225/Pid.Sus/2015/PN MLG
Putusan PN MALANG Nomor 225/Pid.Sus/2015/PN MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AAN SUYANTO
MENGADILI : − Menyatakan terdakwa AAN SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; − Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AAN SUYANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; − Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; − Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; − Menetapkan agar barang bukti berupa : − 9 (sembilan) butir pil double L (pil LL / pil Koplo), dirampas untuk dimusnahkan ; − Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk negara ; - ï€ Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 225/Pid.Sus/2015/PN. Malang
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------
Nama Tempat Lahir Umur / Tgl. Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | AAN SUYANTO ; ------------------------------------------ Malang ; ------------------------------------------------------ 35 tahun / 1 Januari 1980 ; ----------------------------- Laki-laki ; ----------------------------------------------------- Indonesia ; --------------------------------------------------- Dusun Ngudi Rt. 33 Rw.08 Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang ; ----- Islam ; -------------------------------------------------------- Swasta ; ------------------------------------------------------ - ; --------------------------------------------------------------- |
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ----------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 15/02/2015 No. SP.HAN/03/II/2015/RESKRIM, sejak tanggal 15 Februari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015 ; --------------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, tanggal 2 Maret 2015 No B-135/0.5.44/EPP.2/03/2015 sejak tanggal 7 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015 ; -----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 14/04/2015 No. PRINT-177/0.5.44/EP.3/04/2015, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015 ; --------------
Hakim Pengadilan Negeri Malang, tanggal 28 APRIL 2015 No. 225/Pen.Pid/2015/ PN.Malang, sejak tanggal 28 April2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Malang, tanggal 18 Mei 2015, No. 225/Pid.Sus/2015/PN. Mlg, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 225/Pid.Sus/2015/PN. Mlg ; ---------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ---------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 23 April 2015, No.Reg.Perk: PDM- 10/BATU/Ep.2/04/2015, dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------
KESATU ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa terdakwa AAN SUYANTO pada hari Jumat 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di depan SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa didatangi saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk membeli pil LL, karena terdakwa tidak memiliki persediaan pil LL terdakwa lalu menjanjikan saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA untuk mengambilkan pesanannya di Sdr.SOLEH (belum tertangkap).Selanjutnya terdakwa menemui Sdr.SOLEH dirumahnya untuk membeli 1 (satu) tik pil LL yang berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) dan oleh Sdr.SOLEH terdakwa dijanjikan pil LL pesanannya akan diantar kerumahnya pada keesokan harinya. Selanjutnya Hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 Sdr.SHOLEH datang menemui terdakwa dirumahnya untuk mengantarkan pil LL pesanan terdakwa, setelah menerima pil LL terdakwa lalu menghubungi saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA dan sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi pada hari yang sama sekitar jam 20.30 WIB didepan SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, saat melakukan transaksi terdakwa dan saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA lalu ditangkap oleh saksi KRISWANTORO bersama saksi HERMAN SUYANTO (Petugas Kepolisian Polsek Bumiaji) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar lokasi SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu sering digunakan sebagai transaksi jual beli pil LL ; --------------------------------------------------------------------
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari terdakwa berupa uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hasil dari penjualan 1 (satu bungkus plastic kecil yang berisi 9 ( sembilan) butir pil LL yang diakui terdakwa adalah benar miliknya yang telah dijual kepada saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA, selanjutnya terdakwa yang tanpa ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi lalu dibawa ke Kantor Polsek Bumiaji beserta barang buktinya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab : 1301/ NOF / 2015 yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 20 Februari 2015 dan ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.Agus Budiharta dan diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani diketahui bahwa benar obat tersebut positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan mempunyai efek sebagai anti Parkinson yang tidak termasuk dalam Narkotika atau Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------------
ATAU ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa AAN SUYANTO pada hari Jumat 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di depan SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa didatangi saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk membeli pil LL, karena terdakwa tidak memiliki persediaan pil LL terdakwa lalu menjanjikan saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA untuk mengambilkan pesanannya di Sdr.SOLEH (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa menemui Sdr.SOLEH dirumahnya untuk membeli 1 (satu) tik pil LL yang berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) dan oleh Sdr.SOLEH terdakwa dijanjikan pil LL pesanannya akan diantar kerumahnya pada keesokan harinya. Selanjutnya Hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 Sdr.SHOLEH datang menemui terdakwa dirumahnya untuk mengantarkan pil LL pesanan terdakwa, setelah menerima pil LL terdakwa lalu menghubungi saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA dan sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi pada hari yang sama sekitar jam 20.30 WIB didepan SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, saat melakukan transaksi terdakwa dan saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA lalu ditangkap oleh saksi KRISWANTORO bersama saksi HERMAN SUYANTO (Petugas Kepolisian Polsek Bumiaji) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar lokasi SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu sering digunakan sebagai transaksi jual beli pil LL ; --------------------------------------------------------
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari terdakwa berupa uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hasil dari penjualan 1 (satu bungkus plastic kecil yang berisi 9 ( sembilan) butir pil LL yang diakui terdakwa adalah benar miliknya yang telah dijual kepada saksi NEVI FANDA RISA ARMIKA, selanjutnya terdakwa yang tanpa ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi lalu dibawa ke Kantor Polsek Bumiaji beserta barang buktinya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab : 1301/ NOF / 2015 yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 20 Februari 2015 dan ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.Agus Budiharta dan diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani diketahui bahwa benar obat tersebut positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan mempunyai efek sebagai anti Parkinson yang tidak termasuk dalam Narkotika atau Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 2 (dua) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Batu Sektor Bumiaji No. Pol. : BP/02/III/2015/Reskrim atas nama tersangka AAN SUYANTO ; -----------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1301/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 ; -------------------------------------------
Keterangan terdakwa AAN SUYANTO ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. KRISWANTORO ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib bersama dengan Herman Suyanto dan anggota polsek Bumiaji ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Pil Double LL ; -
Bahwa awalnya mendapat info bahwa disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Pill double LL dan Narkoba, selanjutnya saksi memantau sekitar SPBU Pandanrejo dan sekitar pukul 20.30 wib melihat dari jarak sekitar 50 meter ada dua orang datang yang mencurigakan disebelah barat SPBU Pandanrejo kedua orang tersebut tidak mengisi bahan bakar tetapi duduk-duduk sambil saling menyerahkan sesuatu maka saat itu saksi bersama rekannya mendekat ternyata kedua orang tersebut bergegas pergi kearah timur SPBU seketika itu mengejarnya dan saat mengejar ke arah timur SPBU berpapasan dengan orang yang dicurigai seketika itu langsung memberhentikan orang tersebut selanjutnya diketahui namanya Nevi dan saat digeledah ditemukan 1 tik (satu bungkus plastik kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil double LL disakunya yang dibelinya dengan harga Rp. 10,000 (sepuluh ribu rupiah) ; -----------------------
Bahwa saat menginterogasi Nevi membeli dari terdakwa dan transaksi jual beli di dekat SPBU Pandanrejo maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan serta diketemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 10,000,- dan saat interogasi bahwa benar terdakwa baru saja menjual pill LL sebanyak 9 (sembilan) butir ; -------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dari SHOLEH dan SHOLEH mengambil pill double LL tersebut dari Wawan selanjutnya saksi bersama rekan mendatangi rumah SHOLEH tetapi tidak ada dirumah dan selanjutnya saksi lansung menuju ke rumah WAWAN atas petunjuk dari terdakwa ; ------
Bahwa saat WAWAN ditangkap berhasil diamankanPill double LL sebanyak 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) butir yang dibungkus dalam lima plastik clip kecil dan uang tunai Rp. 498.000 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) setelah berhasil mengamankan WAWAN dan hasil introgasi pil double LL yang dijualnya membelinya dari RONI dan menjual pill kepada
YAYAK sebanyak 1000 (seribu) butir ; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menuju ke rumah RONI dan setelah berhasil mengamankan barangbukti berupa Pil LL sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir dan uang hasil penjualna pil LL sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dari rumah RONI meluncur ke rumah YAYAK dan berhasil mengamankan barangbukti berupa 45 (empat puluh lima butir dan sisanya ditaruh di jaket milik YAYAK yang dititipkan di rumah Adi teman YAYAK ; ----
Bahwa saksi bersama rekan kemudian menuju rumah ADI untuk mengambil jaket milik YAYAK terdapat pil sebanyak 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang yang berisi 470 (empat ratus tujuh puluh) butir pil lalu 9 (sembilan) bungkus plastick ukuran kecil yang masing-masing berisi sembilan butir pil ;
Bahwa kemudian semuanya dibawa beserta barang buktinya ke polsek Bumiaji guna proses penyidikan lebih lanjut ; -----------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihakan kepadanya ; -----
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Saksi 2. PRASETIYO WAWAN WAHYUDI ;----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah menjual pil LL kepada orang lain yang bernama SHOLEH ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena bertetangga dan terdakwa sering membeli barang pil double LL ditempat saksi ; ------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 SHOLEH ke rumah saksi dan membeli pil LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa SHOLEH membeli pil LL ke saksi sudah 4 (empat) kali, yang pertama sekitar bulan November 2014 membeli pil LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), lalu satu minggu kemudian membeli pil LL sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi dibayar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Januari 2015 SHOLEH membeli Pil LL sebanyak seribu butir dengan harga Rp. 550.000,- dan dibayar lunas lalu yang terahir SHOLEH membeli pilLL pada Kamis sore pada tanggal 12 pebruari 2015 sebanyak seratus butir dengan harga Rp. 80.000,- dan dibayar tunai sehingga sholeh tetap mempunyai kekurangan pembayaran pembelian pil LL kepada saksi sebesar Rp. 300.000,- ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa SHOLEH membeli banyak di saksi untuk dijual menjual kembali ; ----
Bahwa saksi mendapatkan pil LL dari Muhamad Zamroni dan saksi mendapatkannya dengan cara membelinya dengan jumlah yang besar ; -----
Bahwa saksi melakukan transaksi jual beli dengan Zamroni sudah 6 kali dengan harga setiap 1000 (seribu) butir Pil LL saksi membeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1301/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2100/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib karena telah menjual pill LL ; ------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil LL tersebut Di SPBU pandanrejo Bumiaji pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan Nevi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa didatangi Nevi yang ingin membeli pil double L karena terdakwa tidak mempunyai persediaan lalu mendatangi rumah SHOLEH dan sanggupi oleh SHOLEH ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 wib SHOLEH datang ke rumah terdakwa mengantarkan 1 (satu) tik bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir pil double L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering membeli pil LL tersebut ke SHOLEH untuk di jual dan di komsumsi sendiri ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pil double LL dijual ke Nevi sebanyak 1 (satu) tik bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu terdakwa, SHOLEH mendapatkan pil LL tersebut dari WAWAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ; -----------------
Bahwa waktu ditangkap Polisi barang bukti yang ditemukan uang tunai
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang tersebut berasal dari hasil penjualan pil LL ke Nevi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarka barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Bahwa terdakwa menjual pil LL karena mendapatkan keuntungan ; ------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
9 (sembilan) butir pil double L (pil LL / pil Koplo) ; -----------------------------------
Uang tunai rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No.Reg.Perk: PDM- 10/BATU/Ep.2/04/2015 tanggal 2 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AAN SUYANTO bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan Sedian Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Thn. 2009 dalam surat dakwaan kesatu ; ---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa AAN SUYANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; ----
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
9 (senbilan) butir pil warna putih Logo LL dirampas untuk dimusnahkan dan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar RP 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, sedangkan penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; ----------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, saksi KRISWANTORO melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib bersama dengan Herman Suyanto dan anggota polsek Bumiaji karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan pil double LL ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, awalnya mendapat info bahwa disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli pill double LL dan Narkoba, selanjutnya saksi memantau sekitar SPBU Pandanrejo dan sekitar pukul 20.30 wib melihat dari jarak sekitar 50 meter ada dua orang datang yang mencurigakan disebelah barat SPBU Pandanrejo kedua orang tersebut tidak mengisi bahan bakar tetapi duduk-duduk sambil saling menyerahkan sesuatu maka saat itu saksi bersama rekannya mendekat ternyata kedua orang tersebut bergegas pergi kearah timur SPBU seketika itu mengejarnya dan saat mengejar ke arah timur SPBU berpapasan dengan orang yang dicurigai seketika itu langsung memberhentikan orang tersebut selanjutnya diketahui namanya Nevi dan saat digeledah ditemukan 1 tik (satu bungkus plastik kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil double LL disakunya yang dibelinya dengan harga Rp. 10,000 (sepuluh ribu rupiah) ; -
Bahwa benar, saat menginterogasi Nevi membeli dari terdakwa dan transaksi jual beli di dekat SPBU Pandanrejo maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan serta diketemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000,- dan saat interogasi bahwa benar terdakwa baru saja menjual pill LL sebanyak 9 (sembilan) butir ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa didatangi Nevi yang ingin membeli pil double L karena terdakwa tidak mempunyai persediaan lalu mendatangi rumah SHOLEH dan sanggupi oleh SHOLEH ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 wib SHOLEH datang ke rumah terdakwa mengantarkan 1 (satu) tik bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir pil double L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------------
Bahwa benar, terdakwa mengedarkan pil LL tersebut Di SPBU pandanrejo Bumiaji pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan Nevi sebanyak 1 (satu) tik bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ---
Bahwa benar, terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ; -------
Bahwa benar, waktu ditangkap Polisi barang bukti yang ditemukan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang tersebut berasal dari hasil penjualan pil LL ke Nevi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1301/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2100/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif, kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : --------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa AAN SUYANTO yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan : -------------
Bahwa saksi KRISWANTORO melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib bersama dengan Herman Suyanto dan anggota polsek Bumiaji karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat pil double LL ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya mendapat info bahwa disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Pill double LL dan Narkoba, selanjutnya saksi memantau sekitar SPBU Pandanrejo dan sekitar pukul 20.30 wib melihat dari jarak sekitar 50 meter ada dua orang datang yang mencurigakan disebelah barat SPBU Pandanrejo kedua orang tersebut tidak mengisi bahan bakar tetapi duduk-duduk sambil saling menyerahkan sesuatu maka saat itu saksi KRISWANTORO bersama rekannya mendekat ternyata kedua orang tersebut bergegas pergi kearah timur SPBU seketika itu mengejarnya dan saat mengejar ke arah timur SPBU berpapasan dengan orang yang dicurigai seketika itu langsung memberhentikan orang tersebut selanjutnya diketahui namanya Nevi dan saat digeledah ditemukan 1 tik (satu bungkus plastik kecil) yang berisi 9 (sembilan) butir pil double LL disakunya yang dibelinya dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ; -
Bahwa saat menginterogasi Nevi membeli dari terdakwa dan transaksi jual beli di dekat SPBU Pandanrejo maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan serta diketemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 10,000,- dan saat interogasi bahwa benar terdakwa baru saja menjual pill LL sebanyak 9 (sembilan) butir ; -------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa didatangi Nevi yang ingin membeli pil double L karena terdakwa tidak mempunyai persediaan lalu mendatangi rumah SHOLEH dan sanggupi oleh SHOLEH ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 wib SHOLEH datang ke rumah terdakwa mengantarkan 1 (satu) tik bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir pil double L
seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil LL tersebut Di SPBU pandanrejo Bumiaji pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan Nevi sebanyak 1 (satu) tik bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; -------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ; -----------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan unsur delik, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut menjual pill LL sebanyak 9 (sembilan) butir seharga Rp. 10,000,- kepada NEVI masuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan yaitu dari terdakwa dijual kepada NEVI dengan disepakati harga tertentu ; --------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pill LL termasuk dalam sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ? ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1301/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2100/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat tersebut menunjukkan bahwa tablet warna putih logo “LL” adalah termasuk dalam Daftar Obat Keras, oleh karenanya terbukti bahwa 9 (sembilan) butir pill LL termasuk dalam sediaan farmasi dalam bentuk obat ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; --------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; ------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa, atas permintaan NEVI yang hendak membeli pil LL, terdakwa kemudian membeli pil dobel LL dari SHOLEH pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 wib sebanyak 1 (satu) tik bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan transaksi dengan NEVI Di SPBU Pandanrejo Bumiaji, dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tindakan terdakwa yang berusaha memenuhi permintaan NEVI untuk membeli pil LL kemudian terdakwa menghubungi SHOLEH agar bisa memenuhi permintaan NEVI, oleh kerenanya pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan sedian farmasi berupa Pil LL ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil double L (pil LL / pil Koplo) ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (2), PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (1), (2), sehingga barang tersebut di atas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar”, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangakan lagi oleh Majelis Hakim ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa AAN SUYANTO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : --------------------------
9 (sembilan) butir pil double L (pil LL / pil Koplo), pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pengadilan menetapkan dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ---------------------------
------------------------------------M E N G A D I L I :-----------------------------
Menyatakan terdakwa AAN SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AAN SUYANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
9 (sembilan) butir pil double L (pil LL / pil Koplo), dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk negara ; -
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015, oleh kami : DR. DJANIKO MH. GIRSANG, SH., M. Hum., sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu HANAFI, SH., sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri SEPTY TRI ANDARANI, SH., penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batu serta terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. DR. DJANIKO MH. GIRSANG, SH., M. Hum.
ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH.
Panitera Pengganti
HANAFI, SH.