338 K/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Cideng Barat No.58-B
Also in 8 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : BUPATI MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN dan Pemohon Kasasi II : PT. INTIPUTERA KANAAN tersebut;
PUTUSAN
Nomor 338 K/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
I. BUPATI MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN, tempat kedudukan di Jalan Kolonel Wahid Udin Nomor 257, Sekayu;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. H. Idham Khalid, SH.;
2. Hj. Nurmalah, SH., MH.;
3. M. Edy Siswanto, SH.;
4. Herwinsyah, SH.;
5. Agustina Zain, SH.;
6. Sarinah, SH.;
7. Zul Fatah, SH.;
Kesemuanya dari Kantor Hukum Idham Khalid & Nurmalah, beralamat di Jalan Mayor Salim Batubara Nomor 2641 RT. 39 RW. 10, Kelurahan 20 D1, Kecamatan Ilir Timur 1 Sekip Pangkal, Palembang, 30127, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2012;
II. PT. INTIPUTERA KANAAN, dalam hal ini diwakili oleh NISCHAL JAIN, selaku Direktur PT. IntiPutera Kanaan, tempat kedudukan di Jalan Surya Utama Blok V Nomor 25, Kedoya Utara, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. M. Iqbal Hadromi, SH.;
2. Gita Petrimalia, SH.;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2012, dan selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada:
1. Rengganis, SH., MH.;
2. Deshaputra Intanperdana, SH.;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 11 Juni 2012;
Para Advokat dan Penasihat Hukum pada “Hadromi & Partners Law Firm” di Setiabudi Atrium, 2nd Floor, Suite 209A, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta, 12920,
Pemohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding I, II/Tergugat, Tergugat II Intervensi;
melawan:
PT. BERKAT SAWIT SEJATI, dalam hal ini diwakili oleh SURJA, selaku Direktur PT. Berkat Sawit Sejati, kewarganegaraan Indonesia, alamat kantor pusat di Jalan Cideng Barat Nomor 58 - B, Jakarta Pusat, 10150, alamat kantor kebun di Jalan Dayung Sumpal Km. 25, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. H. Refman Basri, SH., MBA;
2. Muhammad Faisal Rambey, SH.;
3. Zulchairi, SH.;
4. Elidawati Harahap, SH.;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Law Office “H. Refman Basri, SH., MBA - Zulchairi, SH. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 944/SK/RB/VI/12 tanggal 25 Juni 2012;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding I, II/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Adapun yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara ini adalah Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1151 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Operasi Produksi kepada PT. Intiputera Kanaan tanggal 25 Oktober 2010;
Adapun yang menjadi alasan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan objek sengketa, sehingga dijadikan Tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara ini;
2. Bahwa objek sengketa tersebut diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 25
Oktober 2010 dan diketahui oleh Penggugat melalui surat dari PT.Inti Putera Kanaan Ref Nomor 218/AC-IPK/JKT/VII/2011 tertanggal 15 Juli 2011 yang diterima Penggugat pada tanggal 20 Juli 2011, sedang proses administrasi sebelumnya tentang objek sengketa sama sekali tidak pernah diberitahukan dan tidak diketahui oleh Penggugat selaku Pemegang Hak Guna Usaha yang sah dan oleh karena itu gugatan Tata Usaha Negara ini diajukan oleh Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak tanggal diketahui objek sengketa oleh Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh karena itu menurut hukum gugatan Tata Usaha Negara ini mohon untuk dapat diterima oleh Majelis Hakim;
3. Bahwa Penggugat selaku subjek hukum badan hukum telah memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku
sebagaimana Akta Risalah Rapat (PT. Berkat Sawit Sejati) Nomor 44 tanggal 10 Juli 2008 diperbuat dihadapan Eddy Simin SH., Notaris di Medan dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-54548.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008 dan Akta Risalah Rapat (PT. Berkat Sawit Sejati) Nomor 09 tanggal 02 Mei 2011 diperbuat dihadapan Eddy Simin SH., Notaris di Medan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.10-16563 tanggal 30 Mei 2011, sehingga sebagai badan hukum dapat bertindak selaku Penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara ini;
4. Bahwa objek sengketa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Usaha Negara, dimana objek sengketa tersebut telah bersifat konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, sebagai berikut:
4.1 Telah bersifat konkret yaitu Surat Bupati Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan Nomor 1151 Tahun 2010 tentang Persetujuan
Peningkatan lzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi
Produksi Kepada PT. IntiPutera Kanaan tanggal 25 Oktober 2010
untuk lokasi pertambangan di Desa Sumber Harum, Berlian Jaya,
Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
4.2 Telah bersifat individual sebab surat tersebut tidak ditujukan kepada
umum, akan tetapi ditujukan kepada PT. IntiPutera Kanaan di
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
4.3 Telah bersifat final, yaitu sudah definitive dan tidak tergantung pada
sesuatu hak yang lain, dimana dengan adanya objek sengketa
tersebut telah merugikan hak Penggugat yang telah lebih dahulu
memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA atas lahan seluas 11.538,8 Ha;
5. Bahwa objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara aquo sangat erat hubungannya dengan lahan Hak Guna Usaha Penggugat seluas 11.538,8 Ha yang terletak di Desa Tampang Bara, Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA seluas 11.538,8 Ha yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 19 Februari 2003 dan setelah gugatan didaftarkan tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2011 telah diadakan rapat oleh Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin yang dihadiri oleh PT. IntiPutera Kanaan, PT. Dapur Sawit, Penggugat, bahwa ternyata objek sengketa berada didalam Hak Guna Usaha Penggugat sesuai dengan Berita Acara tanggal 23 Agustus 2011;
6. Bahwa Penggugat sangat keberatan dan telah dirugikan atas terbitnya
objek sengketa, berdasarkan alasan hukum sebagai berikut:
6.1 Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA atas lahan seluas 11.538,8 Ha yang terletak di Desa Tampang Bara, Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan;
6.2 Bahwa dalam objek sengketa menyebutkan tentang Persetujuan
Peningkatan lzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi
Produksi Kepada PT. IntiPutera Kanaan berdasarkan objek sengketa atas lahan seluas 9.871 Ha yang terletak di Desa Sumber Harum, Berlian Jaya, Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sedangkan lahan seluas 9.871 Ha tersebut berada didalam areal Hak Guna Usaha Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Penggugat Nomor 07/MUBA yang telah ada lebih dahulu;
6.3 Bahwa oleh karena itu dengan objek sengketa tersebut PT. IntiPutera
Kanaan dapat melakukan operasi produksi didalam Hak Guna Usaha Penggugat berupa tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil study kelayakan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
6.4 Bahwa dengan adanya surat keputusan objek sengketa tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat karena akan mengganggu usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Penggugat dalam lahan Hak Guna Usaha Penggugat seluas 11.538,8 Ha;
6.5 Bahwa Penggugat tidak pernah diberitahu dan/atau dipanggil
sehubungan dengan proses diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat maupun oleh pejabat yang ditunjuk oleh Tergugat terjadinya kegiatan pertambangan didalam areal Hak Guna Usaha Penggugat;
6.6 Bahwa seharusnya Tergugat memberitahukan kepada Penggugat
sehubungan akan diprosesnya penerbitan objek sengketa oleh Tergugat guna memenuhi Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Azas Keterbukaan dan Kepastian Hukum, sebab Penggugat yang memiliki hak dan kewenangan atas tanah Hak Guna Usaha Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA, apalagi tidak menjadi kewenangan dari Tergugat untuk menerbitkan izin di atas areal perkebunan Penggugat yang telah lebih dahulu diberikan hak oleh Tergugat kepada Penggugat;
6.7 Bahwa dengan demikian seharusnya Tergugat tidak menerbitkan objek sengketa karena objek sengketa menyebabkan terjadinya kerugian Penggugat dengan terganggunya usaha perkebunan kelapa sawit milik Penggugat;
Objek Sengketa Telah Melanggar dan atau Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku serta Azas Pemerintahan Yang Baik;
7. Bahwa objek sengketa tersebut telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Azas-Azas Pemerintahan Umum Yang Baik, dengan alasan hukum sebagai berikut:
7.1. Bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data juridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
7.2. Bahwa objek sengketa diterbitkan berdasarkan salah satunya ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Vide angka 5 dalam kata mengingat), akan tetapi melanggar syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 135, yakni harus mendapatkan persetujuan dari Penggugat selaku pemegang hak atas tanah Hak Guna Usaha tempat lahan pertambangan dalam objek sengketa dan fakta hukumnya sampai dengan saat ini tidak ada persetujuan dari Penggugat, karena objek sengketa bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah seluas 9.871 Ha tersebut adalah objek sengketa sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha Penggugat;
7.3. Bahwa dengan demikian sepatutnya menurut hukum Penggugat
diberitahukan dan atau adanya persetujuan dari Penggugat selaku
pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha atas tanah tempat operasi produksi tambang yang akan dilakukan;
7.4. Bahwa wilayah pertambangan seluas 9.871 Ha dalam objek sengketa
ditetapkan seharusnya dilaksanakan secara transparan dan
memperhatikan pendapat masyarakat (Penggugat) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
7.5. Bahwa Tergugat tidak mengumumkan secara terbuka kepada
masyarakat (Penggugat) atas diterbitkannya objek sengketa
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
7.6. Bahwa objek sengketa diterbitkan tidak berdasarkan hasil pelelangan
WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil
kajian study kelayakan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
7.7. Bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan aspek hak dan kepemilikan tanah Sertifikat Hak Guna Usaha, sehingga menerbitkan objek sengketa yang merugikan Penggugat selaku pihak yang berkepentingan sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA dimana untuk wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan PT. IntiPutera Kanaan;
8. Bahwa perbuatan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tersebut di atas adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 53 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 53 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
“Keputusan yang digugat itu bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik” antara lain Azas Kepastian Hukum yakni: Penggugat telah menguasai, mengusahai dan mempergunakan lahan Hak Guna Usaha seluas 11.538,8 Ha sesuai dengan perizinan yang ada;
8.1 Azas Keterbukaan, yakni Tergugat yang menerbitkan objek sengketa, tidak pernah memberitahukan atau memanggil Penggugat dalam proses penerbitan objek sengketa dalam perkara aquo, padahal Penggugat adalah pihak yang paling dirugikan akibat objek sengketa, karena Tergugat telah lebih dulu memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha di atas wilayah izin usaha pertambangan tersebut;
8.2 Bahwa objek sengketa diterbitkan tidak sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang berlaku serta telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik;
8.3 Bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut telah
menimbulkan kerugian kepada Penggugat yang telah melanggar dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dan patut kiranya menurut hukum harus dinyatakan batal atau tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 jo. ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
9. Bahwa oleh karena Penggugat selaku pemegang Hak Guna Usaha yang sah yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 19 Februari 2003 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 7/MUBA seluas 11.538,8 Ha, dan selaku pemegang Hak Guna Usaha Penggugat telah mengeluarkan investasi yang cukup besar untuk melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit, maka
dengan diterbitkannya objek sengketa tersebut oleh Tergugat jelas sangat merugikan kepada usaha Penggugat dan Tergugat tidak dapat melindungi Penggugat sebagai investor yang jauh terlebih dahulu dibandingkan dengan PT. IntiPutra Kanaan yang diberikan Tergugat Persetujuan Peningkatan lzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi, maka oleh karena itu sangat mendesak agar Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk:
“Dilakukan penundaaan pelaksanaan objek sengketa dan sangat beralasan hukum untuk dikabulkan Majelis Hakim terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok sengketa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara;
Adapun alasan penundaan ini disampaikan oleh Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
9.1 Bahwa keadaan dilapangan yang tidak kondusif dalam menjalankan usaha, karena selaku pemegang Hak Guna Usaha yang syah, Penggugat telah pula melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit, namun dilapangan karyawan Penggugat diduga telah diintimidasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga setiap saat akan terjadi bentrok fisik untuk tujuan mernpertahankan areal Hak Guna Usaha tersebut;
9.2 Bahwa menurut ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinyatakan secara tegas:
“Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah dalam hal ini adalah Penggugat, sedangkan kenyatannya sampai saat gugatan perkara Tata Usaha Negara didaftarkan Penggugat tidak pernah memberikan
persetujuan kepada siapapun guna menjalankan usaha pertambangan explorasi maupun explorasi;
9.3 Bahwa guna menghindari hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan dari seluruh karyawan Penggugat serta pengamanan atas aset perkebunan termasuk tanaman kelapa sawit milik Penggugat, dimohonkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebelum melakukan pemeriksaan pokok perkara agar kiranya berkenaan untuk menerbitkan penetapan penundaan atas objek sengketa sampai perkara Tata Usaha Negara
ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Penundaaan
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1151 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober yang diterima Penggugat pada tanggal 20 Juli 2011 sesuai surat dari PT. IntiPutera Kanaan Ref Nomor 218/AC-IPK/ JKT/VII/2011 tertanggal 15 Juli 2011, sampai perkara Tata Usaha Negara ini memiliki Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1151 Tahun 2010 tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi kepada PT. IntiPutera Kanaan tanggaI 25 Oktober 2010 di Desa Sumber Harum, Berlian Jaya, Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1151 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi kepada PT. IntiPutera Kanaan tanggal 25 Oktober 2010 di Desa Sumber Harum, Berlian Jaya, Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Kompetensi Pengadilan Yang Mengadili
1. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa wilayah yang diatur oleh Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1151 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Operasi Produksi kepada PT. IntiPutera Kanaan tertanggal 25 Oktober 2010 (objek sengketa) berada didalam wilayah Hak Guna Usaha (Hak Guna Usaha) Penggugat;
2. Bahwa dengan demikian sengketa yang muncul adalah siapa yang berhak untuk mengelola/menjalankan usaha di wilayah tersebut, dan ini merupakan sengketa perdata;
3. Bahwa sudah sepantasnya terlebih dahulu diselesaikan sengketa perdatanya, dalam hal ini Pengadilan Negeri-lah yang mempunyai kompetensi untuk mengadili perkara a quo;
B. Gugatan Prematur
1. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan lahan yang ditetapkan oleh objek sengketa berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA;
2. Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah prematur atau tergesa-gesa dikarenakan belum ada kepastian apakah benar izin usaha pertambangan yang sesuai dengan objek sengketa berada di titik koordinat wilayah yang sama dengan Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA seperti yang didalilkan Penggugat;
3. Bahwa sampai saat ini belum ada pengukuran atau penentuan ulang titik-titik koordinat Hak Guna Usaha Penggugat yang menyatakan bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. IntiPutera Kanaan berada di wilayah Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA, oleh karenanya secara hukum gugatan Penggugat adalah prematur atau belum saatnya untuk diajukan;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Eksepsi tentang Kompetensi
1. Bahwa pada point 5 gugatan, Penggugat mendalilkan bahwasanya Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1151 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi kepada PT, IntiPutera Kanaan tanggal 25 Oktober 2010 (selanjutnya disebut
“Objek Sengketa”) berada dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 11,538,8 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA tertanggal 19 Februari 2003 (selanjutnya disebut “Hak Guna Usaha 07/MUBA”) meliputi Desa Tampang Baru dan Desa
Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas tidak berdasarkan pada fakta formil, karena berdasarkan objek sengketa, izin diberikan di atas area konsensi pertambangan seluas 9,871 Ha meliputi Desa Sumber Harum, Desa Berlian Jaya dan Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan lahan Hak Guna Usaha Penggugat, meliputi Desa Tampang Baru dan Desa Pangkalan Tungkal;
3. Bahwa dengan demikian lahan pertambangan yang diperuntukan bagi Tergugat II Intervensi, meliputi wilayah 3 (tiga) desa sedangkan lahan Hak Guna Usaha Penggugat hanya berada di 2 (dua) desa dan hanya 1 (satu) desa yang wilayah lahannya berada di desa yang sama yaitu Desa Pangkalan Tungkal, maka sangatlah tidak masuk akal apabila area konsesi pertambangan Tergugat II Intervensi berada dalam lahan Hak Guna Usaha Penggugat seluas 11.538,8 Ha;
4. Bahwa selain itu, Hak Guna Usaha tidaklah dapat ditafsirkan sebagai bukti kepemilikan mutlak atas lahan/tanah, karena tidak berarti didalam Hak Guna Usaha seluruh tanah dapat dibebaskan hak
kepemilikannya (inclave), Selain itu Hak Guna Usaha dapat berakhir/hapus sebagaimana ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah;
5. Bahwa apabila Penggugat mendalilkan bahwa area konsensi pertambangan Tergugat II Intervensi berada di atas lahan Hak Guna Usaha yang diakui milik Penggugat, maka yang menjadi persoalan pokok dalam gugatan adalah mengenai adanya sengketa hak/ kepemilikan terhadap sebuah lahan atau tanah, yang mana sengketa dimaksud masih perlu diperiksa terlebih dahulu dalam Peradilan Umum dibawah kewenangan Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara;
6. Bahwa berdasarkan pada fakta formil tersebut di atas, jelas gugatan aquo bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksanya, karena harus dibuktikan terlebih dahulu (secara materiel) khususnya mengenai letak area konsensi pertambangan yang diberikan kepada Tergugat II Intervensi berdasarkan objek sengketa, yang menurut Penggugat telah masuk ke dalam lahan Hak Guna Usaha milik Penggugat berdasarkan Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA. Oleh sebab itu, sudah selayaknya Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
II. Eksepsi tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
1. Bahwa pada point 5 gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa lahan yang diatur oleh objek sengketa aquo terletak di atas lahan yang diakui dikuasai oleh Penggugat berdasarkan Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA seluas 11.538,8 Ha;
2. Bahwa sebelumnya, dalam point 4.3 gugatan, Penggugat mendalilkan sebagai berikut:
“... sudah definitive dan tidak tergantung pada suatu hak yang lain, dimana dengan adanya objek sengketa tersebut telah merugikan hak Penggugat yang telah lebih dahulu memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA atas lahan seluas 11.538,8 Ha;
3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat didalam gugatannya point 4.3 dan point 5 tidak dapat dibenarkan dan hanya merupakan pernyataan sepihak karena didalam gugatan dimaksud, Penggugat tidak pernah mendalilkan ataupun menguraikan titik koordinat dan batas-batas atau peta wilayah yang menyatakan suatu wilayah tertentu adalah lahan Hak Guna Usaha milik Penggugat;
4. Bahwa oleh karena didalam gugatannya Penggugat tidak menguraikan secara jelas titik koordinat serta batas-batas lahan Hak Guna Usaha yang diakui miliknya, maka dalil Penggugat yang menyatakan lahan seluas 9.871 Ha yang diatur berdasarkan objek sengketa berada di dalam lahan Hak Guna Usaha Penggugat merupakan dalil yang sangat tidak beralasan;
5. Bahwa dengan tidak menguraikan batas-batas serta titik koordinat Hak Guna Usaha yang diakuinya, maka hal tersebut secara tidak langsung menyatakan Penggugat tergesa-gesa dalam membuat gugatan dan berakibat pada tidak jelasnya gugatan aquo;
6. Bahwa karena Penggugat didalam gugatannya tidak pernah menguraikan titik koordinat serta batas-batas Hak Guna Usaha yang diakui miliknya, maka dalil-dalil Penggugat yang menyatakan lahan yang diatur oleh objek sengketa berada di atas lahan Hak Guna Usaha yang diakui milik Penggugat maka gugatan menjadi tidak jelas dan merupakan hal yang sama sekali tidak berdasar;
7. Bahwa selain daripada itu, Penggugat didalam gugatannya juga tidak dapat menguraikan bagian mana dari area konsesi atau lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan objek sengketa yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha yang diakui milik Penggugat;
8. Maka oleh karena itu, dalil Penggugat yang menyatakan objek sengketa berada di atas lahan Hak Guna Usaha yang diakui milik Penggugat menjadi tidak jelas dan tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada;
9. Bahwa Pasal 8 ayat (3) Reglement op de Rechtvordering (Rv) menyebutkan sebagai berikut:
“Gugatan harus memuat:
(3) Upaya-upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu”;
10. Bahwa dengan tidak jelas menyebutkan dan menguraikan titik-titik koordinat dan batas-batas Hak Guna Usaha yang berada di atas area konsensi atau lahan Izin Usaha Pertmabangan (IUP) yang diatur oleh objek sengketa, maka jelas gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel);
11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat II Intervensi di atas, maka jelas gugatan aquo adalah tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel) dan oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
III. Eksepsi tentang Gugatan Salah Objek (Error In Objecto)
1. Bahwa gugatan tidak menyebutkan batasan atau titik koordinat atau mencantumkan peta wilayah Hak Guna Usaha 07/MUBA yang tumpang tindih (overlap) dengan lahan pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tergugat II Intervensi yang ditetapkan
dalam objek sengketa;
2. Bahwa Penggugat terkesan tidak memiliki itikad baik karena berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang ada dengan tidak menyebutkan batasan atau koordinat atau mencantumkan peta wilayah Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA didalam gugatannya yang tumpang tindih (overlap) dengan lahan pertambangan IUP Tergugat II Intervensi;
3. Bahwa Penggugat tidak menyebutkan fakta-fakta yang konkrit yang menunjukkan area konsesi atau lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tergugat II Intervensi tumpang tindih (overlap) dengan lahan Hak Guna Usaha milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha;
4. Bahwa Penggugat seolah-olah mengajukan gugatan hanya berdasarkan asumsi sepihak semata dan demi keuntungan Penggugat semata karena tidak pernah menyebutkan batasan atau titik koordinat atau mencantumkan peta wilayah Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA yang tumpang tindih (overlap) dengan area konsesi atau lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tergugat II Intervensi;
5. Bahwa Penggugat didalam gugatannya ragu dalam menentukan benar atau tidaknya lahan Hak Guna Usaha yang diakui miliknya tumpang tindih (overlap) dengan area konsesi atau lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tergugat Il lntervensi;
6. Bahwa dengan tidak disebutkannya batasan atau koordinat atau mencantumkan peta wilayah Hak Guna Usaha yang tumpang tindih (overlap) dengan lahan pertambangan IUP Tergugat II lntervensi, maka jelas Penggugat telah salah dalam menentukan objek sengketa;
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1149 K/ Sip/1979, tanggal 17 April 1979, gugatan yang tidak dengan jelas menyebutkan letak/batas-batas tanah sengketa, maka gugatan dimaksud tidak dapat diterima;
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974, gugatan yang objek gugatannya tidak jelas, maka mengakibatkan gugatan dimaksud tidak dapat diterima;
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat II Intervensi di atas, maka jelas Penggugat telah salah dalam menempatkan objek sengketa dan oleh karena itu sudah selayaknya Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
IV. Eksepsi Tentang Dilatoir (Menangguhkan/Menunda)
1. Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo adalah prematur, karena sejak dahulu kala lahan yang diatur oleh objek sengketa adalah wilayah pertambangan;
2. Bahwa pada tanggal 19 Februari 1998 lahan yang diatur oleh objek sengketa tersebut menjadi lahan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT. Trimata Coal Perkasa di daerah Kabupaten Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan seluas 18.390 Ha (selanjutnya disebut “PKP2B”) yang berakhir tanggal 12 Juni 2006 sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 2227 K/40/MEM/2006;
3. Bahwa setelah PKP2B tersebut berakhir, maka wilayah pertambangan tersebut diserahkan kepada Tergugat II Intervensi;
4. Bahwa selain itu, sesuai rencana Tata Ruang, jelas wilayah tersebut adalah wilayah pertambangan, dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan terbitnya objek sengketa menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah sangat prematur karena bisa dibuktikan secara hukum apakah betul lahan yang diperuntukkan bagi
konsensi pertambangan Tergugat II Intervensi sebagaimana ditetapkan oleh objek sengketa adalah sama dengan lahan Hak Guna Usaha yang diatur oleh Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA, seperti yang didalilkan oleh Penggugat;
5. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas gugatan Penggugat terbukti prematur sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 39/G/2011/PTUN-PLG tanggal 17 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 179.500,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan putusan Nomor 48/B/ 2012/PT.TUN.MDN tanggal 14 Mei 2012, dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 39/G/2011/PTUN-PLG, tanggal 17 Januari 2012, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tergugat/ Terbanding I, berupa Keputusan Nomor 1151 Tahun 2010, tanggal 25 Oktober 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi kepada PT. IntiPutera Kanaan;
3. Memerintahkan Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tergugat/Terbanding I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Nomor 1151 Tahun 2010, tanggal 25 Oktober 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT. IntiPutera Kanaan;
4. Menghukum Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 31 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 39/G/2011/PTUN-PLG. yang dibuat oleh Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 20 Juni 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 20 Juni 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 9 Juli 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat II Intervensi pada tanggal 31 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Tergugat II Intervensi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2012 dan 11 Juni 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 39/G/2011/PTUN-PLG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 26 Juni 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 26 Juni 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi II, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 9 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun yang menjadi alasan Pemohon Kasasi dalam permohonan kasasi ini, adalah baik Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (Dissenting Opinion) dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (Judex Factie), telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum atau setidak-tidaknya telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam memeriksa dan mengadili mengadili perkara yang dimohonkan kasasi ini, berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut harus dibatalkan karena semata-mata hanya memberikan pembenaran dalam mempertimbangkan keberatan-keberatan dalam memori banding dan membenarkan pertimbangan hukum Ketua Majeiis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang melakukan dissenting opinion tanpa memberikan pertimbangan yang cukup (Onvoldoende Gemotiveerd) baik terhadap fakta hukum terkait prosedur administrasi terbitnya objek sengketa maupun terhadap penerapan hukumnya yang dilakukan oleh 2 (dua) Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan Ketua Majelis Hakim yang dissenting opinion;
2. Bahwa dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada halaman 9 yang meyakini bahwasanya “telah terbukti terdapat tumpang tindih areal penerbitan surat keputusan objek sengketa”, membuktikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah tidak menjalankan tata cara mengadili yang dibenarkan menurut undang-undang sehingga dalam putusannya langsung mengambil alih begitu saja pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanpa mencermati fakta yang terungkap dimuka persidangan dalam peradilan tingkat pertama, yaitu:
- Dalam persidangan tingkat pertama tidak dilakukan sidang pemeriksaan setempat;
- Dalam gugatan Penggugat luas areal yang overlap pada awalnya disebutkan seluas 9.871 hektar, selanjutnya Penggugat/Termohon Kasasi dalam replik dan pengukuran titik koordinat yang dibuat sendiri oleh PT. Berkat Sawit Sejahtera/Penggugat/Termohon Kasasi luasnya berkurang menjadi 1.134 hektar;
- Bukti T.II.1-21, T.II.1-22, dan T.II.1-23 yaitu berupa 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik atas nama warga masyarakat yang merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang terletak di Desa Berlian Jaya yang oleh Penggugat disebutkan berada pada areal yang overlap;
Mendasarkan pada fakta-fakta hukum tersebut di atas, artinya areal yang dituduhkan overlap antara objek sengketa dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi belum terbukti secara hukum sebagai areal yang tumpang tindih (materielnya);
3. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 11, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berpendapat bahwa “sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah oleh sebab itu penerbitan objek sengketa tidak boleh tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama Penggugat/Pernbanding;
Pertimbangan hukum yang memberikan penilaian tentang tidak bolehnya areal konsesi pertambangan tumpang tindih dengan hak atas tanah orang lain nyata sebagai kesalahan dalam menafsirkan objek sengketa, karena objek sengketa tidak menerbitkan hak kepemilikan atas tanah;
Majelis Hakim Tingkat Banding juga keliru menjadikan alasan “tumpang tindih” atas lahan usaha pertambangan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama Penggugat dan memakainya menjadi alasan membatalkan objek sengketa;
Karena Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Patembang tidak pernah melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat dan lagipula wilayah untuk menilai tentang kebenaran adanya tumpang tindih atau tidaknya lahan yang diberikan sebagai areal konsesi pertambangan dengan hak kepemilikan lainnya adalah merupakan wilayah Hakim Peradilan Umum bukan wilayah Hakim Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 karena menurut ketentuan undang-undang tersebut wewenang Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan mengadili serta memutuskan sengketa Tata Usaha Negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara (administrasi/prosedure formal);
Prosedure formal dalam hal terbitnya objek sengketa telah Pemohon Kasasi laksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mendasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dalam konteks Otonomi Daerah, Pemohon Kasasi dalam menerbitkan objek sengketa telah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengusahaan Batubara dan Bahan Galian serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Pertambangan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin;
Oleh sebab itu Putusan Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut haruslah dibatalkan;
4. Bahwa dalam pertimbangan hukum selanjutnya, berkali-kali Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memberikan penilaian yang pada intinya adalah kewajibkan Tergugat II Intervensi selaku Pemegang Kuasa Pertambangan untuk “menyelesaikan permasalahan tanah yang tumpang tindih”, akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan justru menyatakan bahwasanya objek sengketa yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi melanggar prosedure administrasi sehingga harus dibatalkan;
Terhadap pertimbangan hukum yang demikian itu, nyata sekali Majelis Hakim Banding menjungkir balikkan kontruksi hukum tentang ajaran pertanggung jawaban secara hukum. Apabila diikuti alur logika pertimbangan hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya Tergugat II lntervensi/Terbanding II yang melakukan pelanggaran, namun Tergugat/ Pemohon Kasasi yang dikenakan pertanggung jawaban hukum;
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tidak mengatur persyaratan dalam penerbitan IUP Operasi Produksi, bahwa Pemohon (Tergugat II Intervensi) harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah kepada pihak ketiga. Justru penyelesaian ganti rugi kepada pihak ketiga dilakukan pada saat IUP Operasi Produksi telah diterbitkan dan Pemilik IUP Operasi Produksi akan melakukan kegiatannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan pada Kewajiban Poin 35 yang diatur didalam IUP atau IUPK in casu objek sengketa;
Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, IUP atau IUPK in casu objek sengketa dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, hanya menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang; dan
c. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditegaskan bahwa kalaupun ada/timbulnya perselisihan mengenai kepemilikan hak atas tanah yang tumpang tindih (overlapping) dengan wilayah pertambangan yang diberikan didalam IUP, tidak serta merta dapat menjadi alasan untuk mencabut IUP in casu objek sengketa. Namun pada dasarnya hal tersebut dapat diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah, apalagi
penerbitan objek sengketa (IUP) telah sesuai prosedur dan kewenangan Tergugat sebagai Bupati dan masuk areal wilayah pertambangan sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan objek sengketa;
6. Bahwa Pemohon kasasi sangat tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menyatakan Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 8, Pasal 119 ayat (1), Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 100, Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, sebab fakta hukumnya adalah:
- Selama diterbitkanya IUP Eksplorasi tidak pernah terjadi sanggahan baik oleh Penggugat maupun pihak lain, dengan demikian tidak ada halangan Tergugat/Pemohon Kasasi untuk menerbitkan objek sengketa;
- Setelah diterbitkannya objek sengketa barulah terjadi permasalahan dengan adanya pengaduan dari pihak Penggugat akan tetapi pada saat Pemohon Kasasi selaku Bupati Tengah berupaya meminta penjelasan kedua belah pihak (PT. Berkat Sawit Sejahtera dan PT. IntiPutera Kanaan) dengan meng-agendakan rapat pada tanggal 23 Agustus 2011, pihak Penggugat tidak menghadiri rapat tersebut dan memberikan konfirmasi melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin bahwasanya Penggugat telah menggugat Tergugat/Pemohon Kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (fakta ini diakui Penggugat didalam repliknya);
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Pemohon Kasasi tidak memiliki kesempatan untuk meneliti kebenaran dari klaim Penggugat dan menyelesaikan permasalahan bila benar terdapat tumpang tindih lahan yang diperuntukan didalam objek sengketa, dengan demikian Pemohon Kasasi tidak dapat dipersalahkan dengan tidak menerapkan ketentuan- ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana yang dinilai Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
7. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 16, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan “tidak terbukti Tergugat/Terbanding I secara khusus telah mengumumkan kepada masyarakat, bahwa lokasi tersebut akan diterbitkan IUP Operasi Produksi terhadap Tergugat II lntervensi/Terbanding II;”
Dalam hal ini Majelis Hakim Banding Tata Usaha Negara Medan telah melampaui kewenanganya daiam memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara, karena tidak ada ketentuan tehnis yang mengatur secara khusus untuk dapat dijadikan sebagai parameter bahwasanya Pemohon Kasasi telah melaksanakan pengumuman adanya IUP Operasi Produksi Pertambangan;
8. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 17 yang pada intinya menyatakan “Mewajibkan Pemohon Kasasi untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional sebelum menerbitkan objek sengketa” membuktikan bahwasanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah dalam menerapkan hukum sehingga memberikan intepretasi yang keliru, karena selain tidak adanya aturan yang mewajibkan Pemohon Kasasi untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pertanahan Nasional lagipula objek sengketa tidak menerbitkan hak kepemilikan atas tanah/areal konsesi sehingga tidak logik cara berpikir dalam pertimbangan hukum yang demikian itu;
9. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah melanggar hukum pembuktian dengan mengabaikan fakta hukum sebagaimana disampaikan dalam kontra memori banding bahwasanya Penggugat/Terbanding tidak menghadirkan bukti asli Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA yang diberi kode Bukti P.8 - padahal bukti
Sertifikat Hak Guna Usaha adalah sebagai dasar Penggugat mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2191 K/2000 : Bukti Sertifikat Hak Guna Usaha photo copy tanpa dapat memperlihatkan aslinya maka tidak dapat diterima sebagai bukti sah;
10. Bahwa selain itu, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan karyawan dari PT. BSS dalam persidangan pemeriksaan saksi tingkat pertama, yaitu Bpk. Yudi Rusdianto selaku staf pada Divisi Surveyor & Pemetaan tegas telah menyatakan bahwa tidak melihat ada
pekerjaan yang dilakukan oleh PT. IPK di wilayah yang diklaim sebagai wilayah Hak Guna Usaha Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dan bahwa pada kenyataannya Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat belum menderita kerugian apapun dengan dikeluarkannya objek sengketa (Iihat putusan Pengadilan Tingkat Pertama Hal. 44);
Bahwa oleh karenanya, terbukti Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan, yang membuatnya dapat mengajukan gugatan dan meminta pembatalan atas objek sengketa. Unsur “adanya kepentingan yang dirugikan” merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Dengan demikian, secara hukum gugatan yang diajukan Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, sehingga haruslah ditolak;
11. Bahwa Judex Factie adalah peradilan ulangan sehingga harus mengadili perkara secara keseluruhan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan berdasarkan fakta hukum yang diuraikan di atas telah terbukti benar Pengadilan Tata Usaha Negara Medan telah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yaitu:
- Tidak berwenang/melampaui batas wewenangnya;
- Salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku;
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Maka sudah sepatutnya Judex Juris membatalkan putusan Judex Factie tersebut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
I. Penerbitan IUP Operasi Produksi Telah Sesuai Dan Tidak Melanggar
Peraturan Perundang-Undangan
Pembayaran ganti rugi atas tanah bukanlah syarat diterbitkan IUP Operasi Produksi
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie tingkat banding dalam halaman 13 - 14 putusan banding, yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh karena Pemohon Kasasi I/Terbanding II/ Tergugat II Intervensi belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 lampiran poin 21.ii dan Perda Nomor 11 Tahun 2007, maka penerbitan surat keputusan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Bahwa Judex Factie tingkat banding dalam pertimbangan tersebut di atas jelas telah salah menerapkan hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Porduksi meliputi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. Bahwa sesuai dengan keterangan dari Saksi Sdr. Zulfakar selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin dan saksi Sdr. Feri Irawan selaku Kepala Seksi Perizinan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin, pada pokoknya menerangkan bahwa semua persyaratan untuk diterbitkannya objek sengketa telah dipenuhi oleh Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi;
Bahwa faktanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sama sekali tidak mengatur persyaratan dalam penerbitan IUP Operasi Produksi, bahwa Pemohon (dalam hal ini Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi) harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah kepada pihak ketiga. Justru penyelesaian ganti rugi kepada pihak ketiga seharusnya dilakukan pada saat IUP Operasi Produksi telah diterbitkan dan pada saat Pemilik IUP Operasi Produksi siap dan akan melakukan kegiatannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan pada Kewajiban Poin 35 yang diatur didalam IUP atau IUPK in casu objek sengketa;
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi pada saat mendapatkan IUP Operasi Produksi (objek sengketa), sebenarnya telah jauh terlebih dahulu mendapatkan izin-izin terkait guna memenuhi prosedur sebagaimana digariskan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 599 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 4 Juni 2007;
b. Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 609 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 22 April 2008;
c. Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 610 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 22 April 2008;
d. Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 611 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 22 April 2008;
e. Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 612 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 22 April 2008;
f. Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1050 Tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi tanggal 6 Agustus 2009; dan
Bahwa secara hukum, pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Oleh karena Pemohon Kasasi I/ Terbanding II/Tergugat II Intervensi yang pada saat itu sebagai pemegang IUP Eksplorasi telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan, maka tindakan Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat menerbitkan IUP Operasi Produksi adalah tindakan yang benar dan tepat;
Tentang penyelesaian perselisihan dengan Pemegang Hak atas tanah
Bahwa perlu dipahami, perselisihan antara Pemohon Kasasi I/ Terbanding II/Tergugat II Intervensi dan Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat baru muncul pada saat Pemohon Kasasi I/Terbanding II/ Tergugat II Intervensi telah mendapat IUP Operasi Produksi. Pada tahapan IUP Eksplorasi belum terjadi perselisihan dengan Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat ataupun dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap perselisihan tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penyelesaian antara pemegang IUP dengan pemegang hak atas tanah dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa penyelesaian hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 harus dilakukan sebelum pemegang IUP Operasi Produksi melakukan kegiatan operasi produksi. Dalam hal ini, Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II lntervensi senyata-nyata belum melakukan kegiatan atau pekerjaan pada wilayah IUP Operasi Produksi. Karenanya, penyelesaian hak atas tanah tersebut seharusnya dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus membatalkan IUP Operasi Produksi yang telah diberikan kepada Pemohon Kasasi I/ Terbanding II/Tergugat II Intervensi secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa lebih dari pada itu, berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, IUP atau IUPK in casu objek sengketa dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, hanya menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang; dan
c. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, kami tegaskan bahwa timbulnya perselisihan mengenai kepemilikan hak atas tanah yang tumpang tindih (overlapping) dengan wilayah pertambangan yang diberikan didalam IUP, tidak serta merta dapat menjadi alasan untuk mencabut IUP in casu objek sengketa, namun pada dasarnya hal
tersebut dapat diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah;
Bahwa terlebih lagi berdasarkan fakta didalam persidangan tingkat pertama, Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi telah menghadirkan saksi Sdr. Zulfakar selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Musi Banyuasin dan Sdr. Feri Irawan selaku Kepala Seksi Perizinan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin, yang pada pokoknya menerangkan bahwa semua persyaratan untuk diterbitkannya objek sengketa telah dipenuhi oleh Pemohon Kasasi I/ Terbanding II/Tergugat II Intervensi;
Bahwa oleh karenanya, penyelesaian hak atas tanah antara Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi dengan Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat bukanlah syarat yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan IUP Operasi Produksi. Penerbitan IUP Operasi Produksi oleh Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat yang diberikan kepada Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi senyata-nyata telah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie tingkat banding pada halaman 11 yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha terbit lebih dahulu daripada surat keputusan objek sengketa, sehingga harus dijamin kepastian hukumnya, sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu penerbitan surat keputusan objek sengketa semestinya tidak boleh tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama Penggugat;
Bahwa Judex Factie tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya tersebut telah keliru dan salah menerapkan hukum karena berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa hak atas Wilayah IUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa hak atas IUP bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. Hal ini berarti area yang diberikan IUP kepada suatu perusahaan tidak akan menghapuskan hak kepemilikan tanah yang bersangkutan. Selain itu, Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Pertambangan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa apabila terjadi tumpang tindih lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan maka kegiatan pertambangan harus diutamakan;
Bahwa oleh karenanya, apabila benar terjadi tumpang tindih (quad non), hal itu tidak serta merta mengakibatkan batalnya IUP milik Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi hanya karena Hak Guna Usaha telah terbit lebih dahulu. Terlebih lagi, kawasan dimana IUP tersebut berada telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2007. Oleh karena itu, seharusnya perselisihan ini diselesaikan secara bertahap oleh pemegang IUP dan pemilik Hak Guna Usaha sebagaimana diatur Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
Berdasakan hal-hal tersebut di atas, tindakan Pemohon Kasasi II/ Terbanding I/Tergugat dalam menerbitkan IUP Operasi Produksi adalah benar dan tepat karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Judex Factie tingkat banding senyata-nyata telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya di atas, sehingga putusan Judex Factie tingkat banding harus dibatalkan;
II. IUP Operasi Produksi Telah Memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Asas Keterbukaan
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie tingkat banding pada halaman 16 putusan banding, yang menyatakan bahwa tidak terbukti Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat secara khusus telah mengumumkan kepada masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan diterbitkan IUP Operasi Produksi terhadap Pemohon Kasasi I/Terbanding II/ Tergugat II Intervensi;
Bahwa lahan yang menjadi objek sengketa senyata-nyata telah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan sejak tanggal 19 Februari 1998 berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT. Trimata Coal Perkasa di daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan seluas 18.390 Ha (selanjutnya
disebut “PKP2B”) yang berakhir tanggal 12 Juni 2006, sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Nomor 2227 K/40/MEM/2006. Selain itu, Pemerintah Repubik Indonesia juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 121.K/201/M.PE/1997 tentang Pembukaan Kesempatan bagi Pihak Swasta/Koperasi untuk Melakukan Usaha Pertambangan Bahan Galian Batubara di Daerah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2003, dan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Pertambangan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat telah memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka tentang lokasi yang dimungkinkan untuk diberikan IUP Pertambangan. Karenanya, penerbitan IUP Operasi Produksi telah memenuhi Asas Keterbukaan;
Bahwa tujuan dari ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengumuman kepada Masyarakat, adalah untuk menjamin terpenuhinya Asas Keterbukaan, dimana masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Hal mana telah dipenuhi oleh Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat. Dengan demikian, penerbitan IUP Operasi Produksi yang diberikan kepada Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi sama sekali tidak melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 maupun Asas Keterbukaan kepada masyarakat;
Asas Kepastian Hukum
Bahwa berkaitan dengan Asas Kepastian Hukum, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, IUP Operasi Produksi in casu objek sengketa diterbitkan untuk sebuah wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah pertambangan sejak Tahun 1998, jauh sebelum adanya Hak Guna Usaha Termohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi juga terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi. Bahwa Pemohon Kasasi I telah memperoleh Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1050 Tahun 2009 tentang
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi tanggal 6 Agustus 2009, sehingga secara hukum, pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan
operasi produksi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Oleh karena Pemohon Kasasi I/ Terbanding II/Tergugat II Intervensi yang pada saat itu sebagai pemegang IUP Eksplorasi telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan, maka tindakan Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat menerbitkan IUP Operasi Produksi adalah tindakan yang benar dan tepat serta telah memenuhi Asas Kepastian Hukum;
Termohon Kasasi tidak memiliki kepentingan yang dirugikan
Bahwa selain itu, faktanya Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat belum menderita kerugian apapun dengan dikeluarkannya objek sengketa. Hal ini karena menurut keterangan para saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dalam persidangan yaitu Bpk. Rusdianto selaku karyawan divisi Surveyor &
Pemetaan secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi di wilayah yang diklaim sebagai wilayah Hak Guna Usaha Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat. Selanjutnya, dalam replik Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat secara tegas mengakui belum menderita kerugian;
Bahwa oleh karenanya, terbukti Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan, yang membuatnya dapat mengajukan Gugatan dan meminta pembatalan atas objek sengketa. Unsur “adanya kepentingan yang
dirugikan” merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan sebagaimana diatur Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Dengan demikian, secara hukum gugatan yang diajukan Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, sehingga haruslah ditolak;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti tindakan Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Factie tingkat banding yang menyatakan IUP Operasi Produksi tidak memenuhi Asas Kepastian Hukum dan Asas Keterbukaan merupakan kesalahan dalam menerapkan hukum, sehingga putusan Judex Factie tingkat banding harus dibatalkan;
Ill. Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kabupaten Musi Banyuasin
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi sangat berkeberatan terhadap pertimbangan Judex Factie tingkat banding pada halaman 16 putusan yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi II/ Terbanding I/Tergugat dalam menetapkan wilayah pertambangan terhadap Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi, harus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Musi
Banyuasin sebagai instansi terkait dan Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat sebagai pemilik Hak Guna Usaha serta berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, dan wajib melakukan penyelidikan dan penelitian terhadap tanah yang bersangkutan, agar pemberian IUP Operasi Produksi tidak tumpang tindih;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lahan yang menjadi objek sengketa faktanya telah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan sejak tanggal 19 Februari 1998. Pemerintah Repubik Indonesia juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 121.K/201/M.PE/1997 tentang
Pembukaan Kesempatan bagi Pihak Swasta/Koperasi untuk Melakukan Usaha Pertambangan Bahan Galian Batubara di Daerah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Pertambangan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Sehingga, Sertifikat Hak Guna Usaha tertanggal 19 Februari 2003, pada dasarnya diterbitkan jauh setelah lahan dimaksud ditetapkan sebagai kawasan pertambangan;
Bahwa oleh karenanya, pemberian IUP Operasi Produksi kepada Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi pada dasarnya telah sesuai dengan peruntukkan dan penggunaan lahan pada area tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, Judex Factie tingkat banding telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya di atas, sehingga putusan Judex Factie tingkat banding harus dibatalkan;
Iv. Tentang Pertimbangan Judex Factie Tingkat Banding yang Menguatkan dan Mengambil Alih Pertimbangan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (Dissenting Opinion)
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi sangat keberatan dengan pertimbangan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (Dissenting Opinion) yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat bertanggung jawab untuk memantau wilayah IUP sebelum mengeluarkan IUP Operasi Produksi. Kami tegaskan bahwa tidak ada peraturan yang mewajibkan Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat untuk memantau wilayah IUP sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan IUP Operasi Produksi. Dilain pihak, penerbitan tersebut pada dasarnya tidak menghilangkan hak atas tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga yang berada di atas wilayah pertambangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, bahwa hak atas IUP bukan merupakan hak atas kepemilikan tanah;
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi sangat keberatan dengan pertimbangan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (Dissenting Opinion) yang menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan tanah kepada pihak pemegang hak atas tanah adalah kewajiban pemegang IUP Eksplorasi yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya IUP Operasi Produksi. Hal ini karena pada saat Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi memperoleh IUP Eksplorasi, perselisihan tanah dengan pihak pemegang hak atas tanah belumlah terjadi. Baru pada saat setelah diterbitkan IUP Operasi Produksi, muncul Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat yang menyatakan pihaknya sebagai pemegang Hak Guna Usaha di wilayah IUP milik Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi. Karena itu, seharusnya penyelesaian dalam perselisihan hak atas tanah dengan Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat diselesaikan secara bertahap sesuai dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Bahwa Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi juga sangat keberatan dengan pertimbangan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi II/Terbanding I/Tergugat bertanggung jawab untuk menjaga kepastian hukum yang telah dibuatnya, sehingga seharusnya tidak sampai menerbitkan surat keputusan. Hal ini merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena penerbitan IUP Operasi Produksi telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
Bahwa oleh karena Judex Factie tingkat banding telah mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang senyata-nyata mengandung kesalahan penerapan hukum, maka putusan Judex Factie tingkat banding haruslah dibatalkan;
V. Judex Factie Tingkat Banding Telah Melakukan Kesalahan Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian
Bahwa selanjutnya fakta lain didalam persidangan tingkat pertama, Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan Sertifikat Hak Guna Usaha asli yang membuktikan dalilnya bahwa dirinya benar sebagai pemilik lahan Hak Guna Usaha seluas 11.538,8 Ha;
Bahwa Termohon Kasasi / Pembanding / Penggugat hanya mengajukan fotokopi Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA, tanpa dapat menunjukkan dokumen asli ataupun legalisir asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 39/G/2011/PTUN-PLG halaman 37 poin 8;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 701 K/Sip/1974 tertanggal 1 April 1976, menyatakan sebagai berikut:
“Karena Judex Factie mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotokopi yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya. Sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh pihak-pihak, Judex Factie sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah;”
Bahwa berdasarkan yurisprudensi dimaksud, maka terbukti Judex Factie tingkat banding telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan mendasarkan pertimbangan putusannya pada bukti yang tidak sah yaitu bukti yang hanya berupa fotokopi;
Bahwa disamping itu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat juga tidak dapat membuktikan/menunjukan dengan alat bukti yang sah mengenai titik-titik koordinat mana dari tanah Hak Guna Usaha miliknya yang diklaim tumpang tindih (overlapping) seluas 1.134 Ha dari keseluruhan total luasan wilayah pertambangan yang diberikan dalam objek sengketa seluas 9.871 Ha;
Bahwa berkaitan dengan titik-titik koordinat tanah Hak Guna Usaha yang diklaim tumpang tindih seluas 1.134 Ha, Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat juga mengajukan bukti-bukti yang tidak valid, yaitu fotokopi legalisir dan nazegelend Peta Overlap lokasi operasi produksi batubara dengan Hak Guna Usaha PT. Berkat Sawit Sejati yang dibuat dan dipetakan oleh PT. Berkat Sawit Sejati sendiri berdasarkan kepada Lampiran II Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1151 tanggal 25 Oktober 2010 (Bukti P-14) serta fotokopi legalisir dan nazegelend Peta Situasi izin usaha pertambangan PT. IntiPutera Kanan yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha PT. Berkat Sawit Sejati tanggal 10 Desember 2011 (Bukti P-15). Bukti-bukti tersebut ternyata dibuat sendiri oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tanpa adanya validasi ataupun pengesahan dari pejabat instansi pemerintahan terkait yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 07/MUBA, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin. Dengan demikian, maka bukti-bukti tersebut merupakan bukti yang tidak valid dan hanya bersifat sepihak;
Bahwa berkaitan dengan lahan yang tumpang tindih (overlapping) tersebut, Judex Factie tingkat banding juga tidak menerapkan prosedur tata cara mengadili yang sesuai dengan undang-undang karena tidak pernah dilakukan sidang pemeriksaan setempat untuk membuktikan apakah benar terjadi tumpang tindih (overlapping). Judex Factie tingkat banding hanya mendasarkan pertimbangannya bahwa telah terjadi tumpang tindih berdasarkan pada Peta Overlapping yang dibuat sendiri oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat;
Adapun sidang pemeriksaan setempat ini diperlukan karena masih terdapat kekaburan atau ketidakjelasan mengenai lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha milik Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dan mengalami tumpang tindih, sebagaimana fakta-fakta sebagai berikut:
Dalam gugatan Penggugat luas areal yang overlap pada awalnya disebutkan seluas 9.871 hektar, selanjutnya Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat dalam replik dan pengukuran titik koordinat yang dibuat sendiri oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat luasnya berkurang menjadi 1.134 hektar;
Bukti T.ll.lnt-21, T.ll.lnt-22, dan T.ll.lnt-23 yaitu berupa 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik atas nama warga masyarakat yang merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang terletak di Desa Berlian Jaya yang oleh Penggugat disebutkan berada pada areal yang tumpang tindih (overlapping);
Bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka belum terbukti adanya tumpang tindih (overlapping) antara wilayah Hak Guna Usaha yang diklaim milik Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dengan wilayah IUP Operasi Produksi milik Pemohon Kasasi I/Terbanding II/ Tergugat II Intervensi. Dengan demikian, terbukti Judex Factie tingkat banding telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga putusan Judex Factie harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, maka adalah beralasan hukum apabila Pemohon Kasasi I/Terbanding II/Tergugat II Intervensi sangat keberatan atas putusan Judex Factie tingkat banding karena telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku terhadap perkara aquo oleh karenanya berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung perkara aquo untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dimaksud;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan bahwa dalam hal pemberian ijin pertambangan harus memedomani ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga terhindar dari penerbitan ijin pertambangan yang tumpang tindih (overlapping);
Bahwa lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I : BUPATI MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN dan Pemohon Kasasi II : PT. INTIPUTERA KANAAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : BUPATI MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN dan Pemohon Kasasi II : PT. INTIPUTERA KANAAN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 oleh Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum ttd./Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH.
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS.
Panitera Pengganti,
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754