7 K/PDT/2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K/PDT/2010
PROF. DR. H. ABDUL MUIS KABRY DKK; DRS. KH. MUH. TAHIR SYARKAWI
KABUL
P U T U S A N
No. 7 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Prof. DR. H. Abd. Muiz Kabry, Ketua Umum Pengurus Besar DDI, berkedudukan di Jalan Nuri No. 90 Makassar ;
Drs. KH. M. Alwi Nawawi, M.Pd, Sekretaris Jenderal, berkedudukan di Jalan Nuri No. 90 Makassar ;
Drs. Ali Usman M.Si, Sekda Pinrang Non Aktif, bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada No. 81 Pinrang, Kabupaten Pinrang ;
Drs. H. Abd. Samad Samauna, Pengurus DDI, bertempat tinggal di RT. 2 RW.1 Kelurahan Macinnae Kecamatan Palleleang Kabupaten Pinrang ;
Hj. Aqilah S. Ag, Kepala Raudhatul Athfal (RA) Pondok Pesantren Manahil Ulum DDI Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang ;
Hj. Punna, BA,Kepala Madrasah Ibtidiyah (MI) Pondok Pesantren Manhili Ulum DDI, berkedudukan di Pondok Pesantren Manahil Ulum DDI Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang ;
Sulaeman, S.Pd I, Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pondok Pesantren Manahil Ulum DDI, berkedudukan di Pondok Pesantren Manahil Ulum DDI Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang ;
H.M. Ilyas HK, S.Ag, Kepala Madrasah Aliyah (MA) Pondok Pesantren Manahil Ulum DDI berkedudukan di Pondok Pesantren Manahil Ulum DDI Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Baharuddin Side, SH. MH., dk, Advokat, berkantor di Jalan Tamalanrea Raya Blok M No. 5 Bumi Tamalanrea Permai Makassar ;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat I s/d VII dan Turut Tergugat / para Pembanding ;
m e l a w a n :
Drs. KH. Muh. Tahir Syarkawi, bertempat tinggal di Jalan Kumala No. 99 Makassar ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Penanggung jawab dan Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang yang diangkat berdasarkan Surat keputusan No. PB/K.062/078/IV/2002 Tahun 9 April 2002 Masehi bertepatan tanggal 26 Muharram 1423 Hijriah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Besar Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Prof. DR. H. Abd. Muiz Kabry dan Drs. H. Baharuddin Saenong selaku Wakil Sekjen;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengemban suci memimpin Pondok Pesantren selama kurang lebih tujuh tahun, tetapi kemudian secara tidak berdasar pada aturan Intern Organisasi Tergugat I selaku Ketua Umum Pengurus DDI dan Tergugat II selaku Sekretaris Jenderal DDI pada tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1429 Hijriah telah mengeluarkan keputusan Pengurus Besar DDI No : PB/K 123/2340/VIII/2008 tentang Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang dengan menetapkan, memberhentikan dengan hormat Drs. KH. Muh. Tahir Syarkawi (Penggugat) selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Pinrang;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dengan tindakannya pada poin dua (2) di atas telah sewenang-wenang mengeluarkan Surat keputusan Pemberhentian kepada Penggugat dengan alasan bahwa masa jabatan Penggugat telah berakhir yakni tahun 2002-2007 padahal secara yuridis hal tersebut tidak pernah disebutkan secara factual dalam SK Pengangkatan perihal Periode Pimpinan Pesantren dan atau tanpa didasari oleh adanya satu kesalahan dan atau tindakan dari Penggugat yang dapat merusak citra organisasi, jelas-jelas adalah bertentangan dengan keputusan dan juga AD / ART / Program Umum DDI dan Pedoman Dasar pendidikan dan Pengelolaan Pesantren DDI;
Bahwa tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang tidak prosedural dan proporsional serta tidak menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiah mengidap cacat yuridis dan telah berakibat tercemarnya nama Penggugat di masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat maupun sekitarnya juga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa ironisnya Tergugat III, tidak dalam posisi dan kewenangan pada kepengurusan organisasi DDI telah menyebarkan atau mempublikasikan kepada khalayak ramai/umum informasi yang sesat dan membuat surat yang isinya tidak mengandung kebenaran sehingga hal ini merugikan Penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tergugat IV selaku Pengurus DDI Kabupaten Pinrang tidak sepatutnya mengusulkan dan menyetujui SK Pengangkatan untuk para Turut Tergugat yang menjadi kewenangan Pimpinan Pondok Pesantren sebagaimana yang digariskan dalam Pedoman Dasar Pendirian dan pengelolaan Pondok Pesantren Bab VIII Pasal 18 ayat (2) Poin 2;
Bahwa Turut Tergugat I, II, III dan IV wajar dan berdasar hukum untuk tidak berada pada posisi dan jabatan sekarang ini dan segera meninggalkan jabatan a quo, karena pengangkatan dan penempatan jabatan dilakukan dengan prosedur yang salah dan tidak berdasar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DDI serta Pedoman Dasar Pendirian dan Pengelolaan Pondok Pesantren;
Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi illusoir kelak, maka beralasan hukum kiranya diletakkan sita jaminan (CB) terhadap kantor Pusat DDI dan perangkat yang ada di dalam kantor tersebut yang beralamat di Jalan Nuri No. 90 Makassar, demikian pula terhadap seluruh harta dari Tergugat I, II, III dan IV;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat, sehingga putusan dalam perkara ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan lebih dulu sekalipun para Tergugat menyatakan banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat ;
Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang berdasarkan SK. Pengangkatan Nomor : PB/K.062/078/IV/2002 tanggal 9 April 2002 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1423 Hijriah ;
Menyatakan bahwa surat keputusan yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II Nomor : PB/K.123/2349/VIII/2008 tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1429 Hijriah perihal Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDl Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah tidak sah dan tidak mengikat olehnya itu harus dikesampingkan ;
Menyatakan tindakan Tergugat III yang menyebarkan informasi dan bersurat yang isinya tidak benar adalah melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat dengan mencabut Surat Keputusan Pemberhentian dan penetapan kembali Penggugat seperti sedia kala pada posisi dan jabatan semula ;
Menghukum pula Tergugat I, II, III clan IV untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) secara tanggung renteng seketika dan sekaligus ;
Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada banding dan kasasi dari Tergugat ;
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR.
Mohon putusan seadil-adilnya (et a quo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi dalam perkara ini secara hukum dan undang-undang beralasan hukum dinyatakan salah alamat dengan mengajukan gugatan ditujukan kepada Pengadilan Negeri Makassar in casu Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang mengadili perkara perdata ini akan tetapi yang berwenang mengadili dan memutuskan perkara perdata ini adalah Pengadilan Negeri Pinrang, dengan alasan hukum sebagai berikut:
Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV semuanya bertempat tinggal di Kabupaten Pinrang dan atau masuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pinrang ;
Obyek Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang dimana Penggugat diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Besar Darud Dakwah Wal Irsyad (PBB DDI) selaku Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI berada di Kabupaten Pinrang atau termasuk hukum Pengadilan Negeri Pinrang;
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas maka yang berkompeten memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata ini adalah Pengadilan Negeri Pinrang in casu tidak termasuk kompetensi Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perdata ini;
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi tidak lengkap, tidak sempurna dan harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena seharusnya gugatan Penggugat Konvensi diajukan gugatan kepada Tergugat secara tersendiri-sendiri (split perkara), sebab dengan membaca dalil-dalil gugatan Penggugat Konvensi antara Tergugat yang satu dengan Tergugat lainnya sama sekali tidak ada relevansi hukumnya, dapat dilihat dalam gugatan Penggugat antara Tergugat I dan Tergugat II disatu pihak dengan Tergugat III (Sekda Pinrang Non Aktif) dilain pihak, tidak ada hubungannya sama sekali apalagi jikalau dihubungkan dengan obyek sengketa (SK.pemberhentian Penggugat) selaku: Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDl Kaballangan Kabupaten Pinrang, apa hubungan hukumnya dengan SK. Nomor. PB/K.123/2349/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1429 Hijriah dengan Tergugat III selaku Sekda Pinrang Non Aktif maupun selaku pribadi, Tergugat III juga tidak ikut menandatangani SK Pemberhentian Penggugat tersebut, hal tersebut diakui dan didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya pada poin 5 halaman 4 (Tergugat III tidak dalam posisi dan kewenangan kepengurusan Organisasi DDI), dengan fakta hukum dan kenyataan tersebut maka gugatan Penggugat terjaring gugatan tidak sempurna, bukan untuk itu saja dalam gugatan Penggugat Konvensi Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV sama sekali tidak nampak peranannya dalam surat gugatan Penggugat, sama sekali tidak ada dalil gugatan Penggugat yang berkaitan dengan fungsi atau peran Turut Tergugat I s/d IV sehubungan dengan SK. Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang akan tetapi lucunya tiba-tiba dalam petitum gugatan mereka diminta dihukum mentaati putusan, dalam SK. Pemberhentian Penggugat tersebut juga nama Turut Tergugat I s/d IV tidak ada di dalamnya, karenanya secara hukum tidak bisa dikaitkan, sehingga secara hukum sekiranya ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I s/d IV dan menimbulkan perselisihan hukum seharusnya diajukan gugatan secara tersendiri bukan dengan cara mengajukan gugatan seperti sekarang ini ;
Dengan alasan hukum tersebut di atas kiranya cukup dasar dan alasan hukum menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena masih ada pihak yang seharusnya digugatan atau dilibatkan dalam perkara ini apakah sebagai Tergugat atau Turut Tergugat, akan tetapi tidak digugat atau tidak dilibatkan selaku pihak orang yang dimaksud adalah Drs. KH. Busaery Juddah selaku Ketua Majelis Pembina PB DDI yang juga menandatangani SK. Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang (SK. Nomor. PB/K.123/2349/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1429 Hijriah), orang/pihak tersebut harus dilibatkan dalam perkara perdata ini selaku pihak demi tuntasnya (uit gemacht) perkara perdata ini, dengan tidak dilibatkannya Drs. KH. Busaery Juddah selaku pihak dalam perkara ini, maka gugatan Penggugat Konvensi tidak lengkap dan tidak sempurna sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal dan alasan hukum tersebut di atas sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI tanggal 8 Nopember 1960 No. 371 K/Sip/1960 berfatwa hukum. Gugatan yang tidak ditujukan terhadap pihak yang seharusnya, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa ketidaksempurnaan surat gugatan Penggugat Konvensi nampak lagi dengan jelas dalam surat gugatan Penggugat Konvensi serta merta meminta agar Surat keputusan yang ditandatangani Tergugat I dan II yakni SK. Nomor. PK/K.123/2340/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1429 Hijriah perihal Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDl Kaballangan Kabupaten Pinrang, adalah tidak sah dan tidak mengikat, tidak jelas dalam surat gugatan Penggugat perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dalam perkara ini tiba-tiba diminta agar SK Pemberhentian Penggugat yang ditandatangani Tergugat I dan II dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat, seharusnya Penggugat mendalilkan dalam surat gugatan perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan II apakah perbuatan melawan hukum ataukah perbuatan wanprestasi baru Penggugat meminta membatalkan SK. Pemberhentian Penggugat yang ditandatangani Tergugat I dan II, karenanya secara hukum karena tidak jelas perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dalam surat gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas kiranya cukup dasar dan alasan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (viet ontvankelijk verklaard) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut, dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa segala hal ikhwal termuat dalam perkara konvensi sepanjang ada kaitan dan relevan hukumnya gugatan rekonvensi ini dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan rekonvensi ini ;
Dengan memperhatikan gugatan konvensi tersebut dan memperhatikan pula kepentingan hak/hukum para Penggugat Rekonvensi/ para Tergugat/ Turut Tergugat Konvensi , maka sesuai ketentuan Pasal 158 R.bg/Pasal 132 HIR adalah berdasar dan beralasan hukum diadakan gugatan Rekonvensi ini sangat erat kaitannya sehingga berdasar hukum untuk diterima ;
Bahwa dengan adanya gugatan Konvensi dari Penggugat Konvensi bertanggal 11 September 2008 yang ditujukan kepada para Tergugat / Turut Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, secara hukum sama sekali tidak berdasar dan tidak beralasan hukum menurut para Tergugat/ Turut Tergugat Konvensi . Sebab Tergugat I dan Tergugat II menerbitkan Surat Keputusan Nomor: PB/K.123/2340/VlII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1429 Hijriah tentang pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah tepat dan benar in casu telah procedural, sehingga berdasar dan beralasan hukum dinyatakan sah dan mengikat menurut hukum ;
Bahwa dengan adanya gugatan konvensi yang ditujukan kepada para Tergugat/ Turut Tergugat Konvensi, demikian pula dengan Penggugat Konvensi memuat berita dan bercerita disurat kabar Harian Fajar tanggal 23 Agustus 2008 dan· tanggal 31 Agustus 2008 sangat merugikan DDI maupun dengan surat Penggugat bertanggal 27 Agustus 2008 yang ditandatangani beberapa rumpun keluarga padahal masalah ini adalah urusan Organisasi, karenanya mencemarkan nama baik Organisasai DDI terlebih lagi Prof. Dr.H. Muiz Kabry selaku Ketua Umum PB.DDI maupun sebagai peribadi, sehingga beralasan hukum para Penggugat Rekonvensi menuntut ganti kerugian kepada Tergugat Rekonvensi baik secara materiil maupun secara moriil yang dinilainya sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Oleh karena gugatan para Penggugat Rekonvensi ditunjang dengan alas hak yang kuat, dan agar tidak sia-sia kelak, maka berdasar dan beralasan hukum diletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi berupa tanah dan bangunan di Jln. Jenderal Sudirman No. Kabupaten Pinrang (setempat dikenal HOTEL FATIR) dan tanah rumah milik Tergugat Rekonvensi di Jalan Kumala No.99 Kota Makassar ;
Bahwa gugatan para Penggugat Rekonvensi ditunjuk dengan alas hak yang kuat dan sempurna, maka berdasar dan beralasan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat Rekonvensi menempuh upaya verzet, banding kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Makassar supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makassar adalah sah dan berharga ;
Menyatakan menurut hukum Surat Keputusan Nomor : PB/K.123/2340/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya’ban 1429 Hijriah tentang pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah sah dan mengikat menurut hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti kerugian kepada para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat Rekonvensi menempuh upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul baik dalam perkara Konvensi maupun dalam perkara Rekonvensi pada semua tingkat peradilan ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 198/Pdt.G/2008/PN.Mks tanggal 24 Februari 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penanggung jawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang berdasarkan SK Pengangkatan Nomor : PB/K.062/078/IV/2002 tanggal 09 April 2002 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1423 Hijriah ;
Menyatakan bahwa Surat keputusan yang ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II Nomor : PB/K.123/2349/VIII/2008 tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya’ban 1429 Hijriah perihal Pemberhentian Penggugat selaku Penanggung Jawab Koordinator Pengurus pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah tidak sah dan tidak mengikat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat dengan mencabut Surat keputusan Pemberhentian dan menetapkan kembali Penggugat seperti sedia kala pada posisi dan jabatan semula;
Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi ;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat I, II dan IV membayar biaya perkara sebesar Rp 859.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusan No. 187/PDT/2008/PT.MKS tanggal 27 Juli 2009 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat pada tanggal 24 Agustus 2009 kemudian terhadapnya oleh para Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 September 2008) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Agustus 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 198/Srt.Pdt.G/2008/PN. Mks yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 september 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat /Terbanding yang pada tanggal 14 September 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 September 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
ALASAN KEBERATAN KASASI PERTAMA :
"Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar selaku peradilan judex facti tidak nampak menjalankan fungsinya selaku peradilan ulangan dalam mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara perdata ini, tidak cukup hanya serta merta menguatkan dan mengambil alih pertimbangan Hukum putusan Pengadilan Negeri Makassar, seharusnya memeriksa kembali keseluruhan perkara perdata ini ditingkat banding baik menyangkut faktanya/pembuktian maupun mengenai penerapan Hukumnya, karenanya putusan judex facti yang kurang cukup dipertimbangkan berdasar dan beralasan Hukum untuk dimohonkan pembatalan pada tingkat kasasi” ;
HAKIM AGUNG Yang Terhormat,
Demikianlah kenyataannya Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang serta merta menguatkan begitu saja Putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 24 Februari 2009 No. 198/Pdt.G/2008/PN.Makassar, adalah sungguh menurut Hukum kurang cukup dipertimbangkan, untuk jelasnya pertimbangan Hukum Hakim banding yang dimaksud dikutip sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap putusan a quo para Pembanding melalui kuasanya telah mengajukan keberatan-keberatan sebagaimana telah diuraikan dalam memori bandingnya tanggal 02 April 2009, Pengadilan Tinggi setelah mencermati dengan saksama keberatan tersebut, temyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan yang dapat melemahkan putusan oleh karena itu keberatan tersebut harus dikesampingkan ";
(Vide, putusan Pengadilan Tinggi Makassar halaman-7 alinea pertama dari atas) ;
Dengan membaca dan mempelajari secara cermat putusan Hakim banding beserta pertimbangan Hukumnya dalam perkara perdata ini, sama sekali tidak nampak selaku Peradilan ulangan sebab hakim banding dalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara perdata ini, hanya sekedar serta merta menyetujui dan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tanpa memberi motivasi pertimbangan dan alasan-alasan apa yang dipandang benar dan tepat sehingga disetujui dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut yang nyata-nyata keliru penerapan Hukumnya - sikap - dan cara peradilan yang dilakukan oleh Hakim banding tersebut adalah jelas bertentangan dengan ketentuan Hukum dan Undang-undang yang berlaku serta prinsip penggarisan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, karena seharusnya menurut Hukum dan Undang-Undang, peradilan banding selaku peradilan ulangan, suatu perkara haruslah diperiksa ulang secara keseluruhan baik faktanya maupun penerapan Hukumnya ;
Demikianlah seharusnya hakikat dan fungsi suatu peradilan judex facti, hal tersebut sesuai dan sejalan dengan beberapa penggarisan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI dikutip sebagai berikut :
Keputusan Mahkamah Agung RI, tanggal 9-10- 1975 No.951 K/Sip/1973, berfatwa Hukum :
"Cara pemeriksaan ditingkat banding ............ seharusnya Hakim Banding, mengulang memeriksa kembali suatu perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta pembuktian maupun mengenai penerapan Hukumnya " ;
(Vide, Rangkuman Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Rl II penerbitan tahun 1977 halaman-249 ) ;
Keputusan Mahkamah Agung Rl, tanggal 19 - 8 - 1972 No. 9 K/Sip/1972, berfatwa:
" Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang isinya hanya menyetujui dan menjadikan sebagai alasan sendiri …………. dst ………………… dst seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui Keputusan Pengadilan Negeri adalah tidak cukup” ;
(Vide, Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI II Penerbitan Tahun 1977 halaman 238) ;
Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 - 1 - 1972 No.786 K/Sip/1972, berfatwa:
" Keberatan dalam kasasi bahwa memori bandingnya tidak diperhatikan oleh Pengadilan Tinggi ………… dst …………. sebab dalam tingkat banding suatu perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya " ;
(Vide, Rangkuman Yuriprudensi Mahkamah Agung RI penerbitan tahun 1977 hal.251);
Demikianlah kenyataannya putusan Hakim banding dalam perkara pedata ini, sama sekali tidak memuat motivasi dan alasan pertimbangan kenapa sampai dikuatkan dan diambil alih pertimbangan hukum putusan Hakim tingkat pertama yang nyata-nyata keliru penerapan fakta/pembuktian maupun penerapan hukumnya dalam perkara perdata ini, sehingga menimbulkan kesan hukum, bahwa Hakim Banding dalam menjalankan peradilannya tidak serius dan tidak menyadari eksistensinya selaku peradilan ulangan - bahwa Hakim Banding merupakan keharusan hukum baginya untuk memeriksa ulang secara keseluruhan setiap perkara yang dimohonkan banding baik mengenai penerapan hukumnya maupun mengenai penerapan fakta/pembuktian berkenaan perkara yang diputus oleh Hakim tingkat pertama, namun Hakim Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini tidaklah memeriksa semua berkas perkara ini in casu segala fakta/pembuktian dan tidak menilai baik, cermat penerapan hukumnya sehingga dinilai merupakan kekeliruan esensial dari Hakim Banding dalam menjalankan peradilannya, hal tersebut sesuai pandangan seorang ahli Hukum dalam doktrinnya ABDUL KADIR MUHAMMMAD, SH, dalam bukunya " HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA “penerbit Alumni Bandung, 1986 halaman 194 dikutip sebagai berikut :
" Pemeriksaan perkara dalam tingkat banding dilakukan dengan pemeriksaan semua berkas perkara pemeriksaan Pengadilan Negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut dengan rincian dan disertai alasan yang jelas";
Demikianlah kiranya putusan Hakim banding yang menguatkan putusan Hakim tingkat pertama tersebut secara hukum dan undang-undang adalah bertentangan dengan hakikat dan prinsip penggarisan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, sehingga cukup dasar dan alasan Hukum putusan judex facti dibatalkan pada pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, seraya menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
ALASAN KEBERATAN KASASI KEDUA :
" Bahwa Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara perdata ini berdasar dan beralasan hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat kasasi sebab keliru/salah menerapkan hukum dan undang-undang sebagaimana pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang dikuatkan oleh putusan Hakim Banding mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Penggugat/ Terbanding selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah tidak berdasarkan Intern Organisasi, sewenang-wenang sehingga bertentangan dengan Kapatutan dari AD/ART/Anggaran Umum DDI dan Pedoman Dasar Pendirian dan Pengelolaan Pesantren DDI, pertimbangan hukum tersebut sama sekali bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DDI oleh karena Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah sudah sesuai dan berdasarkan Intern Organisasi DDI, sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI), karenanya pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang dikuatkan dalam putusan Hakim Banding sama sekali tidak didukung dengan fakta hukum/alat bukti yang kuat dan sempurna, sehingga sangat berdasar dan beralasan hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat kasasi seraya menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding kini Termohon Kasasi untuk seluruhnya;
HAKIM AGUNG Yang Terhormat,
Dengan membaca secara cermat dan saksama sepanjang putusan Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Banding yang menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, kiranya sangat beralasan Hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat Kasasi sebab nyata-nyata tindakan Tergugat I dan Tergugat II selaku Ketua Umum dan Sekjen. Pengurus Besar Darud Da’wah Wal Irsyad (PB.DDI) menerbitkan SK.Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah telah prosedural, tidak sewenang-wenang dan sesuai aturan Intern Organisasi DDI baik berdasarkan AD maupun ART Daud Da'wah Wal Irsyad (DDI), akan tetapi Hakim Tingkat Pertama justru mempertimbangkan sebaliknya, untuk jelasnya pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang dikuatkan dalam putusan Hakim Banding kini dikutip :
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa SK.Pemberhentian Penggugat selaku penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah tidak berdasarkan Intern Organisasi, sewenang-wenang sehingga bertentangan dengan kepatutan dari AD/ART/Anggaran Umum DDI dan Pedoman Dasar Pendirian dan Pengelolaan Pesantren DDI ";
( Vide, Pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama halaman-48 alinea ketiga dari atas );
Dengan membaca pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang dikuatkan dalam putusan Hakim Banding tersebut di atas, kiranya sangat bertentangan dengan ketentuan hukum Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) DDI, oleh karena secara nyata SK.Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang sudah sesuai AD/ART/Pedoman Dasar Pendirian dan Pengelolaan Pesantren DDI yakni masa Jabatan 5 (lima) tahun dan Penggugat telah memimpin Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang lima tahun lebih, tentang masa jabatan tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) DDI BAB VIII Pasal 13 ayat (1) dan (2) kini dikutip :
" 1. Masa jabatan pengurus tersebut dalam pasal 10 adalah 5 (lima) tahun dari semua tingkat kepengurusan ;
2. Masa jabatan Pengurus Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Darud Dakwah Wal Irsyad (DDI) ditingkat masing-masing;
Demikian pula dalam Anggaran Rumah Tangga BAB XIV pasal 41 ayat (1) Darud Dakwah Wal Irsyad ( DDI ) telah jelas menyebutkan dikutip :
"Masa jabatan dalam kepengurusan Darud Dakwah Wal Irsyad (DDI) adalah 5 (lima) tahun" ;
"Pasal 41 ayat (3) " Masa jabatan pada Lembaga dan Lajnah sesuai dengan masa jabatan Pengurus Darud Dakwah Wal Irsyad (DDI)" ;
Demikian pula pada Peraturan PB DDI No. 2 Tahun 1999 tentang Pedoman Dasar Pendirian dan Pengelolaan Pondok Pesantren DDI BAB I Pasal 2 ayat (1) dikutip :
"Penyelenggaraan pendidikan pada Pondok Pesantren Darud Dakwah Wal Irsyad (DDI) diatur dan berada dalam Pengelolaan Lembaga Tarbiyah PB DDI sebagai special agencies dalam bidang pendidikan " ;
Bahwa nyata dan jelas Jabatan Pengurus Lembaga termasuk di dalamnya Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah 5 (lima) tahun ;
Bahwa disamping masa jabatan Penggugat telah berakhir juga Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DDI seperti dapat dilihat berikut ini :
Penggugat yang diangkat oleh PB DDI selaku penanggungjawab koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang tidak pernah melakukan musyawarah/kerjasama dengan pengurus yang lain ;
Kepala Madrasah/Sekolah semuanya justru dialihkan menjadi wali Kelas atas kehendak sendiri Penggugat tanpa ada persetujuan PB.DDI merupakan pelanggaran terhadap kewenangan yang melekat pada PB.DDI ;
Bahwa sebelum Penggugat selaku pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang, telah ada SK PB. DDI Nomor : PB/K.09/050/III/1999, mengangkat DRS.KH.NAHARUDDIN HANNAKE selaku Pengurus Koordinator Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang namun karena satu dan lain hal ia mengundurkan diri dan digantikan oleh Penggugat sesuai SK.PB.Nomor : PB/K.062/078/IV/2002, sehingga kepengurusan pada SK.PB.DDI Nomor : PB/K.09/050/III/1999, merupakan Pengurus yang tidak terpisahkan dengan SK.PB.DDI yang mengangkat Penggugat selaku Pengurus Koordinator Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang untuk mengkoordinir mereka dalam kepengurusan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan yang harus dilaksanakan, namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakannya ;
Bahwa Penggugat telah merubah nama Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballlangan Kabupaten Pinrang dengan bukti tanda pengenal yang tercantum dipintu gerbang masuk pesantren dihapus dan semua pembicaraan Penggugat pada surat kabar Harian Fajar tanggal 23 Agustus 2008 dan Harian Fajar tanggal 31 Agustus 2008 hanya menyebut Pesantren DDI Kaballangan (hilang Manahilil Ulum), dan masyarakat Desa Kaballangan Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang telah mewakafkan tanah mereka untuk ditempati lokasi pondok pesantren Manahilil Ulum DDI Kabalangan Pinrang tidak menghendaki lagi Drs.KH.Tahir Syarkawi (Penggugat) untuk memimpin Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Pinrang (Vide,sesuai pernyataan tanda tangan masyarakat tersebut) ;
Penggugat telah menandatangani Ijazah atas nama Kepala Madrasah sementara Penggugat tidak memiliki kewenangan untuk itu (melanggar AD/ART serta Peraturan PB.DDI) serta perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana ;
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II selaku Ketua Umum PB. DDI dan Sekjen. PB. DDI menandatangani SK. Pemberhentian Penggugat selaku penanggungiawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah sudah sesuai peraturan Intern Organisasi DDI in casu telah prosedural dan sah serta mengikat menurut hukum ;
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas kiranya cukup dasar dan alasan hukum memohonkan pembatalan atas putusan Hakim Banding yang menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama pada pemeriksaan Tingkat Kasasi, seraya menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding/kini Termohon Kasasi untuk seluruhnya ;
ALASAN KEBERATAN KASASI KETIGA :
“Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan bunyi amar putusan "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian" adalah sangat tidak objektif dan memihak kepada Pihak Penggugat Konvensi, sebab salah satu alasan hukum pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang dikuatkan dalam putusan Hakim Banding adalah menyatakan SK. Pemberhentian Penggugat selaku penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah tidak sah dan tidak mengikat oleh karena dalam SK. Pengangkatan Penggugat sebagai Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang tidak disebutkan tentang berakhirnya masa jabatan tersebut, sehingga Hakim Tingkat Pertama maupun Hakim Tingkat Banding menafsirkan jabatan Penggugat tersebut baru berakhir apabila melanggar atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri, pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang dikuatkan dalam putusan Hakim Banding adalah sangat keliru/salah penerapan hukumnya, sebab nyata-nyata dalam Peraturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga DDI dan Peraturan PB. DDI No. 02 Tahun 1999 tentang Pedoman Dasar Pendirian dan Pengelolaan Pondok Pesantren DDI sebagaimana telah dipancangkan tersebut di atas pada alasan Keberatan Pertama telah jelas mengatur tentang masa jabatan Pengurus Pondok Pesantren DDI termasuk Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang yakni 5 ( lima) tahun, karenanya putusan Hakim Tingkat Pertama termaksud sangat keliru penafsiran penerapan hukumnya, sehingga beralasan hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat banding, seraya menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya ";
HAKIM AGUNG Yang Terhormat,
Bahwa demikian kenyataannya Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata ini disamping dinilai tidak objektif juga dinilai memihak kepada pihak Penggugat Konvensi, sebab Penggugat dalam mengajukan gugatannya sama sekali tidak didukung dengan alas hak yang kuat dan sempurna bahkan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan dalam perkara perdata ini justru mendukung dalil-dalil sangkalan para Tergugat/Turut Tergugat Konvensi yakni Penggugat telah diangkat oleh PB. DDI selaku penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang sesuai SK.PB.DDI No. PB/K.062/078/IV/2002, tanggal 9 April 2002 dan diberhentikan oleh PB.DDI sesuai Surat Keputusan Pengurus Besar DDI No. PB/K.123/2340/VIII/2008, tanggal 12 April 2006 yang turut ditanda tangani oleh Ketua Majelis Pembina PB. DDI yang tidak digugat dalam perkara perdata ini karena disamping masa jabatan telah berakhir (telah lewat lima tahun) juga Penggugat telah melakukan beberapa pelanggaran baik terhadap Peraturan Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) DDI serta Peraturan Pedoman Dasar Pendirian dan Pengelolaan Pondok Pesantren DDI sebagaimana aturan-aturan yang dilanggar tersebut telah dipancangkan pada alasan keberatan pertama tersebut di atas, karenanya apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama yang dikuatkan putusannya dalam putusan Hakim Banding adalah sangat keliru penafsiran dan penerapan hukumnya, sehingga berdasar dan beralasan hukum putusan judex facti Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara perdata ini dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat kasasi seraya menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya dan/atau menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima ;
IV. ALASAN KEBERATAN KASASI KEEMPAT :
" Bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar selaku Hakim Tingkat Pertama keliru penerapan fakta/pembuktian maupun penerapan hukumnya dalam perkara perdata ini dengan bunyi amar putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan menjadikan salah satu pertimbangan hukum bahwa tidak semua Pengurus Besar DDI setuju dengan Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungiawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang dengan adanya Surat Pernyataan K.H.Busaery Juddah yang ditujukan kepada Penggugat tanggal 31 Agustus 2008, dengan Surat Pernyataan tersebut dijadikan salah satu pertimbangan hukum oleh Hakim Tingkat Pertama mengabulkan gugatan Penggugat, padahal tidak disadari Surat Pernyataan tersebut merupakan Surat di bawah Tangan yang disangkal kebenaran hukumnya oleh para Tergugat/Turut Tergugat Konvensi, karena Surat Pernyataan tersebut sangat diragukan makna/isinya dan sangat diragukan tandatangan yang membuat Surat Pemyataan tersebut apakah benar ia menandatangani atau bukan, dan Penggugat sama sekali tidak mengajukan bukti lain guna mendukung Surat Pernyataan tersebut (Bukti P-4), karenanya Bukti P-4 tidak bernilai sebagai alat bukti dan harus ditolak in casu tidak bisa dijadikan salah satu pertimbangan hukum guna meneguhkan dalil-dalil gugatan Penggugat, karenanya apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama yang dikuatkan putusannya dalam putusan Hakim Banding berdasar dan beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat kasasi karena keliru penerapan fakta/pembuktian maupun penerapan hukumnya tersebut";
HAKIM AGUNG yang terhormat,
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama yang dikuatkan dalam putusan Hakim Banding yang dinilai keliru penerapan fakta/pembuktian maupun penerapan hukumnya tersebut adalah kini dikutip :
"Menimbang, bahwa bukti P-4 berupa Surat Pemyataan tanggal 11 Nopember 2008 dari Drs.K.H.Busaery Juddah, yang menerangkan ia tidak ikut menandatangani SK. Pemberhentian Penggugat, jika ada tanda tangan dalam SK. tersebut, maka itu hanya scan saja, hal ini membuktikan bahwa tidak semua Pengurus Besar DDI setuju dengan Pemberhentian Penggugat sebagai Penanggungiawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang, hal ini telah diperkuat adanya Surat Drs.K.H.Busaery Juddah kepada Penggugat tanggal 31 Agustus 2008 " ;
(Vide, Putusan Hakim tingkat pertama halaman- 43 alinea kedua dari atas) ;
Demikian kenyataannya sepanjang putusan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memutuskan perkara perdata ini yang dikuatkan putusannya oleh Hakim Banding, kiranya keliru penerapan fakta/pembuktian maupun penerapan hukumnya dalam perkara perdata ini dengan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Terbanding/kini Termohon Kasasi sebagian, sebab sepanjang pembuktian perkara ini Penggugat dinilai tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, hanya saja oleh Hakim Banding yang menguatkan putusan Hakim tingkat pertama salah satu alasan pertimbangan hukum seperti dikutip tersebut di atas, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian oleh karena adanya Bukti P-4 berupa Surat Pernyataan (surat di bawah tangan) KH.Busaery Juddah yang ditujukan kepada Penggugat tanggal 31 Agustus 2008, dimana dalam SK. Pemberhentian Penggugat adalah benar diakui oleh KH.Busaery Juddah sebagai tandatangannya, namun dalam isi Surat Pernyataan tersebut dikatakan oleh Penggugat bukan tandatangan KH.Busaery Judda, sehingga Bukti Surat P-4 sangat diragukan dan harus ditolak sebab tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan Surat Pernyataan seperti itu bisa saja direkayasa oleh Penggugat karena ternyata Penggugat tidak pernah mendatangkan K.H.Busaery Juddah sebagai saksi di depan sidang perkara ini, karenanya secara hukum tidak bisa dijadikan alat bukti oleh Penggugat guna meneguhkan dalil-dalil gugatan, bahkan sangat keliru Hakim banding yang menguatkan putusan Hakim tingkat pertama menjadikan Bukti P-4 sebagai alat bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan Penggugat, karena bukti P-4 merupakan surat di bawah tangan yang tidak didukung dengan alat bukti lain, sehingga putusan Hakim Banding yang menguatkan putusan Hakim tingkat pertama berdasar dan beralasan hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat kasasi seraya menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;
V. ALASAN KEBERATAN KASASI KELIMA :
" Bahwa putusan judex facti Pengadilan Negeri Makassar berdasar dan beralasan hukum dimohonkan pembatalan sebab putusannya terjaring putusan yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban beracara dalam menjalankan peradilannya” ;
HAKIM AGUNG Yang Terhormat,
Bahwa dengan tidak mengurangi penghormatan kepada beliau Hakim Tingkat Pertama yang memutus perkara perdata ini dengan pertimbangan hukum bahwa Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga amar putusan berbunyi "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian" pertimbangan Hukum dan amar putusan tersebut kiranya terjadi semata-mata diakibatkan ketidaktelitian dan tidak cermat menilai dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Tergugat/Turut Tergugat baik bukti surat maupun bukti saksi-saksi terutama bukti T-I s/d 4. 8 yang nyata-nyata pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat baik terhadap AD/ ART DDI maupun Surat Pernyataan Masyarakat Kaballangan tidak menerima lagi Penggugat memimpin Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang ( Vide, Bukti T-l s/d 4. 8 ) yang sama sekali kurang dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama, demikian pula dengan bukti surat lainnya serta bukti saksi-saksi yang diajukan oleh para Tergugat/Turut Tergugat juga tidak dipertimbangkan secara benar dan sempurna sehingga sangat merugikan para Tergugat / Turut Tergugat dalam membela kepentingan hukumnya sehingga secara hukum putusan Hakim tingkat pertama terjaring putusan yang kurang cukup dipertimbangkan serta dinilai tidak tertib dalam menjalankan peradilannya ;
Bahwa bukan itu saja ketidakadilan dan kecurangan Hakim Tingkat Pertama yang dikuatkan putusannya oleh Hakim Banding dalam memeriksa dan memutus perkara perdata ini nampak lagi dengan jelas dalam pertimbangan Hukum putusan mempertimbangkan Bukti Surat P-l s/d P-9 yang diajukan oleh Penggugat tidak ada satupun yang membuktikan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Penggugat selaku penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang menyimpang dari AD/ART DDI atau tidak procedural. karena semua itu dilakukan oleh Tergugat I dan II sesuai mekanisme Interen Organisasi DDL terhadap bukti surat dan bukti saksi para Tergugat/Turut Tergugat mulai Bukti T-l s/d 4. 1 s/d T-12 tidak dipertimbangkan secara benar dan sempurna demikian pula bukti saksi-saksi yang diajukan oleh para Tergugat/Turut Tergugat tersebut juga tidak dipertimbangkan secara benar dan sempurna sehingga secara hukum dinilai kurang cukup mempertimbangkan terhadap bukti-bukti tersebut dan dinilai tidak tertib dalam menjalankan peradilannya karenanya berdasar dan beralasan hukum pada pemeriksaan tingkat kasasi untuk dimohonkan pembatalan seraya mengadili sendiri menolak gugatan Penggugat Konvensi/ kini Termohon Kasasi untuk seluruhnya;
Hal tersebut di atas sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Tanggal 10 Agustus 1972 No. 672 K/Sip/1972, berfatwa Hukum :
"Putusan Pengadilan harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban beracara dalam menjalankan peradilannya” ;
(Vide, Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia terbitan tahun 1977 halaman-238 No.254) ;
VI. ALASAN KEBERATAN KASASI KEENAM :
"Bahwa Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar berdasar dan beralasan Hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat kasasi oleh karena gugatan Penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna oleh karena masih ada pihak yang seharusnya digugat atau dilibatkan dalam perkara ini akan tetapi tidak digugat atau tidak dilibatkan, orang/pihak yang dimaksud DRS.K.H.BUSAERY JUDDAH selaku Ketua Majelis Pembina PB.DDI yang secara nyata dan jelas juga menandatangani SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR DDI tentang Pemberhentian Penggugat selaku Penanggung jawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang ( SK. No. PB/K/123/2349/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008, karenanya gugatan Penggugat Konvensi harus dinyatakan TIDAK DAPAT DlTERIMA " ;
HAKIM AGUNG Yang Terhormat,
Bahwa demikian faktanya Putusan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara perdata ini kiranya tidak dapat dipertahankan keberadaannya oleh karena masih ada pihak yang seharusnya digugat atau tidak dilibatkan dalam perkara ini sebagai Tergugat atau Turut Tergugat akan tetapi tidak digugat atau tidak dilibatkan sebagai pihak Turut Tergugat, pihak/orang yang dimaksud adaIah DRS. K.H.BUSAERY JUDDAH yang secara nyata juga menandatangani SK. Pemberhentian Penggugat selaku Penanggung jawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang ( SK. No. PB/K/123/2349/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008, secara hukum tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II dengan DRS.KH.BUSAERY JUDDAH sehubungan dengan terbitnya SK.Pemberhentian Penggugat selaku Penanggung jawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang adalah sama, sehingga secara hukum ia harus dilibatkan dalam perkara perdata ini demi tuntasnya perkara ini, akan tetapi ternyata tidak dilibatkan dalam perkara ini selaku pihak, karenanya gugatan Penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
VII. ALASAN KEBERATAN KASASI KETUJUH :
Bahwa Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar berdasar dan beralasan hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat Kasasi oleh karena gugatan Penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna, sebab seharusnya gugatan Penggugat Konvensi/ Terbanding /Kini Termohon Kasasi diajukan gugatan secara tersendiri-sendiri (split perkara) karena antara Tergugat I dan II disatu pihak dengan Tergugat Ill dilain pihak sama sekali tidak ada hubungan hukum berkenaan pokok perkara, demikian pula dengan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV juga sama sekali tidak ada hubungan sehubungan dengan pokok perkara ini, karenanya gugatan Penggugat Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima " ;
HAKIM AGUNG yang terhormat,
Demikian kenyataannya sepanjang putusan Hakim Banding yang menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama bukan saja keliru salah penerapan hukumnya berkenaan dengan pokok perkara akan tetapi lebih keliru dan salah penerapan hukumnya, karena mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, padahal gugatan Penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna karena seharusnva gugatan Penggugat Konvensi diajukan gugatan kepada Tergugat secara tersendiri-sendiri (split perkara), sebab dengan membaca dalil-dalil gugatan Penggugat Konvensi antara Tergugat yang satu dengan Tergugat lainnya sama sekali tidak ada relevansi hukumnva, dapat dilihat dalam gugatan Penggugat antara Tergugat I dan II disatu pihak dengan Tergugat III (Sekda Pinrang Non Aktif) dilain pihak, tidak ada hubungannya sama sekali apalah lagi jikalau dihubungkan dengan obyek sengketa (SK. Pemberhentian Penggugat) Selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang, apa hubungan hukumnya dengan SK. Nomor PB/K.123/2349/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1429 Hijriah dengan Tergugat III selaku Sekda Pinrang Non Aktif maupun selaku pribadi, Tergugat III juga tidak ikut menandatangani SK. Pemberhentian Penggugat tersebut, hal tersebut diakui dan didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya pada point-5 halaman 4 (Tergugat III tidak dalam posisi kewenangan kepengurusan Organisasi DDI), dengan fakta hukum dan kenyataan tersebut maka gugatan Penggugat terjaring gugatan tidak sempurna, bukan itu saja dalam gugatan Penggugat Konvensi Turut Tergugat-I s/d Turut Tergugat IV sama sekali tidak nampak peranannya dalam surat gugatan Penggugat, sama sekali tidak ada dalil gugatan Penggugat yang berkaitan dengan fungsi atau peran Turut Tergugat I s/d IV sehubungan dengan SK. Pemberhentian Penggugat selaku Penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang akan tetapi lucunya tiba- tiba dalam petitum gugatan mereka diminta dihukum mentaati putusan, dalam SK. Pemberhentian Penggugat tersebut juga nama Turut Tergugat I s/d IV tidak ada di dalamnya. karenanya secara hukum tidak bisa dikaitkan, sehingga secara hukum sekiranya ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I s/d IV dan menimbulkan perselisihan hukum dengan Penggugat Konvensi seharusnya diajukan gugatan secara tersendiri bukan dengan cara mengajukan gugatan secara komulatif seperti sekarang ini ;
Dengan alasan hukum tersebut di atas kiranya cukup dasar dan alasan hukum menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima ;
VIII. ALASAN KEBERATAN KASASI KEDELAPAN
"Bahwa Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar berdasar dan beralasan hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat Kasasi oleh karena gugatan Penggugat salah alamat sebab yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini adalah Pengadilan Negeri Pinrang in casu bukan Pengadilan Negeri Makassar, karena para Tergugat sebahagian besar bertempat tinggal pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pinrang, karenanya gugatan Penggugat Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima dan yang berwenang mengadili perkara perdata ini adalah Pengadilan Negeri Pinrang " ;
Bahwa demikian kenyataannya gugatan Penggugat Konvensi kiranya salah alamat, sebab Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara perkara perdata ini, akan tetapi yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Pinrang dengan alasan hukum sebagai berikut :
Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV semuanya bertempat tinggal di Kabupaten Pinrang dan atau masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pinrang ;
Obyek Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI Kaballangan Kabupaten Pinrang dimana Penggugat diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Besar Darud Dakwah Wal Irsyad (PBB DDI) selaku Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahili Ulum DDI berada di Kabupaten Pinrang atau termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pinrang ;
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas maka yang berkompeten memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata ini adalah Pengadilan Negeri Pinrang in casu tidak termasuk kompetensi Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perdata ini;
IX. ALASAN KEBERATAN KASASI KESEMBILAN:
Bahwa dengan membaca secara cermat putusan Hakim Banding yang menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama berkenaan dengan gugatan rekonvensi dengan amar putusan menolak gugatan rekonvensi, adalah kiranya pertimbangan hukum yang sangat keliru penerapan hukumnya sebab Penggugat Rekonvensi dengan mengajukan bukti surat dan saksi-saksi kiranya telah mampu membuktikan dalil-dalil gugatan rekonvensi yakni Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian moriil yang nilainya sebagaimana dalam gugatan Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang harus ditanggung dan dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dengan alasan-alasan hukum yang telah dikemukakan dalam gugatan rekonvensi serta didukung dengan bukti-bukti yang kuat yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi, maka berdasar dan beralasan hukum putusan Hakim Banding yang menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat kasasi, seraya mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-I s/d ke-IX :
bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena Judex Facti tidak menjelaskan dengan cermat ketentuan intern organisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tergugat sehingga dianggap bertentangan dengan AD/ART/Anggaran Umum, DDI dan Pedoman Dasar Pendirian dan Pengelolaan Pesantren DDI yang dilanggar ;
bahwa apabila Judex Facti menyatakan ada pelanggaran, maka harus disebutkan ketentuan mana (pasal-pasal) dari AD/ART yang dilanggar ;
bahwa Judex Facti tidak dapat menunjukkan ketentuan yang dilanggar dengan jelas ;
bahwa suatu organisasi harus mempunyai AD/ART yang harus menjadi pedoman dalam mengelola organisasi ;
bahwa Tergugat dapat membuktikan bahwa SK Pemberhentian Penggugat sebagai penanggung jawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI (Kaballangan) Kabupaten Pinrang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) yang menentukan masa jabatan Pengurus adalah 5 (lima) tahun ;
bahwa ternyata Penggugat diberhentikan sebagai penanggungjawab Koordinator Pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI, karena telah melampaui masa jabatan yang ditentukan oleh AD/ART Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. Prof. DR. H. Abd. Muiz Kabry, dan kawan-kawan tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 198/Pdt.G/2008/PN.Mks tanggal 24 Februari 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini besarnya sebagaimana yang disebutkan dalam amar di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : : 1. Prof. DR. H. Abd. Muiz Kabry, 2. Drs. KH. M. Alwi Nawawi, M.Pd, 3. Drs. Ali Usman M.Si, 4. Drs. H. Abd. Samad Samauna, 5. Hj. Aqilah S. Ag, 6. Hj. Punna, BA, 7. Sulaeman, S.Pd I, 8. H.M. Ilyas HK, S.Ag tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 187/PDT/2008/PT.Mks tanggal 27 Juli 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 198/Pdt.G/2008/PN.Mks tanggal 24 Februari 2009 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2010 oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Muchsin, SH., dan I Made Tara, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Susilowati, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd/ Prof. Dr. H. Muchsin, SH., Ttd/ Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH.,
Ttd/ I Made Tara, SH.,
Biaya-Biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i …………. Rp. 6.000,- Ttd/ Susilowati, SH., MH.,
2. R e d a k s i …….......... Rp. 1.000,-
3. Administrasi kasasi ….. Rp. 493.000,-
J u m l a h ……….. Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata,
SOEROSO ONO, SH. MH.
NIP. 040 044 809