52/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 52/PDT/2018/PT PLK
SETIA WIJAYA vs FAKHRUDIN,dkk.
MENGADILI -Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi -Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29 /Pdt.G/2017 /PN.Spt tanggal 30 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat Dalam Pokok Perkara : 11. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian 12. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Yani Nomor 145 Sampit dari bundaran Polres Kotim di sebelah kanan jalan atau selatan jalan yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Luas tanah adalah 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 7691 Tahun 2015 atas nama SETIA WIJAYA, Surat Ukur Nomor 00693/2015 yang secara detail terhadap tanah tersebut adalah sebagai berikut : Bidang Tanah dengan bukti berupa SHM No. 7691 Tahun 2015 SU. 00693/2015 luas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) Batas-Batas : Utara berbatas dengan Jalan A. Yani Timur berbatas dengan SHM No. 07223 SU. 00235/2015 Selatan berbatas dengan tanah I Derim Barat berbatas dengan tanah dr. Naris Roswiyandr 13. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak Penggugat 14. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang titipan sesuai perjanjian penyelesaian sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp. 25. 000. 000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara kontan dan sekaligus 15. Menghukum para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh dan menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dan memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah tersebut tanpa beban apapun 16. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/semula Tergugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : -Menghukum Terbanding/semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 52/PDT/2018/PTPLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SETIA WIJAYA, bertempat tinggal di Jalan Pelita No. 107 RT. 008 RW. 007, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, lahir di Kuala Pembuang, 15 Oktober 1963 / Umur 53 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Katolik, Pekerjaan Wiraswasta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa 1. MOCHAMMAD IMAN., SH.,2. HARTONO, SH., MH., 3. MUHAMMAD RIFQI, SHI., MH., Advokat-Pengacara, beralamat di Jl. Putir Busu No. 01 Blok D Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 September 2017, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Sampit dengan register No. 134/SK.KH/09/2017/PN.Spt, tanggal 11 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding;
L a w a n:
FAKHRUDIN, bertempat tinggal di Jalan Kupang Krajan 1/97 RT. 004/RW. 003 Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan meninggal pada tanggal 01 Desember 2017 berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Mentawa Baru Hulu tertanggal 7 Desember 2017 dan DI LANJUTKAN AHLI WARIS/KAKAK KANDUNG (ALM) FAKHRUDIN YAITU Dra. KARIDAH, bertempat tinggal di RKT Mejoyo Selatan 2/11 Rt. 002, Rw. 001 Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Kuasa 1. Ir. FACHRI MASHURI, SH.,2. L. DULIARMAN P. SINURAT, SH., Pekerjaan Advokat/Pengacara pada kantor Pengacara/Advokat Fachri Mashuri, SH., yang beralamat di Jalan H. Ikap I No. 5 Sampit, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2018, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Sampit dengan register No. 22/SK.KH/2/2018/PN.Spt, tanggal 27 Februari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding - I;
ARDIANSYAH, bertempat tinggal di jalan A. Yani No. 145 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Pekerjaan Karyawan swasta, selanjutnya disebut sebagai Terbanding - II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 08 Agustus 2018, Nomor : 52/Pen.PDT/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 08 Agustus 2018 Nomor : 52/Pen.PDT/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Spt dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam surat gugatannya 14 September 2017 telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah Register Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 15 September 2017 telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 145 Sampit dari bundaran Polres Kotim di sebelah kanan jalan atau sebelah selatan jalan A. yani, masih berada dalam wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Luas tanah adalah 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 7691 Tahun 2015 atas nama SETIA WIJAYA, Surat Ukur Nomor 00693/2015 yang secara detail terhadap tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Bidang Tanah dengan bukti berupa SHM No. 7691Tahun 2015 SU. 00693/2015
luas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi)
Batas-Batas : Utara berbatas dengan Jalan A. Yani
Timur berbatas dengan SHM No. 07223 SU. 00235/2015
Selatan berbatas dengan tanah I Derim
Barat berbatas dengan tanah dr. Naris Roswiyandri, S.PM.
Bahwa terhadap tanah milik Penggugat sebagaimana tercantum dalam SHM No. 7691 Tahun 2015 dikuasai oleh Tergugat I secara sepihak dengan tanpa seizin dari Penggugat selaku pemilik sah atas bidang tanah tersebut, selanjutnya tanah dan bangunan tersebut sebagian disewakan kepada Tergugat II.
Bahwa para Tergugat menguasai tanah tersebut sudah lama sekali dan Penggugat sudah berusaha menemui para Tergugat melalui orang lain untuk bermusyawarah menyelesaikan masalah tersebut namun selalu menemui jalan buntu, Penggugat juga sudah beberapa kali mengingatkan para Tergugat untuk meninggalkan tanah obyek sengketa dengan cara baik-baik namun Tergugat I tidak pernah mau pindah dari rumah tersebut dengan alasan rumah tersebut adalah milik dia dan keluarga, sedangkan Tergugat II berdalih dia telah menyewa tanah dan bangunan dari Tergugat I dan belum berakhir masa sewanya.
Bahwa atas permasalahan penguasaan tanah oleh para Tergugat juga pernah dilakukan beberapa kali mediasi di Kantor BPN Kotawaringin Timur dan pada pertemuan tanggal 21 April 2016 telah tercapai penyelesaian secara damai atau kekeluargaan yang kemudian atas penyelesaian damai tersebut pada tanggal 19 Mei 2016 dibuatlah suatu perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu FAKHRUDIN (Tergugat I) dan SETIA WIJAWA (Penggugat) dan ditandangani pula oleh saksi sekaligus sebagai mediator JAMALUDIN, SH.MH. (Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur) dan MELKIANUS UNMEHOPA, SH. (selaku Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara)
Bahwa berdasarkan adanya kesepakatan Para Pihak yang tertuang dalam perjanjian tertanggal 19 Mei 2016 tersebut, Tergugat I (FACHRUDIN) pernah dua kali meminta pinjaman uang kepada Penggugat yaitu;
Pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) tertanggal 20 Mei 2016 (tertulis di Kwitansi berupa Uang titipan sesuai perjanjian penyelesaian sengketa)
Pinjaman Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) tertanggal 10Juni 2016 (tertulis di Kwitansi berupa Uang titipan sesuai perjanjian penyelesaian sengketa)
Bahwa Tergugat I rupanya tidak memiliki i’tikad baik sebab setelah adanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian sampai sekarang dimana batas waktu yang disepakati dalam kesepakan bersama yaitu 1 (satu) tahun ditambah 3 (tiga) bulan terhitung dari hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sebagaimana termuat dalam kesepakatan berupa surat Perjanjian Penyelesaian Sengketa (Perdamaian) Pasal 4 huruf c telah lewat waktu juga tidak pernah berkomonikasi kepada Penggugat pada hal Penggugat melalui kuasanya sudah berulangkali menelpon Tergugat I secara langsung namun tetap saja Tergugat I tidak merespon dengan baik.
Bahwa setelah waktu yang di perjanjian terlewati yaitu 1 (satu) tahun ditambah 3 bulan yaitu sejak 19 Mei 2016 s/d 19 Mei 2017 + 3 bulan yaitu 19 Agustus 2017 Tergugat I sama sekali tidak ada i’tikat baik karena Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah menghubungi langsung kepada Tergugat I melaluli saluran telpon namun Tergugat I justru menyarankan menghubungi orang lain yang sama sekali tidak ada hubunganya dengan permasalahan tersebut, bahkan Tergugat I satu menyatakan untuk urusan penyelesaian tanah tersebut telah menyerahkan kepada Kuasa Hukum sehingga Penggugat berkesimpulan, Tergugat I benar-benar tidak ada i’tikat baik untuk menyelesaikan sesuai dengan surat Perjanjian Penyelesaian Sengketa (Perdamaian) tersebut.
Bahwa terhadap penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I (FAKHRUDIN) dan selanjutnya menyewakan pada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan hukum sebab tanah-tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II secara hukum jelas bukan tanah miliknya melainkan tanah orang lain yang dalam hal ini adalah tanah milik Penggugat sebagaimana SHM No. 7691 Tahun 2015. Dan terhadap penguasaan tersebut para penggugat juga tidak meminta ijin kepada Penggugat selaku pemilik yang syah tanah obyek sengketa.
Bahwa perbuatan hukum tersebut yaitu telah menyewakan rumah atau tanah obyek sengketa kepada Tergugat II dan juga pernah kepada orang lain ternyata Tergugat I sama sekali tidak mendapatkan izin maupun persetujuan dari pemilik yang sah yaitu Penggugat. Sehingga perbuatan Tergugat I menyewakan kepada Tergugat II dan kepada pihak lain adalah bertentangan dengan hukum dan atau tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum.
Bahwa karena tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini senyantanya adalah milik Penggugat sebagaimana tersebut diatas telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II yang bersumber pada pengakuan sepihak dari Tergugat I (FAKHRUDIN) tanpa dilandasi alas hak yang sah menurut hukum, maka perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian secara materiil maupun imateriil/moril karena Penggugat tidak bisa menggunakan dan atau memanfaatkan tanah tersebut untuk usaha atau juga kepentingan lainnya, sebaliknya justru Tergugat yang nyata-nyata memperoleh manfaat/menikmati hasil dari menyewakan tanah Aquo beserta bangunan rumah di atasnya kepada pihak Tergugat II ataupun pihak lain.
Bahwa Tergugat I sudah lama menyewakan tanah berikut bangunan rumah di atas tanah objek sengketa sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit, Tergugat I masih menguasai dan memperoleh penghasilan dari tanah yang menjadi obyek sengketa yang mana tanah tersebut secara hukum adalah milik Penggugat, maka Tergugat I harus membayar kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Perolehan sewa atas penggunaan tanah milik Penggugat oleh Tergugat I dari hasil menyewakan tanah milik Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun atau sejak beralihnya kepemilikan atas tanah objek sengketa menjadi hak milik Penggugat yakni sejak tahun 2015. = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x 2 (dua) tahun = Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa akibat tanah milik Penggugat sejak dibeli hingga sekarang/gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit masih dikuasai oleh Tergugat I dan disewakan pada Tergugat II maka Penggugat mengalami kerugian moril/imateriil karena tidak bisa memanfaatkan tanah sebagaimana mestinya oleh karena itu apabila dihitung dengan uang maka kerugian moril dan imatriil yang dialami oleh Penggugat adalah sebasar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa untuk menjamin agar para Tergugat nantinya tidak mengalihkan, menjual atau memindah tangankan atau melakukan perbuatan hukum lain atas tanah obyek sengketa dalam perkara A Quo dan nantinya dapat merugikan Penggugat atau menyulitkan dalam pelaksanaan isi putusan, maka mohon Pengadilan Negeri Sampit berkenan meletakan sita atas tanah seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana SHM No. 7691 (Revindicatoir Beslag).
Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana yang terurai diatas maka mohon kepada Pengadilan Negeri Sampit, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan benar bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Yani Nomor 145 Sampit dari bundaran Polres Kotim di sebelah kanan jalan atau selatan jalan yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Luas tanah adalah 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 7691 Tahun 2015 atas nama SETIA WIJAYA, Surat Ukur Nomor 00693/2015 yang secara detail terhadap tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Bidang Tanah dengan bukti berupa SHM No. 7691Tahun 2015 SU. 00693/2015
luas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi)
Batas-Batas : Utara berbatas dengan Jalan A. Yani
Timur berbatas dengan SHM No. 07223 SU. 00235/2015
Selatan berbatas dengan tanah I Derim
Barat berbatas dengan tanah dr. Naris Roswiyandri, S.PM.
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak Penggugat;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril dan immateriil yang dialami Penggugat dengan kontan dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat dengan kontan dan sekaligus sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang titipan sesuai perjanjian penyelesaian sengketa kepada Pengggat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara kontan dan sekaligus.
Menghukum para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh dan menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dan memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah tersebut tanpa beban apapun;
Menyatakan sah dan berharga sita atas tanah seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana SHM No. 7691 (Revindicatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit;
Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp. 250.000.,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari kepada Penggugat atas kelalaian dalam mentaati isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding-I dan Terbanding-II semula Tergugat-I dan Tergugat-II telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Hal Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa terdapat kesimpang siuran sehingga tidak ada kesinambungan antara posita dan petitum gugatan Penggugat dan sama sekali gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum yang benar dan kuat (Fundamentum Petendi) sebagai unsur pokok suatu gugatan.
Bahwa selain gugatan Penggugat tidak sempurna, gugatan Penggugat juga tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh Perundang-undangan yang berlaku, karena Penggugat dalam petitum menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi dalam posita gugatan Penggugat mendasarkan adanya perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I.
Bahwa Penggugat juga dalam gugatannya mendalilkan memiliki sebidang tanah akan tetapi Penggugat tidak menjelaskan perolehan tanah tersebut dari siapa, hal ini menjadikan gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak jelas, yang mana seharusnya gugatan Penggugat menjadi kabur (Obscuur Libel).
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa dalam perkara ini posisi Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tidak ditarik sebagai pihak, padahal posisi Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah pihak yang telah menerbitkan Sertipikat atas tanah terperkara ini.
Bahwa untuk lebih jelas dan terangnya perkara ini seharusnya Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Badan yang menerbitkan dan mengeluarkan Sertipikat atas tanah terperkara haruslah ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa karena gugatan Penggugat adalah kurang pihak, seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum (Exceptio Onrecmatigheid Ongeground)
Bahwa yang dimaksudkan Tergugat I adalah Penggugat harus menunjukan dasar hukum sehingga Tergugat I dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan hal tersebut seharusnya dibuktikan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kalau kita menyimak dan mendalami gugatan Penggugat sangat jelas tidak menerangkan satu pasalpun peraturan Perundang-undangan yang dapat meyakinkan untuk membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, hal ini sangat penting karena merupakan syarat mutlak dari suatu gugatan dan merupakan satu-satunya tolak ukur bagi keabsahan hukum (Rechsgeidigheid) suatu gugatan. Kemudian dapat juga dikatakan hal atau bagian mana yang dipermasalahkan Penggugat, apakah perbuatan melawan hukum , ganti rugi atau cidera janji/wanprestasi? hal ini menunjukan sangat jelas gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tidak memiliki sama sekali dasar hukum dan keabsahan hukum yang mutlak diperlukan bagi setiap gugatan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Negeri Sampit melakukan pemeriksaan terhadap perkara Nomor 29/Pdt.G/2017/PN.Spt tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 30 Mei 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard );
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard );
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.753.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan banding yang diajukan kuasa hukum Pembanding semula Penggugat pada tertanggal 5 Juni 2018 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29/Pdt.G/2017/PN.Spt tanggal 30 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Tergugat I melalui kuasa hukumnya, Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal tanggal 7 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa telah menerima memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 25 Juni 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I dan Terbanding II berdasarkan surat pemberitahuan penyerahan memori banding tanggal 28 Juni 2018;
Menimbang, bahwa telah menerima kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya tanggal 12 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat berdasarkan relas pemberitahuan kontra memori banding kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 17 Juli 2018 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 19 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 29/Pdt.G/2017/PN.Spt tanggal 17 Juli 2018 diberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat, dan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 17 Juli 2018 serta kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 19 Juli 2018 untuk mempelajari berkas perkara banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat asal /Tergugat Rekonpensi dalam Memori Bandingnya tertanggal 8 Juni 2018 telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya menyatakan keberatan dan menolak isi Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29 /Pdt.G/2017 /PN.Spt. tanggal 30 Mei 2018, dengan alasan-alasan sebagai berikut ;
Bahwa yudex factie Hakim Tingkat Pertama memutuskan atas pertimbangan hukum tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan yang janggal;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menganggap tanah obyek sengketa adalah milik ahli waris Darsah Barisa adalah sangat keliru karena tidak ada satu alat buktipun yang dapat menunjukan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Darsah Barisa atau ahli waris Darsah Barisa;
Bahwa bukti P-3 menunjukan bahwa obyek sengketa adalah milik Wahidah Guntur bukan milik Darsah Barisa atau ahli warisnya. Dan bukti T1- 6 yang dikuatkan dengan SK Bupati Kota Waringin Timur No.188.45/535/HUK-DPPKAD/2013 tanah obyek sengketa adalah milik Wahidah Guntur;
Bahwa pertimbangan Hakim yang mempermasalahkan Wahidah Guntur tidak pernah mendapatkan kuasa para ahli waris menjual tanah obyek sengketa, hal ini tidak sejalan dengan bukti P-3 karena dalam bukti P – 3 jelas tanah sengketa sempurna milik Wahidah Guntur sehingga tidak perlu surat kuasa untuk menjual obyek sengketa kepada Setia Wijaya;
Bahwa bukti surat kuasa tertanggal 11 Mei 2012 dari para ahli waris kepada Fahrudin, ternyata isi surat tersebut tidak ada hubungannya dengan obyek sengketa, lagi pula surat kuasa tersebut belum tentu kebenarannya dan keabsahannya;
Bahwa apakah hasil penjualan tanah obyek sengketa telah diserahkan kepada alli waris atau tidak hal itu adalah masalah internal, Wahidah Guntur dengan para ahliwaris Darsah Barisa yang tidak ada kaitannya dengan Penggugat;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yanng mengharuskan Wahidah Guntur diikutsertakan sebagai Tergugat atau Turut Tergugat adalah sangat keliru karena intinya obyek sengketa adalah jelas milik Wahidah Guntur seorang bukan milik ahli waris Darsah Barisa;
Bahwa kebenaran kepemilikan tanah obyek sengketa milik Penggugat terbukti dengan P-1 berupa Sertipikat Hak Milik No.7691 tahun 2015 atas nama Setia Wijaya, dan hal tersebut diperoleh dengan cara yang sah sesuai bukti P-2;
Bahwa bukti P3,P-14,dan P1 – 6 secara hukum membuktikan obyek sengketa milik Wahidah Guntur;
Bahwa mengenai klaim Terbanding I / Tergugat I mengakui tanah sengketa berdasarkan Sertipikat Nomor 83 Tahun 1988 ( bukti T1 – 4 ) dan menurut Kepala Bidang Aset Daerah, Suhartono Sertipikat tersebut tidak pernah keluar, tidak pernah dititipkan dan tidak pernah kehilangan ( bukti T1- 3);
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam memori banding, Pembanding/semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan memutuskan yang intinya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29 /Pdt.G/2017/PN Spt, tanggal 30 Mei 2018 dan selanjutnya mengadili sendiri sesuai isi diktum gugatan Penggugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Pembanding/semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi tersebut, Terbanding I /semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi telah menyampaikan Kontra Memori Banding tanggal 10 Juli 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan memori banding dari Pembanding /semula Penggugat adalah mengada ada tidak menyentuh substansi, sehingga patut ditolak;
Bahwa Terbanding I / Tergugat I menerima seluruh pertimbangan Majelis Hakim karena telah sesuai fakta persidangan ;
Bahwa Terbanding I/Tergugat I menduga SHM No.769 tahun 2015 atas nama Setia Wijaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Waringin Timur berdasarkan data yang tidak benar;
Berdasarkan hal-hal diatas mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa perkara ini memutuskan yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29 /Pdt.G/2017/PN Spt, tanggal 30 Mei 2018 yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29 /Pdt.G/2017 /PN.Plk tanggal 3 Oktober 2017, dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi serta Kontra Memori Banding dari Terbanding I /semula Tergugat I /Penggugat Rekonpensi Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29/Pdt.G/2017 /PN.Spt tanggal 30 Mei 2018 tersebut tentang pokok perkaranya dalam Konpensi dan Rekonpensi dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 30 Mei 2018 dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat/Terbanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu pertimbangan putusan dalam eksepsi tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mempertimbangkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I tersebut, sehingga dengan demikian Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I dinyatakan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan tidak didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan fakta hukum seharusnya diperoleh yang pertama pada tahap pemeriksaan alat bukti dari pembuktian masing masing pihak maka yg terlebih dahulu diperiksa bukti-bukti dari Penggugat sesuai dalilnya selanjutnya pembuktian oleh Tergugat sesuai dalil bantahannya yang selanjutnya dapat dinilai pembuktiannya apakah perlu menarik pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara ini jadi tidak serta merta oleh karena Penggugat memperoleh dari pembelian maka pihak penjual harus digugat, dan pihak penjual tidak mutlak harus digugat karena harus dilihat dari urgensi gugatan penggugat dan dasar gugatan dalam perkara ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat-I dan Tergugat II atas penguasaannya terhadap tanah obyek gugatan;
Menimbang, bahwa siapa siapa yang digugat adalah hak dari Penggugat, namun perlu dilihat dan ditunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah pihak ketiga harus ikut digugat digantungkan pada hubungan hukum hasil pemeriksaan yang menyeluruh dari proses pemeriksaan pada pokok perkara ;
Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan oleh para pihak adalah apakah obyek sengketa merupakan tanah milik Penggugat atau sebaliknya milikTergugat I, dimana Penggugat mendalilkan kepemilikan tanah obyek sengketa dengan cara membeli dari Sdr. Wahidah Gunthur, sedangkan Tergugat I mendalilkan memperoleh tanah obyek sengketa yang didasarkan dari warisan orang tua Tergugat I yang bernama Darsah Barisa yang memperoleh tanah obyek sengketa dari hasil pelepasan hak dari rumah Dinas Milik Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur dengan membayar ganti rugi;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya tanah obyek sengketa adalah milik ahli waris Darsah Barisa adalah tidak benar dan bertentangan dengan bukti-bukti dan fakta persidangan. Tanah obyek sengkata bukanlah milik Darsah Barisa ataupun para ahli waris Darsah Barisa karena tidak ada bukti yang dapat menunjukkan tanah obyek sengketa tersebut adalah milik Darsah Barisa ataupun para ahli waris Darsah Barisa melainkan hanya milik Wahidah Guntur pribadi (vide Bukti P-3) yaitu Akta Notaris Nomor 31 tertanggal 01 April 2004 tentang Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah dan Ganti Rugi atas Tanahnya Milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur antara Drs. Wahyudi Kaspul Anwar (sebagai Bupati Kotawaringin Timur) dengan Wahidah Guntur dihubungkan dengan Bukti T.I-6, bahwa tanah objek sengketa adalah milik Wahidah Guntur dan atau bukan milik para ahli waris Darsah Barisa juga dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/535/HUK-DPPKAD/2013 tentang Pelepasan Hak dan Penghapusan Dari Daftar Inventarisasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas Penjualan Rumah Dinas dan Daerah Golongan III dan Tanahnya Terletak di Jl. A. Yani No. 145 Sampit An. Wahidah Guntur. Dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tersebut jelas hanya menyebut atas nama Wahidah Guntur tidak menyebut siapapun atau para ahli waris Darsah Barisa. tanah obyek sengketa bukan milik ahliwaris Darsa Barisa melainkan milik Wahidah Guntur dikuatkan dengan Bukti Pembayaran Lunas kepada Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah atas nama HJ. WAHIDAH tertanggal 16 May 2008, Penyetor Dedy Rahmat, SE. (Bukti - P. I4)
Menimbang, bahwa setelah membaca meneliti alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak selanjutnya dalam pertimbangan Hakim tingkat pertama Wahidah Guntur sebagai ahli waris tidak pernah mendapatkan kuasa dari para ahli waris lainnya untuk menjual tanah obyek sengketa adalah keliru oleh karena kepemilikan tanah obyek sengketa sejak terbitnya Akta Notaris Nomor 31 tertanggal 01 April 2004 tentang Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah dan Ganti Rugi atas Tanahnya Milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur antara Drs. Wahyudi Kaspul Anwar (sebagai Bupati Kotawaringin Timur) dengan Wahidah Guntur, maka tanah obyek sengketa adalah sah milik Wahidah Guntur atas namanya sendiri dan tentunya Wahidah Guntur tidak perlu izin atau kuasa dari siapapun untuk bertindak hukum atas tanah obyek sengketa, dan menjadi sempurna kepemilikannya atas tanah obyek sengketa setelah Wahidah Guntur melakukan pembayaran lunas atas tanah obyek sengketa tertanggal 16 Mei 2008. (Vide Bukti P-14). Oleh sebab itu menjadi sah Wahidah Guntur melakukan perbuatan hukum atas tanah obyek sengketa dengan menjual kepada Setia Wijaya (Pembanding/Penggugat).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam mempertimbangkan terdapat bukti surat kuasa dari para ahli waris yang lain termasuk Wahidah Guntur kepada Fahrudin tertanggal 11 Mei 2012 untuk mengurus peninggalan harta Darsah Barisa. Bahwa menururt Majelis Hakim Banding setelah membaca dengan teliti Surat Kuasa dari Ahli Waris tertanggal 11 Mei 2012 tersebut yang dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima karena menganggap Surat Kuasa tersebut ditujukan terhadap tanah obyek sengketa, ternyata isi surat kuasa tersebut tidak ada hubungannya dengan tanah obyek sengketa. Hal ini karena pada surat kuasa tersebut menunjuk kepada Fahrudin untuk mengurus harta peninggalan Darsah Barisa, sementara tanah obyek sengketa bukanlah tanah Darsah Barisa melainkan tanah Wahidah Guntur.Bahwa surat kuasa tersebut dibuat pada tanggal 11 Mei 2012 sedangkan tanah obyek sengketa sejak tanggal 01 April 2004 sudah merupakan milik Wahidah Guntur secara pribadi. Dari segi tanggal maupun isi dari surat kuasa juga jelas tidak merujuk kepada tanah obyek sengketa karena tanah obyek sengketa bukan milik Darsah Barisa ataupun milik para ahli waris Darsah Barisa melainkan milik Wahidah Guntur. Bahwa surat kuasa tersebut adalah surat dibawah tangan sedangkan kepemilikan Wahidah Guntur adalah berdasarkan akta otentik antara Bupati Kotawaringin Timur dengan Wahidah Guntur. Dengan demikian bilamana surat kuasa dijadikan dasar acuan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa tanah obyek sengketa adalah jelas milik Wahidah Guntur seorang atau jelas-jelas bukan milik para ahli waris Darsah Barisa oleh karena itu dalam melakukan tindakan hukum atas tanah obyek sengketa yang dalam hal ini menjual kepada Setia Wijaya (Pembanding) Bahwa Wahidah Guntur adalah penjual yang beritikad baik dimana proses jual beli terhadap obyek sengketa dilakukan di hadapan Notaris, Wahidah Guntur juga tidak menguasai obyek sengketa. Adapun mengenai Surat Kuasa Ahli Waris yang mana Wahidah Guntur ikut tanda tangan adalah bukan diperuntukkan terhadap tanah obyek sengketa, karena tidak mungkin atau tidaklah masuk akal kalau Wahidah Guntur mempermasalahkan tanah dia sendiri yang telah dijualnya sendiri kepada Setia Wijaya (Pembanding/Penggugat);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan petunjuk SEMA .RI no.4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Kamar MARI tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan Pembanding/Penggugat dikatakan pembeli yang beretikat baik ia membeli tanah sesuai prosedur per Undang-undangan dan sebelumnya telah memeriksa secara seksama fakta materiil data fisik dan keabsahan peralihan hak atas tanah yg dibelinya sebelum dan pada saat proses peralihan hak atas tanahnya sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum Bahwa Wahidah Guntur adalah penjual yang beritikad baik dimana proses jual beli terhadap obyek sengketa dilakukan di hadapan Notaris, Wahidah Guntur juga tidak menguasai obyek sengketa dalam SEMA RI No.7 tahun 2012 dalam butir ke –IX dirumuskan bahwa “ perlidungan harus diberikan kepada pembeli yang beretikat baik sekalipun diketahui penjual adalah orang yang tidak berhak [ obyek jual belinya tanah ]“ pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak ; Pemilik tanah yang asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak bukan kepada pembeli yang beritikat baik dengan demikian Pembanding /Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membuktikan dalil sanggahannya ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengharuskan Wahidah Guntur diikut sertakan sebagai pihak Tergugat maupun Turut Tergugat adalah tidak benar dengan dasar gugatan Penggugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang mana obyek perkara senyatanya dikuasai oleh para Tergugat sudahlah tepat siapa yang ditempatkan sebagai Tergugat Tergugat vide Putusan MARI no.1072.K/SIP/1982 gugatan cukup ditujukan kepada secara fetelijk menguasai barang obyek sengketa ;
Menimbang, bahwa rumah obyek sengketa sekarang dalam penguasaan Tergugat-II adalah menyewa namun Terbanding II/Tergugat II menyewa dari orang yang bukan pemilik yang syah Tergugat-I dan terhadap hal itu telah di ingatkan akan tetapi yang bersangkutan juga tidak menghiraukan dan tetap menguasai atau menempatinya maka sudah jelas perbuatan Terbanding-I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas senyatanya Pembanding/Penggugat telah dapat membuktikan kebenaran gugatannya secara sempurna tentang kepemilikan tanah dan rumah obyek sengketa yang berada atau berlokasi di jalan A. Yani Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah oleh karenanya untuk petitum ke- 2 harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta-fakta Pembanding/Penggugat sebagai pemilik yang syah atas obyek sengketa namun tidak bisa mendiami atau menguasai dan yang terpenting tidak bisa mengambil manfaat hingga sekarang ini. Terbanding I/Tergugat I telah meminta uang 2x total seluruhnya Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) namun Terbanding I/Tergugat I tetap tidak mau mengembalikan atau menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa sudah sepantasnya Tergugat I dan Tergugat-II maka untuk petitum ke - 6 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa untuk tuntutan Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril dan immateriil yang dialami Penggugat dengan kontan dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dan tuntutan Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat dengan kontan dan sekaligus sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh karena dalam proses pemeriksaan Penggugat tidak juga mengajukan bukti rincian dan adanya kerugian maka untuk petitum ke-4 dan ke-5 ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanpa dasar alas hak maka sudah sepatutnya menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa beban dengan demikian untuk petitum ke -7 dikabulkan;
Menimbang, bahwa untuk permohonan sita jaminan dan uang paksa oleh karena pemeriksaan dalam tingkat banding dan tidak ada kewenangan untuk itu maka permohonan sita jaminan ditolak, sedangkan untuk permohonan uang paksa mengingat perkara ini dapat dilaksanakan eksekusi secara riil maka permohonan ke-8 dan ke-.9 ditolak ;
Mnimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat pada point menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ini, hal ini akan dipertimbangkan dalam konpensi dan dalam rekonpensi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tentang petitum gugatan Penggugat/Pembanding sebagaimana tersebut diatas, ternyata hanya dikabulkan sebagian, maka gugatan selebihnya dinyatakan ditolak ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud gugatan Rekonpensi Penggugat ( Tergugat-I ) sekarang Terbanding I sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah Majelis pertimbangkan dalam kopensi di atas sepanjang ada kaitannya dengan pokok permasalahan dengan gugatan rekonpensi ini Majelis ambil alih dan mutatis mutandis dianggap sebagai pertimbangan dalam gugatan rekonpensi ini;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi dalam gugatan rekonvensinya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi memiliki sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/535/HUK-DPKAD/2013 Tentang Pelepasan Hak dan Penghapusan dari Daftar Inventaris Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Atas Penjualan Rumah Dinas Daerah Golongan III dan Tanahnya Terletak di Jl. A.Yani No.145 Sampit An.Wahida Gunthur, tertanggal 04 Nopember 2013.
Bahwa dahulu ayah kandung Penggugat Rekonvesi/Tergugat I Konvensi yang bernama Darsa Barisa (Almarhum) merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Timur dan diberikan Tunjangan Rumah Dinas yang sekarang menjadi objek sengketa. Bahwa setelah orang tua Tergugat I meninggal dunia selanjutnya tanah dan bangunan rumah tersebut diserahkan kepada salah satu ahli waris dari Darsa Barisa (Almarhum) yang bernama Wahida Gunthur sesuai dengan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/535/HUK-DPKAD/2013 Tentang Pelepasan Hak dan Penghapusan dari Daftar Inventaris Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Atas Penjualan Rumah Dinas Daerah Golongan III dan Tanahnya Terletak di Jl. A.Yani No.145 Sampit An.Wahida Gunthur, tertanggal 04 Nopember 2013. Bahwa selanjutnya tanah dan bangunan rumah tersebut dikuasai dan di diami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi berdasarkan Surat Kuasa dari ahli waris Darsa Barisa (Almarhum) dan juga surat kuasa dari Wahida Gunthur tertanggal 28 Mei 2012 untuk mengurus dan mengambil Surat Pelepasan Hak atas rumah yang beralamat di Jalan A.Yani No.145 Sampit;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi berkaitan erat dengan gugatan Konpensi dimana Penggugat mendalilkan memiliki sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/535/HUK-DPKAD/2013 Tentang Pelepasan Hak dan Penghapusan dari Daftar Inventaris Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Atas Penjualan Rumah Dinas Daerah Golongan III dan Tanahnya Terletak di Jl. A.Yani No.145 Sampit An.Wahida Gunthur, tertanggal 04 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangannya dalam pokok perkara telah dipertimbangkan dan ternyata tanah yang diakui sebagai milik Penggugat Rekonpensi senyatanya berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi adalah milik Tergugat Rekonpensi dengan demikian dasar gugatan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa milik Penggugat Rekonpensi tidak beralasan menurut hukum maka gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi dinyatakan ditolak;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat riII Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi/ Terbanding dipihak yang kalah, maka sudah selayaknya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29 /Pdt.G/2017 /PN.Spt tanggal 30 Mei 2018 tidak dapat dipertahankan lagi oleh karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara a quo sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 29 /Pdt.G/2017 /PN.Spt tanggal 30 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Yani Nomor 145 Sampit dari bundaran Polres Kotim di sebelah kanan jalan atau selatan jalan yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Luas tanah adalah 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 7691 Tahun 2015 atas nama SETIA WIJAYA, Surat Ukur Nomor 00693/2015 yang secara detail terhadap tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Bidang Tanah dengan bukti berupa SHM No. 7691 Tahun 2015 SU. 00693/2015
luas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi)
Batas-Batas : Utara berbatas dengan Jalan A. Yani
Timur berbatas dengan SHM No. 07223 SU. 00235/2015
Selatan berbatas dengan tanah I Derim
Barat berbatas dengan tanah dr. Naris Roswiyandr
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang titipan sesuai perjanjian penyelesaian sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara kontan dan sekaligus;
Menghukum para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh dan menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dan memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah tersebut tanpa beban apapun;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/semula Tergugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menghukum Terbanding/semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : SENIN tanggal 1 Oktober 2018 oleh kami : BAMBANG WIDYATMOKO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan PUDJI TRI RAHADI, SH dan SURYA YULIE HARTANTI, SH.,MH.,masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 15 Agustus 2018 Nomor 52/PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 4 Oktober 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh MASNI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: Ttd. PUDJI TRI RAHADI S.H. Ttd. SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H. | KETUA MAJELIS, Ttd. BAMBANG WIDIYATMOKO,S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI, Ttd. M A S N I, SH |
Perincian biaya :
1. Meterai Putusan ………………. .Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. Biaya Proses ………………. .Rp.139.000,-
J u m l a h ……Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah