195/PID.SUS/2011/PN.RUT
Putusan PN RUTENG Nomor 195/PID.SUS/2011/PN.RUT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Marten Tinus Murung
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Marten Tinus Murung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana panjang berwarna abu – abu ; Dikembalikan kepada saksi korban Anastasia Jaik ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 195/Pid.Sus/2011/PN.RUT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pendidikan
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
MARTEN TINUS MURUNG
Jong
19 Th / 1992
Laki-laki
Indonesia
Kp. Jong Ds. Benteng Raja Kec. Borong Kab. Manggarai
Katholik
SD
Petani
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Ruteng sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Siprianus Ngganggu, SH, berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca, memeriksa dan meneliti berkas perkara dan semua surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MARTEN TINUS MURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERULANGKALI MEMPERKOSA SEORANG ANAK ” melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama .
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTEN TINUS MURUNG dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang berwarna abu-abu milik korban dikembalikan kepada saksi korban Anastasia Jaik.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pledoi Penasehat Hukum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon agar kepada terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya, dengan alasan terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum atas pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Ruteng oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama
Bahwa terdakwa MARTEN TINUS MURUNG, pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita dan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya kedua waktu tersebut terjadi dalam bulan Oktober 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat didalam rumah korban Anastasia Jaik yang terletak di kampung Jong desa Benteng Raja kecamatan Borong kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni korban Anastasia Jaik yang masih berusia 6 (enam) tahun (menurut fotocopy Kutipan Surat Permandian dari Keuskupan Ruteng) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana perbuatan-perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah seorang pemuda tanggung yang sering melihat film atau gambar porno, hingga timbul hasrat sex yang menggebu namun terdakwa tidak dapat mengontrol dan mengendalikan diri, ketika berhadapan dengan lawan jenis baik itu perempuan dewasa ataupun masih anak-anak, sehingga ketika terdakwa mengetahui bahwa tetangganya yakni korban yang ketika itu sedang berada seorang diri dirumahnya pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita, tanpa pikir panjang terdakwa masuk kedalam rumah korban dan menemukan korban berada dalam kamar orangtuanya, sedang bermain diatas tempat tidur. Saat itu juga terdakwa langsung mendorong korban dan berusaha membuka celana korban, sehingga korban berontak, berteriak dan menangis, namun terdakwa tidak perduli dan meneruskan perbuatannya, tanpa perlawanan berarti terdakwa berhasil membuka celana korban, dan selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa langsung coitus dengan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang (penis) kedalam alat kelamin korban (liang vagina) dan menggoyangkan pantatnya beberapa kali setidak-tidaknya 3 (tiga) kali, hingga korban menjerit kesakitan. Setelah itu terdakwa mengenakan kembali celananya, begitu juga dengan korban, yang belum mengerti apa-apa tentang senggama.
Rupanya perbuatan tersebut membuat terdakwa ketagihan, sehingga keesokan harinya, Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wita, ketika terdakwa mengetahui bahwa korban sedang berada seorang diri dalam rumahnya, terdakwa langsung mendatangi rumah korban, masuk melalui dapur, dan ternyata menemukan korban disana sedang bermain didapur. Seketika itu pula terdakwa langsung menggendong tubuh korban dan membawa masuk kedalam kamar, walaupun saat itu korban berontak, berteriak, menangis, tetapi perlawanan korban tersebut tidak berarti apa-apa, karena tubuh korban yang kecil tidak sebanding dengan tubuh terdakwa yang jauh lebih besar. Sehingga ketika sudah berada dalam kamar, terdakwa dengan mudah membuka celana korban, dan dengan nada mengancam terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidur, sambil terdakwa membuka celananya. Selanjutnya terdakwa menindih korban dari atas, dan melakukan coitus dengan memasukan alat kelaminya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (liang vagina) korban, hingga menjerit kesakitan, namun terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik beberapa kali setidak-tidaknya 3 (tiga) kali. Setelah itu terdakwa memakai celananya kembali dan korbanpun melakukan hal yang sama.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang biadab tersebut, menurut Visum et Repertum No. 2152/X/Pusk/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dari Puskesmas Borong, yang dibuat oleh Dr. Maria Yohanesta Sarnis menerangkan bahwa dalam alat kelamin korban Anastasia Jaik ditemukan robekan pada selaput darah pukul 07 dan10 akibat masuknya benda tumpul.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa MARTEN TINUS MURUNG, pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita dan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.oo wita, atau setidak-tidaknya kedua waktu tersebut terjadi dalam bulan Oktober 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat didalam rumah korban Anastasia Jaik yang terletak di kampung Jong desa Benteng Raja kecamatan Borong kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni korban Anastasia Jaik yang masih berusia 6 (enam) tahun (menurut fotocopy Kutipan Surat Permandian dari Keuskupan Ruteng) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana perbuatan-perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah seorang pemuda tanggung yang sering melihat film atau gambar porno, hingga timbul hasrat sex yang menggebu namun terdakwa tidak dapat mengontrol dan mengendalikan diri, ketika berhadapan dengan lawan jenis baik itu perempuan dewasa ataupun masih anak-anak, sehingga ketika terdakwa mengetahui bahwa tetangganya yakni korban yang ketika itu sedang berada seorang diri dirumahnya pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.oo wita, tanpa pikir panjang terdakwa masuk kedalam rumah korban dan menemukan korban berada dalam kamar orangtuanya, sedang bermain diatas tempat tidur. Saat itu juga terdakwa mendekati korban dan memberikan permen kepada korban, dengan tujuan agar terdakwa dapat lebih leluasa mendekati dan berbuat tidak senonoh pada korban, yang ketika itu dengan senang hati menerima dan memakan permen tersebut. Setelah itu tanpa menaruh rasa curiga, karena tidak mengerti apa-apa, korban membiarkan celana miliknya dibuka oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa langsung coitus dengan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang (penis) kedalam alat kelamin korban (liang vagina) dan menggoyangkan pantatnya beberapa kali setidak-tidaknya 3 (tiga) kali, hingga korban merasa geli-geli kesakitan, ada rasa enak. Setelah itu terdakwa mengenakan kembali celananya, begitu juga dengan korban, yang belum mengerti apa-apa tentang senggama.
Rupanya perbuatan tersebut membuat terdakwa ketagihan, sehingga keesokan harinya, Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.oo wita, ketika terdakwa mengetahui bahwa korban sedang berada seorang diri dalam rumahnya, terdakwa langsung mendatangi rumah korban, masuk melalui dapur, dan ternyata menemukan korban disana sedang bermain didapur. Seketika itu pula terdakwa langsung menggendong tubuh korban dan membawa masuk kedalam kamar. Saat itu juga terdakwa mendekati korban dan memberikan permen kepada korban, yang dengan senang hati menerima dan memakan permen tersebut. Setelah itu tanpa menaruh rasa curiga, karena tidak mengerti apa-apa, korban membiarkan celana miliknya dibuka oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa langsung coitus dengan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang (penis) kedalam alat kelamin korban (liang vagina) dan menggoyangkan pantatnya beberapa kali setidak-tidaknya 3 (tiga) kali, hingga korban merasa geli-geli kesakitan, ada rasa enak. Setelah itu terdakwa mengenakan kembali celananya, begitu juga dengan korban, yang belum mengerti apa-apa tentang senggama.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang biadab tersebut, menurut Visum et Repertum No. 2152/X/Pusk/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dari Puskesmas Borong, yang dibuat oleh Dr. Maria Yohanesta Sarnis menerangkan bahwa dalam alat kelamin korban Anastasia Jaik ditemukan robekan pada selaput darah pukul 07 dan10 akibat masuknya benda tumpul.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi didepan dipersidangan yaitu :
Saksi ANASTASIA JAIK alias NASTI, tanpa disumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita, saksi sedang bermain diatas tempat tidur, dirumahnya yang terletak di Kp. Jong Ds. Benteng Raja Kec. Borong Kab. Manggarai Timur.
Bahwa benar saat itu terdakwa masuk langsung mendorong saksi diatas tempat tidur dan membuka celana saksi, sehingga saksi berontak dengan menggerakan tangan dan kaki, tapi tidak berhasil karena tenaga dan badan terdakwa lebih kuat dan besar menjepit tubuh saksi. Oleh karena itu saksi berteriak dan menangis, namun terdakwa tidak perduli dan meneruskan perbuatannya, hingga terdakwa berhasil membuka celana saksi.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi dan menggoyangkan pantatnya beberapa kali hingga saksi menjerit kesakitan.
Bahwa benar keesokan harinya, Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.oo wita, terdakwa mendatangi rumah saksi, masuk melalui dapur, ketika saksi sedang bermain didapur.
Bahwa benar ketika itu terdakwa langsung menggendong tubuh saksi dan membawa masuk saksi kedalam kamar, walaupun saat itu anak saksi berontak, berteriak, menangis.
Bahwa benar ketika sudah berada dalam kamar, terdakwa membuka celana saksi, dan dengan nada mengancam terdakwa menyuruh saksi tidur diatas tempat tidur, sambil terdakwa membuka celananya.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menindih saksi dari atas dengan menjepit kedua tangan dan kaki saksi, lalu memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi, hingga saksi menjerit kesakitan, namun terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik beberapa kali.
Bahwa benar ketika terdakwa melakukan perbuatannya tersebut saksi berada dirumah seorang diri, kedua orangtuanya sedang berada dikebun.
Bahwa benar saksi masih kelas I SD.
Bahwa benar waktu kejadian pertama saksi tidak cerita keorangtua, baru pada kejadian kedua saksi cerita keibu saksi, karena kemaluan saksi sakit dengan berkata ”Ten, sudah kasih masuk kemaluannya kedalam kemaluan saya, lalu menggoyang-goyangkannya”
Bahwa benar saat itu juga ibu saksi langsung memeriksa alat kelamin saksi, ada kemerahan.
Bahwa benar setelah itu ibu saksi membawa saksi ke Puskesmas untuk berobat dan di visum.
Bahwa benar setelah kejadian saksi masih rasa sakit selama seminggu.
Bahwa benar jarak rumah saksi dengan terdakwa sekitar 5 meter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya.
Saksi KORNELIS BURNO alias NELIS, dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi adalah bapak dari Anastasia Jaik.
Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa, karena bertetangga dan sering main kerumah saksi.
Bahwa benar saksi mendengar cerita dari anaknya, bahwa ketika saksi dikebun bersama istrinya, dan anaknya sendiri dirumah, telah diperkosa oleh terdakwa.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita, anak saksi sedang bermain diatas tempat tidur, dirumahnya yang terletak di Kp. Jong Ds. Benteng Raja Kec. Borong Kab. Manggarai Timur.
Bahwa benar saat itu terdakwa masuk langsung mendorong anak saksi diatas tempat tidur dan membuka celana anak saksi, sehingga anak saksi berontak dengan menggerakan tangan dan kaki, tapi tidak berhasil karena tenaga dan badan terdakwa lebih kuat dan besar menjepit tubuh anak saksi. Oleh karena itu anak saksi berteriak dan menangis, namun terdakwa tidak perduli dan meneruskan perbuatannya, hingga terdakwa berhasil membuka celana anak saksi.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak saksi dan menggoyangkan pantatnya beberapa kali hingga anak saksi menjerit kesakitan.
Bahwa benar keesokan harinya, Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa mendatangi rumah saksi, masuk melalui dapur, ketika anak saksi sedang bermain didapur.
Bahwa benar ketika itu terdakwa langsung menggendong tubuh anak saksi dan membawa masuk anak saksi kedalam kamar, walaupun saat itu anak saksi berontak, berteriak, menangis.
Bahwa benar ketika sudah berada dalam kamar, terdakwa membuka celana saksi, dan dengan nada mengancam terdakwa menyuruh anak saksi tidur diatas tempat tidur, sambil terdakwa membuka celananya.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menindih anak saksi dari atas dengan menjepit kedua tangan dan kaki anak saksi, lalu memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak saksi, hingga anak saksi menjerit kesakitan, namun terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik beberapa kali.
Bahwa benar anak saksi masih kelas I SD.
Bahwa benar waktu kejadian pertama anak saksi tidak cerita keorangtua, baru pada kejadian kedua anak saksi cerita keistri saksi yang lalu cerita kepada saksi, karena kemaluan anak saksi sakit dengan berkata ”Ten, sudah kasih masuk kemaluannya kedalam kemaluan saya, lalu menggoyang-goyangkannya”
Bahwa benar saat itu juga istri saksi langsung memeriksa alat kelamin saksi, ada kemerahan.
Bahwa benar setelah itu saksi dan istrinya membawa anak saksi ke Puskesmas untuk berobat dan di visum.
Bahwa benar setelah kejadian anak saksi masih rasa sakit selama seminggu.
Bahwa benar jarak rumah saksi dengan terdakwa sekitar 5 meter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi BENTUS BALI alias BEN, dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa dan korban Anastasia Jaik karena satu kampung.
Bahwa benar saksi tahu peristiwa perkosaan tersebut dari orang kampung, sehingga saksi suruh panggil Linmas untuk tangkap terdakwa.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita, korban sedang bermain diatas tempat tidur, dirumahnya yang terletak di Kp. Jong Ds. Benteng Raja Kec. Borong Kab. Manggarai Timur.
Bahwa benar saat itu terdakwa masuk langsung mendorong korban diatas tempat tidur dan membuka celana korban, sehingga korban berontak dengan menggerakan tangan dan kaki, tapi tidak berhasil karena tenaga dan badan terdakwa lebih kuat dan besar menjepit tubuh korban. Oleh karena itu korban berteriak dan menangis, namun terdakwa tidak perduli dan meneruskan perbuatannya, hingga terdakwa berhasil membuka celana korban.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak saksi dan menggoyangkan pantatnya beberapa kali hingga anak saksi menjerit kesakitan.
Bahwa benar keesokan harinya, Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.oo wita, terdakwa mendatangi rumah orangtua korban, masuk melalui dapur, ketika korban sedang bermain didapur.
Bahwa benar ketika itu terdakwa langsung menggendong tubuh korban dan membawa masuk korban kedalam kamar, walaupun saat itu korban berontak, berteriak, menangis.
Bahwa benar ketika sudah berada dalam kamar, terdakwa membuka celana korban, dan dengan nada mengancam terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidur, sambil terdakwa membuka celananya.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menindih korban dari atas dengan menjepit kedua tangan dan kaki korban, lalu memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, hingga korban menjerit kesakitan, namun terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik beberapa kali.
Bahwa benar waktu kejadian pertama korban tidak cerita keorangtuanya, baru pada kejadian kedua korban cerita ke ibunya korban yang lalu cerita kepada bapaknya korban, karena kemaluan korban sakit dengan berkata ”Ten, sudah kasih masuk kemaluannya kedalam kemaluan saya, lalu menggoyang-goyangkannya”
Bahwa benar saat itu juga ibunya korban langsung memeriksa alat kelamin korban, ada kemerahan.
Bahwa benar setelah itu oang tuannya membawa korban ke Puskesmas untuk berobat dan di visum.
Bahwa benar setelah kejadian korban masih rasa sakit selama seminggu.
Bahwa benar jarak rumah oangtuanya korban dengan terdakwa sekitar 5 meter.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi EDILIA JEMAMU alias EDIL, dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi adalah Ibu dari Anastasia Jaik.
Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa, karena bertetangga dan sering main kerumah saksi.
Bahwa benar saksi mendengar cerita dari anak saksi, bahwa ketika saksi dikebun bersama suaminya, dan anaknya sendiri dirumah, telah diperkosa oleh terdakwa.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita, anak saksi sedang bermain diatas tempat tidur, dirumahnya yang terletak di Kp. Jong Ds. Benteng Raja Kec. Borong Kab. Manggarai Timur.
Bahwa benar saat itu terdakwa masuk langsung mendorong anak saksi diatas tempat tidur dan membuka celana anak saksi, sehingga anak saksi berontak dengan menggerakan tangan dan kaki, tapi tidak berhasil karena tenaga dan badan terdakwa lebih kuat dan besar menjepit tubuh anak saksi. Oleh karena itu anak saksi berteriak dan menangis, namun terdakwa tidak perduli dan meneruskan perbuatannya, hingga terdakwa berhasil membuka celana anak saksi.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak saksi dan menggoyangkan pantatnya beberapa kali hingga korban menjerit kesakitan.
Bahwa benar keesokan harinya, Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa mendatangi rumah anak saksi, masuk melalui dapur, ketika anak saksi sedang bermain didapur.
Bahwa benar ketika itu terdakwa langsung menggendong tubuh anak saksi dan membawa masuk anak saksi kedalam kamar, walaupun saat itu anak saksi berontak, berteriak, menangis.
Bahwa benar ketika sudah berada dalam kamar, terdakwa membuka celana anak saksi, dan dengan nada mengancam terdakwa menyuruh anak saksi tidur diatas tempat tidur, sambil terdakwa membuka celananya.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menindih anak saksi dari atas dengan menjepit kedua tangan dan kaki anak saksi, lalu memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak saksi, hingga korban menjerit kesakitan, namun terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik beberapa kali.
Bahwa benar anak saksi masih kelas I SD.
Bahwa benar waktu kejadian pertama anak saksi tidak cerita kesaksi, baru pada kejadian kedua korban cerita kesaksi, karena kemaluan anak saksi sakit dengan berkata ”Ten, sudah kasih masuk kemaluannya kedalam kemaluan saya, lalu menggoyang-goyangkannya”
Bahwa benar saat itu juga saksi langsung memeriksa alat kelamin anak saksi, ada kemerahan.
Bahwa benar setelah itu saksi membawa korban ke Puskesmas untuk berobat dan di visum.
Bahwa benar setelah kejadian anak saksi masih rasa sakit selama seminggu.
Bahwa benar jarak rumah saksi dengan terdakwa sekitar 5 meter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang berwarna abu-abu milik korban, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan No. 162/Pen.Pid/2011/PN.RUT. tanggal 12 Oktober 2011 dari Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Kutipan dari Buku Permandian atas nama Anastasia Jaik;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita, korban sedang bermain diatas tempat tidur, dirumahnya yang terletak di Kp. Jong Ds. Benteng Raja Kec. Borong Kab. Manggarai Timur.
Bahwa benar saat itu terdakwa masuk langsung mendorong korban diatas tempat tidur dan membuka celana korban, sehingga anak saksi berontak dengan menggerakan tangan dan kaki, tapi tidak berhasil karena tenaga dan badan terdakwa lebih kuat dan besar menjepit tubuh korban. Oleh karena itu korban berteriak dan menangis, namun terdakwa tidak perduli dan meneruskan perbuatannya, hingga terdakwa berhasil membuka celana korban.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban dan menggoyangkan pantatnya beberapa kali hingga korban menjerit kesakitan.
Bahwa benar keesokan harinya, Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa mendatangi rumah korban, masuk melalui dapur, ketika korban sedang bermain didapur.
Bahwa benar ketika itu terdakwa langsung menggendong tubuh korban dan membawa masuk korban kedalam kamar, walaupun saat itu korban berontak, berteriak, menangis.
Bahwa benar ketika sudah berada dalam kamar, terdakwa membuka celana korban, dan dengan nada mengancam terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidur, sambil terdakwa membuka celananya.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menindih korban dari atas dengan menjepit kedua tangan dan kaki korban, lalu memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, hingga korban menjerit kesakitan, namun terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik beberapa kali.
Bahwa benar korban masih kelas I SD, umur 6 tahun.
Bahwa benar jarak rumah korban dengan terdakwa sekitar 5 meter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa benar terdakwa lakukan saat korban sendirian dirumahnya, karena terdakwa takut sama bapa korban.
Bahwa benar terdakwa membuang air maninya diluar kemaluan korban.
Bahwa benar terdakwa saat itu juga menciumn-cium korban.
Bahwa benar terdakwa lakukan itu karena sering lihat gambar porno di HP teman.
Bahwa benar terdakwa saat perkosa korban, terdakwa yang buka paha kaki korban.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan selengkapnya termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan para saksi , keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaannya berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dibuktikan terhadap perbuatan terdakwa adalah dakwaan melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan dari pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan unsur – unsur pokok pidana :
Unsur “Setiap orang” :
Unsur “Dengan sengaja” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak” ;
Unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” ;
Unsur “Yang dilakukan secara berlanjut “
Ad. 1 . Unsur “ Setiap orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap orang “ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan atas nama terdakwa Marten Tinus Murung yang diminta pertanggung jawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa setelah identitas terdakwa ditanyakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan, terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur - unsur lainnya, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa“ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Unsur “Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu bagian unsur telah terbukti, maka unsur tersebut secara keseluruhan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ’dengan sengaja’ adalah melakukan perbuatan dengan menghendaki dan mengetahui akan akibat yang terjadi (willen en wettens), yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk menilai ada atau tidak adanya kesengajaan yang merupakan salah satu unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, haruslah dibuktikan bahwa terdakwa telah menghendaki (willens) untuk melakukan tindakannya dan telah mengetahui (wetens)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi, surat, maupun keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti dan bukti surat, terdakwa sering melihat film atau gambar porno di Hand Phone milik temannya, sehingga timbul hasrat sex yang menggebu yang tidak tersalurkan. Oleh karena itu ketika terdakwa mengetahui bahwa tetangganya yakni korban Anastasia Jaik seorang anak perempuan masih berusia 6 tahun kelas 1 SD, sedang berada seorang diri dirumahnya yang terletak yang terletak di kampung Jong desa Benteng Raja kecamatan Borong kabupaten Manggarai Timur (karena orangtuanya pergi ke kebun), pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita, tanpa pikir panjang dan merasa ada kesempatan makaterdakwa masuk kedalam rumah korban dan menemukan korban berada dalam kamar orangtuanya, sedang bermain diatas tempat tidur. Saat itu juga terdakwa langsung langsung melampiaskan hasrat sexnya dengan mendorong korban hingga tergeletak diatas tempat tidur, lalu berusaha membuka celana korban, sehingga korban berontak dengan tangan dan kaki kemudian berteriak dan menangis, namun terdakwa tidak perduli dan meneruskan perbuatannya, tanpa perlawanan berarti karena tubuh yang lebih besar dan bertenaga terdakwa berhasil membuka celana korban, dan selanjutnya terdakwa membuka celananya sendiri, sehingga mereka berdua telanjang. Setelah itu terdakwa memegang dan membuka paha korban sambil menghimpit korban dengan menjepit kedua kaki dan tangan korban, kemudian langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban dengan posisi terdakwa diatas dan korban dibawah, lalu menggoyangkan pantatnya beberapa kali hingga korban menjerit kesakitan sambil menangis mengharap pertolongan dan mengharap terdakwa menghentikan perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena korban belum cerita keorangtuanya, sehingga terdakwa merasa tidak ada yang menghalangi, membuat terdakwa ketagihan, sehingga keesokan harinya, Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wita, ketika terdakwa mengetahui bahwa korban sedang berada seorang diri dalam rumahnya, terdakwa langsung mendatangi rumah korban, masuk melalui dapur, dan ternyata menemukan korban disana sedang bermain didapur. Seketika itu pula terdakwa langsung menggendong tubuh korban dan membawa masuk kedalam kamar, walaupun saat itu korban berontak, berteriak, menangis, tetapi perlawanan korban tersebut tidak berarti apa-apa, karena tubuh korban yang kecil tidak sebanding dengan tubuh terdakwa yang jauh lebih besar. Sehingga ketika sudah berada dalam kamar, terdakwa dengan mudah membuka celana korban, dan dengan nada mengancam terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidur, sambil terdakwa membuka celananya. Selanjutnya terdakwa menindih korban dari atas dan menjepit kedua kaki dan tangan korban, kemudian memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, hingga korban menjerit kesakitan, namun terdakwa terus menggoyangkan pantatnya turun naik beberapa kali
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ ad.2 ini” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3 Unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu bagian unsur telah terbukti, maka unsur tersebut secara keseluruhan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, hal.209 menerangkan : Yang dimaksud dengan ”persetubuhan” ialah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 (W.9292).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi, surat, maupun keterangan terdakwa sendiri barang bukti, bahwa benar pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban dengan posisi terdakwa diatas dan korban dibawah, lalu menggoyangkan pantatnya beberapa kali hingga korban menjerit kesakitan sambil menangis mengharap pertolongan dan mengharap terdakwa menghentikan perbuatannya. Dan Senin tanggal 10 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wita, Kemudian memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, hingga korban menjerit kesakitan, namun terdakwa terus menggoyangkan pantatnya turun naik beberapa kali .
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, menurut Visum et Repertum No. 2152/X/Pusk/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dari Puskesmas Borong, yang dibuat oleh Dr. Maria Yohanesta Sarnis menerangkan bahwa dalam alat kelamin korban Anastasia Jaik ditemukan robekan pada selaput darah pukul 07 dan10 akibat masuknya benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ad.3 ini telah juga terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.4 Yang dilakukan secara berlanjut “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dilakukan secara berlanjut adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam kurun waktu yang tidak sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, ditemukan adanya perbuatan terdakwa yang dilakukan terdakwa terhadap korban Anastasia Jaik adalah lebih dari satu kali dengan cara yang sama, dimana, perbuatan terdakwa ini ada kaitan satu sama lainnya sehingga haruslah dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur” ad.4 ini “juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh seluruh karena unsur - unsur dari tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang bahwa dalam menentukan jenis dan lamanya pidana yang harus dijalani terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi lebih untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana agar di kemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna dalam kehidupan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan nanti cukup memadai dan sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, pihak korban maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian Hukum agar putusan ini dapat dilaksanakan, maka sudah sepatutnya apabila terdakwa dinyatakan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa yaitu 1 (satu) lembar celana panjang berwarna abu-abu, adalah tidak dipergunakan lagi oleh Penuntut Umum dalam perkara ini maupun perkara lain, maka barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu milik korban dikembalikan kepada sakksi korban Anastasia Jaik
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa ;
Hal memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang anak ;
Hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Marten Tinus Murung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang berwarna abu – abu ;
Dikembalikan kepada saksi korban Anastasia Jaik ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2012 oleh kami : Desbertua Naibaho, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, M. Aunur Rofiq, SH, dan Ezra Sulaiman, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Veronika Dao Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng, dihadiri oleh Romualdus M. Djehabut, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ruteng dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
1. M. AUNUR ROFIQ, SH DESBERTUA NAIBAHO, SH
EZRA SULAIMAN, SH
Panitera Pengganti,
VERONIKA DAO