119 / Pid.Sus / 2016 / PN Mbn
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 119 / Pid.Sus / 2016 / PN Mbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALI RIDHO Bin FAUZI,
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”. 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah cardigan warna coklat. - 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru. - 1 (satu) buah tengtop warna ungu. - 1 (satu) buah bra warna hitam. Dikembalikan kepada saksi NENGSIH Binti HERMAN. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 119 / Pid.Sus / 2016 / PN Mbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ALI RIDHO Bin FAUZI ;
Tempat lahir : Rantau Kapas (Muara Tembesi) ;
Umur / Tanggal lahir : 22 Tahun / 2 Februari 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : RT 04 Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi
Kabupaten Batang Hari ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum NASRUN HASIBUAN, S.H. Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan yang beralamat di Jl. Multatuli No. 8 Mayang Puskes kota Jambi, berdasarkan Penetapan nomor 119/Pid.Sus/2016/PN Mbn tertanggal 22 Agustus 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 119 / Pid.Sus / 2016 / PN Mbn tanggal 16 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 119 / Pid.Sus / 2016 / PN Mbn tanggal 16 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang kami dakwakan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Sub 10 (sepuluh) Bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Cardigan warna coklat ;
1 (satu) buah Celana Levis pendek warna biru ;
1 (satu) buah Tengtop warna ungu ;
1 (satu) buah Bra warna hitam ;
DIKEMBALIKAN KEPADA saksi korban ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis mengajukan pembelaan (Pledoi) yang memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan menyatakan tetap pada pledoinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERK. PDM-46/M.BULI/0716 tanggal 3 Agustus 2016 sebagai berikut :
Primer :
Bahwa Terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Kebun Sawit Danau Embat Kec. Muaro Sebo Ilir Kab. Batang Hari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Nengsih Binti Herman untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika pada Hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menemui saksi korban Nengsih Binti Herman (Berdasarkan akta kelahiran nomor : 477.1/05/HK/2008 tanggal 6 Februari 2008 yang menerangkan bahwa saksi Nengsih Binti Herman lahir pada tanggal 18 Januari 2000 dimana saksi masih tergolong anak yang berumur 16 tahun) dan mengajak saksi korban untuk jalan jalan dan mencari makan dan setelah itu terdakwa memberikan Narkoba jenis sabu kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke sebuah pondak di kebun kelapa sawit yang terletak di Danau Embat Kec. Mauaro Sebo Ilir Kab. Batang Hari dan sesampainya disana terdakwa menghidupkan lilin untuk menerangkan pondok tersebut, kemudian terdakwa langsung mencium bibir, leher dan pipi saksi korban sambil meremas payudara saksi korban dan setelah itu terdakwa mencoba membuka celana saksi korban, namun saksi korban menolak dan berkata “TAU DEWEK AKIBATNYO, ADEK MASIH SEKOLAH”, namun terdakwa tetap memaksa saski korban dan mengatakan “DAK APO DAK, ABANG BERANI TANGGUNG JAWAB”, kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi korban sambil membuka celana terdakwa dan saat itu pula kemaluan terdakwa dimasukan kedalam kemaluan saksi korban sambil menggoyangkan pantat terdakwa dan setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban dan setelah melakukan persetubahan tersebut saksi korban mencuci kemaluannya;
Berdasarkan surat nomor : 350/2615/RSUD/VER/V/2016 tanggal 29 Juni 2016 perihal Visum Et Repertum atas nama An. Nengsih Binti Herman yang ditanda tangani oleh dr. RUDI ASMAJAYA, Sp. Og Dokter specialis kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik : dalam batas normal.
Pemeriksaan obstetri :
Rectal Toucher : TSA (Tonus Sprinter Ani) baik, mukosa licin, ampula kosong.
Pemeriksaan selaput dara : tampak luka robek arah jam 3,9 tak sampai kedasar, Hipermis (+), Darah (-)
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang wanita sudah aqil baliq dengan luka robek arah jam 3,9 tak sampai kedasar, Hipermis (+), Darah (-)
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Kebun Sawit Danau Embat Kec. Muaro Sebo Ilir Kab. Batang Hari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu Nengsih Binti Herman untuk melakukan persetubuhannya dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika pada Hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menemui saksi korban Nengsih Binti Herman (Berdasarkan akta kelahiran nomor : 477.1/05/HK/2008 tanggal 6 Februari 2008 yang menerangkan bahwa saksi Nengsih Binti Herman lahir pada tanggal 18 Januari 2000 dimana saksi masih tergolong anak yang berumur 16 tahun) dan mengajak saksi korban untuk jalan jalan dan mencari makan dan setelah itu terdakwa memberikan Narkoba jenis sabu kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke sebuah pondak di kebun kelapa sawit yang terletak di Danau Embat Kec. Mauaro Sebo Ilir Kab. Batang Hari dan sesampainya disana terdakwa menghidupkan lilin untuk menerangkan pondok tersebut, kemudian terdakwa langsung mencium bibir, leher dan pipi saksi korban sambil meremas payudara saksi korban dan setelah itu terdakwa mencoba membuka celana saksi korban, namun saksi korban menolak dan berkata “TAU DEWEK AKIBATNYO, ADEK MASIH SEKOLAH”, namun terdakwa tetap membujuk dan merayu saski korban dan mengatakan “DAK APO DAK, ABANG BERANI TANGGUNG JAWAB”, kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi korban sambil membuka celana terdakwa dan saat itu pula kemaluan terdakwa dimasukan kedalam kemaluan saksi korban sambil menggoyangkan pantat terdakwa dan setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban dan setelah melakukan persetubahan tersebut saksi korban mencuci kemaluannya;
Berdasarkan surat nomor : 350/2615/RSUD/VER/V/2016 tanggal 29 Juni 2016 perihal Visum Et Repertum atas nama An. Nengsih Binti Herman yang ditanda tangani oleh dr. RUDI ASMAJAYA, Sp. Og Dokter specialis kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik : dalam batas normal;
Pemeriksaan obstetri :
Rectal Toucher : TSA (Tonus Sprinter Ani) baik, mukosa licin, ampula kosong;
Pemeriksaan selaput dara : tampak luka robek arah jam 3,9 tak sampai kedasar, Hipermis (+), Darah (-)
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang wanita sudah aqil baliq dengan luka robek arah jam 3,9 tak sampai kedasar, Hipermis (+), Darah (-)
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa sudah mengerti isi dakwaan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi, telah didengar di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Anak korban NENGSIH Binti HERMAN, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa anak korban dihadirkan dalam persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 03.00 wib di sebuah pondok dalam kebun kelapa sawit Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab.Batang Hari yang dilakukan oleh terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI dan yang menjadi korban adalah anak korban sendiri;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 21.00 wib anak korban dijemput terdakwa dirumah anak korban dan anak korban diajak terdakwa pergi mencari makan dan setelah itu anak korban dibawa ke Desa Bukit Paku dan setelah itu anak korban diajak memakai sabu dengan kawan-kawannya yang bernama GEBI, NOPI, MUL, DAUS;
Bahwa setelah memakai sabu kemudian sekira pukul 02.00 wib anak korban langsung diajak pergi untuk membeli rokok dan setelah itu anak korban langsung dibawa ke kebun sawit Danau Embat sesampainya di kebun sawit tersebut anak korban dibawa ke sebuah pondok kemudian terdakwa menghidupkan lilin setelah itu terdakwa langsung mencium bibir, leher dan pipi anak korban sambil memegang dan meremas payudara anak korban, selanjutnya terdakwa ingin membuka celana anak korban namun anak korban menolak dengan mengatakan “TAU DEWEK AKIBATNYO APO, ADEK JUGO MASIH SEKOLAH” dan terdakwa menjawab “DAK APO DEK, ABANG BERANI TANGGUNG JAWAB” dan setelah itu terdakwa langsung membuka celana anak korban sampai bawah dan setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri kemudian terdakwa membaringkan anak korban dengan menggunakan kedua tangannya dan anak korban tidak mau namun terdakwa tetap memaksa anak korban dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan spermanya dikeluarkan didalam alat kelamin anak korban dan setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya kemudian dimasukkan lagi alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil melakukan hubungan tersebut terdakwa mencium, memegang dan meremas payudara anak korban, setelah 10 menit melakukan hubungan intim tersebut anak korban langsung mencuci alat kelamin anak korban kemudian anak korban langsung memakai celana anak korban sendiri dan terdakwa memakai celananya sendiri setelah itu anak korban dengan dan langsung pulang ke rumah;
Bahwa sebelum melakukan hubungan intim dengan anak korban, terdakwa ada mengatakan kepada anak korban “AYOK LAH CEPAT AGEK AKU BERTANGGUNG JAWAB” sambil mendorong bahu anak korban;
Bahwa anak korban disetubuhi terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa anak korban tinggal bersebelahan rumah dengan terdakwa dan hubungan anak korban dengan terdakwa adalah berpacaran;
Bahwa tidak ada orang yang melihat persetubuhan tersebut;
Bahwa setelah kejadian tersebut keluarga anak korban mengetahui karena kakak anak korban yang bernama ERNA memberitahu kepada Ayah anak korban dengan mengatakan “BALEK YAH CEPAT PENTING TADI MALAM NENG PERGI DENGAN RIDO SUBUH BARU BALEK” dan setelah itu Ayah dan ibu anak korban langsung pulang ke rumah dan anak korban dijemput oleh saudari ELA dan saudara IJAL dan anak korban pun pulang ke rumah dan setelah anak korban sampai dirumah anak korban langsung ditanya dengan Ayah anak korban dengan mengatakan “APO GAWE KAU PEGI SAMO RIDO BALEK SUBUH PULAK TU” dan anak korban hanya diam saja dan akhirnya anak korban langsung mengaku bahwa anak korban telah disetubuhi oleh terdakwa dan ayah, ibu anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang Hari;
Menimbang, bahwa atas keterangan anak korban tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi NURHASANAH Binti A. SOMAD, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 03.00 wib di sebuah pondok dalam kebun kelapa sawit Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab.Batang Hari yang dilakukan oleh terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI dan yang menjadi korban adalah anak korban NENGSIH Binti HERMAN;
Bahwa saksi kenal dengan korban yang merupakan anak kandung saksi yang kelima dan saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga sebelah rumah saksi namun terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 di sebuah pondok kosong yang terletak dalam kebun kelapa sawit Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab.Batang Hari;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN berumur 16 (enam belas) tahun yang lahir di Danau Embat pada tanggal 18 Januari 2000 dan masih bersekolah di SMP Negeri 2 Batanghari di Muara Tembesi yang duduk di kelas 3 (tiga);
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 17.30 Wib dari keterangan anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang menceritakan kepada saksi;
Bahwa berdasarkan keterangan anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang menceritakan kepada saksi bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN disetubuhi oleh terdakwa dengan cara anak korban NENGSIH Binti HERMAN terlebih dahulu diberikan narkoba jenis sabu;
Bahwa setahu saksi antara anak korban NENGSIH Binti HERMAN dengan terdakwa mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa antara anak korban NENGSIH Binti HERMAN dengan terdakwa saling kenal bahkan seperti kakak beradik karena rumah saksi dengan rumah keluarga terdakwa berdekatan dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa melakukan kekerasan, ancaman, kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN setahu saksi berdasarkan keterangan korban yang menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa memberikan botol kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan memaksa untuk menghisap isi dari botol tersebut sehingga membuat anak korban NENGSIH Binti HERMAN tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa RIDHO ada melakukan bujuk rayu kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN yakni dengan menjanjikan kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN akan membelikan sebuah HP jika bersedia menuruti ajakan terdakwa;
Bahwa terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga saksi;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi HERMAN Bin SUTAK, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 03.00 wib di sebuah pondok dalam kebun kelapa sawit Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab.Batang Hari yang dilakukan oleh terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI dan yang menjadi korban adalah anak korban NENGSIH Binti HERMAN;
Bahwa saksi kenal dengan korban yang merupakan anak kandung saksi yang kelima dan saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga sebelah rumah saksi namun terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 di sebuah pondok kosong yang terletak dalam kebun kelapa sawit Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab.Batang Hari;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN berumur 16 (enam belas) tahun yang lahir di Danau Embat pada tanggal 18 Januari 2000 dan masih bersekolah di SMP Negeri 2 Batanghari di Muara Tembesi yang duduk di kelas 3 (tiga);
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 17.30 Wib dari keterangan anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang menceritakan kepada saksi;
Bahwa berdasarkan keterangan anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang menceritakan kepada saksi bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN disetubuhi oleh terdakwa dengan cara anak korban NENGSIH Binti HERMAN terlebih dahulu diberikan narkoba jenis sabu;
Bahwa setahu saksi antara anak korban NENGSIH Binti HERMAN dengan terdakwa mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa antara anak korban NENGSIH Binti HERMAN dengan terdakwa saling kenal bahkan seperti kakak beradik karena rumah saksi dengan rumah keluarga terdakwa berdekatan dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa melakukan kekerasan, ancaman, kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN setahu saksi berdasarkan keterangan korban yang menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa memberikan botol kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan memaksa untuk menghisap isi dari botol tersebut sehingga membuat anak korban NENGSIH Binti HERMAN tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa RIDHO ada melakukan bujuk rayu kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN yakni dengan menjanjikan kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN akan membelikan sebuah HP jika bersedia menuruti ajakan terdakwa;
Bahwa terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga saksi;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi DEWI ERNA SARI Binti HERMAN, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 03.00 wib di sebuah pondok dalam kebun kelapa sawit Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab.Batang Hari yang dilakukan oleh terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI dan yang menjadi korban adalah anak korban NENGSIH Binti HERMAN;
Bahwa saksi kenal dengan korban yang merupakan adik kandung saksi dan saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga sebelah rumah saksi namun terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 di sebuah pondok kosong yang terletak dalam kebun kelapa sawit Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab.Batang Hari;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN berumur 16 (enam belas) tahun yang lahir di Danau Embat pada tanggal 18 Januari 2000 dan masih bersekolah di SMP Negeri 2 Batanghari di Muara Tembesi yang duduk di kelas 3 (tiga);
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 04.00 Wib dari keterangan anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang menceritakan kepada saksi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 19.00 Wib saksi melihat HP anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang pada saat tersebut sedang SMS an dengan terdakwa, kemudian pada pukul 21.00 Wib saksi melihat anak korban NENGSIH Binti HERMAN pergi tidur, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 03.30 Wib, saksi bangun dari tidur dan pergi ke kamar anak korban NENGSIH Binti HERMAN untuk melihatnya, namun saksi tidak menemui anak korban NENGSIH Binti HERMAN berada dikamarnya, kemudian saksi membangunkan adik saksi yang bernama MUHAMMAD YANI dan mengajak untuk mencari anak korban NENGSIH Binti HERMAN, dan kemudian saksi bersama MUHAMMAD YANI pergi keluar rumah untuk mencari anak korban NENGSIH Binti HERMAN namun tidak diketemukan juga, kemudian saksi memutuskan untuk menunggu diluar rumah, kemudian sekira pukul 04.00 Wib, saksi melihat anak korban NENGSIH Binti HERMAN pulang sendirian dengan berjalan kaki dan kemudian saksi bertanya kepada korban dengan mengatakan “DARI MANA NENG, PERGI SAMO SIAPO” namun tidak dijawab oleh saksi NENGSIH Binti HERMAN ianya hanya diam saja, kemudian sekitar pukul 05.00 Wib saksi meng SMS terdakwa ALI RIDHO dan menanyakan “KAU APOIN ADEK AKU” dan dijawab oleh terdakwa ALI RIDHO “NDAK DIAPO-APOI, CUMA NGOTA-NGOTA BAE” dan ditanya lagi ”NDAK MUNGKIN KALAU NDAK NGAPO-NGAPOIN, PERGI DARI JAM 21.00 Wib SAMPAI DENGAN JAM 04.00 Wib BARU BALEK” dan dijawab oleh terdakwa ALI RIDHO “KALAU ADO APO-APO SAMO NENG AKU TANGGUNG JAWAB”;
Bahwa setelah saksi mengetahui tentang kejadian tersebut selanjutnya saksi menelpon orang tua saksi yang sedang berada di Sungai Rengas dan mengatakan ”MAK, SEMALAM NENG HILANG DARI RUMAH SUBUH BARU PULANG, MAK BALEK LAH URUS LAH NENG TU” dan kemudian saksi menunggu orang tua saksi pulang ke rumah;
Bahwa antara anak korban NENGSIH Binti HERMAN dengan terdakwa ALI RIDHO saling kenal karena rumah saksi dengan rumah keluarga terdakwa berdekatan;
Bahwa berdasarkan keterangan korban yang menceritakan kepada saksi bahwa antara anak korban NENGSIH Binti HERMAN dengan terdakwa ada memiliki hubungan pacaran yang baru berjalan 1 (satu) minggu;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN disetubuhi oleh terdakwa dengan cara anak korban NENGSIH Binti HERMAN terlebih dahulu diberikan narkoba jenis sabu kemudian setelah tidak sadarkan diri disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan bujuk rayu kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN dengan mengatakan mencintai anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan akan bertanggung jawab akan menikahi anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan menjanjikan akan membelikan anak korban NENGSIH Binti HERMAN sebuah HP jika bersedia menuruti ajakan terdakwa;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi Penunutut Umum juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli dr. RUDI ASMAJAYA, Sp.OG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Ahli adalah sebagai Dokter Pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Muara Bulian yang bertugas semenjak tahun 2006 hingga sekarang dengan spesialis kebidanan dan Penyakit Kandungan;
Bahwa pekerjaan Ahli adalah melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit, memberikan terapi, Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif, dan menyelenggarakan rekam medis atau laporan tertulis tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada yang diperiksa serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan sesuai dengan keahlian saksi yakni spesialis Kebidanan dan Penyakit kandungan;
Bahwa Ahli ada melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan aqil baliq berumur 16 Tahun bernama NENGSIH Binti HERMAN;
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada Hari Rabu tanggal 12 Mei 2016 sekira pukul 14.30 Wib di Ruang Kebidanan Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Muara Bulian, melakukan pemeriksaan pada saksi NENGSIH Binti HERMAN sesuai keahlian saksi yakni spesialis Kebidanan dan Penyakit kandungan atas permintaan penyidik Polres Batang Hari, karena diduga yang bersangkutan merupakan korban pemerkosaan atau perbuatan cabul;
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Ahli terhadap anak korban NENGSIH Binti HERMAN saat itu yakni “Telah diperiksa seorang anak perempuan sudah aqil baliq berumur 16 tahun dengan tampak luka robek arah jam 3 dan 9, tak sampai kedasar Hiperemis (+), darah (-) ;
Bahwa byang dimaksud dengan luka robek arah jam 3 dan 9, tak sampai kedasar Hiperemis (+), darah (-) yakni :
Luka robek : berarti pada saat pemeriksaan ditemukan pada selaput dara diketemukan robekan,
Arah jam 3 dan 9 : luka robek sesuai pada arah jam 3, dan 9,
Tak Sampai kedasar : berarti pada bekas luka tidak sampai kedasar,
Hiperemis (+) : terdapat ada tanda kemerahan atau peradangan,
Darah (-) : tidak terdapat darah;
Bahwa kesimpulan dari pemeriksaan anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang Ahli buat dengan menginggat sumpah / janji Kedokteran sesuai dengan profesi Ahli yakni :
“Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2016 sekira pukul 14.30 Wib di ruang kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Abdoel Madjid Batoe Muara Bulian, telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan aqil baliq berumur 16 tahun bernama saudari NENGSIH Binti HERMAN, yang mengaku telah disetubuhi, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam 3, dan 9, tak sampai kedasar dan pada bekas luka tampak tanda kemerahan dan peradangan namun tidak ditemukan darah yang menandakan bahwa robekan merupakan luka baru”;
Bahwa robekan pada selaput dara pada jam 3 dan 9 pada kemaluan anak korban NENGSIH Binti HERMAN diduga karena adanya kekerasan benda tumpul;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa dasar saksi melakukan Visum Et Refertum yakni :
Atas permintaan dari penyidik dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Batang Hari Nomor : SPL / 11 / IV / 2016 / Reskrim tanggal 16 April 2016 tentang permintaan Pemeriksaan Korban Pemerkosaan/Perzinahan/Cabul atas nama saudari NENGSIH Binti HERMAN yang diduga sebagai korban dalam perkara cabul yang terjadi di Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batang Hari dan korban datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Muara Bulian dengan diantar oleh Polisi serta orang tua yang mengaku telah disetubuhi atau dicabuli;
Dan dasar Ahli mengeluarkan hasil visum et repertum adalah surat Nomor : 350 / 2615 / RSUD / VER / VI / 2016 tanggal 29 Juni 2016 perihal Visum Et Repertum Perkosaan atas nama saudari NENGSIH Binti HERMAN;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa saat ini sehubungan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang masih dibawah umur;
Bahwa Persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 02.30 Wib di sebuah Pondok yang terletak di Kebun kelapa sawit di Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batang Hari;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menjemput anak korban NENGSIH Binti HERMAN dirumahnya dan terdakwa mengajak anak korban NENGSIH Binti HERMAN pergi mencari makan dan setelah itu korban terdakwa bawa ke Desa Bukit Paku dan setelah itu terdakwa mengajak anak korban NENGSIH Binti HERMAN memakai sabu dengan kawan-kawan terdakwa yang bernama GEBI, NOPI, MUL, DAUS dan setelah memakai sabu sekira pukul 02.00 wib anak korban NENGSIH Binti HERMAN langsung terdakwa ajak pergi untuk membeli rokok dan setelah itu korban langsung terdakwa bawa ke kebun sawit Danau Embat dan setelah sampai di kebun sawit tersebut korban terdakwa bawa ke sebuah pondok dan setelah itu terdakwa menghidupkan lilin dan kemudian terdakwa langsung mencium bibir, leher dan pipi korban sambil memegang dan meremas payudara korban dan setelah itu terdakwa ingin membuka celana korban namun korban menolak dengan mengatakan “TAU DEWEK AKIBATNYO APO, ADEK JUGO MASIH SEKOLAH” dan terdakwa menjawab “DAK APO DEK, ABANG BERANI TANGGUNG JAWAB” dan setelah itu terdakwa masih memaksa korban untuk melakukan hubungan intim namun korban tidak mau dan setelah itu terdakwa langsung membuka celana korban sampai bawah dan setelah itu terdkawa membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa membaringkan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan spermanya dimasukkan kedalam alat kelamin korban dan setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa masukkan lagi alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil melakukan hubungan tersebut terdakwa mencium, memegang dan meremas payudara korban, setelah 10 menit melakukan hubungan intim suami istri tersebut korban langsung mencuci alat kelaminnya kemudian korban langsung memakai celananya sendiri dan terdakwa memakai celananya sendiri setelah itu terdakwa dengan korban langsung pulang ke rumah;
Bahwa sebelum melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN terdakwa ada menjalin hubungan berpacaran dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN selama 3 (tiga) hari;
Bahwa tempat tinggal terdakwa dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN berdampingan;
Bahwa terdakwa kenal dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan terdakwa tidak ada memiliki hubungan keluarga denganya hanya tetangga dekat saja;
Bahwa pada saat akan melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN terdakwa ada mengatakan sayang dan akan bertanggung jawab menikahi saksi NENGSIH Binti HERMAN apabila terjadi sesuatu;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN tahu jika terdakwa telah memiliki istri dan anak;
Bahwa cara terdakwa merayu anak korban NENGSIH Binti HERMAN supaya mau menjadi pacar terdakwa adalah dengan mengatakan bahwa terdakwa suka kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan meminta korban untuk menjadi pacar terdakwa dengan perkataan “DEK ABANG SUKA SAMA KAMU, MAU DAK KAMU JADI PACAR ABANG”;
Bahwa pada saat terdakwa dan anak korban NENGSIH Binti HERMAN melakukan hubungan intim suami istri, tidak ada orang lain yang melihatnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan (ade charge), tetapi terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah cardigan warna coklat;
1 (satu) buah celana levis pendek warna biru;
1 (satu) buah tengtop warna ungu;
1 (satu) buah bra warna hitam;
Menimbang, bahwa oleh karena Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, sehingga terhadap barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 350/2615/RSUD/VER/V/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. RUDI ASMAJAYA, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Muara Bulian ;
Akta Kelahiran atas nama NENGSIH Binti HERMAN yang lahir pada tanggal 18 Januari 2000 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, dapatlah disusun fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 02.30 Wib di sebuah Pondok yang terletak di Kebun kelapa sawit di Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batang Hari telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menjemput anak korban NENGSIH Binti HERMAN dirumahnya dan terdakwa mengajak anak korban NENGSIH Binti HERMAN pergi mencari makan dan setelah itu korban terdakwa bawa ke Desa Bukit Paku dan setelah itu terdakwa mengajak anak korban NENGSIH Binti HERMAN memakai sabu dengan kawan-kawan terdakwa yang bernama GEBI, NOPI, MUL, DAUS dan setelah memakai sabu sekira pukul 02.00 wib anak korban NENGSIH Binti HERMAN langsung terdakwa ajak pergi untuk membeli rokok dan setelah itu korban langsung terdakwa bawa ke kebun sawit Danau Embat dan setelah sampai di kebun sawit tersebut korban terdakwa bawa ke sebuah pondok dan setelah itu terdakwa menghidupkan lilin dan kemudian terdakwa langsung mencium bibir, leher dan pipi korban sambil memegang dan meremas payudara korban dan setelah itu terdakwa ingin membuka celana korban namun korban menolak dengan mengatakan “TAU DEWEK AKIBATNYO APO, ADEK JUGO MASIH SEKOLAH” dan terdakwa menjawab “DAK APO DEK, ABANG BERANI TANGGUNG JAWAB” dan setelah itu terdakwa masih memaksa korban untuk melakukan hubungan intim namun korban tidak mau dan setelah itu terdakwa langsung membuka celana korban sampai bawah dan setelah itu terdkawa membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa membaringkan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan spermanya dimasukkan kedalam alat kelamin korban dan setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa masukkan lagi alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil melakukan hubungan tersebut terdakwa mencium, memegang dan meremas payudara korban, setelah 10 menit melakukan hubungan intim suami istri tersebut korban langsung mencuci alat kelaminnya kemudian korban langsung memakai celananya sendiri dan terdakwa memakai celananya sendiri setelah itu terdakwa dengan korban langsung pulang ke rumah;
Bahwa sebelum melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN terdakwa ada menjalin hubungan berpacaran dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN selama 3 (tiga) hari;
Bahwa tempat tinggal terdakwa dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN berdampingan;
Bahwa terdakwa kenal dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan terdakwa tidak ada memiliki hubungan keluarga denganya hanya tetangga dekat saja;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN lahir pada tanggal 18 Januari 2000;
Bahwa pada saat akan melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN terdakwa ada mengatakan sayang dan akan bertanggung jawab menikahi anak korban NENGSIH Binti HERMAN apabila terjadi sesuatu;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa anak korban NENGSIH Binti HERMAN tahu jika terdakwa telah memiliki istri dan anak;
Bahwa cara terdakwa merayu anak korban NENGSIH Binti HERMAN supaya mau menjadi pacar terdakwa adalah dengan mengatakan bahwa terdakwa suka kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan meminta korban untuk menjadi pacar terdakwa dengan perkataan “DEK ABANG SUKA SAMA KAMU, MAU DAK KAMU JADI PACAR ABANG”;
Bahwa pada saat terdakwa dan anak korban NENGSIH Binti HERMAN melakukan hubungan intim suami istri, tidak ada orang lain yang melihatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Subsidairitas yaitu :
Primair melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair tersebut, apabila dakwaan primair terbukti dakwaan selanjutnya tidak akan dibuktikan dan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi, ini berarti siapa saja baik perorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ALI RIDHO Bin FAUZI adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Muara Bulian;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI, maka tidak terdapat lagi kesalahan mengenai orang dalam perkara ini, sedangkan apakah benar terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternatif perbuatan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, artinya bahwa perbuatan terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu :
1. Sengaja sebagai tujuan;
Yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan pelaku;
2. Sengaja berkesadaran kepastian;
Yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
3. Sengaja berkesadaran kemungkinan;
Yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan atau ancaman kekerasan adalah suatu perbuatan yang bersifat memaksa yang menyebabkan seseorang tidak berdaya sehingga orang yang dipaksa tersebut melakukan perbuatan tersebut diluar kehendaknya, selain itu perlakuan kekerasan juga ada disebutkan dalam Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dimana disebutkan bahwa perlakuan kekerasan terhadap anak meliputi perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 02.30 Wib di sebuah Pondok yang terletak di Kebun kelapa sawit di Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batang Hari telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN berawal pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menjemput anak korban NENGSIH Binti HERMAN dirumahnya dan terdakwa mengajak anak korban NENGSIH Binti HERMAN pergi mencari makan dan setelah itu terdakwa membawa anak korban ke Desa Bukit Paku dan setelah itu terdakwa mengajak anak korban NENGSIH Binti HERMAN memakai sabu dengan kawan-kawan terdakwa yang bernama GEBI, NOPI, MUL, DAUS dan setelah memakai sabu sekira pukul 02.00 wib saksi NENGSIH Binti HERMAN langsung terdakwa ajak pergi untuk membeli rokok dan setelah itu anak korban langsung terdakwa bawa ke kebun sawit Danau Embat dan setelah sampai di kebun sawit tersebut anak korban terdakwa bawa ke sebuah pondok dan setelah itu terdakwa menghidupkan lilin dan kemudian terdakwa langsung mencium bibir, leher dan pipi anak korban sambil memegang dan meremas payudara anak korban dan setelah itu terdakwa ingin membuka celana korban namun anak korban menolak dengan mengatakan “TAU DEWEK AKIBATNYO APO, ADEK JUGO MASIH SEKOLAH” dan terdakwa menjawab “DAK APO DEK, ABANG BERANI TANGGUNG JAWAB” dan setelah itu terdakwa masih memaksa anak korban untuk melakukan hubungan intim namun anak korban tidak mau dan setelah itu terdakwa langsung membuka celana anak korban sampai bawah dan setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa membaringkan anak korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan spermanya dimasukkan kedalam alat kelamin anak korban dan setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa masukkan lagi alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil melakukan hubungan tersebut terdakwa mencium, memegang dan meremas payudara anak korban, setelah 10 menit melakukan hubungan intim suami istri tersebut korban langsung mencuci alat kelaminnya kemudian korban langsung memakai celananya sendiri dan terdakwa memakai celananya sendiri setelah itu terdakwa dengan anak korban langsung pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa pada saat akan melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN terdakwa ada mengatakan sayang dan akan bertanggung jawab menikahi anak korban NENGSIH Binti HERMAN apabila terjadi sesuatu dan cara terdakwa merayu anak korban NENGSIH Binti HERMAN supaya mau menjadi pacar terdakwa adalah dengan mengatakan bahwa terdakwa suka kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan meminta korban untuk menjadi pacar terdakwa dengan perkataan “DEK ABANG SUKA SAMA KAMU, MAU DAK KAMU JADI PACAR ABANG”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN, akan tetapi cara yang digunakan terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN tidak ada menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, oleh karena itu maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur "Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primiar, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini sama dengan unsur yang terdapat dalam dakwaan Primair dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis mengambil alih segala pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut dan dijadikan pertimbangan hukum dalam dakwaan Subsidair ini;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternatif perbuatan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, artinya bahwa perbuatan terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu :
1. Sengaja sebagai tujuan;
Yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan pelaku;
2. Sengaja berkesadaran kepastian;
Yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
3. Sengaja berkesadaran kemungkinan;
Yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa pengertian dari “tipu muslihat” adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan atas pengakuan-pengakuan yang sebenarnya bohong, dan atas gambaran peristiwa-peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabui orang (arrest H.R. 30 Januari 1911);
Menimbang, bahwa pengertian dari “serangkaian kebohongan” adalah susunan kata-kata bohong, bilamana antara beberapa kebohongan terdapat hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu memperkuat kebohongan yang lain sedemikian rupa, sehingga kata-kata bohong tersebut secara timbale balik memberikan kesan seolah-olah apa yang dikatakan itu adalah sesuai dengan kebenaran, padahal tidaklah demikian adanya (arrest H.R. 8 Maret 1926);
Menimbang, bahwa pengertian dari “membujuk” dalam pelanggaran kesusilaan tidak disyaratkan dipergunakannya alat atau sarana agar orang lain itu berbuat sesuatu, melainkan hal tersebut cukup dari tindakan pelaku untuk mempengaruhi orang lain yang sedemikian rupa sehingga menuruti apa kehendak dari pelaku (arrest H.R. 16 Juni 1930);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 02.30 Wib di sebuah Pondok yang terletak di Kebun kelapa sawit di Desa Danau Embat Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batang Hari telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN berawal pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menjemput anak korban NENGSIH Binti HERMAN dirumahnya dan terdakwa mengajak anak korban NENGSIH Binti HERMAN pergi mencari makan dan setelah itu terdakwa membawa anak korban ke Desa Bukit Paku dan setelah itu terdakwa mengajak anak korban NENGSIH Binti HERMAN memakai sabu dengan kawan-kawan terdakwa yang bernama GEBI, NOPI, MUL, DAUS dan setelah memakai sabu sekira pukul 02.00 wib anak korban NENGSIH Binti HERMAN langsung terdakwa ajak pergi untuk membeli rokok dan setelah itu korban langsung terdakwa bawa ke kebun sawit Danau Embat dan setelah sampai di kebun sawit tersebut terdakwa membawa anak korban ke sebuah pondok dan setelah itu terdakwa menghidupkan lilin dan kemudian terdakwa langsung mencium bibir, leher dan pipi anak korban sambil memegang dan meremas payudara anak korban dan setelah itu terdakwa ingin membuka celana anak korban namun anak korban menolak dengan mengatakan “TAU DEWEK AKIBATNYO APO, ADEK JUGO MASIH SEKOLAH” dan terdakwa menjawab “DAK APO DEK, ABANG BERANI TANGGUNG JAWAB” dan setelah itu terdakwa masih memaksa anak korban untuk melakukan hubungan intim namun anak korban tidak mau dan setelah itu terdakwa langsung membuka celana anak korban sampai bawah dan setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa membaringkan anak korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan spermanya dimasukkan kedalam alat kelamin anak korban dan setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa masukkan lagi alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil melakukan hubungan tersebut terdakwa mencium, memegang dan meremas payudara anak korban, setelah 10 menit melakukan hubungan intim suami istri tersebut anak korban langsung mencuci alat kelaminnya kemudian anak korban langsung memakai celananya sendiri dan terdakwa memakai celananya sendiri setelah itu terdakwa dengan anak korban langsung pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa pada saat akan melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban NENGSIH Binti HERMAN terdakwa ada mengatakan sayang dan akan bertanggung jawab menikahi anak korban NENGSIH Binti HERMAN apabila terjadi sesuatu dan cara terdakwa merayu anak korban NENGSIH Binti HERMAN supaya mau menjadi pacar terdakwa adalah dengan mengatakan bahwa terdakwa suka kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN dan meminta korban untuk menjadi pacar terdakwa dengan perkataan “DEK ABANG SUKA SAMA KAMU, MAU DAK KAMU JADI PACAR ABANG”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang telah diperoleh, terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut didasarkan atas niat dan akibat yang tentunya telah diketahui oleh terdakwa hal ini dapat dibuktikan dengan melakukan persetubuhan dalam kondisi anak korban tidak berdaya dengan kata kata bujuk rayu yang dilontarkan oleh terdakwa yang mengatakan akan menikahi anak korban NENGSIH Binti HERMAN sehingga anak korban NENGSIH Binti HERMAN melakukan apa yang diminta / diperintahkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah anak korban yang bernama NENGSIH Binti HERMAN tersebut dapat digolongkan sebagai anak maka sesuai fakta dipersidangan pada saat terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN baru berusia 16 (enam belas) tahun lahir pada tanggal 18 Januari 2000 sehingga dapat digolongkan sebagai ”anak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Dakwaan Subsidair atas diri terdakwa telah terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah terdakwa memiliki pertanggungjawaban (criminal responsibility) sebagai syarat untuk dapat dipidana bagi orang yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan lagi pula terdakwa dapat menyadari perbuatannya serta akibat yang mungkin dapat timbul sebagai akibat perbuatannya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang ia lakukan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terhadap terdakwa di persidangan, Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar baik berdasarkan undang-undang maupun yurisprudensi yang dapat menghapus kesalahan ataupun sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah cardigan warna coklat;
1 (satu) buah celana levis pendek warna biru;
1 (satu) buah tengtop warna ungu;
1 (satu) buah bra warna hitam;
Yang merupakan barang - barang milik anak korban NENGSIH Binti HERMAN yang menjadi korban atas perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada anak korban NENGSIH Binti HERMAN, dan akan ditetapkan kemudian pada amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa pernah dihukum;
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan penderitaan bagi korban;
Keadaan yang meringankan :
Adanya perdamaian antara terdakwa dan korban;
Terdakwa berterus terang dan sangat menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa ALI RIDHO Bin FAUZI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah cardigan warna coklat.
1 (satu) buah celana levis pendek warna biru.
1 (satu) buah tengtop warna ungu.
1 (satu) buah bra warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi NENGSIH Binti HERMAN.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari SENIN tanggal 17 OKTOBER 2016 oleh kami RACHMAD FIRMANSYAH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. dan LISTYO ARIF BUDIMAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ANTONI PANJAITAN, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Negeri Muara Bulian serta dihadiri oleh YUDA DILLIANSYAH, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang Hari dan dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. RACHMAD FIRMANSYAH, S.H., M.H.
LISTYO ARIF BUDIMAN, S.H.
Panitera Pengganti,
ANTONI PANJAITAN, S.H., M.H.