056/Pid.Sus/2015/PN.Pal
Putusan PN PALU Nomor 056/Pid.Sus/2015/PN.Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARJAN BAKRI
1. Menyatakan Terdakwa SUPARJAN BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terpidana dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah istri berwarna hijau nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATREEN ZULMIATY; Dikembalikan kepada saksi korban KATREEN ZULMIATY; - 1 (satu) buah buku nikah suami berwarna coklat nomor : 89/25/II/2012, tanggal05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATRIEEN ZULMIATY; Dikembalikan kepada Terdakwa SUPARJAN BAKRI; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor : 056/Pid.Sus/2015/PN.Pal.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------
Nama Lengkap : SUPARJAN BAKRI;-----------------------------------------------------
Tempat Lahir : Moilong;------------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 18 Januari 1986;----------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jln. BTN. Graha Petobo Asri, Kota Palu;-----------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota POLRI;-------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;-----------------------
Terdakwa hadir dipersidangan dengan didampingi oleh H. RAIS D. ADAM, SH., M.Sc., SULLE TA’BI, SH., YULIATIN, SH., dan YOHANIS, SH., Kesemuanya adalah Advokat Bidjum Polda Sulteng beralamat di Jln. Dr. Sam Ratulangi No.78 Kota Palu-Sulawesi Tengah,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Nopember 2014;------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara Terdakwa tersebut diatas;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum dipersidangan;------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;-------------------------------------------
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa/ Penuntut Umum tertanggal 30 Maret 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Suparjan Bakri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan perawatan" sebagaimana yang didakwakan;-------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;--------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah istri berwarna hijau nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATREEN ZULMIATY;-----
Dikembalikan kepada saksi korban KATREEN ZULMIATY;------------------------------
1 (satu) buah buku nikah suami berwarna coklat nomor : 89/25/II/2012, tanggal05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATRIEEN ZULMIATY;-----
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPARJAN BAKRI;--------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa/ Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan dipersidangan pada hari dan tanggal itu juga yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dalam surat Tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum namun tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, untuk itu Terdakwa mengajukan permohonan bahwa Terdakwa merasa bersalah, merasa sangat menyesal dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa, selanjutnya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarganya;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/ Pledooi yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut, Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan jawaban atas Pembelaan/ Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa (Replik) yang disampaikan secara lisan pula dipersidangan pada hari dan tanggal itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya semula, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa dalam Dupliknya yang disampaikan secara lisan pula dipersidangan pada hari dan tanggal itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaan/ Pledooinya tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan, Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dengan dakwaan berbentuk tunggal berdasarkan surat dakwaan tertanggal 05 Pebruari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Suparjan Bakri pada sekitar tanggal 17 Desember 2012 sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 bertempat di rumah kontrakan saksi korban KATRIEEN ZULMIATY yang terletak di Jalan Gelatik Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, Terdakwa telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau kerena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar tanggal 17 Desember 2012 terdakwa meninggalkan isterinya yang sah atas nama saksi korban KATRIEEN ZULMIATY di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Gelatik Kota Palu dimana saksi korban atas nama KATRIEEN ZULMIATY pada saat itu masih memegang ATM BRI milik terdakwa namun nafkah batin seperti perhatian, kasih sayang dan menghubungi saksi tidak pernah lagi dilakukan oleh terdakwa dan pada bulan Juli tahun 2013 terdakwa menutup Rekening BRI yang ATMnya yang berada pada saksi korban atas nama KATRIEEN ZULMIATY sehingga sejak saat itu terdakwa tidak lagi memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban KATRIEEN ZULMIATY sehingga saksi korban KATRIEEN ZULMIATY menjadi terlantar tinggal di rumah kontrakan tersebut tanpa didampingi oleh terdakwa selaku suami yang sah bahkan pada saat saksi korban mengalami sakit terdakwa tidak memberikan biaya perawatan kepada saksi korban, padahal secara hukum terdakwa berkewajiban memberikan nafkah kepada saksi korban KATRIEEN ZULMIATY karena terdakwa adalah suami yang sah dari saksi korban KATRIEEN ZULMIATY yang menikah pada tanggal 05 Februari 2012 sebagaimana tertuang dalam buku nikah istri berwarna hijau nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 atas nama SUPARJAN BAKRI dan KATREEN ZULMIATY;----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;----------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa/ Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, dan masing-masing saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, keterangan saksi-saksi tersebut masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--
Saksi korban KATREEN ZULMIATY :---------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan terdakwa SUPARJAN BAKRI yaitu suami sah saksi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar saksi menikah dengan terdakwa SUPARJAN BAKRI pada tanggal 05 Februari 2012 dirumah milik Pr. ENDANG PUJI RAHAYU alamat BTN Polda Layana Indah Blok A.1 No. 06 Kel. Layana Indah Kec. Palu Timur Kota Palu, dari pernikahan saksi dan Lk. SUPARJAN BAKRI sah secara agama dan sah secara hukum serta tercatat di KUA Kec. Palu
Timur Kota Palu;------------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar dari pernikahan saksi dan Lk. SUPARJAN BAKRI telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bemama Pr. KYLA ASYFA BAKRI berumur 2 (dua) tahun dan tinggal bersama saksi di BTN Layana Indah Blok A.l No. 06 Kel. Layana Indah Kec. Palu Timur Kota Palu;---------------------
bahwa benar sampai dengan sekarang ini antara saksi dan Lk. SUPARJAN BAKRI masih suami istri sah dan belum pernah bercerai namun sudah tidak tinggal serumah lagi;----------------------------------------------------------
bahwa saksi bersama terdakwa SUPARJAN BAKRI sudah tidak tinggal serumah sejak tanggal 17 Desember 2012 sampai dengan sekarang ini dan saat itu Lk. SUPARJAN BAKRI menyewa rumah kontrakan di Jln. Glatik Palu dan sekitar bulan Mei 2012 saksi dengan suami bertengkar dan Lk Lk. SUPARJAN BAKRI mengusir saksi kemudian pada bulan September 2012 saksi dengan Lk. SUPARJAN BAKRI dimediasi oleh pimpinan suami saksi Lk. SUPARJAN BAKRI bernama ALFRED WAJONG di Dit Lantas Polda Sulteng sehingga akhimya saksi kembali dengan suami saksi dan sekitar bulan Desember 2012 saksi bertengkar dengan Lk. SUPARJAN BAKRI dan sekitar jam 14.00 Wita saksi pulang kerumah dari tempat kerja saksi dan mendapatkan penyampaian dari pengurus anak saksi bahwa saksi disuruh pergi dari kontrakan tersebut, kemudian sekitar jam 17.30 Wita hari yang sama suami saksi datang dari kantor dan bertemu dengan saksi, sehingga saat itu saksi bertengkar lagi dengan suami saksi Lk. SUPARJAN BAKRI setelah itu suami saksi langsung pergi meninggalkan rumah dan saksi tidak mengetahui arah dan tujuannya;-------------------------
bahwa saksi korban tidak mengetahui dimana suami saksi Lk. SUPARJAN BAKRI tinggal namun pada sekitar bulan Februari 2013 saksi pernah bertemu dengan suami saksi saat itu saksi menghubungi suami saksi melalui Handphone (HP) dimana saat itu anak saksi sedang sakit demam tinggi kemudian suami saksi mendatangi saksi di rumah kontrakan Jl. Glatik Palu namun tidak lama satu jam kemudian suami saksi pergi lagi;---
bahwa saksi bekerja sebagai Honorer di RS. Anutapura Palu (Bidan) dengan penghasilan sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan suami saksi bekerja sebagai anggota Polisi bertugas di Dit Lantas Polda Sulteng dan penghasilan suami saksi pada tahun 2012 untuk bulanan saya ketahui sekitar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sisa potongan pinjaman Bank BRI ditambah Remunerasi sekitar Rp. 700.000,- (tujuh Ratus Ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------
bahwa semenjak saksi tidak tinggal serumah dengan Lk. SUPARJAN BAKRI pada tanggal 17 Desember 2012 suami saksi meninggalkan saksi di rumah kontrakan Jln. Glatik Palu, saksi memegang ATM BR! milik suaminya namun nafkah batin seperti perhatian kasih sayang serta untuk menghubungi hampir tidak pernah dan semenjak bulan juli 2013 suami saksi Lk. SUPARJAN BAKRI menutup rekening BRI yang mana ATM tersebut berada pada saksi, sehingga gaji suami saksi tidak masuk lagi kerekening tersebut dan saksi hanya diberikan uang oleh terdakwa sebanyak Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan untuk biaya hidup saksi dan anak kami, saksi juga pernah sakit gejala Maag dirawat dirumah diinfus pada bulan Februari 2013 namun suami tidak memberikan biaya perawatan kepada saksi yang saat itu saksi mengeluarkan uang sekitar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada sekitar bulan januari 2014 saksi juga pemah sakit keracunan dan dirawat dirumah sakit Anutapura namun suami saksi tidak memberikan biaya perawatan bahkan tidak pernah menjenguk saksi kemudian pada tanggal 11 Februari 2014 saksi dengan anaknya mengalami kecelakaan di Jln. Trans Sulawesi dimana saksi mengalami luka di kaki dan siku, dan anak saksi kaget dan saksi mendapatkan perawatan di UGD Bhayangkara dan suami saksi Lk. SUPARJAN BAKRI tidak datang melihat saksi padahal suami saksi telah mengetahui kejadian tersebut dari salah seorang anggota polisi namun suami saksi mengatakan bahwa dirinya berada di Poso, namun kenyataan suaminya Lk. SUPARJAN BAKRI berada di Palu;-----------------------
bahwa alasan suami saksi SUPARJAN BAKRI tidak memberikan nafkah lahir seperti perawatan dan nafkah batin karena suami saksi telah menjatuhkan talak kepada saksi dengan mengucapkan kata-kata cerai, sehingga suami saksi menganggap bahwa saksi bukan istrinya lagi;---------
bahwa saksi tidak pernah datang mencari atau menemui suami saksi Lk. SUPARJAN BAKRI namun suaminya pernah datang menemui anaknya di rumah kakak saksi di BTN Polda Layana Indah Blok A.1 No. 16 Kel. Layana Indah Palu pada sekitar bulan September 2013 namun tidak ada memberikan biaya apa-apa kepada anaknya;--------------------------------------
bahwa saksi pindah dari kontrakan saksi di Jln. Glatik Palu menuju BTN Polda Layana Indah Blok A.1 No. 06 Kel. Layana Palu pada sekitar bulan Mei 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HUSNI :----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal terdakwa SUPARJAN BAKRI adalah suami dari KATREEN ZULMIATY;-------------------------------------------------------------------------------
bahwa KATREEN ZULMIATY dan Lk. SUPARJAN BAKRI melangsungkan pernikahan pada tanggal 05 Februari 2012 bertempat di BTN Polda Kel. Layana rumah milik Pr. ENDANG dimana dari pernikahan mereka berdua perkawinana mereka sah secara hukum dan agama serta memiliki
bukti berupa buku nikah serta dari pernikahan mereka berdua telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang saksi tidak ketahui nama anak mereka umur sekitar 2 (dua) tahun yang sekarang ini anak tersebut dirawat oleh Pr. KATREEN ZULMIATY dan neneknya;---------------------------------bahwa mereka sudah tinggal serumah sejak tahun 2013 dikarenakan saksi pernah memediasa dan membawa kembali Pr. KATREEN ZULMIATY kerumah Lk. SUPARJAN BAKRI dimana saat Pr. KATREEN ZULMIATY keluar dan meninggalkan Lk. SUPARJAN BAKRI dirumah mereka, sehingga setelah saksi memediasi hubungan keluarga mereka sehingga Lk. SUPARJAN BAKRI dan Pr. KATREEN ZULMIATY tinggal serumah lagi bersama anak mereka berdua;-------------------------------------------------------------
bahwa sepengetahuan saksi alasan sehingga KATREEN ZULMIA TY keluar meninggalkan rumah pada saat itu sehingga saksi memperbaiki hubungan mereka berdua dikarenakan :-----------------------------------------------
Merasa suami sering marah dan tidak menghagai isteri;--------------------
Merasa cemburu terhadap suaminya yang sering keluar dan tidak memperhatikan isteri;----------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat setelah saksi memediasi hubungan rumah tangga mereka berdua yang saksi ketahui hubungan rumah tangga mereka berdua kembali baik dan tinggal serumah lagi, namun setelah 2 (dua) bulan rumah tangga mereka membaik kemudian rumah tangga mereka cekcok lagi/ tidak akur lagi yang mana dalam satu rumah tidak lagi layak sebagai suami istri, sehingga Lk. SUPARJAN BAKRI meninggalkan rumah mereka;-------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah Lk. SUPARJAN BAKRI keluar rumah dan meninggalkan istri dan anaknya yang saksi ketahui sampai dengan sekarang ini Lk. SUPARJAN BAKRI sudah tidak balik kerumah lagi untuk memperhatikan istrinya Pr. KATREEN ZULMIATY dan anak mereka berdua, kemudian rumah yang ditinggali mereka selesai massa kontrakannya, kemudian Pr. KATREEN ZULMIATY bersama anaknya pindak kerumah lain (kontrakan);---
bahwa SUPARJAN BAKRI keluar dari rumah dan meninggalkan istri dan anaknya pada tanggal, bulan yang saksi sudah tidak ingat lagi tahun 2013 sampai sengan sekarang ini;----------------------------------------------------------
bahwa KATREEN ZULMIATY pernah mencari dan mengajak suaminya Lk. SUPARJAN BAKRI untuk kembali kerumah dengan menelpon namun sampai dengan sekarang ini suaminya ada datang namun setelah berada dirumah Lk. SUPARJAN BAKRI hanya diluar dan memberitahukan kepada istrinya agar menceraikan dirinya;---------------------------------------------
bahwa untuk memberikan nafkah lahir dan batin Lk. SUPARJAN BAKRI tidak memberikan nafkah lahir batin kepada istrinya namun untuk memberikan uang kepada anaknya setiap bulan dirinya ada berikan;----
bahwa jumlah uang yang diberikan oleh Lk. SUPARJAN BAKRI kepada pemberian nafkah kepada anaknya setiap bulan sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) yang mana uang tersebut di kirim melalui rekening istrinya dan untuk kondisi sekarang ini uang yang diberikan tersebut untuk anaknya serta kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi yang mana dirinya bekerja sebagai anggota Polri Lk. SUPARJAN BAKRI adalah seorang anggota Polri di Lantas dan gaji yang dimilikinya setiap bulan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta);----------------------------------------------------------------------------
Saksi TAMSRI :--------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan KATREEN ZULMIATY adalah anak kandung saksi dan SUPARJAN BAKRI suami dari anak saksi yaitu Pr. KATREEN ZULMIATY namun antara saya dengannya tidak ada hubungan pekerjaan;-------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa KATREEN ZULMIATY dan Lk. SUPARJAN BAKRI melangsungkan pernikahan pada tanggal 05 Februari 2012 bertempat di BTN Polda Layana Indah Kel. Layana di rumah milik Pr. ENDANG dimana dari pernikahan mereka berdua mereka sah secara hukum dan agama serta memiliki bukti berupa buku nikah;----------------------------------------------------------
bahwa setelah menikah dirumah milik Pr. ENDANG kemudian Lk. SUPARJAN BAKRI dan Pr. KATREEN ZULMIATY langsung meninggalkan rumah serta tinggal dirumah kakak dari Lk. SUPARJAN BAKRI selam 3 bulan mulai bulan Februari sampai bulan April 2012 kemudian pindah di Desa Dolo selama 1 bulan sejak bulan April sampai bulan Mei 2012, selanjutnya mereka pindah mengontrak rumah di Jln. Glatik Palu selama 2 Bulan sejak bulan Mei 2012 setelah Pr. KATREEN ZULMIATY melahirkan dirinya keluar dari rumah kontrakan pada bulan Juli 2012 dan tinggal di Rumah BTN Polda Layana Indah sampai mereka berdua sudah tidak bersama-sama dalam satu rumah;--------------------------------------------------------
bahwa yang menjadi alasan Pr. KATREEN ZULMIATY meninggalkan rumah, pertama Lk. SUPRJAN BAKRI menelpon ke istri saksi Pr. ENDANG untuk menyuruh jemput Pr. KATREEN ZULMIATY dikarenakan mereka berdua terjadi pertengkaran kemudian saksi bersama dengan istri saksi Pr. ENDANG langsung menjeput Pr. KATREEN ZULMIATY bersama anaknya serta mertua saksi Pr. T AMSRI;----------------------------------------------------------------
bahwa SUPARJAN BAKRI pemah datang untuk menjenguk anaknya serta membawakan susu namun untuk nafkah batin kepada istri Pr. KATREEN
ZULMIATY tidak pemah menafkahi istrinya;----------------------------------------------
bahwa mereka berdua antara Pr. KATREEN ZULMIATY dan Lk. SUPARJAN BAKRI pisah rumah semenjak keluar dari rumah kontrakan di Jln. Glatik Palu selama 2 Bulan sejak bulan Mei sampai bulan Juli 2012;--------------------
bahwa setelah mereka pisah dan tidak tinggal serumah lagi pada bulan 2012, Pr. KATREEN ZULMIATY dan Lk. SUPARJAN BAKRI pemah di perbaiki hubungannya dengan cara menikahkan kembali mereka berdua secara agama pada tanggal 10 September 2012 sehingga mereka berdua dan satu orang anak perempuan mereka tinggal bersama lagi;---------------------
bahwa yang memperbaiki hubungan rumah tangga mereka atau dinikahkan kembali adalah saya, IBU ISHAK W, Lk. HUSNI bersama ibu, Pr. ENDANG, MAMA IPUL dan dari pihak laki-Iaki hanya tetangga serta seorang penghulu;-------------------------------------------------------------------------------
bahwa mereka berdua sudah tidak satu rumah sejak tanggal 17 Desember 2012 sampai dengan sekarang ini dengan alasan dikarenakan mereka berdua sudah tidak sepaham;-------------------------------
bahwa seteIah SUPARJAN BAKRI keIuar rumah dan meninggaIkan istri serta anaknya yang saksi ketahui sampai dengan sekarang ini Lk. SUPARJAN BAKRI sudah tidak baIik kerumah Iagi untuk memperhatikan istrinya Pr. KATREEN ZULMIATY dan anaknya, kemudian rumah yang ditinggali mereka di JIn. GIatk selesai masa kontrakannya, kemudian Pr. KATREEN ZULMIATY bersama anaknya pindah kerumah Pr. ENDANG di BTN Polda Layana Indah;----------------------------------------------------------------------
bahwa yang membiayai untuk hidup sehari-hari Pr. KATREEN ZULMIATY dan anaknya saksi dan Pr. ENDANG memberikan nafkah sejak mereka pisah rumah bulan desember 2012 dimana Pr. KATREEN ZULMIATY hanya sebagai honorer RS. Anutapura Palu;-----------------------------------------------------
bahwa KATREEN ZULMIATY tinggal di rumah saksi semenjak berpisah dengan suaminya Lk. SUPARJAN BAKRI sejak bulan Maret 2013 sampai dengan sekarang;--------------------------------------------------------------------------------
Saksi M. AMIRULLAH :----------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan KATREEN ZULMIATY dan SUPARJAN BAKRI yang mana mereka berdua adalah suami isteri;-------------------------------------
bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan di mana Pr. KATREEN ZULMIATY dan Lk. SUP ARJAN BAKRI melangsungkan pernikahan;----------------------------
bahwa saksi pemah tinggal serumah dengan Pr. KATREEN ZULMIA TY dan Lk. SUPARJAN BAKRI bertempat di Jln. GIatik Kel. Birobuli, semenjak bulan Oktober 2012;--------------------------------------------------------------------------------------
bahwa selama saksi tinggal serumah dengan Pr. KATREEN ZULMIATY dan
Lk. SUPARJAN BAKRI pada buIan puasa tahun 2012 saksi pemah ketahui Pr. KATREEN ZULMIATY keluar meninggalkan rumah bersama anaknya, kemudian setelah seIesai Iebaran pada tahun 2012 datang keIuarga serta orang tua perempuan Pr. KATREEN ZULMIATY dengan maksud untuk dirujukan hubungan rumah tangga mereka berdua, setelah rujuk mereka berdua tinggal serumah kembali di JIn. GIatik PaIu, namun seIama mereka berdua tinggal serumah saksi ketahui mereka berdua sering terjadi pertengkaran;----------------------------------------------------------------------------
bahwa yang meninggalkan rumah pada bulan Desember 2012 adalah Lk. SUPARJAN BAKRI yang mana saat itu saya dengan Lk. SUPARJAN BAKRI bersama-sama keluar meninggalkan rumah kontrakan tersebut sampai dengan sekarang ini Lk. SUAPRJAN BAKRI tidak kembali lagi tinggal serumah dengan istri serta anaknya;-------------------------------------------
bahwa saksi tidak mengetahui alasan Lk. SUPARJAN BAKRI keluar meninggalkan rumah, namun saksi hanya ketahui mereka berdua sedang cecok/ berkelahi sehingga semenjak keluar dari rumah tersebut sampai dengan sekarang ini Lk. SUPARJAN BAKRI sudah tidak balik tinggal serumah lagi dengan istri serta anaknya;-------------------------------------
bahwa untuk memberikan kebutuhan kepada anaknya Lk. SUPARJAN BAKRI pernah menyuruh saksi untuk membawa popok/ pempers dan susu serta tisu kemudian kepada istrinya saksi tidak ingat apakah pernah memberikan uang atau tidak;---------------------------------------------------------------
bahwa untuk barang yang dititip kepada saksi buat anaknya dalam sebulan setiap 2 (dua) hari sekali, namun untuk istrinya saksi tidak mengetahui apakah pernah diberikan atau tidak pernah;----------------------
bahwa SUPARJAN BAKRI sudah tidak tinggal serumah dengan Pr. KATREEN ZULMIATY sudah selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dan saksi tidak mengetahui setelah pisah rumah Pr. KATREEN ZULMIATY tingga dimana dan untuk Lk. SUPARJAN BAKRI saksi ketahui tinggal di BTN Petobo sampai dengan sekarang ini;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa kenal dengan Pr. KATREEN ZULMIATY yang mana dirinya adalah istrei terdakwa;------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa menikah dengan KATREEN ZULMIA TY pada hari yang terdakwa tidak ingat lagi tanggal 5 Februari 2012 bertempat di BTN Layanan Indah dan dari pernikahan saksi sah secara hukum dan agama dimana memiliki bukti berupa buku nikah yang mana Buku Nikah tersebut berada kepada istri saksi Pr. KATREEN ZULMIATY kemudian Setelah saksi melangsung-kan pernikahan pada saat itu saksi langsung meninggalkan rumah pada saat pernikahan dan tinggal Desa Kota Rindau Kec. Dolo;---------------------------
bahwa alasan terdakwa sehingga langsung keluar meninggalkan rumah tempat dilangsungkan resepsi pernikahan dikarenakan dirumah tempat tinggal terdakwa di Desa Kota Rindau Kec. Dolo ada orang tua terdakwa yang sedang sakit keras;----------------------------------------------------------------------------
bahwa dari pernikahan terdakwa dengan Pr. KATREEN ZULMIATY telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama KAILA ASIFA BAKRI berumur 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dan sekarang ini tinggal bersama istri terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa tidak tinggal serumah dengan KA TREEN ZULMIATY sudah sering dimana pada puasa tahun 2012 terdakwa bertengkar serta Pr. KATREEN ZULMIATY meninggalkan rumah kontrakan yang berada di jalan Glatik Palu Selatan, kemudian terdakwa ucapkan kepadannya agar kita bercerai saja namun dari istri terdakwa tidak meresponnya sehingga selesai lebaran Idul Fitri 2012 orang tua serta keluarga Pr. KATREEN ZULMIATY datang kerumah kontrakan di Jalan Glatik serta meminta agar terdakwa menerima hubungan kembali dengan Pr. KATREEN ZULMIATY sehingga terdakwa mengindahkan hal terse but dengan syarat agar terdakwa dinikahkan secara agama kembali dengannya serta Pr. KATREEN ZULMIATY harus merubah sifat dan tingkah lakunya kemudian terdakwa menikah secara agama dengannya di rumah kontrakan Jln. Galatik sehingga terdakwa bersamanya kembali tinggal serumah bersama anak perempuan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah berselang 2 atau 3 bulan tahun 2012 kembali hidup dengannya serumah selanjutnya terjadi kembali pertengkaran dan terdakwa menelpon saudara istri terdakwa Pr. ENDANG untuk datang menasehati dan mengambil istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY untuk dibina oleh keluargannya dikarekan perkataan terdakwa tidak didengar sebagai kepala rumah tangga, hingga pada hari itu juga pada bulan Agustus 2012 istri terdakwa keluar rumah dan tinggal bersama Pr. ENDANG di BTN Layana Indah Palu, berselang dari bulan tersebut Pr. KATREEN ZULMIATY bermasalah dengan orang tua perempuan kemudian terdakwa pergi mengambilnya karena pada saat itu terdakwa di telpon karena Pr. KATREEN ZULMIATY sudah tidak tahan dengan keluargannya dengan alasan anaknya terdakwa selalu tidak diperhatikan, kemudian terdakwa meng-ambilnya untuk tinggal kembali di rumah kontrakan jalan Glatik dan setelah tinggal serumah denganya kembali sekitar 2 bulan berselang pada bulan Desember 2012 terdakwa meningglkan rumah kontrakan di Jalan Glatik tersebut sampai dengan sekarang;------------------------------------------------------------
bahwa alasan sehingga terdakwa keluar meninggalkan rumah sampai dengan sekarang ini dikarenakan terdakwa sudah tidak tanan dengan istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY dikarekan sifatnya tidak senang dengan keberadaan orang tua terdakwa setiap mereka berada di palu dan ingin mengambil ahli urusan rumah tangga;--------------------------------------------------------
bahwa untuk menafkahi istri terdakwa semenjak bulan puasa tahun 2012 terdakwa ada memberikan, namun untuk batin tidak pernah dikarekan terdakwa dengan istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY tidak tinggal serumah dan untuk kebutuhan anak terdakwa sering memberikan biaya dan membelikan keperluan berupa popok dan Susu serta keperluan lainnya;------
bahwa sampai dengan sekarang ini terdakwa masih memberikan nafkah lahir kepada istri terdakwa dimana semenjak desember 2012 sampai bulan juni 2013 terdakwa ada memberikan uang yaitu ATM Gaji serta Remonerasi Polri diambilnya sediri langsung kepada bendahara kemudian untuk batin terdakwa tidak bisa berikan karena kami sudah pisah rumah dan untuk anak terdakwa sudah berikan sekalian dengan Gaji terdakwa yang berada di ATM dan Remonerasi setelah itu dikarenakan terdakwa kerja dan tidak memiliki uang yang mana dikuasai oleh istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY dan biayai oleh orang tua sehingga terdakwa menghadap ke Bendahara terdakwa untuk meminta agar remonerasi tidak diserahkan kepadanya sehingga remond tersebut sudah berada kepada terdakwa, sehingga pada bulan Juli 2013 ATM Gaji yang berada kepada dirinya terdakwa memblokir-nya dan mengalihkan sendiri maupin ke ATM BRI yang baru namun setiap bulannya terdakwa mengantarkan uang melalui orang lain namun beberapa bulan kemudian setelah istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY memberitahukan nomor rekeningnya, kemudian terdakwa mentransfer uang gaji terdakwa setiap bulan di rekening miliknya;----------------------------------
bahwa untuk Gaji terdakwa sebagai Anggota Polri sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratu ribu rupiah) yang mana didalam sudah termaksud dengan tunjangan anak dan istri, sehingga dengan adanya pinjaman uang di Bank BRI unit Cut Nyak Dien sehingga Gaji yang terima tinggal Rp 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Remonerasi sebesar Rp.731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu) dimana uang terdakwa tersebut sebelum terdakwa alihkan ke Nomor Rekening lain Istri saya Pr. KATREEN ZULMIATY yang memegangnya, sehingga setelah pindah rekening yang terdakwa gunakan uang separuh gaji sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa antarakan setiap bulan melalui terdakwa dan orang lain dan sekarang ini terdakwa tinggal mentrasfer kerekening istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY sampai dengan sekarang ini;-------------------------------------
bahwa untuk uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratatus ribu rupiah) tersebut mencukupi kebutuhan istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY dan anak terdakwa namun biasanya istri terdakwa meminta untuk dibelikan popok/ pempers dan susu buat anak terdakwa;-----------------------------------------------------
bahwa sejak 3 bulan lebih terdakwa sudah tidak pernah melihat istri dan anak terdakwa, dikarenakan istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY melarang untuk ketemu dengan anak terdakwa;-------------------------------------------------------
bahwa selama terdakwa menikah dan tinggal bersamanya terdakwa memberikan uang kepadanya Rp. 200.000,- selama 4 sampai 5 bulan dimana saat itu terdakwa ada menyampaikan kepadanya bahwa terdakwa masih menanggung orang tua terdakwa yang saat itu lagi sakit keras sehingga Pr. KATREEN ZULMIATY dirinya menyetujui hal tersebut;-----------
bahwa terdakwa sudah tidak tinggal serumah bersama, terdakwa mengetahui istri terdakwa tinggal di Kos-kosan dan sekarang ini tinggal di BTN Layana Indah rumah milik Pr. ENDANG, dan untuk biaya hidup perbuan istri dan anak, terdakwa yang biayai uang dari gaji yang terdakwa berikan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan dan untuk kos-kosan terdakwa tidak mengetahui siapa yang membayar atau menyewa setiap bulannya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah pisah rumah di jalan Glatik palu terdakwa tinggal dirumah kaka sepupu terdakwa beralamat Jln, Basuki Rahmat, kemudian sekitar bulan Maret 2013 terdakwa tinggal sekontrakan dirumah Kawatuan sampai bulan Juli 2013, selanjutnya terdakwa dibelikan rumah BTN oleh orang tua terdakwa di Petobo sampai dengan sekarang ini terdakwa tinggal ditempat tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa selama pisah rumah pada bulan Desember 2012 istri terdakwa tidak pernah mencari serta menyuruh terdakwa untuk pulang tinggal serumah lagi dengannya melainkan istri terdakwa melapor di Kompol EDWI, kemudian melaporkan hal tentang terdakwa ke Ibu KAPOLDA, namun laporannya merasa tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan kenyataan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah terdakwa diperlihatkan satu buah foto Copy Buku nikah oleh penyidik, sehingga terdakwa mengetahui Buku Nikah milik terdakwa dengan istri terdakwa Pr. KATREEN ZULMIATY;-----------------------------------------------
bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan sangat menyesali atas per-buatannya tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa/ Penuntut Umum berupa :----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah istri berwarna hijau nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATREEN ZULMIATY;---------------------------
1 (satu) buah buku nikah suami berwarna coklat nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATRIEEN ZULMIATY;----------
yang telah disita secara sah menurut hukum dan diakui oleh saksi-saksi dan Terdakwa ada kaitannya dengan perbuatan Terdakwa, dengan demikian dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di sidang pengadilan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk sebagai satu kesatuan dan telah dipertimbangkan dalam Putusan ini;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, bukti surat serta keterangan Terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian dalam perkara ini maka terdapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
bahwa benar Terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri;---------------------
bahwa benar Terdakwa Suparjan Bakri pada sekitar tanggal 17 Desember 2012 sampai dengan sekarang bertempat di rumah kontrakkan saksi korban KATRIEEN ZULMIATY yang terletak di Jalan Gelatik Kota Palu telah menelantarkan anak dan isterinya dengan tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada mereka sebagaimana mestinya;----
bahwa benar pada sekitar tanggal 17 Desember 2012 terdakwa meninggalkan isterinya yang sah atas nama saksi korban KATRIEEN ZULMIATY di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Gelatik Kota Palu;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar saksi korban KATRIEEN ZULMIATY pada saat itu masih memegang ATM BRI milik terdakwa namun nafkah batin seperti perhatian, kasih sayang dan berhubungan badan dengan saksi tidak pernah lagi dilakukan oleh terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
bahwa benar pada bulan Juli tahun 2013 terdakwa menutup Rekening BRI yang ATMnya yang berada pada saksi korban atas nama KATRIEEN ZULMIATY sehingga sejak saat itu terdakwa tidak lagi memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban KATRIEEN ZULMIATY dan anaknya, sehingga saksi korban KATRIEEN ZULMIATY dan anaknya menjadi terlantar tinggal di rumah kontrakan tersebut tanpa didampingi oleh terdakwa selaku suami yang sah;-----------------------------------------------------------------------------
bahwa benar pada saat saksi korban mengalami sakit terdakwa tidak juga
memberikan biaya perawatan kepada saksi korban, padahal secara hukum terdakwa berkewajiban memberikan nafkah kepada saksi korban KATRIEEN ZULMIATY dan anaknya karena terdakwa adalah suami yang sah dari saksi korban KATRIEEN ZULMIATY yang menikah pada tanggal 05 Februari 2012 sebagaimana tertuang dalam buku nikah istri berwarna hijau nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 atas nama SUPARJAN BAKRI dan KATREEN ZULMIATY;----------------------------------------------------------------------------
bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum dan sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan dan menganalisa secara yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tersebut, dan apakah oleh karena itu Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya selanjutnya dapat dijatuhi pidana ?;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/ Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk tunggal yaitu melanggar pasal 49 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut;-------------------------------------------------
Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menelantarkan orang lain dalam Lingkup Rumah Tangga;---------------------------
Ad.1. Unsur ”Setiap orang”;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian ”Setiap orang” menurut Majelis Hakim dimaksudkan kepada siapa saja yaitu setiap orang yang karena perbuatan-nya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Buku II Edisi Revisi Tahun 2003 Halaman 209 penerbit Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata ”Setiap orang” atau ”Hij” adalah siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/ dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa/ Penuntut Umum telah meng-hadirkan Terdakwa SUPARJAN BAKRI yang setelah diperiksa identitasnya ternyata mempunyai identitas yang sama dengan identitas Terdakwa yang dimaksud oleh Jaksa/ Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sebagaimana telah dibenarkan pula oleh Terdakwa dan saksi-saksi, akan tetapi apakah perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa atau tidak, maka akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lainnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur ”Menelantarkan orang lain dalam Lingkup Rumah Tangga”;-------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 5 Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :-----------------------------------------------------
Kekerasan Fisik;-----------------------------------------------------------------------------------------
Kekerasan Psikis;---------------------------------------------------------------------------------------
Kekerasan Seksual; atau---------------------------------------------------------------------------
Penelantaran rumah tangga;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lingkup Rumah Tangga dalam pasal 2 Undang-undang ini meliputi ;----------------------------------------------------
suami, isteri dan anak;------------------------------------------------------------------------------
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perwalian, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/ atau------------------------------------------------------------------------------------
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, sebagaimana dimaksud pula dalam pasal 34 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya sehingga dengan demikian secara hukum suami berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut berupa perhatian dan kasih sayang termasuk memberikan nafkah batin kepada isterinya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling bersesuaian dalam perkara ini yang merupakan fakta hukum dapat disimpulkan :--------------------------
bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 terdakwa meninggalkan saksi korban atas nama KATRIEEN ZULMIATY dirumah kontrakan dijalan Gelatik Kota Palu dimana saksi korban atas nama KATRIEEN ZULMIATY pada saat itu masih memegang ATM BRI milik terdakwa namun nafkah batin seperti perhatian, kasih sayang dan hubungan badan layaknya suami isteri tidak pernah lagi saksi rasakan dan pada bulan Juli 2013 terdakwa menutup Rekening BRI yang ATMnya yang berada pada saksi korban KATRIEEN ZULMIATY namun terdakwa masih tetap memberikan uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan kepada saksi korban untuk anaknya, akan tetapi pada saat saksi korban mengalami sakit terdakwa tidak memberikan kepada saksi korban biaya perawatan, padahal terdakwa adalah suami yang sah dari saksi korban atas nama KATRIEEN ZULMIATY yang menikah pada tanggal 05 Februari 2012 sebagaimana tertuang dalam buku nikah istri berwarna hijau Nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATREEN ZULMIATY;---------
Menimbang, bahwa memperhatikan pula pasal 4 Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 disebutkan bahwa tujuan penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Undang-undang ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (tujuan preventif), melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (tujuan protektif), menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga (tujuan represif) dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (tujuan konsolidatif);-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas dihubungkan dengan pengertian terhadap unsur pasal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangganya yakni meninggalkan isteri dan tidak memberikan nafkah batin yang layak dan pantas diterima oleh isterinya tersebut sehinga saksi korban mengalami penderitaan seksual, dan psikologis atau Terdakwa tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang layak dan pantas kepada isterinya tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah pula terpenuhi dan terbukti;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan
telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tersebut yakni melanggar pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG DALAMLINGKUP RUMAH TANGGA”;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ?;-----------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa SUPARJAN BAKRI adalah orang yang sehat fisik dan mentalnya, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara mengikuti jalannya sidang, cara berbicara dan bertutur kata serta mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perkataan yang sesuai dengan hukum dan melanggar hukum menurut kesadarannya dan pada diri Terdakwa juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan per-buatannya didepan hukum, sehingga harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatannya;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping berfungsi sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku (juga orang lain), akan tetapi juga pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan/ balas dendam atau menderitakan dan merendahkan martabat kemanusiaan terpidana. Pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah agar Terdakwa bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, serta dapat mengoreksi dirinya dengan segala perbuatannya dan memperbaiki per-buatannya dimasa datang, disamping itu pula mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam “arti sosiologis”, melainkan si Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dipersidangan berupa :----------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah istri berwarna hijau nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATREEN ZULMIATY;---------------------
1 (satu) buah buku nikah suami berwarna coklat nomor : 89/25/II/2012, tanggal05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATRIEEN ZULMIATY;---------
Oleh karena semua barang bukti tersebut adalah akta aitentik milik Terdakwa dan saksi korban, maka beralasan hukum barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah isteri berwarna hijau dikembalikan kepada saksi korban KATREEN ZULMIATY, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah suami berwarna coklat dikembalikan kepada Terdakwa SUPARJAN BAKRI;------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat dalam diri Terdakwa sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------------------
Tidak ada;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan dipersidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan dan berjanji
tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga;---
Terdakwa masih memberikan biaya hidup untuk anaknya sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan namunkarena mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya dan masih memberikan biaya hidup bagi anaknya tersebut serta Terdakwa juga masih aktif dikedinasannya sebagai anggota Polri dan tenaganya masih dibutuhkan dalam kedinasannya tersebut, sehingga dalam hal ini dipandang pantas dan adil dalam pemidanaan atas diri Terdakwa patut diterapkan ketentuan pasal 14 a KUHP yaitu pidana bersyarat dengan masa percobaan yang lamanya akan dicantumkan dalam amar Putusan ini, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jikalau dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;--------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa
sebagaimana tersebut dalam amar Putusan ini telah dipandang patut dan adil;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal 49 huruf a Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-undang Hukum Pidana/ KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/ KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;---------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPARJAN BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG DALAMLINGKUP RUMAH TANGGA”;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terpidana dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;-------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah istri berwarna hijau nomor : 89/25/II/2012, tanggal 05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATREEN ZULMIATY;-----
Dikembalikan kepada saksi korban KATREEN ZULMIATY;-------------------------------
1 (satu) buah buku nikah suami berwarna coklat nomor : 89/25/II/2012, tanggal05 Februari 2012 an. SUPARJAN BAKRI dan KATRIEEN ZULMIATY;-----
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPARJAN BAKRI;-------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu pada hari Senin tanggal 06 April 2015 oleh I MADE SUKANADA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, I DEWA GEDE BUDHY DHARMA ASMARA, SH., MH. dan DAVID F.A. PORAJOW, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 April 2015 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WAYAN SUGIARSA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh BURHAN, SH., MH. Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;--------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I DEWA G. BUDHY D. A., SH.,MH.I MADE SUKANADA, SH., MH.
DAVID F.A. PORAJOW, SH., MH.
Panitera Pengganti,
WAYAN SUGIARSA, SH.