121 PK/TUN/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 PK/TUN/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Treasury Tower, Lantai 33 District 8, Scdb Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta 12190, Indonesia.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. INDOMINING ; CV. PUTRA DAERAH 99, CV. SUMBER DAYA ALAM SANGA SANGA
KABUL
PUTUSAN
No. 121 PK/TUN/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. INDOMINING, berkedudukan di Jalan Letjend S. Parman Kav. 63 Lantai 4 Slipi, Jakarta, diwakili oleh Ramblas Sastra, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Indomining, beralamat di Jalan Tanah Mas Raya No. 12, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Hamzah Dahlan, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Bandar Balikpapan Blok G No. 7, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Pebruari 2009 No. 14/KA-HD/II/ 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/ Tergugat II Intervensi/Pembanding;
m e l a w a n
I. CV. PUTRA DAERAH 99, diwakili oleh Ir. Paulus Warsono Broto, MM., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur CV. Putra Daerah 99, beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim - Assalam No. 79, Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang sebelumnya beralamat di Jalan Sekolahan RT. 012 RW. 04, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
II. CV. SUMBER DAYA ALAM SANGA SANGA, diwakili oleh Ir. Paulus Warsono Broto, MM., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga, beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim - Assalam No. 79, Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang sebelumnya beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim, Perumahan Pinang Mas Blok A No. 2 RT. 046 RW. 000, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;
keduanya dalam hal ini diwakili oleh para kuasa hukumnya : 1. Edi Danggur, SH., MH., dan 2. Josefina A. Syukur, SH., MH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Benda Jaya Timur III Blok S No. 12, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Juli 2009;
Termohon Peninjauan Kembali I dan II dahulu Pemohon Kasasi I dan II/Penggugat I dan II/Para Terbanding;
d a n
BUPATI KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
1. Abdullah Pannusu, SH., M.Si., pekerjaan Kepala Bagian Hukum pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
2. Budi Haryadi, SH., MH., pekerjaan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
3. YT. Alrianto, SH., MH., pekerjaan Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
4. Sri Rahmawati, SH., pekerjaan Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2007 No. 180.68/HK-IV/II/2007, yang dalam hal ini juga diwakili oleh kuasa hukumnya : 1. H. Nasrun Mu'min, S.Sos., SH., dan 2. Hamzah Dahlan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pengacara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2007 No. 180.117/HK-IV/V/2007;
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/ Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi/Pembanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 251 K/TUN/2008 tanggal 16 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali I dan II dahulu Pemohon Kasasi I dan II/ Penggugat I dan II/Para Terbanding dan juga Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/Tergugat/Pembanding, dengan posita gugatan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I (CV. Putra Daerah 99) dan Penggugat II (CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) adalah perseroan komanditer yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang masing-masing berkedudukan di Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa Penggugat I pada tanggal 11 November 2004 telah mengajukan permohonan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada Tergugat (Bupati Kutai Kartanegara) melalui Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara di Tenggarong, dengan surat permohonan No. 01/CV-PD/XI/2004, areal yang dimohon seluas ± 100 Ha yang terletak di Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa terhadap permohonan Penggugat I sebagaimana disebut di atas, kemudian Tergugat mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan seluas 33 Ha kepada Penggugat I, sedangkan sisa lahan yang dimohon oleh Penggugat I seluas 67 Ha tidak diberi izin oleh Tergugat dengan alasan, bahwa lahan seluas 67 Ha dimaksud berada dalam lokasi/areal PKP2B PT. Nusa Minera Utama;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1924 K/40/MEM/2005 tanggal 29 September 2005, “MEMUTUSKAN” mengakhiri Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Nusa Minera Utama yang ditandatangani tanggal 15 Agustus 1994, maka dilokasi/areal tersebut dapat diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kwalitas dan kapasitas dibidang pertambangan, tidak terkecuali Para Penggugat;
Bahwa oleh karena itu, Penggugat I mengajukan permohonan KP atas areal tersebut, dengan menggunakan permohonan surat yang sama dengan permohonan sebelumnya yakni dengan surat No. 01/CV-PD/XI/2004 untuk memohon sisa lahan seluas 67 Ha ditambah 4 Ha sehingga menjadi 71,99 Ha yang terletak di Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan titik-titik koordinat sebagaimana terlampir dalam Surat Permohonan yaitu :
| NO/ TITIK | Garis Bujur (BT) | Garis Lintang (LS) | ||||
| 0 | ‘ | “ | 0 | ‘ | “ | |
| 1 | 117 | 14 | 59.79 | 0 | 39 | 45.5 |
| 2 | 117 | 14 | 59.79 | 0 | 39 | 52.06 |
| 3 | 117 | 14 | 57.12 | 0 | 40 | 52.06 |
| 4 | 117 | 14 | 57.12 | 0 | 40 | 5.22 |
| 5 | 117 | 14 | 55.04 | 0 | 40 | 5.22 |
| 6 | 117 | 14 | 55.04 | 0 | 40 | 11.86 |
| 7 | 117 | 14 | 50.77 | 0 | 40 | 11.86 |
| 8 | 117 | 14 | 50.77 | 0 | 40 | 19.66 |
| 9 | 117 | 14 | 46.42 | 0 | 40 | 19.66 |
| 10 | 117 | 14 | 46.42 | 0 | 40 | 25.51 |
| 11 | 117 | 14 | 44.12 | 0 | 40 | 25.51 |
| 12 | 117 | 14 | 44.12 | 0 | 40 | 29.21 |
| 13 | 117 | 14 | 41.94 | 0 | 40 | 29.21 |
| 14 | 117 | 14 | 41.94 | 0 | 40 | 35.65 |
| 15 | 117 | 14 | 37.15 | 0 | 40 | 35.65 |
| 16 | 117 | 14 | 37.15 | 0 | 40 | 41.14 |
| 17 | 117 | 14 | 27.3 | 0 | 40 | 41.14 |
| 18 | 117 | 14 | 27.3 | 0 | 40 | 30.39 |
| 19 | 117 | 14 | 30.11 | 0 | 40 | 30.39 |
| 20 | 117 | 14 | 30.11 | 0 | 40 | 26.69 |
| 21 | 117 | 14 | 32.88 | 0 | 40 | 26.69 |
| 22 | 117 | 14 | 32.88 | 0 | 40 | 23.21 |
| 23 | 117 | 14 | 33.85 | 0 | 40 | 23.21 |
| 24 | 117 | 14 | 33.85 | 0 | 40 | 20.5 |
| 25 | 117 | 14 | 36.45 | 0 | 40 | 20.5 |
| 26 | 117 | 14 | 36.45 | 0 | 40 | 12.93 |
| 27 | 117 | 14 | 38.3 | 0 | 40 | 12.93 |
| 28 | 117 | 14 | 38.3 | 0 | 40 | 5.28 |
| 29 | 117 | 14 | 43.9 | 0 | 40 | 5.28 |
| 30 | 117 | 14 | 43.9 | 0 | 40 | 54.25 |
| 31 | 117 | 14 | 45.32 | 0 | 40 | 54.25 |
| 32 | 117 | 14 | 45.32 | 0 | 40 | 49.22 |
| 33 | 117 | 14 | 46.55 | 0 | 40 | 49.22 |
| 34 | 117 | 14 | 46.55 | 0 | 40 | 45.5 |
permohonan mana diterima dan diregister di Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara;
Bahwa oleh karena itu pula kemudian Penggugat II (CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) mengajukan permohonan KP kepada Tergugat di atas lahan/areal eks PT. Nusa Minera Utama tersebut, melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara, dengan luas areal yang dimohon 100 Ha, terletak di Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan titik-titik koordinat sebagaimana terlampir dalam Surat Permohonan yaitu :
| NO/ TITIK | Garis Bujur (BT) | Garis Lintang (LS) | ||||
| 0 | ‘ | “ | 0 | ‘ | “ | |
| 1 | 117 | 14 | 24 | 0 | 39 | 46 |
| 2 | 117 | 14 | 44 | 0 | 39 | 46 |
| 3 | 117 | 14 | 44 | 0 | 40 | 5 |
| 4 | 117 | 14 | 36 | 0 | 40 | 5 |
| 5 | 117 | 14 | 36 | 0 | 40 | 20 |
| 6 | 117 | 14 | 34 | 0 | 40 | 20 |
| 7 | 117 | 14 | 34 | 0 | 40 | 23 |
| 8 | 117 | 14 | 33 | 0 | 40 | 23 |
| 9 | 117 | 14 | 33 | 0 | 40 | 27 |
| 10 | 117 | 14 | 30 | 0 | 40 | 27 |
| 11 | 117 | 14 | 30 | 0 | 40 | 30 |
| 12 | 117 | 14 | 27 | 0 | 40 | 30 |
| 13 | 117 | 14 | 27 | 0 | 40 | 44 |
| 14 | 117 | 14 | 14 | 0 | 40 | 44 |
| 15 | 117 | 14 | 13 | 0 | 40 | 8 |
| 16 | 117 | 14 | 24 | 0 | 40 | 8 |
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2007 bertempat di Gedung Sandisa Sanga Sanga, saat masyarakat dan atau Persatuan Koperasi Sanga Sanga melakukan penolakan terhadap rencana presentasi AMDAL PT. Indomining, Penggugat I dan Penggugat II mendapat foto copy Surat Keputusan Tergugat No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KE.KTN 2006 132 Er) atas nama PT. Indomining yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini dengan luas 1.456 Ha, dengan koordinat :
| NO/ TITIK | Garis Bujur (BT) | Garis Lintang (LU/LS) | |||||
| 0 | ‘ | “ | 0 | ‘ | |||
| 1 | 117 | 12 | 00.00 | 0 | 40 | 00.00 | LS |
| 2 | 117 | 12 | 30.00 | 0 | 40 | 00.00 | LS |
| 3 | 117 | 12 | 30.00 | 0 | 39 | 45.50 | LS |
| 4 | 117 | 16 | 39.00 | 0 | 39 | 45.50 | LS |
| 5 | 117 | 16 | 39.00 | 0 | 40 | 44.00 | LS |
| 6 | 117 | 13 | 30.00 | 0 | 40 | 44.00 | LS |
| 7 | 117 | 13 | 30.00 | 0 | 40 | 36.00 | LS |
| 8 | 117 | 12 | 00.00 | 0 | 40 | 36.00 | LS |
Bahwa saat dilakukan rapat penolakan terhadap rencana presentasi AMDAL PT. Indomining di Gedung Sandisa Sanga Sanga tanggal 06 Maret 2007, Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara maupun wakilnya tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas, meskipun telah diundang dan dihubungi via telepon berkali-kali oleh Tokoh Masyarakat Sanga Sanga, sedangkan foto copy Surat Keputusan Tergugat No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW. KTN 2006 132 Er) atas nama PT. Indomining hanya Penggugat I dan Penggugat II dapat dari masyarakat peserta rapat;
Bahwa ternyata lahan/areal untuk KP Eksplorasi yang dimohon oleh Penggugat I dan Penggugat II, telah diberikan izin KP Eksplorasi oleh Tergugat kepada PT. Indomining dengan kata lain telah terjadi tumpang tindih lahan yang dimohon oleh Para Penggugat dengan PT. Indomining, padahal lahan yang tumpang tindih tersebut telah lebih dulu dimohonkan oleh Para Penggugat;
Bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1969, menyebutkan : “Apabila KP Eksplorasi dan atau KP Eksploitasi diajukan atas wilayah yang sama oleh beberapa perusahaan swasta, maka yang pertama-tama akan mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permintaannya, dengan ketentuan pengutamaan diberikan kepada Koperasi” dan oleh karena Penggugat I dan Penggugat II mengajukan permohonan KP Eksplorasi terlebih dahulu dari PT. Indomining, maka menurut hukum seharusnya Para Penggugat yang terlebih dahulu mendapat izin dari Tergugat dan bukannya PT. Indomining.
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1992 berkaitan dengan tenggang waktu (Pasal 55 Undang Undang No. 5 Tahun 1986), huruf c menyatakan “Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut” oleh karena Penggugat I dan II baru mengetahui ada obyek sengketa dalam perkara in casu tanggal 06 Maret 2007 setelah mendapat foto copy obyek sengketa dan saat itu pula merasa kepentingannya dirugikan, oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat I dan II masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka secara formal gugatan ini dapat diterima;
Bahwa Pasal 53 Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 (perubahan atas Undang Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara), menyebutkan :
(1) Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi;
(2) Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa dengan Keputusan Tata Usaha Negara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 132 Er) atas nama PT. Indomining dilokasi/areal yang semula dimohonkan oleh Penggugat I dan Penggugat II, maka kesempatan permohonan KP Penggugat I dan Penggugat II untuk diproses oleh Tergugat dan sekaligus kesempatan mendapatkan KP Eksplorasi menjadi hilang atau setidak tidaknya menjadi terhalang, sehingga kepentingan Penggugat I dan Penggugat II selaku pemohon terdahulu dari PT. Indomining sangat dirugikan, oleh karenanya kepentingan-kepentingan Penggugat I dan Penggugat II untuk mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW. KTN 2006 132 Er) atas nama PT. Indomining, sangat beralasan menurut hukum;
Bahwa masuknya PT. Indomining di Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula dengan memegang KP Penyelidikan Umum yang diterbitkan Tergugat tanggal 15 Desember 2005, saat melakukan PS (Pengumuman Setempat) keberadaan PT. Indomining tersebut telah ditolak oleh warga masyarakat Sanga Sanga, hal ini dibuktikan dengan :
a. Surat Penolakan No. IST/SS/XII/2005 tanggal 08 Desember 2005 oleh warga Sanga Sanga;
b. Tanggal 12 Februari 2006, penolakan oleh masyarakat pemilik lahan di RT. 23, Kelurahan Sanga Sanga Dalam Kecamatan Sanga Sanga Kukar;
c. Tanggal 12 Februari 2006, penolakan oleh Aliansi Pemuda Sanga Sanga;
d. Tanggal 13 Juni 2006, Surat No. 001/FPOD-GD/VI/2006, penolakan izin KPPU dan PS PT. Indomining oleh Forum Pendukung Otonomi Daerah dan Gerbang Dayaku;
Bahwa menurut hukum sejak mendapatkan KP Penyelidikan Umum, setiap badan usaha harus melakukan sosialisasi secara terbuka dan trans-paran kepada masyarakat disekitar rencana lokasi tambang termasuk dengan cara melakukan Pengumuman Setempat, yang bertujuan untuk meminta tanggapan dan dukungan masyarakat setempat, namun oleh karena eksistensi PT. Indomining di Sanga Sanga ditolak oleh warga, ternyata sosialisasi KP-PU dilakukan dari rumah ke rumah (door to door), sehingga yang dimuat dalam daftar dukungan hanya warga mendukung saja sedangkan sebagian besar warga dan tokoh masyarakat Sanga Sanga yang menolak tidak dicantumkan;
Bahwa penolakan yang dilakukan oleh masyarakat dan tokoh masyarakat Sanga Sanga, seharusnya menjadi pertimbangan bagi Tergugat untuk menolak peningkatan izin PT. Indomining, namun yang terjadi justru sebaliknya meskipun penolakan atas sosialisasi dan kehadiran PT. Indomining ditolak oleh sebagian besar masyarakat dan tokoh masyarakat Sanga Sanga, ternyata penolakan tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Tergugat dan bahkan Tergugat secara diam-diam dan tidak transparan telah mengeluarkan keputusan obyek sengketa;
Bahwa disamping Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada, ternyata obyek sengketa juga bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena Tergugat tidak hati-hati, teliti dan cermat serta tidak profesional;
Bahwa oleh karena Keputusan Tata Usaha Negara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW. KTN 2006 132 Er) atas nama PT. Indomining, yang dikeluarkan oleh Tergugat, bertentangan dengan aturan perundang-undangan atau bertentangan dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004, maka beralasan menurut hukum Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dan selanjutnya memerintahkan agar Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud;
Bahwa oleh karena Keputusan Tata Usaha Negara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 132 Er) atas nama PT. Indomining, yang dikeluarkan oleh Tergugat, bertentangan dengan aturan perundang-undangan atau bertentangan dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan Yang Baik, dibatalkan oleh Pengadilan maka beralasan menurut hukum agar Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda ini memerintahkan Tergugat agar memproses permohonan Kuasa Pertambangan yang diajukan oleh Penggugat I dan II sesuai dengan aturan hukum dan wewenang Tergugat;
Bahwa oleh karena Penggugat I adalah Pemohon Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang lebih dulu di lokasi Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, di koordinat :
| NO/ TITIK | Garis Bujur (BT) | Garis Lintang (LS) | ||||
| 0 | ‘ | “ | 0 | ‘ | “ | |
| 1 | 117 | 14 | 59.79 | 0 | 39 | 45.5 |
| 2 | 117 | 14 | 59.79 | 0 | 39 | 52.06 |
| 3 | 117 | 14 | 57.12 | 0 | 40 | 52.06 |
| 4 | 117 | 14 | 57.12 | 0 | 40 | 5.22 |
| 5 | 117 | 14 | 55.04 | 0 | 40 | 5.22 |
| 6 | 117 | 14 | 55.04 | 0 | 40 | 11.86 |
| 7 | 117 | 14 | 50.77 | 0 | 40 | 11.86 |
| 8 | 117 | 14 | 50.77 | 0 | 40 | 19.66 |
| 9 | 117 | 14 | 46.42 | 0 | 40 | 19.66 |
| 10 | 117 | 14 | 46.42 | 0 | 40 | 25.51 |
| 11 | 117 | 14 | 44.12 | 0 | 40 | 25.51 |
| 12 | 117 | 14 | 44.12 | 0 | 40 | 29.21 |
| 13 | 117 | 14 | 41.94 | 0 | 40 | 29.21 |
| 14 | 117 | 14 | 41.94 | 0 | 40 | 35.65 |
| 15 | 117 | 14 | 37.15 | 0 | 40 | 35.65 |
| 16 | 117 | 14 | 37.15 | 0 | 40 | 41.14 |
| 17 | 117 | 14 | 27.3 | 0 | 40 | 41.14 |
| 18 | 117 | 14 | 27.3 | 0 | 40 | 30.39 |
| 19 | 117 | 14 | 30.11 | 0 | 40 | 30.39 |
| 20 | 117 | 14 | 30.11 | 0 | 40 | 26.69 |
| 21 | 117 | 14 | 32.88 | 0 | 40 | 26.69 |
| 22 | 117 | 14 | 32.88 | 0 | 40 | 23.21 |
| 23 | 117 | 14 | 33.85 | 0 | 40 | 23.21 |
| 24 | 117 | 14 | 33.85 | 0 | 40 | 20.5 |
| 25 | 117 | 14 | 36.45 | 0 | 40 | 20.5 |
| 26 | 117 | 14 | 36.45 | 0 | 40 | 12.93 |
| 27 | 117 | 14 | 38.3 | 0 | 40 | 12.93 |
| 28 | 114 | 14 | 38.3 | 0 | 40 | 5.28 |
| 29 | 117 | 14 | 43.9 | 0 | 40 | 5.28 |
| 30 | 117 | 14 | 43.9 | 0 | 40 | 54.25 |
| 31 | 117 | 14 | 45.32 | 0 | 40 | 54.25 |
| 32 | 117 | 14 | 45.32 | 0 | 40 | 49.22 |
| 33 | 117 | 14 | 46.55 | 0 | 40 | 49.22 |
| 34 | 117 | 14 | 46.55 | 0 | 40 | 45.5 |
Data Penggugat II adalah Pemohon KP Eksplorasi yang lebih dulu di lokasi Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, di koordinat :
| NO/ TITIK | Garis Bujur (BT) | Garis Lintang (LS) | ||||
| 0 | ‘ | “ | 0 | ‘ | “ | |
| 1 | 117 | 14 | 24 | 0 | 39 | 46 |
| 2 | 117 | 14 | 44 | 0 | 39 | 46 |
| 3 | 117 | 14 | 44 | 0 | 40 | 5 |
| 4 | 117 | 14 | 36 | 0 | 40 | 5 |
| 5 | 117 | 14 | 36 | 0 | 40 | 20 |
| 6 | 117 | 14 | 34 | 0 | 40 | 20 |
| 7 | 117 | 14 | 34 | 0 | 40 | 23 |
| 8 | 117 | 14 | 33 | 0 | 40 | 23 |
| 9 | 117 | 14 | 33 | 0 | 40 | 27 |
| 10 | 117 | 14 | 30 | 0 | 40 | 27 |
| 11 | 117 | 14 | 30 | 0 | 40 | 30 |
| 12 | 117 | 14 | 27 | 0 | 40 | 30 |
| 13 | 117 | 14 | 27 | 0 | 40 | 44 |
| 14 | 117 | 14 | 14 | 0 | 40 | 44 |
| 15 | 117 | 14 | 13 | 0 | 40 | 8 |
| 16 | 117 | 14 | 24 | 0 | 40 | 8 |
Maka menurut Pasal 16 Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1969, permohonan Penggugat I dan II yang berhak dan harus diproses lebih dulu;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat I dan II mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 132 Er) atas nama PT. Indomining, batal atau tidak sah;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 132 Er) atas nama PT. Indomining;
4. Memerintahkan kepada Tergugat agar memproses permohonan KP Eksplorasi yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II;
5. Menghukum Tergugat agar membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat I dan II tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI :
A. Mengenai Hak Gugat/Legal Standing/Legitima Persona Standi in Yudicio;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun 2004 hak gugat dalam sengketa Tata Usaha Negara hanya diberikan kepada orang atau Badan Hukum Perdata. Jika dilihat dari subyek Penggugat dihubungkan dengan dasar-dasar gugatan pada angka 1, pihak Penggugat I dan Penggugat II (CV. Putra Daerah 99 dan CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) adalah sebagai Perseroan Komanditer. Yang menjadi permasalahan untuk dijawab adalah status Penggugat I CV. Putra Daerah 99, Penggugat II CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga apakah merupakan Badan Hukum Perdata? Untuk menjawab hal tersebut digunakan pendekatan kepustakaan dengan mengutip pendapat HMN. Purwisutjipto sebagai berikut : “Perbedaan esensial antara Badan Hukum dan bukan Badan Hukum terletak pada prosedur mendirikan badan-badan tersebut, untuk mendirikan suatu Badan Hukum mutlak diperlukan pengesahan Pemerintah, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling menanggung. Untuk mendirikan perkumpulan yang bukan Badan Hukum maka pengesahan akta pendirian oleh pemerintah itu tidak diperlukan. Firma, Persekutuan Perdata dan Komanditer bukan Badan Hukum karena tidak disahkan pejabat yang berwenang (Salim HS., SH., MS., 2003 : 72-73) Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak;
Bahwa disamping itu menurut ketentuan Pasal 19 KUHD, Perseroan Komanditer baik yang didirikan oleh seorang persero atau yang didirikan oleh beberapa orang persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya;
Berdasarkan alasan tersebut di atas menurut kuasa khusus tanggal 14 Maret 2007 CV. Putra Daerah 99 dan CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga tidak mempunyai hak gugat/legal standing/legitima persona standi ini yudicio;
Bahwa Penggugat II (CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga), dalam hal ini diwakili oleh Ridhalihadi Jabatan Wakil Direktur CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga tidak secara jelas disebutkan apakah Ridhalihadi sebagai Wakil Direktur CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga, mendapat kuasa dari Direktur, sebab yang mempunyai wewenang bertindak kedalam dan keluar Pengadilan sesuai Akta Pendirian No. 242 tanggal 29 September 2005 Pasal 7 (tujuh) adalah Direktur dalam hal ini Sdr. Hadis Finalti. Bahwa atas dasar alasan tersebut di atas tindakan Ridhalihadi selaku Wakil Direktur yang mengatas namakan CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tidak mempunyai legal standing/persona standi in yudicio;
B. Gugatan Penggugat I dan II Obscuur Libel (Kabur);
Bahwa pada angka 1 alasan gugatan Penggugat I (CV. Putra Daerah 99) dan Penggugat II (CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) telah menyebut dirinya sebagai Perseroan Komanditer yang didirikan berdasarkan hukum RI, untuk berdirinya Perseroan Komanditer mutlak adanya akte pendirian, akan tetapi akte pendirian tanggal nomor berapa tidak disebut dengan jelas dan tidak menyebutkan akte pendirian Perseroan Komanditer didaftarkan tanggal dan nomor berapa pendaftarannya di Pengadilan Negeri serta tidak mencantumkan dalam Berita Negara, dengan alasan tersebut gugatan angka 1 sehingga tidak mencerminkan didirikan menurut hukum RI;
Bahwa dari alasan gugatan Penggugat I dan II pada angka 3, 4, 5, 6 dan 9 dapat disimpulkan bahwa areal yang dimohon oleh Penggugat I, Penggugat II dan PT. Indomining adalah sama yaitu eks PT. Nusa Minera Utama atau dengan kata lain Penggugat I dan Penggugat II dalam alasan gugatan angka 9 telah terjadi tumpang tindih lahan yang dimohon. Bahwa pada alasan gugatan angka 5 Penggugat I telah mencantumkan secara jelas titik koordinat yang dimohon, dengan demikian pula pada alasan gugatan angka 6 Penggugat II telah mencantumkan dengan jelas titik koordinat yang dimohon, demikian pula alasan gugatan pada angka 7 Penggugat I dan II tidak mencantumkan titik koordinat PT. Indomining. Bahwa bagaimana bisa menentukan obyek dimohon adalah sama atau tumpang tindih antara Penggugat I, Penggugat II dan PT. Indomining bilamana titik-titik koordinat eks PT. Nusa Minera Utama tidak dicantumkan secara jelas dalam alasan gugatan, apa yang menjadi tolok ukur tidak jelas, padahal alasan gugatan Penggugat I dan Penggugat II wilayah/lahan yang dimohon adalah sama eks PT. Nusa Minera Utama;
Bahwa dikatakan tumpang tindih apabila di atas titik koordinat PT. Indomining telah terbit SK Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) tentang Pemberian Hak Eksplorasi atas nama Penggugat I atau Penggugat II dan diatas koordinat yang sama terbit SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/104/KP-PU/DPE-IV/XII/2005 (objek sengketa);
Bahwa alasan gugatan pada angka 6 dihubungkan dengan alasan gugatan pada angka 20 disebutkan Penggugat II (CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) lebih dahulu memohon KP Eksplorasi dari pada PT. Indomining, akan tetapi tidak disebutkan tanggal, bulan dan tahun permohonan secara jelas, hal tersebut sangat berbeda dengan alasan dari Penggugat I (CV. Putra Daerah 99) pada alasan gugatan angka 2 dan angka 20 yang mencantumkan secara jelas tanggal, bulan dan tahun permohonan diajukan;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah mencampur-adukkan alasan gugatan fiktif negatif dan alasan gugatan terhadap KTUN yang bersifat negatif, hal ini dapat terlihat dari alasan gugatan angka 5 dan angka 6 yang mana terhadap permohonan KP Eksplorasi yang diajukan Penggugat I dan II tidak memperoleh jawaban dari Tergugat, semestinya Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan atas dasar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004;
C. Mengenai Kepentingan Untuk Menggugat;
Bahwa oleh karena Penggugat I dan Penggugat II dalam alasan-alasan gugatan tidak dapat menunjukkan secara jelas titik koordinat eks wilayah/lahan PT. Nusa Minera Utama yang sama-sama dimohonkan KP Eksplorasi oleh Penggugat I, Penggugat II dan PT. Indomining sehingga tidak jelas benar tidaknya tumpang tindih, maka dengan sendirinya kepentingan yang dirugikan ikut pula tidak jelas;
Bahwa atas dasar alasan tersebut di atas, dengan belum jelas tidaknya kepentingan yang dirugikan maka gugatan Penggugat I dan II tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004;
EKSEPSI TERGUGAT :
A. Mengenai Hak Gugat/Legal Standing/Legitima Persona Standi in Yudicio;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 hak gugat dalam sengketa Tata Usaha Negara hanya diberikan kepada orang atau Badan Hukum Perdata. Jika dilihat dari subyek Penggugat dihubungkan dengan dasar-dasar gugatan pada angka 1, pihak Penggugat I dan Penggugat II (CV. Putra Daerah 99 dan CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) adalah sebagai Perseroan Komanditer. Yang menjadi permasalahan untuk dijawab adalah status Penggugat I CV. Putra Daerah 99, Penggugat II CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga apakah merupakan Badan Hukum Perdata? Untuk menjawab hal tersebut digunakan pendekatan kepustakaan dengan mengutip pendapat H.M.N. Purwisutjipto sebagai berikut : “Perbedaan esensial antara Badan Hukum dan bukan Badan Hukum terletak pada prosedur mendirikan badan-badan tersebut untuk mendirikan suatu Badan Hukum mutlak diperlukan pengesahan Pemerintah, misalnya Perseroan Terbatas. Koperasi dan Perkumpulan saling menanggung. Untuk mendirikan Perkumpulan yang bukan Badan Hukum maka pengesahan akta pendirian oleh pemerintah itu tidak diperlukan. Firma, Persekutuan Perdata dan Komanditer bukan Badan Hukum karena tidak disahkan pejabat yang berwenang (Salim HS., SH., MS., 2003 : 72-73) Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak;
Bahwa disamping itu menurut ketentuan Pasal 19 KUHD, Perseroan Komanditer baik yang didirikan oleh seorang persero atau yang didirikan oleh beberapa orang persero bertanggung-jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya;
Berdasarkan alasan tersebut di atas menurut kuasa khusus tanggal 14 Maret 2007 CV. Putra Daerah 99 dan CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga tidak mempunyai hak gugat/legal standing/legitima persona standi ini yudicio;
Bahwa Penggugat II CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga, dalam hal ini diwakili oleh Ridhalihadi Jabatan Wakil Direktur CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga, tidak secara jelas disebutkan apakah Ridhalihadi sebagai Wakil Direktur CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga mendapat kuasa dari Direktur, sebab yang mempunyai wewenang bertindak ke dalam dan keluar Pengadilan sesuai Akta Pendirian No. 242 tanggal 29 September 2005 Pasal 7 (tujuh) adalah Direktur dalam hal ini Sdr. Hadis Finalti. Bahwa atas dasar alasan tersebut di atas tindakan Ridhalihadi Wakil Direktur yang mengatas namakan CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tidak mempunyai legal standing/persona standi in yudicio;
B. Gugatan Penggugat I dan II Obscuur Libel (Kabur);
Bahwa pada angka 1 alasan gugatan Penggugat I (CV. Putra Daerah 99) dan Penggugat II (CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) telah menyebut dirinya sebagai Perseroan Komanditer yang didirikan berdasarkan hukum RI, untuk berdirinya Perseroan Komanditer mutlak adanya akte pendirian, akan tetapi akte pendirian tanggal nomor berapa tidak disebut dengan jelas. Dan menyebutkan akte pendirian Perseroan Komanditer didaftarkan tanggal dan nomor berapa pendaftarannya di Pengadilan Negeri serta tidak mencantumkan dalam Berita Negara dengan alasan tersebut gugatan angka 1 tidak mencerminkan didirikan menurut hukum RI;
Bahwa dari alasan gugatan Penggugat I dan II pada angka 3, 4, 5, 6 dan 9 dapat disimpulkan bahwa areal yang dimohon oleh Penggugat I, Penggugat II dan PT. Indomining adalah sama yaitu eks PT. Nusa Minera Utama atau dengan kata lain Penggugat I dan Penggugat II dalam alasan gugatan angka 9 telah terjadi tumpang tindih lahan yang dimohon. Bahwa pada alasan gugatan angka 5 Penggugat I telah mencantumkan secara jelas titik koordinat yang dimohon, dengan demikian pula pada alasan gugatan angka 6 Penggugat II telah mencantumkan dengan jelas titik koordinat yang dimohon, demikian pula alasan gugatan pada angka 7 Penggugat I dan II tidak mencantumkan titik koordinat PT. Indomining. Bahwa bagaimana bisa menentukan obyek dimohon adalah sama atau tumpang tindih antara Penggugat I, Penggugat II dan PT. Indomining bilamana titik-titik koordinat eks PT. Nusa Minera Utama tidak dicantumkan secara jelas dalam alasan gugatan, apa yang menjadi tolok ukur tidak jelas, padahal alasan gugatan Penggugat I dan Penggugat II wilayah/lahan yang dimohon adalah sama eks PT. Nusa Minera Utama. Bahwa dikatakan tumpang tindih apabila di atas titik koordinat PT. Indomining telah terbit SK Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) tentang pemberian Hak Eksplorasi atas nama Penggugat I atau Penggugat II dan di atas koordinat yang sama terbit SK Bupati Kutai Kartanegara No. 540/104/KP-PU/DPE-IV/XII/2005 (obyek sengketa);
Bahwa alasan gugatan pada angka 6 dihubungkan dengan alasan gugatan pada angka 20 disebutkan Penggugat II (CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) lebih dahulu memohon KP Eksplorasi dari pada PT. Indomining, akan tetapi tidak disebutkan tanggal, bulan dan tahun permohonan secara jelas, hal tersebut sangat berbeda dengan alasan dari Penggugat I (CV. Putra Daerah 99) pada alasan gugatan angka 2 dan angka 20 yang mencantumkan secara jelas tanggal, bulan dan tahun permohonan diajukan;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah mencampur-adukkan alasan gugatan fiktif negatif dan alasan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat negatif, hal ini dapat terlihat dari alasan gugatan angka 5 dan angka 6 yang mana terhadap permohonan KP Eksplorasi yang diajukan Penggugat I dan II tidak memperoleh jawaban dari Tergugat, semestinya Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan-gugatan atas dasar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004;
C. Mengenai Kepentingan Untuk Menggugat;
Bahwa oleh karena Penggugat I dan Penggugat II dalam alasan- alasan gugatan tidak dapat menunjukkan secara jelas titik koordinat eks wilayah/lahan PT. Nusa Minera Utama yang sama-sama dimohonkan KP Eksplorasi oleh Penggugat I, Penggugat II dan PT. Indomining sehingga tidak jelas benar tidaknya tumpang tindih, maka dengan sendirinya kepentingan yang dirugikan ikut pula tidak jelas;
Bahwa atas dasar alasan tersebut di atas, dengan belum jelas tidaknya kepentingan yang dirugikan maka gugatan Penggugat I dan II tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No. 07/G/2007/PTUN.SMD. tanggal 12 November 2007 adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II;
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2006.132 Er) atas nama PT. Indomining, seluas 1.456 Ha, tanggal 24 Nopember 2006;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Izin Kuasa Pertambangan atas nama PT. Indomining yang baru, semula seluas 1.456 Ha menjadi 1.289 Ha;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses lebih lanjut permohonan Penggugat I dan Penggugat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.770.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 10/B/2008/PT.TUN.JKT., tanggal 2 April 2008, adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 07/G/2007/PTUN.SMD. tertanggal 12 Nopember 2007, yang dimohonkan banding;
Dengan :
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat/Pembanding dan eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Sengketa :
Menolak gugatan Penggugat I dan II/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat I dan II/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 389.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 251 K/TUN/2008 tanggal 16 Desember 2008, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : CV. PUTRA DAERAH 99 dan II : CV. SUMBER DAYA ALAM SANGA SANGA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 10/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 2 April 2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No. 07/G/2007/PTUN.SMD. tanggal 12 Nopember 2007;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2006.132 Er) atas nama PT. Indomining, seluas 1.456 Ha, tanggal 24 Nopember 2006;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Izin Kuasa Pertambangan atas nama PT. Indomining yang baru, semula seluas 1.456 Ha menjadi 1.289 Ha;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses lebih lanjut permohonan Penggugat I dan Penggugat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Termohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 251 K/TUN/2008 tanggal 16 Desember 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi/Pembanding pada tanggal 23 Pebruari 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Pebruari 2009 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara lisan pada tanggal 29 Juni 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan Peninjauan Kembali No. 07/G/2007/PTUN-SMD. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, permohonan mana disertai dengan memori Peninjauan Kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 29 Juni 2009;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Termohon Peninjauan Kembali I dan II dahulu Pemohon Kasasi I dan II/Penggugat I dan II/Para Terbanding yang pada tanggal 01 Juli 2009 telah diberitahu tentang memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi/Pembanding diajukan jawaban memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 12 Agustus 2009;
Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi/ Pembanding dalam memori Peninjauan Kembali tersebut pada pokoknya ialah :
I. FORMALITAS PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI;
1. Bahwa berdasar pada Pasal 132 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dinyatakan :
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung;
(2) Acara pemeriksaan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Bahwa berdasarkan pada Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terkait alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terhadap terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
3. Bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Pasal 67 huruf f Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di atas, maka yang diajukan sebagai dasar dan alasan-alasan dalam permohonan Peninjauan Kembali pada perkara a quo adalah sebagai berikut :
a. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
1) Ada bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan;
2) Tidak diberi kesempatan membela diri (tidak dipertimbangkan alasan kontra memori kasasi);
3) Objek sengketa termasuk perkara yang tidak dapat diajukan kasasi;
b. Apabila dalam suatu putusan terhadap suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
1) Terdapat kekhilafan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985;
2) Terdapat kekeliruan menafsirkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969;
3) Mahkamah Agung keliru dengan tidak mempertimbangkan bahwa PT. Indomining tidak tercatat dalam agenda Bina Program Dinas Pertambangan Kukar;
4) Mahkamah Agung keliru mengenai tidak diprosesnya permohonan kedua merupakan keputusan penolakan Tata Usaha Negara (fiktif negative);
5) Mahkamah Agung keIiru dalam menerapkan azaz lex superior derogat lex inferior;
6) Mahkamah Agung keliru menerapkan ketentuan Pasal 97 ayat 8 dan 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986;
7) Putusan Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa selengkapnya uraian atas alasan hukum permohonan Peninjauan Kembali di atas selengkapnya disampaikan sebagai berikut :
II. MENGENAI SESUATU BAGIAN DARI TUNTUTAN BELUM DIPUTUS TANPA DIPERTIMBANGKAN SEBAB-SEBABNYA;
1. Bahwa Putusan MARl No. 251 K/TUN/2008 tanggal 16 Desember 2008 terdapat adanya : sesuatu bagian dari tuntutan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II Intervensi yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana dimaksud didalam Pasal 67 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
2. Bahwa adapun tuntutan dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat II Intervensi yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya oleh Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya tanggal 16 Desember 2008 No. 251 K/TUN/2008 adalah terkait dengan tuntutan dalam Kontra Memori Kasasi tentang permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/para Terbanding/Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal terkait dengan ketentuan Pasal 45 A ayat (1), ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004;
3. Bahwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda telah mengeluarkan Surat Keterangan sesuai ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c, ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 pada tanggal 05 Mei 2008 No. 332/KET/2007/PTUN.Smd yang menerangkan bahwa objek sengketa dalam perkara No. 07/G.TUN/2007/PTUN.Smd jo. No. 10/B/2008/PT.TUN.JKT yaitu Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN-2006 132 Er) atas nama PT. Indomining tanggal 24 Nopember 2006 adalah termasuk perkara Tata Usaha Negara yang dibatasi pengajuannya untuk Kasasi;
4. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi dalam putusannya tanggal 16 Desember 2008 No. 251 K/TUN/2008 pada halaman 17 hanya mempertimbangkan tentang pengajuan kasasi oleh Pemohon Kasasi memenuhi syarat formal dari segi alasan dan tenggang waktu. Tidak sama sekali mempertimbangkan terkait dengan tuntutan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II Intervensi yang termuat dalam Kontra Memori Kasasi yaitu berkenaan dengan ketentuan Pasal 45 A ayat (1), (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, padahal untuk hal tersebut Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda telah mengeluarkan Surat Keterangan tanggal 05 Mei 2008 No. 332/KET/2007/PTUN.Smd yang menerangkan bahwa putusan perkara No. 10/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 2 April 2008 jo. Putusan No. 07/G/TUN/2007/PTUN.SMD tanggal 12 Nopember 2008 tidak memenuhi syarat untuk diajukannya kasasi (terlampir dalam berkas perkara);
Bahwa terhadap ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang- Undang No. 5 Tahun 2004 tersebut eksistensinya telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PPU-V/2007 tanggal 9 Januari Tahun 2008;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan mengutip anotasi putusan perkara tersebut yang dibuat oleh salah satu Hakim anggota Mahkamah Konstitusi dalam judul buku Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa mufakat bulat yang diterbitkan oIeh Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tahun 2008 halaman 677 sampai dengan 678 sebagai berikut : "a. Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara hanya terbatas pada hal-haI tertentu. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi, "Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-Iuasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat." Hal ini ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang berbunyi, "Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah;
Selanjutnya, Pasal 10 (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa : "Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Politik luar Negeri;
b. Pertahanan;
c. Keamanan;
d. Yustisi;
e. Moneter dan fiskal nasional; dan
f. Agama";
Dengan demikian, Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara daerah hanya akan meliputi hal-hal yang di luar urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama";
Bahwa anotasi terhadap putusan tersebut menunjukkan bahwa obyek sengketa yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Kartanegara adalah termasuk dalam kwalifikasi putusan yang tidak dapat dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat kasasi;
Hal mana sejalan dengan pendapat Prof. Jimmly Assidiqi (Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi);
Bahwa pendapat Ahli pada pokoknya menjelaskan tentang putusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan hanya berlaku terhadap daerah tersebut tidak boleh dimohonkan kasasi;
5. Bahwa sesuai Asas-Asas Umum Peradilan yang Baik sebagaimana termuat dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Edisi 2007 diterbitkan oleh MARl Tahun 2008 halaman 80 yaitu "asas kesempatan untuk membela diri" (Audi et Alteram Partem). Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan tanggal 16 Desember 2008 No. 251 K/TUN/2008 tidak menerapkan asas tersebut, dalam arti tidak mempertimbangkan sama sekali alasan Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II Intervensi, dan hanya mempertimbang-kan alasan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, II/Terbanding I, II/Penggugat I, II;
a. Bahwa objek sengketa dalam perkara No. 07/G.TUN/2007/ PTUN.Smd jo. No. 10/B/2008/PT.TUN.JKT yaitu : Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN-2006 132 Er) atas nama PT. Indomining tanggal 24 Nopember 2006 adalah termasuk perkara yang dibatasi pengajuannya untuk kasasi sesuai ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dengan alasan sebagai berikut :
b. Bahwa Penjelasan Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 adalah sebagai berikut : "Dalam ketentuan ini tidak termasuk Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. Bahwa atas dasar penjelasan Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, maka parameternya adalah apakah urusan pertambangan itu menjadi kewenangan yang tidak diberikan kepada Daerah;
d. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dalam BAB III mengatur tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) menentukan : Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah;
Bahwa urusan pemerintah sesuai ketentuan ayat (3) Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 meliputi :
a. Politik luar negeri;
b. Pertahanan;
c. Keamanan;
d. Yustisi;
e. Moneter & fiskal nasional dan;
f. Agama;
Bahwa dengan menggunakan Teori "Residu" atau "Aftrek" (sisa) dari Prof. Mr. A.M. Donner, maka diluar urusan yang dimaksud dalam ayat (3) Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah menjadi urusan/wewenang Daerah;
In casu urusan pertambangan adalah menjadi urusan/wewenang Daerah;
e. Bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 menentukan :
"Kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Bupati/Walikota apabila wilayah Kuasa Pertambangan terletak dalam wilayah Kabupaten Kota dan/atau wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut";
Penyerahan wewenang urusan pertambangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 tolok ukurnya adalah terletak pada letak obyek (objektum locus). Pembagian urusan Pemerintah diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
f. Bahwa Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat II Intervensi oleh Bupati Kutai Kartanegara sesuai Surat Keputusan tanggal 24 Nopember 2006 No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN-2006 132 Er) adalah berlokasi (objektum locus) diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara;
g. Bahwa berdasarkan alasan pada angka 5 huruf a s/d f di atas jelas menunjukkan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah termasuk dalam kategori Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku diwilayah daerah yang bersangkutan;
III. DALAM SUATU PUTUSAN TERHADAP TERDAPAT SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA;
1. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 251 K/TUN/2008 tanggal 16 Desember 2008 terdapat didalamnya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Bahwa adapun kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Agung Kasasi adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi dalam putusannya tanggal 16 Desember 2008 No. 251 K/TUN/2008 pada halaman 24 terkait dengan alasan keberatan ke 1 s/d 8 menyimpulkan Termohon Kasasi I/Bupati Kutai Kartanegara dalam menerbitkan objek sengketa telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;
Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi tersebut di atas, tidak secara spesifik menyebutkan pasal berapa dari Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 yang dilanggar, hal ini menyulitkan dalam pembelaan;
b. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi telah secara keliru menafsirkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 yang berbunyi :
"Apabila Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Kuasa Pertambangan Eksploitasi diajukan atas wilayah yang sama oleh beberapa perusahaan swasta, maka yang pertama-tama akan mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permintaannya, dengan ketentuan pengutamaan kepada Badan Koperasi";
Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi dalam membaca, menelaah dan mengartikan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 sebagaimana dikutip di atas tidak dibaca dalam konteks secara keseluruhan (tidak dalam satu nafas) akan tetapi terpenggal sehingga keliru mengambil suatu kesimpulan;
Bahwa menurut teori perundang-undangan dengan berpedoman kepada pendapat RUITER maka harus dicari kondisi norma (normcondities) dari Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 untuk mengetahui pengutamaan penyelesaian proses Kuasa Pertambangan jika diajukan oleh beberapa perusahaan swasta atas wilayah yang sama;
Bahwa didalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 dalam frasa terakhir disebutkan "dengan pengutamaan kepada Badan Koperasi";
Bahwa antara Penggugat I/Terbanding/Pemohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali (CV. Putra Daerah 99) dan Penggugat II/Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali (CV. Sumber Daya Alam Sanga-Sanga) serta Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat II Intervensi/Pembanding/Termohon Kasasi (PT. Indomining) tidak ada yang berstatus sebagai Badan Koperasi, dengan demikian dalam kasus ini tidak bisa diterapkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001, akan tetapi berlaku ketentuan Perda Kabupaten Kutai No. 2 Tahun 2001 Pasal 12 ayat (4) yang menyatakan : "Apabila dalam wilayah yang sama diajukan lebih dari 1 (satu) pemohon yang memenuhi syarat dan kualitas, maka prioritas pertama ditentukan dengan Keputusan Bupati";
c. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi tidak membaca dan mencermati alasan gugatan dari Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi pada angka 2, 3, dan 4 yang kami kutip sebagai berikut :
Angka 2 : "Bahwa Penggugat I pada tanggal 11 Nopember 2004 telah mengajukan permohonan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada Tergugat (Bupati Kutai Kartanegara) melalui Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara di Tenggarong dengan Surat Permohonan No. 01/CV-PD/XI/2004, areal yang dimohon seluas ± 100 Ha yang terletak di Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur";
Angka 3 : "Bahwa terhadap permohonan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, kemudian Tergugat memberi/mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan seluas 33 Ha kepada Penggugat I sedangkan sisa lahan yang dimohon oleh Penggugat I seluas 67 Ha tidak diberi izin oleh Tergugat dengan alasan bahwa lahan seluas 67 Ha dimaksud berada dalam lokasi/areal PKP2B PT. Nusa Minera Utama";
Angka 4 : "Bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1924 K/40/MEM/2005 tanggal 29 September 2005, "MEMUTUSKAN" mengakhiri Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Nusa Minera Utama yang ditandatangani tanggal 15 Agustus 1994, maka Penggugat I mengajukan permohonan KP yang kedua kalinya dengan menggunakan permohonan surat yang sama dengan permohonan pertama yakni dengan surat No. 01/CV-PD/IX/2004 untuk memohon sisa lahan seluas 67 Ha ditambah 4 Ha sehingga menjadi 71,99 Ha yang terletak di Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan titik-titik koordinat sebagaimana terlampir dalam surat permohonan";
jika dilihat alasan gugatan pada angka 4 jelas-jelas disebutkan ....... "maka Penggugat I mengajukan permohonan KP yang kedua kalinya dengan menggunakan surat yang sama dengan permohonan yang sama dengan permohonan pertama kali yakni No. 01/CV-PD/XI/2004 tanggal 11 Nopember 2004, padahal untuk permohonan yang pertama No. 01/CV-PD/XI/2004 tanggal 11 Nopember 2004 sudah dikabulkan seluas 33 Ha dari luas yang dimohonkan 100 Ha, sedangkan selebihnya ditolak;
Bahwa oleh karena tidak dikabulkan seluruhnya permohonan Penggugat I, maka sesuai dengan Perda Kabupaten Kutai No. 2 Tahun 2001 dan keterangan saksi, maka Penggugat I jika menghendaki lokasi yang sama pada lokasi yang ditolak/tidak dikabulkan oleh Tergugat I harus memasukkan permohonan yang baru dan melampirkan syarat yang baru dan terpisah dengan permohonan tanggal 11 Nopember 2004 No. 01/CV-PD/XI/2004 yang sudah dinyatakan sebelumnya;
Bahwa dengan menunjuk permohonan yang lama seolah-olah permohonan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang diajukan Penggugat menjadi lebih dahulu;
d. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi keliru dengan pertimbangannya yang menyatakan bahwa PT. Indomining tidak tercatat dalam Agenda Bina Program, Majelis Hakim Agung Kasasi sama sekali tidak mempertimbangkan Memori Banding Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II Intervensi yang menyatakan bahwa tidak tercatatnya permohonan PT. Indomining No. 002/IM/PKP/X/2005 tanggal 08 Nopember 2005 Perihal Permohonan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (PU) dalam Register Bina Program, berdasarkan kebijakan Kepala Dinas Pertambangan pada pertengahan Tahun 2005 menyangkut permohonan Ijin Pertambangan harus diregister di Bagian Pelayanan yang berhubungan dengan bagian System Informasi Geologist (SIG) untuk menentukan titik koordinat lokasi, berada dibawah Bagian Pelayanan dan tercatat dalam Buku Register Pelayanan dengan No. Agenda 107 tanggal 13 Desember 2005 hari Selasa (bukti tambahan Tingkat Banding T.3 Intervensi) sesuai dengan pemeriksaan setempat tanggal 28 Agustus 2007 dan tanggal 13 September 2007;
e. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi tidak membaca alasan gugatan pada angka 5, 6, 7 dan 8 yang kami kutip sebagai berikut :
Angka 5 : "Bahwa terhadap permohonan Penggugat I yang kedua tersebut, Tergugat ternyata tidak pernah memberi jawaban akan tetapi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara hanya berjanji-janji akan memproses permohonan Penggugat I tersebut namun tidak ada realisasi, sehingga Penggugat I kemudian mengajukan permohonan untuk ketiga kalinya dengan surat No. 003/CV-PD/I/2007 tanggal 15 Januari 2007, dengan lokasi dan luas sebagaimana disebut dalam permohonan kedua";
Angka 6 : "Bahwa Penggugat II (CV. Sumber Daya Alam Sanga Sanga) telah mengajukan permohonan KP Eksplorasi kepada Tergugat melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara dengan Surat Permohonan No. 01/SDA/IX/SMD/2005 tertanggal 29 September 2005 permohonan mana telah mendapat disposisi dari Tergugat tertanggal 10 Oktober 2005, dengan luas areal yang dimohon 100 Ha, terletak di Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan titik-titik koordinat sebagaimana terlampir dalam Surat Permohonan";
Angka 7 : "Bahwa terhadap permohonan Penggugat II di atas Tergugat tidak memberi tanggapan atau jawaban sehingga Penggugat II menyusul dengan mengajukan permohonan No. 003/SDA/I/SMD/2007 tanggal 15 Januari 2007, dengan lokasi dan luas areal yang dimohon sama dengan permohonan No. 01/SDA/lX/ SMD/2005 tertanggal 29 September 2005;
Angka 8 : "Bahwa terhadap permohonan Penggugat I dan II di atas, tidak mendapat tanggapan dari Tergugat .................... dst";
Dengan tidak mempertimbangkan dan membaca gugatan Para Penggugat angka 5, 6, 7 dan 8 di atas sehingga Majelis Hakim Agung Kasasi keliru dalam mengambil suatu kesimpulan, sehingga permohonan Penggugat yang harus mendapat penyelesaian;
Bahwa dengan tidak diprosesnya permohonan kedua dari pihak Penggugat I dan pihak Penggugat II, oleh pihak Bupati Kutai Kartanegara, maka berlaku disini ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, yaitu Bupati Kutai Kartanegara dianggap mengeluarkan keputusan penolakan (fiktif negatif). Seharusnya Penggugat-Penggugat menggugat Penolakan fiktif negatif ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sesuai Pasal 3 tersebut di atas;
Atas dasar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 maka tidak berlaku Iagi sebagai pihak yang Iebih dahulu mengajukan permohonan oleh karena Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan keputusan penolakan yang bersifat fiktif negatif;
Hal mana sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Maria Farida Indriati (Guru Besar Universitas Indonesia dan Hakim Mahkamah Konstitusi);
Bahwa pendapat Ahli pada pokoknya menjelaskan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001, pada frasa "mendapat penyelesaian" Bupati Kutai Kartanegara dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan (fiktif negatif) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004;
2. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi telah khilaf dan keliru dalam menerapkan asas lex superior derogat lex inferior dengan mempertentangkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 dengan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No. 2 Tahun 2001;
Bahwa antara Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 dengan Pasal 12 ayat (4) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2001 isi normanya adalah tidak sama terdapat perbedaan yaitu pada kondisi norma (NORMCONDITIES), perbedaan pada kondisi norma menyangkut "Badan Koperasi" pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001, sedangkan pada Pasal 12 ayat (4) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2001 kondisi norma (NORMCONDITIES) adalah Pemohon lebih dari 1 (satu) tidak terkait dengan "Badan KoperasI";
Dengan demikian tidak terjadi konflik norma (antinomi) sehingga penerapan asas lex superior derogat lex inferior tidak diperlukan;
3. Bahwa menurut pendapat Prof. Dr. Bagir Manan (Mantan Ketua MARl) dalam sebuah tulisannya yang termuat dalam Majalah Varia Peradilan TH XVI No. 186 Maret 2001 halaman 137 mengemukakan sebagai berikut :
"Selama ini ada semacam "bias" dalam menerapkan prinsip "tidak boleh bertentangan dengan Peraturan (Keputusan) yang Iebih tinggi tingkatannya" secara apriori, daerah otonom atau pemerintah daerah harus "mengalah" pada setiap peraturan atau keputusan pusat, begitu juga keputusan Kabupaten/Kota terhadap Provinsi";
Prinsip ini tidak selamanya benar, atau harus dibenarkan, kalau peraturan atau keputusan pusat nyata-nyata mengatur atau memutus hal yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai wewenang daerah, maka tidak berlaku prinsip hierarkhi diatas (demikian pendapat Bagir Manan);
Bahwa masalah pertambangan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 secara teori Residu/aftrek (sisa) adalah menjadi wewenang/urusan Daerah, demikian pula berdasarkan ketetuan Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 untuk Kuasa Pertambangan yang terletak di wilayah Kabupaten/Kota menjadi wewenang Bupati/Walikota;
Dengan berpegang kepada pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL. tersebut di atas jika sekiranya atau terjadi pertentangan maka yang diunggulkan adalah ketentuan di dalam Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2001 Pasal12 ayat (4);
4. Bahwa amar putusan Kasasi tanggal 16 Desember 2008 No. 251 K/TUN/2008 telah keliru dan khilaf khususnya dalam bagian Mengadili sendiri pada bagian pokok perkara tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat 8 dan 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, oleh karena hanya membatalkan obyek sengketa (amar angka 2) dan tidak memerintahkan Tergugat Bupati Kartanegara untuk mencabut obyek sengketa dan bahkan langsung memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memproses (amar angka 3);
Adapun ketentuan Pasal 8 dan 9 berbunyi sebagai berikut :
Ayat (8) : Dalam gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara;
Ayat (9) : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa :
a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3;
5. Bahwa jika dihubungkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (8) dan (9) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang- Undang No. 9 Tahun 2004 dihubungkan dengan amar putusan kasasi khususnya pada bagian mengadili sendiri dalam pokok perkara angka 3 dan 4, Majelis Hakim Kasasi telah duduk dikursi pemerintahan hal ini bertentangan dengan doktrin dalam Hukum Administrasi yang dikemukakan oleh Drupsten sebagai berikut :
"Dat det rechter niet of de stoel van het bestuur mag gaan" artinya Hakim tidak boleh duduk di kursi pemerintahan", hal ini juga dikemukakan oleh Hertog sebagai berikut "Hakim harus membatasi diri kepada pengujian marginal dan tidak terlibat dengan masalah kebijakan. Bila Hakim tetap melakukannya, berarti tindakannya bertentangan dengan gagasan pemisahan kekuasaan negara dan netralitas";
Bahwa Hakim dalam sengketa Tata Usaha Negara tidak bisa mendikte lebih jauh pihak eksekutif sesuai amar angka 3 dan 4 cukup memerintahkan membatalkan, mencabut, tidak menerbitkan keputusan baru untuk Tergugat II Intervensi/Pembanding/Termohon Kasasi/ Pemohon Peninjauan Kembali, apalagi ada frasa memproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku menimbulkan ekor perkara baru jika tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku memungkinkan ditolak lagi, putusan pengadilan harus tuntas;
6. Bahwa amar putusan Hakim Kasasi bagian mengadili sendiri dalam pokok perkara angka 3 yang bunyinya "Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Izin Kuasa Pertambangan atas nama PT. Indomining yang baru semula 1.456 Ha menjadi 1.289 Ha" adalah merupakan amar yang bersifat ultra petita (melebihi apa yang dituntut Penggugat), oleh karena hal tersebut tidak termuat dalam tuntutan (petitum) gugatan Penggugat-Pengugat);
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Tata Usaha Negara perintah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru hanya untuk Penggugat yang dikabulkan gugatannya bukan kepada Tergugat II Intervensi;
Bahwa amar putusan pada angka 3 tersebut juga tidak jelas apakah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, eksplorasi, eksploitasi, penjualan, pengangkutan atau lain-lain;
IV. APABILA TELAH DIKABULKAN SUATU HAL YANG TIDAK DITUNTUT ATAU LEBIH DARI PADA YANG DITUNTUT;
Bahwa amar putusan Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Buku Pedoman Tehnis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Buku Il Edisi 2007 halaman 64 yang mana penyusun dari buku tersebut adalah Ketua Majelis dan Hakim Anggota I perkara kasasi No. 251 K/TUN/2008 terbitan Mahkamah Agung RI 2008 yang berbunyi sebagai berikut :
"Dalam hal gugatan dikabulkan, maka amar putusan adalah :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan melanggar undang-undang (dicantumkan pasal/ayat peraturan perundang-undangan yang dilanggar), atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (dicantumkan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mana yang dilanggar);
3. Membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan/dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (dicantumkan secara lengkap tanggal, nomor, perihal, atau ciri-ciri/ identitas Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan);
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan; atau
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara;
5. Mewajibkan Tergugat yang tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administratif, serta diumumkan pada media massa cetak setempat;
Bahwa dengan berpedoman dan berpegang kepada Buku Pedoman Tekhnis yang diterbitkan sendiri oleh Mahkamah Agung, maka terhadap amar putusan kasasi dalam bagian Mengadili sendiri pada pokok perkara angka 4 tidak sejalan dan tidak diatur bahkan bertentangan dengan ketentuan Pasal 97 ayat (9) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004;
Bahwa maksud Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dikenai kewajiban untuk menerbitkan keputusan baru sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 97 ayat (9) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan buku pedoman Tehknis tersebut di atas adalah bilamana gugatan Penggugat dikabulkan dan tertuju untuk Penggugat, sedangkan amar putusan kasasi pada angka 3 tersebut adalah untuk Tergugat II Intervensi yang dikalahkan, dengan demikian majelis Hakim Kasasi telah khilaf dan kekeliruan yang nyata, serta telah duduk dibangku eksekutif;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke. I s/d. IV. :
Bahwa terhadap alasan Peninjauan Kembali angka ad. III yang menyatakan bahwa dalam putusan Yudex Yuris terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan dapat dibenarkan, oleh karena putusan Mahkamah Agung/Judex Juris terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim dalam menerapkan hukumnya dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN-2006 132 Er) atas nama PT. Indomining (Pemohon Peninjauan Kembali);
- Bahwa Penggugat I dan Penggugat II (Termohon Peninjauan Kembali I dan II) mengajukan izin permohonan Kuasa Pertambangan dengan surat tanggal 11 Nopember 2004 No. 01/CV-PD/XI/2004 untuk areal seluas 100 Ha di Kecamatan Sanga Sanga, akan tetapi dikabulkan untuk luas 33 Ha, sedangkan selebihnya 67 Ha tidak dapat dikabulkan karena dalam wilayah areal Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Nusa Minera Utama;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1924/K/40/MEM/2005 tanggal 29 September 2005, Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Nusa Minera Utama sejak tanggal 15 Agustus 1994 dengan Departemen Energi Sumber Daya Mineral telah berakhir, dan wilayah areal ex PKP2B PT. Nusa Minera Utama diberikan pada PT. Indomining (Pemohon Peninjauan Kembali) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 (obyek sengketa);
- Bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali I dan II (Penggugat I dan Penggugat II) dengan surat No. 01/CV-PD/XI/2004 tanggal 11 Nopember 2004 telah dikabulkan untuk luas 33 Ha, maka apabila Penggugat I dan Penggugat II/Termohon Peninjauan Kembali I dan II hendak memperluas wilayah seharusnya dengan mengajukan surat permohonan baru, tidak hanya berdasar atas surat terdahulu; Dengan demikian Surat Permohonan No. 01/CV-PD/XI/2004 tanggal 11 Nopember 2004 tidak mungkin dijadikan alasan hukum sebagai permohonan yang lebih dahulu seperti dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001, karena permohonan tersebut telah dikabulkan untuk luas 33 Ha;
- Bahwa pemberian izin Kuasa Pertambangan kepada PT. Indomining (Pemohon Peninjauan Kembali) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/132/KP-Er/DPE-IV/XI/2006 tanggal 24 Nopember 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2001 Pasal 12 ayat 4, ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001;
- Bahwa disamping itu dalam putusan Judex Juris terdapat kekeliruan yang nyata pula dalam menafsirkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001, yang berbunyi :
"Apabila Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Kuasa Pertambangan Eksploitasi diajukan atas wilayah yang sama oleh beberapa perusahaan swasta, maka yang pertama-tama akan mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permintaannya, dengan ketentuan pengutamaan kepada Badan Koperasi";
• Penggugat I dan Penggugat II berbadan hukum CV bukan koperasi, karena itu berdasar pasal tersebut, bukan pihak yang harus diprioritaskan, tetapi harus diperlakukan, berdasar prosedur biasa, bukan prioritas, karena bukan berbentuk koperasi;
• Yang tepat diterapkan terhadap dua CV tersebut (Penggugat I dan Penggugat II) dalam kaitannya dengan Tergugat II Intervensi/PT. Indomining adalah ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2001 yang berbunyi : "Apabila dalam wilayah yang sama diajukan lebih dari 1 (satu) pemohon yang memenuhi syarat dan kualitas, maka prioritas pertama ditentukan dengan Keputusan Bupati";
• Menyatakan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 "lex superior derogat lex inferior" adalah tidak tepat karena yang diberi prioritas menurut Peraturan Pemerintah tersebut adalah koperasi, sedangkan Bupati dalam Peraturan Daerah menentukan prioritas bagi pemohon badan swasta yang bukan koperasi;
- Bahwa terhadap alasan Peninjauan Kembali ad. IV "dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut" dapat dibenarkan, karena amar angka 3 putusan Judex Juris "memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Izin Kuasa Pertambangan atas nama PT. Indomining yang baru, semula seluas 1.456 Ha menjadi 1.289 Ha" tidak ada dalam tuntutan Penggugat;
- Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi;
- Bahwa dengan demikian pendapat dan pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah tepat dan benar sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam mengadili kembali perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDOMINING, dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 251 K/TUN/ 2008 tanggal 16 Desember 2008 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali I dan II berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDOMINING tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 251 K/TUN/2008 tanggal 16 Desember 2008;
MENGADILI KEMBALI :
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat/Pembanding dan eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Sengketa :
- Menolak gugatan Penggugat I dan II/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 Maret 2010 oleh Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, SH., MH. dan Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH., MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./H. Muhammad Taufik, SH., MH. ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.
ttd./Prof. Dr. Valerine J.L.
Kriekhoff, SH., MA.
Panitera Pengganti :
ttd./Sumartanto, SH.
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai .....................…Rp. 6.000,-
2. Redaksi ....................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi ................ Rp. 2.489.000,- +
Jumlah ...… Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754