13/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 13/PID.SUS/2018/PT SBY
RUSPANDI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Januari 2018 Nomor 193/Pid.Sus-TPK/ 2017/ PN.Sby., yang dimintakan banding tersebut terhadap penjatuhan pidana penjara, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Ruspandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kesatu primair 2. Membebaskan Terdakwa Ruspandi oleh karenanya dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Ruspandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 67. 500. 000,- (enam puluh tujuuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah buku Letter C Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo 2. 1 (satu) buah buku Kerawang Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo 3. 1 (satu) buah buku Rincik DesaRangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo 4. 1 (satu) lembar SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2017, NOP : 35. 13. 150. 007. 005- 0055. 0. LETAK OBJEK PAJAK : Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK : GANJARAN KD, Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 27 Jan 2017 5. 1 (satu) lembar SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) PAJAK BUMI & BANGUNAN, Pembayaran PBB Tahun : 2017, Nomor Object Pajak : 35. 13. 150. 007. 005- 0055. 0, Nama Wajib Pajak : GANJARAN KD. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kab.Probolinggo. 6. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2004, NOP : 35. 13. 150. 007. 005- 0092. 0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011 7. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005, NOP : 35. 13. 150. 007. 005- 0092. 0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011 8. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006, NOP : 35. 13. 150. 007. 005- 0092. 0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011 9. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007, NOP : 35. 13. 150. 007. 005- 0092. 0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011 10. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008, NOP : 35. 13. 150. 007. 005- 0092. 0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011 11. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009, NOP : 35. 13. 150. 007. 005- 0092. 0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011 12. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010, NOP : 35. 13. 150. 007. 005- 0092. 0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011 13. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 005/KRAKSAAN/I/2012, tanggal 09 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH. 14. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arifin, Uang Sejumlah Rp. 2. 250. 000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 9 X 12, tanggal 08-04-2011, Yang menerima : Ruspandi) 15. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arip, Uang Sejumlah Rp. 2. 250. 000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, tanggal 10-06-2011, Yang menerima : Ruspandi) 16. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 1. 500. 000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : satu kapling tanah, tanggal : - , Yang menerima : Ruspandi: 17. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Samsul Aripin, Uang Sejumlah Rp. 4. 000. 000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : Pembuatan Sertipikat Tanah, tanggal 10-11-2014, Yang menerima : Ruspandi) : 18. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 0100/KRAKSAAN/VIII/2012, tanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH. 19. 1 (satu) lembar Kwitansi No. 07, telah terima dari BASAH, Uang Sejumlah Dua Juta Rupiah, Untuk Pembayaran : Tanah Kapling. 20. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 384/KRAKSAAN/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH. 21. 1 (satu) buah AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI, Nomor : 070, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH. 22. 1 (satu) buah AKTA KUASA MENJUAL, Nomor : 071, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH. 23. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 008/KRAKSAAN/I/2012, tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH. 24. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bawok, Uang Sejumlah Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi) 25. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Satu Kapling, Yang menerima : Ruspandi) 26. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling di Desa Rangkang, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) 27. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI) 28. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) 29. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI) 30. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : P. PUR JULI, Uang Sejumlah Rp. 3. 000. 000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 12X12, Yang menerima : Ruspandi) 31. 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 14/KRAKSAAN/I/2014, tanggal 17 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH. 32. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : FIKRI MU%u2019ANNIS QOLBI, Uang Sejumlah Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : TANAH DESA, Yang Menerima : Ruspandi 33. 1 (satu) lembar KERTAS ( Surat Keterangan Tanah) untuk jual beli tanah seluas tanah 12x12 m2 diblok kampung baru Desa Rangkang Probolinggo, akat jual beli sebesar uang Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Penjual atas nama P.Asmar, Saksi I atas nama P. Kos Sairi, Saksi II atas nama Buhari, dan Pembeli atas nama Supaidi 34. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-09-2009) 35. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bpk. BOHARI + Ny. MISRI, Uang Sejumlah Rp. 4. 000. 000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : pembelian 4 Tanah Kapling dsn. Krajan ds. Rangkang, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 6 Oktober 2009) 36. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : WAWAN, Uang Sejumlah Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) 37. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : BUHARI, Uang Sejumlah Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) 38. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ibu Sanah, Uang Sejumlah Rp. 1. 500. 000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 4 - 02 - 2011) 39. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : AHMAD, Uang Sejumlah Rp. 570. 000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : uang muka tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 03-11- 2008) 40. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLAH -, Uang Sejumlah Rp. 18. 000. 000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-01-2012) 41. 1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : MIDAHAL -, Uang Sejumlah Rp. 7. 000. 000,- (Tujuh juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 26-08-2012) Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3. 000,- (tiga ribu rupiah) .
P U TU S A N
NOMOR 13/PID.SUS-TPK/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILANTINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUSPANDI;
Tempat lahir di : Probolinggo;
Umur / atau tanggal lahir : 52 tahun / 09 November 1964;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal di : Dusun Krajan, Desa Rangkang RT 01
/ RW 01 Kecamatan Kraksaan
Kabupaten Probolinggo;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Krangkang,
Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ( R U T A N ),
berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2017 ;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak
tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 28 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017 ;
Perpanjangan ke I Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018;
Penetapan Perintah Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2018;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 18 Februari 2018 sampai dengan tanggal 18 April 2018;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada TINGKAT BANDING tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2018, tertanggal 12 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Tingkat Banding;
Berkas perkara tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Januari 2018, Nomor 193/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby. dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Kabupaten Probolinggo No.Reg.Perk.: PDS-04/0.5.41/Ft.1/09/2017, tertanggal 27 September 2017, yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RUSPANDI saat menjabat sebagai Kepala Desa Rangkang, Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo berdasarkan surat keputusan Bupati Probolinggo Nomer : 141/1200/426.12/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Rangkang Dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo,pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tetapi setidak-tidaknya sejak bulan Juli tahun 2008 sampai dengan bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdapat tanah Kas Desa atau tanah Ganjaran yang lokasi tanahnya terletak
di sebelah timur lapangan desa Rangkang, di mana tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik H. Nawawi (alm) di bagian utara, sebelah timur berbatasan dengan kuburan cina, sebelah selatan juga berbatasan dengan kuburan cina, sebelah baratnya berbatasan dengan jalan Desa Rangkang dengan luas sekitar 4600 (empat ribu enam ratus) m2Awalnya tanah tersebut dipakai untuk bangunan Sekolah Dasar, karena bangunan
SD tersebut rusak maka SD pindah ke Tanah Wakaf di RT.01, RW.01, Dusun Krajan sehingga tanah tersebut kosong dan ditanami semak belukar. Karena terbengkalai, pada tahun 2008 s/d 2014 saat Terdakwa RUSPANDI menjabat sebagai Kepala Desa Rangkang, Terdakwa RUSPANDI mengkapling tanah Kas Desa Rangkang tersebut dengan luas masing-masing kapling bervariasi yaitu , 6 x 12 m2, dan 7 x 12 m2, dan 9 x 12 m2, selanjutnya Terdakwa RUSPANDI menjual kapling-kapling tanah tersebut kepada Sdr. BASA, Sdr. AHMAD ROFIK, Sdr. SAMSUDDIN, Sdr, HARYONO, Sdr. SUPARDI, Sdr. SUMO, Sdr. AHMAD WAWAN, Sdr. BASORI, Sdr. AHMAD, Sdr. ABDULLAH, Sdr. MIDAHAL, Sdr. AHMAD SAMSUL ARIFIN, Sdr. PUR JULI, Sdr. KUSPANDI, Sdr. MUBAYYIN (alm), sdr. KUSAIRI, sdr. BUAMI NETRAM, sdr. SAPARI, sdr. HUD HADI, dengan harga yang bervariasi per kaplingnya antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RUSPANDI menjual tanah Kas Desa tersebut tanpa ada musyawarah Desa dan tidak ada persetujuan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta tidak mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah ;
Bahwa Terdakwa RUSPANDI juga membiarkan sdr YASIN (alm) merubah Buku Kerawang, padahal meskipun ada peralihan hak, nama tidak perlu diganti. Karena peralihan hak cukup dicatat atau dirubah dalam buku Turunan C.
Terdakwa RUSPANDI juga membiarkan sdr YASIN (alm) merubah buku turunan C, nama wajib Ipeda an. RUSPANDI nomer 429 tempat tinggal Rangkang, nomer persil 39 klas desa 10, luas 0300 telah tertulis an. RUSPANDI. Tetapi asal-usul peralihan nama. RUSPANDI tersebut tidak dijelaskan berasal dari pembelian atau hibah.
Setelah buku kerawang dan buku turunan C berubah an. RUSPANDI, maka
dapat diterbitkan akta jual beli :
Nomer : 008/KRAKSAAN/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 216 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. HARYONO sebagai pembelinya.
Nomer : 005/KRAKSAAN/I/2012 tanggal 09 Januari 2012 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 144 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. AHMAD ROFIK sebagai pembelinya.
Akta Jual Beli Nomer : 384/KRAKSAAN/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 120 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. BUAMI NETRAM sebagai pembelinya.
Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menyatakan:
“ (1) Sumber Pendapatan Desa adalah salah satunya hasil dari tanah-tanah Kas Desa”
Dan juga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, yang menyatakan sebagai berikut:
Kekayaan Desa yang berupa Tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan Umum.
Pelepasan Hak Kepemilikan Tanah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk pembelian tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat.
Pelepasan Hak kepemilikan Tanah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati / Walikota dan Gubernur.
Dari hasil penjualan kapling tersebut, total didapatkan hasil penjualan tanah kurang lebih sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
25 kapling senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian dijual kepada :
Sdr. BASA = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD ROFIK = 2 (dua) kapling
Sdr. SAMSUDDIN = 2 (dua) kapling
Sdr, HARYONO = 3 (tiga) kapling
Sdr. SUPARDI = 3 (tiga) kapling
Sdr. SUMO = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD WAWAN = 4 (empat) kapling
Sdr. BASORI = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD = 1 (satu) kapling
Sdr. ABDULLAH = 2 (dua) kapling
Sdr. MIDAHAL = 2 (dua) kapling
10 Kapling senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian dijual kepada :
Sdr. AHMAD SAMSUL ARIFIN = 4 (empat) kapling
Sdr. PUR JULI = 2 (dua) kapling
Sdr. KUSPANDI = 3 (tiga) kapling
Sdr. MUBAYYIN (alm) = 1 (satu) kapling
3 kapling dijual kepada sdr. KUSAIRI senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2 kapling dijual kepada sdr. BUAMI NETRAM senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) = Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah)
1 kapling dijual kepada sdr. BUAMI NETRAM senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara cq. Desa Rangkang, Kec. Kraksaan, KAb. Probolinggo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), hasil dari penjualan tanah kas desa yang oleh Terdakwa tidak disetorkan ke kas desa tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa RUSPANDI saat menjabat sebagai Kepala Desa Rangkang, Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo berdasarkan surat keputusan Bupati Probolinggo Nomer : 141/1200/426.12/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Rangkang Dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tetapi
setidak-tidaknya sejak bulan Juli tahun 2008 sampai dengan bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdapat tanah Kas Desa atau tanah Ganjaran yang lokasi tanahnya terletak di sebelah timur lapangan desa Rangkang, di mana tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik H. Nawawi (alm) di bagian utara, sebelah timur berbatasan dengan kuburan cina, sebelah selatan juga berbatasan dengan kuburan cina, sebelah baratnya berbatasan dengan jalan Desa Rangkang dengan luas sekitar 4600 (empat ribu enam ratus) m2Awalnya tanah tersebut dipakai untuk bangunan Sekolah Dasar, karena bangunan SD tersebut rusak maka SD pindah ke Tanah Wakaf di RT.01, RW.01, Dusun Krajan sehingga tanah tersebut kosong dan ditanami semak belukar. Karena terbengkalai, pada tahun 2008 s/d 2014 saat Terdakwa RUSPANDI menjabat sebagai Kepala Desa Rangkang, Terdakwa RUSPANDI mengkapling tanah Kas Desa Rangkang tersebut dengan luas masing-masing kapling bervariasi yaitu , 6 x 12 m2, dan 7 x 12 m2, dan 9 x 12 m2, selanjutnya Terdakwa RUSPANDI menjual kapling - kapling tanah
tersebut kepada Sdr. BASA, Sdr. AHMAD ROFIK, Sdr. SAMSUDDIN, Sdr, HARYONO, Sdr. SUPARDI, Sdr. SUMO, Sdr. AHMAD WAWAN, Sdr. BASORI, Sdr. AHMAD, Sdr. ABDULLAH, Sdr. MIDAHAL, Sdr. AHMAD SAMSUL ARIFIN, Sdr. PUR JULI, Sdr. KUSPANDI, Sdr. MUBAYYIN (alm), sdr. KUSAIRI, sdr. BUAMI NETRAM, sdr. SAPARI, sdr. HUD HADI, dengan harga yang bervariasi per kaplingnya antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RUSPANDI sebagai Kepala Desa Rangkang menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual tanah Kas Desa tersebut tanpa ada musyawarah Desa dan tidak ada persetujuan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta tidak mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah ;
Bahwa Terdakwa RUSPANDI sebagai Kepala Desa Rangkang menyalahgunakan kewenangannya dengan membiarkan sdr YASIN (alm) merubah Buku Kerawang, padahal meskipun ada peralihan hak, nama tidak perlu diganti. Karena peralihan hak cukup dicatat atau dirubah dalam buku Turunan C.
Terdakwa RUSPANDI juga membiarkan sdr YASIN (alm) merubah buku turunan C, nama wajib Ipeda an. RUSPANDI nomer 429 tempat tinggal Rangkang, nomer persil 39 klas desa 10, luas 0300 telah tertulis an. RUSPANDI. Tetapi asal - usul peralihan nama. RUSPANDI tersebut tidak
dijelaskan berasal dari pembelian atau hibah.
Setelah buku kerawang dan buku turunan C berubah an. RUSPANDI, maka dapat diterbitkan akta jual beli :
Nomer : 008/KRAKSAAN/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 216 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. HARYONO
sebagai pembelinya.
Nomer : 005/KRAKSAAN/I/2012 tanggal 09 Januari 2012 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 144 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. AHMAD ROFIK sebagai pembelinya.
Akta Jual Beli Nomer : 384/KRAKSAAN/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 120 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. BUAMI NETRAM sebagai pembelinya.
Dari hasil penjualan kapling tersebut, total didapatkan hasil penjualan tanah kurang lebih sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
25 kapling senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian dijual kepada :
Sdr. BASA = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD ROFIK = 2 (dua) kapling
Sdr. SAMSUDDIN = 2 (dua) kapling
Sdr, HARYONO = 3 (tiga) kapling
Sdr. SUPARDI = 3 (tiga) kapling
Sdr. SUMO = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD WAWAN = 4 (empat) kapling
Sdr. BASORI = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD = 1 (satu) kapling
Sdr. ABDULLAH = 2 (dua) kapling
Sdr. MIDAHAL = 2 (dua) kapling
10 Kapling senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian dijual kepada :
Sdr. AHMAD SAMSUL ARIFIN = 4 (empat) kapling
Sdr. PUR JULI = 2 (dua) kapling
Sdr. KUSPANDI = 3 (tiga) kapling
Sdr. MUBAYYIN (alm) = 1 (satu) kapling
3 kapling dijual kepada sdr. KUSAIRI senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2 kapling dijual kepada sdr. BUAMI NETRAM senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) = Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah)
1 kapling dijual kepada sdr. BUAMI NETRAM senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara cq. Desa Rangkang, Kec. Kraksaan, KAb. Probolinggomengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), hasil dari penjualan tanah kas desa yang oleh Terdakwa tidak disetorkan ke kas desa tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa RUSPANDI saat menjabat sebagai Kepala Desa
Rangkang, Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo berdasarkan surat keputusan Bupati Probolinggo Nomer : 141/1200/426.12/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Rangkang Dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo,pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tetapi setidak-tidaknya sejak bulan Juli tahun 2008 sampai dengan bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu.dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdapat tanah Kas Desa atau tanah Ganjaran yang lokasi tanahnya terletak di sebelah timur lapangan desa Rangkang, di mana tanah tersebut
berbatasan dengan tanah milik H. Nawawi (alm) di bagian utara, sebelah timur berbatasan dengan kuburan cina, sebelah selatan juga berbatasan dengan kuburan cina, sebelah baratnya berbatasan dengan jalan Desa Rangkang dengan luas sekitar 4600 (empat ribu enam ratus) m2Awalnya tanah tersebut dipakai untuk bangunan Sekolah Dasar, karena bangunan SD tersebut rusak maka SD pindah ke Tanah Wakaf di RT.01, RW.01, Dusun Krajan sehingga tanah tersebut kosong dan ditanami semak belukar.
Karena terbengkalai, pada tahun 2008 s/d 2014 saat Terdakwa RUSPANDI menjabat sebagai Kepala Desa Rangkang, Terdakwa RUSPANDI
mengkapling tanah Kas Desa Rangkang tersebut dengan luas masing-masing kapling bervarasi yaitu 6 x 12 m2, dan 7 x 12 m2, dan 9 x 12 m2, selanjutnya Terdakwa RUSPANDI menjual kapling-kapling tanah tersebut kepada Sdr. BASA, Sdr. AHMAD ROFIK, Sdr. SAMSUDDIN, Sdr, HARYONO, Sdr. SUPARDI, Sdr. SUMO, Sdr. AHMAD WAWAN, Sdr. BASORI, Sdr. AHMAD, Sdr. ABDULLAH, Sdr. MIDAHAL, Sdr. AHMAD SAMSUL ARIFIN, Sdr. PUR JULI, Sdr. KUSPANDI, Sdr. MUBAYYIN (alm), sdr. KUSAIRI, sdr. BUAMI NETRAM, sdr. SAPARI, sdr. HUD HADI, dengan harga yang bervariasi per kaplingnya antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RUSPANDI sebagai Kepala Desa Rangkang menjual tanah Kas Desa tersebut tanpa ada musyawarah Desa dan tidak ada persetujuan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta tidak mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah ;
Bahwa Terdakwa RUSPANDI sebagai Kepala Desa Rangkang membiarkan sdr YASIN (alm) merubah Buku Kerawang, padahal meskipun ada peralihan hak, nama tidak perlu diganti. Karena peralihan hak cukup dicatat atau dirubah dalam buku Turunan C.
Terdakwa RUSPANDI juga membiarkan sdr YASIN (alm) merubah buku
turunan C, nama wajib Ipeda an. RUSPANDI nomer 429 tempat tinggal Rangkang, nomer persil 39 klas desa 10, luas 0300 telah tertulis an. RUSPANDI. Tetapi asal-usul peralihan nama. RUSPANDI tersebut tidak dijelaskan berasal dari pembelian atau hibah.
Bahwa Terdakwa RUSPANDI dengan sengaja membiarkan buku kerawang dan buku turunan C Desa Rangkang dirubah datanya tanpa dasar hukum yang jelas, padahal Terdakwa sebagai Kepala Desa Rangkang mempunyai
tanggung jawab dan wewenang terhadap data yang ada di dalam buku kerawang dan buku turunan C Desa Rangkang.
Setelah buku kerawang dan buku turunan C berubah an. RUSPANDI, maka dapat diterbitkan akta jual beli :
Nomer : 008/KRAKSAAN/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 216 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. HARYONO sebagai pembelinya.
Nomer : 005/KRAKSAAN/I/2012 tanggal 09 Januari 2012 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 144 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. AHMAD ROFIK sebagai pembelinya.
Akta Jual Beli Nomer : 384/KRAKSAAN/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 120 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. BUAMI NETRAM sebagai pembelinya. Dari hasil penjualan kapling tersebut, total didapatkan hasil penjualan tanah kurang lebih sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
25 kapling senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) = Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian dijual kepada :
Sdr. BASA = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD ROFIK = 2 (dua) kapling
Sdr. SAMSUDDIN = 2 (dua) kapling
Sdr, HARYONO = 3 (tiga) kapling
Sdr. SUPARDI = 3 (tiga) kapling
Sdr. SUMO = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD WAWAN = 4 (empat) kapling
Sdr. BASORI = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD = 1 (satu) kapling
Sdr. ABDULLAH = 2 (dua) kapling
Sdr. MIDAHAL = 2 (dua) kapling
10 Kapling senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian dijual kepada :
Sdr. AHMAD SAMSUL ARIFIN = 4 (empat) kapling
Sdr. PUR JULI = 2 (dua) kapling
Sdr. KUSPANDI = 3 (tiga) kapling
Sdr. MUBAYYIN (alm) = 1 (satu) kapling
3 kapling dijual kepada sdr. KUSAIRI senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2 kapling dijual kepada sdr. BUAMI NETRAM senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) = Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah)
1 kapling dijual kepada sdr. BUAMI NETRAM senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
A T A U
KETIGA
Bahwa terdakwa RUSPANDI saat menjabat sebagai Kepala Desa Rangkang, Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo berdasarkan surat keputusan Bupati Probolinggo Nomer : 141/1200/426.12/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Rangkang Dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tetapi
setidak-tidaknya sejak bulan Juli tahun 2008 sampai dengan bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai Pegawai negeri atau penyelenggara negara.yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdapat tanah Kas Desa atau tanah Ganjaran yang lokasi tanahnya terletak di sebelah timur lapangan desa Rangkang, di mana tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik H. Nawawi (alm) di bagian utara, sebelah timur berbatasan dengan kuburan cina, sebelah selatan juga berbatasan
dengan kuburan cina, sebelah baratnya berbatasan dengan jalan Desa Rangkang dengan luas sekitar 4600 (empat ribu enam ratus) m2Awalnya tanah tersebut dipakai untuk bangunan Sekolah Dasar, karena bangunan SD tersebut rusak maka SD pindah ke Tanah Wakaf di RT.01, RW.01, Dusun Krajan sehingga tanah tersebut kosong dan ditanami semak belukar. Karena terbengkalai, pada tahun 2008 s/d 2014 saat Terdakwa RUSPANDI menjabat sebagai Kepala Desa Rangkang, Terdakwa RUSPANDI mengkapling tanah Kas Desa Rangkang tersebut dengan luas masing-masing kapling bervariasi yaitu , 6 x 12 m2, dan 7 x 12 m2, dan 9 x 12 m2,
selanjutnya Terdakwa RUSPANDI menjual kapling-kapling tanah tersebut kepada Sdr. BASA, Sdr. AHMAD ROFIK, Sdr. SAMSUDDIN, Sdr, HARYONO, Sdr. SUPARDI, Sdr. SUMO, Sdr. AHMAD WAWAN, Sdr. BASORI, Sdr. AHMAD, Sdr. ABDULLAH, Sdr. MIDAHAL, Sdr. AHMAD SAMSUL ARIFIN, Sdr. PUR JULI, Sdr. KUSPANDI, Sdr. MUBAYYIN (alm), sdr. KUSAIRI, sdr. BUAMI NETRAM, sdr. SAPARI, sdr. HUD HADI, dengan harga yang bervariasi per kaplingnya antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RUSPANDI sebagai Kepala Desa Rangkang menjual tanah Kas Desa tersebut tanpa ada musyawarah Desa dan tidak ada persetujuan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta tidak mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah ;
Bahwa Terdakwa RUSPANDI sebagai Kepala Desa Rangkang membiarkan sdr YASIN (alm) merubah Buku Kerawang, padahal meskipun ada peralihan hak, nama tidak perlu diganti. Karena peralihan hak cukup dicatat atau dirubah dalam buku Turunan C.
Terdakwa RUSPANDI juga membiarkan sdr YASIN (alm) merubah buku turunan C, nama wajib Ipeda an. RUSPANDI nomer 429 tempat tinggal
Rangkang, nomer persil 39 klas desa 10, luas 0300 telah tertulis an. RUSPANDI. Tetapi asal-usul peralihan nama. RUSPANDI tersebut tidak dijelaskan berasal dari pembelian atau hibah.
Bahwa Terdakwa RUSPANDI dengan sengaja membiarkan buku kerawang dan buku turunan C Desa Rangkang dirubah datanya tanpa dasar hukum yang jelas, padahal Terdakwa sebagai Kepala Desa Rangkang mempunyai tanggung jawab dan wewenang terhadap data yang ada di dalam buku kerawang dan buku turunan C Desa Rangkang.
Setelah buku kerawang dan buku turunan C berubah an. RUSPANDI, maka dapat diterbitkan akta jual beli :
Nomer : 008/KRAKSAAN/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 216 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. HARYONO sebagai pembelinya.
Nomer : 005/KRAKSAAN/I/2012 tanggal 09 Januari 2012 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 144 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. AHMAD ROFIK sebagai pembelinya.
Akta Jual Beli Nomer : 384/KRAKSAAN/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 Jual Beli tanah di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo seluas kurang lebih 120 m2 dengan sdr. RUSPANDI sebagai penjualnya dan sdr. BUAMI NETRAM sebagai pembelinya.
Dari hasil penjualan kapling tersebut, total didapatkan hasil penjualan tanah kurang lebih sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
25 kapling senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian dijual kepada :
Sdr. BASA = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD ROFIK = 2 (dua) kapling
Sdr. SAMSUDDIN = 2 (dua) kapling
Sdr, HARYONO = 3 (tiga) kapling
Sdr. SUPARDI = 3 (tiga) kapling
Sdr. SUMO = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD WAWAN = 4 (empat) kapling
Sdr. BASORI = 2 (dua) kapling
Sdr. AHMAD = 1 (satu) kapling
Sdr. ABDULLAH = 2 (dua) kapling
Sdr. MIDAHAL = 2 (dua) kapling
10 Kapling senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian dijual kepada :
Sdr. AHMAD SAMSUL ARIFIN = 4 (empat) kapling
Sdr. PUR JULI = 2 (dua) kapling
Sdr. KUSPANDI = 3 (tiga) kapling
Sdr. MUBAYYIN (alm) = 1 (satu) kapling
3 kapling dijual kepada sdr. KUSAIRI senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2 kapling dijual kepada sdr. BUAMI NETRAM senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) = Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah)
1 kapling dijual kepada sdr. BUAMI NETRAM senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa karena di atas Tanah Kas Desa Rangkang yang terletak di Persil nomer 35 Kohir Nomor 429 di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo telah berdiri bangunan-bangunan permanen dan ditempati oleh orang-orang, sehingga Desa Rangkang dirugikan karena tanah tersebut tidak dapat dipergunakan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf h Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membaca, Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo No.Reg.Perk.: PDS-04/0.5.41/Ft.1/09/2017, tertanggal 15 Desember 2017, yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUSPANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSPANDI berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Letter C Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) buah buku Kerawang Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) buah buku Rincik DesaRangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) lembar SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2017, NOP : 35.13.150.007.005-0055.0. LETAK OBJEK PAJAK : Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK : GANJARAN KD, Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 27 Jan 2017 ;
1 (satu) lembar SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) PAJAK BUMI & BANGUNAN, Pembayaran PBB Tahun : 2017, Nomor Object Pajak : 35.13.150.007.005-0055.0, Nama Wajib Pajak : GANJARAN KD.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kab. Probolinggo.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2004, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT. 001 RW. 01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab.
Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1(satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan Tahun 2009, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 005/KRAKSAAN/I/2012, tanggal 09 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arifin, Uang Sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 9 X 12, tanggal 08-04-2011, Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arip, Uang Sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, tanggal 10-06-2011, Yang menerima : Ruspandi);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : satu kapling tanah, tanggal : - , Yang menerima : Ruspandi:
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Samsul Aripin, Uang Sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : Pembuatan Sertipikat Tanah, tanggal 10-11-2014, Yang menerima :
Ruspandi) :
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 0100/ KRAKSAAN/VIII/ 2012, tanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 07, telah terima dari BASAH, Uang Sejumlah Dua Juta Rupiah, Untuk Pembayaran : Tanah Kapling.
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 384/KRAKSAAN/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI, Nomor : 070, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA KUASA MENJUAL, Nomor : 071, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 008/KRAKSAAN/I/2012,
tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bawok, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Satu Kapling, Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling di Desa Rangkang, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : P. PUR JULI, Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 12X12, Yang menerima : Ruspandi);
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 14/KRAKSAAN/I/2014,
tanggal 17 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : FIKRI MU’ANNIS QOLBI, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : TANAH DESA, Yang Menerima : Ruspandi ;
1 (satu) lembar KERTAS ( Surat Keterangan Tanah) untuk jual beli tanah seluas tanah 12x12 m2 diblok kampung baru Desa Rangkang Probolinggo, akat jual beli sebesar uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Penjual atas nama P.Asmar, Saksi I atas nama P. Kos Sairi, Saksi II atas nama Buhari, dan Pembeli atas nama Supaidi;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-09-2009);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bpk. BOHARI + Ny. MISRI, Uang Sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : pembelian 4 Tanah Kapling dsn. Krajan ds. Rangkang, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 6 Oktober 2009);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : WAWAN, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : BUHARI, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ibu Sanah, Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 4 – 02 – 2011) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : AHMAD, Uang Sejumlah Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : uang muka tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 03-11- 2008) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLAH -, Uang Sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-01-2012);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : MIDAHAL -, Uang Sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) untuk pembayaran :
Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 26-08-2012);
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana agar dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 193 / Pid.Sus - TPK / 2017 / PN Sby., tanggal 15 Januari 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUSPANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Letter C Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) buah buku Kerawang Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) buah buku Rincik DesaRangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) lembar SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2017, NOP : 35.13.150.007.005-0055.0. LETAK OBJEK PAJAK : Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK : GANJARAN KD, Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 27 Jan 2017 ;
1 (satu) lembar SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) PAJAK
BUMI & BANGUNAN, Pembayaran PBB Tahun : 2017, Nomor Object Pajak : 35.13.150.007.005-0055.0, Nama Wajib Pajak : GANJARAN KD.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kab.Probolinggo.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2004, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16
Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov
2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab.
Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 005/KRAKSAAN/I/2012, tanggal 09 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arifin, Uang Sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 9 X 12, tanggal 08-04-2011, Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arip, Uang Sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, tanggal 10-06-2011, Yang menerima : Ruspandi);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : satu kapling tanah, tanggal : - , Yang menerima : Ruspandi:
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Samsul Aripin, Uang Sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : Pembuatan Sertipikat Tanah, tanggal 10-11-2014, Yang menerima : Ruspandi) :
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 0100/KRAKSAAN/VIII/2012,
tanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 07, telah terima dari BASAH, Uang Sejumlah Dua Juta Rupiah, Untuk Pembayaran : Tanah Kapling.
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 384/KRAKSAAN/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI, Nomor : 070, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA KUASA MENJUAL, Nomor : 071, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 008/KRAKSAAN/I/2012, tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bawok, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling,
Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Satu Kapling, Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling di Desa Rangkang, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran :
Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : P. PUR JULI, Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 12X12, Yang menerima : Ruspandi);
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 14/KRAKSAAN/I/2014, tanggal 17 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : FIKRI MU’ANNIS QOLBI, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk
pembayaran : TANAH DESA, Yang Menerima : Ruspandi ;
1 (satu) lembar KERTAS ( Surat Keterangan Tanah) untuk jual beli tanah seluas tanah 12x12 m2 diblok kampung baru Desa Rangkang Probolinggo, akat jual beli sebesar uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Penjual atas nama P.Asmar, Saksi I atas nama P. Kos Sairi, Saksi II atas nama Buhari, dan Pembeli atas nama Supaidi ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-09-2009);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bpk. BOHARI + Ny. MISRI, Uang Sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : pembelian 4 Tanah Kapling dsn. Krajan ds. Rangkang, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 6 Oktober 2009);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : WAWAN, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : BUHARI, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ibu Sanah, Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 4 – 02 – 2011) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : AHMAD, Uang Sejumlah Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk
pembayaran : uang muka tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 03-11- 2008) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLAH -, Uang Sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-01-2012);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : MIDAHAL -, Uang Sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 26-08-2012);
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Memperhatikan dan membaca permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada tanggal 19 Januari 2018 sebagaimana dalam akte permintaan banding Nomor : 11 / Pid.Sus.TPK. Bdg / 2018 / PN.Sby Jo Nomor : 193/ Pid.Sus/ TPK/ 2017/PN.Sby. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa sebagaimana dengan surat permintaan bantuan pemberitahuan Nomor W.14.U.1/1464/Hk.07/1/2018 tanggal 31 Januari 2018 dari Pengadilan Negeri Surabaya kepada Pengadilan Negeri Kraksaan;
Memperhatikan dan membaca surat permintaan relaas bantuan untuk memeriksa berkas Nomor W.14.U.1/2697/HK.07/3/2018 tanggal 6 Maret 2018 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kepada Pengadilan Negeri Kraksaan untuk menyampaikan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 193/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby diucapkan pada tanggal 15 Januari 2018, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo mengajukan banding pada tanggal 19 Januari 2018, dengan demikian permintaan banding diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara - cara serta memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara sidang yang memuat keterangan saksi-saksi, bukti surat dan barang bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Januari 2018 Nomor : 193/Pid.Sus/ TPK/2017/PN.Sby, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberikan pertimbangan dan berpendapat sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk gabungan yaitu alternatif dan subsidairitas sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
A T A U
KEDUA :
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
A T A U
KETIGA.
Pasal 12 huruh h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidairitas Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang mengenai pertimbangannya atas dakwaan alternatif dan subsidairitas sebagaimana diuraikan di dalam putusannya, serta terbuktinya perbuatan Terdakwa yang pada tahun 2008 s/d tahun 2014 Terdakwa Ruspandi selaku kepala Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo telah mengkavling Tanah Kas Desa Rangkang;
Bahwa luas masing-masing kavling adalah 6 x 12 m2 lalu dijual kepada saksi Buamin, saksi Kusairi, saksi Haryono, saksi Ahmad Samsul Arifin, saksi Sumo, saksi Basa, saksi Pur Juli, saksi Supaidi, saksi Kuspandi, sdr. Sapari, sdr. Hud Hadi, dan sdr. Buhari;
Bahwa setiap kavlingnya dijual Terdakwa antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total hasil penjualannya sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
25 kavling masing-masing seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
10 kavling masing-masing seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
3 kavling masing-masing seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2 kavling masing-masing seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) = Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah).
1 kavling seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa menjual Tanah Kas Desa tersebut tanpa musyawarah Desa, tanpa persetujuan dari BPD, dan belum mendapat izin
tertulis dari Bupati Probolinggo;
Bahwa uang hasil penjualan Tanah Kas Desa sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikuasai Terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa pada akhirnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidairitas Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kepada Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut terlalu berat dibanding dengan perbuatan Terdakwa yang telah menjual Tanah Kas Desa Rangkang antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan total hasil penjualan tanah kas desa tersebut sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pemidanaan adalah bersifat seimbang ditujukan untuk
menghukum pelaku tindak pidana secara proposional;
Bahwa oleh karenanya pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebagaimana yang akan disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti yang dikenakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Terdakwa, menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur adalah sudah benar sehingga patut dipertahankan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa
ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan seluruhnya dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa surat - surat sudah dengan benar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya patut dipertahankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Acara Pidana) dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Januari 2018 Nomor 193/Pid.Sus-TPK/ 2017/ PN.Sby., yang dimintakan banding tersebut terhadap penjatuhan pidana penjara, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ruspandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa Ruspandi oleh karenanya dari dakwaan alternatif
kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ruspandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan
Negara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Letter C Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) buah buku Kerawang Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) buah buku Rincik DesaRangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
1 (satu) lembar SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2017, NOP : 35.13.150.007.005-0055.0. LETAK OBJEK PAJAK : Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK : GANJARAN KD, Dusun I RT.003 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 27 Jan 2017 ;
1 (satu) lembar SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) PAJAK BUMI & BANGUNAN, Pembayaran PBB Tahun : 2017, Nomor Object Pajak : 35.13.150.007.005-0055.0, Nama Wajib Pajak : GANJARAN KD.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kab.Probolinggo.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2004, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab.
Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek
Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010, NOP : 35.13.150.007.005-0092.0. Letak Objek Pajak : Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kraksaan Kab. Probolinggo. Nama dan Alamat Wajib Pajak : RUSPANDI Dsn. Krajan RT.001 RW.01 Rangkang Kab. Probolinggo. Tanggal 16 Nov 2011;
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 005/KRAKSAAN/I/2012,
tanggal 09 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arifin, Uang Sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 9 X 12, tanggal 08-04-2011, Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ahmad Samsul Arip, Uang Sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, tanggal 10-06-2011, Yang
menerima : Ruspandi);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : satu kapling tanah, tanggal : - , Yang menerima : Ruspandi:
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Samsul Aripin, Uang Sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : Pembuatan Sertipikat Tanah, tanggal 10-11-2014, Yang menerima : Ruspandi) :
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 0100/KRAKSAAN/VIII/2012, tanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 07, telah terima dari BASAH, Uang Sejumlah Dua Juta Rupiah, Untuk Pembayaran : Tanah Kapling.
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 384/KRAKSAAN/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI, Nomor : 070, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA KUASA MENJUAL, Nomor : 071, tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Probolinggo KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 008/KRAKSAAN/I/2012, tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bawok, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Satu Kapling, Yang menerima : Ruspandi) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling di Desa Rangkang, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : SAMSUDIN, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Peresmian tanah satu kapling, tanggal 3-1-2012, Yang ditanda tangani oleh : A. Rofik) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLA, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Kapling Desa, tanggal 21-01-2011, Yang ditanda tangani dan Mengetahui Kepala Desa : RUSPANDI);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : P. PUR JULI, Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa seluas 12X12, Yang menerima : Ruspandi);
1 (satu) buah AKTA JUAL BELI, Nomor : 14/KRAKSAAN/I/2014, tanggal 17 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KHUSNUL HITAMINAH, SH. MH.
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : FIKRI MU’ANNIS QOLBI, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : TANAH DESA, Yang Menerima : Ruspandi ;
1 (satu) lembar KERTAS ( Surat Keterangan Tanah) untuk jual beli tanah seluas tanah 12x12 m2 diblok kampung baru Desa Rangkang Probolinggo, akat jual beli sebesar uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Penjual atas nama P.Asmar, Saksi I atas nama P. Kos Sairi, Saksi II atas nama Buhari, dan Pembeli atas nama Supaidi ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : -, Uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-09-2009);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Bpk. BOHARI + Ny. MISRI, Uang Sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran : pembelian 4 Tanah Kapling dsn. Krajan ds. Rangkang, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 6 Oktober 2009);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : WAWAN, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : BUHARI, Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran : AKTA tanah (2) Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 5-1-2012) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : Ibu Sanah, Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 4 - 02 - 2011) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : AHMAD, Uang Sejumlah Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran : uang muka tanah Kapling, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 03-11- 2008) ;
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : ABDULLAH -, Uang Sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 19-01-2012);
1 (satu) lembar KWITANSI (telah terima dari : MIDAHAL -, Uang Sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) untuk pembayaran : Tanah Desa, Yang menerima : Ruspandi, tanggal 26-08-2012);
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) .
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, oleh kami Mulijanto, S.H.,M.H., Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua Majelis, Dr. E.D. Pattinasarany, S.H.,M.H. Hakim Tinggi dan Anang Satriyanto, S.H. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2018, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh Erry Oktikarlina, S.H., selaku Panitera Pengganti tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
1. Dr.E.D. Pattinasarany, S.H.,M.H.- Mulijanto, S.H.,M.H.-
t.t.d.
Anang Satriyanto, S.H.-
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Erry Oktikarlina, S.H.-