159/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 159/PID.B/2018/PT PBR
DAHRIJAN HARIYATI
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI 1. Menerima Permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 261/Pid.B/2018/PN Bls tanggal 30 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN Nomor 159/PID.B/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : DAHRIJAN HARIYATI
Tempat lahir : Lhokseumawe
Umur / Tgl. lahir : 37 Tahun/1 Juli 1980
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 10 Juli 2018 Nomor 159/PID.B/2018/PT PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada tanggal yang sama penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Berkas perkara dan surat - surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 261/PID.B/2018/PN Bls tanggal 30 Mei 2018 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 April 2017 dengan register Nomor PDM- 47/BKS/04/2018, terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DAHRIJAN HARYATI, pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018, sekira jam 17.4 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018, atau masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Waning Kopi Madiun Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan , baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira jam 17.45 wib, saksi korban MAZWIN yang sedang berada di Warung Kopi Madiun Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dihampiri oleh terdakwa.
Bahwa setelah berhadapan langsung dengan saksi korban, kemudian terdakwa berkata : “Main kau samaku, pandai pula kau itu tidak kau tubs nama kedai kopinya itu, itulah kau tutupi dirimu, pandai kau memang, lapar kali kau ya, sampai kau dibayar sama siyon, lapar kau, tak bisa kau kasih anak istrimu dengan uang halal, sayang kali kau, memang wartawan lima puluh ribu kau”. Sambil menelepon, terdakwa berkata lagi “bang binatang ini ndak mau ngaku bang, berdalih-dalih dia binatang ini, ndak mau dia kuajak keluar dia ndak mau dia, ngak ngaku dia, ndak ada dia nulis itu segala macam, iya no comen katanya, macam binatang kutengok tingkahnya disini, lapar dia mungkin dia ni bang, dia tidak mau ngaku siapa si yon itu, apa mesti yang ku buat lagi ini, kubunuh dia sekarang disini, oke dia dah bilang dia tantang kemana pun kita bawa dia tantang ini memang, tidak takut dia sikit pun”. Setelah menutup handphonenya, terdakwa kembali lagi berkata “kau tunggu ya, hei wartawan lapar tunggu ya. kasih makan yang halal untuk anak istri kau itu, kau telp semua kau telp semua aku sudah menantang kau nih, mulai sekarang kau tameng did kau ya, kau tameng diri kau, kau tengok ya hitungan menit kau tengok”. Setelah memaki-maki saksi korban, lalu terdakwa pergi keluar waning.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MAZWIN merasa ketakutan dan merasa jiwanya terancam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau:
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DAHRIJAN HARYATI, pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018, sekira jam 17.4 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2018, atau masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Medium Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya terang supaya hal itu diketahui umum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira jam 17.45 wib, saksi korban MAZWIN yang sedang berada di Warung Kopi Madiun Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dihampiri oleh terdakwa.
Bahwa setelah berhadapan langsung dengan saksi korban, kemudian terdakwa berkata : “Main kau samaku, pandai pula kau itu tidak kau tubs nama kedai kopinya itu, itulah kau tutupi dirimu, pandai kau memang, lapar kali kau ya, sampai kau dibayar sama siyon, lapar kau, tak bisa kau kasih anak istrimu dengan uang halal, sayang kali kau, memang wartawan lima puluh ribu kau”. Sambil menelepon, terdakwa berkata lagi “bang binatang ini ndak mau ngaku bang, berdalih-dalih dia binatang ini, ndak mau dia kuajak keluar dia ndak mau dia, ngak ngaku dia, ndak ada dia nulis itu segala macam, iya no comen katanya, macam binatang kutengok tingkahnya disini, lapar dia mungkin dia ni bang, dia tidak mau ngaku siapa si yon itu, apa mesti yang ku buat lagi ini, kubunuh dia sekarang disini, oke dia dab bilang dia tantang kemana pun kita bawa dia tantang ini memang, tidak takut dia sikit pun”. Setelah menutup handphonenya, terdakwa kembali lagi berkata “kau tunggu ya, hei wartawan lapar tunggu ya. kasih makan yang halal untuk anak istri kau itu, kau telp semua kau telp semua aku sudah menantang kau nih, mulai sekarang kau tameng did kau ya, kau tameng diri kau, kau tengok ya hitungan menit kau tengok”. Setelah memaki-maki saksi korban, lalu terdakwa pergi keluar warung.
Bahwa dari perkataan-perkataan yang diucapkan oleh terdakwa, saksi korban MAZWIN secara pribadi maupun secara profesi merasa tidak enak, dilecehkan dan dihina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 310 ayat (1) KUHP.-
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan dari Penuntut Umum tanggal 23 Mei 2018 dengan register Nomor PDM-47/BKS/04/2018, terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa DAHRIJAN HARYATI, telah tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya terang supaya hal itu diketahui umum”, sebagaimana diatur dalam pasal 310 sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAHRIJAN HARYATI, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna silver.
1 (satu) buah kartu memory Handphone warna hitam.
(Dikembalikan kepada saksi korban NAZWIN)
Menetapkan supaya terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa tersebut diatas, Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 261/Pid.B/2018/PN Bls tanggal 30 Mei 2018 telah menjatuhkan putusan, yang amarnya pada berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DAHRIJAN HARYATI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penistaan” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna silver.
1 (satu) buah kartu memory Handphone warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban MAZWIN.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 Juni 2018 dan Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 5 Juni 2018 sebagaimana dari Akta Permintaan Banding Nomor 261/Akta.Pid.B/2018/PN.Bls dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Jaksa Penuntut Umum Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2018;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi bandingnya Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 7 Juni 2018 dan dari Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal dan hari yang sama dan memori banding tersebut telah pula diserahkan/diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2018 dengan baik dan sempurna;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 26 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal dan hari yang sama dan kontra memori banding tersebut telah pula diserahkan/diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Juni 2018 dengan baik dan sempurna;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara untuk Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Juni 2018 dengan Nomor W4.U3/724/HN.01.10/VI/2018, dimana kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan yang layak serta cukup untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 22 Juni 2018 sampai dengan tanggal 28 Juni 2018, sebelum perkara tersebut dikirim ke-Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding untuk pemeriksaan tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang Undang, maka pengajuan permintaan banding secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 261/Pid.B/2018/PN Bls tanggal 30 Mei 2018, berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 261/Pid.B/2018/PN Bls tanggal 30 Mei 2018, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru sendiri didalam memutus perkara ini pada Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan kontra memori banding dari Terdakwa, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama ternyata tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama yang kesemuanya sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karenanya memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 261/Pid.B/2018/PN Bls tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 261/Pid.B/2018/PN Bls tanggal 30 Mei 2018, yang dimohonkan banding dapat dipertahankan dan di kuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
1. Menerima Permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 261/Pid.B/2018/PN Bls tanggal 30 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 oleh kami : Junilawati Harahap, S.H,.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, H.Herman Nurman, S.H,.M.H,. dan Sugeng Riyono, S.H,.M.Hum., sebagai Hakim - Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu tanggal 25 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Diyah Fajar Sari, S.H.,M.H,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis,
H. Herman Nurman, S.H.,M.H Junilawati Harahap, S.H.,M.H
Sugeng Riyono. S.H,.M.Hum
Panitera Pengganti,
Diyah Fajar Sari, S.H.,M.H.