176/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 176/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: SANTOSA HADIPRANAWA, S.H. Terdakwa: 1.BAMBANG SUGIANTO BIN WASIHAB 2.NURIYANTO BIN WASIHAB
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1 BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa 2 NURIYANTO Bin WASIHAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan penyelundupan manusia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa 2 NURIYANTO Bin WASIHAB oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah JM 106 No.0014 warna kombinasi kuning, merah, putih, biru, dengan mesin penggerak merk Mitsubishi warna hijau dan 1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah warna kombinasi kuning, merah, putih, dengan 2 (dua) motor penggerak merk Suzuki warna hitam Nomor mesin I : M0850 dan Mesin II dengan Nomor: G0332, dikembalikan kepada Terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab; - Uang tunai sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No:176/Pid.Sus/2012/PN.Ta.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemerikaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara para terdakwa:
Nama lengkap : BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB;
Tempat lahir : Tulungagung;
Umur/tanggal lahir : 40 tahun/ 16 Maret 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sidem RT. 02 RW. 08 Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Nama lengkap : NURIYANTO Bin WASIHAB;
Tempat lahir : Tulungagung;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/ 28 Pebruari 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sidem RT. 06 RW. 08 Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa 1 dan 2 tersebut di atas ditahan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan yang sah sebagai berikut:
1. Penyidik, tanggal 22 Desember 2011, No:SP-Han/31/XII/2011/Dit.Tipidum dan No:SP-Han/32/XII/2011/Dit.Tipidum, sejak tanggal 22 Desember 2011 s/d tanggal 10 Januari 2012 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 10 Januari 2012, No:05/E.4/
/EUH.1/1/2012……………….
EUH.1/1/2012 dan No:06/E.4/EUH.1/1/2012, sejak tanggal 11 Januari 2012 s/d tanggal 19 Februari 2012 ;
3. Perpanjangan Tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 14 Februari 2012, No:74/Pen.Pid/2012/PN.Ta dan No:75/Pen.Pid/2012/PN.Ta, sejak tanggal 20 Februari 2012 s/d tanggal 20 Maret 2012 ;
4. Perpanjangan Tahap II oleh Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 15 Maret 2012, No:134/Pen.Pid/2012/PN.Ta dan No:135/Pen.Pid/2012/PN.Ta, sejak tanggal 21 Maret 2012 s/d tanggal 19 April 2012 ;
5. Penuntut Umum, tanggal 18 April 2012, No:PRINT-553/0.5.27/Epk/04/2012 dan No:PRINT-552/0.5.27/Epk/04/2012, sejak tanggal 18 April 2012 s/d tanggal 7 Mei 2012 ;
6. Hakim, tanggal 26 April 2012, No:200/Pid.Sus/2012/PN.Ta dan No:199/ Pid.Sus/2012/PN.Ta, sejak tanggal 26 April 2012 s/d tanggal 25 Mei 2012;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 23 Mei 2012, No:221/ Pid.Sus/2012/PN.Ta dan No:222/Pid.Sus/2012/PN.Ta, sejak tanggal 26 Mei 2012 s/d tanggal 24 Juli 2012 ;
8. Perpanjangan tahap I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, tanggal 18 Juli 2012, No:312/PN.B/Pen.Pid/2012/PT.Sby dan tanggal 19 Juli 2012, No:307/PN.B/Pen.Pid/2012/PT.Sby, sejak tanggal 25 Juli 2012 s/d tanggal 23 Agustus 2012 ;
9. Perpanjangan tahap II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, tanggal 09 Agustus 2012, No:312/PN.B/Pen.Pid/2012/PT.Sby dan tanggal 10 Agustus 2012, No:307/PN.B/Pen.Pid/2012/PT.Sby, sejak tanggal 24 Agustus 2012 s/d tanggal 22 September 2012;
Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dalam menghadapi perkara ini didampingi Penasehat Hukumnya yaitu 1. SUNARNO EDY WIBOWO, SH, MHum. 2. JADI AGUS ARIADI, SH, MHum. 3. TERRANG ARIS DARWIN, SH. 4. ENDANG SUSIANA, SH. 5. TJUTUT SULIYATNO, SH. 6. SRI RAHAYU, SH. 7. DIDIK PRISYANTO, SH, Advokat dari Kantor “WIBOWO & PARTNER“ berkedudukan hukum dan berkantor di Jl. Rungkut Barata XII/32 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2012, terdaftar dengan register No:35/BH/SK/ 2012/PN.Ta tanggal 10 Mei 2012 di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung;
/Pengadilan……………….
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung No:176 /Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta tanggal 26 April 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan penyelundupan manusia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dengan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah JM 106 No.0014 warna kombinasi kuning, merah, putih, biru, dengan mesin penggerak merk Mitsubishi warna hijau;
1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah warna kombinasi kuning, merah, putih, dengan 2 (dua) motor penggerak merk Suzuki warna hitam Nomor mesin I : M0850 dan Mesin II dengan Nomor: G0332;
Uang tunai sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu
/rupiah……………….
rupiah), dirampas untuk negara;
Menetapkan Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah pula mendengar pembacaan nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tertanggal 16 Agustus 2012 pada pokoknya:
Dakwaan Penuntut Umum cacat hukum karena tidak sesuai dengan yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor.08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga tuntutan Penuntut Umum menjadi cacat hukum;
Sesuai dengan bukti laporan Polisi :LP/812/XII/2012/Bareskrim terlapor adalah Sayyet Abbas (terlampir), pada faktanya dalam berkas perkra Nomor:B/07/II/2012/DIT.TIPIDUM yang dilimpahkan oleh kepolisian kepada Penuntut Umum yang telah dinyatakan sempurna (P-21) tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak terdapat Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga perbuatan Penuntut Umum telah melanggar ketentuan Pasal 138 KUHAP;
Bahwa unsur-unsur yang terkandung didalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa Nuriyanto Bin Wasihab;
Sehingga mengajukan agar Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sesuai pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB dari segala dakwaan maupun tuntutan;
Menyatakan kedua terdakwa yang bernama Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa Nuriyanto Bi Wasihab direhabilitasi nama baiknya;
Menyatakan barang bukti berupa:
/1 (satu)……………….
1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah JM 106 No.0014 warna kombinasi kuning, merah, putih, biru, dengan mesin penggerak merk Mitsubishi warna hijau;
1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah warna kombinasi kuning, merah, putih, dengan 2 (dua) motor penggerak merk Suzuki warna hitam Nomor mesin I : M0850 dan Mesin II dengan Nomor: G0332;
Uang tunai sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada terdakwa Bambang Sugianto Bin Wasihab;
Mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan NURIYANTO Bin WASIHAB dalam kedudukannya semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Telah mendengar pembacaan nota pembelaan yang dibuat oleh Para Terdakwa sendiri tertanggal 16 Agustus 2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar tidak melakukan penyitaan terhadap perahu Barokah karena sangat berharga bagi ekonomi keluarga sebagai nelayan dan perahu tersebut dibeli atas jerih payah istri terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab sebagai TKW di Hongkong;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Nota pembelaan dari Para Terdakwa sendiri, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan repliknya tanggal 28 Agustus 2012, yang pada pokoknya menolak seluruh Nota Pembelaan baik dari Penasehat Hukum Para Terdakwa maupun dari Para Terdakwa dan bertetap dengan tuntutannya;
Menimbang atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan dupliknya secara tertulis tertanggal 05 September 2012 dan duplik lisan dari Para Terdakwa, yang pada pokoknya bertetap dengan pembelaannya;
Menimbang bahwa Para Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi KORNELIUS NAMA alias MARKO,
/saksi……………….
saksi ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN alias JALAL, saksi SUSIALI bin DULPATAH dan saksi BUDI SANTOSO (yang diajukan secara terpisah) pada hari Jum'at tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 24.00 WIB atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2011 bertempat di Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, balk secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, balk dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, balk melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 sekira pukul 14.00 WIB dihubungi Saksi KARYADI dan Saksi KOIRUL ANAM bersama seorang turis yang mengaku bernama MARKO untuk menyewa perahu yang akan digunakan mengangkut orang asing, pada saat pertemuan hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 itu ditawarkan oleh Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB biaya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan disetujui Saksi MARKO yang hari pelaksanaannya tanggal 25 Nopember 2011 pukul 02.30 WIB ada 2 (dua) bus jumlahnya 100 (seratus) Orang, dalam pertemuan tersebut hadir saksi BUDI SANTOSO, saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO, saksi KARYADI bin TOMO dan saksi SUSIALI bin DULAPATAH maupun saksi KHOIRUL ANAM di Koramil Besuki Tulungagung membahas rencana dalam rangka pengangkutan orang asing, dimana saksi KHOIRUL ANAM mendapatkan tugas untuk mencari kapal yang akan digunakan untuk mengangkut orang asing atau para imigran tersebut ;
/- Bahwa……………….
- Bahwa pengangkutan orang asing atau para imigran pertama yaitu pada tanggal 25 Nopember 2011 yang dilakukan terdakwa sendiri tanpa mengikut sertakan Terdakwa NURIYANTO adiknya, begitu perahu yang dibawa Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dari Pantai Popoh sudah sampai ke laut namun Kapal besar yang akan mengangkut ke Australia tidak kunjung datang sedangkan Terdakwa sudah menunggu lama maka Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB meminta tambahan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah) lagi, setelah ditunggu dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tidak kunjung datang dan baru datang Pukul 08.30 WIB. Terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB meminta tambahan biaya sebesar 2 kali lipat dan disetujui oleh Saksi MARKO menjadi sebesar Rp.16.000.000,- (enam betas juta rupiah), dan uang sebesar tersebut, kurang lebihnya dijadikan dasar bayaran terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB melaksanakan pengangkutan orang asing atau para imigran kedua dengan perahunya sendiri bernama BAROKAH dengan rencana mengajak adiknya yaitu Terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB;
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2011 saksi KHOIRUL ANAM dan saksi KARYADI bin TOMO mendatangi kembali terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB untuk masalah penyewaan perahu guna mengangkut orang asing dan terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB menyetujui kesepakatan harga berkisar Rp.16.000.000,- (Enam betas juta rupiah), kemudian terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB akan mengajak adiknya yaitu terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi KAYADI bin TOMO, saksi KHOIRUL ANAM dan saksi SUSIALI bin DULAPATAH bertemu dipertigaan Gambiran Besole dan kemudian dengan sepeda motor masing-masing berangkat ke pantai Popoh untuk mengamankan pemberangkatan orang asing tersebut, sedangkan saksi BUDI SANTOSO bertugas menunggu bus yang membawa orang asing tersebut didekat terminal Tulungagung yang mana saksi BUDI SANTOSO dalam melaksanakan tugasnya tersebut mendapat bayaran sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut diberikan oleh saksi
/ILMUN……………….
ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN alias JALAL dengan cara ditransfer ke Rekening BRI milik saksi BUDI SANTOSO dengan nomor : 0000011001-001452-50-8, selanjutnya ketika bus datang maka saksi BUDI SANTOSO memandu bus tersebut ke pantai Popoh, sesampainya di pantai Popoh selanjutnya saksi SYED MUHAMMAD ZIA, saksi MEHDI ASKARI bin FATHOLLAH, saksi MOHAMMAD HASHIM bin MOHIBALI bersama dengan para imigran yang lain berjumlah 250 (dua ratus lima puluh) orang dinaikkan perahu nelayan yang bernama BAROKAH yang dinahkodai oleh terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB, selanjutnya kapal Barokah tersebut membawa dan menaikkan para imigran tersebut menuju kapal BUAH MANGGIS yang sudah menunggu di laut, di mana telah berada di kapal yaitu antara lain saksi RONALD MESSAKH dan saksi RIFAN SUDIRMAN Bin SUDIRMAN DJUMA ;
- Bahwa Para Imigran yang masuk dan yang akan keluar Wilayah Indonesia yang diangkut menggunakan Perahu Barokah milik Terdakwa dari Pantai Popoh menuju ke taut dan ditampung oleh kapal BUAH MANGGIS kearah pulau Christmas Australia tidak menggunakan dokumen perjalanan atau visa;
- Bahwa ketika kapal BUAH MANGGIS tersebut berjalan kearah pulau Christmas Australia, pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2011, sekira pukul 10.00 WIB saat kapal itu berada di perairan Trenggalek tepatnya di posisi : 08 ° 37 ' LS – 111 ° 38' BT, kapal BUAH MANGGIS tersebut tenggelam akibat tertalu banyak penumpang dan cuaca yang buruk ;
- Bahwa terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB dalam melaksanakan tugasnya tersebut mendapat bayaran sejumlah Rp.14.000.000,- (empat betas juta rupiah) dan uang tersebut diberikan oleh saksi KORNELIUS NAMA alias MARKO ;
Perbuatan terdakwa BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan terdakwa NURIYANTO Bin WASIHAB tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa tidak akan mengajukan Keberatan/ Eksepsinya
/dan……………….
dan mohon agar persidangan dilanjutkan dengan pembuktian ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah JM 106 No.0014 warna kombinasi kuning, merah, putih, biru, dengan mesin penggerak merk Mitsubishi warna hijau, 1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah warna kombinasi kuning, merah, putih, dengan 2 (dua) motor penggerak merk Suzuki warna hitam Nomor mesin I : M0850 dan Mesin II dengan Nomor: G0332 dan uang tunai sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam proses pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar dibawah sumpah dan masing-masing saksi telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Achmad Ardhy ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 sekitar pukul 18.00 Wib, saksi menerima telpon dari Polres Trenggalek yang mengabarkan bahwa ada kapal tenggelam di wilayah perairan Trenggalek yang diduga membawa imigran gelap yang akan diselundupkan ke wilayah Australia ;
Bahwa menurut laporan dari hasil interograsi ada sekitar 200 orang imigran gelap dalam kapal itu dan yang bisa diselamatkan 37 orang ;
Bahwa para imigran yang ada dalam kapal yang tenggelam berasal dari negara Timur Tengah yaitu Afganistan, Iran dan Pakistan dan menumpang kapal dari pantai Popoh dengan tujuan Australia cari suaka tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal;
Bahwa yang mengorganisir para Imigran untuk berangkat ke Australia adalah Sayed Abbas dan saksi yang membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pelayaran dan penyelundupan manusia hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 dengan Nomor:LP/821/XII/2011/Bareskrim ;
Bahwa setelah membuat laporan, saksi hanya kontak melalui telpon ke Satgas Polda Jawa Timur dan Polres Trenggalek, tapi beberapa hari dari
/Mabes……………….
Mabes Polri mengirim 3 (tiga) orang personil ke Trenggalek ;
Bahwa menurut informasi dari Polres Trenggalek, kapal yang digunakan mengangkut para imigran ialah perahu nelayan terbuat dari kayu dan imigran yang selamat tidak memiliki dokumen perjalanan seperti Pasport atau Visa, yang mengatur dan mengorganisirnya ialah Sayed Abbas;
Bahwa yang saksi ketahui saudara Sayed Abbas dihukum selama 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan dan cara Sayed Abbas mengorganisir imigran dan anak buahnya selama dalam penjara melalui telepon ;
Bahwa cara para imigran pergi dari Jakarta ke pantai Popoh, awalnya para imigran menginap di apartemen lalu menyebar dan berkumpul di depan Trans TV, lalu dijemput oleh Bus Pariwisata Eva Flores kemudian dilanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Popoh dan yang memesan Bus Eva Flores adalah Ramdan orang Afganistan sebagai pengepul dana ;
Bahwa para imigran sebagian dilengkapi dokumen dari UNHCR hanya minta perlindungan dan dokumennya dicari di Puncak Bogor, karena ada perwakilan UNHCR ;
Bahwa para imigran itu di pungut oleh Ramdan minimal + 3.000 Dollar US dan Ramdan sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) ;
Bahwa di pantai Popoh tidak ada tempat pemeriksaan imigrasi dan kapasitas KM Buah Manggis + 100 orang tetapi dinaiki + 200 orang dan Kapal Barokah adalah kapal nelayan atau kapal penangkap ikan ;
Bahwa saksi belum pernah melihat secara langsung kapal Barokah, namun hanya tahu dan melihat lewat internet ;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Khoirul Anam Bin Alm. Hadi Sunarto ;
- Bahwa hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekira jam 16.00 WIB, saksi bersama Kopka Karyadi mendatangi terdakwa Bambang Sugianto guna menyewa perahu untuk mengantarkan turis asing nanti malam ;
- Bahwa saksi kenal Marko bulan Nopember 2011 sekira jam 21.00 WIB di Koramil Besuki datang Peltu Susiali, Kopka Karyadi dan Budi memperkenalkan Marco ke saksi, lalu Marko dan Susiali menyuruh saksi mencarikan perahu dan waktu itu saksi menemui terdakwa
/Bambang……………….
Bambang Sugianto di rumahnya bersama Kopka Karyadi membicaraan rencana mengantarkan orang asing dari pinggir pantai ke tengah laut ;
- Bahwa kemudian terdakwa Bambang menghubungi adiknya terdakwa Nuriyanto untuk membantu menyiapkan perahu yang akan digunakan mengangkut orang asing dan malam itu yang datang adalah saudara Bambang, Nuriyanto, Kopka Karyadi dan Peltu Susiali ;
- Bahwa di Pantai Popoh di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) saksi, Kopka Karyadi dan Peltu Susiali sekitar jam 22.30 WIB, lalu mendatangi terdakwa Bambang dan terdakwa Nuriyanto hingga jam 24.00 WIB dan setelah kapal datang terdakwa Bambang dan Nuriyanto mempersiapkan perahu Barokah dan sekitar + 30 menit kemudian ada 2 (dua) bus datang lalu kira-kira 10 menit sekitar 100 orang asing turun dan naik ke perahunya para terdakwa dan saksi memantau dari kejauhan + 100 m ;
- Bahwa yang memandu bus adalah Budi dengan cara mengendarai sepeda motor di depan Bus menuju ke pantai Popoh dan sekira 15 menit datang lagi 2 Bus yang diperkirakan 100 orang asing dan pemandunya temannya Budi tapi saksi tidak kenal;
- Bahwa yang membayar adalah sdr. Marko sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi mendapat bayaran dari Marco sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus) dari terdakwa Bambang Sugianto untuk mengisi kas di pendopo dan para pemuda di sekitar pantai Popoh;
- Bahwa saksi, Kopka Karyadi dan Peltu Susiali mendapat bayaran Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di pertigaan Dusun gambiran Ds. Besole Kab. Tulungagung;
- Bahwa sesuai keterangan dari saudara Marko bahwa orang asing itu akan mencari suaka ke Negara Australia dan besuk siangnya saksi di telepon Ilmun kalau ada kapal karam yang selamat adalah 37 orang ;
- Bahwa orang asing bisa ke tengah laut ke kapal menggunakan perahu terdakwa Bambang dan perahu itu telah disewa 2 (dua) kali, pertama tanggal 25 Nopember 2011 dan kedua tanggal 16 Desember 2011;
/- Bahwa……………….
- Bahwa pekerjaannya terdakwa Bambang dan Nuriyanto adalah adalah nelayan dan perahu itu milik terdakwa Bambang ;
- Bahwa di pantai Popoh tidak ada pemeriksaan imigrasi dan yang ada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan bus yang mengatar orang asing ada 4 bus dan pantai Popoh bukan pelabuhan tetapi tempat wisata ;
- Bahwa uang sewa perahu yang berikan Marko kepada terdakwa Bambang, sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Karyadi Bin Tomo ;
Bahwa hari dan tanggalnya pada tahun 2011 dihubungi saudara Budi PNS Koramil Kedungwaru katanya ada bisnis dan dihubungi lagi pada hari dan tanggalnya lupa pada tahun 2011 katanya Bos yang ajak bisnis sudah datang dan akan meluncur ke Koramil Besuki;
Bahwa lalu saksi menghubungi Susiali, sampai di Koramil Besuki, saksi, Budi, Marco dan Susiali menuju ke pantai Popoh mengendarai mobil avanza setelah itu kembali lagi ke Koramil Besuki lalu pulang;
Bahwa setelah itu Susiali mengatakan agar Khoirul Anam diajak, Khoirul Anam dan saksi disuruh mencarikan sewa perahu untuk orang asing lalu Bos Marko nego sama pemiliknya bernama Bambang;
Bahwa beberapa hari kemudian Khoirul Anam memberitahu saksi katanya nanti malam akan bongkar jam 24.00 WIB keatas, lalu Khoirul Anam ajak saksi menemui terdakwa Bambang dan pukul 21.00 WIB sudah datang di Pantai Popoh, saksi, Susiali dan Khoirul Anam, lalu pukul 23.00 WIB Marco datang menunggu bus dan setelah orang asing diseberangkan perahu lalu Marco membayar sewa perahu dan saksi, Susiali dan Khoirul Anam masing-masing mendapat upah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa sekira tiga minggu kemudian Khoirul Anam bilang kepada saksi, Bos Marco akan bongkar lagi lalu saksi dan Khoirul Anam menghubungi terdakwa Bambang, Khoirul Anam minta disediakan 3 (tiga) perahu. Lalu pukul 21.00 WIB saksi, Susiali dan Khoirul Anam mengendarai motor bertemu di pertigaan gambiran menuju ke Pantai Popoh, pukul
/24.30 Wib……………….
24.30 Wib 2 (dua) bus datang lagi lalu penumpangnya turun menuju perahu terdakwa Bambang dan 30 menit datang lagi 2 (dua) bus dan penumpang turun menuju perahu terdakwa Bambang untuk diangkut ke tengah laut, setelah selesai Bos Marco membayar upah kepada saksi, Susiali dan Khoirul Anam masing-masing mendapatkan upah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa perahu terdakwa Bambang dipergunakan untuk mengangkut dari tepi pantai menuju ke tengah laut dan perahu milik terdakwa Bambang sebenarnya untuk mencari ikan bukan mengangkut penumpang dan telah digunakan 2 kali mengangkut orang asing yaitu pertama tanggal 25 Nopember 2011 dan kedua tanggal 16 Desember 2011 dengan uang sewa sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Kornelius Nama al. Marko ;
Bahwa yang saksi ketahui hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 di laut wilayah Trenggalek telah terjadi musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut wisatawan asing dan tahu dari televisi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Nuriyanto, Ronald Messakh dan Rivan, tetapi kenal dengan terdakwa Bambang Sugianto sebagai pemilik perahu Barokah dan saksi kenal Budi Santoso karena kakak ipar dari istri saksi;
Bahwa bulan Oktober saksi menyuruh Budi Santoso menghubungi Babinsa Koramil Besuki untuk koordinasi ada turis asing, lalu bertemu babinsanya bernama Karyadi, Koirul Anam dan Susiali dan membicarakan koordinasi masalah turis asing yang akan melewati pantai Popoh tetapi masih menunggu kabar dari Bang Udin als. Asep als. Saman, setelah itu saksi memberikan uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada mereka dan bersama meninjau lokasi pantai Popoh;
Bahwa beberapa hari kemudian dari Mojokerto, saksi, Udin als. Asep als. Saman menemui Karyadi, Koirul Anam dan Susiali mengecek ke pantai Popoh, lalu Udin als. Asep als. Saman mengatakan ke Karyadi, Koirul Anam dan Susiali untuk mencarikan perahu, lalu ke rumah terdakwa Bambang dan perahu disewa seharga Rp.8.000.000,-
/(delapan……………….
(delapan juta rupiah) ;
Bahwa sekira 1 minggu, saksi menelpon Babinsa dan mengatakan nanti malam turis asing itu akan tiba dan malam harinya saksi bersama Babinsa Koramil Besuki menunggu di pantai Popoh + pukul 03.00 Wib lalu 2 (dua) bus membawa turis datang selanjutnya naik ke kedua perahu milik Bambang untuk diangkut ke tengah laut dan saksi ikut mengantar lalu saksi membayar uang sewa perahu Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) karena kapalnya terlalu lama menunggu;
Bahwa pengiriman kedua, saksi hanya berhubungan lewat handphone dan tanggal 16 Desember 2011 datang ke pantai Popoh bersama Babinsa Koramil Besuki untuk mengangkut turis asing dan menyewa perahu milik terdakwa Bambang sebesar Rp.14.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dibayar setelah pekerjaan selesai, uangnya dari Ilmun serta saksi ambil Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk jasa saksi dan turis asing/ imigran datang di pantai Popoh itu 4 (empat) bus ;
Bahwa di warungnya Pak Tarno, Karyadi dan Khoirul Anam menemui saksi dan membicarakan rencana nanti malam untuk mengantarkan orang asing dari pinggir pantai menuju ke tengah tengah laut ;
Bahwa jarak antara dermaga sampai kapal yang ditumpangi turis asing + 300 m dan kapal yang ditengah laut itu ada dua tingkat ;
Bahwa di pantai Popoh tidak ada imigrasi atau tidak ada pemeriksaan imigrasi dan waktu bus datang dan penumpangnya turun, saksi berada + 20 m dari jarak bus;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Ilmun Abdul Said Al. Zaman ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan kapal yang mengangkut turis asing tenggelam di wilayah perairan Trenggalek dan tahu dari televisi dan kapal yang mengangkut orang asing itu diberangkatkan dari pantai Popoh hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011, sekitar pukul 03.00 Wib;
Bahwa yang ada dipantai Popoh waktu kapal berangkat yaitu Kornelius Nama al. Marko, Susiali, Karyadi dan Khoirul Anam, sedangkan saksi bersama Asep dan sopir menunggu di mobil di pertigaan pantai;
/- Bahwa……………….
Bahwa Asep adalah orang yang merekrut saksi untuk menyiapkan tempat pemberangkatan dan perahu untuk menyeberang ke tengah laut menuju kapal besar dan kenal Asep tanggal 18 Nopember 2011 saat itu sama-sama naik Bus Sumber Kencono dari Bungur Asih menuju Madiun ;
Bahwa waktu itu saksi ditawari pekerjaan mencari pelabuhan/pantai untuk bongkar ikan serta mencari orang yang bisa mengamankan lokasi dan menjanjikan diberikan bayaran sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setelah itu saksi merekrut sdr. Kornelius Nama al. Marko ;
Bahwa setelah merekrut Kornelius Nama al. Marko, saksi bertemu Asep di Braan-Kertosono dan bilang kalau tempat sudah siap untuk membongkar ikan (orang asing yang akan diberangkatkan ke tengah laut) dan terima uang dari Asep sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), diberikan ke Khoirul Anam sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bayaran 3 orang : Khoirul Anam, Karyadi dan Susiali, untuk Kornelius Nama al. Marko Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sisa Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk saksi dan uang itu berikan di pertigaan Popoh ;
Bahwa saksi tidak tahu apa orang asing yang datang di Pantai Popoh tersebut dilengkapi dengan dokumen yang lengkap atau tidak dan di pantai Popoh tidak ada pemeriksaan Imigrasi ;
Bahwa sewa perahu milik terdakwa Bambang untuk pemberangkatan pertama sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) karena kapal besar terlambat naik jadi Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan kedua sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
Bahwa untuk Budi Santoso di transfer, pertama Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening di BRI, kemudian yang kedua Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) dan terakhir sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi beritahukan ke Sahab agar mentrasfernya;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Susiali Bin Dulpatah ;
Bahwa yang saksi ketahui adanya kapal yang mengangkut turis asing
/tenggelam……………….
tenggelam di wilayah perairan Trenggalek dan tahu dari televisi;
Bahwa kapal itu diberangkatkan dari pantai Popoh hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 sekitar pukul 03.00 Wib, sebelum kejadian saksi bertemu Marko membicarakan soal kegiatan bongkar muat pengangkutan orang asing dari dermaga pantai Popoh ke kapal besar di tengah laut;
Bahwa saksi kenal saudara Marko dari Budi adalah PNS Koramil Kedungwaru dan yang dimaksud Bos oleh Budi adalah saudara Marko;
Bahwa orang asing itu adalah orang yang akan diberangkatkan ke atas perahu, namun tidak melihat wajahnya dengan jelas karena berada dikejauhan, kalau melihat postur tubuhnya antara 175 Cm sampai 185 Cm yang diangkut oleh terdakwa Bambang ;
Bahwa saksi ikut dalam kegiatan pengangkutan 2 kali, yang pertama tanggal dan harinya lupa pada bulan Nopember 2011 dan yang kedua hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 dan yang pertama 2 Bus sekitar 108 orang dan yang kedua 4 Bus kurang lebihnya 216 orang ;
Bahwa perahu terdakwa Bambang disewa untuk mengangkut orang asing sebanyak 2 (dua) kali dan perahu Barokah tersebut ada satu set berisi 2 buah perahu (berjenis perahu slerek);
Bahwa para terdakwa mengangkut orang asing ke tengah laut yaitu pengangkutan pertama dengan cara masing-masing perahu hanya sekali jalan dan yang kedua masing-masing perahu 2 (dua) kali jalan ;
Bahwa pekerjaan para terdakwa sebagai nelayan di pantai Popoh ;
Bahwa saksi berada di pinggir pantai Popoh sampai pemberangkatan selesai dan dipantai Popoh tidak ada pemeriksaan Imigrasi ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa 1 Bambang Sugianto menyatakan keberatan atas keteraangan yang menyatakan pernah bertemu dan Terdakwa 2 Nuriyanto menyatakan tidak tahu ;
Samighol Afghani Bin Mohammad Hasan Khan (berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Nomor IMI.5.GR.02.07-4.1131 tanggal 16 Mei 2012, perihal Informasi deteni bahwa yang bersangkutan telah kembali ke negara asalnya Pakistan, maka oleh karena saksi tersebut tidak bisa dihadirkan
/dengan……………….
dengan alasan yang sah maka keterangan saksi yang telah disumpah dalam Berita Acara Penyidik dibacakan di persidangan, sesuai Pasal 162 ayat (1,2) KUHAP), saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi ke Indonesia secara ilegal untuk menyelundup ke Australia;
- Bahwa saksi lalu tinggal di Bogor dan saksi setelah membayar US $5.000 kepada anak buah Sayed Abbas yaitu Mikail dan Joya untuk menyelundup ke Australia lalu dipindahkan ke apartemen Menditerania Gajah Mada;
- Bahwa saksi tidak punya dokumen untuk masuk ke Australia ;
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2011 saksi bersama imigran lain di berangkatkan dari apartemen dengan mobil lalu dipindah ke bus dan sekitar 24 jam lalu sampai di sebuah pantai;
- Bahwa setelah itu saksi dan imigran lain diangkut kapal kecil sekitar 5 (lima) menit ke tengah laut lalu dipindah ke kapal yang lebih besar;
- Bahwa setelah itu kurang lebih 250 orang imigran masuk kapal lalu kapal berlayar dan sekira pukul 10.00 pagi kapal tenggelam ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa 1 Bambang Sugianto menyatakan keberatan atas keterangan pemberangkatan dari perahu Barokah ke kapal ditengah laut hanya 5 (lima) menit dan yang benar 30 (tiga puluh) menit dan Terdakwa 2 Nuriyanto tidak mengerti dan membenarkan ada wisatawan asing naik perahu Barokah;
Maziyar Darvishi Bin Hoomayun (berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Nomor IMI.5.GR.02.07-4.1131 tanggal 16 Mei 2012, perihal Informasi deteni bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri, maka oleh karena saksi tersebut tidak bisa dihadirkan dengan alasan yang sah maka keterangan saksi yang telah disumpah dalam Berita Acara Penyidik dibacakan di persidangan, sesuai Pasal 162 ayat (1,2) KUHAP), saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi datang ke Indonesia dengan Visa on Arrival dan tujuan saksi untuk masuk ke Australia lewat Indonesia;
/- Bahwa……………….
- Bahwa saksi tidak punya dokumen yang sah masuk ke Australia:
- Bahwa saksi ditawari oleh Mehran kalau mau ke Australia bayar US$ 6.500 dan saksi disuruh pindah ke apartemen Mediterania Gajah Mada, lalu membayar uang ke Mehdi sebesar US $ 4.000 dan ditransfer ke Mostofa sebesa US$ 2.500 dan tinggal sepuluh hari;
- Bahwa tanggal 15 Desember 2011 saksi bersama imigran lain di berangkatkan dari apartemen dengan mobil lalu dipindah ke bus dan sekitar 24 jam sampai di sebuah pantai;
- Bahwa saksi dan imigran lain diangkut kapal kecil ke tengah laut dan dipindah ke kapal yang lebih besar, setelah kurang lebih 232-235 orang imigran masuk kapal lalu kapal berlayar dan sekira pukul 10.00 pagi kapal tenggelam ;
- Bahwa saksi mengenal para terdakwa yang membawa saksi pakai perahu kecil ke kapal yang lebih besar di tengah laut;
- Bahwa saksi mengenal ABK di kapal besar yaitu Rivan dan Ronald yang di kapal tidak ada alat kapal dan tidak ada petugas imigrasi yang memeriksa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Bambang Sugianto dan Terdakwa Nuriyanto menyatakan tidak mengerti ;
Mohammad Hardani Bin Ali (berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Nomor IMI.5.GR.02.07-4.1131 tanggal 16 Mei 2012, perihal Informasi deteni bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri, maka oleh karena saksi tersebut tidak bisa dihadirkan dengan alasan yang sah maka keterangan saksi yang telah disumpah dalam Berita Acara Penyidik dibacakan di persidangan, sesuai Pasal 162 ayat (1,2) KUHAP), saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi bersama istri dan anak saksi bernama Atena dan Mobina datang ke Indonesia dengan Visa on Arrival ;
- Bahwa tujuan saksi ke Indonesia untuk masuk ke Australia lewat Indonesia lalu tinggal di Bogor dan disana mendengar informasi mengenai penyelundupan manusia dari Ramazan alias Joya dengan
/biaya……………….
biaya US$ 8.000, setelah membayar ditempatkan di apartemen Mediterania Gajah Mada;
- Bahwa saksi tidak punya dokumen yang sah masuk ke Australia:
- Bahwa tanggal 15 Desember 2011 saksi bersama imigran lain di berangkatkan dari apartemen dengan mobil lalu dipindah ke bus dan sekitar 24 jam sampai di sebuah pantai;
- Bahwa lalu saksi dan imigran lain diangkut kapal kecil ke tengah laut lalu dipindah ke kapal yang lebih besar dengan perjalan sekitara 5 (lima) menit, setelah kurang lebih 250 orang imigran masuk kapal lalu kapal berlayar dan sekira pukul 10.00 pagi kapal tenggelam yang akibat istri dan anaknya bernama Mobina tidak diketemukan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Bambang Sugianto dan Terdakwa Nuriyanto menyatakan tidak mengerti ;
Samsudin Als. Tego Bin Alm. Amarudin ;
Bahwa hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekitar pukul 23.30 Wib di tempat parkir pantai Popoh melihat 1 (satu) bus datang menurunkan + 80 orang penumpang yang ciri-cirinya seperti orang asing, setelah turun lari-lari kecil menuju ke perahu Barokah Ting-Ting dan naik perahu Barokah dan berangkat ke tengah laut;
Bahwa beberapa menit kemudian datang 1 (satu) bus lagi dan menurunkan + 70 orang menuju ke perahu Barokah Ting-Ting lalu naik ke atas perahu dan dibawa ke tengah laut, 15 menit datang 1 (satu) bus sekitar 60 orang langsung menuju dermaga ke perahu Barokah Jonson lalu naik ke perahu dan diantar ke tengah laut dan sekitar pukul 00.30 Wib melihat perahu Barokah Ting-ting dan Jonson menambatkan perahu di dermaga ;
Bahwa situasinya sepi dan tidak ada aktifitas orang, karena cuaca pada waktu itu habis hujan ;
Bahwa awalnya saksi melihat + 300 m lalu mendekat ke dermaga berjarak 2 m dari orang asing yang berjalan naik perahu Barokah;
Bahwa Juru mudi Barokah Ting-Ting adalah Nuriyanto sedangkan Barokah Jonson adalah Bambang Sugianto ;
/- Bahwa……………….
Bahwa setahu saksi ada 3 (tiga) orang, badannya tegap pakai topi, celana pendek, orang ke 2 (dua) selalu mondar-mandir untuk mengatur orang naik perahu dengan memakai jaket, celana panjang badan tegap pakai peci dan orang ke 3 (tiga) mondar-mandir memakai topi jaket hijau celana pendek dan pakai mobil dan motor;
Bahwa saksi melihat 3 (tiga) bus datang dari jarak + 300 m lalu mendekat ingin melihat orang asing itu dan ada yang menyapa berkata “Wis ngaliho meneng wae, wes duwe rokok opo durung”, lalu saksi jawab durung dan orang itu memberikan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) lalu dibelikan rokok dan makanan;
Bahwa tidak wajar dan jarang ada wisatawan asing datang tengah malam ;
Bahwa perahu jenis Barokah Ting-ting dan Barokah Jonson adalah jenis perahu nelayan ;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Roni Wijaya Bin Nurnyoto ;
Bahwa saksi mengtahui pengangkutan orang asing dengan perahu Barokah menuju tengah laut, saat perahu Barokah dengan jurumudi Nuriyanto mengangkut dari pantai kedua kalinya dan saksi ikut dalam perahu sampai ke tengah laut dan orang asing tersebut dipindah ke kapal yang lebih besar dan kapal tersebut pergi ke arah timur laut ;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai nelayan ABK perahu Jaya Wijaya milik Sdr. Jaini Desa. Ngentrong Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung ;
Bahwa kejadian ada rombongan orang asing yang diangkut itu, pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul : 24.00 Wib di Pantai Popoh Ds. Besole Kec. Besuki Kab. Tulungagung ;
Bahwa perahu yang digunakan untuk mengangkut orang asing adalah perahu Barokah milik terdakwa 1 Bambang Sugianto, yang juga nelayan di Dusun Sidem Desa. Besole Kec. Besuki Kab. Tulungagung;
Bahwa waktu saksi ikut dalam perahu Barokah setahu ada sekitar 30 orang yang diangkut dan dipindah ke perahu lain ditengah laut dan ciri-ciri orang asing tersebut seperti orang Arab dan orang India;
/- Bahwa……………….
Bahwa saksi mengetahui orang-orang itu ialah orang asing dilihat dari bentuk tubuh dan bahasa yang digunakan tidak menggunakan bahasa Indonesia dan saksi tidak mengenal dengan orang asing tersebut ;
Bahwa saksi awalnya sedang minum kopi bersama Joko di warung kopi ditepi pantai melihat ada rombongan orang asing sekitar 50 orang berjalan dari tempat parkir menuju ke TPI (tempat pelelangan ikan), sekitar 30 menit ada rombongan orang asing berjalan dari tempat parkir menuju TPI sekitar 30 orang, karena ingin tahu lalu mengajak Joko untuk mendekatinya dan melihat orang asing naik perahu Barokah yang sudah mengangkut ke dua kalinya lalu karena ingin tahu saksi ikut perahu Barokah dan sampai di tengah laut melihat ada kapal besar yang menunggu lalu orang asing dipindah ke kapal besar;
Bahwa kapal besar bentuknya seperti kapal feri terbuat dari kayu dengan ukuran sekitar panjang 18 meter X lebar 5 meter, kapal tertutup dan tingkat 3, warna coklat polos dan tidak ada nama kapal;
Bahwa saat itu malam hari cuaca gerimis dan di dalam kapal besar ada penerangan lampu dop kecil sehingga tidak terlihat jelas ;
Bahwa saksi diberi uang Rp.50.000,- keesokan harinya oleh keponakan terdakwa 1 Bambang yang bernama saudara Heri;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Joko Utomo Bin Misean ;
Bahwa kejadiannya hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika itu saksi sedang menguras air perahunya di dermaga kemudian ke daratan dan melihat ada orang asing yang naik perahu Barokah ke tengah laut dan kemudian perahu Barokah kembali ke dermaga dan saksi ikut membantunya merapatkan, kemudian ada orang asing naik ke perahu Barokah kemudian saksi ikut naik bersama orang asing ke tengah laut dan orang asing naik kapal besar dan perahu Barokah kembali ke dermaga ;
Setahu perahu Barokah mengangkut orang asing 2 kali dan saksi hanya ikut sekali, karena pada waktu yang pertama masih menguras air di perahu saksi dan waktu ikut mengantarkan kira-kira hanya 20 orang
/serta……………….
serta perahu yang saksi tumpangi itu milik kakaknya terdakwa 2 Nuriyanto yaitu terdakwa 1 Bambang ;
Bahwa saksi ikut naik perahu Barokah menuju ketengah laut hanya ingin tahu akan naik kapal apa orang asing itu ke tengah laut ;
Bahwa menurut saksi, kapal yang dinaiki orang asing itu adalah kapal jenis penumpang pengangkut orang karena tingkat dan agak besar ;
Bahwa saksi tidak memberikan bantuan apa-apa dan hanya merapatkan perahu agar orang asing dapat melangkah masuk ke perahu Barokah;
Bahwa saksi diberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa 2 Nuriyanto;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Budi Santoso ;
Bahwa awalnya sekitar bulan Nopember 2011 Sdr. Kornelius Nama als. Marko minta tolong untuk dikenalkan dengan Babinsa di Besuki waktu itu bicara lewat telepon dan selang dua hari kemudian saksi menemui Karyadi anggota Koramil Besuki dan mengatakan kepadanya ada bos yang ingin bertemu dan dijawab oke, setelah itu saksi memberikan nomor telepon ke sdr. Kornelius Nama als. Marko dan selang tiga hari saksi ditelepon oleh sdr. Kornelius Nama als. Marko lalu saksi dan sdr. Kornelius Nama als. Marko bertemu dan menjemput sdr. Ali, sdr. Karyadi dan sdr. Khoirul Anam anggota Koramil Besuki, setelah itu singgah di warung sebelah utara Koramil;
Bahwa sekira bulan Nopember 2011 sekira 21.30 Wib, saksi ditelpon oleh Sdr. Kornelius Nama als. Marko agar tunggu di perempatan terminal akan ada bus dan saksi disuruh di depan bus ke arah pantai Popoh dan sekira pukul 23.30 Wib ditelpon lagi oleh Sdr. Kornelius Nama als. Marko agar meluncur ke sasaran dan saksi menunggu di perempatan Tamanan ;
Bahwa kemudian hari Rabu tanggai 14 Desember 2011 sekira pukul 16.30 wib Sdr. Kornelius Nama als. Marko menelpon saksi intinya ada pekerjaan nanti ada 4 bus Efa Forest warna putih datang lalu dan tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 20.00 Wib Sdr. Kornelius
/Nama……………….
Nama als. Marko agar siap dan pukul 23.15 Wib Sdr. Kornelius Nama als. Marko telepon lagi agar menunggu di perempatan arah terminal dan saksi menunggu di perempatan Tamanan ;
Bahwa saksi kenal Sdr. Kornelius Nama als. Marko sudah 10 tahun karena Sdr. Kornelius Nama als. Marko menikah dengan adik istri saksi dan Sdr. Kornelius Nama als. Marko tinggal di Ds. Seduri Kec. Mojosari Kab. Mojokerto kerjanya TNI AD dinas di KODIM Pamekasan;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Ali, Sdr. Khoirul Anam dan Sdr. Karyadi tetapi tidak ada hubungan keluarga dan ketiganya kerja di TNI AD di Koramil Besuki dan adr. Ali alamatnya di Campurdarat dan Sdr. Khoirul Anam dan Sdr. Karyadi alamatnya di Besuki Tulungagung ;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang ditransfer oleh Sdr. Jaman ke rekening saksi di BRI dan siangnya di SMS sdr. Jaman kalau uang sudah masuk dan setelah dicek uang tersebut memang sudah masuk;
Bahwa sesuai petunjuk dari Sdr. Kornelius Nama als. Marko, saksi disuruh menjadi petunjuk jalan bus warna putih ada tulisan Efa Forest dan saksi mengantarkan bus tersebut sampai di parkiran dekat pendopo pantai popoh dandi pantai saksi melihat ada 4 bus yang berhenti ;
Rivan Bin Sudirman ;
- Bahwa yang saksi ketahui tentang tenggelamnya kapal Buah Manggis yang mengangkut para imigran di perairan wilayah Trenggalek ;
- Bahwa kejadiannya tanggal 17 Desember 2001 dan saksi sebagai ABK KM Buah Manggis bagian mesin ;
- Bahwa yang merekrut saksi adalah laki-laki yang tidak dikenal dan menawarkan pekerjaan kepada saksi untuk bekerja sebagai ABK untuk mengawasi mesin dan saksi menerimanya ;
- Bahwa tanggal 9 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB di kampung Paradiso Kecamatan Oesapa Kota Kupang NTT, saksi bertemu seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri tinggi sekitar 170 Cm, kulit sawo matang, umur sekitar 50 tahun, berkumis tipis, rambut pendek sebahu, mengajak bekerja sebagai ABK yang mengawasi mesin kapal, dan tanggal 10 Deseber 2011 hari Sabtu sekitar pukul
/09.00 Wib……………….
09.00 Wib dari bandara Eltari Kupang bersama Sdr. Ba’i berangkat naik pesawat Merpati menuju ke Makasar, sampai di Makasar naik pesawat ke Bau Bau, lalu naik kapal ke pantai Pasar Wajo dan di sana sudah ada kapal Buah Manggis ;
- Bahwa di kapal Buah Manggis sudah ada 4 (empat) orang yaitu Sdr. Ronald, Sdr. Tama, Sdr. Rachmad dan Sdr. Alan jadi berjumlah 6 (enam) orang termasuk saksi dan Sdr. Ba’i, besok harinya tanggal 12 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 Wib berangkat menuju laut belakang Pulau Jawa dan saksi tidak tahu pemilik kapal dan perannya Sdr. Ronald Messakh sebagai ABK Koki, Sdr. Tama sebagai ABK Dek, Sdr. Rachmad sebagai ABK kebersihan, Sdr. Alan sebagai ABK Dek atas;
- Bahwa saat saksi dan sdr. Ba’i tiba di bandara Makasar dan ditemui seorang laki-laki umur sekitar 40 Th, pendek, kulit hitam, kumis tipis, badan gemuk dan dijanjikan diberi uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan jika berhasil memuat orang sampai ke tempat tujuan, uangnya belum di berikan;
- Bahwa saksi dan Ronald yang selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal Buah Manggis, sedangkan teman saksi yang bernama Ba’i, Tama, Rachmad dan Alan sampai sekarang ini belum tahu keberadaannya ;
- Bahwa setahu saksi dari pelabuhan Pasar Wajo kapal menuju perairan Samudera Indonesia (Pantai Popoh) melewati selat Bali dan sampai di perairan Popoh tanggal 17 Desember 2011 sekitar Jam 01 .00 Wib, dan menurut sdr. Bai kapal berhenti di teluk/ pantai Popoh untuk mengangkut orang asing;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa perahu yang mengantar, karena pada saat itu berada di dalam perahu bagian bawah untuk menambah oli mesin kapal dan orang asing yang diangkut dari darat menuju kapal Buah Manggis sebanyak sekitar 200 orang lebih terdiri dari laki-Iaki, perempuan dan anak-anak;
- Bahwa setahu saksi penyebab tenggelamnya kapal Buah Manggis, waktu itu cuaca buruk ada gelombang besar, hujan, angin kencang yang waktu itu nahkoda dan 5 ABK lompat menyelamatkan diri dan sempat berpegangan pada satu pelampung dan orang-orang asing menyelamatkan diri dan saksi pingsan ditolong seorang ibu dan lalu dijemput polis dibawa ke Puskesmas di daerah Malang lalu bertemu Ronald, sedang Ba’i, Rachmad, Tama dan Alan tidak tahu keberadaannya;
- Bahwa kapal Buah manggis panjang kira-kira 20 meter, lebar kira-kira 5 meter, dengan 2 lantai warna bagian atas putih, lis tengah biru dan bagian dasar merah;
/- Bahwa……………….
- Bahwa saksi tidak tahu milik kapal tersebut dan tidak tahu apakah sdr. Ba’i mempunyai ijin atau tidak untuk menjalankan kapal dan orang asing sekitar 200 orang tersebut mempunyai dokumen perjalanan, saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Ronald Messakh ;
- Bahwa saksi sebagai ABK Kapal Buah Manggis yang mengangkut orang asing dan tenggelam, namun saksi dapat menyelamatkan diri lalu diamankan oleh Polisi;
- Bahwa kejadian hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011, sekitar jam 01.00 Wib di perairan Samudra Indonesia tepatnya tidak tahu dan posisi agak masuk ke dalam ;
- Bahwa nahkoda dari Buah Manggis yaitu Ba’i dari daerah Alor (NTT), sedangkan ABK ada 5 orang bernama Rivan Sudirman bagian mesin, Tama bagian umum, Rachmad bagian Umum, Alan bagian mesin dan saksi bagian masak ;
- Bahwa di haluan kapal tertulis KM. Buah Manggis warna biru namun saat mau berangkat tulisannya dihilangkan atau dicat oleh nakhoda menjadi warna putih sama dengan warna haluan dan berangkat dari pelabuhan Wajo Sulawesi ;
- Bahwa saksi tidak tahu 4 ABK lain siapa yang mengajaknya dan saksi diajak oleh orang tidak dikenal pada tanggal 10 Desember 2011 ketemu di pasar ikan Rote Ndau dan menawari kerja memancing ikan di laut dan saksi setuju lalu tanggal 11 Desember 2011 diberi uang Rp.100.000.- untuk naik kapal Feri ke Kupang disuruh menunggu di depan toko dekat pelabuhan Kupang lalu ditemui oleh orang tidak kenal lalu diberi uang Rp.200.000.- dan tiket pesawat tujuan Makassar dan di Makassar ditemui orang yang tidak dikenal kemudian diberi tiket pesawat ke Kendari dan di Kendari diberi tiket Speed Boat menuju pelabuhan Bau-bau oleh orang lain tidak dikenal dan sampai di Bau-bau naik ojek menuju kapal Buah Manggis yang sudah ada di pelabuhan Wajo tanggal 12 Desember 2011 dan berangkat tanggal 13 Desember 2011, sekitar Jam 09.00 Wib menuju perairan samudera Indonesia setelah ada seseorang yang tidak dikenal yang memberikan arahan kepada saksi dan ABK lain dan setelah selesai pekerjaan akan diberi bayaran sebesar Rp.20.000.000.- dan uangnya belum diterima ;
- Bahwa setahu saksi dari pelabuhan Wajo itu kapal Buah manggis menuju Pantai Popoh melewati selat Bali dan sampai tanggal 17 Desember 2011 sekitar Jam 01.00 Wib, awalnya saksi mengira tujuannya cari ikan namun setelah sampai di Pantai
/Popoh……………….
Popoh kapal buah Manggis berhenti dan saat itu ada orang asing yang diantar dengan perahu dari daratan menuju Kapal Buah manggis di tengah laut ;
- Bahwa setahu saksi ada tiga kali pengiriman dengan perahu ke kapal dan orang asing sekitar 200 orang di tanggal 17 Desember 2011 setelah orang asing terangkut semua sekitar jam 03.00 Wib kapal berangkat namun tujuan selanjutnya kemana tidak tahu namun arah kapal menuju ke arah Selatan Samudera Indonesia dan sekira jam 11.00 Wib kapal terbalik ke kiri dan tenggelam ;
- Bahwa saksi tidak tahu tepatnya dimana kapal Buah Manggis terbalik dan penyebab tenggelamnya waktu itu cuaca buruk karena gelombang besar, hujan, angin kencang;
- Bahwa waktu itu nahkoda dan 5 ABK lompat menyelamatkan diri dan sempat berpegangan pada satu pelampung dan orang asing juga menyelamtkan dengan menceburkan diri di laut, saksi, nahkoda dan 4 ABK lain berpegangan namun yang saksi ketahui yang selamat sampai ke darat hanya Rivan Sudirman dan saksi sedangkan untuk nakoda dan 3 ABK lain tidak tahu keberadaannya hingga sekarang;
- Bahwa saksi tidak tahu kapasitas kapal tersebut namun apabila mengangkut sekitar 200 orang masih cukup dan kapal dilengkapi alat penyelamatan hanya pelampung dan kapal panjang kira-kira 20 Meter, lebar kurang lebih 5 meter, dengan 2 lantai wama bagian atas putih, lis tengah warna biru dan bagian dasar wama merah dan saat kapal mengangkut orang asing berangkat tidak ada petugas Imigrasi yang mengecek kapal buah Manggis ;
- Bahwa saksi tidak tahu pemilik siapa kapal dan tidak tahu apakah sdr. Ba’i mempunyai ijin atau tidak untuk menjalankan kapal dan tidak tahu apa orang asing tersebut mempunyai dokumen perjalanan ataukah tidak;
Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak keberatan;
Ahli Isnu Pranowo, SH;
Bahwa Ahli mengikuti Pendidikan Teknis Keimigrasian tahun 1997 dan pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tahun 1997 ;
Bahwa riwayat jabatan Ahli yaitu tahun 2006 s/d 2008 sebagai Kasubsi Penindakan Kanim Bandar Lampung, tahun 2008 s/d 2011 sebagai Kasi Lalintuskim Kanim Cilegon, tahun 2011 sampai sekarang Kasi Penyidikan Wilayah I Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjenim ;
/- Bahwa……………….
Bahwa persyaratan atau tata cara seseorang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk maupun keluar wilayah berdasarkan pasal 10 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa orang asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk wilayah Indonesia setelah mendapatkan tanda masuk, sedangkan dasar aturan tentang keluar dari wilayah Indonesia diatur dalam pasal 15 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang dapat keluar dari wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari Pejabat Imigras yaitu tentang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Untuk persyaratan masuk ke wilayah Indonesia harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, memiliki surat perjalanan, tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Sedangkan untuk persyaratan keluar wilayah Indonesia adalah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, memiliki surat perjalanan, tidak termasuk dalam daftar pencegahan ;
Bahwa Pasal 114 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian dapat dijelaskan sebagai unsur-unsurnya sebagai berikut:a. penanggung jawab alat angkut, adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan, b. Sengaja menurunkan atau menaikan penumpang, adalah kegiatan secara sadar oleh penanggung jawab alat angkut untuk menurunkan atau menaikkan penumpang dari atau ke alat angkutnya. tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksaan pendaratan di tempat pemeriksaan Imigrasi, kegiatan lalulintas orang atau sekelompok orang untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi di mana penumpang tersebut dinaikkan atau diturunkan. dengan demikian penanggungjawab alat angkut tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang dari dan keluar wilayah Indonesia di tempat yang tidak ada tempat pemeriksaan Imigrasi.;
/- Bahwa……………….
Bahwa status orang asing yang mau pergi keluar Indonesia tidak punya dokumen dari sisi Keimigrasian, berdasarkan pasal 136 ayat 3 UU RI No. 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, pasal 119, pasal 121 huruf b, pasal 123 huruf b, dan pasal 126 huruf a dan huruf b tidak berlakukan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia, dalam hat ini meskipun para orang asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia dan atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan atau keluar dari wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tidak dapat dikenakan ketentuan pidana, selama perbuatan tersebut masih dalam ruang lingkup pasal 136 UU RI No 6 Tahun 2011;
Bahwa orang asing tidak bisa keluar Indonesia dari mana saja, karena harus keluar sesuai tempat Imigrasi yang ditunjuk dan dokumen yang harus dibawa orang asing masuk ke negara lain misalnya: 1. Paspor jati diri, 2. Paspor Kebangsaan, ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan sebagainya ;
Bahwa Pantai Popoh Tulung Agung termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dan tidak terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dengan demikian menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar merupakan perbuatan yang tidak sah atau melanggar hukum ;
Bahwa menurut ahli, terdakwa Bambang Sugiyanto dan Nuriyanto dapat diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu pasal 120 ayat (1) dan/ atau pasal 114 ayat (2) ;
Bahwa tidak setiap Kantor Imigrasi memiliki tempat pemeriksaan keluar masuk Indonesia, di Jawa Timur hanya ada di Juanda;
Bahwa kalau orang asing yang meninggal dunia masuknya Legal, pasti
/akan……………….
akan tercatat di Imigrasi, akan tetapi bila ilegal tidak akan tercatat di Imigrasi ;
Bahwa orang asing keluar masuk Indonesia itu waktunya adalah 24 jam dan ditempat yang ditunjuk, kalau keluar lewat pantai Popoh itu tidak bisa dan ilegal ;
Bahwa dokumen UNHCR itu tidak bisa digunakan untuk keluar dari wilayah Negara Indonesia dan bila para imigran itu mau keluar Indonesia akan ke Pulau Crismast Australia itu termasuk penelundupan manusia ;
Bahwa UNHCR itu bernaung dibawah PBB, dan melindungi jiwa sesorang yang terancam, perang, bencana untuk meningkatkan taraf hidupnya ;
Bahwa orang asing naik kapal itu legal, kalau bisa bisa menunjukan surat-surat resmi, dan ilegal bila tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi, akan tetapi para penumpang kapal itu tidak ada dokumennya ;
Bahwa keluar wilayah Indonesia harus ada pemeriksaan pemberangkatan ke luar negeri ;
Atas keterangan ahli, Para Terdakwa menyatakan tidak mengerti;
Bahwa di persidangan terdakwa dan penasehat hukumnya telah menghadirkan saksi A De Charge (saksi yang meringankan) yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Ahli M. Yusron, MZ. SH. MH :
- Bahwa Keimigrasian adalah yang berhubungan dengan keluar atau masuknya warga Negara di wilayah Republik Indonesia ;
- Bahwa Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 itu, menurut ahli bahwa pasal tersebut adalah mengenai perbuatan seseorang yang bertujuan untuk mencari keuntungan secara langsung atau tidak langsung baik untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau sekelompok baik secara teroganisir atau tidak terorganisir yang tidak mempunyai hak masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pasal ini termasuk Organisir Crime, contohnya kejahatan Narkotika, Terorisme adalah adalah suatu kelompok yang terorganisir ;
/- Bahwa……………….
- Bahwa menurut ahli, Pasal 55 KUHP itu tidak bisa berdiri sendiri pasti ada penyertaan yaitu yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, Pasal 55(1) KUHP ada penganjur agar disuruh melakukan ada iming-iming dan mampu bertanggung jawab dan ada niat dari kondisi batin dan perbuatan itu selesai pertanggung jawaban sendiri-sendiri ;
- Bahwa Pasal 120 UU No. 6 tahun 2011 itu sifatnya komulatif, dan ahli sebagai seorang akademisi sebetulnya tidak sependapat karena ada ancaman minimal dalam pemidanaan dan pasal ini termasuk delik material karena dihubungkan dengan akibatnya, dan delik formil dihubungkan dengan perbuatannya ;
- Bahwa pertanggung jawaban disebuah kapal terbagai ada nahkoda dan ada ABK yang bertanggung jawab semuanya ada pada nahkoda ;
- Bahwa suatu perbuatan itu suatu perbuatan tindak pidana yang dihubungkan dengan niat yang terdapat pada pelaku ;
- Bahwa membawa dalam kontek hukum adalah menguasai, terorganisir adalah sekelompok terdiri beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu, memerintahkan artinya bisa membawa atau menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana, ilegal adalah tidak memiliki hak secara sah atau melawan hukum ;
- Bahwa kedaulatan adalah meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia, arti kedaulatan ialah keluar wilayah Indonsia ;
- Bahwa dokumen sah artinya dokumen yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang ;
- Bahwa menurut ahli mengenai laporan pidana dari proses sampai selesai, sebagai berikut baik delik aduan dan delik biasa semuanya dipreses di kepolisian, delik aduan adalah korban yang mengadu sedangkan delik biasa tidak harus melapor yaitu ada seseorang yang duduga melakukan tindak pidana, kalau cukup terbukti ia menjadi tersangka, kalau berkasnya sudah lengkap diserahkan ke kejaksaan dan ditetapkan sudah P.21 dan dilanjutkan diserahkan ke Pengadilan ;
- Bahwa laporan polisi yang dilaporkan adalah Sayed Abas, melihat
/rumusan……………….
rumusan Pasal 120 UU No. 6 tahun 2011 jo Pasal 55 KHUP, menurut ahli, terlapor atau pelaku utama harus diperiksa, kalau tidak diperiksa berarti mekanisme perkara tidak berjalan karena terlapor tidak ada berita acara pemeriksaan, akan tetapi tidak serta merta di P.21 dan harus ada daftar pencarian orang, maka dapat dilanjutkan perkaranya dan kalau tidak maka ada mekanisme yang tidak berjalan ;
- Bahwa maksud kejahatan terorganisir adalah suatu kejahatan yang dirancang oleh sekelompok, yang dimaksud sebagai tersangka adalah seseorang yang patut diduga dan menunjukan bukti permulaan yang cukup ;
- Bahwa menurut ahli mengenai Pasal 120 UU No. 6 tahun 2011 jo Pasal 55 KUHP, jika salah satu unsur hukum pidana tidak terpenuhi, maka harus dibebaskan dan seharusnya Pasal 120 UU No. 6 tahun 2011 dibuktikan dahulu baru ke Pasal 55 KUHP ;
- Bahwa dalam penegakaan hukum ini punya tanggung jawab hukum setiap perkara atau laporan harus ditindak kalau tidak diperiksa ada dugaan kuat penyidikan itu harus dihentikan ;
- Bahwa pendapat ahli apabila perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali maka si pelaku sudah ada niat maksud dan tujuan ;
- Bahwa menurut ahli Pasal 120 UU No. 6 tahun 2011 jo pasal 55 KUHP, itu si pelaku tidak harus keluar wilayah Indonesia ;
- Bahwa menurut ahli mengenai dakwaan alternative harus diikuti kata-kata atau, sedangkan dakwaan komulatif ada kata-kata dan atau ;
Atas keterangan ahli, Para Terdakwa menyatakan tidak mengerti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab ;
Bahwa sebelum kejadian hari Jum'at tanggal 16 Desember 2011, sekira jam 16.00 Wib, saat terdakwa 1 Bambang Sugianto dan istrinya sedang di rumah nenek di Dusun Popoh, di datangi Sdr. Karyadi dan Sdr. Khoirul Anam, kemudian terdakwa 1 Bambang Sugianto menemui berjarak sekitar 100 meter di pinggir pantai dan selanjutnya mengatakan
/kepada……………….
kepada terdakwa 1 Bambang Sugianto “kalau mau ada turis lagi”, kemudian terdakwa 1 Bambang Sugianto menanyakan kapan? Lalu dijawab “ya nanti malam sekitar jam 23.00 Wib, kamu mau mengantarkan turis lagi ke kapal?” kemudian terdakwa 1 Bambang Sugianto jawab “ya mau” ;
Bahwa pekerjaannya Sdr. Karyadi dan sdr. Khoirul Anam adalah anggota TNI AD yang berdinas di Koramil Besuki Tulungagung dan saat datang ke rumah mengendarai berboncengan sepeda motor ;
Bahwa selesai pembicaraan terdakwa 1 Bambang Sugianto kembali ke rumah, lalu istrinya mengatakan kepada terdakwa 1 Bambang Sugianto ada apa menemui kedua orang itu lagi, lalu dijelaskan mengajaknya untuk mengantarkan orang asing lagi, lalu istrinya marah-marah kepadanya dan sambil mengatakan jangan mas lalu istrinya menangis.
Bahwa selanjutnya Karyadi dan Khoirul Anam menemui lagi terdakwa 1 Bambang Sugianto di warung Pak Tarno dan sambil berbicara dengannya sekitar 30 menit sedangkan yang dibicarakan rencana nanti malam sekitar jam 23.00 Wib, mengantarkan orang asing dari pinggir pantai menuju ke tengah dengan naik perahunya ;
Bahwa terdakwa 1 Bambang Sugianto berangkat sendirian naik sepeda motor Smash miliknya, namun dalam perjalanan terdakwa 1 Bambang Sugianto mampir di rumahnya terdakwa 2 Nuriyanto (adik kandungnya) dengan maksud untuk diajak bersama namun adiknya menyuruh terdakwa 1 Bambang Sugianto untuk berangkat duluan, hingga sampai popoh sekitar jam 22.15 Wib;
Bahwa sampai di Popoh terdakwa 1 Bambang Sugianto berhenti di TPI sekitar jam 22.30 Wib lalu didatangi oleh Sdr. Karyadi dan Khoirul Anam hingga akhirnya sekitar jam 23.30 Wib, kapalnya yang akan mengangkut orang asing tersebut sudah datang, selanjutnya terdakwa 1 Bambang Sugianto mempersiapkan perahunya yang bernama Barokah jenis Jonson di pinggir dermaga, sedangkan terdakwa 2 Nuriyanto juga merapatkan perahu Barokah jenis Ting-ting sebelah perahu terdakwa 1 Bambang Sugianto dan Pak Karyadi dan Khoirul Anam datang duluan;
/- Bahwa……………….
Bahwa terdakwa 1 Bambang Sugianto tahu kapal yang akan mengangkut orang asing datang dari lampu yang berada di dalam kapal kelihatan pada jendela-jendela dan terdakwa 1 Bambang Sugianto di tempat pelelangan ikan, diberitahu oleh Karyadi dan Khoirul Anam kalau orang asing segera datang dan menyuruh Sdr. mempersiapkan perahu untuk mengangkut orang asing di bawa ke kapal ;
Bahwa saat terdakwa 1 Bambang Sugianto mempersiapkan perahu, bus yang mengangkut orang asing datang dua bus hingga akhirnya sepuluh menit para orang asing turun dan naik ke parahu terdakwa 1 Bambang Sugianto jumlahnya perkiraan ada 100 orang ;
Bahwa posisinya Sdr. Karyadi dan Khoirul Anam pada waktu bus datang berada di dermaga dekat dengan terdakwa 1 Bambang Sugianto dan terdakwa 2 Nuriyanto dengan jarak sekitar 10 s/d 25 m ;
Bahwa yang memandu orang asing yang naik di dua bus menuju ke tempat dermaga ke perahu, terdakwa 1 Bambang Sugianto tidak tahu;
Bahwa jaraknya dermaga dengan kapal sekitar 300 meter, lama perjalanan 10 menit, sdr. Karyadi dan Khoirul Anam berada dermaga dan tidak ikut mengantar orang asing berjumlah 100 orang;
Bahwa turunnya orang asing yang diperkirakan ada 100 orang yang naik dua bus ditempat parkir dan jaraknya tempat parkir pendopo dengan dermaga sekira 100 m;
Bahwa nama bus yang digunakan untuk mengangkut orang asing tersebut terdakwa 1 Bambang Sugianto tidak tahu;
Bahwa setelah sekitar 100 orang asing diangkut naik perahu yang di nakhodai terdakwa 2 Nuriyanto sampai kapal, lalu satu bus datang dan parkir di timur pendopo;
Bahwa selesai 200 orang asing diangkut lalu di dermaga terdakwa 1 Bambang Sugianto mendekati Marko meminta bayaran dan dibayar sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sekitar jam 01.45 Wib itu dan orang asing yang diangkut laki-laki dan perempuan baik dewasa maupun anak-anak dan tidak tahu dari bangsa mana;
Bahwa perahu barokah yang dinakhodai oleh terdakwa 2 Nuriyanto dan
/terdakwa……………….
terdakwa 1 Bambang Sugianto itu milik terdakwa 1 Bambang Sugianto dan bekerja mengangkut orang asing tersebut untuk mencari nahkah ;
Bahwa yang menawari pekerjaan mengangkut orang asing itu karena yang nawari seorang petugas TNI dan terdakwa 1 Bambang Sugianto tak berani untuk menolak ;
Bahwa sebagai seorang Nelayan tahu adalah bintang Gubung Penceng, kalau ekor menunjukan arah selatan ;
Bahwa terdakwa 1 Bambang Sugianto tidak tahu dimana kapal Buah Manggis itu pecah atau tenggelam dan terdakwa 1 Bambang Sugianto tidak menanyakan tentang surat-surat dokumen orang asing karena tidak ada kewajiban untuk menanyakannya ;
Bahwa terdakwa 1 Bambang Sugianto tidak kenal dengan Sayed Abas dan terdakwa 1 Bambang Sugianto dibayar upah kerja setelah pekerjaan itu dilaksanakan ;
Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab ;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto diajak oleh kakanya yaitu terdakwa 1 Bambang Sugianto agar membantu dirinya mengantarkan orang asing ke kapal di tengah laut ;
Bahwa yang dikatakan terdakwa 1 Bambang Sugianto kepada terdakwa 2 Nuriyanto agar membantu dirinya mengantarkan orang asing ke kapal jaraknya sekitar 1 mil dari dermaga, kemudian terdakwa 2 Nuriyanto menyanggupinya dan terdakwa 2 Nuriyanto dianggap oleh terdakwa 1 Bambang Sugianto mengerti Geografi, barangkali kapal kayu yang dituju sebagai pengangkut orang asing datangnya tidak tepat waktu dan terdakwa 1 Bambang Sugianto juga mengatakan pada terdakwa 2 Nuriyanto "kalau ditanya orang lain karena mengantarkan orang asing”, terdakwa 2 Nuriyanto disuruh menjawab “ini yang menyuruh petugas”, sehingga terdakwa 2 Nuriyanto mau diajak oleh kakaknya ;
Bahwa sekitar Jam 21.00 Wib, terdakwa 2 Nuriyanto dan terdakwa 1 Bambang Sugianto bertemu Sdr. Karyadi dan Sdr. Khoirul Anam yang mengatakan kepada para terdakwa kalau ada yang tanya tentang hal mengantarkan orang asing ke kapal besar disuruh menjawab “ini yang
/menyuruh……………….
menyuruh petugas”, sambil menunggu waktu terdakwa 2 Nuriyanto jalan-jalan disekitar dermaga dan sekitar jam 23.00 Wib para terdakwa mempersiapkan kapal yang akan digunakan untuk mengangkut orang asing tersebut, terdakwa 2 Nuriyanto, dibantu Sdr. Harno, (kakak Ipar Sdr. Bambang) Sdr. Pur, (adik ipar terdakwa 1 Bambang Sugianto) yaitu mempersiapkan 2 (dua) unit perahu merk Barokah bernama Ting-ting dan Jonson, kira-kira jam 24.00 Wib, orang asing dengan menggunakan bus sebanyak 4 (empat) unit datang ke Popoh dan selanjutnya orang asing berjumlah 75 sampai 100 orang yang berjenis laki-laki dan perempuan setelah naik perahu oleh terdakwa 2 Nuriyanto antar ke kapal besar yang menunggu di Barat Pantai Popoh berjarak sekira 1 mil, lalu terdakwa 2 Nuriyanto kembali lagi dan ditengah perjalanan berpapasan dengan perahu terdakwa 1 Bambang Sugianto membawa orang asing yang jumlahnya tidak tahu dan terdakwa 2 Nuriyanto di dermaga Popoh kembali mengangkut sisa orang asing yang belum terangkut sekira 60 orang, selanjutnya ada teman yang ikut ke perahu terdakwa 2 Nuriyanto yaitu Sdr. Joko dan Sdr. Roni, kemudian terdakwa 2 Nuriyanto antarkan orang asing itu ke kapal besar di tengah Pantai Popoh dan setelah orang asing naik ke kapal besar menarik jangkar, lalu kapal tersebut berjalan menuju ke arah derajat 1400 s/d 150o lalu terdakwa 2 Nuriyanto mengikuti laju kapal besar karena ingin mencoba kecepatannya ternyata sekitar 15 menit terdakwa 2 Nuriyanto mengejarnya ternyata kalah kecepatannya;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto dengan menggunakan perahu Barokah Ting-ting dan terdakwa 1 Bambang Sugianto dengan menggunakan perahu Barokah Jonson;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto diberi upah untuk mengantarkan orang asing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto tidak melihat nopol dan warna bus karena jarak agak jauh sekitar 500 meter dan menurut keterangan terdakwa 1 Bambang Sugianto bahwa orang asing tersebut berasal dari Jakarta serta jumlahnya sekitar 200 (dua ratus) orang karena pakai 4 bus;
/-Bahwa……………….
Bahwa perahu yang terdakwa 2 Nuriyanto pakai bernama Barokah Ting-ting berukuran panjang sekitar 18 Meter dengan Lebar 4,5 Meter dan Tinggi sekitar 120 Cm dan perahu yang dipakai terdakwa 1 Bambang Sugianto bernama Barokah Jonson berukuran panjang sekitar 15 Meter dengan Lebar 4,5 Meter dan Tinggi sekitar 120 Cm ;
Bahwa ketika terdakwa 2 Nuriyanto sadarkan perahunya ke kapal besar melihat penumpang berjumlah sekitar 5 orang dan lama sekali pengangkutan mulai awal sampai kapal besar sekitar 10 (sepuluh) menit dan dengan kecepatan sekitar 5 mil perjam ;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto tidak tahu kapal besar siapa pemiliknya dan perahu yang digunakan oleh terdakwa 2 Nuriyanto diperuntukan untuk menangkap ikan tiap hari;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto mengetahui kapal besar penjemput yang ditengah laut Popoh yang angkut orang asing menuju Negara Australia dari sairan TV One hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 06.00 Wib, tetapi tidak yakin kalau kapal yang tenggelam itu kapal yang membawa penumpang dari perahunya;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto tidak tahu dimana kapal Buah Manggis itu pecah atau tenggelam dan terdakwa 2 Nuriyanto tidak menanyakan tentang surat-surat dokumen orang asing karena tidak ada kewajiban untuk menanyakannya ;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto tidak kenal dengan Sayed Abas dan terdakwa 2 Nuriyanto dibayar upah kerja setelah pekerjaan selesai ;
Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto merasa dikorbankan oleh aparat dan mendengar dari Polisi Australia namanya Mr. Smith ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut:
/1. Setiap……………….
Setiap orang;
Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain;
Dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir;
Tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah;
Baik dengan menggunkan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagaimana dibawah ini;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” atau “barang siapa” atau “Hij Die” adalah tiada lain merupakan suatu kata yang menunjuk pada orang dan berpedoman pada teori hukum, yang dimaksud dengan orang adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang padanya dapat dikenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas Para Terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dan tidak disangkal kebenaran identitasnya tersebut di persidangan. Dengan kata lain Terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab, yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa Para Terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, hal yang demikian ini
/dibuktikan..................
dibuktikan bahwa Para Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan di persidangan secara sadar dan lancar;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab sebagai orang yang dimaksud dengan ”Setiap orang” dalam pasal ini, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana atau sebagai pelaku tindak pidana ini tentunya akan dibuktikan apakah ada perbuatan pidana atau tindak pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa tersebut. Hal ini tentunya akan menyangkut apakah ada unsur essensi dari dakwaan ini yang telah dilanggar oleh Para Terdakwa, dalam hal ini unsur yang paling essensi dalam pasal ini adalah unsur melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain, unsur dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir, unsur tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesai dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, unsur baik dengan menggunkan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, terakhir unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur essensi tersebut dan jika unsur tersebut telah terpenuhi maka dengan sendirinya unsur setiap orang yang dimaksud pasal ini terpenuhi pula;
/Ad.2.................
Ad.2. Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif maka jika salah satu bagian dari unsur ini terbukti, maka unsur yang dimaksud dalam pasal ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa sebelum kejadian hari Jum'at tanggal 16 Desember 2011, sekira jam 16.00 Wib, saat terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab di rumah nenek di Dusun Popoh didatangi saksi Karyadi dan saksi Khoirul Anam, kemudian mengatakan kepada terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab “kalau mau ada turis lagi”, kemudian terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab menanyakan “kapan?” Lalu dijawab “ya nanti malam sekitar jam 23.00 Wib, kamu mau mengantarkan turis lagi ke kapal?” kemudian terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab jawab “ya mau”. Bahwa setelah itu saksi Karyadi dan saksi Khoirul Anam menemui terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab di warung Pak Tarno berbicara sekitar 30 menit membicarakan rencana nanti malam sekitar jam 23.00 Wib, mengantarkan orang asing dari pinggir pantai menuju ke tengah dengan naik perahu milik terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab. Bahwa setelah itu terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab ke rumahnya terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab (adiknya) untuk diajak bersama mengakut orang asing tersebut lalu terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab untuk berangkat duluan sampai Popoh sekitar jam 22.15 Wib. Bahwa sampai di pantai Popoh terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab berhenti di TPI selanjutnya bertemu saksi Karyadi, saksi Suciali dan saksi Khoirul Anam disana telah ada juga saksi Kornelius Nama als. Marko dan saksi Ilmun Abdul Said.
Menimbang, bahwa sekitar jam 23.30 Wib kapalnya yang akan mengangkut orang asing tersebut sudah datang, selanjutnya terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab mempersiapkan perahunya yaitu Barokah jenis Jonson dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab merapatkan perahu Barokah jenis Ting-ting di pinggir dermaga. Bahwa pada saat terdakwa 1
/Bambang……………….
Bambang Sugianto dan Terdakwa 2 Nuriyanto mempersiapkan perahu, lalu sekitra 24.00 wib bus yang mengangkut orang asing datang dua bus yang dipandu oleh saksi Budi Santoso dan akhirnya sampai empat bus semuanya. Sekitar sepuluh menit para orang asing turun dan naik ke parahu terdakwa 1 Bambang Sugianto dan terdakwa 2 Nuriyanto. Bahwa posisinya saksi Karyadi, saksi Suciali, saksi Khoirul Anam dan saksi Kornelius Nama als. Marko pada waktu bus Efa Fores datang berada di dermaga dekat dengan para terdakwa berjarak sekitar 10 s/d 25 m. Bahwa turunnya orang asing yang diperkirakan seluruhnya ada kurang lebih 250 orang dari empat bus di tempat parkir yang jaraknya antara tempat parkir pendopo dengan dermaga sekira 100 m dan sekitar kurang lebih 200 orang asing lari kecil ke perahu Barokah jenis Tingting dengan juru kemudi/ dinahkodai terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab lalu diangkut sampai tengah laut perairan Pantai Popoh dimana kapal KM Buah Manggis telah menunggu dengan ABK diantaranya saksi Rivan Sudirman dan saksi Ronald Mesakh, lalu diangkut lagi dengan perahu Barokah jenis Jonson dengan juru kemudi/ dinahakodai terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan karena ada orang asing yang tersisa akhirnya diangkut sekali lagi oleh terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab ke tengah laut ke kapal KM Buah Manggis yang waktu itu saksi Roni Wijaya dan saksi Joko Utomo yang penasaran dengan kegiatan orang asing tersebut ikut dalam perahu tersebut. Bahwa pengangkutan orang asing dengan perahu Barokah jenis Ting-ting dan Jonson tersebut selesai sekitar jam 01.00 wib yang jatuh pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 di Perairan Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung;
Menimbang, bahwa selanjutnya selesai melakukan pengangkutan orang asing yang berasal dari negara Timur Tengah ke tengah laut tersebut, lalu di dermaga terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab mendekati saksi Kornelius Nama als. Marko meminta bayaran dan pengangkutan itu dilakukan sebanyak tiga kali pengangkutan orang asing dengan perahu Barokah jenis Ting-ting dan Jonson yang dijurukemudikan/ dinahkodai oleh terdakea 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa
/2 Nuriyanto……………….
2 Nuriyanto Bin Wasihab dan oleh saksi Kornelius Nama als. Marko dibayar sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab mendapatkan bayaran sekitar jam 01.45 Wib hari Sabtu tanggal 17 Desember 2012 itu setelah semua orang asing sebanyak 200 orang sudah diangkut ke kapal KM Buah Manggis dengan ABK diantaranya saksi Ronald Mesakh dan saksi Rivan berangkat sekitar 03.00 Wib meninggalkan perairan Pantai Popoh. Bahwa terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab mendapat upah atas pengangkutan orang asing tersebut sebesar Rp.1.500.000,-, saksi Khoirul Anam, saksi Karyadi dan saksi Suciali maisng-masing mendapat Rp.3.000.000,-, sedangkan saksi Budi mendapat Rp.10.000.000,- dan sedangkan saksi Ilmun Abdul Said dan saksi Kornelius Nama als. Marko mendapat bagian masing-masing Rp.15.000.000,-. Sedangkan saksi Roni Wijaya dan saksi Joko Utomo juga mendapatkan bagian Rp.50.000,- karena diberi oleh para terdakwa, sedangkan saksi Samsudin ikut mendapatkan bagian karena ada seseorang yang memberinya ketika yang bersangkutan melihat kejadian itu dan seseorang yang tidak dikenalnya itu memerintahkan saksi Samsudin agar menjauh dari lokasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab di dalam melakukan perbuatan pengangkutan orang asing tersebut yang adalah disengaja karena bertujuan mencari keuntungan secara langsung baik itu diri sendiri terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab maupun untuk orang lain yang mendapat keuntungan seperti saksi Khoirul Anam, saksi Karyadi, saksi Suciali, saksi Budi, saksi Ilmun Abdul Said, saksi Kornelius Nama als. Marko, saksi Roni Wijaya, saksi Joko Utomo dan saksi Samsudin, yang semuanya mendapatkan bagian keuntungan secara tidak langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab meskipun besarannya yang diterima tersebut berbeda-beda. Bahwa karena sebelumnya para terdakwa juga telah mendapat keuntungan
/dari……………….
dari pengangkutan orang asing yang pertama dan sependapat dengan ahli M. Yusron, MZ. SH. MH yang berpendapat bahwa bila perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali maka sudah ada niat untuk melakukan perbuatan dari Para Terdakwa tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembelaan para terdakwa lewat Tim Penasehat Hukumnya yang mengatakan terdakwa tidak mencari keuntungan dan rugi haruslah dinyatakan ditolak karean tidak berdasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain, yang dimaksud pasal ini telah terpehui;
Ad.3. Dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif maka jika salah satu bagian dari unsur ini terbukti, maka unsur yang dimaksud dalam pasal ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 sekira jam 24.00-01.45 Wib di perairan Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung, terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dengan mempergunakan perahu Barokah jenis Jonson dan jenis Ting-ting telah mengangkut orang asing sebanyak kurang lebih 200 orang yang diturunkan dari 4 buah bus Efa Fores yang dipandu oleh saksi Budi Santoso dari arah perempatan Tamanan ke perairan Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung karena tugasnya sebagai pentunjuk jalan/ pemandu bus dan yang mempertemukan saksi Kornelius Nama als. Marko dan saksi Ilmun Abdul Said dengan saksi Karyadi, saksi Suciali dan saksi Khoirul Anam. Bahwa setalah turun sekitar 200 orang asing itu berlari-lari kecil menuju dermaga ke perahu Barokah jenis Jonson dan Ting-ting dan orang asing
/tersebut……………….
tersebut dapat diangkut dengan tiga kali pengangkutan dimana terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab sekali pengangkutan dan terdakwa 2 Nuriyanto bin Wasihab dua kali pengangkutan. Sedangkan saksi Karyadi, saksi Suciali dan saksi Khoirul Anam (Babinsa Koramil Besole) yang mengamankan keadaan sekitar dan mengatur pergerakan pengangkutan orang asing tersebut hingga ke kapal KM Buah Manggis dan juga yang bertugas mencarikan perahu penghubung dari dermaga ke tengah laut dimana KM Buah Manggis berada, sedangkan saksi Kornelius Nama als. Marko yang bertugas sebagai yang membayar dan mengatur jalannya pengangkutan dan saksi Ilmun Abdul Said yang merekrut saksi Kornelius Nama als. Marko juga mengawasi dan memberikan uangnya yang diterima dari seseorang yang bernama Asep tersebut. Bahwa di kapal KM Buah Manggis yang menunggu di tengah laut dengan ABK diantaranya saksi Ronald Mesakh dan saksi Rivan Sudirman untuk pemuatan orang asing yang akan diangkut dengan tujuan ke Pulau Crismast Negara Australia tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dalam melakukan perbuatan membawa dengan cara melakukan pengangkutan kelompok orang asing karena berjumlah kurang lebih 200 orang dengan menggunakan kapal Barokah Jenis Jonson dan Ting-ting dari dermaga di pantai Popoh ke KM Buah Manggis yang telah menunggu di tengah laut perairan Pantai Popoh tersebut jelas dilakukan secara terorganisir karena sudah terencana dengan baik dan mempunyai suatu tujuan yang tertentu dan dilakukan dengan sistematik dengan peranannya masing-masing diantara mereka sebagai para pelaku yaitu terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto bin Wasihab bertugas yang mengangkut orang asing dari pantai ke tengah laut di perairan Pantai Popoh, saksi Khoirul Anam, saksi Karyadi dan saksi Suciali yang bertugas mencari perahu yang mengangkut orang asing dan juga yang mengawasi berpindahnya orang asing dari bus ke perahunya para terdakwa, saksi
/Budi……………….
Budi Santoso sebagai petunjuk jalan atau pemandu dan yang mempertemukan antara saksi Kornelius Nama als. Marko dan saksi Ilmun Abdul Said dengan anggota babinsa Koramil Besole yaitu saksi Khoirul Anam, saksi Karyadi dan saksi Suciali, sedangkan saksi Kornelius Nama als. Marko yang bertugas sebagai yang membayar uangnya untuk pekerjaan pengangkutan tersebut dan mengatur jalannya pengangkutan orang asing dari bus ke perahu Barokah dan ke kapal KM Buah Manggis yang telah menanti diantaranya saksi Rivan Sudirman dan saksi Ronald Mesakh yang akan membawa orang asing tersebut ke Australia dan saksi Ilmun Abdul Said yang merekrut saksi Kornelius Nama als. Marko juga mengawasi dan memberikan uangnya yang diterima dari seseorang yang bernama Asep tersebut kepada saksi Kornelius Nama als. Marko. Bahwa pendapat dari ahli M. Yusron, SH, MH yang berpendapat bahwa terorganisir adalah sekelompok terdiri beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu dan maksud kejahatan terorganisir adalah suatu kejahatan yang dirancang oleh sekelompok, kiranya dapat diterima untuk memperkuat dan sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut. Bahwa terhadap pembelaan para terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya yang menyatakan para terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan dipersidangan tidak kenal dan tidak pernah bertemu langsung maupun lewat handphone sehingga unsur terorganisir tidak terbukti, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas maka pembelaan tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur membawa kelompok orang secara terorganisir, yang dimaksud pasal ini telah terpenuhi;
Ad.4. Tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif maka jika salah satu bagian dari unsur ini terbukti, maka unsur yang dimaksud dalam pasal ini dianggap telah terpenuhi;
/Menimbang,……………..
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 sekira jam 24.00-01.45 Wib di perairan Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung, terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dengan mempergunakan perahu Barokah jenis Jonson dan jenis Ting-ting telah mengangkut orang asing sebanyak kurang lebih 200 orang yang diturunkan dari 4 buah bus Efa Fores yang dipandu oleh saksi Budi Santoso dari arah perempatan Tamanan ke perairan Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung karena tugasnya sebagai pentunjuk jalan/ pemandu bus dan yang mempertemukan saksi Kornelius Nama als. Marko dan saksi Ilmun Abdul Said dengan saksi Karyadi, saksi Suciali dan saksi Khoirul Anam. Bahwa setalah turun sekitar 200 orang asing itu berlari-lari kecil menuju dermaga ke perahu Barokah jenis Jonson dan Ting-ting dan orang asing tersebut dapat diangkut dengan tiga kali pengangkutan dimana terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab sekali pengangkutan dan terdakwa 2 Nuriyanto bin Wasihab dua kali pengangkutan. Sedangkan saksi Karyadi, saksi Suciali dan saksi Khoirul Anam (Babinsa Koramil Besole) yang mengamankan keadaan sekitar dan mengatur pergerakan pengangkutan orang asing tersebut hingga ke kapal KM Buah Manggis dan juga yang bertugas mencarikan perahu penghubung dari dermaga ke tengah laut dimana KM Buah Manggis berada, sedangkan saksi Kornelius Nama als. Marko yang bertugas sebagai yang membayar dan mengatur jalannya pengangkutan dan saksi Ilmun Abdul Said yang merekrut saksi Kornelius Nama als. Marko juga mengawasi dan memberikan uangnya yang diterima dari seseorang yang bernama Asep tersebut;
Menimbang, bahwa di kapal KM Buah Manggis yang menunggu di tengah laut dengan ABK diantaranya saksi Ronald Mesakh dan saksi Rivan Sudirman untuk pemuatan orang asing yang akan diangkut dengan tujuan ke Pulau Crismast Negara Australia tersebut. Bahwa selanjutnya kapal KM Buah Manggis dengan tujuan Pulau Crismast Negara Australia tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 sekitar jam 10.00
/Wib………………..
wib di perairan Trenggalek telah tenggelam dikarenakan cuaca buruk dengan gelombang besar, hujan dan angin kencang, sedangkan ABK-nya diantaranya yaitu saksi Rivan Sudirman dan saksi Ronald Mesakh ditemukan di daerah Malang, sedangkan nahkoda sdr. Ba’i dan tiga orang ABK lainnya yaitu Rachmad, Alan dan Tama hilang dan tidak diketemukan. Bahwa saksi Samighol Afghani menerangkan saksi datang secara ilegal ke Indonesia dan setelah membayar US $5.000 kepada anak buah Sayed Abbas dan saksi tidak punya dokumen untuk masuk ke Australia yaitu Ramezan als. Joya (DPO dalam berkas dan menurut keterangan saksi Achmad Ardy dari Bareskrim Mabes Polri), saksi Maziyar Darvishi menerangkan datang ke Indonesia dengan Visa on Arrival tetapi saksi tidak punya dokumen yang sah masuk ke Australia lalu saksi membayar uang ke Mehdi sebesar US $ 6.500 untuk dapat keluar Indonesia dan masuk ke negara Australia dan saksi Mohammad Hardani menerangkan bahwa saksi berama istrinya dan dua orang anak yaitu Atena dan Mobina datang ke Indonesia dengan tujuan mau ke Australia dan saksi tidak ada dokumen ke Australia dengan membayar US$ 8.000 ke Ramezan alias Joya (DPO) agar masuk secara ilegal dan akibat tenggalamnya kapal tersebut istri dan anaknya bernama Mobina tidak diketemukan;
Menimbang, bahwa menurut ahli Isnu Pranowo, SH menerangkan bahwa persyaratan atau tata cara seseorang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk maupun keluar wilayah berdasarkan pasal 10 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa orang asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk wilayah Indonesia setelah mendapatkan tanda masuk. Sedangkan dasar aturan tentang keluar dari wilayah Indonesia diatur dalam pasal 15 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang dapat keluar dari wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari Pejabat Imigras yaitu tentang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Untuk persyaratan masuk ke wilayah Indonesia harus melalui
/Tempat……………….
Tempat Pemeriksaan Imigrasi, memiliki surat perjalanan, tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Sedangkan untuk persyaratan keluar wilayah Indonesia adalah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, memiliki surat perjalanan, tidak termasuk dalam daftar pencegahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat orang asing atau imigran yang telah diangkut oleh terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dengan mempergunakan perahu Barokah jenis Jonson dan Ting-ting dari dermaga pantai Popoh ke tengah laut di perairan Pantai Popoh ke kapal KM Buah Manggis dengan tujuan Negara Australia, dimana para imigaran diantaranya saksi Samighol Afghani, saksi Maziyar Darvishi dan saksi Mohammad Hardani dimana saksi–saksi tersebut tidak memiliki dokumen yang sah atau tidak memiliki hak untuk keluar wilayah Indonesia dan masuk ke wilayah negara lain dalam hal ini Australia karena tidak memiliki dokumen yang sah serta tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sah. Bahwa terhadap pembelaan para terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya yang menyatakan unsur tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah tidak terbukti, bahwa berdasarkan atas pertimbangan Majelis Hakim di atas maka terhadap pembelaan tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, yang dimaksud pasal ini telah terpenuhi;
Ad.5. Baik dengan menggunkan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif maka jika salah
/satu………………….
satu bagian dari unsur ini terbukti, maka unsur yang dimaksud dalam pasal ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 sekira jam 24.00-01.45 Wib di perairan Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung, terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dengan mempergunakan perahu Barokah jenis Jonson dan jenis Ting-ting telah mengangkut orang asing sebanyak kurang lebih 200 orang yang diturunkan dari 4 buah bus Efa Fores yang kemudian dinaikan ke kapal KM Buah Manggis tersebut dengan tujuan Pulau Crismast Negara Australia tersebut yang mana diantara penumpangnya yaitu saksi Samighol Afghani, saksi Maziyar Darvishi dan saksi Mohammad Hardani bahwa para imigran tersebut keluar wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen keimigrasian atau dokumen perjalanan ke luar negeri dalam hal ini Negara Australia dan saksi-saksi tersebut menggunakan jaringan penyelundupan orang dengan membayar sejumlah uang tertentu kepada Ramezan alias Joya (DPO dalam berkas perakra ini maupun menurut keterangan saksi Achmad Ardy dari Bareskrim Mabes Polri) agar dapat masuk secara ilegal. Bahwa menurut ahli Isnu Pranowo, SH menerangkan bahwa persyaratan atau tata cara seseorang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk maupun keluar wilayah berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa orang asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk wilayah Indonesia setelah mendapatkan tanda masuk dan dasar aturan tentang keluar dari wilayah Indonesia diatur dalam pasal 15 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang dapat keluar dari wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari Pejabat Imigras yaitu tentang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Untuk persyaratan masuk ke wilayah Indonesia harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, memiliki surat perjalanan, tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Sedangkan untuk persyaratan keluar wilayah
/Indonesia………………….
Indonesia adalah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, memiliki surat perjalanan, tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan dokumen tersebut tidak dimiliki oleh saksi-saksi tersebut dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli M. Yusron MZ, SH, MH dimana keimigrasian adalah yang berhubungan dengan keluar atau masuknya warga Negara di wilayah Republik Indonesia dan menurut ahli Pasal 120 undang-undang keimigrasian tersebut mengenai perbuatan seseorang yang bertujuan untuk mencari keuntungan secara langsung atau tidak langsung baik untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau sekelompok baik secara teroganisir atau tidak terorganisir yang tidak mempunyai hak masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi dilakukan dengan ilegal artinya tidak memiliki hak secara sah atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat orang asing atau imigran yang berjumlah sekitar 200 orang yang telah diangkut oleh terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab yang dengan mempergunakan perahu Barokah jenis Jonson dan Ting-ting ke kapal KM Buah Manggis dengan tujuan negara Australia tersebut yang penumpangnya diantaranya saksi Samighol Afghani, saksi Maziyar Darvishi dan saksi Mohammad Hardani tersebut tanpa dilengkapi dan menggunakan dokumen perjalanan dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sah yang untuk daerah Jawa Timur melalui Juanda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, yang dimaksud pasal ini telah terpenuhi;
Ad.6. Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedudukan Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidana sehubungan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan tunggal yang didakwakan kepada Para Terdakwa
/dan..............
dan hal itu perlu dipertimbangkan, karena untuk menilai sejauh mana pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan mengenai pengertian pelaku yaitu :
a. Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).
b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen).
c. Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/ memenuhi semua unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/ inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, dalam hal ini harus:
a. Adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama;
b. Kesemua orang tersebut ialah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan mereka;
c. Adanya kerjasama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua;
Untuk bentuk pelaku peserta ini disyaratkan adanya :
Kerjasama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya.
/Tidak......................
Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namun sudah termasuk kerjasama secara sadar;
Kerjasama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagai mana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenai pembantuan.
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah memuat unsur alternatif, jadi selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu merumuskan semua unsurnya, dalam uraian cukup salah satu unsur telah terbukti, maka unsur yang dikehendaki dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 sekira jam 24.00-01.45 Wib di perairan Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung, terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dengan mempergunakan perahu Barokah jenis Jonson dan jenis Ting-ting telah mengangkut orang asing sebanyak kurang lebih 200 orang yang diturunkan dari 4 buah bus Efa Fores yang dipandu oleh saksi Budi Santoso dari arah perempatan Tamanan ke perairan Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung karena tugasnya sebagai pentunjuk jalan/ pemandu bus dan yang mempertemukan saksi Kornelius Nama als. Marko dan saksi Ilmun Abdul Said dengan saksi Karyadi, saksi Suciali dan saksi Khoirul Anam. Bahwa setalah turun sekitar 200 orang asing itu berlari-lari kecil menuju dermaga ke perahu Barokah jenis Jonson dan Ting-ting dan orang asing tersebut dapat diangkut dengan tiga kali pengangkutan dimana terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab sekali pengangkutan dan terdakwa 2 Nuriyanto bin Wasihab dua kali pengangkutan. Sedangkan saksi Karyadi, saksi Suciali dan saksi Khoirul Anam (Babinsa Koramil Besole) yang mengamankan keadaan sekitar dan mengatur pergerakan pengangkutan
/orang……………….
orang asing tersebut hingga ke kapal KM Buah Manggis dan juga yang bertugas mencarikan perahu penghubung dari dermaga ke tengah laut dimana KM Buah Manggis berada, sedangkan saksi Kornelius Nama als. Marko yang bertugas sebagai yang membayar dan mengatur jalannya pengangkutan dan saksi Ilmun Abdul Said yang merekrut saksi Kornelius Nama als. Marko juga mengawasi dan memberikan uangnya yang diterima dari seseorang yang bernama Asep tersebut. Bahwa di kapal KM Buah Manggis yang menunggu di tengah laut dengan ABK diantaranya saksi Ronald Mesakh dan saksi Rivan Sudirman untuk pemuatan orang asing yang akan diangkut dengan tujuan ke Pulau Crismast Negara Australia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab di dalam melakukan permbuatannya membawa kelompok orang asing sejumlah kurang lebih 200 orang tersebut dengan cara melakukan pengangkutan dengan menggunakan perahu Barokah jenis Jonso dan Ting-ting dari pinggir dermaga pantai Popoh tersebut ke kapal KM Buah Manggis yang telah menunggu di tengah laut perairan pantai Popoh jelas dilakukan dengan secara sadar, berarti bahwa setiap para pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan dilakukan dengan kerjasama secara sadar dan dilakukan secara secara langsung, sebagai perwujudan dari perbuatan pidana itu secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari para pelaku peserta itu, dan perbuatan tersebut sudah terencana dengan baik dan mempunyai tujuan yang tertentu dan dilakukan dengan sistematik dengan peranannya masing-masing diantara para pelaku tersebut yaitu terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto bin Wasihab bertugas yang mengangkut orang asing dari pantai ke tengah laut di perairan Pantai Popoh, saksi Khoirul Anam, saksi Karyadi dan saksi Suciali yang bertugas mencari perahu yang mengangkut orang asing dan juga yang mengawasi berpindahnya orang asing dari bus ke perahunya para terdakwa, saksi Budi Santoso sebagai petunjuk jalan atau pemandu dan yang mempertemukan antara
/saksi…………………
saksi Kornelius Nama als. Marko dan saksi Ilmun Abdul Said dengan anggota babinsa Koramil Besole yaitu saksi Khoirul Anam, saksi Karyadi dan saksi Suciali, sedangkan saksi Kornelius Nama als. Marko yang bertugas sebagai yang membayar uangnya untuk pekerjaan pengangkutan tersebut dan mengatur jalannya pengangkutan orang asing dari bus ke perahu Barokah dan ke kapal KM Buah Manggis yang telah menanti diantaranya saksi Rivan Sudirman dan saksi Ronald Mesakh yang akan membawa orang asing tersebut ke Australia dan saksi Ilmun Abdul Said yang merekrut saksi Kornelius Nama als. Marko juga mengawasi dan memberikan uangnya yang diterima dari seseorang yang bernama Asep tersebut kepada saksi Kornelius Nama als. Marko. Bahwa menurut pendapat ahli M. Yusron, SH, MH, bahwa Pasal 55 KUHP itu tidak bisa berdiri sendiri pasti ada penyertaan yaitu yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, Pasal 55(1) KUHP ada penganjur agar disuruh melakukan ada iming-iming dan mampu bertanggung jawab dan ada niat dari kondisi batin dan perbuatan itu selesai pertanggung jawaban sendiri-sendiri. Bahwa perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sudah diniati oleh para pelaku, kiranya pendapat tersebut dapat diterima karena selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim di atas. Bahwa terhadap pembelaan para terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya yang menyatakan unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas dan pembelaan tersebut tanpa adanya alasan hukum maka terhadap pembelaan haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur turut serta melakukan perbuatan, yang dimaksud pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-2 s/d unsur ke-6 telah terpenuhi, maka dengan sendirinya pada diri terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab telah memenuhi dari unsur ke-1 yaitu unsur setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini telah terpenuhi pula;
/Menimbang,..............
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa tertanggal 16 Agustus 2012 dalam kesimpulannya sebagai berikut:
Dakwaan Penuntut Umum cacat hukum karena tidak sesuai dengan yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor. 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga tuntutan Penuntut Umum menjadi cacat hukum ;
Sesuai dengan bukti laporan Polisi:LP/812/XII/2012/Bareskrim terlapor adalah Sayyet Abbas (terlampir), pada faktanya dalam berkas perkra Nomor:B/07/II/2012/DIT.TIPIDUM yang dilimpahkan oleh kepolisian kepada Penuntut Umum yang telah dinyatakan sempurna (P-21) tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak terdapat Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga perbuatan Penuntut Umum telah melanggar ketentuan Pasal 138 KUHAP ;
Bahwa unsur-unsur yang terkandung didalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa Nuriyanto Bin Wasihab;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut pada angka 1 dan angka 2, akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut bahwa terhadap pembelaan seperti tersebut diatas adalah materi keberatan atau eksepsi yang mana telah diatur didalam Pasal 156 Jo. Pasal 143 KUHAP dan selain itu dalam berkas perkara atas nama terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan Terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab masih ada pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Ramezan als. Joya sesuai Daftar Pencarian Orang No:DPO/01/I/2012/Dit.Tipidum yaitu an. Zaher Agha Ramezan Karimi alias Joya alias Juyan, yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia di Pantai Popoh Jawa Timur sesuai Laporan Polisi No:LP/812/XII/2012/Bareskrim tanggal 18 Desember 2012, sehingga terhadap pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa pada angka 1 dan angka 2 tersebut di atas, haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut pada angka 3, akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal
/120 ayat..............
120 ayat (1) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan semua unsur tersebut telah terbukti dilakukan oleh terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab, sehingga terhadap pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa pada angka 3 tersebut di atas, haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Para Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Para Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2
/Nuriyanto..............
Nuriyanto Bin Wasihab sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Para Terdakwa dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat nelayan;
Bahwa Para Terdakwa merasa tidak bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Para terdakwa telah pernah melakukan hal yang sama dalam hal pengangkutan orang asing/ imigran di Pantai Popoh ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa Para Terdakwa telah kooperatif selama menjalani proses persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Bahwa para Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab, maka diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan rutan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab, maka akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut bahwa terhadap perahu/ kapal Barokah Jenis Jonson dan Ting-ting oleh karena barang bukti tersebut merupakan mata pencaharian dari terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab sebagai nelayan dan parahu/ kapal tersebut juga pembelian dari istri terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab ketika bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, maka dengan memperhatikan Pasal 46 ayat dan Penjelasan Pasal 46 ayat (1) KUHAP, pembelaan dari terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dan pembelaan dari Tim Penasehat Hukumnya yang memuat surat
/pernyataan..............
pernyataan tertanggal 14 Agustus 2012 maka sepanjang pembelaan mengenai status barang bukti berupa perahu Barokah, maka akan lebih manusiawi apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan dengan demikian pembelaannya sepanjang menyangkut barang bukti dapat diterima sedangkan terhadap pembelaannya maupun penyangkalan untuk selain dan selebihnya haruslah dinyatakan ditolak, sedangkan barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) oleh karena barang bukti tersebut diperoleh dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab dan terdakwa 2 Nuriyanto Bin Wasihab dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam amar putusan ini;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa 1 BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa 2 NURIYANTO Bin WASIHAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan penyelundupan manusia”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB dan Terdakwa 2 NURIYANTO Bin WASIHAB oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
/- 1 (satu)………………..
- 1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah JM 106 No.0014 warna kombinasi kuning, merah, putih, biru, dengan mesin penggerak merk Mitsubishi warna hijau dan 1 (satu) buah perahu penangkap ikan dengan nama Barokah warna kombinasi kuning, merah, putih, dengan 2 (dua) motor penggerak merk Suzuki warna hitam Nomor mesin I : M0850 dan Mesin II dengan Nomor: G0332, dikembalikan kepada Terdakwa 1 Bambang Sugianto Bin Wasihab;
- Uang tunai sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 oleh Ramlan, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Irianto P. Utama, SH, M.Hum dan Yusuf Syamsuddin, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 12 September 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh Gunadi, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Santosa Hadipranawa, SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Para Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: IRIANTO P. UTAMA, SH, M.Hum. YUSUF SYAMSUDDIN, SH, MH. | Hakim Ketua, RAMLAN, SH. |
Panitera Pengganti,
GUNADI, SH.