9/PID/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 9/PID/2015/PT.BBL
- ILLIA NORA binti AMIDARSA
Memperbaiki
P U T U S A N
Nomor : 09/PID/2015/ PT. BBL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ILLIA NORA binti AMIDARSA;
Tempat lahir : Tanjungpandan;
Umur/tanggal lahir : 33 tahun/23 September 1981;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat-tinggal : Jalan Gatot Subroto Rt 20 Rw 06 Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dengan tahanan rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 3 Maret 2015 s/d tanggal 22 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Maret 2015 s/d 30 April 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, sejak tanggal 13 April 2015 s/d 12 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, sejak tanggal 13 Mei 2015 s/d tanggal 11 Juli 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tnggal 25 Mei 2015 s/d tanggal 23 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 24 Juni 2015 s/d tanggal 22 Agustus 2015;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 15 Juni 2015 Nomor: 09/PID/2015/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa ILLIA NORA binti AMIDARSA tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 20 Mei 2015 Nomor: 68/Pid.B/2015/PN.TDN dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tertanggal 13 April 2015 No.Reg.Perk: PDM-19/TJPAN/Epp.2703/2015 terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ILLIA NORA Binti AMIDARSA, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Maret tahun 2015 di Jalan Kapten Saridin Tanjungpandan tepatnya di depan SMPN 2 Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi ARIES SANJAYA Bin EDY SOERYANTO (saksi korban), dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa, saksi ARIES SANJAYA Bin EDY SOERYANTO (saksi korban), saksi MIRWAN Als IWAN Bin ABDUL MAJID dan saksi DEWI Binti HANAPI berkaraoke atau bernyayi di Studio Tanbex di Jalan Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kab. Belitung, kemudian sekira pukul 02.30 Wib selesai berkaraoke saksi IWAN, saksi DEWI dan saksi korban pulang ke rumah sdr. FIKRI dengan berjalan kaki sesampai di pertengahan jalan menuju rumah sdr. FIKRI, terdakwa menghubungi saksi korban dan menanyakan mengenai kunci sepeda motor Yamaha GT 125 merk XEON berwarna merah marun kombinasi silver BN 5774 VB yang digunakan terdakwa apakah terbawa oleh saksi korban, setelah menerima telepon tersebut saksi korban kembali ke tempat karaoke untuk mengembalikan kunci sepeda motor yang terbawa tersebut dan pada saat di tempat karaoke terdakwa sudah tidak ada lagi ditempat tersebut dan saksi korban mengambil sepeda motor milik terdakwa yang berada di tempat parkiran karaoke lalu saksi korban mengendarai sepeda motor tersebut untuk menyusul terdakwa yang pulang berjalan kaki, sesampainya di Jalan Kapten Saridin saksi korban menghampiri terdakwa dan terdakwa marah-marah dengan saksi korban lalu terdakwa tetap saja berjalan kaki melihat hal tersebut saksi korban meninggalkan sepeda motor terdakwa di pinggir jalan dan saksi korban pergi meninggalkan terdakwa dengan berjalan kaki sesampainya di depan SMP 2 terdakwa beristirahat sejenak duduk di pinggir jalan tidak lama kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang telah dikembalikan oleh saksi korban dan turun dari sepeda motor menghampiri saksi korban lalu marah-marah kepada saksi korban dan berkata :”Kau nak balik ke” (kamu mau pulang tidak) dengan menyebut berulang kali : ”kalau ndak pecah botol ni di kepala kau” (kalau tidak pulang botol ini pecah di kepala kamu) dan saksi korbanpun menjawab :”Aku balik berjalan saja” kemudian terdakwa berkata :”berarti kau nantang aku” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) botol bir dari dalam tas milik terdakwa lalu terdakwa pecahkan terlebih dahulu di tembok SMPN 2 Tanjungpandan kemudian terdakwa memukulkan pecahan yang masih berada ditangan kanan terdakwa mengenai kepala bagian samping sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengakibatkan luka robek di kepala bagian kanan serta mengeluarkan darah lalu terdakwa mendorong saksi korban ke trotoar jalan SMP 2 hingga terjatuh. kemudian saksi korban menghubungi sdr. IRWAN HAFIS anggota Kepolisian untuk meminta bantuan dan akhirnya datang saksi DEDI IRMAWAN Bin SUDJARWO menemui saksi korban dan membawa ke RSUD TANJUNGPANDAN, di RSUD saksi korban mendapatkan 2 (dua) jahitan di bagian kepala setelah kejadian tersebut saksi korban tidak dapat beraktifitas karena merasakan pusing di kepala.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi ARIES SANJAYA Bin EDY SOERYANTO pada kepala mengalami : Luka robek di kepala bagian samping sebelah kanan ± 3 cm sebagaimana Visum Et Repertum No : 17/RSUD/VIS/VIII/2015 tanggal 06 Maret 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.EVA, selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan telah diperiksa korban laik-laki berumur 28 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian kepala. Penyebab luka diperkirakan menggunakan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ILLIA NORA Binti AMIDARSA, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Maret tahun 2015 di Jalan Kapten Saridin Tanjungpandan tepatnya di depan SMP N 2 Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ARIES SANJAYA Bin EDY SOERYANTO (saksi korban), dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa, saksi ARIES SANJAYA Bin EDY SOERYANTO (saksi korban), saksi MIRWAN Als IWAN Bin ABDUL MAJID dan saksi DEWI Binti HANAPI berkaraoke atau bernyayi di Studio Tanbex di Jalan Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kab. Belitung, kemudian sekira pukul 02.30 Wib selesai berkaraoke saksi IWAN, saksi DEWI dan saksi korban pulang ke rumah sdr. FIKRI dengan berjalan kaki sesampai di pertengahan jalan menuju rumah sdr. FIKRI, terdakwa menghubungi saksi korban dan menanyakan mengenai kunci sepeda motor Yamaha GT 125 merk XEON berwarna merah marun kombinasi silver BN 5774 VB yang digunakan terdakwa apakah terbawa oleh saksi korban, setelah menerima telepon tersebut saksi korban kembali ke tempat karaoke untuk mengembalikan kunci sepeda motor yang terbawa tersebut dan pada saat di tempat karaoke terdakwa sudah tidak ada lagi ditempat tersebut dan saksi korban mengambil sepeda motor milik terdakwa yang berada di tempat parkiran karaoke lalu saksi korban mengendarai sepeda motor tersebut untuk menyusul terdakwa yang pulang berjalan kaki, sesampainya di Jalan Kapten Saridin saksi korban menghampiri terdakwa dan terdakwa marah-marah dengan saksi korban lalu terdakwa tetap saja berjalan kaki melihat hal tersebut saksi korban meninggalkan sepeda motor terdakwa di pinggir jalan dan saksi korban pergi meninggalkan terdakwa dengan berjalan kaki sesampainya di depan SMP 2 terdakwa beristirahat sejenak duduk di pinggir jalan tidak lama kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang telah dikembalikan oleh saksi korban dan turun dari sepeda motor menghampiri saksi korban lalu marah-marah kepada saksi korban dan berkata :”Kau nak balik ke” (kamu mau pulang tidak) dengan menyebut berulang kali : ”kalau ndak pecah botol ni di kepala kau” (kalau tidak pulang botol ini pecah di kepala kamu) dan saksi korbanpun menjawab :”Aku balik berjalan saja” kemudian terdakwa berkata :”berarti kau nantang aku” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) botol bir dari dalam tas milik terdakwa lalu terdakwa pecahkan terlebih dahulu di tembok SMPN 2 Tanjungpandan kemudian terdakwa memukulkan pecahan yang masih berada ditangan kanan terdakwa mengenai kepala bagian samping sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengakibatkan luka robek di kepala bagian kanan serta mengeluarkan darah lalu terdakwa mendorong saksi korban ke trotoar jalan SMP 2 hingga terjatuh. kemudian saksi korban menghubungi sdr. IRWAN HAFIS anggota Kepolisian untuk meminta bantuan dan akhirnya datang saksi DEDI IRMAWAN Bin SUDJARWO menemui saksi korban dan membawa ke RSUD TANJUNGPANDAN bersama dengan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi ARIES SANJAYA Bin EDY SOERYANTO pada kepala mengalami : Luka robek di kepala bagian samping sebelah kanan ± 3 cm sebagaimana Visum Et Repertum No : 17/RSUD/VIS/VIII/2015 tanggal 06 Maret 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.EVA, selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan telah diperiksa korban laik-laki berumur 28 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian kepala. Penyebab luka diperkirakan menggunakan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum tertanggal 6 Mei 2015 No.Reg.Perkara: PDM-19/TJPAN/03/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ILLIA NORA Binti AMIDARSA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menyatakan Terdakwa ILLIA NORA Binti AMIDARSA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ILLIA NORA Binti AMIDARSA dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit sepeda motor Yamaha GT 125 merk XEON berwarna merah marun kombinasi silver BN 577 VB
- 1(satu) buah tas berwarna merah ;
- 1(satu)buah HP merk MITO type 120 warna hitam berkombinasi silver ;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1(satu) botol bir merek Anker yang masih utuh ;
1(satu) botol bir merk Anker yang sudah pecah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah menjatuhkan putusan tanggal 20 Mei 2015 Nomor: 68/Pid.B/2015/PN.TDN yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ILLIA NORA binti AMIDARSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa ILLIA NORA binti AMIDARSA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa ILLIA NORA binti AMIDARSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILLIA NORA binti AMIDARSA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha GT 125 merk XEON berwarna merah marun kombinasi silver BN 5774 VB;
1 (satu) buah tas berwarna merah;
1 (satu) buah HP merk MITO type 120 warna hitam berkombinasi silver;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) botol bir merk Anker yang masih utuh;
1 (satu) botol bir merk Anker yang sudah pecah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 25 Mei 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid/2015/PN.TDN dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 27 Mei 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum sebagai pemohon banding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 8 Juni 2015 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 8 Juni 2015 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 8 Juni 2015, sedangkan terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim Pengailan Negeri Tanjungpandan dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini:
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tanjungpandan tanggal 20 Mei 2015 Nomor: 68/Pid.B/2015/PN.TDN serta memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama, menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya bertujuan untuk mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah dilakukan dengan cara sadis yaitu dengan memecahkan botol bir kemudian memukulkannya ke kepala korban, yang seharusnya hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang perempuan, apalagi korban sebelumnya telah membantu membawakan motor terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku terutama Pasal 351 ayat (1) KUHP;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 20 Mei 2015 Nomor: 68/Pid.B/2015/PN.TDN sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 20 Mei 2015 Nomor: 68/Pid.B/2015/PN.TDN tersebut untuk selebihnya ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari : Selasa, tanggal 30 Juni 2015 oleh kami : ANNA ANDANAWARIH,SH,MHum, Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan NURDIYATMI,SH. dan FAKIH YUWONO,SH sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 15 Juni 2015 Nomor: 09/PID/2015/PT.BBL. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota
tersebut, serta dibantu oleh NUSIRWAN ANAS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
NURDIYATMI,SH. ANNA ANDANAWARIH,SH,Mhum.
FAKIH YUWONO, SH.
Panitera Pengganti,
NUSIRWAN ANAS