80/Pid.Sus/2012/PN.AP
Putusan PN AMLAPURA Nomor 80/Pid.Sus/2012/PN.AP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I KETUT GUNARSA
pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
PUTUSAN
Nomor : 80/Pid.Sus/2012/PN.AP
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | I KETUT GUNARSA |
| Tempat Tanggal Lahir | : | Tenganan |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 24 Tahun/ 30 Desember 1986 |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki. |
| Kewarganegaraan/Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Tenganan Pengeringsingan, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. |
| Agama | : | Hindu |
| Pekerjaan | : | Tidak ada. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Karangasem sejak :
Oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Oleh Penuuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2012 sampai dengan tanggal 12 Juni 2012.
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Amlapura sejak tanggal 30 Mei 2012 sampai dengan tanggal 28 Juni 2012.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amlapura sejak tanggal 29 Juni 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut,
setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa,
setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa I Ketut Gunarsa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I KETUT GUNARSA, pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2010, bertempat di jalan umum jurusan Amlapura menuju Singaraja tepatnya di Dsn/Br Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar Timur Kecamatan Kubu, Kab. Karangasem atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban A.A NGURAH PANJI SATRIA ATMAJA, perbuatan terdakwa tersebut terjadi dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari terdakwa I KETUT GUNARSA mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder hitam DK 6964 SN yang datang dari arah timur menuju ke barat melaju lurus dijalur sebelah kiri dari as jalan dengan kecepatan lebih kurang 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) kilometer per jam, dimana di tempat kejadian situasi arus lalu lintas sepi, keadaan jalan beraspal, lurus, datar dan cuaca dalam keadaan cerah. Setibanya di tempat kejadian, terdakwa tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter di depannya, terdakwa merasa kaget dan gugup serta tidak mampu mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, kemudian Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban A.A NGURAH PANJI SATRIA ATMAJA dijalur sebelah kiri dari as jalan dari arah Amlapura, ningga mengenai bagian tubuh korban di sebelah kanan dan menyebabkan korban terjatuh kurang lebih 2 (dua) meter ke depan dari titik tabrakan tersebut.
- Bahwa akibat dari benturan tersebut menyebabkan korban A.A NGURAH PANJI SATRIA ATMAJA tidak sadarkan diri,patah tulang kaki kanan, patah tulang tangan kanan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Kerta Usada Singaraja berselang 3 (tiga) hari setelah kejadian, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No : 103/Visum/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. WAYAN PARNA, dokter dari Rumah Sakit Kerta Usada Singaraja yang pada kesimpulan pemeriksaannya terhadap korban A.A NGURAH PANJI SATRIA ATMAJA menyatakan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan ditemukan :
Keluar darah dari kedua telinga
Thorax jejas pada pinggang
Patah tulang terbuka pada lengan bawah kanan
Patah tulang tertutup pada tungkai bawah kanan.
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan luar atas jenazah laki – laki korban kecelakaan dengan ditemukan keluar darah dari kedua telingga, dengan patah tulang terbuka pada lengan bawah kanan dan tungkai bawah .
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo pasal 229 UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yamg masing-masing bernama :
I NENGAH SADRA, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa memberikan keterangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas antara saksi korban A.A. Ngurah Panji Satria Atmaja (menantu saksi) yang ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang menyebabkan saksi korban meninggal.
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010 sekira pukul 17.30 Wita, bertempat di jalan umum jurusan Amlapura menuju Singaraja, tepatnya di Dusun Darmawinangun, Desa Tianyar Timur, Kec. Kubu, Kab. Karangasem.
Bahwa saat tiba di tempat kejadian, saksi melihat adik ipar saksi Ni Wayan Suastini sudah ada disana namun Ni Wayan Suastini tidak berani menolong dan hanya berteriak minta tolong saja.
Bahwa setelah ditabrak oleh sepeda motor, kondisi saksi korban adalah sebagai berikut : dalam posisi tergeletak di pinggir jalan aspal sebelah kiri (dari arah Amlapura menuju Singaraja), tubuh miring dengan bagian kiri badan di bawah, bagian kepala mengarah ke Timur dan kaki ke Barat, dalam keadaan tidak sadar dan kepala mengeluarkan darah, patah tulang kaki kanan dan tangan kanan.
Bahwa posisi sepeda motor setelah kecelakaan terjadi adalah : parkir di luar jalan aspal sebelah kanan dari Amlapura dengan bagian depan motor mengarah ke jurusan Singaraja dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter di arah Barat dari posisi korban.
Bahwa sepeda motor yang menabrak saksi korban adalah Suzuki Thunder, namun warna dan Nomor Polisinya tidak saksi ketahui.
Bahwa ciri-ciri orang yang menabrak saksi korban adalah : jenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 24 tahun, namun nama dan asalnya tidak saksi ketahui.
Bahwa menurut perkiraan saksi, saksi korban sedang menyeberang dari arah Selatan ke arah Utara setelah membeli pulsa dan motor yang menabraknya datang dari arah Amlapura menuju Singaraja.
Bahwa di tempat kejadian saksi melihat ada as jalan garis putih putus-putus, tanpa zebra cross dan rambu-rambu lalulintas.
Bahwa saksi sempat mengantar saksi korban ke Puskesmas Tianyar dan kemudian dirujuk ke RS Kerta Usada Singaraja menggunakan mobil pick up milik saksi, namun 3 (tiga) hari kemudian saksi korban meninggal.
NI WAYAN SUASTINI saksi telah dipAnggail secara sah dan patut namun tidak hadir dalam persidangan selanjutnya keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidikan dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas antara saksi korban A.A . Ngurah Panji Satria Atmaja (menantu saksi) yang ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang menyebabkan saksi korban meninggal.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010 sekira pukul 17.30 Wita, bertempat di jalan umum jurusan Amlapura menuju Singaraja, tepatnya di Dusun Darmawinangun, Desa Tianyar Timur, Kec. Kubu, Kab. Karangasem.
Bahwa saat kejadian situasi lalulintas dalam keadaan sepi, jalan beraspal dan keadaan cuaca terang.
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat saksi korban ditabrak sepeda motor karena posisi saksi saat itu berada pada jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian dan dalam posisi yang membelakangi. Setelah mendengar suara tabrakan yang cukup keras, saksi langsung membalikkan badannya dan ternyata sudah terjadi kecelakaan lalulintas.
Bahwa saksi saat itu tidak berani menolong dan mendekati tempat kejadian dan hanya berteriak-teriak minta tolong sampai akhirnya kakak ipar saksi I Nengah Sadra datang.
Bahwa saat saksi membalikkan badan, posisi sepeda motor Suzuki Thunder dalam keadaan berdiri dan naik ke trotoar sebelah kanan (dari Amlapura-Singaraja) dengan bagian depan sepeda motor mengarah ke Arah Singaraja, sedangkan pengendaranya seorang laki-laki berumur kurang lebih 24 (dua puluh empat) tahun yang saksi tidak kenal nama dan asalnya dan tidak sedang membonceng orang lain.
Bahwa saat saksi menoleh ke kanan dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter, saksi korban jatuh dengan posisi miring dengan tubuh bagian kiri di bawah, bagian kepala mengarah ke jurusan Amlapura, bagian kaki mengarah ke jurusan Singaraja, saksi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, kepala mengeluarkan darah dan tangan kanan dan kaki kanan patah.
Bahwa sepeda motor terdakwa datang dari arah Amlapura menuju Singaraja dengan lampu utama depan tidak menyala, sedangkan terdakwa sendiri sudah mengenakan helm pengaman.
Bahwa saksi tidak mengetahui di jalur mana dan dengan kecepatan berapa terdakwa mengendarai sepeda motornya.
Bahwa saat kejadian saksi tidak ada mendengar suara klakson ataupun suara pengereman dari motor terdakwa.
Bahwa sebelum kejadian, saksi dan saksi korban sempat berjalan beriringan dari sebelah utara menuju ke selatan jalan raya dimana saksi membuang sampah di pinggir jalan sebelah selatan sedangkan korban membeli pulsa dengan jarak 20 (dua puluh) meter di sebelah Timur dari posisi saksi membuang sampah. Saat korban hendak kembali menyeberang setelah membeli pulsa itulah saksi korban ditabrak oleh motor terdakwa, sehingga saksi memperkirakan terdakwa menabrak korban dengan sepeda motor yang melaju di jalur sebelah kiri (dari Amlapura-Singaraja).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan Para saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010 sekira pukul 17.30 Wita, bertempat di jalan umum jurusan Amlapura menuju Singaraja, tepatnya di Dusun Darmawinangun, Desa Tianyar Timur, Kec. Kubu, Kab. Karangasem.
Bahwa sebelum kejadian terdakwa datang dari rumahnya di Dsn. Tenganan Pegringsingan menuju ke Singaraja. Terdakwa melaju lurus dari arah Timur ke Barat di jalur sebelah kiri dari as jalan dengan kecepatan 80-90 km/jam dengan menggunakan gigi persneling 5 (lima) dan lampu utama depan tidak menyala.
Bahwa kondisi sepeda motor dalam keadaan baik dan terdakwa dalam kondisi yang sehat dan berkonsentrasi mengendarai sepeda motor dengan pandangan ke depan dan sudah memakai helm pengaman.
Bahwa terdakwa baru menyadari saksi korban menyeberang saat jarak antara mereka berdua sekitar 10 meter dan terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan menginjak rem dan terdakwa hanya sempat menghindar ke kanan.
Bahwa bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak tubuh bagian kanan korban sehingga korban terpelanting sejauh 2 (dua) meter dari titik tabrakan sedangkan terdakwa bersama motornya melaju oleng ke depan kanan sejauh 10 (sepuluh) meter sampai di trotoar sebelah kanan namun tidak sampai jatuh.
Bahwa terdakwa menghindar ke kanan agar terdakwa tidak ditabrak sepeda motornya, sedangkan saksi korban menyeberang dari kiri ke kanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban jatuh tengadah dengan tubuh bagian depan menghadap ke atas, lubang hidung dan telinga mengeluarkan darah dan mengalami patah tulang kaki dan tangan kanan, tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal 3 (tiga) hari setelah kejadian.
Bahwa terdakwa menyatakan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan sehingga menabrak korban sampai meninggal dunia.
Bahwa benar, barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Thunder DK 6964 SN, 1 (satu) lembar STNK No.0381234, BL, 2008 An. I KOMANG SUARSA, 1 (satu) lembar SIM C No. 861216240434 An. I KETUT GUNARSA, dibenarkan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Bahwa terdakwa belum sempat minta maaf kepada keluarga korban yang ada di Singaraja.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa adanya barang bukti yang diajukan berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Thunder DK 6964 SN,
1 (satu) lembar STNK No.0381234, BL, 2008 An. I KOMANG SUARSA,
1 (satu) lembar SIM C No. 861216240434 An. I KETUT GUNARSA .
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hasil Visum Et Repertum No : 103/Visum/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. WAYAN PARNA, dokter Yayasan Kertha Usada Unit Pelayanan Kesehatan R.S.U. Kertha Usadha -2 Singaraja, yang pada kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar atas jenasah laki-laki korban kecelakaan dengan ditemukan keluar darah dari ke 2 telinga, dengan patah tulang terbuka pada lengan bawah kanan dan tungkai bawah kanan .
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I KETUT GUNARSA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka sebagaimana diatur dalam Ke-satu pasal 310 ayat (4) Jo pasal 229 UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT GUNARSA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Thunder DK 6964 SN,
1 (satu) lembar STNK No.0381234, BL, 2008 An. I KOMANG SUARSA,
1 (satu) lembar SIM C No. 861216240434 An. I KETUT GUNARSA .
Dikembalikan kepada terdakwa .
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan dalam perkara ini maka segala hal ikhwal yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, setelah memperhatikan hasil Visum et Revertum serta setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di jalan umum jurusan Amlapura menuju Singaraja tepatnya di Dsn/Br Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar Timur Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa berawal dari terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder hitam DK 6964 SN yang datang dari arah timur menuju ke barat melaju lurus dijalur sebelah kiri dari as jalan dengan kecepatan lebih kurang 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) kilometer per jam.
Bahwa di tempat kejadian situasi arus lalu lintas sepi, keadaan jalan beraspal, lurus, datar dan cuaca dalam keadaan cerah.
Bahwa setibanya di tempat kejadian ada pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter di depannya terdakwa.
Bahwa terdakwa merasa kaget dan gugup serta tidak mampu mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, kemudian Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban A.A Ngurah Panji Satria Atmaja dijalur sebelah kiri dari as jalan dari arah Amlapura.
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengenai bagian tubuh korban di sebelah kanan dan menyebabkan korban terjatuh kurang lebih 2 (dua) meter ke depan dari titik tabrakan tersebut.
Bahwa akibat dari benturan tersebut menyebabkan korban A.A Ngurah Panji Satria Atmaja tidak sadarkan diri, patah tulang kaki kanan, patah tulang tangan kanan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Kerta Usada Singaraja berselang 3 (tiga) hari setelah kejadian.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan unsur – unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa.
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa bernama I Ketut Guunarsa yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur kelalaiannya atau kurang hati-hatinya adalah kurang adanya penghati-hati atau penduga-duga, kurang adanya kewaspadaan, perhitungan dari terdakwa sesuai dengan kewajaran dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2010, bertempat di jalan umum jurusan Amlapura menuju Singaraja tepatnya di Dsn/Br Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar Timur Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Kejadian berawal dari terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder hitam DK 6964 SN yang datang dari arah timur menuju ke barat melaju lurus dijalur sebelah kiri dari as jalan dengan kecepatan lebih kurang 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) kilometer per jam, dimana di tempat kejadian situasi arus lalu lintas sepi, keadaan jalan beraspal, lurus, datar dan cuaca dalam keadaan cerah. Setibanya di tempat kejadian terdakwa tidak memperhatikan korban A.A Ngurah Panji Satria Atmaja yang sedang menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan.
Menimbang, bahwa dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter di depannya terdakwa merasa kaget dan gugup serta tidak mampu mengurangi kecepatan kendaraannya kemudian Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban A.A Ngurah Panji Satria Atmaja dijalur sebelah kiri dari as jalan dari arah Amlapura, hingga mengenai bagian tubuh korban di sebelah kanan dan menyebabkan korban terjatuh kurang lebih 2 (dua) meter ke depan dari titik tabrakan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur menyebabkan matinya orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akibat dari benturan tersebut menyebabkan korban A.A Ngurah Panji Satria Atmaja tidak sadarkan diri,patah tulang kaki kanan, patah tulang tangan kanan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Kerta Usada Singaraja berselang 3 (tiga) hari setelah kejadian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No : 103/Visum/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. WAYAN PARNA, dokter dari Rumah Sakit Kerta Usada Singaraja yang pada kesimpulan pemeriksaannya terhadap korban A.A Ngurah Panji Satria Atmaja menyatakan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan ditemukan :
Keluar darah dari kedua telinga
Thorax jejas pada pinggang
Patah tulang terbuka pada lengan bawah kanan
Patah tulang tertutup pada tungkai bawah kanan.
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan luar atas jenazah laki – laki korban kecelakaan dengan ditemukan keluar darah dari kedua telingga, dengan patah tulang terbuka pada lengan bawah kanan dan tungkai bawah .
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur ke-3 ini telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan harusah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus juga dibebani membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Thunder DK 6964 SN,
1 (satu) lembar STNK No.0381234, BL, 2008 An. I Komang Suarsa,
1 (satu) lembar SIM C No. 861216240434 An. I Ketut Gunarsa .
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Antara Terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Mengingat ketentuan pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan , UU No. 8 tahun 1981. UU No.48 tahun 2009, UU No. 49 Tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I Ketut Gunarsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Gunarsa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Thunder DK 6964 SN,
1 (satu) lembar STNK No.0381234, BL, 2008 An. I Komang Suarsa,
1 (satu) lembar SIM C No. 861216240434 An. I Ketut Gunarsa .
Dikembalikan kepada terdakwa I Ketut Gunarsa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Senin, tanggal 02 Juli 2012 oleh kami I KETUT WIARTHA SH. MH sebagai Hakim Ketua Sidang, I KETUT TIRTA, SH..MH dan I WAYAN SUARTA, SH., MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 03 Juli 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh ANAK AGUNG AYU SULISTIA WARDANI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh I KETUT SUDIARTA SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amlapura dihadapaan terdakwa.
| Hakim Ketua Sidang I KETUT WIARTHA, SH.MH | |
| Hakim Anggota I I KETUT TIRTA,SH.,MH | Hakim Anggota II I WAYAN SUARTA, SH.,MH |
| Panitera Pengganti ANAK AGUNG AYU SULISTIA WARDANI. | |