591 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Indera Segara Site A12, Sebong Lagoi
Also in 19 other cases
- 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg (11 December 2018) — PN Tanjung Pinang
- 68/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg (31 January 2019) — PN Tanjung Pinang
- 45/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg (14 March 2018) — PN Tanjung Pinang
- 150/PDT/2019/PT PBR (13 September 2019) — PT Pekanbaru
- 590 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (3 December 2014) — Mahkamah Agung
- 766 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (6 July 2020) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BINTAN LAGOON RESORT (BLR), tersebut;
P U T U S A N
Nomor 591 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BINTANLAGOONRESORT(BLR), berkedudukan di Jalan Indera Segara Site A-12 Lagoi, Kabupaten Bintan, dalam hal ini diwakili oleh Mohamed Ibrahim, selaku President Director PT Bintan Lagoon Resort yang memberi kuasa kepada Agustiawan, SH, Advokat, beralamat di Wisma Harapan 2 Blok G Nomor 7, Mekarsari Cimanggis Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
melawan
ROBBY WIJAYA, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Bahari Nomor 63 Tanjung Pinang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Edi Maulana, Ketua/Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP PAR KSPSI) PT Bintan Lagoon Resort, beralamat di Jalan Indera Segara Site A-12, Lagoi, Bintan Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2014, yang memberikan kuasa substitusi kepada Agus Hamonangan Aruan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP Par KSPSI) Kabupaten Bintan, beralamat di Jalan Raya Tg. Uban Perum Bukit Permai Nomor 93, Tanjungpinang Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat memang benar bekerja di perusahaan PT. Bintan Lagoon Resort yang Presiden Direkturnya sdr. Moe Ibrahim;
2. Bahwa Penggugat bekerja di perusahaan PT. Bintan Lagoon Resort dengan status karyawan tetap atau permanen dan mulai bekerja tanggal 1 November 2005;
3. Bahwa jabatan terakhir Penggugat sebagai C & IT Director dengan menerima upah sebesar Rp11.800.000,00 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
4. Bahwa selama Penggugat bekerja di PT. Bintan Lagoon Resort tidak pernah ada melakukan pelanggaran dan kesalahan, sehingga tidak pernah mendapat teguran secara lisan maupun tertulis oleh pihak Tergugat;
5. Bahwa selama Penggugat bekerja di PT. Bintan Lagoon Resort banyak memberikan loyalitas yang tinggi terhadap Tergugat (PT. Bintan Lagoon Resort);
6. Bahwa apa yang sudah diperbuat dan dilakukan Penggugat dengan bekerja sebaik-baiknya di perusahaan PT. Bintan Lagoon Resort, justru Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat dengan alasan yang tidak jelas serta mengada-ada;
7. Bahwa tanggal 13 September 2013, Tergugat memanggil Penggugat ke kantornya dan Tergugat mengatakan bahwa management (PT. Bintan Lagoon Resort) sudah tidak percaya lagi dengan meminta agar Penggugat mengundurkan diri dengan imbalan 1 (satu) bulan gaji;
8. Bahwa alasan Tergugat memutuskan hubungan kerja (PHK) ke Penggugat dengan tuduhan telah membaca e-mail orang lain dan merubah password system dan kesemuanya tidak pernah ditunjukkan, diperlihatkan dan dibuktikan Tergugat ke Penggugat sampai pada saat ini;
9. Bahwa Penggugat dengan jelas dan tegas membantah dan menolak segala bentuk tuduhan Tergugat, oleh karena Penggugat selama bekerja di PT. Bintan Lagoon Resort tidak pernah melakukan kesalahan apalagi melakukan hal yang sebodoh itu;
10. Bahwa di dalam pembicaraan tersebut Penggugat menolak keinginan dan tawaran Tergugat dan pada saat itu pula Tergugat (pak Agus HRD) meminta Penggugat untuk mengambil cuti sambil meminta Penggugat untuk berfikir-fikir;
11. Bahwa Tergugat yang meminta Penggugat mengambil cuti, tanggal 17 September 2013 malahan memberikan skorsing menuju PHK dengan memakai BBM dan Tergugat mengatakan bahwa status Penggugat saat ini adalah skorsing dan menurut Tergugat aturannya sudah jelas dan benar;
12. Bahwa dengan tidak adanya kesepakatan di dalam pertemuan tersebut, maka tanggal 18 September Penggugat melayangkan Surat ke Dinas Tenaga Kerja untuk di perantarai (mediasi). Tanggal 23 September 2013 Dinas Tenaga Kerja memanggil melalui Surat Nomor 560/TK. III/300, maka tanggal 30 September 2013 di mediasi di kantor dinas tenaga kerja untuk didengarkan keterangan masing-masing pihak;
13. Bahwa dari hasil penyelesaian di tingkat mediasi, maka tanggal 7 Oktober 2013 terbitlah Surat Anjuran Nomor 567/TK. III/321 untuk kedua belah pihak. Maka Penggugat menerima anjuran tersebut, sementara Tergugat menolak anjuran tersebut;
14. Bahwa Tergugat dengan jelas sangat tidak peduli dengan aturan, peraturan serta undang-undang ketenagakerjaan, yang mengatur hubungan kerja dan tata cara pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;
15. Bahwa Tergugat di dalam melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja ke Penggugat, tidak ada melakukan proses-proses yang bagaimana lazimnya telah diatur di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2013;
16. Bahwa Tergugat di dalam melakukan skorsing menuju PHK, pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, tidak ada bentuk surat menyurat tentang penjelasannya dan kesemuanya dilakukan Tergugat secara lisan, yang menurut Tergugat sudah benar aturannya;
17. Bahwa Tergugat di dalam melakukan pemutusan hubungan kerja sebelumnya tidak ada mengajukan secara tertulis kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tentang Permohonan Izin Pemutusan Hubungan Kerja (PIPHK), (Pasal 152 ayat 1), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;
18. Bahwa Tergugat wajib membayar upah beserta hak-haknya yang biasa diterima Penggugat setiap bulannya selama sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (3);
19. Bahwa sangat jelas dan tidak terbantahkan lagi, apa yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sangat arogan dan sewenang-wenang dan semua tuduhan Tergugat tidak bisa diperlihatkan dan dibuktikan, baik itu di bipartite maupun di tingkat mediasi;
20. Bahwa tuduhan Tergugat terhadap Penggugat yang dikategorikan pelanggaran berat yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, harus didukung sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 (butir a, b, c). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;
21. Bahwa dalam hal ini jelas Tergugat telah lalai dalam memenuhi prosedur formal dan material dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan tidak mengacu ke Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, kelalaian Tergugat tidak memenuhi prosedur tersebut, tentunya memiliki akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tergugat;
22. Bahwa akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, maka Penggugat kehilangan mata pencaharian untuk memberikan nafkah keluarganya (istri dan anak) walaupun itu juga butuh proses dan penantian untuk mendapatkan kerja yang baru;
23. Bahwa akibat yang ditimbulkannya juga, dihadapan teman-teman pekerja, keluarga dan lingkungan tempat tinggal, seolah-olah Penggugat melakukan kesalahan yang sangat berat dan fatal yang jelas-jelas sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Penggugat sebagai seorang pekerja;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi/Putusan Sela:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan, sesuai dengan apa yang pantas diterima Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tetap memberikan upah selama Penggugat diberhentikan dari pekerjaan dan selama sebelum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial, yaitu upah pokok beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat setiap bulannya;
3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dikenakan pada aset Tergugat, bilamana pada waktu yang telah ditentukan Tergugat tidak juga membayarkan upah beserta hak-hak Penggugat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat;
Nama : Robby Wijaya;
Pekerjaan : Mantan karyawan PT. Bintan Lagoon Resort;
Jabatan : C & IT Director;
Status Kerja : Karyawan tetap/permanen;
Upah Terakhir : Rp11.800.000,00 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah);
Maka, perhitungan pesangon yang harus dibayarkan Tergugat terhadap Penggugat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 yaitu dengan masa kerja 7 tahun 10 bulan, sebagai berikut:
Uang Pesangon 8 bulan x 2 x Rp11.800.000,00 = Rp188.800.000,00;
Uang penghargaan masa kerja
3 bulan x Rp11.800.000,00 = Rp 35.400.000,00;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan 15% x Rp224.200.000,00 = Rp 33.630.000,00;
Total yang diterima = Rp257.830.000,00;
Terbilang (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Subsider : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dengan ini Penggugat sangat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasarnya Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
2. Bahwa kuasa hukum Penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai kuasa Penggugat karena Penggugat sendiri adalah bukan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PAR KSPSI) atau Penggugat adalah bukan anggota serikat pekerja dimanapun, fakta hukum juga menyatakan bahwa sesuai dengan catatan keanggotaan serikat pekerja di Bintan Lagoon Resort Penggugat tidak pernah tercatat menjadi anggota serikat pekerja di Bintan Lagoon Resort karena posisi Penggugat di Bintan Lagoon Resort adalah duduk diposisi mewakili kepentingan pengusaha ditingkat level manajemen hotel atau Executive Committee dan bertanggung jawab terhadap teknologi dan informasi. Karena telah jelas diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3) Perjanjian Kerja Bersama Bintan Lagoon Resort yang berbunyi (2): Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara sesama pengusaha dan pekerja dan atau posisinya mewakili kepentingan pengusaha tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja. (3): Jabatan-jabatan tersebut di atas adalah: 3.1 Level 3 sampai dengan level 1: 3.2 Personalia dan bagian pelatihan: 3.3 Akunting Keuangan. 3.4 Satuan Pengaman (Satpam) 3.5 Teknologi Informasi. Bahwa Penggugat disamping menjabat diposisi untuk mewakili kepentingan pengusaha juga level Penggugat adalah di atas tingkat level 1 serta mengerjakan pekerjaan teknologi dan informasi jadi sudah sangat jelas Penggugat sesuai peraturan kerja bersama Bintan Lagoon adalah bukan anggota serikat pekerja;
Bahwa hal ini juga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 87, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi; Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di pengadilan hubungan industrial untuk mewakili anggotanya. Jadi fakta hukum menyatakan bahwa tindakan kuasa hukum Penggugat adalah tidak memiliki kedudukan hukum atau personastandi in judicio di depan pengadilan hubungan industrial karena kuasa Penggugat bukan orang yang berhak oleh karenanya tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat dan hal ini menabrak ketentuan undang-undang karena membela kepentingan hukum yang bukan anggotanya. Berkenaan dengan tindakan kuasa Penggugat membela kepentingan hukum yang bukan anggotanya secara jelas kuasa Penggugat juga melanggar ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan demikian dari semua pelanggaran ini maka gugatan Penggugat yang diajukan oleh kuasanya tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Bahwa surat kuasa khusus Penggugat adalah tidak sah, dibuat oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki syarat formil dan mengandung cacat hukum, setelah Tergugat memeriksa dan membaca berkas perkara a quo pemberi kuasa bukanlah Penggugat secara langsung melainkan perpanjangan tangan dari PUK FSP PAR KSPSI Bintan Lagoon Resort tertanggal 25 November 2013 dan dalam kuasa juga tidak mencantumkan dengan jelas dan kongkrit objek perkara serta tidak terperinci dan seterusnya. Oleh karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA-RI) tanggal 14 Oktober 1994, Nomor 6 Tahun 1994 bahwa persyaratan formal dalam suatu surat kuasa khusus untuk mengajukan gugatan dimuka pengadilan harus disebutkan secara jelas dan kongkrit mengenai subjek yang berperkara (nama-nama Penggugat dan Tergugat atau Turut Tergugat) serta objek perkaranya apa yang menjadi title perselisihan atau persengketaan antara kedua belah pihak yang berperkara;
Bahwa karena Surat Kuasa Khusus Penggugat tertanggal 25 November 2013 tidak dengan jelas dan kongkrit memenuhi unsur SEMA-RI Nomor 6 Tahun 1994 tersebut, sehingga surat kuasa khusus tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan mengandung cacat hukum maka dengan demikian gugatan Penggugat yang diajukan oleh kuasanya tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Bahwa sampai perkara a quo disidangkan para kuasa Penggugat sebagai Pengurus Serikat Pekerja DPC Federasi Serikat Pekerja PAR KSPSI Kabupaten Bintan dan PUK FSP PAR KSPSI Bintan Lagoon Resort belum dan tidak pernah memberitahu secara tertulis tentang keberadaan DPC Federasi Serikat Pekerja PAR KSPSI Kabupaten Bintan kepada pihak Manajemen PT. Bintan Lagoon Resort, sehingga tindakan yang demikian terbukti melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, yang berbunyi: Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya. Bahwa dengan demikian secara mutatis mutandis keberadaan kuasa hukum Penggugat adalah tidak punya kapasitas mewakili Penggugat dalam perkara dipersidangan sehingga gugatan tersebut tidak perlu pertimbangan dan selanjutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
5. Bahwa dasar hukum dalil gugatan Penggugat tidak jelas (exceptio obscuur libel), gugatan Penggugat pada posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat diantaranya uraian fakta yang mengemukakan urutan peristiwa yang mendasar secara jelas, sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formil dan tidak dijelaskan dasar fakta (feitelijke grond). Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Penggugat dalam mengajukan gugatannya tidak memiliki dasar hukum sama sekali, sehingga terkesan dalil Penggugat dalam gugatannya hanya asal-asalan saja;
6. Bahwa perumusan petitum Penggugat tidak jelas dan tegas atau kabur (obscuurlibels) serta alasan-alasan hukum sebagaimana di atas perkara a quo, sebab di dalam pokok perkara (primer) angka 2 tidak dijelaskan secara jelas dan detail perbuatan apa saja yang diperbuat oleh Tergugat sehingga harus membayar pesangon dan lain-lainnya dengan merinci secara jelas perbuatan-perbuatan Tergugat tersebut karena segala perbuatan Tergugat terhadap Penggugat harus dinyatakan tidak sah tanpa menyebutkan dengan tegas perbuatan-perbuatan Tergugat yang mana yang dituntut. Dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas atau tidak sempurna;
7. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah masih sangat premature atau dengan kata lain gugatan Penggugat tersebut masih terlampau dini, dengan kata lain gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan oleh karena dasar gugatan Penggugat belum atau tidak memenuhi persyaratan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bahwa pada saat proses penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan proses tersebut sebetulnya belum selesai karena saat pertemuan mediasi berlangsung pihak dinas tenaga kerja mengusir Tergugat keluar dari ruangan mediasi lalu bagaimana bisa mediasi belum selesai dan dapat dikeluarkan anjuran...? Bahwa tahapan-tahapan mediasi tidak mengikuti seperti apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mana proses tersebut hanya dilakukan dalam jangka waktu kurang lebih satu jam saja dan hanya dalam satu kali pertemuan sehingga apa yang menjadi pertimbangan mediator sudah dapat mengeluarkan anjuran hal tersebut sangat perlu dipertanyakan..?;
Bahwa sangat bertentangan sesuai ketentuan BAB II tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 antara lain, tidak adanya agenda pertemuan-pertemuan mediasi yang jelas, tidak ada penandatanganan pendirian masing-masing pihak sebagai bukti tertulis pertimbangan anjuran, tidak adanya pemeriksaan bukti-bukti secara cermat, tidak adanya pemanggilan saksi atau saksi ahli untuk dimintai keterangan, adanya tindakan pengusiran sehingga proses mediasi tidak selesai, seperti apa yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut;
Bahwa sangat tidak mungkin dengan pertimbangan akal sehat hanya dengan pertemuan yang dilakukan dalam jangka waktu yang sangat singkat (kurang lebih 1 jam) dan hanya satu kali pertemuan serta mediasi belum selesai karena adanya tindakan pengusiran dari pihak mediator lalu bisa dikeluarkan anjuran. Anjuran tersebut sangat perlu dipertanyakan kebenarannya dan pertimbangan hukumnya. Dan berkenaan dengan hal tersebut Tergugat telah dengan tegas pula menolak anjuran dan menganggap anjuran tersebut adalah tidak sah dan dengan penolakan tersebut demi hukum dan keadilan sepatutnya mediator mengulang proses mediasi kembali dengan mengikuti semua ketentuan undang-undang khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh mediator. Oleh karena proses mediasi tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan demikian perkara ini sepatutnya belum dapat diajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial sebelum proses mediasi dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Dengan demikian maka sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memberi Putusan Nomor 34/G/2013/PHI.PN.TPI tanggal 23 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
- Menolak permohonan Putusan Sela/Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus berdasarkan putusan ini;
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar pesangon beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp257.830.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah selama proses kepada Penggugat sebesar Rp70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp336.000,00;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 23 April 2014 kemudian terhadap putusan tersebut oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Mei 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 05/Kas.G/2014/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Mei 2014;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 17 Juni 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 27 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Provisi:
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat sependapat dengan pertimbangan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang menolak permohonan provisi dari Termohon Kasasi/dahulu Penggugat. Oleh karena pertimbangan hukum tersebut patut untuk dipertahankan;
Dalam Eksepsi:
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat tetap pada eksepsi sebelumnya tertanggal 22 Januari 2014, dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang menyatakan pada halaman 23 eksepsi yang diajukan oleh Tergugat bukanlah merupakan processuelle exceptie, akan tetapi exceptie mana telah menyangkut materielle exceptie, faktanya Judex Facti juga pada tanggal yang sama pernah memutus Perkara Nomor 33/G/2013/PHI.PN.TPI yang diajukan oleh kuasa Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dalam perkara yang sama, dan Judex Facti (Hakim pertama) yang sama juga. Oleh karena itu pertimbangan hukum yang demikian sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
Dalam Pokok Perkara:
1. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang) telah salah dan keliru dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga dirasakan tidak adil dan telah salah menilai fakta-fakta persidangan serta salah dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Perjanjian Kerja Bersama PT. Bintan Lagoon Resort periode tahun 2013 sampai 2015, serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh undang-undang sebagaimana mestinya;
2. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang) telah salah dan keliru dalam memeriksa dan mengadili perselisihan hubungan industrial dalam perkara pemutusan hubungan kerja ini, sehingga dirasakan tidak adil dan telah salah menilai fakta-fakta persidangan serta salah dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengesampingkan pembuktian-pembuktian yang diajukan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat, baik dari segi substansi perselisihan maupun dari segi prosedur, Judex Facti menilai seolah-olah Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat yang telah melakukan kesalahan berat dan tidak adil;
Judex Facti mengabulkan kompensasi pesangon kepada Penggugat sebesar Rp257.830.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) atau 2 (dua) kali ketentuan komponen uang pesangon, dan mengabulkan petitum Penggugat sebesar Rp70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Untuk itu pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan hukum yang menjadi pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian bertentangan dan salah dalam menerapkan hukumnya sehingga pertimbangan hukum Judex Facti sudah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
3. Bahwa Judex Facti juga tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1877 KUH Perdata, yang menentukan bahwa jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa dimuka pengadilan, hal mana dapat dibuktikan bahwa Termohon Kasasi/dahulu Penggugat pada acara pembuktian telah menunjukkan kartu tanda anggota serikat pekerja yang sangat berbeda dengan bukti kartu anggota PUK SP Par PT. Bintan Lagoon Resort, hal ini sebenarnya perlu dipertanyakan kebenarannya dan sangat keras diduga kartu tersebut sengaja baru dibuat untuk mendukung gugatannya karena fakta hukum PUK SP Par PT. Bintan Lagoon Resort tidak pernah memiliki design dan format bukti kartu tanda anggota seperti ditunjukkan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat, akan tetapi kenyataannya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak mempertimbangkan hal tersebut meskipun selama persidangan berlangsung sudah dapat dibuktikan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat, oleh karena itu pertimbangan Judex Facti yang demikian sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
4. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah memenuhi syarat sebagai kesalahan berat, maka tidak ada kewajiban Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk memenuhi isi Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Maka dengan demikian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat sudah sah dan berdasarkan hukum. Untuk itu sudah seharusnya putusan Judex Facti dibatalkan karena melanggar undang-undang yang berlaku;
5. Bahwa oleh karena Termohon Kasasi/dahulu Penggugat telah melakukan tindakan yang berakibat menimbulkan kerugian bagi perusahaan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat, karenanya tindakan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dapat dikategorikan kedalam kesalahan berat, sehingga tuntutan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang tunjangan hari raya dan uang service tidak layak untuk diberikan kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 27 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak salah menerapkan hukum karena Tergugat telah mengakui memutus hubungan kerja dengan Penggugat dan Tergugat tidak dapat membuktikan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Penggugat berupa tindakan menulis kata Fuck di e-mail dan tindakan menyimpan data perusahaan dari domain secara personal;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., sebagai Anggota Majelis I tetap pada pendapatnya dan menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pendapat sebagai berikut:
1. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian terkait dengan pokok perselisihan yang terjadi antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi sehingga menimbulkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebabkan tindakan Penggugat membaca e-mail orang lain dan merubah password system, tindakan mana merupakan pelanggaran berat sesuai ketentuan Nomor 9 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik kecuali untuk kepentingan negara;
2. Bahwa terhadap alat bukti yang menguatkan tuduhan a quo telah diajukan bukti T-8 sampai dengan T-11 dan saksi Junny Frandicka, namun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
3. Bahwa menimbang terhadap bukti a quo berupa bukti elektronik yang sangat terkait dengan pokok perselisihan untuk menentukan adanya pelanggaran PKB atau tidak, semestinya berdasarkan kewenangannya Judex Facti memanggil saksi ahli guna didengar keterangannya sebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004/untuk menilai alat bukti a quo;
4. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang menentukan bahwa jika dipandang perlu Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi, sehingga Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Anggota Majelis I berpendapat dalam perkara ini dijatuhkan putusan sela yang memerintahkan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memeriksa dan menilai alat bukti T-8 sampai dengan T-11 dengan menghadirkan saksi ahli;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi pendapat yang berbeda dari Majelis Hakim, dalam musyawarah tidak dapat dicapai mufakat bulat, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka diambil putusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BINTAN LAGOON RESORT (BLR), tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BINTANLAGOONRESORT(BLR), tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan Dr. Fauzan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H, Panitera Pengganti, dengan tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota,Ketua,
ttd/. Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H ttd/. Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N
ttd/. Dr. Fauzan, S.H.,M.H
Biaya Kasasi,Panitera Pengganti,
1. Meterai Rp 6.000,00 ttd/. Frieske Purnama Pohan, S.H
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H
NIP : 19591207 198512 2 002