22/TIPIKOR/2018/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 22/TIPIKOR/2018/PT PDG
BUDI SANTOSO, BBA.
MENGADILI: -Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum -Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 13/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 13 September 2018 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Budi Santoso, B BA tersebut diatas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tindak Pidana Korupsi ” sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Santoso, B BA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 4. Menjatuhkan pidana tanbahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa BUDI SANTOSO, B BA sebesar Rp 162. 055. 778. -(seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah), selambat-lambatnya 1(satu) satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel / 3 (tiga) rangkap photo copy Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 2. 1 (satu) bundel / 3 (tiga) rangkap photo copy Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi. 3. 2 (dua) lembar photo copy Realisasi Anggaran Nagari Tanjung Alai X Koto Singkarak Per 31 Desember 2015 4. 2 (dua) lembar photo copy Jumlah Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara pada kegiatan Kasi Pemerintahan Tahun 2016 5. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan pembayaran belanja barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan tanggal 13 Maret 2017, terdapat SILPA pada TA 2016 sebesar Rp. 16. 072. 357,- 6. 2 (dua) lembar photo copy Laporan Realisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak per 31 Desember 2016 7. 1 (satu) bundel photo copy SPJ belum dibayarkan (Dana Kurang Bayar) pada kegiatan Kasi Pemerintahan Tahun 2016 8. 1 (satu) bundel photo copy Jumlah Pajak Kegiatan pada Kasi Pemerintahan Tahun 2016 Dikembalikan kepada saksi Fitri Yeni. 9. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Pertanggungjawaban Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara namun belum disetorkan, SPJ yang belum dibayarkan (kurang bayar) dan rincian dana SILPA Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 pada Seksi Kesra 10. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Pertanggungjawaban Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara namun belum disetorkan, SPJ yang belum dibayarkan (kurang bayar) dan rincian dana SILPA Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 pada Seksi Pembangunan 11. 1 (satu) rangkap photocopy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017 12. 3 (tiga) lembar photo copy Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 tertanggal 4 Januari 2018 13. 1 (satu) lembar photo copy Setoran Wali Nagari melalui Bank Nagari sebesar Rp. 10. 605. 377,- 14. 1 (satu) rangkap photo copy SK Bupati Solok nomor : 100-634-2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat Pejabat Wali Nagari Tanjung Alai dan Pengesahan Pengangkatan Calon Wali Nagari Tanjung Alai terpilih sebagai Wali Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak. 15. 1 (satu) lembar photo copy Slip setoran Bank Nagari ke rekening Bendahara Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 10. 605. 377,- tanggal 20 april 2017 16. 2 (dua) lembar photo copy Rekening Giro Bendahara Nagari Tanjung Alai Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, tertanggal 4 Januari 2018 Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi. 17. Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015. 18. Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 3 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016. 19. Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016. 20. Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016. 21. Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-583-2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Perkiraan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2016. 22. Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-218-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Kurang Bayar Tahun 2015 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari. 23. Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-490-2016 tanggal 22 November 2016 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Tahun 2016 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari. 24. Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-521-2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2016. 25. Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-219-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Kurang Bayar Tahun 2015. 26. Peraturan Bupati Solok Nomor : 5 tahun 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Tata cara pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016. 27. Peraturan Bupati Solok Nomor : 2 tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Penghitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok beserta rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per bulan.. 28. Peraturan Bupati Solok Nomor : 10 tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Tata cara pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016. 29. Peraturan Bupati Solok Nomor : 11 tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penghitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok beserta rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per tahap.. 30. Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-271-2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang Perkiraan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015. 31. Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-496-2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Kurang Bayar Tahun 2014 dan Penetapan Bagi Hasil atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Tahun 2015 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari. 32. Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-559-2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Solok Nomor 910-510-2015 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015. 33. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari Tanjung Alai bulan Oktober dan Nopember 2015 34. Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-518-2015 tanggal 2 November 2015 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 35. 1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Asli Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017 Dikembalikan kepada Ahli Erizal, SE. 1. 1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 2. 1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 3. 1(satu) buah Asli Buku Kas Pembantu Pajak Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 4. 1 (satu) buah Asli Buku Kas Pembantu Pajak Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 5. 1 (satu) buah Asli Buku Bank Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 6. 1 (satu) buah Asli Buku Bank Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 7. 1 (satu) rangkap Asli Rekap Pajak beserta lampiran pajak Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 sebanyak 60 (enam puluh) lembar 8. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 20 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Petugas Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 9. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 17 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Penetapan Perangkat Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 10. 5 (lima) lembar Surat Perintah dari Wali Nagari yaitu : a)Nomor : 140/30/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas kurang belanja barang dan jasa tahun anggaran 2016 dengan membayar kepada masing-masing Kasi dengan total sebesar Rp. 32. 786. 210,-. b)Nomor : 140/32/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas sisa Kas yang merupakan SILPA tahun anggaran 2016 dan menyetorkannya ke rekening Kas Nagari sebesar Rp. 40. 004. 963,-. c)Nomor : 140/28/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas pajak-pajak atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang telah dipungut dengan menyetorkannya ke Kas Negara total sebesar Rp. 84. 959. 095,- dan ke Kas Daerah sebesar Rp. 11. 892. 675,-. d)Nomor : 140/31/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Melvia Dewi untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bendaharawan Nagari dalam membayar belanja barang dan jasa menurut semestinya. e)Nomor : 140/29/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Melvia Dewi untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bendaharawan Nagari dalam memungut dan menyetorkan pajak-pajak atas belanja barang dan jasa yang wajib di pungut. 11. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 12. 1 (satu) rangkap fotocopi pajak tahun 2015 dan 2016 Nagari Tanjung Alai 13. 1 (satu) buah rekening Koran Nagari Tanjung Alai tahun 2015 terhitung tanggal 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 14. 1 (satu) rangkap fotocopi daftar Hutang Bendahara Nagari Tanjung Alai ke Wali Nagari Tanjung Alai 15. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Mei 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 55. 250. 000,- (lima puluh lim ajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 22. 500. 000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1. 307. 000,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi 16. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juni 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 2. 492. 116,- (dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu seratus enam belas rupiah) tanggal 4 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11. 350. 000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1. 183. 000,- (satu juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi serta bukti dukung lainnya d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 21. 894. 000,- (dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi 17. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juli 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6. 000. 000,- (enam juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 11. 050. 000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi d) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 11. 050. 000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 504. 006,- (lima ratus ratus ribu enam rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 3. 750. 000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi h) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 2. 250. 000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 1. 290. 000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4. 364. 000,- (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) tanggal Agustus 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi serta bukti dukung lainnya l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 47. 380. 000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3. 649. 000,- (tiga juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 10. 800. 000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi 18. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Agustus 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3. 342. 174,- (tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu serratus tujuh puluh empat rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 38. 650. 000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 3. 205. 500,- (tiga juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah). d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 3. 600. 000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 530. 000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah). f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1. 250. 000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 4. 178. 000,- (empat juta serratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1. 455. 000,- (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah). i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinanaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah). j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3. 950. 000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 931. 000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah). m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2. 1. 1 sebesar Rp. 14. 699. 000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2. 1. 4 sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). 19. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan September 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2. 1. 1 sebesar Rp. 14. 699. 000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2. 1. 4 sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1. 209. 500,- (satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah). d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah). e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6. 810. 000,- (enam juta delapan ratus sepluh ribu rupiah). f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah). g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1. 625. 000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11. 850. 000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 5. 200. 000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah). j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4. 000. 000,- (empat juta rupiah). k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 135. 320,- (dua juta serratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah). l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 1. 830. 000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 1. 274. 000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 471. 000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). o)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 3. 052. 000,- (tiga juta lima puluh dua ribu rupiah). 20. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Oktober 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20. 120. 000,- (dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2. 1. 1 sebesar Rp. 14. 699. 000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2. 1. 4 sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 544. 150,- (dua juta lima ratus empat puluh empat serratus lima puluh ribu rupiah). e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2. 285. 000,- (dua juta dua ratus delapanpuluh lima ribu rupiah). 21. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Nopember 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 26. 098. 460,- (dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11. 780. 000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14. 699. 000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2. 1. 4 sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). 22. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember I 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 9. 600. 000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 19. 240. 000,- (sembilan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 3. 002. 000,- (tiga juta dua ribu rupiah). d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 6. 356. 000,- (enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah). e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 8. 052. 100,- (delapan juta lima puluh dua ribu seratus rupiah). f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 3. 800. 000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 754. 000,- (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah). h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah). i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah). j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 991. 800,- (sembilan ratus sembilan puluh satu delapan ratus rupiah). k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah). l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 396. 000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 18. 980. 000,- (delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 7. 590. 000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). o)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 2. 200. 000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). p)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp 1. 250. 000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). q)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3. 275. 000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). r)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 800. 000,- (delapan ratus ribu rupiah). s)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1. 900. 000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). t)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 7. 990. 000,- (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). u)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3. 805. 690,- (tiga juta delapan ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah). 23. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember 2015 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14. 699. 000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2. 1. 4 sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 150. 000,- (dua juta serratus lima puluh ribu rupiah). d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 670. 000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1. 400. 000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 24. 323. 376,- (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah). g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6. 000. 000,- (enam juta rupiah). h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Tak terduga sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah). i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 4. 000. 000,- (empat juta rupiah). 24. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Pebruari 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 8. 670. 228,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 29 Pebruari 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. 25. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Maret 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 44. 910. 000,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6. 000. 000,- (enam juta rupiah) tangal 01 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 13. 500. 000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Negari sebesar Rp. 1. 152. 000,- (sajuta seratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 10 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4. 403. 143,- (empat juta empat ratus tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah) tanggal 03 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 450. 000,- (empat ratus lima puluh rupiah) tanggal 31 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 887. 500,- (delapan ratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah) tanggal 31 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. 26. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan April I 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 14. 970. 000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 1. 560. 000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 1. 600. 000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2. 400. 000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 30. 000. 000,- (tiga puluh juta juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 12. 900. 000,- (dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 800. 000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 7. 020. 000,- (tujuh juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. o)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 15. 180. 000,- (lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 5 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. p)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 27. 280. 000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. q)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 18. 660. 000,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 5 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. r)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. s)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 24. 920. 000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. t)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 5. 340. 000,- (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. u)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2. 948. 600,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. v)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 812. 000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah) tanggal April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. w)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 10. 967. 797,- (sepuluh juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. x)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. 27. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan April II 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 19. 500. 000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar 1. 050. 000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp 10. 320. 000,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 2. 850. 000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 4. 310. 000,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 4. 550. 000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 40. 000,- (empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 2. 800. 000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1. 325. 000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 7. 505. 000,- (tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar Rp. 8. 750. 000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1. 153. 000,- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 228. 000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. o)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1. 825. 000,- (satu juta delapan rayus dua puluh lima rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. 28. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Mei 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pengasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 14. 970. 000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 6. 466. 000,- (enam juta empat ratus enam puluh enam rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pengasilan Penyelenggaran Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 4. 300. 000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6. 460. 000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 9 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 7. 627. 000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 30. 440. 000,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20. 405. 000,- (dua puluh empat ratus lima ribu rupiah)) tanggal 23 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 42. 960. 000,- (empat puluh dua sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 1. 800. 000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. o)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 30. 480. 000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. p)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 17 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. q)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20. 308. 000,- (dua puluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. r)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 39. 968. 000,- (tiga puluh sembilan sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. s)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 25. 050. 000,- (dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. t)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 2. 533. 000,- (dua juta lima ratus tiga puluh tiga rupiah) tanggal 8 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. u)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar Rp. 2. 040. 000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 21 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. v)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1. 100. 000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. w)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 1. 986. 000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) tanggal 30 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. x)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1. 422. 000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua rupiah) tanggal 31 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. y)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 19. 402. 000,- (sembilan belas juta empat ratus dua ribu rupiah) tanggal 9 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. z)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3. 465. 000,- (tiga juta empat ratus enam puluh lima rupiah) tanggal 31 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. 29. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juni 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 33. 720. 000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 51. 800. 000,- (lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 07 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 233. 000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tanggal 7 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 908. 200,- (sembilan ratus delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 10 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 589. 000,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3. 885. 500,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. 30. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juli 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14. 970. 000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh pulu ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6. 000. 000,- (enam juta rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 570. 000,- (lima ratus tujuh puluh rupiah) tanggal Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1. 992. 000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 350. 000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 40. 000,- (empat pulu ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 825. 395,- (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) tanggal Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya. 31. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Agustus 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 14. 970. 000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016 b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Agustus 2016 c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2016 d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga PKK sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016 e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga Pemuda (IPPTA) sebesar Rp. 795. 000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016 f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional BMN sebesar Rp. 528. 000,- (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 05 Agustus 2016 g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TK AL Ikhlas Jorong Data sebesar Rp. 14. 910. 000,- (empat belas juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 01 September 2016 h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2. 318. 500,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 16 Agustus 2016 i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Peringatan HUT RI sebesar Rp. 7. 500. 000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2016 j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 3. 296. 575,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 22 Agustus 2016 k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Agustus 2016 l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pelatihan Keterampilan Menjahit Kelompok Wanita Kamboja sebesar Rp. 2. 225. 000,- (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Mei 2016 32. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan September 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 31. 770. 000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal September 2016 b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal September 2016 c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 September 2016 d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Kelompok Pembinaan lembaga LPMN sebesar Rp. 1. 428. 000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu) tanggal 19 September 2016 e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TK AL Ikhlas Jorong Data sebesar rp. 35. 230. 000,- (tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 01 September 2016 f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional BMN sebesar Rp. 1. 978. 000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tanggal 19 September 2016 g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemuda IPPTA sebesar Rp. 1. 500. 000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2016 h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 4. 555. 370,- (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) tanggal 19 September 2016 i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional perkantoran sebesar Rp. 1. 120. 000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal .. September 2016 j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan Kelompok BKMT sebesar Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2016 k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Peningkatan Kelompok Keagamaan sebesar Rp. 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2016 l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 28. 000. 000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 19 September 2016. 33. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Oktober 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 20. 570. 000,- (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal Oktober 2016 b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Oktober 2016 c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2016 d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 1. 410. 482,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal Oktober 2016 e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Lanjutan Tahap II Pembangunan Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 34. 680. 000,- (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2016 f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga Pemuda IPPTA sebesar Rp. 1. 606. 000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 28 Oktober 2016 g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Oerasional BMN sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Oktober 2016 h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 25. 000. 000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2016. 34. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Nopember 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14. 970. 000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah). d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 50. 340. 000,- (lima puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 28. 800. 000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksananaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 8. 750. 000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 5. 250. 000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3. 500. 000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3. 750. 000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 19. 490. 000,- (Sembilan belas juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah). k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1. 400. 000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2. 200. 000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah). n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 21. 210. 000,- (dua puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). o)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 24. 075. 000,- (dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah). p)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 438. 000,- (dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). q)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 346. 636,- (tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tuga puluh enam rupiah). r)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah). s)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 960. 000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). t)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1. 200. 000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). u)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah). v)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4. 620. 000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). 35. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember I 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 26. 170. 000,- (dua puluh enam seratus tujuh puluh ribu rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 250. 000,- (dua lima puluh ribu rupiah) d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah). e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1. 300. 000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 650. 000,- (enam ratus ribu rupiah). g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4. 300. 000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1. 560. 000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). j)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 200. 000,- (dua ratus ribu rupiah). k)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah). l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1. 080. 000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 3. 800. 000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1. 059. 000,- (satu juta lima puluh Sembilan ribu rupiah). o)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 69. 000. 000,- (enam puluh Sembilan juta rupiah). p)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1. 255. 500,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah). q)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6. 000. 000,- (enam juta rupiah). r)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 13. 350. 000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). s)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 5. 866. 000,- (lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). t)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1. 122. 000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah). u)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3. 040. 000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah). v)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 420. 000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). w)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 840. 000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah). x)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2. 160. 000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah). y)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1. 462. 000,- (satu juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah). z)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2. 590. 000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah). 36. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember II 2016 yang terdiri dari : a)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3. 814. 300,- tiga juta delapan ratu empat belas ribu tiga ratus rupiah). b)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah). c)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 200. 000,- (dua ratus ribu rupiah). d)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 7400. 000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). e)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2. 064. 000,- (dua juta enam puluh empat ribu rupiah). f)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1. 250. 000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). g)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah). h)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 2. 970. 000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). i)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 50. 420. 000,- (liam puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi. 37. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016 38. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 39. (satu) rangkap fotocopi pajak tahun 2015 dan 2016 Nagari Tanjung Alai Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 22/TIPIKOR/2018/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BUDI SANTOSO, BBA.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 14 Mei 1972.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jorong Kubang Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Bendahara Kantor Walinagari Tanjung Alai,
Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten solok ;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh;
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 2 April 2018;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 21 April 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan sejak tanggal 2 Juni 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
Perpanjangan Penahanan Kota pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2018;
Perpanjangan Penahanan Kota kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 1 September 2018 sampai dengan tanggal 30 September 2018;
Penetapan penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 18 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 Desember 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 24 Oktober 2018 Nomor : 22/TIPIKOR/2018/PT PDG tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara Penyidik, Berita acara persidangan beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 23/Pid.Sus/Tpk/2016/PN Pdg, tanggal 30 September 2016;
Surat - surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Maret 2018 Nomor : Reg. Perk : 03/N.3.15/Ft.103/2018 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa BUDI SANTOSO, BBA sekira tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Wali Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Tahun 2015 dan 2016, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Nagari Tanjung Alai merupakan salah satu Nagari yang termasuk dalam Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dimana dalam menjalankan pemerintahan nagari menggunakan Dana yang berasal dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun yang menjadi Sumber Dana Nagari yaitu :
Pendapatan Asli Desa/Nagari (PADesa/Nagari), yang terdiri dari :
Hasil usaha;
Hasil aset;
Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
Lain-lain pendapatan asli desa.
Transfer, yang terdiri dari :
Dana Desa;
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-Lain, yang terdiri dari :
Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Nagari Tanjung Alai didukung oleh perangkat nagari yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi pemerintahan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (EkBang) dan Kasi Kesejahteraan Rakyat (KesRa), Bendahara Nagari dan Staf, serta Badan Musyawarah Nagari (BMN) sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh Wali Nagari.
Bahwa pemerintahan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok mempunyai Struktur Organisasi atau Perangkat Nagari yaitu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 20 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Petugas Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 dan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 17 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Penetapan Perangkat Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015, dengan susunan yaitu :
-------------------------------
Bahwa terdakwa Budi Santoso, BBA diangkat menjadi Bendahara Nagari Tanjung Alai berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Tanjung Alai Nomor :26 tahun 2014 tanggal 9 Juli 2014 tentang Pengangkatan Atasan Langsung dan Bendahara Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Bahwa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Nagari Tanjung Alai yaitu :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdakwa Budi Santoso mempunyai tugas yaitu :
Pasal 7 ayat (1) : “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
Ayat (2) : “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa pada tahun 2015 Nagari Tanjung Alai memiliki pendapatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Nomor 3 tahun 2015 tentang APB Nagari Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 697.228.028,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pendapatan | Anggaran | |
| 1. | Pendapatan Asli Nagari | Rp. | 14.570.000,- |
| 2. | Dana Nagari | Rp. | 292.869.946,- |
| 3. | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | Rp. | 19.718.867,- |
| 4. | Alokasi Dana Nagari | Rp. | 354.069.215,- |
| 5. | Bantuan Keuangan Propinsi | Rp. | 12.000.000,- |
| 6. | Hibah dari Sumbangan Pihak ketiga | Rp. | 4.000.000,- |
| Jumlah | Rp. | 697.228.028,- | |
Adapun Realisai anggaran tahun 2015 berdasarkan laporan Pertanggung Jawaban APB Nagari Tahun Angaaran 2015 adalah :
| No. | Jenis | Nilai | |
| 1. | Jumlah realisasi Pendapatan | Rp. | 696.027.094,- |
| 2. | Jumlah Realisasi Belanja | Rp. | 670.057.077,- |
| Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) | Rp. | 25.970.017,- | |
Bahwa pada tahun 2016 Nagari Tanjung Alai memiliki pendapatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Nomor 3 tahun 2016 tentang APB Nagari Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 1.663.111.253,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta seratus sebelas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pendapatan | Anggaran | |
| 1. | Pendapatan Asli Nagari | Rp | 57.970.000,- |
| 2. | Dana Nagari | Rp | 643.019.586,- |
| 3. | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | Rp | 22.156.209,- |
| 4. | Alokasi Dana Nagari | Rp | 921.965.458,- |
| 5. | Bantuan Keuangan Propinsi | Rp | 12.000.000,- |
| 6. | Hibah dari Sumbangan Pihak ketiga | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 1.663.111.253,- | |
Adapun Realisai Anggaran tahun 2016 berdasarkan laporan Pertanggung Jawaban APB Nagari Tahun Anggaran 2015 adalah :
| No. | Jenis | Nilai | |
| 1. | Jumlah realisasi Pendapatan | Rp. | 1.670.256.453,45,- |
| 2. | Jumlah Realisasi Belanja | Rp. | 1.649.467.901,- |
| Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) | Rp. | 25.788.552,45,- | |
Bahwa pada tahun 2015 dan tahun 2016 masing-masing Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Wali Nagari Tanjung Alai melaksanakan kegiatan sesuai dengan mata anggaran masing-masing Kasi tersebut, dimana terhadap pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Kasi tersebut membutuh biaya atau anggaran untuk pelaksanaannya dan kegiatan dapat diselesaikan pada (1) satu tahun anggaran. Terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, oleh masing-masing Kasi selaku pelaksanaan kegiatan mengajukan permohonan pembayaran terhadap kepada bendahara dengan tata cara pencairan dana pelaksanaan kegiatan Nagari Tanjung Alai yang terdapat di dalam APBNagari yaitu Pelaksana kegiatan (Kasi) mengajukan Surat Permohonan Pencairan (SPP) yang terdiri dari Surat Permohonan Pencairan (SPP), Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Belanja (SPTB), Faktur Kwitansi Dinas, atau kwitansi toko dan dokumen pendukung lainnya (berdasarkan kegiatan), selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Nagari untuk diverifikasi, apabila telah disetujui oleh verifikator, maka diajukan kepada Wali Nagari untuk disetujui, dan setelah mendapat persetujuan Wali Nagari, selanjutnya Wali Nagari memerintahkan terdakwa selaku Bendahara dan juru bayar untuk membayarkan uang terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan (SPP) dan meminta tanda tangan pada kwitansi sebagai tanda terima uang terhadap masing-masing pihak yang berkaitan. Selanjutnya dilakukan pencatatan dan penatausahaan, pencatatan dilakukan dalam Buku Kas Pembantu Umum, Buku Kas Pembantu Tunai, Buku Kas Pembantu Bank dan Buku Kas Pembantu Pajak, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu
Pasal 28 ayat (1) :
“Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
Ayat (2) :
“Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.”
Pasal 29 yaitu :
”Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
c. Lampiran bukti transaksi
Bahwa terdakwa Budi Santoso sebagai Bendahara Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak dalam menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan di atas, tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, terdakwa melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara dengan beberapa cara atau Modus Operandi yaitu :
Terdapat kekurangan bayar atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2016 kepada masing-masing Kepala Seksi oleh saudara selaku Bendaharawan Nagari Tanjung Alai, dimana kegiatan tersebut telah selesai terlaksana 100% dan telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan terdakwa Budi Santoso telah melakukan pencairan uang tersebut sebesar 100 % (seratus persen) akan tetapi belum dibayarkan secara penuh sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan, sebagaimana Rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Barang Bukti, dengan perincian kekurangan bayar :
-
-
No. Bidang / Seksi Nilai Kurang Bayar 1. Kasi Pemerintahan Rp. 5.783.000,- 2. Kasi Kesra Rp. 1.690.000,- 3. Kasi Pembangunan Rp. 25.313.210,- Total Rp. 32.786.210,-
-
Kegiatan melalui Kasi Pemerintahan sebesar : Rp. 5.783.000,-
Bahwa kegiatan pada seksi Pemerintahan yang dibayar terlebih dahulu oleh Kasi sendiri belum diganti oleh bendahara yaitu :
Belanja operasional perkantoran Rp. 1.965.000,-
Pembinaan Bundo Kandung Rp. 198.000,-
Pembinaan KAN Rp. 2.620.000,-
Yang belum dibayar sama sekali:
Operasional jorong Rp. 1.000.000,-
T
otal Rp. 5.783.000,-
sebagaimana Rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan, telah dilakukan pembayaran kepada yang berhak namun belum dilakukan penggantian atau pembayaran oleh terdakwa Budi Santoso selaku Bendahara Nagari Tanjung Alai kepada pelaksana kegiatan/Kasi.
Kegiatan melalui Kasi Kesra sebesar :Rp. 1.690.000,-
Bahwa semua kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dalam tahun 2016, namun ada 4 (empat) Kegiatan yang telah dilaksanakan tetapi belum dibayarkan sebesar Rp. 1.690.000,-(satu juta Sembilan ratus enam puluh ribu supiah) sesuai dengan dokumen Rincian belanja dan jasa yaitu:
Pembelian 1 buah papan tulis/White Board Paud Titian Ilmu Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pembelian konsumsi remaja mesjid untuk 2 mesjid dalam rangka didikan subuh sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Kebutuhan harian Limas sebesar Rp. 260.000,- (dua raus enam puluh ribu rupiah)
Honor penceramah daam rangka wirid bulanan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
sebagaimana Rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan, telah dilakukan pembayaran kepada yang berhak namun belum dilakukan penggantian atau pembayaran oleh terdakwa Budi Santoso selaku Bendahara Nagari Tanjung Alai kepada pelaksana kegiatan/Kasi.
Kegiatan melalui Kasi Pembangunan sebesar :Rp. 25.313.210,-
Pembangunan Kios Pasar Nagari tahun 2016 yang nilai anggarannya Rp. 194.400.000,- (seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) diajukan pelaporan 6 (enam) kali SPP (surat perintah pembayaran) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yakni :
SPP ke-1 Tgl. 23 Mei 2016 Rp. 20.405.000,- (ada SPJ)
SPP ke-2 Tgl. 19 Agustus 2016 Rp. 20.000.000,- (ada SPJ)
SPP ke-3 Tgl. 19 September 2016 Rp. 28.000.000,- (ada SPJ)
SPP ke-4 Tgl. 04 Oktober 2016 Rp. 25.000.000,- (ada SPJ)
SPP ke-5 Tgl. 02 November 2016 Rp. 50.340.000,- (ada SPJ)
SPP ke-6 Tgl. Desember 2016 Rp. 50.420.000,- (ada SPJ)
Namun untuk SPP ke-6 baru dibayar 4 (empat) kali angsuran oleh terdakwa Budi Santoso, BBA selaku Bendahara nagari Tanjung Alai:
Angsuran pertama Rp. 14.106.790,- (ada kwitansi)
Angsuran kedua Rp. 5.000.000,- (tidak ada diberikan kwitansi)
Angsuran ketiga Rp. 4.000.000,- (melalui rekening kasi)
Angsuran keempat Rp. 2.000.000,- (tidak ada diberikan kwitansi)
Total dibayar Rp. 25.106.790,- (dua puluh lima juta seratus enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah)
Jadi uang belum dibayar/ kurang bayar sebanyak Rp. 25.313.210,- (Dua puluh lima juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus sepuluh rupiah), berupabarang dan upah dengan rincian:
Bayar upah tukang dan pekerja & sewa molen Rp. 6.870.000,-
Bayar operasional TPK Rp. 3.110.000,-
Bayar pembelian material Rp. 4.860.000,-
Bayar pintu, jendela dan peralatan Rp. 3.125.000,-
Bayar bahan bangunan Rp. 7.348.210,-
Bahwa Uang tersebut telah dilakukan pembayaran dengan menggunakan uang dari dana sewa kios pasar nagari, dana pribadi saksi Syafrinaldi kasi ekonomi pembangunan dan pinjaman pribadi saksi Liherdi. TM.
sebagaimana Rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan, telah dilakukan pembayaran kepada yang berhak namun belum dilakukan penggantian atau pembayaran oleh terdakwa Budi Santoso selaku Bendahara Nagari Tanjung Alai kepada pelaksana kegiatan/Kasi.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2016 yang menjadi pendapatan bagi Nagari Tanjung Alai pada tahun berikutnya masing-masing Kepala Seksi yang belum disetorkan ke Kas Nagari oleh terdakwa, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 dalam Pasal 18 ayat (3) : “Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup: a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sehingga mengakibatkan terdapatnya Kerugian Keuangan Nagari sebesar Rp. 50.610.340,- (lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh rupiah), dikurangkan Rp. 10.605.377,- (sepuluh juta enam ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) disetor kembali oleh Wali Nagari ke Kas Nagari, sehingga jumlahnya menjadi Rp. 40.004.963,- (empat puluh juta empat ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) dengan dengan perincian yaitu :
Silpa melalui Kasi Pemerintahan sebesar : Rp. 16.072.357,-
Silpa melalui Kasi Kesra sebesar : Rp. 8.129.586,-
Silpa melalui Kasi Pembangunan sebesar : Rp. 15.363.197,-
Silpa Rencana Pendapatan dan Realisasi : Rp. 7.145.200,-
Silpa penerimaan kembali Honor BMN thn 2016 : Rp. 3.900.000,-
Jumlah : Rp. 50.610.340,-
Disetor kembali oleh Wali Nagari ke Kas Nagari : Rp. 10.605.377,-
Sisa : Rp. 40.004.963,-
Dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran | Realisasi | Sisa Kas/SILPa |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5=(3-4) |
| 1 | Kegiatan pada Kasi Ekbang. | 876,358,197.00 | 860,995,000.00 | 15,363,197.00 |
| 2 | Kegiatan pada Kasi Pem. | 579,745,258.00 | 563,672,901.00 | 16,072,357.00 |
| 3 | Kegiatan pada Kasi Kesra | 236,829,586.00 | 228,700,000.00 | 8,129,586.00 |
| 4 | Selisih Rencana Pendapatan dan Realisasi (Rp.1.670.256.453,00-Rp.1.663.111.253,00) | 1,670,256,453.00 | 1,663,111,253.00 | 7,145,200.00 |
| 5 | Pengembalian honor BMN bulan Januari s.d Juni 2016 | 1,653,367,901.00 | 3,900,000.00 | |
| Jumlah | 50,610,340.00 | |||
Babahwa terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah dilakukan pembayarannya ada dikenakan pajak baik yang disetorkan ke kas negara maupun ke kas daerah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Bupati Solok Nomor 18 Tahun 2015 tanggal 28 Mei 2015 yang menyebutkan “Bendahara sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun oleh terdakwa Budi Santoso, BBA pajak dari kegiatan masing-masing seksi telah dipungut oleh terdakwa tetapi tidak disetorkan ke kas negara maupun ke kas daerah, dan pada saat masing-masing kasi meminta bukti setoran pajak kegiatannya terdakwa hanya menjawab bahwa bukti setoran pajak tinggal dirumah, adapun rincian rekapitulasi pajak dari masing-masing seksi adalah sebagai berikut :
Tahun 2015
-
-
-
No. Uraian Jumlah 1. Pajak pada Kasi Ekonomi Pembangunan Rp. 11.769.859,- 2. Pajak pada Kasi Pemerintahan Rp. 9.869.400,- 3. Pajak pada Kasi KesMas Rp. 2.790.365,- Total Rp. 24.429.624,-
-
-
Dengan perincian sebagai berikut :
Pajak yang tidak disetorkan tahun 2015.
| NO. | KEGIATAN | URAIAN BELANJA | TGL/BLN/TH DI FAKTUR/ KWITANSI | NILAI KWITANSI BELUM TERMASUK PAJAK | JUMLAH PAJAK YANG DIPUNGUT | |||||
| PPN | PPh Pasal 22 | PPh Pasal 21 | PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM (GALIAN C) | PAJAK RESTORAN | JUMLAH | |||||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| I | Kasi Ekonomi Pembangunan | 9,497,000 | 1,198,484 | 1,074,375 | 11,769,859 | |||||
| 1 | Pembuatan Saluran Irigasi Sawah Lolo Mato Aia | Pembelian Pasir 9 M³ | 6-Jun-15 | 1,980,000 | 33,750 | 33,750 | ||||
| Pembelian Batu Kali 37 M³ | 7-Jun-15 | 5,920,000 | 138,750 | 138,750 | ||||||
| Pembelian semen 40 Zak, Gerobak dan Linggis | 8-Jun-15 | 3,450,000 | 345,000 | 46,575 | 391,575 | |||||
| Pembelian Semen 100 Zak dan 1 buah Meteran | 17-Jun-15 | 7,050,000 | 705,000 | 95,175 | 800,175 | |||||
| Pembelian Pasir 11 M³ | 13-Jul-15 | 2,420,000 | 41,250 | 41,250 | ||||||
| Pembelian Batu Kali 23 M³ | 15-Jul-15 | 3,680,000 | 86,250 | 86,250 | ||||||
| Pembelian Semen 88 Zak | 15-Jul-15 | 6,160,000 | 616,000 | 83,160 | 699,160 | |||||
| 2 | Pemeliharaan Jalan Pertanian Kapayang | Pembelian Kerikil 15 M³ | 1-Aug-15 | 3,300,000 | 56,250 | 56,250 | ||||
| Pembelian Pasir 12 M³ | 3-Aug-15 | 2,640,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Pembelian Material | 2-Sep-15 | 3,070,000 | 307,000 | 27,630 | 334,630 | |||||
| 3 | Pemeliharaan Jalan Pemukiman Gonting Roben-Guk Kacang | Pembelian Kerikil 18 M³ | 9-Nov-15 | 3,960,000 | 67,500 | 67,500 | ||||
| Pembelian Pasir 18 M³ | 11-Nov-15 | 3,960,000 | 67,500 | 67,500 | ||||||
| Pembelian semen 20 Zak, Cangkul, Skop, Meteran | 16-Nov-16 | 1,620,000 | 162,000 | 162,000 | ||||||
| Pembelian Semen 130 Zak | 21 Nop, 1 Des 15 | 9,100,000 | 910,000 | 122,850 | 1,032,850 | |||||
| Pembelian Kerikil 10 M³ | 23-Nov-15 | 2,200,000 | 37,500 | 37,500 | ||||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 24-Nov-16 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Pembelian Sirtu 30 M³ | 27-Nov-15 | 3,000,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Pembelian Kerikil 15 M³ | 1-Dec-15 | 3,300,000 | 56,250 | 56,250 | ||||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 2-Dec-15 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Pembelian semen 65 Zak | 3-Dec-15 | 4,550,000 | 455,000 | 61,425 | 516,425 | |||||
| Pembelian semen 45 Zak | 10-Dec-15 | 3,150,000 | 315,000 | 42,525 | 357,525 | |||||
| 4 | Pembangunan Ktr. Wali Nagari | Pembelian Bahan Bangunan | 6-Jun-15 | 5,203,000 | 520,300 | 70,240 | 590,540 | |||
| Pembelian Material Bangunan | 8-Jun-15 | 9,877,000 | 987,700 | 133,339 | 1,121,039 | |||||
| Pembelian Pasir 19 M³ | 6-Jun-15 | 4,180,000 | 71,250 | 71,250 | ||||||
| Pembelian Material dan alat Bangunan | 8-Jun-15 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Pembelian Kerikil 15 M³ | 11-Jun-15 | 3,300,000 | 56,250 | 56,250 | ||||||
| Pembelian Batu 12 M³ | 16-Jun-15 | 1,920,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Pembelian Batu bata | 20-Jun-15 | 2,700,000 | 270,000 | 36,450 | 306,450 | |||||
| Pembelian Pasir Urug 5 M³ | 1-Jul-15 | 500,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Pembelian Bahan Bangunan | 3-Sep-15 | 11,400,000 | 1,140,000 | 153,900 | 1,293,900 | |||||
| Pembelian Kusen Pintu dan Jendela | 4-Jul-15 | 1,900,000 | 190,000 | 190,000 | ||||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 5-Sep-15 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Pembelian Pintu, Jendela dan Kaca | 10-Sep-15 | 2,440,000 | 244,000 | 32,940 | 276,940 | |||||
| 5 | Pemeliharaan Jln Mato Aia Jorong Kubang | Pembelian Kerikil 7,5 M³ | 5-Aug-15 | 1,650,000 | 28,125 | 28,125 | ||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 6-Aug-15 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| 6 | Perbaikan Pariwisata Panorama Indah | Bayar Pembelian bahan Bangunan | 12-Jul-15 | 3,888,000 | 388,800 | 52,488 | 441,288 | |||
| Pembelian bahan Bangunan | 18-Jul-15 | 6,072,000 | 607,200 | 81,972 | 689,172 | |||||
| Pembelian Pasir 2 M³ | 19-Jul-15 | 440,000 | 7,500 | 7,500 | ||||||
| Pembelian Kerikil 3 M³ | 19-Jul-15 | 660,000 | 11,250 | 11,250 | ||||||
| 7 | Rehab Balai-Balai Adat | Bayar Pembelian Pagar Besi | 27-Jul-15 | 1,650,000 | 165,000 | 165,000 | ||||
| Bayar Pembelian Material dan Alat Bangunan | 26-Aug-15 | 4,690,000 | 469,000 | 63,315 | 532,315 | |||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 26-Aug-15 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| II | Kasi Pemerintahan | 4,498,000 | 1,330,500 | 1,597,200 | 2,443,700 | 9,869,400 | ||||
| 1 | Operasional BMN | Honor Ketua BMN | Bulan Jan s.d Juni | 2,850,000 | 798,600 | 798,600 | ||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | 2,682,000 | |||||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | 2,370,000 | |||||||||
| Honor An.Ermansyah | 2,370,000 | |||||||||
| Honor Ketua BMN | Bulan Juli s.d Des | 2,850,000 | 798,600 | 798,600 | ||||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | 2,682,000 | |||||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | 2,370,000 | |||||||||
| Honor An.Ermansyah | 2,370,000 | |||||||||
| Konsumsi/ makan minum | 861,000 | 86,100 | 86,100 | |||||||
| Pembelian Pakaian Dinas | 4,500,000 | 450,000 | 60,750 | - | 510,750 | |||||
| 2 | Operasional Jorong | Konsumsi/ makan minum | 6,000,000 | 600,000 | 600,000 | |||||
| 3 | Operasional LPMN | Konsumsi/ makan minum | 336,000 | 33,600 | 33,600 | |||||
| 4 | Operasional PKK | Konsumsi/ makan minum | 1,200,000 | 120,000 | 120,000 | |||||
| 5 | Pelatihan Perangkat | Konsumsi/ makan minum | 1,000,000 | 100,000 | 100,000 | |||||
| 6 | Operasional Pemuda | Konsumsi/ makan minum | 1,000,000 | 100,000 | 100,000 | |||||
| 7 | Operasional BKMT | Konsumsi/ makan minum | 1,200,000 | 120,000 | 120,000 | |||||
| 8 | Ops. Bundo Kandung | Konsumsi/ makan minum | 960,000 | 96,000 | 96,000 | |||||
| 10 | Operasional KAN | Konsumsi/ makan minum | 3,840,000 | 384,000 | 384,000 | |||||
| 11 | Operasional MTTS | Konsumsi/ makan minum | 3,480,000 | 348,000 | 348,000 | |||||
| 12 | Operasional Kantor | Konsumsi/ makan minum | 4,560,000 | 456,000 | 456,000 | |||||
| Honor Wali Nagari | 15,000,000 | 750,000 | 750,000 | |||||||
| Pakaian Dinas | 6,500,000 | 650,000 | 87,750 | 737,750 | ||||||
| Pembelian computer | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | ||||||
| Pembelian meja dan kursi | 25,000,000 | 2,500,000 | 337,500 | 2,837,500 | ||||||
| Pembelian mesin tik | 8/15/2015 | 1,980,000 | 198,000 | - | 198,000 | |||||
| III | Kasi Kesra | 2,249,000 | 164,565 | 376,800 | 2,790,365 | |||||
| 1 | Peningkatan Lembaga Pendidikan Nagari | a. Ayunan Paud | 10/22/2015 | 2,400,000 | 240,000 | 32,400 | 272,400 | |||
| b. Majalah Bertema PAUD | 12/28/2015 | 3,990,000 | 399,000 | 53,865 | 452,865 | |||||
| c. Wirelless | 12/29/2015 | 3,600,000 | 360,000 | 48,600 | 408,600 | |||||
| d. Meja dan Kursi TK | 12/30/2015 | 2,000,000 | 200,000 | 29,700 | 229,700 | |||||
| 2 | Peningkatan Sarana dan Fungsi Posyandu | a. Perlengkapan Posyandu | 7/10/2015 | 2,000,000 | 200,000 | 200,000 | ||||
| 3 | Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif serta pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi | b. Pengadaan Bibit Ikan | 8/12/2015 | 2,000,000 | 200,000 | 200,000 | ||||
| c. Mesin Pemotong Rumput | 12/28/2015 | 1,900,000 | 190,000 | 190,000 | ||||||
| 4 | Kegiatan Pelatihan Pemangku Adat | a. Konsumsi | 8/31/2015 | 960,000 | 96,000 | 96,000 | ||||
| 5 | Kegiatan Pelatihan Usaha Ekonomi | a. Konsumsi | 9/20/2015 | 480,000 | 48,000 | 48,000 | ||||
| N | Kegiatan MTQ Tingkat Nagari | a. Konsumsi | 7/10/2015 | 500,000 | 50,000 | 50,000 | ||||
| 7 | Kegiatan Peringati HUTRI | a. Konsumsi | 8/19/2015 | 1,828,000 | 182,800 | 182,800 | ||||
| b. Hadiah/Penghargaan | 8/20/2015 | 1,000,000 | 100,000 | 100,000 | ||||||
| 8 | Kelompok Ksenian Nagari | a. Alat Kesenian Randai | 8/25/2015 | 1,600,000 | 160,000 | 160,000 | ||||
| b. Pakaian | 8/26/2015 | 2,000,000 | 200,000 | 200,000 | ||||||
| Jumlah | 16,244,000 | 2,693,549 | 1,597,200 | 1,074,375 | 2,820,500 | 24,429,624 | ||||
Tahun 2016
-
-
-
No. Uraian Jumlah 1. Pajak pada Kasi Ekonomi Rp. 48.438.423,- 2. Pajak pada Kasi Pemerintahan Rp. 11.629.275,- 3. Pajak pada Kasi KesMas Rp. 12.354.448,- Total Rp. 72.422.146,-
-
-
Dengan Uraian Sebagai berikut :
II.Pajak yang tidak disetorkan tahun 2016
| NO. | KEGIATAN | URAIAN BELANJA | TGL/BLN/TH DI FAKTUR/ KWITANSI | NILAI KWITANSI BELUM TERMASUK PAJAK | JUMLAH PAJAK YANG DIPUNGUT | |||||
| PPN | PPh Pasal 22 | PPh Pasal 21 | PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM (GALIAN C) | PAJAK RESTORAN | JUMLAH | |||||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| I | Kasi Ekonomi Pembangunan | 39,746,700 | 4,716,723 | 3,975,000 | 48,438,423 | |||||
| Rehab Berat Sarana PendidikanTK Al Ikhlas Jorong Data | Bayar Pembelian Batu 18 m3 | 4/19/2016 | 2,880,000 | 67,500 | 67,500 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 12 m3 | 4/19/2016 | 2,640,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Material Bangunan | 4/19/2016 | 12,980,000 | 1,298,000 | 175,230 | 1,473,230 | |||||
| Byr Pembelian Batu 6m3, Kerikil 12m3, Pasir 5 m3 | 5/13/2016 | 4,820,000 | 86,250 | 86,250 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 20 Zak | 5/13/2016 | 1,400,000 | 140,000 | 140,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Papan Cor dan Kayu | 5/13/2016 | 7,400,000 | 740,000 | 99,900 | 839,900 | |||||
| Bayar Pembelian Batu Bata | 5/13/2016 | 4,800,000 | 480,000 | 64,800 | 544,800 | |||||
| Bayar Pembelian Kusen Jendela dan pintu | Aug-16 | 7,500,000 | 750,000 | 101,250 | 851,250 | |||||
| Bayar Pembelian Semen 20 Zak | Aug-16 | 1,400,000 | 140,000 | 140,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Pasir 5 m3 | Aug-16 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan dan Material Bangunan | Aug-16 | 11,770,000 | 1,177,000 | 1,177,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Pintu dan Jendela | Sep-16 | 8,745,000 | 874,500 | 874,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Peralatan Pintu dan Jendela | Sep-16 | 1,055,000 | 105,500 | 105,500 | ||||||
| 2 | Pembangunan Drainase Jalan Tanjung ke Data | Bayar Pembelian Pasir 18m3 | 4/5/2016 | 3,960,000 | 67,500 | 67,500 | ||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 42m3 | 4/5/2016 | 6,720,000 | 157,500 | 157,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 50 Zak | 4/5/2016 | 3,500,000 | 350,000 | 47,250 | 397,250 | |||||
| Bayar Pembelian Smen 4 Zak | 4/19/2016 | 3,150,000 | 315,000 | 42,525 | 357,525 | |||||
| Bayar Pembelian Semen 162 Zak | 5/13/2016 | 11,340,000 | 1,134,000 | 153,090 | 1,287,090 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 20 M3 | 5/13/2016 | 4,400,000 | 75,000 | 75,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 28 m3 | 5/13/2016 | 4,480,000 | 105,000 | 105,000 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| 3 | Lanjutan Pembangunan Kantor Wali Nagari | Bayar Pembelian Atap dan Rangka Bja Ringan | 4/5/2016 | 11,500,000 | 1,150,000 | 155,250 | 1,305,250 | |||
| Bayar Pembelian Alat Bangunan | 4/5/2016 | 3,380,000 | 338,000 | 45,630 | 383,630 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 6 M3 dan Batu 6 M3 | 4/5/2016 | 2,280,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Byr Pembelian Rangka Baja Ringan dan Aksesoris | 4/27/2016 | 20,308,000 | 2,030,800 | 274,158 | 2,304,958 | |||||
| Bayar Pembelian Kerikil 6m3 | 5/17/2016 | 1,380,000 | 22,500 | 22,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Atap , Perabung dan Lipsplank | 5/17/2016 | 20,904,000 | 2,090,400 | 282,204 | 2,372,604 | |||||
| Bayar Pembelian Besi Furing dan lain-lain | 7/1/2016 | 10,278,000 | 1,027,800 | 138,753 | 1,166,553 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 6M3 | 7/1/2016 | 1,320,000 | 22,500 | 22,500 | ||||||
| 4 | Pembuatan Taman Pariwisata Tanjung Alai | Bayar Pembelian Material Bangunan | 5/2/2016 | 3,630,000 | 363,000 | 363,000 | ||||
| Byr Pembelian 18 M3 Sirtu, 6m3 Pasir, Kerikil 3m3 | 5/2/2016 | 4,530,000 | 101,250 | 101,250 | ||||||
| Bayar Pembelian Batako | 5/2/2016 | 1,440,000 | 144,000 | 144,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Material Bangunan | 5/2/2016 | 4,440,000 | 444,000 | 444,000 | ||||||
| 5 | Rehabilitasi Ringan Kantor Sekretariat KAN | Byr Pembelian Pintu, Jendela, Kaca, Kunci, Engsel | 4/4/2016 | 3,590,000 | 359,000 | 48,465 | 407,465 | |||
| Bayar Pembelian Material dan alat bangunan | 4/4/2016 | 1,630,000 | 163,000 | 163,000 | ||||||
| 6 | Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Kubang | Bayar Pembelian Semen | 5/2/2016 | 7,700,000 | 770,000 | 103,950 | 873,950 | |||
| Bayar Pembelian Pasir | 5/2/2016 | 5,280,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Kerikil 30m3 | 5/2/2016 | 6,900,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar Pembelilan Batu 18m3 | 5/2/2016 | 2,880,000 | 67,500 | 67,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Sirtu 42m3 | 5/2/2016 | 5,880,000 | 157,500 | 157,500 | ||||||
| bayar Pembelian Batu 8m3 | 5/2/2016 | 30,000 | 30,000 | |||||||
| bayar pembelian semen dankeranjang | 5/2/2016 | 15,390,000 | 1,539,000 | 207,765 | 1,746,765 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 24m3 | 5/2/2016 | 5,280,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Kerikil 12 m3 | 5/2/2016 | 2,760,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| 7 | Pembangunan jalan Lingkungan Batang Koling | Bayar Pasir 24 M³, Kerikil 24 M³, Batu 24 M³ Sirtu 24 M³ | Nov-2016 | 18,000,000 | 360,000 | 360,000 | ||||
| Bayar pembelian Semen | Nov-2016 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Bayar pebelian Semen | Nov-2016 | 8,750,000 | 875,000 | 118,125 | 993,125 | |||||
| Byr Pembelian Sirtu 6 M³, Pasir 6 M³, Kerikil 8 M³ | Nov-2016 | 4,000,000 | 75,000 | 75,000 | ||||||
| 8 | Pembangunan Jalan Kubang Banga - Kubu | Bayar Pembelian Kerikil 30m3 | 4/5/2016 | 6,900,000 | 112,500 | 112,500 | ||||
| Bayar Pembelian Pasir 36m3 | 4/5/2016 | 7,920,000 | 135,000 | 135,000 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| Bayar Pembelian Sirtu 24 m3 | 4/5/2016 | 3,360,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 30m3 | 4/5/2016 | 4,800,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 40 Zak | 4/5/2016 | 2,800,000 | 280,000 | 37,800 | 317,800 | |||||
| Bayar Pembelian Semen 75 Zak | 4/19/2016 | 5,250,000 | 525,000 | 70,875 | 595,875 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 24 m3 | 4/19/2016 | 5,280,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Sirtu 30m3 | 4/19/2016 | 4,200,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 34 m3 | 4/19/2016 | 5,440,000 | 127,500 | 127,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 100 Zak | 6/7/2016 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Bayar Pembelian Semen 100 Zak | 6/7/2016 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Bayar Pembelian Batu kali 18 m3 | 6/7/2016 | 2,880,000 | 67,500 | 67,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Sirtu 24 M3 | 6/7/2016 | 3,360,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 9m3 | 6/7/2016 | 1,440,000 | 33,750 | 33,750 | ||||||
| Bayar Pembelian Smen 70 Zak | 6/7/2016 | 4,900,000 | 490,000 | 66,150 | 556,150 | |||||
| Bayar Pembelain Sirtu 23m3 | 6/7/2016 | 3,220,000 | 86,250 | 86,250 | ||||||
| 9. | Rehab Berat Kios Pasar Nagari | Bayar Pembelian Bahan Bangunan | 5/23/2016 | 12,325,000 | 1,232,500 | 166,387 | 1,398,887 | |||
| Bayar Beli Pasir 12m3, Batu Kali 6m3, Kerikil 6m3 | 5/23/2016 | 4,980,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | Aug-16 | 5,450,000 | 545,000 | 545,000 | ||||||
| Byr Pembelian Pasir 12M³, Batu 6M³, Kerikil 12M³ | Aug-16 | 6,360,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar pembelian 2 M³ Papan Cor | Aug-16 | 3,600,000 | 360,000 | 360,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Banguna | Sep-16 | 5,890,000 | 589,000 | 79,515 | 668,515 | |||||
| Bayar Pembelian Kayu 4x6 | Sep-16 | 3,750,000 | 375,000 | 50,625 | 425,625 | |||||
| Bayar Pembelian Batu Bata | Sep-16 | 9,600,000 | 960,000 | 129,600 | 1,089,600 | |||||
| Bayar Pembelian Kusen Pintu | Sep-16 | 1,200,000 | 120,000 | 120,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | Oct-16 | 11,400,000 | 1,140,000 | 153,900 | 1,293,900 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 6m3, Kerikil 6m3 | Oct-16 | 2,700,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | Nov-16 | 9,750,000 | 975,000 | 131,625 | 1,106,625 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 12m3, Kerikil 12m3 | Nov-16 | 5,400,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Kusen Jendela | Nov-16 | 1,300,000 | 130,000 | 130,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Kayu | Nov-16 | 8,250,000 | 825,000 | 111,375 | 936,375 | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| Bayar Pembelian Material Bangunan | Nov-16 | 11,550,000 | 1,155,000 | 155,925 | 1,310,925 | |||||
| Bayar Pembelian Bambu | Nov-16 | 1,020,000 | 102,000 | 102,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 70 Zak | Nov-16 | 4,900,000 | 490,000 | 66,150 | 556,150 | |||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | 9,890,000 | 989,000 | 133,515 | 1,122,515 | ||||||
| Bayar Pembelian Pintu Rollling | 14,580,000 | 1,458,000 | 196,830 | 1,654,830 | ||||||
| Bayar Pembelian tAngga Besi | 2,600,000 | 260,000 | 35,100 | 295,100 | ||||||
| Byr Pembelian Pasir 12M³, Sirtu 6M³, Kerikil 6M³ | 4,860,000 | 90,000 | 90,000 | |||||||
| Bayar Pembelian Pintu dan Jendela | 2,175,000 | 217,500 | 29,362 | 246,862 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | 2,800,000 | 280,000 | 37,800 | 317,800 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | 2,335,000 | 233,500 | 31,522 | 265,022 | ||||||
| 10 | Pemeliharaan Jalan Linkungan Guk Kacang | Bayar pembelian 58 M³ Kerikil. | Dec-16 | 13,340,000 | 217,500 | 217,500 | ||||
| Bayar pembelian 49 M³ Pasir. | Dec-16 | 10,780,000 | 183,750 | 183,750 | ||||||
| Bayar Pembelian batu Kali 30 M³ | Dec-16 | 4,800,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar pembelian Sirtu 36 M³ | Dec-16 | 5,040,000 | 135,000 | 135,000 | ||||||
| Bayar pembelian Bahan Bangunan | Dec-16 | 19,750,000 | 1,975,000 | 266,625 | 2,241,625 | |||||
| Bayar Pembelian 102 Zak Semen | Dec-16 | 7,140,000 | 714,000 | 96,390 | 810,390 | |||||
| 11 | Lanjutan Tahap II Pembangunan Kantor Wali Nagari | Bayar Pembelian Alat Bangunan | Oct-16 | 11,750,000 | 1,175,000 | 58,625 | 1,333,625 | |||
| Bayar Pembelian Alat Bangunan | Oct-16 | 6,532,000 | 653,200 | 88,182 | 741,382 | |||||
| Bayar Pembelian Pintu dan Jendela | Oct-16 | 6,000,000 | 600,000 | 81,000 | 681,000 | |||||
| II | Kasi Pemerintahan | 5,558,300 | 527,175 | 2,745,000 | 2,798,800 | 11,629,275 | ||||
| 1 | Operasional BMN | Honor Ketua BMN | April s/d Juni 2016 | 2,550,000 | 382,500 | 382,500 | ||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | April s/d Juni 2016 | 2,250,000 | 337,500 | 337,500 | ||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | April s/d Juni 2016 | 1,950,000 | 97,500 | 97,500 | ||||||
| Honor An.Ermansyah | April s/d Juni 2016 | 1,950,000 | 97,500 | 97,500 | ||||||
| Honor Ketua BMN | Juli s/d Sep 2016 | 2,550,000 | 382,500 | 382,500 | ||||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | Juli s/d Sep 2016 | 2,250,000 | 337,500 | 337,500 | ||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | Juli s/d Sep 2016 | 1,950,000 | 97,500 | 97,500 | ||||||
| Honor An.Ermansyah | Juli s/d Sep 2016 | 1,950,000 | 97,500 | 97,500 | ||||||
| Honor Ketua BMN | Oct-16 | 850,000 | 127,500 | 127,500 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | Oct-16 | 750,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | Oct-16 | 650,000 | 32,500 | 32,500 | ||||||
| Honor An.Ermansyah | Oct-16 | 650,000 | 32,500 | 32,500 | ||||||
| Honor Ketua BMN | Nov s/d Des 2016 | 2,550,000 | 255,000 | 255,000 | ||||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | Nov s/d Des 2016 | 2,250,000 | 225,000 | 225,000 | ||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | Nov s/d Des 2016 | 1,950,000 | 65,000 | 65,000 | ||||||
| Honor An.Ermansyah | Nov s/d Des 2016 | 1,950,000 | 65,000 | 65,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 8/5/2016 | 528,000 | 52,800 | 52,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 9/19/2016 | 360,000 | 36,000 | 36,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 5/7/2016 | 216,000 | 21,600 | 21,600 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/06/2016 | 448,000 | 44,800 | 44,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/06/2016 | 1,088,000 | 108,800 | 108,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 11/3/2016 | 528,000 | 52,800 | 52,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 15/11/216 | 528,000 | 52,800 | 52,800 | ||||||
| 2 | Operasional Jorong | Konsumsi/makan minum | 30-May-16 | 350,000 | 35,000 | 35,000 | ||||
| Konsumsi/makan minum | 30-May-16 | 301,000 | 30,100 | 30,100 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 30-May-16 | 266,000 | 26,600 | 26,600 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 30-May-16 | 434,000 | 43,400 | 43,400 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/06/2016 | 1,152,000 | 115,200 | 115,200 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/06/2016 | 840,000 | 84,000 | 84,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 19-Dec-16 | 350,000 | 35,000 | 35,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 10-Dec-16 | 504,000 | 50,400 | 50,400 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 9-Dec-16 | 504,000 | 50,400 | 50,400 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/12/2016 | 600,000 | 60,000 | 60,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/12/2016 | 552,000 | 55,200 | 55,200 | ||||||
| Pembelian pakian dinas | 00/10/2016 | 4,500,000 | 450,000 | 60,750 | 510,750 | |||||
| 4 | Operasional LPMN | konsumsi/makan minum | 00/12/2016 | 504,000 | 50,400 | 50,400 | ||||
| 5 | Operasional PKK | konsumsi/makan minum | 00/11/2016 | 1,200,000 | 120,000 | 120,000 | ||||
| konsumsi/makan minum | 00/11/12 | 960,000 | 96,000 | 96,000 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| Operasional Pemuda | konsumsi/makan minum | 8/1/2016 | 217,000 | 21,700 | 21,700 | |||||
| konsumsi/makan minum | 12/10/2016 | 259,000 | 25,900 | 25,900 | ||||||
| konsumsi/makan minum | 00/09/2016 | 238,000 | 23,800 | 23,800 | ||||||
| konsumsi/makan minum | 00/10/2016 | 189,000 | 18,900 | 18,900 | ||||||
| 7 | Operasional BKMT | Konsumsi/makan minum | 5/21/2016 | 1,440,000 | 144,000 | 144,000 | ||||
| 8 | Operasional Bundo Kandung | Pembelian Alqur'an | 00/04/2016 | 1,125,000 | 112,500 | 112,500 | ||||
| Konsumsi/makan minum | 5/31/2016 | 350,000 | 35,000 | 35,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 5/31/2016 | 850,000 | 85,000 | 85,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 12/10/2016 | 2,160,000 | 216,000 | 216,000 | ||||||
| 9 | Operasional HUTRI | Konsumsi/makan minum | 00/08/2016 | 720,000 | 72,000 | 72,000 | ||||
| Konsumsi/makan minum | 00/08/2016 | 1,800,000 | 180,000 | 180,000 | ||||||
| 10 | Operasional KAN | Pembelian pakaian KAN | 8,750,000 | 875,000 | 118,125 | 993,125 | ||||
| Konsumsi/makan minum | 12/27/2016 | 840,000 | 84,000 | 84,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 12/14/2016 | 1,680,000 | 168,000 | 168,000 | ||||||
| 11 | Pelatihan Adat | Konsumsi/makan minum | 5/18/2016 | 960,000 | 96,000 | 96,000 | ||||
| 12 | Operasional Kantor | Pembelian mesin genset | 00/04/2016 | 2,900,000 | 290,000 | 290,000 | ||||
| Pembelian computer | 00/04/2016 | 5,000,000 | 500,000 | 500,000 | ||||||
| Pembelian pakaian dinas | 4/29/2016 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Konsumsi/makan minum | 00/00/2016 | 2,040,000 | 204,000 | 204,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 5/5/2016 | 268,000 | 26,800 | 26,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 5/9/2016 | 732,000 | 73,200 | 73,200 | ||||||
| Pembelian karpet | 5/10/2016 | 4,800,000 | 480,000 | 64,800 | 544,800 | |||||
| Pembelian alat molen | 5/31/2016 | 14,000,000 | 1,400,000 | 189,000 | 1,589,000 | |||||
| Konsumsi/makan minum | 5/31/2016 | 312,000 | 31,200 | 31,200 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 12/16/2016 | 336,000 | 33,600 | 33,600 | ||||||
| Pemeliharaan computer | 00/12/2016 | 1,140,000 | 114,000 | 114,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 11/28/2016 | 384,000 | 38,400 | 38,400 | ||||||
| Pembelian almari arsip | 00/12/2016 | 6,368,000 | 636,800 | 636,800 | ||||||
| III | Kasi Kesra | 10,038,500 | 1,091,948 | 1,224,000 | 12,354,448 | |||||
| 1 | Pengembangan & Pem. Prasarana Paud Kasih Ibu | a. Pengadaan Loker | 4/25/2016 | 2,800,000 | 280,000 | 37,800 | 317,800 | |||
| b. Pengadaan TV & DVD | 4/25/2016 | 2,350,000 | 235,000 | 31,725 | 266,725 | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| 2 | Pengembg dan Pemeliharaan Sarpra PAUD Kasih Bunda | a. Pengadaan Loker | 4/26/2016 | 2,800,000 | 280,000 | 37,800 | 317,800 | |||
| 3 | Pengembangan & Pemeliharaan Sarana Prasarana Paud Titian Ilmu | a. ATK | 4/25/2016 | 1,000,000 | 100,000 | 13,500 | 113,500 | |||
| b. Pengadaan TV & DVD | 4/25/2016 | 2,350,000 | 235,000 | 31,725 | 266,725 | |||||
| c. Rak Kayu | 9/25/2016 | 1,750,000 | 175,000 | 23,625 | 198,625 | |||||
| 4 | Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kesehatan Puskesri | a. Sarana dan Prasarana Kesehatan | 11/7/2016 | 14,110,000 | 1,411,000 | 190,485 | 1,601,485 | |||
| b. Lemari Obat | 11/7/2016 | 3,800,000 | 380,000 | 51,300 | 431,300 | |||||
| 5 | Pembinaan Kelompok Remaja Masjid | a. Pengadaan Seragam Muslim Remaja Masjid | 11/12/2016 | 1,540,000 | 154,000 | 20,790 | 174,790 | |||
| 6 | Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan | a. Konsumsi | 4/29/2016 | 10,320,000 | 1,032,000 | 1,032,000 | ||||
| 7 | Peningkatan &Pengadaan Alat Kel. Seni Tradisional | a. Pakaian | 5/2/2016 | 4,150,000 | 415,000 | 56,025 | 471,025 | |||
| b. Ampli | 11/9/2016 | 2,000,000 | 200,000 | 27,000 | 227,000 | |||||
| 8 | Peningkatan Investasi Ekonomi Kelompok Bundo Saiyo | a. Pengadaan Perlengkapan Menjahit | 11/10/2016 | 5,000,000 | 500,000 | 67,500 | 567,500 | |||
| 9 | Peningkatan Investasi Ekonomi KT. Koto Saiyo | a. Pengadaan Bibit Jeruk Nipis | 4/27/2016 | 19,500,000 | 1,950,000 | 1,950,000 | ||||
| 10 | Pelatihan Ketr. Menjahit Kel. Wanita Kamboja | a. Peralatan Pelatihan Menjahit | 1,025,000 | 102,500 | 13,838 | 116,338 | ||||
| b. Konsumsi | 600,000 | 60,000 | 60,000 | |||||||
| 11 | Peningkatan Investasi Eko. Kel.Wanita Kamboja | a. Pengadaan Perlengkapan Menjahit | 11/10/2016 | 6,210,000 | 621,000 | 83,835 | 704,835 | |||
| b. Pengadaan Alat Produksi Menjahit | 11/12/2016 | 15,000,000 | 1,500,000 | 202,500 | 1,702,500 | |||||
| 12 | Peningkatan Investasi Ekonomi KT. Makmur | a. Pengadaan Bibit Jeruk Nipis | 4/26/2016 | 15,000,000 | 1,500,000 | 202,500 | 1,702,500 | |||
| 13 | Pelatihan Budidaya Jeruk Nipis KT. Koto Saiyo | a. Konsumsi | 4/25/2016 | 720,000 | 72,000 | 72,000 | ||||
| 14 | Pelatihan Ketr.Menjahit Kelompok Bundo Saiyo | a. Konsumsi | 5/17/2016 | 600,000 | 60,000 | 60,000 | ||||
| JUMLAH | 55,343,500 | 6,335,846 | 2,745,000 | 3,975,000 | 4,022,800 | 72,422,146 | ||||
Dikurangkan Pajak yang telah ditindaklanjuti sebesar Rp. 7.587.165,- (tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga berjumlah Rp. 89.264.605,- (delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Budi Santoso, BBA yaitu Pajak-pajak atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2015 dan 2016 telah dipungut namun belum disetorkan, Sisa Kas (Silpa) Tahun Anggaran 2016 masing-masing Kepala Seksi yang belum disetorkan ke Kas Nagari, kekurangan bayar atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2016 kepada masing-masing Kepala Seksi oleh Bendaharawan Nagari Tanjung Alai yang telah selesai terlaksana 100%”, telah merugikan keuangan Negara serta bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
Pasal 18 ayat (2) menyatakan “Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok: a. Penerimaan Pembiayaan; dan b. Pengeluaran Pembiayaan.
Pasal 18 ayat (3) menyatakan “Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; b. Pencairan Dana Cadangan; dan c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.“
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu :
Pasal 30 menyatakan :
Ayat (1) : “Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.”
Ayat (2) : “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.”
Ayat (3) : “Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu :
Pasal 30 menyatakan :
“Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah, Pasal 15 (a) ayat (1) “Penyetoran Pajak pertambahan Nilai oleh Pengusaha kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan.”
Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan APBN, Pasal 14 butir (2) yang menyatakan bahwa,”Setiap Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/Anggaran BUMN/BUMD ditetapkan sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak,
Pasal 2 ayat (12) yang berbunyi “PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.”
Pasal 2 ayat (18) yang berbunyi : “PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.”
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/Kmk.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Pasal 2:
ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”.
ayat (2) yang menyatakan bahwa,”Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”.
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”.
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pada Pasal 135 yang menyatakan bahwa,“Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Permenkeu Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 9 yang menyatakan bahwa,”Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:
Sebesar 0 % (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara dan Pensiunannya;
Sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama dan Pensiunannya;
Sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan Pensiunannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
Pasal 1 yang menyatakan bahwa,”Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
Huruf a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
Huruf b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
Huruf c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
Huruf d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
huruf b. Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
Pasal 3 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa,”Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berkenaan dengan :
Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah”.
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari Restoran”.
Pasal 14 yang menyatakan bahwa,”Tarif Pajak Restoran ditetapkan 10% (sepuluh) persen dari nilai pembayaran”.
Peraturan Bupati Solok Nomor: 18 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pada Pasal 37 yang menyatakan bahwa,"Bendahara sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Keputusan Bupati Solok Nomor 36 tahun 2012 tanggal 5 November 2012 tentang Nilai Pasar/Standar Harga Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menetapkan,”Besarnya Nilai Pasar/Standar Harga mineral Bukan logam dan Batuan untuk Pasir dan Kerekel serta Batu Kali/Batu Belah sebesar 25% (Dua puluh lima) persen dari nilai pasar/harga standa sebesar Rp.15.000,-/M3 sehingga nilai pajak per-M3 menjadi Rp.3.750,-.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya Penggunaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 dan 2016 tersebut sebagaimana mestinya, berdasarkan Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Solok dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017, dengan kesimpulan terdapat penyimpangan Keuangan Negara sebesar Rp. 162.055.778,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 162.055.778,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa BUDI SANTOSO, BBA sekira tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Wali Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Tahun 2015 dan 2016, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:;
Bahwa Nagari Tanjung Alai merupakan salah satu Nagari yang termasuk dalam Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dimana dalam menjalankan pemerintahan nagari menggunakan Dana yang berasal dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun yang menjadi Sumber Dana Nagari yaitu :
Pendapatan Asli Desa/Nagari (PADesa/Nagari), yang terdiri dari :
Hasil usaha;
Hasil aset;
Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
Lain-lain pendapatan asli desa.
Transfer, yang terdiri dari :
Dana Desa;
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-Lain, yang terdiri dari :
Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Nagari Tanjung Alai didukung oleh perangkat nagari yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi pemerintahan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (EkBang) dan Kasi Kesejahteraan Rakyat (KesRa), Bendahara Nagari dan Staf, serta Badan Musyawarah Nagari (BMN) sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh Wali Nagari.
Bahwa pemerintahan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok mempunyai Struktur Organisasi atau Perangkat Nagari yaitu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 20 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Petugas Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 dan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 17 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Penetapan Perangkat Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015, dengan susunan yaitu :
Bahwa terdakwa Budi Santoso, BBA diangkat menjadi Bendahara Nagari Tanjung Alai berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Tanjung Alai Nomor :26 tahun 2014 tanggal 9 Juli 2014 tentang Pengangkatan Atasan Langsung dan Bendahara Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Bahwa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Nagari Tanjung Alai yaitu :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdakwa Budi Santoso mempunyai tugas yaitu :
Pasal 7 ayat (1) : “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
Ayat (2) : “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa pada tahun 2015 Nagari Tanjung Alai memiliki pendapatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Nomor 3 tahun 2015 tentang APB Nagari Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 697.228.028,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pendapatan | Anggaran | |
| 1. | Pendapatan Asli Nagari | Rp. | 14.570.000,- |
| 2. | Dana Nagari | Rp. | 292.869.946,- |
| 3. | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | Rp. | 19.718.867,- |
| 4. | Alokasi Dana Nagari | Rp. | 354.069.215,- |
| 5. | Bantuan Keuangan Propinsi | Rp. | 12.000.000,- |
| 6. | Hibah dari Sumbangan Pihak ketiga | Rp. | 4.000.000,- |
| Jumlah | Rp. | 697.228.028,- | |
Adapun Realisai anggaran tahun 2015 berdasarkan laporan Pertanggung Jawaban APB Nagari Tahun Angaaran 2015 adalah :
| No. | Jenis | Nilai | |
| 1. | Jumlah realisasi Pendapatan | Rp. | 696.027.094,- |
| 2. | Jumlah Realisasi Belanja | Rp. | 670.057.077,- |
| Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) | Rp. | 25.970.017,- | |
Bahwa pada tahun 2016 Nagari Tanjung Alai memiliki pendapatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Nomor 3 tahun 2016 tentang APB Nagari Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 1.663.111.253,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta seratus sebelas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pendapatan | Anggaran | |
| 1. | Pendapatan Asli Nagari | Rp | 57.970.000,- |
| 2. | Dana Nagari | Rp | 643.019.586,- |
| 3. | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | Rp | 22.156.209,- |
| 4. | Alokasi Dana Nagari | Rp | 921.965.458,- |
| 5. | Bantuan Keuangan Propinsi | Rp | 12.000.000,- |
| 6. | Hibah dari Sumbangan Pihak ketiga | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 1.663.111.253,- | |
Adapun Realisai Anggaran tahun 2016 berdasarkan laporan Pertanggung Jawaban APB Nagari Tahun Anggaran 2015 adalah :
| No. | Jenis | Nilai | |
| 1. | Jumlah realisasi Pendapatan | Rp. | 1.670.256.453,45,- |
| 2. | Jumlah Realisasi Belanja | Rp. | 1.649.467.901,- |
| Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) | Rp. | 25.788.552,45,- | |
Bahwa pada tahun 2015 dan tahun 2016 masing-masing Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Wali Nagari Tanjung Alai melaksanakan kegiatan sesuai dengan mata anggaran masing-masing Kasi tersebut, dimana terhadap pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Kasi tersebut membutuh biaya atau anggaran untuk pelaksanaannya dan kegiatan dapat diselesaikan pada (1) satu tahun anggaran. Terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, oleh masing-masing Kasi selaku pelaksanaan kegiatan mengajukan permohonan pembayaran terhadap kepada bendahara dengan tata cara pencairan dana pelaksanaan kegiatan Nagari Tanjung Alai yang terdapat di dalam APBNagari yaitu Pelaksana kegiatan (Kasi) mengajukan Surat Permohonan Pencairan (SPP) yang terdiri dari Surat Permohonan Pencairan (SPP), Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Belanja (SPTB), Faktur Kwitansi Dinas, atau kwitansi toko dan dokumen pendukung lainnya (berdasarkan kegiatan), selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Nagari untuk diverifikasi, apabila telah disetujui oleh verifikator, maka diajukan kepada Wali Nagari untuk disetujui, dan setelah mendapat persetujuan Wali Nagari, selanjutnya Wali Nagari memerintahkan terdakwa selaku Bendahara dan juru bayar untuk membayarkan uang terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan (SPP) dan meminta tanda tangan pada kwitansi sebagai tanda terima uang terhadap masing-masing pihak yang berkaitan. Selanjutnya dilakukan pencatatan dan penatausahaan, pencatatan dilakukan dalam Buku Kas Pembantu Umum, Buku Kas Pembantu Tunai, Buku Kas Pembantu Bank dan Buku Kas Pembantu Pajak, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu
Pasal 28 ayat (1) :
“Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
Ayat (2) :
“Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.”
Pasal 29 yaitu :
”Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
c. Lampiran bukti transaksi
Bahwa terdakwa Budi Santoso sebagai Bendahara Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak dalam menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan di atas, tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, terdakwa melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara dengan beberapa cara atau Modus Operandi yaitu :
Terdapat kekurangan bayar atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2016 kepada masing-masing Kepala Seksi oleh saudara selaku Bendaharawan Nagari Tanjung Alai, dimana kegiatan tersebut telah selesai terlaksana 100% dan telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan terdakwa Budi Santoso telah melakukan pencairan uang tersebut sebesar 100 % (seratus persen) akan tetapi belum dibayarkan secara penuh sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan, sebagaimana Rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Barang Bukti.
dengan perincian kekurangan bayar :
-
-
No. Bidang / Seksi Nilai Kurang Bayar 1. Kasi Pemerintahan Rp. 5.783.000,- 2. Kasi Kesra Rp. 1.690.000,- 3. Kasi Pembangunan Rp. 25.313.210,- Total Rp. 32.786.210,-
-
Kegiatan melalui Kasi Pemerintahan sebesar : Rp. 5.783.000,-
Bahwa kegiatan pada seksi Pemerintahan yang dibayar terlebih dahulu oleh Kasi sendiri belum diganti oleh bendahara yaitu :
Belanja operasional perkantoran Rp. 1.965.000,-
Pembinaan Bundo Kandung Rp. 198.000,-
Pembinaan KAN Rp. 2.620.000,-
Yang belum dibayar sama sekali:
Operasional jorong Rp. 1.000.000,-
T
otal Rp. 5.783.000,-
sebagaimana Rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan, telah dilakukan pembayaran kepada yang berhak namun belum dilakukan penggantian atau pembayaran oleh terdakwa Budi Santoso selaku Bendahara Nagari Tanjung Alai kepada pelaksana kegiatan/Kasi.
Kegiatan melalui Kasi Kesra sebesar : Rp. 1.690.000,-
Bahwa semua kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dalam tahun 2016, namun ada 4 (empat) Kegiatan yang telah dilaksanakan tetapi belum dibayarkan sebesar Rp. 1.690.000,-(satu juta Sembilan ratus enam puluh ribu supiah) sesuai dengan dokumen Rincian belanja dan jasa yaitu:
Pembelian 1 buah papan tulis/White Board Paud Titian Ilmu Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pembelian konsumsi remaja mesjid untuk 2 mesjid dalam rangka didikan subuh sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Kebutuhan harian Limas sebesar Rp. 260.000,- (dua raus enam puluh ribu rupiah)
Honor penceramah daam rangka wirid bulanan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
sebagaimana Rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan, telah dilakukan pembayaran kepada yang berhak namun belum dilakukan penggantian atau pembayaran oleh terdakwa Budi Santoso selaku Bendahara Nagari Tanjung Alai kepada pelaksana kegiatan/Kasi.
Kegiatan melalui Kasi Pembangunan sebesar : Rp. 25.313.210,-
Pembangunan Kios Pasar Nagari tahun 2016 yang nilai anggarannya Rp. 194.400.000,- (seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) diajukan pelaporan 6 (enam) kali SPP (surat perintah pembayaran) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yakni :
SPP ke-1 Tgl. 23 Mei 2016 Rp. 20.405.000,- (ada SPJ)
SPP ke-2 Tgl. 19 Agustus 2016 Rp. 20.000.000,- (ada SPJ)
SPP ke-3 Tgl. 19 September 2016 Rp. 28.000.000,- (ada SPJ)
SPP ke-4 Tgl. 04 Oktober 2016 Rp. 25.000.000,- (ada SPJ)
SPP ke-5 Tgl. 02 November 2016 Rp. 50.340.000,- (ada SPJ)
SPP ke-6 Tgl. Desember 2016 Rp. 50.420.000,- (ada SPJ)
Namun untuk SPP ke-6 baru dibayar 4 (empat) kali angsuran oleh terdakwa Budi Santoso, BBA selaku Bendahara nagari Tanjung Alai:
Angsuran pertama Rp. 14.106.790,- (ada kwitansi)
Angsuran kedua Rp. 5.000.000,- (tidak ada diberikan kwitansi)
Angsuran ketiga Rp. 4.000.000,- (melalui rekening kasi)
Angsuran keempat Rp. 2.000.000,- (tidak ada diberikan kwitansi)
Total dibayar Rp. 25.106.790,- (dua puluh lima juta seratus enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah)Jadi uang belum dibayar/ kurang bayar sebanyak Rp. 25.313.210,- (Dua puluh lima juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus sepuluh rupiah), berupabarang dan upah dengan rincian:
Bayar upah tukang dan pekerja & sewa molen Rp. 6.870.000,-
Bayar operasional TPK Rp. 3.110.000,-
Bayar pembelian material Rp. 4.860.000,-
Bayar pintu, jendela dan peralatan Rp. 3.125.000,-
Bayar bahan bangunan Rp. 7.348.210,-
Bahwa Uang tersebut telah dilakukan pembayaran dengan menggunakan uang dari dana sewa kios pasar nagari, dana pribadi saksi Syafrinaldi kasi ekonomi pembangunan dan pinjaman pribadi saksi Liherdi. TM.
sebagaimana Rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan, telah dilakukan pembayaran kepada yang berhak namun belum dilakukan penggantian atau pembayaran oleh terdakwa Budi Santoso selaku Bendahara Nagari Tanjung Alai kepada pelaksana kegiatan/Kasi.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2016 yang menjadi pendapatan bagi Nagari Tanjung Alai pada tahun berikutnya masing-masing Kepala Seksi yang belum disetorkan ke Kas Nagari oleh terdakwa, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 dalam Pasal 18 ayat (3) : “Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup: a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sehingga mengakibatkan terdapatnya Kerugian Keuangan Nagari sebesar Rp. 50.610.340,- (lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh rupiah), dikurangkan Rp. 10.605.377,- (sepuluh juta enam ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) disetor kembali oleh Wali Nagari ke Kas Nagari, sehingga jumlahnya menjadi Rp. 40.004.963,- (empat puluh juta empat ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) dengan dengan perincian yaitu :
Silpa melalui Kasi Pemerintahan sebesar : Rp. 16.072.357,-
Silpa melalui Kasi Kesra sebesar : Rp. 8.129.586,-
Silpa melalui Kasi Pembangunan sebesar : Rp. 15.363.197,-
Silpa Rencana Pendapatan dan Realisasi : Rp. 7.145.200,-
Silpa penerimaan kembali Honor BMN thn 2016 : Rp. 3.900.000,-
Jumlah : Rp. 50.610.340,-
Disetor kembali oleh Wali Nagari ke Kas Nagari : Rp. 10.605.377,-
| No. | Uraian | Anggaran | Realisasi | Sisa Kas/SILPa |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5=(3-4) |
| 1 | Kegiatan pada Kasi Ekbang. | 876,358,197.00 | 860,995,000.00 | 15,363,197.00 |
| 2 | Kegiatan pada Kasi Pem. | 579,745,258.00 | 563,672,901.00 | 16,072,357.00 |
| 3 | Kegiatan pada Kasi Kesra | 236,829,586.00 | 228,700,000.00 | 8,129,586.00 |
| 4 | Selisih Rencana Pendapatan dan Realisasi (Rp.1.670.256.453,00-Rp.1.663.111.253,00) | 1,670,256,453.00 | 1,663,111,253.00 | 7,145,200.00 |
| 5 | Pengembalian honor BMN bulan Januari s.d Juni 2016 | 1,653,367,901.00 | 3,900,000.00 | |
| Jumlah | 50,610,340.00 | |||
Bahwa terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah dilakukan pembayarannya ada dikenakan pajak baik yang disetorkan ke kas negara maupun ke kas daerah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Bupati Solok Nomor 18 Tahun 2015 tanggal 28 Mei 2015 yang menyebutkan “Bendahara sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun oleh terdakwa Budi Santoso, BBA pajak dari kegiatan masing-masing seksi telah dipungut oleh terdakwa tetapi tidak disetorkan ke kas negara maupun ke kas daerah, dan pada saat masing-masing kasi meminta bukti setoran pajak kegiatannya terdakwa hanya menjawab bahwa bukti setoran pajak tinggal dirumah, adapun rincian rekapitulasi pajak dari masing-masing seksi adalah sebagai berikut :
Tahun 2015
-
-
-
No. Uraian Jumlah 1. Pajak pada Kasi Ekonomi Pembangunan Rp. 11.769.859,- 2. Pajak pada Kasi Pemerintahan Rp. 9.869.400,- 3. Pajak pada Kasi KesMas Rp. 2.790.365,- Total Rp. 24.429.624,-
-
-
Dengan perincian sebagai berikut :
Pajak yang tidak disetorkan tahun 2015.
| NO. | KEGIATAN | URAIAN BELANJA | TGL/BLN/TH DI FAKTUR/ KWITANSI | NILAI KWITANSI BELUM TERMASUK PAJAK | JUMLAH PAJAK YANG DIPUNGUT | |||||
| PPN | PPh Pasal 22 | PPh Pasal 21 | PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM (GALIAN C) | PAJAK RESTORAN | JUMLAH | |||||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| I | Kasi Ekonomi Pembangunan | 9,497,000 | 1,198,484 | 1,074,375 | 11,769,859 | |||||
| 1 | Pembuatan Saluran Irigasi Sawah Lolo Mato Aia | Pembelian Pasir 9 M³ | 6-Jun-15 | 1,980,000 | 33,750 | 33,750 | ||||
| Pembelian Batu Kali 37 M³ | 7-Jun-15 | 5,920,000 | 138,750 | 138,750 | ||||||
| Pembelian semen 40 Zak, Gerobak dan Linggis | 8-Jun-15 | 3,450,000 | 345,000 | 46,575 | 391,575 | |||||
| Pembelian Semen 100 Zak dan 1 buah Meteran | 17-Jun-15 | 7,050,000 | 705,000 | 95,175 | 800,175 | |||||
| Pembelian Pasir 11 M³ | 13-Jul-15 | 2,420,000 | 41,250 | 41,250 | ||||||
| Pembelian Batu Kali 23 M³ | 15-Jul-15 | 3,680,000 | 86,250 | 86,250 | ||||||
| Pembelian Semen 88 Zak | 15-Jul-15 | 6,160,000 | 616,000 | 83,160 | 699,160 | |||||
| 2 | Pemeliharaan Jalan Pertanian Kapayang | Pembelian Kerikil 15 M³ | 1-Aug-15 | 3,300,000 | 56,250 | 56,250 | ||||
| Pembelian Pasir 12 M³ | 3-Aug-15 | 2,640,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Pembelian Material | 2-Sep-15 | 3,070,000 | 307,000 | 27,630 | 334,630 | |||||
| 3 | Pemeliharaan Jalan Pemukiman Gonting Roben-Guk Kacang | Pembelian Kerikil 18 M³ | 9-Nov-15 | 3,960,000 | 67,500 | 67,500 | ||||
| Pembelian Pasir 18 M³ | 11-Nov-15 | 3,960,000 | 67,500 | 67,500 | ||||||
| Pembelian semen 20 Zak, Cangkul, Skop, Meteran | 16-Nov-16 | 1,620,000 | 162,000 | 162,000 | ||||||
| Pembelian Semen 130 Zak | 21 Nop, 1 Des 15 | 9,100,000 | 910,000 | 122,850 | 1,032,850 | |||||
| Pembelian Kerikil 10 M³ | 23-Nov-15 | 2,200,000 | 37,500 | 37,500 | ||||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 24-Nov-16 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Pembelian Sirtu 30 M³ | 27-Nov-15 | 3,000,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Pembelian Kerikil 15 M³ | 1-Dec-15 | 3,300,000 | 56,250 | 56,250 | ||||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 2-Dec-15 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Pembelian semen 65 Zak | 3-Dec-15 | 4,550,000 | 455,000 | 61,425 | 516,425 | |||||
| Pembelian semen 45 Zak | 10-Dec-15 | 3,150,000 | 315,000 | 42,525 | 357,525 | |||||
| 4 | Pembangunan Ktr. Wali Nagari | Pembelian Bahan Bangunan | 6-Jun-15 | 5,203,000 | 520,300 | 70,240 | 590,540 | |||
| Pembelian Material Bangunan | 8-Jun-15 | 9,877,000 | 987,700 | 133,339 | 1,121,039 | |||||
| Pembelian Pasir 19 M³ | 6-Jun-15 | 4,180,000 | 71,250 | 71,250 | ||||||
| Pembelian Material dan alat Bangunan | 8-Jun-15 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Pembelian Kerikil 15 M³ | 11-Jun-15 | 3,300,000 | 56,250 | 56,250 | ||||||
| Pembelian Batu 12 M³ | 16-Jun-15 | 1,920,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Pembelian Batu bata | 20-Jun-15 | 2,700,000 | 270,000 | 36,450 | 306,450 | |||||
| Pembelian Pasir Urug 5 M³ | 1-Jul-15 | 500,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Pembelian Bahan Bangunan | 3-Sep-15 | 11,400,000 | 1,140,000 | 153,900 | 1,293,900 | |||||
| Pembelian Kusen Pintu dan Jendela | 4-Jul-15 | 1,900,000 | 190,000 | 190,000 | ||||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 5-Sep-15 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Pembelian Pintu, Jendela dan Kaca | 10-Sep-15 | 2,440,000 | 244,000 | 32,940 | 276,940 | |||||
| 5 | Pemeliharaan Jln Mato Aia Jorong Kubang | Pembelian Kerikil 7,5 M³ | 5-Aug-15 | 1,650,000 | 28,125 | 28,125 | ||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 6-Aug-15 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| 6 | Perbaikan Pariwisata Panorama Indah | Bayar Pembelian bahan Bangunan | 12-Jul-15 | 3,888,000 | 388,800 | 52,488 | 441,288 | |||
| Pembelian bahan Bangunan | 18-Jul-15 | 6,072,000 | 607,200 | 81,972 | 689,172 | |||||
| Pembelian Pasir 2 M³ | 19-Jul-15 | 440,000 | 7,500 | 7,500 | ||||||
| Pembelian Kerikil 3 M³ | 19-Jul-15 | 660,000 | 11,250 | 11,250 | ||||||
| 7 | Rehab Balai-Balai Adat | Bayar Pembelian Pagar Besi | 27-Jul-15 | 1,650,000 | 165,000 | 165,000 | ||||
| Bayar Pembelian Material dan Alat Bangunan | 26-Aug-15 | 4,690,000 | 469,000 | 63,315 | 532,315 | |||||
| Pembelian Pasir 5 M³ | 26-Aug-15 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| II | Kasi Pemerintahan | 4,498,000 | 1,330,500 | 1,597,200 | 2,443,700 | 9,869,400 | ||||
| 1 | Operasional BMN | Honor Ketua BMN | Bulan Jan s.d Juni | 2,850,000 | 798,600 | 798,600 | ||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | 2,682,000 | |||||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | 2,370,000 | |||||||||
| Honor An.Ermansyah | 2,370,000 | |||||||||
| Honor Ketua BMN | Bulan Juli s.d Des | 2,850,000 | 798,600 | 798,600 | ||||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | 2,682,000 | |||||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | 2,370,000 | |||||||||
| Honor An.Ermansyah | 2,370,000 | |||||||||
| Konsumsi/ makan minum | 861,000 | 86,100 | 86,100 | |||||||
| Pembelian Pakaian Dinas | 4,500,000 | 450,000 | 60,750 | - | 510,750 | |||||
| 2 | Operasional Jorong | Konsumsi/ makan minum | 6,000,000 | 600,000 | 600,000 | |||||
| 3 | Operasional LPMN | Konsumsi/ makan minum | 336,000 | 33,600 | 33,600 | |||||
| 4 | Operasional PKK | Konsumsi/ makan minum | 1,200,000 | 120,000 | 120,000 | |||||
| 5 | Pelatihan Perangkat | Konsumsi/ makan minum | 1,000,000 | 100,000 | 100,000 | |||||
| 6 | Operasional Pemuda | Konsumsi/ makan minum | 1,000,000 | 100,000 | 100,000 | |||||
| 7 | Operasional BKMT | Konsumsi/ makan minum | 1,200,000 | 120,000 | 120,000 | |||||
| 8 | Ops. Bundo Kandung | Konsumsi/ makan minum | 960,000 | 96,000 | 96,000 | |||||
| 10 | Operasional KAN | Konsumsi/ makan minum | 3,840,000 | 384,000 | 384,000 | |||||
| 11 | Operasional MTTS | Konsumsi/ makan minum | 3,480,000 | 348,000 | 348,000 | |||||
| 12 | Operasional Kantor | Konsumsi/ makan minum | 4,560,000 | 456,000 | 456,000 | |||||
| Honor Wali Nagari | 15,000,000 | 750,000 | 750,000 | |||||||
| Pakaian Dinas | 6,500,000 | 650,000 | 87,750 | 737,750 | ||||||
| Pembelian computer | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | ||||||
| Pembelian meja dan kursi | 25,000,000 | 2,500,000 | 337,500 | 2,837,500 | ||||||
| Pembelian mesin tik | 8/15/2015 | 1,980,000 | 198,000 | - | 198,000 | |||||
| III | Kasi Kesra | 2,249,000 | 164,565 | 376,800 | 2,790,365 | |||||
| 1 | Peningkatan Lembaga Pendidikan Nagari | a. Ayunan Paud | 10/22/2015 | 2,400,000 | 240,000 | 32,400 | 272,400 | |||
| b. Majalah Bertema PAUD | 12/28/2015 | 3,990,000 | 399,000 | 53,865 | 452,865 | |||||
| c. Wirelless | 12/29/2015 | 3,600,000 | 360,000 | 48,600 | 408,600 | |||||
| d. Meja dan Kursi TK | 12/30/2015 | 2,000,000 | 200,000 | 29,700 | 229,700 | |||||
| 2 | Peningkatan Sarana dan Fungsi Posyandu | a. Perlengkapan Posyandu | 7/10/2015 | 2,000,000 | 200,000 | 200,000 | ||||
| 3 | Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif serta pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi | b. Pengadaan Bibit Ikan | 8/12/2015 | 2,000,000 | 200,000 | 200,000 | ||||
| c. Mesin Pemotong Rumput | 12/28/2015 | 1,900,000 | 190,000 | 190,000 | ||||||
| 4 | Kegiatan Pelatihan Pemangku Adat | a. Konsumsi | 8/31/2015 | 960,000 | 96,000 | 96,000 | ||||
| 5 | Kegiatan Pelatihan Usaha Ekonomi | a. Konsumsi | 9/20/2015 | 480,000 | 48,000 | 48,000 | ||||
| N | Kegiatan MTQ Tingkat Nagari | a. Konsumsi | 7/10/2015 | 500,000 | 50,000 | 50,000 | ||||
| 7 | Kegiatan Peringati HUTRI | a. Konsumsi | 8/19/2015 | 1,828,000 | 182,800 | 182,800 | ||||
| b. Hadiah/Penghargaan | 8/20/2015 | 1,000,000 | 100,000 | 100,000 | ||||||
| 8 | Kelompok Ksenian Nagari | a. Alat Kesenian Randai | 8/25/2015 | 1,600,000 | 160,000 | 160,000 | ||||
| b. Pakaian | 8/26/2015 | 2,000,000 | 200,000 | 200,000 | ||||||
| Jumlah | 16,244,000 | 2,693,549 | 1,597,200 | 1,074,375 | 2,820,500 | 24,429,624 | ||||
Tahun 2016
-
-
-
No. Uraian Jumlah 1. Pajak pada Kasi Ekonomi Rp. 48.438.423,- 2. Pajak pada Kasi Pemerintahan Rp. 11.629.275,- 3. Pajak pada Kasi KesMas Rp. 12.354.448,- Total Rp. 72.422.146,-
-
-
Dengan Uraian Sebagai berikut :
II.Pajak yang tidak disetorkan tahun 2016
| NO. | KEGIATAN | URAIAN BELANJA | TGL/BLN/TH DI FAKTUR/ KWITANSI | NILAI KWITANSI BELUM TERMASUK PAJAK | JUMLAH PAJAK YANG DIPUNGUT | |||||
| PPN | PPh Pasal 22 | PPh Pasal 21 | PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM (GALIAN C) | PAJAK RESTORAN | JUMLAH | |||||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| I | Kasi Ekonomi Pembangunan | 39,746,700 | 4,716,723 | 3,975,000 | 48,438,423 | |||||
| Rehab Berat Sarana PendidikanTK Al Ikhlas Jorong Data | Bayar Pembelian Batu 18 m3 | 4/19/2016 | 2,880,000 | 67,500 | 67,500 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 12 m3 | 4/19/2016 | 2,640,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Material Bangunan | 4/19/2016 | 12,980,000 | 1,298,000 | 175,230 | 1,473,230 | |||||
| Byr Pembelian Batu 6m3, Kerikil 12m3, Pasir 5 m3 | 5/13/2016 | 4,820,000 | 86,250 | 86,250 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 20 Zak | 5/13/2016 | 1,400,000 | 140,000 | 140,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Papan Cor dan Kayu | 5/13/2016 | 7,400,000 | 740,000 | 99,900 | 839,900 | |||||
| Bayar Pembelian Batu Bata | 5/13/2016 | 4,800,000 | 480,000 | 64,800 | 544,800 | |||||
| Bayar Pembelian Kusen Jendela dan pintu | Aug-16 | 7,500,000 | 750,000 | 101,250 | 851,250 | |||||
| Bayar Pembelian Semen 20 Zak | Aug-16 | 1,400,000 | 140,000 | 140,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Pasir 5 m3 | Aug-16 | 1,100,000 | 18,750 | 18,750 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan dan Material Bangunan | Aug-16 | 11,770,000 | 1,177,000 | 1,177,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Pintu dan Jendela | Sep-16 | 8,745,000 | 874,500 | 874,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Peralatan Pintu dan Jendela | Sep-16 | 1,055,000 | 105,500 | 105,500 | ||||||
| 2 | Pembangunan Drainase Jalan Tanjung ke Data | Bayar Pembelian Pasir 18m3 | 4/5/2016 | 3,960,000 | 67,500 | 67,500 | ||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 42m3 | 4/5/2016 | 6,720,000 | 157,500 | 157,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 50 Zak | 4/5/2016 | 3,500,000 | 350,000 | 47,250 | 397,250 | |||||
| Bayar Pembelian Smen 4 Zak | 4/19/2016 | 3,150,000 | 315,000 | 42,525 | 357,525 | |||||
| Bayar Pembelian Semen 162 Zak | 5/13/2016 | 11,340,000 | 1,134,000 | 153,090 | 1,287,090 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 20 M3 | 5/13/2016 | 4,400,000 | 75,000 | 75,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 28 m3 | 5/13/2016 | 4,480,000 | 105,000 | 105,000 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| 3 | Lanjutan Pembangunan Kantor Wali Nagari | Bayar Pembelian Atap dan Rangka Bja Ringan | 4/5/2016 | 11,500,000 | 1,150,000 | 155,250 | 1,305,250 | |||
| Bayar Pembelian Alat Bangunan | 4/5/2016 | 3,380,000 | 338,000 | 45,630 | 383,630 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 6 M3 dan Batu 6 M3 | 4/5/2016 | 2,280,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Byr Pembelian Rangka Baja Ringan dan Aksesoris | 4/27/2016 | 20,308,000 | 2,030,800 | 274,158 | 2,304,958 | |||||
| Bayar Pembelian Kerikil 6m3 | 5/17/2016 | 1,380,000 | 22,500 | 22,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Atap , Perabung dan Lipsplank | 5/17/2016 | 20,904,000 | 2,090,400 | 282,204 | 2,372,604 | |||||
| Bayar Pembelian Besi Furing dan lain-lain | 7/1/2016 | 10,278,000 | 1,027,800 | 138,753 | 1,166,553 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 6M3 | 7/1/2016 | 1,320,000 | 22,500 | 22,500 | ||||||
| 4 | Pembuatan Taman Pariwisata Tanjung Alai | Bayar Pembelian Material Bangunan | 5/2/2016 | 3,630,000 | 363,000 | 363,000 | ||||
| Byr Pembelian 18 M3 Sirtu, 6m3 Pasir, Kerikil 3m3 | 5/2/2016 | 4,530,000 | 101,250 | 101,250 | ||||||
| Bayar Pembelian Batako | 5/2/2016 | 1,440,000 | 144,000 | 144,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Material Bangunan | 5/2/2016 | 4,440,000 | 444,000 | 444,000 | ||||||
| 5 | Rehabilitasi Ringan Kantor Sekretariat KAN | Byr Pembelian Pintu, Jendela, Kaca, Kunci, Engsel | 4/4/2016 | 3,590,000 | 359,000 | 48,465 | 407,465 | |||
| Bayar Pembelian Material dan alat bangunan | 4/4/2016 | 1,630,000 | 163,000 | 163,000 | ||||||
| 6 | Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Kubang | Bayar Pembelian Semen | 5/2/2016 | 7,700,000 | 770,000 | 103,950 | 873,950 | |||
| Bayar Pembelian Pasir | 5/2/2016 | 5,280,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Kerikil 30m3 | 5/2/2016 | 6,900,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar Pembelilan Batu 18m3 | 5/2/2016 | 2,880,000 | 67,500 | 67,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Sirtu 42m3 | 5/2/2016 | 5,880,000 | 157,500 | 157,500 | ||||||
| bayar Pembelian Batu 8m3 | 5/2/2016 | 30,000 | 30,000 | |||||||
| bayar pembelian semen dankeranjang | 5/2/2016 | 15,390,000 | 1,539,000 | 207,765 | 1,746,765 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 24m3 | 5/2/2016 | 5,280,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Kerikil 12 m3 | 5/2/2016 | 2,760,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| 7 | Pembangunan jalan Lingkungan Batang Koling | Beli Pasir 24M³, Kerikil 24M³, Batu 24M³ Sirtu 24M³ | Nov-2016 | 18,000,000 | 360,000 | 360,000 | ||||
| Bayar pembelian Semen | Nov-2016 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Bayar pebelian Semen | Nov-2016 | 8,750,000 | 875,000 | 118,125 | 993,125 | |||||
| Byr Pembelian Sirtu 6 M³, Pasir 6 M³, Kerikil 8 M³ | Nov-2016 | 4,000,000 | 75,000 | 75,000 | ||||||
| 8 | Pembangunan Jalan Kubang Banga - Kubu | Bayar Pembelian Kerikil 30m3 | 4/5/2016 | 6,900,000 | 112,500 | 112,500 | ||||
| Bayar Pembelian Pasir 36m3 | 4/5/2016 | 7,920,000 | 135,000 | 135,000 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| Bayar Pembelian Sirtu 24 m3 | 4/5/2016 | 3,360,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 30m3 | 4/5/2016 | 4,800,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 40 Zak | 4/5/2016 | 2,800,000 | 280,000 | 37,800 | 317,800 | |||||
| Bayar Pembelian Semen 75 Zak | 4/19/2016 | 5,250,000 | 525,000 | 70,875 | 595,875 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 24 m3 | 4/19/2016 | 5,280,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Sirtu 30m3 | 4/19/2016 | 4,200,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 34 m3 | 4/19/2016 | 5,440,000 | 127,500 | 127,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 100 Zak | 6/7/2016 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Bayar Pembelian Semen 100 Zak | 6/7/2016 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Bayar Pembelian Batu kali 18 m3 | 6/7/2016 | 2,880,000 | 67,500 | 67,500 | ||||||
| Bayar Pembelian Sirtu 24 M3 | 6/7/2016 | 3,360,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Batu Kali 9m3 | 6/7/2016 | 1,440,000 | 33,750 | 33,750 | ||||||
| Bayar Pembelian Smen 70 Zak | 6/7/2016 | 4,900,000 | 490,000 | 66,150 | 556,150 | |||||
| Bayar Pembelain Sirtu 23m3 | 6/7/2016 | 3,220,000 | 86,250 | 86,250 | ||||||
| 9. | Rehab Berat Kios Pasar Nagari | Bayar Pembelian Bahan Bangunan | 5/23/2016 | 12,325,000 | 1,232,500 | 166,387 | 1,398,887 | |||
| Bayar Beli Pasir 12m3, Batu Kali 6m3, Kerikil 6m3 | 5/23/2016 | 4,980,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | Aug-16 | 5,450,000 | 545,000 | 545,000 | ||||||
| Byr Pembelian Pasir 12M³, Batu 6M³, Kerikil 12M³ | Aug-16 | 6,360,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar pembelian 2 M³ Papan Cor | Aug-16 | 3,600,000 | 360,000 | 360,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Banguna | Sep-16 | 5,890,000 | 589,000 | 79,515 | 668,515 | |||||
| Bayar Pembelian Kayu 4x6 | Sep-16 | 3,750,000 | 375,000 | 50,625 | 425,625 | |||||
| Bayar Pembelian Batu Bata | Sep-16 | 9,600,000 | 960,000 | 129,600 | 1,089,600 | |||||
| Bayar Pembelian Kusen Pintu | Sep-16 | 1,200,000 | 120,000 | 120,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | Oct-16 | 11,400,000 | 1,140,000 | 153,900 | 1,293,900 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 6m3, Kerikil 6m3 | Oct-16 | 2,700,000 | 45,000 | 45,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | Nov-16 | 9,750,000 | 975,000 | 131,625 | 1,106,625 | |||||
| Bayar Pembelian Pasir 12m3, Kerikil 12m3 | Nov-16 | 5,400,000 | 90,000 | 90,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Kusen Jendela | Nov-16 | 1,300,000 | 130,000 | 130,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Kayu | Nov-16 | 8,250,000 | 825,000 | 111,375 | 936,375 | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| Bayar Pembelian Material Bangunan | Nov-16 | 11,550,000 | 1,155,000 | 155,925 | 1,310,925 | |||||
| Bayar Pembelian Bambu | Nov-16 | 1,020,000 | 102,000 | 102,000 | ||||||
| Bayar Pembelian Semen 70 Zak | Nov-16 | 4,900,000 | 490,000 | 66,150 | 556,150 | |||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | 9,890,000 | 989,000 | 133,515 | 1,122,515 | ||||||
| Bayar Pembelian Pintu Rollling | 14,580,000 | 1,458,000 | 196,830 | 1,654,830 | ||||||
| Bayar Pembelian tAngga Besi | 2,600,000 | 260,000 | 35,100 | 295,100 | ||||||
| Byr Pembelian Pasir 12M³, Sirtu 6M³, Kerikil 6M³ | 4,860,000 | 90,000 | 90,000 | |||||||
| Bayar Pembelian Pintu dan Jendela | 2,175,000 | 217,500 | 29,362 | 246,862 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | 2,800,000 | 280,000 | 37,800 | 317,800 | ||||||
| Bayar Pembelian Bahan Bangunan | 2,335,000 | 233,500 | 31,522 | 265,022 | ||||||
| 10 | Pemeliharaan Jalan Linkungan Guk Kacang | Bayar pembelian 58 M³ Kerikil. | Dec-16 | 13,340,000 | 217,500 | 217,500 | ||||
| Bayar pembelian 49 M³ Pasir. | Dec-16 | 10,780,000 | 183,750 | 183,750 | ||||||
| Bayar Pembelian batu Kali 30 M³ | Dec-16 | 4,800,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Bayar pembelian Sirtu 36 M³ | Dec-16 | 5,040,000 | 135,000 | 135,000 | ||||||
| Bayar pembelian Bahan Bangunan | Dec-16 | 19,750,000 | 1,975,000 | 266,625 | 2,241,625 | |||||
| Bayar Pembelian 102 Zak Semen | Dec-16 | 7,140,000 | 714,000 | 96,390 | 810,390 | |||||
| 11 | Lanjutan Tahap II Pembangunan Kantor Wali Nagari | Bayar Pembelian Alat Bangunan | Oct-16 | 11,750,000 | 1,175,000 | 58,625 | 1,333,625 | |||
| Bayar Pembelian Alat Bangunan | Oct-16 | 6,532,000 | 653,200 | 88,182 | 741,382 | |||||
| Bayar Pembelian Pintu dan Jendela | Oct-16 | 6,000,000 | 600,000 | 81,000 | 681,000 | |||||
| II | Kasi Pemerintahan | 5,558,300 | 527,175 | 2,745,000 | 2,798,800 | 11,629,275 | ||||
| 1 | Operasional BMN | Honor Ketua BMN | April s/d Juni 2016 | 2,550,000 | 382,500 | 382,500 | ||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | April s/d Juni 2016 | 2,250,000 | 337,500 | 337,500 | ||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | April s/d Juni 2016 | 1,950,000 | 97,500 | 97,500 | ||||||
| Honor An.Ermansyah | April s/d Juni 2016 | 1,950,000 | 97,500 | 97,500 | ||||||
| Honor Ketua BMN | Juli s/d Sep 2016 | 2,550,000 | 382,500 | 382,500 | ||||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | Juli s/d Sep 2016 | 2,250,000 | 337,500 | 337,500 | ||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | Juli s/d Sep 2016 | 1,950,000 | 97,500 | 97,500 | ||||||
| Honor An.Ermansyah | Juli s/d Sep 2016 | 1,950,000 | 97,500 | 97,500 | ||||||
| Honor Ketua BMN | Oct-16 | 850,000 | 127,500 | 127,500 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | Oct-16 | 750,000 | 112,500 | 112,500 | ||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | Oct-16 | 650,000 | 32,500 | 32,500 | ||||||
| Honor An.Ermansyah | Oct-16 | 650,000 | 32,500 | 32,500 | ||||||
| Honor Ketua BMN | Nov s/d Des 2016 | 2,550,000 | 255,000 | 255,000 | ||||||
| Honor Sekretaris/Adrul,SH | Nov s/d Des 2016 | 2,250,000 | 225,000 | 225,000 | ||||||
| Honor An.Yusma Ramalan | Nov s/d Des 2016 | 1,950,000 | 65,000 | 65,000 | ||||||
| Honor An.Ermansyah | Nov s/d Des 2016 | 1,950,000 | 65,000 | 65,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 8/5/2016 | 528,000 | 52,800 | 52,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 9/19/2016 | 360,000 | 36,000 | 36,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 5/7/2016 | 216,000 | 21,600 | 21,600 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/06/2016 | 448,000 | 44,800 | 44,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/06/2016 | 1,088,000 | 108,800 | 108,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 11/3/2016 | 528,000 | 52,800 | 52,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 15/11/216 | 528,000 | 52,800 | 52,800 | ||||||
| 2 | Operasional Jorong | Konsumsi/makan minum | 30-May-16 | 350,000 | 35,000 | 35,000 | ||||
| Konsumsi/makan minum | 30-May-16 | 301,000 | 30,100 | 30,100 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 30-May-16 | 266,000 | 26,600 | 26,600 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 30-May-16 | 434,000 | 43,400 | 43,400 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/06/2016 | 1,152,000 | 115,200 | 115,200 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/06/2016 | 840,000 | 84,000 | 84,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 19-Dec-16 | 350,000 | 35,000 | 35,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 10-Dec-16 | 504,000 | 50,400 | 50,400 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 9-Dec-16 | 504,000 | 50,400 | 50,400 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/12/2016 | 600,000 | 60,000 | 60,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 00/12/2016 | 552,000 | 55,200 | 55,200 | ||||||
| Pembelian pakian dinas | 00/10/2016 | 4,500,000 | 450,000 | 60,750 | 510,750 | |||||
| 4 | Operasional LPMN | konsumsi/makan minum | 00/12/2016 | 504,000 | 50,400 | 50,400 | ||||
| 5 | Operasional PKK | konsumsi/makan minum | 00/11/2016 | 1,200,000 | 120,000 | 120,000 | ||||
| konsumsi/makan minum | 00/11/12 | 960,000 | 96,000 | 96,000 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| Operasional Pemuda | konsumsi/makan minum | 8/1/2016 | 217,000 | 21,700 | 21,700 | |||||
| konsumsi/makan minum | 12/10/2016 | 259,000 | 25,900 | 25,900 | ||||||
| konsumsi/makan minum | 00/09/2016 | 238,000 | 23,800 | 23,800 | ||||||
| konsumsi/makan minum | 00/10/2016 | 189,000 | 18,900 | 18,900 | ||||||
| 7 | Operasional BKMT | Konsumsi/makan minum | 5/21/2016 | 1,440,000 | 144,000 | 144,000 | ||||
| 8 | Operasional Bundo Kandung | Pembelian Alqur'an | 00/04/2016 | 1,125,000 | 112,500 | 112,500 | ||||
| Konsumsi/makan minum | 5/31/2016 | 350,000 | 35,000 | 35,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 5/31/2016 | 850,000 | 85,000 | 85,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 12/10/2016 | 2,160,000 | 216,000 | 216,000 | ||||||
| 9 | Operasional HUTRI | Konsumsi/makan minum | 00/08/2016 | 720,000 | 72,000 | 72,000 | ||||
| Konsumsi/makan minum | 00/08/2016 | 1,800,000 | 180,000 | 180,000 | ||||||
| 10 | Operasional KAN | Pembelian pakaian KAN | 8,750,000 | 875,000 | 118,125 | 993,125 | ||||
| Konsumsi/makan minum | 12/27/2016 | 840,000 | 84,000 | 84,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 12/14/2016 | 1,680,000 | 168,000 | 168,000 | ||||||
| 11 | Pelatihan Adat | Konsumsi/makan minum | 5/18/2016 | 960,000 | 96,000 | 96,000 | ||||
| 12 | Operasional Kantor | Pembelian mesin genset | 00/04/2016 | 2,900,000 | 290,000 | 290,000 | ||||
| Pembelian computer | 00/04/2016 | 5,000,000 | 500,000 | 500,000 | ||||||
| Pembelian pakaian dinas | 4/29/2016 | 7,000,000 | 700,000 | 94,500 | 794,500 | |||||
| Konsumsi/makan minum | 00/00/2016 | 2,040,000 | 204,000 | 204,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 5/5/2016 | 268,000 | 26,800 | 26,800 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 5/9/2016 | 732,000 | 73,200 | 73,200 | ||||||
| Pembelian karpet | 5/10/2016 | 4,800,000 | 480,000 | 64,800 | 544,800 | |||||
| Pembelian alat molen | 5/31/2016 | 14,000,000 | 1,400,000 | 189,000 | 1,589,000 | |||||
| Konsumsi/makan minum | 5/31/2016 | 312,000 | 31,200 | 31,200 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 12/16/2016 | 336,000 | 33,600 | 33,600 | ||||||
| Pemeliharaan computer | 00/12/2016 | 1,140,000 | 114,000 | 114,000 | ||||||
| Konsumsi/makan minum | 11/28/2016 | 384,000 | 38,400 | 38,400 | ||||||
| Pembelian almari arsip | 00/12/2016 | 6,368,000 | 636,800 | 636,800 | ||||||
| III | Kasi Kesra | 10,038,500 | 1,091,948 | 1,224,000 | 12,354,448 | |||||
| 1 | Pengembangan & Pem. Prasarana Paud Kasih Ibu | a. Pengadaan Loker | 4/25/2016 | 2,800,000 | 280,000 | 37,800 | 317,800 | |||
| b. Pengadaan TV & DVD | 4/25/2016 | 2,350,000 | 235,000 | 31,725 | 266,725 | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(5*10%) | 7={(5-6)*1.5%} | 8=(Gol.) | 9=(Vol*Rp3.750) | 10=(5*10%) | 11=(6+7+8+9+10) |
| 2 | Pengembg dan Pemeliharaan Sarpra PAUD Kasih Bunda | a. Pengadaan Loker | 4/26/2016 | 2,800,000 | 280,000 | 37,800 | 317,800 | |||
| 3 | Pengembangan & Pemeliharaan Sarana Prasarana Paud Titian Ilmu | a. ATK | 4/25/2016 | 1,000,000 | 100,000 | 13,500 | 113,500 | |||
| b. Pengadaan TV & DVD | 4/25/2016 | 2,350,000 | 235,000 | 31,725 | 266,725 | |||||
| c. Rak Kayu | 9/25/2016 | 1,750,000 | 175,000 | 23,625 | 198,625 | |||||
| 4 | Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kesehatan Puskesri | a. Sarana dan Prasarana Kesehatan | 11/7/2016 | 14,110,000 | 1,411,000 | 190,485 | 1,601,485 | |||
| b. Lemari Obat | 11/7/2016 | 3,800,000 | 380,000 | 51,300 | 431,300 | |||||
| 5 | Pembinaan Kelompok Remaja Masjid | a. Pengadaan Seragam Muslim Remaja Masjid | 11/12/2016 | 1,540,000 | 154,000 | 20,790 | 174,790 | |||
| 6 | Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan | a. Konsumsi | 4/29/2016 | 10,320,000 | 1,032,000 | 1,032,000 | ||||
| 7 | Peningkatan &Pengadaan Alat Kel. Seni Tradisional | a. Pakaian | 5/2/2016 | 4,150,000 | 415,000 | 56,025 | 471,025 | |||
| b. Ampli | 11/9/2016 | 2,000,000 | 200,000 | 27,000 | 227,000 | |||||
| 8 | Peningkatan Investasi Ekonomi Kelompok Bundo Saiyo | a. Pengadaan Perlengkapan Menjahit | 11/10/2016 | 5,000,000 | 500,000 | 67,500 | 567,500 | |||
| 9 | Peningkatan Investasi Ekonomi KT. Koto Saiyo | a. Pengadaan Bibit Jeruk Nipis | 4/27/2016 | 19,500,000 | 1,950,000 | 1,950,000 | ||||
| 10 | Pelatihan Ketr. Menjahit Kel. Wanita Kamboja | a. Peralatan Pelatihan Menjahit | 1,025,000 | 102,500 | 13,838 | 116,338 | ||||
| b. Konsumsi | 600,000 | 60,000 | 60,000 | |||||||
| 11 | Peningkatan Investasi Eko. Kel.Wanita Kamboja | a. Pengadaan Perlengkapan Menjahit | 11/10/2016 | 6,210,000 | 621,000 | 83,835 | 704,835 | |||
| b. Pengadaan Alat Produksi Menjahit | 11/12/2016 | 15,000,000 | 1,500,000 | 202,500 | 1,702,500 | |||||
| 12 | Peningkatan Investasi Ekonomi KT. Makmur | a. Pengadaan Bibit Jeruk Nipis | 4/26/2016 | 15,000,000 | 1,500,000 | 202,500 | 1,702,500 | |||
| 13 | Pelatihan Budidaya Jeruk Nipis KT. Koto Saiyo | a. Konsumsi | 4/25/2016 | 720,000 | 72,000 | 72,000 | ||||
| 14 | Pelatihan Ketr.Menjahit Kelompok Bundo Saiyo | a. Konsumsi | 5/17/2016 | 600,000 | 60,000 | 60,000 | ||||
| JUMLAH | 55,343,500 | 6,335,846 | 2,745,000 | 3,975,000 | 4,022,800 | 72,422,146 | ||||
Dikurangkan Pajak yang telah ditindaklanjuti sebesar Rp. 7.587.165,- (tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga berjumlah Rp. 89.264.605,- (delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Budi Santoso, BBA yaitu Pajak-pajak atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2015 dan 2016 telah dipungut namun belum disetorkan, Sisa Kas (Silpa) Tahun Anggaran 2016 masing-masing Kepala Seksi yang belum disetorkan ke Kas Nagari, kekurangan bayar atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2016 kepada masing-masing Kepala Seksi oleh Bendaharawan Nagari Tanjung Alai yang telah selesai terlaksana 100%”, telah merugikan keuangan Negara serta bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
Pasal 18 ayat (2) menyatakan “Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok: a. Penerimaan Pembiayaan; dan b. Pengeluaran Pembiayaan.
Pasal 18 ayat (3) menyatakan “Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; b. Pencairan Dana Cadangan; dan c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.“
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu :
Pasal 30 menyatakan :
Ayat (1) : “Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.”
Ayat (2) : “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.”
Ayat (3) : “Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu :
Pasal 30 menyatakan :
“Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah, Pasal 15 (a) ayat (1) “Penyetoran Pajak pertambahan Nilai oleh Pengusaha kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan.”
Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan APBN, Pasal 14 butir (2) yang menyatakan bahwa,”Setiap Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/Anggaran BUMN/BUMD ditetapkan sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan
Penyetoran Pajak,
Pasal 2 ayat (12) yang berbunyi “PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.”
Pasal 2 ayat (18) yang berbunyi : “PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.”
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/Kmk.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Pasal 2:
ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”.
ayat (2) yang menyatakan bahwa,”Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”.
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”.
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pada Pasal 135 yang menyatakan bahwa,“Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Permenkeu Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 9 yang menyatakan bahwa,”Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:
Sebesar 0 % (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara dan Pensiunannya;
Sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama dan Pensiunannya;
Sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan Pensiunannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
Pasal 1 yang menyatakan bahwa,”Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
Huruf a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
Huruf b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
Huruf c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
Huruf d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
huruf b. Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
Pasal 3 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa,”Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berkenaan dengan :
Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah”.
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari Restoran”.
Pasal 14 yang menyatakan bahwa,”Tarif Pajak Restoran ditetapkan 10% (sepuluh) persen dari nilai pembayaran”.
Peraturan Bupati Solok Nomor: 18 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pada Pasal 37 yang menyatakan bahwa,"Bendahara sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Keputusan Bupati Solok Nomor 36 tahun 2012 tanggal 5 November 2012 tentang Nilai Pasar/Standar Harga Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menetapkan,”Besarnya Nilai Pasar/Standar Harga mineral Bukan logam dan Batuan untuk Pasir dan Kerekel serta Batu Kali/Batu Belah sebesar 25% (Dua puluh lima) persen dari nilai pasar/harga standa sebesar Rp.15.000,-/M3 sehingga nilai pajak per-M3 menjadi Rp.3.750,-.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya Penggunaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 dan 2016 tersebut sebagaimana mestinya, berdasarkan Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Solok dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017, dengan kesimpulan terdapat penyimpangan Keuangan Negara sebesar Rp. 162.055.778,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 162.055.778,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Tuntutan tanggal 9 Agustus 2016 Nomor Reg. Perk: PDS-03/N.3.15/Ft.1/08/2018, Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO, BBA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 (1) hurtuf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tanahan kota yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah), subsidair 6 ( enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa BUDI SANTOSO membayar Uang Pengganti sebesar Rp 162.055.778, Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam 1 ( satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tdak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam)) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa;
(satu) bundel / 3 (tiga) rangkap photo copy Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 ;
1 (satu) bundel / 3 (tiga) rangkap photo copy Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 ;
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
2 (dua) lembar photo copy Realisasi Anggaran Nagari Tanjung Alai X Koto Singkarak Per 31 Desember 2015 ;
2 (dua) lembar photo copy Jumlah Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara pada kegiatan Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
2 (dua) lembar Surat Pernyataan pembayaran belanja barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan tanggal 13 Maret 2017, terdapat SILPA pada TA 2016 sebesar Rp. 16.072.357,-
2 (dua) lembar photo copy Laporan Realisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak per 31 Desember 2016 ;
1 (satu) bundel photo copy SPJ belum dibayarkan (Dana Kurang Bayar) pada kegiatan Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
1 (satu) bundel photo copy Jumlah Pajak Kegiatan pada Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
Dikembalikan kepada saksi Fitri Yeni.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pertanggungjawaban Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara namun belum disetorkan, SPJ yang belum dibayarkan (kurang bayar) dan rincian dana SILPA Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 pada Seksi Kesra ;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pertanggungjawaban Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara namun belum disetorkan, SPJ yang belum dibayarkan (kurang bayar) dan rincian dana SILPA Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 pada Seksi Pembangunan ;
1 (satu) rangkap photocopy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017 ;
3 (tiga) lembar photo copy Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 tertanggal 4 Januari 2018 ;
1 (satu) lembar photo copy Setoran Wali Nagari melalui Bank Nagari sebesar Rp. 10.605.377,- ;
1 (satu) rangkap photo copy SK Bupati Solok nomor : 100-634-2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat Pejabat Wali Nagari Tanjung Alai dan Pengesahan Pengangkatan Calon Wali Nagari Tanjung Alai terpilih sebagai Wali Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak.
1 (satu) lembar photo copy Slip setoran Bank Nagari ke rekening Bendahara Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 10.605.377,- tanggal 20 april 2017 ;
2 (dua) lembar photo copy Rekening Giro Bendahara Nagari Tanjung Alai Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, tertanggal 4 Januari 2018 ;
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 3 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015.
Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 3 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-583-2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Perkiraan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-218-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Kurang Bayar Tahun 2015 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-490-2016 tanggal 22 November 2016 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Tahun 2016 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-521-2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-219-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Kurang Bayar Tahun 2015.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 5 tahun 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Tata cara pembagian, Penggunaan dan Penetapan
Rincian Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 2 tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Penghitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok beserta rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per bulan..
Peraturan Bupati Solok Nomor : 10 tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Tata cara pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 11 tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penghitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok beserta rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per tahap..
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-271-2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang Perkiraan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-496-2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Kurang Bayar Tahun 2014 dan Penetapan Bagi Hasil atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Tahun 2015 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-559-2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Solok Nomor 910-510-2015 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari Tanjung Alai bulan Oktober dan Nopember 2015
Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-518-2015 tanggal 2 November 2015 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Asli Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017;
Dikembalikan kepada Ahli Erizal, SE.
1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 ;
1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1 (satu) buah Asli Buku Kas Pembantu Pajak Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 ;
1 (satu) buah Asli Buku Kas Pembantu Pajak Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1 (satu) buah Asli Buku Bank Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 ;
1 (satu) buah Asli Buku Bank Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1 (satu) rangkap Asli Rekap Pajak beserta lampiran pajak Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 sebanyak 60 (enam puluh) lembar ;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 20 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Petugas Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 ;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 17 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Penetapan Perangkat Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 ;
5 (lima) lembar Surat Perintah dari Wali Nagari yaitu :
Nomor : 140/30/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas kurang belanja barang dan jasa tahun anggaran 2016 dengan membayar kepada masing-masing Kasi dengan total sebesar Rp. 32.786.210,-.
Nomor : 140/32/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas sisa Kas yang merupakan SILPA tahun anggaran 2016 dan menyetorkannya ke rekening Kas Nagari sebesar Rp. 40.004.963,-.
Nomor : 140/28/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas pajak-pajak atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang telah dipungut dengan menyetorkannya ke Kas Negara total sebesar Rp. 84.959.095,- dan ke Kas Daerah sebesar Rp. 11.892.675,-.
Nomor : 140/31/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Melvia Dewi untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bendaharawan Nagari dalam membayar belanja barang dan jasa menurut semestinya.
Nomor : 140/29/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Melvia Dewi untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bendaharawan Nagari dalam memungut dan menyetorkan pajak-pajak atas belanja barang dan jasa yang wajib di pungut.
1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 ;
1 (satu) rangkap fotocopi pajak tahun 2015 dan 2016 Nagari Tanjung Alai ;
1 (satu) buah rekening Koran Nagari Tanjung Alai tahun 2015 terhitung tanggal 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 ;
1 (satu) rangkap fotocopi daftar Hutang Bendahara Nagari Tanjung Alai ke Wali Nagari Tanjung Alai ;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Mei 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 55.250.000,- (lima puluh lim ajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1.307.000,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juni 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 2.492.116,- (dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu seratus enam belas rupiah) tanggal 4 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.350.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1.183.000,- (satu juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi serta bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 21.894.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juli 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 504.006,- (lima ratus ratus ribu enam rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.364.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) tanggal Agustus 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi serta bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 47.380.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.649.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Agustus 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.342.174,- (tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu serratus tujuh puluh empat rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 38.650.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 3.205.500,- (tiga juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 4.178.000,- (empat juta serratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.455.000,- (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinanaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.931.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan September 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.209.500,- (satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.810.000,- (enam juta delapan ratus sepluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.135.320,- (dua juta serratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 1.830.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 1.274.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 3.052.000,- (tiga juta lima puluh dua ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Oktober 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.120.000,- (dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.544.150,- (dua juta lima ratus empat puluh empat serratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.285.000,- (dua juta dua ratus delapanpuluh lima ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Nopember2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 26.098.460,- (dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.780.000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember I 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 19.240.000,- (sembilan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 3.002.000,- (tiga juta dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 6.356.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 8.052.100,- (delapan juta lima puluh dua ribu seratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 754.000,- (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp50.000,-(limapuluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 991.800,- (sembilan ratus sembilan puluh satu delapan ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 18.980.000,- (delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 7.590.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 7.990.000,- (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.805.690,- (tiga juta delapan ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta serratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 24.323.376,- (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Tak terduga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Pebruari 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 8.670.228,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 29 Pebruari 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Maret 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 44.910.000,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tangal 01 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Negari sebesar Rp. 1.152.000,- (sajuta seratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 10 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.403.143,- (empat juta empat ratus tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah) tanggal 03 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah) tanggal 31 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 887.500,- (delapan ratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah) tanggal 31 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan April I 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 7.020.000,- (tujuh juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 15.180.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 5 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 27.280.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 18.660.000,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 5 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 24.920.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 5.340.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.948.600,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 812.000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah) tanggal April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 10.967.797,- (sepuluh juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan April II 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp 10.320.000,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 4.310.000,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 7.505.000,- (tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.153.000,- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.825.000,- (satu juta delapan rayus dua puluh lima rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Mei 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pengasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 6.466.000,- (enam juta empat ratus enam puluh enam rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pengasilan Penyelenggaran Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.460.000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 9 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 7.627.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 30.440.000,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.405.000,- (dua puluh empat ratus lima ribu rupiah)) tanggal 23 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 42.960.000,- (empat puluh dua sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 30.480.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 17 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.308.000,- (dua puluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 39.968.000,- (tiga puluh sembilan sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 25.050.000,- (dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 2.533.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh tiga rupiah) tanggal 8 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 21 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 1.986.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) tanggal 30 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua rupiah) tanggal 31 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 19.402.000,- (sembilan belas juta empat ratus dua ribu rupiah) tanggal 9 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.465.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh lima rupiah) tanggal 31 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juni 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 33.720.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 51.800.000,- (lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 07 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tanggal 7 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 908.200,- (sembilan ratus delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 10 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.589.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.885.500,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juli 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh pulu ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh rupiah) tanggal Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.992.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 40.000,- (empat pulu ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.825.395,- (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) tanggal Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Agustus 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga PKK sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga Pemuda (IPPTA) sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional BMN sebesar Rp. 528.000,- (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 05 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TK AL Ikhlas Jorong Data sebesar Rp. 14.910.000,- (empat belas juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.318.500,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 16 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Peringatan HUT RI sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 3.296.575,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 22 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pelatihan Keterampilan Menjahit Kelompok Wanita Kamboja sebesar Rp. 2.225.000,- (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Mei 2016
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan September 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 31.770.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Kelompok Pembinaan lembaga LPMN sebesar Rp. 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TK AL Ikhlas Jorong Data sebesar rp. 35.230.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional BMN sebesar Rp. 1.978.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemuda IPPTA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 4.555.370,- (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional perkantoran sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal .. September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan Kelompok BKMT sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Peningkatan Kelompok Keagamaan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 19 September 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Oktober 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 20.570.000,- (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 1.410.482,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Lanjutan Tahap II Pembangunan Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 34.680.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga Pemuda IPPTA sebesar Rp. 1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 28 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Oerasional BMN sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Nopember 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 50.340.000,- (lima puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksananaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 19.490.000,- (Sembilan belas juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 21.210.000,- (dua puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 24.075.000,- (dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.438.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 346.636,- (tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tuga puluh enam rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember I 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp.26.170.000,- (dua puluh enam seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengara Pemerintahan Nagari sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 250.000,- (dua lima puluh ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanan Pembangunan Nagari sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.059.000,- (satu juta lima puluh Sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh Sembilan juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.255.500,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 5.866.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.462.000,- (satu juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.590.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember II 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.814.300,- tiga juta delapan ratu empat belas ribu tiga ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 7400.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.064.000,- (dua juta enam puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 50.420.000,- (liam puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 ;
1 (satu) rangkap fotocopi pajak tahun 2015 dan 2016 Nagari Tanjung Alai ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara:
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang
memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO, BBA telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI SANTOSO,BBA dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan 8 ( delapan) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
,Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan kota;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa BUDI SANTOSO, BBA sebesar Rp.162.055.778,- ( seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah ) , selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama. 1 ( satu ) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) bundel / 3 (tiga) rangkap photo copy Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 ;
1 (satu) bundel / 3 (tiga) rangkap photo copy Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 ;
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
2 (dua) lembar photo copy Realisasi Anggaran Nagari Tanjung Alai X Koto Singkarak Per 31 Desember 2015 ;
2 (dua) lembar photo copy Jumlah Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara pada kegiatan Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
2 (dua) lembar Surat Pernyataan pembayaran belanja barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan tanggal 13 Maret 2017, terdapat SILPA pada TA 2016 sebesar Rp. 16.072.357,-
2 (dua) lembar photo copy Laporan Realisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak per 31 Desember 2016 ;
1 (satu) bundel photo copy SPJ belum dibayarkan (Dana Kurang Bayar) pada kegiatan Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
1 (satu) bundel photo copy Jumlah Pajak Kegiatan pada Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
Dikembalikan kepada saksi Fitri Yeni.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pertanggungjawaban Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara namun belum disetorkan, SPJ yang belum dibayarkan (kurang bayar) dan rincian dana SILPA Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 pada Seksi Kesra ;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pertanggungjawaban Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara namun belum disetorkan, SPJ yang belum dibayarkan (kurang bayar) dan rincian dana SILPA Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 pada Seksi Pembangunan ;
1 (satu) rangkap photocopy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017 ;
3 (tiga) lembar photo copy Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 tertanggal 4 Januari 2018 ;
1 (satu) lembar photo copy Setoran Wali Nagari melalui Bank Nagari sebesar Rp. 10.605.377,- ;
1 (satu) rangkap photo copy SK Bupati Solok nomor : 100-634-2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat Pejabat Wali Nagari Tanjung Alai dan Pengesahan Pengangkatan Calon Wali Nagari Tanjung Alai terpilih sebagai Wali Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak.
1 (satu) lembar photo copy Slip setoran Bank Nagari ke rekening Bendahara Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 10.605.377,- tanggal 20 april 2017 ;
2 (dua) lembar photo copy Rekening Giro Bendahara Nagari Tanjung Alai Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, tertanggal 4 Januari 2018 ;
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 3 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-583-2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Perkiraan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-218-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Kurang Bayar Tahun 2015 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-490-2016 tanggal 22 November 2016 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Tahun 2016 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-521-2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-219-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Kurang Bayar Tahun 2015.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 5 tahun 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Tata cara pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 2 tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Penghitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok beserta rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per bulan..
Peraturan Bupati Solok Nomor : 10 tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Tata cara pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 11 tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penghitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok beserta rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per tahap..
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-271-2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang Perkiraan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-496-2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Kurang Bayar Tahun 2014 dan Penetapan Bagi Hasil atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Tahun 2015 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-559-2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Solok Nomor 910-510-2015 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari Tanjung Alai bulan Oktober dan Nopember 2015
Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-518-2015 tanggal 2 November 2015 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Asli Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017;
Dikembalikan kepada Ahli Erizal, SE.
1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 ;
1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1 (satu) buah Asli Buku Kas Pembantu Pajak Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 ;
1 (satu) buah Asli Buku Kas Pembantu Pajak Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1 (satu) buah Asli Buku Bank Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 ;
1 (satu) buah Asli Buku Bank Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1 (satu) rangkap Asli Rekap Pajak beserta lampiran pajak Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 sebanyak 60 (enam puluh) lembar ;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 20 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Petugas Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 ;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 17 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Penetapan Perangkat Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 ;
5 (lima) lembar Surat Perintah dari Wali Nagari yaitu :
Nomor : 140/30/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas kurang belanja barang dan jasa tahun anggaran 2016 dengan membayar kepada masing-masing Kasi dengan total sebesar Rp. 32.786.210,-.
Nomor : 140/32/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas sisa Kas yang merupakan SILPA tahun anggaran 2016 dan menyetorkannya ke rekening Kas Nagari sebesar Rp. 40.004.963,-.
Nomor : 140/28/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas pajak-pajak atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang telah dipungut dengan menyetorkannya ke Kas Negara total sebesar Rp. 84.959.095,- dan ke Kas Daerah sebesar Rp. 11.892.675,-.
Nomor : 140/31/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Melvia Dewi untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bendaharawan Nagari dalam membayar belanja barang dan jasa menurut semestinya.
Nomor : 140/29/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Melvia Dewi untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bendaharawan Nagari dalam memungut dan menyetorkan pajak-pajak atas belanja barang dan jasa yang wajib di pungut.
1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 ;
1 (satu) rangkap fotocopi pajak tahun 2015 dan 2016 Nagari Tanjung Alai ;
1 (satu) buah rekening Koran Nagari Tanjung Alai tahun 2015 terhitung tanggal 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 ;
1 (satu) rangkap fotocopi daftar Hutang Bendahara Nagari Tanjung Alai ke Wali Nagari Tanjung Alai ;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Mei 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 55.250.000,- (lima puluh lim ajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1.307.000,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juni 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 2.492.116,- (dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu seratus enam belas rupiah) tanggal 4 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.350.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1.183.000,- (satu juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi serta bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 21.894.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juli 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 504.006,- (lima ratus ratus ribu enam rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.364.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) tanggal Agustus 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi serta bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 47.380.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.649.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Agustus 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.342.174,- (tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu serratus tujuh puluh empat rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 38.650.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 3.205.500,- (tiga juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 4.178.000,- (empat juta serratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.455.000,- (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinanaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.931.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan September 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.209.500,- (satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.810.000,- (enam juta delapan ratus sepluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.135.320,- (dua juta serratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 1.830.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 1.274.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 3.052.000,- (tiga juta lima puluh dua ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Oktober 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.120.000,- (dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.544.150,- (dua juta lima ratus empat puluh empat serratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.285.000,- (dua juta dua ratus delapanpuluh lima ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Nopember 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 26.098.460,- (dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.780.000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember I 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 19.240.000,- (sembilan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 3.002.000,- (tiga juta dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 6.356.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 8.052.100,- (delapan juta lima puluh dua ribu seratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 754.000,- (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 991.800,- (sembilan ratus sembilan puluh satu delapan ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 18.980.000,- (delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 7.590.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 7.990.000,- (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.805.690,- (tiga juta delapan ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta serratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 24.323.376,- (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Tak terduga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Pebruari 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 8.670.228,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 29 Pebruari 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Maret 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 44.910.000,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tangal 01 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Negari sebesar Rp. 1.152.000,- (sajuta seratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 10 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.403.143,- (empat juta empat ratus tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah) tanggal 03 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah) tanggal 31 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 887.500,- (delapan ratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah) tanggal 31 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan April I 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 7.020.000,- (tujuh juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 15.180.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 5 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 27.280.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 18.660.000,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 5 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 24.920.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 5.340.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.948.600,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 812.000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah) tanggal April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 10.967.797,- (sepuluh juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan April II 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp 10.320.000,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 4.310.000,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 7.505.000,- (tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.153.000,- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.825.000,- (satu juta delapan rayus dua puluh lima rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Mei 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pengasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 6.466.000,- (enam juta empat ratus enam puluh enam rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pengasilan Penyelenggaran Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.460.000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 9 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 7.627.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 30.440.000,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.405.000,- (dua puluh empat ratus lima ribu rupiah)) tanggal 23 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 42.960.000,- (empat puluh dua sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 30.480.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 17 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.308.000,- (dua puluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 39.968.000,- (tiga puluh sembilan sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 25.050.000,- (dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 2.533.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh tiga rupiah) tanggal 8 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 21 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 1.986.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) tanggal 30 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua rupiah) tanggal 31 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 19.402.000,- (sembilan belas juta empat ratus dua ribu rupiah) tanggal 9 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.465.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh lima rupiah) tanggal 31 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juni 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 33.720.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 51.800.000,- (lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 07 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tanggal 7 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 908.200,- (sembilan ratus delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 10 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.589.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.885.500,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juli 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh pulu ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh rupiah) tanggal Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.992.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 40.000,- (empat pulu ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.825.395,- (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) tanggal Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Agustus 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga PKK sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga Pemuda (IPPTA) sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional BMN sebesar Rp. 528.000,- (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 05 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TK AL Ikhlas Jorong Data sebesar Rp. 14.910.000,- (empat belas juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.318.500,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 16 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Peringatan HUT RI sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 3.296.575,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 22 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pelatihan Keterampilan Menjahit Kelompok Wanita Kamboja sebesar Rp. 2.225.000,- (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Mei 2016
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan September 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 31.770.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Kelompok Pembinaan lembaga LPMN sebesar Rp. 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TK AL Ikhlas Jorong Data sebesar rp. 35.230.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional BMN sebesar Rp. 1.978.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemuda IPPTA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 4.555.370,- (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional perkantoran sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal .. September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan Kelompok BKMT sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Peningkatan Kelompok Keagamaan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 19 September 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Oktober 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 20.570.000,- (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 1.410.482,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Lanjutan Tahap II Pembangunan Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 34.680.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga Pemuda IPPTA sebesar Rp. 1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 28 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Oerasional BMN sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Nopember 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 50.340.000,- (lima puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksananaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 19.490.000,- (Sembilan belas juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 21.210.000,- (dua puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 24.075.000,- (dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.438.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 346.636,- (tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tuga puluh enam rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember I 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp.26.170.000,- (dua puluh enam seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengara Pemerintahan Nagari sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 250.000,- (dua lima puluh ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanan Pembangunan Nagari sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.059.000,- (satu juta lima puluh Sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh Sembilan juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.255.500,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 5.866.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.462.000,- (satu juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.590.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember II 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.814.300,- tiga juta delapan ratu empat belas ribu tiga ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 7400.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.064.000,- (dua juta enam puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 50.420.000,- (liam puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016; ;
1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 ;
(satu) rangkap fotocopi pajak tahun 2015 dan 2016 Nagari Tanjung Alai ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari Akta Permintaan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang dibawah Nomor : 21/Akta.Pid.Sus/2018/PN Pdg Terdakwa telah menyatakan banding pada tanggal 18 September 2018 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
Pengadilan Negeri Padang Nomor 13/Pid.B/Tpk/2018/PNPdg, tanggal 13 September 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada
Penuntut Umum pada tanggal 21 September 2018 ;
Menimbang, bahwa dari Akta Permintaan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang dibawah Nomor : 23/Akta.Pid.Sus/2018/PN Pdg, Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 18 September 2018 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 13/Pid.B/Tpk/2018/PNPdg, tanggal 13 September 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Terdakwa pada tanggal 24 September 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding pada tanggal 20 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 24 September 2018, dan diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 24 September 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Memori Banding pada tanggal 24 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 24 September 2018;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 September 2018 Nomor : W3.U1/3962/HK.07/TPK/IX/2018 kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa telah diberitahukan secara resmi untuk mempelajari berkas perkara banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum, dan permintaan banding Terdakwa, telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding membaca berkas perkara dengan seksama serta mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 13 September 2018 yang dimintakan banding tersebut serta memperhatikan pula Memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding berpendapat pertimbangan hukum dan putusan hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama telah benar dan tepat ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil memori banding yang diajukan oleh Terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum hanya berupa pengulangan saja oleh karena dalil dalil tersebut telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama semuanya secara benar dan tepat ;
Menimbang, bahwa akan tetapi terhadap pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama dinilai terlalu berat oleh karenanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang dijatuhkan dalam amar putusan ini dinilai adil dengan memperhatikan Terdakwa adalah seorang suami dan orang tua dari beberapa orang anak yang menjadi tanggung jawab Terdakwa untuk membutuhi nafkahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 13/Pid Sus. TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 13 September 2018 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa, sedangkan putusan yang selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa akan tetapi tentang pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam perkara ini dinilai terlalu berat oleh karenanya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding perlu memperbaikinya sebagaimana disebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I tidak sependapat dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota II, dimana tindak pidana korupsi adalah merupakan tindak pidana luar biasa yaitu ekstra ordinary crime oleh karena itu hakim anggota I hukuman terhadap terdakwa haruslah ditambah menjadi 5 (lima) tahun. dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidaer 6 (enam) bulan kurungan dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sedangkan terhadap pertimbangan hukum menyangkut tindak pidana, hakim Anggota I sependapat dengan apa yang diputus oleh Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana tertera dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 yo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Korupsi, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan per-undang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 13/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 13 September 2018 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Budi Santoso, B BA tersebut diatas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tindak Pidana Korupsi ” sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Santoso, B BA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana tanbahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa BUDI SANTOSO, B BA sebesar Rp162.055.778.-(seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah), selambat-lambatnya 1(satu) satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel / 3 (tiga) rangkap photo copy Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 ;
1 (satu) bundel / 3 (tiga) rangkap photo copy Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 ;
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
2 (dua) lembar photo copy Realisasi Anggaran Nagari Tanjung Alai X Koto Singkarak Per 31 Desember 2015 ;
2 (dua) lembar photo copy Jumlah Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara pada kegiatan Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
2 (dua) lembar Surat Pernyataan pembayaran belanja barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan tanggal 13 Maret 2017, terdapat SILPA pada TA 2016 sebesar Rp. 16.072.357,-
2 (dua) lembar photo copy Laporan Realisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak per 31 Desember 2016 ;
1 (satu) bundel photo copy SPJ belum dibayarkan (Dana Kurang Bayar) pada kegiatan Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
1 (satu) bundel photo copy Jumlah Pajak Kegiatan pada Kasi Pemerintahan Tahun 2016 ;
Dikembalikan kepada saksi Fitri Yeni.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pertanggungjawaban Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara namun belum disetorkan, SPJ yang belum dibayarkan (kurang bayar) dan rincian dana SILPA Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 pada Seksi Kesra ;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pertanggungjawaban Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara namun belum disetorkan, SPJ yang belum dibayarkan (kurang bayar) dan rincian dana SILPA Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 pada Seksi Pembangunan ;
1 (satu) rangkap photocopy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017 ;
3 (tiga) lembar photo copy Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 tertanggal 4 Januari 2018 ;
1 (satu) lembar photo copy Setoran Wali Nagari melalui Bank Nagari sebesar Rp. 10.605.377,- ;
1 (satu) rangkap photo copy SK Bupati Solok nomor : 100-634-2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat Pejabat Wali Nagari Tanjung Alai dan Pengesahan Pengangkatan Calon Wali Nagari Tanjung Alai terpilih sebagai Wali Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak.
1 (satu) lembar photo copy Slip setoran Bank Nagari ke rekening Bendahara Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 10.605.377,- tanggal 20 april 2017 ;
2 (dua) lembar photo copy Rekening Giro Bendahara Nagari Tanjung Alai Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, tertanggal 4 Januari 2018 ;
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 3 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-583-2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Perkiraan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-218-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Kurang Bayar Tahun 2015 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-490-2016 tanggal 22 November 2016 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Tahun 2016 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-521-2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2016.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-219-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Kurang Bayar Tahun 2015.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 5 tahun 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Tata cara pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 2 tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Penghitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok beserta rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per bulan..
Peraturan Bupati Solok Nomor : 10 tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Tata cara pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Solok Nomor : 11 tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penghitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok beserta rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per tahap..
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-271-2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang Perkiraan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-496-2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penetapan Bagi Hasil Atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Kurang Bayar Tahun 2014 dan Penetapan Bagi Hasil atas Penerimaan Pajak Air Permukaan Danau Singkarak Tahun 2015 antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintahan Nagari.
Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-559-2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Solok Nomor 910-510-2015 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari Tanjung Alai bulan Oktober dan Nopember 2015
Keputusan Bupati Solok Nomor : 910-518-2015 tanggal 2 November 2015 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari Tahun 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Asli Inspektorat Daerah Kabupaten Solok pada Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok No.700/04/INSP-D/AK/LHP/2017 tanggal 15 Maret 2017;
Dikembalikan kepada Ahli Erizal, SE.
1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 ;
1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1(satu) buah Asli Buku Kas Pembantu Pajak Nagari Tanjung Alai Tahun 2015;
1 (satu) buah Asli Buku Kas Pembantu Pajak Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1 (satu) buah Asli Buku Bank Nagari Tanjung Alai Tahun 2015 ;
1 (satu) buah Asli Buku Bank Nagari Tanjung Alai Tahun 2016 ;
1 (satu) rangkap Asli Rekap Pajak beserta lampiran pajak Nagari Tanjung Alai tahun 2015 dan 2016 sebanyak 60 (enam puluh) lembar ;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 20 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Petugas Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 ;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Tanjung Alai Nomor : 17 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Penetapan Perangkat Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok tahun 2015 ;
5 (lima) lembar Surat Perintah dari Wali Nagari yaitu :
Nomor : 140/30/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas kurang belanja barang dan jasa tahun anggaran 2016 dengan membayar kepada masing-masing Kasi dengan total sebesar Rp. 32.786.210,-.
Nomor : 140/32/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas sisa Kas yang merupakan SILPA tahun anggaran 2016 dan menyetorkannya ke rekening Kas Nagari sebesar Rp. 40.004.963,-.
Nomor : 140/28/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Budi Santoso untuk mempertanggungjawaban atas pajak-pajak atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang telah dipungut dengan menyetorkannya ke Kas Negara total sebesar Rp. 84.959.095,- dan ke Kas Daerah sebesar Rp. 11.892.675,-.
Nomor : 140/31/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Melvia Dewi untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bendaharawan Nagari dalam membayar belanja barang dan jasa menurut semestinya.
Nomor : 140/29/SP/NTAL-2017 tanggal 10 April 2017 tentang perintah kepada Melvia Dewi untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bendaharawan Nagari dalam memungut dan menyetorkan pajak-pajak atas belanja barang dan jasa yang wajib di pungut.
1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 ;
1 (satu) rangkap fotocopi pajak tahun 2015 dan 2016 Nagari Tanjung Alai ;
1 (satu) buah rekening Koran Nagari Tanjung Alai tahun 2015 terhitung tanggal 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 ;
1 (satu) rangkap fotocopi daftar Hutang Bendahara Nagari Tanjung Alai ke Wali Nagari Tanjung Alai ;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Mei 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 55.250.000,- (lima puluh lim ajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1.307.000,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juni 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 2.492.116,- (dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu seratus enam belas rupiah) tanggal 4 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.350.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1.183.000,- (satu juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi serta bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 21.894.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juni 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juli 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 504.006,- (lima ratus ratus ribu enam rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.364.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) tanggal Agustus 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi serta bukti dukung lainnya;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 47.380.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.649.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015 berikut lampirannya berupa SPTB dan Kwitansi;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Agustus 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.342.174,- (tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu serratus tujuh puluh empat rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 38.650.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 3.205.500,- (tiga juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 4.178.000,- (empat juta serratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.455.000,- (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinanaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.931.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan September 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.209.500,- (satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.810.000,- (enam juta delapan ratus sepluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.135.320,- (dua juta serratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 1.830.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 1.274.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 3.052.000,- (tiga juta lima puluh dua ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Oktober 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.120.000,- (dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.1 sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.544.150,- (dua juta lima ratus empat puluh empat serratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.285.000,- (dua juta dua ratus delapanpuluh lima ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Nopember 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 26.098.460,- (dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 11.780.000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember I 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 19.240.000,- (sembilan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 3.002.000,- (tiga juta dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 6.356.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 8.052.100,- (delapan juta lima puluh dua ribu seratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 754.000,- (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 991.800,- (sembilan ratus sembilan puluh satu delapan ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 18.980.000,- (delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 7.590.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 7.990.000,- (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.805.690,- (tiga juta delapan ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember 2015 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.699.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang 2.1.4 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta serratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 24.323.376,- (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Tak terduga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Pebruari 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 8.670.228,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 29 Pebruari 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Maret 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 44.910.000,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tangal 01 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Negari sebesar Rp. 1.152.000,- (sajuta seratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 10 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.403.143,- (empat juta empat ratus tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah) tanggal 03 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah) tanggal 31 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 887.500,- (delapan ratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah) tanggal 31 Maret 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan April I 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 7.020.000,- (tujuh juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 4 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 15.180.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 5 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 27.280.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 18.660.000,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 5 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 24.920.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 5.340.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 2.948.600,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) tanggal 19 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 812.000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah) tanggal April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 10.967.797,- (sepuluh juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan April II 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp 10.320.000,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 4.310.000,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 25 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 26 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 7.505.000,- (tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.153.000,- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 29 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.825.000,- (satu juta delapan rayus dua puluh lima rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Mei 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pengasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 6.466.000,- (enam juta empat ratus enam puluh enam rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pengasilan Penyelenggaran Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.460.000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 9 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 7.627.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 30.440.000,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.405.000,- (dua puluh empat ratus lima ribu rupiah)) tanggal 23 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 42.960.000,- (empat puluh dua sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 2 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 10 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 30.480.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 17 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 20.308.000,- (dua puluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 April 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 39.968.000,- (tiga puluh sembilan sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 25.050.000,- (dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 2.533.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh tiga rupiah) tanggal 8 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyrakatan sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 21 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Oprasional Jorong sebesar Rp. 1.986.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) tanggal 30 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua rupiah) tanggal 31 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 19.402.000,- (sembilan belas juta empat ratus dua ribu rupiah) tanggal 9 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.465.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh lima rupiah) tanggal 31 Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juni 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 33.720.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal Mei 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 51.800.000,- (lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 07 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tanggal 7 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 908.200,- (sembilan ratus delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 10 Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.589.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.885.500,- (dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal Juni 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Juli 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh pulu ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh rupiah) tanggal Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.992.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyrakat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyrakat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 40.000,- (empat pulu ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.825.395,- (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) tanggal Juli 2016 berikut dengan lampiran berupa SPTB, Kwitansi dan bukti dukung lainnya.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Agustus 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga PKK sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga Pemuda (IPPTA) sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 01 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional BMN sebesar Rp. 528.000,- (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 05 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TK AL Ikhlas Jorong Data sebesar Rp. 14.910.000,- (empat belas juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.318.500,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 16 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Peringatan HUT RI sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 3.296.575,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 22 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pelatihan Keterampilan Menjahit Kelompok Wanita Kamboja sebesar Rp. 2.225.000,- (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Mei 2016
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan September 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 31.770.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Kelompok Pembinaan lembaga LPMN sebesar Rp. 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TK AL Ikhlas Jorong Data sebesar rp. 35.230.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 01 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional BMN sebesar Rp. 1.978.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemuda IPPTA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 4.555.370,- (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional perkantoran sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal .. September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan Kelompok BKMT sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Peningkatan Kelompok Keagamaan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 19 Agustus 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 19 September 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Oktober 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 20.570.000,- (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Jorong sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 1.410.482,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Lanjutan Tahap II Pembangunan Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 34.680.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Pembinaan lembaga Pemuda IPPTA sebesar Rp. 1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 28 Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Oerasional BMN sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal Oktober 2016
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Kegiatan Rehab berat Kios Pasar Nagari sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Nopember 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 14.970.000,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 50.340.000,- (lima puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksananaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 19.490.000,- (Sembilan belas juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 21.210.000,- (dua puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 24.075.000,- (dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.438.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Penyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 346.636,- (tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tuga puluh enam rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember I 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp.26.170.000,- (dua puluh enam seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengara Pemerintahan Nagari sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 250.000,- (dua lima puluh ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanan Pembangunan Nagari sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.059.000,- (satu juta lima puluh Sembilan ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh Sembilan juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.255.500,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 5.866.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelengaraan Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 1.462.000,- (satu juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.590.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tanjung Alai Bulan Desember II 2016 yang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Peyelenggara Pemerintahan Nagari sebesar Rp. 3.814.300,- tiga juta delapan ratu empat belas ribu tiga ratus rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 7400.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 2.064.000,- (dua juta enam puluh empat ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembangunan Nagari sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nagari Tanjung Alai Bidang Pelaksana Pebangunan Nagari sebesar Rp. 50.420.000,- (liam puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada saksi Melvia Dewi.
1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2016; ;
1 (satu) bundel fotocopi dokumen keuangan Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2015 ;
(satu) rangkap fotocopi pajak tahun 2015 dan 2016 Nagari Tanjung Alai ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2018 oleh
kami : Osmar Simanjuntak, SH.MH sebagai Ketua Majelis, Asmuddin, SH. MH. Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Padang dan Hj. Reflinar Nurman, SH. M.Hum., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, Emmy Jefriati, SH.,selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Asmuddin, SH. MH. Osmar Simanjuntak, SH.MH.
Hj. Reflinar Nurman, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
Emmy Jefriati, SH.