47/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 47/PDT/2017/PT MND
ANNETE LORETTE LOLONG dkk lawan JOPIE KARUNDENG (KO INYO) dkk
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding tidak dapat diterima - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 47/PDT/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata di tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ANNETE LORETTE LOLONG, Umur 83 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tiada, Alamat Desa Watutumou Jaga VII Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 November 2015 (fotocopy Surat Kuasa terlampir).
Selain dia bertindak untuk kepentingannya sendiri, juga bertindak untuk dan atas kepentingan dari kerabat dekatnya (ahli waris menurut hukum) Dotu RUMUAT yang masih hidup sekarang ini masing-masing :
Keturunan Yusof Lolong dan Theresa Wangania
MARIE SUMEISEY, umur 66 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
THERESIA LOLONG, umur 58 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
VONNY TOOY, umut 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
CHRISTINE TOOY, SH, MH, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Dosen, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
ALLETHA MAMBO, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
INNEKE WALANSENDOW, Umur 63 Tahun, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Kelurahan Airmadidi Bawah Lingkungan V Kecamatan Airmadidi.
IRMA WALANSENDOW, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Desa Uwuran III Kecamatan Amurang Minsel.
BOKY GIMON, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan RT. 003 Kecamatan Kalawat.
VERA WANGANIA, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
VEBY WANGANIA, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Maumbi Kecamatan Kalawat.
LUDOLF WANGANIA, Umur 51 Tahun, Pekerjaaan Swasta, Alamat Wawonasa Lingkungan IV Kodya Manado.
YOULA WANGANIA, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kakenturan II Kodya Bitung.
KAREL LOLONG, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Permata Hijau Permai Blok IV/II Bekasi.
TRULLY DUMANAUW, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
AGUS DUMANAUW, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
FIENTJE LASUT, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
RICHARD RUNGKAT, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Berdikari II/20 Cawang Kavling Jakarta Timur.
Keturunan Wellem Lolong dan Beatrix Karundeng
MEITY DIEN, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Maumbi Indah Blok I 2/5 Watutumou Kecamatan Kalawat.
TONNY DIEN, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
NICO TAMPAH, Umur 72 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.
NEMUEL RUMAMPUK, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Swata, Alamat Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
CORRY LOLONG, Umur 62 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
MARIA LOLONG, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.
CHRIST LOLONG, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga IV Kecamatan Kalawat.
CATRIEN LOLONG, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Guru, Alamat Lingkungan I Bitung Timur Kodya Bitung.
Keturunan Lodewyk Lolong dan Charlote Mainsiouw
ANIE LOLONG, Umur 83 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
KETSIA PANGKEREGO, Umur 73 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
LEONARDUS LOLONG, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Punai Blok I 5/1 Bintaro Jaya II Ciputat Tangerang.
WILDA ROMPIS, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Sukur Lingkungan II Kecamaan Airmadidi.
HARRY GIMON, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
CHARLOTTE LOLONG, Umur 73 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
FREDERICK GIMON, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
Dalam hal ini disebut : PEMBANDING semula Penggugat;
MELAWAN :
JOPIE KARUNDENG (KO INYO), Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Alamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya disebut : TERBANDING I semula Tergugat I;
RIKE SOMPI, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Alamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara;
Selanjutnya disebut : TERBANDING II semula Tergugat II;
YAN TUMENA, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Alamat Desa Suwaan Jaga II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya disebut : TERBANDING III semula Tergugat III;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut.
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 4 April 2017 Nomor 47/PDT/2017/PT MND tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 153/Pdt.G/2015/PN.Arm tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara No. 153/Pdt.G/2015/PN.Arm dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKPERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya, tertanggal 18 Nopember 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 25 Nopember 2015 di bawah Register perkara No :153/PDT.G/2015/PN.Arm, pada pokoknya mengemukakan gugatannya sebagai berikut :
Bahwa datuk (suku Minahasa menyebut Dotu) RUMUAT, semasa hidupnya ada mempunyai 1 (satu) orang anak perempuan bernama JOHANA SUNDALANGI (Almh) yang semasa hidupnya bersuamikan JOHANIS LOLONG diperoleh 3 (tiga) orang anak masing-masing : 1. JUSOF LOLONG, 2. WILLEM LOLONG, 3. LODEWIK LOLONG;
JUSOF LOLONG semasa hidupnya kawin dengan THERESIA TAMPA (Alm) diperoleh 6 (enam) orang anak : 1. PERIT LOLONG, 2. HERMINA LOLONG, 3. CHRISTINA LOLONG, 4. PAAT Fr. LOLONG, 5. TAUFAN LOLONG, 6. MANTIRI Chr. LOLONG;
Bahwa WILLEM LOLONG semasa hidupnya kawin dengan BEATRIX KARUNDENG diperoleh 3 (tiga) o rang anak : 1. MARGARITA LOLONG, 2. DAANTJE LOLONG, 3. CHRISTOFEL LOLONG;
Bahwa LODEWIK LOLONG semasa hidupnya kawin dengan CHARLOTE MAINSIOUW diperoleh 5 (lima) orng anak : 1. FRITS Fr. LOLONG, 2. ADILAN LOLONG, 3. KANDOUMAN LOLONG, 4. WAKARI LOLONG, 5. RINGKING LOLONG;
Bahwa alm. PERIT LOLONG bersuamikan FREDERIKA WANGANIA, HERMINA LOLONG bersuamikan JOHANIS WALANSENDOU, CHRISTINA LOLONG bersuamikan SOLEMAN GIMON, PAAT Fr. LOLONG beristrikan MURDAWATI NGANTIMI, TAUFAN N. LOLONG bersuamikan NATANEL WANGANIA dan MANTIRI Chr. LOLONG beristrikan ANIE PALENGKAHU maka keturunan yang berasal dari Alm. JUSOP LOLONG (anak pertama dotu RUMUAT/posita angka 2) adalah sebagai berikut:
MARIE SUMEISEY, umur 66 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
THERESIA LOLONG, umur 58 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
VONNY TOOY, umut 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
CHRISTINE TOOY, SH, MH, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Dosen, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
ALLETHA MAMBO, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
INNEKE WALANSENDOW, Umur 63 Tahun, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Kelurahan Airmadidi Bawah Lingkungan V Kecamatan Airmadidi.
IRMA WALANSENDOW, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Desa Uwuran III Kecamatan Amurang Minsel.
BOKY GIMON, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan RT. 003 Kecamatan Kalawat.
VERA WANGANIA, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
VEBY WANGANIA, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Maumbi Kecamatan Kalawat.
LUDOLF WANGANIA, Umur 51 Tahun, Pekerjaaan Swasta, Alamat Wawonasa Lingkungan IV Kodya Manado.
YOULA WANGANIA, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kakenturan II Kodya Bitung.
KAREL LOLONG, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Permata Hijau Permai Blok IV/II Bekasi.
TRULLY DUMANAUW, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
AGUS DUMANAUW, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
FIENTJE LASUT, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
RICHARD RUNGKAT, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Berdikari II/20 Cawang Kavling Jakarta Timur.
Bahwa MARGARITA LOLONG bersuamikan DIEN, DAANTJE LOLONG beristrikan AMELIA SIGARLAKI dan CHRISTOFEL LOLONG beristrikan ELISABETH SINGAL, maka keturunan yang berasal dari WILLEM LOLONG (anak kedua dotu RUMUAT/posita angka 3) adalah sebagai berikut :
MEITY DIEN, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Maumbi Indah Blok I 2/5 Watutumou Kecamatan Kalawat.
TONNY DIEN, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
NICO TAMPAH, Umur 72 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.
NEMUEL RUMAMPUK, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Swata, Alamat Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
CORRY LOLONG, Umur 62 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
MARIA LOLONG, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.
CHRIST LOLONG, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga IV Kecamatan Kalawat.
CATRIEN LOLONG, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Guru, Alamat Lingkungan I Bitung Timur Kodya Bitung.
Bahwa FRITS Fr. LOLONG beristrikan KETSIA TANOD/CH. LUMONDON, ADILAN LOLONG bersuamikan SONDANG DUNGUS, KANDOUMAN LOLONG bersuamikan YAN GIMON, WAKARI LOLONG beristrikan AALTJE WARIKI dan RINGKING LOLONG bersuamikan ESTEFANUS SUATAN, maka keturunan yang berasal dari LODEWYK LOLONG (anak ketiga dotu RUMUAT/posita angka 4) adalah sebagai berikut :
ANIE LOLONG, Umur 83 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
KETSIA PANGKEREGO, Umur 73 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
LEONARDUS LOLONG, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Punai Blok I 5/1 Bintaro Jaya II Ciputat Tangerang.
WILDA ROMPIS, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Sukur Lingkungan II Kecamaan Airmadidi.
HARRY GIMON, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
CHARLOTTE LOLONG, Umur 73 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
FREDERICK GIMON, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
Bahwa dotu RUMUAT (alm) selain mempunya ahli waris menurut hukum atau ahli waris pergantian kedudukan hukum seperti tersebut di atas, juga ada mempunyai/meninggalkan harta kekayaan antara lain berupa sebidang tanah perkebunan ditempat bernama Perkebunan PANGITAN sekarang wilayah hukum Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara dengan batas-batasnya :
Utara : dahulu dengan Iriwungkene sekarang Budo Dumais
Timur : dahulu dengan Iriwungkene sekarang Adri Tulangouw, Ticoalu dan Kel. Walansendouw
Selatan : dengan Kauma Tondano
Barat : dahulu dengan Kel. Pelealu-Tompunu sekarang Jopie Karundeng (Tergugat I);
Sesuai surat pembagian anak/cucu dotu DONGIN dan SUNDALANGI kepada 5 (lima) orang anaknya : 1. Dotu Lotulong, 2. Dotu Kahu, 3. Dotu Daang, 4. Dotu Pontoh dan 5. Dotu Rumuat pada tanggal 5 bulan April 1898 surat pembagian tersebut dibuat dihadapan : 1. Hukum Tua Kawangkoan, 2. Hukum Tua Suwaan, 3. Hukum Tua Kaleosan dan sudah dilihat oleh Mayor Maumbi (bahasa sekarang sudah disahkan oleh pemerintah setingkat Camat);
Bahwa di atas tanah kebun peninggalan dotu Rumuat tersebut berisikan + 500 pohon kelapa, + 100 pohon kayu ramuan rumah, + 20 pohon durian, + pohon pangi serta + 10 rumpun bambu; namun dengan masuknya Tergugat I, II dan III ke dalam tanah perkebunan tersebut secara melawan hukum dan menguasainya, maka tetanaman yang mempunyai nilai ekonomis tersebut telah diambil dan dimanfaatkan para tergugat tersebut secara sepihak;
Bahwa pembuatan pengambilan tetanaman yang berada/bernilai ekonomis di atas tanah sengketa oleh para Tergugat secara sepihak, haruslah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut sangatlah merugikan ahli waris menurut hukum dotu Rumuat yang berhak atas objek sengketa sekaligus tetanaman yang berada di atasnya;
Bahwa kerugian atas pengambilan/penebangan tetanaman tersebut pada posita angka 9 diatas dapat dirinci sebagai berikut :
500 pohon kelapa per pohon Rp. 200.000,- x 500 pohon = Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
100 pohon kayu perpohon Rp. 1.000.000,- x 100 pohon = Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
20 pohon durian perpohon Rp. 2.000.000,- x 20 pohon = Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)
50 pohon pangi per pohon Rp. 1.000.000,- x 50 pohon = Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
10 rumpun bambu per rumpun Rp. 1.000.000,- x 10 rumpun = Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
Jumlah Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah)
Kerugian tersebut haruslah dibayar oleh para Tergugat kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini diucapkan atau satu jumlah tertentu yang dipandang patut oleh Pengadilan;
Bahwa untuk mencegah jangan sampai ada itikad tidak baik objek sengketa tersebut di alihkan oleh para Tergugat kepada pihak lain sebab jika hal ini terjadi nantinya akan menyulitkan pelaksanaan putusan perkara ini dikemudian hari, untuk itu dimohon kiranya Pengadilan Negeri Airmadidi meletakan sita jaminan atas objek sengketa tersebut dan sita yang diletakkan itu haruslah dinyatakan sah dan berharga;
Berdasarkan semua uraian di atas, dimohon kiranya Ketua/Hakim Majelis Pengadilan Negeri Airmadidi berkenan memanggil kami para pihak yang bersengketa, memeriksa dan mengadili perkara ini serta berkenan pula memutuskannya dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat dan kerabat dekat Penggugat keturunan YUSOF LOLONG dan THERESIA WANGANIA masing-masing;
MARIE SUMEISEY, umur 66 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
THERESIA LOLONG, umur 58 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
VONNY TOOY, umut 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
CHRISTINE TOOY, SH, MH, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Dosen, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
ALLETHA MAMBO, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
INNEKE WALANSENDOW, Umur 63 Tahun, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Kelurahan Airmadidi Bawah Lingkungan V Kecamatan Airmadidi.
IRMA WALANSENDOW, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Desa Uwuran III Kecamatan Amurang Minsel.
BOKY GIMON, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan RT. 003 Kecamatan Kalawat.
VERA WANGANIA, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
VEBY WANGANIA, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Maumbi Kecamatan Kalawat.
LUDOLF WANGANIA, Umur 51 Tahun, Pekerjaaan Swasta, Alamat Wawonasa Lingkungan IV Kodya Manado.
YOULA WANGANIA, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kakenturan II Kodya Bitung.
KAREL LOLONG, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Permata Hijau Permai Blok IV/II Bekasi.
TRULLY DUMANAUW, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
AGUS DUMANAUW, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
FIENTJE LASUT, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat.
RICHARD RUNGKAT, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Berdikari II/20 Cawang Kavling Jakarta Timur.
Keturunan Wellem Lolong dan Beatrix Karundeng masing- masing :
MEITY DIEN, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Maumbi Indah Blok I 2/5 Watutumou Kecamatan Kalawat.
TONNY DIEN, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
NICO TAMPAH, Umur 72 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.
NEMUEL RUMAMPUK, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Swata, Alamat Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
CORRY LOLONG, Umur 62 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
MARIA LOLONG, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.
CHRIST LOLONG, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga IV Kecamatan Kalawat.
CATRIEN LOLONG, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Guru, Alamat Lingkungan I Bitung Timur Kodya Bitung.
Keturunan Lodewyk Lolong dan Charlote Mainsiouw masing-masing
ANIE LOLONG, Umur 83 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
KETSIA PANGKEREGO, Umur 73 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Desa Suwaan Kecamatan Kalawat.
LEONARDUS LOLONG, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Punai Blok I 5/1 Bintaro Jaya II Ciputat Tangerang.
WILDA ROMPIS, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Sukur Lingkungan II Kecamaan Airmadidi.
HARRY GIMON, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat.
CHARLOTTE LOLONG, Umur 73 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
FREDERICK GIMON, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
Adalah ahli waris menurut hukum dotu RUMUAT tersebut;
Menyatakan bahwa tanah kebun ditempat bernama Perkebunan Pangitan wilayah hukum Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa dengan batas-batasnya :
Utara : dahulu dengan Iriwungkene sekarang Budo Dumais
Timur : dahulu dengan Iriwungkene sekarang Adri Tulangouw, Ticoalu dan Kel. Walansendouw
Selatan : dengan Kauma Tondano
Barat : dahulu dengan Kel. Pelealu-Tompunu sekarang Jopie Karundeng (Tergugat I)
Adalah milik sah dan peninggalan dotu RUMUAT.
Menyatakan surat pembagian yang dibuat pada tanggal 5 April 1898 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa penebangan/pengambilan tetanaman di atas tanah sengketa berupa 500 pohon kelapa, 100 pohon kayu ramuan rumah, 20 pohon durian, 50 pohon pangi serta 10 rumpun bambu oleh para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat I, II dan III dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dari objek sengketa tersebut pada posita angka 8 dan diserahkan kepada Penggugat untuk diletakkan pada boedel yang belum dibagi waris;
Menghukum pula Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah) atas kerugian tersebut pada posita angka 11 untuk dibagi pada semua ahli waris menurut hukum dotu Rumuat;
Menghukum pula Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Dalam peradilan yang baik : MOHON KEADILAN.
Menimbang, bahwa atas surat gugatan Penggugat, pihak Tergugat I melalui Kuasa Insidentilnya telah mengajukan jawaban tertanggal 1 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Obscuur Libel
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur atau obscuur libel, hal ini dikarenakan objek sengketa yang dipersoalkan Penggugat yaitu dalam posita gugatan :
Angka 8 tertulis “Bahwa Dotu ROMUAT (Alm) selain mempunya ahli waris menurut hukum atau ahli waris pergantian kedudukan hukum seperti tersebut di atas, juga ada mempunyai/meninggalkan harta kekayaan antara lain berupa sebidang tanah perkebunan ditempat bernama Perkebunan PANGITAN sekarang wilayah hukum Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara dengan batas-batasnya :
Utara : dahulu dengan Iriwungkene sekarang Budo Dumais
Timur : dahulu dengan Iriwungkene sekarang Adri Tulangouw, Ticoalu dan Kel. Walansendouw
Selatan : dengan Kauma Tondano
Barat : dahulu dengan Kel. Pelealu-Tompunu sekarang Jopie Karundeng (Tergugat I);
Sesuai surat pembagian anak/cucu dotu DONGIN dan SUNDALANGI kepada 5 (lima) orang anaknya : 1. Dotu Lotulong, 2. Dotu Kahu, 3. Dotu Daang, 4. Dotu Pontoh dan 5. Dotu Rumuat pada tanggal 5 bulan April 1898 surat pembagian tersebut dibuat dihadapan : 1. Hukum Tua Kawangkoan, 2. Hukum Tua Suwaan, 3. Hukum Tua Kaleosan dan sudah dilihat oleh Mayor Maumbi (bahasa sekarang sudah disahkan oleh pemerintah setingkat Camat)”
Menerangkan tentang objek sengketa berupa Tanah yang tidak menuliskan dengan jelas kedudukannya, luasnya dan batas-batasnya.
Dalam Yuriprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan pedoman ialah :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974, yang kaidah hukumnya mengatakan bahwa “Objek gugatan yang tidak jelas maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149 K/Sip/1979, tanggal 17 April 1979 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa “bila tidak jelas luas serta batas-batas tanah sengketa, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan tersebut, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat pada gugatan tertanggal 18 November 2015 kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Tergugat ;
Bahwa dalil yang telah kami sampaikan dalam eksepsi mohon kiranya dijadikan pertimbangan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa gugatan Penggugat posita angka 9 dan angka 10 yang menyatakan :
Angka 9 : Bahwa di atas tanah kebun peninggalan dotu Rumuat tersebut berisikan + 500 pohon kelapa, + 100 pohon kayu ramuan rumah, + 20 pohon durian, + pohon pangi serta + 10 rumpun bambu; namun dengan masuknya Tergugat I, II dan III ke dalam tanah perkebunan tersebut secara melawan hukum dan menguasainya, maka tetanaman yang mempunyai nilai ekonomis tersebut telah diambil dan dimanfaatkan para tergugat tersebut secara sepihak;
Angka 10 :Bahwa pembuatan pengambilan tetanaman yang berada/bernilai ekonomis di atas tanah sengketa oleh para Tergugat secara sepihak, haruslah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut sangatlah merugikan ahli waris menurut hukum dotu Rumuat yang berhak atas objek sengketa sekaligus tetanaman yang berada di atasnya;
Adalah tidak berdasar, tidak jelas dan terlalu dibuat-buat. Bahwa tergugat I tidak pernah secara melawan hukum masuk dan menguasai tanah perkebunan yang bernama Pangitan milik Dotu Romuat ;
Bahwa tidak jelasnya objek gugatan Penggugat sehingga dalil Gugatan Penggugat Angka 8 sampai dengan angka 12, menjadi tidak jelas, tidak benar, tidak berdasar dan terlalu dibuat-buat ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima/Niet ontvankelijk verklaard ;
Menyatakan menurut hukum objek yang disengketakan Penggugat adalah obscuur Libel ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk Keseluruhannya ;
Menyatakan menurut hukum objek yang disengketakan Para Penggugat adalah obscuur libel ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Pengadilan Negeri Airmadidi telah menjatuhkan putusan tanggal 3 Oktober 2016 Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm, dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini sejumlah Rp. 1.456.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca Relaas Pemberitahuan putusan kepada Tergugat III oleh Jurusita Pengganti Michael Ch. Nangin, SH pada tanggal 3 November 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan Banding terhadap putusan tersebut diatas pada tanggal 20 Oktober 2016, sesuai Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh HANDRI MAMUDI,SH/ Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 20 Oktober 2016 Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm;
Membaca Surat Keterangan terlambat mengajukan permohonan banding perkara Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm yang dibuat oleh HANDRI MAMUDI,SH Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 20 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Insidentil Terbanding I Nomor Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm oleh MICHAEL CH. NANGIN, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 10 November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding II Nomor Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm oleh ARTHUR CH.D. PELEALU, ST Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 10 November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding III Nomor Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm oleh MICHAEL CH. NANGIN, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 3 November 2016;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 20 Oktober 2016 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 16 Desember 2016 dan diterima oleh Handri Mamudi, SH/Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Penggugat/Pembanding telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Indidentil Tergugat I /Terbanding I sesuai Relaas pemberitahuan penyerahan memori banding Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm tanggal 23 Desember 2016 yang dibuat oleh Michael Ch. Nangin, SH/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Airmadidi;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Penggugat/Pembanding telah diberitahukan secara sah kepada Tergugat II /Terbanding II sesuai Relaas pemberitahuan penyerahan memori banding Nomor 158/Pdt.G/2015/PN Arm tanggal 2 Pebruari 2017 yang dibuat oleh Arthur Ch. D. Pelealu, ST/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Manado;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Penggugat/Pembanding telah diberitahukan secara sah kepada Tergugat III /Terbanding III sesuai Relaas pemberitahuan penyerahan memori banding Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm tanggal 23 Desember 2016 yang dibuat oleh Michael Ch. Nangin, SH/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Airmadidi;
Menimbang, bahwa Para Tergugat/Para Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding sesuai dengan Surat Keterangan tidak mengajukan Kontra memori Banding yang dibuat oleh Handri Mamudi, SH/Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 15 Maret 2017;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak (Penggugat, ParaTergugat) telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara perdata Nomor 153/Pdt.G/2015/PN Arm masing-masing tanggal 23 Desember 2016 kepada Kuasa Penggugat/Pembanding, Kuasa Insidintil Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat III/Terbanding III yang dilaksanakan oleh Michael Ch. Nangin/Jurusita Pengganti Pengadilan negeri Airmadidi dan tanggal 14 Pebruari 2017 kepada Tergugat II/Terbanding II yang dilaksanakan oleh Arthur CH.D. Pelealu, ST/Jurusita Pengadilan Negeri Manado;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 3 Oktober 2016, Nomor : 153/Pdt.G/2015/PN.Arm., yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri oleh kuasa Hukum Penggugat/Pembanding, Kuasa Insidentil Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat II dan tanpa dihadiri oleh Tergugat III;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding pada tanggal 20 Oktober 2016 melalui kuasa hukum telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 3 Oktober 2016, Nomor : 153/Pdt.G/2015/PN.Arm., tersebut;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam dan menurut pasal 199 (1) Rbg yaitu dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dijatuhkan dengan dihadiri oleh para pihak berperkara, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam tingkat banding harus dibebankan kepada Penggugat /Pembanding;
Mengingat : Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada hari SENIN tanggal 5 JUNI 2017, oleh kami EDUARD MANALIP, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim Ketua Majelis dengan SADJIDI, SH.MH dan KARTO SIRAIT, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 4 April 2017, Nomor : 47/PDT/2017/PT.MND, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SELASA tanggal 6 JUNI 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim anggota, didampingi oleh ENDANG KRISTIANINGSIH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, maupun Kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, TTD SADJIDI, SH.MH TTD KARTO SIRAIT, SH.MH Biaya-biaya :
Jumlah Rp. 150.000,- | HAKIM KETUA, TTD EDUARD MANALIP, SH.MH PANITERA PENGGANTI, TTD ENDANG KRISTIANINGSIH, SH |
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN, SH
NIP. 19571023 1981031004