltim Nomor 0031436800. SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH.). kemudian dana dicairkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.03511/BL/2009 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 kode rekening pembebanan 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SP2D ditandatangani oleh Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah (Drs.Darmansyah). Bahwa seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 6 Mei 2009 kepada Andi Burhanudin Solong, Drs.Soegito Wiratmoko, Msi., Ir.Daud Patiung, Purwoko, SH., Hasanuddin,S.Sos., Suprihatin R. Asih, Samuel,Bc.Ku.
Bahwa setelah melaksanakan kegiatan konsultasi Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 14 Mei 2009 ditandatangani oleh SAMUEL,Bc,Ku selaku pihak yang melaporkan. Dalam laporan tersebut, Ketua maupun Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I serta PPTK dinyatakan ikut menghadiri pertemuan diruang Rektor Kerjasama Unpad Bandung pada tanggal 12 Mei 2009.
Bahwa dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Universitas Padjadjaran Bandung tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,00 per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 tarif hotel untuk Ketua dan Anggota DPRD menggunakan Fasilitas hotel bintang empat dengan tarif sebesar Rp.600.000,00 per hari, sedangkan tarif hotel untuk pejabat eselon IV menggunakan fasilitas hotel bintang dua dengan tarif sebesar Rp.350.000,00 sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.300.000,00 daripada yang seharusnya dibayarkan.
Bahwa Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. dalam kegiatan konsultasi mengenai Kajian Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum ke beberapa daerah adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Nomor 170/01.01.4/Setwan/I/2009 tanggal 6 Januari 2009, yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Dan Perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 mempunyai tugas dan kewenangan untuk; mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Bahwa dokumen anggaran tersebut mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. tidak menggunakan kewenangannya dalam hal mempersiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, terdakwa tidak melakukan secara cermat, yaitu terdakwa dalam membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tidak menyebutkan waktu dan tanggal pertemuan acara konsultasi dilaksanakan baik Laporan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan Laporan konsultasi ke Sespim Polri Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009. Bahwa dalam Laporan Tugas Keluar Daerah tersebut Terdakwa melampirkan dokumen bukti pendukung pembayaran atas realisasi dana berupa visum dan tiket pesawat pulang pergi secara tidak lengkap. Pada saat selesai melakukan perjalanan dinas Terdakwa mengetahui bahwa untuk tiket pesawat maupun boarding pass perjalanan dari Bekasi menuju Balikpapan baik Terdakwa maupun para Anggota DPRD tidak ada, dan tiket pesawat maupun boarding pass untuk perjalanan Balikpapan-Jakarta guna konsultasi ke Sespim Polri di Bandung juga tidak ada, karena rombongan setelah dari Bekasi langsung menuju Bandung, tidak pulang dulu ke Balikpapan, sedangkan untuk tiket pesawat maupun boarding pass untuk perjalanan pulang dari Jakarta ke Balikpapan yang dilampirkan hanya tiket pesawat milik Andi Burhanuddin Solong dan H.Dachri Mamma.
Bahwa dengan tidak adanya lampiran beberapa tiket pesawat maupun boarding pass tersebut seharusnya Terdakwa mencantumkan dalam Laporan Tugas Keluar Daerah yang Terdakwa buat sehingga dapat diketahui ada dana perjalanan dinas yang tidak dipergunakan sehingga dapat dijadikan dasar untuk meminta pengembalian sisa dana yang tidak dipergunakan.
Bahwa selain itu ketidakcermatan Terdakwa adalah dalam menentukan tarif hotel sehingga terdapat kekeliruan dalam penentuan tarif hotel sehingga mengakibatkan negara rugi.
Bahwa Terdakwa SAMUEL,Bc,Ku setelah selesai melaksanakan kegiatan perjalanan-perjalanan dinas tersebut telah mengetahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran dari yang seharusnya Terdakwa terima dan para Anggota DPRD Kota Balikpapan terima, namun demikian terdakwa tidak mempunyai inisiatif untuk mengembalikan kelebihan dana perjalanan dinas tersebut maupun memberitahu dan mengingatkan kepada Anggota DPRD Kota Balikpapan yang telah menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut. Bahwa namun demikian Terdakwa menggunakan kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas tersebut untuk kepentingan sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang mengakibatkan negara/ daerah mengalami kerugian sebesar Rp.30.200.000, 00 sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum pada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak Dari ANDEN (Alm) pada tanggal 10 Februari 2009 (perjalanan dinas tanggal 2 Pebruari 2009 s/d 4 Pebruari 2009 dan tanggal 6 Pebruari 2009 s/d 8 Pebruari 2009), pada tanggal 3 April 2009 (perjalanan dinas tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009), dan pada tanggal 14 Mei 2009 (perjalanan dinas tanggal 11 Mei 2009 s/d 13 Mei 2009) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari s/d Mei tahun 2009, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yang terdakwa lakukan dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 salah satu program DPRD Kota Balikpapan adalah peningkatan kapasitas Lembaga dengan kegiatan konsultasi mengenai Kajian Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum. Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan konsultasi ke beberapa daerah yaitu pertama ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009 dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/18/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah:
Andi Burhanudin Solong (Ketua DPRD Kota Balikpapan)
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Syafruddin, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
H. Dachri Mamma, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Muhammad, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Aden Usa (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Kemudian Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH.) menugaskan Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. (Kepala Sub Bagian Persidangan) sesuai SPT Nomor 094/19/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 untuk mendampingi Ketua dan Anggota DPRD melakukan konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009.
Bahwa selanjutnya Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanudin Solong mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak sepuluh set tanggal 27 Januari 2009 untuk melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/18/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dan SPT Nomor 094/19/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 tersebut Terdakwa bersama beberapa Anggota DPRD Kota Balikpapan berangkat ke Bekasi pada tanggal 3 Pebruari 2009 dengan menggunakan Pesawat Garuda jam 14.50 Wita, sedangkan ada satu orang yaitu Ir.Daud Patiung berangkat lebih dahulu pada tanggal 2 Pebruari 2009. Lalu acara konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi dilaksanakan pada tanggal 4 Pebruari 2009, dimana pada saat itu Terdakwa SAMUEL,Bc,Ku meminta visum SPPD yang telah Terdakwa siapkan dengan visum tertanggal 2-4 Pebruari 2009 ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan pada Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi (Rusmiyah, SH.). Bahwa kesepuluh set SPPD tersebut adalah:
| No | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 094/170/44/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/170/45/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 3 | Syafruddin, SH. | 094/170/46/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | 094/170/47/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | 094/170/48/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 6 | Muhammad, SH. | 094/170/49/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 7 | Purwoko, SH. | 094/170/50/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 8 | Aden Usa | 094/170/51/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/170/52/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | 094/170/53/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 11 | SAMUEL, Bc.Ku. | 094/170/54/SETWAN/I/2009;27-1-2009 |
Bahwa setelah melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi lalu Terdakwa bersama seluruh rombongan Anggota DPRD Kota Balikpapan menuju Lembang, Bandung untuk melaksanakan Kunjungan konsultasi yang kedua yaitu ke Kantor Sespim Polri di Lembang, Bandung tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2009 sesuai SPT Nomor 094/20/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah:
Andi Burhanudin Solong (Ketua DPRD Kota Balikpapan)
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Syafruddin, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
H. Dachri Mamma, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Muhammad, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Aden Usa (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Bahwa Terdakwa SAMUEL, Bc.Ku. sesuai SPT No.094/21/SETWAN/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 bertugas untuk mendampingi Ketua dan Anggota DPRD melakukan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) tanggal 6 Pebruari 2009 s/d 8 Pebruari 2009, yang pada kenyataanya dilaksanakan pada tanggal 5 Pebruari 2009.
Pada saat Kunjungan konsultasi yang kedua yaitu ke Kantor Sespim Polri di Lembang, Bandung dilaksanakan Terdakwa meminta visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak 10 set tanggal 27 Januari 2009 yang telah Terdakwa siapkan dengan visum tanggal 6-8 Pebruari 2009 ditandatangani oleh Kepala Urusan Administrasi Tata Usaha Sespim Polri (Kompol Anilawati). Kesepuluh set SPPD tersebut adalah:
| No | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 094/170/55/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/170/56/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 3 | Syafruddin, SH. | 094/170/57/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | 094/170/58/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | 094/170/59/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 6 | Muhammad, SH. | 094/170/60/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 7 | Purwoko, SH. | 094/170/61/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 8 | Aden Usa | 094/170/62/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/170/63/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | 094/170/64/DPRD/I/2009; 27-1-2009 |
| 11 | SAMUEL, Bc.Ku. | 094/170/65/SETWAN/I/2009; 27-1-2009 |
Bahwa sebelum perjalanan dinas untuk melaksanakan Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum biaya perjalanan dinas untuk kegiatan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) telah dicairkan dan diserahterimakan kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.18 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas ke luar daerah untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp.87.825.000,00 pada tanggal 2-4 Pebruari 2009 dan konsultasi ke Sespim Polri sebesar Rp.91.125.000,00 pada tanggal 6-9 Pebruari 2009, masing-masing terinci sebagai berikut:
Konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tanggal 2-4 Pebruari 2009
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 1.900.000 | 3.425.000 | 5.325.000 |
| Jumlah | 27.900.000 | 59.925.000 | 87.825.000 | ||
Konsultasi ke Sespim Polri pada tanggal 6-8 Pebruari 2009
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 2.200.000 | 3.425.000 | 5.625.000 |
| Jumlah | 31.200.000 | 59.925.000 | 91.125.000 | ||
Bahwa SPP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) dan PPTK (SAMUEL, Bc.Ku.), ditujukan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.19 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800, dimana SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H. Mukandar,SH.). dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2009 kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta.
Bahwa setelah selesai melaksanakan Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum biaya perjalanan dinas untuk kegiatan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 10 Pebruari 2009, ditandatangani oleh SAMUEL, Bc.Ku. selaku pihak yang melaporkan. Dalam laporan tersebut, Ketua maupun anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I dinyatakan ikut menghadiri pertemuan di Aula Kantor Bupati Bekasi, namun tidak menyebutkan tanggal dan waktu pertemuan/ acara tersebut dilaksanakan. Selain itu, Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 10 Pebruari 2009, ditandatangani oleh SAMUEL, Bc.Ku. selaku pihak yang melaporkan. Dalam Laporan tersebut, Ketua maupun Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I dinyatakan ikut menghadiri pertemuan di Kantor Sespim Polri di Lembang Bandung, namun dalam laporan tersebut juga tidak menyebutkan tanggal dan waktu pertemuan/ acara tersebut dilaksanakan.
Bahwa Pelaksanaan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan langsung dilanjutkan ke Sespim Polri Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009 tanpa terlebih dahulu kembali ke Balikpapan sebagaimana SPT dan SPPD yang ada/ dipertanggungjawabkan, sehingga biaya transportasi yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.27.900.000,00 daripada yang seharusnya.
Bahwa selain melaksanakan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) Anggota DPRD Kota Balikpapan juga melaksanakan kegiatan konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor tanggal 30 Maret s/d 1 April 2009 sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/116/DPRD/III/2009 tanggal 23 Maret 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut adalah:
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan)
Bahwa kemudiann Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak lima set tanggal 23 Maret 2009 dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan (Andi Burhanuddin Solong) untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009, diberikan Visum tertanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009 ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat Kota Bogor (Gustriyo Surahmadi). Kelima set SPPD tersebut adalah:
| No | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/435/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 2 | Ir.Daud Patiung | 094/436/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 3 | Purwoko, SH. | 094/438/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 4 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/437/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
| 5 | Suprihatin R. Asih | 094/439/DPRD/III/2009; 23-3-2009 |
Bahwa biaya perjalanan dinas untuk ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.130 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas luar daerah Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor sebesar Rp.36.500.000,00 pada tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009 terinci sebagai berikut:
| No. | Nama | Uang Perjalanan Dinas (Rp.) | |||
| Transpor | U.Saku U.Makan U.Repr | Penginapan | Jumlah | ||
| 1 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 2 | Ir.Daud Patiung | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 3 | Purwoko, SH. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 4 | Hasanuddin,S.Sos | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 5 | Suprihatin R. Asih | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| Jumlah | 22.375.000 | 7.125.000 | 7.000.000 | 36.500.000 | |
Kemudian dana perjalanan dinas tersebut dicairkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.131 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq. Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800. SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH). Dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan dan diserahterimakan pada tanggal 24 Maret 2009 kepada Drs.Soegito Wiratmoko, Msi., Ir.Daud Patiung, Purwoko, SH., Hasanuddin,S.Sos., Suprihatin R. Asih. Kemudian Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 10 Pebruari 2009.
Bahwa ternyata dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Pemerintah Kota Bogor tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,00 per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 adalah Rp.600.000,00 per hari, sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.000.000,00 daripada yang seharusnya dibayarkan.
Bahwa kunjungan untuk konsultasi Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum berikutnya yaitu ke Universitas Padjajaran Bandung tanggal 11 s/d 13 Mei 2009 sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/179/SETWAN/IV/2009 tanggal 20 April 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut adalah:
Andi Burhanudin Solong
Drs.Soegito Wiratmoko, Msi.
Ir.Daud Patiung
Purwoko, SH.
Hasanuddin,S.Sos.
Suprihatin R. Asih
Bahwa untuk menunjang kegiatan tersebut Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. turut mendampingi Anggota DPRD Kota Balikpapan berdasarkan Surat Tugas (ST) Nomor 094/180/Setwan/IV/2009 tanggal 20 April 2009 dari Sekretaris DPRD Kota Balikpapan untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum di Universitas Padjadjaran bandung tanggal 11-13 Mei 2009.
Bahwa pada saat dilaksanakan kegiatan di Universitas Padjajaran Bandung tersebut, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak enam set tanggal 20 April 2009 untuk melaksanakan konsultasi Kajian Tentang Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum di Universitas Padjadjaran Bandung tanggal 11-13 Mei 2009 yang telah Terdakwa siapkan diberikan visum tanggal 11-13 Mei 2009 oleh Kepala Sub Dalam Negeri Unpad Bandung (Encep Mulya Saputra, SP. Msi.). ketujuh set SPPD tersebut adalah:
| No | Nama | No. & Tgl. SPPD |
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 094/644/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 094/645/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 3 | Ir.Daud Patiung | 094/646/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 4 | Purwoko, SH. | 094/648/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 5 | Hasanuddin,S.Sos. | 094/647/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 6 | Suprihatin R. Asih | 094/649/DPRD/IV/2009;20-4-2009 |
| 7 | SAMUEL,Bc.Ku | 094/650/Setwan/IV/2009;20-04-2009 |
Bahwa terhadap ketujuh SPPD tersebut telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.229 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 untuk keperluan biaya perjalanan dinas luar daerah untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Universitas Padjadjaran Bandung sebesar Rp.50.400.000,00 pada tanggal 11-13 Mei 2009 terinci sebagai berikut:
| No | Nama | Uang Perjalanan Dinas (Rp.) | |||
| Transpor | U.Saku U.Makan U.Repr | Penginapan | Jumlah | ||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 5.800.000 | 1.875.000 | 1.400.000 | 9.075.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 3 | Ir.Daud Patiung | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 4 | Purwoko, SH. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 5 | Hasanuddin,S.Sos | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 6 | Suprihatin R. Asih | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 7 | Samuel,Bc.Ku | 3.125.000 | 900.000 | 800.000 | 4.825.000 |
| Jumlah | 31.300.000 | 9.900.000 | 9.200.000 | 50.400.00 | |
Dan kemudian diproses pencairannya dengan Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.230 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening bank kaltim Nomor 0031436800. SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH.). kemudian dana dicairkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.03511/BL/2009 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 kode rekening pembebanan 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SP2D ditandatangani oleh Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah (Drs.Darmansyah). Bahwa seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 6 Mei 2009 kepada Andi Burhanudin Solong, Drs.Soegito Wiratmoko, Msi., Ir.Daud Patiung, Purwoko, SH., Hasanuddin,S.Sos., Suprihatin R. Asih, Samuel,Bc.Ku.
Bahwa setelah melaksanakan kegiatan konsultasi Terdakwa membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tertanggal 14 Mei 2009 ditandatangani oleh SAMUEL,Bc,Ku selaku pihak yang melaporkan. Dalam laporan tersebut, Ketua maupun Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi I serta PPTK dinyatakan ikut menghadiri pertemuan diruang Rektor Kerjasama Unpad Bandung pada tanggal 12 Mei 2009.
Bahwa dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Universitas Padjadjaran Bandung tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,00 per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 tarif hotel untuk Ketua dan Anggota DPRD menggunakan Fasilitas hotel bintang empat dengan tarif sebesar Rp.600.000,00 per hari, sedangkan tarif hotel untuk pejabat eselon IV menggunakan fasilitas hotel bintang dua dengan tarif sebesar Rp.350.000,00 sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.300.000,00 daripada yang seharusnya dibayarkan.
Bahwa Terdakwa SAMUEL,Bc,Ku setelah selesai melaksanakan kegiatan perjalanan-perjalanan dinas tersebut telah mengetahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran dari yang seharusnya Terdakwa terima dan para Anggota DPRD Kota Balikpapan terima, namun demikian terdakwa tidak mempunyai inisiatif untuk mengembalikan kelebihan dana perjalanan dinas tersebut maupun memberitahu dan mengingatkan kepada Anggota DPRD Kota Balikpapan yang telah menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut. Bahwa namun demikian Terdakwa menggunakan kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas tersebut untuk kepentingan sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang,bahwa terdakwa juga telah dituntut olehJaksa/Penuntut Umum, seperti termaktub dalam Requisitoir Reg.Perk: PDS-01/BALIK/11/2012 Tanggal.27-Mei-2013 yang pada Pokoknya meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Samarinda memutus terdakwa dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak Dari ANDEN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI yang dilakukan secara berlanjut” , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang R.I Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak Dari ANDEN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai uang kelebihan perjalanan dinas sesuai dengan kerugian negara yang telah diaudit oleh BPKP Prov. Kaltim, dikembalikan ke Kas Negara, dan ;
1 (satu) berkas Asli DPA-SKPD (Lampiran A.XIV Nomor: 13 Tahun 2006 Tanggal 15 Mei 2006), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Provinsi Kalimantan Timur/Kota Balikpapan Tahun 2009, Urusan Pemerintahan: 1.20 Pemerintah Umum, Organisasi: 1.20.04 Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, PA/KPA: H. MUKANDAR SH.
SK Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-50/2009 tentang Penunjukan bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2009.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :645 tanggal 5 oktober 2009 sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :646 tanggal 5 oktober sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :11692/BL/2009 tanggal 6 oktober sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :515 tanggal 28 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :516 tanggal 28 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :07632/BL/2009 tanggal 29 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya
1 (satu) lembar AsliSPP nomor :562 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi dan kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :563 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi dan kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :08699/BL/2009 tanggal 19 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :421 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :422 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06496/BL/2009 tanggal 9 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) berkas Asli Surat perjanjian kerjasama antara sekretaris DPRD Kota Balikpapan dengan Universitas Padjadjaran nomor: 170/02.44/Setwan/II/2009, nomor: 3006/H6.5/TU/2009 tanggal 26 Pebruari 2009.
1 (satu) berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 018/0123.1/Setwan/II/2009 tanggal 27 Pebruari 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor: 023/0243/Setwan/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 023/0243/Setwan/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran nomor: 022/0242/Setwan/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) berkas Asli Hasil Kajian Polmas berupa Naska Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Pemolisian Masyarakat Kota Balikpapan.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :18 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :19 tanggal 29 Jan uari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :00247/BL/2009 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :130 tanggal 24 maret 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot Bogor beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :131 tanggal 24 Januari 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke pemkot Bogor beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :01377/BL/2009 tanggal 24 maret 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot Bogor beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :229 tanggal 5 mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :230 tanggal 5 mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :03511/BL/2009 tanggal tidak kelihatan mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya ke Universitas pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :360 tanggal 12 juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :361 tanggal 12 juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :05318/BL/2009 tanggal 15 Juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya ke Universitas pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :396 tanggal 26 juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya jaldis ke DPRD Bandung beserta kelengkapannya
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :397 tanggal 26 juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya jaldis ke DPRD Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :05946/BL/2009 tanggal 29 Juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya ke DPRD Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :416 tanggal 6 juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :417 tanggal 6 juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06369/BL/2009 tanggal 6 Juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya ke Universitas Pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar AsliSPP nomor :592 tanggal 26 agustus 2009 sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :593 tanggal 26 agustus sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :09196/BL/2009 tanggal 27 agustus sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :555 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :556 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :09199/BL/2009 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :547 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :548 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :08700/BL/2009 tanggal 19 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :443 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :444 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06783/BL/2009 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) berkas Asli Surat perjanjian kerjasama antara DPRD Kota Balikpapan dengan Program Diploma Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gaja Mada tentang Badan Amil Zakat (BAZ) nomor: 170/02.33.8/Setwan/II/2009, nomor: 439/J.O.I.16/UM/09 tanggal 12 Pebruari 2009.
1 (satu) berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 018/0118.16/Setwan/II/2009 tanggal 13 Pebruari 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 939/018-0149.4/Bariks tanggal 23 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor: 933/018-0149.3/Setwan/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009.
1 (satu) Berkas Asli hasil Kajian Badan Amil Zakat (BAZ) berjudul Workshop Kajian tentang Badan Amil Zakat kerjasama DPRD Kota Balikpapan dengan Universitas Gajamada Yogyakarta.
1 (satu) Berkas Asli Laporan Kajian Badan Amil Zakat Pemerintah Daerah Kota Balikpapan
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :37 tanggal 10 Februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yogyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :38 tanggal 10 februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yoyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :00520/BL/2009 tanggal 11 Februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yogyakarta beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 61 tanggal 20 pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :62 tanggal 20 Pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 00639/BL/2009 tanggal 23 Pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 175 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor : 176 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 02099/BL/2009 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) Berkas Asli Laporan Kunjungan Pembelajaran Komisi IV DPRD Kota Balikpapan ke Kota Padang – Sumatra Barat.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 402 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beseta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor : 403 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 06215/BL/2009 tanggal 1 julil 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
SK Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-47/2009 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada sekretaris daerah, pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Nomor:170/01.01.4/Setwan/I/2009 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPUK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2009.
1 (satu) Keping CD Dokumentasi Kegiatan Study Banding Anggota DPRD Kota Balikpapan tentang Kajian Peran Perpolisian Masyarakat di Sespim Polri.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Senin tanggal 30 Maret 2009.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Rabu tanggal 1 April 2009.
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Nomor :3 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan No.3 tahun 2005 tentang Pengesahan pimpinan dan anggota komisi-komisi Dewan perwakilan rakyat daerah Kota Balikpapan tanggal 9 Maret 2005.
Surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 171.44-1576 tentang Peresmian pimpinan DPRD Kota Balikpapan tanggal 28 Pebruari 2005.
Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : SP.Sita/ 39 / VII/2011/Ditreskrimsus tanggal 8 Juli 2011 telah melakukan penyitaan berupa
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-5131 tanggal 16 agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Balikpapan.
Seluruhynya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang,bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.55 /Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.telah menjatuhkan Putusan Tanggal.15-Bulan.Juli- 2013, yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak dari ANDEN (Alm) dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak dari ANDEN (Alm) , dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan barang bukti :
Uang tunai Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai uang kelebihan perjalanan dinas sesuai dengan kerugian negara yang telah diaudit oleh BPKP Prov. Kaltim, dikembalikan ke Kas Negara, dan;
1 (satu) berkas Asli DPA-SKPD (Lampiran A.XIV Nomor: 13 Tahun 2006 Tanggal 15 Mei 2006), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Provinsi Kalimantan Timur/Kota Balikpapan Tahun 2009, Urusan Pemerintahan: 1.20 Pemerintah Umum, Organisasi: 1.20.04 Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, PA/KPA: H. MUKANDAR SH.
SK Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-50/2009 tentang Penunjukan bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2009.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :645 tanggal 5 oktober 2009 sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :646 tanggal 5 oktober sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :11692/BL/2009 tanggal 6 oktober sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :515 tanggal 28 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :516 tanggal 28 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :07632/BL/2009 tanggal 29 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya
1 (satu) lembar AsliSPP nomor :562 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi dan kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :563 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi dan kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :08699/BL/2009 tanggal 19 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :421 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :422 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06496/BL/2009 tanggal 9 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) berkas Asli Surat perjanjian kerjasama antara sekretaris DPRD Kota Balikpapan dengan Universitas Padjadjaran nomor: 170/02.44/Setwan/II/2009, nomor: 3006/H6.5/TU/2009 tanggal 26 Pebruari 2009.
1 (satu) berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 018/0123.1/Setwan/II/2009 tanggal 27 Pebruari 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor: 023/0243/Setwan/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 023/0243/Setwan/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran nomor: 022/0242/Setwan/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) berkas Asli Hasil Kajian Polmas berupa Naska Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Pemolisian Masyarakat Kota Balikpapan.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :18 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :19 tanggal 29 Jan uari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :00247/BL/2009 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :130 tanggal 24 maret 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot Bogor beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :131 tanggal 24 Januari 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke pemkot Bogor beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :01377/BL/2009 tanggal 24 maret 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot Bogor beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :229 tanggal 5 mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :230 tanggal 5 mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :03511/BL/2009 tanggal tidak kelihatan mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya ke Universitas pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :360 tanggal 12 juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :361 tanggal 12 juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :05318/BL/2009 tanggal 15 Juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya ke Universitas pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :396 tanggal 26 juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya jaldis ke DPRD Bandung beserta kelengkapannya
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :397 tanggal 26 juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya jaldis ke DPRD Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :05946/BL/2009 tanggal 29 Juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya ke DPRD Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :416 tanggal 6 juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :417 tanggal 6 juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06369/BL/2009 tanggal 6 Juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya ke Universitas Pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar AsliSPP nomor :592 tanggal 26 agustus 2009 sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :593 tanggal 26 agustus sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :09196/BL/2009 tanggal 27 agustus sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :555 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :556 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :09199/BL/2009 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :547 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :548 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :08700/BL/2009 tanggal 19 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :443 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :444 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06783/BL/2009 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) berkas Asli Surat perjanjian kerjasama antara DPRD Kota Balikpapan dengan Program Diploma Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gaja Mada tentang Badan Amil Zakat (BAZ) nomor: 170/02.33.8/Setwan/II/2009, nomor: 439/J.O.I.16/UM/09 tanggal 12 Pebruari 2009.
1 (satu) berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 018/0118.16/Setwan/II/2009 tanggal 13 Pebruari 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 939/018-0149.4/Bariks tanggal 23 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor: 933/018-0149.3/Setwan/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009.
1 (satu) Berkas Asli hasil Kajian Badan Amil Zakat (BAZ) berjudul Workshop Kajian tentang Badan Amil Zakat kerjasama DPRD Kota Balikpapan dengan Universitas Gajamada Yogyakarta.
1 (satu) Berkas Asli Laporan Kajian Badan Amil Zakat Pemerintah Daerah Kota Balikpapan
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :37 tanggal 10 Februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yogyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :38 tanggal 10 februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yoyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :00520/BL/2009 tanggal 11 Februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yogyakarta beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 61 tanggal 20 pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :62 tanggal 20 Pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 00639/BL/2009 tanggal 23 Pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 175 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor : 176 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 02099/BL/2009 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) Berkas Asli Laporan Kunjungan Pembelajaran Komisi IV DPRD Kota Balikpapan ke Kota Padang – Sumatra Barat.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 402 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beseta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor : 403 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 06215/BL/2009 tanggal 1 julil 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
SK Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-47/2009 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada sekretaris daerah, pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Nomor:170/01.01.4/Setwan/I/2009 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPUK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2009.
1 (satu) Keping CD Dokumentasi Kegiatan Study Banding Anggota DPRD Kota Balikpapan tentang Kajian Peran Perpolisian Masyarakat di Sespim Polri.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Senin tanggal 30 Maret 2009.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Rabu tanggal 1 April 2009.
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Nomor :3 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan No.3 tahun 2005 tentang Pengesahan pimpinan dan anggota komisi-komisi Dewan perwakilan rakyat daerah Kota Balikpapan tanggal 9 Maret 2005.
Surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 171.44-1576 tentang Peresmian pimpinan DPRD Kota Balikpapan tanggal 28 Pebruari 2005.
Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : SP.Sita/ 39 / VII/2011/Ditreskrimsus tanggal 8 Juli 2011 telah melakukan penyitaan berupa
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-5131 tanggal 16 agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Balikpapan.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-
Menimbang, bahwa memperhatikan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No.10/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.SMDA, Tgl.26-Februari-2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini ;
Menimbang, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda telah membaca Akta Pernyataan Banding dan penyerahan Memori Banding yang diajukan olehTerdakwa/ Penasihat Hukumnya,pada Tgl.18-Juli-2013 ,dan Tgl.6-Maret-2014 sebagaimana tercatat dalam akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda; serta pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum Tgl.23-Juli-2013 ; 10-Maret-2014. Sedangkan Jaksa/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Balikpapan senyatanya Tidak Menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Samarinda aquo ;
Serta mengingat pula keduanya baik penasihat hukum / terdakwa maupun Jaksa/Penuntut Umum,telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara terkait, masing-masing pada hari dan tanggal yang sama yakni ; Tgl.12-Februari- 2014, seperti tertera pada Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No : Wi8-U1/336/PID.01.6/II/2014 ;
Menimbang, bahwa karena permohonan pengajuan pernyataan banding tersebut telah diajukan sesuai dengan syarat-syarat dan tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP),maka permohonan banding oleh Jaksa/Penuntut Umum danTerdakwa / Penasihat Hukum dalam perkara ini formal telah memenuhi syarat untuk diterima ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi akan mempertimbangkan keberatan–keberatanTerdakwa / Penasehat hukumnya dalam Memori bandingnya Tgl.21-Desember-2012 sebagai berikut :
Keberatan Terdakwa dalam memori banding yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tgl.6-Maret-2014 yang pada pokoknya pada point.I.1 tentang unsur “setiap orang” tidak dapat dibenarkan karena faktual tidak terdapat error in persona dalam menempatkan terdakwa Samuel Bc.Ku sebagai pejabat PPTK dan Staf Pendamping;
Demikian halnya dengan keberatan Terdakwa dalam memori banding point.I.2 sekaitan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi “, bersifat irrelevan karena fakta hukum yang dikemukakan bukan dititik beratkan kepada unsur sengaja dan atau niat jahat(mens rea), karenanya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Sedangka keberatan Terdakwa dalam memori banding point.I.3 berkenaan dengan “secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan,kesempatan,atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah keliru,karena secara melawan hukum dalam konteks rumusan eks.Psl 3 bukan unsur tersendiri, melainkan melekat (inhaeren)pada rumusan perbuatan, sehingga keberatan ini bersifat kabur karenanya patut dikesampingkan;
Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori bandingnya pada point.I.4 tentang unsur “ dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” bukan terletak pada model/cara pembiayaan Lump Sum, sebab sebagai delik formil unsur ini adalah elemen delicta (anasir delik), bukan bestandel delicten(inti delik), sehingga menggantungkan kepada sistem pembiayaan an sich untuk terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan adalah irrelevant, karenanya harus di tolak.
Demikian halnya keberatan terdakwa dalam memori banding point.2 yang mendalilkan Peraturan walikota No.02 Tahun 2009 Tgl.27 januari 2009 dan No.07 Tahun 2009 Tgl.30 April 2009 Tentang Perjalanan Dinas Pemkot Balikpapan, sebagai dasar formal pembenar dari perbuatan terdakwa mengenai adanya biaya Lump Sum, padahal secara substansial dalam konteks in casu bukan terletak pada adanya dana Lump Sum saja; melainkan bagaimana kaitan legal standing terdakwa dalam menerima dan menggunakan lump sum serta kewajiban pertanggung jawaban selaku PPTK dan Staf Pendamping, sehingga keberatan pada point tersebut out of contect karenanya patut dikesampingkan.
Menimbang, bahwa untuk kepentingan banding dalam perkara ini senyatanya Jaksa/Penuntut Umum, tidak mengajukan memori keberatan banding dan/atau kontra memori banding, maka dapat disimpulkan in prinsip pihak Jaksa/Penuntut Umum in litis menyetujui pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri Samarinda aquo ;
Menimbang, bahwa akan tetapi, terlepas daripada keberatan-keberatan memori banding yang telah dikesampingkan oleh Majelis hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dipaparkan di atas, selaku YUDEX FACTIE Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi akan mengkaji penerapan kualifikasi delik berdasar bentuk dakwaan yang dianggap terbukti dilakukanTerdakwa dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri Samarinda atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Dakwaan Subsidiairitas-Alternatif (kumulasi-campuran) telah ditafsirkan / telah dibaca dan dianggap sebagai Dakwaan “Alternatif Murni”, tanpa mempertimbangkan secara tertib seperti adanya dengan memeriksa Dakwaan Pertama Subsidiairitas terlebih dahulu, maka tata cara pemeriksaan serta memutus dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama aquo, mutatis mutandis bertentangan dengan Rumusan Kamar Pidana dan Surat Edaran MARI ( Vide.Rumusan Kamar Pidana Mahkamah Agung 8-10 Maret Tahun 2012, Hal.22 yo SEMA RI No.07 Tahun 2012 ), yang menekankan pemeriksaan harus sesuai dakwaan JPU, mutatis mutandis Dakwaan Pertama(1) Primairlah yang harus diperiksa, diadili , dan diputus. Mengingat dakwaan pertama subsidiairitas yang diperiksa, dan diputus dimana menurut pendapat Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi tatacara pemeriksaan perkara aquo adalah kurang tepat. Selain ketentuan tersebut, berdasar azas dominis litis (batas kewenangan penuntutan), dan algemene beginselen behorlijk van rechtspraak (azas-azas umum peradilan yang baik), maka Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi tidak sependapat atas tatacara pemeriksaan tersebut, karena akan dipertimbangkan sebagaimana di bawah ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum sebagai berikut :
Tentang Dakwaan Pertama Primair Eks.Pasal.3 yo Pasal.18 yo Pasal.55 Ayat.1 ke 1 yo Pasal.64 KUHP:
Unsur Setiap Orang :
Bahwa unsur ini pada hekaketanya bukan unsur delik, melainkan unsur pasal yang bersifat addresat norm ,kata ganti subyek hukum yang dituju, dimana mempunyai makna yuridis jika telah terkait dengan unsur-unsur inti (bestandel delicten) dari rumusan yang terkandung dalam suatu norma hukum pasal bersangkutan. Subyek hukum mana bisa terdiri daripada recht persoon atau natural persoon yang dimaksudkan guna mengihndari terjadinya error in persona, terlepas dari terbukti tidaknya unsur pokok dari dakwaan incassu;
Menimbang, bahwa faktual yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama SAMUEL,Bc.Ku Anak Dari ANDEN (Alm) , dalam kedudukannya sebagai pejabat PPTK dari Sekretariat DPRD Balikpapan dan selaku Pendamping Anggota DPRD dalam rangka studi banding, yang telah diverifikasi serta dapat dipertanggung jawabkan dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan , dan tidak terdapat orang lain selain dirinya; maka menurut hukum unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan Tujuan “ dalam perumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi, dan dalam doktrin Hukum Pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Straafbaar Feit), ia merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Straafbaar Feit) jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak ;
Menimbang, bahwa kata “menguntungkan” dalam pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan, atau mendapatkan suatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, terurai kronologis sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada tahun 2009 DPRD Kota Balikpapan ada program kegiatan konsultasi kebeberapa daerah mengenai Kajian Peran Polisi Masyarakat (Polmas) dalam Ketertiban Umum .
Bahwa sehubungan dengan kunjungan tersebut Sekretaris DPRD Kota Balikpapan menunjuk Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. (Kepala Sub Bagian Persidangan) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Nomor 170/01.01.4/Setwan /I/2009 tanggal 6 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa Komisi I DPRD Kota Balikpapan selanjutnya melakukan kunjungan konsultasi ke beberapa daerah yaitu pertama ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009 dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/18/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah : 1.Andi Burhanudin Solong (Ketua DPRD Kota Balikpapan), 2.Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 3.Syafruddin, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 4. Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 5. H. Dachri Mamma, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 6. Muhammad, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 7. Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 8. Aden Usa (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 9. Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan) dan 10. Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan) ;
Menimbang, bahwa setelah melaksanakan kunjungan konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi lalu Terdakwa bersama seluruh rombongan Anggota DPRD Kota Balikpapan tanpa balik terlebih dahulu ke Balikpapan namun langsung melakukan Kunjungan Konsultasi yang kedua yaitu ke Kantor Sespim Polri di Lembang, Bandung tanggal 5 Pebruari 2000, padahal Surat Perintah Tugasnya tertanggal 6 s/d 8 Pebruari 2009 sesuai SPT Nomor 094/20/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah sama dengan yang berkunjung ke Kantor Bupati Bekasi yaitu : 1. Andi Burhanudin Solong , 2.Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. , 3.Syafruddin, SH. , 4. Ir.Daud Patiung , 5. H. Dachri Mamma, SH. , 6. Muhammad, SH. , 7. Purwoko, SH. , 8. Aden Usa , 9. Hasanuddin,S.Sos. dan 10. Suprihatin R. Asih ;
Menimbang, bahwa sebelum berangkat konsultasi Terdakwa dan Anggota Dewan telah mencairkan biaya perjalanan dinas dan telah diterima oleh Terdakwa dan Anggota DPRD yang turut serta, yaitu untuk konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 87.825.000,- yaitu masing-masing terinci sebagai berikut :
Konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tanggal 2-4 Pebruari 2009
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 1.900.000 | 3.425.000 | 5.325.000 |
| Jumlah | 27.900.000 | 59.925.000 | 87.825.000 | ||
Konsultasi ke Sespim Polri pada tanggal 6-8 Pebruari 2009 jumlahnya sebesar Rp. 91.125.000,- yang masing-masing terinci sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 2.200.000 | 3.425.000 | 5.625.000 |
| Jumlah | 31.200.000 | 59.925.000 | 91.125.000 | ||
Menimbang, bahwa SPP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) dan PPTK (SAMUEL, Bc.Ku.), ditujukan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.19 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800, dimana SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H. Mukandar,SH.) dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2009 kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anggota DPRD Kota Balikpapan dalam Pelaksanaan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan langsung dilanjutkan ke Sespim Polri Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009 tanpa terlebih dahulu kembali ke Balikpapan sebagaimana SPT dan SPPD yang ada/ dipertanggungjawabkan, sehingga biaya transportasi yang dibayarkan kepada Terdakwa dan Anggota DPRD Kota Balikpapan lebih banyak sebesar Rp.27.900.000,- daripada yang seharusnya ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Maret s/d 1 April 2009 Terdakwa dan rombongan Dewan selanjutnya melaksanakan kegiatan konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/116/DPRD/III/2009 tanggal 23 Maret 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut sebanyak 5 orang yaitu :1. Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 2. Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 3. Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 4. Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 5. Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan).
Menimbang, bahwa dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Pemerintah Kota Bogor tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,- per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 adalah Rp.600.000,00 per hari, sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.000.000,- (5 orang x 2 hari x Rp. 100.000,- ) daripada yang seharusnya dibayarkan ;
Menimbang, bahwa kunjungan untuk konsultasi Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum berikutnya yaitu ke Universitas Padjajaran Bandung tanggal 11 s/d 13 Mei 2009 sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/179/SETWAN/IV/2009 tanggal 20 April 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut adalah: 1.Andi Burhanudin Solong, 2. Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. , 3. Ir.Daud Patiung , 4. Purwoko, SH. , 5. Hasanuddin,S.Sos. , 6. Suprihatin R. Asih ;
Menimbang, bahwa dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Universitas Padjadjaran Bandung tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,- per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 tarif hotel untuk Ketua dan Anggota DPRD menggunakan Fasilitas hotel bintang empat dengan tarif sebesar Rp.600.000,- per hari, sedangkan tarif hotel untuk pejabat eselon IV menggunakan fasilitas hotel bintang dua dengan tarif sebesar Rp.350.000,- sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.300.000,- (6 orang x 2 hari x Rp. 100.000,- + 1 orang x 2 hari X Rp. 50.000,- ) daripada yang seharusnya dibayarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAMUEL,Bc,Ku setelah selesai melaksanakan kegiatan perjalanan dinas tersebut telah mengetahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran dari yang seharusnya Terdakwa terima, dimana setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Kota Balikpapan selesai berkunjung ke Kantor Bupati Bekasi tanpa balik terlebih dahulu ke Balikpapan namun langsung melakukan Kunjungan Konsultasi ke Kantor Sespim Polri di Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009, padahal Surat Perintah Tugasnya tanggal 6 s/d tanggal 8 Pebruari 2009 sesuai SPT Nomor 094/20/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan, maka perbuatan Terdakwa selaku PPTK dan pendamping Anggota DPRD yang telah menerima pembayaran uang tiket pesawat sebesar Rp. 2.200.000,- dapat dikwalifisir melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ;
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa unsur pokok dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan adalah kewenangan yang melekat pada diri seseorang dikarenakan jabatan dipergunakan secara salah dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya (abuse of power) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh R. Wiyono SH, Sinar Grafika) ;
Menimbang, bahwa kata wewenang dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang/ dijalankan dalam rangka tugas-tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah kedudukan lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan, sedangkan kesempatan berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media, didalam kewenangan juga melekat kekuasaan untuk berbuat atau tidak berbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Samuel,Bc.Ku Anak Dari Anden (Kepala Sub Bagian Persidangan) diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat dari Sekretaris DPRD Kota Balikpapan dengan Nomor 170/01.01.4/Setwan /I/2009 tanggal 6 Januari 2009 untuk mendampingi Ketua dan Anggota DPRD melakukan konsultasi ;
Bahwa tugas dan kewenangan Terdakwa selaku PPTK adalah : sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Dan Perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Bahwa dokumen anggaran tersebut mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Komisi I DPRD Kota Balikpapan selanjutnya melakukan kunjungan konsultasi ke beberapa daerah yaitu pertama ke Kantor Bupati Bekasi di Bekasi tanggal 2 s/d 4 Pebruari 2009 dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/18/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah :
Andi Burhanudin Solong (Ketua DPRD Kota Balikpapan), 2.Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 3.Syafruddin, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 4. Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 5. H. Dachri Mamma, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 6. Muhammad, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 7. Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 8. Aden Usa (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 9. Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan) dan 10. Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan) ;
Menimbang, bahwa setelah melaksanakan kunjungan konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi lalu Terdakwa bersama seluruh rombongan Anggota DPRD Kota Balikpapan tanpa balik terlebih dahulu ke Balikpapan namun langsung melakukan Kunjungan Konsultasi yang kedua yaitu ke Kantor Sespim Polri di Lembang, Bandung tanggal 5 Pebruari 2000, padahal Surat Perintah Tugasnya tertanggal 6 s/d 8 Pebruari 2009 sesuai SPT Nomor 094/20/DPRD/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam SPT tersebut adalah sama dengan yang berkunjung ke Kantor Bupati Bekasi yaitu : 1. Andi Burhanudin Solong , 2.Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. , 3.Syafruddin, SH. , 4. Ir.Daud Patiung , 5. H. Dachri Mamma, SH. , 6. Muhammad, SH. , 7. Purwoko, SH. , 8. Aden Usa , 9. Hasanuddin,S.Sos. dan 10. Suprihatin R. Asih ;
Menimbang, bahwa sebelum berangkat konsultasi Terdakwa dan anggota Dewan telah mencairkan biaya perjalanan dinas dan telah diterima oleh Terdakwa dan Anggota DPRD , untuk konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 87.825.000,- yaitu masing-masing terinci sebagai berikut:
Konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tanggal 2-4 Pebruari 2009
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.600.000 | 5.650.000 | 8.250.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 1.900.000 | 3.425.000 | 5.325.000 |
| Jumlah | 27.900.000 | 59.925.000 | 87.825.000 | ||
Konsultasi ke Sespim Polri pada tanggal 6-8 Pebruari 2009 jumlahnya sebesar Rp. 91.125.000,- yang masing-masing terinci sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan | Uang Perjalanan Dinas (Rp) | ||
| Transpor | Lumpsum | Jumlah | |||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | Ketua DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 3 | Syafruddin, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 4 | Ir.Daud Patiung | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 5 | H. Dachri Mamma, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 6 | Muhammad, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 7 | Purwoko, SH. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 8 | Aden Usa | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 9 | Hasanuddin,S.Sos. | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 10 | Suprihatin R. Asih | Anggota DPRD | 2.900.000 | 5.650.000 | 8.550.000 |
| 11 | Samuel,Bc.Ku. | Kasubbag Persidangan | 2.200.000 | 3.425.000 | 5.625.000 |
| Jumlah | 31.200.000 | 59.925.000 | 91.125.000 | ||
Menimbang, bahwa SPP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) dan PPTK (SAMUEL, Bc.Ku.), ditujukan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.19 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800, dimana SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H. Mukandar,SH.) dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2009 kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada 10 Anggota DPRD ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan 10 Anggota DPRD Kota Balikpapan tersebut dalam Pelaksanaan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan langsung dilanjutkan ke Sespim Polri Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009 tanpa terlebih dahulu kembali ke Balikpapan sebagaimana SPT dan SPPD yang ada/ dipertanggungjawabkan, sehingga biaya transportasi yang dibayarkan kepada Terdakwa dan Anggota DPRD Kota Balikpapan lebih banyak sebesar Rp.27.900.000,- daripada yang seharusnya ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Maret s/d 1 April 2009 Terdakwa dan rombongan Dewan selanjutnya melaksanakan kegiatan konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/116/DPRD/III/2009 tanggal 23 Maret 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut sebanyak 5 orang yaitu :1. Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 2. Ir.Daud Patiung (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 3. Purwoko, SH. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 4. Hasanuddin,S.Sos. (Anggota DPRD Kota Balikpapan), 5. Suprihatin R. Asih (Anggota DPRD Kota Balikpapan).
Menimbang, bahwa biaya perjalanan dinas untuk ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.130 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,- untuk keperluan biaya perjalanan dinas luar daerah Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor sebesar Rp.36.500.000,00 pada tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama | Uang Perjalanan Dinas (Rp.) | |||
| Transpor | U.Saku U.Makan U.Repr | Penginapan | Jumlah | ||
| 1 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 2 | Ir.Daud Patiung | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 3 | Purwoko, SH. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 4 | Hasanuddin,S.Sos. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 5 | Suprihatin R. Asih | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| Jumlah | 22.375.000 | 7.125.000 | 7.000.000 | 36.500.000 | |
Menimbang, bahwa dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Pemerintah Kota Bogor tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,- per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 adalah Rp.600.000,00 per hari, sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.000.000,- daripada yang seharusnya dibayarkan ;
Menimbang, bahwa kunjungan untuk konsultasi Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum berikutnya yaitu ke Universitas Padjajaran Bandung tanggal 11 s/d 13 Mei 2009 sesuai Surat Tugas (ST) Nomor 094/179/SETWAN/IV/2009 tanggal 20 April 2009 dari Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan nama yang tercantum dalam ST tersebut adalah: 1.Andi Burhanudin Solong, 2. Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. , 3. Ir.Daud Patiung , 4. Purwoko, SH. , 5. Hasanuddin,S.Sos. , 6. Suprihatin R. Asih ;
Bahwa terhadap ketujuh SPPD telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.229 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,- untuk keperluan biaya perjalanan dinas luar daerah untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Universitas Padjadjaran Bandung sebesar Rp.50.400.000,- pada tanggal 11-13 Mei 2009 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama | Uang Perjalanan Dinas (Rp.) | |||
| Transpor | U.Saku U.Makan U.Repr | Penginapan | Jumlah | ||
| 1 | Andi Burhanudin Solong | 5.800.000 | 1.875.000 | 1.400.000 | 9.075.000 |
| 2 | Drs.Soegito Wiratmoko, Msi. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 3 | Ir.Daud Patiung | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 4 | Purwoko, SH. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 5 | Hasanuddin,S.Sos. | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 6 | Suprihatin R. Asih | 4.475.000 | 1.425.000 | 1.400.000 | 7.300.000 |
| 7 | Samuel,Bc.Ku | 3.125.000 | 900.000 | 800.000 | 4.825.000 |
| Jumlah | 31.300.000 | 9.900.000 | 9.200.000 | 50.400.00 | |
Menimbang, bahwa dalam perhitungan biaya perjalanan dinas ke Universitas Padjadjaran Bandung tersebut, ternyata terdapat kekeliruan penerapan tarif penginapan. Tarif penginapan yang digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas tersebut adalah Rp.700.000,- per hari, sedangkan menurut Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2009 tarif hotel untuk Ketua dan Anggota DPRD menggunakan Fasilitas hotel bintang empat dengan tarif sebesar Rp.600.000,- per hari, sedangkan tarif hotel untuk pejabat eselon IV menggunakan fasilitas hotel bintang dua dengan tarif sebesar Rp.350.000,- sehingga biaya penginapan yang dibayarkan lebih banyak sebesar Rp.1.300.000,- daripada yang seharusnya dibayarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku. tidak menggunakan kewenangannya dalam hal mempersiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, terdakwa tidak melakukan secara cermat, yaitu terdakwa dalam membuat Laporan Tugas Keluar Daerah tidak menyebutkan waktu dan tanggal pertemuan acara konsultasi dilaksanakan baik Laporan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan Laporan konsultasi ke Sespim Polri Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009. Bahwa dalam Laporan Tugas Keluar Daerah tersebut Terdakwa melampirkan dokumen bukti pendukung pembayaran atas realisasi dana berupa visum dan tiket pesawat pulang pergi secara tidak lengkap. Pada saat selesai melakukan perjalanan dinas Terdakwa mengetahui bahwa untuk tiket pesawat maupun boarding pass perjalanan dari Bekasi menuju Balikpapan baik Terdakwa maupun para Anggota DPRD tidak ada, dan tiket pesawat maupun boarding pass untuk perjalanan Balikpapan-Jakarta guna konsultasi ke Sespim Polri di Bandung juga tidak ada, karena rombongan setelah dari Bekasi langsung menuju Bandung, tidak pulang dulu ke Balikpapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAMUEL,Bc,Ku setelah selesai melaksanakan kegiatan perjalanan dinas tersebut telah mengetahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran dari yang seharusnya Terdakwa terima dan para Anggota DPRD Kota Balikpapan terima, namun demikian terdakwa tidak mempunyai inisiatif untuk mengembalikan kelebihan dana perjalanan dinas tersebut maupun memberitahu dan mengingatkan kepada Anggota DPRD Kota Balikpapan yang telah menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi berpendapat bahwa unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi ;
Unsur ”Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan atau pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b. berada dalam penguasaan atau pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara dan atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara haruslah berupa kerugian materiil , sedangkan kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No. 18 tanggal 29 Januari 2009 dana sebesar Rp. 178.950.000,- untuk keperluan biaya perjalanan Dinas ke luar Daerah yaitu untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 87.825.000,- dan konsultasi ke Sespim Polri sebesar Rp. 91.125.000,- telah dicairkan, begitupula untuk kunjungan ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor berdasarkan SPP LS No. 131 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 36.500.000,- serta kunjungan ke Universitas Padjajaran Bandung berdasarkan SPP LS No. 230 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp. 50.400.000,-
Menimbang, bahwa setelah melaksanakan kunjungan konsultasi ke Kantor Bupati Bekasi lalu Terdakwa bersama rombongan Anggota DPRD Kota Balikpapan tanpa balik terlebih dahulu ke Balikpapan namun langsung melakukan kunjungan Konsultasi yang kedua ke Kantor Sespim Polri di Lembang Bandung tanggal 5 Pebruari 2009, padahal Surat Perintah Tugasnya tertanggal 6 s/d tanggal 8 Pebruari 2009, sehingga mengakibatkan kelebihan tiket pesawat sebesar Rp. 27.900.000,- dan saat kunjungan Tugas ke Pemerintah Kota Bogor tanggal 30 Maret 2009 s/d tanggal 1 April 2009 terdapat kelebihan Tarif Penginapan sebesar Rp. 1.000.000,- begitu pula saat kunjungan ke Universitas Padjajaran Bandung tanggal 11 s/d tanggal 13 Mei 2009 terdapat kelebihan Tarif Penginapan sebesar Rp. 1.300.000,- jadi jumlahnya sebesar Rp. 30.200.000,- , hal ini sesuai dengan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: R-229/PW.17/5/2011 tanggal 8 Juni 2011 yang mengakibatkan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan ditemukan adanya kerugian keuangan Negara/Daerah Sekretariat DPRD Kota Balikpapan dalam Penggunaan Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum pada Tahun Anggaran 2009, maka denga demikian keuangan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan telah dirugikan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa setelah terdakwa dan Anggota DPRD Kota Balikpapan berkunjung ke Kantor Bupati Bekasi tanggal 4 Pebruari 2009 langsung dilanjutkan ke Sespim Polri Lembang Bandung, tanpa terlebih dahulu kembali ke Balikpapan sebagaimana Surat Perintah Tugasnya sehingga ada kelebihan biaya transportasi sebesar Rp. 27.900.000,- dan adanya kelebihan tarif penginapan sebesar Rp.1.000.000,- saat berkunjung ke Pemerintah Kota Bogor, dan sebesar Rp.1.300.000,- saat berkunjung ke Universitas Padjajaran Bandung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi berpendapat bahwa unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” juga telah terpenuhi ;
“Unsur sebagai pelaku, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”.
- Bahwa delik penyertaan (delneeming) mensyaratkan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan lebih dari seorang secara bersama-sama sedemikian erat sampai terwujudnya delik secara sempurna, dan perbuatan mana merupakan straff baar feiten (perbuatan yang dapat dipidana);
- Bahwa kategori perbuatan terdakwa sebagai PPTK pada Sekretariat DPRD Balikpapan dan Staf Pendamping rombongan Anggota DPRD yang melakukan studi banding tentang Peran Polisi Masyarakat di Bekasi, Lembang(sespim POLRI),dan Universitas Padjadjaran,secara faktual bukan penggagas diadakannya studi banding, sehingga kualitas sebagai pelaku tidak terpenuhi, termasuk juga sebagai yang menyuruh lakukan, mengingat program studi banding tersebut merupakan program DPRD Kodya Balikpapan Komisi I.
- Bahwa persona standio in yudicio (kedudukan pribadi dihadapan peradilan) terdakwa sebagai pelaku turut serta yang bersama dengan anggota DPRD lainnya berdasarkan fakta-fakta hukum baik berupa keterangan kesaksian,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa, menjadi konstruksi hukum secara expresis verbis dimana Terdakwa aktif sejak awal kegiatan sampai dengan membuat laporan tugas serta bukti kunjungan(visum),sehingga terjadi kelebihan pembayaran dari yang seharusnya dibayarkan sesuai besarnya anggaran lumpsum aquo, membuktikan status Terdakwa secara sah dan meyakinkan adalah pelaku turut serta;
Unsur perbuatan Terdakwa sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dan diantara jeda waktu perbuatan (tempus delicti) belum terdapat putusan peradilan yang menjadi antara, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat
Menimbang, bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut, voortgezette handeling mempunyai 3 syarat, yaitu :
1. Adanya satu niat
2. Perbuatan sejenis
3. Waktunya tidak terlalu lama
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, bahwa dana untuk kegiatan konsultasi mengenai Kajian Peran Polisi Masyarakat dalam ketertiban umum ke beberapa daerah telah dicairkan dan telah diterima Terdakwa dan Anggota DPRD yang mengikuti kegiatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa sebelum perjalanan dinas untuk melaksanakan Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum biaya perjalanan dinas untuk kegiatan konsultasi tentang Kajian Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum ke Kantor Bupati Bekasi dan konsultasi ke Kantor Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri) telah dicairkan dan diserahterimakan kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.18 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,.
Bahwa untuk keperluan biaya perjalanan dinas ke luar daerah untuk Kegiatan Peran Polisi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum, yaitu untuk konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp.87.825.000,- pada tanggal 2-4 Pebruari 2009 dan konsultasi ke Sespim Polri sebesar Rp.91.125.000,- pada tanggal 6-9 Pebruari 2009
Menimbang, bahwa SPP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) dan PPTK (SAMUEL, Bc.Ku.), ditujukan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.19 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800, dimana SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H. Mukandar,SH.). dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2009 kepada Terdakwa SAMUEL,Bc.Ku dan kepada para Anggota DPRD yang turut serta ;
Menimbang, bahwa biaya perjalanan dinas untuk ke Kantor Pemerintah Kota Bogor di Bogor tanggal 30 Maret 2009 s/d 1 April 2009 telah dimintakan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.130 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,- ;
Bahwa kemudian dana perjalanan dinas tersebut dicairkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.131 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp.36.500.000,00 dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan SP2D kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq. Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening Bank Kaltim Nomor 0031436800. SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH). Dan seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan dan diserahterimakan pada tanggal 24 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya perjalanan Dinas untuk ke Universitas Padjajaran Bandung tanggal 11-13 Mei 2009 telah dimintakan pencairannya dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS No.229 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,- ;
Bahwa kemudian diproses pencairannya dengan Surat Perintah Membayar (SPM) LS No.230 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,- dengan pembebanan pada kode rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SPM ini meminta kepada Kuasa Bendahara Umum Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerbitkan SP2D kepada Sekretariat DPRD Kota Balikpapan cq Bendahara Pengeluaran (Siti Fitriani) yang memiliki rekening bank Kaltim Nomor 0031436800. SPM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (H.Mukandar,SH.). kemudian dana dicairkan dengan SP2D No.03511/BL/2009 tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.50.400.000,00 kode rekening pembebanan 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah. SP2D ditandatangani oleh Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah (Drs.Darmansyah). Bahwa seluruh biaya perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan pada tanggal 6 Mei 2009 ; karenanya dengan demikian “unsur beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ telah terpenuhi ;
Menimbang bahwasanya perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan perbuatan straff baar feiten dengan kualifikasi sebagaimana tercantum pada Dakwaan Pertama Primair, sehingga Dakwaan Pertama Subsidair dan Dakwaan Kedua Jaksa/Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; maka dengan demikian pula putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama atas nama Terdakwa Samuel Bc.Ku Anak dari Anden (Alm) dalam perkara No.55/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda Tgl.15 Juli-2013, haruslah dibatalkan kecuali mengenai straffmaat (tinggi-rendahnya pemidanaan), yang menurut hemat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding telah cukul adil dan sepadan dengan kesalahan terdakwa termaksud in litis;
Menimbang, bahwa tidak terdapat alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan alasan pembenar dari perbuatannya yang dapat membebaskan dan/atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan pemidanaan, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi pemidanaan sebagaimana telah dipertimbangkan terdahulu;
Menimbang, bahwa di dalam sidang musyawarah Majelis hakim terdapat perbedaan pendapat dari anggota Majelis (Hakim Ad Hoc, Mochamad Ilyas,SH.,MH.) meskipun telah diupayakan sedemikian rupa agar tercapai mufakat, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, maka pendapat mayoritas digunakan sebagai dasar memeriksa,mengadili,dan memutus dalam perkara tentang kualifikasi perbuatan Terdakwa yang dianggap terbukti sebagaimana ditentukan di dalam Pasal.182 (6) UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Pasal.14 UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa adapun dasar dan alasan perbedaan hakim ad hoc dilandaskan pada pendapat,sebagai berikut :
Tentang Dakwaan Pertama :
- Tidak diperjelas status pembiayaan in casu secara mendalam dan meyakinkan apakah menggunakan sistem Lump Sum atau At Cost. Sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi (PA/KPA,Sekretrais DPRD Balikpapan H.Mukandar,SH.; benda hara DPRD Sitti Fitriyah; Kabag Keuangan Pemkot Balikpapan, DAUD PIRADE, SH.MH. bin NONO) penggunaan dana dalam perjalanan Dinas DPRD aquo menggunakan sistim lump sum yang tidak memerlukan bukti penggunaannya sebagaimana keterangan saksi lainnya dengan merujuk kepada Peraturan Walikota Balikpapan No.2 Tahun 2009 Tgl.27-Januari-2009 yo Peraturan Walikota No.07 Tahun 2009 ;
-Fakta, sistem pembiayaan (Lump Sum) tersebut secara materiel harus terkait erat satu sama lain (innerlijk samenhang) dengan kedudukan Terdakwa selaku PPTK dan Staf Pendamping Anggota DPRD Balikpapan, guna menentukan Mens Rea (niat Jahat) dari perbuatan Terdakwa, untuk mengetahui faktor KESALAHAN Terdakwa, mengingat untuk dapat dipidananya seseorang harus memenuhi perbuatan memenuhi rumusan delik(actus reus) dan dapat dipertanggung jawabkan (terdapat unsur kesalahan baik sengaja sebagai niat atau kelalaian besar-culpa lata- bukan hanya sekadar kekurang lengkapan laporan tugas berupa tidak jelasnya tanggal,bulan dalam laporan dan/atau visum(bukti kunjungan);Niat Jahat mana tidak senyatanya terbukti dilakukan Terdakwa sejak awal sebagai kesengajaan;
- Unsur inti (bestandel delicten) dari kedua dakwaan pertama (1) adalah : ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” baik secara bersama-sama dan/atau berlanjut ;
- Fakta persidangan menunjukkan baik berdasar keterangan saksi-saksi ahli dan bukti surat terbukti bahwa keberadaan terdakwa selaku PPTK dan Staf Pendamping Perjalanan Dinas Anggota DPRD Balikpapan Komisi 1 ke Bekasi, Lembang Sespim Polri dan ke UNPAD, masing-masing dengan model pembiayaan LUMP SUM,dan Terdakwa sendiri menghadiri bersama beberapa anggota DPRD, bukan merupakan penyalah gunaan kewenangan daripada terdakwa sebab legal standing terdakwa ditetapkan melalui Surat Tugas Sekretaris Dewan Masing-masing No.094/19/SETWAN/I/2009 Tgl.27 Januari 2009 ke Kantor Bupati Bekasi yo No.094/21/SETWAN/I/2009 Tgl.27 Januari-2009 ke Kantor Sespim Polri, sehingga faktor sengaja atau kelalaian guna menyalah gunaan kewenangan dalam kedudukannya sebagai PPTK dan Staf Pendamping atau kesempatan atau sarana tidak secara meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa ;
- Fakta persidangan berdasar keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli, tidak satupun membuktikan bahwa penerimaan dan penggunaan dana lump sum, diterima seluruhnya oleh terdakwa sendiri untuk dimanipulasi, melainkan diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD dan terdakwa setelah dihitung dan dibayarkan oleh bendahara DPRD, setelah syarat pencairan dana Lump Sum Terpenuhi. Dengan pertimbangan bahwa adanya kelebihan biaya perjalanan Rp.2.200.000 yang terjadi pada Terdakwa bukan diniatkan sejak awal diterimanya dana (tidak terdapat mens rea) melainkan karena sistem pembiayaan Lump Sum itu sendiri sebagai conditio sine qua non perjalan dinas guna kepentingan study banding dan konsultasi Peran Polisi Masyarakat dalam Ketertiban Umum.
Tentang Dakwaan Kedua :
Unsur-unsur dari Eks.Pasal.8 adalah sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
Dari uraian fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri yang ditempatkan pada Satker Sekretariat DPRD Pemkot Balikpapan dan menduduki jabatan PPTK dan ditugaskan sebagai Staf Pendamping dalam rangka perjalanan dinas Study Banding Anggota DPRD Komisi 1 ke beberapa tempat, Bekasi, Sespim Polri,Unpad di kurun waktu Tahun 2009 periode Anggota DPRD 2009-2014, serta bukan orang selain,selain daripada Terdakwa, menujukkan secara sah dan meyakinkan tidak terjadi error in persona, sehingga menurut hukum unsur ini telah terbukti.
Dengan sengaja menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu;
Bahwa dari konstatasi fakta yang terungkap dipersidangan tidak terdapat bukti secara sah meyakinkan unsur ini terpenuhi dilakukan oleh terdakwa, mengingat proses pencairan dan penerimaan dana diterimakan kepada masing-masing anggota berdasar sistem Lump Sum dan secara prosedural dibenarkan oleh saksi Kepala Bagian Keuangan Pemkot Balikpapan, Bendahara Sekretariat Dewan dan Sekretaris Dewan selaku PA/KPA, sehingga sengaja sebagai niat untuk melakukan perbuatan menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil,menggelapkan,atau membantu, tidak memiliki ratio legis, oleh sebab otorisasi pencairan dana yang berbentuk Lump Sum bukan melekat pada diri Terdakwa baik sebagai PPTK atau Staf Pendamping in casu.
Bahwa fakta adanya pembuatan Laporan Tugas dan Visum (bukti kunjungan) yang dibuat oleh terdakwa secara tidak sempurna dan tidak adanya kewajiban yuridis terdakwa sebagai PPTK dan Staf Pendamping menginisiasi untuk mengembalikan kelebihan dana yang diperoleh anggota DPRD dan/atau terdakwa sendiri senilai Rp.2.200.000,- seharusnya dinilai dari sistem pembiayaan itu sendiri. Sehingga dengan dengan demikian “kekurang cermatan” tidak dapat dipersalahkan kepada Terdakwa semata ;
Mengingat Unsur pokok pada Dakwaan Ke Dua (2) juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan/atau apabila terbukti akan tetapi dilakukan tanpa adanya faktor kesalahan yang melekat pada diri Terdakwa dalam kapasita sebagai PPTK dan Staf Pendamping dengan sistem pembiayaan Lump Sum, maka Terdakwa harus dibebaskan(vrijspraak) atau dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging), dari dakwaan ke Dua (2) penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa tetap diinyatakan bersalah dan dijatuhi pemidanaan dalam tingkat banding ini maka kepada terdakwa akan dibebani membayar biaya perkara yang akan ditetapkan pada amar putusan;
Mengingat, Pasal.3 Ayat.1 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke.1 KUHP yo Pasal.64 KUHP dan UU No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tipikor,UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta UU No.46 Tahun 2009 dan peraturan lain yang terkait dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.55 / Pid.Tipikor / 2012 / PN.Smda,tanggal15 Juli 2012 atas nama Terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak dari ANDEN (Alm) ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak dari ANDEN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair ;
- Menghukum Terdakwa SAMUEL, Bc.KU Anak dari ANDEN (Alm) dengan Hukuman Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti :
Uang tunai Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai uang kelebihan perjalanan dinas sesuai dengan kerugian negara yang telah diaudit oleh BPKP Prov. Kaltim, dikembalikan ke Kas Negara, dan;
1 (satu) berkas Asli DPA-SKPD (Lampiran A.XIV Nomor: 13 Tahun 2006 Tanggal 15 Mei 2006), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Provinsi Kalimantan Timur/Kota Balikpapan Tahun 2009, Urusan Pemerintahan: 1.20 Pemerintah Umum, Organisasi: 1.20.04 Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, PA/KPA: H. MUKANDAR SH.
SK Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-50/2009 tentang Penunjukan bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2009.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :645 tanggal 5 oktober 2009 sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :646 tanggal 5 oktober sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :11692/BL/2009 tanggal 6 oktober sebesar Rp.2.475.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :515 tanggal 28 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :516 tanggal 28 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :07632/BL/2009 tanggal 29 Juli 2009 sebesar Rp.18.325.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya
1 (satu) lembar AsliSPP nomor :562 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi dan kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :563 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi dan kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :08699/BL/2009 tanggal 19 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :421 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :422 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06496/BL/2009 tanggal 9 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) berkas Asli Surat perjanjian kerjasama antara sekretaris DPRD Kota Balikpapan dengan Universitas Padjadjaran nomor: 170/02.44/Setwan/II/2009, nomor: 3006/H6.5/TU/2009 tanggal 26 Pebruari 2009.
1 (satu) berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 018/0123.1/Setwan/II/2009 tanggal 27 Pebruari 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor: 023/0243/Setwan/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 023/0243/Setwan/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran nomor: 022/0242/Setwan/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) berkas Asli Hasil Kajian Polmas berupa Naska Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Pemolisian Masyarakat Kota Balikpapan.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :18 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :19 tanggal 29 Jan uari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :00247/BL/2009 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.178.950.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot bekasi dan Sespim lembang beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :130 tanggal 24 maret 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot Bogor beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :131 tanggal 24 Januari 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke pemkot Bogor beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :01377/BL/2009 tanggal 24 maret 2009 sebesar Rp.36.500.000 untuk biaya jaldis ke Pemkot Bogor beserta 1 berkas lampiran laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :229 tanggal 5 mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :230 tanggal 5 mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :03511/BL/2009 tanggal tidak kelihatan mei 2009 sebesar Rp.50.400.000 untuk biaya ke Universitas pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :360 tanggal 12 juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :361 tanggal 12 juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :05318/BL/2009 tanggal 15 Juni 2009 sebesar Rp.51.075.000 untuk biaya ke Universitas pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :396 tanggal 26 juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya jaldis ke DPRD Bandung beserta kelengkapannya
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :397 tanggal 26 juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya jaldis ke DPRD Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :05946/BL/2009 tanggal 29 Juni 2009 sebesar Rp.36.205.000 untuk biaya ke DPRD Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :416 tanggal 6 juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :417 tanggal 6 juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya jaldis ke Universitas pajajaran Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06369/BL/2009 tanggal 6 Juli 2009 sebesar Rp.21.600.000 untuk biaya ke Universitas Pajajaran Bandung beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar AsliSPP nomor :592 tanggal 26 agustus 2009 sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :593 tanggal 26 agustus sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :09196/BL/2009 tanggal 27 agustus sebesar Rp.3.080.000 untuk biaya ATK dan cetak dan penggandaan beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :555 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :556 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :09199/BL/2009 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp.19.000.000 untuk biaya Sewa Gedung dan makan dan diminuman beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :547 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :548 tanggal 13 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :08700/BL/2009 tanggal 19 agustus 2009 sebesar Rp.1.496.000 untuk biaya dokumentasi beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :443 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :444 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta kelengkapannya
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :06783/BL/2009 tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp.144.000.000 untuk biaya pihak ketiga / tenaga ahli beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) berkas Asli Surat perjanjian kerjasama antara DPRD Kota Balikpapan dengan Program Diploma Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gaja Mada tentang Badan Amil Zakat (BAZ) nomor: 170/02.33.8/Setwan/II/2009, nomor: 439/J.O.I.16/UM/09 tanggal 12 Pebruari 2009.
1 (satu) berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 018/0118.16/Setwan/II/2009 tanggal 13 Pebruari 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 939/018-0149.4/Bariks tanggal 23 Juli 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor: 933/018-0149.3/Setwan/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009.
1 (satu) Berkas Asli hasil Kajian Badan Amil Zakat (BAZ) berjudul Workshop Kajian tentang Badan Amil Zakat kerjasama DPRD Kota Balikpapan dengan Universitas Gajamada Yogyakarta.
1 (satu) Berkas Asli Laporan Kajian Badan Amil Zakat Pemerintah Daerah Kota Balikpapan
1 (satu) lembar Asli SPP nomor :37 tanggal 10 Februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yogyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :38 tanggal 10 februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yoyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor :00520/BL/2009 tanggal 11 Februari 2009 sebesar Rp.87.725.000 untuk biaya jaldis ke UGM Yogyakarta beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 61 tanggal 20 pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor :62 tanggal 20 Pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 00639/BL/2009 tanggal 23 Pebruari 2009 sebesar Rp.108.675.000 untuk biaya jaldis ke Rumah zakat Bandung beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 175 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor : 176 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 02099/BL/2009 tanggal 7 April 2009 sebesar Rp.104.500.000 untuk biaya jaldis ke Badan Amil Zakat Pemerintah Kota Padang beserta 1 berkas lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) Berkas Asli Laporan Kunjungan Pembelajaran Komisi IV DPRD Kota Balikpapan ke Kota Padang – Sumatra Barat.
1 (satu) lembar Asli SPP nomor : 402 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beseta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SPM nomor : 403 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beserta kelengkapannya.
1 (satu) lembar Asli SP2D nomor : 06215/BL/2009 tanggal 1 julil 2009 sebesar Rp.69.300.000 untuk biaya jaldis ke Universitas gaja Mada Yogyakarta beserta 1 berkas laporan pertanggungjawabannya.
SK Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-47/2009 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada sekretaris daerah, pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Nomor:170/01.01.4/Setwan/I/2009 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPUK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2009.
1 (satu) Keping CD Dokumentasi Kegiatan Study Banding Anggota DPRD Kota Balikpapan tentang Kajian Peran Perpolisian Masyarakat di Sespim Polri.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Senin tanggal 30 Maret 2009.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009.
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Walikota Bogor Hari Rabu tanggal 1 April 2009.
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Nomor :3 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan No.3 tahun 2005 tentang Pengesahan pimpinan dan anggota komisi-komisi Dewan perwakilan rakyat daerah Kota Balikpapan tanggal 9 Maret 2005.
Surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 171.44-1576 tentang Peresmian pimpinan DPRD Kota Balikpapan tanggal 28 Pebruari 2005.
Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : SP.Sita/ 39 / VII/2011/Ditreskrimsus tanggal 8 Juli 2011 telah melakukan penyitaan berupa
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-5131 tanggal 16 agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Balikpapan.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaradalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Jumat tanggal 04 April 2014 oleh RANGKILEMBA LAKUKUA, SH., MH, Hakim Tinggi Tipikor sebagai Hakim Ketua Majelis, LEONARDUS BUTAR-BUTAR, SH. MH. dan MOCHAMAD ILYAS, SH., MH. Hakim Tinggi Tipikor dan Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 07 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DRS. GUSTI TAUFIK, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
LEONARDUS BUTAR-BUTAR, SH. MH. RANGKILEMBA LAKUKUA, SH. MH.
MOCHAMAD ILYAS, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
DRS. GUSTI TAUFIK, S.H.