174/Pid.Sus/2016/PN CBN
Putusan PN CIREBON Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN CBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: Jaksa P Umum: - MUSTIKA D,SH terdakwa: - AHMAD MAKSUDI ALS DELIK BIN ALM ABDUL MUTHOLIB
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong baju pink bergambar dan bertuliskan mickey mouse; - 1 (satu) potong celana panjang abu-abu; - 1 (satu) potong celana dalam putih; - 1 (satu) potong BH warna biru bermotifkan bunga ; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB. |
| : | Cirebon. |
| : | 20 Tahun/ 09 Mei 1996. |
| : | Laki-laki. |
| : | Indonesia. |
| : | Kp. Pelandakan Rt. 03/07 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. |
| : | Islam. |
| : | Kuli Bangunan. |
Terdakwa ditangkap tanggal 27 Mei 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 03 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SUWANDI, S.H. dan ERMANTO, S.H. Advokat/Pengacara berkantor di Pos Bakum Pengadilan Negeri Cirebon Jl. Dr. Wahidin No. 18 Kota Cirebon berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 174/Pen.Pid.B/2016/PN Cbn tanggal 14 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN Cbn tanggal 05 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 174/Pid/Sus/2016/PN Cbn tanggal tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“, sebagaimana diatur dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju pink bergambar dan bertuliskan mickey mouse ;
1 (satu) potong celana panjang abu-abu ;
1 (satu) potong celana dalam putih ;
1 (satu) potong BH warna biru bermotifkan bunga ;
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah didapat fakta hukum dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa baik menurut keterangan saksi korban RIZKY NUR OCTAVIANI maupun dari keterangan Terdakwa, didapat fakta hukum dan saling bersesuaian antara keterangan saksi korban dengan keterangan Terdakwa dimana Terdakwa pada saat ikut tiduran dengan saksi korban, Terdakwa hanya memegang perut saksi korban RIZKY NUR OCTAVIANI mengatakan bahwa Terdakwa hanya memegang bagian perut dari saksi korban, bahwa Terdakwa tidak melakukan rayuan, kekerasan atau ancaman kekerasan kepada saksi korban, apalagi melakukan persetubuhan Terdakwa hanya memegang bagian perut saksi korban RIZKY NUR OCTAVIANI.
Bahwa menurut keterangan saksi ASIH FITRI KARYATI bahwa ketika malam tidur di rumah saksi NURHIDAYAT dan ketika Terdakwa masuk dan ikutan tiduran dengan saksi ASIH dan saksi RIZKY NUR OCTAVIANI, pada saat itu saksi ASIH FITRI KARYATI mengatakan kepada Terdakwa AHMAD ”lik jangan RIZKY NUR OCTAVIANI masih kecil” dan Terdakwa ketika saksi ASIH FITRI KARYATI mengatakan begitu Terdakwa langsung keluar dari tempat saksi ASIH dan saksi RIZKY tiduran.
Bahwa terbukti pula dalam persidangan yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh ibunya orang tua korban RIZKY NUR OCTAVIANI yang telah memaafkan perbuatan Terdakwa AHMAD dan tidak akan menuntut Terdakwa, karena menurut saksi ARYANI/orang tua korban RIZKY NUR OCTAVIANI, karena faktanya baik dari keterangan anaknya/saksi RIZKY NUR OCTAVIANI Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana seperti apa yang telah dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga dengan demikian apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa AHMAD adalah tidak terbukti dan juga tidak memenuhi unsur-unsur dari delik tindak pidana yang didakwakan, karena unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan tidak terbukti maka atas apa yang didakwakan jaksa penuntut umum Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dengan demikian perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa tidak memenuhi unsur delik dari Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Yaitu “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Bahwa oleh karena salah satu unsur delik dari delik yang didakwakan tidak terbukti, maka secara hukum sesuai dengan Ketentuan Pasal 191 ayat 1 KUHAP Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Demikian Nota Pembelaan ini, kami sampaikan semoga Terdakwa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, karenanya dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati serta berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana terurai diatas, kiranya yang Terhormat Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AHMAD MAKSUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Cirebon.
Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaannya;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya semula;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap sebagaimana tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap sebagaimana Nota Pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
-------Bahwa ia Terdakwa AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 08.00 Wib saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA (seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun yang lahir pada tanggal 04 Oktober 2003 sesuai dengan Akta Kelahiran dari Dinas Catatan Sipil, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon Nomor : 2954/2003 tanggal 28 Oktober 2003) bertemu dengan saksi ASIH FITRI KARYATI di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di Kalitanjung Kota Cirebon lalu saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI main ke rumah saksi WAHYUDIN kurang lebih sampai jam 17.00 Wib kemudian saksi WAHYUDIN mengajak saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke Kebon Pelok tepatnya di lapangan bola untuk ngobrol-ngobrol kurang lebih sampai jam 21.00 Wib setelah itu saksi WAHYUDIN mengajak saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT (dalam berkas terpisah) di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon lalu sekitar jam 21.30 Wib saksi NURHIDAYAT Als DAYAT mengirim pesan kepada Terdakwa AHMAD MAKSUDI ALIAS DELIK melalui handphone mengajak Terdakwa untuk datang ke rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT setelah Terdakwa datang ke rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT kemudian saksi NURHIDAYAT Als DAYAT menawarkan minuman keras jenis tuak dan akhirnya terdakwa, saksi NURHIDAYAT Als DAYAT dan saksi WAHYUDIN minum minuman keras jenis tuak di rumah kosong di dekat rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT sedangkan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI ditinggal di pos depan rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT, setelah Terdakwa, saksi NURHIDAYAT Als DAYAT dan saksi WAHYUDIN selesai minum minuman keras jenis tuak, karena sudah malam lalu saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi WAHYUDIN akan mengantar pulang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidak mau pulang karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidur di rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT di teras yang berbentuk kamar dibatasi lemari meubeul dan lantai beralaskan spanduk sedangkan Terdakwa, saksi NURHIDAYAT Als DAYAT dan saksi WAHYUDIN tidur diluar kamar setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar menghampiri saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI yang sedang tidur lalu Terdakwa ikut tidur dengan posisi miring ke kiri dibelakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA kemudian tangan kanan Terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sambil Terdakwa mencium leher belakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA berusaha menolak dan menghindar tetapi Terdakwa tetap mencium leher belakang dan memegang serta meremas-remas kedua payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA setelah itu Terdakwa berhenti lalu keluar kamar kemudian saksi NURHIDAYAT Als DAYAT bertanya kepada Terdakwa “seng ngapain Lik ?” (artinya habis ngapain Lik ?) lalu Terdakwa menjawab “san grepe-grepe kang lemu” (artinya habis megang-megang daerah payudara yang gemuk) selanjutnya saksi NURHIDAYAT Als DAYAT masuk ke dalam kamar dimana saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI sedang tidur lalu beberapa menit kemudian saksi NURHIDAYAT Als DAYAT keluar dari kamar kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi NURHIDAYAT Als DAYAT “seng ngapain ?” (artinya habis ngapain) dan saksi NURHIDAYAT Als DAYAT menjawab “kita wis ngewe karo kang lemu” (artinya saya sudah bersetubuh dengan sama orang gemuk) selanjutnya sekitar jam 07.00 Wib saksi NURHIDAYAT Als DAYAT mengantar saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI pulang ke rumahnya masing-masing ;
--------- Perbuatan Terdakwa AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------Bahwa ia Terdakwa AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 08.00 Wib saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA (seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun yang lahir pada tanggal 04 Oktober 2003 sesuai dengan Akta Kelahiran dari Dinas Catatan Sipil, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon Nomor : 2954/2003 tanggal 28 Oktober 2003) bertemu dengan saksi ASIH FITRI KARYATI di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di Kalitanjung Kota Cirebon lalu saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI main ke rumah saksi WAHYUDIN kurang lebih sampai jam 17.00 Wib kemudian saksi WAHYUDIN mengajak saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke Kebon Pelok tepatnya di lapangan bola untuk ngobrol-ngobrol kurang lebih sampai jam 21.00 Wib setelah itu saksi WAHYUDIN mengajak saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT (dalam berkas terpisah) di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon lalu sekitar jam 21.30 Wib saksi NURHIDAYAT Als DAYAT mengirim pesan kepada Terdakwa AHMAD MAKSUDI ALIAS DELIK melalui handphone mengajak Terdakwa untuk datang ke rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT setelah Terdakwa datang ke rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT kemudian saksi NURHIDAYAT Als DAYAT menawarkan minuman keras jenis tuak dan akhirnya Terdakwa, saksi NURHIDAYAT Als DAYAT dan saksi WAHYUDIN minum minuman keras jenis tuak di rumah kosong di dekat rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT sedangkan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI ditinggal di pos depan rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT, setelah Terdakwa, saksi NURHIDAYAT Als DAYAT dan saksi WAHYUDIN selesai minum minuman keras jenis tuak, karena sudah malam lalu saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi WAHYUDIN akan mengantar pulang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidak mau pulang karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidur di rumah saksi NURHIDAYAT Als DAYAT di teras yang berbentuk kamar dibatasi lemari meubeul dan lantai beralaskan spanduk sedangkan Terdakwa, saksi NURHIDAYAT Als DAYAT dan saksi WAHYUDIN tidur diluar kamar setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar menghampiri saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI yang sedang tidur lalu Terdakwa ikut tidur dengan posisi miring ke kiri dibelakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA kemudian tangan kanan Terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sambil Terdakwa mencium leher belakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA berusaha menolak dan menghindar tetapi Terdakwa tetap mencium leher belakang dan memegang serta meremas-remas kedua payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA setelah itu Terdakwa berhenti lalu keluar kamar kemudian saksi NURHIDAYAT Als DAYAT bertanya kepada Terdakwa “seng ngapain Lik ?” (artinya habis ngapain Lik ?) lalu Terdakwa menjawab “san grepe-grepe kang lemu” (artinya habis megang-megang daerah payudara yang gemuk) selanjutnya saksi NURHIDAYAT Als DAYAT masuk ke dalam kamar dimana saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI sedang tidur lalu beberapa menit kemudian saksi NURHIDAYAT Als DAYAT keluar dari kamar kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi NURHIDAYAT Als DAYAT “seng ngapain ?” (artinya habis ngapain) dan saksi NURHIDAYAT Als DAYAT menjawab “kita wis ngewe karo kang lemu” (artinya saya sudah bersetubuh dengan sama orang gemuk) selanjutnya sekitar jam 07.00 Wib saksi NURHIDAYAT Als DAYAT mengantar saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI pulang ke rumahnya masing-masing ;
--------- Perbuatan Terdakwa AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke-2 KUHPidana. ------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan PenASIHat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tanpa disumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 00.00 Wib bertempat di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon, Terdakwa telah memeluk saksi dari belakang dan mencium leher saksi ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 08.00 Wib saksi bertemu dengan saksi ASIH FITRI KARYATI di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di Kalitanjung Kota Cirebon lalu saksi dan saksi ASIH FITRI KARYATI main ke rumah saksi WAHYUDIN kurang lebih sampai jam 17.00 Wib kemudian saksi WAHYUDIN mengajak saksi dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke Kebon Pelok tepatnya di lapangan bola untuk ngobrol-ngobrol kurang lebih sampai jam 21.00 Wib setelah itu saksi WAHYUDIN mengajak saksi dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon;
Bahwa sekitar jam 21.30 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi NURHIDAYAT Alias DAYAT kemudian Terdakwa menawarkan minuman keras jenis tuak dan akhirnya Terdakwa, saksi NURHIDAYAT alias DAYAT, saksi WAHYUDIN, saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi minum minuman keras jenis tuak di rumah kosong di dekat rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT, setelah selesai minum minuman keras jenis tuak, karena sudah malam lalu saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi WAHYUDIN akan mengantar pulang saksi tetapi saksi tidak mau pulang karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi tidur di rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT di teras yang berbentuk kamar dibatasi lemari meubeul dan lantai beralaskan spanduk sedangkan Terdakwa, saksi NURHIDAYAT alias DAYAT dan saksi WAHYUDIN tidur diluar kamar setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar menghampiri saksi dan saksi ASIH FITRI KARYATI yang sedang tidur lalu Terdakwa ikut tidur dengan posisi miring ke kiri dibelakang saksi kemudian tangan kanan Terdakwa memeluk saksi sambil Terdakwa mencium leher belakang saksi tetapi saksi berusaha menolak dan menghindar tetapi Terdakwa tetap mencium leher belakang dan memeluk saksi lalu beberapa menit kemudian Terdakwa keluar kamar ;
Bahwa setelah Terdakwa keluar kamar lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT masuk ke dalam kamar dimana saksi dan saksi ASIH FITRI KARYATI sedang tidur kemudian saksi NURHIDAYAT alias DAYAT mendekati saksi dan merayu serta mengajak saksi untuk bersetubuh dengan kata-kata “ayolah satu kali saja” dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT mengatakan “cepet-cepet” tetapi saksi hanya diam saja kemudian saksi NURHIDAYAT alias DAYAT menciumi saksi lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT menarik tangan saksi dan membawa saksi ke kamar lain, setelah di kamar saksi disuruh tiduran di kasur lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT langsung membuka celana dan celana dalam saksi setelah itu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT membuka celana dan celana dalamnya dan saksi melihat kemaluan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT sudah berdiri kemudian saksi NURHIDAYAT alias DAYAT menindih saksi setelah itu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT memasukan kemaluannya yang sudah menegang ke kemaluan saksi sampai klimaks dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT menyuruh saksi untuk mencebok sehingga saksi memakai kembali celana dan celana dalamnya kemudian saksi keluar dari kamar pergi ke kamar mandi dan saksi merasakan sakit atau perih pada saat mencebok atau membersihkan kemaluannya kemudian sekitar jam 07.00 Wib saksi ASIH FITRI KARYATI mengajak Terdakwa, saksi NURHIDAYAT alias DAYAT dan saksi untuk jalan-jalan ke belakang sekolah saksi lalu Terdakwa, saksi NURHIDAYAT alias DAYAT, saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi nongkrong di pinggir jalan kemudian Ibu saksi datang dan membawa saksi pulang ke rumah;
Bahwa saksi kenal dengan ASIH baru beberapa bulan dan ASIH tidak sekolah;
Bahwa pada malam itu saksi minum tuak seperempat gelas aqua dan rasanya seperti air tape, setelah itu saksi merasa pusing dan rasanya ingin tidur saja;
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
ARYANI Alias YANI Binti SULAEMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi persetubuhan atau pencabulan terhadap anak saksi yang bernama RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 00.00 Wib bertempat di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon, yang dilakukan oleh saksi NURHIDAYAT alias DAYAT dan Terdakwa;
Bahwa anak saksi bernama RIZKY NUR OKTAVIANI mASIH berumur 13 tahun, lahir pada tanggal 04 Oktober 2003 ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016, saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak masuk sekolah katanya gak enak badan lalu sekitar jam 11.00 Wib saksi bangun tidur melihat saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak ada di rumah lalu saksi menghubungi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI melalui sms ke Hp nya tetapi tidak dibalas dan di telp Hp saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak angkat lalu Hp saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak aktif setelah itu saksi mencari-cari saksi RIZKY NUR OKTAVIANI ke teman-temannya tetapi teman-temannya tidak mengetahui dan sampai malam hari saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak pulang ke rumah;
Bahwa keesokan harinya saksi mencari lagi dan pada sore hari saksi menemukan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI sedang bersama saksi ASIH FITRI KARYATI, Terdakwa dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT sedang nongkrong setelah itu saksi membawa saksi RIZKY NUR OKTAVIANI pulang ke rumah ;
Bahwa setelah berada di rumah saksi memarahi dan memukuli saksi RIZKY NUR OKTAVIANI karena tidak pulang semalaman dan saksi menanyakan apa yang dilakukannya tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI menangis tidak mau bicara setelah itu datang saksi TURYENI lalu saksi TURYENI menanyakan kepada saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI mengatakan telah telah disetubuhi oleh saksi NURHIDAYAT alias DAYAT dan dipeluk serta dicium oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar saksi RIZKY NUR OKTAVIANI telah disetubuhi oleh saksi NURHIDAYAT alias DAYAT lalu saksi dan saksi TURYENI mendatangi rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT sambil membawa RT dan RW setempat dan awalnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT tidak mengakuinya sehingga saksi emosi dan melaporkan Terdakwa ke Kepolisian lalu akhirnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT mengakui telah menyetubuhi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI ;
Bahwa menurut keterangan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI bahwa terdakwa juga memeluk dan menciumi leher saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan pada saat pertemuan malam itu juga Terdakwa mengakui telah memeluk dan menciumi leher saksi RIZKY NUR OKTAVIANI ;
Bahwa orang tua Terdakwa datang ke rumah saksi untuk meminta maaf atas perbuatan Terdakwa terhadap saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut serta telah ada surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh saksi dan orang tua Terdakwa ;
Bahwa benar saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
TURYENI Binti (Alm) KASTA di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap saksi RIZKY NUR OKTAVIANI pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 00.00 Wib bertempat di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon, yang dilakukan oleh saksi NURHIDAYAT alias DAYAT dan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui persetubuhan tersebut dan saksi mengetahui hal tersebut setelah saksi menanyakan kepada saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI mengatakan telah disetubuhi oleh saksi NURHIDAYAT alias DAYAT;
Bahwa awalnya saksi ARYANI menghubungi saksi dan mengatakan anaknya tidak pulang ke rumah semalaman setelah itu sekitar jam 19.00 Wib, saksi ARYANI sms memberitahukan bahwa anaknya sudah ketemu lalu saksi pergi ke rumah saksi ARYANI dan ketika sampai di rumah saksi ARYANI, saksi melihat saksi ARYANI sedang memarahi dan memukuli anaknya yang bernama saksi RIZKY NUR OKTAVIANI sehingga saksi menenangkan saksi ARYANI lalu saksi pelan-pelan menanyakan kepada saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dengan mengatakan “kamu ditidurin cowok tah ? dan dijawab oleh saksi RIZKY NUR OKTAVIANI “iya, di rumah temannya” kemudian saksi menanyakan lagi “berapa kali kamu digituinnya ?” dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI menjawab ”satu kali”, setelah mendapat keterangan dari saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tersebut lalu saksi memberitahukan kepada ibunya yaitu saksi ARYANI setelah itu saksi dan saksi ARYANI ke rumah pelakukanya yang ditunjukan oleh saksi RIZKY NUR OKTAVIANI, lalu saksi dan saksi ARYANI ke rumah Pak RT dan Pak RW kemudian pelaku dikumpulkan dan ditanya oleh Pak RT dan Pak RW akhirnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT mengakui telah menyetubuhi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI sebanyak satu kali dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI juga menyebut yang meraba-raba payudara adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP dari Penyidik ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
ASIH FITRI KARYATI Binti KUSYONO dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ada kejadian pencabulan dan persetubuhan terhadap saksi RIZKY NUR OKTAVIANI pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 00.00 Wib bertempat di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon, yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya dan awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 08.00 Wib saksi RIZKY NUR OKTAVIANI sms kepada saksi mengajak main lalu saksi RIZKY NUR OKTAVIANI bertemu saksi dan saksi WAHYUDI di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di Kalitanjung Kota Cirebon lalu saksi dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI main ke rumah saksi WAHYUDIN kurang lebih sampai jam 17.00 Wib kemudian saksi WAHYUDIN mengajak saksi dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI ke Kebon Pelok tepatnya di lapangan bola untuk ngobrol-ngobrol kurang lebih sampai jam 21.00 Wib setelah itu saksi WAHYUDIN mengajak saksi dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon;
Bahwa sekitar jam 21.30 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT kemudian saksi NURHIDAYAT alias DAYAT menawarkan minuman keras jenis tuak dan akhirnya Terdakwa, saksi NURHIDAYAT alias DAYAT, saksi WAHYUDIN, saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan saksi minum minuman keras jenis tuak di rumah kosong di dekat rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT, setelah selesai minum minuman keras jenis tuak, karena sudah malam lalu saksi dan saksi WAHYUDIN akan mengantar pulang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak mau pulang karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan saksi tidur di rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT di teras yang berbentuk kamar dibatasi lemari meubel dan lantai beralaskan spanduk sedangkan Terdakwa, saksi NURHIDAYAT alias DAYAT dan saksi WAHYUDIN tidur diluar kamar setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar menghampiri saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan saksi yang sedang tidur lalu saksi RIZKY NUR OKTAVIANI membangunkan saksi dan saksi melihat terdakwa masuk ke kamar dan saksi mengatakan “jangan, RIZKY mASIH kecil” lalu saksi tidur lagi karena saksi merasa kepalanya pusing setelah itu saksi tidak mengetahui lagi ;
Bahwa keesokan harinya sekitar jam 07.00 Wib saksi mengajak Terdakwa, saksi NURHIDAYAT alias DAYAT dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI untuk jalan-jalan ke belakang sekolah saksi RIZKY NUR OKTAVIANI lalu Terdakwa, saksi NURHIDAYAT alias DAYAT, saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan saksi nongkrong di pinggir jalan kemudian Ibu saksi datang dan membawa saksi pulang ke rumah ;
Bahwa pada malam itu saksi minum tuak setengah gelas aqua dan setelah minum tuak saksi merasa pusing dan rasanya ingin tidur saja ;
Bahwa saksi berteman dengan saksi WAHYUDIN sedangkan Terdakwa dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT temannya saksi WAHYUDI maka saksi dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dikenalkan pada malam itu pada Terdakwa dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT ;
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
WAHYUDIN Bin DAWI BUDIMAN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi berkenalan dengan korban RIZKY NUR OKTAVIANI umur 12 tahun, pekerjaan Pelajar SMP kelas I, alamat Kalitanjung Kec. Harjamukti Kota Cirebon, pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2016 sekitar jam 20.00 Wib dibelokan pangkalan ojek Penggung Kota Cirebon;
Bahwa saksi pergi bersama RIZKY NUR OKTAVIANI pada hari senin tanggal 23 Mei 2016 sekira jam 08.30 Wib, saksi pergi dari Tempat Pembuangan sampah (TPS) Penggung Kota Cirebon menuju rumah saksi di Hargasunya Desa Sumurhuni Rt. 02/07 Kel. Hargasunya Kec. Harjamukti Kota Cirebon, dan yang mengetahui saksi pergi dengan korban adalah Sdri. ASIH.
Bahwa saksi membawa korban tanpa sepengetahuan orang tua korban, dikarenakan saksi baru mengenal korban pada saat itu juga dan saksi dikenalkan oleh Sdri. ASIH sewaktu saksi bertemu dengan Sdri. RIZKY NUR OKTAVIANI dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekira jam 08.30 di TPS Penggung Kota Cirebon, saksi langsung membawa Sdri. RIZKY NUR OKTAVIANI bersama Sdri. ASIH ke rumah saksi dengan membawa 1 (satu) motor bertiga sampai jam 17.00 Wib, kemudian saksi mengajak RIZKY NUR OKTAVIANI dan ASIH ke kebon pelok tepatnya di lapangan bola untuk ngobrol-ngobrol sampai jam 21.00 Wib lalu saksi, Sdri. ASIH dan RIZKY NUR OKTAVIANI mencari tempat untuk tidur akhirnya saksi, Sdri. ASIH dan RIZKY NUR OKTAVIANI pergi ke rumah Sdr. DAYAT sekitar jam 21.30 Wib. ;
Bahwa Sdr. DAYAT menawarkan minuman keras jenis tuak kepada saksi yang pada akhirnya mereka bertiga Sdr. DELIK, Sdr. DAYAT dan saksi meminum minuman keras jenis tuak tersebut didalam kebon yang tidak jauh daru rumah Sdr. DAYAT dan mereka bertiga minum sampai jam 00.00 Wib lalu mereka bertiga pulang ke rumah Sdr. DAYAT dan saksi tidur diluar lalu sekitar jam 03.00 Wib saksi bangun tidur masuk kedalam melanjutkan tidur di dalam rumah dengan posisi Sdr. DAYAT, Sdr. RIZKI, Sdri. ASIH, Sdr. DELIK lalu saksi ketika jam 04.00 Wib saksi bangun tidur membangunkan Sdr. DELIK dan menitipkan Sdri. ASIH dan Sdri. RIZKI lalu saksi pulang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi yang dibacakan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin NURSAMSI dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian persetubuhan terhadap saksi RIZKY NUR OKTAVIANI pada hari Senin malam Selasa tanggal 23 Mei 2016 sekira jam 00.00 Wib bertempat di Kp. Pelandakan Rt. 02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon ;
Bahwa saksi RIZKY NUR OKTAVIANI seorang anak perempuan yang awalnya saksi tidak mengetahuinya dan setelah itu saksi mengetahui saksi RIZKY NUR OKTAVIANI berumur 13 tahun ;
Bahwa awalnya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dibawa oleh saksi WAHYUDIN dan saksi ASIH ke rumah saksi lalu saksi sms kepada terdakwa untuk datang ke rumah saksi kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi setelah itu saksi menyuruh Terdakwa membeli minuman jenis tuak lalu saksi dan Terdakwa membeli minuman jenis tuak di terminal seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) mendapat 5 (lima) liter kemudian saksi dan Terdakwa kembali ke rumah saksi selanjutnya saksi, Terdakwa, saksi WAHYUDIN dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI minum minuman jenis tuak yang dicampur dengan kuku bima jreng di rumah kosong dekat rumah saksi, sedangkan saksi ASIH tidak ikutan minum tuak karena saksi ASIH sudah mabok alias muntah-muntah ;
Bahwa setelah minum minuman tuak tersebut saksi WAHYUDIN akan mengantarkan saksi ASIH dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI pulang tetapi saksi ASIH dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak mau pulang sehingga saksi ASIH dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI menginap di rumah saksi ;
Bahwa saksi ASIH dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidur di teras yang berbentuk kamar dibatasi lemari meubeul sedangkan saksi, Terdakwa dan saksi WAHYUDIN tidur di teras depan rumah saksi lalu saksi melihat Terdakwa keluar dari kamar dimana saksi ASIH dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidur kemudian saksi menanyakan “seng ngapain Lik ?” (artinya habis ngapain Lik ?) lalu Terdakwa menjawab “san grepe-grepe kang lemu” (artinya habis megang-megang daerah payudara yang gemuk) dan atas perkataan Terdakwa tersebut sehingga saksi berpikiran jorok selanjutnya saksi masuk ke dalam kamar dimana saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan saksi ASIH FITRI KARYATI sedang tidur kemudian saksi mendekati saksi RIZKY NUR OKTAVIANI lalu saksi mencium saksi RIZKY NUR OKTAVIANI dan mengangkat baju saksi RIZKY NUR OKTAVIANI hingga keliatan payudaranya lalu saksi meremas-remas dan mencium payudaranya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI kemudian saksi menarik tangan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI untuk ke kamar lain setelah itu saksi menyuruh membuka celananya tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak mau lalu saksi menyuruh lagi untuk membuka celananya dan akhirnya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI membuka celana dan celana dalamnya sendiri dibantu oleh saksi dengan cara menarik celananya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI kemudian kemaluan saksi yang sudah menegang dimasukan ke dalam kemaluan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI kurang lebih 5 menit lalu sperma saksi keluar di luar kemaluan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI setelah itu saksi menyuruh saksi RIZKY NUR OKTAVIANI cebok ke kamar mandi setelah itu saksi keluar dari kamar lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi “seng ngapain ?” (artinya habis ngapain) dan saksi menjawab “kita wis ngewe karo kang lemu” (artinya saya sudah bersetubuh dengan sama orang gemuk) ;
Bahwa setelah saksi menyetubuhi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI, saksi tidak melihat ada darah atau tidak di kemaluan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI karena pada saat itu dikamar gelap ;
Bahwa setelah itu pagi harinya saksi ASIH mengajak saksi, terdakwa dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI jalan-jalan lalu sore harinya ketika terdakwa bersama saksi, saksi ASIH dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI sedang nongkrong di pinggir jalan dekat dengan rumah saksi, datang ibunya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI mengajak pulang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI ;
Bahwa saksi belum menikah tetapi sebelum kejadian tersebut saksi sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya saksi ;
Bahwa benar saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat bukti berupa :
Visum Et Repertum Nomor 106/Ver.RSUD-GJ/V/2016 tanggal 6 Juni 2016 atas nama RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dyah ayu Puspita, Sp.OG. dengan kesimpulan :
dari hasil pemeriksaan tampak tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada kemaluan bagian luar bagian bawah (fourchette) dan celah pada selaput dara bagian bawah (arah jam enam),
pada pemeriksaan colok dubur ditemukan kekuatan otot lingkar dubur tidak tampak kelainan dan selaput lendir licin,
dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan dan tidak ditemukan sperma;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2954/2003 tanggal 28 Oktober 2003 atas nama RIZKY NUR OKTAVIANI, anak kesatu dari suami isteri LUCKY MAULANA dan ARYANI lahir di Cirebon tanggal 4 Oktober 2003, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon;
Surat Perdamaian tertanggal 29 Agustus 2016 antara Ibu kandung Terdakwa MASTUROH dengan ibu kandung korban ARYANI yang isinya pada pokoknya ibu kandung korban ARYANI dengan penuh keikhlasan dan ketulusan hati menerima permohonan maaf pihak Terdakwa dan menganggap perbuatan Terdakwa terhadap anaknya hanyalah sebagai kekhilafan dan kenakalan remaja yang wajar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin malam Selasa tanggal 23 Mei 2016 sekira jam 00.00 WIB bertempat di Kp. Pelandakan Rt.02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon, Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA;
Bahwa saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA berumur 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa pada hari yang sama pula, saksi NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin NURSAMSI melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA;
Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut dari cerita saksi NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin NURSAMSI;
Bahwa awalnya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCK MAULANA dibawa oleh saksi WAHYUDIN dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI sms kepada Terdakwa untuk datang ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan sudah ada saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, saksi WAHYUDIN, saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA setelah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan Terdakwa membeli minuman jenis tuak di terminal seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) mendapat 5 (lima) liter kemudian saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan Terdakwa kembali ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI selanjutnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, Terdakwa, saksi WAHYUDIN dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA minum minuman jenis tuak yang dicampur dengan kuku bima jreng di rumah kosong dekat rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, sedangkan saksi ASIH FITRI KARYATI tidak ikutan minum tuak karena saksi ASIH FITRI KARYATI sudah mabok alias muntah-muntah;
Bahwa setelah minum minuman tuak tersebut saksi WAHYUDIN akan mengantarkan saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA pulang tetapi saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidak mau pulang sehingga saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA menginap di rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI;
Bahwa saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidur diteras yang berbentuk kamar dibatasi lemari meubel sedangkan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, Terdakwa dan saksi WAHYUDIN tidur di teras depan rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI lalu Terdakwa bangun menghampiri saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA yang sedang tidur kemudian Terdakwa mendekati saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA ikut tidur dengan posisi miring ke kiri dibelakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA kemudian Terdakwa memeluk saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA, kemudian tangan kanan Terdakwa memegang dan meraba-raba payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sambil Terdakwa mengkhayal lalu Terdakwa mencium leher belakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA diam saja kemudian Terdakwa memegang payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sebentar dan berhenti, selanjutnya Terdakwa keluar kamar dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI menanyakan “seng ngapain Lik ?” (artinya habis ngapain Lik ?) lalu Terdakwa menjawab “san grepe-grepe kang lemu” (artinya habis megang-megang daerah payudara yang gemuk) selanjutnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI masuk ke dalam kamar dimana saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI sedang tidur tetapi Terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI;
Bahwa setelah itu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI keluar kamar lalu terdakwa menanyakan kepada saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI “seng ngapain ?” (artinya habis ngapain) dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI menjawab “kita wis ngewe karo kang lemu” (artinya saya sudah bersetubuh dengan sama orang gemuk);
Bahwa setelah itu pagi harinya saksi ASIH FITRI KARYATI mengajak saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, Terdakwa dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA jalan-jalan lalu sore harinya ketika saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI bersama Terdakwa, saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sedang nongkrong di pinggir jalan dekat dengan rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, datang ibunya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA mengajak pulang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA;
Bahwa setelah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan Terdakwa ditangkap lalu kakak dan ibu Terdakwa datang dan bertemu dengan ibunya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA untuk meminta maaf atas perbuatan saksi terhadap saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA;
Bahwa telah ada Surat Perdamaian tertanggal 29 Agustus 2016 antara Ibu kandung Terdakwa MASTUROH dengan ibu kandung korban ARYANI yang isinya pada pokoknya ARYANI dengan penuh keikhlasan dan ketulusan hati menerima permohonan maaf pihak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) potong baju pink bergambar dan bertuliskan mickey mouse ;
2. 1 (satu) potong celana panjang abu-abu ;
3. 1 (satu) potong celana dalam putih ;
4. 1 (satu) potong BH warna biru bermotifkan bunga ;
Barang-barang bukti mana telah disita berdasarkan hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin malam Selasa tanggal 23 Mei 2016 sekira jam 00.00 WIB bertempat di Kp. Pelandakan Rt.02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon, Terdakwa telah memeluk, meraba-raba payudara dan mencium leher saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA;
Bahwa RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA, lahir di Cirebon tanggal 4 Oktober 2003, berumur 13 (tiga belas) tahun sebagaimana Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2954/2003 tanggal 28 Oktober 2003 atas nama RIZKY NUR OKTAVIANI, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon;
Bahwa awalnya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dibawa oleh saksi WAHYUDIN dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI sms kepada Terdakwa untuk datang ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan sudah ada saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, saksi WAHYUDIN, saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA setelah itu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI menyuruh membeli minuman jenis tuak lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan Terdakwa membeli minuman jenis tuak di terminal seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) mendapat 5 (lima) liter kemudian saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan Terdakwa kembali ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI selanjutnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, Terdakwa, saksi WAHYUDIN dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA minum minuman jenis tuak yang dicampur dengan kuku bima jreng di rumah kosong dekat rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, sedangkan saksi ASIH FITRI KARYATI tidak ikutan minum tuak karena saksi ASIH FITRI KARYATI sudah mabok alias muntah-muntah;
Bahwa setelah minum minuman tuak tersebut saksi WAHYUDIN akan mengantarkan saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA pulang tetapi saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidak mau pulang sehingga saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA menginap di rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI;
Bahwa saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidur diteras yang berbentuk kamar dibatasi lemari meubel sedangkan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, Terdakwa dan saksi WAHYUDIN tidur di teras depan rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI lalu Terdakwa bangun menghampiri saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA yang sedang tidur kemudian Terdakwa mendekati saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA ikut tidur dengan posisi miring ke kiri dibelakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA kemudian Terdakwa memeluk saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dari belakang kemudian tangan kanan Terdakwa memegang dan meraba-raba payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sambil Terdakwa mengkhayal lalu Terdakwa mencium leher belakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA diam saja kemudian Terdakwa memegang payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI sebentar dan berhenti karena saksi ASIH FITRI KARYATI bilang “jangan, karena saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA masih kecil” Terdakwa keluar kamar dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT menanyakan “seng ngapain Lik ?” (artinya habis ngapain Lik ?) lalu Terdakwa menjawab “san grepe-grepe kang lemu” (artinya habis megang-megang daerah payudara yang gemuk) selanjutnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT masuk ke dalam kamar dimana saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI sedang tidur tetapi Terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT;
Bahwa setelah itu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT keluar kamar lalu terdakwa menanyakan kepada saksi NURHIDAYAT alias DAYAT “seng ngapain ?” (artinya habis ngapain) dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT menjawab “kita wis ngewe karo kang lemu” (artinya saya sudah bersetubuh dengan sama orang gemuk);
Bahwa setelah itu pagi harinya saksi ASIH FITRI KARYATI mengajak saksi NURHIDAYAT alias DAYAT, Terdakwa dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI jalan-jalan lalu sore harinya ketika saksi NURHIDAYAT alias DAYAT bersama Terdakwa, saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI sedang nongkrong di pinggir jalan dekat dengan rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT, datang ibunya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI mengajak pulang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI;
Bahwa telah ada Surat Perdamaian tertanggal 29 Agustus 2016 antara Ibu kandung Terdakwa MASTUROH dengan ibu kandung korban ARYANI yang isinya pada pokoknya ARYANI dengan penuh keikhlasan dan ketulusan hati menerima permohonan maaf pihak Terdakwa dan menganggap perbuatan Terdakwa terhadap anaknya hanyalah sebagai kekhilafan dan kenakalan remaja yang wajar;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa meskipun dalam berkas perkara telah dilampirkan Visum Et Repertum Nomor 106/VeR.RSUD-GJ/V/2016, namun oleh karena Visum tersebut dimaksudkan digunakan dalam perkara Saksi Nurhidayat Alias Dayat dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak ada hubungan langsung dengan perkara Terdakwa, maka Majelis Hakim mengesampingkan bukti surat berupa Visum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 290 ke-2 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang;
Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa AHMAD MAKSUDI Alias DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang di ajukan kepadanya dan identitas Terdakwa AHMAD MAKSUDI Alias DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB tidak di sangkal kebenarannya oleh Terdakwa AHMAD MAKSUDI Alias DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB sendiri maupun oleh saksi-saksi sehingga tidak terjadi error in persona demikian juga keadaan dari Terdakwa AHMAD MAKSUDI Alias DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB sendiri dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa terbukti atau tidaknya Terdakwa AHMAD MAKSUDI Alias DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB melakukan tindak pidana yang didakwakan akan dibuktikan dan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba payudara dsb;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah nyata pada hari hari Senin malam Selasa tanggal 23 Mei 2016 sekira jam 00.00 WIB bertempat di Kp. Pelandakan Rt.02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon, Terdakwa telah memeluk, meraba-raba payudara dan mencium leher saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA;
Menimbang, bahwa awalnya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dibawa oleh saksi WAHYUDIN dan saksi ASIH FITRI KARYATI ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI sms kepada Terdakwa untuk datang ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT dan sudah ada saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, saksi WAHYUDIN, saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA setelah itu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI menyuruh membeli minuman jenis tuak lalu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan Terdakwa membeli minuman jenis tuak di terminal seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) mendapat 5 (lima) liter kemudian saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI dan Terdakwa kembali ke rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI selanjutnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, Terdakwa, saksi WAHYUDIN dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA minum minuman jenis tuak yang dicampur dengan kuku bima jreng di rumah kosong dekat rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, sedangkan saksi ASIH FITRI KARYATI tidak ikutan minum tuak karena saksi ASIH FITRI KARYATI sudah mabok alias muntah-muntah;
Menimbang, bahwa setelah minum minuman tuak tersebut saksi WAHYUDIN akan mengantarkan saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA pulang tetapi saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidak mau pulang sehingga saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA menginap di rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI;
Menimbang, bahwa saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidur diteras yang berbentuk kamar dibatasi lemari meubel sedangkan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, Terdakwa dan saksi WAHYUDIN tidur di teras depan rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI lalu Terdakwa bangun menghampiri saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA yang sedang tidur kemudian Terdakwa mendekati saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA ikut tidur dengan posisi miring ke kiri dibelakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA kemudian Terdakwa memeluk saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dari belakang kemudian tangan kanan Terdakwa memegang dan meraba-raba payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sambil Terdakwa mengkhayal lalu Terdakwa mencium leher belakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tetapi saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA diam saja kemudian Terdakwa memegang payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sebentar dan berhenti karena saksi ASIH FITRI KARYATI bilang “jangan, karena saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA masih kecil” Terdakwa keluar kamar dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI menanyakan “seng ngapain Lik ?” (artinya habis ngapain Lik ?) lalu Terdakwa menjawab “san grepe-grepe kang lemu” (artinya habis megang-megang daerah payudara yang gemuk) selanjutnya saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI masuk ke dalam kamar dimana saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dan saksi ASIH FITRI KARYATI sedang tidur;
Menimbang, bahwa setelah itu saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI keluar kamar lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI “seng ngapain ?” (artinya habis ngapain) dan saksi NURHIDAYAT alias DAYAT menjawab “kita wis ngewe karo kang lemu” (artinya saya sudah bersetubuh dengan sama orang gemuk);
Menimbang, bahwa setelah itu pagi harinya saksi ASIH FITRI KARYATI mengajak saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, Terdakwa dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA jalan-jalan lalu sore harinya ketika saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI bersama Terdakwa, saksi ASIH FITRI KARYATI dan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sedang nongkrong di pinggir jalan dekat dengan rumah saksi NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, datang ibunya saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA mengajak pulang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa terhadap saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA yaitu memeluk saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dari belakang, memegang dan meraba-raba payudara saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA sambil Terdakwa mengkhayal lalu Terdakwa mencium leher belakang saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, sehingga termasuk perbuatan cabul, dengan demikian unsur melakukan perbuatan cabul dengan seseorang telah terpenuhi;
Ad. 3. Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
Menimbang, bahwa pada hari Senin malam Selasa tanggal 23 Mei 2016 sekira jam 00.00 WIB bertempat di Kp. Pelandakan Rt.02/07 Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon, Terdakwa telah memeluk, meraba-raba payudara dan mencium leher saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA;
Menimbang, bahwa RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA, lahir di Cirebon tanggal 4 Oktober 2003, berumur 13 (tiga belas) tahun sebagaimana Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2954/2003 tanggal 28 Oktober 2003 atas nama RIZKY NUR OKTAVIANI, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 290 ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang dalam pertimbangan tuntutannya menyebutkan unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terbukti secara sah dan meyakinkan karena Majelis Hakim berpendapat :
Terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA tidak didahului dengan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
sebelum melakukan perbuatannya Terdakwa tidak ada bercakap-cakap dengan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA, fakta yang terungkap dipersidangan saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA diam saja sewaktu Terdakwa melakukan perbuatannya, Terdakwa berhenti karena saksi ASIH FITRI KARYATI bilang “jangan, karena saksi RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA masih kecil”;
pada waktu memberikan keterangan di persidangan, saksi RIZKY NUR OKTAVIANI terlihat lancar dan sewaktu menceritakan apa yang Terdakwa lakukan tidak terlihat ada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis atau seksual;
saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak ada menerangkan terjadi kekerasan, ancaman kekerasan, maupun pemaksaan dengan tenaga;
saksi RIZKY NUR OKTAVIANI tidak ada menerangkan dibujuk oleh Terdakwa dan apa yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi RIZKY NUR OKTAVIANI merupakan bentuk spontanitas yang tidak didahului oleh perbuatan apapun
sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang meminta agar Terdakwa dinyatakan bebas karena menurut Majelis Hakim seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Alternatif Kedua Pasal 290 ke-2 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) potong baju pink bergambar dan bertuliskan mickey mouse ;
2. 1 (satu) potong celana panjang abu-abu ;
3. 1 (satu) potong celana dalam putih ;
4. 1 (satu) potong BH warna biru bermotifkan bunga ;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dipersidangan ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki perilakunya ;
Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Adanya surat perdamaian antara orang tua terdakwa dan orang tua korban RIZKY NUR OKTAVIANI BINTI LUCKY MAULANA tertanggal 29 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana seyogyanya juga memperhatikan nilai-nilai keadilan masyarakat dimana perdamaian yang telah disepakati baik oleh keluarga saksi korban RIZKY NUR OKTAVIANI Binti LUCKY MAULANA dengan keluarga Terdakwa sepatutnya diapresiasi mengingat pidana penjara bukanlah satu-satunya penghukuman yang efektif untuk memperbaiki perilaku seseorang dan kesepakatan perdamaian adalah merupakan bentuk pemahaman masyarakat yang menggabarkan bahwa balas dendam bukanlah cara terbaik memberikan penghukuman bagi seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 290 ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD MAKSUDI Als DELIK Bin (Alm) ABDUL MUTHOLIB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju pink bergambar dan bertuliskan mickey mouse;
1 (satu) potong celana panjang abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam putih;
1 (satu) potong BH warna biru bermotifkan bunga ;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa NURHIDAYAT alias DAYAT Bin NURSAMSI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Jumat, tanggal 11 November 2016, oleh SUHARYANTI, S.H., sebagai Hakim Ketua, LIS SUSILOWATI, S.H, M.H. dan ASYROTUN MUGIASTUTI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUDIYATMO, S.H., Panitera Pengganti pada
Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh MUSTIKA D, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
LIS SUSILOWATI, S.H., M.H. SUHARYANTI, S.H.
ASYROTUN MUGIASTUTI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SUDIYATMO, S.H.