222/Pid.B/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 222/Pid.B/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAT LEKAT BIN ANHAR
HUKUM
p u t u s a n
Nomor 222/Pid.Sus/2014/PN Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : MAT LEKAT BIN ANHAR.
Tempat lahir : Payu Putat (Prabumulih).
Umur atau tanggal lahir : 21 tahun/17 Juli 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Juni 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Rumah Tahanan Negara di Prabumulih,oleh :
Penyidik,sejak tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan tanggal 09 Juli 2014,diperpanjang oleh Penuntut Umum,sejak tanggal 10 Juli 2014 sampai dengan tanggal 18 agustus 2014,diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Tahap I,sejak 19 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014,diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Tahap II,sejak 18 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014;
Penuntut Umum,sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Hakim,sejak tanggal tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 28 November 2014, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, sejak 29 November 2014 s/d tanggal 27 Januari 2015;
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum MARSHAL FRANSTURDI, SH. Advokat dan Penasehat Hukum, pada KANTOR HUKUM “MARSHAL FRANSTURDI, SH. & ASSOCIATES berdasarkan penetapan Majelis Hakim tertanggal 22 Juli 2014 Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN Pbm;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 30 Oktober 2014 Nomor 222/Pid.Sus/2014/PN Pbm, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 30 Oktober 2014 Nomor 222/Pid.Sus/2014/PN Pbm, tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa MAT LEKAT BIN ANHAR beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 23 Desember 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MAT LEKAT BIN ANHAR terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diancam pidana dalam pasal 46 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa MAT LEKAT BIN ANHAR selama 2 (dua) Tahun; sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Pisau sadap bergagang kayu;
1 (satu) lembar celana berwarna hijau;
1 (satu) lembar baju kaos warna Coklat;
1 (satu) lembar celana dalam biru;
1 (satu) lembar sarung bermotif batik;
1 (satu) lembar celana BOXER warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang disampaikan di persidangan pada tanggal 23 Desember 2014, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NO. REG. PERKARA : PDM-91/Euh.2/PBM.1/10/2014 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MAT LEKAT BIN ANHAR (ALM), pada hari Senin tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Kebun karet Milik saksi MARDILA BINTI RUMANE Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 06.00 Wib saksi korban MARDILA bersama saksi DELI SARTIKA BINTI AWALUDIN yang merupakan anak kandung saksi korban serta terdakwa yang merupakan anak mantu saksi korban pergi ke kebun karet untuk menyadap/memantang karet kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa menemui saksi korban untuk membantu saksi korban menyadap karet selanjutnya terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban dari arah belakang dan terdakwa langsung memegang kedua payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke tanah setelah itu terdakwa menghunuskan pisau sadap ke arah wajah saksi korban dan berkata “Diam mak, kelak ku bunuh” lalu terdakwa berkata lagi lalu saksi korban pun merasa takut akan ancaman dari terdakwa tersebut kemudian terdakwa menarik/melepaskan celana milik saksi korban selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin milik saksi korban hingga sperma terdakwa keluar di dalam alat kelamin saksi korban tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MAT LEKAT BIN ANHAR (ALM), pada hari Senin tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Kebun karet Milik saksi MARDILA BINTI RUMANE Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 06.00 Wib saksi korban MARDILA bersama saksi DELI SARTIKA BINTI AWALUDIN yang merupakan anak kandung saksi korban serta terdakwa yang merupakan anak mantu saksi korban pergi ke kebun karet untuk menyadap/memantang karet kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa menemui saksi korban untuk membantu saksi korban menyadap karet selanjutnya terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban dari arah belakang dan terdakwa langsung memegang kedua payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke tanah setelah itu terdakwa menghunuskan pisau sadap ke arah wajah saksi korban dan berkata “Diam mak, kelak ku bunuh” lalu terdakwa berkata lagi lalu saksi korban pun merasa takut akan ancaman dari terdakwa tersebut kemudian terdakwa menarik/melepaskan celana milik saksi korban selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin milik saksi korban hingga sperma terdakwa keluar di dalam alat kelamin saksi korban tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MAT LEKAT BIN ANHAR (ALM), pada hari Senin tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Kebun karet Milik saksi MARDILA BINTI RUMANE Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah kawin melakukan mukah (overspel) padahal di ketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 06.00 Wib saksi korban MARDILA bersama saksi DELI SARTIKA BINTI AWALUDIN yang merupakan anak kandung saksi korban serta terdakwa yang merupakan anak mantu saksi korban pergi ke kebun karet untuk menyadap/memantang karet kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa menemui saksi korban untuk membantu saksi korban menyadap karet selanjutnya terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban dari arah belakang dan terdakwa langsung memegang kedua payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke tanah setelah itu terdakwa menghunuskan pisau sadap ke arah wajah saksi korban dan berkata “Diam mak, kelak ku bunuh” lalu terdakwa berkata lagi lalu saksi korban pun merasa takut akan ancaman dari terdakwa tersebut kemudian terdakwa menarik/melepaskan celana milik saksi korban selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin milik saksi korban hingga sperma terdakwa keluar di dalam alat kelamin saksi korban tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga menghadapkan saksi saksi di persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI I : MARDILA BINTI RUMANE;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 23.00 wib,saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Prabumulih;
Bahwa pada saat saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik, saksi tidak merasa diancam maupun ditekan oleh penyidik;
Bahwa di hadapan penyidik,saksi telah memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya;
Bahwa sebelum saksi membubuhkan tanda tangan dan paraf,saksi telah membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara penyidik sudah benar,sesuai dengan keterangan saksi pada waktu itu;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap diri saksi pada hari Kamis 19 Juni 2014 sekira pukul 20.00 wib,bertempat di rumah saksi sendiri di Kampung I Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat,Kota Prabumulih.
Bahwa Sejak terdakwa menikah dengan anak kandung saksi yang bernama Deli Sartika,terdakwa dan Deli Sartika tinggal bersama saksi dan suami saksi;
Bahwa kemudian sejak tanggal 13 Juni 2014 terdakwa dan istrinya Deli Sartika tidak lagi tinggal satu rumah bersama saksi,akan tetapi masih satu desa dengan saksi.
Bahwa awal mula kejadiannya Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang kerumah saksi, pada saat itu suami saksi sedangk tidak berada di rumah, terdakwa datang ke rumah saksi minta tolong supaya saksi mengerok tubuh terdakwa, karena kata terdakwa ianya lagi pusing, saksi mengerok tubuh terdakwa, setelah mengerok tubuh terdakwa, lalu saksi menyuruh terdakwa untuk segera pulang, tetapi terdakwa tidak mau pulang, pada saat berbaring tiba tiba terdakwa langsung menindih tubuh saksi dari samping dan mencium bibir saksi, setelah itu terdakwa membuka paksa celana dalam saksi sebatas lutut, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi, lalu terdakwa menarik mundur alat kelaminnya didalam kelamin saksi.
Bahwa saksi tidak berteriak pada saat itu karena terdakwa mengancam saksi, kata terdakwa,”Jangan berteriak maka warga desa akan tahu dan sama sama malu dan terdakwa juga mengatakan Mak diam diam”.
Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan perbuatan asusila tersebut Kira kira sebulan sebulan kejadian tanggal 19 Juni 2014,bertempat di kebun karet milik saksi sekira pukul 09.00 wib di Desa Tanjung Telang terdakwa juga pernah menyetubuhi saya.
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara memeluk saksi dari belakang kemudian mendorong saksi sehingga saksi terguling di tanah dan menarik dan melepaskan celana dalam saksi, pada saat itu terdakwa juga mengancam saksi dengan pisau sadap dan terdakwa berkata, ”Diam Mak, Kelak ku bunuh,” dan menghunuskan pisau sadap kearah wajah saksi, saksi tidak bisa berbuat apa apa karena diancam oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengulingkan tubuh saksi ketanah dan langsung menindih tubuh saksi, lalu terdakwa membuka paksa celana dalam saksi, kemudian itu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi, setelah itu terdakwa menarik/mendorong alat kelaminnya secara berulang ulang, tidak lama kemudian sperma terdakwa keluar.
Bahwa Setelah terdakwa mencabuli saksi di kebun karet, lalu terdakwa kembali ke kebun karet tempat ia menyadap karet, sedangkan saksi pergi ke sungai untuk membersihkan diri, setelah itu saksi pulang kerumah.
Bahwa Terdakwa mencabuli saksi sudah dua kali, yaitu yang pertama di kebun karet milik saksi sendiri dan yang kedua di rumah saksi sendiri.
Bhawa saksi membenarkam barang bukti yang di ajukan Penuntut Umum di persidangan;
Bahwa atas keterangan saksi di persidangan, terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar dan keberatan terhadap keterangan saksi, adapun yang benar :
Terdakwa tidak ada melakukan pengancaman terhadap saksi setiap kali ia mencabuli saksi.
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada tanggapannya;
SAKSI II : AWALUDIN BIN SIABAS;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Prabumulih;
Bahwa Ketika saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik, saksi tidak merasa diancam maupun ditekan oleh penyidik;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya;
Bahwa Sebelum saksi membubuhkan tanda tangan dan paraf, saksi telah membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara penyidik sudah benar, sesuai dengan keterangan saksi pada waktu itu;
Bahwa Saksi menikah dengan istri saksi yang bernama Mardilah Binti Romana kira kira dua puluh tahun yang lalu.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah saksi sendiri di Dusun I Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, terdakwa telah menyetubuhi istri saksi;
Bahwa Saksi tidak melihat terdakwa menyetubuhi istri saksi karena pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah teman saksi.
Bahwa Cukup jauh jarak antara rumah saksi dengan rumah teman saya.
Bahwa Saksi mengetahuinya karena pada saat itu masyarakat ribut, setelah itu saksi langsung pulang ke rumah, sesampainya di rumah saksi melihat masyarakat sudah banyak dan saksi juga melihat terdakwa sudah diamankan masyarakat, lalu terdakwa dibawa ke rumah Kepala Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Bahwa menurut keterangan istri saksi, terdakwa baru satu kali itu melakukan persetubuhan dengan istri saksi.
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI III : DELI SARTIKA BINTI AWALUDIN;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Prabumulih;
Bahwa Ketika saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik, saksi tidak merasa diancam maupun ditekan oleh penyidik;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya;
Bahwa Sebelum saksi membubuhkan tanda tangan dan paraf, saksi telah membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara penyidik sudah benar, sesuai dengan keterangan saksi pada waktu itu;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada Hari Rabu 19 Februari 2014 sekira jam 10.00 wib di rumah Penggawa ZEN yang beralamat di Jalan Kopral Toya No.119 Rt.02 Rw. 04 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih
Bahwa saksi bersama terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi sejak bulan Maret 2014.
Bahwa awal mula kejadian saksi mengetahui perbuatan terdakwa dengan ibu saksi pada hari Kamis 19 Juni 2014 sekira Jam 19.30 Wib di rumah orang tua saksi yang beralamat di Kampung I Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Bahwa awalnya saksi WULAN SARI datang kerumah nenek saksi untuk mengantar pisang lalu saksi WULAN menganjak saksi untuk main kerumah saksi WULAN kemudian saat melintasi kolong/bawah rumah milik orang tua saksi yang merupakan rumah panggung saksi dan saksi WULAN mendengar suara lalu saksi bersama saksi WULAN melihat di celah-celah rumah tersebut terlihat terdakwa sedang dikerik/kerok oleh ibu saksi yaitu MARDILA kemudian terdakwa melihat saksi dan WULAN yang sedang mengintip lalu dengan cepat saksi dan saksi WULAN pergi dari tempat tersebut lalu saksi melihat terdakwa pergi menuju pintu belakang rumah selanjutnya saksi dan saksi WULAN pergi kerumah saksi WULAN setelah berbincang-bincang sebentar saksi WULAN mengatakan kepada saksi untuk melihat suami saksi tersebut lalu saksi pun melihat terdakwa sudah masuk lagi kedalam rumah lalu saksi mengintip lagi untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa kemudian saksi melihat terdakwa sedang menyetubuhi ibu saksi lalu saksi WULAN datang dan melihat kejadian tersebut kemudian saksi WULAN pergi dari tempat tersebut dan tidak berselang berapa lama saksi WULAN datang lagi dan langsung mengetuk rumah orang tua saksi sambil berkata “mak apa gawe mu” dan ketika pintu telah terbuka saksi bersama saksi WULAN masuk dan melihat terdakwa telah pergi dari pintu depan setelah itu terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan dibawah ke Kantor Kepala Desa setelah itu terdakwa pun dibawa ke Polres Prabumulih.
Bahwa saksi bersama ibu saksi dan terdakwa sering menyadap karet bersama di kebun di mulai dari pagi hari sampai dengan selesai.
Bahwa orang tua laki-laki saksi mengalami cacat di tangan kanannya sehingga tidak dapat menyadap karet sehingga yang bekerja adalah saksi, ibu saksi dan terdakwa dikebun karet milik orang tua laki-laki saksi tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SAKSI V : TUIKAT BIN JUNI
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Prabumulih;
Bahwa Ketika saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik, saksi tidak merasa diancam maupun ditekan oleh penyidik;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya;
Bahwa Sebelum saksi membubuhkan tanda tangan dan paraf, saksi telah membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara penyidik sudah benar, sesuai dengan keterangan saksi pada waktu itu;
Bahwa bahwa saksi DELI SARTIKA dan terdakwa adalah pasangan suami istri yang menikah pada hari Rabu 19 Februari 2014 sekira jam 10.00 wib di rumah Penggawa ZEN yang beralamat di Jalan Kopral Toya No.119 Rt.02 Rw.04 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Bahwa pada saat pernikahan tersebut saksi menjadi saksi pernikahan dan saksi satu lagi yaitu sdr. JUMADI sedangkan yang menjadi wali adalah orang tua laki-laki dari saksi DELI SARTIKA yaitu AWALUDIN.
Bahwa saksi mengetahui saksi DELI dan terdakwa setelah menikah yaitu sekira bulan maret 2014 sampai dengan terdakwa di tangkap tinggal di rumah saksi AWALUDIN yang merupakan orang tua dari saksi DELI.
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan dari terdakwa sehari-hari adalah menyadap karet.
Bahwa atas keterangan tersebut saksi tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI VI : M. TUNGGU BIN MUHA.
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Prabumulih;
Bahwa Ketika saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik, saksi tidak merasa diancam maupun ditekan oleh penyidik;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya;
Bahwa Sebelum saksi membubuhkan tanda tangan dan paraf, saksi telah membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara penyidik sudah benar, sesuai dengan keterangan saksi pada waktu itu;
Bahwa saksi telah menikahkan sdr. AWALUDIN dan sdri. MARDILA pada tanggal 10 November 1990 di Desa Tanjung Telang
Bahwa pada saat itu saksi merupakan khotib merangkap P3N dan NTCR maka saksi dapat menikahkan namun pada saat itu saksi hanya membuat surat keterangan nikah saja karena sebelumnya sdr. AWALUDIN dan sdri. MARDILA telah menikah secara agama yang dinikahkan oleh orang tuanya yaitu sdr. ROMANI BIN DERAH.
Bahwa atas keterangan tersebut saksi tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib sekitar pukul 06.00 Wib saksi korban MARDILA bersama saksi DELI SARTIKA BINTI AWALUDIN yang merupakan anak kandung saksi korban serta terdakwa yang merupakan anak mantu saksi korban MARDILA pergi ke kebun karet untuk menyadap/memantang karet kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa menemui saksi korban MARDILA untuk membantu saksi korban MARDILA menyadap karet selanjutnya terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban MARDILA dari arah belakang dan terdakwa langsung memegang kedua payudara saksi korban MARDILA dengan kedua tangan terdakwa namun saksi MARDILA melakukan perlawanan lalu terdakwa mendorong saksi korban MARDILA sehingga saksi korban MARDILA terjatuh terguling ke tanah setelah itu terdakwa memaksa untuk melepaskan celana milik saksi Korban MARDILA namun saksi Korban MARDILA melakukan perlawanan lagi dan mencoba untuk berteriak meminta tolong kemudian terdakwa berkata “Mak diam,apabila teriak maka warga desa akan tahu dan sama-sama malu” kemudian terdakwa menarik/melepaskan celana milik saksi korban MARDILA selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin milik saksi korban MARDILA hingga sperma terdakwa keluar di dalam alat kelamin saksi korban MARDILA tersebut.
Bahwa pada hari Kamis 19 Juni 2014 sekira jam 19.30 wib bertempat dirumah saksi Korban MARDILA di Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih terdakwa melihat kondisi rumah yang sedang sepi dan terdakwa timbul niat untuk melakukan persetubuhan lagi dengan saksi korban MARDILA selanjutnya terdakwa beralasan untuk meminta tolong dikerik oleh saksi korban MARDILA selanjutnya saksi korban MARDILA mengiyakan keinginan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban MARDILA selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Korban MARDILA kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban MARDILA sampai mengeluarkan sperma.
Menimbang bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau sadap bergagang kayu, 1 (satu) lembar celana berwarna hijau, 1 (Satu) lembar baju kaos warna coklat, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru, 1 (satu) lembar sarung bermotib batik, 1 (satu) lembar celana BOXER warna merah telah di sita secara sah dan di benarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah
terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum
tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan
mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut
undang undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat serta keterangan terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan, butki surat serta petunjuk pada prinsipnya saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang kerumah saksi MARDILA, pada saat itu suami saksi MARDILA sedang tidak berada di rumah, terdakwa datang ke rumah saksi MARDILA minta tolong supaya saksi MARDILA mengerok tubuh terdakwa, karena kata terdakwa ianya lagi pusing, saksi MARDILA mengerok tubuh terdakwa, setelah mengerok tubuh terdakwa, lalu saksi MARDILA tiba tiba terdakwa langsung menindih tubuh saksi MARDILA dari samping dan mencium bibir saksi, setelah itu terdakwa membuka paksa celana dalam saksi MARDILA sebatas lutut, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi, lalu terdakwa menarik maju mundur alat kelaminnya didalam kelamin saksi MARDILA;
Bahwa pada tanggal 14 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib di kebun karet terdakwa menyetubuhi saksi korban MARDILA dengan cara memeluk saksi dari belakang kemudian mendorong saksi sehingga saksi terguling di tanah dan menarik dan melepaskan celana dalam saksi, pada saat itu terdakwa juga mengancam saksi dengan pisau sadap dan terdakwa berkata, ”Diam Mak, Kelak ku bunuh,” dan menghunuskan pisau sadap kearah wajah saksi, saksi tidak bisa berbuat apa apa karena diancam oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengulingkan tubuh saksi ketanah dan langsung menindih tubuh saksi, lalu terdakwa membuka paksa celana dalam saksi, kemudian itu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi, setelah itu terdakwa menarik/mendorong alat kelaminnya secara berulang ulang, tidak lama kemudian sperma terdakwa keluar.
Bahwa Setelah terdakwa mencabuli saksi di kebun karet, lalu terdakwa kembali ke kebun karet tempat ia menyadap karet, sedangkan saksi pergi ke sungai untuk membersihkan diri, setelah itu saksi pulang kerumah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairitas :
Primair : Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidar : Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP;
Lebih Subsidair : -Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalampasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a KUHP;
Menimbang oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifar Subsidairitas maka Majelis hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu terdakwa melanggar Pasal pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Yang Melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Unsur “ Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang Perseorangan atau termasuk korporasi sebagai pelaku atau subyek hukum pidana yang di dakwa telah melakuakn Tindak pidana;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan unsur setiap orang ini adalah untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang bahwa di dalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah MAT LEKAT Bin ANHAR dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
2.Yang Melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang bahwa yang di maksud dengan Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan lingkup rumah tangga meliputi suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dikarenakan hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
Menimbang bahwa Kekerasan seksual dalam unsur ini dapat diartikan setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/tujuan tertentu.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa pada hari Senin tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib sekitar pukul 06.00 Wib saksi korban MARDILA bersama saksi DELI SARTIKA BINTI AWALUDIN yang merupakan anak kandung saksi korban serta terdakwa yang merupakan anak mantu saksi korban pergi ke kebun karet untuk menyadap/memantang karet kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa menemui saksi korban untuk membantu saksi korban menyadap karet selanjutnya terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban dari arah belakang dan terdakwa langsung memegang kedua payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa namun saksi MARDILA melakukan perlawanan lalu terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban terjatuh terguling ke tanah setelah itu terdakwa memaksa untuk melepaskan celana milik saksi Korban namun saksi Korban melakukan perlawanan lagi dan mencoba untuk berteriak meminta tolong kemudian terdakwa berkata “Mak diam,apabila teriak maka warga desa akan tahu dan sama-sama malu” kemudian terdakwa menarik/melepaskan celana milik saksi korban selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin milik saksi korban hingga sperma terdakwa keluar di dalam alat kelamin saksi korban tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Primair Penuuntut Umum telah tepenuhi dan terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan Dakwaan penuntut Umum selanjutnya;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum Primair melanggar Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terbukti dan di tambah dengan keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual dalam Lingkup rumah Tangga”
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya (Pasal 193 KUHAP)
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa membuat Rumah tangga saksi MARDILA Binti RUMANE dengan awaludin menjadi rusak;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang , dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum Pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan tersebut diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa. Melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah Pisau sadap bergagang kayu, 1 (satu) lembar celana berwarna hijau, 1 (satu) lembar baju kaos warna Coklat, 1 (satu) lembar celana dalam biru, 1 (satu) lembar sarung bermotif batik, 1 (satu) lembar celana BOXER warna merah oleh karena tidak di pergunakan lagi maka barang bukti tersebut di rampas untuk di musnahkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara
Mengingat Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MAT LEKAT BIN ANHAR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Pisau sadap bergagang kayu;
1 (satu) lembar celana berwarna hijau;
1 (satu) lembar baju kaos warna Coklat;
1 (satu) lembar celana dalam biru;
1 (satu) lembar sarung bermotif batik;
1 (satu) lembar celana BOXER warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, pada hari RABU, tanggal 31 Desember 2014 oleh kami UMMI KUSUMA PUTRI,SH selaku Hakim Ketua Sidang, AHMAD ADIB, SH. dan REFI DAMAYANTI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 222/Pid.Sus/2014/PN Pbm tanggal 30 Oktober 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 12 JANUARI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh ARMAN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HARRY NOVIAN,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;.
Hakim Anggota- Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang;
TtdTtd
AHMAD ADIB,SH UMMI KUSUMA PUTRI,SH
Ttd
REFI DAMAYANTI,SH
Panitera Pengganti,
Ttd
ARMAN,SH