312/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRA JAYA als E’ENG bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 108 (seratus delapan) butir obat jenis Carnophent/Zenith ; Dirampas untuk dimusnahkan ; ï€ 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam ; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam les biru nopol DA 6212 GF ; ï€ Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara – perkara Pidana secara Khusus dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | HENDRA JAYA als E’ENG bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN Kotabaru 38 tahun / 06 April 1978 Laki-laki Indonesia Jl. Selokayang Sei. Besar Rt. 21 Rw. 03 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan Jl. Singabana Rt. 06 Rw. 02 Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Islam Swasta (sopir) SMA (tidak tamat) |
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Polda KalSel Resort Kotabaru tanggal 13 Oktober 2016 No.: SP-Kap/85/X/2016/Res Narkoba ;
Penyidik Polres Kotabaru, sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2016 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 03 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 07 Desember 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan 06 Januari 2017.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 07 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017 ;
Terdakwa dalam pemeriksaaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum : sdr. AGUS RULIANTO, SH., Advokat / Penasihat Hukum beralamat Jalan M. Alwi Purwosari Blok II Rt. 06 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru – Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 08 Desember 2016 No. : 312/Pen.Pid.Sus/2016/PN. Ktb., tentang Penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Ktb., tanggal 08 Desember 2016 tentang Penetapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 08 Desember 2016 tentang Penetapan Hari Sidang Yang Pertama;
Berkas perkara beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HENDRA JAYA als E'ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA JAYA als E'ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
108 (seratus delaCarnophent Zenith ; Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam les biru nopol DA 6212 GF, Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM – 203 / Q.3.12 / Euh.1 / 11 / 2016 tertanggal 01 Desember 2016 yang dibacakan pada awal persidangan, sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa HENDRA JAYA Als E’ENG Bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Oktober Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di Jl. Selokayang Desa Dirgahayu Kec. Pulau laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Wiramatras Rt. 07 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru saksi A. SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR dan saksi NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO yang keduanya adalah anggota Polres Kotabaru telah mengamankan saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN yang sedang mabuk dan menemukan obat jenis Carnophent atau Zenith sebanyak 8 (delapan) butir yang disimpan didalam saku celana saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN selanjutnya saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN menerangkan obat jenis Carnophent atau Zenith tersebut di beli dari terdakwa pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 sekitar jam 15.00 wita sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa antar langsung kepada saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN dengan menggunaka sepeda motor merk Yamaha Xion warna biru nopol DA 6212 GF setelah itu saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN menerangkan masih memiliki obat jenis Carnophent atau Zenith sebanyak 100 (seratus) butir yang disimpan dirumahnya yang dibeli pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekitar jam 18.00 Wita di rumah terdakwa yang berada di Jl. Selokayang Desa Dirgahayu Kec. Pulau laut Utara Kab. Kotabaru dengan cara saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN menelepon terdakwa dan menjelaskan jika ingin membeli obat jenis carnophent atau Zenith sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan setelah saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN pulang dari melaut kemudian terdakwa menyuruh saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN untuk datang kerumahnya untuk mengambil obat jenis Carnophent atau Zenit tersebut, Atas keterangan tersebut saksi A. SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR dan saksi NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa dan menemukan terdakwa yang berada di rumahnya kemudian saksi A. SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR dan saksi NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO langsung menangkap dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, uang hasil penjual obat Carnophent atau Zenit sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xion warna biru dengan nopol DA 6212 GF setelah itu terdakwa menerangkan membeli obat jenis carnophent atau Zenith tersebut dari saudara didi (DPO) dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya atau per 1 (satu) box yang mana terdakwa memiliki keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam 100 (seratus) butirnya atau 1 (satu) boxnya kemudian terdakwa pun menerangkan pada tahun 2012 (dua ribu dua belas) pernah di vonis bersalah karena mengedarkan obat jenis carnophent atau zenith dan di vonis 4 (empat) bulan pidana penjara, Yang mana Perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa untuk menjual obat Carnophent/Zenith tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar atau penghentian kegiatan produksi. Akhirnya atas perbuatan tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRA JAYA Als E’ENG Bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Oktober Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di Jl. Selokayang Desa Dirgahayu Kec. Pulau laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Wiramatras Rt. 07 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru saksi A. SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR dan saksi NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO yang keduanya adalah anggota Polres Kotabaru telah mengamankan saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN yang sedang mabuk dan menemukan obat jenis Carnophent atau Zenith sebanyak 8 (delapan) butir yang disimpan didalam saku celana saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN selanjutnya saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN menerangkan obat jenis Carnophent atau Zenith tersebut di beli dari terdakwa pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 sekitar jam 15.00 wita sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa antar langsung kepada saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN dengan menggunaka sepeda motor merk Yamaha Xion warna biru nopol DA 6212 GF setelah itu saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN menerangkan masih memiliki obat jenis Carnophent atau Zenith sebanyak 100 (seratus) butir yang disimpan dirumahnya yang dibeli pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekitar jam 18.00 Wita di rumah terdakwa yang berada di Jl. Selokayang Desa Dirgahayu Kec. Pulau laut Utara Kab. Kotabaru dengan cara saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN menelepon terdakwa dan menjelaskan jika ingin membeli obat jenis carnophent atau Zenith sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan setelah saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN pulang dari melaut kemudian terdakwa menyuruh saksi AHMAD ISKANDAR Als GEPENG Bin HAJI PAIMAN untuk datang kerumahnya untuk mengambil obat jenis Carnophent atau Zenit tersebut, Atas keterangan tersebut saksi A. SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR dan saksi NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa dan menemukan terdakwa yang berada di rumahnya kemudian saksi A. SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR dan saksi NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO langsung menangkap dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, uang hasil penjual obat Carnophent atau Zenit sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xion warna biru dengan nopol DA 6212 GF setelah itu terdakwa menerangkan membeli obat jenis carnophent atau Zenith tersebut dari saudara didi (DPO) dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya atau per 1 (satu) box yang mana terdakwa memiliki keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam 100 (seratus) butirnya atau 1 (satu) boxnya kemudian terdakwa pun menerangkan pada tahun 2012 (dua ribu dua belas) pernah di vonis bersalah karena mengedarkan obat jenis carnophent atau zenith dan di vonis 4 (empat) bulan pidana penjara, Perbuatan yang di lakukan untuk menjual obat jenis carnophent/zenith oleh terdakwa dalam mengedarkan/menjual obat jenis carnophent/zenith adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis carnophent/zenith tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian baik sebagai apoteker atau asisten apoteker yang harus mempunyai setifikat uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan, dan terdakwa tidak mengetahui persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu obat jenis carnophent/zenith. Akhirnya atas perbuatan tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi NOVY EKO ARISANDI Bin JOKO PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN terkait mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophent/Zenith ;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar jam 21.00 Wita, di Jalan Selokayang Sungai Besar Rt. 21 Rw. 03 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN bersama rekan saksi yang bernama A. SURYA ADI KUSUMA ;
Bahwa awalnya saksi mengamankan saksi AHMAD ISKANDAR als GEPENG bin HAJI PAIMAN yang ketika itu dalam keadaan mabok kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Carnophent/Zenith di kantong celana saksi kemudian saksi menerangkan mandapat obat Zenith tersebut dari Terdakwa, lalu berdasarkan keterangan saksi AHMAD ISKANDAR als GEPENG bin HAJI PAIMAN tersebut kemudian saksi dan rekan melakukan pencarian terhadap terdakwa ;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap sedang berada di rumah yang mana saat itu baru sampai di rumah menggunakan sepeda motor merk Yamaha type Xeon warna biru DA 6212 GF sendirian.
Bahwa ketika saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Xeon warna biru DA 6212 GF ;
Bahwa saksi ada mengajukan pertanyaan kepada terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan tersebut, dan terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN menjelaskan bahwa untuk uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Carnophent/Zenith, untuk 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dalam transaksi obat jenis Carnophent/Zenith, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Xeon warna biru DA 6212 GF yang digunakan oleh terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Carnophent/Zenith kepada pembeli ;
Bahwa saat penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang maupun keahlian khusus di bidang farmasi untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat jenis Zenith, dan terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut bukan di apotik atau toko obat ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi A. SURYA ADI KUSUMA bin (alm) MAKMUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN terkait mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophent/Zenith ;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar jam 21.00 Wita, di Jalan Selokayang Sungai Besar Rt. 21 Rw. 03 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN bersama rekan saksi yang bernama NOVY EKO ARISANDI Bin JOKO PURNOMO ;
Bahwa awalnya saksi mengamankan saksi AHMAD ISKANDAR als GEPENG bin HAJI PAIMAN yang ketika itu dalam keadaan mabok kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Carnophent/Zenith di kantong celana saksi kemudian saksi menerangkan mandapat obat Zenith tersebut dari Terdakwa, lalu berdasarkan keterangan saksi AHMAD ISKANDAR als GEPENG bin HAJI PAIMAN tersebut kemudian saksi dan rekan melakukan pencarian terhadap terdakwa ;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap sedang berada di rumah yang mana saat itu baru sampai di rumah menggunakan sepeda motor merk Yamaha type Xeon warna biru DA 6212 GF sendirian.
Bahwa ketika saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Xeon warna biru DA 6212 GF ;
Bahwa saksi ada mengajukan pertanyaan kepada terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan tersebut, dan terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN menjelaskan bahwa untuk uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Carnophent/Zenith, untuk 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dalam transaksi obat jenis Carnophent/Zenith, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Xeon warna biru DA 6212 GF yang digunakan oleh terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Carnophent/Zenith kepada pembeli ;
Bahwa saat penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang maupun keahlian khusus di bidang farmasi untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat jenis Zenith, dan terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut bukan di apotik atau toko obat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan penangkapan dirinya yang dilakukan anggota polri karena telah mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2016 sekitar jam 15.00 Wita di Jalan Selokayang Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut dengan tanpa ijin dari petugas yang berwenang ;
Bahwa obat yang terdakwa edarkan dan distribusikan adalah obat jenis Carnophent (Zenith) dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) butir, dan obat tersebut terdakwa edarkan kepada siapa saja yang membelinya juga termasuk saksi AHMAD ISKANDAR alias GEPENG bin HAJI PAIMAN ;
Bahwa terdakwa terakhir membeli obat jenis Carnophent/Zenith dari sdr. DIDI (DPO) seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tigapuluh ribu ribu) per 100 butirnya atau per 1 boks yang mana terdakwa memiliki keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam 100 butir atau 1 boks nya ;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophent/Zenith dari sdr. DIDI (DPO) kurang lebih sudah 3 (tiga) kali dalam sebulan, kemudian setiap membeli dari sdr. DIDI (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) boks/3000 (tiga ribu) butir ;
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi (illegal) ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian/kemampuan di bidang kefarmasian, hanya asal-asalan saja, dengan maksud untuk menambah keuntungan saja dan menambah biaya makan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa obat jenis Carnophent/Zenith telah dicabut edarnya oleh BPOM pusat namun terdakwa mengetahui bahwa menjual obat tersebut dilarang ;
Bahwa terdakwa masih ingat dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Carnophent/Zenith, untuk 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dalam transaksi obat jenis Carnophent/Zenith, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Xeon warna biru DA 6212 GF yang digunakan oleh terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Carnophent/Zenith kepada pembeli ;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya,dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 108 (seratus delapan) butir Carnophent Zenith, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam les biru nopol DA 6212 GF, Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
yang mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2016 sekitar jam 15.00 Wita di Jalan Selokayang Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN ;
Bahwa obat yang terdakwa edarkan dan distribusikan adalah obat jenis Carnophent (Zenith) dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) butir, dan obat tersebut terdakwa edarkan kepada siapa saja yang membelinya juga termasuk saksi AHMAD ISKANDAR alias GEPENG bin HAJI PAIMAN ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian/kemampuan di bidang kefarmasian, hanya asal-asalan saja, dengan maksud untuk menambah keuntungan saja dan menambah biaya makan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa terakhir membeli obat jenis Carnophent/Zenith dari sdr. DIDI (DPO) seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tigapuluh ribu ribu) per 100 butirnya atau per 1 boks yang mana terdakwa memiliki keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam 100 butir atau 1 boks nya, dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophent/Zenith dari sdr. DIDI (DPO) kurang lebih sudah 3 (tiga) kali dalam sebulan, dan setiap membeli dari sdr. DIDI (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) boks/3000 (tiga ribu) butir ;
Bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut dengan tanpa ijin dari petugas yang berwenang, dan terdakwa menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi (illegal) ;
Bahwa terdakwa masih ingat dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) HENDRA JAYA als E’ENG bin (alm) MUHAMMAD RUSLAN tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Carnophent/Zenith, untuk 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dalam transaksi obat jenis Carnophent/Zenith, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Xeon warna biru DA 6212 GF yang digunakan oleh terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Carnophent/Zenith kepada pembeli ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya ;
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaaan alternatif, yaitu KESATU melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau KEDUA melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pada bentuk dakwaan alternatif tindak pidana atau perbuatan yang akan dikenakan pada diri terdakwa hanya salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan sehingga apabila salah satu dakwaan terbukti maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan untuk membuktikannya Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Unsur Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memiliki ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sama maksudnya dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata Terdakwa adalah orang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut serta sesuai pula dengan keterangan Terdakwa orang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut benar adalah terdakwa sendiri orangnya yaitu terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN ;
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan identifikasi, dimana Terdakwa secara jelas dan tegas dapat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen dari unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut ;
Menimbang bahwa, Menurut Memori Van toelighting, sengaja adalah wilen en wetens atau tahu dan dimaksud artinya dalam diri si pelaku haruslah terdapat suatu pengetahuan dan sekaligus kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dan termasuk segala akibatnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi menurut Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa tempat dimana Terdakwa menjual obat carnophen/zenith tersebut bukan merupakan toko obat atau apotik yang telah memiliki ijin edar untuk mengedarkan obat-obatan melainkan sebuah rumah kontrakan yang dihuni bersama ketiga anak Terdakwa. ;
Menimbang bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen/zenith tersebut dari seseorang yang bertempat di Batulicin yang diketahui bernama ABANG (DPO), caranya dalam mendapatkan obat carnophen/zenith tersebut adalah dengan cara memesan menggunakan via handphone setelah itu disuruh menunggu ditempat yang sudah ditentukan oleh sdra. ABANG, selanjutnya mengambil obat carnophen/zenith tersebut ditempat yang telah ditentukan tersebut, terdakwa membeli obat carnophen/zenith tersebut dari sdra. ABANG sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya.
Menimbang bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa obat Zenith Carnophen tersebut sudah ditarik dari peredaran sehingga obat jenis Zenith Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum merupakan salah satu komponen dari unsur ini maka dengan telah terpenuhinya salah satu komponen tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Ad. 3 Unsur Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memiliki ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas terlihat bahwa obat Zenith Carnophen yang Terdakwa edarkan merupakan sediaan farmasi dan Terdakwa dalam mengedarkan obat Zenith Carnophen tidak memiliki keahlian kefarmasian dan juga tidak mempunyai dasar pengetahuan di bidang farmasi sehingga memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sehingga dapat merusak kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi karenanya majelis menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan padanya sebagaimana dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perrmohonan lisan yang diajukan oleh terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka pembelaan yang demikikan tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman dianggap sebagai telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan para terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 108 (seratus delapan) butir obat jenis Carnophent Zenith ; 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam les biru nopol DA 6212 GF, Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), yang merupakan hasil dari tindak pidana maka status hukumnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi mendatang ;
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan ;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 (satu) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRA JAYA als E’ENG bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
108 (seratus delapan) butir obat jenis Carnophent/Zenith ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam les biru nopol DA 6212 GF ;
Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari SENIN, tanggal 23 JANUARI 2017, oleh HERU KUNTJORO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH., dan RAYSHA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. ALIMNI YAMIN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh MOHAMAD FIKRI NURIANA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum.
Hakim Anggota t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH. t.t.d RAYSHA, SH. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, SH., MH. Panitera Pengganti, t.t.d M. ALIMNI YAMIN, SH. |