56/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 56/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIS SEPTIAWAN NUGRAHA Bin ATANG
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ARIS SEPTIAWAN NUGRAHA Bin ATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELAKUKAN PERSETUBUHAN DAN PENCULIKAN TERHADAP ANAK”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Perkara Nomor : 56/PID.SUS/2014/PN.GRT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | ARIS SEPTIAWAN NUGRAHA Bin ATANG |
| Umur / Tanggal lahir | : | 25 tahun / 02 September 1987 |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kp. Ciwaru Rt. 03 / Rw. 01 Desa Sirnajaya Kec. Cisurupan Kab. Garut |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak Tanggal 22 Desember 2013 s/d sekarang, dengan jenis Penahanan Rutan.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu BAMBANG IRAWAN, SH., R. ATING SOEWARLI, SH., FIRMAN S. ROHMAN, SH., dan SANDI PRISMA PUTRA, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Februari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan.
Setelah melihat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, tertanggal 22 April 2014, yang pada pokoknya, yaitu :
Menyatakan Terdakwa Aris Septiawan Nugraha Bin Atang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dan penculikan yang didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan tertanggal 29 April 2014 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya pidana dalam tuntutan Penuntut Umum, dimana Penasehat Hukum Terdakwa menganggap lamanya pidana dalam tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa terlalu berat jika dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa tedakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara kombinasi (alternatif komulatif), yaitu :
DAKWAAN KESATU :
Bahwa ia terdakwa ARIS SEPTIAWAN NUGRAHA Bin ATANG sekira bulan September tahun 2013 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di pantai Sayang Heulang dan beberapa tempat lainnya yang berada di Kec. Pameungpeuk Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban (korban baru berusia 17 tahun dan 8 bulan berdasarkan Surat Kelahiran No. 474.1.2005.170.Ds) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lainnya merupakan suatu kejahatan yang satu dengan yang lain ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya antara terdakwa dengan saksi korban saling berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara (berpacaran), kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan September tahun 2013 antara saksi korban dengan terdakwa sempat bermain ke pantai Sayang Heulang;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi korban menuju sebuah penginapan, kemudian terdakwa membujuk dan merayu saksi korban untuk mau melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan bertanggung jawan serta bersedia menikahi saksi korban;
Bahwa atas bujuk rayu tersebut saksi korban mau mengikuti keinginan terdakwa, selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban membuka bajunya masing-masing, setelah itu dalam posisi terlentang terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa untuk kejadian yang kedua dilakukan pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun masih dalam tahun 2013, bertempat di pantai Sayang Heulang Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara yang sama saat mmelakukan untuk yang pertama kali yaitu dengan bujuk rayu terlebih dahulu;
Bahwa untuk kejadian yang ke tiga dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 sekira jam 21.00 Wib bertempat di sebuah hotel atau penginapan yang berada di Tasikmalaya;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat akan pergi ke Surabaya dan dilakukan dengan terlebih dahulu membujuk dan merayu saksi korban. Setelah mau untuk melakukan persetubuhan terdakwa membuka bajunya yang diikuti oleh saksi korban, setelah itu dalam posisi terlentang terdakwa kembali memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban Hingga akhirnya mengeluarkan sperma;
Bahwa berdasarkan Visum ET Repertum dengan No. 440 / 1072 / XII / Puskes tertanggal 30 Desember 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Alamanda Bestari, dokter pada Puskesmas DTP pameungpeuk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka robek di selput dara pada posisi pukul 12;
Terdapat luka lecet di perenium;
Kesimpulan :
Terdapat luka robek akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ARIS SEPTIAWAN NUGRAHA Bin ATANG sekira bulan September tahun 2013 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di pantai Sayang Heulang dan beberapa tempat lainnya yang berada di Kec. Pameungpeuk Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban (korban baru berusia 17 tahun dan 8 bulan berdasarkan Surat Kelahiran No. 474.1.2005.170.Ds) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lainnya merupakan suatu kejahatan yang satu dengan yang lain ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya antara terdakwa dengan saksi korban saling berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara (berpacaran), kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira ulan September tahun 2013 antara saksi korban dengan terdakwa sempat bermain ke pantai Sayang Heulang;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi korban menuju sebuah penginapan, kemudian terdakwa membujuk dan merayu saksi korban untuk mau melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan bertanggung jawan serta bersedia menikahi saksi korban;
Bahwa atas bujuk rayu tersebut saksi korban mau mengikuti keinginan terdakwa, selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban membuka bajunya masing-masing, setelah itu dalam posisi terlentang terdakwa memasukan kemalunnya ke dalam kemaluan saksi korban hingga akhirnya terdakwa mengleuarkan sperma;
Bahwa untuk kejadian yang kedua dilakukan pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun masih dalam tahun 2013, bertempat di pantai Sayang Heulang Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara yang sama saat mmelakukan untuk yang pertama kali yaitu dengan bujuk rayu terlebih dahulu;
Bahwa untuk kejadian yang ke tiga dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 sekira jam 21.00 Wib bertempat di sebuah hotel atau penginapan yang berada di Tasikmalaya.;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat akan pergi ke Surabaya dan dilakukan dengan terlebih dahulu membujuk dan merayu saksi korban. Setelah mau untuk melakukan persetubuhan terdakwa membuka bajunya yang diikuti oleh saksi korban, setelah itu dalam posisi terlentang terdakwa kembali memasukan emalunnya ke dalam kemaluan saksi korban Hingga akhirnya mengeluarkan sperma;
Bahwa berdasarkan Visum ET Repertum dengan No. 440 / 1072 / XII / Puskes tertanggal 30 Desember 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Alamanda Bestari, dokter pada Puskesmas DTP pameungpeuk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka robek di selput dara pada posisi pukul 12;
Terdapat luka lecet di perenium;
Kesimpulan :
Terdapat luka robek akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
D A N
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa ARIS SEPTIAWAN NUGRAHA Bin ATANG pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya padasuatu waktu di tahun 2013, bertempat di Kp. Tegalgede Desa Jatimulya Kec. Pameungpeuk Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja“memperdagangkan, menculik anak yaitu saksi korban (korban baru berusia 17 tahun dan 8 bulan berdasarkan Surat Kelahiran No. 474.1.2005.170.Ds) untuk diri sendiri atau untuk dijual ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa membawa saksi korban Hindaysah tanpa seijin orang tuanya yaitu saksi Momon menuju Surabaya;
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum dengan transit terlebih dahulu di Tasikmalaya, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut;
Saksi 1
Saksi Korban
Saksi 2
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut diberikan dibawah sumpah dan keterangannya dibenarkan oleh terdakwa yang keterangannya sebagaimana termuat dalam berita acara yang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang keterangannya sebagaimana termuat dalam berita acara yang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 440 / 1072 / XII / Puskes tertanggal 30 Desember 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Alamanda Bestari, dokter pada Puskesmas DTP Pameungpeuk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka robek di selput dara pada posisi pukul 12;
Terdapat luka lecet di perenium;
Kesimpulan : Terdapat luka robek akibat benda tumpul..
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tidak pidana seperti yang di dakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara kombinasi (alternatif komulatif) maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan sebagai berikut, yaitu antara surat dakwaan kesatu dengan surat dakwaan kedua, Majelis Hakim akan memilih surat dakwaan mana yang dianggap paling mendekati untuk dibuktikan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan ketiga untuk dibuktikan terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Menimbang, bahwa antara surat dakwaan kesatu dengan surat dakwaan kedua, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai surat dakwaan yang paling tepat untuk dibuktikan terhadap terdakwa yaitu surat dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk uraian pertimbangan dari Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim sependapat dengan uraian pembuktian unsur-unsur Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diuraikan oleh Penuntut Umum yang termuat dalam surat tuntutannya, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan dari Penuntut Umum dan secara mutatis mutandis dianggap menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk uraian pertimbangan dari Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim sependapat dengan uraian pembuktian unsur-unsur Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diuraikan oleh Penuntut Umum yang termuat dalam surat tuntutannya, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan dari Penuntut Umum dan secara mutatis mutandis dianggap menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh uraian unsur-unsur dari Pasal 80 Ayat (2) dan Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka surat dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (2) dan Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti, maka pengadilan berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan kwalifikasi akan disebutkan nanti dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa seseorang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana jika pada dirinya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan demikian pula halnya terhadap terdakwa, Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahanya baik itu ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindakanya tersebut atau disebut sebagai alasan pembenar maupun ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum yang meniadakan kesalahan terdakwa atau disebut sebagai alasan pemaaf dan oleh karenanya dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana atas perbuatanya tersebut.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah untuk menjatuhkan martabat seseorang dalam hal ini terdakwa dan tidak pula semata-mata hanya sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan terdakwa, tetapi pemidanaan ini lebih ditujukan atau diharapkan dapat menjadi suatu tindakan yang dapat menyadarkan terdakwa kedepannya serta dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya bahwa ada norma-norma di masyarakat yang berlaku sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehingga tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 197 KUHAP agar putusan ini selain memenuhi azas legalitas (kepastian hukum) diharapkan juga dapat memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat selain bagi terdakwa, korban juga bagi masyarakat, oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat terutama keluarga korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemidanaan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan terdakwa telah menjalani penahanan, maka sudah sepatutnyalah masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena saat putusan ini dijatuhkan terdakwa sudah berada dalam tahanan, sedangkan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa setelah dikurangkan dengan masa tahanan masih ada, maka dengan ini pengadilan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantum dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya ketentuan-ketentuan Pasal 80 Ayat (2), Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lainya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa ARIS SEPTIAWAN NUGRAHA Bin ATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELAKUKAN PERSETUBUHAN DAN PENCULIKAN TERHADAP ANAK”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari : Selasa Tanggal 06 Mei 2014 oleh kami, ELSA LINA PURBA, SH., MH., Selaku Hakim Ketua Sidang, RONY SUATA, SH.MH., dan PATYARINI M. RITONGA, SH., MH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, serta dibantu TATI KISWATI, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh GANI ALAMSYAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, RONY SUATA, SH., MH. PATYARINI M. RITONGA, SH., MH. | Hakim Ketua, |
Panitera Pengganti,
TATI KISWATI