348/PID.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 348/PID.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARYANI Bin RAMIN
HUKUM
P U T U S A N
N0. 348 / PID.Sus / 2012 / PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili Perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SARYANI Bin RAMIN
Tempat lahir : Serang
Umur / tanggal lahir : 26 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Ajang,Desa Catang,Kec.Tanjung Teja,
Kab.Serang
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SD tamat
Telah ditahan berdasarkan perintah penetapan penahanan
Penyidik tanggal 15-3-2012 , No. POL : SP-Han/ 10/II/2012/Lantas
Sejak tanggal 15-3-2012 s/d tanggal 3-4-2012
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 30-3-2012 , No : B-99/ 0.5. 32.3 / Epp. 1 /III/2012. Sejak tanggal 4-4-2012 s/d tanggal 23-4-2012
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 20-4-2012 , No : B-99a/ 0.5. 32.3 / Epp. 1 /IV/2012. Sejak tanggal 24-4-2012 s/d tanggal 13-5-2012
Penuntut Umum tanggal 2-5-2012, No : PRINT-808/0.5.32/Ep.1/V/2012
Sejak tanggal 2-5-2012 s/d tanggal 21-5-2012
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Tuban tanggal 14-5-2012, No. 203 /Pen.Pid/2012/PN.Tuban. Sejak tanggal 14-5-2012 s/d tanggal 12-6-2012
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
- Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban No. 28/V/Pen.Pid/2012/PN.TBN. tertanggal 14 Mei 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 203/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 14 Mei 2012, tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban tertanggal 17 April 2012 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 14 Juni 2012 : Nomor : Reg. Perk : PDM-119/TUBAN/V/2012 yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa SARYANI Bin RAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Lalu Lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU.RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARYANI Bin RAMIN berupa pidana penjara selama 1 ( Satu ) tahun 6 ( Enam ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000,- ( Limaratus ribu rupiah ) subsidair 2 ( Dua ) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truk Box Mitsubishi FM-517-H model Del.Van tahun 1992 Nopol B-9803-UU dan STNKnya ; Dikembalikan kepada Otto Iskandar ;
1 (satu) lembar SIM.A.An.SARYANI ; Dikembalikan kepada terdakwa SARYANI Bin RAMIN ;
1 (satu) unit becak ; Dikembalikan kepada saksi KARTO Bin SURAJI atau ahli warisnya ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima ribu Rupiah ) ;
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang pada pokoknya memohon agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam surat dakwaannya tertanggal 17 April 2012, Nomor : REG.PERK.PDM- 45/EP.1/TUBAN/V/2012 yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Saryani Bin Ramin, pada hari Rabu, tanggal 14 Maret 2012, sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2012, dijalan raya jurusan Tuban – Widang, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atau disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tuban, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meniggal dunia, yang kejadiannya sebagai berikut :
Pada hari, waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa Saryani Bin Ramin dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Truck Box ( mobil barang ) merk Mitsubishi Type FM 517 H, model Del.Van (BSWG), tahun 1992, Nomor Polisi B-9803-UU, berjalan dari arah utara keselatan dengan kecepatan sedang atau persisnya tidak diketahui karena spedo meter dalam kendaraan tidak berfungsi (rusak), gigi persneling 4 (empat), karena kurang hati-hati dalam kondisi jalan lurus beraspal datar serta lebar, didepan tidak ada kendaraan lain yang berjalan berlawanan arah, arus lalu lintas ramai, cuaca mendung pagi hari setelah turun hujan, dari arah yang sama terdakwa mendahului becak dengan tanpa klakson, pada saat mendahului becak yang dikendarai korban Suraji tiba-tiba dari arah belakang ada kendaraan yang mendahului, sehingga terdakwa kaget (terkejut) dan menggerakkan kemudi kekiri, sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa pada pojok bok sebelah kiri menyerempet becak ( mengenai becak ), sehingga becak terjatuh kekiri ke bahu jalan, sedangkan pengendaranya (korban) jatuh ke kanan ke aspal jalan kemudian terlindas ban belakang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraan dan melihat korban dalam keadaan luka yang sangat parah dikepala dan meninggal dunia.
Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas (benturan) tersebut posisi korban berada disebelah kiri badan jalan aspal, sedangkan kendaraan becak yang dikemudikan korban berada disebelah kiri bahu jalan dalam kedaaan rusak dan terguling, sedangkan kendaraan Truck Box Del.Van yang dikendarai terdakwa berada dibadan jalan aspal disebelah kiri, dilihat dari arah utara ke selatan.
Akibat kecelakaan lalu lintas korban meninggal dunia dengan luka-luka :
Kepala : Kepala hancur dan jaringan otak keluar, wajah tidak berbentuk, bola mata kanan kiri tidak ditemukan ;
Pinggang : Luka babras pada pinggang kiri depan seluas empat centimeter kali tujuh centimeter ;
Anggota Gerak Atas : Luka babras pada siku kiri seluas enam centimeter kali tujuh centimeter ;
Anggota Gerak Bawah : Luka babras pada lutut kiri seluas tujuh centimeter kali tiga centimeter, luka babras pada lutut kanan seluas dua belas centimeter kali enam centimeter, luka babras padatungkai kiri atas bagian belakang seluas Sembilan centimeter kali satu centimeter, luka babras pada jari kedua kaki kiri seluas satu centimeter kali satu centimeter, luka babras pada jari ketiga kaki kiri seluas satu centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter ;
Dengan kesimpulan : Kerusakan-kerusakan tersebut diatas disebabkan persentuhan dengan benda tumpul, sesuai dengan Visum Et Repretum Nomor : 445/493/4/1/109/2012, tanggal 14 Maret 2012 yang dibuat oleh dokter Bagus Danu Hariyanto yang bertugas di RSUD. Dokter R.Koesma Kabupaten Tuban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) UU No.22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya.
Menimbang bahwa untuk membuktikan Dakwaannya , Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan keterangan yang sama sebagai berikut :
SAKSI 1 : ASEP BUDI IRAWAN Bin LUKMAN ;
Yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 14 Maret 2012, sekira jam 05.30 WIB, bertempat dijalan raya jurusan Tuban – Widang, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban , terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban SURAJI meninggal dunia ;
Bahwa, yang mengemudikan Truck Box Mitsubishi FM-517-H model Del.Van tahun 1992 Nopol-9803-UU yang telah menabrak becak yang dikendarai oleh korban Suraji hingga mengakibatkan korban Suraji meninggal dunia adalah terdakwa Saryani Bin Ramin ;
Bahwa, saksi adalah sopir utama kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa, pada saat kejadian kecelakaan tersebut, saksi berada duduk disebelah kiri terdakwa dan dalam keadaan tertidur setelah mengemudikan truck box tsb dari Pati Jawa Tengah saksi merasa capai dan mengantuk sehingga kemudian kemudi tsb digantikan oleh terdakwa ;
Bahwa, yang saksi ketahui atas kejadian kecelakaan tersebut adalah saat terdakwa yang tengah mengemudikan Truck Box Mitsubishi FM-517-H model Del.Van tahun 1992 Nopol-9803-UU berjalan dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan sedang, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tsb berhenti kemudian saksi terbangun dan ternyata kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa tsb telah menabrak becak yang dikendarai oleh Suraji tsb, kemudian setelah terdakwa turun untuk mengecek lalu didapati kondisi korban Suraji telah meninggal dunia ;
Bahwa, saat terjadinya kecelakaan tsb kondisi jalan dalam keadaan basah karena habis turun hujan ;
Bahwa, sampai sekarang dari Perusahaan belum pernah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa, Truck dalam kondisi laik jalan, sedangkan terdakwa dalam kondisi fit/ tidak mengantuk dan sehat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI 2 : SYAMSUL MA’ARIF Bin H. RIDWAN ;
Yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu, Tanggal 14 Maret 2012, kira-kira jam 05.15 WIB saksi adalah petugas POLRI sedang piket di Pos Penjagaan Temangkar diberitahu oleh pemakai jalan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas bertempat di jalan raya Tuban – Widang tepatnya di depan masjid Desa Widang, Kec.Widang, Kab.Tuban ;
Bahwa, setelah saksi mendatangi tempat kejadian perkara tsb, di pinggir badan jalan sebelah timur didapati seorang laki-laki dalam keadaan luka parah dikepala dan dalam keadaan telah meninggal dunia dan tidak jauh dari posisi korban saksi mendapati sebuah becak dalam kedaan rusak terguling berada di bahu jalan sebelah timur, dan agak ketimur lagi ada kendaraan Truck Box No.Pol. B-9803-UU dalam keadaan berhenti berada dibadan jalan sebelah kiri, posisi semua kendaraan maupun korban berada di kiri jalan dari arah utara ke selatan ;
Bahwa, selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan kendaraannya ke Polsek Widang dan melaporkan kejadian tersebut ke Laka Lantas Polres Tuban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA : SARYANI Bin RAMIN ;
Yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 14 Maret 2012, sekira jam 05.30 WIB, bertempat dijalan raya jurusan Tuban – Widang, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban , telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Truck Box No.Pol. B-9803-UU yang dikemudikan terdakwa dengan becak yang dikemudikan oleh korban Suraji ;
Bahwa, terdakwa mengemudikan Truck Box tsb bersama dengan saksi Asep Budi Irawan BinLukman ;
Bahwa, sopir utama kendaraan tsb adalah saksi Asep Budi Irawan Bin Lukman, sedangkan terdakwa sebenarnya hanya dimintai tolong menemani Asep Budi Irawan diperjalanan dari Jakarta ke Surabaya ;
Bahwa, terdakwa memiliki SIM A dan biasa mengemudikan kendaraan jenis Colt Diesel, dan baru pertama kalinya mengemudikan kendaraan jenis Truck Box tersebut ;
Bahwa, awal hingga terjadinya kecelakaan tsb adalah : saat itu terdakwa mengemudikan truck box tsb dengan kecepatan sedang, berapa persisnya kecepatan laju kendaraan yang dikemudikan tsb terdakwa tidak tahu karena jarum spedometernya tidak berfungsi dan dalam posisi gigi persneleng 4 ( Empat ), keadaan lalu lintas ramai karena ada bus pariwisata yang akan ke masjid, cuaca mendung , kondisi jalan basah karena habis turun hujan, kemudian terdakwa mengetahui didepannya ada becak yang berjalan searah dengan kendaraan yang dikemudikannya dengan jarak ± 10 meter, kemudian terdakwa mendahului becak tsb tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu, tiba-tiba dari arah belakang ada kendaraan yang mendahului truck box yang dikendarai terdakwa tsb sehingga menyebabkan terdakwa kaget dan dengan spontan terdakwa membelokkan kemudinya kearah kiri sehingga truck box yang dikendarainya menyerempet becak yang dikendarai oleh korban Suraji hingga korban jatuh kekanan lalu terlindas ban belakang sebelah kiri truck box tsb ;
Bahwa, akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara becak yaitu korban Suraji meninggal dunia di tempat kejadian perkara karena menderita luka parah dikepala ;
Bahwa, terdakwa belum memberikan santunan kepada keluarga korban Suraji karena terdakwa tidak mampu memberikannya karena untuk makan sehari-hari saja terdakwa merasa susah ;
Bahwa, terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan Terdakwa, setelah dihubungkan satu dengan yang lain dan diambil persesuaiannya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Rabu, tanggal 14 Maret 2012, sekira jam 05.30 WIB, bertempat dijalan raya jurusan Tuban – Widang, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban , telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Truck Box No.Pol. B-9803-UU yang dikemudikan terdakwa dengan becak yang dikemudikan oleh korban Suraji ;
Bahwa, benar terdakwa mengemudikan Truck Box tsb bersama dengan saksi Asep Budi Irawan BinLukman ;
Bahwa, benar sopir utama kendaraan tsb adalah saksi Asep Budi Irawan Bin Lukman, sedangkan terdakwa sebenarnya hanya dimintai tolong menemani Asep Budi Irawan diperjalanan dari Jakarta ke Surabaya ;
Bahwa, benar terdakwa memiliki SIM A dan biasa mengemudikan kendaraan jenis Colt Diesel, dan baru pertama kalinya mengemudikan kendaraan jenis Truck Box tersebut ;
Bahwa, benar awal hingga terjadinya kecelakaan tsb adalah : saat itu terdakwa mengemudikan truck box tsb dengan kecepatan sedang, berapa persisnya kecepatan laju kendaraan yang dikemudikan tsb terdakwa tidak tahu karena jarum spedometernya tidak berfungsi dan dalam posisi gigi persneleng 4 ( Empat ), keadaan lalu lintas ramai karena ada bus pariwisata yang akan ke masjid, cuaca mendung , kondisi jalan basah karena habis turun hujan, kemudian terdakwa mengetahui didepannya ada becak yang berjalan searah dengan kendaraan yang dikemudikannya dengan jarak ± 10 meter, kemudian terdakwa mendahului becak tsb tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu, tiba-tiba dari arah belakang ada kendaraan yang mendahului truck box yang dikendarai terdakwa tsb sehingga menyebabkan terdakwa kaget dan dengan spontan terdakwa membelokkan kemudinya kearah kiri sehingga truck box yang dikendarainya menyerempet becak yang dikendarai oleh korban Suraji hingga korban jatuh kekanan lalu terlindas ban belakang sebelah kiri truck box tsb ;
Bahwa, benar akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara becak yaitu korban Suraji meninggal dunia di tempat kejadian perkara karena menderita luka parah dikepala ;
Bahwa, benar terdakwa belum memberikan santunan kepada keluarga korban Suraji karena terdakwa tidak mampu memberikannya karena untuk makan sehari-hari saja terdakwa merasa susah ;
Bahwa, benar terdakwa menyesal atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap tersebut diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal : pasal 310 ayat (4) UU.RI No.22 tahun 2009 , maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan , apakah perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan tersebut diatas, sehingga apabila perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 310 ayat (4) UU.RI No.22 tahun 2009 sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal tersebut, terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan dan apabila tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur 1 : “ Barang siapa “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Barang siapa “ adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum , yang melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa yang dihadapkan dimuka persidangan adalah orang yang identitasnya dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu : SARYANI Bin RAMIN sebagai pelaku dalam perkara ini, dan didepan persidangan ia dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan benar oleh karenanya mereka termasuk orang yang berakal sehat sehingga mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian Unsur pertama :
“ Barang siapa ” telah terpenuhi ;
Unsur 2 : “ Mengemudikan kendaraan bermotor “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu : Asep Budi Irawan Bin Lukman dan Syamsul Maarif Bin H.Ridwan serta keterangan terdakwa sendiri dalam persidangan, setelah dihubungkan satu dengan yang lain ternyata saling bersesuaian dan didapat fakta hukum , bahwa terdakwa Saryani Bin Ramin telah mengemudikan kendaraan bermotor, yakni kendaraan Truck Box Mitsubishi FM-517-H model Del-Van tahun 1992 Nopol- 9803-UU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur : “ Mengemudikan kendaraan bermotor “ telah terpenuhi ;
Unsur 3 : “ Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ;
Berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan para saksi , surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa dan barang bukti , bahwa terdakwa Saryani Bin Ramin telah mengemudikan Truck Box Mitsubishi FM-517-H model Del-Van tahun 1992 Nopol B-9803-UU berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang kemudian terdakwa mendahului becak yang dikendarai Suraji tanpa klakson karena secara tiba-tiba dibelakang kendaraan terdakwa ada kendaraan yang mendahului sehingga terdakwa terkejut kemudian menggerakkan kemudi kekiri, sehingga bok kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menyerempet becak yang dikendarai terdakwa dan meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 445/493/414.109/2012 tanggal 14 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Bagus Danu Hariyanto, dokter pemerintah pada RSUD Dr.R.Koesma Tuban, dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur : “ Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dan pasal yang didakwakan sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati “ sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU.RI No.22 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka terhadap Terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan.
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka Penangkapan dan/ atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali atas segala perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU.RI No.22 tahun 2009 ; pasal 22 ayat (4) KUHAP dan 197 KUHAP serta ketentuan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan dalam perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa : SARYANI Bin RAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( Satu ) tahun, dan denda sebesar Rp. 500.000,- ( Limaratus ribu rupiah ), apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truk Box Mitsubishi FM-517-H model Del.Van tahun 1992 Nopol B-9803-UU dan STNKnya ; Dikembalikan kepada Otto Iskandar ;
1 (satu) lembar SIM.A.An.SARYANI ; Dikembalikan kepada terdakwa SARYANI Bin RAMIN ;
1 (satu) unit becak ; Dikembalikan kepada saksi KARTO Bin SURAJI atau ahli warisnya ;
5. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000 ,- ( Limaribu rupiah ) ;
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari S e l a s a , tanggal 3 Juli 2012 oleh ARIF WISAKSONO,SH. selaku Hakim Ketua, REZA H. PRATAMA,SH.MHum. dan VENI MUSTIKA ETO,SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh : ARIF WISAKSONO,SH. selaku Hakim Ketua, REZA H. PRATAMA,SH.MHum. dan I.B. OKA SAPUTRA M,SH.MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis tersebut pada hari : R a b u, tanggal 4 Juli 2012 dibantu oleh : NANIEK KOESDININGSIH,SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, dihadiri oleh JOKO SIHROWADI,SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
1. REZA H.PRATAMA,SH.Mhum. ARIF WISAKSONO,SH
2. I.B. OKA SAPUTRA M,SH.MHum. Panitera Pengganti,
NANIEK K,SH. MH.