452/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 452/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIMIN BIN SARIBAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAMIN Bin SARIBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “‘turut serta dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 ( enam puluh juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA R warna silver NO.POl S-26688 WI, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat kehijauan, 1 (satu) celana panjang motif batik warna hitam kombinasi putih; Dikembalikan kepada terdakwa; - 1 (satu) buah celana panjang warna biru; Dikembalikan kepada saksi ALIKA DWI YULIANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 452 / Pid.SUS / 2017 / PN.JBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksan biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SIMIN Bin SARIBAN;
Tempat Lahir : Jombang;
Umur / Tanggal lahir : 44 Tahun / bulan April 1973;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Sempol RT.4 RW.4 , Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh tani;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017 ;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juli 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang , sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 7 September 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari sidang perkara ini;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ARIE JUSWANTI, S.H., M.Si., M.H. & PARTNERS beralamat di Dusun Rejoasri Gg. 1 RT. 7 RW. 2, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang berdasarkan Penetapan Nomor: 447/ Pen.pid.Sus/2017/PN. JBG tanggal 15 Agustus 2017;
Telah membaca Surat Dakwaan dan surat – surat dalam Perkara ini;
Telah mendengar keterangan Saksi – saksi, keterangan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Pembacaan Tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 19 September 2017, No.PDM – 482 / JOMBA / 07 / 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa SIMIN Bin SARIBAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan Persetubuhan” sebagaimana diatur diancam pidana pasal 81 ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIMIN Bin SARIBAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 60.000.000 Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver warna abu-abu No. Pol S26688 WI, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat kehijauan, 1 (satu) celana panjang motif batik warna hitam kombinasi putih;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Telah mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan tertanggal 26 September 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa masih muda dan punya masa depan;
Bahwa terdakwa tidak pernah di hukum;
Bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum tersebut , Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke Persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SIMIN BIN SARIBAN pada hari yang tak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2016 sekira pukul 19.00 WIB di area hutan Dusun Sempol Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, serta pada sekitar bulan Februari 2016 di gubuk sawah di Dusun Sempol Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, atau pada suatu waktu pada tahun 2016, serta tempat- tempat lain di wilayah Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban ALIKA DWI YULIANI Alias LILI yang masih berusia 16 tahun untuk melakukan persetubuhan, yang merupakan gabungan beberapa perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya, pada hari yang tak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2016, Terdakwa SIMIN BIN SARIBAN sedang nongkrong di warung kopi di Dusun Sempol Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang bersama warga kemudian datang teman Terdakwa yang bernama Pak B (sdr. SUNARI) menaiki sepeda motor Vega ZR warna biru sendirian dan langsung mengajak Terdakwa untuk ikut dengan mengatakan,”Ayo melok aku,” Terdakwa menjawab, “Nangndi,” dijawab oleh Pak B,”Bayu nggowo arek wedok,” kemudian Terdakwa meminjam uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke teman yang bernama Sdr. MALIK karena Terdakwa tidak punya uang, selanjutnya Terdakwa berangkat dengan Pak B dibonceng dengan sepeda motornya ke kali Padas Dusun sempol. Pak B dan Terdakwa lalu turun dari sepeda motor, disitu sudah ada Saksi BAYU dan saksi korban ALIKA DWI YULIANI Alias LILI berada di warung kali Padas, selanjutnya Terdakwa mengajak Pak B, Saksi BAYU dan saksi korban ALIKA DWI YULIANI Alias LILI untuk pindah tempat karena banyak orang. Mereka berempat menuju arah selatan dari warung kali Padas. Dan sesampainya di tengah hutan, Pak B menghentikan sepeda motornya dan memasukkan sepeda motornya ke jalan setapak di tengah hutan diikuti sepeda motor Saksi BAYU dan saksi korban ALIKA. Saksi korban ALIKA masuk ke dalam hutan duluan kira- kira jaraknya 50 meter dari jalan raya dan diikuti Pak B sedangkan Terdakwa dan saksi BAYU menunggu diatas sepeda motor. Selang 5 menit kemudian, pak B kembali ke parkiran motor dan mengatakan,”Digarap meneng ae koyok debog wes ndang rono,” ( disetubuhi diam saja seperti pohon pisang, sudah kamu kesana saja). Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam hutan dan sesampai di tempat saksi korban, Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara karena pada saat itu saksi korban dalam keadaan telanjang pada bagian bawah tidak mengenakan celana sama sekali selanjutnya Terdakwa langsung melepas celana sampai selutut kaki selanjutnya saksi korban ALIKA memberikan sebuah kondom yang langsung dipakaikan ke penis Terdakwa setelah itu Terdakwa memasukkan penis yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi korban dengan posisi Terdakwa diatas dan saksi korban ALIKA dibawah, tiba- tiba Terdakwa langsung mengeluarkan sperma tidak sampai satu menit kemudian Terdakwa mencabut penis dan melepas kondom serta membuang kondom tersebut di tempat kejadian. Sebelum pulang, Pak B memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban ALIKA. Persetubuhan yang kedua dilakukan pada sekitar bulan Februari 2016 di gubuk sawah di Dusun Sempol Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, yang awalnya Terdakwa di SMS oleh pak B untuk menyusul ke jembatan. Terdakwa ke jembatan dengan berjalan kaki kemudian naik sepeda motornya Pak B menuju di area persawahan. Disana ada Saksi BAYU dan saksi korban ALIKA yang kemudian mereka berempat pergi ke gubuk di tengah sawah. Selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi korban duluan dengan cara saksi korban ALIKA memberikan sebuah kondom yang langsung dipakaikan ke penis Terdakwa setelah itu Terdakwa memasukkan penis yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi korban dengan posisi Terdakwa diatas dan saksi korban ALIKA dibawah, tiba- tiba Terdakwa langsung mengeluarkan sperma tidak sampai satu menit kemudian Terdakwa mencabut penis dan melepas kondom serta membuang kondom tersebut di tempat kejadian. Bergantian dengan pak B menyetubuhi saksi korban ALIKA. Setelah itu Terdakwa memberi saksi korban ALIKA uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum et Repertum yang dibuat oleh Dokter ....... Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang Nomor : /488 /415.44/2017 tanggal .... 2017 atas nama ALIKA DWI YULIANI Alias LILI, menerangkan sesuai hasil pemeriksaannya yaitu :
Kepala : - tidak didapatkan kelainan dan tanda- tanda kekerasan. Leher : - tidak didapatkan kelainan dan tanda- tanda kekerasan. Dada : - tidak didapatkan kelainan dan tanda- tanda kekerasan. Perut : - tidak didapatkan kelainan dan tanda- tanda kekerasan. Alat gerak atas : - tidak didapatkan kelainan dan tanda- tanda kekerasan. Alat gerak bawah : - tidak didapatkan kelainan dan tanda- tanda kekerasan.
Pada pemeriksaan terhadap ALIKA DWI YULIANI Alias LILI. Pada saat ini kami dapatkan perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP. | ||
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum mengajukan Saksi yang memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I, OKTAVIANAH, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diajukan persidangan oleh karena terdakwa telah menyetubuhi anak saksi yang bernama ALIKA DWI YULIANI alias LILI;
Bahwa anak saksi disetubuhi oleh terdakwa pada saat berusia 15 tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi, saksi hanya mencurigai dengan perut anak saksi yang semakin membuncit dan badannya yang semakin bertambah gemuk;
Bahwa awalnya anak saksi tidak mau mengakui dirinya hamil namun akhirnya anak saksi mau mengetahui jika sedang mengandung, namun anak saksi tidak mengetahui anak siapa yang dikandung;
Bahwa saksi saat kejadian tidak serumah dengan anak saksi oleh karena anak saksi memilih tinggal dan bekerja di warung milik Supartik di Dusun Tambakrejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang;
Bahwa setelah anak saksi mengakui jika telah mengandung, anak saksi mengakui bahwa dirinya telah bersetubuh dengan beberapa orang yaitu SIMIN, SUNARI, VIGGI, SOLEH, RISKY, PERDI, ROBI, EMBIT, PUJI dan terdakwa;
Bahwa sehabis melakukan persetubuhan anak saksi di beri uang oleh orang-orang yang telah menyetubuhinya;
Bahwa untuk SIMIN anak saksi mengatakan tidak diberi uang hanya dijanjikan akan dibelikan pulsa;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan oleh anak saksi dengan orang-orang tersebut termasuk terdakwa anak saksi menjadi hamil dan tidak ada yang mau bertanggung jawab sehingga masa depan anak saksi hancur;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI II, ALIKA DWI YULIANA, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diajukan menjadi saksi dalam perkara terdakwa oleh karena persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa orang lainnya terhadap saksi;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa dan beberapa orang lainnya pada waktu dan tempat yang berbeda-beda;
Bahwa awalnya saksi pada bulan januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib mendapat SMS dari BAYU yang hendak menjemput saksi untuk pergi;
Bahwa selanjutnya saksi langsung mengambil kondom milik ibu saksi sebanyak 2 buah yang kemudian saksi masukkan kedalam kantong celana saksi;
Bahwa kemudian saksi ke luar rumah menuju ke Gapura untuk bertemu BAYU, dan setelah BAYU datang saksi langsung dibonceng oleh BAYU menggunakan sepeda motor Vega ZR warna biru menuju area kali Padas;
Bahwa sesampai ditempat tujuan saksi berhenti sebentar menunggu terdakwa, dan setelah itu terdakwa datang bersama dengan Pak SUNARI kemudian bersama-sama dengan saksi pergi menuju area hutan Dusun Sempol;
Bahwa selanjutnya sesampainya di tempat tujuan terdakwa mengatakan ayo kemudian saksi memberikan sebuah kondom yang langsung dipakaikan ke penis terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan penis yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi dengan posisi terdakwa diatas dan saksi dibawah dan penis terdakwa digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit dan kemudian penis terdakwa dicabut dan mengeluarkan sperma diatas tanah;
Bahwa setelah selesai bersetubuh dengan terdakwa dan sebelum pulang terdakwa memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp. 50.000,-;
Bahwa pada bulan Pebruari 2016 terdakwa dan pak SUNARI melakukan persetubuhan lagi dengan saksi di gubuk sawah di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, dan setelah selesai bersetubuh terdakwa memberikan uang lagi kepada saksi sejumlah Rp. 50.000,-;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI III, LENY WIDIYAYANTI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah bidan di Desa Karangmojo yang bertugas di Puskesmas Plandaan sejak tahun 2005 sampai sekarang;
Bahwa saksi sebagai bidan pernah memeriksa saksi ALIKA DWI YULIANA pada tanggal 6 Pebruari 2017 di rumah saksi ALIKA DWI YULIANA di Dusun Mojoagung RT.1 RW. 1, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, selanjutnya pada tanggal 9 Pebruari 2017 sekitar pukul 09.00 Wib di Puskesmas Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, dan terakhir pada tanggal 3 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 Wib di Puskesmas Plandaan ;
Bahwa pada saat datang pertama kali saksi ALIKA DWI YULIANA dalam keadaan hamil sekitar 28 minggu, namun pada saat itu saksi ALIKA DWI YULIANA tidak mau diperiksa sehingga saksi menyarankan pak Lurah Plandaan agar dibawa ke Puskesmas, dan ketika diperiksa di Puskesmas saksi ALIKA DWI YULIANA memang benar telah mengandung dengan usia kandungan 28 minggu ;
Bahwa saksi ALIKA DWI YULIANA tidak pernah mengatakan siapa ayah dari bayi yang dikandungnya;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi ALIKA DWI YULIANA tidak atau belum pernah menikah;
Bahwa saat ini sepengetahuan saksi, saksi ALIKA DWI YULIANA telah melahirkan anaknya namun bukan di puskesmas melainkan di RSUD Ploso;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI IV, BAYU IRAWAN, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diajukan menjadi saksi dalam perkara terdakwa oleh karena persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa orang lainnya terhadap saksi ALIKA DWI YULIANA;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan saksi ALIKA DWI YULIANA pada sekitar bulan Januari dan Pebruari tahun 2016 di suatu tempat di Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan saksi ALIKA DWI YULIANA bersama dengan terdakwa, Pak SUNARI alias Pak Be, SHOLEH, dan SUHARTOYO;
Bahwa awalnya saksi mengenal saksi ALIKA DWI YULIANA karena dikenalkan oleh seseorang bernama JEPRI alias EMBIT saat sedang berada di warung;
Bahwa pada saat di warung saksi bersama dengan terdakwa, Pak SUNARI, SHOLEH, pada saa itu JEPRI alias EMBIT menerima telpon dari saksi ALIKA DWI YULIANA dan di telpon tersebut antara JEPRI dan saksi ALIKA DWI YULIANA membahas sesuatu yang jorok-jorok dan saat itu saksi dan orang yang berada di warung mendengar percakapan tersebut;
Bahwa kemudian JEPRI alias EMBIT mengatakan jika saksi ALIKA DWI YULIANA orangnya enakan, kemudian saksi meminta untuk JEPRI alias EMBIT menghubungi kembali saksi ALIKA DWI YULIANA;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Pak SUNARI als. Pak Be menanyakan kepada saksi apakah saksi ALIKA DWI YULIANA mau diajak bersetubuh dan jika mau jangan mahal-mahal dan kemudian terdakwa mengirim SMS ke saksi ALIKA DWI YULIANA mengatakan jika ada job dan saksi ALIKA DWI YULIANA mengatakan mau jika bayarannya minimal Rp. 50.000,-, dan kemudian selanjutnya Pak SUNARI alias pak Be membuat janji bertemu di Desa Padas setelah maghrib ;
Bahwa pada bulan Pebruari tahun 2016 sekira pukul 17.30 Wib saksi menjemput saksi ALIKA DWI YULIANA dengan menggunakan sepeda motor milik saksi menuju sungai kali Padas di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plabuhan;
Bahwa setelah sampai di tempat tujuan datang terdakwa bersama dengan Pak SUNARI alias Pak BE, kemudian saksi bersama-sama perg ke daerah hutan di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plabuhan, Kabupaten Jombang;
Bahwa selanjutnya sesampainya di tempat tujuan terdakwa mengatakan ayo kemudian saksi memberikan sebuah kondom yang langsung dipakaikan ke penis terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan penis yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi dengan posisi terdakwa diatas dan saksi dibawah dan penis terdakwa digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit dan kemudian penis terdakwa dicabut dan mengeluarkan sperma diatas tanah;
Bahwa setelah selesai bersetubuh dengan terdakwa dan sebelum pulang terdakwa memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp. 50.000,-;
Bahwa setelah selesai saksi BAYU mengantar saksi ALIKA DWI YULIANA pulang;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama ,terdakwa melakukan persetubuhan kembali dengan saksi ALIKA DWI YULIANA pada bulan Pebruari 2016 di gubuk sawah di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi ALIKA DWI YULIANA sebanyak 2 kali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan pertama kali di areal hutan di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plabuhan, Kabupaten Jombang dan kedua kali di gubuk sawah di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang;
Bahwa awal terdakwa kenal dengan saksi ALIKA DWI YULIANA PADA saat di warung saksi BAYU bersama dengan terdakwa, Pak SUNARI, SHOLEH, pada saa itu JEPRI alias EMBIT menerima telpon dari saksi ALIKA DWI YULIANA dan di telpon tersebut antara JEPRI dan saksi ALIKA DWI YULIANA membahas sesuatu yang jorok-jorok dan saat itu saksi dan orang yang berada di warung mendengar percakapan tersebut;
Bahwa kemudian JEPRI alias EMBIT mengatakan jika saksi ALIKA DWI YULIANA orangnya enakan, kemudian saksi BAYU meminta untuk JEPRI alias EMBIT menghubungi kembali saksi ALIKA DWI YULIANA;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Pak SUNARI als. Pak Be menanyakan kepada saksi BAYU apakah saksi ALIKA DWI YULIANA mau diajak bersetubuh dan jika mau jangan mahal-mahal dan kemudian terdakwa mengirim SMS ke saksi ALIKA DWI YULIANA mengatakan jika ada job dan saksi ALIKA DWI YULIANA mengatakan mau jika bayarannya minimal Rp. 50.000,-, dan kemudian selanjutnya Pak SUNARI alias pak Be membuat janji bertemu di Desa Padas setelah maghrib ;
Bahwa pada bulan Pebruari tahun 2016 sekira pukul 17.30 Wib saksi BAYU menjemput saksi ALIKA DWI YULIANA dengan menggunakan sepeda motor milik saksi BAYU menuju sungai kali Padas di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plabuhan;
Bahwa setelah sampai di tempat tujuan datang terdakwa bersama dengan Pak SUNARI alias Pak BE, kemudian saksi BAYU bersama-sama pergi ke daerah hutan di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plabuhan, Kabupaten Jombang;
Bahwa selanjutnya sesampainya di tempat tujuan terdakwa mengatakan ayo kemudian saksi memberikan sebuah kondom yang langsung dipakaikan ke penis terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan penis yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi dengan posisi terdakwa diatas dan saksi dibawah dan penis terdakwa digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit dan kemudian penis terdakwa dicabut dan mengeluarkan sperma diatas tanah;
Bahwa setelah selesai bersetubuh dengan terdakwa dan sebelum pulang terdakwa memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp. 50.000,-;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa masa depan saksi ALIKA DWI YULIANA hancur;
Bahwa terdakwa menyesali seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya guna mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan hendaknya dianggap termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan ke persidangan maka ditemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi ALIKA DWI YULIANA sebanyak 2 kali;
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi saksi sebelum ALIKA DWI YULINA bersetubuh dengan terdakwa menawarkan akan mencarikan kondom namun saat itu saksi ALIKA DWI YULIANA mengatakan sudah memiliki kondom, selanjutnya terdakwa mengajak saksi ALIKA DWI YULIANA untuk ketemuan namun sebelum bertemu saksi ALIKA DWI YULIANA mengambil kondom milik ibu saksi ALIKA DWI YULIANA sebanyak 2 buah dan saksi ALIKA DWI YULIANA masukkan kedalam kantong celana saksi ALIKA DWI YULIANA, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saksi BAYU menjemput saksi ALIKA DWI YULIANA dengan menggunakan sepeda motor milik saksi BAYU menuju sungai kali Padas di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plabuhan;
Bahwa setelah sampai di tempat tujuan datang terdakwa bersama dengan Pak SUNARI alias Pak BE, kemudian saksi BAYU bersama-sama pergi ke daerah hutan di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plabuhan, Kabupaten Jombang;
Bahwa setelah sesampainya di tempat tujuan terdakwa mengatakan ayo kemudian saksi memberikan sebuah kondom yang langsung dipakaikan ke penis terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan penis yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi dengan posisi terdakwa diatas dan saksi dibawah dan penis terdakwa digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit dan kemudian penis terdakwa dicabut dan mengeluarkan sperma diatas tanah;
Bahwa setelah selesai bersetubuh dengan terdakwa dan sebelum pulang terdakwa memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp. 50.000,-
Bahwa setiap terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi ALIKA DWI YULIANA terdakwa selalu memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi ALIKA DWI YULIANA hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa usia saksi ALIKA DWI YULIANA pada saat terdakwa setubuhi adalah 15 tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut :Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Tunggal, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut umum yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Unsur gabungan dari beberapa perbuatan;
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 16 Undang – undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang sebagai subyek hukum dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya dan dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama SIMIN Bin SARIBAN yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Hakim berkeyakinan Terdakwa SIMIN Bin SARIBAN mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang menjadi obyek dari suatu perbuatan adalah ‘anak, sehingga Hakim akan menguraikan tentang anak sebagaimana dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang – undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa anak yang dimaksud dalam hal ini adalah seorang perempuan bernama ALIKA DWI YULIANA yang mana berdasarkan keterangan saksi dan Foto copy Surat Keterngan Domisili bahwa ALIKA DWI YULIANA lahir pada tanggal 6 Desember 2002, sehingga saat ini ALIKA DWI YULIANA berumur sekitar 15 ( lima belas ) tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian ALIKA DWI YULIANA , telah memenuhi definisi anak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya sikap batin Pelaku yang menghendaki dan menyadari akan perbuatan serta akibatnya yang timbul dan perbuatan yang nyata – nyata dilaksanakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini ada beberapa perbuatan yang dilakukan yaitu melakukan tipu muslihat atau melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa untuk dapat memenuhi unsur kedua ini Terdakwa tidak harus melakukan semua perbuatan tersebut, artinya apabila satu perbuatan telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat memenuhi unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa rangkaian kebohongan berupa beberapa kata yang tidak benar atau dengan kata lain memerlukan sedikitnya dua pernyataan yang bohong, sedangkan tipu muslihat berupa membohongi tanpa kata – kata, tetapi dapat berupa suatu perbuatan seperti memperlihatkan sesuatu’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh terhadap orang sehingga orang itu mengikuti dan menuruti kehendaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum pada awalnya awal mula kejadian adalah awalnya saksi ALIKA DWI YULIANA pada bulan januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib mendapat SMS dari BAYU yang hendak menjemput saksi untuk pergi;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ALIKA DWI YULIANA langsung mengambil kondom milik ibu saksi ALIKA DWI YULIANA sebanyak 2 buah yang kemudian saksi ALIKA DWI YULIANA masukkan kedalam kantong celana saksi ALIKA DWI YULIANA;
Menimbang, bahwa kemudian saksi ALIKA DWI YULIANA ke luar rumah menuju ke Gapura untuk bertemu saksi BAYU, dan setelah saksi BAYU datang saksi langsung dibonceng oleh saksi BAYU menggunakan sepeda motor Vega ZR warna biru menuju area kali Padas;
Menimbang, bahwa sesampai ditempat tujuan saksi ALIKA DWI YULIANA berhenti sebentar menunggu terdakwa, dan setelah itu terdakwa datang bersama dengan Pak SUNARI kemudian bersama-sama dengan saksi ALIKA DWI YULIANA pergi menuju area hutan Dusun Sempol;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya di tempat tujuan terdakwa mengatakan ayo kemudian saksi ALIKA DWI YULIANA memberikan sebuah kondom yang langsung dipakaikan ke penis terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan penis yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi ALIKA DWI YULIANA dengan posisi terdakwa diatas dan saksi ALIKA DWI YULIANA dibawah dan penis terdakwa digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit dan kemudian penis terdakwa dicabut dan mengeluarkan sperma diatas tanah;
Menimbang, bahwa agar saksi ALIKA DWI YULIANA mau bersetubuh dengan terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi ALIKA DWI YULIANA akan memberikan uang kepada saksi ALIKA DWI YULIANA sebesar Rp. 50.000,- ;
Menimbang, bahwa memberikan uang kepada saksi ALIKA DWI YULIANA adalah upaya Terdakwa untuk memberikan pengaruh kepada Saksi ALIKA DWI YULIANA agar Saksi ALIKA DWI YULIANA mau menuruti keinginan Terdakwa sehingga dikaitkan dengan definisi melakukan serangkaian kebohongan, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam perbuatan membujuk anak, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki – laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki – laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani; ( penjelasan Pasal 284 KUHP, dalam buku Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ) serta komentar – komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, R.Soesilo, Politeia – Bogor );
Menimbang, bahwa dalam buku karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH, dan Theo Lamintang, SH, dengan judul Delik – Delik Khusus, Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Halaman 102, mengutip pendapat Prof.Van Bemmelen dan Prof.Van Hattum, ‘ bahwa bagi adanya suatu perbuatan mengadakan hubungan kelamin itu tidak disyaratkan telah terjadinya ejaculatio seminis, melainkan cukup jika orang telah memasukkan penisnya ke dalam vagina seorang wanita’;
Menimbang, bahwa terhadap dua definisi tersebut, Majelis Hakim mengambil pendapat dari Prof.Van Bemmelen dan Prof.Van Hattum, bahwa untuk terjadinya persetubuhan tidak perlu sampai mengeluarkan sperma, namun ketika kemaluan laki – laki telah masuk ke dalam kemaluan perempuan, maka telah terjadi persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam unsur kedua, Terdakwa telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi ALIKA DWI YULIANA kemudian menggerak – gerakkannya hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi ALIKA DWI YULIANA;
Menimbang, bahwa dengan demikian alat kelamin Terdakwa telah masuk ke dalam alat kelamin Saksi ALIKA DWI YULIANA sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin ALIKA DWI YULIANA, dan menurut Majelis Hakim hal tersebut telah masuk dalam persetubuhan dan dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur gabungan dari beberapa perbuatan,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum pada awalnya awal mula kejadian adalah awalnya saksi ALIKA DWI YULIANA pada bulan januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib mendapat SMS dari BAYU yang hendak menjemput saksi untuk pergi;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ALIKA DWI YULIANA langsung mengambil kondom milik ibu saksi ALIKA DWI YULIANA sebanyak 2 buah yang kemudian saksi ALIKA DWI YULIANA masukkan kedalam kantong celana saksi ALIKA DWI YULIANA;
Menimbang, bahwa kemudian saksi ALIKA DWI YULIANA ke luar rumah menuju ke Gapura untuk bertemu saksi BAYU, dan setelah saksi BAYU datang saksi langsung dibonceng oleh saksi BAYU menggunakan sepeda motor Vega ZR warna biru menuju area kali Padas;
Menimbang, bahwa sesampai ditempat tujuan saksi ALIKA DWI YULIANA berhenti sebentar menunggu terdakwa, dan setelah itu terdakwa datang bersama dengan Pak SUNARI kemudian bersama-sama dengan saksi ALIKA DWI YULIANA pergi menuju area hutan Dusun Sempol;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya di tempat tujuan terdakwa mengatakan ayo kemudian saksi ALIKA DWI YULIANA memberikan sebuah kondom yang langsung dipakaikan ke penis terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan penis yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi ALIKA DWI YULIANA dengan posisi terdakwa diatas dan saksi ALIKA DWI YULIANA dibawah dan penis terdakwa digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit dan kemudian penis terdakwa dicabut dan mengeluarkan sperma diatas tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa menyetubuhi saksi ALIKA DWI YULIANA kembali pada bulan Pebruari 2016 dengan cara yang sama;
Menimbang, bahwa agar saksi ALIKA DWI YULIANA mau bersetubuh dengan terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi ALIKA DWI YULIANA , akan memberikan uang kepada saksi ALIKA DWI YULIANA sejumlah Rp. 50.000,-
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa dan Pak SUNARI alias Pak BE secara bergantian telah melakukan perbuatan bersetubuh beberapa kali dengan saksi ALIKA DWI YULIANA yang mana perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara yang sama dengan perbuatan persetubuhan yang pertama dan menurut Majelis Hakim hal tersebut telah masuk dalam gabungan dari beberapa perbuatan dan dengan demikian unsur keempat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan tertulis dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa setelah Majelis Hakim mencermati pembelaan Terdakwa maka dalam uraian pembelaannya, Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan terdakwa sudah seluruhnya dipertimbangkan didalam uraian unsur-unsur yang mana perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian menurut Majelis Hakim Pembelaan terdakwa dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang R.I. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa sepanjang dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemui adanya alasan Pembenar maupun Pemaaf yang dapat menghapuskan pemidanaan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah ancaman pidana yang sifatnya kumulatif dan terdapat ancaman pidana minimumnya yaitu pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar Rupiah );
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah kumulatif yaitu selain pidana penjara juga pidana denda maka terhadap Terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda dan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA R warna silver NO.POl S-26688 WI, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat kehijauan, 1 (satu) celana panjang motif batik warna hitam kombinasi putih;
Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah milik terdakwa maka terhadap barang bukti sudah sepatutnya di kembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) celana panjang motif batik warna hitam kombinasi putih;
Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi ALIKA DWI YULIANA maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya di kembalikan kepada saksi ALIKA DWI YULIANA;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan pula keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban ALIKA DWI YULIANA;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat Ketentuan Pasal 81 ayat ( 1 ) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAMIN Bin SARIBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “‘turut serta dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 ( enam puluh juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA R warna silver NO.POl S-26688 WI, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat kehijauan, 1 (satu) celana panjang motif batik warna hitam kombinasi putih;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) buah celana panjang warna biru;
Dikembalikan kepada saksi ALIKA DWI YULIANI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Kamis, Tanggal 28 September 2017 oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua , SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H., masing – masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 3 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh KARIMULYATIM, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ARI ISWAHYUNI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan di hadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum.
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI;
KARIMULYATIM, S.H.