48/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUSANTO alias SANTO bin BOSARI
MENGADILI • Menyatakan terdakwa SUSANTO alias SANTO bin BOSARI yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK, UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) potong atasan hem lengan panjang warna merah; - 1 (satu) potong celana dalam warna ungu; - 1 (satu) potong BH warna putih kombinasi warna orange; Dikembalikan kepada saksi Bunga; • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 48/Pid.Sus/2015/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUSANTO alias SANTO bin BOSARI;
Tempat Lahir : Batang;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/08 Agustus 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal :Desa Lobang RT.07 RW.I Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Juni 2015;
Terdakwaditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan oleh :
Penyidik tanggal 13 Juni 2015 Nomor Sp.Han/65/VI/2015/Reskrim sejak tanggal 13 Juni 2015 sampai dengan tanggal 2 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2015 Nomor : B-50/0.3.40/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 03 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015;
Penuntut Umum tanggal 06 Agustus 2015 Nomor Print-1007/0.3.40/Epp.2/08/2015 sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Batang tanggal 20 Agustus 2015 Nomor : 51/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Btg sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Batang tanggal 14 September 2015 Nomor : 51/Pen.Pid.Sus/2015/PN Btg sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Pekalongan yang beralamat di JalanHOS.Cokroaminoto Gang 15 No.189 RT.03 RW.02 Kelurahan Kuripan Kidul Pekalongan, berdasarkan Penetapan Penunjukkan Ketua Majelis Hakim Nomor 48/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Btg ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor : 48/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Btg tanggal 20 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Btg tanggal 20 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa SUSANTO alias SANTO bin BOSARI bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUSANTO alias SANTO bin BOSARI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong atasan hem lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong BH warna putih kombinasi warna orange;
Dikembalikan pemiliknya sdr.Khanifah Hidayati.
Memerintahkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUSANTO ais. Santo bin BOSARI pacia hari Jum'attanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Desa Lobang Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Penyadilan Negeri Batang, terdakwa dengan sengaja melakuan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau denganorang lain ( yaitu korban Bungaumur 17 ( tujuh belas tahun ), perbuatan mana dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal terdakwa mengenal korban/ Bungadari jejaring social Facebook pada pertengahan bulan Maret 2015 setelah kenal ialu terdakwa meminta nomor telepon korban, setelah terdakwa mendapatkan nomor telepon dan korban, selanjutnya terdakwa sering menghubungi korban dan sms,pada saat itu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh proyek bangungan di Jakarta, pada saat terdakwa pulang dirurnahnya didesa Lobang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 pagi sekira pukul 08.00 Wib terdakwa sms ke korban yang isinya mengajak ketemuan dialun-alun Kecamatan Limpung, kemudian terdakwa pergi menuju ke alun-alun Limpung dan bertemu di alun-alun, Ialu terdakwa bedua ngobrol- ngobrol bareng, selesai ngobrol dan makan lalu pulang, setelah pertemuan tersebut pada hari Jum'at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sms ke korban yang isinya terdakwa mengajak keluar/pergi/ jalan-jalan, pada saat itu korban menjawab 'Mau tapi meminta dijemput sama perempuan jangan laki-laki", kemudian terdakwa mengajak saksi sdr. Sulhannudin pergi ke desa Babadan Kecamatan Limpung dan terdakwa membeli minuman beralkohol/ciu dan 80 (delapan puluh) pil dextro serta 8 (delapan) butir pil eximer, setelah mendapatkan minuman dan pil-pil tersebut selanjutnya terdakwa mengajak sdr.Sulhannudin pergi menuju ke alun-alun Kecamatan Limpung ,dialun-alun Kecamatan Limpung sudah ada korban, sdri.Putri,Vivi Anggraeni (istri Sulhannudin) setelah bertemu kemudian mereka berlima berboncengan sepeda motor terdakwa berboncengan dengan sdr. Zul sedang korban berboncengan dengan sdr. Vivi dan Putri, pergi menuju ke Pagilaran Blado, setelah sampai diPagilaran Blado ngobrol-ngobrol dan bercanda dan pada saat itu terdakwa yang sudah mempersiapkan minuman beralkohol dan obat-obatan tersebut diatas lalu terdakwa bersama sdr. Sulhannudin minum Ciu dan pil dektro serta eksimer, dan masih sisa 10 (sepuluh) butir obat dektro oleh terdakwa diberikan korban dan menyuruh meminumnya, dan oleh korban pil dekro lalu korban meminum pil dektro tersebut 5 ( lima ) pil, dan sisanya 5 ( lima ) pil dektro disimpan disakunya, karena korban setelah meminum pil tersebut pusing, mata kunang-kunang dan badan lemas,selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bersama korban dan teman-temannya tersebut pulang terdakwa membocengkan korban dan sdr. Zul memboncengkan Vivi dan Putri pulangmenuju kerumah sdr.Sulhannudin didukuh Lobang Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, pada hari itu juga hari Jum'at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wib sampai dirumah sdr. Sulhannudin, selanjutnya terdakwa, korban dan teman-temannya tersebut istirahat sambil nonton TV dikamar rumah Zul, tidak lama kemudian sekira pukul 17.00 Wib, sdr.Sulhannudin pergi keluar, juga sdri.Putri dan Vivi juga pergi membeli jajan, dikamar tersebut tinggal terdakwa bersama korban, pada waktu dilihatnya sepi tinggal berdua antara terdakwa dan korban, kesempatan tersebut terdakwa gunakan untuk merayu dan membujuk korban dengan mengatakan " kentu karo nyong gelem po rak? ( mau tidak bersetubuh dengan saya?) korban menjawab " lyo" tapi mengko dibelikan HP ( iya tapi nanti dibelikan HP) terdakwa menjawab "lyo gampang" atau pada saat itu terdakwa menjanjikan akan membelikan HP sehingga korban mau dan menuruti kemauan terdakwa selanjutnya terdakwa sudah bernafsu langsung membuka celana dan celana dalamnya dan terdakwa menyuruh korban juga membuka celana dan celana dalamnya , terdakwa langsung menindih korban, memeluk dan menciuminya, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kekemaluan korban dan digerak-gerakkan hingga alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin korban, dan terdakwa mengegerak-gerakkan alat kelaminnya, pada saat terdakwa menyetubuhi korban dan alat kelamin terdakwa masih masuk kedalam alat kelamin korban, terdengar suara teman-teman ( sdr. Vivi dan putri ) datang selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memakai baju bersamaan itu juga korban langsung memakai pakaian/ celananya kembali , lalu keluar kamar, dan bertemu dengan sdr. Vivi dan Putri, namun tidak lama mereka pergi keluar, tidak lama kemudian terdakwa mengantarkan korban pulang kerumahnya. Beberapa bulan kemudian pada hari Jum'at tanggal 12 Juni 2015 terdakwa tertangkap yang berwajib berikut barang buktinya, pada saat terdakwa menyetubuhi korban,terdakwa sudah mengetahui Sdri. Bungamasih anak dan ber umur 17 (tujuh belas) tahun, akibat perbuatan terdakwa, korban Sdri. Khanifah Hidayati , umur 17 tahun , jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pekerjaan : - alamat Desa Sempu RT.I Rw.IV Kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Sesuai Visum Et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD kab Batang Nomor : 445/639/IV/2015 tanggal.04 April 2015 ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Dicky Zulkarnain,SpOG . dengan hasil pemeriksaan : Penderita sampai RSUD Kab Batang pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 jam 10.00 Wib dalam keadaan sadar
Kepala : tidak terdapat jejas.
Dada : tidak terdapat jejas.
Perut : tidak terdapat jejas.
Punggung : tidak terdapat jejas.
Extermitas : tidak terdapat jejas.
Genetalia : Labia mayora dan minora tidak ada jelas, luka lecet pada vagina, selaput dara robekan pada jam 2,5,9 tidak hiperemis, kesan robekan lama.
Kesimpulan :
Selaput dara robekan pada jam 2,5,9, tidak hiperemis, kesan robekan lama.
Penderita tersebut telah diperiksa di RSUD Kabupaten Batang pada hari Rabu tanggal 01 April2015 .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (2) Undang-undang Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Bunga
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa lewat jejaring Facebook sejak awal bulan Maret 2015, setelah berkenalan lewat facebook, terdakwa kemudian meminta nomor HP saksi, selanjutnya saksi berkomunikasi dengan terdakwa yang saat itu bekerja di Jakarta sebagai buruh;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa hanya sebagai teman biasa;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa mengirim sms kepada saksi yang isinya mengajak saksi jalan-jalan, saksi setuju asal yang menjemput saksi perempuan, selanjutnya pagi harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi dijemput oleh teman saksi yang bernama (saksi) Putri, selanjutnya menuju ke alun-alun Limpung, sesampainya di alun-alun Limpung disana sudah ada Vivi, kemudian saksi, Putri dan Vivi menunggu Sulhannudinudin dan terdakwa di pinggir jalan Desa Wonokerso Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, setelah Sulhannudin dan terdakwa datang, saksi, Putri, Vivi, Sulhannudin dan terdakwa berangkat menuju ke perkebunan teh Pagilaran, dimana saksi, Putri dan Vivi berboncengan tiga, sedangkan Sulhannudin berboncengan dengan terdakwa;
Bahwa sesampainya di perkebunan teh Pagilaran sekitar jam 11.00 WIB, selanjutnya mencari tempat duduk dan ngobrol-ngobrol lalu terdakwa mengeluarkan minuman keras jenis ciu, pil dextro dan eximer yang dibawanya;
Bahwa kemudian terdakwa dan Sulhannudin meminum minuman keras jenis ciu tersebutdan menelan masing-masing 20 (duapuluh) butir pil dextro, kemudian terdakwa memberi saksi dan Vivi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil, sedangkan Putri diberi 4 (empat) pil eximer, namun saksi tidak mau karena saksi tidak bisa menelan pil tanpa air dan disitu hanya ada ciu, selanjutnya Vivimenyuruh terdkawa untuk membelikan minuman dan makanan, tidak berapa lama kemudian terdakwa datang membawa teh bandulan dan makanan, kemudian terdakwa memaksa saksi untuk meminum pil tersebut, lalu saksi meminum pil tersebut sebanyak 5 (lima) butir dan sisanya saksi masukkan ke dalam saku celana;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Vivid an Putri juga ikut minum pil tersebut;
Bahwa setelah minum pil dextro tersebut, saksi merasakan kepala pusing, mata berkunang-kunang dan badan terasa lemas;
Bahwa selanjutnya saksi, terdakwa, Sulhannudin, Vivi dan Putri sepakat untuk bermain ke rumah Sulhannudin yang berada di Desa Lobang, saksi diboncengkan oleh terdakwa, sedangkan Putri dan Vivi diboncengkan oleh Sulhannudin;
Bahwa sesampainya di rumah Sulhannudin, saksi tiduran di kursi karena kepala saksi pusing, setelah itu Sulhannudin pergi, tidak berapa lama Vivi dan Putri juga pergi, lalu sekitar jam 17.00 WIB, saksi dibangunkan oleh terdakwa selanjutnya diajak masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi “ Nok, ayo sontok” (Nok, ayo bersetubuh), dan saksi menjawab “yo, tapi mengko tukokke HP” (iya tapi nati belikan HP), lalu terdakwa menjawab “ iya, gampang”;
Bahwa setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya hingga kemaluannya terlihat sudah dalam keadaan tegang, lalu saksi juga mmebuka celana dan celana dalam saksi sendiri sambil tiduran diatas kasur, setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh saksi, terdakwa sambil memeluk dan menciumi bibir saksi, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, lalu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kedalam kemaluan saksi kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan langsung mengenakan celana, saksi juga langsung mengenakan celana kemudian keluar dari kamar;
Bahwa kemudian tetangga Sulhannudin ada yang melihat saksi dan terdakwa berduaan di rumah Sulhannudin dan menyuruh saksi dan terdakwa agar pulang, lalu terdakwa mengantarkan saksi pulang namun hanya sampai di jalan menuju rumah saksi, selanjutnya terdakwa pergi;
Bahwa saksi mau diajak bersetubuh oleh terdakwa karena saksi dijanjikan akan dibelikan Handphone oleh terdakwa;
Bahwa pada saat Vivi dan Putri pergi meninggalkan rumah, saksi tidak ikut pergi bersama mereka karena saksi dalam keadaan pusing dan saksi disuruh menunggu di rumah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa sudah mengeluarkan spermanya atau belum, karena setelah selesai bersetubuh, terdakwa langsung memakai celananya;
Bahwa sebelum dengan terdakwa, saksi pernah melakukan persetubuhan dengan pacar saksi, waktu itu saksi masih bersekolah di MTs;
Bahwa pada saat kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi, yang saksi rasakan perih dan sakit apabila buang air kecil;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan, saksi tidak diancam oleh terdakwa;
Bahwa pada saat minum pil dextro, tidak ada paksaan, Putri mengatakan semua sudah minum, tinggal saksi yang belum minum, kemudian saksi meminum pil dextro tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi pernah minum pil dextro pada saat saksi masih sekolah;
Bahwa saksi saat ini sudah tidak bersekolah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi SUPADI bin (alm) Tasmin
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi Khanifah Hidayati;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi diberitahu oleh keponakan saksi yang bernama Riyoto yang beralamat di Desa Sempu RT.01 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang yang mengatakan kepada saksi kalau anak saksi yang bernama Khanifah telah diperkosa oleh terdawka dan banyak orang sudah mendengar berita tersebut;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kebenaran berita tersebut kepada anak saksi yang bernama Khanifah dan saksi Khanifah membenarkan kalau ia telah disetubuhi oleh terdakwa yang beralamat di Desa Lobang Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
Bahwa selain menanyakan kepada saksi Khanifah, saksi juga bertanya kepada saksi Putri yang menurut keterangan khanifah, pada saat khanifah disetubuhi oleh terdakwa, saksi Putri mengetahuinya, dan saksi Putri juga membenarkan kalau Khanifah telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi tidak terima karena terdakwa telah merusak masa depan dan kehormatan anak saksi serta keluarga saksi dan saksi menuntut secara hukum yang berlaku;
Bahwa setelah kejadian, istri dari terdakwa datang ke rumah saksi, tapi kedatangannya tidak untuk meminta maaf namun hanya menanyakan kebenaran kejadian yang sebenarnya dan yang kedua kalau terdakwa dihukum, siapa yang menafkahi istri dan anak terdakwa;
Bahwa apabila terdakwa mau menikahi Khanifah, saksi tidak memperbolehkannya karena terdakwa sudah mempunyai anak dan istri;
Bahwa perasaan saksi kecewa, malu, marah dan sebagai orang tua merasa telah gagal mendidik anak, bahkan istri saksi sampai masuk rumah sakit karena penyakit jantungnya kumat;
Bahwa saksi sudah berusaha keras mendidik Khanifah, bahkan Khanifah saksi sekolahkan di pondok pesantren, namun Khanifah tidak kerasan dan akhirnya keluar dari pondok pesantren, dan dirumah membantu istri saksi menjahit;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai PNS (Guru), saksi pulang kerja jam 14.00 WIB, dan tidak dapat memantau siapa saja teman-temannya Khanifah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi SULHANNUDIN bin NGADRI
Bahwa terdakwa kenal dengan sdri Khanifah Hidayati /korban melalui jejaring sosial fecebook pada pertengahan bulan Maret 2015;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 27 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengajak saksi untuk ketemuan dan jalan-jalan bersama Vivi, Putri dan Khanifah Hidayati /korban dan saksi Putri (saksi Rafita Putri Riskiana) menjemput korban, selanjutnya saksi, terdakwa, saksi Putri, saksi Vivi dan korban ketemuan di alun-alun Kecamatan Limpung;
Bahwa sebelum menjemput saksi Vivi, saksi dan terdakwa membeli ciu, pil dextro dan eximer di teman terdakwa yang bernama Tego yang beralamat di Desa Banaran Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
Bahwa tidak lama kemudian berlima jalan-jalan pergi ke Pagilaran, dan berboncengan pergi menuju ke pagilaran, berboncengan sepeda motor sampai di Pagilaran sekira pukul 11.00 Wib saksi bersama terdakwa dan korban/Khanifah, saksi Vivi dan saksi Putri ke perkebunan teh ditengah perkebunan teh tersebut terdakwa dan saksi minum ciu dan menelan pil dextro masing-masing 20 (duapuluh) butir, lalu terdakwa memberikan pil dextro kepada saksi Putri, dan saksi Khanifah minta pil dextro kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikannya 10 (sepuluh) butir;
Bahwa karena tidak ada minuman selain ciu, saksi Vivi menyuruh saksi untuk membeli makanan dan teh bandulan
Bahwa sebelum saksi dan terdakwa dijalan membeli satu botol ciu, 80 (delapan puluh) pil dextro dan 8 (delapan) butir pil eximer;
Bahwa selesai minum ciu, dextro dan eximer tidak lama sekira pukul 13.00 Wib saksi, terdakwa, saksi Vivi, saksi Putri dan saksi Khanifah menuju kerumah saksi di desa Lobang Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
Bahwa sekira pukul 16.00 Wib sampai dirumah saksi selanjutnya saksi, terdakwa dan teman- temannya tersebut ( saksi, saksi Vivi, saksi Puteri dan saksi Khanifah serta terdakwa) ngobrol dirumah saksi sambil nonton TV;
Bahwa beberapa saat kemudian saksi Vivi dan saksi Putri diminta terdakwa untuk membelikan es, lalu saksi Vivi dan saksi Putri pergi membeli es, saksi juga pergi mengembalikan sepeda motornya, sementara di rumah saksi hanya terdakwa dan saksi Khanifah;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Khanifah, karena saksi pada saat itu sedang keluar rumah dan dirumah saksi hanya ada terdakwa dan saksi korban Khanifah;
Bahwa setahu saksi, saksi korban Khanifah setelah minum pil dextro sebanyak 5 (lima) butir tidak mabuk hanya mengalami pusing-pusing saja;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Khanifah, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu) kepada saksi korban Khanifah, kemudian terdakwa mengantarkannya pulang;
Bahwa setahu saksi, terdakwa mengenal saksi korban Khaifah melalui facebook;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi FIFI ANGGRAENI bin AHMAD FAUZI
Bahwa awalnya, saksi diajak jalan-jalan oleh pacar saksi (saksi Sulhannudin), sesampainya di alun-alun Limpung, sudah ada saksi korban Khanifah dan saksi Putri, lalu saksi Sulhannudin berpamitan kepada saksi untuk menjemput terdakwa karena ditunggu-tunggu belum datang juga, kemudian saksi, saksi Putridan saksi Khanifah berboncengan sepeda motor menunggu di pinggir jalan Desa Wonokerso Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, selanjutnya setelah saksi Sulhannudin dan terdakwa datang, kami berlima berangkat menuju ke Perkebunan teh Pagilaran, sesampainya di Pagilaran sekitar jam 11.00 WIB, selanjutnya mencari tempat duduk dan ngobrol-ngobrol, kemudian disitu terdakwa meminum minuman jenis ciu yang sudah dibawanya, lalu terdakwa dan saksi Sulhannudin meminum masing-masing 20 (dua puluh) butir pil dextro, kemudian terdawka memberikan 10 (sepuluh) pil dextro kepada saksi korban Khanifah untuk diminumnya, kemudian terdakwa juga mmeberi saksi 10 (sepuluh) butir pil dextro dan juga memberi saksi Putri 4 (empat) butir pil eximer, selanjutnya saksi korban Khanifah meminum 5 (lima) butir pil dextro, dan saksi tidak meminum pil dextro tersebut akan tetapi saksi berikan kepada Sulhannudin,sedangkan saksi Putri membuang pil eximer yang diberikan oleh terdakwa;
Bahwa setelah selesai, selanjutnya kami menuju ke rumah saksi Sulhannudin, sesampainya disana, kami nonton televisi, sekitar jam 16.30 WIB, saksi dan saksi Putri keluar rumah untuk membeli es karena disuruh oleh terdakwa, setelah memberikan es kepada terdakwa, saksi dan saksi Putri keluar lagi untuk membeli mie, saksi Sulhannudin juga keluar rumah untuk mengembalikan sepeda motor;
Bahwa setelah saksi dan saksi Putri kembali ke rumah saksi Sulhannudin, saksi dan saksi Putri mendapati rumah saksi Sulhannudin dalam keadaan sepi, lalu saksi mencari terdakwa dan saksi korban Khanifah, kemudian saksi mendengar ada suara orang mengobrol di dalam kamar yang pintunya terkunci, karena penasaran, saksi dan saksi Putri menguping pembicaraan dan setelah mengintip ke dalam kamar yang dindingnya terbuat dari papan (saksi mengintip dari sela-sela dinding yang terbuat dari papan), betapa terkejutnya saksi ternyata yang ada di dalam kamar adalah terdakwa dan saksi korban Khanifah yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa kemudian saksi meminta terdakwa dan saksi korban Khanifah untuk keluar dari kamar;
Bahwa setahu saksi, terdakwa mengenal saksi Khanifah melalui facebook;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
5. Saksi RAFITA PUTRI RISKIANA bin RISWANTO
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 27 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib saksi korban Khanifah datang ke rumah saksi dan mengajak untuk jalan-jalan;
Bahwa kemudian saksi dan saksi korban Khanifah pergi ke alun-alun Limpung Batang, sesampainya di alun-alun Limpung, sudah ada saksi Sulhannudin dan saksi Vivi, lalu saksi Sulhannudin menjemput terdakwa karena ditunggu-tunggu belum datang juga, kemudian saksi, saksi Putri dan saksi Khanifah berboncengan sepeda motor menunggu di pinggir jalan Desa Wonokerso Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, selanjutnya setelah saksi Sulhannudin dan terdakwa datang, kami berlima berangkat menuju ke Perkebunan teh Pagilaran, sesampainya di Pagilaran sekitar jam 11.00 WIB, selanjutnya mencari tempat duduk dan ngobrol-ngobrol, kemudian disitu terdakwa meminum minuman jenis ciu yang sudah dibawanya, lalu terdakwa dan saksi Sulhannudin meminum masing-masing 20 (dua puluh) butir pil dextro, kemudian terdakwa memberikan 10 (sepuluh) pil dextro kepada saksi korban Khanifah untuk diminumnya, kemudian terdakwa juga memberi saksi Vivi 10 (sepuluh) butir pil dextro dan juga memberi saksi 4 (empat) butir pil eximer, selanjutnya saksi korban Khanifah meminum 5 (lima) butir pil dextro, dan saksi Vivi tidak meminum pil dextro tersebut akan tetapi saksi berikan kepadaSulhannudin,sedangkan saksi membuang pil eximer yang diberikan oleh terdakwa;
Bahwa setelah selesai, selanjutnya kami menuju ke rumah saksi Sulhannudin, sesampainya disana, kami nonton televisi, sekitar jam 16.30 WIB, saksi dan saksi Vivi keluar rumah untuk membeli es karena disuruh oleh terdakwa, setelah memberikan es kepada terdakwa, saksi dan saksi Vivi keluar lagi untuk membeli mie, saksi Sulhannudin juga keluar rumah untuk mengembalikan sepeda motor;
Bahwa setelah saksi dan saksi Vivi kembali ke rumah saksi Sulhannudin, saksi dan saksi Vivi mendapati rumah saksi Sulhannudin dalam keadaan sepi, lalu saksi Vivi mencari terdakwa dan saksi korban Khanifah, kemudian saksi dan saksi Vivi mendengar ada suara orang mengobrol di dalam kamar yang pintunya terkunci, karena penasaran, saksi dan saksi Vivi menguping pembicaraan dan setelah mengintip ke dalam kamar yang dindingnya terbuat dari papan (saksi mengintip dari sela-sela dinding yang terbuat dari papan), betapa terkejutnya saksi Vivi ternyata yang ada di dalam kamar adalah terdakwa dan saksi korban Khanifah yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa kemudian saksi Vivi meminta terdakwa dan saksi korban Khanifah untuk keluar dari kamar;
Bahwa setahu saksi, saksi korban Khanifah mengenal terdakwa melalui facebook;
Bahwa setahu saksi, saksi korban Khanifah sudah tidak bersekolah, dan beberapa waktu lalu sekolah di pondok pesantren;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwaia membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan dirinya ( a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa SUSANTO alias SANTO bin BOSARI memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa bisa mengenal Khanifah dari jejaring social Facebook kemudian kami berteman dan terdakwa meminta nomor Handphone Khanifah setelahah mendaptikan nomornya lalu terdakwa sering menghubungi dan SMS Khanifah namun pada saat itu saya masih bekerja di Jakarta sebagai buruh setelah terdakwa pulang ke Desa Lobang pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015,terdakwa mencoba mengajak Khanifah bertemu di Alun-alun Limpung dan kami bertemu namun pada saat itu hanya ngobrol bareng, Selanjutnya setelah pertemuan itu esok harinya pada hari Jum'at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mencoba SMS Khanifah intinya terdakwa mau mengajak keluar/pergi, kemudian setelah saksi korban Khanifah menjawab " Mau tapi meminta dijemput sama perempuan jangan laki-laki" lalu terdakwa mengajak Sulhannudin untuk pergi wilayah Desa Babadan Limpung untuk membeli Minuman beralkohol berupa Ciu dan obat Dextro 80 (delapan puluh) butir serta Eksimer 8 (delapan) butir yang rencannnya akanterdakwa gunakan/minum bersama teman-teman lainnya. Setelah mendapatkan obat tersebut kemudian terdakwa bersama Sulhannudin menuju ke alun-alun Limpung bertemu dengan saksi korban Khanifah yang pada saat itu bersama dengan saksi Putri, saksi Vivi, setelah itu kami berlima menggunakan sepeda motor waktu itu terdakwa berboncengan dengan Sulhannudin sedangkan Khanifah bersama saksi Putri dan saksi Vivi berboncengan tiga menggunakan sepeda motor juga, setelah sampai diwilayah kebun teh Pagilaran Blado, terdakwa danSulhannudin meminum ciu tersebut dan obat Dextro serta Eksimer selain itu sisanya terdakwa berikan kepada saksi korban Khanifah sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk diminum, bahwa sewaktu di kebun teh Pagilaran kami ngobrol dan bercanda bersama kemudian sekitar pukul : 13.00 WIB, kami berlima pulang menuju ke rumah saksi Sulhannudin di Dk. Jetis Ds. Lobang yang waktu itu terdakwa berboncengan dengan Khanifah sedangkan Sulhannudin bersama saksi Vivi dan saksi Putri, setelah sampai rumah Sulhannudin di Dk. JetisDesa Lobang sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban Khanifah, saksi Putri, saksi Sulhannudin dan saksi Vivi menonton TV di ruang depan, lalu saksi Sulhannudin menjemput temannya keluar, sedangkan saksi Vivi dan saksi Putri pergi membeli jajan, dan yang ada di rumah saksi Sulhannudin hanya terdakwa dan saksi korban Khanifah setelah itu,lalu terdakwa timbul niat untuk menyetubuhi saksi korban Khanifah dengan menyampaikan kepada saksi korban Khanifah dengan kata-kata " kentu karo nyong gelem po rak ? (mau tidak bersetubuh layaknya suami istri dengan saya), lalu dijawab " Iyo " , tapi mengko Tukokke HP " (Iya tapi nanti belikan HP), dan terdakwa jawab " iyo gantpang"( iya, gampang) setelah itu terakwa menutup pintu kamar, langsung terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam terdakwa hingga terlihat kemaluan terdakwa, begitu juga dengan saksi korban Khanifah membuka celana dan celana dalamnya yang waktu itu Khanifah tiduran diatas kasur begitu juga dengan terdakwa, lalu terdakwa langsung menindih badan saksi korban Khanifah dari atas lalu memeluk dan menciumi Khanifah kemudian batang kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang, terdakwa tempelkan ke permukaan lubang kemaluan saksi korban Khanifah, lalu sedikit demi sedikit batang kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan Khanifah, lalu terdakwa menggerakan pantat maju mundur dengan posisi kemaluan terdakwa masih berada didalam kemaluan saksi korban Khanifah hingga kurang lebih 10 Menit, terdakwa mendengar suara perempuan tertawa- tawakemudian terdakwa melihat saksi VIVI dan saksi PUTRI sedang mengintip terdakwa ambil tertawa-tawa, karena diketahui kemudian terdakwa dan saksi korban Khanifah memakai celana kembali kemudian keluar kamar, setelah selesai kemudian saksi VIVI dan saksi PUTRI pulang kerumahnya sedangkan terdakwa dan saksi korban Khanifah masih dirumah Sulhannudin berdua, kemudian ada tetangga yang melihat kami berdua dirumah lalu terdakwa disuruh keuar karena membawa perempuan, tidak lama kemudian terdakwa pergi mengantar pulang saksi korban Khanifah;
Bahwa pada waktu saksi korban Khanifah, terdakwa ajak untuk bersetubuh ia tidak menolaknya;
Bahwa hingga saat ini terdakwa belum membelikan Handphone tersebut karena belum sempat dan terdakwa keburu di tangkap polisi;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai istri yang sekarang bekerja di Jakarta, dan 1 (satu) orang anak;
Bahwa antara terdakwa dan istri terdakwa harmonis, tidak ada masalah rumah tangga;
Bahwa terdakwa berani menyetubuhi saksi korban Khanifah karena terdakwa tidak bias menahan hawa nafsunya;
Bahwa ibu dan istri terdakwa pernah mendatangi keluarga saksi korban Khanifah untuk minta maaf;
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah tahu kalau saksi korban Khanifah masih dibawah umur;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong atasan hem lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong BH warna putih kombinasi warna orange;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 968/UMUM/1998, yang menerangkan pada tanggal 17 Maret 1998 telah lahir seorang anak perempuan bernama KHANIFAH HIDAYATI, anak kedua dari suami istri Supadi dan Chusnul Chotimah;
Visum Et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD kab Batang Nomor : 445/639/IV/2015 tanggal.04 April 2015 ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Dicky Zulkarnain,SpOG . dengan hasil pemeriksaan : Penderita sampai RSUD Kab Batang pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 jam 10.00 Wib dalam keadaan sadar
Kepala : tidak terdapat jejas.
Dada : tidak terdapat jejas.
Perut : tidak terdapat jejas.
Punggung : tidak terdapat jejas.
Extermitas : tidak terdapat jejas.
Genetalia : Labia mayora dan minora tidak ada jelas, luka lecet pada vagina, selaput dara robekan pada jam 2,5,9 tidak hiperemis, kesan robekan lama.
Kesimpulan :
Selaput dara robekan pada jam 2,5,9, tidak hiperemis, kesan robekan lama.
Penderita tersebut telah diperiksa di RSUD Kabupaten Batang pada hari Rabu tanggal 01 April2015 .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa mengirim sms kepada saksi korban Khanifah yang isinya mengajak saksi korban Khanifah jalan-jalan, saksi korban Khanifah setuju asal yang menjemput saksi korban Khanifah perempuan, selanjutnya pagi harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban Khanifah dijemput oleh teman saksi korban Khanifah yang bernama (saksi korban Khanifah) Putri, selanjutnya menuju ke alun-alun Limpung, sesampainya di alun-alun Limpung disana sudah ada Vivi, kemudian saksi korban Khanifah, Putri dan Vivi menunggu Sulhannudinudin dan terdakwa di pinggir jalan Desa Wonokerso Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, setelah Sulhannudin dan terdakwa datang, saksi korban Khanifah, Putri, Vivi, Sulhannudin dan terdakwa berangkat menuju ke perkebunan teh Pagilaran, dimana saksi korban Khanifah, Putri dan Vivi berboncengan tiga, sedangkan Sulhannudin berboncengan dengan terdakwa;
Bahwa sesampainya di perkebunan teh Pagilaran sekitar jam 11.00 WIB, selanjutnya mencari tempat duduk dan ngobrol-ngobrol lalu terdakwa mengeluarkan minuman keras jenis ciu, pil dextro dan eximer yang dibawanya;
Bahwa kemudian terdakwa dan Sulhannudin meminum minuman keras jenis ciu tersebut dan menelan masing-masing 20 (duapuluh) butir pil dextro, kemudian terdakwa memberi saksi korban Khanifah dan Vivi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil, sedangkan Putri diberi 4 (empat) pil eximer, namun saksi korban Khanifahtidak mau karena saksi korban Khanifah tidak bisa menelan pil tanpa air dan disitu hanya ada ciu, selanjutnya Vivi menyuruh terdkawa untuk membelikan minuman dan makanan, tidak berapa lama kemudian terdakwa datang membawa teh bandulan dan makanan, kemudian terdakwa memaksa saksi korban Khanifah untuk meminum pil tersebut, lalu saksi korban Khanifah meminum pil tersebut sebanyak 5 (lima) butir dan sisanya saksi korban Khanifah masukkan ke dalam saku celana;
Bahwa saksi korban Khanifah tidak tahu apakah Vivid an Putri juga ikut minum pil tersebut;
Bahwa setelah minum pil dextro tersebut, saksi korban Khanifah merasakan kepala pusing, mata berkunang-kunang dan badan terasa lemas;
Bahwa selanjutnya saksi korban Khanifah, terdakwa, Sulhannudin, Vivi dan Putri sepakat untuk bermain ke rumah Sulhannudin yang berada di Desa Lobang, saksi korban Khanifah diboncengkan oleh terdakwa, sedangkan Putri dan Vivi diboncengkan oleh Sulhannudin;
Bahwa sesampainya di rumah Sulhannudin, saksi korban Khanifah tiduran di kursi karena kepala saksi korban Khanifah pusing, setelah itu Sulhannudin pergi, tidak berapa lama Vivi dan Putri juga pergi, lalu sekitar jam 17.00 WIB, saksi korban Khanifah dibangunkan oleh terdakwa selanjutnya diajak masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban Khanifah “ Nok, ayo sontok” (Nok, ayo bersetubuh), dan saksi korban Khanifah menjawab “yo, tapi mengko tukokke HP” (iya tapi nanti belikan HP), lalu terdakwa menjawab “ iya, gampang”;
Bahwa setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya hingga kemaluannya terlihat sudah dalam keadaan tegang, lalu saksi korban Khanifah juga membuka celana dan celana dalam saksi korban Khanifah sendiri sambil tiduran diatas kasur, setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban Khanifah dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh saksi korban Khanifah, terdakwa sambil memeluk dan menciumi bibir saksi korban Khanifah, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban Khanifah, lalu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kedalam kemaluan saksi korban Khanifah kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan langsung mengenakan celana, saksi korban Khanifah juga langsung mengenakan celana kemudian keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Unsur kesatu : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka 16 adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa orang perseorangan ini menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, serta keterangan terdakwa, terdakwa sendiri membenarkan terhadap pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang yang termuat dalam perkara ini, dan para saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Batang adalah terdakwa SUSANTO alias SANTO bin BOSARI, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, namun demikian apakah terdakwa adalah subyek hukum dalam artian pelaku suatu perbuatan pidana, hal tersebut harus dikaitkan dengan unsur-unsur selebihnya dari pasal yang didakwakan. Dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai unsur-unsur lain dari pasal dakwaan ini;
Unsur Kedua : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa kesengajaan lebih kepada sifat batin seseorang yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, sungguhpun demikian unsur dengan sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban Khanifahdiajak jalan-jalan oleh terdkawa, namun saksi korban Khanifah minta agar yang menjemput dirinya perempuan, lalu saksi korban Khanifah mengajak temannya yang bernama Putri, selanjutnya menuju ke alun-alun Limpung, sesampainya di alun-alun Limpung disana sudah ada Vivi, kemudian saksi korban Khanifah, Putri dan Vivi menunggu Sulhannudin dan terdakwa di pinggir jalan Desa Wonokerso Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, setelah Sulhannudin dan terdakwa datang, saksi korban Khanifah, Putri, Vivi, Sulhannudin dan terdakwa berangkat menuju ke perkebunan teh Pagilaran, dimana saksi korban Khanifah, Putri dan Vivi berboncengan tiga, sedangkan Sulhannudin berboncengan dengan terdakwa, sesampainya di perkebunan teh Pagilaran sekitar jam 11.00 WIB, selanjutnya mencari tempat duduk dan ngobrol-ngobrol lalu terdakwa mengeluarkan minuman keras jenis ciu, pil dextro dan eximer yang dibawanya, kemudian terdakwa dan Sulhannudin meminum minuman keras jenis ciu tersebut dan menelan masing-masing 20 (duapuluh) butir pil dextro, kemudian terdakwa memberi saksi korban Khanifah dan Vivi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil, sedangkan Putri diberi 4 (empat) pil eximer, namun saksi korban Khanifahtidak mau karena saksi korban Khanifah tidak bisa menelan pil tanpa air dan disitu hanya ada ciu, selanjutnya Vivi menyuruh terdkawa untuk membelikan minuman dan makanan, tidak berapa lama kemudian terdakwa datang membawa teh bandulan dan makanan, kemudian terdakwa memaksa saksi korban Khanifah untuk meminum pil tersebut, lalu saksi korban Khanifah meminum pil tersebut sebanyak 5 (lima) butir dan sisanya saksi korban Khanifah masukkan ke dalam saku celana, setelah minum pil dextro tersebut, saksi korban Khanifah merasakan kepala pusing, mata berkunang-kunang dan badan terasa lemas, selanjutnya saksi korban Khanifah, terdakwa, Sulhannudin, Vivi dan Putri sepakat untuk bermain ke rumah Sulhannudin yang berada di Desa Lobang, saksi korban Khanifah diboncengkan oleh terdakwa, sedangkan Putri dan Vivi diboncengkan oleh Sulhannudin, sesampainya di rumah Sulhannudin, saksi korban Khanifah tiduran di kursi karena kepala saksi korban Khanifah pusing, setelah itu Sulhannudin pergi, tidak berapa lama Vivi dan Putri juga pergi, lalu sekitar jam 17.00 WIB, saksi korban Khanifah dibangunkan oleh terdakwa selanjutnya diajak masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban Khanifah “ Nok, ayo sontok” (Nok, ayo bersetubuh), dan saksi korban Khanifah menjawab “yo, tapi mengko tukokke HP” (iya tapi nanti belikan HP), lalu terdakwa menjawab “ iya, gampang”, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya hingga kemaluannya terlihat sudah dalam keadaan tegang, lalu saksi korban Khanifah juga membuka celana dan celana dalam saksi korban Khanifah sendiri sambil tiduran diatas kasur, setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban Khanifah dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh saksi korban Khanifah, terdakwa sambil memeluk dan menciumi bibir saksi korban Khanifah, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban Khanifah, lalu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kedalam kemaluan saksi korban Khanifah kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan langsung mengenakan celana, saksi korban Khanifah juga langsung mengenakan celana kemudian keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,korban mengalamirobek pada selaput daranya sebagaimana dalam Visum Et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD kab Batang Nomor : 445/639/IV/2015 tanggal.04 April 2015 ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Dicky Zulkarnain,SpOG . dengan hasil pemeriksaan : Penderita sampai RSUD Kab Batang pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 jam 10.00 Wib dalam keadaan sadar :
Kepala : tidak terdapat jejas.
Dada : tidak terdapat jejas.
Perut : tidak terdapat jejas.
Punggung : tidak terdapat jejas.
Extermitas : tidak terdapat jejas.
Genetalia : Labia mayora dan minora tidak ada jelas, luka lecet pada vagina, selaput dara robekan pada jam 2,5,9 tidak hiperemis, kesan robekan lama.
Kesimpulan :
Selaput dara robekan pada jam 2,5,9, tidak hiperemis, kesan robekan lama.Penderita tersebut telah diperiksa di RSUD Kabupaten Batang pada hari Rabu tanggal 01 April2015 .
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut telah cukup bagi majelis untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban adalah merupakan perbuatan sengaja sebagai mana dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa kata dengan sengaja selanjutnya diikuti kata melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak. Bahwa rangkaian kata tersebut bersifat alternatif sehingga untuk terbuktinya perbuatan terdakwa tidak mesti harus terpenuhinya semua elemen unsur tersebut, cukup salah satu saja terpenuhi maka maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujukanak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka 1 adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini di isyaratkan yang menjadi korban adalah anak, setelah Majelis Hakim melihat sendiri korban yang hadir di persidangan, selanjutnya mendengar keterangan saksi Supadi (ayah kandung saksi korban) dan bukti surat berupa Kutipan Akta kelahiran, dimana Khanifah lahir pada tanggal 17 Maret 1998, sehingga pada saat kejadian, umur korban adalah 17 (tujuh belas) tahun, dimana terdakwa dan korban tidak terikat dalam ikatan perkawinan sehingga dengan demikian korban termasuk dalam kategori Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan membuktikan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur dalam Pasal ini yang bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat berdasarkan Kamus Besar bahasa Indonesia adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung, yang dimaksud dengan serangkaian kata-kata bohong adalah kata-kata yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk dalam hal ini Majelis akan mendasarkannya pada faktor sosiologis, yaitu “membujuk” tidak hanya didasarkan pada arti kata dalam Kamus Bahasa Indonesia yang berarti : menyatakan kata-kata manis untuk memikat hati, namun menurut hemat Majelis, perbuatan yang membuat orang terlena atau terbuai juga termasuk dalam kategori “membujuk”;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, awal mulanya saksi korban Khanifah diajak jalan-jalan oleh terdakwa, bersama dengan saksi Sulhannudin, saksi Putri dan saksi Vivi ke perkebunan teh di Pagilaran, kemudina dari perkebunan Pagilaran, terdakwa, saksi korban Khanifah, saksi Sulhannudin, saksi Putri dan saksi Vivi nsepakat untuk main ke rumah saksi Sulhannudin, setelah sampai di rumah saksi Sulhannudin, saksi Vivi, saksi Putrid an saksi Sulhannudin pergi keluar rumah, dan di rumah saksi Sulhannudin hanya terdakwa dan saksi korban Khanifah, lalu karena terdakwa tidak dapat menahan hawa nafsunya, terdakwa lalu mengajak saksi korban Khanifah untuk bersetubuh dengan mengatakan “ nok, ayo sontok” (nok, ayo bersetubuh) dan dijawab oleh saksi korban Khanifah “iyo, tapi tukokke HP” (iya, tapi belikan HP), dan dijawab oleh terdakwa “ iya, gampang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut datas, terdakwa berjanji kepada saksi korban Khanifah akan membelikan HP apabila saksi korban Khanifah mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa, dan saksi korban Khanifah langsung menyetujuinya karena saksi korban Khanifah ingin mempunyai HP Android merk OPPO, sehingga perkataan terdakwa tersebut adalah termasuk dalam kategori “membujuk” karena setelah terdakwa mengatakan kalau ia bersedia membelikan HP, kemudian saksi korban Khanifah mau melakukan persetubuhan dengannya, akan tetapi setelah melakukan persetubuhan, terdakwa sampai sekarang tidak membelikan HP untuk saksi korban Khanifah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pada dasarnya Korban mengerti apabila melakukan persetubuhan dengan seseorang tanpa ada ikatan perkawinan terlebih dahulu adalah melanggar hukum meskipun awalnya Korban mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena terdakwa berjanji akan membelikan saksi korban Khanifah Handphone, dari fakta tersebut Majelis berkesimpulan apabila terdakwa melakukan persetubuhan dengan Korban karena ada kesempatan yang diberikan oleh Korban, namun demikian meskipun ada peran serta dari Korban, hal tersebut tidaklah menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa tersebut, oleh karena persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap Korban yang masih kategori anak yaitu korban masih berumur 17 (tujuh belas) tahun dan masih dalam kategori anak yang oleh hukum dianggap tidak memiliki kehendak bebas dalam memberika persetujuan atas perbuatan terhadap dirinya tersebut, lagipula anak-anak merupakan insan yang memerlukan perlindungan khusus, dianggap belum mampu untuk berpikir dan belum cakap melakukan tindakan sebagaimana orang yang telah dewasa;
Menimbang, bahwa didalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada prinsipnya seorang anak wajib dilindungi harkat dan martabatnya mengingat pertumbuhan anak haruslah dijaga sepenuhnya dari tindakan yang sifatnya merugikan pertumbuhan jiwa seorang anak, oleh karena itu seorang yang lebih dewasa wajib melindungi anak;
Menimbang, bahwa dalam pengertian Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah larangan melakukan persetubuhan dengan anak, sehingga dengan demikian seseorang tidak diperkenankan melakukan persetubuhan termasuk diri terdakwa dengan alasan apapun;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis, takut dan malu dengan lingkungan sekitar;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur dalam pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Tunggal telah terpenuhi, dan berdasarkan alat-alat bukti yang sah yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggaltersebut;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah ia lakukan, karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabatnya, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan, dengan demikian berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) potong atasan hem lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong BH warna putih kombinasi warna orange;
Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan, barang bukti-barang bukti tersebut adalah kepunyaan dari saksi korban Bunga, maka barang bukti-barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Bunga;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76 DUndang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditegaskan selain terdakwa yang terbukti melakukan pidana dan dijatuhi pidana, juga diwajibkan membayar denda dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan yang ada di dalam masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76 DUndang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUSANTO alias SANTO bin BOSARI yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK, UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong atasan hem lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong BH warna putih kombinasi warna orange;
Dikembalikan kepada saksi Bunga;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari SELASA, TANGGAL 06 OKTOBER 2015 oleh Majelis Hakim : ARDIANI, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, RIDHO YUDHANTO, S.H.M.Hum.danYUSTISIANITA HARTATI, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu olehSUBAGYO, S.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh WINARNI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa;
HAKIM KETUA,
ARDIANI, S.H.
HAKIM ANGGOTA,
RIDHO YUDHANTO, S.H.M.Hum. YUSTISIANITA HARTATI., S.H.M.H
Panitera Pengganti,
SUBAGYO, S.H.