28/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : MANDALA ALIAS BULE BIN DG. GASSING JPU : JATMIKO RAHARJO, S.H
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MANDALA ALIAS BULE BIN DG.GASSINGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman“sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANDALA ALIAS BULE BIN DG.GASSINGoleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 6 (enam) Saset Plastik bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat 0,2852 (Nol Koma Dua Delapan Lima Dua) gram (setelah uji labfor), 5 (Lima) Potongan Pipet Putih, 3 (Tiga ) Saset Plastik bekas pakai shabu, 3 (Tiga) Buah Pipet putih baru, 3 (Tiga) buah Korek api gas, 1 (Satu) Buah Bungkus Bungkusan Rokok Dunhil, 1 (satu) Bungkus plastic berisi Sasetan baru, 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu/bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan selang dan pireks kaca,1 (satu) buah alat isap shabu / bong yang terbuat dari Botol plastic, 1 (satu) buah potongan pipet warna biru, 1 (satu) Batang tusuk telinga,1 (satu) buah Pireks kaca yang tersambung dengan selang hitam, 1 (satu) buah jarum suntik baru,1 (satu) buah pipa kecil yang disambung dengan plastic, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Samsung warna SIlver bersama dengan Sim card dengan Nomor panggil 0853 9912 9036masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. - 4 (Empat) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dengan Nomor Seri : OYE784285, JR2814570, LZM743772, YAY211633 masing-masing dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor28/Pid.Sus/2018/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MANDALA ALIAS BULE BIN DG. GASSING |
| Tempat Lahir | : | Maros; |
| Umur/ Tanggal lahir | : | 45 Tahun / 21 Mei 1972; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 27 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 16Desember 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal17 Desember 2017 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan tanggal13 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 Mei 2018;
Terdakwa dalam perkara inididampingi olehANDI FADLY ABI RAFDI, S.H.,M.H.dkk, Penasihat Hukum/Advokatpada Posbakum pada PN Maros;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tanggal 12 Februari 2018 Nomor 28/Pid.Sus./2018/PN Mrs tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 12 Februari 2018 Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Mrs tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara atas nama TerdakwaMANDALA alias BULE BIN DG. GASSING.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING terbukti bersalah melakukan tindak pidana“menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I”sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU.R.I.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaseperti yang telah kami uraikan dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaMANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) Saset Plastik bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat 0,2852 (Nol Koma Dua Delapan Lima Dua) gram (setelah uji labfor), 5 (Lima) Potongan Pipet Putih, 3 (Tiga ) Saset Plastik bekas pakai shabu, 3 (Tiga) Buah Pipet putih baru, 3 (Tiga) buah Korek api gas, 1 (Satu) Buah Bungkus Bungkusan Rokok Dunhil, 1 (satu) Bungkus plastic berisi Sasetan baru, 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu/bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan selang dan pireks kaca,1 (satu) buah alat isap shabu / bong yang terbuat dari Botol plastic, 1 (satu) buah potongan pipet warna biru, 1 (satu) Batang tusuk telinga,1 (satu) buah Pireks kaca yang tersambung dengan selang hitam, 1 (satu) buah jarum suntik baru,1 (satu) buah pipa kecil yang disambung dengan plastic, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Samsung warna SIlver bersama dengan Sim card dengan Nomor panggil 0853 9912 9036 masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
4 (Empat) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dengan Nomor Seri : OYE784285, JR2814570, LZM743772, YAY211633 masing-masing dirampas untuk negara.
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisandipersidangan yang pada pokoknya berisi permohonan agar mendapat keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2017 bertempat di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 6 (enam) sachet plastik bening berisikan kristal bening berat netto 0,3790 (Nol koma tiga tujuh sembilan nol) gram (sebelum uji labfor) dan 0,2852 (Nol Koma Dua Delapan Lima Dua) gram (setelah uji labfor).Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 19.00 wita Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, setelah mendapat informasi tersebut, Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN melakukan penyelidikan, kemudian pada Hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 10.30 wita Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, lalu Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, tidak lama kemudian Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN melihat Terdakwa MANDALA Alias BULE berada seorang diri didalam kamar, lalu Saksi MUH.SYAM GAPPA melihat Terdakwa MANDALA Alias BULE dengan cepat menyimpan 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhil warna putih diatas meja dan pada saat Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhil warna putih tersebut, Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN menemukan didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga shabu, kemudian Saksi MUH.SYAM GAPPA melakukan penggeledahan lebih lanjut didalam kamar milik Terdakwa MANDALA Alias BULE dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) sachet plastik kosong bekas pakai shabu, 1 (satu) sachet plastik kosong yang ujungnya telah dibakar bekas pakai shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi sasetan plastik baru, 5 (lima) batang potongan pipet putih, 3 (tiga) batang pipet putih baru, 1 (satu) buah pireks kaca yang disambung dengan selang hitam, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum suntik baru, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari besi, uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk Samsung lipat warna silver bersama dengan simcard dengan nomor panggil 085399129036 dimana kesemua barang tersebut ditemukan didalam kamar milik Tedakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING. Selanjutnya dari hasil introgasi awal terhadap Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING mengakui jika 6 (enam) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu tersebut diperoleh pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 21.00 wita dari ANCA (DPO) di Panambungan Kabupaten Maros dan saat itu ANCA (DPO) memberikan 7 (tujuh) sachet kepada Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING untuk dijual, kemudian Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING sempat mengkonsumsi shabu tersebut bersama dengan ANCA (DPO) dirumah ANCA (DPO). Selanjutnya setelah mendapatkan 7 (tujuh) sachet shabu dari ANCA (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING pulang kerumahnya dilingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Kabupaten Maros,setelah tiba dirumahnya, terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok Dunhil warna putih kemudian terdakwa memasukkan 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi shabu tersebut lalu terdakwa menyimpannya didalam kamar rumahya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 09.00 wita ada seorang laki-laki yang menelphone terdakwa dengan maksud membeli shabu, lalu pada pukul 09.10 wita laki-laki tersebut datang kerumah terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING dan membeli 1 (satu) sachet shabu kepada Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING langsung memberikan 1 (satu) sachet shabu tersebut dan laki-laki tersebut langsung mengkonsumsi shabu tersebut di kamar milik terdakwa dengan menggunakan alat hisap shabu milik Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING, setelah mengkonsumsi shabu tersebut laki-laki itu pulang kerumahnya dan tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah serta kamar milik Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING beserta seluruh barang bukti yang ditemukan didalam kamar miliknya dibawa ke Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Hasura Mulyani, Amd. dan Ardani Adhis Setyawan, Amd yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 4145/NNF/XI/2017, tanggal 24 Nopember 2017, 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3790 (Nol koma tiga tujuh sembilan kosong) gram (sebelum uji labfor) diberi nomor barang bukti 10800/2017/NNF, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING yang diberi nomor barang bukti 10801/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSINGtersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2017 bertempat di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu yaitu 6 (enam) sachet plastik bening berisikan kristal bening berat netto 0,3790 (Nol koma tiga tujuh sembilan nol) gram (sebelum uji labfor) dan 0,2852 (Nol Koma Dua Delapan Lima Dua) gram (setelah uji labfor). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 19.00 wita Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, setelah mendapat informasi tersebut, Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN melakukan penyelidikan, kemudian pada Hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 10.30 wita Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, lalu Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, tidak lama kemudian Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN melihat Terdakwa MANDALA Alias BULE berada seorang diri didalam kamar, lalu Saksi MUH.SYAM GAPPA melihat Terdakwa MANDALA Alias BULE dengan cepat menyimpan 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhil warna putih diatas meja dan pada saat Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhil warna putih tersebut, Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN menemukan didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga shabu, kemudian Saksi MUH.SYAM GAPPA melakukan penggeledahan lebih lanjut didalam kamar milik Terdakwa MANDALA Alias BULE dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) sachet plastik kosong bekas pakai shabu, 1 (satu) sachet plastik kosong yang ujungnya telah dibakar bekas pakai shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi sasetan plastik baru, 5 (lima) batang potongan pipet putih, 3 (tiga) batang pipet putih baru, 1 (satu) buah pireks kaca yang disambung dengan selang hitam, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum suntik baru, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari besi, uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk Samsung lipat warna silver bersama dengan simcard dengan nomor panggil 085399129036 dimana kesemua barang tersebut ditemukan didalam kamar milik Tedakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING. Selanjutnya dari hasil introgasi awal terhadap Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING mengakui jika 6 (enam) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu tersebut diperoleh pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 21.00 wita dari ANCA (DPO) di Panambungan Kabupaten Maros dan saat itu ANCA (DPO) memberikan 7 (tujuh) sachet kepada Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING untuk dijual, kemudian Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING sempat mengkonsumsi shabu tersebut bersama dengan ANCA (DPO) dirumah ANCA (DPO). Selanjutnya setelah mendapatkan 7 (tujuh) sachet shabu dari ANCA (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING pulang kerumahnya dilingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Kabupaten Maros,setelah tiba dirumahnya, terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok Dunhil warna putih kemudian terdakwa memasukkan 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi shabu tersebut lalu terdakwa menyimpannya didalam kamar rumahya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 09.00 wita ada seorang laki-laki yang menelphone terdakwa dengan maksud membeli shabu, lalu pada pukul 09.10 wita laki-laki tersebut datang kerumah terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING dan membeli 1 (satu) sachet shabu kepada Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING langsung memberikan 1 (satu) sachet shabu tersebut dan laki-laki tersebut langsung mengkonsumsi shabu tersebut di kamar milik terdakwa dengan menggunakan alat hisap shabu milik Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING, setelah mengkonsumsi shabu tersebut laki-laki itu pulang kerumahnya dan tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah serta kamar milik Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING beserta seluruh barang bukti yang ditemukan didalam kamar miliknya dibawa ke Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Hasura Mulyani, Amd. dan Ardani Adhis Setyawan, Amd yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 4145/NNF/XI/2017, tanggal 24 Nopember 2017, 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3790 (Nol koma tiga tujuh sembilan kosong) gram (sebelum uji labfor) diberi nomor barang bukti 10800/2017/NNF, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING yang diberi nomor barang bukti 10801/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSINGtersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut :
1. SaksiSYARIFUDDIN BIN ABD MAJID,dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekitar pukul 10.30 wita bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Bontoa Kel. Bontoa, Kec Bontoa Kab. Maros;
Bahwa awalnya kami mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi narkoba di lingkungan Bontoa sehingga saksi bersama Brigpol Muh.syam Gappa yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal sat Res.Narkoba Polres Marosmenuju TKP dan sesampainya di TKP kami melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan Narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar rumah terdakwa bersama barang bukti lainya;
Bahwa saat itu Terdakwa lagi dikamar rumahnya seorang diri;
Bahwa Terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk dijual dan juga untuk dipakai sendiri;
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari ANCA (DPO) yang tinggal di Panambungan Kab. Maros;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 1 (satu) buah pembukus rokok Dunhil yang didalam terdapat 1 (satu) sachet plastik dan didalamnya lagi terdapat 6 (enam) sachet yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca,1(satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) sachet kosong bekas pakai sabu,1 (satu) sachet plastik baru,5 (lima) batang potong pipet putih, 3 (tiga) batang pipet putih baru,1(satu) buah pireks kaca yang disambung dengan selam hitam,3 (tiga) buah korek api gas,1(satu) buah jarum suntik baru,1(satu) buah selang yang terbuat dari besi,uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000.-(lima ratu ribu rupiah) 1(satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna silver bersama sim card dengan nomor 085 399 129 036;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan dirumah Terdakwa, adalah miliknya;
Bahwa menurut Terdakwa dia mengambil sabu-sabu sama Anca (DPO) sebanyak 7 (tujuh) sachet dan setelah dilakukan penggeledahan tinggal 6 (enam) sachet karena menurut Terdakwa dia sudah menjual 1 (satu) sachet kepada orang lain dengan harga Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk membawa atau mengedarkan Narkotika jenis sabu dari pihak yang berwajib;
BahwaTerdakwa dia mengambil sabu-sabu sama Anca pada tanggal 20 November 2017 satu hari sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa menjual sabu-sabu kepada orang lain dengan cara melalui Handphone;
Bahwa uang sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah) diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dari hasil penjualan sabu-sabu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2.SaksiMUH SYAM GAPPA, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekitar pukul 10.30 wita bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Bontoa Kel. Bontoa, Kec Bontoa Kab. Maros;
Bahwa awalnya kami mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi narkoba di lingkungan Bontoa sehingga saksi bersama saksi Syarifuddin yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal sat Res.Narkoba Polres Marosmenuju TKP dan sesampainya di TKP kami melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan Narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar rumah terdakwa bersama barang bukti lainya;
Bahwa saat itu Terdakwa lagi dikamar rumahnya seorang diri;
Bahwa Terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk dijual dan juga untuk dipakai sendiri;
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari ANCA (DPO) yang tinggal di Panambungan Kab. Maros;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 1 (satu) buah pembukus rokok Dunhil yang didalam terdapat 1 (satu) sachet plastik dan didalamnya lagi terdapat 6 (enam) sachet yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca,1(satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) sachet kosong bekas pakai sabu,1 (satu) sachet plastik baru,5 (lima) batang potong pipet putih, 3 (tiga) batang pipet putih baru,1(satu) buah pireks kaca yang disambung dengan selam hitam,3 (tiga) buah korek api gas,1(satu) buah jarum suntik baru,1(satu) buah selang yang terbuat dari besi,uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000.-(lima ratu ribu rupiah) 1(satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna silver bersama sim card dengan nomor 085 399 129 036;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan dirumah Terdakwa, adalah miliknya;
Bahwa menurut Terdakwa dia mengambil sabu-sabu sama Anca (DPO) sebanyak 7 (tujuh) sachet dan setelah dilakukan penggeledahan tinggal 6 (enam) sachet karena menurut Terdakwa dia sudah menjual 1 (satu) sachet kepada orang lain dengan harga Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk membawa atau mengedarkan Narkotika jenis sabu dari pihak yang berwajib;
Bahwa Terdakwa dia mengambil sabu-sabu sama Anca pada tanggal 20 November 2017 satu hari sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa menjual sabu-sabu kepada orang lain dengan cara melalui Handphone;
Bahwa uang sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah) diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dari hasil penjualan sabu-sabu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (saksi adhe charge).
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan TerdakwaMANDALA ALIAS BULE BIN DG.GASSINGyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadipada hari Selasa pada tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 10.30 wita bertempat Di Lingk, Bontoa, kel.Bontoa, Kec.Bontoa Kab.Maros;
Bahwa awalnya petugas kepolisian datang dirumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan barang alat penghisap lainyamilik Terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat penggeledahan barang-barang tersebut ditemukan diatas meja didalam kamar rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan sendiri kepada polisi barang-barang tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis sabu-sabu dari lk. ANCA yang sekarang berstatus DPO oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu dari lk Anca pada tanggal 20 Nopember 2017 satu hari sebelum ditangkap;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dari lk ANCA adalah melalui telepon;
Bahwa tujuan Terdakwa menguasai dan menyimpan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabuadalah untuk di jual dan juga Terdakwa pakai sendiri;
Bahwa per sachetnya Terdakwa jual seharga Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan keuntungannya tidak menentu tergantung berapa yang laku terjual dan biasanya kalau laku semua Terdakwa dikasih Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) persachetnya dan itu harus laku semua dan kalau tidak laku semua biasanya Terdakwa hanya dikasih pembeli rokok saja;
Bahwa Terdakwa sudah lama mengenal ANCA dan Terdakwa mengambil barang berupa sabu-sabu dari lk ANCA sudah tiga kali untuk Terdakwa bantu jual;
Bahwa yang memasukan barang berupa 1 (satu) sachet sabu-sabu di tempat rokok Dunhiladalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa membantu lk ANCA (DPO) menjual sabu-sabu ± sudah 1 bulan ;
Bahwa Terdakwa menerima sabu-sabu dari lk.ANCA sebanyak 7 (tujuh) sachet tapi sudah terjual 1(satu) sachet denga harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) tinggal 6 (sachet) dan itulah yang ditemukan oleh polisi pada waktu dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak memilik izin untuk mengusai ataupun menggunakan narkotika jenis shabu.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor No. Lab :
4145/NNF/XI/2017, tanggal 24 Nopember 2017, 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3790 (Nol koma tiga tujuh sembilan kosong) gram (sebelum uji labfor) diberi nomor barang bukti 10800/2017/NNF, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING yang diberi nomor barang bukti 10801/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan denganbarang bukti yangdiajukandalam persidangan telahdiperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 19.00 wita Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros.
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN melakukan penyelidikan, kemudian pada Hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 10.30 wita Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, lalu Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, tidak lama kemudian Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN melihat Terdakwa MANDALA Alias BULE berada seorang diri didalam kamar, lalu Saksi MUH.SYAM GAPPA melihat Terdakwa MANDALA Alias BULE dengan cepat menyimpan 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhil warna putih diatas meja dan pada saat Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhil warna putih tersebut, Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN menemukan didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga shabu, kemudian Saksi MUH.SYAM GAPPA melakukan penggeledahan lebih lanjut didalam kamar milik Terdakwa MANDALA Alias BULE dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) sachet plastik kosong bekas pakai shabu, 1 (satu) sachet plastik kosong yang ujungnya telah dibakar bekas pakai shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi sasetan plastik baru, 5 (lima) batang potongan pipet putih, 3 (tiga) batang pipet putih baru, 1 (satu) buah pireks kaca yang disambung dengan selang hitam, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum suntik baru, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari besi, uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk Samsung lipat warna silver bersama dengan simcard dengan nomor panggil 085399129036 dimana kesemua barang tersebut ditemukan didalam kamar milik Tedakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING. Selanjutnya dari hasil introgasi awal terhadap Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING mengakui jika 6 (enam) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu tersebut diperoleh pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 21.00 wita dari ANCA (DPO) di Panambungan Kabupaten Maros dan saat itu ANCA (DPO) memberikan 7 (tujuh) sachet kepada Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING untuk dijual, kemudian Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING sempat mengkonsumsi shabu tersebut bersama dengan ANCA (DPO) dirumah ANCA (DPO). Selanjutnya setelah mendapatkan 7 (tujuh) sachet shabu dari ANCA (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING pulang kerumahnya dilingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Kabupaten Maros.
Bahwa setelah tiba dirumahnya, terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok Dunhil warna putih kemudian terdakwa memasukkan 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi shabu tersebut lalu terdakwa menyimpannya didalam kamar rumahya.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 09.00 wita ada seorang laki-laki yang menelphone terdakwa dengan maksud membeli shabu, lalu pada pukul 09.10 wita laki-laki tersebut datang kerumah terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING dan membeli 1 (satu) sachet shabu kepada Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING langsung memberikan 1 (satu) sachet shabu tersebut dan laki-laki tersebut langsung mengkonsumsi shabu tersebut di kamar milik terdakwa dengan menggunakan alat hisap shabu milik Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING, setelah mengkonsumsi shabu tersebut laki-laki itu pulang kerumahnya dan tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah serta kamar milik Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, Hasura Mulyani, Amd. dan Ardani Adhis Setyawan, Amd yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 4145/NNF/XI/2017, tanggal 24 Nopember 2017, 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3790 (Nol koma tiga tujuh sembilan kosong) gram (sebelum uji labfor) diberi nomor barang bukti 10800/2017/NNF, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING yang diberi nomor barang bukti 10801/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa benar terdakwa tidak memilik izin untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan surat-surat bukti dan barang bukti tersebut di atas, maka terungkap fakta-fakta hukum, yang mana berdasarkan fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Dakwaan Subsidritas yaitu :
Primair : perbuatanTerdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaanPrimair dan jika dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa untuk dapat di persalahkan melanggar Pasal 114Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa harus memenuhi Unsur-unsur dalam pasal tersebut yaitu :
Setiap Orang;
Unsur secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja atau subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut umum telah menghadirkan terdakwa yang mengaku bernama MANDALA ALIAS BULE BIN DG.GASSINGdimana identitas yang termuat dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi dan selama pemeriksaan perkara ini terdakwa mampu mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan persidangan yakni dengan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Penuntut umum, sehingga Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang, unsur ini bersifat alternatif yang memberikan keleluasaan bagi Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan benar dilakukan tanpa hak yang kuat dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak).
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum adalah juga termasuk di dalamnya pengertian tanpa hak sehingga mengenai unsur tanpa hak dan melawan hukum dapat ditujukan tidak hanya kepada satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak.
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu merupakan narkotika golongan I yang penggunaannya dalam jumlah terbatas dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan juga narkotika jenis shabu dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga peredarannya diatur dalam suatu ketentuan agar tidak disalahgunakan oleh manusia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang mana antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaiantelah nyata bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 19.00 wita Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, setelah mendapat informasi tersebut, Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN melakukan penyelidikan, kemudian pada Hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 10.30 wita Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, lalu Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, tidak lama kemudian Saksi MUH.SYAM GAPPA bersama Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN melihat Terdakwa MANDALA Alias BULE berada seorang diri didalam kamar, lalu Saksi MUH.SYAM GAPPA melihat Terdakwa MANDALA Alias BULE dengan cepat menyimpan 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhil warna putih diatas meja dan pada saat Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhil warna putih tersebut, Saksi BRIPKA SYARIFUDDIN menemukan didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga shabu, kemudian Saksi MUH.SYAM GAPPA melakukan penggeledahan lebih lanjut didalam kamar milik Terdakwa MANDALA Alias BULE dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) sachet plastik kosong bekas pakai shabu, 1 (satu) sachet plastik kosong yang ujungnya telah dibakar bekas pakai shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi sasetan plastik baru, 5 (lima) batang potongan pipet putih, 3 (tiga) batang pipet putih baru, 1 (satu) buah pireks kaca yang disambung dengan selang hitam, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum suntik baru, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari besi, uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk Samsung lipat warna silver bersama dengan simcard dengan nomor panggil 085399129036 dimana kesemua barang tersebut ditemukan didalam kamar milik Tedakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING. Selanjutnya dari hasil introgasi awal terhadap Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING mengakui jika 6 (enam) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu tersebut diperoleh pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 21.00 wita dari ANCA (DPO) di Panambungan Kabupaten Maros dan saat itu ANCA (DPO) memberikan 7 (tujuh) sachet kepada Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING untuk dijual, kemudian Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING sempat mengkonsumsi shabu tersebut bersama dengan ANCA (DPO) dirumah ANCA (DPO). Selanjutnya setelah mendapatkan 7 (tujuh) sachet shabu dari ANCA (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING pulang kerumahnya dilingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Kabupaten Maros.Bahwa setelah tiba dirumahnya, terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok Dunhil warna putih kemudian terdakwa memasukkan 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi shabu tersebut lalu terdakwa menyimpannya didalam kamar rumahyaselanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar pukul 09.00 wita ada seorang laki-laki yang menelphone terdakwa dengan maksud membeli shabu, lalu pada pukul 09.10 wita laki-laki tersebut datang kerumah terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING dan membeli 1 (satu) sachet shabu kepada Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING langsung memberikan 1 (satu) sachet shabu tersebut dan laki-laki tersebut langsung mengkonsumsi shabu tersebut di kamar milik terdakwa dengan menggunakan alat hisap shabu milik Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING, setelah mengkonsumsi shabu tersebut laki-laki itu pulang kerumahnya dan tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah serta kamar milik Terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistikpada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 4145/NNF/XI/2017, tanggal 24 Nopember 2017, 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3790 (Nol koma tiga tujuh sembilan kosong) gram (sebelum uji labfor) diberi nomor barang bukti 10800/2017/NNF, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSING yang diberi nomor barang bukti 10801/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bukan saja tanpa hak namun juga merupakan perbuatan yang melawan hukummenjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I bukan tanaman dengan demikianjelas bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, sehingga apabila penyaluran narkotika untuk kepentingan lain tanpa izin dari pejabat berwenang, maka kepemilikan Narkotika tersebut dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, seperti halnya terdakwa MANDALA Alias BULE Bin DG.GASSINGtersebut tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dengan demikian unsur kedua pasal ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum.
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-halyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasanpembenar dan atau alasan pemaaf,maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jika Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, selain dapat dijatuhi pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan.
Menimbang bahwa terhadap permohonan terdakwa untuk keringanan hukuman Majelis Hakim menganggap sudah tepat dan adil hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) Saset Plastik bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat 0,2852 (Nol Koma Dua Delapan Lima Dua) gram (setelah uji labfor), 5 (Lima) Potongan Pipet Putih, 3 (Tiga ) Saset Plastik bekas pakai shabu, 3 (Tiga) Buah Pipet putih baru, 3 (Tiga) buah Korek api gas, 1 (Satu) Buah Bungkus Bungkusan Rokok Dunhil, 1 (satu) Bungkus plastic berisi Sasetan baru, 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu/bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan selang dan pireks kaca,1 (satu) buah alat isap shabu / bong yang terbuat dari Botol plastic, 1 (satu) buah potongan pipet warna biru, 1 (satu) Batang tusuk telinga,1 (satu) buah Pireks kaca yang tersambung dengan selang hitam, 1 (satu) buah jarum suntik baru,1 (satu) buah pipa kecil yang disambung dengan plastic, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Samsung warna SIlver bersama dengan Sim card dengan Nomor panggil 0853 9912 9036, 4 (Empat) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dengan Nomor Seri : OYE784285, JR2814570, LZM743772, YAY211633, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan Terdakwatersebut ;
Keadaan-Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Keadaan-Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
Terdakwa bersikap sopan.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MANDALA ALIAS BULE BIN DG.GASSINGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman“sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANDALA ALIAS BULE BIN DG.GASSINGoleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
6 (enam) Saset Plastik bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat 0,2852 (Nol Koma Dua Delapan Lima Dua) gram (setelah uji labfor), 5 (Lima) Potongan Pipet Putih, 3 (Tiga ) Saset Plastik bekas pakai shabu, 3 (Tiga) Buah Pipet putih baru, 3 (Tiga) buah Korek api gas, 1 (Satu) Buah Bungkus Bungkusan Rokok Dunhil, 1 (satu) Bungkus plastic berisi Sasetan baru, 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu/bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan selang dan pireks kaca,1 (satu) buah alat isap shabu / bong yang terbuat dari Botol plastic, 1 (satu) buah potongan pipet warna biru, 1 (satu) Batang tusuk telinga,1 (satu) buah Pireks kaca yang tersambung dengan selang hitam, 1 (satu) buah jarum suntik baru,1 (satu) buah pipa kecil yang disambung dengan plastic, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Samsung warna SIlver bersama dengan Sim card dengan Nomor panggil 0853 9912 9036masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
4 (Empat) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dengan Nomor Seri : OYE784285, JR2814570, LZM743772, YAY211633 masing-masing dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Maros pada hari SENIN tanggal 5 Maret 2018 oleh RISTANTI RAHIM, SH.,MH sebagaI Hakim Ketua,FIFIYANTI, S.H., M.H.danDIVO ARDIANTO,S.H.,M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 12Maret 2018oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggotatersebut dan dibantu olehALIMUDDIN, S.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros dihadiri olehJATMIKO RAHARJO, S.H. PenuntutUmumpada KejaksaanNegeriMarosdan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
FIFIYANTI, S.H.,M.H. RISTANTI RAHIM, SH.,M.H.
DIVO ARDIANTO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ALIMUDDDIN, S.H.