09/PDT/2014/PT.JBI
Putusan PT JAMBI Nomor 09/PDT/2014/PT.JBI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ï€ PEMERINTAH RI CQ. KEJAKSAAN AGUNG RI CQ. KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CQ. KEJAKSAAN NEGERI JAMBI CQ. JAKSA PENUNTUT UMUM dalam perkara pidana No.637/Pid.B/2012/Pid.JBI, yang beralamat di Kejaksaan Negeri Jambi . ---------------------------------------------------------------------------------- Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu RALI DAYAN PASARIBU, SE., SH. dan NURAIDA SILALAHI, SH. ke-duanya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jambi, yang beralamat di Jl. Jenderal A. Yani No.15 Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SK-02/N.5.10/Gp.2/06/2013, tanggal 17 Juni 2013 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 17 Juni 2013, dengan Nomor : 301/SK/Pdt/PN.JBI., semula sebagai TERLAWAN, selanjutnya disebut: PEMBANDING. ------------------------------------- M E L A W A N ï€ PT.OTO MULTIARTHA, yang beralamat di Gedung Summitmas II, Lt.7, Jl. Jenderal Sudirman Kav.61-62 Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh para karyawan PT. Oto Multiartha tersebut, yaitu 1. JANNES SILITONGA, SH.,2.DAVID PANJAITAN, SH.,3. YOS RAJENDRA, SH.,4. TIAR BAGUS PUTRANTO, SH. dan 5. AKHYAR LUBIS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2013, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 24 Mei 2013, No.280/SK/PDT/PN.JBI., semula sebagai PELAWAN, selanjutnya disebut: TERBANDING. --------------------------------------------------------
MENGADILI: ï‚§ Menerima permohonan banding dari Terlawan/Pembanding tersebut. ï‚§ DALAM PROVISI: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding. ï‚§ DALAM EKSEPSI: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding. ï‚§ DALAM POKOK PERKARA: 1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding untuk seluruhnya, kecuali mengenai diktum nomor: 3 (tiga). 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. khusus mengenai diktum nomor: 3 (tiga) yang dimohonkan banding. MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan hakim perdata dalam perkara NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. tidak berwenang membatalkan putusan hakim pidana dalam perkara nomor: 637/Pid.B/2012/PN.JBI. 2. Menolak Perlawanan Pelawan selain dan selebihnya 3. Menghukum Terlawan/PEMBANDING untuk membayar ongkon perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P
NOMOR: 09/PDT/2014/PT.JBI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH RI CQ. KEJAKSAAN AGUNG RI CQ. KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CQ. KEJAKSAAN NEGERI JAMBI CQ. JAKSA PENUNTUT UMUM dalam perkara pidana No.637/Pid.B/2012/Pid.JBI, yang beralamat di Kejaksaan Negeri Jambi . ----------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu RALI DAYAN PASARIBU, SE., SH. dan NURAIDA SILALAHI, SH. ke-duanya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jambi, yang beralamat di Jl. Jenderal A. Yani No.15 Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SK-02/N.5.10/Gp.2/06/2013, tanggal 17 Juni 2013 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 17 Juni 2013, dengan Nomor : 301/SK/Pdt/PN.JBI., semula sebagai TERLAWAN, selanjutnya disebut: PEMBANDING. -------------------------------------
M E L A W A N
PT.OTO MULTIARTHA, yang beralamat di Gedung Summitmas II, Lt.7, Jl. Jenderal Sudirman Kav.61-62 Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh para karyawan PT. Oto Multiartha tersebut, yaitu 1. JANNES SILITONGA, SH.,2.DAVID PANJAITAN, SH.,3. YOS RAJENDRA, SH.,4. TIAR BAGUS PUTRANTO, SH. dan 5. AKHYAR LUBIS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2013, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 24 Mei 2013, No.280/SK/PDT/PN.JBI., semula sebagai PELAWAN, selanjutnya disebut: TERBANDING. --------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 09/PDT/2014/PT.JBI tanggal 13 Februari 2014 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. ------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. tanggal 27 Nopember 2013. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang berhubungan dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 Nomor: 44/PDT.PLW/2013/PN.JBI., yang amar lengkapnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :
Menyatakan Gugatan Provisi Pelawan tidak dapat diterima.
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Terlawan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian.
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) mobil Honda New City i-DSI1.5 M/T 2003, warna coklat metalik, nomor polisi BK 1970 GH nomor rangka MRHGD85703P012577, nomor mesin L15A21806706.
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara pidana No.637/Pid.B/2012/PN.JBI. angka 7 khususnya tentang status 1 (satu) unit mobil type/merk Honda New City i-DSI 1.5 M/T 2003, warna coklat muda metalik, Nomor Polisi BK 1970 GH Nomor rangka MRHGD85703P012577, nomor mesin L15A21806706, dibatalkan.
Menghukum Terlawan untuk segera menyerahkan 1 (satu) mobil Honda New City i-DSI1.5 M/T 2003, warna coklat metalik, nomor polisi BK 1970 GH nomor rangka MRHGD85703P012577, nomor mesin L15A21806706 kepada Pelawan.
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.781.000,- (Tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya.
Membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Desember 2013 Terlawan / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 Nomor: 44/Pdt.PLW/2013/PN.Jbi tersebut, diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Januari 2014, permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara syah dan seksama kepada pihak Pelawan / Terbanding. ---------------------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Terlawan / Pembanding tertanggal 9 Januari 2014 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada pihak Pelawan / Terbanding pada tanggal 15 Januari 2014, akan tetapi Pelawan / Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding. -------------------
Membaca Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Terlawan / Pembanding pada tanggal 6 Januari 2014 dan kepada Pelawan / Terbanding pada tanggal 15 januari 2014. -----------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang bahwa permohonan banding dari Terlawan / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima. ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013, Nomor: 44/Pdt.Plw/2013/PN.JBI, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding tertanggal 9 Januari 2013.-----------------------------------------
Menimbang bahwa Pembanding menolak putusan Pengadilan Negeri tersebut dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut dalam memori bandingnya tertanggal 09 Januari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 13 Januari 2014, yang berdasarkan alasan tersebut Terlawan/Pembanding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding memutuskan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Terlawan untuk seluruhnya.
Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima.
DALAM PROPISI:
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
Menghukum Pelawan untuk membayar semua ongkos perkara.
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa menanggapi memori banding tersebut, majelis hakim pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkannya seperti tersebut di bawah ini.
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam provisi yang pada pokoknya menolak permohonan provisi dari Pelawan/Terbanding sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa dasar dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama, dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruh eksepsi dari Terlawan/Pembanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara sebagaiman tertera dalam amar putusan angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 putusan Nomor : 44 / Pdt.Plw / 2013 / PN.JBI, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan seperti tersebut di bawah ini. ----------------------------------
Menimbang bahwa sesuai dengan bukti P-1 berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 10-1401-11-01083, tanggal 15 Maret 2011, antara PT. OTTO Multiartha (Pelawan) dengan Noviansyah Suhariadi berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: Kontrak 10-401-11-01083, dengan jangka waktu angsuran 36 kali angsuran, sejak bulan Maret 2011 s/d Februari 2014, dengan angsuran RP. 3.637.400,- per bulan. ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 pasal 12 ayat 1 Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-1401-11-01083, perjanjian pembiayaan antara Terbanding / Pelawan dengan Novianto berakhir hingga angsuran dibayar lunas, angsuran mana sejak angsuran ke-21 (dua puluh satu) dari 36 (tiga puluh enam) angsuran Noviansyah/debitur tidak melakukan angsuran lagi. --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena angsuran pembiayaan belum lunas dilakukan oleh Noviansyah selaku Debitur terhadap Terbanding / Pelawan , hal tersebut membuktikan bahwa Perjanjian Pembiayaan antara Terbanding / Pelawan dengan Noviansyah / Debitur belum berakhir, oleh karena itu kepemelikan atas 1 (satu ) unit mobil merk Honda New City i-DSI 1.5 M/T 2003, warna coklat muda metalik, Nomor Polisi BK 1970 GH Nomor rangka MRHGD 85703P012577, nomor mesin L15A21806706. tetap melekat pada Pt. OTTO MULTI ARTHA. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertrimbangan hukum tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jambi NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. dalam pokok perkara tentang amar putusan pada angka: 1, 2, 4, 5 dan 6 dapat dikuatkan; sedangkan amar putusan pada angka 3 (tiga) dalam pokok perkara tersebut, Pengadilan Tingkat Banding memepertimbangkan sebagai berikut seperti tersebut di bawah ini. -------------------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama dalam amar putusan angka 3 (tiga) putusan Nomor: 44 / Pdt. PLW / 2013 / PN.JBI, yang pada pokoknya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara pidana Nomor: 637/Pid. B/2012/PN.JBI., angka 7 khususnya tentang status barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil type / merk Honda New City i-DSI 1.5 M/T 2003, warna coklat muda metalik, Nomor Polisi BK 1970GH Nomor rangka MRHGD 85703P012577, Nomor mesin L15A21806706, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut, dengan pertimbangan seperti tersebut di bawah ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan putusan hakim pidana. Oleh karena itu hakim perdata dalam perkara NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. tidak berwenang membatalkan putusan hakim pidana dalam perkara nomor: 637/Pid.B/2012/PN.JBI. ------ ----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa perlawanan Pelawan dalam Petitum nomor 3 (tiga) pada putusan perkara Nomor: 44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 44/Pdt.PLW/2013/PN.JBI, tanggal 27 Nopember 2013 khususnya mengenai petitum nomor 3 (tiga) harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Pembanding/Terlawan dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Mengingat undang-undang serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Terlawan/Pembanding tersebut. ------------------
DALAM PROVISI:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding. ------------------------
DALAM EKSEPSI:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding. ------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding untuk seluruhnya, kecuali mengenai diktum nomor: 3 (tiga). -----------------------------------------------
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 27 Nopember 2013 NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. khusus mengenai diktum nomor: 3 (tiga) yang dimohonkan banding. -----------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan hakim perdata dalam perkara NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI. tidak berwenang membatalkan putusan hakim pidana dalam perkara nomor: 637/Pid.B/2012/PN.JBI. -----------------------------------------------------------------------
Menolak Perlawanan Pelawan selain dan selebihnya.----------------------------------------------
Menghukum Terlawan/PEMBANDING untuk membayar ongkon perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh kami: BENAR KARO-KARO, S.H., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BAHTERA PERANGIN-ANGIN, S.H. dan MARHALAM PURBA, S.H., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari ini Senin tanggal 24 Maret 2014 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. ILYASAK, SE., MH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
1.BAHTERA PERANGIN-ANGIN , SH. BENAR KARO KARO, SH., MH.
2.MARHALAM PURBA,SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
M. ILYASAK,SE., MH.
Perincian biaya perkara :
Materai putusan ............... Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ............... Rp. 5.000,-
Pemberkasan .................... Rp. 139.000,-
Jumlah .............................. Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).