8/Pid.B/2020/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 8/Pid.B/2020/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUH. SYUKUR Terdakwa: SARLUDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RASAK
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SARLUDDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RAZAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SARLUDDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RAZAK dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti : - (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 016791. - 1 (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 0065690 Dirampas Untuk Dimusnahkan. - 1 (satu) Lembar Surat persetujuan berlayar warna merah Nomor Registrasi : PP- K.29/123N1W2019 - 1 (satu) lembar Daftar anak Buah Kapal KM IZHAR GT 89 . - 1 (satu) lembar Daftar penumpang KM IZHAR GT 89 . - 1 (satu) lembar Surat manifest KM IZHAR GT 89 . - 1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Nahkoda An. SARLUDDIN ABD RAZAK. Masing masing temp terlampir Dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 8/Pid.B/2020/PN Kdi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sarludin Abd Razak Alias Ludin Bin Abd Rasak
2. Tempat lahir : Sambalangi
3. Umur/Tanggal lahir : 43/27 Februari 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Mandiri kelurahan Ranumeto Kec Ranumeto Kab
Konawe selatan Prov sulawesi tenggara
7. Agama :Islam
8. Pekerjaan : Nahkoda Kapal
Terdakwa ditangkap tanggal 19 Agustus 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 7 September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 16 November 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 ;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2019 sampai dengan tanggal 4 Januari 2020 ;
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020 ;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
Terdakwa didampingi oleh Oldi Aprianto,S.H., Sidhik Nurmanjaya,S.H., Fitra Masalisi, S.H masing-masing selaku Penasihat Hukum pada kantor Oldi Otto and Associates Law Firm yang beralamat di Jalan Mayjend S. Parman No 76 Kemaraya Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Januari 2020 yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari dibawah Register Nomor 30/Pid/2020/PN Kdi tanggal 03 Februari 2020.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 8/Pid.B/2020/PN Kdi tanggal 14 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.B/2020/PN Kdi tanggal 14 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARLUDDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RAZAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebakan orang lain Mati sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa SARLUDDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RAZAK dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 016791.
1 (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 0065690 Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1 (satu) Lembar Surat persetujuan berlayar warna merah Nomor Registrasi : PP- K.29/123N1W2019
1 (satu) lembar Daftar anak Buah Kapal KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Daftar penumpang KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Surat manifest KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Nahkoda An. SARLUDDIN ABD RAZAK.
Masing masing temp terlampir Dalam berkas perkara.
4. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sarludin Abd Razak Alias Ludin Bin Abd Rasak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa SARLUDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RASAK, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekirapukul23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Suatu waktu pada bulan Agustus 2019 atausetidak-tidaknyapadawaktu lain padatahun 2019bertempat di Perairan antara pulau Bokori dan Desa Tapulaga Kec Soropia Kab Konawe selatan Prov sulawesi tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari Telah melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidal laik laut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SARLUDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RASAK pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas ketika terdakwa selaku nahkoda kapal Laut KM ISHAR GT 89 yang hendak berlayar dari pelabuhan Fery Kota Kota kendari pada pukul 22.30 wita menuju Salabangka Prov Sulawesi Tengah .
Bahwa sebelum berangkat terdakwa selaku nahkoda kapal KM ISHAR GT 89 melakukan pendataan terhadap para penumpang yang rencananya akan berkayar ke pulau Salabangka Sulawesi Tengah dan setelah dilakukan pengecekan terhadap para penumpang termasuk para ABK kapal selanjutnya terdakwa membuat manifest penumpang dimana pada saat jumlah penumpang yang terdapat dalam Manifest penumpang berjumlah 33 orang , Selanjutnya nahkoda kapal meyerahkan dokumen yang diperlukan kepada agen pelayaran berupa :
Surat permohonan penerbitan surat persetujuan berlayar ( SPB)
Daftar ABK (Creu list)
Manifet barang
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal.
Memorandum (kelengkapan Dokumen )
Manifest penumpang .
Surat pernyataan Nahkoda.
Untuk mendapatkan SPB ( surat persetujuan berlayar ) yang dikeluarkan oleh kantor KSOP pelabuhan kendari.
Bahwa adapun yang menahkodai kapal KM ISHAR GT 89 adalah terdakwa sedangkan jumlah ABK kapal KM ASHAR GT 89 adalah :
SAID ZULKURNIA sebagai KKM
TAUFIK sebagai juru mudi.
DUDUNG, ASGAR , PRAJA GUSLAN , dan HERMAN masing masing sebagai kelasi kapal.
Bahwa sebelum KM ISHAR GT 89 berangkat berlayar dari syahbandar naik keatas kapal melakukan pengecekan atas nama saksi LIYAMUDDIN ,SE dan sekira jam 22.30 wita kapal KM ISHAR GT 89 meninggalkan palabuhan ferry kota kendari menuju pulau salabangka prov sulawesi tengagara, dan setelah berada di perairan antara pulau bokori dan Tupulaga Kec Soropiah Kab Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara tepatnya pada pukul 23.30 wita kapal yang nahkodai oleh terdakwa tiba tiba mengalami kebaakaran yang berasal dari bagian mesin kapal sehingga mengakibatkan semua badan kapal habis terbakar dan para penumpang kapal yang diperkirakan berjumlah 80 orang menyelamatkan diri dengan cara ada yang melompat kelaut dan atas kejadian tersebut terdapat 10 orang yang meninggal Dunia karena di Duga tenggelam di laut.
- Bahwa berdasarkan laporan daftar korban kecelekaan yang dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Soropia dari kecelakaan penumpang kapal KM ASHAR GT 89 adalah sebagai berikut :
Omang
Heryanto
Lantapa
Ruslan
Sarumi
Syamsia Lewa
Nurianti
Haikal
Salmia Lasimi
Naura
- Bahwa dari ke 10 ( sepuluh) korban tersebut,berdasarkanVisum Et Repertum masing-masing :
1. Nomor : 14/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
2. Nomor : 16/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
3. Nomor :17/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
4. Nomor : 18/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
5. Nomor :20/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
6. Nomor :21/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
7. Nomor :22/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
8. Nomor :23/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
9. Nomor :24/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
10. Nomor : 25/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
Pada Rumah Sakit Kepolisan Sulawesi Tenggara Bidang Kedokteran dan Kesehatan Sub Bidang Kedokteran Forensik yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik D VI Regional Indonesia Timur, Dr.dr. Mauluddin M, SH.MH.Sp.F masing-masing terlampir dalam berkas perkara.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 117 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SARLUDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RASAK, pada hari Jumat tanggal16 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Suatu waktu pada bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 bertempat di Perairan antara pulau Bokori dan Desa Tapulaga Kec Soropia Kab Konawe selatan Prov.Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari Telah melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidal laik laut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaiberikut :
Bahwa ia terdakwa SARLUDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RASAK pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas ketika terdakwa selaku nahkoda kapal Laut KM ISHAR GT 89 yang hendak berlayar dari pelabuhan Fery Kota Kota kendari pada pukul 22.30 wita menuju Salabangka Prov sulawesi tengah .
Bahwa sebelum berangkat terdakwa selaku nahkoda kapal KM ISHAR GT 89 melakukan pendataan terhadap para penumpang yang rencananya akan berkayar ke pulau Salabangka Sulawesi tengah dan setelah dilakukan pengecekan terhadap para penumpang termasuk para ABK kapal selanjutnya terdakwa membuat manifest penumpang dimana pada saat jumlah penumpang yang terdapat dalam Manifest penumpang berjumlah 33 orang , Selanjutnya nahkoda kapal meyerahkan dokumen yang diperlukan kepada agen pelayaran berupa :
Surat permohonan penerbitan surat persetujuan berlayar ( SPB)
Daftar ABK (Creu list)
Manifet barang
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal.
Memorandum (kelengkapan Dokumen )
Manifest penumpang .
Surat pernyataan Nahkoda.
Untuk mendapatkan SPB ( surat persetujuan berlayar ) yang dikeluarkan oleh kantor KSOP Pelabuhan Kendari.
Bahwa adapun yang menahkodai kapal KM ISHAR GT 89 adalah terdakwa sedangkan jumlah ABK kapal KM ASHAR GT 89 adalah :
SAID ZULKURNIA sebagai KKM
TAUFIK sebagai juru mudi.
DUDUNG, ASGAR , PRAJA GUSLAN , dan HERMAN masing masing sebagai kelasi kapal.
Bahwa sebelum KM ISHAR GT 89 berangkat berlayar dari syahbandar naik keatas kapal melakukan pengecekan atas nama saksi LIYAMUDDIN ,SE dan sekira jam 22.30 wita kapal KM ISHAR GT 89 meninggalkan palabuhan ferry kota kendari menuju pulau salabangka prov sulawesi tengagara, dan setelah berada di perairan antara pulau bokori dan Tupulaga Kec Soropiah Kab Konawe selatan prov Sulawesi Tenggara tepatnya pada pukul 23.30 wita kapal yang nahkodai oleh terdakwa tiba tiba mengalami kebaakaran yang berasal dari bagian mesin kapal sehingga mengakibatkan semua badan kapal habis terbakar dan parapenumpang kapal yang diperkirakan berjumlah 80 orang menyelamatkan diri dengan cara ada yang melompat kelaut dan atas kejadian tersebut terdapat 10 orang yang meninggal Dunia karena di Duga tenggelam di laut.
Bahwa berdasarkan laporan daftar korban kecelekaan yang dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Soropia dari kecelakaan penumpang kapal KM ASHAR GT 89 adalah sebagai berikut :
Omang
Heryanto
Lantapa
Ruslan
Sarumi
Syamsia Lewa
Nurianti
Haikal
Salmia Lasimi
Naura
- Bahwa dari ke 10 ( sepuluh) korban tersebut,berdasarkanVisum Et Repertum masing-masing :
1. Nomor : 14/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
2. Nomor : 16/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
3. Nomor : 17/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
4. Nomor : 18/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
5. Nomor : 20/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
6. Nomor : 21/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
7. Nomor : 22/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
8. Nomor : 23/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
9. Nomor : 24/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
10. Nomor : 25/VIII/2019, tanggal 20 Desember 2019
Pada Rumah Sakit Kepolisan Sulawesi Tenggara Bidang Kedokteran dan Kesehatan Sub Bidang Kedokteran Forensik yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik D VI Regional Indonesia Timur, Dr.dr. Mauluddin M, SH.MH.Sp.Fmasing-masing terlampir dalam berkas perkara.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Praja Guslan Bin Sarudin Ahmad dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kebakaran kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa kejadian kebakaran pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 24.00 WITA ;
Bahwa kejadian kebakaran terjadi di perairan antara Pulau Bukori dan Perairan Desa Tapulaga Kec Soropia Kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ABK di kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa kapal bertolak dari Pelabuhan Feri Kendari menuju ke Desa Kaleroang Kec Bungku Selatan Kab Morowali Sulawesi Tengah;
Bahwa Saksi berada di kamar mandi kapal pada saat terjadinya kebakaran;
Bahwa Saksi bertugas sebagai kelasi yang mempunyai tugas membantu KKM pada saat diruang mesin dan membantu mengatur muatan yang naik diatas kapal serta membongkar muatan pada saat tiba tempat tujuan;
Bahwa Saksi mendengar ada penumpang yang berteriak kebakaran dan Saksi melihat dibagian mesin kapal sudah berasap dan mengeluarkan api;
Bahwa jumlah penumpang yang menumpangi kapal KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 90 (Sembilan puluh) orang;
Bahwa jumlah penumpang yang meninggal dalam kebakaran KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
Bahwa kapal KM IZHAR GT 89 memuat beberapa barang dalam pelayaran berupa semen 250 (dua ratus lima puluh) sak, beras, air mineral, kendaraan roda dua 4 (empat) unit dan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg warna hijau sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Bahwa korban kapal KM IZHAR GT 89 yang meninggal sebanyak 10 (sepuluh) orang karena penumpang melompat kelaut dan tenggelam;
Bahwa dalam kejadian kebakaran kapal KM IZHAR GT 89 tidak ada penumpang yang sempat memakai pelampung karena api sudah membesar sampai diruang penumpang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Roni Patinasarani Bin Abdul Samad dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kebakaran kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa kejadian kebakaran pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 24.00 WITA ;
Bahwa kejadian kebakaran terjadi di perairan antara Pulau Bukori dan Perairan Desa Tapulaga Kec Soropia Kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa kapal bertolak dari Pelabuhan Feri Kendari menuju ke Desa Kaleroang Kec Bungku Selatan Kab Morowali Sulawesi Tengah;
Bahwa Saksi berada dekat tangga naik dari ruang mesin yang berada di palka bawah kapal sedang duduk sambil melihat mesin kapal pada saat terjadinya kebakaran;
Bahwa Saksi bertugas sebagai KKM (kepala kamar mesin) memiliki tugas dan tanggungjawab menjaga Mesin Kapal tetap sehat dan memperbaiki bila terjadi kerusakan pada mesin kapal dan melakukan perawatan mesin secara rutin dan bertanggung jawab kepada nahkoda kapal;
Bahwa jumlah ABK pada Kapal KM IZHAR GT 89 adalah 8 (delapan) orang;
Bahwa jumlah penumpang yang menumpangi kapal KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 90 (Sembilan puluh) orang;
Bahwa jumlah penumpang yang meninggal dalam kebakaran KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
Bahwa kapal KM IZHAR GT 89 memuat beberapa barang dalam pelayaran berupa semen 250 (dua ratus lima puluh) sak, beras, air mineral, kendaraan roda dua 4 (empat) unit dan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg warna hijau sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Bahwa korban kapal KM IZHAR GT 89 yang meninggal sebanyak 10 (sepuluh) orang karena penumpang melompat kelaut dan tenggelam;
Bahwa dalam kejadian kebakaran kapal KM IZHAR GT 89 tidak ada penumpang yang sempat memakai pelampung karena api sudah membesar sampai diruang penumpang;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa manifest penumpang yang dikeluarkan syahbandar pada kapal KM IZHAR GT 89 yang terjadi kebakaran tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Abd Rahim Bin Idrus Songki dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kebakaran kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa kejadian kebakaran pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 24.00 WITA ;
Bahwa kejadian kebakaran terjadi di perairan antara Pulau Bukori dan Perairan Desa Tapulaga Kec Soropia Kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa Saksi sebagai orang yang mengontrol dan membiayai kapal KM IZHAR GT 89 yang di nahkodai oleh Terdakwa;
Bahwa kapal bertolak dari Pelabuhan Feri Kendari menuju ke Desa Kaleroang Kec Bungku Selatan Kab Morowali Sulawesi Tengah;
Bahwa pada saat terjadi kebakaran Saksi berada dirumah adiknya di pelelangan Kota Kendari;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya kebakaran pada Kapal KM IZHAR GT 89 dari ABK Kapal an. IWAN menelpon dan menyampaikan kepada Saksi bahwa ada api dikapal dan Saksi bilang ambil cepat pemadam;
Bahwa setelah menerima telpon Saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan setelah Saksi sampai ditempat kejadian Saksi sudah melihat banyak orang penumpang Kapal KM IZHAR GT 89 di tapulaga lalu Saksi mengerahkan body-body kecil milik masyarakat untuk menolong penumpang;
Bahwa jumlah ABK pada Kapal KM IZHAR GT 89 adalah 8 (delapan) orang;
Bahwa Kapal KM IZHAR GT 89 memiliki dokumen berapa Surat Ukur Kapal, Sertifikat Kapal, Buku Kesehatan, Sertifikat Izin Kapal Penumang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah orang yang diangkut pada Kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa sebelum berlayar Kapal KM IZHAR GT 89 tidak mengalami kerusakan mesin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Lisna Bin LD Sagiri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kebakaran kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa kejadian kebakaran pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 24.00 WITA ;
Bahwa kejadian kebakaran terjadi di perairan antara Pulau Bukori dan Perairan Desa Tapulaga Kec Soropia Kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa Saksi bekerja sebagai agen pelayaran di PT Jatarim Binau Lines;
Bahwa Saksi bekerja menjadi agen kapal KM IZHAR GT 89 sudah 3 (tiga) tahun sejak tahun 2016 sampai sekarang;
Bahwa sebagai agen pelayaran Saksi bertugas menerima dokumen kapal berupa, pas besar, surat ukur, sertifikat kesehatan penumpang, SKK Nahkoda dan SKK KKM dan izin trayek, mempersiapkan berkas pengurusan SPB,mengurus penerbitan SPB di Kantor KSOP dan tanggung jawab Saksi menyelesaikan semua dokumen kapal dan pengurusan SPB;
Bahwa berdasarkan manifest penumpang yang dibuat oleh nahkoda jumlah penumpang Kapal KM IZHAR GT 89 pada saat berlayar ke menuju Desa Salabangka Kec. Bungku Selatan Kab. Morowali adalah sebanyak 33 (tiga puluh tiga);
Bahwa Saksi yang mengurus dokumen sebelum kapal KM IZHAR GT 89 berlayar;
Bahwa Kapal KM IZHAR GT 89 di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa sebelum Kapal KM IZHAR GT 89 berlayar Saksi melakukan pemeriksaan;
Bahwa jumlah penumpang yang menumpangi kapal KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 90 (Sembilan puluh) orang;
Bahwa jumlah penumpang yang meninggal dalam kebakaran KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
Bahwa korban meninggal dunia mendapatkan uang santunan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perorang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah kecelakan kebakaran Kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa Terdakwa adalah nahkoda pada Kapal KM IZHAR GT 89;
Bahwa Terdakwa menjadi nahkoda pada Kapal KM IZHAR GT 89sejak tahun 2018 sampai terjadi kebakaran;
Bahwa Terdakwa menjadi nahkoda sudah 7 (tujuh tahun);
Bahwa Terdakwa tidak pernah sekolah pelayaran dan belajar berlayar dari orang tua Terdakwa;
Bahwa tidak ada kerusakan mesin sebelum terjadi kebakaran kapal KM IZHAR GT 89 ;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kebakaran dari teriakan penumpang kapal dan Terdakwa meminta bantuan untuk melakukan pemadaman;
Bahwa Terdakwa melaporkan manifest penumpang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang;
Bahwa pada saat berlayar jumlah penumpang melebihi fasilitas yakni sebanyak 90 (Sembilan puluh) orang;
Bahwa jumlah korban meninggal pada kejadian kebakaran kapal KM IZHAR GT 89 adalah 10 (sepuluh) orang;
Bahwa korban yang meninggal ada yang tercatat dalam data manifest;
Bahwa penumpang membayar ongkos sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per orang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 016791;
1 (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 0065690;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar warna merah Nomor Registrasi : PPK.29/123/VIII/2019;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KM IZHAR GT 89;
1 (satu) lembar Daftar penumpang KM IZHAR GT 89;
1 (satu) lembar Surat manifest KM IZHAR GT 89;
1 (satu) lembar Surat Pemyataan yang ditandatangani oleh Nahkoda An. SARLUDDIN ABD RAZAK.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadinya kebakaran kapal KM IZHAR GT 89 yang dinahkodai oleh Terdakwa dan 8 (delapan) orang ABK ;
Bahwa kejadian kebakaran pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 24.00 WITA pada saat kapal berlayar dari Pelabuhan Feri Kendari menuju ke Desa Kaleroang Kec Bungku Selatan Kab Morowali Sulawesi Tengah;
Bahwa kejadian kebakaran terjadi di perairan antara Pulau Bukori dan Perairan Desa Tapulaga Kec Soropia Kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa asal mula api yang membakar Kapal KM IZHAR GT 89 dari mesin sebelah kiri kapal yang mengeluarkan aap dari Minipul Knalpot;
Bahwa jumlah penumpang yang menumpangi kapal KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 90 (Sembilan puluh) orang;
Bahwa berdasarkan manifest penumpang yang dibuat oleh nahkoda jumlah penumpang Kapal KM IZHAR GT 89 pada saat berlayar sebanyak 33 (tiga puluh tiga);
Bahwa jumlah penumpang yang meninggal dalam kebakaran KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
Bahwa kapal KM IZHAR GT 89 memuat beberapa barang dalam pelayaran diantaranya berupa semen 250 (dua ratus lima puluh) sak, beras, air mineral, kendaraan roda dua 4 (empat) unit dan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg warna hijau sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Bahwa korban kapal KM IZHAR GT 89 yang meninggal sebanyak 10 (sepuluh) orang karena penumpang melompat kelaut dan tenggelam;
Bahwa dalam kejadian kebakaran kapal KM IZHAR GT 89 tidak ada penumpang yang sempat memakai pelampung karena api sudah membesar sampai diruang penumpang;
Bahwa Terdakwa tidak tidak pernah sekolah pelayaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-2 (dua) sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2. Karena kesalahannya (kealpaannya);
3. menyebabkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, baik laki-laki atau perempuan yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar person) atas setiap tindakan atau perbuatan-perbuatan (materiale daden) yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunjuk pada Terdakwa SARLUDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RASAK yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap Terdakwa SARLUDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RASAK telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa SARLUDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RASAK adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi secara hukum;
Ad.2. Karena kesalahannya (kealpaannya);
Menimbang, bahwa yang diartikan dengan kealpaan atau kelalaian adalah suatu perbuatan yang didalamnya terkandung unsur-unsur tidak adanya kehati-hatian atau kurang perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa menurut Drs.H.A.K. Moch Anwar, SH., kelalaian atau culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 (dua) syarat yakni :
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu (vide Drs.H.A.K. Moch Anwar,SH., Hukum Pidana Bagian Khusus (kuhp buku II) jilid I – II, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1994, hal 110);
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi MA RI No. 1104K/Pid/1990, tanggal 27 Februari 1993, dalam “kealpaan” mengandung 2 (dua) syarat, yaitu :
Bila dengan melakukan sesuatu perbuatan itu seseorang kurang hati-hati atau kurang waspada;
Akibat yang ditimbulkan karena kurang hati-hatinya itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan majelis uraikan sebagai berikut:
Bawah Terdakwa merupakan nahkoda kapal KM IZHAR GT yang mengalami kebakaran sebagaimana dalam perkara ini;
Bahwa jumlah penumpang yang menumpangi kapal KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 90 (Sembilan puluh) orang;
Bahwa berdasarkan manifest penumpang yang dibuat oleh nahkoda jumlah penumpang Kapal KM IZHAR GT 89 pada saat berlayar sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang;
Bahwa jumlah penumpang yang meninggal dalam kebakaran KM IZHAR GT 89 adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
Bahwa kapal KM IZHAR GT 89 memuat beberapa barang dalam pelayaran diantaranya berupa semen 250 (dua ratus lima puluh) sak, beras, air mineral, kendaraan roda dua 4 (empat) unit dan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg warna hijau sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Bahwa korban kapal KM IZHAR GT 89 yang meninggal sebanyak 10 (sepuluh) orang karena penumpang melompat kelaut dan tenggelam;
Bahwa Terdakwa tidak tidak pernah sekolah pelayaran;
Menimbang, bahwa didalam persidangan penasihat hukum menyampaikan pembelaannya yang mana pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa hanyalah sebagai nahkoda dan bukan sebagai teknisi mesin kapal dan secara administrative kapal KM IZHAR GT 89 layak untu berangkat. Dalam pembelaannya juga disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa sebelum kapal berlayar, nahkoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada syahbandar dan Pasal 138 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa nahkoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan alasan ini maka dalam pembelaannya Penasihat Hukum mengatakan bahwa unsur kealpaan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas maka Majelis Hakim akan pertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 41 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran , Nahkoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 137 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pada pokoknya menyatakan bahwa nahkoda bertanggungjawab atas keselamatan, kemanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan data manifest penumpang Kapal KM IZHAR GT 89 pada saat berlayar yang dibuat dan dilaporkan oleh nahkoda adalah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang padahal dari fakta hukum dan keterangan Para Saksi mengatakan jumlah penumpang pada Kapal KM IZHAR GT 89 pada saat berlayar adalah berjumlah lebih kurang 90 (Sembilan puluh) orang yang melebihi dari data penumpang yang seharusnya;
Menimbang, bahwa jumlah penumpang yang melebihi kapasitas ditambah dengan kapal pada saaat berlayar memuat sejumlah barang berupa semen 250 (dua ratus lima puluh) sak, beras, air mineral, kendaraan roda dua 4 (empat) unit dan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg warna hijau sebanyak 20 (dua puluh) buah , hal ini dapat diperkirakan oleh nahkoda selaku pemimpin tetinggi diatas kapal yang bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan penumpang, kapal, dan muatan selama berlayar bahwa tindakan yang diambil menimbulkan resiko yang dapat mengakibatkan kecelakaan selama berlayar;
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 137 ayat (6) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa nakhoda wajib memenuhi persyaratan Pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampilan serta kesehatan namun fakta yang diperoleh dari persidangan bahwa Terdakwa selaku nakhoda Kapal KM IZHAR GT 89 tidak pernah menempuh sekolah pelayaran hal ini mengakibatkan Terdakwa kurang cakap untuk mengemban tanggungjawab sebagai nakhoda;
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang pada pokoknya menyatakan bahwa nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya tersebut telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkannya kepada syahbandar serta nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila persyaratan kelaiklautan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 209 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 disebutkan salah satu kewenangan Syahbandar adalah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan ketentuan dalam Pasal 219 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar diatur dengan Peraturan Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dalam Pasal 1 angka Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar adalah suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan nakhoda. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan ini Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan. Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Nomor PM 82 tahun 2014 ini bahwa nakhoda harus mengajukan permohonan sesuai dengan format yang didalam format tersebut tercantum salah satunya data muatan penumpang dan surat pernyataan Nakhoda;
Menimbang, bahwa dari peraturan diatas dan dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan bahwa Nakhoda Kapal KM IZHAR GT 89 menyampaikan data manifest penumpang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang agar dapat dikeluarkannya dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar padahal fakta mengungkapkan bahwa jumlah penumpang jauh melebihi dari data manifest yang dilaporkan yakni sebanyak 90 (Sembilan puluh) orang yang ikut berlayar pada Kapal KM IZHAR GT 89;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui didepan persidangan bahwasanya jumlah penumpang yang ikut berlayar pada Kapal KM IZHAR GT 89 tidak sesuai dengan data manifest yang dilaporkan kepada syahbandar, dari pengakuan Terdakwa pula bahwa banyak penumpang yang menaiki Kapal KM IZHAR GT 89 setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak syahbandar. Dari pengakuan Terdakwa jumlah penumpang yang berlayar mengikuti Kapal KM IZHAR GT 89 jumlahnya mencapai 90 (Sembilan puluh) orang;
Menimbang, bahwa didepan Persidangan Terdakwa mengungkapkan kelebihan penumpang yang ikut berlayar pada Kapal KM IZHAR GT sudah sering dilakukan karena hal ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional kapal;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang mengetahui jumlah penumpang melebihi dari kapasitas kapal sehingga kapal tidak laik untuk berlayar, seharusnya Terdakwa sebagai Nakhoda pada Kapal KM IZHAR GT 89 yang merupakan pemimpin tertinggi berhak menolak untuk tidak melayarkan kapal karena tidak terpenuhinya kelaiklautan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 249 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pada pokoknya menyatakan bahwa kecelakaan kapal (kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan dan kapal kandas) merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas yang dihubungkan dengan satu sama lain didalam pertimbangan unsur ini maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa lalai / kealpaannya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku Nakhoda dengan menyampaikan data manifest yang tidak sesuai dengan fakta dan Terdakwa tidak pernah menempuh sekolah pelayaran yang mengakibatkan Terdakwa kurang cakap untuk mengemban tanggungjawab sebagai nakhoda;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur kesalahannya (kealpaannya) dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. menyebabkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa menurut Drs.H.A.K. Moch Anwar, SH., menyebabkan matinya orang lain, maksudnya matinya telah terjadi karena perbuatan yang dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak dikehendaki (vide Drs.H.A.K. Moch Anwar,SH., Hukum Pidana Bagian Khusus (kuhp buku II) jilid I – II, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1994, hal 111);
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, mati orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (vide R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentar lengkap pasal demi pasal, Politea Bogor, 1996, hal 248);
Menimbang, bahwa Kapal KM IZHAR GT 89 yang mengalami kebakaran pada saat berlayar pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 24.00 WITA berlayar dari Pelabuhan Feri Kendari menuju ke Desa Kaleroang Kec Bungku Selatan Kab Morowali Sulawesi Tengah yang terjadi di perairan antara Pulau Bukori dan Perairan Desa Tapulaga Kec Soropia Kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan korban tenggelam yang merupakan penumpang dari Kapal KM IZHAR GT 89 yang terbakar tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Pemeriksaan Jenazah dari korban Kapal KM IZHAR GT 89 yang dibuat oleh DR.dr.Mauluddin M Sp.F selaku Dokter Spesialis Forensik dibantu Tim Teknisi Forensik bahwa 10 (sepuluh) korban tenggelam yang ditemukan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Direktur Kepolisian Perairan Polda Sultra Nomor B/402/VIII/2019 yang dimintakan Pemeriksan Korban Tenggelam (visum) didapat kesimpulan atau interpetasi pemeriksaan penyebab kematian dapat berhubungan dengan tenggelam;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan penyebab matinya korban karena adanya kebakaran yang terjadi pada Kapal KM IZHAR GT 89 yang disebabkan oleh kesalahan (kealpaan) nakhoda sehingga seluruh penumpang melompat ke laut tanpa memakai pelampung atau alat penolong lainnya yang akhirnya menyebabkan korban tenggelam;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan dihubungan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menyebabkan orang lain mati telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke -2 (dua);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 016791 dan 1 (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 0065690 merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Surat persetujuan berlayar warna merah Nomor Registrasi : PP- K.29/123N1W2019
1 (satu) lembar Daftar anak Buah Kapal KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Daftar penumpang KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Surat manifest KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Nahkoda An. SARLUDDIN ABD RAZAK.
yang terlampir dalam berkas perkara ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan penumpang;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban meninggal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SARLUDDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RAZAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SARLUDDIN ABD RAZAK ALIAS LUDIN BIN ABD RAZAK dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti :
(satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 016791.
1 (satu) buah tabung gas LPG, 5,5 Kg dengan Nomor EBT 0065690
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1 (satu) Lembar Surat persetujuan berlayar warna merah Nomor Registrasi : PP- K.29/123N1W2019
1 (satu) lembar Daftar anak Buah Kapal KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Daftar penumpang KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Surat manifest KM IZHAR GT 89 .
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Nahkoda An. SARLUDDIN ABD RAZAK.
Masing masing temp terlampir Dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 , oleh kami, I NYOMAN WIGUNA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , GLENNY. J.L. DE FRETES, S.H.,M.H, IRMAWATI ABIDIN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DJAYADI,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh MUH. SYUKUR, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
GLENNY. J.L. DE FRETES, S.H., M.H I NYOMAN WIGUNA, S.H.,M.H
IRMAWATI ABIDIN, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
DJAYADI, S.H