158/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 158/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSAK LAIFOY
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YUSAK LAIFOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Penanggung Jawab Alat Angkut, Dengan Sengaja Menaikan Atau Menurunkan Penumpang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan ; 3. Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; • 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket ; • 16 (enam belas) buah ban mobil dalam ; • 1 (satu) buah stir kapal ; • 8 (delapan) buah dus mie instan ; • 6 (enam) buah drijen warna biru ; • 1 (satu) buah panci ; • 3 (tiga) buah tas milik ABK ; • 2 (dua) buah sparepart mesin ; • 3 (tiga) buah selang air ; • 1 (satu) buah tali tambang ; • 1 (satu) buah selang pompa tangan ; • 3 (tiga) buah lem kayu (fox) ; • 1 (satu) buah derijen minyak sayur ukuran 5 liter ; • 1 (satu) buah periuk ; • 1 (satu) buah wajan ; • 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter ; • 1 (satu) buah jendela kapal ; • 1 (satu) buah pintu kapal ; • 1 (satu) buah kursi warna biru ; • 2 (dua) buah keping / lembar papan ; • 1 (satu) buah kompas ; • 1 (satu) buah GPS merk Garmin ; • 1 (satu) buah alkom satelit inmarset ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ; • 1 (satu) lembar uang Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ; • 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam ; Dikembalikan kepada saksi Andrianus Laifoy ; • 1 (satu) buah kaos warna kuning tua ; • 1 (satu) buah kaos warna biru ; Dikembalikan kepada saksi Yosep Poy ; • 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ; • 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; • 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu ; Dikembalikan kepada saksi Jolis Sjioen ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 158/Pid/B/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YUSAK LAIFOY
Tempat Lahir : Meppe
Umur/Tgl lahir : 33 tahun/ 20 Juli 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Oesosole Rt/Rw. 010/06, Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Kabupten Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Nahkoda
Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara di Pandeglang dengan rincian sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 09 April 2012 sampai dengan tanggal 28 April 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2012 sampai dengan tanggal 18 Mei 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Mei 2012 sampai dengan tanggal 07 Juni 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 08 Juni 2012 sampai dengan tanggal 07 Juli 2012.
Penuntut Umum, tanggal sejak tanggal 05 Juli 2012 sampai dengan tanggal 24 Juli 2012.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Juli 2012 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 18 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012;
Pengadilan Negeri Tersebut .
Terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan .
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 158/Pid/B/2012/PN.Pdg. tertanggal 19 Juli 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor: 158/Pid/B/2012/PN. Pdg. tertanggal 19 Juli 2012 tentang hari sidang .
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan .
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan .
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Rabu, tanggal 12 September 2012 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Yusak Laifoy terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusak Laifoy dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dickering selama Terdakwa dalam tahanan sementara.
3. Barang buti berupa:
1. 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa
2. 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket
3. 16 (enam belas) buah ban mobil dalam
4. 1 (satu) buah stir kapal
5. 8 (delapan) buah dus mei instans
6. 6 (enam) buah dirijen warna biru
7. 1 (satu) buah panci
8. 3 (tiga) buah tas milik ABK
9. 2 (dua) buah sparepart mesin
10. 3 (tiga) buah selang air
11. 1 (satu) buah tali tambang
12. 1 (satu) buah selang pompa tangan
13. 3 (tiga) buah selang air
14. 1 (satu) buah dirigen minyak sayur ukuran 5 (lima) liter
15. 1 (satu) buah periuk
16. 1 (satu) buah wajan
17. 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter
18. 1 (satu) buah jendela kapal
19. 1 (satu) buah pintu kapal
20. 1 (satu) buah kursi warna biru
21. 2 (dua) buah keeping/lembar papan
22. 1 (satu) buah kompas
23. 1 (satu) buah GPS merk Garmin
24. 1 (satu) buah alkom satelit inmarset
Dirampas untuk dimusnahkan
25. 1 (satu) lembar uang Rp.10.000
26. 1 (satu) lembar uang Rp.2.000
27. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam
Dikembalikan kepada saksi Adrianus Laifoy
28. 1 (satu) buah kaos warna kuning tua
29. 1 (satu) buah kaos warna biru
Dikembalikan kepada Yosep Poy
30. 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000
31. 1 (satu) lembar uang Rp.5.000
32. 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu
Dikembalikan kepada saksi Jolis Sjioen
Supaya Terdakwa dibebani member biaya pekara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula .
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif tertanggal 10 agustus 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Yusak Laifoy yang bertindak sebagai Nahkoda kapal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012, atau setidak tidaknya dalam bulan April 2012 bertempat perairan Tanjung Alang alang, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisir maupun tidak dari wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, sebagai yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula Terdakwa telah didatangi oleh temannya yang bernama Nefry (diajukan dalam berkas terpisah) menawari Terdakwa untuk bekerja sebagai nahkoda kapal untuk membawa orang asing dari Afganistan dengan ongkos sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), atas penawaran tersebut selanjutnya Terdakwa menyetujui dan beberapa hari kemudian berkumpul di Pelabuhan Papela dan bertemu dengan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen (diajukan dalam perkara terpisah) yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Adrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen bersama-sama ke bandara El Tari-Kupang untuk naik pesawat menuju bandara Soekarno-Hatta, sesampainya di bandara Soekarno-Hatta dijemput oleh saksi Muhammad Basri alias Daeng Bin Jalung dengan tujuan pelabuhan Muara Angke-Jakarta Utara untuk menunjukan kapal yang akan digunakan mnegangkut orang asing, namun karena kapal yang akan digunakan tersebut mesinnya rusak, Terdakwa menolak kemudian saksi Muhammad Basri alias Daeng bin Jalung menyuruh Terdakwa dan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen untuk tetap tinggal di kapal sambil menunggu kapal pengganti.
Bahwa setelah mendapat kapal pengganti (tanpa nama) yang mempunyai ciri panjang lebih kuang 20 meter dan lebar 6 meter bagian atas warna putih dan bagian bawah berwarna merah dan diberikan alat-alat petunjuk arah (GPS-Dlobal Position System) dan kompas sebelum naik ke kapal yang digunakan untuk mengangkut orang asing selanjutnya Terdakwa berangkat membawa kapal yang diatasnya terdapat 120 orang asing untuk melakukan pelayaran menuju pulau Chrismast Australia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 April 2012 pada saat kapal berada di perairan Tanjung Alang Alang telah dihentikan oleh potri Polisi KP-Pelatuk 019 dan dilakukan pemeriksaan, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa mengalami kebocoran dan pada saat yang tidak terlalu lama melintas kapal MT Hermia, Terdakwa beserta seluruh ABK serta seluruh orang asing yang berada di atas kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen/ surat-surat yang sah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Yusak Laifoy yang bertindak sebagai Nahkoda kapal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012, atau setidak tidaknya dalam bulan April 2012 bertempat perairan Tanjung Alang alang, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk measuring wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi atau tidak sebagai yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula Terdakwa telah didatangi oleh temannya yang bernama Nefry (diajukan dalam berkas terpisah) menawari Terdakwa untuk bekerja sebagai nahkoda kapal untuk membawa orang asing dari Afganistan dengan ongkos sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), atas penawaran tersebut selanjutnya Terdakwa menyetujui dan beberapa hari kemudian berkumpul di Pelabuhan Papela dan bertemu dengan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen (diajukan dalam perkara terpisah) yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Adrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen bersama-sama ke bandara El Tari-Kupang untuk naik pesawat menuju bandara Soekarno-Hatta, sesampainya di bandara Soekarno-Hatta dijemput oleh saksi Muhammad Basri alias Daeng Bin Jalung dengan tujuan pelabuhan Muara Angke-Jakarta Utara untuk menunjukan kapal yang akan digunakan mnegangkut orang asing, namun karena kapal yang akan digunakan tersebut mesinnya rusak, Terdakwa menolak kemudian saksi Muhammad Basri alias Daeng bin Jalung menyuruh Terdakwa dan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen untuk tetap tinggal di kapal sambil menunggu kapal pengganti.
Bahwa setelah mendapat kapal pengganti (tanpa nama) yang mempunyai ciri panjang lebih kurang 20 meter dan lebar 6 meter bagian atas warna putih dan bagian bawah berwarna merah dan diberikan alat-alat penunjuk arah (GPS-Global Position System) dan kompas sebelum naik ke kapal yang digunakan untuk mengangkut orang asing selanjutnya Terdakwa berangkat membawa kapal diatasnya terdapat 120 orang asing melakukan pelayaran menuju pulau Chirmas Australia.
Bahwa pada hari minggu tanggal 08 April 2012 pada saat kapal berada di perairan Tanjung Alang-Alang telah dihentikan oleh patroli Polisi KP-Pelatuk 019 dan dilakukan pemeriksaan, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa mengalami kebocoran sehingga tidak jadi melakukan pelayaran menuju pulau chirsmas Australia.
Kemudian pada saat yang tidak terlalu lama melintas kapal MT-Hermia, Terdakwa beserta seluruh ABK serta seluruh penumpang diselamatkan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang asing yang berada di atas kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa, tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen/ surat-surat yang sah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Yusak Laifoy yang bertindak sebagai Nahkoda kapal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012, atau setidak tidaknya dalam bulan April 2012 bertempat perairan Tanjung Alang alang, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana damaksud dalam pasal 17 ayat (1) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula Terdakwa telah didatangi oleh temannya yang bernama Nefry (diajukan dalam berkas terpisah) menawari Terdakwa untuk bekerja sebagai nahkoda kapal untuk membawa orang asing dari Afganistan dengan ongkos sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), atas penawaran tersebut selanjutnya Terdakwa menyetujui dan beberapa hari kemudian berkumpul di Pelabuhan Papela dan bertemu dengan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen (diajukan dalam perkara terpisah) yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Adrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen bersama-sama ke bandara El Tari-Kupang untuk naik pesawat menuju bandara Soekarno-Hatta, sesampainya di bandara Soekarno-Hatta dijemput oleh saksi Muhammad Basri alias Daeng Bin Jalung dengan tujuan pelabuhan Muara Angke-Jakarta Utara untuk menunjukan kapal yang akan digunakan mnegangkut orang asing, namun karena kapal yang akan digunakan tersebut mesinnya rusak, Terdakwa menolak kemudian saksi Muhammad Basri alias Daeng bin Jalung menyuruh Terdakwa dan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen untuk tetap tinggal di kapal sambil menunggu kapal pengganti.
Bahwa setelah mendapat kapal pengganti (tanpa nama) yang mempunyai ciri panjang lebih kurang 20 meter dan lebar 6 meter bagian atas warna putih dan bagian bawah berwarna merah dan diberikan alat-alat penunjuk arah (GPS-Global Position System) dan kompas sebelum naik ke kapal yang digunakan untuk mengangkut orang asing selanjutnya Terdakwa berangkat membawa kapal diatasnya terdapat 120 orang asing melakukan pelayaran menuju pulau Chirmas Australia.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 April 2012 pada saat kapal berada di perairan Tanjung Alang Alang telah dihentikan oleh patroli Polisi KP-Pelatuk-019 dan dilakukan pemeriksaan, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa mengalami kebocoran dan pada saat yang tidak terlalu lama melintas kapal MT Hermina, Terdakwa beserta seluruh ABK serta seluruh penumpang diselamatkan dan setelah dilakukan dan pemeriksaan terhadap seluruh orang asing yang berada di atas kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia sidang dan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. MUHAMMAD BASRI Als. DAENG Bin JALUNG
- Bahwa pada tanggal 7 April 2012 di perairan Tanjung Alang-alang, Terdakwa ditangkap karena membawa orang asing tanpa dilengkapi dokumen-dokumen dan tanpa izin ;
- Bahwa saksi bekerja sebagai penjaga kapal kepunyaan Yusuf yang kapalnya bernama KM. Baji Binasa.
- Bahwa awalnya saksi bertemu dengan Sdr. Yusuf di pelelangan ikan kemudian Sdr. Yusuf menawari saksi pekerjaan menunggu kapal dan menyebrangkan orang asing selanjutnya saksi bertanya “mana kapalnya ?” dan dijawab oleh Sdr. Yusuf “nanti 3 atau 4 hari lagi kapalnya datang”.
- Bahwa saat kapal tersebut ingin dinaikin ternyata rusak sehingga diganti dengan kapal yang lain yang tidak ada namanya.
- Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa yang membawa perbekalan kedalam kapal adalah Sdr. Rustam.
2. ANDRIANUS LAIFOY
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa saksi bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa saksi bersama Sdr. Jolis, Sdr. Yosep dan Terdakwa oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda.
- Bahwa tugas ABK adalah membantu nahkoda saat mengoperasikan atau melayarkan kapal dengan cara mengontrol mesin kapal, mengontrol bahan bakar kapal.
- Bahwa pada waktu di Muara Angke kami ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing
- Bahwa saksi sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep, Terdakwa dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten ;
- Bahwa menurut saksi akan dibayar setelah sampai tujuan.
3. YOSEP POY
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa saksi bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa saksi bersama Sdr. Jolis, Sdr. Yosep dan Terdakwa oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda.
- Bahwa tugas ABK adalah membantu nahkoda saat mengoperasikan atau melayarkan kapal dengan cara mengontrol mesin kapal, mengontrol bahan bakar kapal.
- Bahwa pada waktu di Muara Angke kami ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing
- Bahwa saksi sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep, Terdakwa dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten ;
- Bahwa menurut saksi akan dibayar setelah sampai tujuan.
4. JOLIS SJIOEN
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa saksi bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa saksi bersama Sdr. Jolis, Sdr. Yosep dan Terdakwa oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda.
- Bahwa tugas ABK adalah membantu nahkoda saat mengoperasikan atau melayarkan kapal dengan cara mengontrol mesin kapal, mengontrol bahan bakar kapal.
- Bahwa pada waktu di Muara Angke kami ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing
- Bahwa saksi sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep, Terdakwa dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten ;
- Bahwa menurut saksi akan dibayar setelah sampai tujuan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, berdasarkan pasal 162 ayat (1 dan 2) KUHAP bahwa saksi yang tidak hadir dapat dibacakan keterangannya dibawah sumpah yang diberikan dalam tingkat Penyidikan yaitu saksi DARMA KUSUMA Bin HERMAN, saksi EKO MASRUR ARIFIN Bin M. NURUDIN, saksi TOTO SURYANTO, S.Sos Bin BASAR SAIBAN, saksi Prof. Dr. H. DWIDJA PROYATNO, S.H., M.H.,SpN yang untuk selengkapnya termuat dalam berita acara persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pada tanggal 7 April 2012 di Perairan Tanjung Alang-alang Terdakwa membawa orang asing tanpa izin menuju ke Pulau Chrismast Australia
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa saksi bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa saksi bersama Sdr. Jolis, Sdr. Yosep dan Terdakwa oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda.
- Bahwa tugas ABK adalah membantu nahkoda saat mengoperasikan atau melayarkan kapal dengan cara mengontrol mesin kapal, mengontrol bahan bakar kapal.
- Bahwa pada waktu di Muara Angke kami ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing.
- Bahwa saksi sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep, Terdakwa dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket, 16 (enam belas) buah ban mobil dalam, 1 (satu) buah stir kapal, 8 (delapan) buah dus mei instans, 6 (enam) buah dirijen warna biru, 1 (satu) buah panci, 3 (tiga) buah tas milik ABK, 2 (dua) buah sparepart mesin, 3 (tiga) buah selang air, 1 (satu) buah tali tambang, 1 (satu) buah selang pompa tangan, 3 (tiga) buah selang air, 1 (satu) buah dirigen minyak sayur ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah periuk, 1 (satu) buah wajan, 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter, 1 (satu) buah jendela kapal, 1 (satu) buah pintu kapal, 1 (satu) buah kursi warna biru, 2 (dua) buah keeping/lembar papan, 1 (satu) buah kompas, 1 (satu) buah GPS merk Garmin, 1 (satu) buah alkom satelit inmarset, 1 (satu) lembar uang Rp.10.000, 1 (satu) lembar uang Rp.2.000, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna kuning tua, 1 (satu) buah kaos warna biru, 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000, 1 (satu) lembar uang Rp.5.000, 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti dan petunjuk di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pada tanggal 7 April 2012 di Perairan Tanjung Alang-alang Terdakwa membawa orang asing tanpa izin menuju ke Pulau Chrismast Australia
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa saksi bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa saksi bersama Sdr. Jolis, Sdr. Yosep dan Terdakwa oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda.
- Bahwa saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy, saksi Jolis Sjioen bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda dan sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini .
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Penanggung jawab alat angkut
- Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
- Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan
1. Unsur Penanggung jawab alat angkut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penanggung jawab alat angkut” menurut pasal 1 ayat 37 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Terdakwa adalah bertugas sebagai Nahkoda kapal.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi.
2. Unsur Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menurunkan“ adalah membawa/menjadikan turun, “menaikkan” adalah menjadikan naik, “penumpang” adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut, “pemeriksa pejabat imigrasi” adalah pegawai yang telah melalui Pendelikon khusus keimigrasian dan memiliki keahlian tehnis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang ini, “tempat pemeriksa imigrasi” adalah tempat pemeriksa di pelabuhan laut, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa pada tanggal 7 April 2012 di Perairan Tanjung Alang-alang Terdakwa membawa orang asing tanpa izin menuju ke Pulau Chrismast Australia, Terdakwa bersama saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy, saksi Jolis Sjioen berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng, kemudian oleh saksi Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke untuk membawa orang-orang asing .
Menimbang, bahwa saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy, saksi Jolis Sjioen bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda dan sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada waktu di Muara Angke Terdakwa dan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy, saksi Jolis Sjioen ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing dan pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy, saksi Jolis Sjioen, Terdakwa dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 telah terpenuhi.
3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “melakukan” adalah mengerjakan, berbuat sesuatu terhadap suatu hal, “menyuruh melakukan” adalah memerintah untuk mengerjakan atau supaya melakukan sesuatu, “turut serta melakukan” adalah turut bersama-sama melakukan sesuatu.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa bersama saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy, saksi Jolis Sjioen berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng, kemudian oleh saksi Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke untuk membawa orang-orang asing, pada waktu di Muara Angke Terdakwa dan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy, saksi Jolis Sjioen ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing dan pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy, saksi Jolis Sjioen, Terdakwa dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penanggung jawab alat angkut, dengan sengaja menaikan atau menurunkan penumpang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi“;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsideritas yaitu melanggar Kesatu Primair Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa pada pokoknya pasal-pasal dalam hukum yang mengatur batas minimal suatu perkara Majelis Hakim dapat menyimpanginya oleh ketentuan tersebut dan penerapannya diserahkan pada Majelis Hakim yang bersangkutan secara professional dan proposional dengan mengedepankan moral justice dan sosial justice untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan bersifat kasuistis .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan, adalah kurang tepat karena Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, dan sangat menyesali perbuatannya maka Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar dibawah ini.
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dapat memberi efek jera tidak hanya pada diri Terdakwa pribadi akan tetapi dapat memberi efek jera kepada kalangan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kalau Terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa unsur pemaaf maupun pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana akan disebutkan dalam amar putusan ini .
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket, 16 (enam belas) buah ban mobil dalam, 1 (satu) buah stir kapal, 8 (delapan) buah dus mei instans, 6 (enam) buah dirijen warna biru, 1 (satu) buah panci, 3 (tiga) buah tas milik ABK, 2 (dua) buah sparepart mesin, 3 (tiga) buah selang air, 1 (satu) buah tali tambang, 1 (satu) buah selang pompa tangan, 3 (tiga) buah selang air, 1 (satu) buah dirigen minyak sayur ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah periuk, 1 (satu) buah wajan, 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter, 1 (satu) buah jendela kapal, 1 (satu) buah pintu kapal, 1 (satu) buah kursi warna biru, 2 (dua) buah keeping/lembar papan, 1 (satu) buah kompas, 1 (satu) buah GPS merk Garmin, 1 (satu) buah alkom satelit inmarset, 1 (satu) lembar uang Rp.10.000, 1 (satu) lembar uang Rp.2.000, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna kuning tua, 1 (satu) buah kaos warna biru, 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000, 1 (satu) lembar uang Rp.5.000, 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan .
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa membuat resah masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YUSAK LAIFOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Penanggung Jawab Alat Angkut, Dengan Sengaja Menaikan Atau Menurunkan Penumpang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :8 (delapan) Bulan ;
Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
33 (tiga puluh tiga) buah life jaket ;
16 (enam belas) buah ban mobil dalam ;
1 (satu) buah stir kapal ;
8 (delapan) buah dus mie instan ;
6 (enam) buah drijen warna biru ;
1 (satu) buah panci ;
3 (tiga) buah tas milik ABK ;
2 (dua) buah sparepart mesin ;
3 (tiga) buah selang air ;
1 (satu) buah tali tambang ;
1 (satu) buah selang pompa tangan ;
3 (tiga) buah lem kayu (fox) ;
1 (satu) buah derijen minyak sayur ukuran 5 liter ;
1 (satu) buah periuk ;
1 (satu) buah wajan ;
3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter ;
1 (satu) buah jendela kapal ;
1 (satu) buah pintu kapal ;
1 (satu) buah kursi warna biru ;
2 (dua) buah keping / lembar papan ;
1 (satu) buah kompas ;
1 (satu) buah GPS merk Garmin ;
1 (satu) buah alkom satelit inmarset ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar uang Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
1 (satu) buah kaos oblong warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi Andrianus Laifoy ;
1 (satu) buah kaos warna kuning tua ;
1 (satu) buah kaos warna biru ;
Dikembalikan kepada saksi Yosep Poy ;
1 (satu) lembar uang Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
1 (satu) buah kaos oblong warna ungu ;
Dikembalikan kepada saksi Jolis Sjioen ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada Hari : Senin tanggal 17 September 2012 oleh kami H. SUCIPTO,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA,SH. dan ESTI KUSUMASTUTI,SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NIA KARNELIA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh SEPTINA ABGRETYA NINGRUM,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ERWIN EKA SAPUTRA.SH. H. SUCIPTO.SH.
2. ESTI KUSUMASTUTI.SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
NIA KARNELIA,SH.