139/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 139/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
M. ADNAN ALS,. SAHDAN
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 139/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M. ADNAN ALS SAHDAN;
Tempat lahir : Tanjungbalai;
Umur/ tanggal lahir : 28 Tahun/1 Juli 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Al Ikhlas Lk. VII RT-RW Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD (Tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Maret 2016, nomor : 139/PID.SUS/2016/PT.MDN, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai No.Reg.Perkara : PDM-268/TBALAI/09/2015 tanggal 16 September 2015 yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di SPBU Jalan Alteri Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus alumunium foil kode 1-kode 10 berisi kristal bening mengandung diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kode 1-kode 4 berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 Wib didapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di daerah Tanjungbalai Asahan dimana barang Narkotika tersebut dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang dilakukan oleh orang yang bernama SAHDAN (terdakwa), pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 08.30 Wib Penyidik dari BNN yaitu saksi ARIS HERNAWAN dan saksi EDI SURANTA TARIGAN bersama anggota tim lainnya berangkat ke Tanjungbalai Medan untuk melakukan pengecekan tentang kebenaran dari informasi tersebut dan melakukan pengamatan dan penyelidikan disekitar wilayah yang diduga untuk tempat melakukan transaksi serah terima barang Narkotika;
- Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa akan terjadi transaksi serah terima barang Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa M. ADNAN Alias SAHDAN sebagai yang menyerahkan dan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai orang yang akan menerima Narkotika, selanjutnya saksi ARIS HERNAWAN dan saksi EDI SURANTA TARIGAN bersama anggota tim lainnya melakukan pemantauan disekitar lokasi pelabuhan TPI di Tanjungbalai Asahan dan melakukan pengamatan di sekitar rumah saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) di Jalan M.U Damanik LK IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Sumatera Utara;
- Pada sekitar pukul 06.00 Wib saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) menghubungi saksi REZA MAULANA RIFALDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone dan menyuruh untuk mengambil barang Narkotika tersebut yang telah dilempar oleh saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dari atas rumahnya dan jatuh disamping rumah IBU JUN (tetangga saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dan pada saat saksi REZA MAULANA RIFALDI mengambil barang Narkotika tersebut dilakukan penangkapan di Jalan Pahlawan LK IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Sumatera Utara pada sekitar pukul 06.15 Wib, dan pada sekitar pukul 06.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang sedang berada di rumahnya di Jalan M.U Damanik LK IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) menerangkan bahwa saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) disuruh oleh TRI SUDARMOKO (Almarhum) yang berada didalam Lapas Tanjung Gusta untuk menerima barang Narkotika dari terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN, selanjutnya saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dan saksi REZA MAULANA RIFALDI berikut barang buktinya dibawa ke kantor BNN di Jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN tetap dilakukan pencarian;
- Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 didapatkan informasi bahwa terdakwa ada di Hotel Buluh Pagar Indah di Jalan Lintas Timur KM 180 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara, kemudian selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib saksi ARIS HERNAWAN dan saksi EDI SURANTA TARIGAN bersama dengan anggota tim melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan benar terdakwa berada di hotel tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan;
Setelah dilakukan pengegeledahan badan didapatkan :
1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru hitam type 105 berikut SIM Card.
1 (satu) buah KTP atas nama M. ADNAN.
1 (satu) lembar Bill Hotel Buluh Pagar Indah Jl. Lintas Timur KM 108 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara.
Dan terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN yang telah menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi Narotika jenis Shabu kepada saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm). Selanjutnya terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN berikut barang buktinya dibawa ke kantor BNn Jl. MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik bening Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet dengan berat brutto 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram kepada MUSTAJAB Bin MUHTAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 05.30 wib di Jl. Arteri tepatnya depan SPBU Tanjungbalai Sumatera Utara. Cara terdakwa menyerahkannya adalah terdakwa menggunakan sepeda motor dan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) juga menggunakan sepeda motor kemudian setelah bertemu terdakwa menyerahkan barangnya, terdakwa mengakui mendapatkan barang berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik bening Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet dengan berat brutto 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram tersebut dari seorang laki-laki (orang Cina) yang menyerahkan kepada terdakwa di Portklang Malaysia;
- Bahwa sebelumnya sekitar bulan April 2015 terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN bekerja sebagai Nahkoda kapal Boat milik saksi EFENDI GINTING (berkas perkara terpisah) untuk membawa kayu dari Sungai Sembilan Bagan Asahan Sumatera Utara untuk dibawa ke Portklang Malaysia;
Yang pertama pada sekitar bulan Mei 2015 sewaktu terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN membawa kayu ke Portklang Malaysia saksi EFENDI GINTING menelphone terdakwa dan mengatakan bahwa nanti di Portklang Malaysia ada orang yang titip barang berupa “ROTI”. Dan menyuruh terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN untuk membawanya ke Tanjungbalai Sumatera Utara. Dan saksi EFENDI GINTING mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti BOS (TRI SUDARMOKO) akan telephone terdakwa dan setelah itu ada yang menelphone terdakwa (orang tersebut terdakwa panggil ABANG) dan mengatakan kepada terdakwa “SAHDAN, NANTI ADA ORANG YANG NELPHONE KAMU NANTI MAU NITIP BARANG” dan terdakwa jawab “YA” dan orang yang menelphone terdakwa tersebut mengatakan “NANTI KAU BILANG ORANGNYA MOKO”. Setelah terdakwa sampai di Portklang Malaysia ada orang yang menelphone terdakwa dan mengatakan “INI ORANGNYA MOKO” dan terdakwa jawab “YA”, kemudian menyuruh terdakwa untuk menjemput barang yang mau dititipkan dan terdakwa menjawab terdakwa tidak mau menjemput dan terdakwa minta orang itu yang mengantarkan ke Pelabuhan Portklang Malaysia, kemudian keesokan harinya orang tersebut mengantarkan barang titipan berupa tas ransel dan orang tersebut adalah orang cina dan terdakwa tidak tahu namanya dan terdakwa hanya memanggilnya “BANG”. Setelah itu barang titipan tersebut terdakwa bawa ke Tanjungbalai kemudian barang berupa 1 (satu) tas ransel tersebut diambil oleh saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (alm). Pada saat itu terdakwa diberikan bayaran oleh saksi EFENDI GINTING sebanyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibayar secara tunai;
Yang Kedua pada sekitar bulan Mei 2015 juga sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa disuruh oleh saksi EFENDI GINTING (berkas perkara terpisah) untuk berangkat lagi ke Portklang Malaysia untuk membawa kayu dan setelah sampai di Portklang Malaysia terdakwa juga ditelephone lagi oleh orang Cina tersebut dan menyerahkan barang titipan lagi berupa 1 (satu) tas ransel lagi untuk dibawa ke Tanjungbalai. Setelah di kapal Boat kemudian tas ransel tersebut terdakwa buka dan didalamnya berisi bungkusan putih aluminium foil sebanyak 5 (lima) bungkus dan terdakwa pegang ternyata isinya Narkotika jenis Shabu. Setelah sampai di Tanjungbalai tas ransel yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm). Dan terdakwa diberikan bayaran oleh saksi EFENDI GINTING sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibayar secara tunai;
Yang Ketiga pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2015 terdakwa ditelephone saksi EFENDI GINTING menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Malaysia dan ABANG itu (BOS) juga menelphone terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “APAKAH SUDAH BISA BERANGKAT” dan terdakwa jawab “BERANGKAT BANG” dan ABANG (BOS) mengatakan “NANTI SETELAH SAMPAI DI MALAYSIA ORANG CINA IU TELEPHONE KAMU YA” dan terdakwa jawab “YA”. Setelah terdakwa sampai di Portklang Malaysia orang cina itu telephone terdakwa dan mengatakan “ORANG MOKO KAN” dan terdakwa jawab “YA” dan orang Cina itu mengatakan “BESOKLAH DIANTAR BARANGNYA” dan terdakwa tidak jawab dan terdakwa matikan handphone;
Besoknya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 setelah terdakwa selesai bongkar muatan kayu pada sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia orang Cina itu datang ke Portklang Malaysia mengantarkan barang berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam dan setelah terdakwa terima kemudian terdakwa bawa ke kapal Boat dan selanjutnya terdakwa berangkat menuju pulang ke Tanjungbalai, didalam perjalanan kapal rusak dan terdakwa terapung-apung ditengah laut selama 2 (dua) hari sehingga sampai di Tanjungbalai pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa sampai di pelabuhan TPI Beting Kepah Bagan Asahan Sumatera Utara kemudian terdakwa sandar karena air surut dan kapal boat kandas maka terdakwa menunggu air pasang dan pada sekitar pukul 01.00 Wib ada kapal Boat lewat terdakwa minta gandeng naik masuk sungai Esdengki dan kapal boat terdakwa minta dilepas di dekat Dok;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 03.30 Wib terdakwa naik ke darat dengan membawa tas ransel warna hitam untuk terdakwa antarkan kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) tetapi karena saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) sudah pulang kemudian tas ransel tersebut terdakwa simpan dibawah jembatan di Es Dengki dan terdakwa tutupi sampah-sampah dari tong sampah yang ada didekat warung. Kemudian pada sekitar pukul 04.30 wib terdakwa ditelephone oleh saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) dan mengatakan bahwa saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) ada yang mengikuti maka jangan dulu dikeluarkan barang itu dan BOS juga telephone kepada terdakwa menyuruh untuk mengeluarkan barang tas ransel tersebut sebelum siang hari dan menyuruh terdakwa untuk antarkan kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm). Kemudian sekitar pukul 05.00 Wib MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) menelphone terdakwa dan menanyakan “ABANG ITU SUDAH TELEPHONE KAN” dan terdakwa jawab “YA”;
Kemudian saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) mengajak ketemuan di Jalan Arteri depan SPBU di Tanjungbalai dan terdakwa mengambil tas ransel kemudian dengan menggunakan sepeda motor terdakwa membawa tas ransel tersebut ke Jalan Arteri dekat SPBU Tanjungbalai dan bertemu dengan saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) dengan menggunakan sepeda motor juga kemudian terdakwa serahkan tas ransel yang terdakwa bawa tersebut kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm);
- Bahwa kapal boat yang terdakwa gunakan adalah milik saksi EFENDI GINTING dan nama kapal Boatnya adalah PRIMA 257, terdakwa bekerja membawa kayu ke Malaysia mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) dan gaji atau upah terdakwa dibayar oleh saksi EFENDI GINTING karena terdakwa bekerja kepada saksi EFENDI GINTING, terdakwa belum mendapatkan upah dan kata EFENDI GINTING terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bungkus jadi 10 (sepuluh) bungkus Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa terdakwa menyerahkan barang Nakroitka kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) sudah 3 (tiga) kali yaitu :
Pertama : Pada sekitar bulan Mei 2015 sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu;
Kedua : Pada sekitar bulan Mei 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu;
Ketiga : Pada bulan Juni 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel besar yang berisi 10 (sepuluh) bungkus atau 10 (sepuluh) Kilogram Narkotika jenis Shabu dan 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Ekstasi dan tertangkap;
- Bahwa terdakwa menggunakan Nomor 0853 6120 1572 sejak sekitar bulan Mei 2015 dan Nomor 0853 6120 1572 adalah milik tukang masak di kapal yang bernama ULONG karena pada waktu itu pulsa terdakwa habis sehingga terdakwa meminjam Handphone untuk komunikasi dengan saksi EFENDI GINTING dengan Nomor 0821 6579 6514. Komunikasi antara terdakwa dengan saksi EFENDI GINTING tersebut adalah untuk membicarakan masalah uang kayu dan masalah disuruh untuk menerima barang titipan dari orang di Malaysia untuk dibawa ke Tanjungbalai. Saksi AZIS (berkas perkara terpisah) dengan Nomor 0852 1308 5941. Komunikasi antara tersangka dengan saksi AZIS tersebut adalah untuk membicarakan masalah muat kayu dan uang kayu. BOS BESAR (MOKO Als TRI SUDARMOKO) dengan Nomor 0882 1358 3057. Komunikasi antara terdakwa dengan BOS BESAR yang terdakwa panggil ABANG (MOKO Als TRI SUDARMOKO) tersebut adalah untuk membicarakan masalah terdakwa disuruh untuk menerima barang titipan dari orang MOKO dan kalau terdakwa ditanya oleh orang Malaysia itu maka terdakwa disuruh menjawab “YA, terdakwa orang MOKO” dan setelah di Tanjungbalai barangnya kasihkan kepada saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dan nanti saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang telephone terdakwa dan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang menjemput;
Komunikasi antara terdakwa dengan saksi DEWA (berkas perkara lain) tersebut adalah untuk membicarakan masalah urusan kapal boat karena saksi DEWA yang mengelola kapal boat milik saksi EFENDI GINTING yang dibawa oleh terdakwa. Terdakwa menggunakan Nomor 0823 0448 7707 sejak sekitar akhir tahun 2013 dan Nomor 0823 0448 7707 adalah milik terdakwa, Nomor 0823 0448 7707 terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dengan Nomor 0853 5851 9344. Komunikasi antara terdakwa dengan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) tersebut adalah untuk membicarakan masalah menjemput barang yang terdakwa bawa dari Malaysia;
Komunikasi dengan saksi AZIS (berkas perkara lain) dengan Nomor 0852 1308 5941 Komunikasi antara terdakwa dengan saksi AZIS tersebut adalah untuk membicarakan masalah uang kayu BOS BESAR yang terdakwa panggil ABANG (MOKO Als TRI SUDARMOKO) dengan Nomor 0882 1358 3057;
Komunikasi antara terdakwaa dengan BOS BESAR yang terdakwa panggil (MOKO Als TRI SUDARMOKO) tersebut adalah untuk membicarakan masalah terdakwa disuruh untuk menerima barang titipan dari orang MOKO dan kalau terdakwa ditanya oleh orang Malaysia itu maka terdakwa disuruh menjawab “YA, terdakwa orang MOKO” dan setelah di Tanjungbalai barangnya kasihkan kepada saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dan nanti saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang telephone terdakwa dan MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang menjemput;
Komunikasi antara terdakwa dengan saksi DEWA tersebut adalah untuk membicarakan masalah urusan kapal boat karena saksi DEWA yang mengelola kapal boat milik saksi EFENDI GINTING yang dibawa oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 313 F/VI/2015/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 16 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Rieska Dwi Widayanti, S.Si,M.Si, Maimunah, S.Si, M.Si, Puteri Heryani, S.Si,Apt, masing-masing selaku pemeriksa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti atas nama REZA MAULANA RIFALDI berupa :
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5180 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5187 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5865 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,6030 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7836 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7259 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7587 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7849 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7314 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7533 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7616 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7502 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7459 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7213 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Tablet warna kuning logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 1 No.1, Tablet warna kuning logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 2 No.2, Tablet warna coklat logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 3 No.3 dan Tablet warna coklat logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 4 No.4 tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/(+)-N,a-dimetil 3,4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Repubklik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 1 No.1, Kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening kode 2 No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 3 No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 4 No.4, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 5 No.5, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 6 No.6, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 7 No.7, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 8 No.8, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 9 No.9, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 10 No.10 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Sisa Barang Bukti :
Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9089 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9144 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Coklat logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9478 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Coklat logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9634 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7523 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7007 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7328 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7242 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6999 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7222 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7288 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6843 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6889 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6961 gram;
------- Perbuatan terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di SPBU Jalan Alteri Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus alumunium foil kode 1-kode 10 berisi kristal bening mengandung diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kode 1-kode 4 berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat ± 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 Wib didapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di daerah Tanjungbalai Asahan dimana barang Narkotika tersebut dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang dilakukan oleh orang yang bernama SAHDAN (terdakwa), pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 08.30 Wib Penyidik dari BNN yaitu saksi ARIS HERNAWAN dan saksi EDI SURANTA TARIGAN bersama anggota tim lainnya berangkat ke Tanjungbalai Medan untuk melakukan pengecekan tentang kebenaran dari informasi tersebut dan melakukan pengamatan dan penyelidikan disekitar wilayah yang diduga untuk tempat melakukan transaksi serah terima barang Narkotika;
- Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa akan terjadi transaksi serah terima barang Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa M. ADNAN Alias SAHDAN sebagai yang menyerahkan dan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai orang yang akan menerima Narkotika, selanjutnya saksi ARIS HERNAWAN dan saksi EDI SURANTA TARIGAN bersama anggota tim lainnya melakukan pemantauan disekitar lokasi pelabuhan TPI di Tanjungbalai Asahan dan melakukan pengamatan di sekitar rumah saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) di Jalan M.U Damanik LK IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Sumatera Utara;
- Pada sekitar pukul 06.00 Wib saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) menghubungi saksi REZA MAULANA RIFALDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone dan menyuruh untuk mengambil barang Narkotika tersebut yang telah dilempar oleh saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dari atas rumahnya dan jatuh disamping rumah IBU JUN (tetangga saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dan pada saat saksi REZA MAULANA RIFALDI mengambil barang Narkotika tersebut dilakukan penangkapan di Jalan Pahlawan LK IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Sumatera Utara pada sekitar pukul 06.15 Wib, dan pada sekitar pukul 06.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang sedang berada di rumahnya di Jalan M.U Damanik LK IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) menerangkan bahwa saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) disuruh oleh TRI SUDARMOKO (Almarhum) yang berada didalam Lapas Tanjung Gusta untuk menerima barang Narkotika dari terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN, selanjutnya saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dan saksi REZA MAULANA RIFALDI berikut barang buktinya dibawa ke kantor BNN di Jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN tetap dilakukan pencarian;
- Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 didapatkan informasi bahwa terdakwa ada di Hotel Buluh Pagar Indah di Jalan Lintas Timur KM 180 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara, kemudian selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib saksi ARIS HERNAWAN dan saksi EDI SURANTA TARIGAN bersama dengan anggota tim melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan benar terdakwa berada di hotel tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan;
Setelah dilakukan pengegeledahan badan didapatkan :
1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru hitam type 105 berikut SIM Card;
1 (satu) buah KTP atas nama M. ADNAN;
1 (satu) lembar Bill Hotel Buluh Pagar Indah Jl. Lintas Timur KM 108 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara;
Dan terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN yang telah menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi Narotika jenis Shabu kepada saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm). Selanjutnya terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN berikut barang buktinya dibawa ke kantor BNn Jl. MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik bening Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet dengan berat brutto 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram kepada MUSTAJAB Bin MUHTAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 05.30 wib di Jl. Arteri tepatnya depan SPBU Tanjungbalai Sumatera Utara. Cara terdakwa menyerahkannya adalah terdakwa menggunakan sepeda motor dan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) juga menggunakan sepeda motor kemudian setelah bertemu terdakwa menyerahkan barangnya, terdakwa mengakui mendapatkan barang berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik bening Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet dengan berat brutto 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram tersebut dari seorang laki-laki (orang Cina) yang menyerahkan kepada terdakwa di Portklang Malaysia;
- Bahwa sebelumnya sekitar bulan April 2015 terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN bekerja sebagai Nahkoda kapal Boat milik saksi EFENDI GINTING (berkas perkara terpisah) untuk membawa kayu dari Sungai Sembilan Bagan Asahan Sumatera Utara untuk dibawa ke Portklang Malaysia;
Yang pertama pada sekitar bulan Mei 2015 sewaktu terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN membawa kayu ke Portklang Malaysia saksi EFENDI GINTING menelphone terdakwa dan mengatakan bahwa nanti di Portklang Malaysia ada orang yang titip barang berupa “ROTI”. Dan menyuruh terdakwa M. ADNAN Als SAHDAN untuk membawanya ke Tanjungbalai Sumatera Utara. Dan saksi EFENDI GINTING mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti BOS (TRI SUDARMOKO) akan telephone terdakwa dan setelah itu ada yang menelphone terdakwa (orang tersebut terdakwa panggil ABANG) dan mengatakan kepada terdakwa “SAHDAN, NANTI ADA ORANG YANG NELPHONE KAMU NANTI MAU NITIP BARANG” dan terdakwa jawab “YA” dan orang yang menelphone terdakwa tersebut mengatakan “NANTI KAU BILANG ORANGNYA MOKO”. Setelah terdakwa sampai di Portklang Malaysia ada orang yang menelphone terdakwa dan mengatakan “INI ORANGNYA MOKO” dan terdakwa jawab “YA”, kemudian menyuruh terdakwa untuk menjemput barang yang mau dititipkan dan terdakwa menjawab terdakwa tidak mau menjemput dan terdakwa minta orang itu yang mengantarkan ke Pelabuhan Portklang Malaysia, kemudian keesokan harinya orang tersebut mengantarkan barang titipan berupa tas ransel dan orang tersebut adalah orang cina dan terdakwa tidak tahu namanya dan terdakwa hanya memanggilnya “BANG”. Setelah itu barang titipan tersebut terdakwa bawa ke Tanjungbalai kemudian barang berupa 1 (satu) tas ransel tersebut diambil oleh saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (alm). Pada saat itu terdakwa diberikan bayaran oleh saksi EFENDI GINTING sebanyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibayar secara tunai;
Yang Kedua pada sekitar bulan Mei 2015 juga sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa disuruh oleh saksi EFENDI GINTING (berkas perkara terpisah) untuk berangkat lagi ke Portklang Malaysia untuk membawa kayu dan setelah sampai di Portklang Malaysia terdakwa juga ditelephone lagi oleh orang Cina tersebut dan menyerahkan barang titipan lagi berupa 1 (satu) tas ransel lagi untuk dibawa ke Tanjungbalai. Setelah di kapal Boat kemudian tas ransel tersebut terdakwa buka dan didalamnya berisi bungkusan putih aluminium foil sebanyak 5 (lima) bungkus dan terdakwa pegang ternyata isinya Narkotika jenis Shabu. Setelah sampai di Tanjungbalai tas ransel yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm). Dan terdakwa diberikan bayaran oleh saksi EFENDI GINTING sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibayar secara tunai;
Yang Ketiga pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2015 terdakwa ditelephone saksi EFENDI GINTING menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Malaysia dan ABANG itu (BOS) juga menelphone terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “APAKAH SUDAH BISA BERANGKAT” dan terdakwa jawab “BERANGKAT BANG” dan ABANG (BOS) mengatakan “NANTI SETELAH SAMPAI DI MALAYSIA ORANG CINA ITU TELEPHONE KAMU YA” dan terdakwa jawab “YA”. Setelah terdakwa sampai di Portklang Malaysia orang cina itu telephone terdakwa dan mengatakan “ORANG MOKO KAN” dan terdakwa jawab “YA” dan orang Cina itu mengatakan “BESOKLAH DIANTAR BARANGNYA” dan terdakwa tidak jawab dan terdakwa matikan handphone;
Besoknya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 setelah terdakwa selesai bongkar muatan kayu pada sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia orang Cina itu datang ke Portklang Malaysia mengantarkan barang berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam dan setelah terdakwa terima kemudian terdakwa bawa ke kapal Boat dan selanjutnya terdakwa berangkat menuju pulang ke Tanjungbalai, didalam perjalanan kapal rusak dan terdakwa terapung-apung ditengah laut selama 2 (dua) hari sehingga sampai di Tanjungbalai pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa sampai di pelabuhan TPI Beting Kepah Bagan Asahan Sumatera Utara kemudian terdakwa sandar karena air surut dan kapal boat kandas maka terdakwa menunggu air pasang dan pada sekitar pukul 01.00 Wib ada kapal Boat lewat terdakwa minta gandeng naik masuk sungai Esdengki dan kapal boat terdakwa minta dilepas di dekat Dok;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 03.30 Wib terdakwa naik ke darat dengan membawa tas ransel warna hitam untuk terdakwa antarkan kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) tetapi karena saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) sudah pulang kemudian tas ransel tersebut terdakwa simpan dibawah jembatan di Es Dengki dan terdakwa tutupi sampah-sampah dari tong sampah yang ada didekat warung. Kemudian pada sekitar pukul 04.30 wib terdakwa ditelephone oleh saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) dan mengatakan bahwa saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) ada yang mengikuti maka jangan dulu dikeluarkan barang itu dan BOS juga telephone kepada terdakwa menyuruh untuk mengeluarkan barang tas ransel tersebut sebelum siang hari dan menyuruh terdakwa untuk antarkan kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm). Kemudian sekitar pukul 05.00 Wib MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) menelphone terdakwa dan menanyakan “ABANG ITU SUDAH TELEPHONE KAN” dan terdakwa jawab “YA”;
Kemudian saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) mengajak ketemuan di Jalan Arteri depan SPBU di Tanjungbalai dan terdakwa mengambil tas ransel kemudian dengan menggunakan sepeda motor terdakwa membawa tas ransel tersebut ke Jalan Arteri dekat SPBU Tanjungbalai dan bertemu dengan saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) dengan menggunakan sepeda motor juga kemudian terdakwa serahkan tas ransel yang terdakwa bawa tersebut kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm);
- Bahwa kapal boat yang terdakwa gunakan adalah milik saksi EFENDI GINTING dan nama kapal Boatnya adalah PRIMA 257, terdakwa bekerja membawa kayu ke Malaysia mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) dan gaji atau upah terdakwa dibayar oleh saksi EFENDI GINTING karena terdakwa bekerja kepada saksi EFENDI GINTING, terdakwa belum mendapatkan upah dan kata EFENDI GINTING terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bungkus jadi 10 (sepuluh) bungkus Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa terdakwa menyerahkan barang Nakroitka kepada saksi MUSTAJAB Bin MUKTAR (Alm) sudah 3 (tiga) kali yaitu :
Pertama : Pada sekitar bulan Mei 2015 sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu;
Kedua : Pada sekitar bulan Mei 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel kecil yang berisi 5 (lima) bungkus atau 5 (lima) Kilogram Narkotika jenis Shabu;
Ketiga : Pada bulan Juni 2015 juga sebanyak 1 (satu) tas ransel besar yang berisi 10 (sepuluh) bungkus atau 10 (sepuluh) Kilogram Narkotika jenis Shabu dan 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Ekstasi dan tertangkap;
- Bahwa terdakwa menggunakan Nomor 0853 6120 1572 sejak sekitar bulan Mei 2015 dan Nomor 0853 6120 1572 adalah milik tukang masak di kapal yang bernama ULONG karena pada waktu itu pulsa terdakwa habis sehingga terdakwa meminjam Handphone untuk komunikasi dengan saksi EFENDI GINTING dengan Nomor 0821 6579 6514. Komunikasi antara terdakwa dengan saksi EFENDI GINTING tersebut adalah untuk membicarakan masalah uang kayu dan masalah disuruh untuk menerima barang titipan dari orang di Malaysia untuk dibawa ke Tanjungbalai. Saksi AZIS (berkas perkara terpisah) dengan Nomor 0852 1308 5941. Komunikasi antara tersangka dengan saksi AZIS tersebut adalah untuk membicarakan masalah muat kayu dan uang kayu. BOS BESAR (MOKO Als TRI SUDARMOKO) dengan Nomor 0882 1358 3057. Komunikasi antara terdakwa dengan BOS BESAR yang terdakwa panggil ABANG (MOKO Als TRI SUDARMOKO) tersebut adalah untuk membicarakan masalah terdakwa disuruh untuk menerima barang titipan dari orang MOKO dan kalau terdakwa ditanya oleh orang Malaysia itu maka terdakwa disuruh menjawab “YA, terdakwa orang MOKO” dan setelah di Tanjungbalai barangnya kasihkan kepada saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dan nanti saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang telephone terdakwa dan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang menjemput;
Komunikasi antara terdakwa dengan saksi DEWA (berkas perkara lain) tersebut adalah untuk membicarakan masalah urusan kapal boat karena saksi DEWA yang mengelola kapal boat milik saksi EFENDI GINTING yang dibawa oleh terdakwa. Terdakwa menggunakan Nomor 0823 0448 7707 sejak sekitar akhir tahun 2013 dan Nomor 0823 0448 7707 adalah milik terdakwa, Nomor 0823 0448 7707 terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dengan Nomor 0853 5851 9344. Komunikasi antara terdakwa dengan saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) tersebut adalah untuk membicarakan masalah menjemput barang yang terdakwa bawa dari Malaysia;
Komunikasi dengan saksi AZIS (berkas perkara lain) dengan Nomor 0852 1308 5941 Komunikasi antara terdakwa dengan saksi AZIS tersebut adalah untuk membicarakan masalah uang kayu BOS BESAR yang terdakwa panggil ABANG (MOKO Als TRI SUDARMOKO) dengan Nomor 0882 1358 3057;
Komunikasi antara terdakwaa dengan BOS BESAR yang terdakwa panggil (MOKO Als TRI SUDARMOKO) tersebut adalah untuk membicarakan masalah terdakwa disuruh untuk menerima barang titipan dari orang MOKO dan kalau terdakwa ditanya oleh orang Malaysia itu maka terdakwa disuruh menjawab “YA, terdakwa orang MOKO” dan setelah di Tanjungbalai barangnya kasihkan kepada saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) dan nanti saksi MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang telephone terdakwa dan MUSTAJAB BIN MUKTAR (alm) yang menjemput;
Komunikasi antara terdakwa dengan saksi DEWA tersebut adalah untuk membicarakan masalah urusan kapal boat karena saksi DEWA yang mengelola kapal boat milik saksi EFENDI GINTING yang dibawa oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 313 F/VI/2015/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 16 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Rieska Dwi Widayanti, S.Si,M.Si, Maimunah, S.Si, M.Si, Puteri Heryani, S.Si,Apt, masing-masing selaku pemeriksa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti atas nama REZA MAULANA RIFALDI berupa :
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5180 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5187 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,5865 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 1,6030 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7836 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7259 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7587 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7849 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7314 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7533 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7616 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7502 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7459 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7213 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Tablet warna kuning logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 1 No.1, Tablet warna kuning logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 2 No.2, Tablet warna coklat logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 3 No.3 dan Tablet warna coklat logo “LV” di dalam bungkus plastik bening kode 4 No.4 tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/(+)-N,a-dimetil 3,4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Repubklik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 1 No.1, Kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening kode 2 No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 3 No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 4 No.4, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 5 No.5, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 6 No.6, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 7 No.7, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 8 No.8, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 9 No.9, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode 10 No.10 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Sisa Barang Bukti :
Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9089 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9144 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Coklat logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9478 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Coklat logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 0,9634 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7523 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7007 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7328 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7242 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6999 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7222 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7288 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6843 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6889 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6961 gram;
-------- Perbuatan terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai No.Reg.Perkara : PDM-268/TBALAI/02/2015 tanggal 15 Februari 2016 bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN dengan pidana mati;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone Nokia N1280 warna bening berikut Sim Card Telkomsel No. 0823304487607;
10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus aluminium foil kode 1- kode 10 berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat + 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram;
4 (empat) bungkus plastik klip bening kode 1- kode 4 berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat + 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam type 225 berikut Sim Card Telkomsel Nomor 085362141414 dan 082166241967;
1 (satu) buah KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab;
1 (satu) buah SIM A Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab No. Sim 670407142833;
1 (satu) buah SIM C Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab No. Sim 670407142834;
1 (satu) buah KTP Tanjungbalai Sumatera Utara atas nama Reza Maulana Rifaldi;
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting;
1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru hitam type 105 berikut Sim Card;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama M. ADNAN;
1 (satu) lembar Bill Hotel Buluh Pagar Indah Jl. Lintas Timur KM 108 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Menetapkan biaya perkara kepada negara;-
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 17 Februari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. ADNAN ALS SAHDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat untuk Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram atau lebih” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Nokia N1280 warna bening berikut Sim Card Telkomsel No. 0823304487607;
10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening didalam bungkus aluminium foil kode 1- kode 10 berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan seberat + 10.293,96 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram;
4 (empat) bungkus plastik klip bening kode 1- kode 4 berisi 174 (seratus tujuh puluh empat) tablet mengandung narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor keseluruhan seberat + 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam) gram;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam type 225 berikut Sim Card Telkomsel Nomor 085362141414 dan 082166241967;
1 (satu) buah KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab;
1 (satu) buah SIM A Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab No. Sim 670407142833;
1 (satu) buah SIM C Propinsi Sumatera Utara atas nama Mustajab No. Sim 670407142834;
1 (satu) buah KTP Tanjungbalai Sumatera Utara atas nama Reza Maulana Rifaldi;
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Efendi Salam Ginting als Pendisa Ginting;
1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru hitam type 105 berikut Sim Card;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama M. ADNAN;
1 (satu) lembar Bill Hotel Buluh Pagar Indah Jl. Lintas Timur KM 108 Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;-
Membaca Akta Permintaan Banding No. 6/Akta.Pid/2016/PN.Tjb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai, bahwa Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2016, dan Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Februari 2016 telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 17 Februari 2016;
Membaca relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai, bahwa masing-masing permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 Februari 2016 dan kepada Terdakwa tanggal 25 Februari 2016;
Membaca surat Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : W2.U8/485/HN.01.10/II/2016 tanggal 26 Februari 2016, yang ditujukan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan memori banding, sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui keberatan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 17 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 17 Februari 2016 berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram atau lebih melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi pidana mati sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 17 Februari 2016, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 (1) (2) pasal 193 (2) b KUHAP, dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana mati, biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 471/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 17 Februari 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada negara.
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Maret 2016, nomor : 139/PID.SUS/2016/PT.MDN, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 April 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta BAIK SITEPU, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
BAIK SITEPU, SH.