113/Pid.Sus/2014/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 113/Pid.Sus/2014/PN Pbg
PS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PSterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tabun; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp.60.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dikemudian hari denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oieh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong kaos warna kuning terdapat tulisan PARIS di bagian depan ; - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merek W&N Jean; - 1 (satu) potong eelana dalam warna krem motif bunga; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi HV - 1 (satu) potong kaos oblong lengan panjang warna hitam; - 1 (satu) buah celana jeans 3/4 warna hitam; - 1 (satu) celana dalam warna coklat; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa PS 7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar biaya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 113/Pid.Sus/2014/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : PS
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur / Tanggal lahir : 19 tahun 6 bulan / 11 Desember 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Pbg
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan CV.Purbasari;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 05 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 09 September 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2014;
Terdakwa berdasarkan Penetapan Hakim Ketua sidang Nomor 18/Pen.Pid.PH/2014/PN Pbg tanggal 20 Agustus 2014 didampingi oleh EKO YULI PRIHATIN, S.H. Advokat berkantor di jalan Jasara No. 7 Klampok, Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Purbalingga;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Telah membaca Visum Et Repertum atas nama saksi korban HV nomor: -/VER/N/PBG/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rima Siti Rohimah dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Nirmala Purbalingga;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa dan mempertimbangan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan/Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 01 Oktober 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasa! 64 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Altematif ke Satu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PS, dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) atau subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) potong kaos kaos warna kuning terdapat tulisan "Paris" di bagian depan;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merek W & N Jean;
1 (satu) potong celana dalam wama krem motif bunga;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi HV
1 (satu) potong kaos oblong lengan panjang warna hitam;
1 (satu) potong celana 3/4 jeans warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam coklat
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa PS
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus
rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya di persidangan mengajukan pembelaan / Pleidooi tertanggal 25 Agustus 2014, pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pleidooi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada Pembelaan/Pleidooinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai-berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa PS pada hari dan tanggal yang sudah
tidak dapat terdakwa ingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2013 sampai dengan yang terakhir pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat antara lain pertama di Pbg, kedua di Pbg, dan ketiga di Pbg atau setidak tidaknya beberapa kali ditempat-tempat lain masih termasuk dalam Daerah hokum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dengan saksi korban HV saling kenal ketika saksi korban kelas III SMP setelah itu keduanya berpacaran sehingga semakin dekat dan selanjutnya beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri sedangkan keduanya belum terikat pemikahan dan saksi korban masih berusia 16 (enam belas) tahun dan 2 (dua) bulan, adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut:
Kejadian ke -1 :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2013 sekira jam 10.00 wib ketika saksi korban setelah lulusan SMP terdakwa mengajak pergi saksi korban ke Pbg, awalnya berniat mau jalan jalan namun terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa PSkarena saksi korban tidak direstui berpacaran dengan Terdakwa PSoleh kedua orang tua saksi korban selanjutnya dengan adanya pertengkaran tersebut saksi korban meminta maaf kepada Terdakwa PSdan Terdakwa PSmau memaafkan saksi korban dan tidak akan memutuskan saksi korban sebagai pacamya apabila saksi korban mau menunjukan rasa sayangnya pada terdakwa dengan mau diajak melakukan berhubungan intim layaknya suami istri dan karena saksi korban sudah cinta dan saksi korban takut diputus sebagai pacar dan Terdakwa PSberjanji jika terjadi apa apa pasti akan bertanggung jawab menikahi saksi korban, akhimya saksi korban mau dan membiarkan saja ketika saksi korban diciumi pipi dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu celana yang saksi korban pakai diturunkan sampai dengan dibawah lutut kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri dan dengan posisi saksi korban berada diatas jok sepeda motor terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban, selanjutnya setelah alat kelamin Terdakwa PSdimasukan kedalam alat kelamin saksi korban dan menggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi korban.
Kejadian ke - II:
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juli 2013 setelah setesai kegiatan MOS saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PS dari Desa Klapasawit ke Pbgsesampainya diPbgsaksi korban dan Terdakwa PSduduk diatas jok sepeda motor sambil mengobrol kemudian saksi korban diciumi pipinya oleh dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pada awalnya saksi korban menolak dan ragu - ragu akan tetapi Terdakwa PSmengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hal - hal yang tidak diinginkan (ketahuan atau hamil) lalu saksi korban menuruti permintaan Terdakwa PSkemudian Terdakwa PSmenurunkan celana dalam yang saksi korban pakaian sampai dengan lutut dan menaikan rok yang saksi korban pakai kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban selanjutnya Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi korban.
Keiadian ke – III :
Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekita jam 14.30 wib di Pbgpada awalnya Saksi korban mengirim SMS kepada Terdakwa PSyang isinya janjian ketemuan sekitar pulang sekolah di.Pbg, setelah bertemu di Pbgkeduanya duduk-duduk menunggu hujan reda sambil mengobrol dan terdakwa PSmemberikan obat Xtimen sebanyak 5 (lima) butir untuk supaya diminum saksi korban, setelah hujan reda Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi lalu saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PSke Pbg, sesampainya diPbg Terdakwa PSmelihat saksi korban seperti setengah tidak sadar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang saksi korban pakaian sampai dengan bawah lutut dengan posisi diatas jok sepeda motor kemudian kedua kaki saksi korban ditarik oleh Terdakwa PSdengan maksud supaya melebar, kemudian Terdakwa PSmelepas resleting celananya sendiri selanjutnya Terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur berulang kali, tidak berapa lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin (vagina) saksi korban.
Atas perbuatan terdakwa tersebut HV berumur 16 (enam belas) tahun dan 2 (dua) bulan berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: -/VER/N/PBG/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 yang dilakukan oleh dr. Rima Siti Rohimah pada RSU Nirmala Purbalingga yang telah menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
"Hymen tidak utuh bergerigi akibat benda tumpul"
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa PSpada hari dan tanggal yang sudah
tidak dapat terdakwa ingat lagi pada bulan Mei 2013 sampai dengan yang terakhir pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat antara lain pertama Pbg
Purbalingga, kedua dari Pbg, ketiga dari Pbgdan terakhir dari Pbgatau setidak tidaknya beberapa kali ditempat-tempat lain masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga hams dipandang sebagai satu perbuatan berianjut (voortgezette
handeling), telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kejadian ke-1 :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan mei 2013 sekira jam 10.00 wib, ketika saksi korban setelah lulusan SMP terdakwa dengan tanpa ijin dari orang tua saksi korban telah
mengajak pergi saksi korban kemudian dan dekat sekolah saksi korban SMP N Kalimanah dengan berboncengan saksi korban diajak pergi ke Pbg, awalnya berniat mau jalan jalan namun terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa PSkarena saksi korban tidak direstui berpacaran dengan Terdakwa PSoleh kedua orang tua saksi korban selanjutnya dengan adanya pertengkaran tersebut saksi korban meminta maaf kepada Terdakwa PSdan Terdakwa PSmau memaafkan saksi korban dan tidak akan memutuskan saksi korban sebagai pacarnya apabila saksi korban mau menunjukan rasa sayangnya pada terdakwa dengan mau diajak melakukan berhubungan intim layaknya suami istri dan karena saksi korban sudah cinta dan saksi korban takut diputus sebagai pacar dan Terdakwa PSberjanji jika terjadi apa apa pasti akan bertanggung jawab menikahi saksi korban, akhirnya saksi korban mau dan membiarkan saja ketika saksi korban diciumi pipi dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu celana yang saksi korban pakai diturunkan sampai dengan dibawah lutut kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri dan dengan posisi saksi korban berada diatas jok sepeda motor terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban, selanjutnya setelah alat kelamin Terdakwa PSdimasukan kedalam alat kelamin saksi korban dan menggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi korban.
Keiadian ke - II:
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dibulan Juli 2013 setelah selesai kegiatan MOS disekolah saksi korban sebelum saksi korban pulang kerumah dijalan bertemu terdakwa dan tanpa ijin orang tua saksi korban diajak pergi dengan diboncengkan oleh Terdakwa PSdari Desa Klapasawit ke Pbgsesampainya diPbgsaksi korban dan Terdakwa PSduduk diatas jok sepeda motor sambil mengobrol kemudian saksi korban diciumi pipinya oleh dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pada awalnya saksi korban menolak dan ragu - ragu akan tetapi Terdakwa PSmengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hal - hal yang tidak diinginkan (ketahuan atau hamil) lalu saksi korban menuruti permintaan Terdakwa PSkemudian Terdakwa PSmenurunkan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan lutut dan menaikan rok yang saksi korban pakai kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban selanjutnya Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi korban.
Keiadian ke-III:
Pada hari dan tanggal lupa pada bulan April 2014 sekira jam 15.00 Wib pada saat itu saksi korban sedang ada masalah dengan kedua orang tua, lalu saksi korban menghubungi terdakwa PSmelalui SMS dan saksi korban bercerita tentang permasalahan saksi dengan orang tua saksi korban kemudian terdakwa PSmenemui saksi korban di Pbglalu terdakwa PSmengajak saya untuk kost aja diwilayah Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga dan saksi korban menyetujuinya kemudian saksi dan terdakwa PSmengajak pergi saksi korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan orang tua saksi korban kemudian keduanya berboncengan pergi ke Kel. Kalikabong menuju ketempat kos - kosan yang merupakan sebuah rumah di Kel. Kalikabong Kec. Purbalingga Kab Purbalingga dan saksi korban sempat diajak menginap selama 1 (satu) hari ditempat kos tersebut serta selama menginap ditempat kos keduanya tidak melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Saat saksi korban pergi dengan terdakwa PSsebelumnya terdakwa PStidak berpamitan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi korban.
Kejadian ke-IV:
Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekita jam 14.30 wib di Pbgpada awalnya Saksi korban mengirim SMS kepada Terdakwa PSyang isinya janjian ketemuan sekitar pulang sekolah diPbg, setelah bertemu di Pbgkeduanya duduk-duduk menunggu hujan reda sambil mengobrol dan terdakwa PSmemberikan obat Xtimen sebanyak 5 (lima) butir untuk supaya diminum saksi korban, setelah hujan reda Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi lalu saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PSke Pbg, sesampainya diPbg Terdakwa PSmelihat saksi korban seperti setengah tidak sadar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan bawah lutut dengan posisi diatas jok sepeda motor kemudian kedua kaki saksi korban ditarik oleh Terdakwa PSdengan maksud supaya melebar, kemudian Terdakwa PSmelepas resleting celananya sendiri selanjutnya Terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya kedalam aiat kelamin saksi korban, kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur berulang kali, tidak berapa lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin (vagina) saksi korban
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa PSpada hari dan tanggal yang sudah
tidak dapat terdakwa ingat lagi pada bulan Mei 2013 sampai dengan yang terakhir pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat antara lain pertama diPbg, kedua di bawah pohon bambu kebun Pbg, dan ketiga di Pbgatau setidak tidaknya beberapa kali ditempat-tempat lain masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berianjut (voorlgezette handeling), telah dengan sengaja dan terbuka melanggar keusilaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kejadian ke -1 :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2013 sekira jam 10.00 wib ketika saksi korban setelah lulusan SMP terdakwa mengajak pergi saksi korban ke Pbg, awalnya berniat mau jalan jalan namun terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa PSkarena saksi korban tidak direstui berpacaran dengan Terdakwa PSoleh kedua orang tua saksi korban selanjutnya dengan adanya pertengkaran tersebut saksi korban meminta maaf kepada Terdakwa PSdan Terdakwa PSmau memaafkan saksi korban dan tidak akan memutuskan saksi korban sebagai pacamya apabila saksi korban mau menunjukan rasa sayangnya pada terdakwa dengan mau diajak melakukan berhubungan intim layaknya suami istri dan karena saksi korban sudah cinta dan saksi korban takut diputus sebagai pacar dan Terdakwa PSberjanji jika terjadi apa apa pasti akan bertanggung jawab menikahi saksi korban, akhimya saksi korban mau dan membiarkan saja ketika saksi korban diciumi pipi dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu celana yang saksi korban pakai diturunkan sampai dengan dibawah lutut kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri dan dengan posisi saksi korban berada diatas jok sepeda motor terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban, selanjutnya setelah alat kelamin Terdakwa PSdimasukan kedalam alat kelamin saksi korban dan menggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi korban.
Kejadian ke - II:
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juli 2013 setelah setesai kegiatan MOS saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PSdari Desa Klapasawit ke Pbgsesampainya diPbgsaksi korban dan Terdakwa PSduduk diatas jok sepeda motor sambil mengobrol kemudian saksi korban diciumi pipinya oleh dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pada awalnya saksi korban menolak dan ragu - ragu akan tetapi Terdakwa PSmengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hal - hal yang tidak diinginkan (ketahuan atau hamil) lalu saksi korban menuruti permintaan Terdakwa PSkemudian Terdakwa PSmenurunkan celana dalam yang saksi korban pakaian sampai dengan lutut dan menaikan rok yang saksi korban pakai kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban selanjutnya Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi korban.
Keiadian ke – III :
Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekita jam 14.30 wib di Pbgpada awalnya Saksi korban mengirim SMS kepada Terdakwa PSyang isinya janjian ketemuan sekitar pulang sekolah di.Pbg, setelah bertemu di Pbgkeduanya duduk-duduk menunggu hujan reda sambil mengobrol dan terdakwa PSmemberikan obat Xtimen sebanyak 5 (lima) butir untuk supaya diminum saksi korban, setelah hujan reda Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi lalu saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PSke Pbg, sesampainya diPbg Terdakwa PSmelihat saksi korban seperti setengah tidak sadar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang saksi korban pakaian sampai dengan bawah lutut dengan posisi diatas jok sepeda motor kemudian kedua kaki saksi korban ditarik oleh Terdakwa PSdengan maksud supaya melebar, kemudian Terdakwa PSmelepas resleting celananya sendiri selanjutnya Terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur berulang kali, tidak berapa lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin (vagina) saksi korban.
Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa di Pbg, dan diPbg dan kemudian di Pbgtersebut sangat tidak pantas karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat terbuka karena tidak ada pagar keiiling maupun pintu yang dapat dikunci, yang siapapun dapat masuk/melewati kekawasan tersebut dan setiap orang dapat saja melihat apa yang tengah dilakukan terdakwa bersama saksi korban.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dimaksud serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum diajukan saksi-saksi sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu HV, WARSINI Binti MUHYARI dan HARYO SUBEKTI Bin CIPTO SUWARSO, yang masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi HV :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa dengan saksi saling kenal ketika saksi korban kelas III SMP setelah itu keduanya berpacaran sehingga semakin dekat dan selanjutnya beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri sedangkan keduanya belum terikat pernikahan dan saksi korban masih berusia 16 (enam belas) tahun dan 2 (dua) bulan;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2013 sekira jam 10.00 wib ketika saksi korban setelah lulusan SMP terdakwa mengajak pergi saksi korban ke Pbg;
Bahwa awalnya berniat mau jalan jalan namun terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan
Terdakwa PSkarena saksi korban tidak direstui berpacaran dengan Terdakwa PSoleh kedua orang tua saksi korban;Bahwa dengan adanya pertengkaran tersebut saksi
korban meminta maaf kepada Terdakwa PSdan Terdakwa PSmau memaafkan saksi korban dan tidak akan memutuskan saksi korban sebagai pacarnya apabila saksi korban mau menunjukan rasa sayangnya pada terdakwa dengan mau diajak melakukan bemubungan intim layaknya suami istri;
Bahwa karena saksi korban sudah cinta dan saksi korban takut diputus sebagai pacar dan Terdakwa PSberjanji jika terjadi apa apa pasti akan bertanggung jawab menikahi saksi korban;
Bahwa dengan kata kata Terdakwa PStersebut akhimya saksi korban mau dan membiarkan saja ketika saksi korban diciumi pipi dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu celana yang saksi korban pakai diturunkan sampai dengan dibawah lutut kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri;
Bahwa dengan posisi saksi korban berada diatas jok sepeda motor terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban, selanjutnya setelah alat kelamin Terdakwa PSdimasukan kedalam alat kelamin saksi korban dan menggerakan pantatnya maju mundur tidak
berapa lama Terdakwa PSmencabut alat keiaminnya dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi korban;Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juli 2013 setelah selesai kegiatan MOS saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PSdan Pbg;
Bahwa sesampainya diPbgsaksi korban dan Terdakwa PSduduk diatas jok sepeda motor sambil mengobrol
Bahwa kemudian saksi korban diciumi pipinya dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu Terdakwa PSmengajak saksi
korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;Bahwa pada awalnya saksi korban menolak dan ragu ragu akan tetapi Terdakwa PSmengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan (ketahuan atau hamil);
Bahwa dengan kata kata Terdakwa PStersebut saksi korban menuruti permintaan Terdakwa PS, kemudian Terdakwa PSmenurunkan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan lutut dan menaikan rok yang saksi korban pakai kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban selanjutnya Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi korban;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekita jam 14.30 wib di Pbgpada awalnya Saksi korban mengirim SMS kepada Terdakwa PSyang isinya janjian ketemuan sekitar pulang sekolah di.Pbg;
Bahwa setelah bertemu di Pbgkeduanya duduk-duduk menunggu hujan reda sambil mengobrol dan terdakwa PSmemberikan obat Xtimen sebanyak 5 (lima) butir untuk supaya diminum saksi korban;
Bahwa setelah hujan reda Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi lalu saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PSke Pbg;
Bahwa sesampainya diPbg
Terdakwa PSmelihat saksi korban seperti setengah tidak sadar;Bahwa melihat saksi korban tidak sadarkan diri Terdakwa PSlangsung melepas celana panjang dan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan bawah lutut dengan posisi diatas jok sepeda motor;
Bahwa kedua kaki saksi korban ditarik oleh Terdakwa
PSdengan maksud supaya melebar, kemudian Terdakwa PSmelepas resleting celananya sendiri;
Bahwa kemudian Terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur berulang kali;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin (vagina) saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu:
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk kost;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberi obat kepada saksi, sedangkan obat yang dipakai pada saat kejadian adalah obat yang dibawa oleh saksi dari rumah;
Bahwa terdakwa telah mensetubuhi korban lebih dari 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa atas sanggahan terdakwa tersebut saksi mengatakan tetap pada keterangan semula;
2. Saksi WARSINI Binti MUHYARI:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah ibu kandung saksi korban HV;
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 14.30, pada saat anak saksi sedang ada kegiatan di sekolah, anak saksi telah dibawa atau dilarikan seseorang;
Bahwa awalnya saksi mengambil HP milik saksi HV, kemudian mencoba membuka isi SMS, karena terkunci tidak bisa membukanya lalu suami saksi (saksi Haryo Subekti) melepas kartu HP setelah dibuka sdr. Iman Ariyanto ternyata isi SMS menyebutkan bahwa terdakwa telah memberi obat kepada saksi HV dan saksi HV sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada saksi HV tentang kebenaran tersebut dan saksi HV mengakui semua perbuatannya bersama dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi lakukan adalah memberitahu suaminya yaitu saksi Haryo Subekti dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kalimanah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi HARYO SUBEKTI Bin CIPTO SUWARSO:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Bapak kandung saksi korban HV;
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 14.30 wib, pada saat saksi HV
sedang ada kegiatan di sekolah telah dilarikan oleh terdakwa PS;Bahwa sebelumnya permasalahan ini pernah saksi selesaikan secara kekeluargaan dirumah saksi akan tetapi terdakwa mengulangi perbuatan tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Kalimanah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa, di persidangan terdakwa PS telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai-berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2013 sekira pukul 10.00 wib ketika saksi korban setelah lulusan SMP terdakwa
mengajak pergi saksi korban ke Pbg;Bahwa awalnya berniat mau jalan jalan namun terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa PSkarena saksi korban tidak direstui berpacaran dengan Terdakwa PSoleh kedua orang tua saksi korban;
Bahwa dengan adanya pertengkaran tersebut saksi korban meminta maaf kepada Terdakwa PSdan Terdakwa PSmau memaafkan saksi korban dan tidak akan memutuskan saksi korban sebagai pacarnya apabila saksi korban mau menunjukan rasa sayangnya pada terdakwa dengan mau diajak melakukan berhubungan intim layaknya suami istri;
Bahwa karena saksi korban sudah cinta, saksi korban takut diputus sebagai pacar dan Terdakwa PSberjanji jika terjadi apa apa pasti akan bertanggung jawab menikahi saksi korban;
Bahwa akhirnya saksi korban mau dan membiarkan saja ketika saksi korban diciumi pipi dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu celana yang saksi korban pakai diturunkan sampai dengan dibawah lutut kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri;
Bahwa dengan posisi saksi korban berada diatas jok sepeda motor terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa setelah alat kelamin Terdakwa PSdimasukan kedalam alat kelamin saksi korban, kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi korban;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juli 2013 setelah selesai kegiatan MOS saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PS
ke Pbg;Bahwa sesampainya diPbgsaksi korban dan Terdakwa PSduduk diatas jok sepeda motor sambil mengobrol;
Bahwa kemudian saksi korban diciumi pipinya hingga terangsang oleh Terdakwa PS, lalu Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa pada awalnya saksi korban menolak dan ragu
ragu akan tetapi Terdakwa PSmengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan (ketahuan atau hamil) lalu saksi korban menuruti permintaan Terdakwa PS;Bahwa kemudian Terdakwa PSmenurunkan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan lutut dan menaikan rok yang saksi korban pakai kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi korban;
Bahwa menjelaskan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekita pukul 14.30 wib di Pbg;
Bahwa pada awalnya saksi korban mengirim SMS
kepada Terdakwa PSyang isinya janjian ketemuan sekitar pulang sekolah diPbg;Bahwa setelah bertemu di Pbgkeduanya duduk-duduk menunggu hujan reda sambil mengobrol;
Bahwa terdakwa PStidak memberikan obat
Xtimen sebanyak 5 (lima) butir tapi saksi korban yang membawa sendiri dari rumah untuk diminum saksi korban;Bahwa setelah hujan reda Terdakwa PS
mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi;Bahwa saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PS
ke Pbg;Bahwa sesampainya diPbg Terdakwa PSmelihat saksi korban seperti setengah tidak sadar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan bawah lutut dengan posisi diatas jok sepeda motor kemudian kedua kaki saksi korban ditarik oleh Terdakwa
PSdengan maksud supaya melebar;Bahwa Terdakwa PSmelepas resleting celananya sendiri selanjutnya Terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur berulang kali, tidak berapa lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat
kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin (vagina) saksi korban;Bahwa Terdakwa PSberhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan saksi HV lebih dan 3 (tiga) kali tetapi sudah tidak ingat lagi;
Menimbang bahwa, di persidangan Terdakwa PS mengajukan saksi Adhe Charge, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai-berikut :
Saksi NGUNDI RISMANTORO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa PS dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sebagai Kades di Desa Klapasawit Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
Bahwa saksi pernah mendapat laporan dari warga, Terdakwa PS dicegat beberapa orang karena telah membawa lari saksi HV;
Bahwa saksi HV pemah tidak pulang ke rumahnya dan menyangka dibawa kabur Terdakwa PS;
Bahwa saksi HV pernah ditemukan dalam keadaan mabuk lalu diantar pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Adhe Charge tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ARIEF HIDAYAT :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa PS dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sebagai teman dan bertetangga dengan Terdakwa PS di Desa Klapasawit Kec. Kalimanah Kab.Purbalingga;
Bahwa saksi pernah melihat sekali saksi HV memberikan obat berbentuk pil kecil warna putih kepada Terdakwa PS;
Bahwa Terdakwa PS berpacaran dengan saksi HV, tetapi apa yang dilakukan dalam pacaran, saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu sejauh mana hubungan terdakwa dengan saksi HV;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Adhe Charge tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat bukti surat berupa Visum Et Repertum atas nama saksi korban HV nomor: /VER/N/PBG/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rima Siti Rohimah dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Nirmala Purbalingga;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos kaos warna kuning terdapat tulisan "Paris" di bagian depan, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merek W & N Jean, 1 (satu) potong celana dalam wama krem motif bunga, 1 (satu) potong kaos oblong lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana 3/4 jeans warna hitam dan 1 (satu) potong celana dalam coklat terhadap barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah pula dibenaran saksi-saksi di persidangan sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasaran keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan bukti surat berupa visum et repertum dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, didapatkan persesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2013 sekira pukul 10.00 wib ketika saksi korban setelah lulusan SMP terdakwa
mengajak pergi saksi korban ke Pbg;Bahwa awalnya berniat mau jalan jalan namun terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa PSkarena saksi korban tidak direstui berpacaran dengan Terdakwa PSoleh kedua orang tua saksi korban;
Bahwa dengan adanya pertengkaran tersebut saksi korban meminta maaf kepada Terdakwa PSdan Terdakwa PSmau memaafkan saksi korban dan tidak akan memutuskan saksi korban sebagai pacarnya apabila saksi korban mau menunjukan rasa sayangnya pada terdakwa dengan mau diajak melakukan berhubungan intim layaknya suami istri;
Bahwa karena saksi korban sudah cinta, saksi korban takut diputus sebagai pacar dan Terdakwa PSberjanji jika terjadi apa apa pasti akan bertanggung jawab menikahi saksi korban;
Bahwa akhirnya saksi korban mau dan membiarkan saja ketika saksi korban diciumi pipi dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu celana yang saksi korban pakai diturunkan sampai dengan dibawah lutut kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri;
Bahwa dengan posisi saksi korban berada diatas jok sepeda motor terdakwa PSmemasukan alat
kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban;Bahwa setelah alat kelamin Terdakwa PSdimasukan kedalam alat kelamin saksi korban, kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi korban;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juli 2013 setelah selesai kegiatan MOS saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PS
ke Pbg;Bahwa sesampainya diPbgsaksi korban dan Terdakwa PSduduk diatas jok sepeda motor sambil mengobrol;
Bahwa kemudian saksi korban diciumi pipinya hingga terangsang oleh Terdakwa PS, lalu Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa pada awalnya saksi korban menolak dan ragu
ragu akan tetapi Terdakwa PSmengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan (ketahuan atau hamil) lalu saksi korban menuruti permintaan Terdakwa PS;Bahwa kemudian Terdakwa PSmenurunkan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan lutut dan menaikan rok yang saksi korban pakai kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi korban;
Bahwa menjelaskan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekita pukul 14.30 wib di Pbg;
Bahwa pada awalnya saksi korban mengirim SMS kepada Terdakwa PSyang isinya janjian ketemuan sekitar pulang sekolah diPbg;
Bahwa setelah bertemu di Pbgkeduanya duduk-duduk menunggu hujan reda sambil mengobrol;
Bahwa terdakwa PStidak memberikan obat
Xtimen sebanyak 5 (lima) butir tapi saksi korban yang membawa sendiri dari rumah untuk diminum saksi korban;Bahwa setelah hujan reda Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi;
Bahwa saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PS
ke Pbg;Bahwa sesampainya diPbg Terdakwa PSmelihat saksi korban seperti setengah tidak sadar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan bawah lutut dengan posisi diatas jok sepeda motor kemudian kedua kaki saksi korban ditarik oleh Terdakwa
PSdengan maksud supaya melebar;Bahwa Terdakwa PSmelepas resleting celananya sendiri selanjutnya Terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur berulang kali, tidak berapa lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat
kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin (vagina) saksi korban;Bahwa Terdakwa PSberhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan saksi HV
lebih dan 3 (tiga) kali tetapi sudah tidak ingat lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguji pada pembahasan secara yuridis, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan apakah terdakwa dapat dipidana atas perbuatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan terhadap diri terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka memberi kebebasan Hakim untuk memilih salah satu dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yuridis dipersidangn, maka Hakim beranggapan bahwa dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang patut dikenakan terhadap diri terdakwa, yang unsur unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Unsur “Jika Antara Bebarapa Perbuatan Meskipun Masing Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas, Majelis mempertimbangannya sebagai berikut :
ad. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disamakan dengan unsur “Barangsiapa”, yaitu siapa saja selaku manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum) yang didakwa melakukan tindak pidana, yang dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa PSyang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
ad. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata dengan sengaja adalah kehendak/maksud yang timbul dari niat bathin si pelaku, sehingga pelaku mengerti dan mengetahui betul dan sadar apa yang sedang diperbuatnya dari tujuan/maksud dan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku, Menurut Drs PAF Lamintang, S.H daiam bukunya Hukum Pidana Indonesia menyatakan bahwa pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh Undang-Undang yang untuk melakukannya diisyaratkan adanya Opzet atau Schuld (kesengajaan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut SR SIANTURI adalah memasukkan kemaluan si pria ke dalam lubang kemaluan si wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan;
Bahwa unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak terdiri dari 3 elemen unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu elemen unusr terbukti maka unsur ini telah dapat dibuktikan sehingga tidak perlu membuktikan elemen unsur lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan adalah adalah satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai
banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa sehingga kebohongan yang sama dapat ditutup
dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan akan
benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berawal terdakwa PS
dengan saksi HV saling kenal ketika saksi HV kelas III SMP setelah itu keduanya berpacaran sehingga semakin dekat dan selanjutnya beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri sedangkan keduanya belum terikat pernikahan dan saksi HV masih berusia 16 (enam belas) tahun dan 2 (dua) bulan. Adapun perbuatan terdakwa PSdilakukan sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2013 sekira pukul 10.00 wib ketika saksi korban setelah lulusan SMP terdakwa mengajak pergi saksi korban ke Pbg, awalnya berniat mau
jalan jalan namun terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa PSkarena
saksi korban tidak direstui berpacaran dengan Terdakwa PSoleh kedua orang tua saksi
korban selanjutnya dengan adanya pertengkaran tersebut saksi korban meminta maaf kepada Terdakwa
PSdan Terdakwa PSmau memaafkan saksi korban dan tidak akan memutuskan saksi korban sebagai pacarnya apabila saksi korban mau menunjukan rasa sayangnya pada terdakwa dengan mau diajak melakukan berhubungan intim layaknya suami istri dan karena saksi korban sudah cinta dan saksi korban takut diputus sebagai pacar dan Terdakwa PSberjanji jika terjadi apa apa pasti akan bertanggung jawab menikahi saksi korban, akhimya saksi korban mau dan membiarkan saja ketika saksi korban diciumi pipi dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu celana yang saksi korban pakai diturunkan sampai dengan dibawah lutut kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri dan dengan posisi saksi korban berada diatas jok sepeda
motor terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban,
selanjutnya setelah alat kelamin Terdakwa PSdimasukan kedalam alat kelamin saksi
korban dan menggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa PS
mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi korban;Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juli 2013 setelah
selesai kegiatan MOS saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PSdari Pbgsesampainya diPbgsaksi korban dan Terdakwa PSduduk diatas jok sepeda motor sambil mengobrol kemudian saksi korban diciumi pipinya oleh dan dirangsang oleh Terdakwa PSlalu Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pada awalnya saksi korban menolak dan ragu - ragu akan tetapi Terdakwa PSmengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hal - hal yang tidak diinginkan (ketahuan atau hamil) lalu saksi korban menuruti permintaan Terdakwa PSkemudian Terdakwa PSmenurunkan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan lutut dan menaikan rok yang saksi korban pakai kemudian Terdakwa PSmembuka resleting celananya sendiri lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban selanjutnya Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur tidak berapa lama Terdakwa
PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi korban;Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 14.30 wib di Pbg, pada awalnya Saksi korban mengirim SMS kepada Terdakwa PS
yang isinya janjian ketemuan sekitar pulang sekolah diPbg, setelah bertemu di Pbgkeduanya duduk-duduk menunggu hujan reda sambil mengobrol dan terdakwa PSmemberikan obat Xtimen sebanyak 5 (lima) butir supaya diminum saksi korban, setelah hujan reda Terdakwa PSmengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi lalu saksi korban diboncengkan oleh Terdakwa PSke Pbg;
Bahwa sesampainya diPbg Terdakwa PSmelihat saksi korban seperti setengah tidak sadar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang saksi korban pakai sampai dengan bawah lutut dengan posisi diatas jok sepeda motor kemudian kedua kaki saksi korban ditarik oleh Terdakwa PSdengan maksud supaya melebar, kemudian Terdakwa PSmelepas reslating celananya sendiri selanjutnya Terdakwa PSmemasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, kemudian Terdakwa PSmenggerakan pantatnya maju mundur berulang kali, tidak berapa lama kemudian Terdakwa PSmencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin (vagina) saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: /VER/N/PBG/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 atas nama HVyang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rima Siti Rohimah, dokter pada RSU NIRMALA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Keadaan Umum : Sadar, lemas;
- Kepala : Dalam batas normal;
- Pupil : Dalam batas normal;
- Pinggang : Dalam batas normal;
- Alat gerak atas : Dalam batas normal;
- Alat gerak bawah : Dalam batas normal;
- Tensi : 110/70 mmHg;
- Jantung / paru paru : Dalam batas normal;
- Lain lain : Kelamin : Hymen tidak utuh, bergerigi;
- Kesimpulan : Hymen tidak utuh bergerigi akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain” telah terpenuhi;
ad. Unsur “Jika Antara Bebarapa Perbuatan Meskipun Masing Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut.:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, pengakuan terdakwa dipersidangan dikaitkan dengn bukti surat berupa Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, terdakwa dalam melakukan kejahatannya yaitu mensetubuhi saksi korban HV dilakukan lebih dari sekali menurut dan waktu pelaksanaan perbuatan tersebut tidaklah terlalu lama yaitu:
Pada bulan Mei 2013 sekira pukul 10.00 bertempat di Pbg;
Pada bulan Juli 2013 setelah selesai kegiatan MOS bertempat di Pbg;
Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Pbg;
Menimbang, bahwa pengakuan terdakwa dipersidangan bahwa berhubungan badan seperti layaknya suami istri dengan saksi HV lebih dari 3 (tiga) kali tetapi terdakwa sudah tidak ingat lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Jika Antara Bebarapa Perbuatan Meskipun Masing Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan timbullah keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi sedangkan terdakwa PS adalah sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa karena hal-hal diatas maka berdasar pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa, disamping terdakwa dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka berpedoman ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan saksi korban HV
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang adil dan pantas apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) potong kaos warna kuning terdapat tulisan PARIS di bagian depan, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merek W&N Jean dan 1 (satu) potong eelana dalam warna krem motif bunga, dipersidangan terbukti bahwa barang barang bukti tersebut miliknya saksi HV, maka terhadap barang barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi HV
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) potong kaos oblong lengan panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans 3/4 warna hitam dan 1 (satu) celana dalam warna coklat dipersidangan terbukti bahwa barang barang bukti tersebut miliknya terdakwa saat melakukan kejahatan maka terhadap barang barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa PS
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka berpedoman pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PSterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tabun;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp.60.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dikemudian hari denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oieh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos warna kuning terdapat tulisan PARIS di bagian depan ;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merek W&N Jean;
- 1 (satu) potong eelana dalam warna krem motif bunga;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi HV
- 1 (satu) potong kaos oblong lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans 3/4 warna hitam;
- 1 (satu) celana dalam warna coklat;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa PS
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar biaya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada HARI RABU TANGGAL 8 OKTOBER 2014 oleh kami V1L1A SARI., S.H.MKn, sebagai Hakim Ketua Majelis, GUNTUR PAMBUDI WIJAYA., S.H,M.H,dan AGUSTINUS YUDI SETIAWAN., S.H.M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim Hakim Anggota tersebut didampingi oleh KISMOYO, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga dan dihadiri oleh ADENALLAH HARTO, S.E., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga serta dihadapan terdakwa dengan didampingi Pensihat hukumnya.
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd. ttd.
GUNTUR PAMBUDI W, S.H.,M.H. VILIA SARI, S.H.,M.Kn
ttd.
AGUSTINUS YUDI S, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
ttd.
KISMOYO, S.H.
Salinan sesuai aslinya
Panitera / Sekretaris
Pengadilan Negeri Purbalingga,
SUMA’UN, S.H.
N
IP. 19590201 1 98003 1 006