169/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Bandengan Selatan No. 43, Komplek Puri Deltamas Blok K No 25, Penjaringan, Jakarta Utara
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CAHAYA OBOR INTER NUSA tersebut
P U T U S A N
Nomor:169/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. CAHAYA OBOR INTER NUSA, beralamat di Kompleks Ruko Puri Delta Mas Blok K/25 Jl. Bandengan Selatan No. 43, Jakarta Utara.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jl. Jenderal Ahamd Yani-By Pass, Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Oktober 2009 No. Putusan 20345/PP/ M.VIII/19/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2148/KPU.01/2008 tanggal 16 Mei 2008 mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor: S-008098/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 2 April 2008 oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok, dimana Pemohon Banding keberatan atas penetapan tambah bayar senilai Rp. 120.450.665,00 dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa adapun penolakan Terbanding atas keberatan tersebut dengan alasan :
1. Bahwa berdasarkan hasil audit disimpulkan bahwa Tim Audit tidak dapat meyakini nilai pabean sebagai harga transaksi atas PIB Nomor : 096998 tanggal 27 Maret 2008 sehingga Metode I tidak dapat ditetapkan;
2. Bahwa bila memperhatikan uraian penelitian tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 096998 tanggal 27 Maret 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Metode I tidak dapat diterima, selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui harga yang ditetapkan sesuai penetapan PFPD;
Bahwa sehubungan uraian diatas Pemohon Banding merasa penolakan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena:
1. harga yang Pemohon Banding beritahukan benar-benar merupakan nilai transaksi yang terjadi.
2. Pemohon Banding telah memberikan data secara lengkap kepada tim audit yang berhubungan dengan kebenaran harga transaksi yang sebenarnya terjadi.
3. Pemohon Banding telah memberikan seluruh data kepada tim audit KPU, baik itu original document seperti PIB dan lampirannya, rekening koran, sales contract, invoice, packing list, bill of lading, bukti T/T dan sebagainya, maupun data-data pembukuan (accounting) perusahaan seperti laporan keuangan, jurnal khusus, buku penjualan, neraca dan rugi laba, faktur I penjualan dan sebagainya sesuai permintaan melalui Surat Nomor : ST-326/ KPU.01/2008 tanggal 21 April 2008, maupun permintaan tambahan melalui telepon kepada Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding (PFPD) dalam menetapkan harga, menggunakan harga pasar yang dibeli secara eceran dan tidak memperhatikan faktor-faktor dalam penggunaan metode harga pasar, seperti:
halaman ke 2 dari 12
- Pembelian dalam partai Kecil (eceran) akan jauh lebih mahal apabila kita membeli dalam jumlah/partai Besar (container),
Contoh : beli barang 1 buah (1 pcs) akan berbeda harganya apabila kita beli 100 lusin barang;
- Tempat Pembelian akan mempengaruhi harga jual;
Contoh : beli Teh Botol di kaki lima harga Rp. 1.000,00 tetapi bila di hotel bintang lima harga Teh Botol Rp. 10.000,00;
- Waktu Pembayaran; beli cash dan beli dengan kredit bisa beda harganya sampai 50%;
- dan sebagainya;
Bahwa berdasarkan pengetahuan yang Pemohon Banding peroleh sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila Terbanding menetapkan harga (SPKPBM) maka akan melalui prosedur sebagai berikut :
1. Bea dan Cukai harus memberitahukan secara tertulis kepada Importir bahwa harga tidak dapat diterima dengan memberikan keterangan yang jelas.
2. Bila menetapkan dengan harga pasar maka barang yang menjadi pembanding harus jelas dan tidak melebihi 90 hari tertanggal B/L impor barang tersebut, serta perhitungan harus jelas;
Bahwa pada prakteknya, Importir tidak diberitahukan secara tertulis tentang pengguguran nilai transaksi dan selanjutnya harga ditetapkan dengan mengacu harga pasar yang tidak jelas;
Bahwa demikianlah penjelasan ini Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding telah diaudit regular oleh Bea Cukai wilayah IV dan hasilnya nilai transaksi Pemohon Banding diterima, selain itu Pemohon Banding juga sudah beberapa kali di audit untuk banding harga yang hasilnya juga nilai transaksi Pemohon Banding diterima;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas. Pemohon Banding mohon kepada Kepala Pengadilan Pajak agar dapat meninjau kembali pajak dan denda yang dikenakan kepada Pemohon Banding karena hal tersebut sangat merugikan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Oktober 2009 No. Putusan 20345/PP/M.VIII/19/2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2148/KPU.01/2008 tanggal 16 Mei 2008 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-008098/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 2 April 2008, atas nama : PT. Cahaya Obor Inter Nusa, NPWP : 02.379.242.7-046.006, alamat : Kompleks Puri Delta Mas Blok K No. 25, Jalan Bandengan Selatan No. 43, Jakarta Utara 14450.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Oktober 2009 No. Putusan 20345/PP/M.VIII/19/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-206/SP.51/AB/III/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 26 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2010 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Putusan No.Put.20345/PP/M.VIII/19/2009 tertanggal 28 Oktober 2009 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penerapan Pasal 18 Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 Tanggal 1 Maret 2007.
Bahwa Judex Factie keliru dan tidak tepat dalam mempertimbangkan dan menilai bukti serta tidak tepat dalam menerapkan Pasal 18 KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/200 dalam perkara antara PT. Cahaya Obor Internusa dan Direktur Bea dan Cukai oleh karena itu Putusan No. Put.20345/PP/M.VIII/19/2009 tanggal 28 Oktober 2009 harus dibatalkan;
Bahwa Putusan No. Put.20345/PP/M.VIII/19/2009 tanggal 28 Oktober 2009 telah diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2009 sehingga Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan oleh undang-undang dan karenanya Penyampaian Permohonan Peninjauan Kembali ini sah dan secara formal patut diterima sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak jo Pasal 77 ayat (3) jo Pasal 91 huruf (e) jo Pasal 92 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sah dan masih dalam tenggang waktu menurut Ketentuan Undang-undang, sehingga patut dan berdasar untuk diterima.
Adanya Kekeliruan Yang Nyata Dari Hakim Judex Factie Tingkat Pertama Pengadilan Paiak dalam Putusan Perkara No. 20345/PP/ M.VIII/19/2009 tertanggal 28 Oktober 2009;
1. Terdapat kekeliruan nyata dalam pertimbangan Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dalam Putusan No. 20342/PP/M.VIII/ 19/2009 tertanggal 28 Oktober 2009 yaitu:
1.1 Menurut Majelis yang tertulis dalam Putusannya Nomor : Put- 20345/PP/M.VIII/19/2009 tertanggal 28 Oktober 2009 yaitu pada hal. 13, 14 dari 16 yang berbunyi sebagai berikut :
"Bahwa menurut Terbanding berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor: ND-411/KPU.01/BD.10/2008 tanggal 02 Mei 2008 disampaikan bahwa sesuai laporan hasil audit Nomor : LHA-293/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 02 Mei 2008 disimpulkan tim audit tidak dapat meyakini atas kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena:
Untuk negosiasi harga barang sampai terjadinya kesepakatan harga dengan suplier tidak ada dokumentasi sehingga atas harga yang sebenarnya hanya diketahui oleh Direktur Pemohon Banding.
Order dari Customer tidak ada dokumentasi berupa surat order maupun kontrak penjualan, dan terdapat keraguan atas laporan keuangan yang disajikan pihak Pemohon Banding;
Atas pernyataan tersebut kami PT. Cahaya Obor Inter Nusa selaku Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan bahwa mekanisme terbentuknya harga pada PT. Cahaya Obor Inter Nusa adalah sebagai berikut :
a) Direktur PT. Cahaya Obor Inter Nusa yaitu Bpk. Stephen Sutjiadi pergi keluar negeri untuk mencari barang atas order pesanan yang beliau terima dari customer, setelah menemukan barang yang dimaksud kemudian melakukan negosiasi harga dengan Supplier tersebut. Setelah kedua belah pihak menyetujui kesepakatan harga maka PT.Cahaya Obor Inter Nusa mengirimkan Purchase Order (PO) atas pembelian barang tersebut kepada Supplier dan kedua belah pihak membuat Kontrak Penjualan (Sales Contract).
b) Untuk pembelian selanjutnya dengan barang dan Supplier yang sama kami hanya melakukan repeat order saja dengan mengirimkan Purchase Order (PO).
c) Dan untuk pembelian barang baru Direktur pergi ke Luar Negeri kembali untuk melihat barang dan memastikan terlebih dahulu spesifikasi barang tersebut dan melakukan negosiasi harga sebagaimana proses seperti diawal pembelian.
d) Setelah Supplier menerima Purchase Order yang kami kirimkan, kemudian Supplier mengirimkan Sales Contract kepada PT. Cahaya Obor Inter Nusa, dimana pihak Supplier dan PT. Cahaya Obor Inter Nusa telah menyetujui isi klausal dari Sales Contract tersebut, Salah satunya adalah pembayaran dilakukan oleh PT. Cahaya Obor Inter Nusa dengan menggunakan Telegraphic Transfer (T/T) setelah PT. Cahaya Obor Inter Nusa menerima dokumen import (B/L, Invoice, Packing List) dari Supplier sebagai bukti bahwa barang telah dikapalkan.
e) Pembayaran kepada Supplier kami lakukan setelah pihak Supplier mengapalkan barang sesuai pesanan perusahaan. Sebagai bukti pengapalan adalah Dokumen Import seperti BL, lnvoice, Packing List dikirimkan kepada PT. Cahaya Obor Inter Nusa.
Sehingga jelas, bahwa yang dikatakan oleh Termohon Peninjauan kembali atas order dari customer tidak terdapat dokumentasi berupa surat order maupun kontrak penjualan merupakan hal yang tidak benar.
f) Atas setiap penjualan barang tersebut kepada customer telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan atas penjualan tersebut diterbitkan surat jalan, faktur penjualan, Kwitansi Penjualan, dan Faktur Pajak Standart sampai dengan pelaporannya yaitu SPT masa PPN, dimana faktur pajak yang diterbitkan dilaporkan pada Kantor pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, sehingga sangat tidak berdasar pernyataan bahwa tidak ada dokumentasi atas penjualan barang impor tersebut kepada customer....................(vide bukti)
g) Bahwa keraguan laporan keuangan milik Pemohon Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali diragukan kebenarannya, menanggapi hal tersebut perlu pemohon Peninjauan Kembali sampaikan bahwa pembukuan yang kami lakukan telah sesuai dengan bukti atas pengeluaran dan pemasukan uang yang dibukukan dengan tepat sesuai dengan nilai yang sebenarnya, karena pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan pedoman Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia.......(vide bukti)
1.2 Menurut Majelis Judex Factie dalam Putusannya Nomor : Put-20345/PP/M.VIII/19/2009 tertanggal 28 Oktober 2009 yaitu pada hal 10, 11 dari 12 yang berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas PIB Nomor: 097003 tanggal 27 Maret 2008 sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
- Bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan bukti pendukung Nilai Pabean yang dibuat oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atas PIB Nomor : 096998 tanggal 27 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding dan Nota Penelitian dan Pendapat yang dibuat oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok ;
- Bahwa didalam Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Nota Penelitian dan Pendapat tersebut diketahui bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB yang bersangkutan dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV dengan menggunakan survey harga pasar barang serupa yaitu Stabilizer Top Saku 500 W dan dimasukkan dalam perhitungan multiplikator;
Bahwa Judex Factie tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), karena Pengadilan Pajak tidak mem-pertimbangkan semua alat-alat bukti yang diajukan oleh Para pihak yang berperkara sebagai berikut:
i. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding tidak pernah memberikan Risalah Penetapan Nilai Pabean kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tidak mengetahui secara spesifik, obyektif dan akurat data pembanding yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding dimana Judex Factie seharusnya dapat mempertimbang-kan dan hal tersebut bertentangan dengan hakikat dari Undang-undang No. 10 Tahun 1995 jo. Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan didalam, "menimbang" huruf C: bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik....dst, sehingga perlu pengaturan yang jelas dalam pelaksanaan Kepabeanan, jo Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 54/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor didalam "menimbang" huruf C:.... guna mendorong terciptanya kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat serta iklim usaha yang kondunsif, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan tertib impor dengan menyempurnakan kembali ketentuan-ketentuan dibidang impor agar menjadi lebih transparan, efektif dan efisien serta berkesinambungan;
ii. bahwa Pemohon PK/Pemohon Banding telah melampirkan data-data secara lengkap dan benar kepada Termohon dalam keberatannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.04/ 2007..........................(vide bukti P);
iii. bahwa Pemohon PK/Pemohon Banding telah memberikan seluruh data-data dokumen impor dalam audit kepabeanan berdasarkan nota dinas Kepala bidang audit Nomor: ND-411/KPU.01/BD.10/ 2008 tanggal 02 Mei 2008........................................(vide bukti P);
iv. Bahwa penetapan berdasarkan Metode VI fleksibel IV berdasarkan survey harga pasar hanya pada brosur pasar swalayan Carrefour merupakan bentuk kesewenang-wenangan karena:
❖ Pada pasal 15 undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan pasal 15 yang mengatur Penetapan nilai Pabean, dijelaskan tata cara penetapan Nilai Pabean dimulai dari Harga Transaksi, Barang Identik, Barang Serupa, Metode Deduksi. Metode Komputasi dan tata cara yang wajar serta konsisten dari cara-cara penetapan nilai pabean tersebut;
❖ Acuan dari pasal 15 Undang-undang Kepabeanan ini adalah Article VII GATT (general agreement on tariff and trade) dimana yang dimaksud dengan metode Deduksi bukanlah Metode penghitungan Nilai Pabean dengan menggunakan faktor multiplicator;
❖ Yang dimaksud dengan metode deduksi dari Pasal 15 Undang-undang Pabean adalah pengurangan biaya-biaya dan keuntungan yang Riil/benar-benar terjadi dari tiap tingkat penjualan mulai dari retailer, Grosir kecil, Grosir Menengah, Grosir besar sampai ke Importir.
❖ Sedangkan metode deduksi yang menggunakan faktor multiplicator (dimana Metode faktor multiplicator ini tidak ada dalam Undang-undang Pabean dan Article VII GATT) adalah pengurangan Biaya dan keuntungan dimana biaya dan keuntungannya telah ditetapkan oleh Bea dan Cukai sesuai lampiran P-01/BC/2007 sehingga hasil perhitungannya merupakan hasil teori bukan fakta dan data yang terjadi:
❖ Bila menggunakan Metode Deduksi dengan faktor Multiplicator merupakan hal yang sewenang-wenang. Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding menjual dalam partai besar bukan satuan seperti di Pasar Swalayan Carrefour sebagaimana yang didapatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding yang sudah tentu harganya jauh berbeda;
❖ Disamping itu metode Faktor multliplicator hanya dihitung 3 (tiga) rantai tingkatan penjualan saja yaitu Importir, Grosir dan retailer, dan pada faktor multliplicator, biaya-biaya dan keuntungan telah ditetapkan untuk 3 (tiga) tingkatan tersebut bukan riil yang benar-benar terjadi; Selanjutnya bila digunakan metode deduksi dengan faktor multiplicator seperti yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Banding seharusnya memperhatikan faktor-faktor seperti yang tertera pada peraturan Dirjen Bea dan Cukai P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, yaitu:
- Barang yang digunakan sebagai pembanding tertanggal 90 (sembilan puluh) hari setelah import ataupun sebelum import sedangkan pembanding yang digunakan oleh Bea dan Cukai tidak ielas tanggal pengimporannya karena pada brosur Pasar swalayan Carrefour tidak dicantumkan tanggal pengimporannya hanya tercantum harganya saja;
- Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan, berdasarkan harga penjualan satu satuan barang. Sedangkan Termohon Penijauan Kembali/Termohon Banding menggunakan pembanding adalah harga penjualan Per Piece (perbuah), bertentangan dengan ketentuan P-01/BC/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk";
❖ Bahwa Berdasarkan hal tersebut diatas terbukti Judex Factie keliru dalam pertimbangannya karena Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding sewenang-wenang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV memperhatikan prinsip dan ketentuan Pasal VII G ATT 1994:
No customs value shall be determined under the provisions of this Atriclle on the basis of:
(Ketentuan larangan dalam penerapan Metode VI jika):
(a) The selling price in the country of importation of goods produced in such country;
(harga jual didaerah pabean dari barang yang diproduksi didaerah pabean)
(b) A system which provides for the acceptance for customs purposes of the higher of two alternative values;
(sistem yang menetapkan nilai pabean lebih tinggi apabila terdapat altenatif nilai)
(c) The price of goods on the domestic market of the country of exportation;
(Harga pasar dalam negeri pada negara pengekspor)
(d) The cost of production other than computed values which have been determined for identical or similar goods in accordance with the provisions of Article 6;
(biaya produksi selain yang dihitung dengan menggunakan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa)
(e) The price of the goods for export to a coutry other than the country of importation;
(Harga barang yang diekspor ke suatu negara selain kedalam daerah pabean)
(f) Minimum customs values; or (Nilai pabean minimal; atau)
(g) Arbitrary or fictitious values.
(Nilai Pabean yang ditetapkan dengan sewenang-wenang/Fiktif).
“Terbukti Judex Factie tidak mempertimbangkan alasan-alasan lainnya secara utuh hanya mengambil tanpa mempertimbangkan alasan dan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding”
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2148/KPU.01/2008 tanggal 16 Mei 2008 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-008098/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 2 April 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali karena nilai Pabean yang dilaporkan dalam PIB Nomor : 096998 tanggal 27 Maret 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menetapkan kembali nilai pabean tersebut berdasarkan Keputusan DJBC No. KEP-81/BC/1995 tanggal 31 Desember 1999 dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. CAHAYA OBOR INTER NUSA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CAHAYA OBOR INTER NUSA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SELASA, TANGGAL 17 JANUARI 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH dan Dr. H. Imam Soebechi. SH..MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi. SH..MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
J u m l a hRp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754