29/Pid.Sus/2017/PNSdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 29/Pid.Sus/2017/PNSdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR Als IMAN
Menghukum Terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR Als IMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
P U T U S A N
Nomor : 29/Pid.Sus/2017/PNSdk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR Als IMAN
Tempat lahir : Sidikalang
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 26 Juni 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Gereja Nomor 10, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/36/XII/2016/Res Narkoba tanggal 21 Desember 2016 terhitung semenjak tanggal 21 Desember 2016 s/d tanggal 24 Desember 2016;
Perpanjangan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP-Kap/36.01/XII/2016/Res Narkoba tanggal 21 Desember 2016 terhitung semenjak tanggal 24 Desember 2016 s/d tanggal 27 Desember 2016;
Terdakwa dalam Perkara ini telah ditahan oleh :
Penyidik Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor Sp.Han/19/XII/2016/Res Narkoba tanggal 27 Desember 2016 terhitung semenjak tanggal 27 Desember 2016 s/d tanggal 15 Januari 2017;
2. Perpanjangan Penuntut Umum : Ditahan berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 03/N.2.18/Epp.1/01/2017 tanggal 12 Januari 2017 terhitung semenjak tanggal 15 Januari 2017 s/d tanggal 24 Pebruari 2017;
3. Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Ditahan berdasarkan Penetapan Nomor 32/Tah/Pen.Pid/2017/PN-Sdk tanggal 20 pebruari 2017 terhitung semenjak tanggal 25 Pebruari 2017 s/d tanggal 26 Maret 2017;
4. Penuntut Umum Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-31/N.2.18/Epp.1/02/2017 tanggal 28 Pebruari 2017 terhitung semenjak tanggal 28 Pebruari 2017 s/d tanggal 19 Maret 2017;
5. Hakim Pengadilan Negeri Ditahan berdasarkan Penetapan Nomor : 42/Tah//Pen.Pid/2017/PN.Sdk tanggal 09 Maret 2017 terhitung semenjak tanggal 09 Maret 2017 s/d tanggal 07 April 2018;
6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri: Ditahan berdasarkan Penetapan Nomor : 42/Tah/Pen.Pid/2017/PN.Sdk tanggal 31 Maret 2017 terhitung semenjak tanggal 08 April 2017 s/d tanggal 06 Juni 2017;
Terdakwa menghadiri persidangan dalam perkara ini tidak didampingi oleh Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menghadap sendiri
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor : B-32/N.2.18/Ep.1/03/2017, atas nama Terdakwa : IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN;
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-31/N.2.18/Ep.1/02/2017, tanggal 09 Maret 2017, atas nama Terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Nomor : 187/ Pid.Sus/2016/PN.Sdk., tertanggal 07 Desember 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim, Nomor: 29/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Sdk.tanggal 9 Maret 2017 tentang Penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Berkas Perkara atas nama Terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN; beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, dipersidangan pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2017;
Keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan;
Setelah memperhatikan :
Barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Requisitoir (Tuntutan pidana) Penuntut Umum dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN; terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) buah plastic klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu;
Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol agua yang melekat kaca pyrex dan pipet penghisap;
1 (satu) buah kaca pyrex bekas pakai;
1 (satu) buah kompeng;
1 (satu) buah mancis tanpa tutup kelapa yang melekat jarum pada sumbunya
3 (tiga) buah mancis tanpa tutup kepala
1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan
1 (satu) buah kaleng rokok warna merah yang bertuliskan sampoerna;
1 (satu) buah kotak sepatu warna merah biru merk FACCO;
1 (satu) buah gunting
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone Blackberry warna hitam yang melekat nomor 081237283528;
Uang sebanyak Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
Dirampas Untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Permohonan secara tertulis yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi berdasarkan Surat Dakwaan No. REG. PERK. : PDM-81/N.2.18/Ep.1/02/2017 tanggal 19 Maret 2017 telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU
Bahwa Ia terdakwa IMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Sidikalang – Medan, Panji Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016, Terdakwa memperoleh 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dari REGAR (DPO) di Jln. Asrama Haji, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kodya Medan. Kemudian 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi ke dalam 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan.
Bahwa sekitar pukul 14.30 Wib, Terdakwa berangkat dari Medan menuju Sidikalang dengan membawa Narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa dari REGAR. Kemudian diperjalanan Terdakwa ditelepon oleh IKA MARLIA (DPO) agar setibanya di Sidikalang Terdakwa singgah ke kontrakan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI yang merupakan teman dari IKA MARLIA, di Jl. Sidikalang – Medan Panji Sibura-bura, Kel. Batang Beruh, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi.
Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa tiba di kontrakan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI dan bertemu dengan IKA MARLIA, Saksi SUNDARI Als RITA dan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI. Kemudian karena sedang dalam keadaan lelah disebabkan sudah 4 (empat) hari tidak beristirahat, Terdakwa tertidur dikamar Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 00.10 Wib saksi LAMSOH KUDADIRI, saksi SISWA ADI SENTOSA dan saksi ABDUL M. HASIBUAN yang merupakan anggota Sat. Narkoba Kepolisian Resort Dairi datang ke Kontrakan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI karena mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa sedang terjadi pesta Narkoba di tempat tersebut dan bertemu dengan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI , Saksi SUNDARI Als RITA dan Terdakwa yang sedang dalam keadaan tertidur.
Bahwa Saksi LAMSOH KUDADIRI, saksi SISWA ADI SENTOSA dan saksi ABDUL M. HASIBUAN kemudian melakukan penggeledahan di kamar Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi ABDUL P. SIGALINGGING selaku Kepala Lingkungan XII Panji Sibura-bura, Sidikalang, Kab. Dairi.
Bahwa dari dalam kamar tersebut ditemukan 6 (enam) buah plastic klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Seperangkat Alat Hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol aqua yang melekat kaca pirex dan pipet penghisap, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah kompeng, 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala dan melekat jarum pada sumbunya, 3 (tiga) buah mancis tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah kaleng rokok warna merah yang bertuliskan Sampoerna, 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna hitam yang melekat nomor 0812-3728-3528, Uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak sepatu warna biru merk Facco dan 1 (satu) buah gunting.
Bahwa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Sidikalang Nomor : 140/10154/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditandatangani oleh HENRY SIMANJUNTAK, SE selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Sidikalang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor.LAB : 13794/NNF/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorimu Forensik Cabang Medan, setelah dilakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap 6 (enam) plastic klip bening berisi Kristal putih milik Terdakwa oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU dan diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan bahwa Barang Bukti tersebut adalah Positif Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa IMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Sidikalang – Medan, Panji Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa menjumpai IKA MARLIA (DPO) dikontrakan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI di Jalan Sidikalang – Medan, Panji Sibura-bura, Kel. Batang Beruh, Kecmatan Sidikalang dan disana Terdakwa juga bertemu dengan Saksi SUNDARI Als RITA dan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI. Kemudian Terdakwa bersama dengan IKA MARLIA menggunakan Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa terlebih dahulu merakit Bong (alat hisap) sabu dari botol aqua lalu Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kaca pirex lalu disambungkan ke pipet Bong yang sudah terisi sedikit air kemudian kaca tersebut dibakar dengan menggunakan mancis tanpa tutup kepala dan melekat jarum pada sumbunya sambil dihisap layaknya menghisap rokok. Kemudian karena sedang dalam keadaan lelah disebabkan sudah 4 (empat) hari tidak beristirahat, Terdakwa tertidur dikamar Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI.
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari REGAR (DPO) di Jln. Asrama Haji, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kodya Medan sebanyak 2 (dua) bungkus. Kemudian 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi ke dalam 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan dengan tujuan agar bisa Terdakwa pakai 1 (satu) bungkus per-minggu.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 00.10 Wib saksi LAMSOH KUDADIRI, saksi SISWA ADI SENTOSA dan saksi ABDUL M. HASIBUAN yang merupakan anggota Sat. Narkoba Kepolisian Resort Dairi datang ke Kontrakan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI karena mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa sedang terjadi pesta Narkoba di tempat tersebut dan bertemu dengan Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI , Saksi SUNDARI Als RITA dan Terdakwa yang sedang dalam keadaan tertidur.
Bahwa Saksi LAMSOH KUDADIRI, saksi SISWA ADI SENTOSA dan saksi ABDUL M. HASIBUAN kemudian melakukan penggeledahan di kamar Saksi ROTUA FERIANTI HUTASOIT Als YANTI dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi ABDUL P. SIGALINGGING selaku Kepala Lingkungan XII Panji Sibura-bura, Sidikalang, Kab. Dairi.
Bahwa dari dalam kamar tersebut ditemukan 6 (enam) buah plastic klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Seperangkat Alat Hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol aqua yang melekat kaca pirex dan pipet penghisap, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah kompeng, 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala dan melekat jarum pada sumbunya, 3 (tiga) buah mancis tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah kaleng rokok warna merah yang bertuliskan Sampoerna, 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna hitam yang melekat nomor 0812-3728-3528, Uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan milik dari terdakwa serta 1 (satu) buah kotak sepatu warna biru merk Facco dan 1 (satu) buah gunting.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Sidikalang Nomor : 140/10154/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditandatangani oleh HENRY SIMANJUNTAK, SE selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Sidikalang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor.LAB : 13794/NNF/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan Nomor.LAB : 13795/NNF/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorimu Forensik Cabang Medan, setelah dilakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap barang bukti 6 (enam) plastic klip bening berisi Kristal putih dan 1 (satu) pipa kaca bekas pakai yang disita dari lokasi kejadian oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU dan diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan bahwa Barang Bukti tersebut adalah Positif Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor : 38/LAB-RSU/2016 tanggal 22 Desember 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dairi yang dibuat oleeh DAMARIS MANULLANG selaku Ka. Instalasi Laboratorium dan diketahui oleh dr. JULI YANTI MERRIKA PASARIBU, SpPK selaku dokter pada RSUD Kabupaten Dairi, telah melakukan pemeriksaan Laboratorium pada Urine dari Terdakwa IMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR Als IMAN pada tanggal 21 Desember 2016 dengan hasil : Dinyatakan Methamphetamine (+) Reaktif.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi );
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, masing-masing menerangkan sebagai berikut;
Saksi 1 : LAMSOH KUDADIRI.,
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebelum menantanda tangani terlebih dahulu penyidik menyuruh saya untuk membacanya
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polresta Dairi dan turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi dan 2 (dua) orang rekan saksi yaitu Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ricardo Rajagukguk karena telah memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan Jenis Sabu;
Bahwa penangkapan Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya sedang piket bersama sama dengan Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan, dan saya ada menerima telf dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada yang sedang melakukan pesta narkoba di jalan medan sidikalang tepatnya dirumah kontrakan milik marga nababan/br situmeang
Bahwa awalnya Pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya sedang piket bersama sama dengan Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan, dan saya ada menerima telf dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada yang sedang melakukan pesta narkoba di jalan medan sidikalang tepatnya dirumah kontrakan milik marga nababan/br situmeang, selanjutnya saya mengajak rekan rekan saya dan bersama sama dengan rekan saya berangkat menuju lokasi yang dinformasikan, dan setelah kami sampai dilokasi tersebut kami melihat kamar kamar kontrakan tersebut pintunya tertutub, dan selanjutnya kami mengamati lokasi tersebut, dan kemudian kami ada mendengar suara bisik bisik dari dalam salah satu kamar, kamar ketiga, dan selanjutnya kami mengedor pintu kamar tersebut dan memerintahkan agar pintu kamar tersebut dibuka dengan memberitahukan bahwa kami adalah anggota kepolisian, selanjutnya pintu kamar tersebut dibuka dan kami melakukan pengeledahan dan didalam kamar kami menemukan terdakwa sedang tidur dan 2 (dua) orang temannya perempuan, selanjutnya kami melakukan pemeriksan didalam kamar tersebut dan kami ada menemukan satu buah bong alat isap, dan 6 (enam) paket plastic kecil yang diduga berisi sabu sabu, selanjutnya kami membawa terdakwa dan kedua temannya perempuan tersebut kekantor polisi untuk pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari mendapat sabu sabu tersebut, dan terdakwa mengaku dari orang yang bernama Regar orang Medan
Bahwa tempat tinggal Regar di kota Medan;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan sabu tersebut yaitu Regar orang Medan dengan cara membeli;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam menggunakan sabu tersebut serta mengetahui bahwa hal tersebut adalah salah dan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-1 tersebut diatas pada pokoknya terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2 : Siswa Adi Sentosa
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebelum menantanda tangani terlebih dahulu penyidik menyuruh saya untuk membacanya
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polresta Dairi dan turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi dan 2 (dua) orang rekan saksi yaitu Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ricardo Rajagukguk karena telah memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
Bahwa penangkapan Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya sedang piket bersama sama dengan Brigadir lamsoh Kudadiri dan Bripda Abdul M Hasibuan, dan saya ada menerima telf dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada yang sedang melakukan pesta narkoba di jalan medan sidikalang tepatnya dirumah kontrakan milik marga nababan/br situmeang
Bahwa awalnya Pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya sedang piket bersama sama dengan Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan, dan saya ada menerima telf dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada yang sedang melakukan pesta narkoba di jalan medan sidikalang tepatnya dirumah kontrakan milik marga nababan/br situmeang, selanjutnya saya mengajak rekan rekan saya dan bersama sama dengan rekan saya berangkat menuju lokasi yang dinformasikan, dan setelah kami sampai dilokasi tersebut kami melihat kamar kamar kontrakan tersebut pintunya tertutub, dan selanjutnya kami mengamati lokasi tersebut, dan kemudian kami ada mendengar suara bisik bisik dari dalam salah satu kamar, kamar ketiga, dan selanjutnya kami mengedor pintu kamar tersebut dan memerintahkan agar pintu kamar tersebut dibuka dengan memberitahukan bahwa kami adalah anggota kepolisian, selanjutnya pintu kamar tersebut dibuka dan kami melakukan pengeledahan dan didalam kamar kami menemukan terdakwa sedang tidur dan 2 (dua) orang temannya perempuan, selanjutnya kami melakukan pemeriksan didalam kamar tersebut dan kami ada menemukan satu buah bong alat isap, dan 6 (enam) paket plastic kecil yang diduga berisi sabu sabu, selanjutnya kami membawa terdakwa dan kedua temannya perempuan tersebut kekantor polisi untuk pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan memiliki Narkotika Golongan I Sabu tersebut dari mendapat sabu sabu tersebut, dan terdakwa mengaku dari orang yang bernama Regar orang Medan
Bahwa tempat tinggal Regar orang kota Medan;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan sabu tersebut yaitu Regar orang Medan dengan cara membeli;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam menggunakan sabu tersebut serta mengetahui bahwa hal tersebut adalah salah dan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-2 tersebut diatas pada pokoknya terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3 : Abdul M Hasibuan
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebelum menantanda tangani terlebih dahulu penyidik menyuruh saya untuk membacanya
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polresta Dairi dan turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi dan 2 (dua) orang rekan saksi yaitu Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Lansoh Kudadiri
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ricardo Rajagukguk karena telah memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
Bahwa penangkapan Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya sedang piket bersama sama dengan Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan, dan saya ada menerima telf dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada yang sedang melakukan pesta narkoba di jalan medan sidikalang tepatnya dirumah kontrakan milik marga nababan/br situmeang
Bahwa awalnya Pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya sedang piket bersama sama dengan Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan, dan saya ada menerima telf dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada yang sedang melakukan pesta narkoba di jalan medan sidikalang tepatnya dirumah kontrakan milik marga nababan/br situmeang, selanjutnya saya mengajak rekan rekan saya dan bersama sama dengan rekan saya berangkat menuju lokasi yang dinformasikan, dan setelah kami sampai dilokasi tersebut kami melihat kamar kamar kontrakan tersebut pintunya tertutub, dan selanjutnya kami mengamati lokasi tersebut, dan kemudian kami ada mendengar suara bisik bisik dari dalam salah satu kamar, kamar ketiga, dan selanjutnya kami mengedor pintu kamar tersebut dan memerintahkan agar pintu kamar tersebut dibuka dengan memberitahukan bahwa kami adalah anggota kepolisian, selanjutnya pintu kamar tersebut dibuka dan kami melakukan pengeledahan dan didalam kamar kami menemukan terdakwa sedang tidur dan 2 (dua) orang temannya perempuan, selanjutnya kami melakukan pemeriksan didalam kamar tersebut dan kami ada menemukan satu buah bong alat isap, dan 6 (enam) paket plastic kecil yang diduga berisi sabu sabu, selanjutnya kami membawa terdakwa dan kedua temannya perempuan tersebut kekantor polisi untuk pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa setahu saya terdakwa tidak ada ijin dalam menggunakan sabu tersebut serta mengetahui bahwa hal tersebut adalah salah dan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-3 tersebut diatas pada pokoknya terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 4 : Abdul P Sigalinging;
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa sebagai saksi;
Bahwa, benar, keterangan saya sudah benar;
Bahwa benar, sebelum saya tanda tangani terlebih dahulu penyidik menyuruh saya untuk membacanya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan masalah Narkotika jenis sabu sabu;
Bahwa Benar, pada saat polisi sebelum melakukan penangkapan terdakwa saya diundang polisi untuk menyaksikan;
Bahwa benar Pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya dihubungi oleh polisi melalui handphone dan meminta untuk datang kerumah kontrakan milik marga Nababan/ boru situmeang di jalan medan sidikalang , dan setelah saya sampai dilokasi tersebut polisi mengedor pintu kamar tersebut dan memerintahkan agar pintu kamar tersebut dibuka dengan memberitahukan bahwa mereka adalah anggota kepolisian, selanjutnya pintu kamar tersebut dibuka dan polisi melakukan pengeledahan dan didalam kamar saya melihat terdakwa sedang tidur dan 2 (dua) orang temannya perempuan, selanjutnya polisi melakukan pemeriksan didalam kamar tersebut dan saya melihat polisi ada menyita barang bukti agua, mancis dan pipet , selanjutnya polisi membawa terdakwa dan kedua teman perempuanya kekantor polisi
Bahwa benar saya tidak mengetahui siapa pemiliknya karena saya hanya menyaksikan saja pengeledahan tersebut
Bahwa benar Pada saat polisi melakukan pengeledan menemukan barang bukti tersebut dari dekat lemari;
Bahwa benarPada saat pengeledahan saya melihat polisi ada menemukan bungkusan warna putih seperti bubuk;
Bahwa benar Barang bukti yang disita tidak tahu siapa pemiliknya karena saya hanya menyaksikan saja;
Bahwa Jarak rumah saya dengan tempat kejadian sekitar 200 meter;
Bahwa Yang membuka pintu kamar adalah seorang perempuan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-4 tersebut diatas pada pokoknya terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Benar, saya pernah diperiksa;
Bahwa Keterangan saya sudah benar;
Bahwa saya ditangkap polisi karena masalah sabu sabu;
kemudian membawa terdakwa ke Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk pemeriksaan lanjut;
Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari teman terdakwa bernama Marga Siregar yang bertempat tinggal di kota Medan;
Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut terdakwa simpan untuk di pakai sendiri;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan sabu tersebut yakni pada hari selasa tanggal, 20 Dese,ber 2016, sekira pukul 14.30 wib terdakwa berangkat dari Medan dengan membawa Narkotika jenis sabu sabu yang diberikan oleh Regar yang sampai sekarang DPO, dan setelah sampai di Sidikalang terdakwa singgak dirumah kontrakan saksi Rotua Hutasoit dan bertemu dengan Ika Marliana, dan pada saat itu juga terdakwa menuyuruh Ika mencari botol agua, selanjutnya terdakwa meracit botol agua, dan selanjutnya memakai sabu sabu, dan selanjutnya terdakwa tertidur didalam kamar tersebut;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 00.01 wib bertempat dijalan Sidikalang Medan Panji Sibura bura Batang beruh tepatnya dirumah.kamar kontrakan milik marga Nababan/Br Situmeang ;
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terdakwa terima dari siregar di Medan dan terdakwa membawa sabu-sabu tersebut ke Sidikalang dan terdakwa gunakan di kamar kontrakan milik br Nababan bersama-sama dengan Rotua Als Yanti dan Sundari;
Bahwa terdakwa menerima sabu sabu dari regar sebanyak 2 gram yang dibungkus dalam plastic klip sebanyak 7 (tujuh) bungkus
Bahwa terdakwa pergunakan Narkotika Jenis sabu sabu untuk mengantisipasi kalau terdakwa tidak bisa tidur atau tidak selera makan setelah memakai Narkotika jenis Sabu;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya dilarang Undang-undang dan terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan mengaku bersalah;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum;
Menimbang, bahwa telah pula diperiksa barang bukti dipersidangan berupa : 6 (enam) buah plastic klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Seperangkat Alat Hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol aqua yang melekat kaca pirex dan pipet penghisap, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah kompeng, 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala dan melekat jarum pada sumbunya, 3 (tiga) buah mancis tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah kaleng rokok warna merah yang bertuliskan Sampoerna, 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna hitam yang melekat nomor 0812-3728-3528, Uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan milik dari terdakwa serta 1 (satu) buah kotak sepatu warna biru merk Facco dan 1 (satu) buah gunting.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Nomor 01/Sita/Pen.Pid/2017/PN-Sdk tanggal 06 Januari 2017 oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yang memiliki hubungan satu dengan yang lainnya dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Berita acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika Laboratorium Forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri cabang Medan dengan nomor LAB : 13794/ NNF / /2016 tanggal 23 Desember 2016 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si. Apt yang menyatakan bahwa benar Barang Bukti berupa 1 (satu) pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 6 (enam) plastic bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 4 (empat) gram adalah Narkotika golongan I jenis sabu adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan Surat Pemeriksaan Urine No.38/LAB-RSU/VIII/2016 tertanggal 22 DESEMBER 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Sidikalang dan ditanda tangani penanggung jawab Laboratorium dr. Juli Yanti Merrika Pasaribu, SpPK atas nama IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN dengan kesimpulan :
Methamphetamin : (-) Reaktif
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan dihubungkan dengan Laporan Berita acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika Laboratorium Forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri cabang Medan dengan nomor LAB : 13794/ NNF / /2016 tanggal 23 Desember 2016 serta Surat Surat Pemeriksaan Urine No.38/LAB-RSU/VIII/2016 tertanggal 22 DESEMBER 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Sidikalang yang bernama IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN yang diajukan kepersidangan dalam hubungan satu sama lainnya yang berkaitan ditemukan fakta-fakta yuridis yaitu sebagai berikut :
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebelum menantanda tangani terlebih dahulu penyidik menyuruh saya untuk membacanya
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polresta Dairi dan turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi dan 2 (dua) orang rekan saksi yaitu Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN karena telah memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu;
Bahwa penangkapan Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya sedang piket bersama sama dengan Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan, dan saya ada menerima telf dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada yang sedang melakukan pesta narkoba di jalan medan sidikalang tepatnya dirumah kontrakan milik marga nababan/br situmeang
Bahwa awalnya Pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 11.00 wib saya sedang piket bersama sama dengan Brigadir Siswa Adi Sentosa dan Bripda Abdul M Hasibuan, dan saya ada menerima telf dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada yang sedang melakukan pesta narkoba di jalan medan sidikalang tepatnya dirumah kontrakan milik marga nababan/br situmeang, selanjutnya saya mengajak rekan rekan saya dan bersama sama dengan rekan saya berangkat menuju lokasi yang dinformasikan, dan setelah kami sampai dilokasi tersebut kami melihat kamar kamar kontrakan tersebut pintunya tertutub, dan selanjutnya kami mengamati lokasi tersebut, dan kemudian kami ada mendengar suara bisik bisik dari dalam salah satu kamar, kamar ketiga, dan selanjutnya kami mengedor pintu kamar tersebut dan memerintahkan agar pintu kamar tersebut dibuka dengan memberitahukan bahwa kami adalah anggota kepolisian, selanjutnya pintu kamar tersebut dibuka dan kami melakukan pengeledahan dan didalam kamar kami menemukan terdakwa sedang tidur dan 2 (dua) orang temannya perempuan, selanjutnya kami melakukan pemeriksan didalam kamar tersebut dan kami ada menemukan satu buah bong alat isap, dan 6 (enam) paket plastic kecil yang diduga berisi sabu sabu, selanjutnya kami membawa terdakwa dan kedua temannya perempuan tersebut kekantor polisi untuk pemeriksaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka semua yang tercatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum atau tidak;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
KESATU : Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif kesatuTerdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang rumusannya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa
Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Tanpa Hak dan melawan hukum
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa yang mengawali perumusan tindak pidana yang didakwakan ini adalahorang siapa saja sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Penuntut Umum mengajukan IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN selaku terdakwa didepan persidangan in casu yang membenarkan identitasnya sebagaimana termuat secara lengkap di dalam surat dakwaan tertanggal 09 Maret 2017 No. Reg.Perkara : PDM-31/N.2.18//Ep.1/02/2017 yang atas pertanyaan Majelis Hakim, dirinya menyatakan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dapat secara jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya maka terdakwa adalah orang yang mempunyai kwalitas sebagai terdakwa untuk diajukan di persidangan, dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, maka terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotikaadalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika Laboratorium Forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri cabang Medan dengan nomor LAB : 13794/ NNF / /2016 tanggal 23 Desember 2016 serta Surat Surat Pemeriksaan Urine No.38/LAB-RSU/VIII/2016 tertanggal 22 DESEMBER 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Sidikalang yang bernama IMMANUEL HALOMOAN BUTAR BUTAR ALS IMAN yang ditandatangani oleh yang menyatakan bahwa benar
berupa berupa 1 (satu) pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 6 (enam) plastic bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 4 (empat) gram adalah Narkotika golongan I jenis sabu adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta didukung dengan barang bukti bahwa terdakwa ditangkap saksi lamsoh Kudadiri,Siswa Adi Santoso, Abdul Muchsin Hasibuan, yaitu petugas Kepolisian dari Polres Dairi pada hari hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 00.01 wib bertempat dijalan Sidikalang Medan Panji Sibura bura Batang beruh tepatnya dirumah.kamar kontrakan milik marga Nababan/Br Situmeang;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 00.01 wib bertempat dijalan Sidikalang Medan Panji Sibura bura Batang beruh tepatnya dirumah.kamar kontrakan milik marga Nababan/Br Situmeang Polisi menggeledah kamar yang ditempat terdakwa dan Polisi menemukan bungkusan 1 (satu) pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 6 (enam) plastic bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 4 (empat) gram adalah Narkotika golongan I jenis sabu adalah positif Metamfetamina kemudian membawa terdakwa ke Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk pemeriksaan lanjut;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut terdakwa simpan untuk di pakai sendiri;
Menimbang, bahwa cara terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu pertama sekali dibuat/dirakit Bong (alat penghisap sabu-sabu) yang terbuat dari botol yang dapat menampung air (tidak bocor) lalu diisi air penutup botol dilobangi sebanyak 2 (dua) lobang dan dimasukkan pipet yang sudah dibengkokkan dan yang satu masuk ke dalam air pipet tersebutlah disambung kaca pirex dan satu lagi tergantung diatas air pipet tersebutlah sebagai penghisap. setelah dipasang pipet penghisap serta kaca pembakar/ pyrex lalu dituanglah sabu-sabu yang masih mengkristal ke dalam kaca pirex kemudian kaca dibakar dengan menggunakan mancis yang matanya telah disambungkan dengan jarum agar api yang keluar kecil dan membiri dan setelah meleleh lalu dihisap seperti menghisap rokok kemudian asapnya dihembuskan dari dalam mulut, demikian berulang-ulang dan yang terdakwa rasakan tubuh terdakwa berkeringat dan badan terdakwa jadi ringan serta bersemangat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak mempunyai izin sabu tersebut, sementara terdakwa mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut adalah dilarang, terkecuali untuk keperluan Medis dan Penelitian dibidang kesehatan serta lainnya;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa terdakwa telah menggunakan Narkotika golongan I untuk dirinya sendiri tanpa hak atau melawan hukum sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku tidak berdasarkan atas hak yang sah karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang dimana tidak untuk diperuntukkan kepada yang telah ditentukan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal (7) dan (8) Bab IV UU. No. 35. Tahun 2009 menentukan bahwa, dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik, serta Reagensia Laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan saksi lamsoh Kudadiri,Siswa Adi Santoso, Abdul Muchsin Hasibuan, serta berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa Immanuel Halomoan Butar-butar bukanlah orang yang berprofesi sebagai Tenaga Medis dan bukan sebagai Ilmuwan dalam Pengembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi untuk Narkotika Golongan I yang mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dalam peruntukan UU.RI No. 35 Tahun 2009 yang diberikan kepada Subjek hukum tersebut sehingga perbuatan terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga oleh karenanya maka penggunaan sabu sabu tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa izin atau tanpa hak dari pihak atau pejabat yang berwenang dan Terdakwa juga mengetahui peredaran gelap Narkotika atau penggunaan Narkotika tanpa resep dan atau tanpa izin adalah bertentangan dengan hukum sebagai perbuatan yang dilarang;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan ternyata tidak pula ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sudah sepantasnya memperoleh hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada azasnya tujuan penghukuman bukanlah pembalasan atau hendak merendahkan harkat dan martabat seorang terdakwa melainkan adalah untuk mencegah, mempertakut, menertibkan kehidupan masyarakat dan membina kwalitas mental serta memperbaiki perilaku orang yang telah berbuat melanggar hukum sehingga dengan pemidanaan tersebut dapat menjadikan terdakwa menyadari segala perbuatannya dan diharapkan menyesal serta tidak mengulangi perbuatannya oleh karena itu sudah cukup beralasan dan dirasa adil memberi hukuman kepada terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan uraian tuntutan Penuntut Umum akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa tersebut dikaitkan dengan kwalitas perbuatannya yang terbukti dalam pertimbangan hukum ini dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri sebagaimana hal-hal berikut ini:
Bahwa tujuan pemidanaan dalam perbuatan tindak pidana Narkotika adalah tidak sekedar untuk memutus rantai peredaran Narkotika dan menghukum seberat-beratnya pelaku tindak pidana tersebut akan tetapi juga untuk memberikan jaminan perlindungan bagi orang yang bukan merupakan bagian dari peredaran gelap Narkotika tetapi perbuatannya bersinggungan dengan penyalahgunaan Narkotika tersebut;
Bahwa terhadap penyalah guna disini diperlukan pembinaan baik mental maupun pengetahuannya tentang bahaya Narkotika sehingga selepas menjalani pidana dapat melepaskan kebiasaannya tersebut;
Bahwa perlu secara arif dan bijaksana untuk dapat mengklarifikasikan mana yang termasuk perbuatan peredaran Narkotika dan mana yang merupakan penyalah guna atau pencandu Narkotika, dengan demikian tujuan hukum dapat dicapai dan memenuhi rasa keadilan baik masyarakat maupun terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa mengacu kepada Pasal 8 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sedemikian rupa, demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku atas perbuatannya terus terang sehingga memperlancar proses jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkaranya terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, akan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada didalam tahanan dan tidak adanya alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk dengan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai terdakwa habis menjalani hukumannya;
Menimbang, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis memandang adil untuk menjatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan kepersidangan ini berupa : 6 (enam) buah plastic klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Seperangkat Alat Hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol aqua yang melekat kaca pirex dan pipet penghisap, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah kompeng, 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala dan melekat jarum pada sumbunya, 3 (tiga) buah mancis tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah kaleng rokok warna merah yang bertuliskan Sampoerna, 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna hitam yang melekat nomor 0812-3728-3528, Uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan milik dari terdakwa serta 1 (satu) buah kotak sepatu warna biru merk Facco dan 1 (satu) buah gunting. dimana seluruh barang bukti tersebut disita dari Terdakwa dan penyitaan dilakukan secara sah menurut hukum dan berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa barang bukti tersebut berhubungan langsung sebagai Narkotika maka Majelis menetapkan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara a quo dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan dinyatakan bersalah, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar yang tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR Als IMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU UNTUK DIRI SENDIRI”;
Menghukum Terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR Als IMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
6 (enam) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu ;
Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua yang melekat kaca pirex dan pipet penghisap ;
1 (satu) buah kaca pyrex bekas pakai ;
1 (satu) buah kompeng ;
1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala yang melekat jarum pada sumbunya ;
3 (tiga) buah mancis tanpa tutup kepala ;
1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan ;
1 (satu) buah kaleng rokok warna merah yang bertuliskan sampoerna ;
1 (satu) buah kotak sepatu warna biru merk FACCO ;
1 (satu) buah gunting ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Handphone Blackberry warna hitam yang melekat nomor 081237283528 ;
Uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan Terdakwa IMMANUEL HALOMOAN BUTAR-BUTAR Als IMAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang pada hari SENIN tanggal 29 Mei 2017, oleh kami: MANGAPUL, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI SRI MULYATI,S.H., dan VINI DIAN AFRILIA PURBA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MONANG SIANTURI, S.H., M.H., selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Sidikalang, dihadiri oleh HARAPAN SIMBOLON, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi dan di hadapan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
DWI SRI MULYATI, S.H. MANGAPUL, S.H., M.H.
VINI DIAN AFRILIA PURBA, SH.
PANITERA,
MONANG SIANTURI, S.H., M.H.