151/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 151/PID.B/2018/PT PBR
Bambang Firmanto alias Firman Bin Suratno.
Memperhatikan, Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 69/Pid.B/2018/PN Dum. Tanggal 23 Mei 2018 atas nama Bambang Firmanto Alias Firman Bin Suratno yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 151/PID.B/2018/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan sebagai berikut ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Bambang Firmanto alias Firman Bin Suratno.
Tempat lahir : Pantai Labu (Lubuk Pakam-Sumatera Utara).
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/20 Oktober 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln.Yong Man RT.04 Kelurahan Teluk Makmur
Kecamatan Medang Kampai Dumai.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (supir).
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2018 sampai dengan tanggal 2 Februari 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2018;
PENGADILAN TINGGItersebut :
Telah membaca :
Setelah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 151/PID.B/2018/PT PBR, 7 Juli 2018 Tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding dan pada tanggal yang sama oleh Panitera tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Setelah membaca Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Maret 2018 No. Reg. Perkara PDM – 16/ DUM / 03 /2018 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
DAKWAAN :
PERTAMA ;
Bahwa ia terdakwa BAMBANG FIRMANTO Als FIRMAN Bin SURATNO bersama-sama dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saudara DONI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018, sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di dermaga Kawasan Industri Dumai Kel. Pelintung Kec.Medang Kampai – Dumai atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB, Saudara DONI bertemu dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD dirumahnya masing-masing dan mengajak untuk menjual inti sawit yang akan dilansir saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO sebagai supir mobil dumop truck dan akan diisi oleh saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD sebagai operator crane pada saat trip terakhir saat over shif.
Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 17:00 WIB, saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO membawa mobilnya kedermaga untuk muat inti sawit. Kemudian setelah mobil SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO diisi inti sawit oleh saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD sebanyak 8 (delapan) sling selanjutnya mobil tersebut oleh saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dibawa ke kantin di area dermaga.
Bahwa selanjutnya mobil yang sebelumnya oleh saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dibawa ke kantin tersebut oleh terdakwa dibawa keluar Kawasan Indusrtri Dumai Bagan Besar, kemudian sesampainya di warung lewat terminal Bukit Jin terdakwa membongkar muatan mobil dengan cara menaikkan Dump mobil tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Wimar Nabati Indonesia atau CV. Kuda Mas Sakti selaku pemilik yang sah untuk dijual kepada seseorang dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan/ bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa bersama-sama dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD dan Saudara DONI, PT. Wimar Nabati Indonesia atau CV. Kuda Mas Sakti mengalami kerugian sebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Atau;
KEDUA;
Bahwa ia terdakwa BAMBANG FIRMANTO Als FIRMAN Bin SURATNO bersama-sama dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saudara DONI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018, sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di dermaga Kawasan Industri Dumai Kel. Pelintung Kec.Medang Kampai – Dumai atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB, Saudara DONI bertemu dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD dirumahnya masing-masing dan mengajak untuk menjual inti sawit yang akan dilansir saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO sebagai supir mobil dumop truck dan akan diisi oleh saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD sebagai operator crane pada saat trip terakhir saat over shif.
Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 17:00 WIB, saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO membawa mobilnya kedermaga untuk muat inti sawit. Kemudian setelah mobil SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO diisi inti sawit oleh saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD sebanyak 8 (delapan) sling selanjutnya mobil tersebut oleh saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dibawa ke kantin di area dermaga.
Bahwa selanjutnya mobil yang sebelumnya oleh saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dibawa ke kantin tersebut oleh terdakwa dibawa keluar Kawasan Indusrtri Dumai Bagan Besar, kemudian sesampainya di warung lewat terminal Bukit Jin terdakwa membongkar muatan mobil dengan cara menaikkan Dump mobil tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Wimar Nabati Indonesia atau CV. Kuda Mas Sakti selaku pemilik yang sah untuk dijual kepada seseorang dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan/ bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa bersama-sama dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD dan Saudara DONI, PT. Wimar Nabati Indonesia atau CV. Kuda Mas Sakti mengalami kerugian sebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
0
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Atau ;
KETIGA;
Bahwa ia terdakwa BAMBANG FIRMANTO Als FIRMAN Bin SURATNO bersama-sama dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saudara DONI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018, sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di dermaga Kawasan Industri Dumai Kel. Pelintung Kec.Medang Kampai – Dumai atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB, Saudara DONI bertemu dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD dirumahnya masing-masing dan mengajak untuk menjual inti sawit yang akan dilansir saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO sebagai supir mobil dumop truck dan akan diisi oleh saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD sebagai operator crane pada saat trip terakhir saat over shif.
Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 17:00 WIB, saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO membawa mobilnya kedermaga untuk muat inti sawit. Kemudian setelah mobil SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO diisi inti sawit oleh saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD sebanyak 8 (delapan) sling selanjutnya mobil tersebut oleh saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dibawa ke kantin di area dermaga.
Bahwa selanjutnya mobil yang sebelumnya oleh saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dibawa ke kantin tersebut oleh terdakwa dibawa keluar Kawasan Indusrtri Dumai Bagan Besar, kemudian sesampainya di warung lewat terminal Bukit Jin terdakwa membongkar muatan mobil dengan cara menaikkan Dump mobil tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Wimar Nabati Indonesia atau CV. Kuda Mas Sakti selaku pemilik yang sah untuk dijual kepada seseorang dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan/ bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa bersama-sama dengan saksi SAFRIADI Als SAPRI Bin SUTRISNO dan saksi TODI IRAWADI Als TODI Bin MAHMUD dan Saudara DONI, PT. Wimar Nabati Indonesia atau CV. Kuda Mas Sakti mengalami kerugian sebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-1 KUHP Pasal 55 (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Mei 2018 No. Reg. Perkara PDM – 16 / Dumai / 03 /2018 terhadap Terdakwa diatas yang pada pokoknya adalah berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAMBANG FIRMANTO Als FIRMAN Bin SURATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan secara bersama-sama“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG FIRMANTO Als FIRMAN Bin SURATNO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Fuso No. Reg : BM 8242 AF yang telah dimutasi ke Dumai menjadi plat nomor BM 9397 RE No. Rangka : MHMFN527E2R000180 No. Mesin : 6D16E-200180 warna oranye.
1 (satu) lembar STNK mobil dump truck Mitsubishi Fuso BM 9397 RE No. Reg : BM 9397 RE No. Rangka : MHMFN527E2R000180 No. Mesin : 6D16E-200180 an. SYARIFAH AISYAH.
Uang pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 60 lembar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.000.000,-.
1 (satu) unit HP Nokia RM-863 warna hitam biru beserta kartu Simpati nomor: 082385331560.
1 (satu) unit HP merk VIVO type y55 warna putih beserta kartu gsm Telkomsel dengan No : 08126372494.
Uang pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 21 dan uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 16 lembar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.900.000
1 (satu) unit HP Nokia type RM 1134 warna hitam beserta kartu gsm Telkomsel dengan nomor: 085265871155
Uang pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 15 lembar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000;-
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso warna oranye an. H. SYAHRIAL dengan nomor Polisi BM 8242 AF yang telah dimutasikan dan balik nama menjadi an. SYARIFAH AISYAH / milik CV. Kuda Mas Sakti dengan nomor Polisi BM 9397 RE.
(Diserahkan kepada pemiliknya melalui saksi SAID VARIZA HAMID)
1 (satu) lembar Nota langsir dengan Nomor : 0075800.
1 (satu) lembar Surat Izin Keluar Kawasan yang dibuat oleh perusahaan bongkar muat PT.Antar Benua Sejati tanpa Nomor Registrasi
(tetap terlampir dalam berkas perkara)
Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Dumai Nomor 69Pid.B/2018/PN. Dum, tanggal 23 Mei 2018 telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Bambang Firmanto alias Firman Bin Suratno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama“ sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Fuso No. Reg : BM 8242 AF yang telah dimutasi ke Dumai menjadi plat nomor BM 9397 RE No. Rangka : MHMFN527E2R000180 No. Mesin : 6D16E-200180 warna oranye.
1 (satu) lembar STNK mobil dump truck Mitsubishi Fuso BM 9397 RE No. Reg : BM 9397 RE No. Rangka : MHMFN527E2R000180 No. Mesin : 6D16E-200180 an. SYARIFAH AISYAH.
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso warna oranye an. H. SYAHRIAL dengan nomor Polisi BM 8242 AF yang telah dimutasikan dan balik nama menjadi an. SYARIFAH AISYAH / milik CV. Kuda Mas Sakti dengan nomor Polisi BM 9397 RE.
dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Said Variza Hamid selaku pengurus dari CV. Kuda Mas Sakti;
Uang pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 60 lembar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.000.000,-.
1 (satu) unit HP Nokia RM-863 warna hitam biru beserta kartu Simpati nomor: 082385331560.
1 (satu) unit HP merk VIVO type y55 warna putih beserta kartu gsm Telkomsel dengan No : 08126372494.
Uang pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 21 dan uang pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 16 lembar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.900.000,-
1 (satu) unit HP Nokia type RM 1134 warna hitam beserta kartu gsm Telkomsel dengan nomor: 085265871155,-
Uang pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 15 lembar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000;00
dirampas untuk negara;
10. 1 (satu) lembar Nota langsir dengan Nomor : 0075800.
1 (satu) lembar Surat Izin Keluar Kawasan yang dibuat oleh
perusahaan bongkar muat PT. Antar Benua Sejati tanpa Nomor
Registrasi
tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 28 Mei 2018 sebagaimana Akta permohonan banding Nomor 11/Akta.Pid/2018/PN Dum, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tersebut telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 69/Pid,B/2018/PN.Dum. tanggal 23 Mei 2018 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Mei 2018 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Dumai sebagaimana Akta permohonan banding tanggal 28 Mei 2018 tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masing-masing tanggal 5 Juni 2018 Nomor : W4-U6 /1260/HK.01.10/VI/2018 yang memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor 69 / Pid.B / 2018 /PN. Dum, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan serta membaca/mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwa berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 69/Pid.B/2018/PN Dum, tanggal 23 Mei 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa menjadi dasar putusan tersebut, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dianggap sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 69/Pid.B/2018/PN Dum, tanggal 23 Mei 2018, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan masih berada dalam tahanan maka Terdakwa oleh karena itu beralasan hukum untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan masih berada dalam tahanan maka tahanan yang sudah dijalani Terdakwa oleh karena itu beralasan hukum untuk memerintahkan agar tahanan yang sudah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhi kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka kepadanya pula haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 69/Pid.B/2018/PN Dum. Tanggal 23 Mei 2018 atas nama Bambang Firmanto Alias Firman Bin Suratno yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru pada hari : Kamis, tanggal 2 Agustus 2018 oleh kami MADE SUTRISNA S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, FAKIH YOWONO, S.H. dan TONY PRIBADI, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2018 diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta TETI ANGGRAINI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim- Anggota, Hakim Ketua Majelis,
FAKIH YOWONO, S.HMADE SUTRISNA S.H., M.Hum
TONY PRIBADI, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
TETI ANGGRAINI, S.H.